Saturday, 14 October 2017

PROSEDUR RENEWAL ASURANSI KERUGIAN

Prosedur Renewal :·         Kontrak asuransi, kecuali polis asuransi jiwa dan PHI (Permanent Health Insuranse), biasanya hanya untuk periode satu tahun.
·         Untuk mengadakan kontrak tahun yang akan datang, akan memakan biaya jika harus menerbitkan polis baru.
·         Pada prakteknya, polis original dapat direnewal seperti disebut dalam preamble atau schedule.
·         Bila ada penawaran dan penerimaan, dokumen polis yang sama dapat digunakan untuk masing-masing periode yang berikut.
·         Walaupun dokumen original masih digunakan, secara hukum tercipta kontrak yang terpisah untuk masing-masing periode.
·         The duty of disclosure timbul pada saat renewal.
·         Dalam hal polis tahunan, tak ada kewajiban atas salah satu pihak untuk melakukan renewal kontrak untuk periode berikutnya.
·         Dalam hal polis jangka panjang, kontraknya adalah untuk jangka waktu yang ditentukan atau hingga terjadi klaim, misal meninggal
·         Penanggung harus menerima premi renewal bila diajukan, tetapi tertanggung tidak harus melakukna renewal.
·         Bila tertanggung tidak melakukan renewal, polis akan menjadi batal atau “paid up” atau premi dibayar dari surrender value (nilai tunai) hingga nilai tunai tersebut habis

  1. Dokumen Renewal
§  Penanggung menerbitkan “renewal notice” dua atau tiga minggu sebelum berakhirnya asuransi
§  Menurut hukum, tidak ada syarat untuk menerbitkan remider tersebut
§  Fungsi dari “renewal notice” adalah untuk menjamin agar asuransi tidak batal karena tertanggung lupa polisnya berakhir
§  Dalam renewal notice disebutkan nama tertanggung, no polis, jenis asuransi, harga pertanggungan, renewal premi, tanggal renewal dan alamat pembayaran
§  Ada pemberitahuan pada renewal notice atau pada slip pembayaran bahwa setiap perubahan pada resiko sejak mulai berlaku atau sejak renewal terakhir harus diberitahukan kepada penanggung.
§  Tidak diterbitkan untuk polis-polis jangka pendek (short period)
2.      Legal Status
§  Legal status dari renewal notice adalah sekali diterbitkan akan tergantung pada wording of notice
§  Bila notice hanya mengingatkan tertanggung bahwa polis berakhir pada tanggal tertentu, hal ini mungkin hanya sebagai reminder dan bukan menjadi tujuan yang legal.
Kemudian tertanggung akan menawarkan untuk melakukan renewal dan perusahaan dapat menerima atau menolak penawaran tersebut.
§  Sebaliknya, jika notice mengundang tertanggung untuk melakukan renewal, notice tersebut akan ditafsirkan sebagai penawaran yang sah dan hanya membutuhkan penerimaan dari tertanggung.
§  Wording yang mana saja yang digunakan, prinsipnya adalah sama karena setiap penawaran dapat ditarik sebelum penawaran diterima bila informasi lebih lanjut menjadikan penanggung melakukan demikian.

A.     Days of Grace

·         Tertanggung diperbolehkan membayar premi 15 hari setelah tanggal renewal. Konsensus ini disebut “days of grace”
·         Pertanggungan akan tetap berjalan dan bila klaim terjadi antara tanggal renewal dan tanggal pembayaran, tertanggung akan mendapatkan recovery.
·         Bila tertanggung tidak berniat untuk melakukan renewal, konsensi tersebut hilang dan polis batal pada tanggal renewal.

  1. Polis Jiwa
§  Jika premi renewal tidak dibayarkan dalam waktu days of grace, polis tidak segera batal
§  Kondisi khusus yang disebut “non-forfeiture’ akan berlaku dan premi dibayarkan dari nilai tunai (jika ada) sampai nilai tunai habis.
2.      Polis di mana days of grace tidak berlaku
§  Selain polis-polis jangka pendek di mana renewal biasanya tidak diterbitkan, menjadi kebiasaan bahwa pembayaran premi dilakukan pada atau sebelum tanggal renewal untuk asuransi marine dan livestock.
§  Days of grace tidak diberikan pada renewal motor insurance di mana premi harus dibayar pada atau sebelum tanggal berakhirnya polis untuk mendapatkan full cover.
3.      Kondisi Khusus Polis Motor
§  Merupakan suatu pelanggaran menurut RTA (Road Traffic Act) jika melakukan penutupan secara back-date atas compulsory third party insurance, maka days of grace tidak diberikan pada renewal motor.
§  Di dalam praktek, tertanggung diberikan 15 hari sertifikat RTA di balik renewal notice sejak tanggal berakhirnya asuransi asalkan tertanggung tidak mengasuransikan dengan penanggung lain dalam waktu 15 hari tersebut.
§  15 hari dimaksud bukan days of grace karena penutupan dibatasi oleh legal requirements dan tetap berlaku, baik jika tertanggung akan melakukan renewal polisnya maupun tidak (asalkan tertanggung tidak mengasuransikan di tempat lain).
§  Premi renewal dibayar setelah batas waktu dan dalam waktu 15 hari, penanggung akan menerbitkan sertifikat tahunan sejak tanggal berakhirnya asuransi sebelumnya
§  Prosedur ini memenuhi RTA  karena penangggung tidak melakukan back-dating penutupan RTA yang telah in force berdasarkan sertifikat yang berada pada renewal notice.

B.     Renewal Terms

·         Dalam hal kontrak tahunan, syarat di mana perusahaan siap untuk melakukan renewal mungkin berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya.
·         Misal, dengan meningkatnya kejadian dan atau biaya klaim, premi akan kemungkinan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

C.     Long Terms Agreements

·         Untuk mempertahankan bisnis yang baik pada renewal dan juga menurunkan biaya survey dan biaya operasi lainnya dalam jangka waktu panjang, penanggung menawarkan diskon dan sebagai penggantinya tertanggung melakukan renewal polisnya untuk beberapa tahun tertentu.
·         Agreement tersebut umumnya berlaku untuk asuransi property, liability dan consequential loss
·         Umumnya diskon yang diberikan adalah 5% dari premi untuk penutupan selama 3 tahun.
·         Masing-masing pihak terhadap agreement tersebut berkewajiban:
a.       tertanggung : menawarkan renewal pada masing-masing tanggal renewal dengan syarat yang berlaku sama seperti periode asuransi sebelumnya
b.      penanggung ; bila penanggung menerima penawaran tertanggung, penanggung akan menjamin pemberian diskon
Dengan catatan;
Penanggung:
1.      tidak diharuskan menerima penawaran renewal
2.      dapat merubah premi dari yang telah dikenakan pada tahun sebelumnya
3.      dapat merubah syarat dan kondisi dari yang berlaku pada tahun sebelumnya
Tertanggung:
1.      tidak diharuskan melakukan renewal bila (2) dan atau (3) di atas berlaku
2.      dilibatkan pada perbaikan syarat bila tertanggung menerima syarat tersebut, maka syarat tersebut menjadu syarat yang disetujui untuk periose asuransi renewal dan berikutnya.
Dalam hal tertanggung tidak melakukan penawaran renewal, tertanggung melanggar kontrak.

Related Posts

PROSEDUR RENEWAL ASURANSI KERUGIAN
4/ 5
Oleh