Thursday, 3 July 2025

PUBLIC AND PRODUCT LIABILITY INSURANCE - asuransi tanggung jawan publik dan Produk

 


PUBLIC AND PRODUCT LIABILITY

 Tujuan Pembelajaran

A.         Mengambarkan bagaimana hukum untuk pelanggan berdampak pada jaminan products liability;

B.         Identifikasi informasi kunci yang diperlukan underwriting untuk mengunderwrite risiko;

C.         Memahami segmen industri tertentu sebagai pertimbangan;

D.         Menjelaskan implikasi kontrak untuk berbagai macam perdagangan;

E.          Mendata dasar rating secara umum

 

Pokok Bahasan

A.         The liability of an organization

B.         Market overview

C.         Legal framework

D.         Underwriting considerations

E.         Risk management F.Indemnity limits

G.         Excess/deductibles

H.         Rating basis

 

 

The liability Organization

•           Liability (tanggung jawab hukum) perusahaan timbul akibat bisnis yang dijalaninya

•           kewajiban hukum organisasi terkait cedera badan atau kerugian terhadap properti pihak ketiga yang disebabkan oleh bisnisnya

•           Liability Insurance komersial termasuk tidak hanya perusahaan, baik perseroan terbatas atau tidak terbatas, namun juga organisasi seperti CV, Firma, organisasi amal, klub, serikat buruh, dsb

 

A1       Corporate manslaughter

Corporate manslaughter merupakan kematian seseorang yang disebabkan oleh kelalaian / tindakan perusahaan

 

Walaupun perusahaan dalam hukum dapat di anggap  sebagai seseorang / person, namun tetap tidaklah sama karena perusahaan mungkin masih dapat dihukum dengan suatu denda tetapi tidak dapat dipenjara

Meskipun begitu direktur, manajer atau pekerja dapat dituntut apabila kejadian tersebut adalah akibat perbuatan salah mereka perusahaan hanya dapat dituntut apabila perbuatan salah yang dilakukan perusahaan adalah akibat kesalahan individu yang menjadi penyebab utama perbuatan tersebut

A2        Partnership, sole traders, club

terkait dengan kemitraan (CV), pedagang, dan klub. Tidak seperti perusahaan yang berbentuk
hukum, suatu badan2 tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah dimata
undang-undang

 

B          Marketing Overview

Kapasitas worldwide untuk liability risk semakin   membesar

•          Beberapa penanggung saat ini menspesialisasikan pada beberapa okupasi, seperti makanan dan minuman, pendidikan, dan sebagainya

•           Hal ini membuat UW dapat lebih berkonsentrasi pada suatu bidang dan memikirkan dan mengerti lebih dalam mengenai risiko yang ada

 

B1         Change in industry

Di banyak negara, industry yang bersifat jasa ekonomi, teknologi, biochemical engineering kian meningkat

Hal ini merupakan tantangan bagi asuransi. Karena hal tersebut kompleksitas dan exposure dari sebuah risiko menjadi lebih berpontensi besar dan akan sangatm enyulitkan bagi UW dan broker

 

Contoh pertumbuhan olahraga sport profesional saat ini dapat menimbullkan hazard tambahan, bukan hanya sekedar tertabrak mobil atau terkena bola golf. Pemain dapat mengajukan klaim ke klub nya sendiri misalnya, dimana apabila ternyata saat sedang cedera phsycoterapinya tidak becus dan malah memperparah sakitnya sehingga mempengaruhi pendapatan mereka.

 

Selanjutnya klub akan mencoba mencari cara untuk ganti rugi terhadap hal ini

 

B4         Faktor yang harus dipertimbangkan

1.       Dalam bidang keamanan dan polusi : mengembangkan peraturan mengenai liability, Hal ini meningkatkan ketakutan terhadap meningkatnya klaim dan menurunnya kapasitas serta meningkatkan biaya pada industri asuransi

 

2.       Penanggung harus lebih berhati-hati terhadap produsen di USA atau exportir ke Amerika bagian utara dengan adanya perbedaan pada sistem hukum disana

 

3.      Penanggung fokus khususnya untuk memperhatikan impor dari Cina dan India dikarenakan standar keamanan produk mereka berbeda dengan barat, meskipun terdapat tanda EU product safety marking

 

4.       Beberapa Reasuransi menolak risiko yang terdapat exposure mengenai asbestos, yang kedepannya dapat menyulitkan bagian UW

 

5.       Toxic mould merupakan masalah yang tersebar di USA, diperburuk oleh konstruksi bangunan disana

 

C          LEGAL FRAME WORK

 

•        third party liability sangat dipengaruhi oleh legislatif di suatu negara

•        Health and Safety at Work Etc. Act 1974 : target utama dari pembuat undang-undang dan pembuat peraturan adalah di dalam tempat kerja dan segalaliability yang berhubungan dengan pekerja , undang-undang juga mengatur liability dari suatu organisasi ke pihak ketiga dan properti di sekitarnya

•        Occupiers Liability Act 1957 and 1984 : mengatur liability dari penghuni terhadap cedera atau kerusakanpada seseorang atau benda, yang secara sah pada tanah mereka atau properti lainnya, yang disebabkan oleh keadaan properti tersebut atau karena yang dilakukan, atau tidak dilakukan disana

•        Consumer Protection Act 1987 : perubahan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, diantaranya:

 

Kewajiban sekarang termasuk keamanan dari semua zat dan alat-alat di tempat berkegiatan Informasi keselamatan yang cukup harus ada dan diperbaharui (update)

 

Tambahan cakupan mengenai zat yang biasa digunakan

•        Environment Act 1995 : mengharuskan yang menyebabkan polusi membayar biayap pembersihannya

•       Environment Liability Directive : Tujuannya adalah pencegah dan/atau meremediasi kerusakan lingkungan ke semula/habitatnya

 

C2        Consumer protection against defective products

Liability pabrik dan vendor komoditas ditetapkan dengan hukum kontrak dan tort normal seperti diatur dalam ketetapan berikut

 

C2A      Supply of goods :

UU dari Parlemen Inggris yang mengatur hukum kontrak, dan oleh sebab itu hak diberikan secara khusus kepada pembeli, atau dengan kata lain pihak yang menjadi bagian kontrak. Bila seseorang selain pembeli, misal keluarga pembeli menderita cedera atau kerusakan akibat produk yang cacat, orang itu atau buyer tadi tidak memiliki upaya hukum dibawah Sale of Goods Act

 

C2B      Consumer Protection Act 1987

melindungi seseorang dari kerugian/kerusakan pada kesehatan, keamanan dan properti akibat produk yang cacat, dan membebankan strict liability pada produser

 

C2D      Consumer Credit Acts 1974 and 2006 :

undang- undang ini mengenai situasi ketika individu, agen tunggal, partnerships membeli barang atau jasa secara kredit yang disediakan oleh pihak lain. Yaitu apabila terjadi pelanggaran kontrak maka yang bertangung jawab, baik secara bersama maupun terpisah, terhadap debitur adalah penyedia kredit

 

C3    Travel :

 Organiser sekarang secara hukum bertanggung jawab terhadap konsumen untukmendapatkan service yang layak/sesuai terhadap paket yang diberikan, walaupun digunakan sub-kontraktor dalam pengerjaannya. Hal ini termasuk tanggung jawab langsung terhadap cedera badan atau kerusakan pada properti

 

C5    Compulsory insurance :

Asuransi public liability ini wajib pada area tertentu, under law, by practice atau under contract

                                                                                                                                                       Compulsory by law : Mengoprasikan intalasi energi nuklir; memelihara atau memiliki hewan berbahaya

Compulsory by contract : organisasi yang membutuhkan bukti dari jaminan liability yang dimiliki pihak ketiga dalam hal kontrak standar yang akan dibuat

 

D          Underwriting consideration

Pada bagian ini kita akan mendiskusikan area utama dari risiko yang ingin dilihat underwriter dalam memutuskan untuk meng-underwrite risiko dan bila iya, berapa preminya

 

D1        The insured

Tidak cukup hanya mengetahui siapa tertanggung, dan siapa manajemen dan pemiliknya dalam mempertimbangkan menutup asuransi liability. Kondisi hukum, ekonomi, dan perubahan politik sangat dapat mempengaruhi jangkauan potensial liability

 

D2        Occupation and business description

Okupasi dari tertanggung merupakan pertanyaan yang krusial. Dari pertanyaan tersebut dapat berlanjut ke berbagai pertanyaan hingga mencakup keselurhan aktifitas yang dilakukan

 

D3         The premises

 semua organisasi memiliki risiko ttempat baik dimiliki sendiri atau hanya menyewa. Hal ini berisiko pada cedera pihak ketiga seperti misal pada tempat tetangga

 

D3A      Location

Lokasi dapat mempengaruhi potensi dari cedera badan dan kerusakan barang pihak ketiga. Pabrik tua biasanya terletak pada pusat kota, hal ini berpotensi lebih besar terhadap publik liability dibanding yang berada di pinggir kota

 

D3B      Multi-tenanted premises

 Kantor yang digunakan secara bersama sudah menjadi hal biasa. Masalah timbul karena satu atau lebih properti dapat terkena suatu risiko yang dapat mengakibatkan besarnya liability terhadap hal lainnya

 

D3D      Passers-by

Risiko liability sangat mungkin terjadi pada orang yang lewat, terutama untuk bangunan mall atau toko yang berada di tempat umum dan dekat trotoar/jalan

 

D3G      Activities carried out on the premises

 Terkadang kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan berbahaya

 

D3H      Visitors

Adanya tamu mungin adalah peristiwa yang insidenal atau bagian dari aktivitas utama

 

D4        Custody or control of property

Tertanggung mungkin memiliki properti yang berada pada penjagaan dan kontrol pihak lain

 

D5C      Outside storage

Kadang barang disimpan pada tempat yang dimilliki pihak ketiga. Pada beberapa kasus, penting untuk memahami sifat dari barang yang disimpan, periode penyimpanan, serta bisinis yang dilakukan pada tempat pihak ketiga itu

 D7       Customers

Pada siapa tertanggung bekerja atau mensuplai produknya dapat menjadi suatu yang kritis yang dapat menentukan perluasan jaminan liability yang dibutuhkan

 

D9        Products

 yang dimaksud produk apa disini adalah yang didefinisikan lebih ke exposurnya

 

E          Risk Management

•           Dalam menilai proposal (SPPA) untuk asuransi, underwriter ingin mengetahui bagaimana pengaju me-manage risiko. Risk manajemen yang baik dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya kerugian

•           Manajemen kontrak : UW akan juga menginginkan detail dari term and condition/TC tertanggung. Ini dapat memberikan gambaran liability dari tertanggung

 

F Indemnity Limit

•           suatu limit dari ganti rugi (limit of indemnity) harus ditetapkan. Tingkat premi tertangung dari tingat atau limit ganti rugi yang dipilih

•           Keseluruhan limit ganti rugi haruslah memperhitungkan kemungkinan terburuk yang dapat
terjadi.

•           Harus juga bahwa cacat tetap lebih mahal dibandingkan kematian

•           Faktor yang jadi perhitungan adalah

1.                    Mall, dimana terdapat banyak orang dengan banyak tingkat penghasilan tinggi

2.                    Tamu dari Bank dan sejenisnya biasanya merupakan individu yang berpenghasilan tinggi

3.                    Sekolah terdapat sejumlah besar anak-anak dalam sebuah tempat, meskipun minor tidak dapat menuntut

4.                    penghasilannya namun ekspektasi hidup dan biaya masa depan mereka dapat sangat besar

5.                    Biasa pada limit ganti rugi untuk produk, dibatasi sejumlah agregat dalam satu tahun polis

 

G          excess dan deductible

•           Excess atau deductible pada polis dapat menjadi UW tools yang bermanfaat.

•           Klien besar mungkin memilih deductible yang lebih tinggi untuk mengurangi premi

•           Excess biasa terdapat pada klaim kerusakan pada properti, hal ini tidak biasa terjadi untuk klaim cedera badan

 

H         Rating Basis

•           Premi penuh atau minimum premi dapat diterapkan untuk risiko mudah/standar

•           Pada risiko lainnya, UW menginginkan untuk melakukan identifikasi gambaran umum yang mungkin memperbesar ukuran dan perkembangan dari risiko dan membuat adjustable

  PUBLIC AND PRODUCT LIABILITY (LANJUTAN)

 

 

Pokok bahasan

•           Struktur Polis

•           Klausul Penjaminan

•           Pengecualian

•           Kondisi

•           Perluasan dan Penjaminan Lain  yang Tersedia

 

struktur polis

klausul penjaminan Ã  menjelaskan mengenai penjaminan yang diberikan.

kondisi Ã  memberitahukan tertanggung apa yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga agar polis tetap berlaku.

pengecualian Ã  membatasi penjaminan yang diberikan dalam klausul penjaminan.

perluasan Ã  merupakan perluasan klausul

penjaminan atau perubahan terhadap pengecualian atau kondisi.

 

 

A.                  KLAUSUL PENJAMINAN

Pemicu tanggung gugat hukum (trigger)

 

A1       Occurrence trigger

Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila kejadian (occurrence) yang menimbulkan tanggung gugat hukum bagi tertanggung itu terjadi dalam jangka waktu pertanggungan Ã  Klaim dapat terjadi beberapa tahun kemudian

 

A2       Claims made trigger

Polis bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan Ã  kejadian yang menimbulkan klaim tersebut
dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date

 

A2A      Permasalahan claims made trigger (tertanggung)

•           Polis memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian yang mungkin menimbulkan klaim Ã  penanggung dapat menolak memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim

•           Tertanggung harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya Ã  walaupun tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made trigger

•           Bagi penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.

•           Bagi tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.

•           Bagi tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.

 

A3        Ganti rugi

A3A      Indemnify the insured

Tanggung gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung membayarkan kepada pihak ketiga.

 

A3B      Pay on behalf

Ini merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka akan membayar langsung kepada pihak ketiga.

 

A4        Kebetulan (accidental) atau tidak kebetulan (non-accidental)

 

Perbedaan keduanya adalah:

wording kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian pada tertanggung bahwa kejadian tersebut kebetulan karena persyaratan tersebut dimasukkan sebagai bagian klausul penjaminan.

wording tidak kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada penanggung untuk membuktikan pengecualian karena tidak mempersyaratkan sifat kejadian Ã  biasanya ada pengecualian tindakan kesengajaan atau kerusakan yang tidak dapat dihindari.

 

A5        Kejadian yang dijamin

A5A     Cedera

Tidak hanya berupa cedera badan, tetapi saat ini sudah meliputi cedera psikologi seperti stres, kesedihan yang mendalam, dsb. Ada juga yang menyediakan penjaminan untuk salah tangkap, penuntutan dengan maksud jahat, pencemaran nama baik, atau diskriminasi.

 

A5B     Kerusakan

Penjaminan dibatasi hanya atas kerusakan harta benda fisik, dan dapat juga untuk kerugian konsekuensialnya, seperti kehilangan keuntungan. Ada juga yang menyediakan jaminan untuk harta benda non-fisik, seperti paten, hak cipta, merk dagang, dsb yang dimiliki dan dapat ditukarkan dengan uang. Penggunaan Istilah

 

A6        Damages versus compensation

Penggunaan istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.

 

A7        For versus in respect of

Jika digunakan kata ‘for injury or damage’ maka berarti polis tidak menjamin kerugian konsekuensial, tetapi jika digunakan kata ‘in respect of injury or damage’ berarti polis menjamin kerugian konsekuensial.

Bisnis, batas geografi, dan klausul sengketa

 

A8        Bisnis

Polis membatasi penjaminan terhadap klaim yang diajukan terhadap tertanggung yang timbul dari bisnis, yang didefinisikan dalam ikhtisar pertanggungan. Oleh sebab itu, bisnis harus dideskripsikan dengan rinci mengenai semua aktivitas yang ingin dijamin.

 

A9        Batas geografi

Dalam klausul penjaminan biasanya dinyatakan bahwa polis akan bertanggung jawab hanya terhadap cedera atau kerusakan yang terjadi dalam batas geografi, yang dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan.

 

Klausul sengketa

Merupakan prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat atau melalui arbitrase

 

A10       Ganti rugi

•  Batas ganti rugi (Limit of indemnity)

Merupakan batasan moneter yang diterapkan untuk ganti rugi, tergantung pada wording yang digunakan, apakah hanya berlaku untuk damages saja dan tidak untuk biaya tuntutan dan biaya pembelaan (cost in addition) atau batasan tersebut berlaku untuk semua pembayaran (cost inclusive).

 

A10A     Occurrence limit versus aggregate limit

Occurrence limit berarti untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim

cedera badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity) untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.

Aggregate limit merupakan batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama jangka waktu pertanggungan.

 

A10B   Biaya pembelaan (defence cost)

Merupakan biaya yang timbul dalam menyelidiki kecelakaan dan untuk membela klaim atas nama tertanggung, dengan persetujuan penanggung Ã umumnya penanggung terlibat langsung dalam penyelidikan ini termasuk dalam menentukan ahli, pengacara dan penyelidik

 

B.                  KONDISI

Berbagai Kondisi

 

B1         Sengketa/arbitrase

Dapat masuk dalam kondisi atau berada dekat dengan klausul penjaminan.

 

B2         Interpretasi

Ini bertujuan untuk mengidentifikasi (dengan huruf besar atau tebal) kata-kata dan frase
yang ingin diartikan secara khusus oleh penanggung daripada yang berlaku sehari-hari.

 

B3         Perubahan risiko

Agar tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk memberitahukan secara lengkap mengenai perubahan risiko.

 

B4         Kewajiban untuk mencegah kerugian

Agar tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk mencegah kerugian.

 

B5         Klaim

Memberikan ringkasan langkah-langkah yang perlu dan tidak boleh dilakukan untuk memastikan polis

 

B6         bertanggung jawab terhadap klaim.

Membebaskan tanggung jawab (discharge of liability)

Tidak semua polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk

menawarkan batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.

 

B7         Pertanggungan rangkap

Kondisi ini menyatakan apabila terdapat pertanggungan rangkap (kepentingan yang
sama, pokok pertanggungan yang sama, dan peril yang sama) maka polis-polis akan
berkontribusi terhadap kerugian dalam proporsi yang didefinisikan dalam klausul.

 

B8         Pembatalan

Ada berbagai variasi, ada yang hanya mengijinkan pembatalan oleh penanggung saja atau ada juga yang boleh dilakukan oleh tertanggung. Variasi juga termasuk tenggang waktu yang diberikan sebelum menjadi efektif.

 

C          PENGECUALIAN

Dijamin Oleh Polis Lain

 

C1        Karena dijamin dalam polis asuransi yang lain

cedera pada pegawai Ã  asuransi tanggung gugat majikan kepemilikan, penguasaan atau penggunaan kendaraan bermotor, pesawat udara atau kapal laut Ã  asuransi kendaraan bermotor, penerbangan dan marine kerusakan pada harta benda yang berada dalam

pengendalian atau pengawasan tertanggung Ã  asuransi harta benda

produk pesawat terbang Ã  asuransi penerbangan

 

C2.        Tidak ingin dijamin oleh penanggung

C2A      asbes Ã  paparan terlalu besar untuk dikuantifikasi atau dievaluasi

C2B      polusi Ã  sama dengan asbes, jika memang dapat dievaluasi maka dapat ditawarkan penjaminan yang spesifik untuk lokasi tertentu atau polutan tertentu dengan ‘claims made basis’, ‘cost inclusive’ dan adanya batas agregat tahunan.

