Seorang Agen adalah seseorang yang memiliki
wewenang atau berkemampuan/kekuatan untuk bertindak mewakili orang lain, yaitu
Principal. Biasanya, tugas seorang agen adalah mengarahkan kepada suatu Kontrak
antara Pihak yang diwakilinya dengan pihak lain, yaitu Pihak Ketiga. Sebagai
contoh, seorang agen perumahan bertugas mengarahkan Kontrak penjualan antara
Pembeli dan Penjual property, dan Perusahaan-perusahaan agency biasanya
mengarahkan Pengusaha/provider untuk menjalin hubungan dengan nasabah potensial
dengan satu pandangan untuk membentuk suatu Kontrak Kerjasama. Misalnya, Suatu
agen perjalanan, yang mengarahkan suatu kontrak antara nasabahnya dengan
holiday companies, seperti perusahaan penerbangan dan sejenisnya. Agen pada
intinya sebagai penghubung atau “middlemen” (orang yang berada
ditengah-tengah). Tentu saja, mereka dapat melakukan kegiatan lain, selain dari
mengatur/mengarahkan kontrak-kontrak untuk Principalnya.
Sebagai contoh, penghubung dibidang asuransi,
dimana tidak hanya mengatur kontrak asuransi untuk kepentingan nasabahnya saja,
tetapi menyediakan bermacam-macam bentuk layanan, seperti :
- Memberikan
saran dan pandangan mengenai management risiko; dan
- Loss
prevention dan bantuan dalam negosiasi klaim.
Dalam beberapa hal, seseorang atau badan yang
digambarkan sebagai seorang agen atau perusahaan agency, tidak dapat dianggap
agen dalam kacamata hukum. Sebagai contoh,
Agen Motor’ dalam suatu perdagangan kendaraan, tidak berarti ia mewakili
sebuah pabrik motor/mobil yang mereka jual.
Sebagian besar, mereka membeli motor dari pabrik
atau distributor, dan mereka jual kembali, dimana mereka sebagai Principal.
Malahan agen berdasarkan pengertian hukum dapat digambarkan dalam bentuk lain,
seperti Penghubung.
Asuransi (Insurance Intermediaries) dapat berdiri
sebagai broker, konsultan, ataumenggunakan beberapa predikat. Contoh lain bahwa
semua karyawan yang membuat kesepakatan dengan pihak-pihak ketiga (seperti
konsumen-konsumen pada tempat mereka bekerja) bertindak sebagai Agen dan
Pengusahanya, meskipun biasanya mereka tidak dianggap sebagai agen. Hal ini
dapat dipelajari kembali dimana suatu perusahaan yang secara fisik tidak
ada/nyata, namun mereka dapat beroperasi melalui agenagen yang menjadi
karyawannya.
Karena polis-polis asuransi terkadang diatur melalui
Agen, maka pengetahuan hukum atas agency sangat penting bagi siswa-siswa pada
bidang study asuransi. Pada bab ini, akan dijelaskan prinsip-prinsip umum
berdasarkan hukum mengenai Agency, meskipun dengan literatur yang terbatas.
Disini akan dibahas, bagaimana terbentuknya
hubungan antara principal dengan agen.
Selanjutnya akan membahas hak dan kewajiban dari Agen, serta dasar
wewenang dan kekuatan yang dimiliki oleh agen. Kemudian menguji wewenang
tersebut mempengaruhi Principal dan Pihak Ketiga. Akhirnya dapat memahami
proses suatu keagenan mulai terlibat hingga berakhir.
l. PEMBENTUKAN
AGENCY
Hubungan antara Principal dan Agen dapat timbul
dari tiga cara utama:
- By
Agreement (or consent), (melalui perjanjian atau persetujuan),
- By
retification (melalui pengesahan)
- By
necessity (melalui kebutuhan)
2. AGENCY
BY AGREEMENT
Hampir setiap hubungan agency terbentuk melalui
suatu perjanjian, antara Principal dengan Agen. Perjanjian tersebut terkadang
merupakan bagian dari Kontrak itu sendiri, yang digambarkan sebagai kontrak
keagenan (agency). Namun, dalam perjanjian instant, tidak terlalu membutuhkan
Kontrak Hukum, seperti apabila agent tidak harus menerima komisi, fee, atau
pembayaran bentuk lain atas jasanya. Sebagai contoh, seseorang minta bantuan
temannya atau keluarganya untuk membeli sesuatu atas namanya tanpa harus
membuat kontrak terlebih dahulu antara kedua pihak tersebut
Hal ini perlu untuk dipahami, bahwa disaat seorang
Agen ditugaskan untuk membeli atau menjual, atau mengatur suatu kontrak antara
Principal dengan Pihak Ketiga, penugasan Agen tersebut tidak harus melalui
suatu Kontrak terlebih dahulu. Meskipun seorang agen memiliki wewenang dan
kemampuan sesuai yang termuat dalam Kontrak, namun agen tersebut dapat dengan
mudah mengabaikannya.
Berdasarkan alasan ini, maka Agen tidak membutuhkan
suatu Kontrak Tugas yang khusus, untuk menjalankan kewajibannya dalam membuat
suatu Kontrak antara Principal dan Pihak Ketiga. Seorang yang masih akil balik
(usia di bawah 18 tahun, sesuai hukum lnggnis) dapat bertindak sebagai seorang
agen dan dapat mengatur pembuatan suatu kontrak antara beberapa pihak lain, namun
tidak untuk dirinya sendiri, misalnya kontrak bertujuan keperluan sehari-hari
yang bukan kebutuhan pokok.
Agen dapat ditunjuk melaui Perjanjian yang
terungkap (express) dan tersirat (implied).
2A. APPOINTMENT
BY EXPRESS AGREEMENT
Sebagian besar agen, termasuk juga agen-agen
asuransi, terbentuk melalui metode ini.
Perjanjian tersebut merupakan suatu yang formal, karena tertulis.
sedangkan yang informal adalah secara lisan.
Pada suatu Perjanjian formal, terms mengenai agency
( termasuk batasan wewenang dan kemampuan agen, kewajiban, periode perjanjian,
dan komisi atau kompensasi lainnya) biasanya akan diatur secara detail. Umumnya
penunjukan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk AKTE. Jika agen ditunjuk
melalui Akte maka akte tersebut memiliki kekuatan hukum. Jika Agen tersebut
diberikan kuasa untuk menandatangani atas nama Principal, maka Agen tersebut
harus ditunjuk dengan metode ini.
2B. APPOINTMENT
BY IMPLIED AGREEMENT
Suatu perjanjian keagenan dapat tersirat dari
hubungan beberapa pihak dan hubungan baik antar mereka. Suatu proses keagenan
yang tersirat terjadi, disaat suatu pihak bertindak mewakili dan atas
permintaan pihak lain, dan atas pekerjaannya tersebut, memperoleh komisi atau
bentuk pembayaran lainnya.
Wewenang seorang agen, dapat berubah, dari express
authority menjadi implied authority (tersirat). Disaat penunjukan seorang agen
melalui implied agreement, maka semua wewenang agen tersebut menjadi implied.
Ada juga penunjukan melalui express agreement, namun wewenang agen tersebut
tidak semuanya express authority.
3. AGENCY
BY RATIFICATION
Pada beberapa kejadian, hubungan antara principal
dengan agen dapat timbul melalui kronologis/history masa lalu (setelah si agen
sudah melaksanakan kewajibannya) sejauh sesuai dengan doktrin ratification.
Misalnya, si A dianggap sebagai agennya si B dan bertindak atas nama si B, dan
disetujui untuk menjual mobil si B ke si C. Selanjutnya A dapat menyepakati
(men-sahkan atau membuat dealing). Dalam hal ini A dapat melakukan
pemaksaan-pemaksaan terhadap C untuk segera menyelesaikan proses pembelian
mobil tersebut. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar Pengesahan dapat
dilaksanakan :
Tindakan Agen harus sesuai dengan ‘pokok atau inti’
kepentingan Principal dan bukan atas kepentingannya. (Contoh: Agen harus
membuat segala sesuatunya menjadi jelas,bahwa mobil yang dijual ini adalah
milik Principal dan bukan mobilnya sendiri, meskipun nama principal tidak perlu
diketahui).
- Principal
harus menyadari bahwa ada keterlibatan agen dalam proses tersebut.
- Pada
saat pengesahan, Principal harus sudah memahami betul, segala sesuatu
sehubungan dengan aktivitas tersebut, atau tidak harus melakukan penyelidikan
lebih lanjut.
-
Principal harus ada dan sudah memiliki kapasitas
untuk membuat kontrak pada saat tindakan keagenan dilakukan. Contoh kasus :
Kelner vs Baxter (1866), suatu promotor dan sebuah perusahaan membeli
barang-barang untuk keperluannya sendiri sebelum kedua pihak tersebut terikat
oleh suatu kontrak keagenan. Disaat ikatan keagenan terbentuk, promotor minta
agar pembelian yang dilakukannya disahkan, tapi pengesahan tersebut tidak
disetujui principal (perusahaan).
-
Pengesahan harus dalam periode yang
reasonable.
- Tindakan-tindakan
illegal dan ceroboh tidak dapat disahkan.
-
Seluruh Kontrak harus memperoleh pengesahan
Suatu pengesahan akan valid adalah periode waktu
lampau yang reasonable atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Agen. Namun,
pengesahan hanya berlaku untuk tindakantindakan yang sudah dilakukan Agen dan
bukan merupakan wewenang bagi Agen untuk selanjutnya.
Berdasarkan dokrin pengesahan, bahwa seseorang
dapat mengesahkan sebuah kontrak asuransi yang sudah diatur/disusun untuk
kepentingannya, meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa agen asuransi
yang sudah mengatur cover-nya. Pada asuransi marine, kontrak dapat disahkan
setelah kerugian terjadi.
4. AGENCY
BY NECESSITY
Agency berdasarkan kebutuhan terjadi ketika
seseorang timbul rasa memiliki/berkewajiban atas orang lain dan suatu kondisi
darurat yang mengharuskan dia untuk melindungi orang lain.
Contoh, Great Northern railway Co. vs.
Swaffield (1874) suatu perusahaan rel kereta api, dimana yang bukan
kesalahan di pihaknya, sehingga tidak dapat melanjutkan pengiriman seekor kuda
sampai ke consignee melalui jalur kereta dan tidak dapat melakukan komunikasi
dengan Pemilik kuda untuk menerima intruksi selanjutnya. Perusahaan
mempertanggungjawab agar kuda dapat diamankan, sambil menunggu recovery biaya
dan Pemilik Kuda (owner).
Suatu Agency berdasarkan kebutuhan akan timbul
disaat tidak memungkinkannya memperoleh instruksi dari Owner pada saat
kejadian. Saat ini Agency seperti ini sangat jarang terjadi, karena teknologi komunikasi
yang semakin canggih.
HUKUM MENGENAI KEAGENAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo