-
Pembayaran manfaat untuk disablement dibatasi hanya
sampai beberapa minggu saja atau hanya sampai batas ganti rugi tertentu
-
Jika tertanggung menderita cacat tetap ataupun ketidakmampuan
yang cukup lamaakibat dari situ kecelakaan, maka pada saat renewal biasanya
tidak diperpanjang oleh pihak asuransi, ataupun boleh diperpanjang namun dengan
premium yang lebih besar dan dengan kondisi yang dibatasi.
-
Untuk mengatasi kedua hal diatas, maka asuransi
menerbitkan polis permanent health insurance (PHI)
Lingkup Pertanggungan
-
Polis ini memberikan manfaat perlindungan mingguan selama
tertanggung menjadi total disable untuk melakukan pekerjaan:
o
Selama tertanggung menjadi tidak bisa bekerja selamanya
o
Sampai tertanggung meninggal dunia
o
Sampai tertanggung pulih kembali
o
Yang mana terjadi terlebih dahulu
-
Manfaat biasanya dibatasi hanya sebesar 50-75% dari
pendapatan tertanggung sesaat sebelum mengalami sakit.
-
Manfaat juga diberikan hanya sampai umur tertanggung
mencapai 55 atau 60 atau 65 tahun
Masa Penundaan
-
Karena gaji tertanggung biasanya tidak terpotong
sekaligus sesaat setelah mengalami kecelakaan, maka polis asuransi ini
bertujuan untuk memberikan manfaat sebagai ganti rugi kehilangan gaji.
-
Untuk itu biasanya pemberian manfaat ditunda sampai
katakan 4,13,26,52 atau 104 minggu-tergantung permintaan tertanggung.
-
Dalam hal pengusaha (bekerja sendiri), maka pendapatannya
langsung hilang sesaat setelah mengalami kecelakaan, maka memerlukan manfaat
secepatnya. Biasanya ada excess 7 hari-untuk memastikan kejadian yang terjadi
Manfaat
-
Polis PHI ini menyerupai polis indemnity, karena membayar
gaji yang seharusnya diterima tertanggung apabila tidak mengalami
kecelakaan/sakit. Walaupun manfaat capital sum biasanya termasuk, namun
sebagian besar polis diterbitkan untuk memberikan manfaat mingguan.
-
Partial disablement tidak dicover disini, namun ada
beberapa asuransi yang memberikan manfaat-misalnya selama beberapa tahun-untuk
memberikan semangat kepada tertanggung untuk kembali bekerja dan membantu masa
rehabilitasinya setelah mengalami cacat tetap.
Pengurangan
Manfaat
-
Beberapa polis bekerja berdasarkan pengurangan manfaat,
sebagai contoh;
o
100% untuk 26 minggu pertama; dan
o
75% setelah itu dan seterusnya
-
Dalam hal ini klaim yang kedua yang diakibatkanoleh
kejadian yang sama selama periode pertanggungan, maka diartikan sebagai
kejadian lanjutan dari klaim sebelumnya. Tujuannya untuk mencegah tertanggung
kembali lagi bekerja dan kemudian mengklaim full manfaat lagi.
Manfaat tambahan lainnya
-
Escalator benefit-setelah diberikan manfaat pertama
selama masa 12 bulan secara berturut-turut, maka untuk pembayaran selanjutnya
akan dinaikkan sampai berakhirnya klaim.
-
Automatic increase in benefit-misalnya naik 10% setiap 5
bulan secara automatis
-
Index
linked-manfaat polis akan naik sesuai dengan Retail Prises Index, subject to
max 12%
-
Permanent
disability-sebagai tambahan pertanggungan
Pengecualian
-
Melukai
diri sendiri
-
Pengaruh
alcohol, obat-obatan
-
Perang
-
Aktivitas berbahaya seperti balapan motor, berburu, dll
-
Cacat akibat perbuatan kriminal, misalnya saat merampok
-
Melahirkan ataupun akibat kehamilan
-
AIDS
Kondisi
-
Umur-pada saat klaim harus dapat menunjukan jati diri
-
Pembayaran premium-maksimum 30 hari
-
Disability-masing-masing
asuransi memiliki definisi yang tersendiri
-
Pekerjaan-jika ganti pkerjaan harus memberitahukan
-
Klaim-adanya surat dokter yang memeriksa perawatan
-
Manfaat proporsional-jika tertanggung dapat kembali
bekerja setelah mengalami disability, namun dengan penghasilan yang lebih kecil
dari sebelumnya, maka polis akan membayar proportional sisa dari manfaat
dihitung dari gaji rata-rata mingguan pada 12 bulan terakhir yang diterima
tertanggung
-
Batasan manfaat-total manfaat yang diterima tertanggung
adalah 3/4 dari total gajih rata-rata tertanggung
-
Tempat tinggal-jika pindah keluar negri polis menjadi
batal.
-
Waiver of premium-polis dapat menegaskan bahwa selama
masa pembayaran klaim, maka pembayaran premium dapat dihentikan
-
Recurrent disability-jika selama masa 3 bulan tertanggung
mengalami hal yang sama, maka kejadian kedua dianggap sebagai kelanjutan dari
klaim pertama
Formulir
Aplikasi
-
Okupasi paling penting-klas 1/2/3/4/5/special
consideration
-
Pekerjaan berbahaya
-
Posisi keuangan tertanggung
-
Riwayat kesehatan calon maupun riwayat kesehatan
keluarga
Perempuan
-
Statistik menunjukan bahwa perempuan memiliki tingkat
kecelakaan yang lebih besar dari pria, untuk itu biasanya pihak underwriter
akan memastikan bahwa risiko yang diterimanya tidak menjadi lebih besar dari
biasanya.
-
Pihak underwriter akan membatasi beberapa pekerjaan yang
dilakukan oleh perempuan, misalnya wanita single karier.
-
Tergantung dari analisa risiko, biasanya dikenakan
loading sebesar 50% dari pria, dengan masa tunda manfaat selama 6 bulan
-
Melahirkan serta kehamilan biasanya dikecualikan.
Rating Premium
-
Karena analisa risiko PHI ini sama dengan risko asuransi
jiwa, maka cara menghitung premiumnya juga sama, yaitu berdasarkan usia dan
pekerjaan.
Risiko dibawah standard
-
Dengan tambahan premium
-
Dikecualikan
-
Manfaat yang dibatasi
-
Batasan umur manfaat yang dibatasi
-
Periode masa tunggu yang diperpanjang
-
Penundaan aksetasi sampai selesai masa operasi
Asuransi Kesehatan Permanen
4/
5
Oleh
sudarno hardjo