Bagaimana menilai kualitas fisik kapal?
Bagaimana underwriter menentukan tingkat risiko yang berkaitan dengan kualitas pengawakan (manning) sebuah kapal atau objek-objek marine lainnya?
Dua pertanyaan di atas sudah ditanyakan sejak
awal lahirnya asuransi rangka kapal dan masih tetap relevan ditanyakan pada hari ini. Tidak seperti risiko property
yang statis maka pada risiko kapal laut underwriter tidak memiliki kesempatan untuk melihat kapal yang bersangkutan. Kapal laut selalu berpindah-pindah dan setiap had menghadapi kondisi yang dinamis.
Laut sendiri bukan merupakan tempat hidup
alami manusia maka keselamatan manusia di atas kapal
harus terjamin. Hal ini merupakan alasan
mengapa bahkan kapal yang kecil sekalipun selalu
diatur oleh aturan-aturan pemerintah.
Karena underwriter bukan ahli dalam masalah
kapal maka penting bagi underwriter untuk mengetahui
jenis dokumen yang disyaratkan oleh regulasi dan
harus dipenuhi oleh tertanggung. Kelengkapan dokumen
akan menjadi jaminan terendah tentang kondisi fisik
dan pengawakan kapal. Kondisi ini akan
mempengaruhi term and condition dalam polis serta warranty apa
yang akan diaplikasikan dalam perjanjian tersebut
Menurut UNCLOS (The United Nations Convention on The Law of the Sea) negara bendera (Flag State) adalah pihak yang paling berhak mengatur hampir
seluruh aspek navigasi, keamanan, dan pengawakan sebuah kapal. Negara bendera memiliki tanggung jawab dalam penerapan konvensi-konvensi internasional bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya.
seluruh aspek navigasi, keamanan, dan pengawakan sebuah kapal. Negara bendera memiliki tanggung jawab dalam penerapan konvensi-konvensi internasional bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negaranya.
Ada banyak konvensi internasional seperti SOLAS, MARPOL, STCW, Tonnage Measurement, dan Load Line Convention serta ditambah dengan peraturan-peraturan pendukung lainnya yang tujuannya adalah menjamin keamanan dan kenyamanan di taut.
Konvensi internasional yang dikembangkan IMO merupakan tonggak keamanan bagi pelayaran, termasuk pelatihan dan persyaratan untuk anak buah kapal (ABK) dan pencegahan polusi.
Di Indonesia, kelengkapan dokumen kapal sering dianggap hanyalah kebutuhan formalitas belaka dan bukan indikator kualitas kapal yang baik. Sinyalemen ini ada benarnya juga. Ada begitu banyak kapal dengan surat-surat yang lengkap dan valid namun temyat kondisi aktual kapal jauh dari harapan. Tidak dapat
dipungkiri proses klasifikasi adalah proses yang mahal. Walaupun dengan kondisi di atas namun surat-surat kapal tetap dapat dipakai sebagai ukuran minimal
kualitas kapal.
dipungkiri proses klasifikasi adalah proses yang mahal. Walaupun dengan kondisi di atas namun surat-surat kapal tetap dapat dipakai sebagai ukuran minimal
kualitas kapal.
Berikut ini merupakan beberapa sertifikat yang diharuskan
oleh tiap kapal:
1. Certificate of Registry
Merupakan sertifikat yang diberikan kepada kapal yang didaftarkan di negara bendera (Flag state) dan menjalankan
peraturan/hukum dad negara tersebut
2. Tonnage Certificate
Diberikan kepada tiap kapal yang panjangnya
lebih dari 24 meter atau besar lebih dari 150 GT dan NT
ditentukan sesuai persyaratan konvensi. Sertifikat ini berlaku untuk waktu lima tahun
3. International Load Line Certificate
Diberikan kepada tiap kapal di atas panjang 24
meter atau Iebih besar dari 150 GT yang telah di survey dan diberikan tanda sesuai dengan konvensi. Sertifikat ini
berlaku untuk lima tahun dan sebuah buku diberikan
berlaku untuk lima tahun dan sebuah buku diberikan
"Particulars of Conditions of
Assignment" yang menerangkan cara perhitungan mendapatkan
freeboard
4. Intact Stability
Booklet
Diberikan kepada tiap kapal penumpang dengan
tidak memandang besarnya dan pada tiap kapal barang
yang panjangnya di atas 24 meter. Nahkoda harus
mempunyai
buku stabilitet yang memungkinkan untuk dengan cepat dan teliti menghitung stabilitet dalam berbagai keadaan pelayaran yang dilakukan. (SOLAS 1974, reg 11-1/22 & II-I/25-8/LL Protocol 1988 reg.10)
buku stabilitet yang memungkinkan untuk dengan cepat dan teliti menghitung stabilitet dalam berbagai keadaan pelayaran yang dilakukan. (SOLAS 1974, reg 11-1/22 & II-I/25-8/LL Protocol 1988 reg.10)
5.
International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP)
Diberikan kepada semua kapal tanker minyak
berukuran lebih dari 150 GT dan kapal lainnya berukuran
400 GTlebih besar yang berlayar ke
pelabuhan-pelabuhan di bawah kewenangan pihak yang mengakui MARPOL 73/78. Sertifikat IOPP berlaku untuk waktu lima tahun
6. Cargo Securing
Manual
Semua muatan (selain yang berat/cair) harus
dimuat, dipadat, dan diikat sesuai petunjuk manual ini. Semua kapal yang memuat
muatan kecuali muatan berat/minyak harus
membawa manual ini bila ingin hendak memuat muatan
7. Fire Control Plan
and Muster List
Semua kapal harus memilikinya dengan keadaan
harus terpasang, tanda-tanda pemadam kebakaran yang menunjukan letak dari fire control station. (SOLAS 1974, reg
11/20, 111/8).
8. Ship's Logbook
Setiap kapal harus mencatat dari sidak dan latihan serta catatan mengenai pemeriksaan/pemeliharaan dari alat-alat penolong dan peralatannya. Catalan
ini sangat
9. Classification
Certificate (Hull and Machinery)
Dikeluarkan untuk sebuah kapal oleh Biro Klasifikasi dan harus selalu berada diatas kapal selama kapal masih berada di kelas yang dinyatakan.
10. Cargo Ship Safety Radio Certificate
Dikeluarkan setelah diadakan survey dari
sebuah kapal barang yang berukuran 300 GT lebih yang
dilengkapi dengan peralatan instalasi radio yang diakui
oleh flag state dan berlaku untuk masa satu tahun.
Dokumen-dokumen diatas merupakan sebagian dari sertifikat yang penting dipersyaratkan oleh IMO.
Untuk menjaga keselamatan kapal dan lingkungan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia maka Pemerintah RI dengan Keppres No.65 tahun 1980 telah memberlakukan SOLAS 74/78 dan Keppres No.46 tahun 1986
untuk Marpol 73/78. Kedua peraturan tersebut
tercakup dalam UU No.21 tahun 1992 tentang
pelayaran yang meratifikasi dan memberlakukan konvensi
IMO.
Seaworthiness Of Vessel (kelaiklautan Kapal) Secara
sederhana kapal dikatakan laik laut apabila dapat membawa barang atau penumpang
dengan aman dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dalam
kondisi cuaca yang lazim antara kedua daerah tersebut.
Laik laut sendiri adalah konsep yang abstrak. Kapal
laik laut bukan hanya tergantung pada kualitas fisik tapi juga pada kualitas pengawakan dan manajemen kapal.
