Sunday, 6 July 2025

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA - INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY



POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI    INDONESIA

 

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis   ini,   Penanggung   akan   memberikan   ganti   rugi   kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau  kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

BAB   I

JAMINAN

PASAL 1

RISIKO YANG DIJAMIN

Polis ini menjamin kerugian  atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan    yang    dipertanggungkan    yang    secara    langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

1.      Gempa Bumi.

2.      Letusan Gunung Berapi.

3.      Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa

Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4.     Tsunami.

BAB   II

PENGECUALIAN

PASAL 2

PENGECUALIAN

2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta
         benda  dan  atau  kepentingan  yang  dipertanggungkan  yang

secara  langsung  atau  tidak  langsung  disebabkan  oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh:

 

2.1.1.    kerusuhan,      pemogokan,       penghalangan      bekerja,

perbuatan    jahat,    huru-hara,    pembangkitan    rakyat,
pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan,
kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan
permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau
penjarahan;

Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas,  maka  merupakan  kewajiban  tertanggung  untuk membuktikan sebaliknya;

 

2.1.2.    reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi

nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif,

tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di
luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau
kepentingan        yang         dipertanggungkan,         dalam
pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian
tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau
remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh
atau  akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya
yang dipertanggungkan;

2.1.3.    tertabrak kendaraan

2.1.4.    angin  topan  dan  badai  apapun  bentuknya,  baik  hal

tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang

dipertanggungkan atau tidak

2.1.5.    banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari

bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun

waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

 

 

1


INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY

 

Whereas  the  Insured  has  submitted  a  written  proposal  which
constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer
will indemnify the Insured against loss of and or damage to the
property  and  or  interests  insured,  subject  to  the  terms  and
conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.

 

 

 

CHAPTER I

COVERAGE

 

ARTICLE 1

PERILS INSURED

 

This Policy covers loss of or damage to the property and or interests   insured   directly   caused   by   the   perils   mentioned hereunder:

1.      Earthquake

2.      Volcanic Eruption.

3.      Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic

Eruption.

4.      Tsunami.

CHAPTER II
EXCLUSIONS

ARTICLE 2
EXCLUSIONS

2.1.        This Policy does not cover any loss of or damage to

property  and  or  interest  insured  directly  or  indirectly caused by or as a consequence of or aggravated by:

 

2.1.1.        riots, strikes, locked-out workers, malicious acts,

civil    commotion,    insurrection/popular   rising,
usurped   power,   revolution,   rebellion,   military
power, invasion, civil war, war and hostilities,
subversive acts, terrorism, sabotage or looting;

 

In any action, suit or other proceedings, where the   Insurer  alleges  that  loss  or  damage  is directly or indirectly caused by one or more of the   excluded   perils   under   this   Section,   the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.

2.1.2.        nuclear reactions, including but not limited to,

nuclear radiation, ionization, fusion, fission or
pollution by radioactivity, regardless of whether
such  processes  occur  inside  or  outside  the
buildings   where   the   property   and/or   interest
insured    is    contained,    are    controlled    or
uncontrolled whether such loss be directly or
indirectly,      proximately  or  remotely  or  be  in
whole or part caused by or contributed to or
aggravated by perils insured;

2.1.3.    vehicle impact

 

2.1.4.    windstorm and tempest of any nature, whether or
                  not the same be caused by or be attributable to

any insured perils

2.1.5.    flood and or inundation, unless as a consequence
                  of perils insured and occurring within 72 (seventy

two) hours as from such occurrence.

 

 

 

 

SK No. 07/AAUI/2007




2.2. Polis ini tidak menjamin:

2.2.1.    gangguan    usaha    atau    segala    macam    kerugian

konsekuensial dalam bentuk apapun

 

2.2.2.    kecuali  jika  secara  tegas  disebutkan  secara  khusus

harga pertanggungannya dalam Polis :

2.2.2.1.    pembuangan puing,  biaya pembersihan ;

2.2.2.2.    barang-barang pihak lain yang disimpan dan

atau dititipkan atas percaya atau atas dasar
komisi;

2.2.2.3.    logam mulia, perhiasan, batu  permata yang
                  belum dibentuk;

2.2.2.4.    barang antik atau barang seni;

2.2.2.5.    segala macam naskah, rencana, gambar atau
                  desain, pola, model atau tuangan dan cetakan

 

2.2.2.6.    efek-efek, obligasi atau segala macam surat
                  berharga dan dokumen, perangko termasuk

meterai dan pita cukai, uang logam dan  uang
kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan
usaha lainnya dan catatan sistem komputer

2.2.2.7.    pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan
                  dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain

2.3.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang

timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

2.4.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang

disebabkan    oleh    kesalahan    fatal    atau    kelalaian    yang melampaui   batas   dari   Tertanggung   atau   atas   suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.

 

2.5.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang

disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang   disengaja   oleh   pihak   lain   dengan   sepengetahuan Tertanggung    atau    tindakan    Tertanggung    memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini .

BAB III

DEFINISI

PASAL 3

DEFINISI

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh
peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua
istilah yang  dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut
ini:

 

1.    Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala

geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

 

 

2.    Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa

pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.

 

3.    Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa

Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.

4.    Tsunami  adalah  gelombang  besar  akibat  pergeseran  tanah

dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 

5.    Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya

untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda dengan
jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih
baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi
penyusutan.

 

2


2.2.      This Policy does not cover:

2.2.1.         business interruption or consequential loss of any

kind whatsoever

2.2.2.         unless otherwise expressly stated in this Policy with

specific sum insured:

2.2.2.1.    removal of debris, cleaning costs;

2.2.2.2.    goods held in trust and or on commission;

 

2.2.2.3.    bullion, jewelry or unset precious stones;

2.2.2.4.    curiosity or work of art ;

2.2.2.5.    any kind of manuscripts, plans, drawings
                   or designs, patterns, models or moulds

and prints;

2.2.2.6.    securities,    bonds    or    any    kinds    of
                   negotiable   certificates   and   documents,

stamps including duty and customs, coins and  paper money, cheques, books of account  or  other  business  books  and computer system records;

2.2.2.7.    foundations,  excavations  and  the  like,
                   plant  and  machinery,  stock,  and  other

contents

2.3.        This Policy does not cover any loss or damage occurring as

a result of theft following the operation of an insured peril.

 

2.4.        This Policy does not cover any loss or damage caused by

serious mistake or gross negligence of the Insured or at the order of the Insured to damage or destroy.

 

2.5.        This Policy does not cover any loss or damage caused by

willful act and or willful misconduct of other party at the
consent of the Insured or the action of the Insured to
exaggerate the loss or damage covered under this Policy

 

CHAPTER III
DEFINITIONS

ARTICLE 3
DEFINITIONS

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations  to  the  contrary,  for  the  purpose  of  this  Policy,  all terminology printed in italics shall be defined as follows:

 

1.      Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to

geological  phenomena  such  as  tectonic  movement  and volcanic eruptions.

2.       Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting

volcanic materials i.e. such as lava flows, pyroclastics and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or from fissures of a volcano.

 

3.       Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic

Eruption is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic eruption.

 

4.      Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth

movement   such   as   subduction   of   crustal   plates   or   by submarine volcanic eruption.

 

5.      Actual value is an amount based on cost of replacement or

reinstatement of the property at the same type and location
but not exceeding or better or more extensive than the
property insured immediately before the loss or damage less
depreciation.

 

 

SK No. 07/AAUI/2007




6.   Kerusuhan  adalah  tindakan  suatu  kelompok  orang  minimal

sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan   bersama  menimbulkan  suasana  gangguan  ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan  harta  benda  orang  lain,  yang  belum  dianggap sebagai suatu Huru-hara.

 

7.   Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh

sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha  untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes    terhadap    peraturan    atau    persyaratan    kerja    yang diberlakukan oleh majikan.

8.   Penghalangan   Bekerja   adalah   tindakan   pengrusakan   yang

sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak

12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

9.   Perbuatan   Jahat   adalah  tindakan  seseorang  yang  dengan

sengaja  merusak  harta  benda    orang  lain  karena  dendam,
dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan
oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas
perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai
harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

 

10.            Pencegahan  adalah  tindakan  pihak  yang  berwenang  dalam

usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak

atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

 

 

11.            Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar

massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok

kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta   rentetan   pengrusakan   sejumlah   besar   harta   benda,
sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat
perdagangan/pertokoan  atau  perkantoran  atau  sekolah  atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama
atau setelah kejadian tersebut.

12.            Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di

Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam

kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan
penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure
atau    de    facto,    yang    belum    dianggap    sebagai    suatu
Pemberontakan.

13. Pengambilalihan       Kekuasaan       adalah       keadaan      yang

memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan     dan     atau     memaksakan     pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

14.            Revolusi   adalah   gerakan   rakyat   dengan   kekerasan   untuk

melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan

(pemerintahan    atau    keadaan    sosial)    atau   menggulingkan Pemerintah   yang   sah   de   jure   atau   de   facto,   yang   belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

15.            Pemberontakan   adalah   tindakan   terorganisasi   dari   suatu

kelompok  orang  yang  melakukan  pembangkangan  dan  atau

penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat                       menimbulkan   ancaman terhadap                 kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

16.            Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik

dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh)


6.      Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons,

who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions

 

 

 

7.      Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers

of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer.

 

 

 

8.      Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a

group of workers of at least  12 (twelve) persons or one half
of the entire workforce (if the total number of workforce is
less   than   twenty-four   persons),   to   protest   against   the
termination  or  suspension  of  a  fellow  employee  by  the
employer.

 

9.      Malicious  Acts  is  an  act  of  any  person(s)  deliberately

causing  damage  to  the  property  of  others    driven    by
vengeance,  hatred , anger  or  vandalistic,  except   such
acts       done  by the employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted
by the Insured to maintain or keep such property, or by
thieves/robbers/looters.

10.   Preventive  Acts    is  an  act  of  any  lawfully  constituted

authority or body in an attempt to prevent or suppress the

occurrence of any of  insured perils or to minimize the consequences of any such perils.

11.   Civil Commotions is an act of a large number of people

acting  together  disrupting  public  peace  and  disturbance

tumultuously with violence and a chain of destruction of a
large number of properties, indicated by the cessation of
more     than     one     half     of     the     normal     activity     of
commercial/shopping or business areas or schools or public
transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours
consecutively  commencing  immediately  before,  during  or
after the event.

 

 

 

12.   Insurection/Popular Rising is an uprising of a majority of

the people in the capital city of the country, or in three or

more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto,  not amounting to a Rebellion.

 

13.   Usurped Power is a situation where the established order

has been overthrown and replaced by some illegal authority

which is in a position to lay down rules of conduct and or also enforce that the rules are obeyed.

 

14.   Revolution is an uprising of the people with force to make a

radical change to the current public administration system of

the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

15.   Rebellion is a state of organized resistance against the

established   authority   with   the   object   of   supplanting   or

overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.

 

 

16.   Military Power is an act by a group of home or foreign

armed forces personnel consisting of at least  30 (thirty)

3                                                                                      SK No. 07/AAUI/2007




orang   yang   menggunakan   kekerasan   untuk   menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

 

17.            Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki

wilayah    negara    lain    dengan    maksud    menduduki    atau

menguasainya secara sementara atau tetap.

 

18.            Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau

antarfaksi  politik dalam batas teritorial suatu negara dengan

tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

19.            Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas

(baik  dengan  atau  tanpa  pernyataan  perang)  atau  suasana

perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

20.            Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama

atau  sehubungan  dengan  suatu  organisasi  atau  sekelompok

orang  dengan  kegiatan  yang  diarahkan  pada  penggulingan
dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto
atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau
kekerasan.

21.            Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas

pada   penggunaan   pemaksaan   atau   kekerasan   dan   atau

ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan,
oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri
atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau
pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan
dan/atau   membuat   publik   atau   bagian   dari   publik   dalam
ketakutan.

 

22.            Sabotase   adalah   tindakan   pengrusakan   harta   benda   atau

penghalangan    kelancaran    pekerjaan    atau    yang    berakibat

turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama
atau   berkaitan   dengan   sesuatu   organisasi   atau  pemerintah
dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau  yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan
dan/atau   membuat   publik   atau   bagian   dari   publik   dalam
ketakutan.

23.            Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda

orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah

pengawasan  Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

BAB   IV

PERSYARATAN

PASAL 4

KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA

4.1.     Tertanggung wajib:

 

4.1.1.       mengungkapkan   fakta   material   yaitu   informasi,

keterangan,       keadaan       dan        fakta      yang
memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam
menerima    atau    menolak    suatu    permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan dimaksud diterima;

4.1.2.       membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal

yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang    disampaikan    pada    waktu    pembuatan    perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

4.2.        Jika       Tertanggung      tidak       melaksanakan     kewajiban

sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung
tidak  wajib  membayar  kerugian  yang  terjadi  dan  berhak
menghentikan       pertanggungan       serta       tidak        wajib
mengembalikan  premi.


persons  using  force  with  the  intention  to  overthrow  the established   authority   or   to   cause   public   disorder   and disturbance.

 

17.   Invasion is an act by the military power of one country to

penetrate or invade the territory of another with the object of

permanently  or  temporarily  occupying  and  taking  control over such territory.

18.   Civil War is an armed conflict between regions or political

factions within the territorial limits of a country with the object

of gaining legitimate power.

 

19.   War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether

or not war has been declared) or a warlike situation between

two  or  more  countries,  including  military  exercises  of  a country or joint-military exercises between countries.

20.   Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in

connection  with  any  organization  with  activities  directed

towards the overthrow by force of the government  “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.

 

21.   Terrorism is an act, including but not limited to the use of

force or violence and/or the threat thereof, of any person or

group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or
in  connection  with  any  organization(s)  or  government(s),
committed   for   political,   religious,   ideological   or   similar
purposes including the intention to influence any government
and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

 

 

22.   Sabotage   is   a   destructive   act   against   property   or   the

obstruction of work process or causing the reduction in value

of work, by any person or group(s) of  persons  whether acting  alone  or  on  behalf  of  or  in  connection  with  any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention  to  influence  any  government  and/or  to  put  the public, or any section of the public, in fear.

 

23.   Looting is the appropriation of property belonging to another

by any person (including those employed by or under the

control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

CHAPTER IV
CONDITIONS

ARTICLE 4

DUTY OF DISCLOSURE

4.1.         The Insured is obliged to:

 

4.1.1          disclose any material fact, i.e. any information,

description, circumstances and fact which may
influence the Insurer’s decision in accepting or
declining an insurance proposal and in charging
a premium rate on it should the proposal be
accepted;

4.1.2          make  true  statements  regarding  the  matters

relating to insurance  contract;

to be declared at the time of entering into the insurance contract as well as during the insurance period.

4.2.        Should the Insured fail to fulfill his duties as described in

paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to
indemnify any loss and shall be entitled to terminate this
insurance and shall not be liable to refund the premium.

 

 

4                                                                                      SK No. 07/AAUI/2007




4.3.       Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal

fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan    tidak    benar    tersebut    telah    diketahui    oleh Penanggung,  namun  Penanggung  tidak  mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga     puluh)     hari     setelah     Penanggung     mengetahui pelanggaran tersebut.

PASAL  5

PEMBAYARAN PREMI

5.1.      Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas

jaminan      asuransi   berdasarkan   Polis   ini,   setiap   premi terhutang harus sudah  dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

 

5.1.1.       jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh)

hari    kalender    atau    lebih,    maka    pelunasan pembayaran     premi     harus     dilakukan     dalam tenggang   waktu 30   (tiga   puluh)   hari   kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

5.1.2.       jika jangka waktu pertanggungan  kurang dari 30

(tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran
premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan
jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam
Polis.

5.2.      Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek,

bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:

5.2.1.        diterimanya pembayaran tunai, atau

5.2.2.       premi  bersangkutan    sudah  masuk  ke  rekening

Bank Penanggung,  atau

5.2.3.       Penanggung telah menyepakati pelunasan premi

bersangkutan secara tertulis.

5.3.      Apabila   premi   dimaksud   tidak   dibayar   sesuai   dengan

ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan,  Polis ini
berakhir    secara    otomatis,    tanpa    harus    menerbitkan
endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya
tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari
semua    tanggung    jawab    atas    kerugian    sejak    tanggal
dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban
membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
premi satu tahun.

5.4.      Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.

PASAL 6

PERUBAHAN RISIKO

6.1.      Tertanggung   wajib   memberitahukan   kepada   Penanggung

setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya  dalam  waktu 7  (tujuh)  hari  kalender
apabila:

 

6.1.1.       terjadi    perubahan    atas    harta    benda    yang

dipertanggungkan;

 

6.1.2.       terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang

dipertanggungkan disimpan;

 

6.1.3.       terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas

sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;

6.1.4.       terdapat   barang-barang   lain   yang   disimpan   di

dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.


4.3.        Provisions  under  Paragraph (4.2.)  above  shall  not  be

applied to those undisclosed or untruly stated  material facts which has already been known to the Insurer, but the Insurer  does  not  exercise  his  rights  to  terminate  the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.

 

ARTICLE 5

PREMIUM PAYMENT

 

5.1.       It is a condition precedent to liability under this Policy, any

premium   due   must   have   been   paid   to   and   actually received in full by the Insurer:

 

5.1.1.         if the period of insurance is 30 (thirty) calendar

days or more, payment of premium must be
made  within  the  grace  period  of     30  (thirty)
calendar days starting from the inception date of
the Policy;

5.1.2.         if the period of insurance is less than 30 (thirty)

calendar days, payment of premium must be
made within the period of insurance specified in
the Policy.

 

5.2.        Premium payment may be made by cash, cheque, giro,

transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.

The   Insurer   shall   be   deemed   to   have   received   the premium payment at the time when :

5.2.1.         the cash payment is received, or

5.2.2.         the  said  premium  is  credited  into  the  bank

account of the Insurer, or

5.2.3.         the   Insurer   has   agreed   in   writing   on   the

settlement of  the said premium.

