Kesalahan sipil yang mengatur
tingkah laku manusia satu sama lain, tanpa adanya suatu hubungan kontraktual atau
hubungan hukum lain.
Tort harus dapat menimbulkan
suatu tuntutan untuk unliquidated damage, yaitu kerugian yang tidak dapat
dinilai dengan merujuk pada bukti nilai.
Jenis-jenis tort :
1.
Negligence
(kelalaian)
Kelalaian untuk melakukan sesuatu
dari seseorang, yang berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku umum dalam tingkah
laku manusia, akan melakukannya, atau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan
oleh manusia prudent dan reasonable pada umumnya
2.
Nuisance
(gangguan)
‘suatu tindakan salah yang dilakukan terhadap seseorang,
dengan secara bertentangan dengan hukum, mengganggunya dalam menikmati harta
bendanya, atau, dalam beberapa kasus dalam melakukan suatu hak umumnya’.
3. Pelanggaran
hak milik orang lain (trespass)
Merupakan suatu campur tangan
langsung dalam berbagai bentuk, baik terhadap tanah, barang bergerak atau
orang. Gangguan bersifat tidak langsung. Trespass dapat dituntut tanpa adanya
bukti kerusakan.
4. Tanggung
gugat tegas (strict liability)
Secara
teori tanggung gugat absolut berarti tidak ada pembelaan yang dapat dilakukan,
sedangkan istilah tanggung gugat tegas berarti hanya ada sedikit pembelaan.
Aturan
umumnya adalah jika hukum tidak mengijinkan pembelaan bahwa tergugat telah
melakukan semua kehati-hatian yang wajar, permasalahannya adalah tanggung gugat
tegas.
Pembelaan
yang paling umum adalah:
-
Act of God (vis major)
-
Tindakan pihak ketiga
-
Kelalaian, dan kemungkinan
dengan seijin penggugat
-
Queen’s enemies (musuh kerajaan)
5. Pencemaran nama baik (defamation )
Hukum pencemaran nama baik
dirancang untuk melindungi reputasi seseorang. Menurut Lord Atkin dalam Sims v. Stretch (1936) ‘merendahkannya dalam
perkiraan pikiran yang benar dari anggota masyarakat’.
Dalam menentukan apakah suatu
pernyataan merupakan pencemaran nama baik atau bukan, pengujiannya adalah
apakah seorang pembaca biasa, yang tidak terlalu naif atau terlalu curiga, akan
membaca kata-kata itu sebagai implikasi pencemaran nama baik. Pengadilan akan
menganggap pembaca biasa menurutkan sejumlah ‘pikiran lepas’. (Hartt v. Newspaper Publishing Plc. (1989)).
Pencemaran nama baik tidak berlaku
untuk orang yang sudah meninggal. Ada dua kategori, yaitu libel dan slander.
6. Aturan Rylands v. Fletcher
Peraturan Rylands v Fletcher adalah satu aturan hukum
yang berasal dari perkara Rylands v Fletcher (1868). Kasus ini memunculkan
kesamaan terhadap nuisance namun biasanya dipandang sebagai tort yang terpisah.
Aturan
ini ditetapkan dalam keputusan yang diberi nama berdasarkan kasusnya, Rylands v. Fletcher (1868). Aturan ini dapat
dinyatakan:
Seorang penghuni yang membawa ke atas dan menyimpan di tanahnya segala
sesuatu yang mungkin menyebabkan kerusakan jika itu lepas berada dalam
kewajiban tegas untuk mencegah itu lepas, dan bertanggung jawab untuk setiap
kerusakan yang ditimbulkan sebagai akibat lepasnya.
Faktanya
adalah sebagai berikut: tergugat mempekerjakan kontraktor independen untuk
membangun suatu tempat penampungan air di tanahnya yang akan digunakan untuk
menyediakan air ke pabriknya. Pada saat sedang menggali tanah tergugat,
kontraktor menemukan terowongan tambang yang, tidak diketahui oleh mereka
berhubungan dengan tambang aktif di bawah tanah yang bersebelahan. Kontraktor
secara lalai gagal untuk menutup lubang tersebut secara layak dan ketika tempat
penampungan air diisi dengan air, tambang tersebut dipenuhi air. Tergugat tidak
lalai atau tidak bertanggung jawab seolah dia melakukannya sendiri atas
kelalaian kontraktor independennya, akan tetapi ia dinyatakan bertanggung
jawab.
7. Breach
of statutory duty (pelanggaran kewajiban berdasarkan undang-undang)
Torts
yang telah dipelajari diatas adalah bagian dari hukum yang disebut common law
dan berkembang melalui keputusan – keputusan pengadilan bertahun – tahun. Tort
bentuk lain didapat dari perundangan – perundangan.
Periode
utama dalam perkembangan hukum tort bentuk lain ada pada abad ke -19 dimana
hukum perundang-undangan dibuat untuk keamanan/safety dalam industri yaitu
lewat Factories Acts.
Untuk
berhasilnya satu tuntutan atas pelanggaran statutory duty, penggugat harus
menetapkan sebagai berikut:
a)
Undang
– undang dikeluarkan oleh Parlement untuk memperoleh perbaikan sipil.
Bukan
menjadi hak otomatis bagi seseorang untuk menuntut kompensasi bila seseorang
merasa dirugikan atas kegagalan orang lain berdasarkan undang-undang atau
peraturan. Beberapa undang – undang hanya menyangkut hukum criminal dan yang
lain menekankan tentang konsekwensi ekonomi. Agar berhasil dalam tuntutan,
penggugat harus membuktikan bahwa Parlemen bertujuan untuk memberi orang hak
untuk menuntut kerugian.
b)
Undang
– undang harus memberlakukan duty kepada tergugat.
Dalam
hal ini, undang-undang harus memberlakukan keharusan positif kepada tergugat
untuk dilakukan (misalnya memberi pagar bagi mesin-mesin yang berbahaya).
Tuntutan tidak akan berhasil bila tergugat sudah melakukan apa yang diwajibkan
undang – undang.
c)
Penggugat
harus membuktikan bahwa statutory duty ditujukan kepada dia.
Undang
– undang selalu dikeluarkan untuk manfaat orang – orang tertentu, misalnya
buruh pabrik dan pekerja tambang. Dalam
situasi ini, penggugat (buruh/pekerja tambang) harus membuktikan bahwa dia
merupakan orang yang menerima manfaat dalam undang – undang.
d)
Haruslah
terjadi pelanggaran duty oleh tergugat.
Dalam beberapa kasus, duty sangat ketat dan tidak ada
keharusan pembuktian dari atas kelalaian tergugat. Sebagaimana tercatat dalam
Pasal 14 (1) Factories Act 19961 yang berbunyi sebagai berikut:
” setiap bagian yang berbahaya dari satu mesin.....
haruslah diamankan dengan pagar sekeliling mesin tersebut”
e)
Kerugian yang diderita penggugat haruslah disebabkan dari
pelanggaran kewajiban yang diharuskan oleh Undang-undang.
Leading case: Gorris v Scott (1874),
ketentuan dari undang-undang mengharuskan pihak perkapalan untuk membuat ruang
khusus berpagar untuk tempat hewan yang diangkut,
Dalam kasus ini, pihak perkapalan tidak menyediakan tempat sesuai ketentuan
undang-undang tersebut. Sapi milik siPenggugat terjatuh ke laut, dan menuntut
tergugat atas kelalaiannya. Namun tuntutan si tergugat gagal, karena
undang-undang hanya dibuat untuk mengatur pembuatan ruang khusus tersebut untuk
pencegahan penyakit dan bukan pencegahan hewan dari tenggelam.
Tambahan .
Jika undang-undang menyediakan
penggantiannya sendiri atau cara untuk melaksanakan kewajiban seperti hukuman
kriminal, ada anggapan bahwa kewajiban tidak dapat dilakukan dengan cara lain (Lonrho Ltd v. Shell Petroleum Co. Ltd (No. 2) (1982)).
Sebaliknya jika tidak ada penggantian ditentukan oleh undang-undang, ada
anggapan bahwa undang-undang memberikan alasan untuk menuntut.
Dalam Thornton
v. Kirklees MBC (1979) dewan melanggar Housing (Homeless Persons) Act
1977, menyebabkan kerugian bagi penggugat. Tidak ada penggantian alternatif
yang ditentukan oleh undang-undang itu dan dinyatakan bahwa penggugat berhak
atas kompensasi.
Beban berada
pada penggugat untuk membuktikan:
1.
bahwa ketentuan undang-undang dilanggar
2.
bahwa pelanggaran itu menyebabkan cedera
3.
bahwa cedera tersebut merupakan salah satu yang ingin
dicegah oleh undang-undang
4.
bahwa ia merupakan seseorang atau kelas orang yang ingin
dilindungi oleh undang-undang
yang dimaksud dengan tort.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo