Sunday, 18 June 2017

Dalam kaitan dengan polis claims made basis , yang dimaksud dengan deeming provision. .


Ketentuan deeming meluas jaminan untuk claim made setelah kadaluwarsa, jika pemegang polis efektif telah diberitahu keadaannya ke asuransi. 

Sebuah wording khas untuk klausul ini akan: 
Setiap klaim yang timbul dari keadaan seperti itu akan dianggap telah dilakukan selama periode Polis menerapkan dimana pemberitahuan tersebut diberikan kepada perusahaan asuransi 

Ini adalah wilayah yang kompleks dan banyak masalah dapat muncul, misalnya:
               Faktor apa yang akan membuat keadaan yang dilaporkan,
               Keadaan yang tidak diberitahukan dalam Polis, dan
               claim made dalam lingkup lebih luas dari pemberitahuan keadaan asli.

Ada penilaian profil tinggi tentang ketentuan deeming dan pemberitahuan keadaan ini.
deeming hanya bisa dipicu jika asuransi menerima pemberitahuan valid keadaannya sehingga menimbulkan klaim nantinya.

Related Posts

Dalam kaitan dengan polis claims made basis , yang dimaksud dengan deeming provision. .
4/ 5
Oleh