Sertifikat asuransi merupakan dokumen yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan asuransi. Pada umumnya sertifikat diberikan berkait dengan jumlah peserta yang sangat besar dan diwajibkan oleh UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan master polis sedangkan pesertanya diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat.
1.
Employers’ liability insurance
Employers’ Liability (compulsory
insurance) Act 1969 menetapkan syarat untuk penutupan asuransi terhadap
employers’ legal liability untuk kecelakaan dan sakit terhadap karyawannya. Act
juga mensyaratkan bahwa employer harus memperlihatkan sertifikat pada setiap tempat
dari penanggungnya bahwa employer diasuransikan terhadap resiko tersebut.
Sertifikat harus menunjukkan:
a.
nama pemegang polis
b.
nomor polis
c.
mulai berlaku dan berakhirnya asuransi
d.
wording bahwa polis memenuhi syarat
Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Act 1969
e.
tanda tangan wakil penanggung
2.
Motor Insurance
RTA mensyaratkan bahwa bila kendaraan berada di
jalanan umum harus ada polis asuransi yang in force yang menjamin liability
pemakai terhadap third party injury yang disebabkan oleh kendaraan atau
penggunaannya.
Sertifikat harus memperlihatkan:
a.
tanda registrasi kendaraan
b.
nama pemegang polis
c.
mulai berlakunya penutupan
d.
berakhirnya penutupan
e.
orang-orang yang berhak mengendarai
f.
batasan sehubungan dengan penggunaan
kendaraan, misal normal private car certificate akan mengecualikan commercial
travelling
Sertifikat juga harus menyatakan
bahwa penanggung adalah motor insurer yang diberi kuasa untuk maksud keperluan
Act.
3.
Oil Carrying Vessels
The Merchant Shipping (Oil
Pollution) Act 1971 amended by The Merchant Shipping Act 1974 menetapkan bahwa
tanpa sertifikat asuransi oil carrying vessels tertentu tidak boleh memasuki
atau meninggalkan pelabuhan atau terminal.
4.
Solicitor
The Solicitor Act 1974
supplemented by the Solicitors’ Indemnity Rules 1975-1982 mewajibkan praktek
solicitor mempunyai sertifikat asuransi sehubungan dengan professional
indemnity insurance.
Dokemen Asuransi - Sertifikat Asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo