PT. ……………. PT.
…………….
…………………. ………………….
……………………… ………………………
MARINE CARGO POLICY POLIS
PENGANGKUTAN BARANG
WE, hereby agree, in consideration of payment to us by or
on KAMI, bersama ini menyetujui, dengan pertimbangan pembayaran kepada
behalf of the Insured of the premium as
arranged, to insure kami oleh atau atas nama Tertanggung premi sebagaimana
yang telah diatur,
against loss damage liability or expense to
the extent and in menanggung kerugian
kerusakan tanggung jawab atau biaya sesuai dengan
the manner herein provided. lingkup
dan cara yang diatur disini.
SCHEDULE IKHTISAR
Policy No. Nomor
Polis
Insured Tertanggung
Consignee Penerima
Barang
Amount Insured Nilai
Barang yang diasuransikan
Valued At Harga
Pertanggungan
Interest Obyek
Pertanggungan
From / To Dari
/ Ke
Transhipment at Pindah
Kapal di
Vessel Nama
Kapal
Sailing Date Tanggal
Pemberangkatan Kapal
Invoice No. Nomor
Faktur
Bill of Lading Surat
Muat Laut
Packing List Daftar
Kemasan
Conditions Kondisi
Warranties Janji
Clauses Klausul
Survey Agent Agen
Survai
Claim Agent Agen
Klaim
Payable Abroad at Pembayaran
Klaim di luar negeri
TIM AD HOC
PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR - AAUI 1
/ 3
Polis MC
In
witness whereof, this Policy has been signed by a duly authorized
representative of the Company at : …………. this …………. day of ………… 200….
IMPORTANT
PROCEDURE
IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE FOR
WHICH UNDERWRITERS
MAYBE LIABLE.
LIABILITY
OF CARRIERS, BAILEES OR OTHER PARTIES
It is the duty of the Insured and their Agent, in all cases, to take such
measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing a loss and to ensure that all rights against
Carriers , Bailees or other third parties are properly preserved and exercised.
In particular, the Insured or their Agents are required :
1. To claim immediately on the Carriers, Port Authorities
or
other Bailees for any missing packages.
2. To apply immediately for survey by Carriers’ or other
Bailees’
Representatives if any loss or damage be
apparent and claim on the Carriers or
other Bailees for actual loss or damage found at such survey.
3. In no circumtances, except under written protest, to
give
clean receipts where goods are in doubful
condition.
4. To give notice in writing to the
Carriers or other Bailees
within
3 (three) days of delivery if the loss or damage
was
not apparent at the time of taking delivery
NOTE :
The
Consignees or their Agents are recommended to make
themselves familiar with the
Regulations of Port Authorities at
Sehubungan
dengan hal itu, Polis ini telah
ditanda-tangani oleh pejabat
Perusahaan yang berwenang
di : ……… pada hari ke ……. bulan …… 200…
PENTING
PROSEDUR
DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
DIMANA PENANGGUNG DAPAT
BERTANGGUNG JAWAB
TANGGUNG
JAWAB PENGANGKUT, PIHAK YANG BERTANGGUNG
JAWAB
ATAS BARANG ATAU PIHAK LAIN
Merupakan kewajiban Tertanggung and Agennya, dalam segala hal, untuk mengambil tindakan yang wajar untuk tujuan menghindari
atau mengurangi suatu kerugian dan menjamin
bahwa segala hak tuntut kepada Pengangkut, Pihak yang bertanggung
jawab atas barang
atau pihak ketiga
lainnya dipertahankan dan
dijalankan sebagaimana mestinya.
Secara khusus, Tertanggung
atau Agennya diminta :
1. Segera
mengajukan klaim kepada
Pengangkut, Penguasa
Pelabuhan atau Pihak yang bertanggung jawab atas barang atas segala
kehilangan kemasan.
2. Segera mengajukan untuk dilakukan survai kepada
Perwakilan
Pengangkut atau Pihak
yang bertanggung jawab
lainnya atas barang jika
kerugian atau kerusakan
tampak dan mengajukan klaim kepada Pengangkut atau Pihak yang bertanggung jawab lainnya
atas barang terhadap kerugian atau kerusakan sebenarnya berdasarkan temuan survai.
3. Dalam
hal apapun, kecuali
dengan protes tertulis,
tidak
memberikan tanda terima bersih jika barang dalam kondisi yang meragukan.
4. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Pengangkut
atau Pihak yang bertanggung jawab lainnya atas barang dalam waktu 3 (tiga) hari pengiriman jika kerugian atau
kerusakan tidak tampak
saat dilakukan serah terima.
CATATAN
:
Penerima barang atau
Agennya dianjurkan untuk
membiasakan diri dengan
peraturan Penguasa Pelabuhan di pelabuhan pembongkaran.
TIM AD HOC
PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR - AAUI 2
/ 3
Polis MC
the
port of discharge.
INSTRUCTION FOR SURVEY
In the event
of loss or damage which may involve a
claim under this insurance, immediate
notice of such loss or damage has been given to and a Survey Report
obtained from this Company’s Office or Agents specified in this Policy :
1. Reports, issued by others do not produce
evidence
2. No General
Average Bond to
be signed without
consulting
first Insurers or their Agents
DOCUMENTATION OF CLAIM
To enable claims to be dealt
with promptly, the Insured or their Agents are
advised to submit
all available supporting documents without delay,
including when applicable :
1. Original Policy or Certificate of Insurance
2. Original or Copy Shipping
Invoices, together with
shipping
specification and/or weight notes
3. Original Bill of Lading
and/or other contract of carriage
4. Survey Report and/or other documentary evidence to
show the extent of the loss or damage 5. Landing account and weight notes at port of
discharge
and final destination
6. Correspondence exchanged with the Carriers or the
Bailees
regarding their liability for the loss or damage
INSTRUKSI UNTUK SURVAI
Jika terjadi kerugian atau kerusakan yang mungkin melibatkan klaim dalam asuransi ini, pemberitahuan segera harus dilakukan
terhadap kerugian atau kerusakan tersebut
telah diberikan kepada dan Laporan Survai didapat dari Perusahaan
atau Agennya yang disebut dalam Polis ini :
1. Laporan, yang dikeluarkan oleh pihak lain
bukan merupakan bukti
2. Tidak ada Jaminan Kerugian Umum yang ditanda-tangani
tanpa
konsultasi
terlebih dahulu dengan Penanggung atau Agennya
DOKUMENTASI KLAIM
Untuk memungkinkan klaim ditangani dengan segera, Tertanggung atau Agennya dianjurkan untuk mengajukan segala dokumen
pendukung yang tersedia tanpa penundaan, termasuk jika berlaku :
1. Polis Asli atau
Sertifikat Asuransi
2. Dokumen Pelayaran Asli
atau Salinan, bersama
dengan rincian
pelayaran
dan/atau catatan berat
3. Surat Muat Laut Asli
dan/atau kontrak pengangkutan lain
4. Laporan Survai dan/atau bukti dokumen lain
yang menunjukkan
tingkat
kerugian atau kerusakan
5. Catatan darat dan catatan berat di pelabuhan pembongkaran dan
tujuan
akhir
6. Korespondensi dengan pihak
Pengangkut atau Pihak
yang
bertanggung
jawab atas barang
sehubungan dengan tanggung
jawabnya
terhadap kerugian atau kerusakan
------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan..