Sejarah asuransi kendaraan bermotor ditulis oleh Mr. J.J.
van der Wanse dalam bukunya berjudul
“Motorrijtuig Verzekering.” Dari buku tersebut dapat dicatat bahwa asuransi
kendaraan bermotor sudah dikenal sejak tahun 1819 di Swiss dan Austria dengan
jaminan terhadap kerugian pihak ketiga saja (third party liability only) dan
ini juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata kita pasal 1365, kemudian
pada tahun 1898, perusahaan asuransi
yang mengadakan penutupan seperti diatas adalah Law Accident Insurance Society,
Ltd di London, Inggris.
Nama-nama maskapai asuransi yang menyelenggarakan
pertanggungan selain diatas adalah antara lain De Zurich (Swiss) dan De Eerste
Osstenrijkse/De International (Austria).
Pada tahun 1900 di negeri Belanda, maskapai asuransi yang
pertama-tama menyelenggarakan penutupan asuransi kendaraan bermotor adalah De
Transport Verzekerings Maatschappij van de Nederlanden van 1845. Pada tahun
1907 di Inggris berdirilah asuransi The Red Cross (W.C. Bersey) yang kemudian
nama maskapai itu diganti dengan nama The White Cross, yang merencanakan
asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risks (physical damage and third
party liability) yang selanjutnya diperkenalkan di negeri Belanda dan mendapat
sambutan baik dari pihak masyarakat dan perusahaan-perusahaan asuransi di
negeri tersebut.
Mengingat Indonesia pernah menjadi jajahan negeri Belanda,
maka dapat dipastikan bahwa asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All
Risks tersebut dibawa dan dipasarkan pula di Indonesia semasa penjajahan oleh
perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dan terus berlanjut setelah Indonesia
merdeka. Selanjutnya, Dewan Asuransi Indonesia tidak lagi menggunakan istilah
“All Risks” dan diganti dengan istilah
“pertanggungan comprehensive” atau pertanggungan gabungan.
Sejarah asuransi kendaraan bermotor - Master Asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo