Thursday, 22 February 2018

Reinstatement Memorandum untuk Bangunan dan Polis Asuransi Theft secara First Loss Basis

Tertanggung Saudara mempunyai 2 (dua) Polis Asuransi, yaitu Polis Asuransi Kebakaran diperluas dgn Reinstatement Memorandum untuk Bangunan dan Polis Asuransi Theft secara First Loss Basis untuk Stock yang disimpan dalam gudang. Harga Pertanggungan : - Bangunan Rp.5 milyar - Stock Rp.500 juta (Declared Value Rp.2 milyar) Actual Value pd saat klaim : - Bangunan Rp. 8 milyar - Stock Rp.4 milyar Terjadi kerugian : - Bangunan Rp. 2 milyar akibat Fire - Stock Rp.300 juta, akibat pencurian dengan kekerasan. Kedua kerugian ini terjadi pada waktu yang berbeda. Biaya untuk membangun kembali seluruh Bangunan pada saat pekerjaan dilaksanakan Rp.10 milyar. a. Hitung ganti rugi yang harus dibayar Bangunan Bandingkan dulu antara HP Bangunan dengan 85% VAR Bangunan at the time of reinstatement : o HP Bangunan : Rp.5 milyar o 85% VAR Bangunan at the time of Reistatement : 85% x Rp.10 milyar = Rp.8,5 milyar HP < 85% VAR Bangunan at the time of reisnt.  Average Sesuai dengan ketentuan, apabila nilai pertanggungan kurang dari 85% dari nilai reinstetement penuh harta benda Tertanggung pada saat reistatement, maka perhitungan ganti rugi secara AVERAGE. Perhitungan Ganti Rugi Bangunan sbb : Rp.5 milyar x Rp.2 milyar = Rp.1 milyar. Rp.10 milyar Stock Penutupan stosk berdasarkan Firt Loss Basis, maka penutupan pro-rata average tidak berlaku. Pro-rata average akan berlaku apabila Declared Value lebih kecil dari Actual Total Value. Rumus Average : Declared Value x Amount Payable  subject to limit of Sum Actual Total Value Insured First Loss Insurance Perhitungan Ganti Rugi Stock sbb : Rp.2 milyar x Rp.300 juta = Rp.150 juta. Rp.4 milyar b. Jelaskan arti kata Reinstatement dan at the time of reinstatement Reinstatement : Dalam arti luas, reinstatement berarti perbaikan harta benda yang diasuransikan kepada keadaan seketika sebelum terjadi kerugian, dimana biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung dalam rangka perbaikan harta benda tsb adalah masih merupakan perkiraan / estimas, karena perbaikan bangunan belum dilakukan atau sedang dilaksanakan (bangunan belum selesai dibangun) At the time of reinstatement : Pada saat harta benda Tertanggung (bangunan) selesai dibangun kembali kepada keadaan sesaat seperti sebelum terjadi kebakaran, tetapi tidak lebih baik atau lebih extensive dari kondisi harta benda ketika masih baru, pada tempat yang sama atau berbeda, asal tidak melebihi liability Penanggung. Biaya yang terjadi disini sudah merupakan incurred cost (biaya-biaya yang telah terjadi sehubungan dengan telah diselesaikannya pembangunan bangunan). Reistatement Memorandum : 1. Merupakan perluasan atas permintaan Tertanggung bahwa dalam situasi tertentu dimana Penanggung akan membayar penuh biaya reinstatement tanpa dikurangi wear dan tear. 2. Berlaku untuk asuransi atas bangunan, mesin dan harta benda lainnya, kecuali stock. 3. Pembayaran adalah biaya reinstatement pada kondisi yang sama, tidak lebih baik atau lebih extensive dari kondisi harta benda ketika masih baru, pada tempat yang sama atau berbeda, asal tidak melebihi liability Penanggung. c. Uraikan 2 (dua) persyaratan umum yang harus dipenuhi Tertanggung agar dapat menikmati manfaat dari Reinstatement Memorandum. 1. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanaka pada lokasi lain dan dengan cara2 yang sesuai dengan permintaan Tertanggung, dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakn dengan cara yang wajar, namun sudah harus selesai seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah terjadinya perngrusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tsb). 2. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis seandainya Reinstatement Memorandum tidak dilekatkan. 3. Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tsb. Batasan2 yang berlaku dalam Reinstatement Memorandum : o Biaya reinstatement seharusnya dibebankan bila benefit perluasan akan diperoleh, misalnya : untuk penggantian mesin, Penanggung umumnya menerima sebagian incurred cost. o Reinstatement harus dilakukan dengan waktu pengiriman yang wajar. o Bila partial loss, maximum liability Penanggung adalah estimasi biaya reinstatement bila seluruh harta benda yang diasuransikan rusak. o Average berlaku, bila harga pertanggungan dibawah 85% dari nilai reinstatement penuh, pada saat reinstatement. Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Related Posts

Reinstatement Memorandum untuk Bangunan dan Polis Asuransi Theft secara First Loss Basis
4/ 5
Oleh