Ketentuan deeming meluas jaminan untuk claim made setelah kadaluwarsa, jika pemegang polis efektif telah diberitahu keadaannya ke asuransi.
Sebuah wording khas untuk klausul ini akan:
Setiap klaim yang timbul dari keadaan seperti itu akan dianggap telah dilakukan selama periode Polis menerapkan dimana pemberitahuan tersebut diberikan kepada perusahaan asuransi
Ini adalah wilayah yang kompleks dan banyak masalah dapat muncul, misalnya:
•
Faktor apa yang akan membuat keadaan yang dilaporkan,
•
Keadaan yang tidak diberitahukan dalam Polis, dan
•
claim made dalam lingkup lebih luas dari pemberitahuan keadaan
asli.
Ada
penilaian profil tinggi tentang ketentuan deeming dan pemberitahuan keadaan
ini.
deeming hanya bisa dipicu jika
asuransi menerima pemberitahuan valid keadaannya sehingga menimbulkan klaim
nantinya.
Dalam kaitan dengan polis claims made basis , yang dimaksud dengan deeming provision. .
4/
5
Oleh
sudarno hardjo