POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA
Bahwa Tertanggung
telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi
dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini,
Penanggung akan memberikan
ganti rugi kepada Tertanggung
terhadap kerugian atas dan atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, berdasarkan pada
syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau
dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
BAB I
JAMINAN
PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini
menjamin kerugian atau kerusakan harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
secara langsung disebabkan oleh bahaya yang
disebutkan dibawah ini :
1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti
terjadinya Gempa
Bumi dan atau
Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.
BAB II
PENGECUALIAN
PASAL 2
PENGECUALIAN
2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau
kerusakan harta
benda dan
atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang
secara langsung
atau tidak langsung
disebabkan oleh atau sebagai
akibat dari atau diperburuk oleh:
2.1.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja,
perbuatan
jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat,
pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan,
kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan
permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau
penjarahan;
Dalam suatu
tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana
Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko
yang dikecualikan di atas, maka
merupakan kewajiban tertanggung
untuk membuktikan sebaliknya;
2.1.2. reaksi nuklir, termasuk tetapi
tidak terbatas pada radiasi
nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif,
tanpa
memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, dalam
pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian
tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau
remota atau seluruhnya atau sebagian
disebabkan oleh
atau akibat dari atau menjadi
lebih buruk oleh bahaya
yang dipertanggungkan;
2.1.3. tertabrak kendaraan
2.1.4. angin
topan dan badai
apapun bentuknya, baik
hal
tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang
dipertanggungkan atau tidak
2.1.5. banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat
dari
bahaya
yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun
waktu 72
(tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
1
INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY
Whereas the Insured
has submitted a
written proposal which
constitutes the basis of and incorporated in
this Policy, the Insurer
will indemnify the Insured against loss of and
or damage to the
property
and or interests
insured, subject to
the terms and
conditions printed, stated, attached and or endorsed to this
Policy.
CHAPTER I
COVERAGE
ARTICLE 1
PERILS INSURED
This Policy covers loss of or damage to the property and or interests
insured directly caused
by the perils
mentioned hereunder:
1. Earthquake
2. Volcanic Eruption.
3. Fire and Explosion following Earthquake and or
Volcanic
Eruption.
4. Tsunami.
CHAPTER II
EXCLUSIONS
ARTICLE 2
EXCLUSIONS
2.1. This Policy does not cover any loss of or damage to
property and or
interest insured directly
or indirectly caused
by or as a consequence of or aggravated by:
2.1.1. riots, strikes,
locked-out workers, malicious acts,
civil commotion, insurrection/popular rising,
usurped power, revolution,
rebellion, military
power, invasion, civil war, war and
hostilities,
subversive acts, terrorism, sabotage or looting;
In any action, suit or other proceedings, where the Insurer
alleges that loss
or damage is directly
or indirectly caused by one or more of the excluded perils
under this Section,
the burden of proof that such loss or damage is covered
shall be upon the Insured.
2.1.2. nuclear reactions, including but not limited to,
nuclear radiation, ionization, fusion, fission or
pollution by radioactivity, regardless of
whether
such
processes occur inside
or outside
the
buildings
where the property
and/or interest
insured
is contained, are
controlled or
uncontrolled whether such loss be directly or
indirectly, proximately
or remotely or
be in
whole or part caused by or contributed to or
aggravated by perils insured;
2.1.3. vehicle
impact
2.1.4. windstorm
and tempest of any nature, whether or
not the same be caused by or be attributable to
any insured perils
2.1.5. flood and
or inundation, unless as a consequence
of perils
insured and occurring within 72 (seventy
two) hours as from such occurrence.
SK No. 07/AAUI/2007
2.2. Polis ini tidak menjamin:
2.2.1. gangguan
usaha atau segala
macam kerugian
konsekuensial
dalam bentuk apapun
2.2.2. kecuali
jika secara tegas
disebutkan secara khusus
harga
pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1. pembuangan puing, biaya pembersihan ;
2.2.2.2.
barang-barang pihak lain yang disimpan dan
atau dititipkan atas percaya atau atas dasar
komisi;
2.2.2.3. logam
mulia, perhiasan, batu permata yang
belum
dibentuk;
2.2.2.4. barang antik atau barang seni;
2.2.2.5. segala
macam naskah, rencana, gambar atau
desain,
pola, model atau tuangan dan cetakan
2.2.2.6.
efek-efek, obligasi atau segala macam surat
berharga dan dokumen, perangko termasuk
meterai dan pita cukai, uang logam dan
uang
kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan
usaha lainnya dan catatan sistem komputer
2.2.2.7. pondasi, penggalian dan sejenisnya,
peralatan
dan
mesin-mesin, stok dan barang-barang lain
2.3. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau
kerusakan yang
timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau
kerusakan yang
disebabkan oleh
kesalahan fatal atau
kelalaian yang melampaui
batas dari Tertanggung
atau atas suruhan Tertanggung
untuk merusak atau menghancurkan.
2.5. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau
kerusakan yang
disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja
oleh pihak lain
dengan sepengetahuan Tertanggung atau
tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang
dijamin Polis ini .
BAB III
DEFINISI
PASAL 3
DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh
peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan
Polis ini semua
istilah yang
dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut
ini:
1. Gempa
Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala
geologi
seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa
pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas
volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari
rekahan-rekahan gunung berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya
Gempa
Bumi dan atau Letusan
Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi
dan atau letusan gunung berapi.
4. Tsunami adalah gelombang
besar akibat pergeseran
tanah
dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh
letusan gunung berapi.
5. Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya
untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda dengan
jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak
melebihi atau lebih
baik atau lebih luas dari harta benda yang
dipertanggungkan
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan dikurangi
penyusutan.
2
2.2.
This Policy does not cover:
2.2.1. business interruption or consequential loss of any
kind whatsoever
2.2.2. unless otherwise expressly stated in this Policy
with
specific sum insured:
2.2.2.1.
removal of debris, cleaning costs;
2.2.2.2. goods
held in trust and or on commission;
2.2.2.3.
bullion, jewelry or unset precious stones;
2.2.2.4.
curiosity or work of art ;
2.2.2.5. any kind of manuscripts, plans, drawings
or designs, patterns, models or moulds
and prints;
2.2.2.6.
securities, bonds or
any kinds of
negotiable
certificates and documents,
stamps including duty and customs, coins and paper money, cheques, books of
account
or other business
books and computer system records;
2.2.2.7.
foundations, excavations and
the like,
plant and
machinery, stock, and
other
contents
2.3.
This
Policy does not cover any loss or damage occurring as
a result of theft following the operation of an insured
peril.
2.4.
This
Policy does not cover any loss or damage caused by
serious
mistake or gross negligence of the Insured or at the order of the Insured to damage or destroy.
2.5.
This
Policy does not cover any loss or damage caused by
willful act and or willful misconduct of other party at the
consent of the Insured or the action of the
Insured to
exaggerate the loss or damage covered under
this Policy
CHAPTER III
DEFINITIONS
ARTICLE 3
DEFINITIONS
Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to
the contrary, for
the purpose of
this Policy, all terminology
printed in italics shall be defined as follows:
1. Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to
geological phenomena such
as tectonic movement
and volcanic eruptions.
2. Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting
volcanic
materials i.e. such as lava flows, pyroclastics and or volcanic gasses onto the
earth’s surface either from a central vent
or from fissures of a volcano.
3. Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic
Eruption is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic eruption.
4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth
movement such as
subduction of crustal
plates or by submarine
volcanic eruption.
5. Actual value is an amount based on cost of replacement or
reinstatement of the property at the same type and location
but not exceeding or better or more extensive
than the
property insured immediately before the loss
or damage less
depreciation.
SK No. 07/AAUI/2007
6. Kerusuhan adalah
tindakan suatu kelompok
orang minimal
sebanyak 12
(dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama
menimbulkan suasana gangguan
ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
pengrusakan harta benda
orang lain, yang
belum dianggap sebagai suatu
Huru-hara.
7. Pemogokan
adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh
sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal
jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja
sebagaimana biasanya dalam usaha untuk
memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes
terhadap peraturan atau
persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
8. Penghalangan
Bekerja adalah
tindakan pengrusakan yang
sengaja
dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak
12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
9. Perbuatan
Jahat adalah
tindakan seseorang yang
dengan
sengaja merusak
harta benda orang
lain karena dendam,
dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan
oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas
perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai
harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
10. Pencegahan adalah
tindakan pihak yang
berwenang dalam
usaha
menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak
atau
akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
11. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar
massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok
kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta
rentetan pengrusakan sejumlah
besar harta benda,
sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan
umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat
perdagangan/pertokoan
atau perkantoran atau
sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai
sebelum, selama
atau setelah kejadian tersebut.
12. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di
Ibukota
Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam
kurun waktu 12 (duabelas) hari,
yang menuntut penggantian
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan
penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah
yang sah de jure
atau de facto,
yang belum dianggap
sebagai suatu
Pemberontakan.
13. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan
yang
memperlihatkan
bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto
telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan
atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan
mereka sendiri.
14. Revolusi adalah gerakan
rakyat dengan kekerasan
untuk
melakukan perubahan radikal terhadap sistem
ketatanegaraan
(pemerintahan atau keadaan
sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah
de jure atau
de facto, yang
belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
15. Pemberontakan adalah
tindakan terorganisasi dari
suatu
kelompok orang
yang melakukan pembangkangan
dan atau
penentangan
terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang
menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap
kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
16. Kekuatan
Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik
dalam
maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh)
6. Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons,
who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property
of others, not amounting to Civil Commotions
7. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers
of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than
24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest
against any terms of employment enforced by the employer.
8. Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a
group of workers of at least 12
(twelve) persons or one half
of the entire workforce (if the total number
of workforce is
less than twenty-four
persons), to protest
against the
termination
or suspension of
a fellow employee
by the
employer.
9. Malicious
Acts is
an act of
any person(s) deliberately
causing damage to
the property of
others driven by
vengeance,
hatred , anger or vandalistic,
except such
acts done by the
employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by
person(s) entrusted
by the Insured to maintain or keep such
property, or by
thieves/robbers/looters.
10. Preventive
Acts is
an act of
any lawfully constituted
authority or body in an attempt to prevent or suppress the
occurrence of any of insured
perils or to minimize the consequences of any such perils.
11. Civil Commotions is an act of a large number of people
acting
together disrupting public
peace and disturbance
tumultuously with violence and a chain of destruction of a
large number of properties, indicated by the
cessation of
more
than one half
of the normal
activity of
commercial/shopping or business areas or
schools or public
transportation in one city for at least 24
(twenty-four) hours
consecutively
commencing immediately before,
during or
after the event.
12. Insurection/Popular Rising is an uprising of a majority of
the people in the capital city of the country, or in three
or
more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
13. Usurped Power is a situation where the established order
has been overthrown and replaced by some illegal authority
which is in a position to lay down rules of conduct and or also
enforce that the rules are obeyed.
14. Revolution is an uprising of the people with force to make a
radical change to the current public administration
system of
the country or to overthrow the established government de jure
or de facto, not amounting to a Rebellion.
15. Rebellion is a state of organized resistance against the
established
authority with the
object of supplanting
or
overthrowing
it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.
16. Military Power is an act by a group of home or foreign
armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty)
3 SK No. 07/AAUI/2007
orang yang
menggunakan kekerasan untuk
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
17. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki
wilayah
negara lain dengan
maksud menduduki atau
menguasainya
secara sementara atau tetap.
18. Perang
Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau
antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara
dengan
tujuan
memperebutkan legitimasi kekuasaan.
19. Perang
dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas
(baik dengan
atau tanpa pernyataan
perang) atau suasana
perang antara dua negara atau
lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar
negara.
20. Makar
adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama
atau sehubungan
dengan suatu organisasi
atau sekelompok
orang dengan
kegiatan yang diarahkan
pada penggulingan
dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto
atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau
kekerasan.
21. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada penggunaan
pemaksaan atau kekerasan
dan atau
ancaman dengan menggunakan
pemaksaan atau kekerasan,
oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri
atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau
pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan
dan/atau
membuat publik atau
bagian dari publik
dalam
ketakutan.
22. Sabotase adalah tindakan
pengrusakan harta benda
atau
penghalangan
kelancaran pekerjaan atau
yang berakibat
turunnya
nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama
atau
berkaitan dengan sesuatu
organisasi atau pemerintah
dalam usaha mencapai tujuan politik, agama,
ideologi atau yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan
dan/atau
membuat publik atau
bagian dari publik
dalam
ketakutan.
23. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda
orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di
bawah
pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki
secara melawan hukum.
BAB IV
PERSYARATAN
PASAL 4
KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1. Tertanggung wajib:
4.1.1. mengungkapkan
fakta material yaitu
informasi,
keterangan,
keadaan dan fakta yang
memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam
menerima
atau menolak suatu
permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2. membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal
yang
berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan pada
waktu pembuatan perjanjian asuransi
maupun selama jangka waktu pertanggungan.
4.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung
tidak wajib membayar
kerugian yang terjadi
dan berhak
menghentikan pertanggungan serta tidak wajib
mengembalikan premi.
persons using force
with the intention
to overthrow the established authority
or to cause
public disorder and disturbance.
17. Invasion is an act by the military power of one country to
penetrate or invade the territory of another with the
object of
permanently or temporarily
occupying and taking
control over such territory.
18. Civil War is an armed conflict between regions or political
factions
within the territorial limits of a country with the object
of
gaining legitimate power.
19. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether
or not war has been declared) or a warlike situation
between
two or more
countries, including military
exercises of a country or joint-military
exercises between countries.
20. Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in
connection
with any organization
with activities directed
towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.
21. Terrorism is an act, including but not limited to the use of
force or violence and/or the threat thereof, of any person
or
group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or
in
connection with any
organization(s) or government(s),
committed for political,
religious, ideological or
similar
purposes including the intention to influence any government
and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
22. Sabotage is a
destructive act against
property or the
obstruction
of work process or causing the reduction in value
of work, by any person or group(s) of
persons whether acting alone or
on behalf of
or in connection
with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals
including the intention
to influence any
government and/or to
put the public, or
any section of the public, in fear.
23. Looting is the appropriation of property belonging to another
by any person (including those employed by or under the
control of the Insured), with the intention of permanently depriving
that other of it.
CHAPTER IV
CONDITIONS
ARTICLE 4
DUTY OF DISCLOSURE
4.1. The Insured is obliged to:
4.1.1 disclose any material fact, i.e. any information,
description, circumstances and fact which may
influence the Insurer’s decision in accepting
or
declining an insurance proposal and in
charging
a premium rate on it should the proposal be
accepted;
4.1.2 make
true statements regarding
the matters
relating
to insurance contract;
to be declared at the time of entering into the insurance contract
as well as during the insurance period.
4.2. Should the Insured fail to fulfill his duties as
described in
paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable
to
indemnify any loss and shall be entitled to
terminate this
insurance and shall not be liable to refund the premium.
4 SK No. 07/AAUI/2007
4.3. Ketentuan pada
ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal
fakta
material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak
benar tersebut telah
diketahui oleh Penanggung, namun
Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah
Penanggung mengetahui pelanggaran
tersebut.
PASAL 5
PEMBAYARAN PREMI
5.1. Merupakan syarat
dari tanggung jawab Penanggung atas
jaminan asuransi
berdasarkan Polis ini,
setiap premi terhutang harus sudah
dibayar lunas dan secara nyata telah diterima
seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1. jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh)
hari kalender
atau lebih, maka
pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai
berlakunya Polis;
5.1.2. jika jangka
waktu pertanggungan kurang dari 30
(tiga puluh) hari kalender,
pelunasan pembayaran
premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan
jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam
Polis.
5.2. Pembayaran premi
dapat dilakukan dengan cara tunai, cek,
bilyet giro, transfer
atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima
pembayaran premi, pada saat:
5.2.1. diterimanya
pembayaran tunai, atau
5.2.2. premi bersangkutan sudah
masuk ke rekening
Bank
Penanggung, atau
5.2.3. Penanggung telah
menyepakati pelunasan premi
bersangkutan
secara tertulis.
5.3. Apabila premi
dimaksud tidak dibayar
sesuai dengan
ketentuan dan
dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini
berakhir secara otomatis,
tanpa harus menerbitkan
endosemen pembatalan,
terhitung mulai tanggal berakhirnya
tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari
semua
tanggung jawab atas
kerugian sejak tanggal
dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban
membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
premi satu tahun.
5.4. Apabila terjadi
kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan
bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut
apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.
PASAL 6
PERUBAHAN RISIKO
6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar
risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari
kalender
apabila:
6.1.1. terjadi perubahan
atas harta benda
yang
dipertanggungkan;
6.1.2. terjadi
perubahan lokasi dimana harta benda yang
dipertanggungkan
disimpan;
6.1.3. terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas
sebagian atau seluruh bangunan yang
disebutkan dalam Ikhtisar;
6.1.4. terdapat
barang-barang lain yang
disimpan di
dalam bangunan yang disebutkan
dalam Ikhtisar Pertanggungan.
4.3. Provisions
under Paragraph (4.2.) above
shall not be
applied to those undisclosed or untruly stated material facts which
has already been known to the Insurer, but the Insurer does not
exercise his rights
to terminate the insurance
within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such
breach.
ARTICLE 5
PREMIUM PAYMENT
5.1. It is a condition precedent to liability under
this Policy, any
premium due must
have been paid
to and actually received in
full by the Insurer:
5.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar
days or more, payment of premium must be
made
within the grace
period of 30 (thirty)
calendar days starting from the inception
date of
the Policy;
5.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty)
calendar days, payment of premium must be
made within the period of insurance specified
in
the Policy.
5.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro,
transfer or other means as agreed between the Insurer and
the Insured.
The Insurer shall
be deemed to
have received the premium
payment at the time when :
5.2.1. the cash
payment is received, or
5.2.2. the
said premium is
credited into the
bank
account
of the Insurer, or
5.2.3. the Insurer
has agreed in
writing on the
settlement
of the said premium.
