LATAR BELAKANG
1. Usaha
sektor pertanian dipandang usaha yang mempunyai risiko tinggi terhadap dinamika
alam dan rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan
penurunan produksi hasil bahkan gagal panen serta risiko fluktuasi harga
sehingga pendapatan petani menurun. Oleh karena itu petani menderita kerugian
yang cukup besar sehingga untukusahaberikutnya tidakmempunyaimodallagi,
bahkanbagipetani meminjam kredit tidak mampu mengembalikannya sehingga
menimbulkankreditmacet.
2. Dengan
demikian maka salah satu upaya yang perlu dilakukan secara sungguh-sungguh
untuk mengurangi atau memperkecil risiko adalah
denganmemperkenalkanasuransipertanian.
Manfaat
asuransi pertanian
Beberapa manfaat dengan Asuransi pertanian:
1 Melindungi
kepentingan petani terhadap risiko yang terjadi akibat gagal panen (modal kerja
awal yang memadai untuk usahatani) dan mendorong peningkatan penerimaan / pendapatan
petani.
2 Membantu
pemerintah menyediakan stok beras nasional (prasyarat asuransi: manajemen usaha
tani yang baik sehingga produktivitas tinggi
dan GBP swasembada pangan
3 Membantu pemerintah pusat atau pemda
berbagi risiko/beban jika terjadi bencana
4 Memberikan
kesempatan bisnis baru untuk sektor swasta/perusahaan asuransi, menggerakkan
ekonomi regional, membuka lapangan kerja baru,dll
TUJUAN
1. Memberikan
perlindungan terhadap petani/peternak dari ancaman risiko gagal panen atau
gagal usaha peternakan.
2. Mendorong
minat para petani/peternak pentingnya peningkatan ketrampilan dan perbaikan
manajemen usaha pertanian.
3. Mengurangi
ketergantungan petani/ peternak pada permodalan yang berasal dari pihak lain
dan membantu petani menyediakan biaya/ongkos produksi atau modal usaha.
4. Meningkatkan
pendapatan/keberhasilan para petani dalam melaksanakan usahatani berladang /peternak
secara berkesinambungan.
SASARAN
1. Terhindarnya
petani/peternak dari kerugian karena perubahan iklim yang sulit diprediksi,
khususnya karena kebanjiran, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu
tanaman (OPT), serta penyakit hewan atau karena sebab lain yang mengakibatkan
kerugian
2. Meningkatnya
kesejahteraan petani ditengah upaya peningkatan daya saing produk pertanian,
baik di pasar domestik maupun di pasar global
Implementasi
asuransi pertanian
1.
Kementan sejak tahun 2011 telah membentuk Pokja
Asuransi Pertanian untuk merumuskan Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Asuransi
Ternak Sapi (AUTS)
2.
Pelaksanaan uji cobaAUTP di Prov Jatim dan
Sumatera Selatan
3.
Pelaksanaan uji coba Asuransi Ternak Sapi di DI
Yogyakarta, Jateng, Sumbar.
4.
Undang-Undang no 19/2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (P-3) pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah (Pusat dan
Daerah) wajib melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi
pertanian.
5.
Permentan Asuransi Pertanian
6.
Sumber dana subsidi premi APBN.
Model
Asuransi
1.
Premi APBN/APBD (premi subsidi)
2.
Premi Kemitraan (PKBL-BUMN/ Swasta)
3.
PremiPerbankan (setiap petani akses pembiayaan bank)
4.
Premi Swadaya petani (masuk dalam biaya input)
ASURANSI
USAHA TANI PADI (AUTP)
Tertanggung
Kelompok Tani (POKTAN), yang terdiri dari anggotanya
petani-petani penggarap sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk).
Objek
Pertanggungan
Lahan sawah yang digarap para petani penggarap
anggota POKTAN.
Penanggung
PTAsuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara
Konsorsium dengan persuahaan asuransi yang lain
Polis
Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTAN) mendapatkan satu Polis
Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.
Jangka-waktu
Asuransi 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak
tanam hingga panen.
Harga
Pertanggungan
Rp 6.000.000 ,-/Ha (luas kurang 1 Ha diperhitungkan
secara proporsional).
Suku Premi
Asuransi
3% dari
rata-rata ongkos produksi atau Rp 180.000,-/Ha.
Beban Premi
Asuransi Pemerintah 80% = Rp 144.000,- / Ha Petani
20% = Rp 36.000,-/Ha. Premi asuransi dibayar dimuka.
Risiko yang
dijamin
1. Banjir
2. Kekeringan
3. OPT
Tertentu OPT yang dijamin Hama : Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek
batang, Ulat grayak. Penyakit : Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang,
Kerdil hampa.
Syarat
Pengajuan Klaim
1. Terjadi
kerugian akibat banjir, kekeringan atau OPT.
2. Premi telah dibayar
3. Kerugian
diperiksa POPT, dan melapor kepada Konsorsium .
4. Konsorsium
memutuskan besarnya kerugian
Pembayaran Klaim
1. 14
hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
2. Klaim
dibayarkan ke rekening Poktan atau rekening anggota
ASURANSI
TERNAK SAPI (ATS)
Tertanggung
Kelompok Ternak (POKTER), yang terdiri dari
anggotanya Peternak sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Objek
Pertanggungan Sapi anggota POKTER.
Penanggung
PT.Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara
Konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA,BUMIDA, dan TRIPAKARTA.
Polis
Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTER) mendapatkan satu Polis
Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.
Jangka-waktu
Asuransi
1 ( tahun)
dimulai sejak penerbitan polis.
Harga
Pertanggungan
Sesuai harga sapi yang disepakati Suku Premi
Asuransi 2% dari harga sapi/ekor
Beban Premi
Asuransi
Dalam uji coba ini premi swadaya peternak
Risiko yang dijamin
1. Kematian
sapi disebabkan karena penyakit;
2. Kematian
sapi disebabkan karena kecelakaan dan
melahirkan;
3. Kehilangan
sapi disebabkan karena pencurian dan lain-lain.
Syarat Pengajuan
Klaim
1. Terjadi kematian akibat penyakit,
kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian.
2. Premi
telah dibayar
3. Kematian
diperiksa Dokter hewan, kehilangan berita acara polisi dan melapor kepada
Konsorsium
Persetujuan Pembayaran Pembayaran Klaim
1. 14
hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
2. Klaim dibayarkan ke rekening Pokter
atau rekening anggota
KETERANGAN PENERBITAN POLIS AUTP:
PPL dan AAP membuka pendaftaran melalui Kelompok
Tani di setiap lokasi AUTP, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musim tanam
dimulai.
Petani mengisi Formulir Pendaftaran dan
menyerahkannya kepada AAP. Lembar perhitungan premi dikembalikan kepada petani
untuk bukti penagihan premi.
Petani membayar premi ke rekening Penanggung, dan
menyerahkan bukti transfer kepada AAP. AAP membuat rekapitulasi dan menyerahkan
data penutupan (hard dan/atau soft copy) kepada Penanggung.
Perusahaan asuransi melakukan verifikasi sebagai
dasar penerbitan polis asuransi dan penagihan premi subsidi kepada Kementerian
Keuangan.
Kementerian Keuangan membayar premi bantuan kepada
Penanggung dan Penanggung menerbitkan polis Asuransi
KETERANGAN PENYELESAIAN KLAIM AUTP:
A.
Ketentuan Klaim
-
Premi telah dibayar sesuai ketentuan.
-
Terjadi bencana banjir, kekeringan atau serangan
OPT pada petak sawah yang diasuransikan.
-
Bencana banjir, kekeringan atau OPT terjadi
dalam jangka waktu pertanggungan.
-
Kerusakan diperiksa oleh POPT-PHP bersama-sama
dengan petugas yang ditunjuk dari pihak Penanggung.
-
Intensitas kerusakan tanaman pada petak sawah
milik setiap petani tertanggung mencapai 75% atau lebih.
B.
Pelaporan Klaim
-
Formulir Klaim yang telah dilengkapi
-
Fotocopy Polis dan Ikhtisar Polis
-
erita acara kerusakan ditandatangani POPT-PHP
Foto-foto kerusakan. Laporan klaim diserahkan
kepada Penanggung atau AAP dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
terjadinya bencana.
ASURANSI PERTANIAN DI INDONESIA
4/
5
Oleh
sudarno hardjo