MARINE HULL
INSURANCE Asuransi yang menjamin kepentingan tertanggung atas Rangka Kapal Laut terhadap kerusakan / kerugian yang terjadi sebagai akibat dari musibah / kecelakaan.
TERTANGGUNG
1)
Pemilik kapal
2)
Perusahaan pengirim / pengangkutan
3)
Perusahaan Pembuat kapal
4)
Pihak lain yang memiliki insurable interest
(Leasing, kreditur, dll)
OBYEK PERTANGGUNGAN
1)
Kapal yang sudah beroperasi (In- Commision vessell)
2)
Kapal yang sudah sedang dibangun (Vessell under
construction)
3)
Kapal yang sedang diperbaiki (Vessell under repair)
4)
Kapal yang melakukan pelayaran untuk diserahkan kepada pembelinya atau pemiliknya (vessell on
delivery voyage)
KEPENTINGAN YANG DAPAT
DIASURANSIKAN
1)
Rangka kapal beserta mesin-mesinnya (Hull &
Machineries)
2)
Kepentingan Penyewa / pen-charter kapal (Charterer’s
Interest). Biasanya berupa penggantian biaya-biaya operasional yang akan/telah dikeluarkan penyewa selama dia menyewa kapal tersebut.
3)
Biaya Sewa (Charterer’s
Freight). Biasanya berupa penggantian biaya sewa atas jangka waktu sewa yang belum dijalani, diakibatkan terjadinya total
loss atas kapal tersebut.
4)
Uang Tambang
(Freight). Penggantian uang tambang yang baru dibayar apabila barang sudah sampai tujuan (Payable
at destination)
5)
Tanggung jawab hukum ats pihak ketiga (Third
party liability / Collision Liability)
RISIKO-RISIKO YANG
DIJAMIN
1) Bahaya Laut (Perils
of the seas)
• Cuaca Buruk (Heavy
weather)
• Tenggelam (Sinking)
•
Terbalik (Capsizing)
• Tabrakan (Collision)
• Bersenggolan (Contact) dengan benda-benda terapung, melayang,
tetap atau bergerak.
•
Kandas (Stranding)
•
Kapal Menyentuh dasar laut atau karang / pasir (Grounding)
2)
Bahaya Sungai (Perils of the river)
3) Bahaya Danau (Perils
of the lake)
4) Kebakaran (Fire)
5) Peledakan (Explosion)
6) Pencurian dengan kekerasan (Violence theft)
7) Pengorbanan bagian dari kapal dalam upaya mencegah kerugian yang lebih besar atas kapal yang bersangkutan (Jettison)
8) Pembajakan (Piracy)
9) Pecahnya / hancurnya atau kecelakaan terhadap instalasi atau reactor nuklir
10) Bersenggolan dengan pesawat udara atau benda-benda yang serupa atau dengan alat angkut darat, perlengkapan atau instalasi-instalasi dok atau pelabuhan.
11) Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
12) Kecelakaan pada waktu bongkar-muat, penggeseran/pemindahan barang atau bahan baker
13) Meledaknya boiler, patahnya As atau cacat tersembunyi pada rangka kapal atau mesin-mesinnya.
14) Kelalaian nahkoda,
ABK, atau perwira kapal
15) Kelalaian bengkel (repairer)datau pen-charter
16) Barratry = Pelanggaran atau perbuatan salah yang dilakukan oleh nahkoda atau ABK
yang dengan sengaja membuat si pemilik kapal menderita kerugian.
RISIKO YANG
DIKECUALIKAN
1) Perang (War
Exclusion)
•
Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau tindakan serupa lainnya.
•
Ditahan, disandera dalam kondisi perang
• Kerusakan akibat senjata saat perang,
torpedo, dll.
2)
Pemogokan (Strikes Exclusion)
3) Para pelaku pemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil
4) Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motof politik
5) Perbuatan Jahat (Malicious
Acts Exclusion)
6) Ledakan
7) Senjata perang
8) Perbuatan jahat yang bermotif politik
9) Nuklir
10) Senjata / perang atom/nuklir / bahan radioaktif lainnya
JENIS KERUGIAN YANG DIJAMIN
1) Kerusakan Total
(Total Loss)
•(ATL) = Actual Total Loss à Kapal hancur total.
•(CTL) = Constructive Total
Loss à Kapal belum hancur total, namun biaya perbaikannya akan melebihi nilai pertanggungannya.
2) Kerusakan Sebagian (Partial
loss)
•(GA) = General Average à Mengorbankan barang demi menyelamatkan kapal, misalnya dengan mengurangi muatan, dll.
•(PA) = Particular Average à Kerugian sebagian atas kapal dan kerugian sebagian tsb bukan berbentuk GA.
3)(SLC) = Sue & Labour
Charges à Biaya yang dikeluarkan tertanggung, pegawai, atau agennya, untuk kepentingan mencegah atau memperkecil kerugian atau kerusakan yang dijamin polis
4)(SC) = Salvage Charges à Biaya yang dapat dituntu oleh pihak penolong berkenaan dengan pertolongan yang telah diberikannya terhadap kapal atau barang-barangnya.
5)(CL) = Collision
Liability à Tanggung jawab yang berkenaan dengan peristiwa tabrakan antara dua buah kapal.
LUAS JAMINAN
1) All Risk (Full Terms)
Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 280)
Menjamin:
a)Kerusakan Parsial (Parsial loss) baik GA ataupun PA
b)Total Loss, baik ATL ataupun CTL
c)SLC
d)SC
e)CL
2) Total Loss Only (TLO)
Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 284)
Menjamin:
1)Total Loss, baik ATL, CTL, ataupun Total loss
yang disebabkan akibat tindakan GA
2)SLC
3)SC
4)CL
3) Total Loss Only (TLO)
Institute Time Clause (ITC) Hull 1 / 10 / 83 (Cl. 289)
Menjamin:
a)Total Loss, baik ATL ataupun CTL. (Total
loss akibat tindakan GA tidak dijamin)
b)SLC
c)SC