Saturday, 14 October 2017

Prosedur Pembatalan Polis Asuransi Kerugian

 Pada umumnya kontrak hanya dapat dibatalkan oleh satu pihak dalam hal terdapat pelanggaran yang fundamental oleh pihak yang lain.
·         Pelanggaran harus berhubungan dengan point utama di dalam kontrak
·         Kontrak asuransi akan menitikberatkan pada kurangnya insurable interest atau pelanggaran utama dari Utmost Good Faith dan kontrak dapat menjadi batal.
·         Tertanggung berhak mendapatkan pengembalian premi seluruhnya kecuali ada kecurangan atau penipuan yang disengaja
·         Pada kasus lain, sekali  perusahaan on risk, premi dianggap sebagai pendapatan penuh perusahaan karena total loss dapat terjadi dan oleh karena itu tidak ada pengembalian premi.
·         Di dalam banyak jenis polis, penanggung telah memasukkan “cancellation clause” memberikan tertanggung hak untuk membatalkan dan mengembalikan premi secara proporsi kepada tertanggung.

  1. Kondisi Pembatalan
§  Di kebanyakan polis non life ada kondisi yang memperbolehkan penanggung membatalkan polis dengan memberikan surat pemberitahuan kepada tertanggung dan mengembalikan premi secara pro rata.
§  Tindakan ini dapat dibenarkan bila  segi  phisik  resiko  berubah atau bila tertanggung harus melakukan rekomendasi untuk memperbaiki beberapa segi  tetapi tidak dilakukan.
§  Kadang kala penanggung menggunakan klausula pembatalan bila pengalaman polis selama periode asuransi berubah menjadi lebih buruk secara dramatis.
§  Ada dua pendapat perihal apakah pembatalan dilakukan atau tidak
1.      resiko terbukti menjadi lebih buruk dari yang diantisipasi dan karena tidak ada perbaikan-perbaikan yang dapat dilakukan, perusahaan harus melepaskan penutupannya untuk melindungi account-nya.
2.      Underwriter mempunyai kesempatan untuk menilai resiko pada saat mulainya resiko dan terjadinya klaim karena :
a.       kesalahan penanggung menilai resiko
b.      awal putaran yang buruk
Sering terjadi bahwa tertanggung mempunyai putaran yang baik dan pengalaman klaim yang buruk. Dalam situasi demikian dapat dikatakan bahwa ini adalah bagian dari resiko yang harus diterima oleh perusahaan dalam transaksi asuransi dan polis harus berjalan.
      2.   Pengembalian Premi
            Pengembalian menyeluruh diberikan bila:
a.       penanggung bertindak “ultra vires” yaitu bila penanggung bermaksud menerbitkan satu jenis asuransi di mana penganggung tidak diberikan kuasa pada Memorandum of Association
b.      tidak ada “consensus ad idem” yaitu pihak-pihak ada di bawah salah pengertian sehubungan dengan rincian kontrak
c.       sifat kontrak tidak absah, kecuali tertanggung sadar akan kenyataan ini atau seharusnya sadar pada awalnya
d.      ada pelanggaran salah satu conditions precedent to the contract. Bila pelanggaran disengaja atau penipuan, tidak ada hak untuk pengembalian.


Pengembalian sebagian diberikan bila:
a.       polis berisikan klausula pembatalan dan penanggung melakukan haknya untuk membatalkan. Kondisi ini biasanya membolehkan pengembalian secara “pro rata” atau proporsional.
b.      Ada penutupan ganda. Hal ini akan berlaku bila tertanggung telah menutup lebih dari total nilai propertynya dengan dua atau lebih penanggung.
c.       Penanggung dilikuidasi, di mana pengembalian secara pro rata diberikan, tetapi tidak mungkin likuidator mempunyai dana untuk membayarnya.
d.      Ada persetujuan bersama untuk melakukna demikian. Ini dapat timbul dalam situasi berikut:
i.    bila penanggung setuju atas permohonan dari tertanggung untuk membatalkan asuransi, atau menurunkan harga pertanggungan
ii.   bila polis atas dasar adjustable premium

Related Posts

Prosedur Pembatalan Polis Asuransi Kerugian
4/ 5
Oleh