Saturday, 14 October 2017

dokumen asuransi - Construction of Policies

Polis asuransi adalah bukti perjanjian komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari penafsiran dan interpretasi harus berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga perjanjian-perjanjian lain.
Polis adalah bukti perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan intensi mereka sehubungan dengan subject matter of insurance.
       

 Prinsip umum :
Intensi dari masing-masing pihak diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut tidak diperlihatkan, pihak yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen akan memperlihatkan intensi penuh.
Bila perselisihan timbul, pengadilan akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam polis.
1.      Arti kata-kata
Ordinary meaning dianggap bahwa kata-kata yang digunakan ditafsirkan menurut pengertian yang biasa atau populer (pemahaman bahasa sehari-hari).
Commercial meaning. Kata-kata yang mempunyai arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti tersebut.
Legal meaning. Bila kata-kata itu didefinisikan oleh Undang-Undang, arti dari definisi itu akan digunakan.
2.      The Ejusdem Generis Rule
Berlaku untuk susunan kata-kata deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila pernyataan khusus diikuti dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan diinterpretasikan sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara rinci sebelumnya. Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan pernyataan umum “and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku hanya untuk polis yang sama dengan yang ada di list.
3.      Printed, Typed and Handwritten Words
Bila ada kontradiksi antara standard printed policy dan bagian-bagian yang diketik atau ditulis tangan, maka bagian yang ditulis tangan yang akan berlaku.
4.      Express and Implied Terms
Bila ada kontradiksi antara express dan implied terms, maka express term akan berlaku
5.      Contra Preferentum Rule
Bila ada dua arti di dalam wording, dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan dengan kepentingan penanggung. Tangung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata dengan arti yang jelas dan bila tidak, tertanggung akan diberikan keuntungan.
6.      Rectification
Dalam hal salah satu pihak (biasanya tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul pada polis, tertanggung dapat meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung meminta perusahaan untuk memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan menerbitkan polis baru atau dengan endorsement.

Related Posts

dokumen asuransi - Construction of Policies
4/ 5
Oleh