POLIS ASURANSI TANGGUNG
GUGAT PRIBADI
PT ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA (selanjutnya disebut “Perusahaan”), telah memberlakukan kontrak
pertanggungan dengan PIHAK YG MENGADAKAN PERJANJIAN dan pelunasan PREMI – mengikat dengan sendirinya untuk
memperoleh pergantian dengan mengikuti JUMLAH PERTANGUNGGAN dan sesuai dengan
kondisi polis yg tercantum berikut ini:
Bagian 1. Perusahaan menjamin:
Pihak yang
mengadakan perjanjian:
Istri yang
tinggal bersamanya ) Anak yang masih dibawah umur ) semuanya yang tinggal
bersamanya maupun tidak semuanya Anak adopsi yang masih ) selanjutnya dibawah umur dan
anak tiri baik yang tinggal
bersamanya maupun tidak selanjutnya Anak angkat yang masih dibawah )
disebut umur yang tinggal bersamanya Anak yang sudah dewasa dan )
Tertanggung belum menikah
yang tinggal bersamanya Anak adopsi yang sudah dewasa ) dan belum menikah
serta anak tiri yang tinggal
bersamanya
Selama mereka
terdaftar dalam satu data populasi penduduk di Republik Indonesia, atau jika
mereka tidak lagi terdaftar, sampai tanggal terakhir masa pembayaran premi,
terhadap konsekuensi tanggung jawab pihak ketiga untuk kehilangan atau
kerusakan yang terjadi atau disebabkan diantara tanggal penutupan asuransi
dan tanggal berakhirnya asuransi, dengan batasan teritorial dan/atau wilayah
jurisdiksi dimanapun di dunia (kecuali Amerika Serikat dan Kanada) :
I.
Mengakui
tindakan-tindakan pelanggaran hukum, ketidak-hati-hatiannya, kelalaian yang
disebutkan:
a. oleh tertanggung dalam kualitasnya sebagai SEORANG PRIBADI (tidak dalam
hubungan dengan fungsi yang dibayar, profesi, pekerjaan, perdagangan,
eksploitasi dari hal-hal yg tidak bergerak atau perburuan). b. oleh tertanggung dalam kualitasnya menggambarkan, ketika dia adalah
PENUMPANG dari sebuah mobil, bis, kapal bermotor, pesawat terbang atau jenis
pesawat udara lainnya, kecuali tanggung jawab dalam hubungan dengan
kehilangan dan kerusakan. c. dengan para pelayan rumah tangga dari pihak yang mengadakan perjanjian.
II.
Disebabkan oleh
binatang jinak, yang digunakan atau dimiliki tertanggung, dengan ketentuan
tidak berhubungan terhadap fungsi pembayaran, profesi, pekerjaan, perdagangan
atau perburuan.
III.
Dimana tertanggung
bertanggung jawab secara hukum sebagai pemilik rumah yang ditempati oleh
pihak yang mengadakan perjanjian.
Selanjutnya Perusahaan akan menanggung biaya-biaya dari
tuntutan hukum yang dilaksanakan atas perintah Perusahaan atau atas nama
tertanggung.
KLAIM
Bagian 2. Seorang
Tertanggung berkewajiban memberitahu perusahaan dalam waktu 72 (tujuh puluh
dua) jam terhadap segala kejadian yang dapat mengakibatkan suatu klaim,
memberikan Perusahaan semua informasi dan dokumen yang berkenaan dengan kejadian seperti (itu) dan selanjutnya
mengikuti petunjuk Perusahaan dalam hal, yang tersebut di atas hukuman
kehilangan ganti rugi hak-hak untuknya.
Perusahaan setiap saat mempunyai hak untuk mengganti
kerugian pihak ketiga langsung.
Klaim dibayarkan di Indonesia dan dalam Mata Uang
Indonesia.
PENGECUALIAN
Bagian 3.
Pertanggungan tidak berlaku
pada tanggung jawab dari akibat:
a. untuk kerugian atau kerusakan
yg disebabkan dengan sengaja dan/atau dengan persetujuan b. dalam hubungannya dengan
pemilikan, penggunaan, penggunaan
terhadap kendaraan-kendaraan bermotor (termasuk bersepeda motor dan
bermobill) perahu motor, pesawat udara dan pesawat terbang lainnya, sepanjang
tidak tercakup pada bagian 1 sub bagian 1b. c. terhadap tertanggung, atau
dalam hubungan dengan kematian atau luka-luka tubuh tertanggung d. dalam kaitan dengan kerugian atau kerusakan apapun disebabkan
oleh:
1. peperangan, operasi sejenis
perang, pelaksanaan perang, tindakan internasional bersenjata, perang
saudara, pemberontakan/huru-hara, kekacauan atau huru-hara; 2. pelaksanaan salah atau benar
dari suatu perintah atau penggunaan dari kekuatan militer dalam situasi apapun atau tindakan yang sesuai dengan
butir d.1. 3. untuk luka-luka, kerugian,
atau kerusakan, disebabkan oleh, suatu hasil reaksi nuklir yang atomis,
dengan tak mengindahkan penyebab
reaksi seperti (itu).
Bagian 4. Lebih dari itu asuransi ini tidak
menutup akibat dari kewajiban untuk kerugian atau kerusakan sebagai tersebut
di bagian 1 butir c pada awal polis,
a. Atas barang-barang (dan barang-barang yg berhubungan erat) dengan
tertanggung (atau orang lain yg bertindak atas namanya), pembuat, pemelihara,
pengerjaan mengantar, meminjam, menyampaikan, memindahkan, atau menyimpan di
bawah pengawasan atau yang digunakan atau yang bertanggung jawab sepanjang
kewajiban ini tidak diakibatkan oleh pasal 1602 dari KuhPerdata dari Republik
Indonesia atau dari perundang-undangan yang yang serupa dari negara-negara
lain; b. jika kerugian atau kerusakan telah (menjadi) disebabkan oleh kapal.
PREMI
Bagian 5. Pada masing-masing tanggal jatuh
tempo pihak yang mengadakan perjanjian akan mendapat suatu tanda terima yang
ditandatangani oleh Perusahaan untuk membayar premi dan biaya-biaya di
muka, pembayaran dapat dilakukan di
kantor perusahaan atau kepada orang diberi hak oleh perusahaan itu.
Segera setelah pihak yang mengadakan perjanjian
menolak/gagal untuk membayar premi dan biaya-biaya asuransi ini terhalang
suatu peristiwa yang terjadi sesudahnya, Perusahaan tidak berkewajiban untuk
menyatakan pihak yang mengadakan perjanjian tersebut wanprestasi dan tanpa
berprasangka pihak yang mengadakan perjanjian untuk membayar premi apapun, jika ia belum membayar premi dan biaya-biaya di dalam 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo. Efektif dari 2 (dua) hari setelah hari pembayaran premi dan
biaya-biaya diterima oleh perusahaan, penutupan asuransi – dalam hal
peristiwa yang telah terjadi akan dikembalikan lagi seperti keadaan semula.
Bagian 6. Pihak yang mengadakan perjanjian boleh mengakhiri
asuransi dengan memberi pemberitahuan tertulis sedikitnya tiga bulan sebelum periode pertanggungan berakhir.
Perusahaan mempunyai hak untuk mengakhiri pertanggungan kapan pun dengan
memberi pemberitahuan tertulis sedikitnya delapan hari. Kecuali dalam hal
ini pihak yang mengadakan perjanjian adalah tidak berhak atas pengembalian premi apapun.
|
PERSONAL
LIABILITY POLICY
PT.
ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA (hereinafter called “the Company”),
has effected a contract of insurance with the CONTRACTING PARTY and in
consideration of the PREMIUM – binds itself to grant indemnification with
observance of the SUM INSURED and subject to the policy conditions written on
the reverse hereof.
Section
1.
The Company guarantees :
The contracting party
:
His wife residing
with him ) His minor
children )
all whether residing with
him or not
His minor
adopted children )
hereinafter and stepchildren
whether residing with him or not hereinafter
His minor
foster-children residing with him,
) called
His major unmarried
children residing with him ) Insured His major
unmarried adopted children ) and stepchildren
residing with him
as long as they are
entered in one of the population registers of the Republic of Indonesia, or,
if they are no longer registered, until the first premium due date at the
latest, against the consequences of their LIABILITY towards third parties for
loss or damage arisen or caused between the date of inception and the date of
termination of the insurance, with territorial limit and/or jurisdiction
anywhere in the world (excluding USA & Canada) :
I.
Owning to unlawful acts, imprudence and
negligence commented:
a.
by the insured in his quality of PRIVATE
PERSON (not in relation to any paid function, profession, occupation, trade,
exploitation of immoveables or hunting) b.
by the insured in his quality described
under a, when he is a PASSENGER of a motor-car, a motorbus, a motorboat, an
airplane or other aircraft, excluding liability in connection with loss or
damage to the means of conveyance referred to ; c.
by domestic servants of the contracting
party;
II.
caused by domestic animals, which the
insured uses or owns, provided not in relation to any paid function,
profession, occupation, trade or hunting;
III.
For which the insured is liable by law as
owner of the house occupied by the contracting party.
Moreover the Company
shall bear the costs of lawsuits carried on at the request of the Company by
or on behalf of the insured.
CLAIMS
Section
2. An insured is obliged to notify the company
within 72 hours of any occurrence which might give rise to a claim, to
furnish the Company with all information and documents relating to such
occurrence and further to adhere strictly to the directions of the Company in
respect, the above on penalty of forfeiting his right to indemnification.
At any time the
Company has the right to indemnify third parties direct.
Claims are payable in
EXCLUSIONS
Section
3. The insurance does not apply to the
consequences of liability :
a.
for loss or damage caused intentionally
and/or with consent;
b.
in connection with the possession, the use,
allowing to use and making use of motor-cars (motorcycles and auto cycles
included) motorboats, airplanes and other aircraft, in so far as not covered
under section 1 sub-section 1b. c.
towards an insured, or in connection with
death or bodily injury of an insured; d.
due to any loss or damage caused by :
1.
war, warlike operations, implements or war,
armed international action, civil war, insurrection, riots or commotions; 2.
correct or incorrect execution of an order
or enactment of any military power during any situation or action mentioned
under 1. 3.
for injury, loss or damage, caused by,
occurring during or resulting from an atomic nuclear reaction, irrespective
of the cause of such reaction.
Section
4. Moreover this insurance does not cover the
consequences, of liability for loss or damage as mentioned under C on the
face of the policy;
a.
to goods (and goods to which they are
closely related) which an insured (or another person acting on his behalf),
manufacturers, handlers, works, delivers, rents, borrows, conveys, moves, or
keeps in custody or which he uses or for which he is liable in so far as this
liability does not result from article 1602 of the Civil Code of the Republic
of Indonesia or from similar legislation of other countries;
b.
if loss or damage has been caused by
vessels.
PREMIUM
Section
5. On each due date the contracting party
shall against a receipt signed by the Company pay the premium and charges in
advance, such payment to be made whether at the company’s office or to the
person authorized by the Company to that effect.
As soon as the
contracting party refuses or fails to pay the premium and charges the
currency of this insurance is interrupted for events occurring thereafter
without the Company being under any obligation whatsoever to declare the
contracting party in default and without prejudice to the contracting party’s
obligation to pay any premium and charges, if he has not paid such premium
and charges within 30 days after the due date. With effect from the second
day after the day on which the premium and charges have as yet been accepted
by the company, the cover – in respect of events occurring thereafter shall
be reinstated.
Section
6. The contracting party may terminate the
insurance by giving at least three months notice in writing to the company
before the end of any period of insurance. The Company has at any time the
right to terminate the insurance by giving at least eight day’s notice in
writing. Except in this case
the contracting party is never entitled to any refund of premium.
|
POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PRIBADI - PERSONAL LIABILITY POLICY
POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PRIBADI - PERSONAL LIABILITY POLICY
4/
5
Oleh
sudarno hardjo