Tuesday, 20 February 2018

upah (wages) dapat diasuransikan berdasarkan “dual basis” - asuransi gangguan usaha

Laporan Keuangan suatu perusahaan manufacturing joint venture yang berakhir pada tanggal 31 Desember dari tahun tertentu memperlihatkan data sebagai berikut : USD - Net Profit 500,000.- - Purchases 1,000,000.- - Sales 2,500,000.- - Stock at 1st January of that year 200,000.- - Stock at 31st December of that year 300,000.- - Variable charge (other than purchases but Including wages) 800,000.- - Fix charges 300,000.- Diantisipasi bahwa gross profit akan bertambah sebesar 10% untuk setiap tahun. Dengan data di atas perusahaan joint venture tersebut, diminta kepada Saudara untuk membuat proposal Polis Consequential Loss dengan indemnity period 18 (delapan belas) bulan. a. Hitung berapa sum insured gross profit yang saudara sarankan, berikan alasan serta cara perhitungan saudara. b. Jelaskan bagaimana upah (wages) dapat diasuransikan berdasarkan “dual basis”. Menentukan Gross Profit dengan cara Different Basis : Gross Profit = (Turn Over + Work in Progress Akhir + Closing Stock) dikurangi (Opening Stock + Work in Progress Awal + Specified Working Expense or Variable Charge) = (2,500,000 + 0 + 300,000) – (200,000 + 0 + 1,000,000 + 800,000) = 2,800,000 – 2,000,000 = USD.800,000 Menentukan Gross Profit dengan cara Additional Basis : Gross Profit = Net Profit + Standing or Fix Charges = 500,000 + 300,000 = USD.800,000 Menentukan TSI dgn Indemnity Period 18 bulan & Trend Kenaikan 10% : Th – I Th – II Th – III Gross Profit 800,000 880,000 968,000 Tren Kenaikan 10% 80,000 88,000 48,400 880,000 968,000 1,016,400 Maka Sum Insured adalah sebesar : USD.968,000 + USD.1,016,400 = USD.1,984,400 Catatan : 48,400  968,000 x 10% x 6/12 b. Pengaturan penutupan jaminan Upah (Wages) dapat diasuransikan berdasarkan “DUAL BASIS”, diatur dalam 2 tahapan sbb : o Initial Cover : dalam 4 atau 5 minggu pertama  wages dibayarkan 100% o Remainder Cover : dalam sisa waktu  wages dibayarkan 10% atau lebih sampai max. periode indemnity. Harga Pertanggungan tetap dihitung penuh dari total daftar gaji (jika > 12 indemnity periode, maka dinaikkan secara prorata) Karena pada kenyataannya, liability Penanggung tidak akan sampai pada harga pertanggungan, maka perhitungan premi perlu disesuaikan. Flexibilitas dari Dual Basis Wages adalah : o Periode initial cover diperpanjang dengan % (prosentase) yang tetap, tapi remainder cover 0% o Periode initial cover %-nya turun dan periode diperpanjang, tapi remainder cover %-nya berkurang. 2 hal diatas dengan ketentuan Luas Jaminan & Max. Liability Penangung adalah sama.

Related Posts

upah (wages) dapat diasuransikan berdasarkan “dual basis” - asuransi gangguan usaha
4/ 5
Oleh