Sunday, 6 July 2025

POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA - Billingual



POLIS STANDAR ASURANSI   KEBAKARAN INDONESIA

 

Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan   syarat   Tertanggung   telah   membayar   premi   kepada Penanggung  sebagaimana  disebutkan  dalam  Polis  dan  tunduk pada  syarat-syarat,  pengecualian-pengecualian  dan  ketentuan-
ketentuan   yang   terkandung   di   dalamnya   atau   ditambahkan padanya,   Penanggung   akan   membayar   ganti   rugi   kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.

 

BAB   I

RISIKO YANG DIJAMIN

 

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

1.   KEBAKARAN

1.1.   yang   disebabkan   oleh   kekurang          hati-hatian   atau

kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena
sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam
Polis,

1.2.   yang diakibatkan oleh :

1.2.1.        menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri

atau karena sifat barang itu sendiri;

1.2.2.        hubungan  arus pendek;

1.2.3.        kebakaran    yang  terjadi  karena  kebakaran

benda  lain  di  sekitarnya  dengan  ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;

termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan  untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau   sebagian   harta   benda   dan   atau   kepentingan   yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

2.   PETIR

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan
instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini
apabila  petir  tersebut  menimbulkan  kebakaran  pada  benda-
benda dimaksud.

3.   LEDAKAN

yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

 

Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.

Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.

Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.


INDONESIAN FIRE INSURANCE
          STANDARD POLICY

 

Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to
the Insurers a written proposal which together with any other written
statements being the basis of and incorporated in this Policy, now
subject to the Insured having paid to the Insurers the premium
mentioned in the Policy and   subject to the terms, exclusions and
conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will
indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter
provided against losses caused by the perils insured and described
in the terms and conditions printed, attached and or stated in this
Policy.

 

 

 

 

CHAPTER I

PERILS INSURED

 

This policy covers loss of or damage to property and or interest insured directly caused by:

 

1.    FIRE

1.1. in  consequences  of  negligence  or  wrongdoing  of  the
          Insured or other party,  or other unknown cause of fire not

excluded in this Policy,

1.2. in consequences of :

1.2.1. spreading   of   fire   or   heat   caused   by   self-
             combustion or due to inherent vice;

1.2.2. short-circuit;

1.2.3. fire spreading from nearby objects provided that
                   such fire is not caused by perils excluded in

this Policy;

 

including loss or damage as a consequence of water and or other devices used to fight or extinguish the fire and or destruction of all or part of the property and or interest insured  ordered  by  lawful  authorities  to  prevent  further spreading of the fire.

 

 

2.      LIGHTNING

Damage directly caused by lightning.

In  respect  of  electrical  machinery,  electrical  or  electronic
equipment and electrical installations, such loss or damage will
only be covered hereunder
if the lightning ignites fire to such
property.

3.    EXPLOSION

arising from property insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this Policy for the interest of the same Insured.

 

Explosion  in  this  Policy  is  deemed  to  mean  any  sudden
release of energy resulting from the expansion of gases or
vapour.

The bursting of a container (boiler, pipe etc.) is considered as an explosion if the walls of the container are torn open to such extent that a sudden equilibrium of the pressure inside and outside the container takes place.

If an explosion occurs inside a container in consequence of a
chemical   reaction,   any   damage   to   the   container   is
indemnifiable even if the walls of the container are not torn
open.

 

 

 

PSAKI 05-06


 


Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis.

 

Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.

 

 

Dengan  syarat  apabila  terhadap  risiko  ledakan  ditutup  juga
pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk  itu,

Penanggung  hanya  menanggung  sisa  kerugian  dari  jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan  oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.

 

4.   KEJATUHAN PESAWAT TERBANG

Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan  atau  kepentingan  yang  dipertanggungkan  atau  dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

5.   ASAP

yang    berasal    dari    kebakaran    harta    benda    yang
dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan
serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang
sama
.

BAB   II

PENGECUALIAN

 

1.   RISIKO YANG DIKECUALIKAN

1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada
         harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

 

1.1.1.   pencurian  dan  atau  kehilangan  pada  saat  dan
              setelah terjadinya  peristiwa  yang dijamin Polis;

1.1.2.   kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau

pihak lain atas perintah Tertanggung;

1.1.3.   kesengajaan  pihak lain dengan sepengetahuan
              Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal

tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

1.1.4.   kesalahan   atau  kelalaian  yang  disengaja  oleh
              Tertanggung atau wakil Tertanggung;

1.1.5.   kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;

1.1.6.   segala macam bahan peledak;

1.1.7.   reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada
              radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran

radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam  atau  di  luar  bangunan  dimana  disimpan harta    benda    dan    atau    kepentingan    yang dipertanggungkan;

1.1.8.   gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;

1.1.9.   segala macam bentuk gangguan usaha.

1.2.    Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada

harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang  secara  langsung  atau  tidak  langsung  disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

1.2.1   Kerusuhan,  Pemogokan,  Penghalangan  Bekerja,
              Perbuatan    Jahat,    Huru-hara,    Pembangkitan

Rakyat,  Pengambil-alihan  Kekuasaan,  Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, PerangSaudara,   Perang   dan   Permusuhan,   Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;


Loss or damage caused by implosion is not covered by this
Policy.

Loss of or damage to combustion engine resulting from the explosion taking place within the combustion chambers or explosion of any part of electrical switches arising from gas pressure is not covered.

If explosion is also covered by more specific policy, the Insurer
shall only indemnify the remaining loss from the amount which
should be payable under such other policy as if this Policy does
not exist.

 

4. IMPACT OF FALLING AIRCRAFT

Impact of falling aircraft covered under this Policy is any physical contact of an aircraft including helicopter or any object falling there from with the property and or interest insured or with the building containing the property and or interest insured.

 

 

5.    SMOKE

arising from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this Policy for the interest of the same Insured.

 

 

CHAPTER II
EXCLUSIONS

 

1.      PERILS EXCLUDED

1.1.   This Policy does not cover any loss of or damage to
            property  and  or interest insured directly or indirectly

caused by or as a consequence of:

 

 

1.1.1.   theft and or loss during and after the occurrence of
              an insured peril;

1.1.2.  willful act of the Insured, his representatives or
              other party by the order of the Insured;

1.1.3.   willful  act  of  other  party  acknowledged  by  the
              Insured,  unless  it can be proved that it occurs

beyond the control of the Insured;

1.1.4.   willful wrongdoing or negligence by the Insured or
              his representatives;

1.1.5.    forest, bush, wild grass and peat fires;

1.1.6.   any kind of explosives;

1.1.7.   nuclear reaction, including but not limited to nuclear
             
radiation, ionization, fusion, fission or pollution by

radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and or interest insured is contained;

1.1.8.   earthquake, volcanic eruption and tsunami;

1.1.9.   business interruption of any kind.

1.2. This Policy does not cover any loss of or damage to
          property  and  or interest insured directly or indirectly

caused by, arising from or as a consequence of the
following  perils  and  or  expenses,  unless  otherwise
extended:

1.2.1.        Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious

Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular
Rising,        Usurped     Power,     Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War   and   Hostilities,   Subversive   Acts, Terrorism, Sabotage
or Looting.

 

 

 

PSAKI 05-06


 


Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya,   di   mana  Penanggung  menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan   kewajiban   Tertanggung   untuk membuktikan sebaliknya;

1.2.2         tertabrak   kendaraan,   asap   industri,   tanah

longsor, banjir, genangan air, angin topan atau
badai;

1.2.3         biaya pembersihan puing-puing.

 

2.      HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG

DIKECUALIKAN

2.1. Kecuali  jika  secara  tegas  dijamin  dengan  perluasan

jaminan  khusus  untuk  itu,  polis  ini  tidak  menjamin

kerugian  atau  kerusakan  pada  harta  benda  yang merupakan penyebab dari :

2.1.1   menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri
              atau karena sifat barang itu sendiri;

2.1.2   hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu
              unit  peralatan  listrik  atau  elektronik,  kecuali

yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.

2.2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda

dan  atau  kepentingan  yang  dipertanggungkan  dalam

Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :

2.2.1.        barang-barang milik pihak lain yang disimpan

dan  atau  dititipkan  atas  percaya  atau  atas dasar komisi;

2.2.2.        kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat,

lokomotif,  pesawat  terbang,  kapal  laut  dan sejenisnya;

2.2.3.        logam  mulia,  perhiasan,  batu  permata  atau

batu mulia;

2.2.4.        barang antik atau barang seni;

2.2.5.        segala macam naskah, rencana, gambar atau

desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

2.2.6.        efek-efek, obligasi, saham atau segala macam

surat   berharga   dan   dokumen,   perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam,  cek,  buku-buku  usaha  dan  catatan-
catatan sistem komputer;

2.2.7.        perangkat  lunak  komputer,  kartu  magnetis,

chip;

2.2.8.        pondasi,  bangunan di  bawah tanah, pagar;

2.2.9         pohon   kayu,   tanaman,   hewan   dan   atau

binatang;

2.2.10      taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan,

drainase   atau   gorong-gorong),   saluran   air,
jalan,   landas   pacu,   jalur   rel,   bendungan,
waduk,   kanal,   pengeboran   minyak,   sumur,
pipa   dalam   tanah,   kabel   dalam   tanah,
terowongan,   jembatan,   galangan,   tempat
berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan
di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.

BAB III

DEFINISI

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua
istilah   yang         dicetak   miring   dan   digaris-bawahi   diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :

1.     Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal

sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu   tujuan   bersama   menimbulkan   suasana   gangguan
ketertiban   umum   dengan   kegaduhan   dan   menggunakan
kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang


In  any  action,  suit  or  other  proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured;

1.2.2.       vehicle  impact,  industrial  smoke,  landslide,

flood, inundation, windstorm or tempest.

1.2.3.         debris removal expenses.

2.      PROPERTY OR INTEREST EXCLUDED

 

2.1. Unless otherwise specifically extended, this Policy does
              not cover loss of or damage to property insured which

is the cause of:

2.1.1.        spreading  of  fire  or  heat  caused  by  self-

combustion or due to inherent vice;

2.1.2.        short  circuit  occurred  on  any  electrical  or

electronic  equipment  unit,  unless  used  for
household purposes whether causing fire or
not

2.2.    Unless specifically stated as property and or interest

insured in the Schedule, this Policy does not cover :

 

2.2.1.   goods held in trust and or on consignment or
                 on commission;

 

2.2.2.            motor  vehicle,  heavy  equipment,  railway

locomotive, aircraft, watercraft and the like;

 

2.2.3.         bullion, jewelry, precious stones;

2.2.4.         curiosity or work of art;

2.2.5.        plans, drawings or designs, patterns, models

or moulds and prints;

2.2.6.        effects,   bonds,   shares   or   all   kinds   of

negotiable    certificates    and    documents,
stamps and excise stamps, notes and coins,
cheques,   business   books   and   computer
records;

2.2.7.         computer software, magnetic cards, chips;

 

2.2.8.         foundation, basement, fence;

2.2.9.        standing timber, growing crops, pets and or

animals;

2.2.10.    landscape,  land  (including  topsoil,  backfill,

drainage   or   culvert),   channels,   ways,

runways,   railway   lines,   dams,   reservoirs,
canals,  rigs,  wells,  underground  pipelines,
underground cables, tunnels, bridges, docks,
piers, wharves, mining property underground,
offshore property.

 

 

CHAPTER III
DEFINITIONS

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or
regulations  to  the  contrary,  for  the  purpose  of  this  Policy,  all
terminology printed in underlined italics shall be defined as follows:

1.      Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who

in  the  execution  of  their  common  purpose  cause  public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions.

 

 

 

 

PSAKI 05-06


belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.


 

2.     Pemogokan  adalah  tindakan  pengrusakan  yang  disengaja

oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha  untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

3.     Penghalangan  Bekerja  adalah  tindakan  pengrusakan  yang

sengaja   dilakukan   oleh   sekelompok   pekerja,   minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh   empat   orang),   akibat   dari   adanya   pekerja   yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

4.     Perbuatan  Jahat  adalah  tindakan  seseorang  yang  dengan

sengaja merusak harta benda  orang lain karena dendam,
dengki,   amarah   atau   vandalistis,   kecuali   tindakan   yang
dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan
atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau
menguasai        harta        benda        tersebut,        atau        oleh
pencuri/perampok/penjarah.

5.     Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam

usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

 

 

6.     Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah

besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-
kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban
dan   keamanan   masyarakat   dengan   kegaduhan   dan
menggunakan    kekerasan    serta    rentetan    pengrusakan
sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari
separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau
perkantoran  atau  sekolah  atau  transportasi  umum  di  kota
tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara
terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah
kejadian tersebut.

 

7.     Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat

di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi
dalam   kurun   waktu 12 (duabelas)   hari,   yang   menuntut
penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau
melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai
suatu
Pemberontakan.

8.     Pengambilalihan    Kekuasaan    adalah    keadaan    yang

memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

9.     Revolusi  adalah  gerakan  rakyat  dengan  kekerasan  untuk

melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan  atau  keadaan  sosial)  atau  menggulingkan Pemerintah  yang  sah  de  jure  atau  de  facto,  yang  belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

10.   Pemberontakan   adalah   tindakan   terorganisasi   dari   suatu

kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau

penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat   menimbulkan   ancaman   terhadap   kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.


 

2.      Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of

at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer.

 

 

3.      Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group

of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four  persons),  to  protest  against  the  termination  or suspension of a fellow employee by the employer.

 

4.      Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing

damage to the property of others driven by vengeance, hatred anger  or  vandalistic,  except   such  acts   done  by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters.

 

 

5.      Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority

or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of any such perils.

 

6.      Civil  Commotions  is  an  act  of  a  large  number  of  people

together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four)  hours  consecutively  commencing  immediately before, during or after the event.

 

 

 

 

7.      Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the

people in the capital city of the country, or in three or more capital  cities  of  the  provinces  within 12 (twelve)  days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

8.      Usurped Power is a situation where the established order has

been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are obeyed.

 

 

9.      Revolution is an uprising of the people with force to make a

radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

 

10.   Rebellion  is  a  state  of  organized  resistance  against  the

established   authority   with   the   object   of   supplanting   or

overthrowing it with force using firearms which threatens the existence of such authority.

 

 

 

 

 

PSAKI 05-06


 


11.   Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik

dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh)

orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

12.   Invasi   adalah   tindakan   kekuatan   militer   suatu   negara

memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki

atau menguasainya secara sementara atau tetap.

 

 

13.   Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau

antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan

tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

14.   Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas

(baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana

perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

 

15.   Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama

atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok

orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan
dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto
atau mempengaruhinya dengan
Terorisme atau Sabotase atau
kekerasan.

 

16.   Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada

penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman

daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-
orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau
berhubungan  dengan  organisasi  atau  pemerintah,  dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud   untuk   mempengaruhi   pemerintahan   dan   atau membuat ketakutan publik.

17.   Sabotase  adalah  tindakan  pengrusakan  harta  benda  atau

penghalangan  kelancaran  pekerjaan  atau  yang  berakibat

turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

18.   Penjarahan   adalah   pengambilan   atau   perampasan   harta

benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang

di  bawah  pengawasan  Tertanggung),  untuk  dikuasai  atau dimiliki secara melawan hukum.

 

BAB   IV

SYARAT  UMUM

PASAL 1

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

1.1.    Tertanggung wajib  :

1.1.1.        mengungkapkan   fakta   material   yaitu   informasi,

keterangan,        keadaan       dan        fakta       yang
mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam
menerima   atau   menolak   suatu   permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan dimaksud diterima;

1.1.2.        membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal

yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

1.2.    Jika       Tertanggung    tidak        melaksanakan    kewajiban

sebagaimana diatur dalam ayat (1.1.) diatas, Penanggung
tidak  wajib  membayar  kerugian  yang  terjadi  dan  berhak
menghentikan        pertanggungan        serta        tidak        wajib


11.   Military Powe is an act by a group of home or foreign armed

forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using

force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance.

 

 

12.   Invasion is an act by the military power of one country to

penetrate or invade the territory of another with the object of

permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.

 

13.   Civil War is an armed conflict between regions or political

factions within the territorial limits of a country with the object

of gaining legitimate power.

 

14.   War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or

not war has been declared) or a warlike situation between two

or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.

 

15.   Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in

connection   with   any   organization   with   activities   directed

towards the overthrow by force of the government  “de jure” or
“de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage
or violence.

 

16.   Terrorism is an act including but not limited to the use of force

or violence and or the threat thereof , of any person or group of

persons, whether acting alone or on behalf of or in connection
with any organization or government, committed for political,
religious, ideological or similar purposes including the intention
to influence any government and or to put the public in fear.

 

 

 

17.   Sabotage   is   a   destructive   act   against   property   or   the

obstruction of work process or causing the reduction in value

of work, by any person in an attempt to achieve a goal which according to public opinion has a political background.

 

18.   Looting is the appropriation of property belonging to another by

any person (including those employed by or under the control

of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

 

CHAPTER IV
CONDITIONS

ARTICLE 1

DUTY OF DISCLOSURE

1.1.   The Insured is obliged to:

1.1.1. disclose   any   material   fact,   being   any   information,
            description, circumstances and fact which may influence

the  Insurer’s  decision  in  accepting  or  declining  an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;

1.1.2. make true statements regarding the matters relating to
            insurance contract;

declared whether at the time of entering into the Insurance contract or during the insurance period.

1.2.    Should the Insured fail to fulfill his duties as described in

paragraph (1.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.

 

 

 

PSAKI 05-06


mengembalikan  premi.


1.3.    Ketentuan pada ayat (1.2.) diatas tidak berlaku dalam hal

fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan
dengan   tidak   benar   tersebut   telah   diketahui   oleh
Penanggung,  namun  Penanggung  tidak  mempergunakan
haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30
(tiga      puluh)    hari    setelah    Penanggung    mengetahui
pelanggaran tersebut.

 

PASAL  2

PEMBAYARAN PREMI

 

2.1.     Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum

Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka  merupakan prasyarat dari
tanggung   jawab   Penanggung   atas   jaminan       asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah    dibayar  lunas  dan  secara  nyata  telah  diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung  :

2.1.1.        jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga

puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan
pembayaran    premi    harus    dilakukan    dalam
tenggang  waktu 30 (tiga  puluh)  hari  kalender
dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

2.1.2.        jika jangka waktu pertanggungan  tersebut kurang

dari  30  (tiga   puluh)   hari   kalender,   pelunasan pembayaran    premi    harus    dilakukan    dalam tenggang   waktu   sesuai   dengan   jangka   waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

2.2.     Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek,

bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

2.2.1.          diterimanya pembayaran tunai, atau

2.2.2.         premi bersangkutan  sudah masuk ke rekening

Bank Penanggung,  atau

2.2.3.         Penanggung telah menyepakati pelunasan premi

bersangkutan secara tertulis.

 

2.3.     Apabila   premi   dimaksud   tidak   dibayar   sesuai   dengan

ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan,  Polis ini
batal    dengan    sendirinya    tanpa    harus    menerbitkan
endosemen
pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya
tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari
semua   tanggung   jawab   atas   kerugian   sejak   tanggal
dimaksud
. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban
membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
premi satu tahun.

2.4.     Apabila  terjadi  kerugian  yang  dijamin  oleh  Polis  dalam

tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab   terhadap   kerugian   tersebut   apabila   Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

PASAL 3

PERUBAHAN RISIKO

 

3.1.     Tertanggung  wajib  memberitahukan  kepada  Penanggung

setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya  dalam  waktu 7  (tujuh)  hari  kalender
apabila:

3.1.1.        terjadi   perubahan   atas   harta   benda   yang

dipertanggungkan;

3.1.2.        terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang

dipertanggungkan disimpan;

3.1.3.        terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas

sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;


1.3.    Provisions under Paragraph (1.2.) above shall not be applied

in regard to such material fact which is undisclosed or untruly
stated has already been known by the Insurer, but the Insurer
does not exercise his rights to terminate the insurance within

30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.

 

 

ARTICLE 2

PREMIUM PAYMENT

 

2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of

Article  257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang

Hukum Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer:

 

2.1.1.    if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days
                or more,payment of premium must be made within the

grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ;

 

2.1.2.    if  the  period  of  insurance  is  less  than  30  (thirty)

calendar days, payment of premium must be made

within the period of insurance specified in the Policy.

 

 

2.2. Premium  payment  may  be  made  by  cash,  cheque,  giro,

transfer or other means as agreed between the Insurer and

the Insured.

The Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when :

2.2.1.         cash payment is received, or

2.2.2.        the said premium is credited into the bank account of

the Insurer; or

2.2.3.        the Insurer has agreed in writing on the settlement of

the said premium.

 

2.3. In the event of the premium is not paid in the manner and

within   the   time   stipulated   above,   this   Policy   shall   be

automatically    terminated    without    issuing    cancellation
endorsement
starting from the expiry of the grace period and
the Insurer shall be discharged from any liability there from.
However the Insured shall remain obliged to pay the time on
risk   premium   for   the   insurance   period   already   lapsed
amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.

 

 

2.4. Should there be any loss covered by this Policy during the

grace period as stated in items (2.1.1.) and (2.1.2.) above, the

Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that grace period.

 

ARTICLE 3

ALTERATION TO RISK

 

3.1.   The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances

which increases the risks insured under this Policy, at the latest

within 7 (seven) calendar days in case of :

 

3.1.1.         any alteration to the property insured;

 

3.1.2.         any  alteration  to  the  location  where  the  insured

property is stored;

3.1.3.         any alteration to occupation and or construction of part

of or whole building stated in the Schedule;

 

 

 

PSAKI 05-06


 


3.1.4.       terdapat  barang-barang  lain  yang  disimpan  di

dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

3.2.    Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (3.1.) di

atas, Penanggung berhak :

3.2.1.     menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan

suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

3.2.2.     menghentikan pertanggungan sama sekali dengan

pengembalian  premi  sebagaimana  diatur  pada pasal 22 ayat (22.2.)

 

PASAL  4

PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

 

4.1.    Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang

dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan
ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau
lokasi selain dari  yang disebutkan dalam Polis, kecuali
apabila   sebelumnya   Penanggung   telah  menyetujui  hal
tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

4.2.     Apabila   harta   benda   dan   atau   kepentingan   yang

dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka  menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum  Dagang,  Polis  ini  batal  dengan  sendirinya 10 (sepuluh)  hari  kalender  sejak  pindah  tangan  tersebut, kecuali   apabila   Penanggung   memberikan   persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.

PASAL 5

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI
                    KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

 

5.1.    Tertanggung,  sesudah  mengetahui  atau  pada  waktu  ia

dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib :

5.1.1.       segera    memberitahukan    hal    itu    kepada

Penanggung;

5.1.2.       dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender  setelah  ayat

(5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis
yang   memuat   hal   ikhwal   yang   diketahuinya
tentang   kerugian   atau   kerusakan   tersebut.
Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang
segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang,
rusak    dan    terselamatkan    serta    mengenai
penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;

5.1.3.       paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan

sejak  terjadinya  kerugian  dan  atau  kerusakan,
mengajukan    tuntutan    ganti    rugi    kepada
Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian
yang diderita.

5.2.    Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung

wajib  :

5.2.1.       sedapat  mungkin  menyelamatkan  harta  benda

dan  atau  kepentingan  yang  dipertanggungkan
serta        mengijinkan        pihak        lain        untuk

menyelamatkan         harta   benda   dan   atau kepentingan tersebut;

5.2.2.       mengamankan harta benda dan atau kepentingan

yang dipertanggungkan yang masih bernilai;

5.2.3.       memberikan    bantuan    sepenuhnya    kepada

Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung  untuk  melakukan  penelitian  atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.

 

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.


 

3.1.4.         there are other goods stored in the building stated in

the Schedule.

3.2. In respect of the risk alterations mentioned in item (3.1.) above,
            the Insurer is entitled to :

3.2.1.   determine  that  this  insurance  be  continued  at  the
                existing or a higher premium rate, or

3.2.2.   terminate this insurance at once with a refund premium
               
as stipulated in item (22.2) of article 22

 

 

ARTICLE 4

REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP

 

4.1. This insurance shall not apply to any insured property which has
           
been removed to room or floor or location or premises other

than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement.

O

4.2.   In the event of a change of ownership of the property and or
            interest insured, whether on the basis of agreement or due to

the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of
Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang), this Insurance shall
automatically become
void
10 (ten) calendar days after such change of ownership,
unless the Insurer has given his consent in writing to continue
this Insurance.

ARTICLE 5

OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR
                                                 DAMAGE

 

5.1.       The Insured, upon knowing or when it could be deemed that

the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to :

5.1.1.   immediately notify it to the Insurer;

 

5.1.2.    within  7 (seven) calendar days after notification as

stated in paragraph (5.1.1.) above, submit  written

notice containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as the cause of loss or damage occurred;

 

5.1.3.   at  the  latest  within  12     (twelve)  months  from  the

occurrence of any loss and or damage, lodge a claim

to the Insurer regarding the amount of loss incurred.

 

 

5.2.    Upon the occurrence of the loss or damage, the Insured is

obliged to :

5.2.1.    as far as possible save the property and or interest
                insured and allow other party to save such property

and or interest;

 

 

5.2.2.    safeguard the property and or interest insured which
                still has salvage value;

 

5.2.3.    provide full assistance to the Insurer or other party
                appointed by the Insurer to conduct investigation of

the loss or damage occurred.

All rights to indemnification  shall be forfeited if  the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.

 

 

 

 

PSAKI 05-06


 


PASAL 6

SISA BARANG

6.1.                  Dalam   hal   terjadi   kerugian   atau   kerusakan,

Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.

6.2.      Ketentuan pada ayat (6.1.) di atas tidak dapat diartikan

sebagai    pengakuan    tanggung    jawab    Penanggung berdasarkan polis ini.

PASAL  7

TUNTUTAN GANTI RUGI

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :

7.1.      mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung

dan menyerahkannya kepada Penanggung;

7.2.      menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara

atau   Surat   Keterangan   mengenai   peristiwa   kerugian tersebut  dari  Kepala  Desa  atau  Kepala  Kelurahan  atau Kepala Kepolisian setempat;

7.3.      menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin  tentang

hal  ikhwal  yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;

7.4.      memberikan  keterangan-keterangan  dan  bukti-bukti  lain

yang   relevan,   yang   wajar   dan   patut   diminta   oleh Penanggung.

 

PASAL 8

LAPORAN TIDAK BENAR

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan
Polis  ini  tidak  berhak  mendapatkan  ganti  rugi  apabila  dengan
sengaja  :

8.1.      mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang

tidak   benar   tentang   hal-hal   yang   berkaitan   dengan permohonan  yang  disampaikan  pada  waktu  pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

8.2.       memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

8.3.      menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-

barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau   kepentingan   yang   dipertanggungkan   pada   saat terjadinya   kerugian   dengan   tujuan   untuk   menghindari pertanggungan di bawah harga;

8.4.      memberitahukan barang-barang  yang tidak ada sebagai

barang-barang      yang   ada   pada   saat   peristiwa   dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

8.5.      menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau

barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang -
barang yang musnah;

8.6.      mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau

tipuan.

 

 

PASAL  9

KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN

 

9.1.      Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam

waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan:

9.1.1.        dalam hal perabot rumah tangga :

daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan   harganya   sesaat   sebelum   peristiwa kerugian   atau   kerusakan   dan   daftar   khusus tentang sisa barang itu;

9.1.2.        dalam   hal   bahan-bahan   dan   barang-barang


ARTICLE 6

SALVAGE

6.1.           In the event of loss or damage, the Insured shall be

responsible, including to safeguard and keep  the salvage, if
any.

6.2.            Provisions under paragraph  (6.1.) above shall not be

meant as an admission of liability of the Insurer under this
Policy.

ARTICLE 7

CLAIM PROCEDURES

In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to :

7.1. complete the claim form provided by the Insurer and submit it
          to the Insurer;

7.2.   submit the copy of the Policy and an Official Report of the
           incident from the Kepala Desa or Kepala Kelurahan or local

Kepala Kepolisian;

7.3.   submit   a   detailed   and   complete   report   regarding   the
           circumstances  which  according  to  his  knowledge  have

caused the loss or damage;

 

7.4.   provide any other relevant information and evidence, which is
          
reasonably and properly requested by the Insurer.

 

 

ARTICLE 8

FRAUDULENT REPORT

The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately:

8.1. discloses facts and or makes statements which are untrue

regarding circumstances relating to the proposal submitted at

the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage occurred;

 

8.2.     exaggerates the amount of loss suffered;

8.3.    hides or does not disclose the value of items which supposed

to be part of the property or interest insured at the time of the
occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;

 

 

8.4.    declares items which did not exist as being existent at the

time of incident and states such items as had been destroyed;

 

8.5.    hides saved items or their salvage and declares those items

as had been destroyed;

 

8.6.     uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.

 

 

ARTICLE 9

LOSS OF MOVABLE ITEMS

 

9.1.  In respect of loss of movable items, the Insured is obliged

within 14 (fourteen) calendar days to submit:

 

9.1.1.         regarding household goods :

a list containing detailed type of each and every item
and its estimated value immediately before the loss
or damage as well as a list containing the salvage
value;

9.1.2.         regarding raw materials and merchandise :

 

 

 

PSAKI 05-06


 


dagangan :

daftar  khusus  berisi  penilaian  tentang  segala sesuatu   yang   ada   sesaat   sebelum   peristiwa kerugian   atau   kerusakan   dan   daftar   khusus tentang nilai barang yang tersisa;

9.1.3.        buku-buku, catatan  administrasi  dan surat-surat

terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;  kalau semuanya  itu  tidak  ada,  maka  dapat  diganti dengan  faktur-faktur,  catatan  atau  daftar  yang dapat membuktikan kerugian itu.

9.2.       Barang-barang umum.

9.2.1.        Dalam     hal     barang          -        barang       yang

dipertanggungkan   dalam   Polis   ini   dinyatakan
dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”,
“mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan”
atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud
di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin,
harta benda, bahan-bahan atau barang - barang
dagangan  yang  pada  saat  terjadinya  kerugian
atau  kerusakan  ada  di  tempat  yang  tersebut
dalam Polis, dengan tidak memandang apakah
sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika
pertanggungan         dibuat,         dengan         tetap
memperhatikan ketentuan pada Pasal 10 Polis
ini.

Ketentuan  ini  tidak  berlaku  terhadap  barang-
barang   yang   tidak   tergantikan   untuk   mana
ketentuan   khusus   yang   disepakati   antara
Penanggung        dan         Tertanggung         dapat
diberlakukan.

9.2.2.        Jika    jenis    barang       -      barang                yang

dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

PASAL  10

PENENTUAN  HARGA DALAM HAL KERUGIAN

 

Kecuali disetujui lain di dalam Polis :

10.1.       Penentuan harga didasarkan pada harga  sebenarnya dari

harta   benda   yang   dipertanggungkan   sesaat   sebelum
terjadinya        kerugian        atau        kerusakan,        dengan
memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah
unsur laba.

10.2.       Barang-barang,    bahan-bahan    atau    barang-barang

dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum
terjadinya        kerugian        atau        kerusakan        dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

 

PASAL  11

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI

11.1.  Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda
              dan     atau     kepentingan         yang     dipertanggungkan,

Penanggung   berhak   menentukan      pilihannya   untuk melakukan ganti rugi dengan cara :

11.1.1.    pembayaran uang tunai;

11.1.2.    perbaikan   kerusakan,   di   mana   perhitungan
                  besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk

memperbaiki   kerusakan   yang   terjadi   dengan kondisi   yang   sama   seperti   sesaat   sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

11.1.3.    penggantian   kerusakan,  di  mana  perhitungan
                  besarnya    kerugian    adalah    sebesar    biaya

penggantian   dengan   barang   sejenis   dengan kondisi   yang   sama   seperti   sesaat   sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;


a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

 

9.1.3.         books,    administration    records    and    relevant

documents as may be requested by the Insurer; if not  available,  invoices,  notes,  or  any   document which can be used to prove the loss;

 

9.2. General items

9.2.1.         In   respect   of   items   insured   under   this   Policy

described  as  general  terms,  such  as  “household
goods”, “machinery”, “property”,             “materials”   or
“merchandise”   hereinafter   meant as   household

goods,    machinery,    property,          materials     or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether  they  were  there  or  not  at  the  time  this insurance   was   effected;   subject   always   to   the provisions of Article 10 of this Policy.

 

 

 

This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied.

 

9.2.2.         If the kind of the insured items is specified in this

Policy, the provision under paragraph (9.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage.

2.

 

ARTICLE 10

ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS

 

Unless otherwise agreed in this Policy:

10.1.  The assessment of value shall be based on the actual value of
               the property insured immediately before the loss or damage,

by taking into account technical depreciation factor without adding any profit.

 

10.2.  Goods, materials or merchandise shall be calculated by its cost
              
price immediately before the loss or damage by taking into

account obsolete factor.

 

 

 

ARTICLE 11

ASSESMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM

11.1.    In the event of loss or damage to the property and or interest
              
insured, the Insurer shall be entitled to take their option to

indemnify by:

 

11.1.1.    cash payment;

11.1.2.    repair of the damage,  where the  amount of loss
                   is equal to the cost of repair of damage occurred

to the same condition as immediately before the loss or damage;

 

11.1.3.    replacement of the damage, where the  amount of
                  
loss is equal to cost of replacement by similar

items  with  the  same  condition  as  immediately before the loss or damage;

 

 

 

 

PSAKI 05-06


 


11.1.4.    membangun   kembali,   di   mana   perhitungan
                  besarnya    kerugian    adalah    sebesar    biaya

membangun  kembali  ke  kondisi  yang  sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.

Biaya-biaya  tersebut  di  atas  setelah  memperhitungkan unsur depresiasi teknis.

 

11.2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan

terhadap  harta  benda  yang  dipertanggungkan  setinggi-

tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.

11.3. Perhitungan  besarnya  kerugian  setinggi-tingginya  adalah

sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum

dengan   harga   sebenarnya   sesaat   setelah   terjadinya kerugian atau kerusakan.

11.4.   Nilai      sisa     barang    yang    mengalami    kerusakan,

diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

 

PASAL 12

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

 

12.1. Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang

disebabkan oleh  risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga

pertanggungan      keseluruhan   harta   benda   lebih   kecil
daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda
yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian

atau kerusakan, maka Tertanggung        dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

 

12.2. Jika  Polis  ini  menjamin  lebih  dari  satu  jenis  barang,

ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.

 

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

 

 

PASAL 13

BIAYA YANG DIGANTI

13.1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai
           kerugian  dan  tenaga  ahli
 yang  ditunjuk  Penanggung,

menjadi beban Penanggung.

 

13.2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna
          
mencegah  atau  mengurangi  kerugian  atau  kerusakan

sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

 

PASAL 14

PERTANGGUNGAN LAIN

 

14.1.  Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib
             
memberitahukan   kepada   Penanggung   pertanggungan-

pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

14.2.  Jika   setelah   pertanggungan   ini   dibuat,   Tertanggung
              kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda

dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan  kepada Penanggung.


11.1.4.    reinstatement, where the  amount of loss is equal
                   to cost of reinstatement to the same condition as

immediately before the loss or damage.

 

 

The costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor.

 

11.2.    The liability of the Insurer for loss of or damage to the
               property insured
shall not exceed the Sum Insured.

 

11.3.    The extent of loss shall not exceed the difference between
               actual value immediately before and immediately after the

loss or damage occurred.

 

11.4.    The value of any salvage shall be taken into account to
               reduce the amount of loss
payable.

 

 

ARTICLE 12

UNDER INSURANCE

 

12.1.If at the time of the loss or damage caused by perils covered by
          this Policy, where the total sum insured is less than actual value

of  all  the  property  insured  immediately  before  the  loss  or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

 

 

12.2.If this Policy covers more than one item, this provision shall be
          applied to each item separately.

 

 

These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy.

 

 

ARTICLE 13

REIMBURSEMENT

13.1.        In case of loss, service fees and honoraria for the loss

adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.

 

13.2.        Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent

or reduce loss or damage in accordance with Article 5 paragraph (5.2.1.) and (5.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.

 

 

ARTICLE 14

OTHER INSURANCE

 

14.1.       At the time of the attachment of this insurance, the Insured is

obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.

 

 

14.2.   If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured
               
effected  other  insurance  on  the  same  property  and  or

interest, it is obliged to be notified to the Insurer.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PSAKI 05-06


 


PASAL  15

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

15.1.      Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-

Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian
atau   kerusakan   atas   harta   benda        dan   atau
kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini,
di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut
sudah    dijamin    pula    oleh    satu    atau    lebih
pertanggungan   lain   dan   jumlah   seluruh   harga
pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar
dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau
kepentingan    yang  dimaksud  itu  sesaat  sebelum
terjadinya   kerugian,   maka   jumlah   ganti   rugi
maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis

ini     berkurang    secara    proporsional    menurut
perbandingan antara harga pertanggungan polis ini
dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis
yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau
dikembalikan.

15.2.      Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala

pertanggungan  yang  dimaksud  itu  dibuat  dengan
beberapa  polis  yang  diterbitkan  pada  hari  yang
berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada
Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
yaitu jika pertanggungan  atau semua pertanggungan
itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini
dan tidak berisi  ketentuan sebagaimana tersebut
pada ayat (15.1.) di atas.

15.3.      Dalam  hal    terjadi    kerugian    atau    kerusakan,

Tertanggung  wajib memberitahukan secara tertulis
pertanggungan-pertanggungan   lain   yang   sedang
berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang
sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

Dalam  hal  Tertanggung  tidak  memenuhi   persyaratan  ini maka haknya atas ganti rugi menjadi  hilang.

 

 

PASAL 16

SUBROGASI

16.1.   Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum
              Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda

dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

16.2.   Tertanggung   tetap   bertanggung   jawab   atas   setiap
              perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung

terhadap pihak ketiga tersebut.

16.3.   Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya
              tersebut pada ayat (16.2.) di atas dapat menghilangkan atau

mengurangi  hak  Tertanggung  untuk  mendapatkan  ganti-
rugi.

 

PASAL 17

RISIKO SENDIRI

 

Untuk  setiap  kerugian  yang  terjadi,  Tertanggung  menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

Apabila  terdapat  pertanggungan  di  bawah  harga  sebagaimana diatur pada Pasal 12, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.


ARTICLE 15

INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES

 

15.1.     Notwithstanding anything to the contrary in the provision of

article  277 paragraph 1 of the Commercial Code (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), in the event of loss of or
damage to the property and or interest insured by this
Policy, where such property and or interest has also been
insured by one or more other policies and the sum of the
total sum insured under all policies (in force) is higher than
the actual value of the property and or interest immediately
before  the  occurrence  of  loss,  the  maximum  amount
recoverable   under   this   Policy
  shall   be   reduced
proportionately
based on the proportion of the total sum
insured of this Policy to the sum of the total sum insured of
all policies (in force), but the premium shall not be reduced
or refunded.

 

 

15.2.     The above provision will be put into effect, even though

said insurances are made up of multiple policies effected on various days, notwithstanding the stipulation of article 277  of  the  Commercial  Code (Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang), i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and do not contain provision as stipulated in paragraph (15.1.) above.

 

15.3.     In the event of loss or damage, the Insured is obliged to

notify in writing of any other insurance in force covering the
same  property  and  or  interest  at  the  time  of  loss  or
damage.

 

 

Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.

 

ARTICLE 16
SUBROGATION

16.1.        In accordance with Article 284 of the Commercial Code

(Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), upon payment of
indemnity on the property and or interest insured by this
Policy, the Insurer will replace the Insured as regard to any
rights that the Insured has against third party concerning the
loss. The right of subrogation set out above shall be in force
automatically without requiring any Power of attorney from
the Insured.

16.2.        The Insured remains responsible for any action that could

possibly prejudice the rights of the Insurer against third
party.

16.3.        The failure of the Insured to carry out his responsibilities

under paragraph (16.2.) above will remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.

 

 

ARTICLE 17
DEDUCTIBLE

 

For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy.

 

In case of under insurance as stated in Article 12, the calculation of
the deductible will be applied after the calculation of under insurance.

 

 

 

 

 

 

PSAKI 05-06


 


PASAL 18

PEMBAYARAN GANTI RUGI

 

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis   antara   Penanggung   dan   Tertanggung   atau   kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

PASAL 19

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

 

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan   yang   dipertanggungkan,   Harga   Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

Setelah   pemulihan   kerusakan,   Tertanggung   dapat   meminta pemulihan  Harga  Pertanggungan  dengan  membayar  tambahan premi  yang  dihitung  secara  prorata  untuk  sisa  jangka  waktu pertanggungan yang belum dijalani.  Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

 

PASAL 20

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

 

20.1.   Hak  Tertanggung  atas  ganti  rugi  berdasarkan  Polis  ini
             
hilang dengan sendirinya apabila:

20.1.1.      tidak  mengajukan  tuntutan  ganti  rugi  sesuai

dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.);

20.1.2.      tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh

upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam)
bulan  sejak  Penanggung           memberitahukan secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

20.1.3.      tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis

ini.

 

20.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah
               yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung

akan  hilang  apabila  dalam  waktu  3  (tiga)  bulan  sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak  mengajukan  keberatan  secara  tertulis  atau  tidak menempuh  upaya  penyelesaian  melalui  arbitrase  atau upaya hukum lainnya.

 

 

PASAL 21

MATA UANG

 

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan
dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan
mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan
menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

 

PASAL 22

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

 

22.1.       Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 1 ayat (1.2.),

Penanggung   dan   Tertanggung   masing-masing   berhak setiap   waktu   menghentikan  pertanggungan  ini  dengan memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan  penghentian  dimaksud  dilakukan  secara
tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki
penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir  yang  diketahui.  Penanggung  bebas  dari  segala
kewajiban  berdasarkan  Polis  ini, 5  (lima)  hari  kalender
terhitung  sejak  tanggal  pengiriman  surat  tercatat  atas
pemberitahuan tersebut.


ARTICLE 18

INDEMNIFICATION

 

The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.

 

ARTICLE 19

REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED

 

After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.

 

After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.

 

ARTICLE 20

FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION

 

20.1.The   rights   of   the   Insured   to   indemnification   will   be
         
automatically forfeited if the Insured:

20.1.1.  fails to submit claim according to provisions of article
                5 paragraph (5.1.3);

20.1.2.  fails to file an objection nor request for settlement by
                arbitration  or  other  legal proceeding within 6 (six)

months from the time the Insurer declares in writing that   the   Insured   does   not   have   any   rights   for indemnification;

20.1.3.  fails to comply with obligations under this Policy;

 

 

20.2.The rights of the Insured to claim for an indemnification which
           is greater than that has been agreed by the Insurer will be

forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.

 

 

 

ARTICLE 21
CURRENCY

 

In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.

 

ARTICLE 22

TERMINATION OF INSURANCE

 

22.1.Other than those stipulated in article 1 paragraph (1.2.), the
          Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate

this Insurance at any time by giving the reason.

 

Such notification of termination shall be made in writing by
registered letter by the party who wants the termination to the
other party at their latest known address. The Insurer is
released from all liabilities under this Policy within 5 (five)
calendar days from the dispatch date of the notification.

 

 

 

 

 

PSAKI 05-06


 


22.2.   Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana
              dimaksud   pada   ayat      (22.1.)   di   atas,   premi   akan

dikembalikan    secara    prorata    untuk    jangka    waktu
pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya
akuisisi   Penanggung.   Namun   demikian,   dalam   hal
penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung di
mana  selama  jangka  waktu  pertanggungan  yang  telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah
premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka
Tertanggung
tidak berhak atas pengembalian premi untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

 

PASAL 23

PENGEMBALIAN PREMI

 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi , kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal  3, 4, dan 22.

 

 

PASAL 24

PERSELISIHAN

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung
sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti   rugi   dari   Polis   ini,   maka   perselisihan   tersebut   akan
diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu
paling  lama 60 (enam  puluh)  hari  kalender  sejak  timbulnya
perselisihan.   Perselisihan   timbul   sejak   Tertanggung   atau
Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal
yang  diperselisihkan.  Apabila  penyelesaian  perselisihan  melalui
perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung
memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah
satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di
bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan.
Tertanggung
  wajib   untuk   memberitahukan   pilihannya   tersebut
secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila
Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu
tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul
penyelesaian sengketa dimaksud.

A. Klausul Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung  akan  melakukan  usaha  penyelesaian  sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

1.   Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.
        Tertanggung  dan  Penanggung  masing-masing  menunjuk

seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua
Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang
kedua   ditunjuk.   Arbiter   ketiga   menjadi   ketua   Majelis
Arbitrase Ad Hoc.

2.   Dalam  hal  terjadi  ketidaksepakatan  dalam  penunjukkan
        Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat

mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri
yang  daerah  hukumnya  di  mana  termohon  bertempat
tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

3.   Pemeriksaan   atas   sengketa   harus   diselesaikan   dalam

waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para   pihak   dan   apabila   dianggap   perlu   oleh   Majelis Arbitrase  Ad  Hoc,  jangka  waktu  pemeriksaan  sengketa dapat diperpanjang.

4.   Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
        hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung.

Dalam   hal   Tertanggung   dan   atau   Penanggung   tidak


22.2. Should there be any termination of insurance as stated in
           paragraph (22.1.) above, a refund premium shall be made on

pro rata basis for the unexpired insurance period, after being
deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case
this insurance terminated by the Insured whereas during the
insurance period already lapsed there be a claim exceeding
the premium stated in the Schedule, the Insured
shall not be
entitled to any refund premium
for the unexpired insurance
period.

 

 

 

ARTICLE 23

REFUND OF PREMIUM

 

The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 3, 4 and 22.

 

 

ARTICLE 24
    DISPUTE

In the event of any dispute arising between the Insurer and the
Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of
indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within

60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since  the  Insured  or  the  Insurer  has  expressed  in  writing  his disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either one of the following dispute clauses as stated below, and such choice could not be withdrawn or revoked. The Insured must notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the following dispute clauses.

 

 

 

 

 

A.      Settlement of Dispute through Arbitration Clause

It is hereby declared and agreed that the Insured and the
Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as
follows:

1.      The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators.

The  Insured  and  the  Insurer  shall  each  appoint  one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days from the date of the  receipt  of  the  written  notification,  then  the  two Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14 (fourteen)  calendar  days  from  the  date  of appointment of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.

2.      Should there be any failure as to the appointment of the

third  Arbitrator,  the  Insured  and  or  the  Insurer  could request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire.

3.      The examination of the dispute shall be settled within 180

(one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.

4.      The Arbitration award is final and enforceable at law and

binding the Insured and the Insurer. Should the Insured
and  or  the  Insurer  fail  to  comply  with  the  arbitration

 

 

 

PSAKI 05-06


 


melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan   berdasarkan   perintah   ketua   Pengadilan
Negeri   yang   daerah   hukumnya   di   mana   termohon
bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang
bersengketa.

5.   Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku
        ketentuan   yang   diatur   dalam   undang-undang   tentang

arbitrase,  yang  untuk  saat  ini  adalah  Undang-Undang
Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus
1999   tentang   Arbitrase   dan   Alternatif   Penyelesaian
Sengketa.

B.      Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan   Penanggung   akan   melakukan   usaha   penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

PASAL 25

PENUTUP

 

25.1.       Apabila  terdapat  perbedaan  pada  naskah  antara  yang

tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui
Surat   Keputusan   Pengurus   Asosiasi   Asuransi   Umum
Indonesia  kepada  segenap  anggota  Asosiasi  Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor
Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut
terakhir.

25.2.       Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam

Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang  dan  atau  Peraturan  Perundang-undangan  yang
berlaku.


award, then the award shall be executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in dispute.

 

5.      Other matters which are not provided under this clause

shall be subject to the provisions of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30  year 1999  dated  August 12, 1999  regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

 

B.   Settlement of Dispute through Court Clause

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.

 

 

ARTICLE 25
CONCLUSION

 

25.1. Should there be any difference in the wordings contained in this
          
Policy and that circulated under a decree of the Board of

Executives of General Insurance Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the latter.

25.2. Other matters which may not be sufficiently stipulated in this
           Policy shall be subject to the provisions of the Commercial

Code    (Kitab   Undang-Undang   Hukum   Dagang)   and   or prevailing Laws and Regulations.

 

 

(This  wording  is  a  translation  of  the  original  version  in  Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PSAKI 05-06

 

Related Posts

POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA - Billingual
4/ 5
Oleh