Asuransi
tanggung gugat direktur dan officer bertujuan untuk melindungi direktur dan
officer suatu perusahaan, perserikatan, organisasi, dsb terhadap tanggung gugat
mereka untuk kerugian finansial yang diderita oleh pihak ketiga. Tanggung gugat
perusahaan dapat dibatasi tetapi tidak demikian dengan direktur.
Siapa direktur?
Suatu
perusahaan adalah suatu entitas hukum dan terpisah serta berbeda dari
pemiliknya – pemegang saham – dan manajemennya. Direktur terdiri dari direktur
yang ditunjuk dan orang lain (apa pun jabatan atau posisinya yang terlihat).
Ini dapat termasuk direktur de facto
(konstruktif) yang bertindak meskipun kurang memiliki penunjukkan resmi.
Misalkan general manager yang menjalankan perusahaan untuk direktur yang tidak
hadir, dan shadow directors, seperti pemegang saham mayoritas yang menjaga jaak
dengan perusahaan tetapi secara efektif mengarahkan direktur yang ditunjuk.
ü Direktur de facto dan direktur bayangan
Direktur de
facto adalah seseorang yang menyatakan untuk bertindak dan mengakui untuk
bertindak sebagai seorang direktur, walaupun tidak diangkat secara sah.
Direktur bayangan, sebaliknya, tidak menyatakan atau mengakui untuk bertindak
sebagai seorang direktur. Ia bersembunyi dalam bayangan berlindung di belakang
orang lain, yang ia nyatakan, adalah direktur perusahaan dengan mengecualikan
dirinya.
ü Anak perusahaan dan perusahaan afiliasi
Polis sebaiknya mencakup semua anak perusahaan dalam
suatu grup dan biasanya polis diberlakukan oleh induk perusahaan utama daripada
anak perusahaan.
ü Kedirekturan dari luar
Banyak perusahaan yang membutuhkan seorang direktur
untuk duduk dalam dewan yang berasal dari luar perusahaan, misalkan suatu bank
dapat menominasikan seorang individu untuk bertindak sebagai seorang direktur
untuk perusahaan dimana bank memiliki investasi.
ü Kebijakan direktur individual
Juga dimungkinkan untuk mengatur penjaminan dengan
dasar individu untuk seorang direktur yang akan menjamin kedirekturan yang
dipegangnya dalam berbagai perusahaan.
ü Perwalian
Wali dapat memiliki tanggung gugat seperti halnya
direktur.
Klausul penjaminan
Tanggung
gugat direktur dan officer
Penanggung
akan membayar kerugian untuk setiap tertanggung yang dihasilkan setiap klaim
pertama dilakukan terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan untuk
setiap tindakan salah dalam kapasitas tertanggung sebagai seorang direktur,
officer atau pegawai dari perusahaan kecuali untuk dan hingga tingkatan yang
telah diganti perusahaan kepada tertanggung.
Reimbursemen
perusahaan
Penanggung
akan membayar kerugian perusahaan yang dihasilkan dari setiap klaim yang
pertama dibuat terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan untuk
setiap tindakan salah dalam kapasitas tertanggung sebagai seorang direktur,
officer atau pegawai dari perusahaan tetapi hanya ketika dan hingga tingkatan
yang telah diganti perusahaan kepada tertanggung untuk kerugian tersebut.
Definisi
Tindakan
salah biasanya didefinisikan:
setiap
pelanggaran kewajiban, pelanggaran kepercayaan, kelalaian, kesalahan,
pernyataan yang salah, pernyataan yang menyesatkan, pelanggaran wewenang atau
warranty atau tindakan lain yang aktual atau dituduhkan dari direktur, officer
atau pegawai sehubungan dengan kapasitas sebagai seorang direktur atau officer
dari perusahaan.
Klaim
meliputi:
ü setiap tuntutan atau proses pengadilan yang
dilakukan oleh orang atau organisasi terhadap tertanggung untuk damages moneter
atau pembebasan lain, termasuk pembebasan bukan uang
ü setiap permintaan tertulis dari orang atau
organisasi bahwa merupakan maksud dari orang atau organisasi untuk menyatkan
tertanggung bertanggung jawab atas akibat dari suatu tindakan salah yang
disebutkan
ü penuntutan kriminal yang dilakukan terhadap seorang
tertanggung
ü proses administratif atau berhubungan dengan
undang-undang atau investigasi resmi sehubungan dengan suatu tindakan salah
seorang tertanggung
Kerugian
meliputi damages, keputusan pengadilan, penyelesaian dan biaya pembelaan klaim.
Pengecualian polis
·
keuntungan
pribadi yang tidak layak atau penipuan dan ketidakjujuran
·
pemberitahuan
sebelumnya
·
proses hukum
sebelumnya dan yang tertunda
·
tertanggung vs.
tertanggung
·
perwalian dana
pensiun
·
polusi
·
di luar
kedirekturan
·
cedera badan
atau kerusakan atas harta benda nyata
·
klausul
yurisdiksi
Batas ganti rugi
Biasanya
diaplikasikan suatu batas agregat total ganti rugi dan jumlahnya disebutkan
dalam ikhtisar polis.
Kondisi-kondisi polis
Kondisi-kondisinya
serupa dengan banyak kondisi dalam polis tanggung gugat. Ada beberapa tambahan seperti:
·
Penanggung
setuju untuk tidak menyelesaikan klaim tanpa persetujuan tertanggung. Akan
tetapi, jika tertanggung menolak suatu penyelesaian yang direkomendasikan oleh
penanggung, tanggung gugat penanggung tidak akan melebihi jumlah yang
seharusnya dibayarkan jika klaim diselesaikan ditambah biaya dan pengeluaranyang
timbul hingga tanggal penolakan.
·
Jika suatu
penawaran untuk penerbitan saham tertanggung dinyatakan unconditional, ganti
rugi polis hanya berlaku atas klaim untuk tindakan salah yang dilakukan sebelum
tanggal penawaran tersebut menjadi unconditional.
Perluasan polis
·
Perwakilan
dalam investigasi dan pemeriksaan
Penanggung mengganti biaya-biaya atau
pengeluaran-pengeluaran yang telah disetujuinya terlebih dahulu secara tertulis
yang dihasilkan oleh kehadiran yang
diharuskan secara hukum dari direktur atau officer perusahaan pada investigasi
, pemeriksaan atau penyelidikan resmi atau sejenisnya yang berhubungan dengan
urusan perusahaan.
·
Anak
perusahaan yang baru
Secara otomatis dijamin hingga ukuran tertentu.
·
Di
luar kedirekturan
Jika penjaminan diberikan, berada dalam contingent
basis dan harus memenuhi dua kriteria:
ü Di luar perusahaan tidak dapat mengganti rugi
direktur
ü Di luar perusahaan tidak atau tidak efektif memiliki
penjaminan D&O
Polis D&O perusahaan hanya akan beroperasi di
atas penggantirugian yang diberikan perusahaan
·
Discovery
period
Penanggung memberikan suatu jangka waktu tambahan
setelah berakhirnya polis untuk pelaporan klaim yang disebabkan kejadian yang
terjadi sebelum atau tidak diketahui sampai sesudah jangka waktu polis berakhir.
·
Pegawai
Penanggung menjamin juga pegawai pada saat betindak
dalam kapasitas manajerial atau kepenyeliaan (supervisory).
Perluasan penjaminan entitas
·
Penjaminan
entitas untuk klaim sekuritas
·
Penjaminan
entitas untuk klaim praktek kepegawaian
Asuransi Tanggung gugat director and officer (DNO)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo