MARINE HULL INSURANCE
1. MARINE HULL INSURANCE Asuransi yang menjamin kepentingan tertanggung atas Rangka Kapal Laut terhadap kerusakan / kerugian yang terjadi sebagai akibat dari musibah / kecelakaan
2. TERTANGGUNG
§ Pemilik kapal
§ Perusahaan pengirim / pengangkutan
§ Perusahaan Pembuat kapal
§ Pihak lain yang memiliki insurable interest
(Leasing, kreditur, dll)
3. OBYEK PERTANGGUNGAN
§ Kapal yang sudah beroperasi (In- Commision vessell)
§ Kapal yang sudah sedang dibangun (Vessell under
construction)
§ Kapal yang sedang diperbaiki (Vessell under repair)
§ Kapal yang melakukan pelayaran untuk diserahkan
kepada pembelinya atau pemiliknya (vessell on delivery voyage)
4. KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
o Rangka kapal beserta mesin-mesinnya (Hull &
Machineries)
o Kepentingan Penyewa / pen-charter kapal
(Charterer’s Interest). Biasanya berupa penggantian biaya-biaya operasional
yang akan/telah dikeluarkan penyewa selama dia menyewa kapal tersebut.
o Biaya Sewa (Charterer’s Freight). Biasanya berupa
penggantian biaya sewa atas jangka waktu sewa yang belum dijalani, diakibatkan
terjadinya total loss atas kapal tersebut.
o Uang Tambang (Freight). Penggantian uang tambang
yang baru dibayar apabila barang sudah sampai tujuan (Payable at destination)
o Tanggung jawab hukum ats pihak ketiga (Third party
liability / Collision Liability)
5. JENIS KAPAL YANG DAPAT DI COVER
§ Kapal Penumpang (Passengers Vessel) ; Feri, Kapal
motor (KM), dll
§ Kapal Barang (Cargo Vessel)
§ Kapal Penumpang + barang (Cargo & passengers
vessell)
§ Tankers
§ Kapal Keruk (Dredger)
§ Kapal Tundan / penarik (Tug Boat)
§ Kapal Penolong (Salvage Vessel)
§ Tongkang (Barges)
§ Pontoons (Ponton)
§ Kapal penangkap ikan (Fishing vessel)
§ Kapal Pesiar (Yachts)
§ Kapal Peti Kemas (Container vessel)
§ Kapal penyuplai Kegiatan pengeboran (Drilling Rig
Supply vessel)
§ Dll
..
6. JENIS POLIS MARINE HULL
o Time Policy (polis berjangka) Ã Polis yang menutup pokok pertanggungan untuk
suatu periode waktu
o Voyage Policy à Polis yang menutup pokok pertanggungan untuk
perjalanan atau pelayaran tanpa memandang lama waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pelayaran tersebut, misalnya dari Jakarta à osaka.
o Mixed Policy à polis yang menutup pokok pertanggungan untuk perjalanan atau
pelayaran dari satu tempat ke tempat lainnya dan dalam periode waktu tertentu.
misalnya :
Kapal
berlayar dari A Ã B
Di B dari tanggal ….. sampai
dengan tanggal …… > dijadikan 1 polis
Dari B Ã C
o Construction policy à polis yang digunakan untuk pertanggungan
sebuah kapal yang sedang dalam masa pembangunan
o Small craft Policy : untuk kapal-kapal khusus,
misanya kapal pesiar
7. RESIKO-RESIKO YANG DIJAMIN
§ Bahaya Laut (Perils of the seas)
o Cuaca Buruk (Heavy weather)
o Tenggelam (Sinking)
o Terbalik (Capsizing)
o Tabrakan (Collision)
o Bersenggolan (Contact) dengan benda-benda terapung,
melayang, tetap atau bergerak.
o Kandas (Stranding)
o Kapal Menyentuh dasar laut atau karang / pasir
(Grounding)
§ Bahaya Sungai (Perils of the river)
§ Bahaya Danau (Perils of the lake)
§ Kebakaran (Fire)
§ Peledakan (Explosion)
§ Pencurian dengan kekerasan (Violence theft)
§ Pengorbanan bagian dari kapal dalam upaya mencegah
kerugian yang lebih besar atas kapal yang bersangkutan (Jettison)
§ Pembajakan (Piracy)
§ Pecahnya / hancurnya atau kecelakaan terhadap
instalasi atau reactor nuklir
§ Bersenggolan dengan pesawat udara atau benda-benda
yang serupa atau dengan alat angkut darat, perlengkapan atau
instalasi-instalasi dok atau pelabuhan.
§ Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
§ Kecelakaan pada waktu bongkar-muat,
penggeseran/pemindahan barang atau bahan baker
§ Meledaknya boiler, patahnya As atau cacat
tersembunyi pada rangka kapal atau mesin-mesinnya.
