Wednesday, 21 February 2018

Asuransi gangguan usaha - Remuneration of Employees

Pembayaran gaji karyawan adalah elemen yang paling besar dalam “Gross Profit”. Dalam hal tertentu bisa sampai 50% dari total Gross Profit. Sehingga dengan adanya kebakaran, karena tidak mungkin memberhentikan karyawan, maka pengaturan yang ideal adalah dengan jaminan (cover) penuh atas remunerasi keseluruhan masuk dalam “Gross Profit”. Ini adalah, kenyataan yang umum dipergunakan dalam kasus-kasus: - toko-toko eceran - hotel-hotel kecil - boarding house di mana tertanggung sebagai majikan mempunyai rasa tanggung jawab untuk mempertahankan karyawannya walaupun untuk sementara usaha berhenti karena adanya kebakaran. Dalam kasus-kasus di atas, mungkin premi relatif kecil, namun pada pengusaha-pengusaha besar jumlah premi akan besar sehingga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Karena itu untuk menghindari pembayaran premi yang tidak perlu, sementara tetap harus ada asuransi yang jalan (in force), maka diperlukan pengaturan yang baik dan wajar di mana dalam praktek dapat ditemukan metode-metode sebagai berikut: 1. Salaries dan wages a. salary  untuk pegawai tertanggung  biasanya diasuransikan penuh (100%) karena itu biasanya masuk ke Gross Profit b. wages  untuk buruh  perlakuan bermacam-macam, untuk buruh dengan keahlian khusus, sering diasuransikan penuh  untuk buruh biasa seringkali diasuransikan untuk beberapa minggu saja (mengikuti UU)  trend sekarang adalah diasuransikan secara penuh, hanya saja pada perhitungan premi dibedakan dengan komponen GP yang lain 2. Dual Basis Wages Cover - Asuransi wages 100% untuk beberapa minggu di muka dan diteruskan dengan sebagian (mis: 25%) untuk periode sisanya - pada polis, gaji ditulis SInya secara penuh, tapi dalam rating diperhitungkan bahwa penggantian tidak akan penuh  rate lebih murah daripada salary misalnya - ada “carry over proviso” = jika cover pada periode awal tidak digunakan 100%, maka dapat ditabung sebagai tambahan pada reminder period - ada “option to consolidate” = cover 100% pada initial period dapat diperpanjang dengan menghilangkan/mengurangi cover pada remainder period - perhitungan berapa konversi untuk carry over ataupun untuk consolidate tergantung pada tabel, bukan pada rumus

Related Posts

Asuransi gangguan usaha - Remuneration of Employees
4/ 5
Oleh