5.3.        In the event of the premium is not paid in the manner and

within  the  time  stipulated  above,  this  Policy  shall  be
automatically   terminated,   without   issuing   cancellation
endorsement, starting from the expiry of the grace period
and the Insurer shall be discharged from any liability there
from. However the Insured shall remain obliged to pay the
time on risk premium for the insurance period already
lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual
premium.

 

5.4.        Should there be any loss covered by this Policy during the

period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that period.

 

ARTICLE 6

ALTERATION TO RISK

6.1.         The   Insured   is   obliged   to   notify   the   Insurer   of   any

circumstances which increases the risks insured under this
Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case
of:

 

6.1.1.         any alteration to the property insured;

 

6.1.2.          any alteration to the location where the insured

property is stored;

 

6.1.3.         any alteration to occupation and or construction of

part of or whole building stated in the Schedule;

 

 

6.1.4.         there are other goods stored in the building stated

in the Schedule.

 

5                                                                                      SK No. 07/AAUI/2007




 

6.2.       Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di

atas, Penanggung berhak:

 

6.2.1.       menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan

suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

6.2.2.       menghentikan pertanggungan sama sekali dengan

pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal

27 ayat (27.2.)

PASAL  7

PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

7.1.       Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang

dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari yang   disebutkan   dalam   Polis,   kecuali   jika   sebelumnya Penanggung                        telah   menyetujui hal    tersebut    dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

7.2.       Apabila     harta     benda     dan     atau     kepentingan     yang

dipertanggungkan  pindah  tangan,  baik  berdasarkan  suatu
persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia,
maka  Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari
kalender  sejak  pindah  tangan  tersebut,    kecuali  apabila
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk
melanjutkannya.

PASAL  8

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN
                                          ATAU KERUSAKAN

8.1.       Tertanggung,    sesudah  mengetahui  atau  pada  waktu  ia

dianggap seharusnya  sudah  mengetahui  adanya  kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

8.1.1.   segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;

8.1.2.   dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung
              sejak  pemberitahuan  sebagaimana  dimaksud  ayat

(8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang  memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;

 

8.1.3.   paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
              terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan

tuntutan   ganti   rugi   kepada   Penanggung   tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

8.2.       Pada waktu  terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung

wajib :

8.2.1.   sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan
              atau    kepentingan    yang    dipertanggungkan    serta

mengijinkan       pihak        lain        untuk       membantu
menyelamatkan  harta benda dan atau kepentingan
tersebut;

8.2.2.   mengamankan  harta  benda  dan  atau  kepentingan
              yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

8.2.3.   memberikan         bantuan        sepenuhnya        kepada

Penanggung   atau   pihak   lain   yang   ditunjuk   oleh Penanggung    untuk    melakukan    penelitian    atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

 

6


 

6.2.         In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.)

above, the Insurer is entitled to:

6.2.1         determine that this insurance be continued at the

existing or a higher premium rate, or

 

6.2.2         terminate this insurance at once with a refund

premium as stipulated in item (27.2) of article 27.

 

 

ARTICLE 7

REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP

7.1.         This insurance shall not apply to any insured property which

has been removed to room or floor or building or location other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy’s Endorsement.

 

7.2.         In the event of a change of ownership of the property and or

interest insured, whether on the basis of agreement or due to   the   death   of   the   Insured,   this   Insurance   shall automatically terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.

 

ARTICLE 8

OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR
                                                 DAMAGE

8.1.        The Insured, upon knowing or when it could be deemed

that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to:

8.1.1.         immediately notify it to the Insurer;

8.1.2.         within   60   (sixty)   calendar   days        as   from

notification as stated in  item (8.1.1.) submit a
written    report    containing    all    known    facts
concerning  the  loss  or  damage  including  the
cause or causes of the loss and or damage to the
best of his knowledge or assumption, an account
of   all   the   articles   or   items   of   property   lost,
damaged  or  destroyed  as  well  as  all  insured
property which is not affected by such loss or
damage;

 

8.1.3.         at the latest within 12 (twelve) months from the

occurrence of any loss and or damage, lodge a
claim to the Insurer regarding the amount of loss
incurred.

8.2.         Upon te occurrence of the loss or damage the Insured is

obliged to:

8.2.1.         as far as possible save the property and or

interest insured and allow other party to save such property and or interest;

 

 

8.2.2.         safeguard the property and or interest insured

which still has salvage value;

8.2.3.         provide full assistance to the Insurer or other

party   appointed   by   the   Insurer   to   conduct investigation of the loss or damage occurred

 

 

All rights to indemnification shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.

 

SK No. 07/AAUI/2007




PASAL  9

SISA BARANG

9.1.       Dalam  hal  terjadi  kerugian  atau  kerusakan,  Tertanggung

bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.

 

9.2.       Ketentuan  pada  ayat (9.1.)  di  atas  tidak  dapat  diartikan

sebagai       pengakuan      tanggung       jawab       Penanggung berdasarkan polis ini.

PASAL 10

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib  menyampaikan :

10.1.    formulir laporan klaim

 

10.2.    fotocopy Polis

10.3.    Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat
                Keterangan   dari   Kepala   Desa   atau   Kepala   Kelurahan

mengenai peristiwa tersebut

10.4.    laporan rinci dan selengkap mungkin  tentang hal ikhwal yang
                menurut   pengetahuannya   menyebabkan   kerugian   atau

kerusakan itu

10.5.    keterangan-keterangan dan bukti-bukti  lain yang relevan,
                yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

 

PASAL  11

LAPORAN  TIDAK BENAR

 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan
Polis  ini  tidak  berhak  mendapatkan  ganti  rugi  apabila  dengan
sengaja:

11.1.     mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang

tidak    benar    tentang    hal-hal    yang    berkaitan    dengan
permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis
ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan
yang terjadi ;

11.2.     memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

11.3.     menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-

barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau    kepentingan    yang    dipertanggungkan    pada    saat terjadinya    kerugian    dengan    tujuan    untuk    menghindari pertanggungan di bawah harga;

11.4.     memberitahukan  barang-barang    yang  tidak  ada  sebagai

barang-barang        yang    ada    pada    saat    peristiwa    dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

11.5.     menyembunyikan  barang-barang  yang  terselamatkan  atau

barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang -
barang yang musnah;

 

11.6.     mempergunakan  surat  atau  alat  bukti  palsu,  dusta  atau

tipuan.

 

PASAL  12

KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK

 

12.1.    Untuk    kerugian    atau    kerusakan    barang         bergerak,

Tertanggung dalam waktu yang wajar  wajib memberikan:

12.1.1.     dalam hal perabot rumah tangga:

daftar  nama  barang  dan  taksiran  harga  barang
yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai
dengan    harganya    sesaat    sebelum    peristiwa
kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang
sisa barang itu;

12.1.2.     dalam    hal    bahan-bahan    dan    barang-barang
                                                                                                                7


PASAL  9

SALVAGE

9.1.    In  the  event  of  loss  or  damage,  the  Insured  shall  be
           responsible, including to safeguard and keep the salvage, if

any.

9.2.    Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be meant
           as an admission of liability of the Insurer under this Policy.

 

ARTICLE 10

CLAIM SUPPORTING DOCUMENT

 

In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit:

 

10.1.claim form

10.2.copy of the Policy

10.3.Official Report from local Kepala Kepolisian or Official Report
          from  Kepala  Desa  or  Kepala  Kelurahan  concerning  the

incident

10.4.detailed and complete report regarding the circumstances
          which according to his knowledge have caused the loss or

damage;

10.5.any   other   relevant   information   and   evidence,   which   is
          reasonably and properly requested by the Insurer.

ARTICLE 11

FRAUDULENT REPORT

The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall   not   be   entitled   to   get   indemnification   if   the   Insured deliberately:

11.1.discloses facts and or makes statements which are untrue
          regarding circumstances relating to the proposal submitted at

the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage that occurred;

 

11.2.exaggerates the amount of loss suffered;

11.3.    hides or does not disclose the value of items which are

supposed to be part of the property or interest insured at

the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;

 

11.4.    declares items which did not exist as being existent at the

time  of  incident  and  states  such  items  as  had  been

destroyed;

11.5.    hides saved items or their salvage and declares those items

as had been destroyed;

 

11.6.    uses any letter or evidence which is fake, falsehood or

deceit.

 

ARTICLE 12

LOSS OF OR DAMAGE TO MOVABLE ITEMS

 

12.1.      In respect of loss of or damage to movable items, the

Insured within reasonable time is obliged to submit:

12.1.1.     regarding household goods:

a list containing detailed type of each and every
item and its estimated value immediately before
the loss or damage as well as a list containing the
salvage value;

 

12.1.2.     regarding raw materials and merchandise:

SK No. 07/AAUI/2007




dagangan:

daftar   khusus   berisi   penilaian   tentang   segala sesuatu   yang   ada   sesaat   sebelum   peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

12.1.3.     buku-buku, catatan  administrasi  dan surat-surat
                  terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;  kalau

semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur,   catatan   atau   daftar   yang   dapat membuktikan kerugian itu.

12.2.    Barang-barang umum:

12.2.1.      Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan

dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum,
yaitu  “perabot  rumah”,  “mesin -  mesin”,    “harta
benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang
dagangan”, yang  dimaksud di sini ialah perabot
rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-
bahan atau barang - barang dagangan  yang pada
saat terjadinya kerugian atau  kerusakan  ada di
tempat yang tersebut dalam  Polis,  dengan  tidak
memandang  apakah  sudah  atau  belum  ada  di
tempat    tersebut  ketika    pertanggungan  dibuat,
dengan      tetap   memperhatikan   ketentuan   pada
Pasal  13  Polis ini.

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang   tidak   tergantikan   untuk   mana   ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan

 

12.2.2.      Jika         jenis         barang     -    barang              yang

dipertanggungkan dirinci dalam Polis,  ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

PASAL  13

PENETAPAN  HARGA DALAM HAL KERUGIAN

Kecuali disetujui lain, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan  :

 

13.1       Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta

benda   yang   dipertanggungkan   sesaat   sebelum   terjadi kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.

13.2       Penetapan harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak,

lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut.

13.3       Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan

dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

PASAL 14
GANTI RUGI

14.1.     Perhitungan besarnya kerugian adalah selisih antara nilai

sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

14.2.     Nilai  barang  rongsokan  diperhitungkan  untuk  mengurangi

jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

14.3.     Jika  terjadi  pertanggungan  diatas  harga,  tanggung  jawab

Penanggung   setinggi-tingginya   sebesar   nilai   sebenarnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 

14.4.     Jika   terjadi   pertanggungan   dibawah   harga   sebagaimana

dimaksud pada Pasal 16 maka:

 

14.4.1.     Penanggung hanya membayar ganti rugi secara
                  proporsional   yaitu   perbandingan   antara   harga

pertanggungan keseluruhan harta benda dengan
nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap

8


a list containing estimated value of each and
every   item   immediately   before   the   loss   or
damage as well as a list containing the salvage
value;

 

12.1.3.    books,    administration    records    and    relevant
                   documents as may be requested by the Insurer; if

not available, invoices, notes, or any  document which can be used to prove the loss.

 

12.2.       General items:

12.2.1.         In the event the items insured under this Policy

are   described   in   general   terms,   such   as
“household    goods”,    “machinery”,    “property”,
“materials” or “merchandise” hereinafter meant
as    household    goods,    machinery,   property,
materials or merchandise which at the time of
the loss or damage were at the place mentioned
in  this  Policy,  regardless  whether  they  were
there  or  not  at  the  time  this  insurance  was
effected;  subject  always  to  the  provisions  of
Article 13 of this Policy

 

 

This    provision    shall    not    be    applicable    to
irreplaceable items for which special provisions
agreed by the Insurer and the Insured will be
applied

 

12.2.2.     If the kind of the insured items is specified in this
                   Policy, the provision under paragraph (12.2.1.)

above will only be applied if those items were in
existent at the premises at the time of the loss or
damage.

 

ARTICLE 13

ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS

 

Unless otherwise agreed, in the event of loss and or damage:

 

13.1.     The assesment of value shall be based on the actual value
               of  the  property  insured  immediately  before  the  loss  or

damage, taking into account technical depreciation without adding any profit.

13.2.     In the assessment of the value of buildings no account shall
               be taken of their location or occupation.

13.3.     Goods, materials or merchandise shall be calculated by its
               purchase value immediately before the loss or damage by

taking into account the obsolete factor.

 

ARTICLE 14
INDEMNITY

14.1.The basis of calculation of the indemnity shall be a comparison
               of the value prior to and the value immediately after the loss

or damage.

14.2.The value of any scrap shall be taken into account in calculating
               the indemnity.

14.3.In the event of over insurance the maximum liability of the
               Insurer shall be the actual value of the insured property

and or interest.

 

14.4. In the event of under insurance as mentioned in Article 16 :

 

14.4.1.   the Insurer will only indemnify proportionally i.e.
                comparison between total sum insured of property

and total actual value of the property to amount of loss or damage ;

SK No. 07/AAUI/2007



 

nilai kerugian atau kerusakan;


 

14.4.2.     jika Polis ini  menjamin lebih dari satu jenis barang,
                  ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis

barang tersebut secara terpisah;

Perhitungan  ini  dilakukan  sebelum  pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam Polis;

14.4.3.     jika kerugian atau kerusakan suatu harta benda
                  telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan  harta

benda    tersebut    masih    ada    nilainya,    maka Penanggung  dan  Tertanggung  berhak  atas  nilai tersebut secara proporsional.

PASAL 15

CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI

Jika    jumlah    ganti    rugi    telah    disetujui,    Penanggung    berhak menentukan pilihan cara penyelesaian ganti rugi sebagai berikut:

15.1.    pembayaran uang tunai;

15.2.    perbaikan,    yaitu         sebesar    biaya    untuk    memperbaiki

kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

15.3.    penggantian,    yaitu         sebesar    biaya    untuk    mengganti

kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama
seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

15.4.    membangun kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun
              kembali  ke  kondisi  yang  sama  seperti  sesaat  sebelum

terjadinya kerugian atau kerusakan.

Penyusutan   teknis   diperhitungkan   dalam   pemberian   ganti   rugi tersebut.

PASAL 16

PERTANGGUNGAN DIBAWAH HARGA

16.1.    Jika  pada  saat  terjadinya  kerugian  atau  kerusakan  yang
              disebabkan   oleh      risiko   yang   dijamin   Polis   ini,   harga

pertanggungan  keseluruhan harta benda lebih kecil daripada
nilai    sebenarnya    dari    keseluruhan    harta    benda    yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan,    maka    Tertanggung              dianggap    sebagai
penanggungnya  sendiri  atas  selisihnya  dan  menanggung
sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

 

16.2.    Jika  Polis  ini    menjamin  lebih  dari  satu  jenis  barang ,

ketentuan  ini  berlaku  untuk  masing-masing  jenis  barang tersebut secara terpisah.

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis

PASAL  17

BIAYA YANG DIGANTI

17.1.    Dalam  hal  terjadi  kerugian,  uang  jasa  dan  biaya  penilai
              kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi

beban Penanggung.

17.2.    Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna
              mencegah    atau    mengurangi    kerugian    atau    kerusakan

sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

PASAL 18

PERTANGGUNGAN LAIN

18.1.         Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib

memberitahukan            Penanggung            pertanggungan-
pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

 

9


 

14.4.2.   if  the  Policy  covers  more  than  one items, this
                provision   shall   be   applied  to  such  each  item

separately;

the above shall be calculated before deduction of deductible stated in the Policy;

 

14.4.3.   if   loss   or   damage   of   the   property   has   been
                calculated in the indemnification and such property

still have some value then the Insurer and the Insured    shall    be    entitled    to    such    value proportionally.

 

ARTICLE 15

METHOD OF CLAIM SETTLEMENT

 

In the event of indemnification has been agreed, the Insurer shall be
entitled to take their option in the method of claim settlement as
follows:

15.1.       cash payment;

 

15.2.        repair,  that is the cost to repair the damage occurred to the

same condition  as it was immediately before the loss or damage;

15.3.        replacement,  that  is  the  cost  to  replace  the  damage

occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage;

15.4.        reinstatement, that is the cost to reinstate the damage

occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage.

The  technical  depreciation  will  be  taken  into  account  to  such indemnification

ARTICLE 16

UNDER INSURANCE

16.1.     If at the time of the loss or damage caused by perils
               covered by this Policy, the total sum insured is less than

actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

 

 

16.2.     If this Policy covers more than one items, this provision
               shall be applied to each item separately.

 

These  conditions  shall  be  applied  before  the  application  of deductible as stated in this Policy

ARTICLE 17

REIMBURSEMENT

17.1.     In case of loss, service fees and honoraria for the loss
               adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be

borne by the Insurer.

17.2.     Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent
               or reduce loss or damage in accordance with Article 8

paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.

 

ARTICLE 18

OTHER INSURANCE

18.1.     At the time of the attachment of this insurance, the Insured
               is obliged to notify the Insurer of any other insurance already

effected on the same property and or interest, if any.

 

 

SK No. 07/AAUI/2007




18.2.        Jika   setelah   pertanggungan   ini   dibuat,   Tertanggung

kemudian   menutup   pertanggungan   lainnya   atas   harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

PASAL  19

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

19.1.        Dalam  hal  terjadi  kerugian  atau  kerusakan  atas  harta

benda  dan atau  kepentingan yang dipertanggungkan
dengan    Polis    ini,    dimana    harta    benda    dan    atau
kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau
lebih   pertanggungan   lain   dan   jumlah   seluruh   harga
pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar
dari   harga   sebenarnya   atas   harta   benda   dan   atau
kepentingan  yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya
kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat
diperoleh    berdasarkan    Polis    ini    berkurang    secara
proporsional     menurut     perbandingan     antara     harga
pertanggungan  polis  ini  dengan  jumlah  seluruh  harga
pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi
tidak dikurangi atau dikembalikan.

19.2.        Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala

pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa
polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan,  yaitu
jika   pertanggungan       atau   semua   pertanggungan   itu
tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan
tidak berisi  ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(19.1.) di atas.

