Tuesday, 8 August 2017

ASURANSI PERTANIAN DI INDONESIA

LATAR BELAKANG
1.            Usaha sektor pertanian dipandang usaha yang mempunyai risiko tinggi terhadap dinamika alam dan rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan penurunan produksi hasil bahkan gagal panen serta risiko fluktuasi harga sehingga pendapatan petani menurun. Oleh karena itu petani menderita kerugian yang cukup besar sehingga untukusahaberikutnya tidakmempunyaimodallagi, bahkanbagipetani meminjam kredit tidak mampu mengembalikannya sehingga menimbulkankreditmacet.
2.            Dengan demikian maka salah satu upaya yang perlu dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mengurangi atau memperkecil risiko adalah denganmemperkenalkanasuransipertanian.

Manfaat asuransi pertanian
Beberapa manfaat dengan Asuransi pertanian:
1              Melindungi kepentingan petani terhadap risiko yang terjadi akibat gagal panen (modal kerja awal yang memadai untuk usahatani) dan mendorong peningkatan penerimaan / pendapatan petani.
2              Membantu pemerintah menyediakan stok beras nasional (prasyarat asuransi: manajemen usaha tani yang baik  sehingga produktivitas tinggi dan GBP swasembada pangan
 3            Membantu pemerintah pusat atau pemda berbagi risiko/beban jika terjadi bencana
4              Memberikan kesempatan bisnis baru untuk sektor swasta/perusahaan asuransi, menggerakkan ekonomi regional, membuka lapangan kerja baru,dll

TUJUAN
1.            Memberikan perlindungan terhadap petani/peternak dari ancaman risiko gagal panen atau gagal usaha peternakan.
2.           Mendorong minat para petani/peternak pentingnya peningkatan ketrampilan dan perbaikan manajemen usaha pertanian.
3.            Mengurangi ketergantungan petani/ peternak pada permodalan yang berasal dari pihak lain dan membantu petani menyediakan biaya/ongkos produksi atau modal usaha.
4.           Meningkatkan pendapatan/keberhasilan para petani dalam melaksanakan usahatani berladang /peternak secara berkesinambungan.

SASARAN
1.            Terhindarnya petani/peternak dari kerugian karena perubahan iklim yang sulit diprediksi, khususnya karena kebanjiran, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), serta penyakit hewan atau karena sebab lain yang mengakibatkan kerugian
2.            Meningkatnya kesejahteraan petani ditengah upaya peningkatan daya saing produk pertanian, baik di pasar domestik maupun di pasar global

Implementasi asuransi pertanian
1.                   Kementan sejak tahun 2011 telah membentuk Pokja Asuransi Pertanian untuk merumuskan Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Asuransi Ternak Sapi (AUTS)
2.                   Pelaksanaan uji cobaAUTP di Prov Jatim dan Sumatera Selatan
3.                   Pelaksanaan uji coba Asuransi Ternak Sapi di DI Yogyakarta, Jateng, Sumbar.
4.                   Undang-Undang no 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P-3) pasal 37 ayat 1 bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian.
5.                   Permentan Asuransi Pertanian
6.                   Sumber dana subsidi premi APBN.
Model Asuransi
1.                   Premi APBN/APBD (premi subsidi)
2.                   Premi Kemitraan (PKBL-BUMN/ Swasta)
3.                   PremiPerbankan (setiap petani akses pembiayaan bank)
4.                   Premi Swadaya petani (masuk dalam biaya input)

ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP)

Tertanggung
Kelompok Tani (POKTAN), yang terdiri dari anggotanya petani-petani penggarap sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk).

Objek Pertanggungan
Lahan sawah yang digarap para petani penggarap anggota POKTAN.

Penanggung
PTAsuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan persuahaan asuransi yang lain

Polis Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTAN) mendapatkan satu Polis Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.

Jangka-waktu
Asuransi 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen.

Harga Pertanggungan
Rp 6.000.000 ,-/Ha (luas kurang 1 Ha diperhitungkan secara proporsional).

Suku Premi Asuransi
 3% dari rata-rata ongkos produksi atau Rp 180.000,-/Ha.

Beban Premi
Asuransi Pemerintah 80% = Rp 144.000,- / Ha Petani 20% = Rp 36.000,-/Ha. Premi asuransi dibayar dimuka.

Risiko yang dijamin
1.            Banjir
2.            Kekeringan
3.            OPT Tertentu OPT yang dijamin Hama : Tikus, Wereng coklat, Walang sangit, Penggerek batang, Ulat grayak. Penyakit : Blast, Tungro, Bercak Coklat, Busuk Batang, Kerdil hampa.

Syarat Pengajuan Klaim
1.            Terjadi kerugian akibat banjir, kekeringan atau OPT.
 2.           Premi telah dibayar
3.            Kerugian diperiksa POPT, dan melapor kepada Konsorsium .
4.            Konsorsium memutuskan besarnya kerugian

Pembayaran Klaim
1.            14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
2.            Klaim dibayarkan ke rekening Poktan atau rekening anggota

ASURANSI TERNAK SAPI (ATS)
Tertanggung
Kelompok Ternak (POKTER), yang terdiri dari anggotanya Peternak sebagai satu kesatuan risiko (anyone risk). Objek Pertanggungan Sapi anggota POKTER.

Penanggung
PT.Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), secara Konsorsium dengan perusahaan asuransi RAYA,BUMIDA, dan TRIPAKARTA.

Polis Asuransi
Setiap Tertanggung (POKTER) mendapatkan satu Polis Asuransi dgn Ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.

Jangka-waktu Asuransi
 1 ( tahun) dimulai sejak penerbitan polis.

Harga Pertanggungan
Sesuai harga sapi yang disepakati Suku Premi Asuransi 2% dari harga sapi/ekor

Beban Premi Asuransi
Dalam uji coba ini premi swadaya peternak

Risiko yang dijamin
1.            Kematian sapi disebabkan karena penyakit;
2.            Kematian sapi disebabkan karena kecelakaan dan  melahirkan;
3.            Kehilangan sapi disebabkan karena pencurian dan lain-lain.

Syarat   Pengajuan Klaim
 1.           Terjadi kematian akibat penyakit, kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian.
2.            Premi telah dibayar
3.            Kematian diperiksa Dokter hewan, kehilangan berita acara polisi dan melapor kepada Konsorsium

Persetujuan Pembayaran Pembayaran Klaim
1.            14 hari sesudah persetujua jumlah kerugian.
 2.           Klaim dibayarkan ke rekening Pokter atau rekening anggota

 KETERANGAN PENERBITAN POLIS AUTP:
PPL dan AAP membuka pendaftaran melalui Kelompok Tani di setiap lokasi AUTP, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musim tanam dimulai.
Petani mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkannya kepada AAP. Lembar perhitungan premi dikembalikan kepada petani untuk bukti penagihan premi.
Petani membayar premi ke rekening Penanggung, dan menyerahkan bukti transfer kepada AAP. AAP membuat rekapitulasi dan menyerahkan data penutupan (hard dan/atau soft copy) kepada Penanggung.
Perusahaan asuransi melakukan verifikasi sebagai dasar penerbitan polis asuransi dan penagihan premi subsidi kepada Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan membayar premi bantuan kepada Penanggung dan Penanggung menerbitkan polis Asuransi

 KETERANGAN PENYELESAIAN KLAIM AUTP:
A.                  Ketentuan Klaim
-                      Premi telah dibayar sesuai ketentuan.
-                      Terjadi bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT pada petak sawah yang diasuransikan.
-                      Bencana banjir, kekeringan atau OPT terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
-                      Kerusakan diperiksa oleh POPT-PHP bersama-sama dengan petugas yang ditunjuk dari pihak Penanggung.
-                      Intensitas kerusakan tanaman pada petak sawah milik setiap petani tertanggung mencapai 75% atau lebih.
B.                  Pelaporan Klaim
-                      Formulir Klaim yang telah dilengkapi
-                      Fotocopy Polis dan Ikhtisar Polis
-                      erita acara kerusakan ditandatangani POPT-PHP
Foto-foto kerusakan. Laporan klaim diserahkan kepada Penanggung atau AAP dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya bencana.

Related Posts

ASURANSI PERTANIAN DI INDONESIA
4/ 5
Oleh