Thursday, 22 February 2018

Declaration Linked Consequential Loss - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Declaration Linked Consequential Loss Insurance. o Kondisi average berlaku pada Consequential Loss Policy. o Rate of inflation sukar diprediksi secara tepat. o Untuk itu dibuat system deklarasi : Declaration Linked Form of Consequential Loss Insurance. o Untuk mengatasi under-insurance yang disebabkan oleh inflasi dan perkembangan usaha pada Conseqentlial Loss Profit, maka harga pertanggungan akan naik secara otomatis sebesar 33,33% dengan menggunakan Declaration Linked Consequential Loss Insurance. o Limit of liability : 133,33% dari estimated gross profit yang memberikan cukup margin untuk inflasi. o Mengingat bahwa harga pertanggungan dapat dinaikkan sampai sebesar 33,33%, maka Tertanggung dapat terhindar dari risiko under-insurance karena inflasi. o Tertanggung membayar premi sebesar in-advance dan bila pada akhir pertanggungan sum insured-nya ternyata di bawah dari yang ditetapkan, maka ada refund premium dengan maksimum refund sebesar 50%. o Bila kenaikannya lebih dari 33,33%, berlaku Average.

Related Posts

Declaration Linked Consequential Loss - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/ 5
Oleh