Sunday 1 September 2024

ASURANSI HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN KEUANGAN (PROPERTY PECUNIARY)

ASURANSI HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN KEUANGAN

 LINGKUP STUDI  : 

01.            Memahami resilo-resiko atas harta benda dan kepentingan keuangan.

i.                Resiko : murni, spekulatif, partikuler (particular), fundamental politik;

ii.              Perils yang dapat diasuransikan

iii.             Hazards : klasifikasi, sifat, pengaruhnya terhadap timbulnya kerugian dan penanganannya.

iv.             Kerugian ekonomis dan peranan asuransi dalam penanggulangannya.

v.               Harta benda dan kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan

vi.             Siapa yang dapat mengasuransikan harta benda dan kepentingan keuangan

 

02.            Mengetahui peranan industri asuransi dalam pencegahan kerugian dan perbaikan resiko.

i.                jalur asuransi : survai resiko dan rekomendasi, rating, syarat dan kondisi, pengawasan kerugian.

ii.              Jalur publik : pendidikan, kampanye, riset, kerjasama, kontribusi kepada dinas pemadam kebakaran

.

03.            Memahami aplikasi prinsip-prinsip asuransi atas asuransi harta benda dan kepentingan keuangan.

i             utmost good faith

ii            insurable interest

iii           indemnitas

iv           subrogasi

v.               kontribusi

vi.             kausalitas dan proximate cause

 

04             Memahami lingkup pertanggungan yang diberikan oleh jenis-jenis asuransi:

(a)             Asuransi Kebakaran (jaminan pokok)

(b)             Asuransi Kebakaran (resiko-resiko tambahan/perluasan jaminan)

(c)             Asuransi “All Risk”, meliputi juga C.A.R/ E.A.R dan komputer

i.                Klausula operasional (operational clause) dan klausula pengeculian (exclusion clause); penulisan dan penafsirannya; sejauh mana lingkup jaminan atas masing-masing peril;

ii.              Syarat dan kondisi; penulisan dan penafsirannya; akibat bila tidak dipenuhi atau dilanggar;

iii.             Bentuk-bentuk perluasan jaminan yang tersedia dan klausula-klausula khusus ; tujuan penggunaan dan aplikasi.

 

05             Mengetahui lingkup pertanggungan jenis-jenis asuransi berikut

a             Asuransi Gangguan Usaha

b            Asuransi Kredit

c             Fidelity Guarantee and Bonds

d            Asuransi Uang dan surat berharga

e             Asuransi Contingency

f             Asuransi Engineering

g            Asuransi Pencurian/perampokan

h            Asuransi Householders dan Houseowners

i             Klasusula operasional (operative clause) dan klausula pengecualian (exclusion clause); sejauh  mana lingkup jaminan atas masing-masing perils.

ii.              Bentuk-bentuk perluasan jaminan yang tersedia dan klausula-klausula khusus : tujuan penggunaan dan aplikasi

 

06             Memahami polis-polis deklarasi, kolektif, blanket dan first loss

i           Penggunaan manfaat dan kelemahan

ii          Cara kerja syarat dan kondisi, klausula-klausula khusus

iii         Reinstatement dan average clause

iv         Praktek penggunaan polis kolektif di Lloyd’s of London

v           Penetapan jumlah pertanggungan dan suku premi

 

07             Memahami dasar-dasar penetapan nilai pertanggungan dan hubungannya dengan perhitungan premi serta penyelesaian klaim:

i             Pertanggungan dengan nilai penuh; pertanggungan dengan aggreed value; pertanggungan di bawah harga

ii            Pengaruh kebijakan moneter, perubahan nilai objek pertanggungan, inflasi, period of indemnity (dalam asuransi gabungan usaha)

iii           nilai objek pertanggungan pada saat dan tempat kerugian; penerapan prinsip indemnitas dalam praktek terhadap harta benda seperti : bangunan (termasuk bangungan kuno/bersejarah), mesin-mesin, komputer beserta catatan-catatannya, stock pedagang pengecer dan produsen serta klausula kontrak penjualan, hasil bumi, alat-alat pertanian dan live stock.

iv           jenis-jenis average condition ; prorata condition of average, special condition of average dan two condition of average.

v            Cara-cara mengatasi pengaruh inflasi melalui pendekatan reinstatement ; valuation linked scheme, national reinstatement value scheme, day one basis

vi           Penggantian kerugian secara reinstament oleh penanggung menurut kondisi polis dan/atau reinstatement memorandum.

vii          Perhitungan premi : peranan surveyor dan adjuster dalam penentuan jumlah ganti rugi dan penyelesaian ganti rugi

viii         Arbitrase : manfaat dan kelemahan, dan prosedurnya

 

08             Mengetahui praktek reasuransi dalam asuransi harta benda dan kepentingan keuangan

i             bentuk-bentuk dan cara kerja reasuransi ; proporsional dan nonproporsional; treaty dan fakultatif

ii            retensi sendiri dan table of limit

iii           penetapan dan penggunaan prakiraan kerugian maksimum

 

   

CHAPTER 1. PROPERTY AND PECUNIARY INSURANCE

 

A.     Definisi Property

Kata ‘property’ mengacu pada ‘every material thing or physical object to which fortuitous loss or damage may be occasioned’ yaitu setiap benda material atau objek fisik di mana kerugian atau kerusakan yang tak dapat diketahui dengan pasti dapat terjadi atasnya.

Dalam konteks ini, tidak ada pembedaan legal antara real property (property yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan) dan personal property (benda yang bersifat temporary atau dapat bergerak yang berlawanan dengan tanah).

 

B.     Insurable property

Semua property yang dapat mengalami kerusakan atau kehilangan, dapat diasuransikan, kecuali:

1.      Property yang menjadi milik seseorang yang, pada saat kontrak, merupakan enemy alien (musuh masyarakat); tetapi barang-barang yang dibeli dari enemy alien dapat diasuransikan (Bell v Gilson, 1798).

2.      Property yang diasuransikan bertentangan dengan kebijaksanaan publik. Jadi asuransi atas brothels illegal (Bruneau v  La Liberte, 1902), walaupun asuransi terhadap barang-barang yang dibeli dari hasil perampokan tidak invalid (Bird v Appleton, 1800)

 

C.     Limitation on insurance

Beberapa faktor yang mambatasi jaminan asuransi yang diberikan:

1.      Pecuniary value

Kerugian atau kerusakan yang dijamin asuransi harus bisa dihitung secara finansial atau harus bisa diekspresikan dalam bentuk pembayaran pecuniary.

2.      Legality

Scope asuransi dibatasi oleh hukum. Seseorang tidak dapat mengasuransikan konsekuensi dari kecerobohan atau perbuatan yang dilakukannya secara sengaja. Contoh, seorang pengacara tidak bisa mengasuransikan efek karena didiskualifikasi dari praktek profesinya akibat perbuatannya yang tidak profesional.

3.      Insurable Interest

Seseorang hanya bisa mengasuransikan bila dia mempunyai kepentingan terhadap subject matter of insurance, yang diakui secara hukum, di mana dia akan memperoleh keuntungan dari normalnya/tidak rusaknya subject matter of insurance dan mengalami kerugian atas kerusakannya.

4.      Lack of knowledge

Ada beberapa resiko yang tidak akan ditutup oleh penanggung, misalnya resiko kehilangan profit akibat fluktuasi harga dan perubahan dalam biaya produksi, karena penanggung tidak mempunyai cukup pengetahuan untuk membuat perkiraan yang tepat tentang masa yang akan datang, sehingga akan sulit untuk menghitung rate dari resiko tersebut.

5.      Inherent vice

Pada umumnya tidak mungkin untuk mengasuransikan property terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh inherent vice atau nature barang itu sendiri.

6.      Public policy

Ada resiko-resiko tertentu yang tidak bisa diasuransikan, karena mengasuransikannya berarti akan bertentangan dengan public policy

7.      Market agreement

Ada market agreement dalam industri asuransi bahwa ada pengecualian-pengecualian khusus yang berlaku umum untuk semua polis yang menjamin  property, yaitu:

a.      War Risks Exclusion Clause

b.      Radioactive Contamination Exclusion Clause

c.      ‘Sonic Bang’ Exclusion Clause

d.      Norhtern Ireland Overriding Exclusion Clause

 

C.   Uninsurable risk

Item-item di bawah ini tidak dapat diasuransikan:

(a)    property dari orang-orang yang melakukan profesi ilegal

(b)    property yang digunakan untuk tujuan ilegaldan kerugian yang disebabkan oleh:

(c)    delay, confiscation or detention by HM  Customs or other official bodies or authorities;

(d)    wear and tear dan depresiasi

(e)    proses membersihkan, memperbaiki atau restoring;

(f)    kerusakan oleh moth atau vermin

(g)    action of light or atmospheric conditions; and

(h)    any other gradually operating cause

Item (c) sampai (h) biasanya menjadi pengecualian khusus dalam all-risks insurances

 

D.     Siapa saja yang bisa mengasuransikan

Pada dasarnya setiap orang bisa mengasuransikan property atau hak atas property atau kepentingan keuangan jika sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian atas property, hak atau kepentingannya tersebut, dia kaan mengalami kerugian finansial. Karena itu setiap orang yang mampu membuat kontrak bisa menjadi tertanggung dalam kontrak asuransi.

Ada kelas orang tertentu yang tidak mempunyai kapasitas kontraktual, dan ada kelas lain di mana contractual capacity diberikan oleh UU, yaitu:

1.      minors

2.      drunken and insane persons

3.      corporations

4.      enemy aliens

5.      married women

  

 

CHAPTER 2. THE INSURANCE MARKET

 

A.     Pelaku Asuransi

1.      Propietary Insurance Company

-        Mengacu pada Law of Corporate Bodies sebagai limited liability company

-        Modal, dari pemegang saham sebagai pemilik

-        Pemegang saham bertanggung jawab atas kerugian PT sebatas modal

-        Laba diperoleh dari hasil underwriting dan hasil investasi

-        Laba menjadi pemilik saham, tapi sebagian dapat dikembalikan kepada Pemegang polis sebagai bonus

-        Di Indonesia, bentuk PT diatur dalam UU No 1/1996 tentang Perseroan Terbatas

2.      Mutual Insurance Company

-        Tidak ada pemegang saham

-        Laba seluruhnya milik pemegang polis sebagai pemegang saham

-        Lazim ditentukan dalam asuransi jiwa

-        Di Indonesia disebut “Asuransi Jiwa Bersama”

3.      Pengawasan Pemerintah (UK)

-        Dasar : Insurance Companies Act 1982 dan Insurance Act 1981

-        Pengawasan oleh Dept of Trade (DTO)

-        Tujuan melindungi kepentingan publik tertanggung dan  publik investor

-        Wajib melaporkan Loss & Profit Account dan Balance Sheet

-        Dilihat apakah “margin of solvency” masih dalam batas ketentuan

-        Policyholders Protection Act 1975 sebagai perlindungan konsumen

-        PPA diadministrasi oleh Policyholders Protection Board yang dibiayai oleh iuran seluruh perusahaan asuransi

-        Scheme : Jika perusahaan asuransi “likuidasi”, maka tertanggung berhak 100% ganti rugi untuk asuransi wajib, 90% untuk asuransi tidak wajib

-        Scheme tidak berlaku untuk:

a.      asuransi dengan Llyods, Friendly Societies

b.      tertanggung dengan  Corporate

c.      asuransi marine, aviation, transport dan reasuransi

 

B.     Llyod’s

-        Bukan perusahaan yang menanggung resiko, tetapi badan penyedia fasilitas penempatan asuransi/reasuransi

-        Akseptasi dilakukan dengan perseorangan (Names) yang didukung oleh kekayaan untuk liability tidak terbatas

-        Nama-nama membentuk “sindikasi”, tiap sindikat menunjuk underwriter profesional untuk aksep bisnis atas nama anggota sindikat

-        Llyod’s diawasi oleh Committee of Llyod’s

-        Syarat keanggotaan, tidak hanya harus menjaga integritas/kemampuan keuangan, tetapi juga:

a.      Menyetor jaminan

b.      Menyetor semua premi ke dalam trust fund

c.      Membuat laporan audit underwriting tahunan

d.      Menyerahkan polis jaminan tiap tahun

e.      Membayar iuran dari premi untuk pusat dana bagi tertanggung

-        Penempatan bisnis ke Llyod’s harus melalui Llyod’s Brokers

 

C.     P & I Club

-        Asosiasi bersama para pemilik kapal untuk membayar kerugian-kerugian yang tidak dijamin dalam asuransi marine

-        Marine Underwriters hanya menjamin liability pihak ketiga (hull maupun cargo) sebesar ¾ dari seluruh kerugian, sebagai cara mengurangi kerugian akibat “negligent navigation”

-        Pemilik kapal membentuk klub untuk menanggulangi kerugian yang tidak dijamin oleh marine underwriters (1/3nya)

-        Kerugian lain yang dijamin:

a.      tanggung jawab atas kehilangan jiwa dan kecelakaan

b.      tanggung jawab atas kerusakan benda tak bergerak (pelampung, dermaga, dan harta benda di daratan lainnya)

c.      tanggung jawab atas kerusakan cargo

d.      tanggung jawab majikan terhadap karyawan yang cedera

e.      pembayaran biaya pengobatan dan pengiriman pulang kru kapal

f.      lain-lain

-        P&I Club merupakan pelengkap bagi asuransi marine karena menyediakan jaminan atas resiko perang

-        Keanggotaan membayar uang pangkal dan iuran premi tahunan

-        Anggota membayar klaim dan biaya managemen

 

D.     Perusahaan asuransi “Composite” (Umum) dan “Sepecialist” (Khusus)

Composite    : Menangani bisnis kerugian dan jiwa

Specialist      : Menangani hanya cabang asuransi tertentu

Di Indonesia        :      Perusahaan asuransi = spesialis (kerugian, jiwa, kredit, dll)

                                    Perusahaan reasuransi  = composite (kerugian dan jiwa)

                                    Pialang asuransi = spesialis (kerugian atau jiwa)

                                    Pialang reasuransi = composite (kerugian dan jiwa)

Jika perusahaan composite,  menangani juga cabang bisnis tertentu, maka wajib melakukan pemisahan premi, cadangan, dll dan laporan keuangannya. Begitu pula, dana klaim hanya untuk cabang bisnis tertentu tsb.

 

E.     Pemerintah  sebagai Penanggung:

-        Jika asuransi konvensional tidak menjamin, mis. kerusakan harta benda akibat perang di daratan

-        Asuransi kredit; ganti rugi kepada penjual jika pembeli tidak membayar harga barang, akibat bangkrut atau sebab lain

-        Jaminan tsb ada pada pasar asuransi, kecuali akibat resiko “ekonomi” atau “politik”

-        Pemerintah bentuk ECGD untuk menjamin perdagangan ekspor dari resiko resiko penyitaan barang, kerusakan akibat perang, pembatasn pembayaran ke luar negeri

-        Tujuan menggalakkan perdagangan luar negeri dan membantu pengembangan ekonomi negara dunia ketiga

-        Juga menjamin investasi modal, pinjaman, dan jaminan atas pinjaman

 

F.     Asuransi Nasional

Keuntungan asuransi nasional atas:

a.      Market pooling agreement

1.      kapasitas dipergunakan secara maksimal

2.      tidak ada kompetisi

3.      ada keseragaman dalam polis baik kondisi maupun persyaratannya

b.      Tariff aggrement

1.      terhindar dari kompetisi yang tidak sehat di mana tarif berlaku seragam

2.      hasil underwriting secara nasional dapat dikontrol melalui penyesuaian tarif setiap tahun

3.      service/pelayanan akan lebih baik karena kompetisi yang dapat dilakukan terkonsentrasi pada service

       Kerugian asuransi nasional atas:

a.      Market pooling agreement

1.      karena polis dan rate standard, maka tidak ada variasi dan inovasi penutupan

2.      memerlukan administrator yang baik yang dapat mengatur seluruh bisnis yang bersumber dari seluruh anggota à perlu biaya dan manager

3.      hasil underwriting akan dirasakan secara merata dan sama oleh semua anggota padahal masing-masing anggota melakukan underwriting policy yang berbeda.

Jadi fungsi underwriting di masing-masing anggota tidak berpengaruh banyak terhadap hasil underwriting à tidak fair bagi anggota

b.      Tariff agreement

1.      Perlu pooling statistik secara nasional à biaya

2.      Statistik masing-masing perusahaan menjadi tidak relevan terhadap penetapan tarif

3.      Menjadi kurang inovatif bagi perusahaan asuransi

 

 

 

CHAPTER 3. RISK IMPROVEMENT

 

A.     Fire and Special Perils

Resiko yang dihadapi adalah kebakaran yang dijamin oleh kondisi polis atau special perils terhadap benda/barang yang dipertanggungkan yakni building, machinaries dan stock.

Special perils biasanya adalah cover tambahan dari Standard Fire Policy dengan premi tambahan yang harus dibayar oleh tertanggung. Contoh special perils adalah meledaknya pipa-pipa, tertimpa pesawat, tertabrak kendaraan bermotor, tertimpa pohon, angin ribut yang disertai hujan, angin topan, banjir, kerusakan karena mesin, riot & civil commotion, pemogokan, peledakan, gempa bumi, tanah longsor dan tanah belah/pecah.

 

1.      Dari surveyor, benda/barang yang dipertanggungkan merupakan objek analisa

a.      Building terhadap resiko kebakaran

       General Physical Hazards:

-        construction (apakah terpisah, kelas konstruksinya)

-        lokasi (dari pemadam kebakaran dan bangunan-bangunan lain)

-        pemanas (sistemnya)

-        pelistrikan (sistemnya)

-        kerapihan (apakah ada sampah yang tertimbun)

       Specific Physical Hazards:

-        perdagangan (apakah melibatkan hal-hal yang berbahaya)

-        bahan baku (bahan baku yang mudah terbakar)

-        produk sampingan (misalnya spiritus)

       Moral Hazards:

-        pemeliharaan (pemeliharaan rutin dan mesing-mesin digunakan sesuai petunjuk)

-        management (reputasi kurang baik)

-        employees (sistem tata kerja stabil)

b.      Building  terhadap resiko tertimpa kapal terbang, maka perlu diketahui apakah posisinya dekat bandara dan pada/dekat jalur naik/turunnya pesawat

c.      Building terhadap resiko riot dan civil commotion, maka perlu diketahui apakah dekat dengan lapangan golf atau lapangan bola

d.      Machineries terhadap resiko peledakan, maka perlu mengetahui jenis boiler dan manufacturnya, proses yang ada

e.      Building/machineries/stock terhadap resiko gempa bumi, perlu info dari Biro Pusat Statistik atau Geographical Area

f.      Building/machineries/stock terhadap tanah longsor/tanah pecah, maka perlu diketahui fungsi/history daerah tersebut (apakah daerah pertambangan)

g.      Building/machineries/stock terhadap resiko banjir, maka perlu mengetahui posisi sungai yang terdekat

 

       Dari data di atas, maka surveyor membuat report untuk bahan evaluasi underwriter. Surveyor juga membuat rekomendasi yang berisi mengenai perbaikan untuk memperkecil kemungkinan kerugian, juga untuk menurunkan rate.

