Tuesday, 4 April 2017

yang dimaksud dengan tort.

Kesalahan sipil yang mengatur tingkah laku manusia satu sama lain,  tanpa adanya suatu hubungan kontraktual atau hubungan hukum lain.
Tort harus dapat menimbulkan suatu tuntutan untuk unliquidated damage, yaitu kerugian yang tidak dapat dinilai dengan merujuk pada bukti nilai.

Jenis-jenis tort :
1.                  Negligence (kelalaian)
Kelalaian untuk melakukan sesuatu dari seseorang, yang berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku umum dalam tingkah laku manusia, akan melakukannya, atau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh manusia prudent dan reasonable pada umumnya

2.                  Nuisance (gangguan)
suatu tindakan salah yang dilakukan terhadap seseorang, dengan secara bertentangan dengan hukum, mengganggunya dalam menikmati harta bendanya, atau, dalam beberapa kasus dalam melakukan suatu hak umumnya’.

3.         Pelanggaran hak milik orang lain (trespass)
Merupakan suatu campur tangan langsung dalam berbagai bentuk, baik terhadap tanah, barang bergerak atau orang. Gangguan bersifat tidak langsung. Trespass dapat dituntut tanpa adanya bukti kerusakan.

4.         Tanggung gugat tegas (strict liability)
Secara teori tanggung gugat absolut berarti tidak ada pembelaan yang dapat dilakukan, sedangkan istilah tanggung gugat tegas berarti hanya ada sedikit pembelaan.

Aturan umumnya adalah jika hukum tidak mengijinkan pembelaan bahwa tergugat telah melakukan semua kehati-hatian yang wajar, permasalahannya adalah tanggung gugat tegas.



Pembelaan yang paling umum adalah:
-                      Act of God (vis major)
-                      Tindakan pihak ketiga
-                      Kelalaian, dan kemungkinan dengan seijin penggugat
-                      Queen’s enemies (musuh kerajaan)
           
5.         Pencemaran nama baik  (defamation )
Hukum pencemaran nama baik dirancang untuk melindungi reputasi seseorang. Menurut Lord Atkin dalam Sims v. Stretch (1936) ‘merendahkannya dalam perkiraan pikiran yang benar dari anggota masyarakat’.

Dalam menentukan apakah suatu pernyataan merupakan pencemaran nama baik atau bukan, pengujiannya adalah apakah seorang pembaca biasa, yang tidak terlalu naif atau terlalu curiga, akan membaca kata-kata itu sebagai implikasi pencemaran nama baik. Pengadilan akan menganggap pembaca biasa menurutkan sejumlah ‘pikiran lepas’. (Hartt v. Newspaper Publishing Plc. (1989)).

Pencemaran nama baik tidak berlaku untuk orang yang sudah meninggal. Ada dua kategori, yaitu libel dan slander.

6.         Aturan Rylands v. Fletcher
Peraturan Rylands v Fletcher adalah satu aturan hukum yang berasal dari perkara Rylands v Fletcher (1868). Kasus ini memunculkan kesamaan terhadap nuisance namun biasanya dipandang sebagai tort yang terpisah.

Aturan ini ditetapkan dalam keputusan yang diberi nama berdasarkan kasusnya, Rylands v. Fletcher (1868). Aturan ini dapat dinyatakan:

Seorang penghuni yang membawa ke atas dan menyimpan di tanahnya segala sesuatu yang mungkin menyebabkan kerusakan jika itu lepas berada dalam kewajiban tegas untuk mencegah itu lepas, dan bertanggung jawab untuk setiap kerusakan yang ditimbulkan sebagai akibat lepasnya.

Faktanya adalah sebagai berikut: tergugat mempekerjakan kontraktor independen untuk membangun suatu tempat penampungan air di tanahnya yang akan digunakan untuk menyediakan air ke pabriknya. Pada saat sedang menggali tanah tergugat, kontraktor menemukan terowongan tambang yang, tidak diketahui oleh mereka berhubungan dengan tambang aktif di bawah tanah yang bersebelahan. Kontraktor secara lalai gagal untuk menutup lubang tersebut secara layak dan ketika tempat penampungan air diisi dengan air, tambang tersebut dipenuhi air. Tergugat tidak lalai atau tidak bertanggung jawab seolah dia melakukannya sendiri atas kelalaian kontraktor independennya, akan tetapi ia dinyatakan bertanggung jawab.

7.         Breach of statutory duty (pelanggaran kewajiban berdasarkan undang-undang)
Torts yang telah dipelajari diatas adalah bagian dari hukum yang disebut common law dan berkembang melalui keputusan – keputusan pengadilan bertahun – tahun. Tort bentuk lain didapat dari perundangan – perundangan.

Periode utama dalam perkembangan hukum tort bentuk lain ada pada abad ke -19 dimana hukum perundang-undangan dibuat untuk keamanan/safety dalam industri yaitu lewat Factories Acts.

Untuk berhasilnya satu tuntutan atas pelanggaran statutory duty, penggugat harus menetapkan sebagai berikut:
a)                  Undang – undang dikeluarkan oleh Parlement untuk memperoleh perbaikan sipil.
Bukan menjadi hak otomatis bagi seseorang untuk menuntut kompensasi bila seseorang merasa dirugikan atas kegagalan orang lain berdasarkan undang-undang atau peraturan. Beberapa undang – undang hanya menyangkut hukum criminal dan yang lain menekankan tentang konsekwensi ekonomi. Agar berhasil dalam tuntutan, penggugat harus membuktikan bahwa Parlemen bertujuan untuk memberi orang hak untuk menuntut kerugian.

b)                  Undang – undang harus memberlakukan duty kepada tergugat.
Dalam hal ini, undang-undang harus memberlakukan keharusan positif kepada tergugat untuk dilakukan (misalnya memberi pagar bagi mesin-mesin yang berbahaya). Tuntutan tidak akan berhasil bila tergugat sudah melakukan apa yang diwajibkan undang – undang.

c)                  Penggugat harus membuktikan bahwa statutory duty ditujukan kepada dia.
Undang – undang selalu dikeluarkan untuk manfaat orang – orang tertentu, misalnya buruh pabrik dan pekerja tambang.  Dalam situasi ini, penggugat (buruh/pekerja tambang) harus membuktikan bahwa dia merupakan orang yang menerima manfaat dalam undang – undang.

d)                  Haruslah terjadi pelanggaran duty oleh tergugat.
Dalam beberapa kasus, duty sangat ketat dan tidak ada keharusan pembuktian dari atas kelalaian tergugat. Sebagaimana tercatat dalam Pasal 14 (1) Factories Act 19961 yang berbunyi sebagai berikut:

” setiap bagian yang berbahaya dari satu mesin..... haruslah diamankan dengan pagar sekeliling mesin tersebut”



e)                  Kerugian yang diderita penggugat haruslah disebabkan dari pelanggaran kewajiban yang diharuskan oleh Undang-undang.

 Leading case: Gorris v Scott (1874), ketentuan dari undang-undang mengharuskan pihak perkapalan untuk membuat ruang khusus berpagar untuk tempat hewan yang diangkut,

Dalam kasus ini, pihak perkapalan tidak menyediakan tempat sesuai ketentuan undang-undang tersebut. Sapi milik siPenggugat terjatuh ke laut, dan menuntut tergugat atas kelalaiannya. Namun tuntutan si tergugat gagal, karena undang-undang hanya dibuat untuk mengatur pembuatan ruang khusus tersebut untuk pencegahan penyakit dan bukan pencegahan hewan dari tenggelam.

Tambahan .
Jika undang-undang menyediakan penggantiannya sendiri atau cara untuk melaksanakan kewajiban seperti hukuman kriminal, ada anggapan bahwa kewajiban tidak dapat dilakukan dengan cara lain (Lonrho Ltd v. Shell Petroleum Co. Ltd (No. 2) (1982)). Sebaliknya jika tidak ada penggantian ditentukan oleh undang-undang, ada anggapan bahwa undang-undang memberikan alasan untuk menuntut.

Dalam Thornton v. Kirklees MBC (1979) dewan melanggar Housing (Homeless Persons) Act 1977, menyebabkan kerugian bagi penggugat. Tidak ada penggantian alternatif yang ditentukan oleh undang-undang itu dan dinyatakan bahwa penggugat berhak atas kompensasi.

Beban berada pada penggugat untuk membuktikan:
1.                  bahwa ketentuan undang-undang dilanggar
2.                  bahwa pelanggaran itu menyebabkan cedera
3.                  bahwa cedera tersebut merupakan salah satu yang ingin dicegah oleh undang-undang
4.                  bahwa ia merupakan seseorang atau kelas orang yang ingin dilindungi oleh undang-undang

Related Posts

yang dimaksud dengan tort.
4/ 5
Oleh