Wednesday, 21 February 2018

Asuransi gangguan usaha - Advance Profits

1. Objek Pertanggungan: a. proyek atas usaha baru (new business) yang sedang dikerjakan b. proyek perluasan usaha yang sudah ada 2. Jaminan: Keterlambatan (delay) atas penyelesaian pekerjaan proyek karena: a. kerusakan pada objek yang sedang dikerjakan b. kerusakan yang terjadi pada pemasok (supplier) dari peralatan inti (key units of plant or equipment) c. kerusakan pada peralatan inti (key units of plant or equipment) selama berada dalam transit 3. Policy wording Disesuaikan dengan spesifikasi dari objek yang akan dipertanggungkan 4. Indemnity Period - bervariasi, tergantung dari objek yang dipertanggungkan (dijamin) - perhitungan “indemnity period” dimulai sejak tanggal yang dijadwalkan untuk mulai beroperasi (seandainya tidak ada gangguan kerusakan) 5. Bahaya-Bahaya yang Dijamin a. fire and related perils b. accidental damage terhadap peralatan atau mesin-mesin selama: 1) transit 2) pemasangan/installation 3) testing 4) resiko marine 6. Khusus untuk “testing” Sejalan dengan material damage warranty, biasanya resiko yang dijamin dalam “Erection All Risks” dapat diperluas dengan “Cold” atau “Dry” testing, tapi jarang yang menjamin perluasan “Hot testing” atau “Commissioning” 7. Catatan: Penanggung biasanya hanya akan bersedia memberikan jaminan semacam (Advance Profit Insurance) apabila ada suatu kepastian yang beralasan (reasonable certainty) bahwa ada tanggal yang pasti dari “awal” atau “dimulainya” pekerjaan seandainya tidak terjadi kerusakan. Tanggal tersebut harus ditentukan secara akurat, dalam artian bahwa penentuan tanggal tersebut harus memasukkan unsur kemungkinan keterlambatan karena: - cuaca buruk - keterlambatan supply bukan karena resiko yang dijamin

Related Posts

Asuransi gangguan usaha - Advance Profits
4/ 5
Oleh