harus
dibedakan dengan tindakan criminal dan dengan pelanggaran dari suatu kontrak
(breach of contract). Namun satu tindakan atau satu perlakuan dapat menimbulkan
baik tindakan criminal maupun tindakan tort
-
Perbuatan melawan hukum
-
Ganti rugi dalam bentuk uang yang
besarnya ditetapkan pengadilan
Perbedaan
lain dengan KRIMINAL, Kriminal : proses pengadilan dilakukan atas nama Negara
tanpa memandang pihak yang dirugikan menuntut / tidak dan apabila sebelum
diproses maka satu-satunya yang dapat menghentikan adalah pengacara dari
pemerintah, dan dapat diselesaikan diluar pengadilan
Tort
adalah pelanggaran atas kewajiban yang ditetapkan hukum (tort is a breach of
duty fixed by law), dengan kata lain kewajiban umum (general duty) yang
diberlakukan orang kepada setiap orang.
Dalam
hukum kontrak, Kewajiban / duties di tentukan oleh pihak-pihak yang membuat
kontrak dan diuraikan di dalam isi kontrak.
Contohnya:
Dalam kontrak asuransi, tertanggung punya kewajiban to membayar premi dan
penanggung berkewajiban membayar klaim.
Duties tersebut bukan merupakan general duties namun duties yang timbul
atas kesepakatan.
Berikut
contoh dimana situasi terjadinya breach of contract dan tort.
Bila
si B menyewa/naik taxi dan mengalami luka akibat si A sebagai pengemudi yang
tidak hati-hati, maka si B dapat menuntut si A atas terjadinya breach of
contract dimana dalam contractual duty yaitu mengemudi hati-hati
implied/tersirat dalam persetujuan sewa – menyewa taxi) dan juga terjadinya
tort yaitu negligence (tort).
Contoh
lain:
Bila
seorang dokter (si A) dituntut oleh patient (si B) atas terjadinya malpraktek
(improper medical treatment) , si dokter dapat di tuntut oleh si B baik atas
negligence maupun breach of contract. Dalam hal
ini tuntutan diajukan lewat pengadilan perdata.
Hukum Tort merupakan bagian dari Hukum Sipil/Perdata.
Tujuan dari tuntutan terhadap terjadinya kesalahan adalah untuk menuntut
kompensasi atau ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian/gangguan oleh
tindakan salah dari tergugat.
Sebaliknya, satu kejahatan dianggap terjadi bila tindakan tersebut
membahaya kepentingan umum secara keseluruhan dan tujuan dari laporan tindakan
kejahatan adalah menghukum para pelaku kejahatan yang terbukti bersalah.
Tuntutan atas Tort diajukan oleh para korbannya (penggugat) sementara
tuntutan atas tindakan Criminal pada umumnya dibawa atas nama Polisi Kerajaan
(di UK) atau penuntut umum.
Terdapat prilaku yang sama namun menyebabkan terjadinya baik tort maupun
crime.
Contohnya, Bila si A mencuri Kambing milik si B yang juga
berada di areal si B, maka terjadi pencurian (crime) dan juga tort
(tresspass/kesalahan, masuk tanpa izin).
Demikian juga, bila si A secara fisik menyerang si B di
areal si B, maka terjadi criminal dan juga tort.
Dan juga ketika si A, mengendarai mobil si B, dan terjadi tabrakan, maka
terjadi crime dan kecelakaan akibat kelalaian (negligence)
Dalam situasi tersebut, si A dapat diadili atas tindak pidana untuk dihukum
dan juga dituntut perdata untuk membayar ganti rugi.
Kaitan breach of conract, tort and crime
4/
5
Oleh
sudarno hardjo