Asuransi Harta Benda :Dalam asuransi harta benda (property insurance), jumlah ganti rugi ditentukan oleh dasar penutupan pertanggungan, apakah berdasarkan:
-
Indemnity; atau
-
Reinstatement; atau
-
Agreed value
Jika
pertanggungan ditutup berdasarkan indemnity, jumlah ganti rugi dipengaruhi juga
oleh modifikasi prinsip tersebut yang membuat pembayaran ganti rugi itu tidak
penuh. Salah satu modifikasi prinsip indemnity adalah penerapan ketentuan
“average”
Kata
“average” dalam asuransi marine mempunyai arti yang berbeda dari kata average
dalam asuransi non marine property.
Dalam
asuransi marine, kata “average” artinya kerugian sebagian (partial loss) dan
dibagi dalam 2 (dua) kategori, yakni “particular average” dan “general
average”. Particular average adalah partial loss yang mempengaruhi satu
kepentingan tertentu, yakni kepentingan atas kapal saja atau atas barang saja;
sedangkan dalam general average, lebih dari 1 (satu) kepentingan yang
terpengaruh, yakni kapal, barang dan/atau uang tambang. Kerugian general average timbul dari suatu tindakan general average
(general average act), yakni tindakan yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
i. kapal dan
barang-barang yang ada di atasnya berada dalam
keadaan bahaya (imperilled);
ii.
untuk keselamatan
kapal dan barang-barang tersebut, dilakukan pengorbanan luar biasa
(extraordinary sacrifice) atau secara sengaja (intentionally) dan secara pantas
(reasonably) dikeluarkan biaya;
iii.
pengorbanan atau
biaya yang dilakukan atau dikeluarkan seperti itu adalah untuk keselamatan
kapal dan barang-barang yang ada di atasnya;
iv.
tindakan penyelamatan itu berhasil.
Kata
average dalam asuransi non-marine property artinya membagi kerugian dan
merupakan suatu alat yang digunakan oleh penanggung dalam mencegah under
insurance. Jika dalam polis terdapat klausula average, tertanggung akan menjadi
penanggung untuk proporsi yang under insured, dan dalam hal terjadi kerugian, ia harus menanggung
sebagian dari kerugian itu.
Bentuk-bentuk
klausula average dalam polis non marine property adalah:
a.
Pro rata condition of average
Klausula
average ini lazim berlaku dalam polis-polis asuransi kebakaran dan asuransi
pencurian.
Jika
SI lebih rendah dari value at risk, tertanggung akan membayar premi yang
terlalu kecil kepada common pool. Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini maka
polis-polis dengan klausula pro rata condition of average hanya akan membayar
sebagian kerugian sesuai imbangan antara SI terhadap value at risk, yakni:
Sum Insured x Loss
VAR
ii.
Special condition of average
Klausula 75%
condition of average diberlakukan bagi pertanggungan atas hasil pertanian di
tanah pertanian. Dalam hal ini tertanggung hanya akan ikut menanggung kerugian
jika SI lebih kecil dari prosentase yang ditetapkan, yakni 75% dari value at
risk. Jika ketentuan average berlaku untuk klaim itu, maka ketentuan average
yang diberlakukan adalah ketentuan pro rata condition seperti pada sub (i) di
atas.
iii.
Two condition of average
Klausula
average ini dipakai untuk asuransi
kebakaran atas stock pada beberapa gudang atau tempat tertentu. Kondisi
yang pertama berlaku untuk asuransi yang menutup stock pada beberapa tempat
atau stock dari beberapa jenis, bilamana terdapat kemungkinan bahwa polis-polis
lain berlaku sah menutup tempat-tempat yang lebih terbatas atau jenis-jenis
stock yang lebih terbatas.
Kondisi
yang kedua menegaskan bahwa polis yang menutup lebih banyak tempat atau lebih
banyak jenis stock tidak menjamin apa yang ditutup secara lebih spesifik oleh
polis-polis yang menutup lebih sedikit tempat atau lebih sedikit jenis stock,
dan untuk pemberlakuan pro rata average seperti yang dijelaskan sub (i) di
atas, value at risk digunakan. Polis-polis yang lebih spesifik harus menanggung
kerugian itu terlebih dahulu. Formulanya adalah:
Sum
Insured x Balance
of loss not paid by more specific policies
Total value at risk
(less values covered by
more spesific policies)
Reinstatement Average
Jika polis
asuransi harta benda tunduk pada syarat reinstatement (reinstatement
condition), tetapi tidak tunduk pada klausula-klausula inflasi lainnya, suatu
bentuk average khusus berlaku. Bentuk average khusus ini sama dengan special
condition of average yang dijelaskan di atas, kecuali bahwa jika SI kurang atau
sama dengan 85% dari reinstatement value pada saat kerugian terjadi atau jika
polis tunduk polis tunduk juga pada klausula-klausula inflasi lainnya, maka
full reinstatement average akan berlaku, yakni dengan formula:
Sum Insured x Cost of repair
Reinstatement value at
time of reinstatement
2.
