Adalah suatu
cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau mengartikan kata-kata / kalimat
/ bunyi polis bahwa jika ada kata-kata / kalimat / bunyi polis yang kurang
jelas atau mempunyai dua pengertian atau lebih, sehingga menimbulkan
ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis tersebut harus diartikan untuk
kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya tertanggung tidak boleh
dirugikan.
Contra Proferentem Rule
4/
5
Oleh
sudarno hardjo