5.3. In the event of the premium is not paid in the
manner and
within the time
stipulated above, this
Policy shall be
automatically
terminated, without issuing
cancellation
endorsement, starting from the expiry of the grace period
and the
Insurer shall be discharged from any liability there
from. However the Insured shall remain obliged to pay the
time on risk premium for the insurance period
already
lapsed amounting to 20% (twenty percent) of
the annual
premium.
5.4. Should there be
any loss covered by this Policy during the
period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable
for such loss if the Insured pays the premium within that period.
ARTICLE 6
ALTERATION TO RISK
6.1. The
Insured is
obliged to
notify the Insurer
of any
circumstances
which increases the risks insured under this
Policy, at the latest within 7 (seven)
calendar days in case
of:
6.1.1. any
alteration to the property insured;
6.1.2. any alteration to the location where the insured
property is stored;
6.1.3. any alteration to occupation and or construction
of
part of or whole building stated in the Schedule;
6.1.4. there are other goods stored in the building
stated
in the Schedule.
5 SK No. 07/AAUI/2007
6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.)
di
atas,
Penanggung berhak:
6.2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan
suku premi
yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2. menghentikan pertanggungan sama sekali dengan
pengembalian
premi sebagaimana diatur pada pasal
27
ayat (27.2.)
PASAL 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN
7.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang
dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan
ke ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan
dalam Polis, kecuali
jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal
tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.
7.2. Apabila
harta benda dan
atau kepentingan yang
dipertanggungkan pindah
tangan, baik berdasarkan
suatu
persetujuan ataupun karena Tertanggung
meninggal dunia,
maka
Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari
kalender
sejak pindah tangan
tersebut, kecuali apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara
tertulis untuk
melanjutkannya.
PASAL 8
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL
TERJADI KERUGIAN
ATAU KERUSAKAN
8.1. Tertanggung,
sesudah mengetahui atau
pada waktu ia
dianggap seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
dalam Polis ini, wajib:
8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada
Penanggung;
8.1.2. dalam
waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung
sejak
pemberitahuan sebagaimana dimaksud
ayat
(8.1.1.)
menyampaikan laporan tertulis yang
memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian
dan atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang
diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu
yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau
kerusakan tersebut;
8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas)
bulan sejak
terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan
tuntutan ganti
rugi kepada Penanggung
tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
8.2. Pada waktu
terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung
wajib :
8.2.1. sedapat
mungkin menyelamatkan harta benda dan
atau kepentingan yang
dipertanggungkan serta
mengijinkan
pihak lain untuk membantu
menyelamatkan
harta benda dan atau kepentingan
tersebut;
8.2.2.
mengamankan harta benda
dan atau kepentingan
yang
dipertanggungkan yang masih bernilai.
8.2.3. memberikan bantuan
sepenuhnya kepada
Penanggung atau
pihak lain yang
ditunjuk oleh Penanggung
untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang
terjadi;
Segala hak
atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
6
6.2.
In
respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.)
above, the Insurer is entitled to:
6.2.1 determine that
this insurance be continued at the
existing or a higher premium rate, or
6.2.2 terminate this insurance at once with a refund
premium as stipulated in item (27.2) of article 27.
ARTICLE 7
REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
7.1. This insurance shall
not apply to any insured property which
has been removed to room or floor or building or location other than those mentioned in this Policy, unless the
Insurer has agreed to such removal beforehand and
stated it in Policy’s Endorsement.
7.2. In the event of a change of ownership of the
property and or
interest
insured, whether on the basis of agreement or due to the death
of the Insured,
this Insurance shall automatically
terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.
ARTICLE 8
OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR
DAMAGE
8.1.
The
Insured, upon knowing or when it could be deemed
that the Insured should have known about the occurrence of
loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to:
8.1.1. immediately
notify it to the Insurer;
8.1.2. within 60
(sixty) calendar days as from
notification as stated in item
(8.1.1.) submit a
written report containing all
known facts
concerning
the loss or
damage including the
cause or causes of the loss and or damage to
the
best of his knowledge or assumption, an account
of
all the articles
or items of
property lost,
damaged or destroyed
as well as
all insured
property which is not affected by such loss or
damage;
8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the
occurrence of any loss and or damage, lodge a
claim to the Insurer regarding the amount of loss
incurred.
8.2. Upon
te occurrence of the loss or damage the Insured is
obliged to:
8.2.1. as far
as possible save the property and or
interest insured and allow other party to save such
property and or interest;
8.2.2. safeguard
the property and or interest insured
which
still has salvage value;
8.2.3. provide
full assistance to the Insurer or other
party appointed
by the Insurer
to conduct investigation of the
loss or damage occurred
All rights to indemnification
shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.
SK No. 07/AAUI/2007
PASAL 9
SISA BARANG
9.1. Dalam
hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung
bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang
yang terselamatkan, jika ada.
9.2. Ketentuan
pada ayat (9.1.) di
atas tidak
dapat diartikan
sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
PASAL 10
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung
wajib
menyampaikan :
10.1. formulir laporan klaim
10.2. fotocopy Polis
10.3. Berita
Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat
Keterangan dari
Kepala Desa atau
Kepala Kelurahan
mengenai
peristiwa tersebut
10.4. laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang
menurut
pengetahuannya menyebabkan kerugian
atau
kerusakan
itu
10.5.
keterangan-keterangan dan bukti-bukti
lain yang relevan,
yang wajar
dan pantas diminta oleh Penanggung.
PASAL 11
LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan
Polis
ini tidak
berhak mendapatkan ganti
rugi apabila
dengan
sengaja:
11.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan
yang
tidak benar
tentang hal-hal yang
berkaitan dengan
permohonan yang disampaikan pada waktu
pembuatan Polis
ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan
atau kerusakan
yang terjadi ;
11.2. memperbesar jumlah
kerugian yang diderita;
11.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai
barang-
barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang
dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian
dengan tujuan untuk
menghindari pertanggungan di bawah harga;
11.4. memberitahukan
barang-barang yang tidak
ada sebagai
barang-barang
yang ada
pada saat peristiwa
dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
11.5. menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan
atau
barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang -
barang yang musnah;
11.6. mempergunakan
surat atau alat
bukti palsu, dusta
atau
tipuan.
PASAL 12
KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS
BARANG BERGERAK
12.1.
Untuk kerugian atau
kerusakan barang bergerak,
Tertanggung
dalam waktu yang wajar wajib memberikan:
12.1.1. dalam hal perabot rumah tangga:
daftar nama barang
dan taksiran harga
barang
yang diuraikan secara rinci satu demi satu
sesuai
dengan
harganya sesaat sebelum
peristiwa
kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang
sisa barang itu;
12.1.2.
dalam hal bahan-bahan dan
barang-barang
7
PASAL 9
SALVAGE
9.1. In the
event of loss
or damage, the
Insured shall be
responsible, including to safeguard and keep the
salvage, if
any.
9.2. Provisions
under paragraph (9.1.) above shall not be meant
as an admission of
liability of the Insurer under this Policy.
ARTICLE 10
CLAIM SUPPORTING DOCUMENT
In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured
is obliged to submit:
10.1.claim
form
10.2.copy
of the Policy
10.3.Official Report from local Kepala Kepolisian or
Official Report
from
Kepala Desa or
Kepala Kelurahan concerning
the
incident
10.4.detailed and complete report regarding the
circumstances
which according to his knowledge have caused the
loss or
damage;
10.5.any other
relevant information and
evidence, which is
reasonably and
properly requested by the Insurer.
ARTICLE 11
FRAUDULENT REPORT
The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall
not be entitled
to get indemnification if the
Insured deliberately:
11.1.discloses facts and or makes statements which are
untrue
regarding circumstances relating to the proposal
submitted at
the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage
that occurred;
11.2.exaggerates
the amount of loss suffered;
11.3. hides or does not disclose the value of items which
are
supposed to be part of the property or interest insured at
the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under
insurance;
11.4.
declares
items which did not exist as being existent at the
time of incident
and states such
items as had
been
destroyed;
11.5.
hides saved items or their salvage and
declares those items
as
had been destroyed;
11.6.
uses
any letter or evidence which is fake, falsehood or
deceit.
ARTICLE 12
LOSS OF OR DAMAGE TO MOVABLE ITEMS
12.1. In respect of loss of or damage to movable items,
the
Insured within reasonable time is obliged to submit:
12.1.1.
regarding household goods:
a list containing detailed type of each and every
item and its estimated value immediately
before
the loss or damage as well as a list
containing the
salvage value;
12.1.2.
regarding raw materials and merchandise:
SK No. 07/AAUI/2007
dagangan:
daftar khusus berisi
penilaian tentang segala sesuatu yang ada
sesaat sebelum peristiwa kerugian
atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;
12.1.3.
buku-buku, catatan
administrasi dan surat-surat
terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau
semuanya itu
tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan
atau daftar yang
dapat membuktikan kerugian itu.
12.2. Barang-barang umum:
12.2.1. Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan
dalam Polis ini
dinyatakan dengan sebutan umum,
yaitu
“perabot rumah”, “mesin -
mesin”, “harta
benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang
dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot
rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-
bahan atau barang - barang dagangan yang pada
saat terjadinya kerugian atau kerusakan
ada di
tempat yang tersebut dalam Polis,
dengan tidak
memandang
apakah sudah atau
belum ada di
tempat
tersebut ketika pertanggungan dibuat,
dengan
tetap memperhatikan ketentuan
pada
Pasal 13 Polis ini.
Ketentuan
ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang
tidak tergantikan untuk
mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung
dapat diberlakukan
12.2.2. Jika jenis
barang - barang yang
dipertanggungkan dirinci dalam Polis,
ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di
atas hanya berlaku apabila barang-barang
tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau
kerusakan.
PASAL 13
PENETAPAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali
disetujui lain, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan :
13.1 Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya
harta
benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum
terjadi kerugian atau kerusakan, dengan
memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah
unsur laba.
13.2 Penetapan harga
atas bangunan, tidak memperhatikan letak,
lokasi
dan atau penggunaan bangunan tersebut.
13.3 Barang-barang,
bahan-bahan atau barang-barang dagangan
dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan
mode.
PASAL 14
GANTI RUGI
14.1. Perhitungan besarnya kerugian adalah selisih antara
nilai
sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai sebenarnya sesaat setelah
terjadinya kerugian atau kerusakan.
14.2. Nilai
barang rongsokan diperhitungkan untuk
mengurangi
jumlah
ganti rugi yang dapat dibayarkan.
14.3. Jika
terjadi pertanggungan diatas
harga, tanggung jawab
Penanggung setinggi-tingginya sebesar
nilai sebenarnya harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
14.4. Jika terjadi
pertanggungan dibawah harga
sebagaimana
dimaksud
pada Pasal 16 maka:
14.4.1.
Penanggung hanya membayar ganti rugi secara
proporsional
yaitu perbandingan antara
harga
pertanggungan
keseluruhan harta benda dengan
nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap
8
a list containing estimated value of each and
every item immediately
before the loss
or
damage as well as a list containing the
salvage
value;
12.1.3.
books, administration records
and relevant
documents as may be requested by the Insurer; if
not available, invoices, notes, or any
document which can be used to prove
the loss.
12.2. General
items:
12.2.1. In
the event the items insured under this Policy
are described
in general terms,
such as
“household
goods”, “machinery”, “property”,
“materials” or “merchandise” hereinafter
meant
as
household goods, machinery,
property,
materials or merchandise which at the time of
the loss or damage were at the place
mentioned
in this Policy,
regardless whether they
were
there or not
at the time
this insurance was
effected; subject always
to the provisions
of
Article 13 of this Policy
This provision shall
not be applicable to
irreplaceable items for which special
provisions
agreed by the Insurer and the Insured will be
applied
12.2.2. If the
kind of the insured items is specified in this
Policy, the provision under paragraph (12.2.1.)
above will
only be applied if those items were in
existent at the premises at the time of the
loss or
damage.
ARTICLE 13
ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed, in the event of loss and or
damage:
13.1. The assesment of value shall be based on
the actual value
of the property
insured immediately before
the loss or
damage,
taking into account technical depreciation without adding any profit.
13.2. In the assessment of the value of
buildings no account shall
be taken of their location or occupation.
