Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat
sesuai Pasal 1320 KUH Perdata:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Cakap
untuk membuat suatu perjanjian.
3. Mengenai
suatu hal tertentu.
4. Suatu
sebab yang halal.
2 syarat yg pertama adalah syarat subjektif karena mengenai
orang-orang atau subjek yang mengadakan perjanjian itu.
Syarat 3 dan 4 dinamakan syarat Objektif, karena mengenai
perjanjiannya itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Dalam hal syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian tsb
batal demi hukum (void), sedangkan dalam hal syarat subjectif tidak dipenuhi,
perjanjian itu bukan batal demi hukum melainkan dapat dimintakan pembatalannya
(voidable).
Ad.1.Sepakat
mereka yg mengikatkan dirinya. Kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tsb harus sepakat, setuju atau seia – sekata mengenai
hal-hal yang pokok. Kesepakatan yg dimaksud adalah kesepakatan yg bebas dari
unsur-unsur kekhilafan (mistake), paksaan (duress) dan penipuan (fraudulent
misrepresentation).
Ad.2. Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian Orang yang membuat perjanjian
harus cakap menurut hukum.
Pada dasarnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil
balik dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
Menurut PsI.1330 KUH Perdata orang-orang yang tidak cakap
untuk membuat suatu perjanjian adalah:
Orang yang belum dewasa. Mereka yang ditaruh dibawah
pengampuan. Orang perempuan dalam hal-hal yg ditetapkan UU, dan semua
orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Ad.3. Mengenal suatu
Hal Tertentu
Artinya
bahwa perjanjian itu harus mempunyai pokok (objek) dan bahwa pokok/objek dari
perjanjian itu harus tertentu agar perjanjian itu dapat dilaksanakan.
• Contoh . Perjanjian asuransi kebakaran, objek
pertanggungannya “sebuah rumah terletak di JI. Percetakan Negara 2 rt
011/rw 07 no 8 Jakarta Pusat
Ad.4. Sebab
Yang Halal.
Yang dimaksud dengan sebab yang halal disini bukanlah sebab
yang mendorong para pihak untuk mengadakan perjanjian, melainkan “isi” atau
“maksud” dari perjanjian itu dapat dilaksa nakan. Cth. Perjanjian “sewa-menyewa”, isinya satu
pihak menginginkan kenikmatan suatu barang, sedangkan pihak lain menghendaki
uang. Suatu perjanjian yang isinya dilarang oleh UU atau bertentangan dengan
kesusilaan atau ketertiban umum adalah tidak dapat dilaksanakan atau tidak
mempunyai kekuatan hukum (Psl.1335 KUH Perdata)
Syarat Khusus
Berlakunya Perjanjian
Untuk perjanjian tertentu, berlaku syarat khusus/tambahan,.
yakni “formalitas” agar perjanjian itu menjadi perjanjian yang sah. Contohnya Perjanjian perdamaian (dading),
harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian hibah bagi benda tetap, harus berupa
bentuk akta otentik. Perjanjian hibah bagi benda bergerak, harus ada penyerahan
langsung bendanya. Perjanjian seperti ini menjadi sah/beriaku pada saat
dipenuhmnya syarat tambahan itu.
Akibat Hukum Dari
Perjanjian
Akibat hukum dari semua perjanjian yang dibuat secara sah
adalah: Perjanjian tsb berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (PsI.1338
KUH Perdata). Perjanjian tsb tidak dapat
ditarik kembali, kecuali dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan
yang oleh UU dinyatakan cukup untuk itu (psl.1338 KUH Perdata). Perjanjian itu
harus dilaksanakan dengan itikat baik (Psl.1338 KUH Perdata). Perjanjian itu
mengikat juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan
oleh kepatutan, kebiasaan atau UU.
SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo