Tuesday, 20 February 2018

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menentukan Indemnity Period yang sesuai Polis Gangguan Usaha : (Consequential Loss / Loss of Profit / Business Interruption Insurance)

Untuk menentukan persyaratan Polis Gangguan Usaha yang akan dibuat untuk pemilik sebuah hotel bintang empat :

a.     Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menentukan Indemnity Period yang sesuai

Polis Gangguan Usaha :
(Consequential Loss / Loss of Profit / Business Interruption Insurance) adalah jenis asuransi yg menjamin kerugian atas kehilangan keuntungan atau terhentinya produksi dari suatu industri yg diakibatkan oleh adanya kebakaran dari harta benda / property dari industri tsb.

Indemnity Period :
Adalah jangka waktu penggantian yg dimulai sejak terjadinya kerusakan dan berakhir dgn waktu yg tdk lebih dari maksimum indemnity period, dimana selama itu terjadi penurunan pendapatan akibat kerusakan tsb, smp dgn turn over kembali kpd keadaan normal.

Faktor2 yg menentukan Indemnity Period :
a)    Nature of business (jenis / sifat usaha), yaitu investasinya cepat kembali atau tidak, dan apakah banyak usaha yg sejenis atau tdk.
b)    Kemampuan utk memperoleh atau beroperasi di lokasi lain, apakah dapat dialihkan apabila terjadi kebakaran / kerugian atau tidak. Dimana tujuannya adalah utk memelihara pasar
c)     Fasilitas peralatan, misalnya mesin2 escalator, genset (apakah ada cadangan atau tdk)
d)    Perbaikan dari peralatan, apakah spare partnya / suku cadang mudah diperoleh atau sulit.
e)     Customer dan perbaikan perdagangan setelah terjadi gangguan usaha, apakah usahanya cepat pulih atau customer lari ke perusahaan lain yg sejenis, yg dilihat dari factor :
o    Kompetisi terbuka yg mempunyai produk yg sama
o    Monopolistis, kompetisi pada ruang yg lebih sempit
f)             Indemnity period biasanya 12 s/d 36 bulan

Related Posts

Aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menentukan Indemnity Period yang sesuai Polis Gangguan Usaha : (Consequential Loss / Loss of Profit / Business Interruption Insurance)
4/ 5
Oleh