keadaan dimana Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah, yaitu karena Tertanggung melakukan pelanggaran prinsip Utmost Good Faith seperti :
o Innocent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan tanpa maksud buruk.
o Fraudulent misrepresentation : pemberian keterangan yang tidak benar yang dilakukan dengan sengaja.
o Innocent non disclosure (Non Disclosure) : tidak mengungkapkan hal-hal yang diketahui tanpa maksud buruk.
o Fraudulent non disclorusure (Concealement) : mengungkapkan hal-hal yang diketahui dengan maksud menipu.
Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
keadaan dimana Penanggung dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan fakta yang salah
4/
5
Oleh
sudarno hardjo