Thursday, 22 February 2018

Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

keadaan dimana Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim yang telah dilakukan : o Penanggung telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung secara ex-gratia, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran ganti rugi dari sumber lain o Tertanggung telah memberikan fakta-fakta yang salah kepada Penanggung sehingga klaim dibayar, namun hal tsb tidak diketahui oleh Penanggung.

Related Posts

Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/ 5
Oleh