Reasuradur/Reinsurer : Perusahaan yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain, baik akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.
b. Direct
Insurer : Penanggung langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima
resiko dari tertanggung (pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung
sebagai pemegang polis dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum
yang bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dipikulnya.
c. Ceding
Company/Ceding : Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi
kepada perusahaan reasu-
Office ransi.
d. Guarantee : Istilah
yang lazim dipergunakan untuk reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran.
Dikenal pula a guarantee policy
e. Retensi : Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke
dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang tidak direasuransikan.
f. Own
Retention : Retensi sendiri, merupakan bagian dari resiko yang benar-benar
ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri
g. Group
Retention : Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian dari resiko yang ditahan
oleh penanggung-penanggung secara bersama-sama di mana mereka
mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri-sendiri.
h. Line : Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi dari Ceding Insurer.
Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima reasuransi sampai
sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
i. Limit : Jumlah maksimum yang mana penanggung bersedia/siap mengaksep
bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of business
j. Sesi/Cession : Bagian
dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur
k. Retrosesi/Retrocession : Bagian
dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali
l. Retrocessionnaire : Retrosesioner,
reasuradur dari reasuradur
m. Retrocedent : Reasuradur
Pemberi Sesi / Retrosesi
n. Reciprocity : Timbal balik, yang memberikan
sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik
o. Reinsurance Commission : Komisi Reasuransi
Prosentase
tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam
perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
p. Profit Commission : Komisi Keuntungan
Prosentase
tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan
kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena
keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini
perhitungannya menurut cara-cara tertentu
q. Pools : Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama)
di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau
sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang
kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah
disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian,
biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan
Terminologi reasuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo