keadaan dimana Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim yang telah dilakukan :
o Penanggung telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung secara ex-gratia, bila Tertanggung berhasil memperoleh pembayaran ganti rugi dari sumber lain
o Tertanggung telah memberikan fakta-fakta yang salah kepada Penanggung sehingga klaim dibayar, namun hal tsb tidak diketahui oleh Penanggung.
Penanggung tidak dapat menarik kembali pembayaran klaim - Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3
4/
5
Oleh
sudarno hardjo