Monday, 5 June 2017

Sejarah asuransi kendaraan bermotor - Master Asuransi

Sejarah asuransi kendaraan bermotor ditulis oleh Mr. J.J. van der Wanse dalam bukunya  berjudul “Motorrijtuig Verzekering.” Dari buku tersebut dapat dicatat bahwa asuransi kendaraan bermotor sudah dikenal sejak tahun 1819 di Swiss dan Austria dengan jaminan terhadap kerugian pihak ketiga saja (third party liability only) dan ini juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata kita pasal 1365, kemudian pada tahun  1898, perusahaan asuransi yang mengadakan penutupan seperti diatas adalah Law Accident Insurance Society, Ltd di London, Inggris.

Nama-nama maskapai asuransi yang menyelenggarakan pertanggungan selain diatas adalah antara lain De Zurich (Swiss) dan De Eerste Osstenrijkse/De International (Austria).

Pada tahun 1900 di negeri Belanda, maskapai asuransi yang pertama-tama menyelenggarakan penutupan asuransi kendaraan bermotor adalah De Transport Verzekerings Maatschappij van de Nederlanden van 1845. Pada tahun 1907 di Inggris berdirilah asuransi The Red Cross (W.C. Bersey) yang kemudian nama maskapai itu diganti dengan nama The White Cross, yang merencanakan asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risks (physical damage and third party liability) yang selanjutnya diperkenalkan di negeri Belanda dan mendapat sambutan baik dari pihak masyarakat dan perusahaan-perusahaan asuransi di negeri tersebut.

Mengingat Indonesia pernah menjadi jajahan negeri Belanda, maka dapat dipastikan bahwa asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan All Risks tersebut dibawa dan dipasarkan pula di Indonesia semasa penjajahan oleh perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dan terus berlanjut setelah Indonesia merdeka. Selanjutnya, Dewan Asuransi Indonesia tidak lagi menggunakan istilah “All  Risks” dan diganti dengan istilah “pertanggungan comprehensive” atau pertanggungan gabungan.

Related Posts

Sejarah asuransi kendaraan bermotor - Master Asuransi
4/ 5
Oleh