Tuesday, 8 July 2025

POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PRIBADI - PERSONAL LIABILITY POLICY

POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PRIBADI

 

PT ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA (selanjutnya disebut “Perusahaan”), telah memberlakukan kontrak pertanggungan dengan PIHAK YG MENGADAKAN PERJANJIAN dan pelunasan  PREMI – mengikat dengan sendirinya untuk memperoleh pergantian dengan mengikuti JUMLAH PERTANGUNGGAN dan sesuai dengan kondisi polis yg tercantum berikut ini:

 

Bagian 1.  Perusahaan menjamin:

 

Pihak yang mengadakan perjanjian:

 

Istri yang tinggal bersamanya                              )            

Anak yang masih dibawah umur                           ) semuanya

yang tinggal bersamanya maupun tidak                                            semuanya

Anak adopsi yang masih                                      )  selanjutnya

dibawah umur dan anak tiri baik

yang tinggal bersamanya maupun

tidak selanjutnya

Anak angkat yang masih dibawah                         ) disebut

umur  yang tinggal bersamanya                                                       

Anak yang sudah dewasa dan                               ) Tertanggung

belum menikah yang tinggal bersamanya

Anak adopsi yang sudah dewasa                           )

dan belum menikah serta anak tiri

yang tinggal bersamanya                     

 

Selama mereka terdaftar dalam satu data populasi penduduk di Republik Indonesia, atau jika mereka tidak lagi terdaftar, sampai tanggal terakhir masa pembayaran premi, terhadap konsekuensi tanggung jawab pihak ketiga untuk kehilangan atau kerusakan yang terjadi atau disebabkan diantara tanggal penutupan asuransi dan tanggal berakhirnya asuransi, dengan batasan teritorial dan/atau wilayah jurisdiksi dimanapun di dunia (kecuali Amerika Serikat dan Kanada) :

 

I.                Mengakui tindakan-tindakan pelanggaran hukum, ketidak-hati-hatiannya, kelalaian yang disebutkan:

 

a.      oleh tertanggung dalam kualitasnya sebagai SEORANG PRIBADI (tidak dalam hubungan dengan fungsi yang dibayar, profesi, pekerjaan, perdagangan, eksploitasi dari hal-hal yg tidak bergerak atau perburuan).

b.      oleh tertanggung dalam kualitasnya menggambarkan, ketika dia adalah PENUMPANG dari sebuah mobil, bis, kapal bermotor, pesawat terbang atau jenis pesawat udara lainnya, kecuali tanggung jawab dalam hubungan dengan kehilangan dan kerusakan.

c.      dengan para pelayan rumah tangga dari pihak yang mengadakan perjanjian.

 

II.              Disebabkan oleh binatang jinak, yang digunakan atau dimiliki tertanggung, dengan ketentuan tidak berhubungan terhadap fungsi pembayaran, profesi, pekerjaan, perdagangan atau perburuan.

 

III.             Dimana tertanggung bertanggung jawab secara hukum sebagai pemilik rumah yang ditempati oleh pihak yang mengadakan perjanjian.

 

Selanjutnya Perusahaan akan menanggung biaya-biaya dari tuntutan hukum yang dilaksanakan atas perintah Perusahaan atau atas nama tertanggung.

 

 

KLAIM

 

Bagian 2.  Seorang Tertanggung berkewajiban memberitahu perusahaan dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhadap segala kejadian yang dapat mengakibatkan suatu klaim, memberikan Perusahaan semua informasi dan dokumen yang berkenaan dengan  kejadian seperti (itu) dan selanjutnya mengikuti petunjuk Perusahaan dalam hal, yang tersebut di atas hukuman kehilangan ganti rugi hak-hak untuknya.

 

Perusahaan setiap saat mempunyai hak untuk mengganti kerugian pihak ketiga langsung.

 

Klaim dibayarkan di Indonesia dan dalam Mata Uang Indonesia.

 

 

PENGECUALIAN

 

Bagian 3.   Pertanggungan  tidak berlaku pada tanggung jawab dari akibat:

 

a.     untuk kerugian atau kerusakan yg disebabkan dengan sengaja dan/atau dengan persetujuan

b.    dalam hubungannya dengan pemilikan, penggunaan,  penggunaan terhadap kendaraan-kendaraan bermotor (termasuk bersepeda motor dan bermobill) perahu motor, pesawat udara dan pesawat terbang lainnya, sepanjang tidak tercakup pada bagian 1 sub bagian 1b.

c.     terhadap tertanggung, atau dalam hubungan dengan kematian atau luka-luka tubuh tertanggung

d.    dalam kaitan dengan  kerugian atau kerusakan apapun disebabkan oleh:

 

1.     peperangan, operasi sejenis perang, pelaksanaan perang, tindakan internasional bersenjata, perang saudara, pemberontakan/huru-hara, kekacauan atau huru-hara;

2.     pelaksanaan salah atau benar dari suatu perintah atau penggunaan dari kekuatan militer dalam situasi  apapun atau tindakan yang sesuai dengan butir d.1.

3.     untuk luka-luka, kerugian, atau kerusakan, disebabkan oleh, suatu hasil reaksi nuklir yang atomis, dengan tak mengindahkan penyebab  reaksi seperti (itu).

 

Bagian 4. Lebih dari itu asuransi ini tidak menutup akibat dari kewajiban untuk kerugian atau kerusakan sebagai tersebut di bagian 1 butir c pada awal polis,

 

a.      Atas barang-barang (dan barang-barang yg berhubungan erat) dengan tertanggung (atau orang lain yg bertindak atas namanya), pembuat, pemelihara, pengerjaan mengantar, meminjam, menyampaikan, memindahkan, atau menyimpan di bawah pengawasan atau yang digunakan atau yang bertanggung jawab sepanjang kewajiban ini tidak diakibatkan oleh pasal 1602 dari KuhPerdata dari Republik Indonesia atau dari perundang-undangan yang yang serupa dari negara-negara lain;

b.      jika kerugian atau kerusakan telah (menjadi) disebabkan oleh kapal.

 

PREMI

 

Bagian 5. Pada masing-masing tanggal jatuh tempo pihak yang mengadakan perjanjian akan mendapat suatu tanda terima yang ditandatangani oleh Perusahaan untuk membayar premi dan biaya-biaya di muka,  pembayaran dapat dilakukan di kantor perusahaan atau kepada orang diberi hak oleh perusahaan itu.

 

Segera setelah pihak yang mengadakan perjanjian menolak/gagal untuk membayar premi dan biaya-biaya asuransi ini terhalang suatu peristiwa yang terjadi sesudahnya, Perusahaan tidak berkewajiban untuk menyatakan pihak yang mengadakan perjanjian tersebut wanprestasi dan tanpa berprasangka pihak yang mengadakan perjanjian untuk membayar  premi apapun, jika ia belum membayar  premi dan biaya-biaya di dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo. Efektif dari  2 (dua) hari setelah hari pembayaran premi dan biaya-biaya diterima oleh perusahaan, penutupan asuransi – dalam hal peristiwa yang telah terjadi akan dikembalikan lagi seperti keadaan semula.

 

Bagian 6. Pihak yang mengadakan perjanjian boleh mengakhiri asuransi dengan memberi pemberitahuan tertulis sedikitnya tiga bulan  sebelum periode pertanggungan berakhir. Perusahaan mempunyai hak untuk mengakhiri pertanggungan kapan pun dengan memberi pemberitahuan tertulis sedikitnya delapan hari.

Kecuali dalam hal ini pihak yang mengadakan perjanjian adalah tidak  berhak atas pengembalian premi apapun.

 

 

 

 

 

PERSONAL LIABILITY POLICY

 

PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA (hereinafter called “the Company”), has effected a contract of insurance with the CONTRACTING PARTY and in consideration of the PREMIUM – binds itself to grant indemnification with observance of the SUM INSURED and subject to the policy conditions written on the reverse hereof.

 

 

Section 1. The Company guarantees :

 

The contracting party :

 

His wife residing with him                        )                                                   

His minor children                                                      ) all

whether residing with him or not

 

His minor adopted children                                                      ) hereinafter

and stepchildren whether residing

with him or not hereinafter

 

His minor foster-children residing with him,        ) called                                                    

His major unmarried children residing with him   ) Insured

His major unmarried adopted children                                                               )

and stepchildren residing with him                   

 

 

 

 

 

as long as they are entered in one of the population registers of the Republic of Indonesia, or, if they are no longer registered, until the first premium due date at the latest, against the consequences of their LIABILITY towards third parties for loss or damage arisen or caused between the date of inception and the date of termination of the insurance, with territorial limit and/or jurisdiction anywhere in the world (excluding USA & Canada) :

 

 

I.                Owning to unlawful acts, imprudence and negligence commented:

 

a.             by the insured in his quality of PRIVATE PERSON (not in relation to any paid function, profession, occupation, trade, exploitation of immoveables or hunting)

b.             by the insured in his quality described under a, when he is a PASSENGER of a motor-car, a motorbus, a motorboat, an airplane or other aircraft, excluding liability in connection with loss or damage to the means of conveyance referred to ;

c.              by domestic servants of the contracting party;

 

 

II.              caused by domestic animals, which the insured uses or owns, provided not in relation to any paid function, profession, occupation, trade or hunting;

 

 

III.             For which the insured is liable by law as owner of the house occupied by the contracting party.

 

 

Moreover the Company shall bear the costs of lawsuits carried on at the request of the Company by or on behalf of the insured.

 

 

 

CLAIMS

 

Section 2.  An insured is obliged to notify the company within 72 hours of any occurrence which might give rise to a claim, to furnish the Company with all information and documents relating to such occurrence and further to adhere strictly to the directions of the Company in respect, the above on penalty of forfeiting his right to indemnification.

 

 

At any time the Company has the right to indemnify third parties direct.

 

Claims are payable in Indonesia and in Indonesia Currency.

 

 

EXCLUSIONS

 

Section 3.  The insurance does not apply to the consequences of liability :

 

a.      for loss or damage caused intentionally and/or with consent;

 

b.      in connection with the possession, the use, allowing to use and making use of motor-cars (motorcycles and auto cycles included) motorboats, airplanes and other aircraft, in so far as not covered under section 1 sub-section 1b.

c.      towards an insured, or in connection with death or bodily injury of an insured;

d.      due to any loss or damage caused by :

 

 

1.      war, warlike operations, implements or war, armed international action, civil war, insurrection, riots or commotions;

2.      correct or incorrect execution of an order or enactment of any military power during any situation or action mentioned under 1.

3.      for injury, loss or damage, caused by, occurring during or resulting from an atomic nuclear reaction, irrespective of the cause of such reaction.

 

Section 4.  Moreover this insurance does not cover the consequences, of liability for loss or damage as mentioned under C on the face of the policy;

 

a.      to goods (and goods to which they are closely related) which an insured (or another person acting on his behalf), manufacturers, handlers, works, delivers, rents, borrows, conveys, moves, or keeps in custody or which he uses or for which he is liable in so far as this liability does not result from article 1602 of the Civil Code of the Republic of Indonesia or from similar legislation of other countries;

 

 

b.      if loss or damage has been caused by vessels.

 

 

PREMIUM

 

Section 5.  On each due date the contracting party shall against a receipt signed by the Company pay the premium and charges in advance, such payment to be made whether at the company’s office or to the person authorized by the Company to that effect.

 

 

As soon as the contracting party refuses or fails to pay the premium and charges the currency of this insurance is interrupted for events occurring thereafter without the Company being under any obligation whatsoever to declare the contracting party in default and without prejudice to the contracting party’s obligation to pay any premium and charges, if he has not paid such premium and charges within 30 days after the due date. With effect from the second day after the day on which the premium and charges have as yet been accepted by the company, the cover – in respect of events occurring thereafter shall be reinstated.

 

 

Section 6.  The contracting party may terminate the insurance by giving at least three months notice in writing to the company before the end of any period of insurance. The Company has at any time the right to terminate the insurance by giving at least eight day’s notice in writing.

Except in this case the contracting party is never entitled to any refund of premium.

 

 

 

 

 

 

Related Posts

POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PRIBADI - PERSONAL LIABILITY POLICY
4/ 5
Oleh