Tujuan dari perlindungan asuransi adalah untuk memulihkan keadaan finansial
perusahaan setelah terjadi suatu kerugian yang disebabkan suatu penyebab atau
peril sehingga program asuransi harus dirancang sedemikian rupa agar tidak ada
potensialperil yang tidak ter-cover. Bila peril yg dicover program asuransi
adalah yang tidak relevan dengan yang dihadapi perusahaan maka biaya yang
dikeluarkan untuk asuransi tersebut akan sia-sia karena perlindungan asuransi
tersebut tidak akan ada manfaatnya.
bagaimana suatu perlindungan asuransi yang tidak tepat dapat merugikan perusahaan.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo