Thursday, 30 March 2017

HUKUM MENGENAI KEAGENAN

 Seorang Agen adalah seseorang yang memiliki wewenang atau berkemampuan/kekuatan untuk bertindak mewakili orang lain, yaitu Principal. Biasanya, tugas seorang agen adalah mengarahkan kepada suatu Kontrak antara Pihak yang diwakilinya dengan pihak lain, yaitu Pihak Ketiga. Sebagai contoh, seorang agen perumahan bertugas mengarahkan Kontrak penjualan antara Pembeli dan Penjual property, dan Perusahaan-perusahaan agency biasanya mengarahkan Pengusaha/provider untuk menjalin hubungan dengan nasabah potensial dengan satu pandangan untuk membentuk suatu Kontrak Kerjasama. Misalnya, Suatu agen perjalanan, yang mengarahkan suatu kontrak antara nasabahnya dengan holiday companies, seperti perusahaan penerbangan dan sejenisnya. Agen pada intinya sebagai penghubung atau “middlemen” (orang yang berada ditengah-tengah). Tentu saja, mereka dapat melakukan kegiatan lain, selain dari mengatur/mengarahkan kontrak-kontrak untuk Principalnya.

Sebagai contoh, penghubung dibidang asuransi, dimana tidak hanya mengatur kontrak asuransi untuk kepentingan nasabahnya saja, tetapi menyediakan bermacam-macam bentuk layanan, seperti :
-              Memberikan saran dan pandangan mengenai management risiko; dan
-              Loss prevention dan bantuan dalam negosiasi klaim.

Dalam beberapa hal, seseorang atau badan yang digambarkan sebagai seorang agen atau perusahaan agency, tidak dapat dianggap agen dalam kacamata hukum. Sebagai contoh,  Agen Motor’ dalam suatu perdagangan kendaraan, tidak berarti ia mewakili sebuah pabrik motor/mobil yang mereka jual.

Sebagian besar, mereka membeli motor dari pabrik atau distributor, dan mereka jual kembali, dimana mereka sebagai Principal. Malahan agen berdasarkan pengertian hukum dapat digambarkan dalam bentuk lain, seperti Penghubung.

Asuransi (Insurance Intermediaries) dapat berdiri sebagai broker, konsultan, ataumenggunakan beberapa predikat. Contoh lain bahwa semua karyawan yang membuat kesepakatan dengan pihak-pihak ketiga (seperti konsumen-konsumen pada tempat mereka bekerja) bertindak sebagai Agen dan Pengusahanya, meskipun biasanya mereka tidak dianggap sebagai agen. Hal ini dapat dipelajari kembali dimana suatu perusahaan yang secara fisik tidak ada/nyata, namun mereka dapat beroperasi melalui agenagen yang menjadi karyawannya.

Karena polis-polis asuransi terkadang diatur melalui Agen, maka pengetahuan hukum atas agency sangat penting bagi siswa-siswa pada bidang study asuransi. Pada bab ini, akan dijelaskan prinsip-prinsip umum berdasarkan hukum mengenai Agency, meskipun dengan literatur yang terbatas.

Disini akan dibahas, bagaimana terbentuknya hubungan antara principal dengan agen.  Selanjutnya akan membahas hak dan kewajiban dari Agen, serta dasar wewenang dan kekuatan yang dimiliki oleh agen. Kemudian menguji wewenang tersebut mempengaruhi Principal dan Pihak Ketiga. Akhirnya dapat memahami proses suatu keagenan mulai terlibat hingga berakhir.

l.             PEMBENTUKAN AGENCY
Hubungan antara Principal dan Agen dapat timbul dari tiga cara utama:
-              By Agreement (or consent), (melalui perjanjian atau persetujuan),
-              By retification (melalui pengesahan)
-              By necessity (melalui kebutuhan)

2.            AGENCY BY AGREEMENT
Hampir setiap hubungan agency terbentuk melalui suatu perjanjian, antara Principal dengan Agen. Perjanjian tersebut terkadang merupakan bagian dari Kontrak itu sendiri, yang digambarkan sebagai kontrak keagenan (agency). Namun, dalam perjanjian instant, tidak terlalu membutuhkan Kontrak Hukum, seperti apabila agent tidak harus menerima komisi, fee, atau pembayaran bentuk lain atas jasanya. Sebagai contoh, seseorang minta bantuan temannya atau keluarganya untuk membeli sesuatu atas namanya tanpa harus membuat kontrak terlebih dahulu antara kedua pihak tersebut

Hal ini perlu untuk dipahami, bahwa disaat seorang Agen ditugaskan untuk membeli atau menjual, atau mengatur suatu kontrak antara Principal dengan Pihak Ketiga, penugasan Agen tersebut tidak harus melalui suatu Kontrak terlebih dahulu. Meskipun seorang agen memiliki wewenang dan kemampuan sesuai yang termuat dalam Kontrak, namun agen tersebut dapat dengan mudah mengabaikannya.

Berdasarkan alasan ini, maka Agen tidak membutuhkan suatu Kontrak Tugas yang khusus, untuk menjalankan kewajibannya dalam membuat suatu Kontrak antara Principal dan Pihak Ketiga. Seorang yang masih akil balik (usia di bawah 18 tahun, sesuai hukum lnggnis) dapat bertindak sebagai seorang agen dan dapat mengatur pembuatan suatu kontrak antara beberapa pihak lain, namun tidak untuk dirinya sendiri, misalnya kontrak bertujuan keperluan sehari-hari yang bukan kebutuhan pokok.
Agen dapat ditunjuk melaui Perjanjian yang terungkap (express) dan tersirat (implied).

2A.         APPOINTMENT BY EXPRESS AGREEMENT
Sebagian besar agen, termasuk juga agen-agen asuransi, terbentuk melalui metode ini.  Perjanjian tersebut merupakan suatu yang formal, karena tertulis. sedangkan yang informal adalah secara lisan.

Pada suatu Perjanjian formal, terms mengenai agency ( termasuk batasan wewenang dan kemampuan agen, kewajiban, periode perjanjian, dan komisi atau kompensasi lainnya) biasanya akan diatur secara detail. Umumnya penunjukan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk AKTE. Jika agen ditunjuk melalui Akte maka akte tersebut memiliki kekuatan hukum. Jika Agen tersebut diberikan kuasa untuk menandatangani atas nama Principal, maka Agen tersebut harus ditunjuk dengan metode ini.

2B.          APPOINTMENT BY IMPLIED AGREEMENT
Suatu perjanjian keagenan dapat tersirat dari hubungan beberapa pihak dan hubungan baik antar mereka. Suatu proses keagenan yang tersirat terjadi, disaat suatu pihak bertindak mewakili dan atas permintaan pihak lain, dan atas pekerjaannya tersebut, memperoleh komisi atau bentuk pembayaran lainnya.

Wewenang seorang agen, dapat berubah, dari express authority menjadi implied authority (tersirat). Disaat penunjukan seorang agen melalui implied agreement, maka semua wewenang agen tersebut menjadi implied. Ada juga penunjukan melalui express agreement, namun wewenang agen tersebut tidak semuanya express authority.

3.            AGENCY BY RATIFICATION
Pada beberapa kejadian, hubungan antara principal dengan agen dapat timbul melalui kronologis/history masa lalu (setelah si agen sudah melaksanakan kewajibannya) sejauh sesuai dengan doktrin ratification. Misalnya, si A dianggap sebagai agennya si B dan bertindak atas nama si B, dan disetujui untuk menjual mobil si B ke si C. Selanjutnya A dapat menyepakati (men-sahkan atau membuat dealing). Dalam hal ini A dapat melakukan pemaksaan-pemaksaan terhadap C untuk segera menyelesaikan proses pembelian mobil tersebut. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar Pengesahan dapat dilaksanakan :
Tindakan Agen harus sesuai dengan ‘pokok atau inti’ kepentingan Principal dan bukan atas kepentingannya. (Contoh: Agen harus membuat segala sesuatunya menjadi jelas,bahwa mobil yang dijual ini adalah milik Principal dan bukan mobilnya sendiri, meskipun nama principal tidak perlu diketahui).
-              Principal harus menyadari bahwa ada keterlibatan agen dalam proses tersebut.
 -             Pada saat pengesahan, Principal harus sudah memahami betul, segala sesuatu sehubungan dengan aktivitas tersebut, atau tidak harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-                      Principal harus ada dan sudah memiliki kapasitas untuk membuat kontrak pada saat tindakan keagenan dilakukan. Contoh kasus : Kelner vs Baxter (1866), suatu promotor dan sebuah perusahaan membeli barang-barang untuk keperluannya sendiri sebelum kedua pihak tersebut terikat oleh suatu kontrak keagenan. Disaat ikatan keagenan terbentuk, promotor minta agar pembelian yang dilakukannya disahkan, tapi pengesahan tersebut tidak disetujui principal (perusahaan).
-                       Pengesahan harus dalam periode yang reasonable.
-              Tindakan-tindakan illegal dan ceroboh tidak dapat disahkan.
 -             Seluruh Kontrak harus memperoleh pengesahan

Suatu pengesahan akan valid adalah periode waktu lampau yang reasonable atas tindakan yang sudah dilakukan oleh Agen. Namun, pengesahan hanya berlaku untuk tindakantindakan yang sudah dilakukan Agen dan bukan merupakan wewenang bagi Agen untuk selanjutnya.

Berdasarkan dokrin pengesahan, bahwa seseorang dapat mengesahkan sebuah kontrak asuransi yang sudah diatur/disusun untuk kepentingannya, meskipun orang tersebut tidak menyadari bahwa agen asuransi yang sudah mengatur cover-nya. Pada asuransi marine, kontrak dapat disahkan setelah kerugian terjadi.

4.            AGENCY BY NECESSITY
Agency berdasarkan kebutuhan terjadi ketika seseorang timbul rasa memiliki/berkewajiban atas orang lain dan suatu kondisi darurat yang mengharuskan dia untuk melindungi orang lain.

 Contoh, Great Northern railway Co. vs. Swaffield (1874) suatu perusahaan rel kereta api, dimana yang bukan kesalahan di pihaknya, sehingga tidak dapat melanjutkan pengiriman seekor kuda sampai ke consignee melalui jalur kereta dan tidak dapat melakukan komunikasi dengan Pemilik kuda untuk menerima intruksi selanjutnya. Perusahaan mempertanggungjawab agar kuda dapat diamankan, sambil menunggu recovery biaya dan Pemilik Kuda (owner).

Suatu Agency berdasarkan kebutuhan akan timbul disaat tidak memungkinkannya memperoleh instruksi dari Owner pada saat kejadian. Saat ini Agency seperti ini sangat jarang terjadi, karena teknologi komunikasi yang semakin canggih.

Related Posts

HUKUM MENGENAI KEAGENAN
4/ 5
Oleh