Saturday, 14 October 2017

Jenis-jenis reasuransi treaty

Berdasarkan bentuknya, reasuransi treaty digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a.       Reasuransi treaty proporsional, yang meliputi:
(1)   Surplus Reinsurance Treaty
(2)   Quota Share Reinsurance Treaty
b.      Reasuransi treaty non-proporsional, yang meliputi:
(1)   Catastrophe excess of loss reinsurance treaty
(2)   Risk excess of loss reinsurance treaty
(3)   Stop loss reinsurance treaty
(4)   Aggregate excess of loss reinsurance treaty
          
            (1)        Surplus Treaty
      Suatu perjanjian antara penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung sampai limit treaty.
      Limit atau kapasitas treaty dinyatakan dalam lines, di mana 1 line =  retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya.
      Untuk mencegah terjadinya kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi minimum di samping retensi maksimum
      Untuk meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts
      Contoh;
      Retensi ceding = 20.000
           5 (lima) line surplus = 20.000 x 5 = 100.000
           Dengan demikian kapasitas akseptasi ceding = 20.000 x 6 = 120.000
           Reasuransi setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:
           Ceding = 1/6 x 54.000 = 9000
           Reasuransi = 5/6 x 54.000 = 45000
           Manfaat surplus treaty antara lain:
-          meningkatkan akseptasi
-          balance of portfolio bisnis sehingga tercapai the law of the large number
      Kelemahan surplus treaty antara lain:
-          perusahan asuransi terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.
-          Harus membuat laporan secara berkala
          
            (2)  Quota share treaty
Merupakan kontrak reasuransi di mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko yang terjadi di ceding co.
Contoh:
Bagian yang ditetapkan 50%
SI = 100.000, premi = 10.000, loss = 5000
Retensi ceding = 50.000
Reasuradur = 50.000
Premi ceding co. = 5.000
Premi reasuradur = 5.000
Liability ceding atas loss = 25.000
Liability reasuradur atas loss = 25.000

Alasan menggunakan quota share:
1.      untuk perusahaan asuransi baru, di mana pengalaman underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif lemah
2.      surplus treaty menunjukkan hasil yang jelek
3.      lebih ekonomis
Keuntungan quota share:
1.      karena proporsi saham own retention ceding co. dan reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka cara kerja quota share sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan administrasi yang banyak
2.      memberikan proteksi otomatis, sekalipun untuk resiko yang buruk
3.      komisi quota share untuk ceding. co umumnya lebih tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya
      Kelemahan quota share:
      Bila market sedang menguntungkan, keuntungan harus dialokasikan kepada reasuradur dengan prosentase yang telah ditetapkan dan keadaan seperti itu dapat membuat kemampuan dan modal ceding co. kurang cepat berkembang.

(3)  Excess of Loss reinsurance treaty
                  Dalam excess of loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co.
                  Contoh:
                  Perusahaan asuransi “ABC”  memiliki  excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,- each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and every loss, each and every risk.
                  -                              Kerugian I Rp 300.000.000,-
                                   Liability ceding co. Rp 300.000.000,-
                  Reasuradur bebas dari klaim karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,- tidak terlampaui.
-          Kerugian II Rp 400.000.000,-
Liability ceding co. Rp 400.000.000,-
Reasuradur bebas dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention ceding co yang sebesar Rp 400.000.000,-
-          Kerugian III Rp 500.000.000,-
Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability reasuradur Rp 100.000.000,-
-          Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-
Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)
Sisa Rp 200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.
Jika ceding co telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty dengan cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,- maka ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.
            Proteksi risk excess of loss treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi reasuransi untuk layer di bawahnya.
     
      (4)  Catastrophe excess of loss reinsurance treaty (Event excess of loss reinsurance)
            Proteksi reasuransi  excess of loss dapat pula diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event or occurrence).
            Excess point atau net retention ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss treaty.
            Catastrophe excess of loss treaty melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of loss treaty.
            Kerugian-kerugian katastropik dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu atau pada beberapa daerah.

      (5)  Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
            Cara kerja Stop Loss Treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan reasuradur.
            Perbedaan dalam penetapan liability antara excess of loss treaty dengan stop loss
Excess of loss
Stop Loss
Penetapan liability ceding co. dan reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co. sebagai net retentionnya
Penetapan liability ceding co dan reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya
            Contoh:
            Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri) dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp 100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co. dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)
            Pembagian tanggungan masing-masing pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:
           


Tanggungan ceding co.
Tanggungan reasuradur



Rp 70 milyar (70%x100.000.000)
Rp 30 milyar (30%x100.000.000)
Rp 20 milyar
70%
30%
20%
120%
Rp  70 milyar
Rp   3 milyar (10%)
Rp  20 milyar
Rp 120 milyar

Rp  27 milyar (90%)

Rp  27 milyar
            Hasil pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120% menjadi hanya 93%.

      (6)  Aggregate Excess of Loss
            Dalam hal treaty Aggregate Excess of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari reasuradur.
            Contoh:
            Perusahaan asuransi “PQR”  memiliki aggregate excess of loss treaty untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995 dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp 1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami underwriting year 1995.
            Setelah periode treaty tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan, ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.
            Dengan demikian pembagian liability adalah:
            Net retention ceding company……………………………………         Rp 1.000.000.000,-
            Reasuradur aggregate excess of loss treaty………………………         Rp 5.000.000.000,-
            Sisa (menjadi tambahan atas net retention ceding company)……        Rp 1.000.000.000,-
           
            Catatan :
            Jika ceding company telah membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu
 

Related Posts

Jenis-jenis reasuransi treaty
4/ 5
Oleh