Secara formal kapal dikatakan laik laut
apabila memiliki dokumen yang lengkap dan masih berlaku (valid) seperti yang disyaratkan oleh
a, peraturan-peraturan nasional maupun
c intemasional. Kapal akan dikatakan laik laut secara formal jika memiliki dokumen-
dokumen sebagai berikut :
dokumen sebagai berikut :
1. Sertifikat
Kesempurnaan
2. Sertifikat
Kebangsaan
3. Surat
Ukur
4. Sertifikat
Kelas Mesin
5. Sertifikat
Kelas Lambung
6. Sertifikat
Keselamatan Kontruksi
7. Sertifikat
Keselamatan Peralatan
8. Sertifikat
Keselamatan Radio
9. Sertifikat
Pencegahan Pencemaran
10. Surat
Keterangan Perwira
Secara Teknis kapal dikatakan laik laut apabila kekuatan memanjang, stabilitas, radio, dan
permesinan cukup memadai termasuk cukup tersedianya alat keselamatan, alat navigasi, alat pemadam kebakaran, dan lainnya di kapal.
Disamping laik laut dari segi kapal sendiri, untuk dapat dikatakan laik untuk beroperasi hal berikut ini perlu diperhatikan:
a. Kesesuaian
muatan dengan kapal
b. Kapal
cukup diawaki oleh perwira dan ABK sesuai dengan
peraturan
c. Kapal
hanya berlayar di wilayah peruntukannya
Jika kapal barang dimuati barang cair, secara otomatis kapal tidak laik untuk beroperasi karena muatan ini akan membahayakan kapal. Jika kapal diawaki oleh ABK / perwira
yang memiliki ijazah yang tidak sesuai seperti yang
dipersyaratkan maka kemungkinan akan banyak terjadi
kecelakaan yang disebabkan oleh kejenuhan dan kelelahan
atau ketidak cakapan ABK. Dalam kondisi ini kapal
dikatakan tidak laik laut.
Untuk daerah pelayaran kapal dapat dilihat
pada halaman kedua surat keterangan perwira atau sertifikat kelas lambung. Jika kapal melanggar ini maka kapal tidak laik laut
Sertifikat penting yang harus dimiliki oleh
kapal berbendera Indonesia adalah :
Nama Sertifikat Instansi
Certificate of Registy Syahbandar
Call Sign Dephub
lzin Komunikasi Radio Dephub
International Tonnage Certificate Syahbandar
Certificate of Compass Adjustment Syahbandar
Ship Station Licence Ditjenpostel
Inflatable Life Raft Syahbandar
Fire Extinguisher and C02 Syahbandar
International
Oil Pollution Syahbandar
Supplement to Int'l Pollution Prevention Syahbandar
Cargo ship safety equipment certificate Syahbandar
Certificate of seaworthiness Syahbandar
Cargo ship safety radio certificate Syahbandar
Cargo ship safety contruction certificate Syahbandar
Record of equipment for cargo ship equipment Syahbandar
Exemption certificate Syahbandar
Safe manning certificate Syahbandar
Port Clearance Syahbandar
lnmarsat Standard B & C Maritime Indosat
Medical Chest Certificate Depkes
Result Sanitary inspection Kes. Pelabuhan
Healt Book Kes. Pelabuhan
Deratting Exemption Kes. Pelabuhan
Disamping itu semua peralatan di kapal harus
ada sertifikat dari pabrik pembuatannya
(makers certificate)
Dokumen merupakan suatu alat bukti bahwa apa
yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh kapal. Sehingga analisa terhadap validitas dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang dipertimbangkan
oleh underwriter dalam menganalisa risiko
sebuah kapal.
Dari analisa ini dapat diperoleh kesimpulan
tentang kondisi kapal yang sesungguhnya dan juga yang penting adalah keseriusan pemilik kapal (owner) dalam melakukan pemeliharaan terhadap kapal kapalnya.
Hal penting diperhatikan dalam analisa dokumen ini adalah bukan hanya
pada tanggal validnya dokumen saja melainkan pada catatan-catatan yang menunjukan bahwa pihak owner telah
melakukan hal-hal yang dipersyaratkan oleh dokumen tersebut setiap saat
Dokumen Kapal - Marine hull document (insurance) - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo