Sunday, 11 June 2017

Dokumen Kapal - Marine hull document (insurance) - master asuransi

Bagaimana menilai kualitas fisik kapal? Bagaimana underwriter menentukan tingkat risiko yang berkaitan dengan kualitas pengawakan (manning) sebuah kapal atau objek-objek marine lainnya?

Dua pertanyaan di atas sudah ditanyakan sejak awal lahirnya asuransi rangka kapal dan masih tetap relevan ditanyakan pada hari ini. Tidak seperti risiko property yang statis maka pada risiko kapal laut underwriter tidak memiliki kesempatan untuk melihat kapal yang bersangkutan. Kapal laut selalu berpindah-pindah dan setiap had menghadapi kondisi yang dinamis.

Laut sendiri bukan merupakan tempat hidup alami manusia maka keselamatan manusia di atas kapal harus terjamin. Hal ini merupakan alasan mengapa bahkan kapal yang kecil sekalipun selalu diatur oleh aturan-aturan pemerintah.

Karena underwriter bukan ahli dalam masalah kapal maka penting bagi underwriter untuk mengetahui jenis dokumen yang disyaratkan oleh regulasi dan harus dipenuhi oleh tertanggung. Kelengkapan dokumen akan menjadi jaminan terendah tentang kondisi fisik dan pengawakan kapal. Kondisi ini akan mempengaruhi term and condition dalam polis serta warranty apa yang akan diaplikasikan dalam perjanjian tersebut

Menurut UNCLOS (The United Nations Convention on The Law of the Sea) negara bendera (Flag State) adalah pihak yang paling berhak mengatur hampir
seluruh aspek navigasi, keamanan, dan pengawakan sebuah kapal. Negara bendera memiliki tanggung jawab dalam penerapan konvensi-konvensi internasional bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya.

Ada banyak konvensi internasional seperti SOLAS, MARPOL, STCW, Tonnage Measurement, dan Load Line Convention serta ditambah dengan peraturan-peraturan pendukung lainnya yang tujuannya adalah menjamin keamanan dan kenyamanan di taut.

Konvensi internasional yang dikembangkan IMO merupakan tonggak keamanan bagi pelayaran, termasuk pelatihan dan persyaratan untuk anak buah kapal (ABK) dan pencegahan polusi.

Di Indonesia, kelengkapan dokumen kapal sering dianggap hanyalah kebutuhan formalitas belaka dan bukan indikator kualitas kapal yang baik. Sinyalemen ini ada benarnya juga. Ada begitu banyak kapal dengan surat-surat yang lengkap dan valid namun temyat kondisi aktual kapal jauh dari harapan. Tidak dapat
dipungkiri proses klasifikasi adalah proses yang mahal. Walaupun dengan kondisi di atas namun surat-surat kapal tetap dapat dipakai sebagai ukuran minimal
kualitas kapal.

Berikut ini merupakan beberapa sertifikat yang diharuskan oleh tiap kapal:

1. Certificate of Registry
Merupakan sertifikat yang diberikan kepada kapal yang didaftarkan di negara bendera (Flag state) dan menjalankan peraturan/hukum dad negara tersebut

2. Tonnage Certificate
Diberikan kepada tiap kapal yang panjangnya lebih dari 24 meter atau besar lebih dari 150 GT dan NT ditentukan sesuai persyaratan konvensi. Sertifikat ini berlaku untuk waktu lima tahun

3. International Load Line Certificate
Diberikan kepada tiap kapal di atas panjang 24 meter atau Iebih besar dari 150 GT yang telah di survey dan diberikan tanda sesuai dengan konvensi. Sertifikat ini
berlaku untuk lima tahun dan sebuah buku diberikan

"Particulars of Conditions of Assignment" yang menerangkan cara perhitungan mendapatkan freeboard

4. Intact Stability Booklet
Diberikan kepada tiap kapal penumpang dengan tidak memandang besarnya dan pada tiap kapal barang yang panjangnya di atas 24 meter. Nahkoda harus mempunyai
buku stabilitet yang memungkinkan untuk dengan cepat dan teliti menghitung stabilitet dalam berbagai keadaan pelayaran yang dilakukan. (SOLAS 1974, reg 11-1/22 & II-I/25-8/LL Protocol 1988 reg.10)

5. International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP)
Diberikan kepada semua kapal tanker minyak berukuran lebih dari 150 GT dan kapal lainnya berukuran 400 GTlebih besar yang berlayar ke pelabuhan-pelabuhan di bawah kewenangan pihak yang mengakui MARPOL 73/78. Sertifikat IOPP berlaku untuk waktu lima tahun

6. Cargo Securing Manual
Semua muatan (selain yang berat/cair) harus dimuat, dipadat, dan diikat sesuai petunjuk manual ini. Semua kapal yang memuat muatan kecuali muatan berat/minyak harus membawa manual ini bila ingin hendak memuat muatan

7. Fire Control Plan and Muster List
Semua kapal harus memilikinya dengan keadaan harus terpasang, tanda-tanda pemadam kebakaran yang menunjukan letak dari fire control station. (SOLAS 1974,  reg 11/20, 111/8).

8. Ship's Logbook
Setiap kapal harus mencatat dari sidak dan latihan serta catatan mengenai pemeriksaan/pemeliharaan dari  alat-alat penolong dan peralatannya. Catalan ini sangat

9. Classification Certificate (Hull and Machinery)
Dikeluarkan untuk sebuah kapal oleh Biro Klasifikasi dan harus selalu berada diatas kapal selama kapal masih berada di kelas yang dinyatakan.

10. Cargo Ship Safety Radio Certificate  
Dikeluarkan setelah diadakan survey dari sebuah kapal barang yang berukuran 300 GT lebih yang dilengkapi dengan peralatan instalasi radio yang diakui oleh flag state dan berlaku untuk masa satu tahun.

Dokumen-dokumen diatas merupakan sebagian dari sertifikat yang penting dipersyaratkan oleh IMO.

Untuk menjaga keselamatan kapal dan lingkungan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia maka Pemerintah RI dengan Keppres No.65 tahun 1980 telah memberlakukan SOLAS 74/78 dan Keppres No.46 tahun 1986 untuk Marpol 73/78. Kedua peraturan tersebut  tercakup dalam UU No.21 tahun 1992 tentang pelayaran yang meratifikasi dan memberlakukan konvensi IMO.

Seaworthiness Of Vessel (kelaiklautan Kapal)  Secara sederhana kapal dikatakan laik laut apabila dapat membawa barang atau penumpang dengan aman dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dalam kondisi cuaca yang lazim antara kedua daerah tersebut. Laik laut sendiri adalah konsep yang abstrak. Kapal laik laut bukan hanya tergantung pada kualitas fisik tapi juga pada kualitas pengawakan dan manajemen kapal.

Secara formal kapal dikatakan laik laut apabila memiliki dokumen yang lengkap dan masih berlaku (valid) seperti yang disyaratkan oleh
a,              peraturan-peraturan nasional maupun
c          intemasional. Kapal akan dikatakan laik laut secara formal jika memiliki dokumen-
dokumen sebagai berikut :

1.         Sertifikat Kesempurnaan
2.         Sertifikat Kebangsaan
3.         Surat Ukur
4.         Sertifikat Kelas Mesin
5.         Sertifikat Kelas Lambung
6.         Sertifikat Keselamatan Kontruksi
7.         Sertifikat Keselamatan Peralatan
8.         Sertifikat Keselamatan Radio
9.         Sertifikat Pencegahan Pencemaran
10.       Surat Keterangan Perwira

Secara Teknis kapal dikatakan laik laut apabila kekuatan memanjang, stabilitas, radio, dan permesinan cukup memadai termasuk cukup tersedianya alat keselamatan, alat navigasi, alat pemadam kebakaran, dan lainnya di kapal.

Disamping laik laut dari segi kapal sendiri, untuk dapat dikatakan laik untuk beroperasi hal berikut ini perlu diperhatikan:
a.         Kesesuaian muatan dengan kapal
b.         Kapal cukup diawaki oleh perwira dan ABK sesuai dengan peraturan
c.         Kapal hanya berlayar di wilayah peruntukannya

Jika kapal barang dimuati barang cair, secara otomatis kapal tidak laik untuk beroperasi karena muatan ini akan membahayakan kapal. Jika kapal diawaki oleh ABK / perwira yang memiliki ijazah yang tidak sesuai seperti yang dipersyaratkan maka kemungkinan akan banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kejenuhan dan kelelahan atau ketidak cakapan ABK. Dalam kondisi ini kapal dikatakan tidak laik laut.

Untuk daerah pelayaran kapal dapat dilihat pada halaman kedua surat keterangan perwira atau sertifikat kelas lambung. Jika kapal melanggar ini maka kapal tidak laik laut

Sertifikat penting yang harus dimiliki oleh kapal berbendera Indonesia adalah :

Nama Sertifikat                                                                                                    Instansi
Certificate of Registy                                                                                           Syahbandar
Call Sign                                                                                                               Dephub
lzin Komunikasi Radio                                                                                         Dephub
International Tonnage Certificate                                                                        Syahbandar
Certificate of Compass Adjustment                                                                     Syahbandar
Ship Station Licence                                                                                             Ditjenpostel
Inflatable Life Raft                                                                                              Syahbandar
Fire Extinguisher and C02                                                                                   Syahbandar
International Oil Pollution                                                                                    Syahbandar
Supplement to Int'l Pollution Prevention                                                             Syahbandar
Cargo ship safety equipment certificate                                                               Syahbandar
Certificate of seaworthiness                                                                                 Syahbandar
Cargo ship safety radio certificate                                                                       Syahbandar
Cargo ship safety contruction certificate                                                             Syahbandar
Record of equipment for cargo ship equipment                                                   Syahbandar
Exemption certificate                                                                                           Syahbandar
Safe manning certificate                                                                                       Syahbandar
Port Clearance                                                                                                    Syahbandar
lnmarsat Standard B & C Maritime                                                                     Indosat
Medical Chest Certificate                                                                                     Depkes
Result Sanitary inspection                                                                                    Kes. Pelabuhan
Healt Book                                                                                                           Kes. Pelabuhan
Deratting Exemption                                                                                            Kes. Pelabuhan

Disamping itu semua peralatan di kapal harus ada  sertifikat dari pabrik pembuatannya (makers certificate)

Dokumen merupakan suatu alat bukti bahwa apa yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh kapal. Sehingga analisa terhadap validitas dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang dipertimbangkan oleh underwriter dalam menganalisa risiko sebuah kapal.
Dari analisa ini dapat diperoleh kesimpulan tentang kondisi kapal yang sesungguhnya dan juga yang penting adalah keseriusan pemilik kapal (owner) dalam melakukan pemeliharaan terhadap kapal kapalnya. Hal penting diperhatikan dalam analisa dokumen ini adalah bukan hanya pada tanggal validnya dokumen saja melainkan pada catatan-catatan yang menunjukan bahwa pihak owner telah melakukan hal-hal yang dipersyaratkan oleh dokumen tersebut setiap saat

Related Posts

Dokumen Kapal - Marine hull document (insurance) - master asuransi
4/ 5
Oleh