Kewajiban Tertanggung : Dalam
hal terjadi kerugian yang dapat menimbulkan klaim pada polis, ada beberapa
kewajiban (duties) yang harus dilakukan tertanggung. Kewajiban itu ada yang
tidak tertulis dalam polis atau yang disebut “implied duties”, dan ada juga
kewajiban yang dinyatakan secara tegas atau tertulis dalam polis atau yang
disebut “express duties”
a.
Implied duties
Menurut
hukum, dalam hal terjadi suatu kerugian, tertanggung harus bertindak
seolah-olah ia tidak mengasuransikan objek yang mengalami kerugian itu dan ia
berkewajiban mengambil langkah-langkah yang pantas untuk memperkecil kerugian
tersebut. Jadi, jika polisi atau satuan pemadam kebakaran dilibatkan dalam
kerugian tersebut, tertanggung tidak boleh menghalang-halangi kegiatan
pihak-pihak tersebut berkenaan dengna kejadian itu. Kewajiban seperti itu,
meskipun tidak tertulis dalam polis, harus dilakukan.
b.
Express duties
-
Setiap kejadian yang kemungkinan dapat
menimbulkan klaim pada polis harus segera diberitahukan kepada penanggung dan
bahwa keterangan lengkap tentang kerugian itu harus disampaikan kepada
penanggung dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan dalam polis, misalnya
14 hari atau 30 hari setelah tertanggung mengetahui kejadian tersebut.
-
Pemberitahuan sesegera mungkin
diperlukan agar investigasi atas kejadian dapat segera dilakukan. Kalau tidak,
beberapa bukti tentang kejadian itu kemungkinan tidak bisa diperoleh atau
ingatan para saksi kemungkinan tidak penuh lagi.
-
Dalam banyak hal, pihak tertanggung
memerlukan bantuan staff klaim pihak
penanggung atau loss adjusters untuk membantunya dalam mencegah kerugian lebih
lanjut dan dalam mempercepat dimulainya perbaikan.
-
Setelah mendapat pemberitahuan,
penanggung biasanya mengirimkan formulir klaim kepada tertanggung untuk diisi.
Formulir ini utuk mendapatkan informasi tentang tertanggung, tempat kerugian,
sifat kerugian, waktu terjadinya kerugian, rincian harta benda yang mengalami kerugian
berikut nilai-nilainya, dan asuransi atau polis lain yang menutup kepentingan
yang sama. Jawaban yang diberikan dicocokkan dengan proposal form.
-
Kewajiban-kewajiban lain dari
tertanggung yang biasanya juga ditegaskan dalam polis dalam hal terjadi kejadian
yang dapat menimbulkan klaim pada polis adalah:
§ Tertanggung
tidak boleh bertindak curang untuk sengaja mendapatkan suatu keuntungan dari
adanya kerugian itu; dan
§ Tertanggung,
jika diminta, harus mengizinkan
penanggung untuk melakukan hak subrogasi dan tertanggung tidak boleh melakukan
hal-hal yang dapat merugikan hak subrogasi tersebut.
c.
Proof of loss
Dalam
hal terjadi suatu kerugian, tertanggung berkewajiban untuk membuktikan:
-
bahwa ia (tertanggung) telah mengalami
kerugian karena suatu kejadian atau peristiwa yang dijamin dalam polis
-
nilai atau jumlah kerugian itu
Tapi
jika penanggung berpendapat bahwa kerugian itu disebabkan oleh suatu bahaya
yang dikecualikan oleh polis, pihak penanggunglah yang wajib membuktikan hal
itu.
2. Hak Tertanggung
Hak tertanggung
adalah bahwa setelah ia memenuhi semua kewajibannya, ia berhak untuk
mendapatkan penyelesaian ganti rugi berdasarkan syarat-syarat polis.
Penyelesaian ganti rugi tersebut tidak boleh ditahan oleh penanggung hanya
dengan alasan masih menunggu recovery dari hasil penggunaan hak subrogasi atau
hak kontribusi.
3. Kewajiban Penanggung
Setelah
tertanggung memenuhi kewajiban-kewajibannya berkenaan dengan kerugian tersebut,
penanggung berkewajiban untuk memenuhi hak tertanggung seperti di atas.
4. Hak
Penanggung
Setelah
mendapat pemberitahuan tentang suatu kejadian kerugian, penanggung berhak untuk
bersama-sama dengan pihak tertanggung mengamankan pokok pertanggungan yang
mengalami kerugian itu. Hak ini biasanya dilakukan oleh penanggung dengan
menggunakan jasa loss adjusters.
Dalam
polis-polis tertentu, penanggung diberi hak untuk memasuki lokasi kejadian dan
mengamankan harta benda tanpa mengakui tanggung jawab (liability) atas klaim
yang bersangkutan. Dengan hak seperti ini,
penanggung akan dapat melakukan investigasi atas kejadian/kerugian itu secepat
mungkin.
PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo