Wednesday 29 March 2017

FORMATION OF A CONTRACT - FORMASI SUATU KONTRAK

Syarat-syarat sahnya suatu Kontrak :
-              Ada suatu agreement (kesepakaan). Dlm english Law ditunjukkan dengan adanya Offer (ijab) dan Acceptance.
-              Adanya maksud (intention) pihak-pihak untuk melakukan hubungan hukum.
-              Adanya consideration yang tertuang dalam kontrak (khususnya dalam simple contracts).
-              Kontrak-kontrak tertentu harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh hukum.
-              Pihak-pihak yang mengadakan suatu kontrak memiliki capacity to contract (kecakapan mengadakan kontrak).
-                      Kontrak tidak boleh Ilegal atau contrary to public policy (bertentangan dengan ketertiban hukum).

1.            AGREEMENT
Dalam English Law, perjanjian biasanya dibuat dengan suatu proses Offer & Acceptance. 

1A.         The Offer
Suatu Offer mungkin dibuat secara tertulis, lisan atau dengan tingkah laku, surat edaran, iklan dan sejenisnya sering dimasukkan dalam kategori ini. Communication of the Offer ¨ Suatu offer harus dikomunikasikan kepada pihak lain.

Duration Of The Offer
-              Suatu limit waktu atau “Reasonable time” Suatu offer akan berakhir jika Offeror menentukan suatu limit waktu untuk akseptasi.
-              Death ¨ salah satu pihak meninggal sebelum acceptance. Meninggal setelah acceptance tidak akan mempengaruhi kontrak, kecuali kontrak personal service (menyanyi dalam suatu pertunjukan).
-              Acceptance.
-              Revocation ¨ Offerer dapat menarik kembali offer mereka sewaktu-waktu sebelum acceptance.
-              Rejection, Counter Offer ¨ jika Offeree menolak offer, maka offer akan berakhir. Suatu counter offer juga akan beroperasi sebagai suatu penolakan.

2.            ACCEPTANCE
Jika suatu offer dibuat, suatu kontrak akan menjadi ada ketika offer diterima, asal saja semua
terms yang mendasari kontrak sudah disetujui.

2A.         Manner of Acceptance (Cara Acceptance)
Suatu acceptance dapat dibuat dalam berbagai bentuk, yaitu melalui perkataan atau secara
tertulis atau ucapan atau mungkin secara tersirat dengan tindakan.

2B.          Positive Act of Acceptance
Harus berupa tindakan positive dari acceptance. Suatu offer tidak dapat diaksep dengan diamdiam
atau dengan tidak melakukan sesuatu

3. INTENTION TO CREATE LEGAL RELATIONS.
Bahkan ketika 2 pihak mencapai suatu kesepakatan, mungkin tidak ada kontrak, jika mereka tidak bermaksud bahwa perjanjian mereka tsb menjadi mengikat secara hukum.  Dalam perjanjian komersial, bukti dari intention biasanya tidak perlu karena maksud kontrak diasumsikan saat ini

Terdapat 2 pengecualian sbb :
-              Intentions is Negative By an Express Term of the Agreement.
Para pihak dapat secara jelas menetapkan dalam perjanjian bahwa perjanjian ini tidak menjadi mengikat secara hukum.
                Contoh case. Rose & Frank Co V Jr Crompton & Bross
-              Social and Domestic Agreement.
Berbeda dengan transaksi komersil, perjanjian sosial dan urusan keluarga sehari-hari tidak mempunyai konsekuensi hukum. Perjanjian dornestik tidak mengikat secara hukum, kecuali ada bukti yang sangat kuat dan maksud kontrak yang dapat ditemukan.
Contoh . Case Baffour v Balfour (1919)

4.            CONSIDERATION
 Consideration adalah sesuatu yang berharga yang dijanjikah oleh pihak yang satu untuk diberikan kepada pihak lainnya sebagai imbalan atas sesuatu yang dijanjikan oleh pihak lainnya itu akan diberikan kepadanya. Dlm kontrak asuransi, adanya Consideration ditunjukkan oleh adanya janji Penanggung untuk membayar klaim sebagai imbalan atas janji tertanggung untuk membayar premi

4A.         Rules of Consideration
Terdapat 5 peraturan utama yang didiskusikan berlawanan:
Consideratuon harus real atau genuine. Pengadilan tidak akan melaksanakan janji yang samar-samar atau yang tidak ada benefit atau kerugian.

Consideration need not be adequate. Meskipun consideration harus mempunyai nilai, maka nilai tsb tidak harus adequate. Mis. Sebanding dengan apa yang diberikan sebagai imbalan untuk itu.
Consideration must not be past ¨ consideration harus diberikan dalam hal saling memberi janji yang mendukung, dengan kata lain harus menyambung dari awal.

Consideration must move from the promise ¨ seseorang tidak dapat melaksanakan janji (meskipun hal ini dibuat untuk mereka) jika consideration untuk itu disediakan secara keseluruhan oleh beberapa orang. Cth. Jika A berjanji memberi B $.5 jika C mencuci mobil A, B tidak dapat melaksanakan janji karena semua consideration datang dari C.

Consideration must not be something which the promise is already bound to do ¨ esensi dari consideration adalah suatu benefit kepada promisor atau kerugian ke promise, suatu janji untuk melakukan sesuatu dimana promise sudah terikat untuk memberi ke promisor.

5.            PROMISSORY ESTOPPEL
Doktrin estoppel adalah suatu doktrin atau aturan bahwa apabila satu pihak dalam kontrak telah melepaskan haknya dibawah kontrak terhadap pihak lainnya dan pihak lainnya itu telah merubah posisinya dengan mempercayai pelepasan hak (waiver) itu, maka pihak yang telah melepaskan haknya itu dihalangi untuk menyangkal atau membantah bahwa ia bermaksud membuat pelepasan hak itu mempunyai legal effect.
Doktrin estoppel hanya dapat digunakan sebagai pembelaan (defence) dan bukan untuk melakukan gugatan.

6.            FORM

Hukum mempersyaratkan suatu kontrak menjadi suatu bentuk khusus dan ini akan melibatkan beberapa jenis dari dokumen tertulis.

Terdapat 4 kategori yaitu :
-                      Kontrak yang mana harus under seal.
-                       Kontrak yang harus dalam bentuk tertulis.
-                      Kontrak yang mana dibuktikan tertulis dengan suatu note atau memorandum.
-                      Kontrak dimana satu pihak harus memberi keterangan secara tertulis kepihak lain.

6A.         Contracts which must be Under Seal (Contracts by Deed)
Suatu Contracts under seal harus ditandatangani, disegel dan dikirim.
-              Kontrak yang harus dengan akta resmi
-              Peralihan kepemilikan tanah.
-              Suatu peralihan dari suatu saham dalam suatu kapal British.

6B.          Contracts which must be in writing.
Termasuk Bills of exchange, ceq dan Promes note, transfer saham, sewa beli dan kontrak asuransi.

6C.          Contracts which must be evidence in Writing.
Harus terdapat suatu Note atau memorandum dari kontrak tertulis, meskipun kontrak itu tak serupa.

6D.         Contracts where one party must supply certain written particulars to the other.
Diterapkan dalam berbagai kasus, cth. Seorang majikan membuat syarat-syarat dari kontrak karyawannya dengan tertulis.

7.            CONTRACTUAL CAPACITY.
Beberapa orang dan lembaga dengan ketentuan khusus dibatasi kapasitas mereka untuk membuat kontrak. Kategori utama : Orang yg belum dewasa, sakit mental atau mabuk dan badan hukum.

7A.         Minors (Orang Yg Belum Dewasa)
English Law ¨ orang yang belum dewasa ¨ orang yang berumur < 18 tahun (Family law Reform Act 1969)

Tujuan utama yang mengatur kontrak-kontrak yang dibuat oleh minor adalah untuk melindungi mereka karena mereka tidak memiliki pengalaman dalam perjanjian yang mana akan merugikan mereka.

Kontrak yang dibuat minor dibagi 3
-                      Kontrak-kontrak yang mengikat.
-                      Kontrak-kontrak yang mengikat kecuali tidak diakui, dan
-                      Kontrak yang mana tidak mengikat kepada minor.

Kontrak yang mengikat
Seorang minor ¨ terikat dengan kontrak untuk kebutuhan (necessaries) dan dengan kontrak yang bermanfaat dari pekerjaan atau dari karakter yang sejenis.  Necessaries ¨ produk dasar dan services dari hidup sehari-hari. Meskipun seorang minor bertanggung jawab untuk membayar kebutuhan yang mereka beli, mereka perlu membayar dengan suatu harga yang masuk akal dan mereka tidak bertanggung jawab untuk membayar semuanya jika mereka sudah mempunyai suatu supply yang mencukupi.

Employment & Similar Contracts
Seorang minor terikat oleh suatu kontrak pekerjaan dan perjanjian sejenis seperti kontrak magang:
Case Doyle v White City Stadium (1935), seorang petinju kelas berat yang dibawah umur telah diikat dengan suatu klausula dalam kontraknya yang memuat bahwa dia akan kehilangan hadiah uang jika dia tidak kualified.

Contract which are binding unless they are repudiated ¨ kontrak tertentu yang bersifat berkelanjutan adalah mengikat kedua belah pihak tetapi minor dapat menghindari tanggung jawab dengan tidak mengakui kontrak.

Contracts which are not binding on the minor
Semua kontrak diluar yang ada dalam 2 section diatas, masuk dalam kategori ini. Mereka termasuk kontrak-kontrak untuk membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan dan kontrak untuk meminjam uang.

Meskipun kontrak ini tidak mengikat minor, mereka mengikat pihak lain. Seorang minor dapat menuntut jika pihak lain tidak menerima perjanjian.

Restitution (Penggantian kerugian)
Hukum restitusi berhubungan dengan situasi dimana seorang yang bertanggung jawab untuk mengembalikan harta benda keorang lain.  Jika seorang minor membeli sepeda motor (asumsi hal ini tidak dibutuhkan) seharga $.1,000, tetapi tidak membayarnya, pengadilan dapat memerintahkan minor untuk mengembalikan ke penjual.

7C.          Mental Patients.
Kontrak-kontrak yang dibuat oleh mental patients > valid, meskipun kontrak dapat dihindari oleh pasien jika mereka tidak dapat mengerti sifat dari perjanjian dan pihak lain sadar atas ketidakmampuannya.

7D.         Drunken Persons.
 Peraturan-peraturan yang mempengaruhi yang mengatur pasien sakit mental.
Seorang yang mabuk dapat menghindari suatu kontrak hanya jika mereka bingung pada waktu dimana mereka tidak mengerti apa yang mereka lakukan dan pihak lain mengetahui hal ini.  Kontrak menjadi mengikat jika diratifikasi ketika pengaruh minuman sudah hilang dan harga yang pantas dalam kasus ini dibayar.

Related Posts

FORMATION OF A CONTRACT - FORMASI SUATU KONTRAK
4/ 5
Oleh