C2C      kerusakan pada produk yang disuplai Ã  menghilangkan jaminan untuk kerusakan produk jika disebabkan oleh cacat atau ketidaksesuaian produk (dijamin polis jaminan produk)

C2D      tanggung gugat kontrak Ã  paparan tidak dapat dikuantifikasi atau dievaluasi karena tiap kontrak berbeda, kecuali jika tanggung gugat itu tetap ada dengan atau tanpa kontrak

C2E       liquidated damages Ã  berjaga-jaga jika tanggung gugat kontrak dijamin

C2F       Terorism

C2G      perang dan kontaminasi radioaktif  Ã  pengecualian pasar, merupakan area untuk kompensasi pemerintah

 

D          PERLUASAN DAN PENJAMINAN LAIN YANG ADA

D1.         Tanggung Gugat Iklan

Memberikan ganti rugi atas ‘cedera’ yang timbul dalam rangka seorang tertanggung mengiklankan barang, produk atau jasanya.

 

Cedera ini dapat melalui publikasi lisan atau tulisan:

•           yang merupakan slander (pencemaran nama baik secara formal) terhadap
barang, produk atau jasa milik orang atau organisasi lain

•           yang melanggar hak pribadi orang lain, atau

•           yang menyalahgunakan ide iklan atau cara melakukan bisnis atau melanggar hak cipta, bahan iklan, judul atau slogan.

 

Tidak tersedia untuk okupasi :

1.                    periklanan

2.                    penyiaran

3.                    penerbitan, atau

4.                    penjualan melalui telepon.

 

D2.        Kerugian Finansial

Bagian ini menjamin kerugian finansial yang bukan merupakan kelanjutan dari cedera atau kerusakan, yaitu kerugian ekonomi.

Polis yang digunakan biasanya menggunakan ‘claims made basis’, biaya dimasukkan dalam batas ganti rugi (cost inclusive) dan ada tanggal berlaku surut (retroactive date) yang mengecualikan kerugian yang terjadi sebelum tanggal tersebut.

 

Pengecualian umum

cedera atau kerusakan, agar tidak tumpang tindih dengan penjaminan utama tanggung gugat kontrak

tanggung gugat profesional perbaikan atau penggantian produk motor, marine dan penerbangan

 kerugian finansial karena pelanggaran kompetisi atau anti monopoli kerugian finansial di luar negeri

 

D3.    Jaminan produk (product guarantee)

Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis  standar  tanggung  gugat  produk,  dan  khususnya  yang  berhubungan  dengan kegagalan produk untuk memenuhi tujuan sebenarnya.

 

Penjaminan biasanya dalam ‘claims made basis’. Penjaminan yang tersedia

1.          tanggung gugat untuk cedera atau kerusakan

2.          perbaikan dan penggantian produk, menjamin biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain, manufaktur, pemasangan, dsb
setelah diberikan kepada konsumen tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal

3.          kerugian finansial, menjamin kerugian finansial yang diderita pihak ketiga
sebagai akibat produk gagal berfungsi seperti yang diinginkan (efficacy risk).

4.          penarikan produk (product recall), menjamin biaya yang timbul bagi

penyedia barang dalam menarik produk atau mengatur pemusnahannya.

 

Dasar penjaminannya adalah produk yang ditarik tersebut dapat mengakibatkan cedera atau kerusakan dan kegagalan produk diakibatkan kesalahan dalam disain/manufaktur.

Polis ini juga menjamin biaya penarikan produk yang tercemar asalkan itu tidak disengaja.

Biaya penarikan ini sangat mahal dan masih terdapat biaya tidak langsung seperti kehilangan penjualan, rusaknya reputasi perusahaan dan biaya disain ulang dan pengembangan ulang.

 

D3D      Penjaminan product recall

•           biaya yang timbul dalam menarik produk jika penggunaan atau konsumsi yang berkelanjutan dapat menyebabkan timbulnya tanggung gugat pada tertanggung;

• hanya biaya penarikan, yaitu biaya korespondensi, pengiklanan,
transportasi, dsb;

•           biaya pemusnahan produk yang ditarik;

•           biaya pemeriksaan dan penggantian/pengerjaan ulang produk yang ditarik

 

Related Posts

PUBLIC AND PRODUCT LIABILITY INSURANCE - asuransi tanggung jawan publik dan Produk
4/ 5
Oleh