Syarat-syarat sahnya suatu Kontrak :
- Ada
suatu agreement (kesepakaan). Dlm english Law ditunjukkan dengan adanya Offer
(ijab) dan Acceptance.
- Adanya
maksud (intention) pihak-pihak untuk melakukan hubungan hukum.
- Adanya
consideration yang tertuang dalam kontrak (khususnya dalam simple contracts).
- Kontrak-kontrak
tertentu harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh hukum.
- Pihak-pihak
yang mengadakan suatu kontrak memiliki capacity to contract (kecakapan
mengadakan kontrak).
-
Kontrak tidak boleh Ilegal atau contrary to
public policy (bertentangan dengan ketertiban hukum).
1. AGREEMENT
Dalam English Law, perjanjian biasanya dibuat
dengan suatu proses Offer & Acceptance.
1A. The
Offer
Suatu Offer mungkin dibuat secara tertulis, lisan
atau dengan tingkah laku, surat edaran, iklan dan sejenisnya sering dimasukkan
dalam kategori ini. Communication of the Offer ¨
Suatu offer harus dikomunikasikan kepada pihak lain.
Duration Of The Offer
- Suatu
limit waktu atau “Reasonable time” Suatu offer akan berakhir jika Offeror
menentukan suatu limit waktu untuk akseptasi.
- Death ¨ salah satu pihak meninggal sebelum acceptance. Meninggal
setelah acceptance tidak akan mempengaruhi kontrak, kecuali kontrak personal
service (menyanyi dalam suatu pertunjukan).
- Acceptance.
-
Revocation ¨ Offerer dapat menarik kembali
offer mereka sewaktu-waktu sebelum acceptance.
- Rejection,
Counter Offer ¨ jika Offeree menolak offer,
maka offer akan berakhir. Suatu counter offer juga akan beroperasi sebagai
suatu penolakan.
2.
ACCEPTANCE
Jika suatu offer dibuat, suatu kontrak akan menjadi
ada ketika offer diterima, asal saja semua
terms yang mendasari kontrak sudah disetujui.
2A.
Manner of Acceptance (Cara Acceptance)
Suatu acceptance dapat dibuat dalam berbagai
bentuk, yaitu melalui perkataan atau secara
tertulis atau ucapan atau mungkin secara tersirat
dengan tindakan.
2B. Positive
Act of Acceptance
Harus berupa tindakan positive dari acceptance.
Suatu offer tidak dapat diaksep dengan diamdiam
atau dengan tidak melakukan sesuatu
3. INTENTION TO CREATE LEGAL RELATIONS.
Bahkan ketika 2 pihak mencapai suatu kesepakatan,
mungkin tidak ada kontrak, jika mereka tidak bermaksud bahwa perjanjian mereka
tsb menjadi mengikat secara hukum. Dalam
perjanjian komersial, bukti dari intention biasanya tidak perlu karena maksud
kontrak diasumsikan saat ini
Terdapat 2 pengecualian sbb :
- Intentions
is Negative By an Express Term of the Agreement.
Para
pihak dapat secara jelas menetapkan dalam perjanjian bahwa perjanjian ini tidak
menjadi mengikat secara hukum.
Contoh
case. Rose & Frank Co V Jr Crompton & Bross
- Social
and Domestic Agreement.
Berbeda
dengan transaksi komersil, perjanjian sosial dan urusan keluarga sehari-hari
tidak mempunyai konsekuensi hukum. Perjanjian dornestik tidak mengikat secara
hukum, kecuali ada bukti yang sangat kuat dan maksud kontrak yang dapat
ditemukan.
Contoh . Case Baffour v Balfour
(1919)
4. CONSIDERATION
Consideration adalah sesuatu yang berharga
yang dijanjikah oleh pihak yang satu untuk diberikan kepada pihak lainnya
sebagai imbalan atas sesuatu yang dijanjikan oleh pihak lainnya itu akan
diberikan kepadanya. Dlm kontrak asuransi, adanya Consideration ditunjukkan
oleh adanya janji Penanggung untuk membayar klaim sebagai imbalan atas janji
tertanggung untuk membayar premi
4A.
Rules of Consideration
Terdapat 5 peraturan utama yang didiskusikan
berlawanan:
Consideratuon harus real atau genuine. Pengadilan
tidak akan melaksanakan janji yang samar-samar atau yang tidak ada benefit atau
kerugian.
Consideration need not be adequate. Meskipun
consideration harus mempunyai nilai, maka nilai tsb tidak harus adequate. Mis.
Sebanding dengan apa yang diberikan sebagai imbalan untuk itu.
Consideration must not be past ¨ consideration harus diberikan dalam hal saling memberi janji
yang mendukung, dengan kata lain harus menyambung dari awal.
Consideration must move from the promise ¨ seseorang tidak dapat melaksanakan janji (meskipun hal ini
dibuat untuk mereka) jika consideration untuk itu disediakan secara keseluruhan
oleh beberapa orang. Cth. Jika A berjanji memberi B $.5 jika C mencuci mobil A,
B tidak dapat melaksanakan janji karena semua consideration datang dari C.
Consideration must not be something which the
promise is already bound to do ¨ esensi
dari consideration adalah suatu benefit kepada promisor atau kerugian ke
promise, suatu janji untuk melakukan sesuatu dimana promise sudah terikat untuk
memberi ke promisor.
5.
PROMISSORY ESTOPPEL
Doktrin estoppel adalah suatu doktrin atau aturan
bahwa apabila satu pihak dalam kontrak telah melepaskan haknya dibawah kontrak
terhadap pihak lainnya dan pihak lainnya itu telah merubah posisinya dengan
mempercayai pelepasan hak (waiver) itu, maka pihak yang telah melepaskan haknya
itu dihalangi untuk menyangkal atau membantah bahwa ia bermaksud membuat
pelepasan hak itu mempunyai legal effect.
Doktrin estoppel hanya dapat digunakan sebagai
pembelaan (defence) dan bukan untuk melakukan gugatan.
6. FORM
Hukum mempersyaratkan suatu kontrak menjadi suatu
bentuk khusus dan ini akan melibatkan beberapa jenis dari dokumen tertulis.
Terdapat 4 kategori yaitu :
-
Kontrak yang mana harus under seal.
-
Kontrak
yang harus dalam bentuk tertulis.
-
Kontrak yang mana dibuktikan tertulis dengan
suatu note atau memorandum.
-
Kontrak dimana satu pihak harus memberi
keterangan secara tertulis kepihak lain.
6A. Contracts
which must be Under Seal (Contracts by Deed)
Suatu Contracts under seal harus ditandatangani,
disegel dan dikirim.
- Kontrak
yang harus dengan akta resmi
- Peralihan
kepemilikan tanah.
- Suatu
peralihan dari suatu saham dalam suatu kapal British.
6B. Contracts
which must be in writing.
Termasuk Bills of exchange, ceq dan Promes note,
transfer saham, sewa beli dan kontrak asuransi.
6C. Contracts
which must be evidence in Writing.
Harus terdapat suatu Note atau memorandum dari
kontrak tertulis, meskipun kontrak itu tak serupa.
6D. Contracts
where one party must supply certain written particulars to the other.
Diterapkan dalam berbagai kasus, cth. Seorang
majikan membuat syarat-syarat dari kontrak karyawannya dengan tertulis.
7. CONTRACTUAL
CAPACITY.
Beberapa orang dan lembaga dengan ketentuan khusus
dibatasi kapasitas mereka untuk membuat kontrak. Kategori utama : Orang yg
belum dewasa, sakit mental atau mabuk dan badan hukum.
7A. Minors
(Orang Yg Belum Dewasa)
English Law ¨
orang yang belum dewasa ¨ orang yang berumur < 18
tahun (Family law Reform Act 1969)
Tujuan utama yang mengatur kontrak-kontrak yang
dibuat oleh minor adalah untuk melindungi mereka karena mereka tidak memiliki
pengalaman dalam perjanjian yang mana akan merugikan mereka.
Kontrak yang dibuat minor dibagi 3
-
Kontrak-kontrak yang mengikat.
-
Kontrak-kontrak yang mengikat kecuali tidak
diakui, dan
-
Kontrak yang mana tidak mengikat kepada minor.
Kontrak yang mengikat
Seorang minor ¨
terikat dengan kontrak untuk kebutuhan (necessaries) dan dengan kontrak yang
bermanfaat dari pekerjaan atau dari karakter yang sejenis. Necessaries ¨
produk dasar dan services dari hidup sehari-hari. Meskipun seorang minor
bertanggung jawab untuk membayar kebutuhan yang mereka beli, mereka perlu
membayar dengan suatu harga yang masuk akal dan mereka tidak bertanggung jawab
untuk membayar semuanya jika mereka sudah mempunyai suatu supply yang
mencukupi.
Employment & Similar Contracts
Seorang minor terikat oleh suatu kontrak pekerjaan
dan perjanjian sejenis seperti kontrak magang:
Case Doyle v White City Stadium (1935), seorang
petinju kelas berat yang dibawah umur telah diikat dengan suatu klausula dalam
kontraknya yang memuat bahwa dia akan kehilangan hadiah uang jika dia tidak
kualified.
Contract which are binding unless they are
repudiated ¨ kontrak tertentu yang bersifat
berkelanjutan adalah mengikat kedua belah pihak tetapi minor dapat menghindari tanggung
jawab dengan tidak mengakui kontrak.
Contracts which are not binding on the minor
Semua kontrak diluar yang ada dalam 2 section
diatas, masuk dalam kategori ini. Mereka termasuk kontrak-kontrak untuk membeli
barang-barang yang tidak dibutuhkan dan kontrak untuk meminjam uang.
Meskipun kontrak ini tidak mengikat minor, mereka
mengikat pihak lain. Seorang minor dapat menuntut jika pihak lain tidak
menerima perjanjian.
Restitution (Penggantian kerugian)
Hukum restitusi berhubungan dengan situasi dimana
seorang yang bertanggung jawab untuk mengembalikan harta benda keorang
lain. Jika seorang minor membeli sepeda
motor (asumsi hal ini tidak dibutuhkan) seharga $.1,000, tetapi tidak
membayarnya, pengadilan dapat memerintahkan minor untuk mengembalikan ke
penjual.
7C. Mental
Patients.
Kontrak-kontrak yang dibuat oleh mental patients
> valid, meskipun kontrak dapat dihindari oleh pasien jika mereka tidak
dapat mengerti sifat dari perjanjian dan pihak lain sadar atas
ketidakmampuannya.
7D. Drunken
Persons.
Peraturan-peraturan yang mempengaruhi yang
mengatur pasien sakit mental.
Seorang yang mabuk dapat menghindari suatu kontrak
hanya jika mereka bingung pada waktu dimana mereka tidak mengerti apa yang
mereka lakukan dan pihak lain mengetahui hal ini. Kontrak menjadi mengikat jika diratifikasi
ketika pengaruh minuman sudah hilang dan harga yang pantas dalam kasus ini
dibayar.
FORMATION OF A CONTRACT - FORMASI SUATU KONTRAK
4/
5
Oleh
sudarno hardjo