19.3.         Dalam   hal        terjadi        kerugian       atau       kerusakan,

Tertanggung    wajib    memberitahukan    secara    tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

 

Dalam  hal  Tertanggung  tidak  memenuhi   persyaratan  ini haknya atas ganti rugi menjadi  hilang

 

PASAL 20

SUBROGASI

 

20.1.        Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau

kepentingan   yang   dipertanggungkan   dalam   Polis   ini,
Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak
yang   diperolehnya   terhadap   pihak   ketiga   sehubungan
dengan   kerugian   tersebut.   Hak   Subrogasi   termaksud
dalam    ayat    ini    berlaku    dengan    sendirinya    tanpa
memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

20.2.        Tertanggung    tetap    bertanggung    jawab    atas    setiap

perbuatan     yang     mungkin     dapat     merugikan     hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

 

20.3.        Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya

tersebut pada ayat (20.2.) di atas dapat menghilangkan
atau  mengurangi  hak  Tertanggung  untuk  mendapatkan
ganti-rugi.

PASAL 21

RISIKO SENDIRI

Untuk  setiap   kerugian   yang   terjadi,   Tertanggung   menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

 

PASAL 22

KLAUSUL 72 JAM

 

22.1.        Setiap   peristiwa   kerugian   dan   atau   kerusakan   yang

disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan dianggap
sebagai satu kejadian, dengan syarat  jika serangkaian
peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam


18.2.      If  subsequent  to  the  attachment  of  this  Insurance,  the

Insured affected other insurance on the same property and
or interest, such other insurance should be notified to the
Insurer.

 

ARTICLE 19

INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES

 

19.1.         In the event of loss of or damage to the property and or

interest insured by this Policy, where such property and
or interest has also been insured by one or more other
policies and the sum of the total sum insured under all
policies (in force) is higher than the actual value of the
property    and    or    interest    immediately    before    the
occurrence of loss, the maximum amount recoverable
under this Policy shall be reduced proportionately based
on the proportion of the total sum insured of this Policy to
the sum of the total sum insured of all policies (in force),
but the premium shall not be reduced or refunded.

 

 

 

19.2.         The above provision shall remain in effect, even though

said insurances are made up of several policies effected
on various different dates, i.e. if the date of the policy or
all policies precede the date of this Policy and they do
not contain provision as stipulated in paragraph (19.1.)
above.

 

19.3.         In the event of loss or damage, the Insured is obliged to

notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest.

 

 

Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited

 

ARTICLE 20
SUBROGATION

 

20.1.       Upon payment of indemnity on the property and or interest

insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured.

 

20.2.       The Insured remains responsible for any action that could

possibly prejudice the rights of the Insurer against third
party.

 

20.3.       The failure of the Insured to carry out his responsibilities

under paragraph (20.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.

 

ARTICLE 21
DEDUCTIBLE

For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy.

In case of under insurance as stated in Article 16, the calculation of
the  deductible  will  be  applied  after  the  calculation  of  under
insurance.

 

ARTICLE 22

72 HOURS CLAUSE

 

22.1.     Each occurrence of loss and or damage caused by any
               insured  perils  shall  constitute  a  single  claim  hereunder,

provided that if more than one event shall occur within a
                    period   of 72   (seventy   two)   hours   as   from   the   first
10                SK No. 07/AAUI/2007




sejak   terjadinya   peristiwa   pertama,   peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai kejadian tunggal.

22.2.        Penanggung  tidak  bertanggung  jawab  terhadap  segala

kerugian atau kerusakan walaupun disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis   ini,   atau   segala   kerugian   yang   terjadi   setelah berakhirnya jangka waktu Polis.

PASAL  23

PEMBAYARAN  GANTI RUGI

Penanggung  wajib  menyelesaikan  pembayaran  ganti  rugi  dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

PASAL  24

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan     yang     dipertanggungkan,     Harga     Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

Setelah    pemulihan    kerusakan,    Tertanggung    dapat    meminta pemulihan   Harga   Pertanggungan   dengan   membayar   tambahan premi   yang   dihitung   secara   prorata   untuk   sisa   jangka   waktu pertanggungan yang belum dijalani.  Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

PASAL 25

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

25.1.        Hak  Tertanggung  atas  ganti  rugi berdasarkan Polis ini

hilang dengan sendirinya apabila:

25.1.1.     tidak   mengajukan   tuntutan   ganti   rugi   sesuai
                  dengan ketentuan pasal 8 ayat (8.1.3.);

25.1.2.     tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh
                  upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau

upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan  sejak  Penanggung                                                          memberitahukan secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

25.1.3.      tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis

ini.

 

25.2.        Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah

yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan  hilang  apabila  dalam  waktu 3  (tiga)  bulan  sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak  mengajukan  keberatan  secara  tertulis  atau  tidak menempuh  upaya  penyelesaian  melalui  arbitrase  atau upaya hukum lainnya

PASAL  26

MATA UANG

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

PASAL 27

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

27.1.        Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.),

Penanggung   dan   Tertanggung   masing-masing   berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dan wajib memberitahukan alasannya.

 

Pemberitahuan  penghentian  dimaksud  dilakukan secara
tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki
penghentian   pertanggungan   kepada   pihak   lainnya   di
alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari


occurrence, such events shall be deemed to be a single event within the meaning hereof.

22.2.       The Insurer shall not be liable for any loss although caused

by any insured perils occurring before the effective date and time of this Policy, nor for any loss occurring after the expiry date and time of this Policy.

 

ARTICLE 23

INDEMNIFICATION

The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty)  calendar  days  after  a  written  agreement  between  the Insurer and the Insured on the amount of the indemnity.

 

ARTICLE 24

REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED

 

After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.

After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.

 

ARTICLE 25

FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION

25.1.          The  rights  of  the  Insured  to  indemnification  will  be

automatically forfeited if the Insured:

25.1.1.        fails to submit claim according to provisions

of article 8 paragraph (8.1.3);

25.1.2.       fails   to   file   an   objection   nor   request   for

settlement   by   arbitration   or   other   legal
proceeding within 6 (six) months from the
time the Insurer declares in writing that the
Insured   does   not   have   any   rights   for
indemnification;

 

25.1.3.       fails  to  comply  with  obligations  under  this

Policy;

 

25.2.          The rights of the Insured to claim for an indemnification

which  is  greater  than  that  has  been  agreed  by  the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.

 

ARTICLE 26
CURRENCY

In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.

ARTICLE 27

TERMINATION OF INSURANCE

27.1.          Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.),

the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time and are obliged to state the reasons

 

Such notification of termination shall be made in writing
by   registered   letter   by   the   party   who   wants   the

termination  to  the  other  party  at  their  latest  known
                         address. The Insurer is released from all liabilities under
11                    SK No. 07/AAUI/2007




segala  kewajiban  berdasarkan  Polis  ini,  5   (lima)  hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

 

27.2.        Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana

dimaksud    pada    ayat   (27.1.)    di    atas,    premi    akan

dikembalikan    secara    prorata    untuk    jangka    waktu
pertanggungan   yang   belum   dijalani,   setelah   dikurangi
biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal
penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung
di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah
premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

PASAL 28

PENGEMBALIAN PREMI

 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal  6, 7 dan 27.

 

PASAL 29

PERSELISIHAN

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung
sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan
melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan
timbul  sejak  Tertanggung  atau  Penanggung  menyatakan  secara
tertulis  ketidaksepakatan  atas  hal  yang  diperselisihkan.  Apabila
penyelesaian  perselisihan  melalui  perdamaian  atau  musyawarah
tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada
Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian
sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak
dapat     dicabut     atau     dibatalkan.     Tertanggung     wajib     untuk
memberitahukan    pilihannya    tersebut    secara    tertulis    kepada
Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak
tercapainya   kesepakatan   tersebut.   Apabila   Tertanggung   tidak
memberitahukan   pilihannya   dalam   kurun   waktu   tersebut,   maka
Penanggung   berhak   memilih   salah   satu   klausul   penyelesaian
sengketa dimaksud.

A. Klausul Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung   akan   melakukan   usaha   penyelesaian   sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

1.    Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.

Tertanggung   dan   Penanggung   masing-masing   menunjuk
seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua
Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang
kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase
Ad Hoc.

2.    Dalam   hal   terjadi   ketidaksepakatan   dalam   penunjukkan

Arbiter  ketiga,  Tertanggung  dan  atau  Penanggung  dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

3.    Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu

paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis
Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak
dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc,
jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

 

 

4.   Putusan  Arbitrase  bersifat final dan mempunyai kekuatan

hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung.
Dalam    hal    Tertanggung    dan    atau    Penanggung    tidak


this   Policy   within  5   (five)   calendar   days   from   the dispatch date of their notification

 

27.2.          Should there be any termination of insurance as stated in

paragraph (27.1.)  above,  a  refund  premium  shall  be
made  on  pro  rata  basis  for  the  unexpired  insurance
period, after being deducted by the Insurer’s acquisition
cost. However, in case this insurance is terminated by
the Insured whereas during the insurance period already
lapsed there were claims with amounts exceeding the
premium stated in the Schedule, the Insured shall not be
entitled   to   any   refund   premium   for   the   unexpired
insurance period.

 

ARTICLE 28

REFUND OF PREMIUM

 

The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 27.

 

ARTICLE 29
    DISPUTE

In the event of any dispute arising between the Insurer and the
Insured as consequence of the interpretation of liability or amount
of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably
within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute
arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his
disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute
could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to
the Insured to elect either one of the following dispute clauses as
stated below, and such choice could not be withdrawn or revoked.
The Insured must notify his choice in writing to the Insurer within

30 (thirty) calendar days from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the following dispute clauses.

 

 

 

 

 

A.  Settlement of Dispute through Arbitration Clause

It is hereby declared and agreed that the Insured and the
Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as
follows :

1.      The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators.

The  Insured  and  the  Insurer  shall  each  appoint  one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days from the date of the   receipt   of   the   written   notification,   then   the   two Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14  (fourteen)  calendar  days  from  the  date  of appointment of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.

2.      Should there be any failure as to the appointment of the

third  Arbitrator,  the  Insured  and  or  the  Insurer  could request  the  Chairman  of  the  court  (Ketua  Pengadilan Negeri)  where  the  defendant  domiciles  to appoint the Arbitrators and or the Umpire.

3.      The examination of the dispute shall be settled within 180

(one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.

4.      The Arbitration award is final and enforceable at law and

binding the Insured and the Insurer. Should the Insured
                        and or the Insurer fail to comply with the arbitration
12                   SK No. 07/AAUI/2007




melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

5.    Untuk  hal-hal  yang  belum  diatur dalam pasal ini berlaku
       ketentuan    yang    diatur    dalam    undang-undang    tentang

arbitrase,   yang   untuk   saat   ini   adalah   Undang-Undang
Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

B.    Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

 

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung  akan  melakukan  usaha  penyelesaian  sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

PASAL 30

PENUTUP

30.1.         Apabila  terdapat  perbedaan  pada  naskah  antara  yang

tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui
Surat   Keputusan   Pengurus   Asosiasi   Asuransi   Umum
Indonesia  kepada  segenap  anggota  Asosiasi  Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor
Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut
terakhir.

30.2.         Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam

Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13


award, then the award shall be executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in dispute.

 

5.      Other matters which are not provided under this clause

shall be subject to the provisions of laws on arbitration,
which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr.

30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

B. Settlement of Dispute through Court Clause

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.

 

ARTICLE 30
CONCLUSION

30.1.          Should there be any difference in the wordings contained

in this Policy and that circulated under a decree of the
Board of Executives of General Insurance Association of
Indonesia   to   all   members   of   the   General   Insurance
Association of Indonesia (AAUI), the original of which is
filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall
be the latter.

 

30.2.         Other  matters  which  may  have  not  been  sufficiently

stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the  Commercial  Code  (Kitab  Undang-Undang  Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.

(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SK No. 07/AAUI/2007

Related Posts

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA - INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY
4/ 5
Oleh