Tuesday, 20 February 2018

Asuransi Gangguan Usaha - Tertanggung tidak menginginkan harga pertanggungan didasarkan pada Net Profit.


Dalam kaitan dengan Asuransi Gangguan Usaha, jelaskan :

a.     Mengapa Tertanggung tidak menginginkan harga pertanggungan didasarkan pada Net Profit.

Alasan :

o    Turn Over suatu Perusahaan terdiri dari Net Profit, Standing charges & Variable Charges.

Turn Over :
Earning atau total income dari hasil usaha. T/O adalah uang yang telah dibayar atau harus dibayar pada Tertanggung atas barang yang telah terjual dan dikirim, atau atas pelayanan / service yang diberikan kepada konsumen berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Variable Charges :
Adalah biaya2 tidak tetap yang dikeluarkan tergantung / berugah sebanding dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan baku, biaya pengepakan barang, ongkos angkut/shipment, wages/upah, diskon yang diberikan kepada konsumen, sehingga apabila kegiatan usaha terhenti, maka tidak akan mengakibatkan kerugian pada Tertanggung.

Standing Charges :
Adalah semua biaya2 tetap yang harus tetap dibayarkan meskipun terjadi penurunan atau tidak ada aktifitas produksi atau perdagangan (biaya2 yng tidak propotional dgn penurunan produksi), seperti : ongkos sewa, bunga pinjaman bank, depresiasi, premi asuransi, gaji pegawai, biaya listrik, biaya pemanasan.

o    Suatu Perusahaan akan dapat mempertahankan kegiatan usahanya apabila tetap mempertahankan Turn Over-nya, yang mencakup : Net Profit, Standing Charges dan Variable Charges. Net Profit akan dihasilkan bila Turn Over lebih besar dari total Standing Charges & Varible Charges.
o    Jika Turn Over berkurang terus, mengakibatkan tidak tertutupnya Standing Charges, sehingga akan terjadi net loss. Maka pemilik harus menggunakan uangnya sendiri atau berhenti usaha.

o    Apabila suatu perusahaan atau tempat usaha mengalami gangguan usaha akibat kebakaran, maka yang terpengaruh adalah Standing Charges & Net Profit-nya, sedangkan Variable Chareges tidak. Karena Variable Charges (disebabkan oleh sifatnya yang variable) tidak akan menimbulkan kerugian pada Tertanggung, maka kerugian maksimum yang dapat dialami akibat terhentinya usaha adalah Net Profit + Standing Charges.

o    Oleh karena itu, agar kegiatan usahanya tidak terhenti apabila mengalami kebakaran, maka yang harus dijadikan dasar sebagai penentuan Harga Pertanggungan adalah Gross Profit, yang terdiri dari Net Profit dan Standing Charges. 


b.     Pengertian “Standard Turnover”

Adalah Turn Over pada Corresponding period.
Corresponding period : tahun financial selama 12 bulan sebelum inception date dari periode pertanggungan asuransi (insurance period)

Corresponding period
Insurance period
Indemnity period
(setelah klaim)


c.     Apa yang dimaksud dengan “Increase in Cost of Working”

Adalah tambahan pengeluaran yang semata2 dimaksudkan untuk memperkecil penurunan dalam Turn Over selama interruption period, misalnya biaya lembur untuk menyelamatkan Turn Over.

d.     Maksud dari “Other Circumtances Clause” dan untuk hal apa saja klausul ini berlaku.

Hasil dari tempat lain, trend dan hal-hal yang istimewa (seperti kenaikan harga yang luar biasa), diperhitungkan dalam penetapan jumlah ganti rugi.
Kondisi istimewa ]  kondisi yang tidak biasa dari kondisi normal, baik sebelum atau setelah terjadi kerugian.

Related Posts

Asuransi Gangguan Usaha - Tertanggung tidak menginginkan harga pertanggungan didasarkan pada Net Profit.
4/ 5
Oleh