Di English, hukum biasanya berdasarkan teori
“Freedomof Contract” ¨ PengadiIan tidak dapat
campur tangan.
CL. CERTAINTY
OF TERMS.
Terms dari suatu kontrak harus tertentu, artinya
syarat-syarat tidak boleh menimbulkan penafsiran yang berbeda. Terms yang uncertain, terutama jika terms tsb
sangat penting dalam kontrak, dapat membuat kontrak batal demi hukum (void). Contoh
. Case. Scammel v Ouston (1941)
C2. CLASSIFICATION
OF TERMS
Terms suatu kontrak dibagi 2 macam yaitu :
Express terms & Implied Terms Express Terms ¨
terms yang disepakati bersama oleh para pihak yang mengadakan kontrak itu dan
ditegaskan secara tertulis didalamnya.
Suatu express term biasanya mengalahkan suatu implied terms yang
bertentangan dengan
-
express terms.
-
Implied Terms
Implied terms dari suatu kontrak ¨ terms yang berlaku terhadap kontrak itu meskipun tidak
ditegaskan secara tertulis didalamnya. Implied terms perlu untuk memberi “Business efficacy” kepada
kontrak.
Contoh . Case : The Moorcock (1889)
Terms implied berdasarkan fakta
¨ suatu yang mana sebenarnya tidak
dicatat tetapi dianggap diharapkan oleh para pihak.
Terms implied by custom or usage
¨ terms dapat
menjadi implied oleh kebiasaan di market yang mana para pihak berkontrak
beroperasi dan suatu tempat tertentu.
Terms implied in law
¨ Dalam
banyak kontrak, hak dan kewajiban para pihak didasarkan pada terms dimana hukum
secara otomatis diterapkan pada perjanjian.
Contoh
terkenal dari implied terms adalah dibuat oleh Sale of Goods Act 1979, beberapa
ketentuan dari Act
- Terdapat
Implied dalam kontrak penjualan, suatu term bahwa penjual memiliki hak untuk
menjual barang.
- Dimana
barang dijual berdasarkan diskripsi, terdapat implied term bahwa barang akan
sesuai dengan deskripsi.
- Ketika
penjual menjual barang sehubungan bisnis, terdapat implied terms bahwa
barangbarang disediakan sesuai kontrak.
Kontrak asuransi mengacu kepada beberapa implied terms. Contoh , MIA
1906 ¨ term dan suatu kontrak asuransi
pengangkutan akan efektif dengan kapal harus seaworthiness.
C3. STANDARD
TERMS & EXEMPTION CLAUSES
Standard term dari suatu kontrak biasanya
dicetak didalamnya. Terms standar ini digunakan oleh satu pihak dalam melakukan
negosiasi dengan customer yang menginginkan produk atau jasa yang sama. Polis asuransi (personal line, motor dan
rumah) biasanya memiliki standar kontrak.
Standard term perlu untuk menghemat waktu dan bertransaksi secara
sederhana. Masih terdapat risiko menyalahgunakan karena konsumen memiliki
sedikit kesempatan negosiasi.
Supplier memiliki klausula pengecualian yang
membatasi atau mengecualikan tanggung jawab mereka ke pelanggan.
Guna mencegah penyalahgunaan klausula exemption
clause atau exclusion clause, mengkontrol penggunaan klausula tsb dengan
sejumlah undang-undang, antara lain “Unfair Contracts Terms Act 1977
C3A. Common
Law Rule.
Orang yang berhubungan dengan Exclusion
clause harus menunjukkan bahwa hal ini sudah menjadi satu bagian dalam kontrak
yang artinya bahwa pihak lain harus setuju sebelum atau pada saat kontrak
ditandatangani. Penggabungan dapat dilakukan dengan sejumlah cara :
A. Signing
of written documents.
Dimana kontrak dibuat dengan menandatangani suatu
dokumen tertulis, penandatangan terikat oleh semua ketentuan dari dokumen, termasuk
klausula pengecualian, bahkan jika tidak membacanya.
B. Notice.
Jika tidak ada tandatangan kontrak, klausula
pengecualian mungkin menyatu dalam suatu pemberitahuan yang dicantumkan pada
tempat dimana kontrak dibuat (seperti tiket atau kuitansi).
Case : Chapleton v Barry UDC (1940) Langkah untuk
memberitahukan kontrak kepada pihak lain harus dilakukan sebelum kontrak
dibuat. Case. OBey v Mariborought Court Ltd (1949)
C3B Unfair
Contracts Terms Act 1977
Act ini berisi hal-hal yang membatasi efektifitas
dan Exclusion Clause. Unfair Contract Terms Act diterapkan pada kebanyakan
kontrak, tetapi tidak seluruhnya ¨
Kontrak asuransi dikecualikan dari Act ini, karena
praktek asuransi sangat tidak menentu Wording polis yang telah dibuat dan
diterima sejak bertahun-tahun dan tingkat premi yang susah ditetapkan secara
pasti. Harga yang harus dibayar oleh industri asuransi atas pengecualian dari
Unfair Contracts Terms Act.
C4. CONDITIONS
& WARRANTIES
Terms dari suatu kontrak dibagi 2 yaitu :
Conditions dan warranties. Dalam hal
kontrak komersial perbedaan antara waranties dan conditions adalah sbb:
- Suatu
warranty ¨ suatu term yang berpengaruh hanya pada
aspek yang relative kecil dari kontrak ybs. Pelanggaran terhadap suatu warranty
membuat pihak yang dirugikan hanya berhak atas ganti rugi dari pihak yang
melakukan pelanggaran itu, tetapi Ia tidak berhak meminta pembatalan atas
kontrak tsb.
- Suatu condition ¨ suatu term yang fundamental sifatnya, karena berpengaruh
sampai pada akar kontrak tsb. Pelanggaran suatu condition dari kontrak akan
memberi hak kepada pihak yang dirugikan tidak hanya untuk menuntut ganti rugi
dari pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi juga dapat meminta pembatalan
kontrak tsb.
Perbedaan antara waranties dan conditions dalam
kontrak komersil digambarkan secara jelas dalam Gye (1876).
Khusus untuk kontrak asuransi, seperti marine,
posisi warranties dan conditions dibalik, sehingga warranties dalam kontrak
asuransi sama dengan conditions dalam kontrak - kontrak pada umumnya, dan
conditions dalam kontrak asuransi sama kedudukannya dengan warranties dalam
kontrak - kontrak pada umumnya.
Dalam praktek bisnis modern saat ini ada suatu
kecenderungan untuk mengakui suatu jenis term Iainnya yang dikenal sebagai
“intermediate term” ¨ bukan conditions dan bukan
warranties.
TERMS OF A CONTRACT
4/
5
Oleh
sudarno hardjo