13.3. Goods, materials or merchandise shall be
calculated by its
purchase value immediately before the loss or
damage by
taking into account the obsolete factor.
ARTICLE 14
INDEMNITY
14.1.The
basis of calculation of the indemnity shall be a comparison
of the value prior to and the value immediately
after the loss
or damage.
14.2.The value of any scrap shall be taken into account
in calculating
the indemnity.
14.3.In the event of over insurance the maximum liability
of the
Insurer shall be the actual value of the insured
property
and
or interest.
14.4.
In the event of under insurance as mentioned in Article 16 :
14.4.1. the
Insurer will only indemnify proportionally i.e.
comparison
between total sum insured of property
and total
actual value of the property to amount of loss
or damage ;
SK No. 07/AAUI/2007
nilai
kerugian atau kerusakan;
14.4.2. jika
Polis ini menjamin lebih dari satu jenis
barang,
ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis
barang
tersebut secara terpisah;
Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko
sendiri yang tercantum dalam Polis;
14.4.3. jika
kerugian atau kerusakan suatu harta benda
telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan harta
benda tersebut masih
ada nilainya, maka Penanggung dan
Tertanggung berhak atas
nilai tersebut secara proporsional.
PASAL 15
CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI
Jika jumlah ganti
rugi telah disetujui, Penanggung berhak menentukan
pilihan cara penyelesaian ganti rugi sebagai berikut:
15.1. pembayaran uang tunai;
15.2. perbaikan, yaitu sebesar biaya
untuk memperbaiki
kerusakan yang
terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
15.3. penggantian, yaitu sebesar biaya
untuk mengganti
kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama
seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
15.4. membangun
kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun
kembali
ke kondisi yang
sama seperti sesaat
sebelum
terjadinya
kerugian atau kerusakan.
Penyusutan teknis
diperhitungkan dalam pemberian
ganti rugi tersebut.
PASAL 16
PERTANGGUNGAN DIBAWAH HARGA
16.1. Jika pada
saat terjadinya kerugian
atau kerusakan yang
disebabkan oleh
risiko yang dijamin
Polis ini, harga
pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada
nilai
sebenarnya dari keseluruhan harta
benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya
kerugian atau
kerusakan, maka Tertanggung dianggap
sebagai
penanggungnya
sendiri atas selisihnya
dan menanggung
sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
16.2. Jika Polis
ini menjamin lebih
dari satu jenis
barang ,
ketentuan ini
berlaku untuk masing-masing
jenis barang tersebut secara terpisah.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum
dalam polis
PASAL 17
BIAYA YANG DIGANTI
17.1. Dalam hal
terjadi kerugian, uang
jasa dan biaya
penilai
kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi
beban
Penanggung.
17.2. Biaya yang
wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna
mencegah
atau mengurangi kerugian
atau kerusakan
sebagaimana
dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan
itu tidak berhasil.
PASAL 18
PERTANGGUNGAN LAIN
18.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib
memberitahukan
Penanggung pertanggungan-
pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang
sama, jika ada.
9
14.4.2. if the
Policy covers more
than one items, this
provision shall
be applied to
such each item
separately;
the above shall be calculated before deduction of deductible stated in the Policy;
14.4.3. if loss
or damage of
the property has
been
calculated in the indemnification and such
property
still have some value then the Insurer and the Insured shall be
entitled to such value proportionally.
ARTICLE 15
METHOD OF CLAIM SETTLEMENT
In the event of indemnification has been agreed, the Insurer shall be
entitled to take their option in the method of
claim settlement as
follows:
15.1. cash payment;
15.2. repair,
that is the cost to repair the damage occurred to the
same condition as it was
immediately before the loss or damage;
15.3. replacement,
that is the
cost to replace
the damage
occurred to the same condition as it was immediately before the loss or
damage;
15.4. reinstatement, that is the cost to reinstate the
damage
occurred to the same condition as it was immediately before the loss or
damage.
The technical depreciation
will be taken
into account to
such indemnification
ARTICLE 16
UNDER INSURANCE
16.1. If at the
time of the loss or damage caused by perils
covered by this Policy, the total sum insured is
less than
actual value
of all the property insured immediately before the loss or damage, then the
Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and
shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.
16.2. If this
Policy covers more than one items, this provision
shall be applied
to each item separately.
These conditions shall
be applied before
the application of deductible as stated in this
Policy
ARTICLE 17
REIMBURSEMENT
17.1. In case of
loss, service fees and honoraria for the loss
adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be
borne by the Insurer.
17.2.
Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent
or reduce loss or damage in accordance with Article
8
paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.
ARTICLE 18
OTHER INSURANCE
18.1. At the time of the attachment of this
insurance, the Insured
is obliged to notify the Insurer of any other insurance already
effected on the same property and or interest, if any.
SK No. 07/AAUI/2007
18.2. Jika setelah
pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung
kemudian menutup pertanggungan lainnya
atas harta benda
dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib
diberitahukan kepada Penanggung.
PASAL 19
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN
RANGKAP
19.1. Dalam hal
terjadi kerugian atau
kerusakan atas harta
benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan
dengan
Polis ini, dimana
harta benda dan
atau
kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau
lebih
pertanggungan lain dan
jumlah seluruh harga
pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar
dari
harga sebenarnya atas
harta benda dan
atau
kepentingan
yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya
kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat
diperoleh
berdasarkan Polis ini berkurang
secara
proporsional menurut perbandingan antara
harga
pertanggungan polis ini
dengan jumlah seluruh
harga
pertanggungan polis-polis yang ada
(berlaku), tetapi premi
tidak dikurangi atau dikembalikan.
19.2. Ketentuan di
atas akan tetap dijalankan, biarpun segala
pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa
polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu
jika pertanggungan atau semua
pertanggungan itu
tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan
tidak berisi ketentuan
sebagaimana tersebut pada ayat
(19.1.) di atas.
19.3. Dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan,
Tertanggung
wajib memberitahukan secara
tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta
benda dan atau kepentingan yang sama.
Dalam hal
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini haknya atas ganti
rugi menjadi hilang
PASAL 20
SUBROGASI
20.1. Setelah
pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau
kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis
ini,
Penanggung menggantikan Tertanggung dalam
segala hak
yang
diperolehnya terhadap pihak
ketiga sehubungan
dengan
kerugian tersebut. Hak
Subrogasi termaksud
dalam
ayat ini berlaku
dengan sendirinya tanpa
memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
20.2. Tertanggung
tetap bertanggung jawab
atas setiap
perbuatan yang mungkin
dapat merugikan hak Penanggung
terhadap pihak ketiga tersebut.
20.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan
kewajibannya
tersebut
pada ayat (20.2.) di atas dapat menghilangkan
atau mengurangi hak
Tertanggung untuk mendapatkan
ganti-rugi.
PASAL 21
RISIKO SENDIRI
Untuk setiap
kerugian yang terjadi,
Tertanggung menanggung terlebih
dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada
Pasal 16, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan
pertanggungan di bawah harga.
PASAL 22
KLAUSUL 72 JAM
22.1. Setiap
peristiwa kerugian dan
atau kerusakan yang
disebabkan oleh risiko yang
dipertanggungkan dianggap
sebagai satu kejadian, dengan syarat jika serangkaian
peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam
18.2. If
subsequent to the
attachment of this
Insurance, the
Insured
affected other insurance on the same property and
or interest, such other insurance should be
notified to the
Insurer.
ARTICLE 19
INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES
19.1. In the event of loss of or damage to the property
and or
interest insured by this Policy, where such property and
or interest has also been insured by one or
more other
policies and the sum of the total sum insured
under all
policies (in force) is higher than the actual
value of the
property
and or interest
immediately before the
occurrence of loss, the maximum amount
recoverable
under this Policy shall be
reduced proportionately based
on the proportion of the total sum insured
of this Policy to
the sum of the total sum insured of all
policies (in force),
but the premium shall not be reduced or refunded.
19.2. The above provision shall remain in effect, even
though
said insurances are made up of several policies effected
on various different dates, i.e. if the date
of the policy or
all policies precede the date of this Policy
and they do
not contain provision as stipulated in
paragraph (19.1.)
above.
19.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to
notify in writing of any other insurance in force covering the
same property and or interest.
Should the Insured fail to
comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited
ARTICLE 20
SUBROGATION
20.1. Upon payment of indemnity on the property
and or interest
insured by
this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party
concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured.
20.2. The
Insured remains responsible for any action that could
possibly prejudice the rights of the Insurer against third
party.
20.3. The
failure of the Insured to carry out his responsibilities
under paragraph (20.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this
Policy.
ARTICLE 21
DEDUCTIBLE
For each and every loss, the Insured shall bear the amount
of the deductible as stated in the Policy.
In case of
under insurance as stated in Article 16, the calculation of
the
deductible will be
applied after the
calculation of under
insurance.
ARTICLE 22
72 HOURS CLAUSE
22.1. Each
occurrence of loss and or damage caused by any
insured perils
shall constitute a
single claim hereunder,
provided that if more than one event shall occur within a
period of
72 (seventy two)
hours as from
the first
10 SK
No. 07/AAUI/2007
sejak terjadinya peristiwa
pertama, peristiwa-peristiwa tersebut
dianggap sebagai kejadian tunggal.
22.2. Penanggung tidak
bertanggung jawab terhadap
segala
kerugian
atau kerusakan walaupun disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan yang
terjadi sebelum berlakunya Polis ini,
atau segala kerugian
yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu
Polis.
PASAL 23
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib
menyelesaikan pembayaran ganti
rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya
kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah
ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 24
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah
terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, Harga
Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan
tersebut.
Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat
meminta pemulihan
Harga Pertanggungan dengan
membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata
untuk sisa jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
PASAL 25
HILANGNYA HAK GANTI RUGI
25.1. Hak Tertanggung
atas ganti rugi berdasarkan Polis ini
hilang dengan sendirinya apabila:
25.1.1.
tidak mengajukan tuntutan
ganti rugi sesuai
dengan
ketentuan pasal 8 ayat (8.1.3.);
25.1.2.
tidak mengajukan keberatan
atau menempuh
upaya
penyelesaian melalui arbitrase
atau
upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan
ganti rugi;
25.1.3. tidak memenuhi
kewajiban berdasarkan Polis
ini.
25.2. Hak Tertanggung
untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah
yang lebih
besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang
apabila dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan secara tertulis
atau tidak menempuh upaya
penyelesaian melalui arbitrase
atau upaya hukum lainnya
PASAL 26
MATA UANG
Dalam hal
premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing
tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran
tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat
pembayaran.
PASAL 27
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
27.1. Selain dari
hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.),
Penanggung dan Tertanggung
masing-masing berhak setiap
waktu menghentikan pertanggungan ini dan wajib memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian
dimaksud dilakukan secara
tertulis melalui surat tercatat oleh pihak
yang menghendaki
penghentian
pertanggungan kepada pihak
lainnya di
alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari
occurrence, such events shall be deemed to be a single event within the meaning hereof.
22.2. The Insurer shall not be liable for any
loss although caused
by any insured perils occurring before the effective date and time of
this Policy, nor for any loss occurring after the expiry date and time of this Policy.
ARTICLE 23
INDEMNIFICATION
The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty)
calendar days after
a written agreement
between the Insurer
and the Insured on the amount of the indemnity.
ARTICLE 24
REINSTATEMENT OF THE SUM
INSURED
After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum
Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.
After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional
premium on prorate basis for the unexpired period of
insurance. However, the Insurer has the rights to decline such
request.
ARTICLE 25
FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION
25.1. The
rights of the
Insured to indemnification will
be
automatically forfeited if the
Insured:
25.1.1. fails to submit claim according to provisions
of
article 8 paragraph (8.1.3);
25.1.2. fails
to file an
objection nor request
for
settlement by arbitration
or other legal
proceeding within 6 (six) months from the
time the Insurer declares in writing that the
Insured
does not have
any rights for
indemnification;
25.1.3. fails
to comply with
obligations under this
Policy;
25.2. The rights of the Insured to claim for an
indemnification
which is greater
than that has
been agreed by the
Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured
does not submit any written objection
or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.