Asuransi Tanggung Gugat
Untuk
klaim-klaim asuransi tanggung gugat (liability insurances), jumlah ganti rugi
merupakan hasil negosiasi antara penanggung dan pihak ketiga. Penanggung
mengambil alih semua negosiasi dan penyelesaiannya berdasarkan hasil negosiasi
tersebut. Kompensasi meliputi loss of earning, suffering & future
disability plus legal costs (minus amount of contibutory negligence)
3.
Asuransi Jiwa dan
Asuransi Kecelakaan Diri
Jumlah yang harus dibayarkan kepada tertanggung, atau
kepada ahli warisnya dalam hal tertanggung meninggal dunia, adalah sesuai tabel
kompensasi yang ada dalam polis. Capital sums (untuk kematian, kehilangan
bagian badan) dispesifikasikan pada polis dan dibayar setelah menerima bukti
kejadian.
Weekly
benefit dibayarkan untuk temporary partial or total disablement dan tertanggung
harus membuktikan bahwa:
-
ia mengalami partial/totally disabled
seperti yang didefinisikan
-
disablement disebabkan oleh kejadian
yang diasuransikan
Medical
evidence dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini
4.
Ex gratia payments
Tertanggung
tidak berhak untuk mengklaim suatu pembayaran apabila peristiwa atau kejadian
yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pokok pertanggungan tidak termasuk
dalam scope jaminan polis. Namun demikian, untuk peristiwa atau kejadian
seperti itu, penanggung kadang-kadang tetap membayar sebagian atau seluruh
kerugian itu karena pertimbangan komersil demi nama baik penanggung; pembayaran
seperti ini disebut “ex gratia payment”.
5.
Kepada siapa pembayaran ganti rugi dapat
dilakukan?
Kecuali
dalam klaim-klaim tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga di mana pembayaran biasanya dilakukan langsung oleh
penanggung kepada pihak ketiga atau solicitornya, klaim-klaim pada umumnya
diselesaikan dengna melakukan pembayaran kepada tertanggung.
Pembayaran
klaim juga dapat dilakukan kepada orang atau pihak lain sebagai berikut:
i. kepada
ahli waris tertanggung atau legal representative dari tertanggung, misalnya
untuk klaim meninggal dunia, anak di
bawah umur, bankrupt/unsound mind)
ii.
kepada seseorang kepada siapa
tertanggung telah menyerahkan/mengalihkan hasil polis. Jadi, dalam hal klaim atas biaya perbaikan, tertanggung
dapat meminta penanggung untuk membayar uang klaim tersebut langsung kepada
pihak bengkel yang melakukan perbaikan itu.
iii.
Kepada pihak lain atas perintah
pengadilan (garnishee order)
iv.
Pembeli dari bangunan (purchaser’s
interest clause – Standard Fire Policy)
6.
Pembayaran klaim yang salah (payment by
mistake)
a.
Payment recoverable, dalam hal:
1)
polis tidak operative pada saat terjadi
kerugian, karena:
-
premi tidak dibayar
-
polis batal dari awal pertanggungan
-
polis batal selama masa pertanggungan
2)
perusahaan asuransi tidak bertanggung
jawab karena:
-
objek pertanggungan tidak rusak
-
kerugian disebabkan oleh wilful action
dari tertanggung atau excepted cause
3)
kelebihan perkiraan dari nilai atau
items yang tidak bisa diterima
4)
fraud dari pihak tertanggung
b.
No Recovery Payment, dalam hal:
1)
pembayaran klaim secara ex-gratia
2)
pembayaran klaim secara kompromi
3)
penanggung waive rights of enquiry
sebelum pembayaran
4)
pembayaran klaim atas dasar paksaan dari
proses hukum
5)
kesalahan dalam hukum
PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM - Jumlah Ganti Rugi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo