Suatu Pabrik yang memiliki Polis Gangguan Usaha sebagai akibat kebakaran dengan harga pertanggungan Gross Profit Rp.400 juta dan Indemnity Period 12 bulan, mengalami kerugian akibat kebakaran dengan periode gangguan (Interuption Period) selama 9 (sembilan) bulan, dan diketahui bahwa :
Turn Over selama Gangguan ini (Actual T/O) Rp.600 juta
Increased Cost of Working (ICOW) Rp.80 juta, yang berhasil menghindari penurunan Turn Over sebesar Rp.300 juta
Standard Turn Over Rp.1,000 juta
Gross Profit tahun finansial yang lalu Rp.432 juta
Turn Over tahun finansial yang lalu Rp.1,440 juta
Turn Over yang seharusnya tercapai dalam 12 bulan sejak terjadinya kerugian Rp.1,500 juta.
Dengan asumsi bahwa semua standing charge diasuransikan dan tidak ada penghematan (savings) atas biaya yang dapat dilakukan.
a. Hitung berapa ganti rugi yang diterima Tertanggung dengan memperlihatkan semua perhitungan Saudara.
b. Jelaskan langkah2 yang seharusnya dilakukan Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi secara penuh bila terjadi klaim atas Polis Gangguan Usaha.
Langkah-langkah Perhitungan Ganti Rugi :
A. Penurunan Turn Over ( T/O) :
o Hitung Rate of Gross Profit (ROGP) :
ROGP = (GP / TO) tahun lalu * 100%
= (Rp.432 juta / Rp.1,440 juta) * 100%
= 30%
o Penurunan Turn Over ( T/O) :
T/O = Standard T/O – Actual T/O
= Rp.1,000 juta – Rp.600 juta
= Rp.400 juta
o Memperhitungkan penerimaan pembayaran yang transaksi bisnisnya dilakukan dimana saja selain di lokasi pertanggungan, selama indemnity period. :
Penerimaan dari lokasi lain = YL
o Aplikasikan perhitungan ROGP terhadap T/O (setelah dilakukan penyesuaian seperlunya) untuk menghasilkan T/O yang berkurang :
Penurunan Gross Profit ( GP) = ROGP * ( T/O – YL)
GP = 30% * (Rp.400 juta – 0)
= Rp.120 juta
B. Increased Cost of Working (ICOW) :
(Peningkatan Biaya Kerja)
ICOW adalah Tambahan pengeluaran yang semata-mata ditujukan untuk memperkecil penurunan T/O selama interruption period, misalnya lembur untuk menyelamatkan T/O.
Tanggung jawab Penanggung terbatas pada tambahan pengeluaran selama tidak melebihi ROGP x Jumlah penurunan T/O yang telah dihindari atau diselamatkan dengan adanya tambahan pengeluaran tsb. (Batasan ini dikenakan untuk menghindari Penanggung dari biaya yang tidak wajar)
Max. ICOW = ROGP * T/O yang diselamatkan
= 30% * Rp.300 juta
= Rp.90 juta
Maka ICOW tetap sebesar Rp.80 juta
C. Savings :
(Penghematan)
Savings = 0
• Adalah berkurangnya Standing Charges selama periode ganggungan.
• Istilah “standing charges” tidak muncul dalam wording Polis namun perlu diketahui bahwa ada provision yang mengatur setiap perhitungan A dan B diatas untuk memperhitungkan penghematan/savings sebagai factor pengurang, karena dengan terganggunya usaha kemungkinan ada penurunan dalam standing charges.
D. Average :
(Kondisi prorata sebagai penalty atas Underinsurance)
Terkait dengan premi yang dibayar, maka Under-insured tetap dikenakan penalty dengan cara prorata terhadap perhitungan klaim.
Bila HP < (ROGP * T/O yang seharusnya) terkena Average
Note :
ROGP * T/O yang seharusnya = Harga yang seharusnya
Ganti rugi klaim = Harga Pertanggungan * (A + B – C)
Harga seharusnya
Hitung dan bandingkan :
T/O yang seharusnya = ROGP * T/O yang seharusnya
= 30% * Rp.1,500 juta
= Rp.450 juta
Harga Pertanggungan = Rp.400 juta
HP < (ROGP * T/O yang seharusnya) terkena Average
Rp.400 juta < Rp.450 juta
Ganti rugi klaim = Rp.400 juta * (Rp.120 juta + Rp.80 juta – 0)
Rp.450 juta
= Rp.177,78 juta
Catatan Penting :
Apabila terdapat Trend Kenaikan, maka akan mempengaruhi besarnya nilai Standar T/O dan T/O yang seharusnya.
o Standar T/O Standar T/O * Trend Kenaikan
o T/O yang seharusnya T/O yang seharusnya * Trend Kenaikan
Apabila terdapat Declaration Linked Consequential Loss Insurance, maka HP awal flexible hingga 133,33%.
Apabila Indemnity Period < 12 bulan T/O yang seharusnya tetap sesuai soal (12 bulan)
Apabila Indemnity Period > 12 bulan, misalnya 24 bulan T/O yang seharusnya (misal di soal 12 bulan), dikalikan 2 (dua) agar menjadi 24 bulan. Atau indemnity periode 18 bulan, maka T/O yang seharusnya dikalikan 1½, agar menjadi 18 bulan.
ganti rugi - Polis Gangguan Usaha sebagai akibat kebakaran
4/
5
Oleh
sudarno hardjo