Asuransi usaha tanaman pangan
bersifat musiman, kerusakan atau kerugian berhubungan dengan satu musim tanam,
hal ini menyederhanakan penilaian kerugian.
Secara umum, semakin tinggi nilai komoditas tanaman, semakin tinggi pula
permintaan asuransi. Komoditas bernilai ekonomi tinggi biasanya dibiayai dengan
fasilitas perbankan yang mengharuskannya untuk diasuransikan. Sub sektor
pertanian utama yang layak diasuransikan meliputi sub sektor Tanaman Pangan,
Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan, dan Peternakan.
1.
Tanaman
Pangan dan Hortikultura
a.
Kekeringan
( Drought )
Kekeringan
merupakan peristiwa cuaca yang kerap terjadi di negara tropis seperti Indonesia
dan harus mendapatkan perhatian cermat dari perusahaan asuransi. Waktu kejadian
(time of impact) dan wilayah yang terkena dampak (geographical area) perlu
diberi batasan yang jelas. Kekeringan dimulai dengan keadaan yang samar-samar,
tetapi dampaknya berkepanjangan bahkan hingga musim tanam berikutnya. Lebih
jauh lagi, kekeringan dapat diperparah oleh penyebab lain seperti penyakit
tanaman yang menyerang tanaman yang stress akibat kekurangan air. Kerusakan
akibat kekeringan dapat menimpa lahan hingga ratusan kilometer persegi. Namun
demikian, kerusakan dapat diverifikasi dengan melakukan inspeksi lapangan. Dari
pandangan underwriting (analisa risiko) secara murni, risiko kekeringan
merupakan persoalan yang tidak mudah bagi perusahaan asuransi. Pertama,
kekeringan berdampak luas dan dalam satu musim, bahkan bisa melanda seluruh
wilayah Indonesia, sehingga kerugian produksi sangat besar. Eksposur kerugian
yang besar mengharuskan perusahaan asuransi mencari kapasitas asuransi yang
besar dan bahkan harus mencari back-up reasuransi.
Kedua,
kekeringan dapat berlangsung hingga setahun lebih. Ini artinya perusahaan
asuransi akan sulit mendapatkan dukungan reasuransi yang bersedia menjamin
risiko kekeringan. Ketiga, mengingat eksposur kerugian yang diakibatkannya,
maka premi asuransi untuk risiko kekeringan menjadi sangat mahal bagi petani
untuk membelinya. Atas dasar pertimbangan ini, perusahaan asuransi perlu sangat
berhati-hati sebelum memasukkan risiko kerugian akibat kekeringan sebagai
risiko yang dijamin.
b.
Banjir
( Flood )
Kerusakan akibat banjir dapat disebabkan karena curah
hujan yang berlebihan pada lahan pertanian, tetapi bisa juga disebabkan oleh
kelebihan air di daerah lain dalam bentuk luapan air sungai atau danau yang
mengalir ke lahan pertanian yang bersangkutan. Risiko banjir pada dasarnya
dapat diasuransikan, dengan pengecualian lahan pertanian yang tidak cukup
didukung drainase atau saluran pembuangan air tidak terawat, atau lahan
pertanian berada pada kontur dataran yang rendah sehingga rawan tergenang
banjir. Banjir acapkali terjadi karena
badai atau angin topan dan biasanya menimpa lahan pada dataran rendah dan
pesisir pantai. Pengalaman menunjukkan walaupun risiko yang dijamin adalah
angin topan (windstorm), namun kerusakan yang terjadi ternyata dapat terjadi
karena banjir yang berasal dari gelombang pasang air laut (storm surges).
c.
Organisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Organisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mencakup hama tumbuhan dan penyakit tumbuhan.
Risiko serangan OPT sangat bervariasi menurut jenis hama dan atau penyakit
serta menurut wilayah dan intensitas serangan.
Risiko yang ditanggung dalam program asuransi pertanian harus
dicantumkan dalam surat perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang
berkepentingan atau bekerjasama, disepakati dan dipatuhi bersama. Deskripsi lebih lanjut tentang jenis risiko
OPT ini akan diuraikan dalam Buku Petunjuk Teknis masing-masing komoditas yang
diasuransikan.
2.
Tanaman
Perkebunan
a Kebakaran
Kemarau panjang
dapat mengakibatkan kebakaran yang cukup luas, terutama jika disertai oleh
tiupan angin kencang. Tanaman
perkebunan, seperti kelapa sawit, karet, kakao dapat mengalami risiko kebakaran
dan mengakibatkan kerugian besar. Asuransi dapat mengambil peran menanggung
risiko diatas.
b Serangan Hama
Serangan hama,
seperti binatang hutan (babi, gajah) dapat menyerang tanaman perkebunan,
terutama tanaman muda. Hal ini terjadi
karena terjadinya kerusakan hutan yang mengganggu keseimbangan alam dan
mengusik habitat binatang hutan tersebut.
Kecenderungan kerusakan hutan belakangan ini semakin besar karena alasan
pembangunan ekonomi di berbagai wilayah.
Asuransi dapat mengambil kendali risiko akibat serangan hama seperti
diatas.
3.
Peternakan
a.
Kematian
ternak
Kematian ternak
(sapi, ayam) adalah risiko yang dapat timbul sebagai akibat serangan penyakit
yang menyerang hewan peliharaan. Jika terjadi endemic di suatu wilayah,
kemungkinan risiko kematian ternak dapat terjadi. Asuransi dapat dipilih sebagai skema
perlindungan terhadap serangan penyakit yang mengakibatkan kematian ternak.
b.
Kehilangan
ternak
Kesulitan ekonomi
sering dijadikan alasan untuk suatu tindakan pencurian atau pemindahan
penguasaan suatu aset tertentu.
Kehilangan ternak karena pencurian sering terjadi dan menjadi salah satu
risiko yang mengakibatkan kerugian besar.
Asuransi dapat menanggung risiko kehilangan ini dan memulihkan kerugian
yang dialami peternak.
Perhitungan Premi Asuransi
Pertanian
Contoh :
perhitungan Premi Asuransi
Usaha Tani Padi
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %.
Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per
hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim
tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per
hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 %
proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20%
proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan
diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan
mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada
kelompok tani.
Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat
daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas
pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota
dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk
proses bantuan premi 80 %.
Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih
bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta
asuransi.
JENIS RISIKO ASURANSI PERTANIAN, PERKEBUNAN DAN TERNAK
4/
5
Oleh
sudarno hardjo