             

2.      Rekomendasi Surveyor

Bangunan terhadap:

a.      Fire : dilengkapi sprinkler, pintu darurat dan petunjuknya

b.      Banjir, hujan angin, tempest, storm: seputar bangunan dibuat dinding beton, stock disimpan di ruangan yang lebih tinggi, saluran air dipelihara dengan baik

c.      Pecahnya pipa : pemeliharaan panas ruangan diperhatikan

d.      Tanah longsor dan tanah pecah : tanaman penghijau dan pengikat tanah di seputar bangunan

e.      Riot dan civil commotion : hubungan baik dengan lingkungan, dinding bangunan yang tinggi, membuat pagar beraliran listrik bila perlu

f.      Tertabrak kendaraan bermotor : membuat pagar beton, membuat jarak antara bangunan dengan jalan

              Faktor-faktor lain yang mengurangi kemungkinan kecelakaan dalam business adalah antara lain:

-        kerapihan pekarangan/lokasi pabrik/kantor

-        kebersihan

-        penyusunan tata cara proses mesin yang rapi/tidak semerawut

-        pemeliharaan mesin-mesin yang teratur contohnya peminyakan, reparasi dan lain-lain

-        kesigapan dan ketrampilan karyawan dalam posisi yang ditugaskan

-        pengawasan yang cukup

 

3.      Risk improvement dengan penerapan term/conditions dan warranties. Sebagai contoh:

-        warranties untuk melindungi stock = warranted stock tidak boleh diletakkan di tempat terbuka

-        warranties sehubungan dengan sprinkler = warranted sprinkler tetap dalam kondisi terpelihara dan beroperasi dengan baik

-        warranties untuk pemeliharaan peralatan = warranted bahwa alat-alat diperiksa secara teknis setiap tahunnya

-        penerapan prosedur pengaman di kala storm atau banjir = warranted bahwa tertanggung harus melengkapi tempat yang aman untuk stock tertentu

      

4.      Risk improvement karena peraturan pemerintah, UU atau peraturan pemerintah daerah. Sebagai contoh:

-        penanggung dalam mempertimbangkan new business, misalnya gedung baru berdiri, berpegang pada ketentuan UU setempat gedung tidak boleh lebih dari 30 tingkat

-        surveyor asuransi berhubungan dengan arsitek mengenai design dan risk improvement dari bangunan yang sedang didirikan. Hal ini adalah adalah tindakan moral yang lebih baik daripada merubah yang sudah jadi yang berakibat ongkos tinggi

      

5.      Perkumpulan-perkumpulan/organisasi-organisasi yang berperan aktif dalam Risk Improvement

a.      F.P.A (The Fire Protection Association)

Asosiasi ini didirikan tahun 1946 oleh Tariff Fire Insurance Companies. Saat ini asosiasi ini sebagian besar dibiayai oleh perusahaan asuransi kebakaran (yang mengikuti tariff atau independent), di samping itu Llyod menyediakan keterangan teknik atau umum dalam pencegahan kebakaran (industri, non industri)

Peranan F.P.A:

-        dalam bidang pendidikan

-        aktif bekerja sama dengan Insurance, Llyod, Brokers, departemen kesehatan, dll

-        analisa kebakaran

-        index yang comprehensive untuk semua jenis Fire Hazard

-        info teknik, surat edaran, produk mengenai pencegahan kebakaran

b.      FIRTO (Fire Insurance Research & Testing Organisation)

Didirikan tahun 1976 oleh industri asuransi kebakaran United Kingdom di mana salah satu divisinya adalah divisi pemeriksa dan penguji peralatan fire protection seperti:

-        portable fire extinguishers

-        automatic fire detection

-        automatic fire extinguishers system

Organisasi ini merupakan organisasi yang terkenal dalam laboratorium test  untuk  Fire Offices Committee dari United Kingdom Fire Insurers, juga untuk British Standard Institution, departemen perdagangan dan departemen lain.

Ada juga divisi konstruksi yang melakukan tes standard material dan elemen konstruksi sehubungan dengan kebakaran. Standard yang digunakan:

-        international organization for standardization

-        British Standard Institution

-        Fire Offices Committee

-        Inter Government Consultative Organization

-        American Society for Testing & Materials

FIRTO juga melakukan penelitian cara test yang baru dan melakukan pengujian non standard dan memberikan keterangan dan bertindak dalam non standard test untuk kebutuhan tertentu dari pihak klien dengan menggunakan fasilitas yang cukup /luas dan hasilnya tidak dipublikasikan kecuali atas permintaan.

c.      The Central Fire Liaison Panel

Di seluruh regional UK mempunyai Regional Fire Liaison Panel yang memberi keterangan ke central body (seperti F.P.A) dengan cara menyelenggarakan forum.

Tujuan tertentu dari organisasi ini adalah sebagai berikut:

1.      Membawa suatu masalah mengenai keselamatan dalam kebakaran dan didiskusikan untuk mendapatkan pemecahannya.

2.      Mengembangkan kelangsungan program, sehingga panel menyadari bahwa problem kebakaran yang serius tetap ada dan kemudian memotivasi perorangan/organisasi bertindak sesuai problem kebakaran tadi dan melengkapi fasilitas sesuai info untuk mengurangi resiko kebakaran.

3.      Membuat group atau Local Fire Protection Association yang memberikan servis bagian-bagian tertentu dari panel.

d.      The Fire Research Station (F.R.S)

Pembagian kerja organisasi adalah sbb:

1.      Statistic Operational Research

-        mengukur data perilaku manusia terhadap resiko fire

-        menganalisa cost dan benefit untuk fire protection yang sekarang dan yang akan datang guna mendapatkan maximum benefit dalam cost yang reasonable.

2.      Fire Protection

-        mempelajari perkembangan dan menilai suatu masalah sebagai sistem deteksi,  proteksi, engineering, extinguihing agents dan produksi yang mudah terbakar dengan sendirinya.

3.      Building dan stucture

-        tujuannya adalah untuk membuat spesifikasi yang lebih baik atas elemen bangunan atas resiko fire. Penyelidikan diarahkan juga tentang pelajaran timbulnya api dan penyebarannya.

e.      The Conference of Fire Protection Association Europe (C.F.P.A)

Organisasi ini didirikan sebagai grup dalam kerangka kerja perundingan internasional dari organisasi-organisasi pencegah kebakaran terkenal di seluruh dunia.

Anggotanya adalah organisasi pencegah kebakaran nasional yang sangat erat hubungannya dengan dengan pelayanan di bidang kebakaran, asuransi, standard organisasi.

Tujuannya adalah kemajuan dalam pendekatan umum terhadap perbaikan bagi seluruh dunia dan Eropa dalam hal pendidikan dan pencegahan kebakaran melalui publikasi dalam halpetunjuk untuk problem pencegahan kebakaran terhadap industri dan perdagangan.

Faktor risk improvement dalam asuransi kebakaran dan special perils ini didapat dari proposal form. Dari proposal form, penanggung mendapat info yang menyeluruh, untuk analisa resiko objek pertanggungan melalui jawaban-jawaban dalam proposal form yang biasanya diklasifikasikan sebagai berikut:

1.      data mengenai calon tertanggung, misalnya nama, alamat, dll. Ini penting untuk komunikasi dan reputasi tertanggung

2.      data mengenai objek pertanggungan. Data ini berguna untuk mengetahui harga barang tersebut dan hazards resiko tersebut

3.      data riwayat asuransi, antara lain:

-        riwayat penutupan sebelumnya

-        perkembangan klaim

Hal ini berguna sekali untuk kegunaan statistik untuk menentukan suatu resiko

4.      luas jaminan yang diinginkan, misalnya fire dan special perils

Info di atas penting untuk didapatkan untuk risk improvement terhdfap resiko yang akan dipertanggungkan

 

B.     Theft Insurance

Risk improvement dalam Theft Insurance:

1.      rating

2.      surveyor’s report and recommendation

3.      warranties

4.      committees dan associations

 

1.      Rating

Faktor yang mempengaruhi rate dalam hal-hal yang mempengaruhi kerugian baik secara frekuensi dan severity. Faktor-faktor tersebut adalah:

-        physical hazard, dibagi menjadi general physical hazard dan specific physical hazard

-        moral hazards

 

a.      General physical hazard:

-      Construction :  apakah bangunan cukup kuat, tidak mudah dijebol pencuri termasuk pintu-pintunya

-        Lokasi : apakah terletak di tengah kota atau terpencil

-        Komunikasi : apakah bangunan berdiri sendiri atau multi occupied

b.      Specific physical hazard

-        Barang : apakah barang-barangnya menarik perhatian pencuri, contohnya: jewelery, furs, rokok, anggur, dan lainnya

-        Portability : apakah barang-barang mudah dipindahkan, contohnya : rokok, whisky, dan lainnya

-        Tempat masuk : tempat yang diperkirakan kritis karena pencuri mudah masuk (pintu, jendela, atap bangunan)

-        Claim record (kerugian terdahulu) : pengalaman claim yang lalu, merupakan bagian yang tak terpisah dalam penilaian underwriter

 

2.      Surveyor

Tidak semua bangunan perlu disurvey. Kriteria penutupan bangunan yang mesti disurvey:

-        bangunan flat

-        business premises

-        objek pertanggungan dengan jumlah pertanggungan yang besar

Theft suveyor harus mendapatkan secara nyata bahwa alat untuk masuk dan keluar dijamin keamanannya. Surveyor harus mengetahui kelemahan system pengamannya.

-        Semua kunci, gembok dan teralis diuji dengan teliti dan harus bekerja dengan baik

-        Pengikat jendela dan penutupnya perlu mendapat perhatian dan dijelaskan secara rinci

-        Surveyor setelah mengetahui benda-benda tersebut di atas, dia harus melakukan pengetesan terhadap barang-barang tersebut, apakah bekerja dengan baik. Contohnya, kunci dites di pintunya, karena bisa saja macet karena karat, alarm sistem dites agar dapat diketahui apakah bekerja dengan baik

-        Hal-hal yang khusus perlu mendapat proteksi, contohnya bagian belakang kotak tabungan uang adalah bagian yang paling rawan, kecuali jika kotak tabungan dibuat oleh pembuat terkenal dengan alat pencegah pencurian

      

3.      Organisasi

a.      The Theft Association of Burglary Insurance Survetor (ABIS)

Keanggotaan terbuka untuk setiap orang yang berprofesi sebagai theft surveyor, karyawan asuransi, Llyod, Broker-broker asuransi

Anggota-anggota memberi informasi mengenai:

-        penelitian tentang cara pencegahan kecurian, memeriksa dan memperbaiki kualitas alat pencegah pencurian

-        menyebar informasi tentang cara pencegahan pencurian

-        diskusi mengenai theft protection

-        kerjasama dengan organisasi profesiona (sehubungan dengan perlindungan pekarangan terhadap resiko kecurian)

b.      The National Supervisory Council for Intruder Alarms N.S.C.I.A)

-      Didirikan untuk mengeluarkan dan menjaga kualitas yang terjamin dari jaringan intruder alarm system

-        Melakukan inspeksi terhadap instalasi dengan menggunakan British Standard atau intruder alarms system dalam bangunan sebagai minimum standard

-        Menyelidiki keluhan-keluhan teknik dengan tujuan peningkatan standard service, peralatan instalasi

-        Tujuan lainnya meningkatkan kepercayaan dan keefektifan intruder alarms dan menurunkan frekuensi kejadian atau kesalahan alarm

-        Kualifikasi untuk mendaftarkan sebagai instalator terjamin adalah:

a.      minimum  3 tahun dalam bisnis instalasi dan service alarm system atau kurang dari 3 tahun jika pelamar mempunyai pengalaman manajerial dan supervisi

b.      mempunyai tempat yang cocok dan perlengkapan peralatan, mesin-mesin dan stock untuk memenuhi efficiency 24 jam dan memelihara service

c.      keadaan keuangan dan posisi perdagangan yang baik dan sehat

      

4.      Macam-macam resiko:

a.      Industrial

Resiko industrial terhadap kecurian dikaitkan dengan proses industri suatu barang yakni raw material, barang setengah jadi dan barang jadi, juga termasuk peralatan yang dipakai dalam proses industri, contohnya adalah: mesin-mesin, minyak, dan lain-lain

b.      Commercial

Resiko commercial ini dikaitkan dengan barang-barang yang sudah ada di gudang penjualan, di etalase, di toko, di supermaket dan lain-lain.

 

5.      Warranties

Warranties ini diaplikasikan kepada sesuatu barang yang dipertanggungkan terhadap resiko kecurian. Warranties ini biasanya berupa persyaratan untuk melakukan ataupun tidak melakukan “sesuatu”, contohnya:

-        disyaratkan agar segera terpasang intruder alarms

-        disyaratkan agar tidak menyimpan barang-barang yang menarik pencuri di ruangan terbuka

 

 

C.     Engineering Insurance

Pada cabang asuransi lain, survey pendahuluan dilakukan untuk menilai suatu resiko. Sedangkan pada Engineering Insurance, penelitian pendahuluan dilakukan kemudian dilanjutkan dengan penelitian secara periodik/berkala selama jangka waktu pertanggungan. Setiap penelitian berisi data kemajuan project yang berguna untuk penanggung dan tertanggung karena bertujuan mencegah terjadinya kekeliruan/kesalahan sedini mungkin. Tindak lanjutnya menyusun langkat penanggulangannya.

Penelitian berkala setiap jenis mesin/alat diwajibkan oleh UU dan inspection services dari penanggung-penanggung engineering berkualitas tinggi untuk memenuhi persyaratan.

 

D.   Fidelity Guarantee

       Dalam risk improvement, pertanyaan-pertanyaan dibuat oleh penanggung tentang:

-        system of check

-        method of supervision

-        business dan domestic history dari karyawan yang diasuransikan

Dalam bidang ini kesempatan membuat/menjadikan kecurian tetapi effective system akan menumpas/mencegahnya terjadi. Pengawasan system yang lemah akan menjadi godaan bagi orang yang imannya lemah, dengan situasi tertentu dia berpikir bahwa gaji tidak cukup untuk kebutuhannya.

 

E.     Accident Prevention

Accident prevention adalah permasalahan nasional,  penting tidak saja bagi asuransi, tapi juga untuk pemerintah karena mengurangi kerugian secara nasional.

Asuransi memainkan peranan penting karena pengalaman-pengalaman yang dimiliki asuransi bisa diterapkan sehingga dapat membuat rekomendasi agar pencuri lebih sukar melakukan tujuannya, mengarahkan pemakai agar lebih hati-hati.

Accident prevention juga penting bagi kepentingan pemegang polis yang ingin menjaga record yang baik, sementara pembayaran premi dipengaruhi oleh klaim ratio.

Surveyor accident dilatih dalam jalur tertentu agar dia bisa meramal kecelakaan sehingga tidak timbul kerugian yang dilakukan oleh kesalahan karyawan atau dalam rekomendasi perubahan system check dan method of supervision. Dengan cara ini, penanggung memberikan keuntungan tidak langsung kepada majikan.

Jika systemnya ketat, maka kerugian hampir tidak mungkin terjadi- benefits tidak langsung jadi aman, benefits ini tidak dapat dinilai dengan uang.

 

The Royal Society for The Prevention of Accidents

       ROSPA adalah lembaga profesional yang independen yang kerjanya mencegah kecelakaan:

-        di jalan raya

-        di rumah

-        industrial and commercial premises

-        di mana saja

Tujuannya adalah meningkatkan standard keselamatan dalam pengurangan kerugian property.

Tugas utama lembaga ini adalah:

-        pendidikan

-        membuat orang tahu akan resiko

-        memperlihatkan bagaimana menghindari resiko, atau paling tidak mengurangi resiko sampai batas wajar

Pada akhirnya bisa memproduksi karangan-karangan mengenai cara kerja yang aman dan pencegahan kecelakaan baik kepada publik, industri dan komersial

Pendapatannya adalah dari:

-        pemberian pemerintah

-        penyumbang

-        pembayaran uang training

-        penjualan safety materials

-        specialist service

Organisasi ini terdiri dari beberapa divisi, di mana salah satunya adalah Safety Division. Tugasnya:

menyediakan saran-saran dalam Specific Safety Problem, dasar –dasar pembayaran survey pencegahan kecelakaan, inspeksi oleh skilled dan experience engineers dengan tujuan menemukan jawaban tentang pencegahan kecelakaan effective dengan produktivitas tinggi

 

F.     Fire Waste

Yang dimaksud dengan fire waste adalah the absolute economic loss of wealth to the community caused by fire (kerugian ekonomi absolut terhadap kesejahteraan masyarakat yang disebabkan oleh kebakaran). Akibat dari kejadian di atas, maka kekayaan masyarakat turun.

Sebab-sebab timbulnya fire waste dikategorikan pada  2 kelompok:

1.      karena physical hazard atau resiko akibat dari kondisi konstruksi, okupasi dan situasi  property.

2.      Moral hazard atau resiko yang terjadi karena faktor manusia

Dalam kaitan dengan penutupan asuransi kebakaran, pengurangan fire waste dapat dibagi dalam 2 kategori:

1.      oleh masyarakat (pemerintah) : reduksi physical dan moral hazard

       2.    oleh penanggung:

(i)              sistim rating untuk menghapuskan sebab-sebab kebakaran dan mengurangi luas jaminan firenya

(ii)            suku premi diloading untuk resiko dengan kategori buruk dan memberi potongan premi untuk konstruksi tahan api atau memberikan biaya pengisian bahan pemadam kebakaran

Contoh : Cotton Mills semula mempunyai record yang buruk sehingga diberlakukan sistem rating berdasarkan resiko hazardous proses. Perbaikan yang dilakukan adalah dengan memberlakukan persyaratan dengan konstruksi standard dan harus menggunakan automatic sprinkler. Hasilnya ada penurunan fire waste di Cotton Mills

(iii)           surveyor melakukan inspeksi secara periodik kemudian membuat rekomendasi untuk menurunkan fire hazard dan hal tersebut harus tertera pada survey report, contoh : dibersihkan tiap hari, tidak boleh ada printing process kecuali untuk labelling, tidak boleh ada proses penggunaan atau penyimpanan barang tertentu yang cepat terbakar.

Bila fire hazard minimum, maka premi bisa diturunkan.

  

CHAPTER 4. BASIC PRINCIPLE OF INSURANCE

 

A.   The Utmost Good Faith

1.      Non insurance contracts:

Pada umumnya kontrak perdagangan/komersial mengacu pada doktrin ‘caveat emptor’ (pembeli bebas mengetahui kondisi barang/jasa yang akan dibelinya).

Dalam kontrak komersial ini masing-masing pihak dapat meneliti atau mengetahui lebih dahulu barang atau jasa yang akan diperjual belikan. Sejauh tidak ada unsur jebakan atau tipuan oleh pihak lain dan keterangannya adalah benar, maka tidak ada alasan untuk membatalkan kontraknya. Dalam negosiasi ini keterangan diberikan kalau ada permintaan dari pihak yang melakukan negosiasi.

2.    Insurance contracts:  

-        Semua fakta mengenai resiko yang lebih banyak mengetahui adalah tertanggung, sedangkan penanggung tidak banyak mengetahui, kecuali kalau tertanggung menjelaskannya.

-        Proposer wajib memberikan keterangan mengenai resiko.

-        Penanggung tidak dapat mendeteksi resiko secara keseluruhan

-        Penanggung dapat melakukan survey untuk mengumpulkan data-data tapi belum juga sempurna karena tertanggung lebih mengetahui tentang fakta yang tak terlihat

-        Untuk mendapatkan posisi yang seimbang dalam perjanjian yang fair maka kedua belah pihak harus diterapkan kewajiban “Uberrima fides or Utmost Good Faith”

-        Contractnya merupakan perjanjian dengan itikad sangat baik dan jujur

3.    Reciprocal duty

       Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam  kontrak asuransi ini. Contoh:

a.      sprinkler system berhak mendapatkan discount

b.      tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum

c.      tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi

4.      Definisi:

Utmost good faith means a positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully, all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not.

5.      Material facts

Menurut MIA 1906:

Every circumstances is material which would influce the jugdement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

6.      Fakta yang harus diungkapkan

       Fakta-fakta yang mempengaruhi penanggung dalam akseptasi atau penolakan resiko atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak, adalah material dan harus diungkapkan kepada penanggung, antara lain:

a.      fakta yang berdasarkan faktor internal menunjukkan resikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya;

b.      fakta dari faktor eksternal menjadikan resikonya lebih besar dari yang normal;

c.      fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;

d.      data kerugian dan klaim dari polis terdahulu;

e.      penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya;

f.      fakta yang membatasi hak subrogasi;

g.      adanya polis non indemnity

h.      fakta lainnya yang berkaitan dengan subject matter of insurance;

Contoh fakta yang harus diungkapkan:

a.      asuransi kebakaran : bentuk konstruksi bangunan dan penggunaannya;

b.      asuransi kecurian : sifat dan nilai barang stock;

c.      asuransi motor : para pengemudi lainnya selain tertanggung yang akan menggunakan motor itu;

d.      asuransi marine cargo: barang konsinyasi yang akan dibawa;

e.      asuransi jiwa : penyakit yang pernah diderita

f.      kecelakaan diri : riwayat penyakit yang memungkinkan timbulnya kecelakaan

g.      asuransi lainnya : pengalaman kerugian dan semua fakta yang dapat diketahui atau diperkirakan oleh tertanggung, misalnyaa pemilik rumah harus mengetahui penggunaan bangunan oleh penyewanya.

7.      Fakta yang tidak harus diungkapkan

Dalam hal-hal tertentu, underwriter dianggap telah mengetahui fakta-fakta yang ada sehingga walaupun fakta itu materiil tidak harus diungkapkan oleh tertanggung, yaitu:

a.      fakta yang telah dinyatakan dalam peraturan perundangan;

b.      fakta yang underwriter dianggap telah mengetahui, yaitu fakta yang secara umum orang telah mengetahui, misalnya bangunan yang akan diasuransikan itu berada dalam zona gempa bumi;

c.      fakta yang mengurangi resiko; misalnya pemasangan sistem alarm atau sprinkler dalam bangunan;

d.      fakta yang telah ditanyakan oleh underwriter, misalnya data klaim yang lampau;

e.      fakta yang telah disurvey oleh underwriter;

f.      fakta yang dijamin dalam kondisi  polis: suatu fakta yang secara expressed atau implied warranty harus dilakukan oleh tertanggung, misalnya adanya alarm keamanan yang selalu harus dipelihara;

g.      fakta yang pemohon tidak mengetahuinya: seseorang tidak dapat dituntut untuk mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya;

h.      fakta yang menyangkut diri pemohon yang sedang dalam rehabilitasi berdasarkan Rehabilitation of Offenders Act 1974

8.      Duration of the duty of disclosure

a.      At common law

Kewajiban mengungkapkan (disclosure) dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat kontrak dibuat. Selama kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan resiko.

b.      Contractual duty

Kadang- kadang kondisi polis mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk mengungkapkan fakta tertentu saja.

c.      Position at renewal

Kewajiban untuk mengungkapkan pada saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis kontrak long term business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap), penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki, dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of disclosure)

Untuk jenis asuransi lainnya, pihak penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.

d.      Alterations to the contract (perubahan kontrak)

Apabila dalam masa kontrak terjadi perubahan, misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian barangnya, maka dalam hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis maupun lainnya.

9.      Representations dan Warranties

a.      Representations

Representation adalah pernyataan baik tertulis maupun lisan yang dibuat selama negosiasi kontrak. Beberapa pernyataan itu bisa bersifat materiil maupun tidak materiil. Pernyataan yang materiil itu harus benar atau yang menurut pengetahuan atau keyakinan pemohon fakta itu benar.

b.      Warranties

Dalam kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.

Warranties dalam kontrak asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung adalah:

-        akan melakukan sesuatu, atau

-        tidak akan melakukan sesuatu, atau

-        suatu fakta yang dinyatakan ada, atau

-        suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.

Alasan adanya warranties:

1.      untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.

Contoh warranty :       -     good house keeping

-        good management

                      Contoh warranty dalam asuransi kebakaran:

                      -      sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan

              Contoh warranty dalam asuransi kecurian:

                      -      alarm system terpelihara dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan

2.      untuk meyakinkan bahwa dampak resiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium rate.

Contoh : no oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.

             

 

              Express Warranty

              Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.

              Implied Warranty

              Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.

 

Perbedaan antara representation dan warranties

Representation

Warranties

1.      Hanya perlu sesuatu itu benar

2.      Pelanggaran harus material untuk bisa membatalkan kontrak

3.      Biasanya tidak tampak dalam polis

1.      Harus tegas dan dilampirkan bukti tertulis

2.      Semua pelanggaran dapat membatalkan kontrak

3.      Tampak dalam polis kecuali implied warranties

 

 

10.   Creation of the contract

Hampir sebagian besar bisnis asuransi diperoleh melalui jasa keperantaan, yaitu dari broker, agen, konsultan asuransi

11.   Disclosure dan penggunaan agen

Dalam hukum, semua perantara adalah agen dari prinsipal. Praktek asuransi pada umumnya menggunakan agen sebagai perantara yang tidak full time, sedangkan perantara yang secara full time dan khusus disebut broker atau konsultan.

Dalam hal prinsipal mengikatkan diri dengan pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam negosiasi kontrak, prinsipal tadi harus bertanggung jawab atas kesalahan, ketidak jelasan informasi, atau misrepresentation, maka pihak lain (agen) tersebut memperoleh kewenangan menjalankan bisnis untuk dan atas nama prinsipal tadi.

Apabila agen bertindak untuk dan atas nama penanggung, untuk menerima premi, meskipun agen mengetahui bahwa tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap kondisi polis, penanggung tetap harus bertanggung jawab (kasus Wing v. Harvey 1854). Ini merupakan contoh apa yang disebut dengan doktrin ‘estoppel’

12.   Tertanggung, Perantara dan Penanggung

a.      Agen adalah agen calon tertanggung apabila :

-        ia hanya menerima pembayaran dari penanggung berupa komisi (kasus Bancroft v. Heath, 1900);

-        ada kerjasama dengan tertanggung untuk mengelabui penanggung

-        mengisi dan merubah atau menambah jawaban dalam formulir permintaan asuransi dan tertanggung mengetahui hal ini (Newsholme Bros. V. Road Transport & General, 1925);

-        melengkapi formulir atas nama tertanggung

-        memberikan saran kepada tertanggung atas perlunya asuransi dan memilih penanggung untuk penempatan asuransinya.

-        memberikan saran dalam penyelesaian klaim

b.      Agen adalah agen penanggung apabila:

-        memiliki express authority untuk menerima dan menangani permintaan asuransi

-        memiliki implied authority untuk menerima dan menangani permintaan asuransi

-        melakukan survey dan memberikan keterangan atas nama penanggung

-        bertindak tanpa express authority, tetapi penanggung akan mengakuinya atau berdasarkan kejadian yang lampau hal itu diakui oleh penanggung

-        secara express dan implied authority ia mengumpulkan dan menerima premi

-        diperintahkan oleh penanggung untuk menanyakan dan mengisi jawaban formulir permintaan asuransi, meskipun formulir tersebut berisi pernyataan yang sebaliknya (Kasus Stone v. Reliance Mutual Ins. Soc. Ltd, 1972)

c.      Kewajiban agen kepada prinsipal:

-        bertindak secara hati-hati dan dengan skill yang diperlukan; sebagai contoh broker harus memiliki keahlian di bidang asuransi

-        bertindak sesuai dengan perjanjian sebagai agent

-        bertindak jujur, menginformasikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kontrak. Ia tidak boleh menerima komisi yang bersifat rahasia. Hal ini secara common law dianggap bahwa komisi asuransi diperoleh dari penanggung, dan hal ini harus diungkapkan pula kepada tertanggung.

-        harus menyimpan uang yang menjadi milik prinsipalnya

-        tidak mendelegasikan wewenangnya kepada orang lain (delagus non patest delegare) kecuali:

1.      di mana nasabah memberikan sanksi pendelegasian

2.      di mana pendelegasian itu diperlukan untuk melakukan kewajiban agen

3.      di mana ada suatu perjanjian express atau implied yang membolehkan pendelegasian

d.      Kewajiban prinsipal kepada agen:

-        membayar upah yang dijanjikan

-        menanggung kerugian yang diderita agen karena kehilangan kewajiban dan biaya yang terjadi dalam menjalankan pekerjaan. Biaya dalam kegiatan agen atau broker asuransi pada umumnya merupakan bagian dari komisi. Di pihak lain, broker sering membayar premi untuk atas nama nasabahnya dan untuk itu ia berhak memperoleh pembayaran kembali

e.      Liabilities of agent

-        bertanggung jawab atas breach of warranty of authority. Jika agen menyatakan bertindak sebagai agen tanpa adanya kewenangan, ia bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada pihak yang berkontrak dengannya;

-        bertanggung jawab kepada prinsipalnya jika ia melakukan kesalahan yang membuat prinsipalnya rugi. Ada beberapa kasus di mana agen/broker tidak melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk yang berkaitan dengan penutupan asuransi dan ia harus memberikan kompensasi kepada tertanggung untuk kerugian yang tidak diasuransikan;

-        bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak

13.   Breach of the doctrine of utmost good faith

Pelanggaran terhadap utmost good faith terjadi apabila:

a.      misrepresentation, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)

b.      non disclosure, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)

 

a.      Misrepresentation, (innocent maupun fraudulent) harus:

-        kesalahan yang substansif

-        berkaitan dengan fakta yang materiil dalam penilaian resiko, atau dengan materiil terhadap benefit yang akan didapat oleh pemohon;

-        berpengaruh dalam persetujuan kontrak asuransi.

b.      Misrepresentation and the Financial Service Act 1986

Dalam pasal 133 UU ini tercantum adanya sanksi atas pelanggaran maksimum 7 tahun hukum penjara apabila seseorang dengan sengaja atau lalai membuat pernyataan yang salah dengan  maksud untuk membujuk seseorang  membeli polis untuk jenis asuransi jangka waktu yang lama (long term insurance contract)

c.      Non disclosure

Non disclosure akan timbul dan menjadi dasar pihak kedua untuk membatalkan kontrak apabila:

-        suatu fakta itu diketahui oleh pihak pertama (baik secara aktual maupun dinyatakan secara hukum)

-        suatu fakta itu tidak diketahui atau dianggap tidak diketahui oleh pihak kedua

-        suatu fakta yang sengaja disembunyikan, dengan maksud untuk mempengaruhi pihak kedua untuk menyetujui kontrak, atau dengan fakta yang tidak diungkapkan itu pihak kedua menjadi beranggapan bahwa kondisinya lebih baik

14.   Remedies for Breach of Utmost Good Faith

Pihak yang dirugikan dapat mengambil alternatif:

a.      Menarik kontrak dengan cara:

1.      Membatalkan kontrak at initio (sejak awal)

2.      Tidak membayarkan klaim setiap timbul klaim

b.      Menuntut ganti rugi sehubungan dengan adanya penyembunyian fakta atau kecurangan

c.      Melepaskan hak dalam perjanjian dan kewajiban pada point (a) dan (b) à walaupun kontrak tetap berjalan

 

B.     Indemnity

1.      Definisi:

Indemnity as a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it.

Dalam kontrak asuransi, indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang pasti yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.

2.      Hubungan antara indemnity dan insurable interest:

-        Hubungan antara indemnity dengan insurable interest bahwa kepentingan tertanggung terhadap sesuatu yang diasuransikan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan.

-        Penggantian tidak akan lebih dari insurable interest

-        Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan

-        Menjadi susah untuk kontrak asuransi jiwa dan personal accident.

Asuransi jiwa dan personal accident bukan kontrak indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang

-        Pengecualian untuk PA yang berdasarkan indemnity adalah employer dengan employee untuk mengcover apabila employee sakit, harus tetap membayar gaji kepada karyawan yang sakit

-        Yang menjadi ukuran dalam PA dan asuransi jiwa adalah kesanggupan tertanggung untuk membayar premi

3.      Bagaimana indemnity dapat terealisasi:

-        Jika terjadi klaim akan timbul pertanyaan dengan cara apa klaim dibayar

-        Sering terjadi perselisihan untuk cara pembayaran ini.

-        Penanggung harus tegas-tegas mengatakan dalam polis cara apa yang akan dipakai (wording dalam polis)

-        Contoh polis kebakaran dalam operative clause:

“The company will pay  to the insured the value of the property at the time of the happening of its destructions or the amount of such damage or its option REINSTATE or REPLACE such property or any part there of”

Non Fire Policy:

The company may as its option indemnify the assured by payment of the amount of the loss or damage or by repair, reinstatement or replacement

-        Cash Payment:

Kontrak asuransi adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.

Cara pembayaran menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet

Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga

Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life

-        Repair

Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor

Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.

Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai

-        Replacement:

Biasanya untuk asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru

Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.

Menyimpang dari prinsip indemnity,  pada motor insurance ada “new for old”  tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian

-        Reinstatement

4.      Reinstatement

Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.

Apabila terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi partial loss dilakukan repair.

Reinstatment bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:

1.      oleh penanggung dalam terms of the policy

2.      oleh penanggung dalam UU

3.      oleh tertanggung dalam UU dan kontrak

5.    Measurement of Indemnity

       Pada asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.

       Untuk asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya.

6.    Marine insurance

-        valued versus unvalued policy

-        valued policy à ditulis dalam polis atas persetujuan kedua belah pihak

-        agreed value basis

-        alasan karena commercial advantages

-        tidak mengenal average

-        indemnity based on agreed value yang tertera pada polis

7.      Property insurance

Mengukur indemnitas untuk property adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan tempat kejadian.

Jika harga naik selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.

8.      Machinery dan contents other than stock:

-        Tidak ada second hand market untuk sebuah property

-        Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual sebagai besi tua à tertanggung tidzk mendapat penggantian barang.

Second hand à indemnity berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.

-        Apabila ada di pasaran second hand à apabila terjadi kerugian, barang diganti dengan cara tertanggung membeli barang bekas dan indemnity berdasar harga tersebut ditambah dengan ongkos angkut dan pemasangan, e.q. motor cars dan office equipment.

9.      Manufacturers stock in trade

Manufacturers = raw materials, work in progress dan finished stock.

Indemnify value bukan mengenai apa yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.

- Other materials  :   Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang itu terbentuk.

- Raw materials    :   Replacement cost + delivery cost.

10.   Wholesalers and retails stock in trade :

Indemnify berdasarkan biaya penggantian saat kerugian + transport dan biaya handling di tempat Tertanggung.

11.   Obsolescene

Indemnity : harga pasar barang afkir di luar.

12.   Household goods

-        Indemnity tidak berdasarkan sentimental value

-        Berdasarkan biaya penggantian pada saat kerugian dikurangi penyusutan

13.   Farming stock

Indemnity = Replacement cost = market price

For sale = Market value (selling price – transportation & handling  fees) 

For for consumption = Market Price + transportation + handling cost

14.   Pecuniary Insucances

Indemnity = Actual financial loss

Consequency Loss = berapa profit yang harus diterima jika tidak terjadi kerugian dibandingkan dengan untung setelah terjadi kerugian, selisihnya menjadi ukurang Indemnity.

15.   Liability Insurances

Indemnity :

-        Jumlah yang diputuskan oleh Pengadilan

-        Jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak

-        Jumlah mana ditambah dengan biaya-biaya pengurusan klaim

16.   Salvage

Indemnity :

-        Market price – tansportation + handling stock in trade fees + Sound value of wreck

                                                                                                              Salvage

-        Market price – transportation + handling fee (salvage diambil alih oleh penanggung)

Other goods:

-        Market price – value of salvage

-        Market price (wreck diambil penanggung)

17.   Abandonment

-        Hanya untuk marine insurance

-        Dalam constructive total loss

-        Keadaan kerugian lebih dari 75% atau biaya untuk merecover benda tersebut lebih besar dibandingkan dengan harga (sound value) benda itu sendiri

Contoh : Stranded vessel

18.   Faktor-faktor yang membatasi pembayaran indemnity

a.      Sum Insured :

-        Maksimum batas penggantian kerugian

-        Batas tanggung jawab penanggung

b.      Average

-        Terjadi karena ada under insurance

-        Dikarenakan penanggung hanya menikmati premi penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai berikut:

              Sum Insured x Loss

              Full value

-        Tertanggung menerima kurang dari apa yang dideritanya tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri karena under insurance or self insurance

c.      Excess

-        Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim

-        Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan jumlah

-        Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai resiko sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari indemnity

d.      Franchise

Adalah sejumlah tertentu yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.

e.      Limit

Adalah batas jumlah maksimum penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp 100.000,- akan dibayar setiap artikel”

Jadi Rp 100.000,- adalah maksimum limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang dibayar adalah tetap Rp 100.000,-

       f.     Deductible

              Pada prinsipnya sama dengan excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar. Seperti dalam marine insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.

19.   Expension in the operation of indemnity (Modifikasi Indemnity)

a.      reinstatement : tidak ada wear dan tear

Berlaku untuk polis property. Tertanggung dapat meminta agar dalam polisnya dicantumkan ‘reinstatement memorandum’ dan penanggung setuju bahwa penyelesaian klaim diberikan tanpa dikurangi wear and tear dan depresiasi. Sebagai konsekuensinya premi yang dibayar akan lebih tinggi pula

b.      new for old for house hold contents – no wear dan tear

New for old berlaku dalam Household policy. Pada dasarnya asuradur setuju untuk membayar kerusakan dengan barang yang baru sekalipun barang tersebut telah dibeli beberapa tahun yang lalu tanpa dikurangi unsur wear and tear.

c.      agreed additional cost : - removal debris

                                              -architecs & surveyor fees

Penanggung telah biaya tambahan yang dikeluarkan tertanggung setelah terjadi kebakaran atau kerusakan. Misalnya, removal of debris, biaya arsitek, biaya surveyor, dll.

d.      valued policies :

-        agreed value basis

-        average does not apply

Berlaku dalam marine insurance dan dalam non-marine insurance tertentu di mana jumlah ganti rugi disepakati pada saat penutupan oleh kedua belah pihak apabila terjadi total loss.

 

20.   Konsekuensi indemnity

a.      Adanya hak indemnity harus dibuktikan bahwa tertanggung menderita kerugian yang dapat diukur dengan uang, nilai yang diukur bukan sentimental value

b.      Indemnity diukur oleh kerugian yang diderita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian

c.      Sum Insured adalah maksimum jumlah penggantian kerugian

d.      Tertanggung akan diganti kerugiannya hanya sebesar kerugian yang dia derita

e.      Tidak ada loss maka tidak ada indemnity walaupun ada kecelakaan. Tertanggung

f.      Apabila ada hak-hak lain yang timbul karenanya maka hak tersebut harus diberikan kepada penanggung yang telah membayar kerugian (subrogasi)

g.      Tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi lebih dari satu kali atas peristiwa yang sama yang terjadi atas pertanggungan yang sama pula.

Tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi melebihi full amount of the loss dari beberapa perusahaan asuransi (prinsip kontribusi)

 

C.     Insurable Interest

1.      Konsep insurable interest

Tidak semua resiko dapat diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) harus memenuhi karakteristik:

-        nilainya dapat diukur secara finansial (financial measurement)

-        pure risk

-        particular  & fundamental risk

-        fortuitous

-        homogenous exposure

-        reasonable premium

-        not against public policy

-        insurable interest

       Insurable interest adalah salah satu syarat agar suatu resiko dapat dikategorikan sebagai insurable risk. Apabila tidak ada insurable interest, maka tertanggung tidak dapat mengasuransikan.

2.      Subject matter of insurance

Subject matter of insurance dapat berbentuk barang (property) atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian (loss of a legal right) atau tanggung jawab hukum (a legal liability).

Contoh:

Subject matter of insurance dalam polis kebakaran : gedung, barang dagangan atau mesin.

       Subject matter of insurance dalam polis liability : tanggung jawab hukum seseorang atas kecelakaan atau kerusakan

       Subject matter of insurance dalam polis marine : kapal, muatannya atau bisa juga tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak ketiga.

       Untuk menentukan insurable interest, dalam kontrak asuransi, yang diasuransikan bukannya bangunan, kapal, mesin atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, melainkan kepentingan keuangan tertanggung (pecuniary interest of the insured) atas rumah, kapal, mesin, atau atas kepentingan keuangan tertanggung terhadap orang yang diasuransikan.

3.      Subject matter of contract

Subject matter of contract adalah suatu nama yang diberikan pada kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang dalam subject matter of insurance.

Dasar hukum : Castellain preston (1883)

Apa yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran?

Bukan batu atau material yang dipakai dalam bangunan tetapi kepentingan tertanggung pada objek pertanggungan tersebut.

4.      Definisi insurable interest:

Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”

5.      Essentials of insurable interest

Unsur-unsur pokok dari insurable interest adalah:

a.      harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan

b.      benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)

c.      tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance

d.      hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

Tambahan keempat unsur tersebut timbul dari sengketa antara Macaura v. Northern Assurance Company (1925).

Macaura memiliki polis kebakaran untuk sejumlah kayu di pekarangannya. Ia telah menjual kayu tersebut kepada perusahaan, di mana ia sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kayu tersebut kemudian terbakar dan klaim kepada perusahaan asuransi ditolak, atas dasar bahwa Macaura tidak lagi memiliki kepentingan asuransi atas kayu yang telah menjadi asset perusahaannya, walaupun ia adalah pemegang sahamnya. Perusahaan milik dia, adalah sebuah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dari kasus tersebut Macaura dinyatakan bahwa secara hukum ia tidak lagi ada hubungan kepentingan keuangan dengan kerusakan kayu. Kepentingan keuangan Macaura terhadap perusahaannya terbatas pada sejumlah sahamnya saja dan tidak memiliki kepentingan asuransi atas kekayaan perusahaan.

Contoh lain dari situasi tersebut di mana seseorang yang sudah bercerai tidak dapat mengasuransikan harta benda yang menjadi milik bekas pasangannya.

6.      Pembentukan insurable interest berdasarkan UU:

a.      Marine Insurance Act 1745.

Tidak dibenarkan menutup asuransi marine kepada siapapun juga tanpa ada insurable interest, apabila di kemudian hari ditemukan hal tersebut maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian

b.      Life Assurance Act 1774

Isinya:

(a)    kontrak asuransi jiwa tanpa insurable interest maka dinyatakan batal sejak awal

(b)    nama tertanggung harus dituliskan dalam polis

(c)    ganti rugi setinggi-tingginya sama dengan yang tertulis dalam polis

(d)    tidak memperluas/mengatur mengenai asuransi cargo, kapal dan barang dagangan

              Untuk point (b) Insurance Company Amandement Act 1973 memperbolehkan nama orang  yang tidak disebut mendapat benefit asalkan masih dalam atau keterangan tetap ditulis dalam polis, e.q. child deffered assurance.

c.      Marine Insurance Act 1788

-        Tindakan melawan hukum (illegal) apabila mengasuransikan kapal, muatan, dan barang dagangannya tanpa mempunyai insurable interest

-        Nama tertanggung harus ditulis dalam polis

-        Pertanggungan tanpa insurable interest dikatakan judi à criminal offence

d.      Marine Insurance Act 1906

-        Merupakan revisi dan penyempurnaan dari 1745 Act dan 1788 Act

-        Merupakan kodifikasi dari kumpulan-kumpulan case law

-        Pertanggungan marine tanpa insurable interest dinyatakan batal

-        Insurable interest harus ada pada waktu terjadinya kerugian

e.      Marine Insurance Act 1909 (Gambling Policies)

Pertanggungan marine tanpa insurable interest dinyatakan ilegal dan merupakan judi yang melanggar hukum dengan pelanggaran kriminal

7.      Asuransi dan Judi

Perbedaan antara asuransi dengan judi

Asuransi

Judi

ada atau tidak asuransi, resiko tetap ada, adanya perjanjian pertanggungan hanyalah alat untuk memindahkan resiko itu kepada orang lain dan bersamaan dengan itu berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.

Resiko baru ada setelah perjanjian judi diadakan. Kalau perjanjian tidak diadakan, resiko itu tidak ada sama sekali

Kejadian dari resiko dapat terjadi tapi belum pasti akan terjadi

Akibat dari resiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti (siapa yang menang)

Tidak ada pihak yang untung atau rugi

Satu pihak akan untung, sedang pihak lainnya akan rugi (kalah)

Berfaedah terhadap perekonomian dan masyarakat

Sama sekali tidak berfaedah kepada masyarakat

Didukung (diijinkan) oleh UU

Lazimnya tidak didukung oleh undang-undang

Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak

Akibat yang terjadi justru diinginkan (oleh yang menang)

Dalam banyak hal hanya menjamin indemnity

Pembayaran taruhan bukan indemnity

Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu

Jumlah yang akan diperoleh pada umumnya diketahui terlebih dahulu

Para pihak yang berkontrak dituntut untuk terbuka

Tidak perlu ada unsur keterbukaan

Insurable interest pada subject matter of insurance sangat pokok

Kepentingan terbatas pada taruhan menang atau kalah

 

8.      Creation of insurable interest

a.      At common law

Contoh: Kepemilikan atas suatu harta benda atau adanya tanggung jawab hukum (potensial liability) atas kecelakaan pejalan kaki karena kelalaian mengemudi.

b.      By Contract

Seseorang dengan adanya kontrak akan harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi  apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.

Contoh :  land lord wajib memelihara keadaan bangunan atau sebaliknya bagi penyewa

                Kontraktor bertanggung jawab atas kelalaian sub contractor

Jadi penyewa dan kontraktor mempunyai insurable interest  disebabkan dengan adanya kontrak

c.      By Statute

(1)    Settled Land Act 1925

(2)    Repair of benefice buildings measure 1972

à menciptakan insurable interest penyewa  terhadap bangunan

(3)    Married women’s policies of assurance (Scotland Act 1880) as amended by the married women’s policies of assurance (amendment) Act 1880

(4)    Married Women’s Property Act 1882

Ibu rumah tangga mempunyai insurable interest pada jiwa/dirinya dan suami terhadap istrinya

(5)    Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958

Seseorang dapat mengasuransikan jiwa dari dirinya, kakek, nenek, orang tua tiri dengan maksimum £ 30

9.      Statutes Modifying Insurable Interest

a.      Carrier’s Act 1830 à max. liability 10 pound untuk setiap unit, kecuali nilai barang tersebut disebutkan dan ada tambahan biya

b.      Carrier’s of Goods by Sea Act 1971 à  max. liability 10.000 gold francs untuk setiap bungkus atau unit, atau 30 gold francs per kilogram berat kotor barang yang rusak atau hilang, jumlah mana lebih tinggi.

c.      Hotel Proprietors’ Act 1956  à max. liability hotel atas kehilangan atau kerusakan barang milik tamunya di kamar hanya sebatas 50 pound untuk setiap unit dan 100 pound untuk setiap tamu. Pembatasan tersebut tidak berlaku apabila kehilangan atau kerugian disebabkan kelalaian pegawainya atau apabila barang milik tamu tersebut disimpan/dititipkan pada petugas hotel

d.      Trustee Act 1925 à Yayasan dapat mengasuransikan kebakaran atas barang-barang yang ada dalam pengawasan dengan maksimum 3/4xharga premi dibayar dari pendapatan yayasan

10.   Aplikasi Insurable Interest

a.      Asuransi Jiwa

-        Married Womens’ Property Act 1882

Suami dan istri mempunyai insurable interest satu sama lain

-        Hubungan darah tidak mempunyai insurable interest secara otomatis, kecuali untuk Industrial Life

-        Patner dengan patner lain mempunyai insurable interest dengan limit maksimum jumlah uang yang terlibat

-        Creditor dan debitor

b.      Property Insurance

-        Part or joint owner dapat mengasuransikan barangnya dengan penuh sebagai agen  bila terjadi kerugian

-        Mortgagees dan mortgagors

-        BTN dan nasabah

-        Executors dan Trustees

-        Bailees

-        Agents

-        Suami dan istri

c.      Liability

-        Semua orang mempunyai insurable interest dalam hal tanggung gugat yang akan timbul bagi dirinya

-        Jumlahnya tanpa batas, hanya dibatasi oleh maximum potential liability

11.   Kapan Insurable Interest harus ada

a.      Marine : pada saat kerugian (MIA 1906 pasal 6)

b.      Life : pada saat penerimaan atau penutupan (Dalby v. The India and London Life Assurance 1845)

c.      Property : pada saat penutupan (Sadler’s Co. v. Badcock 1743) dan pada saat kerugian

Insurable interest corollary to indemnity

12.   Common features of insurable interest

-        Penanggung mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan atas resiko yang ditutup terhadap reasuransi mereka

-        Enforceable at law:

a.      Mere expectation does not create insurable interest (Lucena v. Craufurd 1806)

b.      Warisan dapat menimbulkan insurable interest apabila dijual kepada orang lain, orang yang membeli mempunyai insurable interest terhadap jiwa yang menjual tadi sebesar jual beli warisan

Ada dua pengecualian dari aturan umum yang perlu diungkapkan:

a.      sesuatu bisa dimungkinkan adanya hak yang didasarkan pada harapan.

Contoh, jika seseorang atas dasar wasiat memiliki harapan, ia dapat mengorbankan sejumlah uang untuk mendapatkan jaminan atas harapan. Misalkan si A memiliki harapan atas wasiat dan membuat perjanjian jual beli harapan tersebut kepada B senilai 2,000 pound. Dalam kontrak dinyatakan bahwa dalam hal si A gagal memperoleh warisan, si A akan membayar kembali kepada si B sejumlah 2,000 pound. Si B memiliki resiko manakala si A kehilangan hak warisan tersebut. Si B dapat menjaminkan jiwanya kepada si A. Kepentingan si B atas A timbul dari suatu kontrak jual beli tadi, bukan dari suatu harapan (Cook v. Field, 1850)

b.      orang tertentu dapat memiliki hak tetapi berdasarkan harapan tertentu dan berarti

Jika seorang memiliki barang dan menjualnya, dia berhak memperoleh laba atas barang yang dijualnya. Jika sebelum terjual barang tersebut rusak atau hilang, sudah barang tentu harapan tersebut menjadi tidak ada (Barclay v. Cousins, 1802)

              Perbedaan penting antara kasus Lucena v. Craufurd dengan Barclay v. Cousins adalah bahwa dalam kasus Lucena, calon penerima warisan akan menerima haknya apabila dua hal ini telah terpenuhi, yaitu (a) pemberi warisan telah meninggal dan (b) almarhum tidak merubah wasiatnya. Sedangkan dalam kasus Barclay, harapan laba karena adanya kepemilikan atas barang yang akan dijual. Harapan laba menjadi dasar insurable interest, sedangkan harapan warisan tidak.

12.  Equitable interest

       Equitable interest dapat timbul dari beberapa cara, misalnya dalam perjanjian mortgages menyebutkan pemberi kredit memiliki equitable interest atas barang agunan, dan equitable interest ini menimbulkan insurable interest.

13.   Kepemilikan (Ownership)

Kepemilikan atas suatu harta biasanya memberikan hak insurable interest sepanjang kepemilikan tersebut dibarengi dengan tanggung jawab.

14.   Interest need not be specified

Dalam polis asuransi, sifat dari insurable interest tidak perlu disebutkan. Life Assurance Act 1774 menghendaki agar nama penerima benefit asuransi harus disebutkan. Akan tetapi Insurance Companies Amandement Act 1973 memperbolehkan identitas dengan menyebutkan nama orang atau sekelompok orang sebagai penerima benefit asuransi, dengan anggota yang dapat diidentifikasi pada waktu tertentu.

15.   Criminal Act

Seseorang tidak dapat memperoleh ganti rugi dari polis asuransi atas barang yang diperoleh secara kriminal/barang curian (kasus Beresford v. Royal Insurance, 1938), meskipun hal itu dimungkinkan untuk mengasuransikan dalam rangka memenuhi konsekuensi dari tindakan pelanggaran hukum. Contoh:  Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat menerima indemnity dari perusahaan asuransi atas kerusakan barangnya maupun milik orang lain. Asuransi tidak memberikan jaminan kepada seseorang yang dikenakan denda.

       Kebakaran yang disengaja tertanggung tidak akan memperoleh benefit dari perbuatan kriminalnya.

       Tertanggung diperbolehkan menerima indemnity yang timbul dari pelanggaran hukum apabila benefit tersebut diserahkan atau diberikan kepada pihak ketiga yang menderita kerugian akibata perbuatan kriminal tertanggung.

16.   Penilaian Keuangan (Financial Valuation)

Secara umum, jumlah insurable interest harus dapat dinilai dengan uang (asuransi harta benda, tanggung jawab hukum, dll). Sedangkan dalam asuransi jiwa, insurable interest tidak terbatas.

Dalam asuransi jiwa atas orang lain, kepentingan tertentu dapat diukur dengan uang yaitu jiwa dari debitur sebesar jumlah pinjaman, ditambah dengan bunga dan premi asuransi.

17.   Assignment

Pengalihan asuransi (transfer of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.

a.      Personal contract

Personal contract adalah kontrak di mana sifat dan tingkah laku sehari-hari dari tertanggung dapat mempengaruhi baik timbulnya kerugian amupun besarnya kerugian/kerusakan yang terjadi. Dalam hal personal contracts, transfer of policy memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Dengan demikian dalam polis-polis asuransi harta benda, tanggung jawab hukum dan keuangan (pecuniary) tidak bebas untuk dipindahkan (not freely assignable)

Apabila penanggung setuju atas pemindahan polis, maka berarti akan timbul kontrak baru. Proses terjadinya kontrak baru yang berasal dari assignment ini disebut novation.

Dalam hal pemindahan interest ditentukan atau dipersyaratkan dalam Undang-Undang (Transfer of Interest by Operation of Law), maka pemindahan itu berjalan secara otomatis.

b.      Assignment of Marine Policies

MIA 1906 memperkenankan adanya assignment dalam polis marine cargo, mengingat  bahwa barang dagangan sering diperjualbelikan dalam pelayaran atau transit sehingga polis marine cargo bebas dipindahtangankan. Sedangkan dalam polis asuransi marine hull, tetap seperti personal contract, karena pemilik kapal dapat mengawasi atas management kapal itu sehingga ada unsur pengaruh dari pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya kerugian. Karena itu polis marine hull tidak dapat dipindahkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penanggung.

c.      Assignment of Life Policies

Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung memiliki reversionary interest (kepentingan atas benefit) yang ditangguhkan sampai polis itu berakhir atau terjadi kematian. Dalam hal demikian tadi reversionary interest dalam asuransi jiwa bebas untuk dipindahkan, dalam hal ini, perbuatan Tertanggung tidak berpengaruh atas kemungkinan timbulnya klaim.

d.      Absolute Assignment

Polis boleh dipindah tangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai insurable interest atas nama yang dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assignment memiliki semua hak dan kewajiban

e.      Conditional Assignment

Dalam banyak hal, assignment polis asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh (absolut) tetapi dengan kondisi tertentu, yaitu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortgagee atas pinjaman yang diberikan. Pada saat pinjaman dan bunganya dibayar kembali oleh tertanggung, maka hak atas benefit polis yang dipindahkan itu kembali kepada tertanggung.

f.      Policies of Assurance Act 1867

Act ini memperkenankan penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi jiwa, dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada waktu pelimpahan hak.

g.      Assignment of policy proceeds

Dalam hal penanggung diminta untuk membayar klaim kepada orang lain yang bukan tertanggung. Dalam pembayaran itu penanggung dapat meminta surat pernyataan dari pihak penerima benefit bahwa dengan pembayaran itu penanggung bebas dari kewajiban.

Married Women’s Property Act 1882, Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 dan Friendly Socities Act 1955 memperbolehkan penunjukan calon penerima benefit. Ini berarti tertanggung menunjuk calon kepada siapa benefit akan dibayarkan dan hal ini merupakan assignment benefit polis.

 

D.     Subrogation

1.      Definisi subrogasi

Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.

Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.

Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

2.      Corollary of indemnity

Subrogation merupakan pendukung konsep indemnity karena subrogasi mencegah tertanggung untuk mendapatkan recovery lebih dari kerugian yang dideritanya. Kasus hukumnya adalah Castellain v. Preston (1833) di mana dalam kasus ini Preston melakukan transaksi jual rumah sewaktu rumah itu terbakar. Ia kemudian memperoleh penggantian dari asuradurnya, Liverpool London and Globe, dan selanjutnya selagi perbaikan rumah tersebut dilakukan, ia juga menerima sepenuhnya harga beli dari Rayner. Kontrak jual beli mana membawa kewajiban bagi Rayner untuk membayar seharga 3.100 pound sekalipun rumah telah rusak dan belum diperbaiki. Castellain atas nama beberapa asuradur, berhasil menuntut sejumlah pembayaran yang telah diberikan kepada Preston.

Dalam penerimaan sejumlah tadi, Preston telah menuntut hak terhadap Rayner. Recovery dari Preston sejumlah 330 pound, yang merupakan perkiraan biaya perbaikan, adalah suatu contoh suatu asuradir mengambil manfaat untuk dirinya atas hak yang telah dilakukan oleh tertanggung

Biasanya, jika tertanggung telah diberikan indemnity oleh asuradur, tertanggung belum akan melakukan tuntutan untuk meminta recovery yang ada dari pihak ketiga kalau tidak diminta oleh asuradir.

Dalam kontrak asuransi jiwa yang bukan merupakan kontrak indemnity, subrogasi tidak diberlakukan dan apabila ahli waris tertanggung dapat memperoleh recovery dari pihak ketiga yang melakukan kelalaian, di samping memperoleh pembayaran sejumlah uang dari asuradur.

3.      Perluasan hak subrogasi

Mengingat hubungan antara subrogasi dan indemnity, seorang asuradur dapat memperoleh recovery dari apa yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.

a.      Asuradur tidak harus memperoleh untung atas hak subrogasinya.

Contoh kasusnya adalah Yorkshire Insurance Co. Ltd v. Nisbet Shipping Co. Ltd (1996) di mana pembayaran klaim sejumlah 72.000 pound telah dilakukan oleh asuradur kepada tertanggung, kemudian tertanggung menerima recovery dari pihak ketiga. Tetapi karena waktu antara pembayaran klaim dengan recovery dari pihak ketiga agak lama, dan karena situasi moneter yang mengalami devaluasi, tertanggung menerima recovery sebesar 127.000 pound. Pengadilan kemudian memutuskan bhwa asuradur hanya memperoleh recovery sejumlah 72.000 pound.

 

Ini sama dengan apa yang telah dinyatakan dalam kasus Glen Line v. Attorney General (1930) bahwa:

Asuradur, berdasarkan doktrin subrogasi, tidak dapat memperoleh recovery lebih dari yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.

 

Penegasan tersebut kemudian diterapkan dalam Scottish Union & National Insurance v. Davis (1970) di mana asuradir telah membayar 409 pound untuk biaya reparasi dan berupaya melakukan subrogasi atas nama tertanggung yang telah menerima 350 pound dari sumber lain. Namun karena perbaikan tersebut kurang memuaskan dan tertanggung mengajukan protes, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa asuradir tidak mempunyai hak atas recovery.

b.      Dalam hal tertanggung bersedia menerima sebagian resiko, misalnya dengan dikenakannya excess atau average, tertanggung menanggung sejumlah resiko yang diperhitungkan dalam pembayaran klaim.

       Dalam hal asuradir memberikan pembayaran ex gratia asuradir tidak berhak melakukan subrogasi dan tertanggung bisa memperoleh recovery dari sumber lain. Hal ini  disebabkan karena pembayaran ex gratia bukan merupakan indemnity sedangkan hak subrogasi timbul untuk mendukung konsep indemnity.

4.      Timbulnya hak subrogasi

Hak subrogasi dapat timbul dari:

a.      Tort,  adalah  kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.

Macam-macam tort:

-        Neglience (kelalaian).

Definisi neglience:

“The omission to do something which a reasonable man, guided upon those consideration which ordinarily regulate the conduct of human affairs, would do, or doing something which a prudent and reasonable man would not do” (Blyth v. Birmingham Waterworks Co., 1856)

              Contoh : mobil tertanggung mengalami kerusakan akibat tabrakan yang disebabkan oleh kelalain pihak ketiga, maka penanggung setelah membayar indemnity kepada tertanggung, dapat menggunakan hak subrogasi untuk menuntut recovery dari pihak ketiga.

-        Nuisance, merupakan gangguan terhadap hak seseorang untuk menikmati fasilitas yang ia miliki

Contoh:

Di jalan ada galian jalan oleh kontraktor. Karena tidak ada tanda pengamanan, mobil tertanggung masuk ke lubang dan rusak. Tertanggung bisa minta penggantian dari asuransi dan asuransi mempunyai hak subrogasi kepada kontraktor tersebut (public nuisance).

       Di sebelah rumah tertanggung ada proyek gedung yang menggunakan hammer yang menyebabkan getaran dan rumah  tertanggung menjadi rusak/retak (private nuisance).

-        Trespass, misalnya memasuki halaman dan rumah orang tanpa ijin termasuk penganiayaan dan mengambil harta benda milik orang lain.

Contoh : Mobil tertanggung dicuri dan minta penggantian dari asuransi. Perusahan asuransi punya hak untuk mengejar pencuri dan minta ganti rugi.

-        Strict liability

Contoh : Di suatu kompleks perumahan, seseorang menyimpan barang yang tidak semestinya dalam jumlah yang banyak, misalnya bensin. Apabila bensin terbakar dan membakar rumah orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap kerugian orang lain.

-        Defamation

Terbagi menjadi slander (lisan) dan libel (tulisan)

Contoh : rekaman acara televisi yang merusak nama orang lain (libel, karena sifatnya permanen)

b.      Contract

Salah satu bagian dari common law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di mana:

-        seseorang yang memiliki contractual right untuk kompensasi atas kesalahan, dan

-        dalam hukum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel

Contoh hak subrogasi yang timbul dari kontrak:

-        Mobil tertanggung dimasukkan ke bengkel, lalu tertanggung membuat kontrak dengan pihak bengkel bahwa selama mobil ada di bengkel, segala kerusakan menjadi tanggung jawab bengkel, misalnya karena kejatuhan benda keras, terbakar, dll. Apabila terjadi kerusakan atas mobil tertanggung, penanggung membayar klaim kepada tertanggung dan punya hak subrogasi terhadap pemilik bengkel.

-        Untuk hotel biasanya ada disclaimer notice (untuk uang dan perhiasan) yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab hotel sehingga penanggung tidak dapat menerapkan subrogasi.

-        Dalam kontrak sewa rumah, biasanya dibuat kontrak bahwa penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerusakan rumah yang disewanya.

Dalam dua kasus ini hak subrogasi  tidak berlaku

-        Petrofina (UK) v. Magnaload (1984), di mana asuradir tidak dapat menuntut hak subrogasinya terhadap pihak ketiga yang melakukan co-insured dengan penggugat. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengasuransikan pada satu asuradir dan asuradir tidak dapat menuntut kepada tertanggungnya sendiri.

-        Mark Rowlands Ltd. V. Berni Inns Ltd and others, di mana penyewa diminta untuk membayar sebagian premi untuk polis pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas manfaat asuransi, dan baik pihak penyewa maupun asuradir tidak lagi menuntut recovery dari penyewa.

c.      Statute

Dalam Riot Damage Act 1886 di mana seseorang menderita kerugian/kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.

Karena dalam Act tersebut dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka pihak tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru hara tadi.

d.      Subject matter of insurance

Apabila terjadi total loss dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi berhak atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada dasarnya ia telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip indemnity.

Hak subrogasi yang timbul dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja sisa barang, terlepas dari nilai dan hak subrogasi.

5.      Saat timbulnya hak subrogasi

a.      Berdasarkan common law, subrogasi tidak ada sebelum asuradir telah memberikan pembayaran indemnity. Akan tetapi hal ini dapat menimbulkan beberapa persoalan di mana asuradir akan kehilangan kontrol dan sampai pada tunduhan menunda pembayaran klaim.

b.      Dalam polis biasanya dimasukkan unsur subrogation right, di mana recovery dari pihak ketiga akan diperoleh setelah klaim dibayar, tetapi klausula dalam polis tadi memungkinkan asuradir untuk memaksa pihak ketiga berhutang dengan penangguhan indemnity yang diberikan kepada tertanggung.

Perubahan dari common law sebagaimana terjadi dalam polis asuransi kebakaran seperti di atas tidak ada dalam marine insurance di mana kondisi tersebut tidak digunakan dan klaim harus dipenuhi sebelum memiliki hak subrogasi.

Pelaksanaan subrogasi harus dilakukan atas nama tertanggung. Pengecualian dari aturan ini Public Order Act di mana asuradir melakukan atas namanya sendiri.

6.      Modifikasi pelaksanaan subrogasi

a.      Dalam asuransi kendaraan bermotor sering ditemukan perjanjian bersama antara para asuradir yang disebut “knock for knock agreement”. Berdasarkan perjanjian ini, hak subrogasi dihapuskan di mana asuradir tidak akan melakukan subrogasi terhadap satu sama lain atas kejadian yang menimpa kerusakaan kendaraan tertanggung mereka. Contoh perjanjian lainnya juga dapat dijumpai dalam perjanjian antara perusahaan asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kerugian lainnya di mana mereka setuju untuk memberikan kontribusi terhadap kerugian dengan proporsi yang ditetapkan sebelumnya.

b.      Dalam asuransi employers’ liability, subrogasi hapus manakala seorang pegawai menyebabkan cidera pegawai lainnya. Bila tidak ada subrogasi, akan timbul situasi di mana asuradir akan menuntut pegawai atas nama tertanggung yaitu majikannya. Ketentuan ini dihapuskan dengan pengertian bahwa tujuan asuransi itu sendiri akan memberikan manfaat bagi para karyawan.

Perjanjian antara para asuradir semacam ini timbul dalam kasus Lister v. Romford Ice and Cold Storage Ltd  (1957). Dalam kasus itu perusahaan perusahaan asuransi memberikan indemnity kepada tertanggungnya, seorang majikan, karena cideranya seorang karyawan akibat kelalaian karyawan tertanggung. Kemudian asuradir tadi berhasil menuntut pihak karyawan yang lalai tadi atas nama tertanggung.

Dalam kasus Morris v. Ford Motor Co. (1973) timbul situasi yang mirip. Seorang pegawai perusahaan cleaning service yang sedang bekerja di kantor Ford luka akibat kelalaian salah seorang pegawai Ford. Akan tetapi perusahaan cleaning service telah setuju tuntutan klaim tersebut sekalipun penyebabnya adalah pegawai Ford sendiri. Setelah perusahaan cleaning service membayar kepada pegawainya kemudian perusahaan ini melakukan subrogasi kepada pegawai Ford, yaitu kepada asuradir Ford. Perjanjian antara asuradir yang dilakukan setelah kasus Lister, pengadilan menolak klaim atas dasar bahwa hal itu tidak adil dan merusak hubungan industri.

 

 

CHAPTER 5.  BASIC PRINCIPLES OF INSURANCE II

 

 

A.     Contribution

1.      Definisi Contribution:

Contribution is a right of an insurer to call upon others, similarly, but neccesarily equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment.

2.      Corollary of indemnity

Memfokuskan pada proporsi tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas peril/subject matter of insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance sehingga tertanggung tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang diderita.

Hal yang pokok di sini adalah bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh, penanggung dapat menutup kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang seimbang

3.      Timbulnya kontribusi

Berdasarkan common law, kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

a.      adanya dua atau lebih polis indemnity

b.      polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (common interest)

Case North British & Mercantile v Liverpool & London & Globe (1877) dikenal sebagai case “The King and Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik mengasuransikannya untuk melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi kebakaran, penanggung penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari penanggung pemilik padi. Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin dan yang lain sebagai pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.

Case tersebut membuktikan bahwa untuk kontribusi antara polis-polis timbul di dalam hukum, interest in subject matter of insurance harus sama.

c.      polis-polis dimaksud menutup resiko bersama (common perils)

Resiko yang dijamin oleh masing-masing polis tidak harus identik sepanjang common peril yang menyebabkan loss.

Case American Surety Co of New York v Wrightson (1910) asuransi  menjamin dishonesty of employees diputuskan berkontribusi dengan asuransi yang menjamin dishonesty of employees dan kebakaran dan burglary.

Dishonesty adalah common peril

d.      polis-polis dimaksud menutup objek asuransi bersama (common subject matter)

e.    setiap polis harus membayar kerugian

4.      Basis of Contribution

a.      Rateable proportion

Perhitungan rateable proportion dapat dibagi dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan dan limit of liability

1.      Proporsi terhadap harga pertanggungan

Contoh:

Polis A  HP : Rp 1 M

Polis B  HP : Rp 2 M

Polis C  HP : Rp 3 M

Polis A bayar :                        Rp 1 M                      X         Loss


                              Rp 1 M + Rp 2 M + Rp 3 M                     1

 

Dan seterusnya untuk polis B & C

             

2.      Proporsi terhadap liability atas loss

Contoh :

Loss Rp 1,5 M;  Liability A  Rp 0,5 M;  Liability  B  Rp 1 M; Liability C  Rp 1 M

Setelah dikenakan average:

Polis A  membayar :

                      Rp 0,5 M                     X         Rp 1,5 M          =  Rp 0,3 M


   Rp 0,5 M + Rp 1 M + Rp 1 M                        1

 

Dan seterusnya untuk polis B dan C

Pendekatan ini disebut “The Independent Liability Method”

 

b.      Market Practice;

Market practice telah mengarah kepada metode standard yang sering digunakan dan kadang telah tergabung ke dalam formal agreement antar group company yang besar

 

c.      Polis Property (not subject to average)

Kontribusi dihitung berdasarkan proporsi terhadap Harga Pertanggungan

       SI by particular insurer  x  loss  =  liability of particular insurer

              Total SI by all insurer

       Contoh:

       Insurer A SI = 10.000

       Insurer B SI = 20.000

       Loss = 12.000

       Liability A  =  10.000   x  12.000   =  4.000

                               30.000

       Liability B  =   20.000   x  12.000  =  8.000

                                30.000       


                                   

                                                           12.000

      

d.      Polis Property Lainnya;

Dalam hal polis-polis berlaku ketentuan average atau di mana loss limit individu memberlakukan di bawah harga pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan “Independent Liability”

Independent Liability adalah jumlah yang harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya penanggung yang menjamin kerugian

Contoh:

Property diasuransikan kepada A dan B masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata average. Nilai property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar Rp 0,45 M.

Langkah I

Hitung berapa masing-masing penanggung akan membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai polis yang in force

Untuk mendapatkan independent liability A, average diaplikasikan terhadap loss;

       HP A              X          Loss


  Value at risk                     1

 

       Rp 2    M   X   Rp 0,45 M    =  Rp  0,2 M 

       Rp 4,5 M               1

 

Independent liability B ;

      

       Rp 1   M    X   Rp 0,45 M    =  Rp  0,1 M

       Rp 4,5 M                1


                             Total                    Rp  0,3 M

 

Average condition wording menjadikan tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang under-insurance

Dalam hal ini : Rp 4,5 M – (Rp 2 M + Rp 1 M) = Rp 1,5 M

Jadi tertanggung menanggung:

 

       Rp 1,5 M  X  Rp 0,45 M   =      Rp 0,15 M

       Rp 4,5 M              1

 

Langkah II,

Bila jumlah independent liability penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka masing-masing penanggung membayar independent liabilitynya.

 

 

 

Langkah III,

Bila jumlah independent liability lebih besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya dibagi berdasarkan proporsi terhadap liabilities, yaitu:

 

       Independent Liability (IL) Penanggung   X           Loss

       Total IL Seluruh Penanggung                                1

 

Contoh :

HP A : Rp 4,5 M   ) subject to

HP B : Rp 1,0 M   ) pro rata average

Loss : Rp 0,45 M

Value at risk : Rp 4,5 M

à   Langkah I – hitung average

       Liability A  =  Loss                                 = Rp 0,45 M

       Liability B  =  Rp  1   M  x  Rp 0,45 M   = Rp 0,10 M


                               Rp 4,5 M           1          

                                                                            Rp 0,55 M       

                                                                           

à  Langkah II atau III?

à  Langkah III karena total independent liability seluruh penanggung lebih besar dari loss

A bayar :   Rp 0,45 M  x  Rp 0,45 M      = Rp 368, 2 juta

                  Rp 0,55 M              1

 

B bayar :   Rp  0,10 M  x  Rp 0,45 M      = Rp   81,8 juta


                  Rp  0,55 M              1                          

                                                                                          Rp 450   juta ( terjadi bersama-sama)

 

              Contoh di atas mengilustrasikan metode dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula digunakan sama baiknya dengan polis nonconcurrent.

              Contoh :

              HP subject to pro rata average

              A menjamin seluruh contents   Rp 20 M

              B menjamin stock saja              Rp 15 M

              Value at risk

               - stock                                      Rp 20 M

               - content                                   Rp   5 M

              Kerugian pada stock Rp 10 M

 

              Independent liability A:

                      Rp  20 M                    x    Rp 10 M     =      Rp 8,0 M


                   

                 Rp 20 M + Rp 5 M                     1

 

              Independent liability B :

                      Rp 15 M   x    Rp 10 M                        =     Rp 7,5 M

                     Rp 20 M               1

 

                                                 Total                          =     Rp 15,5 M

 

              A bayar :  Rp       8  M   x   Rp  10  M        =     Rp 5.161,3 M

                                Rp 15,5  M              1

 

              B bayar :   Rp     7,5 M  x   Rp  10  M        =     Rp 4.838,7  M

                                Rp  15,5  M              1 

      

                                                 Total                          =     Rp 10 M          

 

 

 

e.      Liability Insurance

Hal yang mungkin lebih dari satu polis liability menjamin kerugian yang sama walaupun hal ini tidak biasa

Contoh:

Polis public liability A mempunyai limit of indemnity any one accident sebesar Rp 100 juta. Polis public liability B mempunyai limit Rp 250 juta.

Tertanggung liable terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.

Independent liability polis A sebesar limit :      Rp 100 juta

Independent liability polis B sebesar loss   :      Rp 125 juta

                                                                            Rp 225 juta

 

A bayar :   Rp 100 juta  x   Rp 125 juta   =   Rp  55.555,56

                  Rp 225 juta                1             

 

B bayar :   Rp 125 juta  x   Rp 125 juta   =   Rp 69.444,44

                  Rp 225 juta                1

 

                                                 Total        =   Rp 125 juta

 

5.      Modifikasi Prinsip Kontribusi

a.      Non Contribution Clause

Kadang kala kontribusi dihilangkan dari polis dengan klausula sbb:

“This policy shall not apply in respect of any claim where the insured is entitled to indemnity under any other insurance”

Berarti bahwa polis tidak akan melakukan kontribusi bila ada polis lain yang in force.

Sebagai alternatif wording berikut ini dapat ditambahkan pada klausula di atas:

“Except in respect of any excess beyond the amount which would have been payable under such other insurance had this insurance not been effected”

Dengan klausula tersebut tertanggung boleh mengklaim dengan polis yang berisikan klausula tersebut tetapi hanya bila polis yang lain tidak membayar indemnity dan hanya untuk balance of loss, yaitu tidak ada “rateable” sharing.

Namun courts tidak setuju dengan klausula dimaksud dan jika kedua polis berisikan klausula dimaksud, kedua penanggung akan mengkontribusi rateably.

      

b.      Klausula yang lebih spesifik

Bila polis yang diterbitkan memberikan jaminan yang lebih luas, kadang kala klausula seperti tersebut di atas dicantumkan untuk mencegah kontribusi antara polis yang memberikan jaminan yang luas dengan polis yang lebih spesifik di dalam penutupannya.

Sebagai contoh polis kebakaran atas stock barang dagangan hanya akan menjamin balance of loss setelah liability polis yang lebih spesifik habis digunakan.

Begitu pula polis kebakaran tidak akan mengkontribusi dengan polis marine cargo di dockside warehouse kecuali untuk excess of value yang tidak dijamin oleh polis marine.

      

c.      Marine Agreement

Banyak penanggung yang telah sepakat bahwa kecelakaan yang diderita oleh karyawan yang menggunakan kendaraan majikan menuju ke tempat pekerjaannya dapat diklaim dengan polis employer’s liability dan tidak ada kontribusi dengan polis motor.

Dengan situasi demikian secara hukum klaim tersebut dapat dilakukan dengan polis motor dan polis employer’s liability. Namun karena market agreement maka klaim dapat dilaksanakan dengan polis employer’s liability.

 

B.     The Personal Insurance Arbitration Service

1.      PIAS didirikan tahun 1981 dengan tujuan menyediakan metode informal untuk menyelesaikan disputes di mana pemegang polis di wilayah UK mengalami financial loss karena penanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya

2.      Hanya berlaku untuk orang-orang yang diasuransikan sebagai pribadi pada salah satu penanggung yang menjadi anggota Service yang beroperasi sebagai lembaga independent, yaitu : The Chartered Institute of Arbitrators

3.      Tertanggung yang tidap puas atas penanggungnya meminta penanggung menyelesaikan dispute di PIAS. Harus ada formal agreement di antara mereka sebelum arbitrase dilaksanakan, karena merupakan proses hukum, arbitrators yang ditunjuk akan mengeluarkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak

4.      Penanggung membayar seluruh biaya arbitrase kecuali biaya persiapan dokumen tertanggung

5.      Tidak berlaku untuk dispute yang timbul dari pihak ketiga

6.      Keputusan PIAS mengikat secara hukum, tapi tidak berlaku untuk pemegang polis Llyod’s yang hanya bisa menyelesaikan dispute di Lloyd’s Advisory Department

 

C.     Proximate Cause

1.      Definisi Proximate Cause:

a.    The active, efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a result, without the intervention of any force started and working actively from a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907). (Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri sendiri)

2.      Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause

a.      It is the dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich Union, 1918)

Adalah penyebab dari suatu rentetan peristiwa yang tidak terputuskan

b.      Or the efficient of operative cause (P. Samuel & Co. v Dumas, 1924)

Must be direct relationship between cause and result

-        apakah bahaya dari penyebab pertama masih melekat

Kalau masih melekat, berarti penyebab pertama adalah proximate cause

Kalau sudah hilang, dianggap proximate cause sudah berhenti di situ

-        apakah ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu

Kalau ada dan usaha itu gagal maka penyebab pertama adalah proximate cause

3.      Pentingnya Prinsip Proximate Cause

Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan.

Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak dijamin dalam polis).

4.      Novus Actus Interveniens

Pengaruh alamiah tidak merubah posisi proximate cause (unbroken chain)

-        Tootal, Broadhurst, Lee  v  London & Lancashire Ins (1918)

Efficient danger bertahan : unbroken chain

-        Roth v Southeasthope Farmer (1918)

Efficient danger bertahan meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain

-        Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)

Danger harusnya telah dapat dihilangkan (inefficient) : broken chain

-        Gaskarth v Law Union (1876)

 

5.      Chains of Events

·       Unbroken Chain


·      


New force intervenes : the chain is broken


·      


No connection : the chain is broken


 

6.      Penyebab Kerugian

·       Single cause (penyebab tunggal)

·       Chain of event (penyebabnya lebih dari satu atau sederetan penyebab)

Dua kriteria yang perlu diperhatikan adalah :

à unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)

à broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):

·       Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri

7       Kelompok bahaya menurut asuransi:

·       Insured perils

Yaitu bahaya yang disebut di dalam polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam polis.

·       Excepted perils

Bahaya yang disebut di dalam polis sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.

·       Uninsured perils

Yaitu bahaya yang tidak disebut di dalam polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak disebut sebagai resiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.

8.    Concurrent cause and insurance

                             Kejadian A                              Kejadian B

       Kebakaran    ----------- >        Damage         < -------------   Kebakakaran

       Badai            ----------- >                              < -------------   Huru hara

a.      No excepted peril involved

Jika peristiwa A terjadi secara kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin untuk dibedakan bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang karena badai, semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada resiko yang dikecualikan.

Jika kerugian dapat dipisahkan, maka hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin

b.      Where an expected peril is involved

Dalam kejadian B, jika kerusakan tidak dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya pengecualian. Jika dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang disebabkan karena kebakaran saja yang dijamin.

9.    Summary:

a.      Resiko yang dijamin tidak perlu penyebab pertama

b.      Resiko yang dijamin harus bukan akibat langsung dari suatu pengecualian (kecuali polis secara khusus mengecualikan)

c.      Kerusakan, sebagai akibat langsung dari resiko yang ditutup adalah dijamin meskipun resiko penyebab itu tidak disebut dalam polis (kecuali polis secara khusus mengecualikan akibat itu). Contoh : kerusakan karena air atau asap dari kebakaran adalah dijamin

d.      Barang itu dijamin meskipun jenis resiko tidak secara nyata disebut sebagai penyebab, sejauh jenis resiko itu masuk dalam operative clause dan kerusakan akibat dari itu dijamin. Contoh : bangunan sebelahnya milik tertanggung terbakar dan kerusakan tertanggung disebabkan karena semprotan air pemadam kebakaran atau karena asap, maka barang milik tertanggung tersebut harus diganti (asalkan sumber api tadi tidak termasuk resiko yang dikecualikan dalam polis)

e.      Resiko yang dijamin harus benar terjadi. Ketakutan kehilangan barang karena resiko yang dijamin bukan kerugian karena resiko itu (Moore v Evans, 1917)

f.      Kerugian lebih jauh yang timbul dalam upaya mengurangi kerugian, termasuk dijamin. Contohnya kerusakan akibat penyemprotan spinkler atau pemadam kebakaran juga dijamin (Johnston v West of Scotland Insurance, 1828)

g.      Novus actus interveniens, yaitu suatu kekuatan baru yang ikut mempengaruhi. Dalam kasus Pawsey dinyatakan bahwa dalam definisi proximate cause tidak boleh ada suatu intervensi dari kekuatan baru.

h.      Kasus “last straw”. Dalam contoh di mana resiko semula memiliki arti bahwa kerugian lebih kurang pasti terjadi, maka resiko semula tersebut merupakan proximate cause, meskipun kekuatan baru itu timbul dari sumber lain (Leyland Shipping Co. Ltd v Norwich Union (1918) dan Johnston v West of Scotland)

10.  Contoh kasus hukum berdasarkan class of business

a.      Marine

Leyland Shipping v Norwich Union (1918). Kapal akhirnya tenggelam dalam suasana badai, tetapi ia telah bocor karena torpedo dan meskipun telah mendekat ke pelabuhan, kapal itu diperintahkan oleh otoritas pelabuhan untuk meninggalkan pelabuhan karena dikhawatirkan kapal akan tenggelam dan memblokir pelabuhan itu. Ancaman atau bahaya tenggelamnya kapal karena torpedo merupakan penyebab yang dominan.

 

Ionides v Universal Marine Insurance Co (1863). Kapten kapal kehilangan arah dan mencoba mendekat daratan untuk mencari lampu menara. Karena adanya permusuhan, lampu menara itu padam dan akhirnya kapal itu kandas. Permusuhan dan padamnya lampu menara dianggap proximate cause yang terpisah.

 

b.      Kebakaran

Haris v. Poland  (1941). Polis menjamin resiko yang bersifat accidental atau kejadian yang tidak diduga oleh tertanggung. Tertanggung meletakkan uang dan perhiasannya pada tungku api (heater) dan secara tidak terduga kemudian terbakar. Hakim berpendapat bahwa hal itu merupakan kerugian yang secara accidental dan memenangkan klaim tersebut.

 

Everett v London Union Insurance Co. (1865). Tempat tertanggung rusak karena terjadinya ledakan sejauh kurang lebih setengah mil, ledakan itu disebabkan oleh kebakaran. Keputusan kasus tersebut adalah bahwa kebakaran adalah proximate cause yang terpisah dan kerusakan itu disebabkan oleh peledakan. Hukum “In jure non remota causa sed proxima spectatur”  menjadi dasar dari keputusan tersebut.

 

Gaskarth v Law Union Insurance Co (1876). Akibat kebakaran, tembok yang telah rusak itu dibiarkan berdiri, tetapi konsekuensinya roboh kena angin kencang, dan pengadilan memutuskan bahwa kerusakan akibat robohnya tembok itu bukan karena kebakaran.

 

Roth v South Eastrope Farmers (1918). Petir merusak bangunan dan sesaat kemudian timbul angin kencang sehingga timbul kerusakan. Kasusu ini diputuskan bahwa seluruh kerusakan adalah akibat petir.

Hal yang penting di sini adalah apakah resiko/peril orisinil masih berfungsi dan merupakan faktor yang dominan dalam kerugian. Dalam kasus pertama terbukti bahwa tembok itu tahan api, sedangkan dalam kasus kedua tidak demikian halnya dan angin kecang bertiup sebelum upaya perbaikan dilakukan.

 

Johnston v West of Scotland Ins. Co. (1928) di mana bangunan berada dalam ancaman roboh akibat kebakaran, dan otoritas setempat memerintahkan untuk merobohkan bangunan itu. Dalam proses perobohan tembok itu merobohi rumah tertanggung, dan kemudian diputuskan bahwa kerusakan itu penyebabnya adalah kebakaran. Sepanjang bangunan itu masih dalam kondisi yang membahayakan akibat kebakaran, maka resiko dari kebakaran itu tetap samapi bahaya itu dipisahkan. Proses merobohkan bangunan tersebut merupakan upaya mengurangi kerugian lebih besar, namun upaya itu gagal.

      

c.      Asuransi Harta Benda Lainnya

Winikofsky v Army and Navy General (1919). Dalam kasus ini pencuri memanfaatkan adanya keadaan gelap selama dinyatakan adanya bahaya serangan udara. Diputuskan bahwa proximate cause bukan perang.

 

Shiells v Scottisch Assurance Co. Ltd (1889). Polis yang menutup asuransi ternak tidak membedakan jaminan atas luka dan mati. Klaim kematian dibayar apabila hewan itu cedera hewan akibat perbuatan manusia.

 

Marsden v City and Country Assurance (1865). Kelompok gang merusak jendela sewaktu petugas pemadam kebakaran mendekati tempat kebakaran. Diputuskan bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh kebakaran, melainkan kasusnya adalah asuransi kaca.

 

d.      Asuransi Personal Accident

Etherington v Lanchashire and York Accident Ins. Co. (1909). Tertanggung jatuh dari kuda dan mengalami cidera dan menyebabkan dia harus dirawat di rumah sakit. Ruangan rumah sakit sangat dingin dan lembab sehingga ia kejangkitan penyakit  pneumonia kemudian meninggal. Kasus itu diputuskan bahwa ia meninggal akibat kecelakaan dari kuda dan bukan dari penyakit pneumonia itu yang dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan.

 

Coxe v Employers’ Liability Assurance Corp. (1916). Seseorang tentara memiliki polis asuransi kecelakaan, yang didalamnya mengecualikan resiko akibat tidak langsung dari perang. Ia meninggal tertabrak kereta api sewaktu melakukan inspeksi sepanjang rel kereta api dalam masa peperangan. Proximate cause kematiannya adalah kecelakaan tetapi secara tidak langsung akibat perang. Perang sebenarnya penyebab yang terpisah tetapi rumusan polis telah mengecualikan akibat secara langsung atau tidak langsung dari peperangan.

      

e.      Liability policies

Vandyke v Fender (1970). Seorang pegawai mengalami kecelakaan sewaktu ia pulang dari kantor tetapi tidak melalui route sebagaimana mestinya karena dalam perjalanan itu ia memang bermaksud mempunyai tujuan lain. Walaupun majikan memberikan jaminan (asuransi kecelakaan) untuk pegawainya dalam menjalankan tugas pekerjaan, termasuk pulang dan pergi ke kantor, tetapi dalam kasus ini pegawai tersebut tidak dapat mengklaim karena tidak sedang dalam rangka menjalankan tugas.

             

 

 

 

D.   Reinsurance               

1.    Definisi reinsurance:

Reasuransi adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian resiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian

Ceding co. atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi profesional.

Menurut R.C. Reinarz, reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal sebagai reasuradur dari semua atau sebagian resiko kerugian dari Penanggung yang disebut Ceding Company.

 

 

TRANSAKSI REASURANSI


                                                                                                                                   REASURANSI


     TERTANGGUNG

 

KETERANGAN:

-        Kontrak asuransi dan reasuransi adalah masing-masing terpisah

-        Antara tertanggung dengan reasuradur tidak terdapat jalur komunikasi

-        Kontrak yang disepakati antara Perusahaan Asuransi dengan Reasuradur adalah di luar wewenang tertanggung

-        Dalam hal Perusahaan Asuransi “bangkrut” tertamggung tidak berhak untuk menarik uang yang merupakan kewajiban Reasuradur kepada perusahaan asuransi

 

              2.    5 (lima) alasan reasuransi:

a.      Meningkatkan kapasitas akseptasi

              Fasilitas reasuransi akan memperbesar kapasitas direct insurer tersebut, sehingga memungkinkannya untuk mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal seperti itu, reasuransi berfungsi sebagai “capacity boosting”

              Problem:

              Konsekuensi dari adanya peningkatan kapasitas tadi di mana sesuai dengan mekanisme pasar, pada saat ada “kelebihan kapasitas’ di industri asuransi dengan situasi lebih banyak asuradur dan reasuradur berlomba memperebutkan resiko dengan jumlah yang sama, sementara itu premi akan turun (tertanggung akan memperoleh manfaatnya). Di lain pihak, klaim tidak berubah (tidak turun).

              Akibatnya kana ditemukan situasi dengan loss ratio yang buruk, yaitu:

-        nilai klaim tetap

-        premi yang diterima turun dan tidak sesuai dengan yang seharusnya untuk membentuk dana klaim tersebut

b.      Stabilisasi kondisi keuangan

              Perusahaan asuransi menghadapi ketidakpastian mengenai frekuensi terjadinya klaim dan berapa besar klaim yang harus dia bayar. Perusahaan asuransi dapat mengurangi fluktuasi biaya klaim yang mungkin terjadi dengan membayar sejumlah premi yang pasti kepada reasuradur dan reasuradur akan membantu direct insurer dalam menstabilkan tingkat kerugiannya.

c.      Confidence untuk ekspansi bisnis

              Dengan dihilangkannya beberapa ketidakpastian melalui pengalihan resiko kepada reasuradur, direct insurer mendapatkan rasa yakin (confidence) untuk memperbesar bisnisnya. Ini terutama dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis pertanggungan yang masih baru bagi mereka, namun karena belum punya pengalaman, mereka belum mempunyai catatan atau statistik yang mengungkapkan tentang loss ratio dari jenis pertanggungan tersebut. Karena itu dipilih bentuk asuransi Stop Loss, sehingga bila loss ratio melebihi ratio tertentu, selebihnya akan dibebankan kepada reasuradur, baik keseluruhannya atau hanya sebagian.

d.      Catastrophe protection

              Keadaan finansial Direct Insurer dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung kerugian-kerugian yang luar biasa jumlahnya (catastrophic losses). Reasuransi berfungsi sebagai suatu pengaman untuk melindungi direct insurers terhadap keadaan seperti ini (catastrophe protection).

e.      Spread of risks

              Reasuransi adalah mekanismen pengalihan resiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh sebab itu, reasuransi berfungsi sebagai alat penyebar resiko (spread of risk).

              Asuradur mungkin tidak menginginkan untuk konsentrasi tanggung jawabnya kepada setiap class of business, setiap jenis resiko, setiap area atau dalam bentuk klasifikasi lainnya.

              Dengan mengatur fasilitas reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari kerugian-kerugian yang dihadapi akan datang.

 

              3.    Terminologi

a.    Reasuradur/Reinsurer        :      Perusahaan yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain, baik akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.

b.    Direct Insurer                     :      Penanggung langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima resiko dari tertanggung (pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dipikulnya.

c.    Ceding Company/Ceding  :      Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi kepada  perusahaan  reasu-

       Office                                        ransi.

d.    Guarantee                           :      Istilah yang lazim dipergunakan untuk reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy

e.    Retensi                               :      Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang tidak direasuransikan.

f.     Own Retention                   :      Retensi sendiri, merupakan bagian dari resiko yang benar-benar ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri

g.    Group Retention                :      Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian dari resiko yang ditahan oleh penanggung-penanggung secara bersama-sama di mana mereka mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri-sendiri.

h.    Line                                    :      Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya

i.     Limit                                  :      Jumlah maksimum yang mana penanggung bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of business

j.     Sesi/Cession                      :      Bagian dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur

k.    Retrosesi/Retrocession      :      Bagian dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali      

l.     Retrocessionnaire              :      Retrosesioner, reasuradur dari reasuradur

m.   Retrocedent                        :      Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi

n.    Reciprocity                        :      Timbal balik, yang memberikan sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik

o.    Reinsurance Commission  :      Komisi Reasuransi

                                                          Prosentase tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer

       p.    Profit Commission     :      Komisi Keuntungan

                                                          Prosentase tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini perhitungannya menurut cara-cara tertentu      

       q.    Pools                           :      Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama) di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian, biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan

 

              4.    4 (empat) metode reasuransi:

a.      Treaty

Merupakan perjanjian tertulis antara direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang seusai dengan perjanjian treaty.

Perjanjian reasuransi berdasarkan treaty berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai resiko atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian itu.

Perjanjian reasuransi atas dasar treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep oleh ceding co. dalam periode tersebut.

Perjanjian reasuransi secara treaty memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.

b.      Facultative

Merupakan perjanjian reasuransi di mana masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai kebebasan. Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah menerima atau menolak resiko itu

Alasan menggunakan reasuransi fakultatif:

1.      kapasitas treaty sudah penuh

2.      resiko di luar perjanjian treaty

3.      unusual risks (resiko-resiko yang tidak biasa)

Dengan cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko) kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.

c.      Facultative Obligatory

Dalam penempatan reasuransi secara facultative obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian resiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi perjanjian reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian reasuransi secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu kapasitas tambahan secara otomatis.

Jumlah yang diberikan kepada reasuradur facultative obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang diambil oleh ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan pada reasuradur treaty.

d.      Pools

Merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi atas suatu bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan bersama sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan kemudian sentral tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan reasuransi-reasuransi yang telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan  anggota kepada semua perusahaan dengan sesi seperti yang telah disetujui bersama.

Contoh: Indonesian Aviation Insurance Consortium (IAIC0 untuk bisnis aviation

5.    Bentuk-bentuk reasuransi

       Bentuk reasuransi dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi proporsional” dan “reasuransi non-proportional”.

a.      Reasuransi proporsional

              Ciri-cirinya:

-        Objek pertanggungan reasuransinya adalah harga pertanggungan/Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).

-        Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (Indefinite periode/continously)

-        Dasar yang dipakai: risk attaching basis yaitu liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertanggungan

-        Kondisi perjanjian mengikuti kondisi aslinya

-        Bila reasuradur sudah menerima premi, maka akan terlibat dalam klaim.

Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah ditetapkan sebelumnya.

Contoh:

Ceding co. telah mengaksep suatu resiko dengan Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-

HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu dibagi antara ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:

-        own retention ceding co. Rp 4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)

-        reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60% of 100%)

       Dengan pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative obligatory.

b.      Reasuransi non-proporsional

Ciri-cirinya:

-        Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)

-        Besarnya klaim harus melampaui underlying retention (Excess Point)

-        Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)

-        Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan

-        Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti kondisi aslinya, asal dijamin dalam polis

-        Walaupun reinsurer sudah menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim

Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan yang tetap. Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak harus melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai suatu bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan reasuradur hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.

Bentuk-bentuk utama reasuransi non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance Treaty.    

              6.    Jenis-jenis reasuransi treaty

                      Berdasarkan bentuknya, reasuransi treaty digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:

a.      Reasuransi treaty proporsional, yang meliputi:

(1)    Surplus Reinsurance Treaty

(2)    Quota Share Reinsurance Treaty

b.      Reasuransi treaty non-proporsional, yang meliputi:

(1)    Catastrophe excess of loss reinsurance treaty

(2)    Risk excess of loss reinsurance treaty

(3)    Stop loss reinsurance treaty

(4)    Aggregate excess of loss reinsurance treaty

             

       (1)  Surplus Treaty

Suatu perjanjian antara penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung sampai limit treaty.

Limit atau kapasitas treaty dinyatakan dalam lines, di mana 1 line =  retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya.

Untuk mencegah terjadinya kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi minimum di samping retensi maksimum

       Untuk meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts

       Contoh;

       Retensi ceding = 20.000

              5 (lima) line surplus = 20.000 x 5 = 100.000

              Dengan demikian kapasitas akseptasi ceding = 20.000 x 6 = 120.000

              Reasuransi setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:

              Ceding = 1/6 x 54.000 = 9000

              Reasuransi = 5/6 x 54.000 = 45000

              Manfaat surplus treaty antara lain:

-        meningkatkan akseptasi

-        balance of portfolio bisnis sehingga tercapai the law of the large number

       Kelemahan surplus treaty antara lain:

-        perusahan asuransi terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.

-        Harus membuat laporan secara berkala

             

                      (2)  Quota share treaty

Merupakan kontrak reasuransi di mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko yang terjadi di ceding co.

Contoh:

Bagian yang ditetapkan 50%

SI = 100.000, premi = 10.000, loss = 5000

Retensi ceding = 50.000

Reasuradur = 50.000

Premi ceding co. = 5.000

Premi reasuradur = 5.000

Liability ceding atas loss = 25.000

Liability reasuradur atas loss = 25.000

 

Alasan menggunakan quota share:

1.      untuk perusahaan asuransi baru, di mana pengalaman underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif lemah

2.      surplus treaty menunjukkan hasil yang jelek

3.      lebih ekonomis

Keuntungan quota share:

1.      karena proporsi saham own retention ceding co. dan reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka cara kerja quota share sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan administrasi yang banyak

2.      memberikan proteksi otomatis, sekalipun untuk resiko yang buruk

3.      komisi quota share untuk ceding. co umumnya lebih tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya

Kelemahan quota share:

       Bila market sedang menguntungkan, keuntungan harus dialokasikan kepada reasuradur dengan prosentase yang telah ditetapkan dan keadaan seperti itu dapat membuat kemampuan dan modal ceding co. kurang cepat berkembang.

 

       (3)  Excess of Loss reinsurance treaty

              Dalam excess of loss, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co.

              Contoh:

              Perusahaan asuransi “ABC”  memiliki  excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,- each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and every loss, each and every risk.

              -      Kerugian I Rp 300.000.000,-   

                      Liability ceding co. Rp 300.000.000,-

                      Reasuradur bebas dari klaim karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,- tidak terlampaui.

-      Kerugian II Rp 400.000.000,-

                      Liability ceding co. Rp 400.000.000,-

                      Reasuradur bebas dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention ceding co yang sebesar Rp 400.000.000,-

       -      Kerugian III Rp 500.000.000,-

                      Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)

                      Liability reasuradur Rp 100.000.000,-

              -      Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-

       Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)

       Liability reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)

       Sisa Rp 200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.

       Jika ceding co telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty dengan cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,- maka ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.

Proteksi risk excess of loss treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi reasuransi untuk layer di bawahnya.

      

(4)  Catastrophe excess of loss reinsurance treaty (Event excess of loss reinsurance)

       Proteksi reasuransi  excess of loss dapat pula diberikan atas setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event or occurrence).

       Excess point atau net retention ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss treaty.

       Catastrophe excess of loss treaty melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of loss treaty.

       Kerugian-kerugian katastropik dapat terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu atau pada beberapa daerah.

 

              (5)          Stop Loss (Excess of Loss Ratio)

              Cara kerja Stop Loss Treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan reasuradur.

                             Perbedaan dalam penetapan liability antara excess of loss treaty dengan stop loss

Excess of loss

Stop Loss

Penetapan liability ceding co. dan reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co. sebagai net retentionnya

Penetapan liability ceding co dan reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya

                             Contoh:

Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri) dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp 100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co. dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)

                             Pembagian tanggungan masing-masing pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:

                     

 

 

Tanggungan ceding co.

Tanggungan reasuradur


Rp 70 milyar (70%x100.000.000)

Rp 30 milyar (30%x100.000.000)

Rp 20 milyar

70%

30%

20%

120%

Rp  70 milyar

Rp   3 milyar (10%)

Rp  20 milyar

Rp 120 milyar

 

Rp  27 milyar (90%)

 

Rp  27 milyar

              Hasil pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120% menjadi hanya 93%.

 

                      (6)  Aggregate Excess of Loss

              Dalam hal treaty Aggregate Excess of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu: bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting year tersebut telah melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh ceding company tersebut, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total (aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari reasuradur.

                             Contoh:

Perusahaan asuransi “PQR”  memiliki aggregate excess of loss treaty untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995 dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp 1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami underwriting year 1995.

Setelah periode treaty tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan, ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.

Dengan demikian pembagian liability adalah:

Net retention ceding company……………………………………           Rp 1.000.000.000,-

Reasuradur aggregate excess of loss treaty………………………           Rp 5.000.000.000,-

Sisa (menjadi tambahan atas net retention ceding company)……           Rp 1.000.000.000,-

                     

                             Catatan :

Jika ceding company telah membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 6. PROPERTY INSURANCE I

 

A.     SUM INSURED

         DEFINISI:

A.  MAKSIMUM LIABILTY PENANGGUNG

B.   DASAR PERHITUNGAN PREMI

     Sum Insured bukan nilai di mana penanggung berjanji membayar pada saat terjadi kerugian, kecuali :

1.      Dalam hal terjadi agreed value policies

2.      Life atau PA insurance

Terdapat beberapa kesulitan dalam penetapan SI:

1.   kerugian dapat terjadi pada hari keberapapun dalam periode asuransi

Masalah : penetuan tingkat inflasi

2     pemulihan membutuhkan tenggang waktu, sedangkan selama tenggang waktu tersebut bisa terjadi inflasi

3     perbedaan tingkat bunga

Market value bisa berbeda dengan replacement value

4     nilai tertinggi rebuild after fire damage

5     prestige building, biasanya memasukkan value of site

6     estimasi ROD bila ada perubahan gedung atau ketentuan keselamatan

7     dalam kasus total loss pada sprinkler leakage policies

 

Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi kesulitan dalam penetapan SI:
1   Reinstatement

2     Escalator clause

3     Index Linking

4     Valuation Linked Schemes

Tetapi sebenarnya cara-cara tersebut tidak menjamin / menghapus kesulitan penetapan SI

 

SI DALAM PROPERTY INSURANCE

Definisi SI dalam Property Insurance

A   Maximum liability penanggung

B   Dasar penetapan premi

     Premi  = Rate X SI

 

SI harus full value pada saat

A   Dimulai pertanggungan

B   Selama periode pertanggungan

Apabila SI lebih kecil daripada full value maka akan terjadi under insurance, sehingga premi menjadi tidak seimbang dan mengganggu profit margin

 

Bila terjadi loss

-     SI menurun karena pembayaran klaim

-     Bila SI dipulihkan menjadi normal, maka polis harus diendors dan dikenakan premi tambahan

Kecuali pada polis deklarasi atau industrial property for building and contents karena pada pada polis ini reinstatement harga pertanggungan bersifat otomatis.

 

Property insurance merupakan polis tahunan.  SI saat renewal belum tentu sama dengan SI periode pertanggungan sebelumnya karena:

-        inflasi

-        government policies

-        penggantian barang tua dengan yang baru

-        penggantian barang murah dengan yang mahal

-        kenaikan harga pasar

 

Dalam penetapan SI, tertanggung harus memperhatikan:

A    Perubahan-perubahan nilai harta bendanya

B     Pajak pertambahan nilai = Value Added tax (VAT). Ini tergantung dari posisi tertanggung dalam sistem pembayaran pajak.

       SI =  Full value +  VAT  untuk  private person, bisnis tertentu, profesi tertentu

       SI =  Full value exc Tax untuk bisnis dan profesi selain kelompok A yang dapat restitusi pajak

 

B      Perhitungan nilai Pertanggungan

Subject matter of insurance harus dinilai berdasarkan

Nilai murni

A    Di saat terjadinya kerugian

B     Di tempat terjadinya kerugian

Nilai murni berarti nilai yang nyata/murni, tidak ada tambahan untuk nilai sentimentil dan nilai hilangnya profit yang sifatnya prospektif atau kerugian yang sifatnya spekulatif.

Aplikasi nilai pertanggungan  ini akan bervariasi tergantung jenis asuransinya.

Secara umum untuk dasarnya

-        Building berdasarkan biaya pemulihan

-        Other property berdasarkan market value

 

No

Objek

Kondisi

Perhitungan nilai

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

Building

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Betterment

 

 

 

 

 

 

Commercial building

 

Mansion

Rumah tinggal tua

 

 

 

Gedung tua:

Minimum 50 tahun

Design lama

Struktur bangunan tidak mungkin seperti semula

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mesin

 

 

 

 

 

 

 

Computer & computer records

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Retailer’s stock

 

 

 

 

 

 

Manufacturer’s stock

 

 

 

 

 

 

Contract price clause

 

 

Hasil panen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peralatan pertanian

 

 

Live stock

 

 

 

 

 

Engineering boiler

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Barang dagangan pada umumnya

 

Kapas

 

 

 

 

Tembakau

 

 

 

 

 

 

 

 

Normal

 

 

 

Kerusakan biasa

 

Kerusakan parah

 

 

 

 

 

Penambahan atau improvement selama rebulding

 

Bila struktur original memburuk sehingga rebuild memberikan New for Old

 

Mempercepat repair

 

 

 

 

 

 

Bukan farm building

Bukan historical building

Bukan bangunan yang tidak dapat diganti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bisa diperbaiki

 

Kerusakan parah

 

 

 

 

 

Computer

 

 

 

 

 

Computer records

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   

 

 

 

 

 

Barang yang sudah diproduksi tapi belum terjual pada saat terjadi kerugian

 

Barang yang masih diproses

 

 

Stock yang sudah dijual tapi belum diserahkan

 

Growing crops

 

 

Corn in stacks

 

Hay + Straw in stacks

 

Hay + Straw dipelihara untuk keperluan pertanian saja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Group indeminty

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cost of repair

Or

Cost of reinstatement

 

Builder’s estimation (Estimasi kontraktor)

 

Architect’s bill of quantities (perincian atas jumlah dan ukuran dari pekerjaan yang dilakukan). Bill ini akan diserahkan untuk tender dari kontraktor dan diajukan kepada loss adjuster penanggung untuk ditentukan nilainya/harganya.

 

Menjadi faktor pengurang

 

 

Tertanggung ikut menanggung biaya

 

 

 

Biaya lembur = beban LOP (Consequential Loss)

 

Market value rumah sejenis

Atau

Market value rumah dengan lingkungan yang sesuai dengan kondisi sekarang

 

Harga beli bangunan yang sejenis + ROD (bila dijamin) atau

Biaya membangun gedung baru dengan fasilitas sebanding + Professional Fees + ROD + Local Authority' Requirement

 

Tertanggung harus menyerahkan pernyataan tertulis

“Bila terjadi substantial loss, tertanggung akan mengganti bangunan yang rusak dengan bangungan yang berkonstruksi, tipe dan jenis yang modern atau membeli bangunan lain”

 

Kedua alternatif tsb masing-masing harus dapat menyediakan fasilitas sebanding pada harga yang lebih rendah drpd membangun kembali seperti bentuk aslinya.

