Prosedur Renewal :·
Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi
jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu
tahun.
·
Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan
datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
·
Pada prakteknya, polis original dapat
direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.
·
Bila ada penawaran dan penerimaan,
dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang
berikut.
·
Walaupun dokumen original masih
digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing
periode.
·
The duty of disclosure timbul pada saat
renewal.
·
Dalam hal polis tahunan, tak ada
kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode
berikutnya.
·
Dalam hal polis jangka panjang,
kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim,
misal meninggal
·
Penanggung harus menerima premi renewal
bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.
·
Bila tertanggung tidak melakukan
renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari
surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis
- Dokumen Renewal
§ Penanggung
menerbitkan “renewal notice” dua atau tiga minggu sebelum berakhirnya asuransi
§ Menurut hukum, tidak ada syarat untuk menerbitkan remider
tersebut
§ Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk menjamin agar
asuransi tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir
§ Dalam
renewal notice disebutkan nama tertanggung, no polis, jenis asuransi, harga
pertanggungan, renewal premi, tanggal renewal dan alamat pembayaran
§ Ada
pemberitahuan pada renewal notice atau pada slip pembayaran bahwa setiap
perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau sejak renewal terakhir harus
diberitahukan kepada penanggung.
§ Tidak diterbitkan untuk polis-polis jangka pendek (short
period)
2.
Legal Status
§ Legal
status dari renewal notice adalah sekali diterbitkan akan tergantung pada
wording of notice
§ Bila
notice hanya mengingatkan tertanggung bahwa polis berakhir pada tanggal
tertentu, hal ini mungkin hanya sebagai reminder dan bukan menjadi tujuan yang
legal.
Kemudian
tertanggung akan menawarkan untuk melakukan renewal dan perusahaan dapat menerima
atau menolak penawaran tersebut.
§ Sebaliknya,
jika notice mengundang tertanggung untuk melakukan renewal, notice tersebut
akan ditafsirkan sebagai penawaran yang sah dan hanya membutuhkan penerimaan
dari tertanggung.
§ Wording
yang mana saja yang digunakan, prinsipnya adalah sama karena setiap penawaran
dapat ditarik sebelum penawaran diterima bila informasi lebih lanjut menjadikan
penanggung melakukan demikian.
A. Days of Grace
·
Tertanggung diperbolehkan membayar premi
15 hari setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of grace”
·
Pertanggungan akan tetap berjalan dan
bila klaim terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran, tertanggung
akan mendapatkan recovery.
·
Bila tertanggung tidak berniat untuk
melakukan renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal
renewal.
- Polis Jiwa
§ Jika
premi renewal tidak dibayarkan dalam waktu days of grace, polis tidak segera
batal
§ Kondisi
khusus yang disebut “non-forfeiture’ akan berlaku dan premi dibayarkan dari
nilai tunai (jika ada) sampai nilai tunai habis.
2.
Polis di mana days of grace tidak
berlaku
§ Selain
polis-polis jangka pendek di mana renewal biasanya tidak diterbitkan, menjadi
kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan pada atau sebelum tanggal renewal
untuk asuransi marine dan livestock.
§ Days
of grace tidak diberikan pada renewal motor insurance di mana premi harus
dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya polis untuk mendapatkan full
cover.
3.
Kondisi Khusus Polis Motor
§ Merupakan
suatu pelanggaran menurut RTA (Road Traffic Act) jika melakukan penutupan
secara back-date atas compulsory third party insurance, maka days of grace
tidak diberikan pada renewal motor.
§ Di
dalam praktek, tertanggung diberikan 15 hari sertifikat RTA di balik renewal
notice sejak tanggal berakhirnya asuransi asalkan tertanggung tidak
mengasuransikan dengan penanggung lain dalam waktu 15 hari tersebut.
§ 15
hari dimaksud bukan days of grace karena penutupan dibatasi oleh legal
requirements dan tetap berlaku, baik jika tertanggung akan melakukan renewal
polisnya maupun tidak (asalkan tertanggung tidak mengasuransikan di tempat
lain).
§ Premi
renewal dibayar setelah batas waktu dan dalam waktu 15 hari, penanggung akan
menerbitkan sertifikat tahunan sejak tanggal berakhirnya asuransi sebelumnya
§ Prosedur
ini memenuhi RTA karena penangggung
tidak melakukan back-dating penutupan RTA yang telah in force berdasarkan
sertifikat yang berada pada renewal notice.
B. Renewal Terms
·
Dalam hal kontrak tahunan, syarat di
mana perusahaan siap untuk melakukan renewal mungkin berbeda dari syarat yang
berlaku sebelumnya.
·
Misal, dengan meningkatnya kejadian dan
atau biaya klaim, premi akan kemungkinan meningkat dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
C. Long Terms Agreements
·
Untuk mempertahankan bisnis yang baik
pada renewal dan juga menurunkan biaya survey dan biaya operasi lainnya dalam
jangka waktu panjang, penanggung menawarkan diskon dan sebagai penggantinya
tertanggung melakukan renewal polisnya untuk beberapa tahun tertentu.
·
Agreement tersebut umumnya berlaku untuk
asuransi property, liability dan consequential loss
·
Umumnya diskon yang diberikan adalah 5%
dari premi untuk penutupan selama 3 tahun.
·
Masing-masing pihak terhadap agreement
tersebut berkewajiban:
a.
tertanggung : menawarkan renewal pada
masing-masing tanggal renewal dengan syarat yang berlaku sama seperti periode
asuransi sebelumnya
b.
penanggung ; bila penanggung menerima
penawaran tertanggung, penanggung akan menjamin pemberian diskon
Dengan
catatan;
Penanggung:
1.
tidak diharuskan menerima penawaran
renewal
2.
dapat merubah premi dari yang telah
dikenakan pada tahun sebelumnya
3.
dapat merubah syarat dan kondisi dari
yang berlaku pada tahun sebelumnya
Tertanggung:
1.
tidak diharuskan
melakukan renewal bila (2) dan atau (3) di atas berlaku
2.
dilibatkan pada
perbaikan syarat bila tertanggung menerima syarat tersebut, maka syarat
tersebut menjadu syarat yang disetujui untuk periose asuransi renewal dan
berikutnya.
Dalam hal tertanggung tidak melakukan penawaran renewal, tertanggung
melanggar kontrak.
PROSEDUR RENEWAL ASURANSI KERUGIAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo