Monday, 5 June 2017

Penggolongan Kendaraan Bermotor - master asuransi


Penggolongan Kendaraan Bermotor


Dengan memperhatikan perkembangan teknik dari kendaraan bermotor itu sendiri serta berdasarkan pengalaman mengenai resiko-resiko yang ditanggung dan diperhitungkan premi asuransinya, maka Dewan Asuransi Indonesia (DAI) melalui buku tarif pertanggungan kendaraan bermotor sejak 1 Agustus 1976 menetapkan penggolongan kendaraan bermotor sebagai berikut : (pada materi berikutnya akan dibahasjenis kendaraan bermotor dan tarif sesuai aturan OJK terbaru)
  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang.
                Meliputi mobil : sedan, jeep, landrover, stationwagon dan ambulance.
2              Bis dan kendaraan pariwisata (touring car).
                Meliputi mobil : bis dan semua kendaraan pariwisata termasuk otolet,   suburban, bemo, helicak dan sejenisnya.
3              Kendaraan bermotor pengangkut barang.
                Meliputi mobil : pick-up, truck, dump truck, dan sejenisnya.
4.            Sepeda motor, sepeda kumbang, skuter.
5.            Kereta gandeng  (trailer atau Aanhang wagen)
                Golongan ini meliputi kendaraan yang tidak digerakkan oleh tenaga  mekanik dan penggunaannya adalah dengan cara disambungkan atau  dikaitkan di belakang kendaraan bermotor beroda empat atau lebih.
Golongan 1, 2, dan 3 diatas dibedakan lagi menurut pemakaiannya yakni pemakaian untuk keperluan pribadi atau bisnis (dinas) dan pemakaian untuk disewakan. Selanjutnya golongan 2 dan 3 diperinci lagi menurut daya muat / angkutnya. Sedangkan golongan 4 diperinci menurut volume isi silindernya dalam cc (centimeter cubic).

Related Posts

Penggolongan Kendaraan Bermotor - master asuransi
4/ 5
Oleh