Berbeda dengan
reinstatement yang merupakan metode ganti rugi, reinstatement dalam hubungan
dengan Sum Insured adalah berkenaan dengan keadaan di mana suatu kerugian
sebagian (partial loss) telah dibayar dan jumlah kerugian itu telah dipotong
dari SI. Reinstatement atas SI berlaku untuk polis-polis tersebut di bawah ini:
1.
Asuransi Kebakaran
Dalam
asuransi kebakaran, SI berkurang dengan jumlah klaim dan SI yang sudah
berkurang itu harus dipenuhkan kembali (reinstated), jika reinstatement itu
dikehendaki tertanggung dan untuk itu dikenakan pembayaran premi secara pro
rata. Untuk kerugian-kerugian kecil, reinstatement Si sering tanpa tambahan premi.
2.
Asuransi Harta
Benda yang Bukan Kebakaran
Dalam jenis asuransi ini juga SI berkurang dengan jumlah
kerugian dan harus dipenuhkan kembali (reinstated). Tetapi reinstatement tidak
berlaku bagi asuransi kaca dimana tidak ada SI atau bagi asuransi uang dengan
alasan yang sama.
3.
Asuransi Tanggung Gugat
Reinstatement
atas limit of indemnity hanya akan berlaku apabila terdapat suatu aggregate
limit dengan suatu jumlah tertentu dalam 1 (satu) tahun. Setiap pembayaran
kerugian akan dipotong dari aggregate limit tersebut dan tertanggung dapat
meminta dilakukannya pemulihan kembali (reinstatement) aggregate limit yang
telah berkurang jumlahnya itu.
4. Asuransi Marine
Dalam
asuransi marine, pembayaran klaim-klaim partial loss tidak mengurangi SI.
Bilamana dalam periode polis tersebut terjadi total loss dalam keadaan
kerusakan tersebut belum diperbaiki, tertanggung hanya akan berhak menerima
pembayaran klaim total loss.
5. Asuransi Kepentingan Keuangan
Dalam klaim asuransi kepentingan keuangan
(pecuniary insurance), khususnya untuk klaim asuransi gangguan usaha
(consequential loss insurance), reinstatement atas SI harus dilakukan
PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI - Reinstatement of Sum Insured After Loss
4/
5
Oleh
sudarno hardjo