Wednesday, 21 February 2018

ex-gratia payment dan hak subrogasi - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Pembayaran ex-gratia adalah pembayaran diluar ketentuan kontrak asuransi. Penanggung sebenarnya tidak liable atas klaim ybs, antara lain krn : o Terjadi breach of warranty / condition o Polis tidak dapat diavoid karena pelanggaran utmost good faith o Tidak cukupnya bukti mengenai kerugian o Penyebab kerugian di luar lingkup Polis Namun atas pertimbangan komersil / bisnis, klaim dibayar oleh Penanggung, yang biasanya tidak 100%. Hak Subrogasi adalah hak seseorang yang telah membayar ganti rugi kepada orang lain karena kewajiban hukumnya, untuk menggantikan orang lain itu serta menggunakannya semua hak dan upaya hukum orang itu, apakah dilaksanakan atau tidak. Bila Penanggung membayar secara ex-gratia, ia tidak mempunyai hak subrogasi, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran ganti rugi dari sumber lain, karena pembayaran ex-gratia bukanlah indemnitas. Sedangkan subrogasi ada untuk mendukung konsep indemnitas.

Related Posts

ex-gratia payment dan hak subrogasi - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/ 5
Oleh