Berdasarkan doktrin dari Privity of Contract
diatas, dapat menuntut berdasarkan kontrak tsb.
Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan
hak-hak mereka berdasarkan kontrak
keorang lain.
1. TRANSFER
OF RISKS.
Satu pihak dalam satu kontrak dapat memindah
tangankan hak-haknya terhadap pihak lainnya berdasankan kontrak tsb.
Contoh . Kontrak antara A & B, A berhutang
kepada B sejumlah $.100. B yang berhak atas uang tsb dapat memindahtangankan
haknya atas uang tsb kepada C. ¨ C benhak
memaksa A untuk membayar uang.
Assignment dapat dibagi sebagai berikut:
1A. Statutory
Assignment Under the LPA S.136.
The Law of Property Act 1925, S.136 ¨ assignment dari suatu hutang, menyebabkan berpindah
tangannya kepada assignee hak hukum atas hutang itu, dan perpindahan hak hukum
itu memberi hak hukum kepada assignee untuk menuntut si debitur dengan namanya
sendiri.
Namun demikian, assignment harus memenuhi
syarat-syarat sbb
- Assignment
tsb harus absolute sifatnya, dan bukan conditional (bersyarat), juga bukan hanya
untuk sebagian dari hutang itu.
- Assignment
itu harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh assignor, dan
- Assignment
itu harus diikuti dengan pemberitahuan tertulis kepada si debitur.
1B. Equitable
Assignment
Jika suatu assignment tidak memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh UU, assignment masih tetap dapat dijalankan, yakni berdasarkan
equity (equitable assignment) asalkan kehendak untuk melakukan assignment itu
jelas data-datanya. Pemberitahuan
assignment tidak perlu diberikan kepada orang yang berhutang, tetapi ada
keuntungan dengan 2 alasan :
- Suatu
assignee dibatasi oleh beberapa pembayaran yang mana orang yang berhutang
mungkin membuat kepada assignor sebelum mereka memperoleh pemberitahuan dan
assignment. Jika A membayar setengah dan hutang $.50 kepada B, C tidak
dapatmenuntut jumlah ini dan A dan akan, jika perlu, harus menuntut B
(assignor) untuk itu.
- Pemberitahuan
kepada orang yang berhutang (debtor) perlu untuk melindungi hak assignee
terhadap assignees lainnya.
1C. Rightswhich
cannot be Assigned.
Hak-hak yang tidak dapat dipindah tangankan
adalah hak-hak dibawah kontrak-kontrak personal (Personal Contract).
Personal contract ¨
kontrak-kontrak dalam kaitan mana dipandang tidaklah wajar/pantas untuk
memintakan suatu pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada
orangorang yang bukan pihak dengan siapa mereka telah mengadakan kontrak itu.
Kontrak-kontrak asuransi pada umumnya tergolong
sebagai personal contracts, dalam pengertian bahwa penanggung setuju untuk
menyediakan cover atas dasar personal tertanggung.
Sebagai Cth adalah asuransi kendaraan bermotor
adalah bukan freely assignable karena seorang penanggung mau mengcover polis
kendaraan bermotor tsb tidak hanya tergantung pada kendaraan bermotor tsb
tetapi juga pada banyak faktor personal dan tertanggung, seperti umur dan catatan
mengemudi.
Hak-hak dari satu pihak dibawah personal contract,
seperti hak-hak tertanggung dibawah kontrak-kontrak marine hull, motor vehicle
dli, hanya dapat dipindah tangankan oleh pihak tsb kepada orang lain (yang
bukan pihak dalam kontrak itu) atas persetujuan pihak lainnya dalam kontrak
tsb.
2. TRANSFER
OF OBLIGATIONS
Pada Umumnya kewajiban-kewajiban satu pihak
tangankan kepada orang lain, kecuali dengan persetujuan pihak yang lain dalam
kontrak itu dan assignee. Cth. Jika A
berhutang ke B $.100 dan B berhutang ke C $.100, mereka dapat menyetujui
diantara mereka bahwa hutang B dapat dihapuskan dan C akan diijinkan untuk
memperoleh kembali uang dan A. Hal ini dikenal sebagai suatu Novation.
Dalam hal ini tidak ada yang dipindah tangankan,
lebih satu hutang dibatalkan oleh perjanjian dan suatu hutang baru dibuat.
ASSIGNMENT - Satu pihak dalam kontrak, dapat memindahtangankan
4/
5
Oleh
sudarno hardjo