Monday, 19 June 2017

Insuring clause dari suatu polis Professional Indemnity


if during the period of insurance and as a result of your business activity any party brings a claim against you for any civil liability we will indemnify you against the sums that you have to pay as compensation. Insurers will indemnify the insured against any claim first made against them during the period of insurance in respect of any civil liability.

PT. ABC bertangungjawab atas desain suatu gedung baru. Desain dibuat tahun 2006 dan gedung selesai dibangun tahun 2008. Tapi ketika pada tahapan uji coba di tahun 2008, terdapat kebocoran pada atap dimana setelah investigasi ditemukan bahwa penyebab kebocoran tersebut adalah kesalahan pada desain. Pemilik gedung terpaksa menunda pembukaan gedung tersebut untuk memperbaiki kerusakan yang ada. PT. ABC menerima gugatan pemilik gedung atas kerusakan tersebut di tahun 2009.

PT. ABC melakukan kesalahan desain pada tahun 2006 dimana kesalahan tersebut di temukan di tahun 2008 sedangkan gugatan diterima PT. ABC di tahun 2009.
Tertanggung memiliki polis Professional Indemnify sejak tahun 2005 yang terus diperpanjang hingga sekarang.

Berdasarkan insuring clause di atas,  jelaskan polis Professional indemnity yang berlaku di tahun yang mana (2006, 2008 atau 2009) yang akan bertanggungjawab atas kerugian di atas.

Jawaban :
          2005                     2006                     2007           2008               2009
+---------------------+--------------------+--------------------+----------------+ --------------+
                                  Design                                            Faulty             klaim


Berdasarkan klausul diatas maka polis yang bertanggung jawab adalah polis tahun 2009 dimana berdasarkan claim made basis (kapan klaim tersebut dilaporkan bukan occurance basis), walaupun kesalahan perencanaan terjadi pada  tahun 2006 dan diketahui terjadi kesalahan perencanaan pada tahun 2008, dan dilaporkan pada tahuan 2009

Related Posts

Insuring clause dari suatu polis Professional Indemnity
4/ 5
Oleh