Pada umumnya kontrak hanya dapat
dibatalkan oleh satu pihak dalam hal terdapat pelanggaran yang fundamental oleh
pihak yang lain.
·
Pelanggaran harus
berhubungan dengan point utama di dalam kontrak
·
Kontrak asuransi
akan menitikberatkan pada kurangnya insurable interest atau pelanggaran utama
dari Utmost Good Faith dan kontrak dapat menjadi batal.
·
Tertanggung berhak
mendapatkan pengembalian premi seluruhnya kecuali ada kecurangan atau penipuan
yang disengaja
·
Pada kasus lain,
sekali perusahaan on risk, premi
dianggap sebagai pendapatan penuh perusahaan karena total loss dapat terjadi
dan oleh karena itu tidak ada pengembalian premi.
·
Di dalam banyak
jenis polis, penanggung telah memasukkan “cancellation clause” memberikan
tertanggung hak untuk membatalkan dan mengembalikan premi secara proporsi
kepada tertanggung.
- Kondisi Pembatalan
§ Di
kebanyakan polis non life ada kondisi yang memperbolehkan penanggung
membatalkan polis dengan memberikan surat
pemberitahuan kepada tertanggung dan mengembalikan premi secara pro rata.
§ Tindakan
ini dapat dibenarkan bila segi phisik
resiko berubah atau bila
tertanggung harus melakukan rekomendasi untuk memperbaiki beberapa segi tetapi tidak dilakukan.
§ Kadang
kala penanggung menggunakan klausula pembatalan bila pengalaman polis selama
periode asuransi berubah menjadi lebih buruk secara dramatis.
§ Ada dua
pendapat perihal apakah pembatalan dilakukan atau tidak
1.
resiko terbukti menjadi lebih buruk dari
yang diantisipasi dan karena tidak ada perbaikan-perbaikan yang dapat
dilakukan, perusahaan harus melepaskan penutupannya untuk melindungi
account-nya.
2.
Underwriter mempunyai kesempatan untuk
menilai resiko pada saat mulainya resiko dan terjadinya klaim karena :
a.
kesalahan penanggung menilai resiko
b.
awal putaran yang buruk
Sering
terjadi bahwa tertanggung mempunyai putaran yang baik dan pengalaman klaim yang
buruk. Dalam situasi demikian dapat dikatakan bahwa ini adalah bagian dari
resiko yang harus diterima oleh perusahaan dalam transaksi asuransi dan polis
harus berjalan.
2. Pengembalian
Premi
Pengembalian menyeluruh diberikan bila:
a.
penanggung bertindak “ultra vires” yaitu
bila penanggung bermaksud menerbitkan satu jenis asuransi di mana penganggung
tidak diberikan kuasa pada Memorandum of Association
b.
tidak ada “consensus ad idem” yaitu
pihak-pihak ada di bawah salah pengertian sehubungan dengan rincian kontrak
c.
sifat kontrak tidak absah, kecuali
tertanggung sadar akan kenyataan ini atau seharusnya sadar pada awalnya
d.
ada pelanggaran salah satu conditions
precedent to the contract. Bila pelanggaran disengaja atau penipuan, tidak ada
hak untuk pengembalian.
Pengembalian
sebagian diberikan bila:
a.
polis berisikan
klausula pembatalan dan penanggung melakukan haknya untuk membatalkan. Kondisi ini biasanya membolehkan pengembalian secara “pro
rata” atau proporsional.
b.
Ada penutupan
ganda. Hal ini akan berlaku bila tertanggung telah menutup lebih dari total
nilai propertynya dengan dua atau lebih penanggung.
c.
Penanggung
dilikuidasi, di mana pengembalian secara pro rata diberikan, tetapi tidak
mungkin likuidator mempunyai dana untuk membayarnya.
d.
Ada persetujuan
bersama untuk melakukna demikian. Ini dapat timbul
dalam situasi berikut:
i. bila penanggung setuju atas permohonan dari
tertanggung untuk membatalkan asuransi, atau menurunkan harga pertanggungan
ii. bila polis atas dasar adjustable premium
Prosedur Pembatalan Polis Asuransi Kerugian
4/
5
Oleh
sudarno hardjo