§ Kelalaian nahkoda, ABK, atau perwira kapal
§ Kelalaian bengkel (repairer)datau pen-charter
§ Barratry = Pelanggaran atau perbuatan salah yang
dilakukan oleh nahkoda atau ABK yang dengan sengaja membuat si pemilik kapal
menderita kerugian.
8. RESIKO YANG DIKECUALIKAN
o Perang (War Exclusion)
§ Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau
tindakan serupa lainnya.
§ Ditahan, disandera dalam kondisi perang
§ Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo, dll.
o Pemogokan (Strikes Exclusion)
o Para pelaku pemogokan, partisipan yang mengganggu
proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil
o Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang
memiliki motof politik.
o Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion)
o Ledakan
o Senjata perang
o Perbuatan jahat yang bermotif politik
o Nuklir
o Senjata / perang atom/nuklir / bahan radioaktif
lainnya
9. JENIS KERUGIAN YANG DIJAMIN
o Kerusakan Total (Total Loss)
§ (ATL) = Actual Total Loss à Kapal hancur total.
§ (CTL) = Constructive Total Loss à Kapal belum hancur total, namun biaya
perbaikannya akan melebihi nilai pertanggungannya.
o Kerusakan Sebagian (Partial loss)
§ (GA) = General Average à Mengorbankan barang demi menyelamatkan kapal,
misalnya dengan mengurangi muatan, dll.
§ (PA) = Particular Average à Kerugian sebagian atas kapal dan kerugian
sebagian tsb bukan berbentuk GA.
o (SLC) = Sue & Labour Charges à Biaya yang dikeluarkan tertanggung, pegawai,
atau agennya, untuk kepentingan mencegah atau memperkecil kerugian atau
kerusakan yang dijamin polis
o (SC) = Salvage Charges à Biaya yang dapat dituntu oleh pihak penolong
berkenaan dengan pertolongan yang telah diberikannya terhadap kapal atau
barang-barangnya.
o (CL) = Collision Liability à Tanggung jawab yang berkenaan dengan
peristiwa tabrakan antara dua buah kapal.
10. LUAS JAMINAN
o All Risk (Full Terms) Institute Time Clause (ITC)
Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 280)
o Menjamin:
§ Kerusakan Parsial (Parsial loss) baik GA ataupun PA
§ Total Loss, baik ATL ataupun CTL
§ SLC
§ SC
§ CL
o Total Loss Only (TLO) Institute Time Clause (ITC)
Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 284)
o Menjamin:
§ Total Loss, baik ATL, CTL, ataupun Total loss yang
disebabkan akibat tindakan GA
§ SLC
§ SC
§ CL
o Total Loss Only (TLO) Institute Time Clause (ITC)
Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 289)
o Menjamin:
§ Total Loss, baik ATL ataupun CTL. (Total loss
akibat tindakan GA tidak dijamin)
§ SLC
§ SC
11. PERLU DIANALISA
§ Jenis Kapal laut, material, perawatan, dan
sertifikasi yang dilakukan
§ Loss ratio
§ Luasnya pertanggungan
§ Spesifikasi kapal (Usia Kapal, Gross tonase,
mesin-mesin yang digunakan, faktor keamanan kapal, dll)
§ Wilayah yang dijelajahi (Territorial limit)
§ Kondisi bisnis tertanggung
§ Jangka waktu pertanggungan
12. PERHITUNGAN TSI
o Merupakan penjumlahan dari :
§ Total harga Mesin dan Rangka
§ Biaya Biaya Operasional *
§ Biaya Sewa / uang tambang *
13. RATING
o Sangat tergantung kepada :
§ Jenis Kapal
§ Spesifikasi, Usia, dan kelayakan alat angkut
§ Luas Jaminan
§ Rate yang berlaku konsultatif Kantor Pusat
§ Advice rate: 1.5 % utk TLO, 3 % untuk All risk.
(Dengan syarat kondisi kapal standard)
14. PROSEDUR AKSEPTASI
§ Tertanggung Mengisi SPPA lengkap dan ditanda
tangani
§ Memberikan data-data lengkap dan dokumen-dokumen
pendukungnya, antara lain:
§ Ship’s Particular
§ Sertifikat laik laut
§ Surat ukur
§ Sertifikat BKI
§ Akta Kepemilikan
§ Dokumen lainnya yang relevan
15. PROSEDUR KLAIM
§ Mengajukan klaim ke pihak asuransi
§ Melaporkan dengan segera atas peristiwa klaim (Max
3 x 24 jam)
§ Melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan atas
bagian kapal atau barang-barang yang masih dapat diselamatkan untuk
meminimalisir klaim
§ Menyiapkan Dokumen klaim
§ Form Klaim
§ Asli Polis
§ Asli Photo Dokumentasi Bertanggal
§ Hasil survey klaim (dari surveyor)
§ Adjuster report
§ Dokumen lainnya yang relevan
Catatan :
1. Kelas bisnis utama dalam marine insurance
• Hull (‘time’ account)
• Cargo (‘voyage’ account)
• Liability
• Energy (‘rig’ account)
• War
• Assumed Reinsurance
• Incidental Nonmarine
• Incidental Aviation
Tambahan :
Hull
• Termasuk semua risiko yang diunderwrite pada
original policy & mungkin termasuk risiko selain physical damage to vessel
(e.q liability)
• Hull account tidak terbatas pada Ocean Hull saja,
tetapi juga:
Building risks (of vessel)
Fishing vessels (Kapal nelayan)
Coaters (kapal pantai)
Kapal sungai & barges
Yachts
• Hull juga melibatkan Towage yang memerlukan
spesific protection
• Kebanyakan fleet memiliki ‘unbalanced
structure’, yaitu sedikit kapal dengan nilai sangat tinggi plus kapalkapal
lain yang nilainya rendah.
Yachts
• Liability Yachts sangat tinggi, beberapa kali nilai
hullnya, dapat melebihi liability Oceangoing vessel
• Diunderwrite oleh specialist market
• Bila diunderwrite besamasama dengan hull account
yang lain, tetap akan diidentifikasi dan diproteksi secara terpisah, hingga
mudah dikontrol
• Mengapa Yacht membutuhkan perhatian khusus?
High liability
Unbalanced account
Lebih banyak buang sauh di marina dari pada
berlayar, rentan terhadap natural perils & akumulasi
Pemilik yacht bukan pelaut berpengalaman
2. Masalah utama yang dihadapi untuk
penutupan “Yatch Account”
Didalam menutup Yatch Account
haruslah diperhatikan beberapa hal secara khusus jika dibandingkan dalam
penutupal hull pada umumnya. Yatch ini haruslah secara terpisah diidentifikasi
dan diproteksi oleh karena mempunyai beberapa persoalan yang serius yaitu
antara lain :
1. Walaupun
nilai dari individual hill tidak besar jika dibandingkan dengan kapal barang
akan tetapi liability yang mungkin timbul beberapa kali lebih besar
dibandingkan nilai kapal / hull value
2. Kemungkinan
terjadinya klaim sangat besar dan melebihi nilai premium
3. Yatch dibandingkan dengan
kapal pesiar lainnya sering/banyak terlibat dalam resiko seperti badai, fire
atau natural hazard lainnya sehingga menyebabkan loss accumulation yang dapat
disebabkan oleh single event
3 Hal
yang harus dipertimbangkan oleh U/W dalam penutupan :
Energy Business
• Nilai yang sangat besar
• Bahaya polusi
• Natural Catastrophe
• Business Interruption yang tinggi
• Kebanyakan Energy business diplaced in ‘a
package’, yang menggabungkan Hulls, cargo, Liabilities, dan Properties
onshore.
• Asuransi bisa saja membatasi komitmen pada risiko
tertentu dalam package, misalnya dengan melekatkan Refinery Exclusion
Clause
Liabilities
• Meliputi:
P&I (Protection & Indemnity)
Pollution
Stevedores’ liability
dan legal liability lainnya
• P&I hadir sebagai pengisi gap karena asuransi
tidak mampu mengcover semua risiko yang dihadapi pemilik kapal.
War
• Meliputi:
Hull war coverage on Hull
Full war coverage on Cargo
Peripheral warlike risk seperti Nationalization,
Requisition, Expropriation, Deprivation.
Terrorist attack
Hijacking
• Sulit mendefinisikan correct & unambiguous
description of Risk & reinsurance cover. Dispute atas definisi
‘an event’ bisa saja terjadi
4. HULL INSPECTION GUIDANCE
A. DOCUMENT INSPECTION
A.1. DOKUMEN
FISIK DAN ADMINISTRASI
Periksalah semua dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan spesifikasi, klas, mesin, rute, dan keselamatan kapal.
Secara umum perhatikanlah badan yang memeriksa dan
mengeluarkan sertifikat, tanggal diterbitkan dan masa berlakunya sertifikat :
1. SERTIFIKAT KLASIFIKASI (Lambung /Hull dan Mesin /
Machinery)
2. SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL
3. SERTIFIKAT KESELAMATAN RADIO
4. SERTIFIKAT LAIK LAUT (SEAWORTHINESS)
5. SPECIFIKASI KAPAL/SHIP PARTICULAR
6. SERTIFIKAT PEMBANGUNAN/BUILDER CERTIFICATE
7. RUTE PELAYARAN/DAERAH PELAYARAN, perhatikan apakah
kapal memiliki peta yang lengkap sesuai dengan daerah pelayarannya.
8. SERTIFIKAT LAMBUNG TIMBUL/ SERTIFIKAT GARIS
MUAT, perhatikan catatan tambahan oleh surveyor penerbit sertifikat yang
terdapat pada halaman belakang sertifikat
9. SERTIFIKAT PERMESINAN, perhatikan catatan tambahan
oleh surveyor penerbit sertifikat yang terdapat pada halaman belakang
sertifikat
10. SURAT IJIN BERLAYAR
11. SURAT UKUR
A.2. DOKUMEN
MESIN, PIPA DAN LISTRIK
Untuk mesin-mesin dan
kelistrikan, periksalah gambar diagram dan keadaan fisik yang berhubungan
dengan mesin-mesin utama yang terdapat di kapal.
Perhatikan
pembuat/manufacturer, tahun pembuatan dan kapasitas masing-masing mesin :
1. BILGE AND BALLAST PIPING
DIAGRAM (DIAGRAM PIPA BILGA DAN BALAS)
2. INTERMEDIATE SHAFT AND THRUST SHAFT, untuk
kapal-kapal yang relatif panjang
3. MACHINERY ARRANGEMENT,
perhatikan ruang/jarak antar mesin
4. MAIN BOILERS, SUPER HEATERS, ECONOMISERS AND STEAM
PIPING
5. MAIN ENGINES, PROPULSION GEARS AND CLUTCH SYSTEMS
(Tanyakan keberadaan log book dan periksa rutinitas overhaul)
6. PROPELLER (BALING BALING)
7. WIRING DIAGRAM (untuk kelistrikan)
8. STEERING GEAR SYSTEM (hasil pengujian dengan
seorang berada di anjungan dan seorang lagi di dekat steering gear)
A.3. DOKUMEN
PERAWATAN/MAINTENANCE
Untuk mengetahui tingkat perawatan mesin-mesin
kapal periksalah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perawatan harian,
mingguan, bulanan, tahunan atau kegiatan perawatan berkala lainnya,
periksalah Maintenance Log Book dengan cermat. Periksalah
apakah maintenance schedule sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
mesin-mesin tersebut.
A.4. DOKUMEN
KESELAMATAN & PENANGGULANGAN KEBAKARAN Untuk peralatan penanggulangan
kebakaran dan prosedur tanggap darurat, periksalah dokumen yang menyangkut
peralatan keselamatan, prosedur dan organisasi keselamatan.
B. PEMERIKSAAN FISIK
1. LAMBUNG KAPAL
Pemeriksaan umum lambung kapal
meliputi :
1.1. Geladak cuaca, ambang palka,
tutup palka : kebersihan, operational tutup palka
1.2. Palka kecil, pintu kedap cuaca
dan jendela cuaca : masih berfungsi dengan baik, periksa gasket/seal pintu
1.3. Pipa udara, pipa duga, beserta
alat penutupnya: kebersihan dan kelengkapan
1.4. Ventilasi udara dan penutupnya
: kebersihan dan masih berfungsi baik
1.5. Ruang muat, ruang mesin :
kebersihan dan kerapihan
1.6. Pemeriksaan jangkar dan tali
tambat
2. MESIN DAN INSTALASI LISTRIK
2.1. PEMERIKSAAN MESIN UTAMA:
kebersihan, lokasi dari bahan berbahaya dan teknikal alarm
2.2. PEMERIKSAAN MESIN BANTU
2.3. PEMERIKSAAN GENERATOR, INSTALASI LISTRIK DAN KABEL
LISTRIK: kebersihan, kerapihan
2.4. KOMPRESSOR UDARA : Katup keamanan disetel pada
tekanan berapa
2.5. PEMERIKSAAN POMPA POMPA:
kebersihan, kebocoran seal/gasket
2.6. PEMERIKSAAN BOTOL ANGIN: Katup
keamanan pada tekanan berapa
2.7. PEMERIKSAAN KETEL UAP :Sistim
keamanan manual dan darurat. Katup keamanan pada tekanan berapa
2.8. PEMERIKSAAN GENERAL SERVICES
PUMP
3. ALAT PEMADAM KEBAKARAN
3.1. Kontrol jarak jauh untuk
penghentian kipas angin dan instalasi mesin sertai suplai bahan bakar di dalam
kamar mesin.
3.2. Sistem pemadam kebakaran dan
deteksi asap beserta perlengkapannya.
3.3. Pencatatan tanggal uji terakhir dari sistem
pemadam kebakaran