Bahwa Tertanggung yang disebutkan
dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan
tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat
Tertanggung telah membayar
premi kepada Penanggung sebagaimana
disebutkan dalam Polis
dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan
ketentuan-
ketentuan yang terkandung
di dalamnya atau
ditambahkan padanya,
Penanggung akan membayar
ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan
ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh
risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang
tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
BAB I
RISIKO
YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin kerugian atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
secara langsung disebabkan oleh:
1. KEBAKARAN
1.1. yang
disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau
kesalahan Tertanggung atau pihak
lain, ataupun karena
sebab kebakaran lain sepanjang tidak
dikecualikan dalam
Polis,
1.2.
yang diakibatkan oleh :
1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri
atau karena sifat barang itu sendiri;
1.2.2. hubungan arus pendek;
1.2.3. kebakaran yang
terjadi karena kebakaran
benda lain
di sekitarnya dengan
ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang
dikecualikan Polis;
termasuk juga kerugian atau
kerusakan sebagai akibat dari air dan atau
alat-alat lain yang dipergunakan untuk
menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau
sebagian harta benda
dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya
pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung
disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan
instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini
apabila
petir tersebut menimbulkan
kebakaran pada benda-
benda
dimaksud.
3. LEDAKAN
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan
pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan
serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
Pengertian ledakan dalam Polis ini
adalah setiap pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Meledaknya suatu bejana (ketel uap,
pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek
terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi
keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
Jika ledakan itu terjadi di dalam
bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat
diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.
INDONESIAN FIRE INSURANCE
STANDARD POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has
made to
the Insurers a written proposal which together with any other written
statements being the basis of and incorporated in this Policy, now
subject to the Insured having paid to the Insurers the premium
mentioned in the Policy and subject to
the terms, exclusions and
conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will
indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter
provided against losses caused by the perils
insured and described
in the terms and conditions printed, attached and or stated in this
Policy.
CHAPTER I
PERILS INSURED
This
policy covers loss of or damage to property and or interest insured directly
caused by:
1. FIRE
1.1. in consequences of
negligence or wrongdoing
of the
Insured or other party, or other
unknown cause of fire not
excluded in
this Policy,
1.2. in
consequences of :
1.2.1. spreading of fire
or heat caused
by self-
combustion or due to inherent
vice;
1.2.2. short-circuit;
1.2.3. fire spreading from nearby objects provided that
such fire is not caused
by perils excluded in
this Policy;
including
loss or damage as a consequence of water and or other devices used to fight or extinguish the fire and or destruction of
all or part of the property and or interest insured ordered
by lawful authorities
to prevent further spreading of the fire.
2. LIGHTNING
Damage
directly caused by lightning.
In respect
of electrical machinery,
electrical or electronic
equipment and electrical installations, such
loss or damage will
only be covered hereunder if the lightning ignites fire to such
property.
3. EXPLOSION
arising
from property insured in this Policy or other Policy which is running in
conjunction with this Policy for the interest of the same Insured.
Explosion in
this Policy is
deemed to mean
any sudden
release of energy resulting from the expansion of gases or
vapour.
The
bursting of a container (boiler, pipe etc.) is considered as an explosion if the walls of the container are
torn open to such extent that a sudden equilibrium of the pressure
inside and outside the container takes place.
If
an explosion occurs inside a container in consequence of a
chemical reaction, any
damage to the
container is
indemnifiable even if the walls of the container are not torn
open.
PSAKI 05-06
Kerugian yang
disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis.
Kerugian
pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran
atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas,
tidak dijamin.
Dengan syarat
apabila terhadap risiko
ledakan ditutup juga
pertanggungan
dengan Polis jenis lain yang khusus untuk
itu,
Penanggung hanya
menanggung sisa kerugian
dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap
seolah-olah tidak ada.
4. KEJATUHAN
PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang
dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk
helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda
dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atau
dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
5. ASAP
yang berasal
dari kebakaran harta
benda yang
dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan
serangkai dengan Polis ini untuk
kepentingan Tertanggung yang
sama.
BAB II
PENGECUALIAN
1. RISIKO
YANG DIKECUALIKAN
1.1. Polis
ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada
harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau akibat dari:
1.1.1. pencurian
dan atau kehilangan
pada saat dan
setelah terjadinya peristiwa
yang dijamin Polis;
1.1.2. kesengajaan
Tertanggung, wakil Tertanggung atau
pihak lain atas perintah Tertanggung;
1.1.3. kesengajaan
pihak lain dengan sepengetahuan
Tertanggung, kecuali dapat
dibuktikan bahwa hal
tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
1.1.4. kesalahan
atau kelalaian yang
disengaja oleh
Tertanggung atau wakil
Tertanggung;
1.1.5.
kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
1.1.6. segala macam bahan
peledak;
1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas
pada
radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah
itu terjadi di dalam atau di
luar bangunan dimana
disimpan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan;
1.1.8. gempa bumi, letusan
gunung berapi atau tsunami;
1.1.9. segala macam bentuk
gangguan usaha.
1.2. Polis ini tidak menjamin
kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh, timbul
dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika
secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja,
Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan
Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan
Militer, Invasi, PerangSaudara, Perang
dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase
atau Penjarahan;
Loss or damage caused by implosion is not covered
by this
Policy.
Loss of or damage to combustion engine resulting
from the explosion taking place within the combustion chambers or explosion of
any part of electrical switches arising from gas pressure is not covered.
If
explosion is also covered by more specific policy, the Insurer
shall only indemnify the remaining loss from the amount which
should be payable under such other policy as if this Policy does
not exist.
4. IMPACT OF FALLING AIRCRAFT
Impact of falling aircraft covered under this Policy is
any physical contact of an aircraft including helicopter or any object falling
there from with the property and or interest insured or with the building
containing the property and or interest insured.
5. SMOKE
arising
from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which
is running in conjunction with this Policy for the interest of the same
Insured.
CHAPTER II
EXCLUSIONS
1. PERILS
EXCLUDED
1.1. This Policy does not cover any loss of or
damage to
property and or
interest insured directly or indirectly
caused by or as a consequence of:
1.1.1. theft and or loss
during and after the occurrence of
an insured peril;
1.1.2. willful act of the
Insured, his representatives or
other party by the order of
the Insured;
1.1.3. willful act
of other party
acknowledged by the
Insured, unless
it can be proved that it occurs
beyond the
control of the Insured;
1.1.4. willful wrongdoing
or negligence by the Insured or
his representatives;
1.1.5. forest, bush, wild grass and peat fires;
1.1.6. any kind of explosives;
1.1.7.
nuclear reaction, including but not limited to nuclear
radiation,
ionization, fusion, fission or pollution by
radioactivity, regardless of whether such processes occur
inside or outside the buildings where the property and or interest insured is
contained;
1.1.8. earthquake, volcanic eruption and tsunami;
1.1.9. business interruption of any kind.
1.2. This Policy
does not cover any loss of or damage to
property and or
interest insured directly or indirectly
caused by, arising from or as a consequence of the
following perils and
or expenses, unless
otherwise
extended:
1.2.1.
Riots, Strikes,
Locked-out Workers, Malicious
Acts, Civil
Commotions, Insurrection/Popular
Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and
Hostilities, Subversive Acts, Terrorism, Sabotage or
Looting.
PSAKI
05-06
Dalam
suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya,
di mana Penanggung
menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko
yang dikecualikan di atas, maka merupakan
kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
1.2.2
tertabrak kendaraan,
asap industri, tanah
longsor,
banjir, genangan air, angin topan atau
badai;
1.2.3 biaya pembersihan puing-puing.
2. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG
DIKECUALIKAN
2.1.
Kecuali
jika secara tegas
dijamin dengan perluasan
jaminan khusus untuk
itu, polis ini
tidak menjamin
kerugian
atau kerusakan pada
harta benda yang merupakan penyebab dari :
2.1.1 menjalarnya api atau
panas yang timbul sendiri
atau karena sifat barang itu
sendiri;
2.1.2 hubungan arus pendek
yang terjadi pada suatu
unit peralatan
listrik atau elektronik,
kecuali
yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik
menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
2.2.
Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai
harta benda
dan
atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam
Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :
2.2.1.
barang-barang
milik pihak lain yang disimpan
dan atau
dititipkan atas percaya
atau atas dasar komisi;
2.2.2.
kendaraan
bermotor, kendaraan alat-alat berat,
lokomotif, pesawat
terbang, kapal laut
dan sejenisnya;
2.2.3.
logam mulia,
perhiasan, batu permata
atau
batu mulia;
2.2.4. barang antik atau barang seni;
2.2.5.
segala
macam naskah, rencana, gambar atau
desain,
pola, model atau tuangan dan cetakan;
2.2.6.
efek-efek, obligasi, saham atau
segala macam
surat berharga
dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang
kertas dan uang logam, cek, buku-buku
usaha dan catatan-
catatan sistem komputer;
2.2.7.
perangkat lunak
komputer, kartu magnetis,
chip;
2.2.8. pondasi,
bangunan di bawah tanah, pagar;
2.2.9
pohon kayu,
tanaman, hewan dan
atau
binatang;
2.2.10
taman,
tanah (termasuk lapisan atas, urugan,
drainase
atau gorong-gorong), saluran
air,
jalan, landas pacu,
jalur rel, bendungan,
waduk,
kanal, pengeboran minyak,
sumur,
pipa dalam tanah,
kabel dalam tanah,
terowongan, jembatan, galangan,
tempat
berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan
di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
BAB III
DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh
peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua
istilah
yang dicetak miring
dan digaris-bawahi diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini
:
1.
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal
sebanyak
12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu
tujuan bersama menimbulkan
suasana gangguan
ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan
kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang
In any
action, suit or
other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of
the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or
damage is covered shall be upon the Insured;
1.2.2.
vehicle impact,
industrial smoke, landslide,
flood,
inundation, windstorm or tempest.
1.2.3. debris removal expenses.
2. PROPERTY
OR INTEREST EXCLUDED
2.1. Unless
otherwise specifically extended, this Policy does
not cover loss of or damage to property insured which
is the cause of:
2.1.1.
spreading of
fire or heat
caused by self-
combustion
or due to inherent vice;
2.1.2.
short circuit
occurred on any
electrical or
electronic equipment
unit, unless used
for
household purposes whether causing fire or
not
2.2.
Unless specifically stated as property and or
interest
insured in the Schedule, this Policy does not cover
:
2.2.1. goods held in trust
and or on consignment or
on commission;
2.2.2.
motor vehicle, heavy
equipment, railway
locomotive,
aircraft, watercraft and the like;
2.2.3. bullion, jewelry, precious stones;
2.2.4. curiosity or work
of art;
2.2.5.
plans, drawings or designs,
patterns, models
or moulds
and prints;
2.2.6.
effects, bonds,
shares or all
kinds of
negotiable certificates and
documents,
stamps and excise stamps, notes and coins,
cheques, business books
and computer
records;
2.2.7. computer software, magnetic cards,
chips;
2.2.8. foundation, basement, fence;
2.2.9.
standing
timber, growing crops, pets and or
animals;
2.2.10. landscape, land (including topsoil,
backfill,
drainage or culvert),
channels, ways,
runways,
railway lines, dams,
reservoirs,
canals, rigs, wells,
underground pipelines,
underground cables, tunnels, bridges, docks,
piers, wharves, mining property underground,
offshore property.
CHAPTER III
DEFINITIONS
Notwithstanding
anything which may be defined in any laws or
regulations to the
contrary, for the
purpose of this
Policy, all
terminology printed in underlined italics shall be defined as follows:
1.
Riots is an act of a group of at least
12 (twelve) persons, who
in the
execution of their
common purpose cause
public disturbance tumultuously with violence and damage to the property
of others, not amounting to Civil
Commotions.
PSAKI 05-06
2.
Pemogokan
adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja
oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa
majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes
terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
3.
Penghalangan Bekerja adalah
tindakan pengrusakan yang
sengaja dilakukan
oleh sekelompok pekerja,
minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja
(dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), akibat dari
adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja
oleh majikan.
4.
Perbuatan Jahat adalah
tindakan seseorang yang
dengan
sengaja
merusak harta benda orang lain karena
dendam,
dengki,
amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang
dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan
atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau
menguasai harta benda tersebut,
atau oleh
pencuri/perampok/penjarah.
5. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam
usaha
menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya
risiko-risiko yang dijamin.
6.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah
besar
massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-
kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban
dan keamanan masyarakat
dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta
rentetan pengrusakan
sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa
sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari
separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau
perkantoran atau sekolah
atau transportasi umum
di kota
tersebut selama minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara
terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah
kejadian tersebut.
7.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat
di
Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi
dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari,
yang menuntut
penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau
melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto, yang belum
dianggap sebagai
suatu Pemberontakan.
8.
Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan
yang
memperlihatkan
bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan
digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan
pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
9.
Revolusi adalah gerakan
rakyat dengan kekerasan
untuk
melakukan perubahan radikal terhadap sistem
ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang
sah de jure
atau de facto,
yang belum dianggap sebagai suatu
Pemberontakan.
10.
Pemberontakan adalah tindakan
terorganisasi dari suatu
kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau
penentangan
terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto
dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure
atau de facto.
2.
Strikes is
a deliberate act of damage, by a group of workers of
at least 12 (twelve) persons or one half of the entire
workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons),
refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their
demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer.
3.
Locked-out Workers is a
deliberate act of damage, by a group
of
workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if
the total number of workforce is less than twenty-four persons),
to protest against
the termination or suspension of a fellow employee by the
employer.
4.
Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing
damage to the property of others driven by vengeance,
hatred anger
or vandalistic, except
such acts done
by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the
Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such
property, or by thieves/robbers/looters.
5.
Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority
or body in an attempt to prevent or suppress the
occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of any such
perils.
6.
Civil Commotions is
an act of
a large number
of people
together disrupting public peace and disturbance
tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more
than one half of the normal activity of commercial/shopping or business
areas or schools or public transportation in one city for at least 24
(twenty-four) hours consecutively
commencing immediately before,
during or after the event.
7.
Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the
people
in the capital city of the country, or in three or more capital cities of
the provinces within 12 (twelve) days, demanding
a change in the government de jure or de facto, or open resistance
against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
8.
Usurped Power is a situation where the
established order has
been overthrown and replaced by some illegal authority
which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure that
the rules are obeyed.
9.
Revolution is an uprising of the people with force to make a
radical
change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or
de facto, not amounting to a Rebellion.
10.
Rebellion is
a state of
organized resistance against
the
established authority
with the object
of supplanting or
overthrowing
it with force using firearms which threatens the existence of such authority.
PSAKI
05-06
11.
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik
dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh)
orang
yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
12. Invasi adalah tindakan
kekuatan militer suatu
negara
memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki
atau
menguasainya secara sementara atau tetap.
13.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau
antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan
tujuan
memperebutkan legitimasi kekuasaan.
14.
Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas
(baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana
perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan
perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
15.
Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama
atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok
orang
dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan
dengan kekerasan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto
atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau
kekerasan.
16.
Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada
penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman
daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok
orang-
orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan
organisasi atau pemerintah,
dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk
maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan
atau membuat ketakutan publik.
17.
Sabotase
adalah tindakan pengrusakan
harta benda atau
penghalangan kelancaran pekerjaan
atau yang berakibat
turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh
seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum
berlatar belakang politik.
18.
Penjarahan adalah pengambilan
atau perampasan harta
benda orang
lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang
di bawah
pengawasan Tertanggung), untuk
dikuasai atau dimiliki secara
melawan hukum.
BAB IV
SYARAT
UMUM
PASAL 1
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
1.1. Tertanggung wajib :
1.1.1.
mengungkapkan fakta
material yaitu informasi,
keterangan, keadaan dan fakta yang
mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam
menerima atau menolak
suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.1.2.
membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal
yang
berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang
disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka
waktu pertanggungan.
1.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
diatur dalam ayat (1.1.) diatas, Penanggung
tidak wajib membayar
kerugian yang terjadi
dan berhak
menghentikan pertanggungan serta tidak
wajib
11.
Military Powe is an act by a group of home or foreign armed
forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using
force
with the intention to overthrow the established authority or to cause public
disorder and disturbance.
12.
Invasion is an act by the military power of one country to
penetrate or invade the territory of another with the object of
permanently
or temporarily occupying and taking control over such territory.
13.
Civil War is an armed conflict between regions or political
factions within the territorial limits of a country with the object
of gaining
legitimate power.
14.
War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or
not war has
been declared) or a warlike situation between two
or
more countries, including military exercises of a country or joint-military
exercises between countries.
15.
Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in
connection with any
organization with activities
directed
towards the overthrow by force of the government “de
jure” or
“de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage
or violence.
16.
Terrorism is an act including but not
limited to the use of force
or violence and or the threat thereof , of any person or group of
persons, whether acting alone or on behalf of or in
connection
with any organization or government, committed for political,
religious, ideological or similar purposes
including the intention
to influence any government and or to put the public in fear.
17.
Sabotage
is a destructive
act against property
or the
obstruction of work process or causing the reduction in value
of
work, by any person in an attempt to achieve a goal which according to public
opinion has a political background.
18.
Looting is the appropriation of property belonging to another by
any person
(including those employed by or under the control
of the Insured), with the intention of permanently
depriving that other of it.
CHAPTER IV
CONDITIONS
ARTICLE 1
DUTY OF DISCLOSURE
1.1. The Insured is obliged to:
1.1.1. disclose any
material fact, being
any information,
description, circumstances and
fact which may influence
the Insurer’s
decision in accepting
or declining an insurance
proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be
accepted;
1.1.2. make true statements regarding the matters relating to
insurance contract;
declared
whether at the time of entering into the Insurance contract or during the
insurance period.
1.2.
Should
the Insured fail to fulfill his duties as described in
paragraph
(1.1.) above, the Insurer
shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate
this insurance and shall not be liable to refund the premium.
PSAKI 05-06
1.3.
Ketentuan
pada ayat (1.2.) diatas tidak berlaku dalam hal
fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan
dengan tidak benar
tersebut telah diketahui
oleh
Penanggung, namun Penanggung
tidak mempergunakan
haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari
setelah Penanggung mengetahui
pelanggaran tersebut.
PASAL
2
PEMBAYARAN PREMI
2.1.
Menyimpang
dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.)
di bawah ini, maka merupakan prasyarat
dari
tanggung
jawab Penanggung atas
jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa
setiap premi terhutang harus sudah
dibayar lunas dan
secara nyata telah
diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
2.1.1.
jika
jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga
puluh)
hari kalender atau lebih, maka pelunasan
pembayaran premi harus
dilakukan dalam
tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender
dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
2.1.2.
jika
jangka waktu pertanggungan tersebut
kurang
dari 30 (tiga
puluh) hari kalender,
pelunasan pembayaran
premi harus dilakukan
dalam tenggang waktu
sesuai dengan jangka
waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
2.2.
Pembayaran premi dapat dilakukan
dengan cara tunai, cek,
bilyet
giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara
Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung
dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2.2.
premi
bersangkutan sudah masuk ke rekening
Bank
Penanggung, atau
2.2.3.
Penanggung
telah menyepakati pelunasan premi
bersangkutan
secara tertulis.
2.3.
Apabila premi
dimaksud tidak dibayar
sesuai dengan
ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini
batal dengan
sendirinya tanpa harus
menerbitkan
endosemen pembatalan
terhitung mulai tanggal berakhirnya
tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari
semua tanggung jawab
atas kerugian sejak
tanggal
dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban
membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
premi satu tahun.
2.4.
Apabila terjadi
kerugian yang dijamin
oleh Polis dalam
tenggang
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab
terhadap kerugian tersebut
apabila Tertanggung melunasi
premi dalam tengggang waktu bersangkutan.
PASAL 3
PERUBAHAN RISIKO
3.1.
Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin
Polis,
selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari
kalender
apabila:
3.1.1.
terjadi perubahan
atas harta benda
yang
dipertanggungkan;
3.1.2.
terjadi
perubahan lokasi di mana harta benda yang
dipertanggungkan
disimpan;
3.1.3.
terjadi
perubahan okupasi dan atau konstruksi atas
sebagian
atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;
1.3.
Provisions under Paragraph (1.2.) above
shall not be applied
in regard to such material fact which is undisclosed or
untruly
stated has already been known by the Insurer, but the Insurer
does not exercise his rights to terminate the insurance within
30
(thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.
ARTICLE 2
PREMIUM PAYMENT
2.1.
Notwithstanding
anything to the contrary in the provision of
Article 257 of the
Commercial Code (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in
item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this
Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in
full by the Insurer:
2.1.1. if the period of
insurance is 30 (thirty) calendar days
or more,payment of premium must be made within the
grace
period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the
Policy ;
2.1.2. if the
period of insurance
is less than 30 (thirty)
calendar days, payment of premium must be made
within the
period of insurance specified in the Policy.
2.2.
Premium payment
may be made
by cash, cheque,
giro,
transfer or other means as agreed between the Insurer and
the Insured.
The
Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when
:
2.2.1. cash payment is received, or
2.2.2.
the
said premium is credited into the bank account of
the Insurer;
or
2.2.3.
the
Insurer has agreed in writing on the settlement of
the said
premium.
2.3.
In the
event of the premium is not paid in the manner and
within the
time stipulated above, this Policy
shall be
automatically
terminated without issuing
cancellation
endorsement starting from the expiry of the grace period
and
the Insurer shall be
discharged from any liability there from.
However the Insured shall remain obliged to pay the time on
risk
premium for the
insurance period already
lapsed
amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.
2.4.
Should
there be any loss covered by this Policy during the
grace period as stated in items (2.1.1.) and (2.1.2.) above, the
Insurer shall only be liable for such loss if the
Insured pays the premium within that grace period.
ARTICLE 3
ALTERATION TO RISK
3.1. The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances
which increases the risks insured under this Policy, at the latest
within 7 (seven) calendar days in case of :
3.1.1. any
alteration to the property insured;
3.1.2. any alteration to
the location where
the insured
property is stored;
3.1.3. any
alteration to occupation and or construction of part
of or whole building stated in the Schedule;
PSAKI 05-06
3.1.4.
terdapat barang-barang
lain yang disimpan
di
dalam
bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
3.2.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada
ayat (3.1.) di
atas,
Penanggung berhak :
3.2.1.
menetapkan
pertanggungan ini diteruskan dengan
suku
premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
3.2.2.
menghentikan pertanggungan sama sekali dengan
pengembalian premi
sebagaimana diatur pada pasal 22 ayat (22.2.)
PASAL
4
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN
4.1.
Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang
dipertanggungkan apabila harta benda tersebut
dipindahkan
ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau
lokasi selain dari yang disebutkan dalam
Polis, kecuali
apabila sebelumnya Penanggung
telah menyetujui hal
tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.
4.2.
Apabila harta
benda dan atau
kepentingan yang
dipertanggungkan
pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan
ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang
Hukum
Dagang, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender
sejak pindah tangan
tersebut, kecuali apabila Penanggung
memberikan persetujuan secara
tertulis untuk melanjutkannya.
PASAL 5
KEWAJIBAN
TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI
KERUGIAN ATAU
KERUSAKAN
5.1.
Tertanggung, sesudah
mengetahui atau pada
waktu ia
dianggap
seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau
kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
dalam Polis ini, wajib
:
5.1.1.
segera memberitahukan hal
itu kepada
Penanggung;
5.1.2.
dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah ayat
(5.1.1.)
di atas, memberikan keterangan tertulis
yang
memuat hal ikhwal
yang diketahuinya
tentang kerugian atau
kerusakan tersebut.
Keterangan tertulis itu harus menguraikan
tentang
segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang,
rusak dan terselamatkan serta
mengenai
penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
5.1.3.
paling lambat dalam waktu 12 (dua
belas) bulan
sejak terjadinya
kerugian dan atau
kerusakan,
mengajukan tuntutan ganti
rugi kepada
Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian
yang diderita.
5.2.
Pada waktu terjadi kerugian atau
kerusakan, Tertanggung
wajib
:
5.2.1.
sedapat mungkin
menyelamatkan harta benda
dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan
serta mengijinkan pihak lain
untuk
menyelamatkan harta
benda dan atau kepentingan tersebut;
5.2.2.
mengamankan
harta benda dan atau kepentingan
yang
dipertanggungkan yang masih bernilai;
5.2.3.
memberikan bantuan
sepenuhnya kepada
Penanggung
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung
untuk melakukan penelitian
atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Segala hak atas ganti-rugi
menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
3.1.4. there
are other goods stored in the building stated in
the Schedule.
3.2. In respect of the risk alterations
mentioned in item (3.1.) above,
the Insurer is entitled to :
3.2.1. determine that
this insurance be
continued at the
existing or a higher premium rate, or
3.2.2. terminate this insurance at once with a refund premium
as stipulated in item (22.2) of article 22
ARTICLE 4
REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
4.1. This insurance shall not apply to any insured property which has
been removed
to room or floor or location or premises other
than
those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal
beforehand and stated it in Policy Endorsement.
O
4.2. In the event of a
change of ownership of the property and or
interest insured, whether on the basis of agreement or due to
the death of the Insured, then notwithstanding the
provisions of
Article 263 of the
Commercial Code (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become
void 10 (ten) calendar days after such change of ownership,
unless the Insurer has given his consent in
writing to continue
this Insurance.
ARTICLE 5
OBLIGATION OF THE INSURED IN THE
EVENT OF LOSS OR
DAMAGE
5.1.
The
Insured, upon knowing or when it could be deemed that
the
Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the
property and or interest insured in this Policy, is obliged to :
5.1.1. immediately notify it to
the Insurer;
5.1.2. within 7 (seven)
calendar days after notification as
stated in paragraph (5.1.1.) above, submit written
notice
containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice
shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as
the cause of loss or damage occurred;
5.1.3. at the
latest within 12 (twelve) months
from the
occurrence
of any loss and or damage, lodge a claim
to the
Insurer regarding the amount of loss incurred.
5.2.
Upon
the occurrence of the loss or damage, the Insured is
obliged to :
5.2.1. as far as possible
save the property and or interest
insured and allow other
party to save such property
and or
interest;
5.2.2. safeguard the
property and or interest insured which
still has salvage value;
5.2.3. provide full
assistance to the Insurer or other party
appointed by the Insurer
to conduct investigation of
the loss or
damage occurred.
All rights to
indemnification shall be forfeited
if the provisions of this article are not
fulfilled by the Insured.
PSAKI 05-06
PASAL 6
SISA BARANG
6.1. Dalam
hal terjadi kerugian
atau kerusakan,
Tertanggung
bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang
terselamatkan, jika ada.
6.2.
Ketentuan
pada ayat (6.1.) di atas tidak dapat diartikan
sebagai
pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
PASAL
7
TUNTUTAN GANTI RUGI
Dalam
hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :
7.1.
mengisi
formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung
dan
menyerahkannya kepada Penanggung;
7.2.
menyerahkan
fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara
atau Surat
Keterangan mengenai peristiwa
kerugian tersebut dari Kepala
Desa atau Kepala
Kelurahan atau Kepala Kepolisian
setempat;
7.3.
menyerahkan
laporan rinci dan selengkap mungkin
tentang
hal ikhwal
yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;
7.4.
memberikan keterangan-keterangan dan
bukti-bukti lain
yang relevan,
yang wajar dan
patut diminta oleh Penanggung.
PASAL 8
LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari
jaminan
Polis ini tidak berhak
mendapatkan ganti rugi apabila
dengan
sengaja :
8.1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang
tidak benar
tentang hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada
waktu pembuatan Polis ini dan
yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
8.2. memperbesar jumlah kerugian yang
diderita;
8.3.
menyembunyikan
atau tidak memberitahukan nilai barang-
barang
yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan
yang dipertanggungkan pada
saat terjadinya kerugian
dengan tujuan untuk
menghindari pertanggungan di bawah harga;
8.4.
memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada
pada saat peristiwa
dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
8.5.
menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan atau
barang-barang
sisanya dan menyatakan sebagai barang -
barang yang musnah;
8.6.
mempergunakan
surat atau alat bukti palsu, dusta atau
tipuan.
PASAL
9
KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN
9.1.
Untuk kerugian atas barang yang dapat
dipindahkan, dalam
waktu
14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan:
9.1.1. dalam hal perabot rumah tangga :
daftar
nama barang dan taksiran harga barang yang
diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya
sesaat sebelum peristiwa kerugian atau
kerusakan dan daftar
khusus tentang sisa barang itu;
9.1.2.
dalam hal
bahan-bahan dan barang-barang
ARTICLE 6
SALVAGE
6.1.
In the event of loss or damage, the Insured shall be
responsible, including to safeguard and keep the salvage, if
any.
6.2. Provisions
under paragraph (6.1.) above shall not be
meant as an admission of liability of
the Insurer under this
Policy.
ARTICLE 7
CLAIM PROCEDURES
In the event the Insured lodges a claim under this
Policy, the Insured is
obliged to :
7.1. complete the claim form provided by the Insurer and submit it
to the Insurer;
7.2. submit the copy of
the Policy and an Official Report of the
incident from the Kepala Desa
or Kepala Kelurahan or local
Kepala
Kepolisian;
7.3. submit a
detailed and complete
report regarding the
circumstances which
according to his
knowledge have
caused the
loss or damage;
7.4.
provide any other relevant information and evidence, which is
reasonably
and properly requested by the Insurer.
ARTICLE 8
FRAUDULENT REPORT
The Insured with the intention of taking benefit from
this Policy shall not be entitled to get indemnification
if the Insured deliberately:
8.1.
discloses
facts and or makes statements which are untrue
regarding circumstances relating to the proposal submitted at
the
time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage occurred;
8.2. exaggerates the amount of loss suffered;
8.3.
hides or does not disclose the value of
items which supposed
to be part of the property or interest insured at the
time of the
occurrence of loss with the intention to
avoid under insurance;
8.4.
declares
items which did not exist as being existent at the
time of incident and states such items as had been destroyed;
8.5.
hides
saved items or their salvage and declares those items
as had been
destroyed;
8.6. uses any letter or evidence which is fake,
falsehood or deceit.
ARTICLE 9
LOSS OF MOVABLE ITEMS
9.1. In respect
of loss of movable items, the Insured is obliged
within 14
(fourteen) calendar days to submit:
9.1.1. regarding
household goods :
a list containing detailed type of each and every item
and its estimated value immediately before
the loss
or damage as well as a list containing the salvage
value;
9.1.2. regarding
raw materials and merchandise :
PSAKI 05-06
dagangan :
daftar khusus
berisi penilaian tentang
segala sesuatu yang
ada sesaat sebelum
peristiwa kerugian atau kerusakan
dan daftar khusus tentang nilai barang yang
tersisa;
9.1.3.
buku-buku, catatan administrasi
dan surat-surat
terkait
jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau
semuanya itu tidak
ada, maka dapat
diganti dengan
faktur-faktur, catatan atau
daftar yang dapat membuktikan
kerugian itu.
9.2. Barang-barang umum.
9.2.1. Dalam
hal barang - barang yang
dipertanggungkan dalam
Polis ini dinyatakan
dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”,
“mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan
- bahan”
atau “barang - barang dagangan”, yang
dimaksud
di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin,
harta benda, bahan-bahan atau barang - barang
dagangan yang pada
saat terjadinya kerugian
atau kerusakan ada
di tempat yang
tersebut
dalam Polis, dengan tidak memandang apakah
sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika
pertanggungan dibuat, dengan tetap
memperhatikan ketentuan pada Pasal 10
Polis
ini.
Ketentuan
ini tidak berlaku
terhadap barang-
barang yang tidak
tergantikan untuk mana
ketentuan khusus yang
disepakati antara
Penanggung dan Tertanggung dapat
diberlakukan.
9.2.2. Jika
jenis barang - barang
yang
dipertanggungkan
dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku
apabila barang-barang tersebut berada di
tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
PASAL
10
PENENTUAN
HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali
disetujui lain di dalam Polis :
10.1.
Penentuan harga didasarkan pada
harga sebenarnya dari
harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan,
dengan
memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah
unsur laba.
10.2.
Barang-barang, bahan-bahan atau
barang-barang
dagangan
dihitung menurut harga beli pada saat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan
dengan
mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.
PASAL
11
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
11.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
Penanggung berhak
menentukan pilihannya untuk melakukan
ganti rugi dengan cara :
11.1.1. pembayaran uang tunai;
11.1.2. perbaikan kerusakan,
di mana perhitungan
besarnya kerugian adalah
sebesar biaya untuk
memperbaiki
kerusakan yang terjadi
dengan kondisi yang sama
seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
11.1.3. penggantian kerusakan,
di mana perhitungan
besarnya kerugian
adalah sebesar biaya
penggantian dengan
barang sejenis dengan kondisi yang
sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
a
list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing
the salvage value;
9.1.3. books,
administration records and
relevant
documents
as may be requested by the Insurer; if not available,
invoices, notes, or any document which can be used to prove the
loss;
9.2. General items
9.2.1. In respect
of items insured
under this Policy
described as general
terms, such as “household
goods”, “machinery”, “property”, “materials” or
“merchandise” hereinafter meant as household
goods, machinery,
property, materials or merchandise
which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were
there or not
at the time
this insurance
was effected; subject
always to the provisions of Article 10 of this Policy.
This provision shall not be applicable to irreplaceable items
for which special provisions agreed by the Insurer
and the Insured will be applied.
9.2.2. If the kind of the insured items is specified in this
Policy, the provision under paragraph (9.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage.
2.
ARTICLE 10
ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed in this Policy:
10.1.
The assessment of value shall be based on the actual value of
the property insured
immediately before the loss or damage,
by
taking into account technical depreciation factor without adding any profit.
10.2.
Goods, materials or merchandise shall be calculated by its cost
price
immediately before the loss or damage by taking into
account obsolete factor.
ARTICLE 11
ASSESMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM
11.1.
In the event of loss or damage to the property and or interest
insured, the
Insurer shall be entitled to take their option to
indemnify by:
11.1.1. cash payment;
11.1.2. repair of the
damage, where the amount of loss
is equal to the cost of repair of damage occurred
to
the same condition as immediately before the loss
or damage;
11.1.3.
replacement of the damage, where the
amount of
loss
is equal to cost of replacement by similar
items with the
same condition as
immediately before the loss or damage;
PSAKI
05-06
11.1.4. membangun kembali,
di mana perhitungan
besarnya kerugian
adalah sebesar biaya
membangun kembali
ke kondisi yang
sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.
Biaya-biaya tersebut
di atas setelah
memperhitungkan unsur depresiasi teknis.
11.2.
Tanggung
jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan
terhadap harta
benda yang dipertanggungkan setinggi-
tingginya adalah sebesar Harga
Pertanggungan.
11.3.
Perhitungan besarnya
kerugian setinggi-tingginya adalah
sebesar
selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum
dengan harga
sebenarnya sesaat setelah
terjadinya kerugian atau kerusakan.
11.4. Nilai sisa barang yang
mengalami kerusakan,
diperhitungkan
untuk mengurangi jumlah ganti rugi
yang dapat dibayarkan.
PASAL 12
PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA
12.1.
Jika pada saat terjadinya kerugian atau
kerusakan yang
disebabkan oleh risiko yang
dijamin Polis ini, di mana harga
pertanggungan keseluruhan
harta benda lebih
kecil
daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda
yang dipertanggungkan sesaat sebelum
terjadinya kerugian
atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan
menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
12.2.
Jika
Polis ini menjamin
lebih dari satu
jenis barang,
ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis
barang tersebut secara terpisah.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko
sendiri yang terdapat dalam polis.
PASAL 13
BIAYA YANG DIGANTI
13.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai
kerugian dan
tenaga ahli yang ditunjuk
Penanggung,
menjadi
beban Penanggung.
13.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh
Tertanggung guna
mencegah atau
mengurangi kerugian atau
kerusakan
sebagaimana
dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari
Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.
PASAL 14
PERTANGGUNGAN LAIN
14.1. Pada waktu
pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib
memberitahukan kepada
Penanggung pertanggungan-
pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan
yang sama, jika ada.
14.2. Jika setelah
pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung
kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda
dan
atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
11.1.4.
reinstatement, where the amount
of loss is equal
to cost of
reinstatement to the same condition as
immediately before the loss or damage.
The
costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor.
11.2. The liability of
the Insurer for loss of or damage to the
property insured shall not exceed the Sum Insured.
11.3. The extent of loss shall not exceed the
difference between
actual value immediately
before and immediately after the
loss or damage occurred.
11.4. The value of any
salvage shall be taken into account to
reduce the amount of loss payable.
ARTICLE 12
UNDER INSURANCE
12.1.If at the time of the loss or damage
caused by perils covered by
this Policy, where the total sum
insured is less than actual value
of all
the property insured
immediately before the
loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer
for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.
12.2.If this Policy covers more than one item, this provision shall be
applied to each item separately.
These conditions shall be applied before the application
of deductible as stated in this Policy.
ARTICLE 13
REIMBURSEMENT
13.1. In case of loss, service fees and honoraria for the loss
adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the
Insurer.
13.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent
or
reduce loss or damage in accordance with Article 5 paragraph (5.2.1.) and
(5.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer
even though such effort was not successful.
ARTICLE 14
OTHER INSURANCE
14.1. At the time of the attachment of this insurance, the
Insured is
obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.
14.2.
If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured
effected other
insurance on the
same property and or
interest, it is obliged to be
notified to the Insurer.
PSAKI 05-06
PASAL
15
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
15.1.
Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1
Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian
atau
kerusakan atas harta
benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dengan
Polis ini,
di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut
sudah dijamin pula
oleh satu atau
lebih
pertanggungan lain dan
jumlah seluruh harga
pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar
dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau
kepentingan yang dimaksud
itu sesaat sebelum
terjadinya kerugian, maka
jumlah ganti rugi
maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis
ini berkurang
secara proporsional menurut
perbandingan antara harga pertanggungan polis ini
dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis
yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau
dikembalikan.
15.2.
Ketentuan di atas akan dijalankan,
biarpun segala
pertanggungan yang
dimaksud itu dibuat
dengan
beberapa polis yang
diterbitkan pada hari
yang
berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada
Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan
itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini
dan tidak berisi ketentuan sebagaimana
tersebut
pada ayat (15.1.) di atas.
15.3.
Dalam
hal terjadi kerugian
atau kerusakan,
Tertanggung
wajib
memberitahukan secara tertulis
pertanggungan-pertanggungan lain yang
sedang
berlaku atas harta benda dan atau
kepentingan yang
sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Dalam
hal Tertanggung tidak
memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 16
SUBROGASI
16.1. Sesuai dengan Pasal
284 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, setelah pembayaran
ganti rugi atas harta benda
dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan
Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan
dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi
termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat
kuasa khusus dari Tertanggung.
16.2. Tertanggung tetap
bertanggung jawab atas
setiap
perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung
terhadap
pihak ketiga tersebut.
16.3. Kelalaian
Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya
tersebut pada ayat (16.2.) di atas dapat menghilangkan atau
mengurangi
hak Tertanggung untuk
mendapatkan ganti-
rugi.
PASAL 17
RISIKO SENDIRI
Untuk setiap
kerugian yang terjadi,
Tertanggung menanggung terlebih
dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat
pertanggungan di bawah
harga sebagaimana diatur pada
Pasal 12, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan
pertanggungan di bawah harga.
ARTICLE 15
INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES
15.1.
Notwithstanding anything to the
contrary in the provision of
article 277 paragraph 1 of the Commercial Code (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), in the event of
loss of or
damage to the property and or interest insured by this
Policy, where such property and or interest has also been
insured by one or more other policies and the sum of the
total sum insured under all policies (in
force) is higher than
the actual value of the property and
or interest immediately
before the occurrence
of loss, the
maximum amount
recoverable under this
Policy shall
be reduced
proportionately based on the proportion of the total sum
insured of this Policy to the sum of the
total sum insured of
all policies (in force), but the premium shall not be reduced
or refunded.
15.2.
The
above provision will be put into effect, even though
said
insurances are made up of multiple policies effected on various days,
notwithstanding the stipulation of article 277 of
the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), i.e. if the date
of the policy or all policies precede the
date of this Policy and do not contain provision as stipulated in
paragraph (15.1.) above.
15.3.
In
the event of loss or damage, the Insured is obliged to
notify in writing of any other insurance in force
covering the
same property and
or interest at
the time of
loss or
damage.
Should the Insured fails to
comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.
ARTICLE 16
SUBROGATION
16.1. In accordance with Article 284 of the Commercial Code
(Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), upon payment of
indemnity on the property and or interest insured by this
Policy, the Insurer will replace the Insured
as regard to any
rights that the Insured has against
third party concerning the
loss. The right of subrogation set out above shall be in force
automatically without requiring any
Power of attorney from
the Insured.
16.2. The
Insured remains responsible for any action that could
possibly
prejudice the rights of the Insurer against third
party.
16.3. The failure of the Insured to carry out his
responsibilities
under
paragraph (16.2.) above will remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
ARTICLE 17
DEDUCTIBLE
For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the
deductible as stated in the Policy.
In case of under insurance as stated in
Article 12, the calculation of
the deductible will be applied after the
calculation of under insurance.
PSAKI 05-06
PASAL 18
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung
wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara
Penanggung dan Tertanggung
atau kepastian mengenai
jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 19
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian
atau kerusakan tersebut.
Setelah pemulihan
kerusakan, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan
dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata
untuk sisa jangka
waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
PASAL 20
HILANGNYA HAK GANTI RUGI
20.1. Hak Tertanggung
atas ganti rugi
berdasarkan Polis ini
hilang dengan sendirinya apabila:
20.1.1.
tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi
sesuai
dengan
ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.);
20.1.2.
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh
upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam)
bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
20.1.3.
tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan Polis
ini.
20.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah
yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung
akan hilang apabila
dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis,
Tertanggung tidak mengajukan keberatan
secara tertulis atau
tidak menempuh upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
PASAL 21
MATA UANG
Dalam
hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan
dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan
mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan
menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
PASAL 22
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
22.1.
Selain
dari hal-hal yang diatur pada pasal 1 ayat (1.2.),
Penanggung dan
Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu
menghentikan pertanggungan ini
dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian
dimaksud dilakukan secara
tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki
penghentian pertanggungan kepada pihak
lainnya di alamat
terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari
segala
kewajiban
berdasarkan Polis ini, 5
(lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal
pengiriman surat tercatat
atas
pemberitahuan tersebut.
ARTICLE 18
INDEMNIFICATION
The
Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement
between the Insurer and the Insured has been reached or after the
confirmation on the amount of the indemnity.
ARTICLE 19
REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED
After the occurrence of loss of or damage to property
and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or
damage.
After
the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the
Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired
period of insurance. However, the
Insurer has the rights to decline such
request.
ARTICLE 20
FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION
20.1.The rights of
the Insured to
indemnification will be
automatically forfeited if the
Insured:
20.1.1. fails to submit
claim according to provisions of article
5 paragraph (5.1.3);
20.1.2. fails to file an
objection nor request for settlement by
arbitration or other
legal proceeding within 6
(six)
months
from the time the Insurer declares in writing that the
Insured does not
have any rights
for indemnification;
20.1.3. fails to comply with obligations under this
Policy;
20.2.The rights of the Insured to claim for an indemnification
which
is greater than that has been
agreed by the Insurer will be
forfeited
if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the
Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration
or other legal proceeding.
ARTICLE 21
CURRENCY
In case of premium and or claim under this Policy is
denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah
currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank
Indonesia at the time of payment.
ARTICLE 22
TERMINATION OF INSURANCE
22.1.Other than those stipulated in article 1 paragraph (1.2.),
the
Insurer and the Insured are
respectively entitled to terminate
this
Insurance at any time by giving the reason.
Such
notification of termination shall be made in writing by
registered letter by the party who wants the
termination to the
other party at their latest known
address. The Insurer is
released from all liabilities under this Policy within 5 (five)
calendar days from the dispatch date of the notification.
PSAKI 05-06
22.2.
Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (22.1.) di
atas, premi akan
dikembalikan
secara prorata untuk
jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani, setelah
dikurangi biaya
akuisisi Penanggung. Namun
demikian, dalam hal
penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di
mana selama jangka
waktu pertanggungan yang
telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah
premi yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan, maka
Tertanggung tidak
berhak atas pengembalian premi untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
PASAL 23
PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi , kecuali
dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal
3, 4, dan 22.
PASAL 24
PERSELISIHAN
Apabila
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung
sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti rugi dari
Polis ini, maka
perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu
paling
lama 60 (enam puluh) hari
kalender sejak timbulnya
perselisihan. Perselisihan timbul
sejak Tertanggung atau
Penanggung menyatakan secara tertulis
ketidaksepakatan atas hal
yang
diperselisihkan. Apabila penyelesaian
perselisihan melalui
perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung
memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di
bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan.
Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya
tersebut
secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tidak tercapainya
kesepakatan tersebut. Apabila
Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu
tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul
penyelesaian sengketa dimaksud.
A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc
sebagai berikut :
1. Majelis Arbitrase Ad
Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.
Tertanggung dan
Penanggung masing-masing menunjuk
seorang
Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua
Arbiter tersebut memilih dan menunjuk
Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang
kedua ditunjuk. Arbiter
ketiga menjadi ketua
Majelis
Arbitrase Ad Hoc.
2. Dalam hal
terjadi ketidaksepakatan dalam
penunjukkan
Arbiter ketiga, Tertanggung dan
atau Penanggung dapat
mengajukan
permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya
di mana termohon
bertempat
tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3. Pemeriksaan atas
sengketa harus diselesaikan dalam
waktu
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc
terbentuk. Dengan persetujuan para pihak
dan apabila dianggap
perlu oleh Majelis Arbitrase Ad
Hoc, jangka waktu
pemeriksaan sengketa dapat
diperpanjang.
4. Putusan Arbitrase
bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat
Tertanggung dan Penanggung.
Dalam hal
Tertanggung dan atau
Penanggung tidak
22.2. Should there be any termination of insurance as stated in
paragraph (22.1.) above, a refund premium shall be made on
pro
rata basis for the unexpired insurance period, after being
deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case
this insurance terminated by the Insured whereas during the
insurance period already lapsed there be a claim exceeding
the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be
entitled to any refund premium for the unexpired insurance
period.
ARTICLE 23
REFUND OF PREMIUM
The Insured shall not be entitled to any refund of
premium other than as stipulated in Articles 3, 4 and 22.
ARTICLE 24
DISPUTE
In
the event of any dispute arising between the Insurer and the
Insured as consequence of the
interpretation of liability or amount of
indemnity of this Policy, the
dispute shall be settled amicably within
60
(sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the
Insured or the
Insurer has expressed
in writing his disagreement on the subject matter of the
dispute. If the dispute could not be
settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either one of the following
dispute clauses as stated below, and such choice could not be withdrawn
or revoked. The Insured must
notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days
from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period, the Insurer shall have the rights to
elect either one of the following dispute clauses.
A. Settlement of
Dispute through Arbitration Clause
It
is hereby declared and agreed that the Insured and the
Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as
follows:
1.
The
Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators.
The Insured
and the Insurer
shall each appoint
one Arbitrator within 30 (thirty)
calendar days from the date of the
receipt of the
written notification, then
the two Arbitrators shall choose
and appoint the third Arbitrator within 14 (fourteen) calendar
days from the
date of appointment of the second
Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.
2. Should there be any failure as to the appointment
of the
third Arbitrator,
the Insured and
or the Insurer
could request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where
the defendant domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire.
3.
The
examination of the dispute shall be settled within 180
(one
hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the
Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended.
Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the
Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.
4.
The Arbitration award is final and
enforceable at law and
binding
the Insured and the Insurer. Should the Insured
and or
the Insurer fail
to comply with
the arbitration
PSAKI 05-06
melaksanakan
putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah
ketua Pengadilan
Negeri yang daerah
hukumnya di mana
termohon
bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang
bersengketa.
5. Untuk hal-hal yang
belum diatur dalam pasal ini berlaku
ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tentang
arbitrase, yang
untuk saat ini
adalah Undang-Undang
Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus
1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian
Sengketa melalui Pengadilan
Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan
melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
PASAL 25
PENUTUP
25.1.
Apabila terdapat
perbedaan pada naskah
antara yang
tertera
pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui
Surat Keputusan Pengurus
Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia kepada segenap
anggota Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor
Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut
terakhir.
25.2.
Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam
Polis
ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan atau
Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
award,
then the award shall be executed under the order of the Chairman of the court
(Ketua Pengadilan Negeri) where the
defendant domiciles at the request of the other party in dispute.
5.
Other
matters which are not provided under this clause
shall
be subject to the provisions of laws on arbitration, which currently be the Act
of the Republic of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated
August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative
Dispute Resolution.
B.
Settlement of Dispute through Court Clause
It
is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri)
where the defendant domiciles.
ARTICLE 25
CONCLUSION
25.1. Should there be any difference in the
wordings contained in this
Policy and
that circulated under a decree of the Board of
Executives of General Insurance Association of Indonesia
to all members of the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the
Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the latter.
25.2. Other matters which may not be sufficiently stipulated in
this
Policy shall be subject to the
provisions of the Commercial
Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and or prevailing Laws and
Regulations.
(This wording is
a translation of
the original version
in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the
interpretation of any meaning herein, the terms and conditions
shall be interpreted according to the
original Bahasa Indonesia version)
PSAKI 05-06