Penggolongan Kendaraan Bermotor
Dengan memperhatikan
perkembangan teknik dari kendaraan bermotor itu sendiri serta berdasarkan
pengalaman mengenai resiko-resiko yang ditanggung dan diperhitungkan premi
asuransinya, maka Dewan Asuransi Indonesia (DAI) melalui buku tarif
pertanggungan kendaraan bermotor sejak 1 Agustus 1976 menetapkan penggolongan
kendaraan bermotor sebagai berikut : (pada materi berikutnya akan dibahasjenis kendaraan bermotor
dan tarif sesuai aturan OJK terbaru)
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang.
Meliputi mobil : sedan, jeep, landrover, stationwagon
dan ambulance.
2 Bis dan kendaraan pariwisata
(touring car).
Meliputi mobil : bis dan semua
kendaraan pariwisata termasuk otolet, suburban,
bemo, helicak dan sejenisnya.
3 Kendaraan bermotor pengangkut barang.
Meliputi mobil : pick-up, truck, dump truck, dan
sejenisnya.
4. Sepeda motor, sepeda kumbang, skuter.
5. Kereta gandeng
(trailer atau Aanhang wagen)
Golongan ini meliputi kendaraan yang tidak digerakkan
oleh tenaga mekanik dan
penggunaannya adalah dengan cara disambungkan atau dikaitkan di belakang kendaraan bermotor beroda empat
atau lebih.
Golongan 1, 2, dan 3 diatas
dibedakan lagi menurut pemakaiannya yakni pemakaian untuk keperluan pribadi
atau bisnis (dinas) dan pemakaian untuk disewakan. Selanjutnya golongan 2 dan 3
diperinci lagi menurut daya muat / angkutnya. Sedangkan golongan 4 diperinci
menurut volume isi silindernya dalam cc (centimeter cubic).
Penggolongan Kendaraan Bermotor - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo