Mark R. Green (Principle of Insurance)
-
Asuransi adalah suatu unit ekonomi yang menanggulangi
resiko dengan cara menggabungkan berbagai pihak yang memiliki situasi yang
sama, dalam menghadapi sautu kerugian keuangan, yang timbul secara tidak diduga
ke dalam suatu pengelolaan (economics sense)
-
Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan
tertanggung, di mana penanggung dengan suatu imbalan (consideration = premi)
akan mengambil alih beban kerugian keuangan yang dialami oleh tertanggung, yang
timbul secara tidak terduga (legal sense)
2.
Robert Mehr (Principles of Insurance)
-
Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko
keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai,
untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan
3.
KUH Dagang
-
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas
suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu
4.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992
-
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, ayng timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti; atau
-
Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Asuransi
dan Judi
Asuransi
:
1.
Harus ada unsur insurable interest
2.
Diperlukan adanya utmost good faith
3.
Tertanggung bebas dari kerugian dan diketahui
sebelumnya
4.
Dalam banyak hal menyediakan indemnity
5.
Dilindungi oleh hukum
Perjudian:
1.
Kepentingan para pihak terbatas pada taruhan
2.
Kalah atau menang diketahui setelahnya
3.
Tidak dituntut adanya keterbukaan
4.
Taruhan yang dibayar/diperoleh bukan merupakan
indemnity
5.
Tidak dilindungi oleh hukum
Fungsi
Asuransi
Fungsi
asuransi dapat digolongkan dalam 3 fungsi, yaitu primary function, subsidiary
function dan other related function
1. Primary function (fungsi primer)
a.
Risk Transfer
Asuransi
adalah mekanisme pengalihan resiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat
mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi
yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian
kerugian itu diahlihkan kepada asuransi.
b.
Common Pool
Pada
awal timbulnya marine insurance, para pedagang waktu itu bersepakat untuk
memberikan kontribusi terhadap kerugian (karena resiko laut) yang dialami oleh
seseorang di antara mereka. Praktek demikian tidak sepenuhnya mengalihkan
resiko tetapi hanya mengurangi resiko.
Dalam
perkembangannya kontribusi itu ditetapkan pada awal sebelum timbul kerugian,
sehingga masing-masing sudah bisa mengetahui pasti beban kontribusi, yaitu
membayar apa yang disebut premi. Premi tersebut diterima dan dikumpulkan dalam
suatu fund atau pool serta dikembangkan untuk menanggulangi klaim yang terjadi
c.
Equitable premiums
Dengan
asumsi bahwa pengalihan resiko telah dilakukan melalui common pool, fungsi
utama yang ketiga adalah kontribusi yang harus dibayar oleh masing-masing
peserta harus fair.
Tingkat
resiko yang dialami oleh setiap peserta bisa berbeda, misalnya untuk bangunan
yang terbuat dari kayu memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibandingkan
dengan bangunan dari batu. Pengemudi yang berumur 18 tahun lebih tinggi resikonya dibandingkan dengan pengemudi yang
berumur 50 tahun.
Demikian
juga nilai barang yang dipertanggungkan tidak selalu sama. Perbedaan mengenai
tingkat hazard dan nilai itu akan membawa konsekuensi besarnya kontribusi
(premi) yang dibebankan. Hal-hal semacam ini yang sekarang menjadi dasar para
underwriter dalam menetapkan tingkat premi.
2. Subsidiary function (fungsi subsider)
a.
Stimulus to business enterprise
Fungsi
sebagai pendorong usaha tergambar dalam kegiatan asuransi melakukan investasi
yang berasal dari dana asuransi. Selain itu dengan asuransi dapat memberikan
keberanian para investor untuk membangun usaha baru atau mengembangkan
usahanya.
b.
Loss prevention
Tenaga
surveyor asuransi banyak memperoleh pelatihan dan pengalaman dalam melakukan
identifikasi suatu resiko menjadikan dirinya memiliki kemampuan untuk
memberikan saran pencegahan kerugian.
Fungsi
sebagai loss prevention tergambar dalam saran yang direkomendir oleh surveyor
asuransi untuk melakukan hal-hal yang dapat mencegah terjadinya kerugian.
Surveyor
asuransi pencurian dapat memberikan saran adanya pemasangan alat detektor yang
dapat mencegah atau menghambat pencuri.
Surveyor
asuransi liability (liaiblity insurance) dapat memberikan saran dalam
pencegahan tuntutan publik akibat kondisi kerja atau produksi
c.
Loss control
Rekomendasi
dari surveyor asuransi bukan saja terbatas pada pencegahan kerugian tetapi juga
memberikan rekomendasi cara untuk mengurangi kerugian.
Saran
memenuhi persyaratan konstruksi bangunan, pemasangan sprinkler, alarm,
merupakan upaya untuk mengendalikan kerugian apabila resiko terjadi.
Surveyor
tidak mungkin dapat mencegah pencuri masuk, tetapi surveyor dapat menyarankan
sesuatu yang dapat membatasi, mempersulit, menghambat, atau memperlambat
langkah pencuri.
d.
Manfaat social (social benefits)
Klaim
yang dibayarkan oleh asuransi memungkinkan pengusaha dapat membangun kembali
pabrik/usahanya, sehingga dapat menghindari adanya pemutusan hubungan kerja
akibat pabrik terbakar.
Kegiatan
asuransi itu sendiri menciptakan lapangan kerja.
Melalui
asuransi, dapat disediakan dana untuk mengatasi masalah sosial, misalnya
satuanan orang cacat, janda, yatim.
e.
Tabungan (savings)
Dalam
produk asuransi jiwa khususnya endowment insurance menjamin pembayaran baik
meninggal atau hidup di akhir kontrak, pembayaran yang diterima tertanggung
pada akhir kontrak pada dasarnya merupakan akumulasi premi ditambah dengan
bunga.
3. Other related function
a. Dana investasi (investment of funds)
Himpunan
dana asuransi (premi) yang disediakan untuk membayar klaim, merupakan sumber
dana investasi yang menimbulkan kegiatan investasi dalam pasar uang dan pasar
modal.
b. Pendapatan
jasa (invisible earnings)
Transaksi
asuransi dan reasuransi terjadi dalam jangkauan yang luas antar negara.
Suatu
negara yang banyak menerima pendapatan premi dari negara lain merupakan
penghasilan negara yang bersangkutan dari perdagangan jasa.
Di
Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Perusahaan asuransi di Indonesia
banyak yang menempatkan reasuransi di luar negeri, sehingga neraca perdagangan
kita defisit karena pembayaran premi merupakan penerimaan bagi luar negeri dan
pengeluaran bagi Indonesia.
Sebabnya
antara lain:
-
lack of technology dan knowledge
-
tidak adanya integritas pengusaha asuransi
Perusahaan
asuransi di Indonesia membayar klaim dari hasil reasuransi di luar negeri
sehingga fungsi perusahaan asuransi hanya sebagai agen/broker saja.
- konsumen masih luar negeri minded (lack of nationalism),
sehingga memilih perusahaan asuransi luar negeri.
Pengertian Asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo