Polis asuransi adalah bukti
perjanjian komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari penafsiran dan
interpretasi harus berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga
perjanjian-perjanjian lain.
Polis adalah bukti perjanjian
antara tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan intensi mereka sehubungan
dengan subject matter of insurance.
Prinsip
umum :
Intensi dari masing-masing pihak
diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut tidak diperlihatkan, pihak
yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen akan memperlihatkan intensi
penuh.
Bila perselisihan timbul,
pengadilan akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam polis.
1.
Arti kata-kata
Ordinary
meaning
dianggap bahwa kata-kata yang digunakan ditafsirkan menurut pengertian yang
biasa atau populer (pemahaman bahasa sehari-hari).
Commercial meaning. Kata-kata yang mempunyai arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti
tersebut.
Legal meaning. Bila
kata-kata itu didefinisikan oleh Undang-Undang, arti dari definisi itu akan
digunakan.
2.
The Ejusdem Generis Rule
Berlaku untuk susunan kata-kata
deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila pernyataan khusus diikuti
dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan diinterpretasikan
sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara rinci sebelumnya.
Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan pernyataan umum
“and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku hanya untuk polis
yang sama dengan yang ada di list.
3.
Printed, Typed and Handwritten Words
Bila ada kontradiksi antara
standard printed policy dan bagian-bagian yang diketik atau ditulis tangan,
maka bagian yang ditulis tangan yang akan berlaku.
4.
Express and Implied Terms
Bila ada
kontradiksi antara express dan implied terms, maka express term akan berlaku
5.
Contra Preferentum Rule
Bila ada dua arti di dalam
wording, dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan dengan kepentingan
penanggung. Tangung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata
dengan arti yang jelas dan bila tidak, tertanggung akan diberikan keuntungan.
6.
Rectification
Dalam hal salah satu pihak
(biasanya tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul pada polis, tertanggung
dapat meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung meminta perusahaan untuk
memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan menerbitkan polis baru atau
dengan endorsement.
dokumen asuransi - Construction of Policies
4/
5
Oleh
sudarno hardjo