Berdasarkan
bentuknya, reasuransi treaty digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a.
Reasuransi treaty proporsional, yang
meliputi:
(1)
Surplus Reinsurance Treaty
(2)
Quota Share Reinsurance Treaty
b.
Reasuransi treaty non-proporsional, yang
meliputi:
(1)
Catastrophe excess of loss reinsurance
treaty
(2)
Risk excess of loss reinsurance treaty
(3)
Stop loss reinsurance treaty
(4)
Aggregate excess of loss reinsurance
treaty
(1) Surplus Treaty
Suatu
perjanjian antara penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana
penanggung setuju untuk mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah
yang melebihi retensi penanggung sampai limit treaty.
Limit
atau kapasitas treaty dinyatakan dalam lines, di mana 1 line = retensi ceding company untuk any one risk.
Jadi treaty 10 lines akan menyediakan kapasitas total ceding 11x net
retensinya.
Untuk
mencegah terjadinya kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk
mensesikan sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan
retensi minimum di samping retensi maksimum
Untuk
meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty yang dinamakan second
atau third surplus contracts
Contoh;
Retensi
ceding = 20.000
5
(lima) line
surplus = 20.000 x 5 = 100.000
Dengan
demikian kapasitas akseptasi ceding = 20.000 x 6 = 120.000
Reasuransi
setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:
Ceding
= 1/6 x 54.000 = 9000
Reasuransi
= 5/6 x 54.000 = 45000
Manfaat
surplus treaty antara lain:
-
meningkatkan akseptasi
-
balance of portfolio bisnis sehingga
tercapai the law of the large number
Kelemahan surplus treaty antara lain:
-
perusahan asuransi
terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan
cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan
asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.
-
Harus membuat laporan secara berkala
(2) Quota
share treaty
Merupakan kontrak reasuransi di mana
ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko yang
terjadi di ceding co.
Contoh:
Bagian yang ditetapkan 50%
SI = 100.000, premi = 10.000,
loss = 5000
Retensi ceding = 50.000
Reasuradur = 50.000
Premi ceding co. = 5.000
Premi reasuradur = 5.000
Liability ceding atas loss = 25.000
Liability reasuradur atas loss = 25.000
Alasan menggunakan quota share:
1.
untuk perusahaan asuransi baru, di mana
pengalaman underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif lemah
2.
surplus treaty menunjukkan hasil yang
jelek
3.
lebih ekonomis
Keuntungan quota share:
1.
karena proporsi saham own retention
ceding co. dan reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka cara kerja
quota share sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan administrasi yang
banyak
2.
memberikan proteksi
otomatis, sekalipun untuk resiko yang buruk
3.
komisi quota share
untuk ceding. co umumnya lebih tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya
Kelemahan quota share:
Bila market sedang menguntungkan, keuntungan harus dialokasikan
kepada reasuradur dengan prosentase yang telah ditetapkan dan keadaan seperti itu
dapat membuat kemampuan dan modal ceding co. kurang cepat berkembang.
(3) Excess of Loss reinsurance treaty
Dalam
excess of loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian
itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan
reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang
menjadi net retention ceding co.
Contoh:
Perusahaan asuransi “ABC” memiliki
excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,-
each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and
every loss, each and every risk.
- Kerugian I Rp 300.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 300.000.000,-
Reasuradur bebas dari klaim
karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,-
tidak terlampaui.
-
Kerugian II Rp 400.000.000,-
Liability ceding
co. Rp 400.000.000,-
Reasuradur bebas
dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention ceding co
yang sebesar Rp 400.000.000,-
-
Kerugian III Rp 500.000.000,-
Liability ceding
co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 100.000.000,-
-
Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-
Liability ceding
co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)
Sisa Rp
200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.
Jika ceding co
telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty dengan
cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,- maka
ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari
reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.
Proteksi risk excess of loss treaty
biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih
besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering
memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena
semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan
bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi
untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi
reasuransi untuk layer di bawahnya.
(4) Catastrophe
excess of loss reinsurance treaty (Event excess of loss reinsurance)
Proteksi reasuransi excess of loss dapat pula diberikan atas
setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa
atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event
or occurrence).
Excess point atau net retention
ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih
tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of
loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss
treaty.
Catastrophe excess of loss treaty
melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one
single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas
lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own
retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe
excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of
loss treaty.
Kerugian-kerugian katastropik dapat
terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu
daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu
atau pada beberapa daerah.
(5) Stop
Loss (Excess of Loss Ratio)
Cara kerja Stop Loss Treaty sama
dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty
terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan
reasuradur.
Perbedaan dalam penetapan liability
antara excess of loss treaty dengan stop loss
Excess of loss
|
Stop Loss
|
Penetapan liability ceding co. dan
reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah melampaui
suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co. sebagai
net retentionnya
|
Penetapan liability ceding co dan
reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio)
dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan
terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss
ratio yang telah ditetapkan sebelumnya
|
Contoh:
Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki
Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri)
dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own
retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp
100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co.
dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)
Pembagian tanggungan masing-masing
pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggungan ceding co.
|
Tanggungan reasuradur
|
|||||
Rp 70 milyar (70%x100.000.000)
Rp 30 milyar
(30%x100.000.000)
Rp 20 milyar
|
70%
30%
20%
120%
|
Rp 70 milyar
Rp 3 milyar (10%)
Rp 20 milyar
Rp 120 milyar
|
Rp 27 milyar (90%)
Rp 27 milyar
|
Hasil pertanggungan di atas
menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan
loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120%
menjadi hanya 93%.
(6) Aggregate
Excess of Loss
Dalam hal treaty Aggregate Excess of
Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya
sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun
penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua
kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi net retention
yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung
jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu
jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas
tanggung jawab) dari reasuradur.
Contoh:
Perusahaan asuransi “PQR” memiliki aggregate excess of loss treaty
untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995
dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian-kerugian
yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp 1.000.000.000,-
(total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami underwriting year 1995.
Setelah periode treaty tersebut
berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan,
ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting
year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.
Dengan demikian pembagian liability
adalah:
Net retention ceding
company…………………………………… Rp
1.000.000.000,-
Reasuradur aggregate excess of loss
treaty……………………… Rp 5.000.000.000,-
Sisa (menjadi tambahan atas net
retention ceding company)…… Rp
1.000.000.000,-
Catatan :
Jika ceding company telah membeli
cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi
liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu
Jenis-jenis reasuransi treaty
4/
5
Oleh
sudarno hardjo