Dengan berlakunya Asean Free Trade Aggreement (AFTA) tahun 2003 ini, maka volume perdagangan antar negara anggota kemungkinan akan meningkat dan permintaan akan Trade Credit Insurance kemungkinan akan meningkat pula. Sebagai underwriter dari sebuah Perusahaan Asuransi :
a. Jelaskan obyek dan pengertian Co-insurance dalam Trade Credit Insurance.
Obyek Trade Credit Insurance :
Kerugian yang diderita oleh Penjual atas risiko ketidakmampuan pembeli membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo pembayaran, atas barang yang telah dijual atau dikirim kepada pembeli oleh penjual yang dilakukan secara kredit. Ketidakmampuan pembeli dalam membayar tersebut dapat karena pembeli insolvent, pailit atau dalam likuidasi.
Co-insurance dalam Trade Credit Insurance :
Ganti rugi yang diberikan dalam Asuransi Kredit tidak 100%, yaitu hanya berkisar 80% - 90% dari kredit yang diberikan oleh Penjual. Sehingga Tertanggung akan menanggung juga sebagian, yaitu 10% - 20% atau sesuai kesepakatan. Hal inilah yang dinamakan sebagai Co-insurance dalam Trade Credit Insurance.
Tujuan dari Co-insurance ini adalah agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam memberikan kredit dan mempunyai kepentingan bersama dengan Penanggung untuk memperkecil kerugian dan memperoleh recoveries.
b. Uraikan 3 (tiga) fungsi utama Trade Credit Insurance bagi Tertanggung :
1. Penggantian kerugian akibat kegagalan pembayaran.
Sehingga Asuransi Kredit merupakan proteksi terhadap kerugian akibat wanprestasi pembeli.
2. As protector of an assets.
Perlindungan terhadap asset kekayaan Tertanggung.
Apabila kredit penjual tidak dapat dibayar, bisa saja penjual menjual asset-assetnya untuk membiayai produksi selanjutnya. Namun dengan adanya Asuransi Kredit ini, maka penjualan asset dapat dihindari (asset penjual terlindungi)
3. As the restorer of working capital lost through bad debts and as a substitute for the creation of bad debts reserves.
Mengembalikan modal kerja yang hilang akibat bad-debts dan sebagai pengganti cadangan bad-debts.
4. As a bulwark to dividend maintenance.
Perlindungan terhadap devidend.
c. Jelaskan 2 (dua) bentuk utama dari Polis yang lazim digunakan dalam Trade Credit Insurance.
Specific Account Policy :
Dilakukan untuk Customer tertentu dengan limit tertentu. Penanggung akan melakukan penelitian sendiri dan berdasarkan data yang diperoleh, akan memberikan cover yang diminta atau menawarkan cover dengan limit yang lebih rendah. Dalam hal ini Penanggung melakukan seleksi.
Jenis Polis ini untuk risiko kredit yang sifatnya hazardous, sehingga Penanggung membatasi indemnity limit.
Whole Turnover Policy :
Ini bentuk yang lebih umum. Menjamin seluruh risiko kredit / nasabah dari sebuah perusahaan dagang dengan rate of premi rata-rata dari usaha baik / tidak baik (risiko baik dan tidak baik seluruhnya diasuransikan).
Dalam Whole Turnover Policy, Tertanggung secara otomatis dijamin terhadap kredit yang diberikannya kepada setiap customer sampai dengan limit tertentu (yang dinamakan dengan discretionary limit). Jika ingin memberikan kredit di atas limit tersebut, Tertanggung harus mendapat persetujuan Penanggung.
Misalnya : Bila Polis dengan limit Rp.100 juta untuk setiap Customer. Jika ia ingin memberikan credit kepada Customer tertentu dengan limit di atas Rp.100 juta, maka Tertanggung harus memperoleh persetujuan Penanggung.
Term of cover & rate of premi tergantung dari jangka waktu kredit, penyebaran risiko misalnya large account yang jumlahnya kecil atau small account yang jumlahnya besar, serta loss records
Untuk menghindari customer yang mempunyai records bad-debt losses dan juga menghindari biaya administrasi baik untuk Tertanggung dan Penanggung serta mengurangi premium, biasanya dikenakan excess.
Trade Credit Insurance - Asuransi Kredit Perdagangan - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/
5
Oleh
sudarno hardjo