Tuesday, 8 August 2017

ASURANSI TERNAK SAPI (ATS)

tujuan :  Memberikan perlindungan terhadap peternak dari ancaman risiko gagal  usaha peternakan,.           Mendorong minat para peternak pentingnya peningkatan ketrampilan dan perbaikan manajemen usaha peternakan, Mengurangi ketergantungan  peternak pada permodalan yang berasal dari pihak lain dan membantu peternak menyediakan biaya/ongkos produksi atau modal usaha., Meningkatkan pendapatan/keberhasilan para peternaki dalam melaksanakan usaha peternak secara berkesinambungan

SASARAN

1.        Terhindarnya peternak dari kerugian karena perubahan iklim yang sulit diprediksi, khususnya karena kebanjiran,  penyakit hewan atau karena sebab lain yang mengakibatkan kerugian

2.            Meningkatnya kesejahteraan petani ditengah upaya peningkatan daya saing produk peternakan, baik di pasar domestik maupun di pasar global
 
  
Tertanggung
Kelompok Ternak (POKTER), yang terdiri dari anggotanya Peternak sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Objek Pertanggungan Sapi anggota POKTER.

Penanggung
PT.Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA,BUMIDA, dan TRIPAKARTA.

Polis Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTER) mendapatkan satu Polis Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.

Jangka-waktu Asuransi
 1 ( tahun) dimulai sejak penerbitan polis.

Harga Pertanggungan
Sesuai harga sapi yang disepakati Suku Premi Asuransi 2% dari harga sapi/ekor

Beban Premi Asuransi
Dalam uji coba ini premi swadaya peternak

Risiko yang dijamin
1.            Kematian sapi disebabkan karena penyakit;
2.            Kematian sapi disebabkan karena kecelakaan dan  melahirkan;
3.            Kehilangan sapi disebabkan karena pencurian dan lain-lain.

Syarat   Pengajuan Klaim
 1.           Terjadi kematian akibat penyakit, kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian.
2.            Premi telah dibayar
3.            Kematian diperiksa Dokter hewan, kehilangan berita acara polisi dan melapor kepada Konsorsium

Persetujuan Pembayaran Pembayaran Klaim
1.            14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
 2.           Klaim dibayarkan ke rekening Pokter atau rekening anggota


Related Posts

ASURANSI TERNAK SAPI (ATS)
4/ 5
Oleh