PUBLIC AND PRODUCT LIABILITY
A. Mengambarkan
bagaimana hukum untuk pelanggan berdampak pada jaminan products liability;
B. Identifikasi
informasi kunci yang diperlukan underwriting untuk mengunderwrite risiko;
C. Memahami
segmen industri tertentu sebagai pertimbangan;
D. Menjelaskan
implikasi kontrak untuk berbagai macam perdagangan;
E. Mendata
dasar rating secara umum
Pokok
Bahasan
A. The
liability of an organization
B. Market
overview
C. Legal
framework
D. Underwriting
considerations
E. Risk
management F.Indemnity limits
G. Excess/deductibles
H. Rating
basis
A The
liability Organization
• Liability
(tanggung jawab hukum) perusahaan timbul akibat bisnis yang dijalaninya
• kewajiban
hukum organisasi terkait cedera badan atau kerugian terhadap properti pihak
ketiga yang disebabkan oleh bisnisnya
• Liability
Insurance komersial termasuk tidak hanya perusahaan, baik perseroan terbatas
atau tidak terbatas, namun juga organisasi seperti CV, Firma, organisasi amal,
klub, serikat buruh, dsb
A1 Corporate
manslaughter
Corporate manslaughter merupakan kematian seseorang yang disebabkan oleh
kelalaian / tindakan perusahaan
Walaupun perusahaan dalam hukum dapat di anggap sebagai
seseorang / person, namun tetap tidaklah sama karena perusahaan mungkin masih
dapat dihukum dengan suatu denda tetapi tidak dapat dipenjara
Meskipun begitu direktur, manajer atau pekerja dapat
dituntut apabila kejadian tersebut adalah akibat perbuatan
salah mereka perusahaan hanya dapat dituntut apabila perbuatan salah yang
dilakukan perusahaan adalah akibat kesalahan individu yang menjadi penyebab
utama perbuatan tersebut
A2 Partnership,
sole traders, club
terkait dengan kemitraan (CV), pedagang, dan klub. Tidak seperti
perusahaan yang berbentuk
hukum, suatu badan2 tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah
dimata
undang-undang
B Marketing
Overview
Kapasitas
worldwide untuk liability risk semakin membesar
• Beberapa
penanggung saat ini menspesialisasikan pada beberapa okupasi, seperti
makanan dan minuman, pendidikan, dan sebagainya
• Hal
ini membuat UW dapat lebih berkonsentrasi pada suatu bidang dan memikirkan
dan mengerti lebih dalam mengenai risiko yang ada
B1 Change
in industry
Di banyak
negara, industry yang bersifat jasa ekonomi, teknologi, biochemical engineering
kian meningkat
Hal ini merupakan tantangan bagi asuransi. Karena hal tersebut
kompleksitas dan exposure dari sebuah risiko menjadi lebih berpontensi besar
dan akan sangatm enyulitkan bagi UW dan broker
Contoh pertumbuhan olahraga sport profesional saat ini dapat
menimbullkan hazard tambahan, bukan hanya sekedar tertabrak mobil atau terkena
bola golf. Pemain dapat mengajukan klaim ke klub nya sendiri misalnya, dimana
apabila ternyata saat sedang cedera phsycoterapinya tidak becus dan malah
memperparah sakitnya sehingga mempengaruhi pendapatan mereka.
Selanjutnya
klub akan mencoba mencari cara untuk ganti rugi terhadap hal ini
B4 Faktor
yang harus dipertimbangkan
1. Dalam
bidang keamanan dan polusi : mengembangkan peraturan mengenai liability, Hal
ini meningkatkan ketakutan terhadap meningkatnya klaim dan menurunnya kapasitas
serta meningkatkan biaya pada industri asuransi
2. Penanggung
harus lebih berhati-hati terhadap produsen di USA atau exportir ke Amerika
bagian utara dengan adanya perbedaan pada sistem hukum disana
3. Penanggung
fokus khususnya untuk memperhatikan impor dari Cina dan India dikarenakan
standar keamanan produk mereka berbeda dengan barat, meskipun terdapat tanda EU
product safety marking
4. Beberapa
Reasuransi menolak risiko yang terdapat exposure mengenai asbestos, yang
kedepannya dapat menyulitkan bagian UW
5. Toxic
mould merupakan masalah yang tersebar di USA, diperburuk oleh konstruksi
bangunan disana
C LEGAL
FRAME WORK
• third
party liability sangat dipengaruhi oleh legislatif di suatu negara
• Health
and Safety at Work Etc. Act 1974 : target utama dari pembuat
undang-undang dan pembuat peraturan adalah di dalam tempat kerja dan segalaliability
yang berhubungan dengan pekerja , undang-undang juga mengatur liability dari
suatu organisasi ke pihak ketiga dan properti di sekitarnya
•
Occupiers Liability Act 1957 and 1984 : mengatur liability
dari penghuni terhadap cedera atau kerusakanpada seseorang atau benda, yang
secara sah pada tanah mereka atau properti lainnya, yang disebabkan oleh
keadaan properti tersebut atau karena yang dilakukan, atau tidak dilakukan
disana
•
Consumer Protection Act 1987 : perubahan mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja, diantaranya:
Kewajiban sekarang termasuk keamanan dari semua zat dan alat-alat di
tempat berkegiatan Informasi keselamatan yang cukup harus ada dan diperbaharui
(update)
Tambahan
cakupan mengenai zat yang biasa digunakan
• Environment
Act 1995 : mengharuskan yang menyebabkan polusi membayar biayap
pembersihannya
• Environment
Liability Directive : Tujuannya adalah pencegah dan/atau meremediasi
kerusakan lingkungan ke semula/habitatnya
C2 Consumer
protection against defective products
Liability pabrik dan vendor komoditas ditetapkan dengan hukum
kontrak dan tort normal seperti diatur dalam ketetapan berikut
C2A Supply
of goods :
UU dari
Parlemen Inggris yang mengatur hukum kontrak, dan oleh sebab itu hak
diberikan secara khusus kepada pembeli, atau dengan kata lain pihak yang
menjadi bagian kontrak. Bila seseorang selain pembeli, misal keluarga pembeli
menderita cedera atau kerusakan akibat produk yang cacat, orang itu atau buyer
tadi tidak memiliki upaya hukum dibawah Sale of Goods Act
C2B Consumer
Protection Act 1987
melindungi seseorang
dari kerugian/kerusakan pada kesehatan, keamanan dan properti akibat produk
yang cacat, dan membebankan strict liability pada produser
C2D Consumer
Credit Acts 1974 and 2006 :
undang- undang
ini mengenai situasi ketika individu, agen tunggal, partnerships membeli barang
atau jasa secara kredit yang disediakan oleh pihak lain. Yaitu apabila terjadi
pelanggaran kontrak maka yang bertangung jawab, baik secara bersama maupun terpisah,
terhadap debitur adalah penyedia kredit
C3 Travel
:
Organiser
sekarang secara hukum bertanggung jawab terhadap konsumen untukmendapatkan
service yang layak/sesuai terhadap paket yang diberikan, walaupun digunakan
sub-kontraktor dalam pengerjaannya. Hal ini termasuk tanggung jawab langsung
terhadap cedera badan atau kerusakan pada properti
C5 Compulsory
insurance :
Asuransi
public liability ini wajib pada area tertentu, under law, by practice atau
under contract
Compulsory
by law : Mengoprasikan intalasi energi nuklir; memelihara atau memiliki hewan
berbahaya
Compulsory
by contract : organisasi yang membutuhkan bukti dari jaminan liability yang
dimiliki pihak ketiga dalam hal kontrak standar yang akan dibuat
D Underwriting
consideration
Pada bagian
ini kita akan mendiskusikan area utama dari risiko yang ingin dilihat
underwriter dalam memutuskan untuk meng-underwrite risiko dan bila iya, berapa
preminya
D1 The
insured
Tidak cukup
hanya mengetahui siapa tertanggung, dan siapa manajemen dan pemiliknya
dalam mempertimbangkan menutup asuransi liability. Kondisi hukum, ekonomi, dan
perubahan politik sangat dapat mempengaruhi jangkauan potensial liability
D2 Occupation
and business description
Okupasi
dari tertanggung merupakan pertanyaan yang krusial. Dari pertanyaan
tersebut dapat berlanjut ke berbagai pertanyaan hingga mencakup keselurhan
aktifitas yang dilakukan
D3 The
premises
semua
organisasi memiliki risiko ttempat baik dimiliki sendiri atau hanya menyewa.
Hal ini berisiko pada cedera pihak ketiga seperti misal pada tempat tetangga
D3A Location
Lokasi
dapat mempengaruhi potensi dari cedera badan dan kerusakan barang pihak
ketiga. Pabrik tua biasanya terletak pada pusat kota, hal ini berpotensi lebih
besar terhadap publik liability dibanding yang berada di pinggir kota
D3B Multi-tenanted
premises
Kantor
yang digunakan secara bersama sudah menjadi hal biasa. Masalah timbul
karena satu atau lebih properti dapat terkena suatu risiko yang dapat
mengakibatkan besarnya liability terhadap hal lainnya
D3D Passers-by
Risiko
liability sangat mungkin terjadi pada orang yang lewat, terutama untuk
bangunan mall atau toko yang berada di tempat umum dan dekat trotoar/jalan
D3G Activities
carried out on the premises
Terkadang kegiatan
yang dilakukan merupakan kegiatan berbahaya
D3H Visitors
Adanya tamu
mungin adalah peristiwa yang insidenal atau bagian dari aktivitas utama
D4 Custody
or control of property
Tertanggung mungkin
memiliki properti yang berada pada penjagaan dan kontrol pihak lain
D5C Outside
storage
Kadang
barang disimpan pada tempat yang dimilliki pihak ketiga. Pada beberapa
kasus, penting untuk memahami sifat dari barang yang disimpan, periode
penyimpanan, serta bisinis yang dilakukan pada tempat pihak ketiga itu
D7 Customers
Pada siapa
tertanggung bekerja atau mensuplai produknya dapat menjadi suatu yang
kritis yang dapat menentukan perluasan jaminan liability yang dibutuhkan
D9 Products
yang
dimaksud produk apa disini adalah yang didefinisikan lebih ke exposurnya
E Risk
Management
• Dalam
menilai proposal (SPPA) untuk asuransi, underwriter ingin mengetahui
bagaimana pengaju me-manage risiko. Risk manajemen yang baik dapat
meminimalisasi kemungkinan terjadinya kerugian
• Manajemen
kontrak : UW akan juga menginginkan detail dari term and condition/TC
tertanggung. Ini dapat memberikan gambaran liability dari tertanggung
F Indemnity
Limit
• suatu
limit dari ganti rugi (limit of indemnity) harus ditetapkan. Tingkat premi
tertangung dari tingat atau limit ganti rugi yang dipilih
• Keseluruhan
limit ganti rugi haruslah memperhitungkan kemungkinan terburuk yang dapat
terjadi.
• Harus
juga bahwa cacat tetap lebih mahal dibandingkan kematian
• Faktor
yang jadi perhitungan adalah
1. Mall,
dimana terdapat banyak orang dengan banyak tingkat penghasilan tinggi
2. Tamu
dari Bank dan sejenisnya biasanya merupakan individu yang berpenghasilan
tinggi
3. Sekolah
terdapat sejumlah besar anak-anak dalam sebuah tempat, meskipun minor tidak
dapat menuntut
4. penghasilannya
namun ekspektasi hidup dan biaya masa depan mereka dapat sangat besar
5. Biasa
pada limit ganti rugi untuk produk, dibatasi sejumlah agregat dalam satu tahun
polis
G excess
dan deductible
• Excess
atau deductible pada polis dapat menjadi UW tools yang bermanfaat.
• Klien
besar mungkin memilih deductible yang lebih tinggi untuk mengurangi premi
• Excess
biasa terdapat pada klaim kerusakan pada properti, hal ini tidak biasa
terjadi untuk klaim cedera badan
H Rating
Basis
• Premi
penuh atau minimum premi dapat diterapkan untuk risiko mudah/standar
• Pada
risiko lainnya, UW menginginkan untuk melakukan identifikasi gambaran umum
yang mungkin memperbesar ukuran dan perkembangan dari risiko dan membuat
adjustable
PUBLIC AND PRODUCT LIABILITY (LANJUTAN)
Pokok
bahasan
• Struktur
Polis
• Klausul
Penjaminan
• Pengecualian
• Kondisi
• Perluasan
dan Penjaminan Lain yang Tersedia
struktur
polis
klausul
penjaminan à menjelaskan mengenai penjaminan yang diberikan.
kondisi à memberitahukan
tertanggung apa yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan
untuk menjaga agar polis tetap berlaku.
pengecualian à membatasi
penjaminan yang diberikan dalam klausul penjaminan.
perluasan à merupakan
perluasan klausul
penjaminan
atau perubahan terhadap pengecualian atau kondisi.
A. KLAUSUL
PENJAMINAN
Pemicu
tanggung gugat hukum (trigger)
A1 Occurrence
trigger
Polis
bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila kejadian (occurrence) yang
menimbulkan tanggung gugat hukum bagi tertanggung itu terjadi dalam jangka
waktu pertanggungan à Klaim dapat terjadi beberapa tahun
kemudian
A2 Claims
made trigger
Polis
bertanggung jawab atas klaim yang dijamin apabila klaim dilakukan (claims made) terhadap
tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan à kejadian yang
menimbulkan klaim tersebut
dapat terjadi jauh sebelumnya, dapat dibatasi dengan retroactive date
A2A Permasalahan
claims made trigger (tertanggung)
• Polis
memiliki kondisi yang mengharuskan tertanggung melaporkan semua kejadian
yang mungkin menimbulkan klaim à penanggung dapat menolak
memperpanjang polis dengan mengetahui potensi klaim atau memberikan batas waktu
pengajuan klaim, jika hal tersebut dianggap sebagai laporan klaim
• Tertanggung
harus selalu membeli polis asuransi untuk melindunginya à walaupun
tertanggung telah menghentikan operasinya Kelebihan claims made
trigger
• Bagi
penanggung, menghilangkan secara efektif permasalahan paparan laten dengan
adanya kepastian jumlah klaim pada akhir jangka waktu pertanggungan.
• Bagi
tertanggung, polis merefleksikan penjaminan pada saat klaim dan bukan
wording polis pada 10 atau 15 tahun lalu.
• Bagi
tertanggung, batas ganti rugi yang ditetapkan merefleksikan tingkat
kompensasi pengadilan pada saat klaim dan tentunya akan mencukupi.
A3 Ganti
rugi
A3A Indemnify
the insured
Tanggung
gugat tertanggung dan tanggung jawab penanggung berdasarkan polis
ditetapkan dulu, kemudian penanggung membayar kepada tertanggung untuk
diteruskan kepada pihak ketiga, walaupun lebih umum penanggung langsung
membayarkan kepada pihak ketiga.
A3B Pay
on behalf
Ini
merupakan bentuk yang umum di AS. Penanggung akan menawarkan pembelaan untuk
tanggung gugat sebelum suatu ganti rugi dikonfirmasikan berdasarkan polis dan
jika setelah diselidiki kemudian penanggung bertanggung jawab, maka mereka
akan membayar langsung kepada pihak ketiga.
A4 Kebetulan
(accidental) atau tidak kebetulan (non-accidental)
Perbedaan
keduanya adalah:
wording
kebetulan (accidental) menempatkan beban pembuktian pada tertanggung bahwa
kejadian tersebut kebetulan karena persyaratan tersebut dimasukkan sebagai
bagian klausul penjaminan.
wording
tidak kebetulan (non-accidental) menempatkan beban pembuktian pada
penanggung untuk membuktikan pengecualian karena tidak mempersyaratkan sifat
kejadian à biasanya ada pengecualian tindakan kesengajaan atau
kerusakan yang tidak dapat dihindari.
A5 Kejadian
yang dijamin
A5A Cedera
Tidak hanya
berupa cedera badan, tetapi saat ini sudah meliputi cedera psikologi seperti
stres, kesedihan yang mendalam, dsb. Ada juga yang menyediakan penjaminan untuk
salah tangkap, penuntutan dengan maksud jahat, pencemaran nama baik,
atau diskriminasi.
A5B Kerusakan
Penjaminan
dibatasi hanya atas kerusakan harta benda fisik, dan dapat juga untuk kerugian
konsekuensialnya, seperti kehilangan keuntungan. Ada juga yang menyediakan
jaminan untuk harta benda non-fisik, seperti paten, hak cipta, merk dagang, dsb
yang dimiliki dan dapat ditukarkan dengan uang. Penggunaan Istilah
A6 Damages
versus compensation
Penggunaan
istilah ‘damages’ berarti polis juga bertanggung jawab atas pemberian ‘punitive
damages’ terhadap tertanggung karena sifatnya bukan kompensasi, tetapi
jika digunakan istilah ‘compensation’ maka polis tidak bertanggung jawab.
A7 For
versus in respect of
Jika
digunakan kata ‘for injury or damage’ maka berarti polis tidak menjamin
kerugian konsekuensial, tetapi jika digunakan kata ‘in respect of injury or
damage’ berarti polis menjamin kerugian konsekuensial.
Bisnis,
batas geografi, dan klausul sengketa
A8 Bisnis
Polis
membatasi penjaminan terhadap klaim yang diajukan terhadap tertanggung yang
timbul dari bisnis, yang didefinisikan dalam ikhtisar pertanggungan. Oleh
sebab itu, bisnis harus dideskripsikan dengan rinci mengenai semua aktivitas
yang ingin dijamin.
A9 Batas
geografi
Dalam
klausul penjaminan biasanya dinyatakan bahwa polis akan bertanggung jawab
hanya terhadap cedera atau kerusakan yang terjadi dalam batas geografi,
yang dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan.
Klausul
sengketa
Merupakan
prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat atau melalui
arbitrase
A10 Ganti
rugi
• Batas
ganti rugi (Limit of indemnity)
Merupakan
batasan moneter yang diterapkan untuk ganti rugi, tergantung pada wording yang
digunakan, apakah hanya berlaku untuk damages saja dan tidak untuk biaya
tuntutan dan biaya pembelaan (cost in addition) atau batasan tersebut berlaku
untuk semua pembayaran (cost inclusive).
A10A Occurrence
limit versus aggregate limit
Occurrence
limit berarti untuk satu kejadian yang menimbulkan klaim
cedera
badan dan kerusakan hanya satu batas ganti rugi yang berlaku, yaitu penanggung
hanya mengganti rugi tertanggung sampai batas ganti rugi (limit of indemnity)
untuk semua tuntutan yang berasal dari satu kejadian.
Aggregate
limit merupakan batas ganti rugi untuk semua kejadian yang terjadi selama
jangka waktu pertanggungan.
A10B Biaya
pembelaan (defence cost)
Merupakan
biaya yang timbul dalam menyelidiki kecelakaan dan untuk membela klaim atas
nama tertanggung, dengan persetujuan penanggung à umumnya penanggung
terlibat langsung dalam penyelidikan ini termasuk dalam menentukan ahli,
pengacara dan penyelidik
B. KONDISI
Berbagai
Kondisi
B1 Sengketa/arbitrase
Dapat masuk
dalam kondisi atau berada dekat dengan klausul penjaminan.
B2 Interpretasi
Ini
bertujuan untuk mengidentifikasi (dengan huruf besar atau tebal) kata-kata dan
frase
yang ingin diartikan secara khusus oleh penanggung daripada yang berlaku
sehari-hari.
B3 Perubahan
risiko
Agar
tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk memberitahukan secara lengkap
mengenai perubahan risiko.
B4 Kewajiban
untuk mencegah kerugian
Agar
tertanggung memperhatikan kewajibannya untuk mencegah kerugian.
B5 Klaim
Memberikan
ringkasan langkah-langkah yang perlu dan tidak boleh dilakukan untuk memastikan
polis
B6 bertanggung
jawab terhadap klaim.
Membebaskan
tanggung jawab (discharge of liability)
Tidak semua
polis mengandung kondisi ini. Kondisi ini mengijinkan penanggung untuk
menawarkan
batas ganti rugi kepada tertanggung apabila tertanggung melanjutkan kasus yang
bertentangan dengan saran penanggung. Penanggung membayar semua biaya yang
timbul hingga tanggal diberikannya opsi ini.
B7 Pertanggungan
rangkap
Kondisi ini
menyatakan apabila terdapat pertanggungan rangkap (kepentingan yang
sama, pokok pertanggungan yang sama, dan peril yang sama) maka polis-polis akan
berkontribusi terhadap kerugian dalam proporsi yang didefinisikan dalam
klausul.
B8 Pembatalan
Ada
berbagai variasi, ada yang hanya mengijinkan pembatalan oleh penanggung saja
atau ada juga yang boleh dilakukan oleh tertanggung. Variasi juga termasuk
tenggang waktu yang diberikan sebelum menjadi efektif.
C PENGECUALIAN
Dijamin
Oleh Polis Lain
C1 Karena
dijamin dalam polis asuransi yang lain
cedera pada
pegawai à asuransi tanggung gugat majikan kepemilikan, penguasaan
atau penggunaan kendaraan bermotor, pesawat udara atau kapal laut à asuransi kendaraan
bermotor, penerbangan dan marine kerusakan pada harta benda yang berada
dalam
pengendalian
atau pengawasan tertanggung à asuransi harta benda
produk
pesawat terbang à asuransi penerbangan
C2. Tidak
ingin dijamin oleh penanggung
C2A asbes à paparan
terlalu besar untuk dikuantifikasi atau dievaluasi
C2B polusi à sama
dengan asbes, jika memang dapat dievaluasi maka dapat ditawarkan
penjaminan yang spesifik untuk lokasi tertentu atau polutan tertentu dengan
‘claims made basis’, ‘cost inclusive’ dan adanya batas agregat tahunan.
C2C kerusakan
pada produk yang disuplai à menghilangkan jaminan
untuk kerusakan produk jika disebabkan oleh cacat atau ketidaksesuaian
produk (dijamin polis jaminan produk)
C2D tanggung
gugat kontrak à paparan tidak dapat dikuantifikasi atau
dievaluasi karena tiap kontrak berbeda, kecuali jika tanggung gugat itu tetap
ada dengan atau tanpa kontrak
C2E liquidated
damages à berjaga-jaga jika tanggung gugat kontrak dijamin
C2F Terorism
C2G perang
dan kontaminasi radioaktif à pengecualian pasar, merupakan
area untuk kompensasi pemerintah
D PERLUASAN
DAN PENJAMINAN LAIN YANG ADA
D1. Tanggung
Gugat Iklan
Memberikan
ganti rugi atas ‘cedera’ yang timbul dalam rangka seorang tertanggung
mengiklankan barang, produk atau jasanya.
Cedera ini
dapat melalui publikasi lisan atau tulisan:
• yang
merupakan slander (pencemaran nama baik secara formal) terhadap
barang, produk atau jasa milik orang atau organisasi lain
• yang
melanggar hak pribadi orang lain, atau
• yang
menyalahgunakan ide iklan atau cara melakukan bisnis atau melanggar hak
cipta, bahan iklan, judul atau slogan.
Tidak
tersedia untuk okupasi :
1. periklanan
2. penyiaran
3. penerbitan,
atau
4. penjualan
melalui telepon.
D2. Kerugian
Finansial
Bagian ini
menjamin kerugian finansial yang bukan merupakan kelanjutan dari cedera atau
kerusakan, yaitu kerugian ekonomi.
Polis yang
digunakan biasanya menggunakan ‘claims made basis’, biaya dimasukkan dalam
batas ganti rugi (cost inclusive) dan ada tanggal berlaku surut (retroactive
date) yang mengecualikan kerugian yang terjadi sebelum tanggal tersebut.
Pengecualian
umum
cedera atau
kerusakan, agar tidak tumpang tindih dengan penjaminan utama tanggung gugat
kontrak
tanggung
gugat profesional perbaikan atau penggantian produk motor, marine dan
penerbangan
kerugian
finansial karena pelanggaran kompetisi atau anti monopoli kerugian
finansial di luar negeri
D3. Jaminan
produk (product guarantee)
Memberikan
ganti rugi kepada tertanggung atas beberapa risiko yang tidak dijamin
dalam polis standar tanggung gugat produk, dan khususnya yang berhubungan dengan kegagalan
produk untuk memenuhi tujuan sebenarnya.
Penjaminan
biasanya dalam ‘claims made basis’. Penjaminan yang tersedia
1. tanggung
gugat untuk cedera atau kerusakan
2. perbaikan
dan penggantian produk, menjamin biaya penggantian, pengerjaan ulang,
pemulihan produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat
disain, manufaktur, pemasangan, dsb
setelah diberikan kepada konsumen tanggung gugat yang timbul dari saran, disain
dan konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan
suplai produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
3. kerugian
finansial, menjamin kerugian finansial yang diderita pihak ketiga
sebagai akibat produk gagal berfungsi seperti yang diinginkan (efficacy risk).
4. penarikan
produk (product recall), menjamin biaya yang timbul bagi
penyedia
barang dalam menarik produk atau mengatur pemusnahannya.
Dasar
penjaminannya adalah produk yang ditarik tersebut dapat mengakibatkan cedera
atau kerusakan dan kegagalan produk diakibatkan kesalahan dalam
disain/manufaktur.
Polis ini
juga menjamin biaya penarikan produk yang tercemar asalkan itu tidak disengaja.
Biaya
penarikan ini sangat mahal dan masih terdapat biaya tidak langsung seperti
kehilangan penjualan, rusaknya reputasi perusahaan dan biaya disain ulang
dan pengembangan ulang.
D3D Penjaminan
product recall
• biaya
yang timbul dalam menarik produk jika penggunaan atau konsumsi yang
berkelanjutan dapat menyebabkan timbulnya tanggung gugat pada tertanggung;
• hanya
biaya penarikan, yaitu biaya korespondensi, pengiklanan,
transportasi, dsb;
• biaya
pemusnahan produk yang ditarik;
• biaya
pemeriksaan dan penggantian/pengerjaan ulang produk yang ditarik