ARTICLE 26
CURRENCY
In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in
Rupiah currency, such payment shall be executed based
on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
ARTICLE 27
TERMINATION OF INSURANCE
27.1. Other than those stipulated in article 4 paragraph
(4.2.),
the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time and are obliged to state
the reasons
Such notification of termination shall be made in writing
by registered letter
by the party
who wants the
termination to the
other party at
their latest known
address.
The Insurer is released from all liabilities under
11 SK No. 07/AAUI/2007
segala kewajiban berdasarkan
Polis ini, 5 (lima)
hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas
pemberitahuan tersebut.
27.2. Apabila terjadi
penghentian pertanggungan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (27.1.) di
atas, premi akan
dikembalikan
secara prorata untuk
jangka waktu
pertanggungan yang
belum dijalani, setelah
dikurangi
biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal
penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung
di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya
melebihi jumlah
premi yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan, maka
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
PASAL 28
PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana
diatur pada Pasal 6, 7 dan 27.
PASAL 29
PERSELISIHAN
Apabila
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung
sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan
tersebut akan diselesaikan
melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak timbulnya
perselisihan. Perselisihan
timbul sejak Tertanggung
atau Penanggung menyatakan
secara
tertulis
ketidaksepakatan atas hal
yang diperselisihkan. Apabila
penyelesaian
perselisihan melalui perdamaian
atau musyawarah
tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada
Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian
sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak
dapat
dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk
memberitahukan pilihannya tersebut
secara tertulis kepada
Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak
tercapainya
kesepakatan tersebut. Apabila
Tertanggung tidak
memberitahukan pilihannya
dalam kurun waktu
tersebut, maka
Penanggung
berhak memilih salah
satu klausul penyelesaian
sengketa dimaksud.
A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini
dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc
sebagai berikut :
1. Majelis Arbitrase Ad
Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.
Tertanggung dan Penanggung
masing-masing menunjuk
seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua
Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang
kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua
Majelis Arbitrase
Ad Hoc.
2. Dalam hal terjadi
ketidaksepakatan dalam penunjukkan
Arbiter ketiga,
Tertanggung dan atau
Penanggung dapat mengajukan
permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon
bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3. Pemeriksaan atas
sengketa harus diselesaikan dalam waktu
paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis
Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak
dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc,
jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4. Putusan Arbitrase
bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap
dan mengikat Tertanggung dan Penanggung.
Dalam
hal Tertanggung dan
atau Penanggung tidak
this Policy within
5 (five) calendar
days from the dispatch
date of their notification
27.2. Should there
be any termination of insurance as stated in
paragraph (27.1.) above, a
refund premium shall
be
made
on pro rata
basis for the
unexpired insurance
period, after being deducted by the Insurer’s
acquisition
cost. However, in case this insurance is
terminated by
the Insured whereas during the insurance
period already
lapsed there were claims with amounts
exceeding the
premium stated in the Schedule, the Insured shall not be
entitled
to any refund
premium for
the unexpired
insurance period.
ARTICLE 28
REFUND OF PREMIUM
The
Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7
and 27.
ARTICLE 29
DISPUTE
In the event of any dispute arising between the Insurer and the
Insured as consequence of the interpretation
of liability or amount
of indemnity of this Policy, the dispute shall
be settled amicably
within 60 (sixty) calendar days from the
dispute arose. The dispute
arises since the Insured or the Insurer has
expressed in writing his
disagreement on the subject matter of the
dispute. If the dispute
could not be settled amicably, the Insurer
shall give the option to
the Insured to elect either one of the
following dispute clauses as
stated below, and such choice could not be
withdrawn or revoked.
The Insured must notify his choice in writing to the Insurer within
30 (thirty)
calendar days from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period, the
Insurer shall have the rights to elect either one of the following
dispute clauses.
A. Settlement
of Dispute through Arbitration Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the
Insurer shall settle the dispute through
Arbitration Ad Hoc as
follows :
1. The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three)
Arbitrators.
The Insured and
the Insurer shall
each appoint one Arbitrator
within 30 (thirty) calendar days from the date of the receipt
of the written
notification, then the
two Arbitrators shall choose and
appoint the third Arbitrator within 14 (fourteen)
calendar days from
the date of appointment
of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of
the Arbitration Ad Hoc.
2. Should there be any failure as to the appointment
of the
third Arbitrator, the
Insured and or
the Insurer could request the Chairman
of the court
(Ketua Pengadilan Negeri) where the
defendant domiciles to appoint the Arbitrators
and or the Umpire.
3. The examination of the dispute shall be settled
within 180
(one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by
the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be
extended.
4. The Arbitration award is final and enforceable at
law and
binding the Insured and the Insurer. Should the Insured
and or the Insurer fail to comply with the
arbitration
12 SK No. 07/AAUI/2007
melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
5. Untuk hal-hal
yang belum diatur dalam pasal ini berlaku
ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tentang
arbitrase, yang untuk
saat ini adalah
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal
12 Agustus
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung
akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon
bertempat tinggal.
PASAL 30
PENUTUP
30.1. Apabila
terdapat perbedaan pada
naskah antara yang
tertera pada
Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui
Surat Keputusan Pengurus
Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia
kepada segenap anggota
Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di
Kantor
Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah
yang disebut
terakhir.
30.2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur
dalam
Polis ini,
berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan
yang
berlaku.
13
award, then
the award shall be executed under the order of
the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the
other party in dispute.
5. Other matters which are not provided under this
clause
shall be subject to the provisions of laws on arbitration,
which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr.
30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and
Alternative Dispute Resolution.
B. Settlement of Dispute through Court Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court
(Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.
ARTICLE 30
CONCLUSION
30.1. Should there
be any difference in the wordings contained
in this Policy and that circulated under a decree of the
Board of Executives of General Insurance Association of
Indonesia
to all members
of the General
Insurance
Association of Indonesia (AAUI), the original
of which is
filed at the Secretariat of AAUI, then the
valid version shall
be the latter.
30.2.
Other matters
which may have
not been sufficiently
stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the
Commercial Code (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.
(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia;
in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted
according to the original Bahasa
Indonesia version ).
SK No. 07/AAUI/2007