Penanggung membuat konfirmasi letter of intent

 

Biaya perbaikan ke kondisi sebelumnya

 

Biaya penggantian dengan mesin bekas : tipe, usia , kapasitas dan kondisi sama

 

Bila tidak mungkin, beli mesin baru – betterment atau

New for old – depreciation

 

Biaya perbaikan atau biaya penggantian komputer dan peralatan lainnya dengan harga sekarang

 

Biaya: ROD + Proteksi selama perbaikan atas bagian yang tidak rusak

 

Biasanya dijamin pada “all other contents” di polis kebakaran

Nilai materi + biaya tenaga kerja + waktu untuk reproduksi data tsb

Tidak termasuk :

Biaya produksi informasi yang akan didata

Nilai data bagi tertanggung

 

Intangible loss + Cost of collecting data                LOP

 

Harga beli yang dibayar tertanggung – discount – depresiasi

 

Bila harga beli pada saat replacement lebih besar karena inflasi, unsur ini harus diperhitungkan tapi maksimum sama dengan SI

 

Biaya produksi termasuk biaya bahan baku, tenaga kerja, overheads, biaya administrasi – profit = lebih kecil daripada market value

 

Biaya bahan baku yang sudah terpakai + biaya produksi sampai saat terjadinya kerugian

 

Contract price

 

 

Harga di pasar terdekat – biaya pemangkasan/pemotongan + treshing + transport

 

Tidak termasuk treshing

 

Harga pasar di daerah pertanian tersebut

 

Biaya penggantian di daerah pertanian tsb

 

 

Harga pada saat terjadinya kerugian atau

Biaya penggantian – W/T

 

Harga pasar di tempat dan pada saat terjadinya kerugian

Harus ada sertifikat dari dokter bedah hewan yang menyebutkan sebab cedera atau mati dan nilai hewan tersebut

 

Harga boilker + pemasangan + biaya kemungkinan kerugian pada harta benda di sekitarnya baik milik T maupun orang lain

Termasuk TPL (injury) terhadap bukan karyawan T

 

Digunakan terhadap mesin-mesin yang penggunaanya berhubungan satu sama lain pada satu situasi

e.g. Kompresor + mesin penggerak, boiler plant

 

2 atau 3 mesin pada satu lokasi ditutup dengan 1 nilai.

Premi kena potongan

 

Harga pasar seketika setelah terjadinya kebakaran

 

 

Harga pasar kapas sejenis seketika setelah kebakaran

 

Bila pembayaran gantirugi lebih dari 10 hari setelah kebakaran, plus interest

 

Biaya produksi sampai dengan pengiriman ke gudang + biaya-biaya, interest, apresiasi nilai dan biaya tambahan untuk penggantian,

 

Masksimum = bila penggantian dilakukan  dalam waktu 30 hari setelah kebakaran atau mulai terjadinya kerugian/kerusakan disebabkan oleh insured peril lainnya

 

 

 

 

 

C.       REINSTATEMENT

Dalam arti luas reinstatement berarti perbaikan harta benda yang diasuransikan ke keadaan seketika sebelum terjadinya kebakaran.

Dalam hal total loss dilakukan dengan membangun kembali bangunan atau mengganti benda dengan benda yang sama.

Bila ada partial loss reinstatement dilakukan dengan melaksanakan perbaikan

Reinstatement dapat terjadi dalam situasi berikut ini:

a.      dilakukan oleh penanggung berdasarkan polis

b.      dilakukan oleh penanggung berdasarkan undang-undang

c.      dilakukan oleh tertanggung berdasarkan undang-undang atau kontrak

 

a.      Reinstatement oleh penanggung berdasarkan polis

Reinstatement = pilihan penanggung yang tidak dapat ditolak oleh T berdasarkan operative clause dalam polis. T tidak dapat menolak menerima pembayaran uang dan meminta reinstatement dan juga tidak dapat menolak reinstatement bila penanggung memilih untuk melakukan reinstatement.

 

Penanggung harus menentukan pilihan dalam waktu yang wajar dan keputusan harus diambil sebelum ada perjanjian pemberian ganti rugi dengan cara lain.

Keputusan reinstatement harus dengan jelas diberitahukan kepada T.

 

Konsekuensi reinstatement bagi penanggung:

-        reinstatement harus dilakukan secara adekuat

-        bila mengenai bangunan, secara umum bangunan itu harus dalam kondisi sama seperti kondisi sebelumnya.

Bila hasilnya lebih jelek, penanggung liable.

- bila kewajiban ini tidak terpenuhi, penanggung liable atas kerugian akibat kegagalan ini

-        bila hasilnya lebih baik, penanggung tidak dapat memaksa tertanggung menanggung sebagian beban, kecuali ada perjanjian sebelumnya

-         dalam hal underinsurance, average tidak berlaku

-        dengan dipilihnya reinstatement, penanggung tidak dapat membatalkannya bila kemudian biayanya lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya

-        selama pelaksanaan reinstatement, penanggung menjadi penanggung atas harta benda tersebut

-        penanggung liable atas cara pelaksanaan reinstatement

-        reinstatement harus diselesaikan dalam waktu yang wajar

Reinstatement dipilih oleh penanggung dalam hal:

-        sulit mencapai kata sepakat dengan tertanggung dalam hal pembayaran klaim sehingga penanggung dapat melakukan reinstatement bila biayanya lebih kecil drpd ganti rugi yang diminta tertanggung

-        ada kecurigaan tentang sebab kebakaran atau jumlah ganti rugi yang dituntut, tetapi tidak ada bukti

-        tertanggung sulit dihadapi

-        ada 2 atau lebih penanggung  atas subject matter of insurance yang sama, solusi untuk conflict of interest hanya dengan melakukan joint reinstatement

-        untuk benda-benda berharga atau perhiasan, dengan reinstatement penanggung dapat melakukan pembelian langsung atas benda-benda tsb dengan discount

 

b.      Reinstatement oleh penanggung berdasarkan undang-undang

The Fires Prevention (Metropolis) Act 1774 berlaku hanya untuk rumah tinggal dan bangunan.

Penanggung diharuskan mengeluarkan uang asuransi dalam hal membangun kembali, pemulihan atau memperbaiki bangunan tersebut dalam situasi berikut:

a.      bila ada alasan yang dapat dipercaya bahwa tertanggung atau seseorang yang bertindak atas namanya, atau kolusi, menyebabkan kebakaran pada harta benda dengan tujuan mendapatkan uang asuransi.

b.      Diharuskan oleh orang yang punya kepentingan atas smoi, seperti

Pemilik atau pembeli

Penyewa atau pemberi sewa

Pemberi hipotik atau penerima hipotik

Yang harus diperhatikan adalah

i      hak untuk reinstatement belum timbul sebelum permohonan untuk reinstatement diajukan kepada penanggung. Orang yang mengajukan permintaan harus mempunyai hubungan dengan harta benda dan mempunyai hak atas manfaat berdasarkan undang-undang

ii     permohonan harus dibuat sebelum pembayaran klaim. Jika penanggung tidak dapat menyetujui permintaan, maka pemohon dapat meminta kepada pengadilan untuk menahan pembayaran dari P kepada T

iii    penanggung tidak berkewajiban menggunakan uang pembayaran klaim untuk reinstatement  jika ada jaminan yang memuaskan dari claimant bahwa dalam waktu 60 hari setelah perubahan kerugian akan dilakukan reinstatement

iv    penanggung tidak dapat dipaksa untuk mengeluarkan uang reinstatement lebih dari jumlah asuransi

v     tertanggung berhak mempertahankan klaim menurut polis

              Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mencegah pihak T yang tidak bertanggung jawab dan dicurigai melakukan pembakaran dengan sengaja atau penipuan untuk memperoleh uang asuransi yang seharusnya diterimakan pihak lain yang lebih berhak. Tujuan lainnya agar pihak lain lepas dari kekhawatiran bahwa tertanggung tidak akan menggunakan uang asuransi untuk reinstatement.

 

c     Reinstatement oleh tertanggung berdasarkan kontrak atau UU

       The 1774 Act tidak memaksa penanggung melakukan reinstatement. Normalnya penanggung membayar tunai kepada tertanggung dan penanggung tidak mempunyai kepentingan apakah tertanggung melakukan reinstatement atau tidak.

       Tertanggung dapat dipaksa melakukan reinstatement bila

a.      tertanggung setuju dalam kontrak untuk melakukan reinstatement

b.      bila reinstatement dijatuhkan kepada tertanggung dalam UU

1.      di dalam trust/settlement

penyelesaian uang asuransi yang menunjuk trust atau settlement maka reinstatement dilakukan oleh trustee dengan Trustee Act 1925

2.      di dalam morgaged

jika uang asuransi diajukan oleh mortgagor dalam rangka hipotik, maka pihak mortgagor harus membelanjakan uang asuransi untuk keperluan reinstatement, jika mortgagee menghendakinya

d     Reinstatement memorandum

       merupakan perluasan polis yang diminta tertanggung  di mana dalam situasi tertentu, penanggung akan menanggung sepenuhnya biaya reinstatement tanpa ada pengurangan wear and tear

       Reinstatement memorandum digunakan untuk asuransi bangunan, mesin dan property lain selain stock.

       Indemnity adalah cost of reinstatement kepada kondisi yang setara waktu masih baru, tetapi tidak lebih baik, pada tempat yang sama ataupun berbeda dan hal-hal wajar yang diminta tertanggung selama tidak melebihi lliability penanggung

       Batasan-batasan dalam reinstatement memorandum:

1.      biaya reinstatement seharusnya dibebankan bila benefit dari perluasan akan didapat. Ini tidak berarti bahwa biaya reinstatement seharusnya dibayar. Bila tertanggung memberikan perintah yang harus dilaksanakan untuk penggantian mesin, penanggung biasanya menerima sebagian incurred cost subject to (2)

2.      reisntatement harus dilakukan segera dalam jangka waktu yang wajar

3.      bila hanya terjadi partial loss, max liability penanggung adalah estimated cost of reinstatement bila terjadi total loss

4.      average diperhitungkan bila SI lebih kecil daripada 85% full reinstatement value saat reinstatement

 

e     Reinstatement dan Inflasi

       Bila bangunan atau mesin diasuransikan atas dasar indemnity, yaitu tanpa ada ketentuan reinstatement memorandum, maka untuk inflasi dapat dilakukan dengan memilih angka untuk HP yang akan terbukti memadai, bahkan bila kebakaran terjadi pada hari terakhir polis.

       Bahkan bila rate of inflation meningkat selama tahun polis, adjusment dapat dilakukan dan HP dapat diperbaiki pada masing-masing tanggal renewal dengan mengingat estimasi inflation rate untuk 12 bln berikut.

 

       Tetapi bila asuransi atas dasar reinstatement, maka perlu  membuat ketentuan pada HP untuk inflation rate yang akan datang, tidak hanya selama polis berlaku tetapi juga sepanjang periode pembangunan (yang mungkin 2 tahun atau lebih).

       Untuk mengatasi kesulitan tersebut adalah merubah reinstatement memorandum di mana average berlaku hanya bila HP kurang dari 85% dari nilai reinstatement penuh dari harta benda yang diasuransikan pada saat reinstatement.

      

       Tiga schemes yang diajukan untuk mengatasi inflasi adalah:

1.      VLS (Valuation Linked Scheme)

HP tunggal : base value

                      Inflation provision

Base value adalah HP reinstatement pada saat penerbitan asuransi

Inflation provision adalah jumlah yang menggambarkan kenaikan biaya penggantian yang berasal dari inflasi yang diantisipasi dari tanggal berlakunya polis sampai dengan tanggal selesainya reinstatement. Jadi disini perhitungan inflation provision adalah selama masa pertanggungan + masa reinstatement.

Polis tunduk pada full average (100%) dan karena sifat inflasi yang tidak pasti, 30% diskon diperbolehkan dari premi

Misal, bila tertanggung mempertimbangkan bahwa reinstatement memakan waktu 2 tahun, tertanggung harus menyedikan anticipated inflation selama 3 tahun dari mulainya polis. Ini karena kebakaran mungkin terjadi pada setiap saat hingga berakhirnya tahun polis.

Bila tertanggung mengganti inflation rate 20% selama tahun polis dan inflation rate 30% dan 15% masing-masing selama 2 tahun, HP tertanggung dengan base value Rp 100.000 dapat dihitung sbb:

Base value                                                                                                                                 Rp 100.000

 

Inflation provision untuk tahun polis – 20% of Rp 100.000                                                     Rp   20.000

Inflation provision untuk tahun yang akan datang – 30%x(Rp 100.000+Rp 20.000)                    Rp   36.000

Inflation provision untuk tahun yang akan datang – 15%x(Rp 100.000+Rp 20.000+ Rp36.000)   Rp   23.400

Total inflation provision                                                                                                             Rp   79.400

 

HP menurut VLS adalah Rp 179.400

Scheme ini berlaku untuk bangunana dan atau contents (kecuali stock). Full average berlaku atas dasar biaya reinstatement pada saat reinstatement.

 

2.      APP (The Adjustable Premium Policy)

Dilakukan untuk mendorong tertanggung memberlakukan HP yang memadai dengan menggunakan rating discount khusus dan pengembalian premi dalam hal over estimate. Jadi disini HP yang dihitung dengan VLS diadjusted dengan menggunakan tenaga profesional untuk valuasi yang dapat dipercaya.

Pada masing-masing renewal tertanggung harus memberikan sertifikat dai orang yang dimaksud dengan mengemukakan revisi base value untuk tahun yang akan datang dan revisi inflation rates yang akan diambil.

Bila premi yang dibayar untuk penutupan tahun sebelumnya terbukti lebih besar maka dilakukan pengembalian premi dengan ketentuan tunduk pada batasan 50% dari premi yang dibayar.

 

3.      NRVS (The National Reinstatement Value Scheme)

HP : Declared Value

-        Biaya reinstatement pada awal penutupan

-        Allowance

  Inflation  amount

Declared value adalah the insured’s assessment of the notional reinstatement value (yaitu biaya reinstatement harta benda sehubungan dengan reinstatement memorandum, tetapi pada tingkat biaya-biaya berlaku pada mulainya periode asuransi) bersama-sama dengan allowance untuk:

a.      biaya tambahan reinstatement untuk memenuhi public authorities requirements

b.      professional fees

c.      biaya ROD

The inflation amount adalah jumlah yang dipilih tertanggung untuk memperlengkapi pengaruh inflasi selama periode asuransi dan periode reinstatement following loss or damage.

Declared value dari masing-masing item tunduk pada national reinstatement value condition dengan menggunakan normal rate persen ditambah dengan loading yang dinyatakan.. Hasil preminya adalah provisional dimana premi tsb dapat disesuaikan pada akhir masing-masing periode asuransi (sesuai dengan formula NRV memorandum).

 

4.      Day one basis of reinstatement cover

HP : Declared value

-        Biaya reinstatement pada awal berlakunya polis

-        Additional Cost

·       public authority

·       prof fees

·       ROD

         Inflation amount of declared value

Tambahan inflation rate tidak boleh melebihi 50% dari declared value. Average berlaku hanya untuk declared value

Meode:

A    Non adjustable basis

       Declared value normal  terms caded by 15%

B     Adjustable

       Premi sementara dihitung dengan menggunakan declared value normal terms caded by 7,5%

       Pada akhior periode asuransi premi sementara disesuaikan dengan 50% dari perbedaan premi sementara yang dibayar pada awal asuransi dengan premi sementara periode berikutnya.

 

D.       AVERAGE CONDITIONS

Average conditions umumnya digunakan untuk fire and special perils insurance.

Kondisi ini diberlakukan untuk mengatasi under insurance di mana max. liability penanggung adalah sebesar proporsinya dari VAR atas loss yang terjadi.

Rumus dasar Average =                   SI                        X Loss

 


                                        Value at Risk

 

Average hanya berlaku bila polis menyatakan dengan tegas bahwa SI tunduk pada ketentuan average.

Dengan average, tertanggung harus menanggung sendiri bagian dari loss yang tidak diasuransikan

Ada 3 macam average conditions:

1.            Pro rata condition of average

2.            Special conditon of average

3.            The two condition of average

 

1              Pro rata condition of average

Pro rata condition of average digunakan untuk semua asuransi kebakaran, kecuali:

1       penutupan dengan first loss basis

2       penutupan gedung selama erection

3       penutupan dengan two condition of average

4       penutupan hasil pertanian yang tunduk pada special condition of average

Contoh Pro rata average

Sum Insured                                                                                              Rp 100 juta

Full value at the time of loss                                                                     Rp 200 juta

Cost of repairs                                                                                           Rp 0.8 juta

Ganti rugi =   Sum Insured at the time of loss   X Cost of Repair

 


                              Full value at the time of loss

      

                        =    Rp 100 juta   X   Rp 0.8 juta   = Rp 0.4 juta

                                            Rp 200 juta 

 

2              Special condition of Average

Special condition of average berlaku untuk agriculture product

Bila SI lebih kecil daripada 75% value, berlaku prorata average

Bila SI 75% atau lebih dari value, pro rata average tidak berlaku

 

3              Two Condition of Average

Digunakan bila ada 2 polis, di mana 1 polis mencantumkan pro rata average, dan polis lain dengan two condition of average dan keduanya mencantumkan contribution clause

Bila terjadi loss, maka polis yang lebih spesifik harus membayar ganti rugi terlebih dahulu, sisanya baru ditutup oleh polis yang tunduk pada two conditions of average

Contoh :               Polis 1 menutup gudang X

                             Polis 2 menutup gudang X dan Y

                             Polis 1 lebih spesifik

Independent range terjadi bila misalnya:

                             Polis 1 menutup gudang X dan Y

                             Polis 2 menutup gudang Y dan Z

                             Tidak ada polis yang lebih spesifik sehingga masing-masing polis akan memberi ganti rugi sendiri-sendiri seolah-olah tidak ada polis lain yang menjamin

 

E.    AGREED VALUE

       Valued policies adalah polis yang menutup harta benda di mana bila terjadi total loss disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, penanggung akan membayar sebesar harga pertanggungan yang telah disetujui sebelumnya antara tertanggung dan penanggung pada saat dimulainya pertanggungan

       Bila terjadi kerugian, tertanggung tidak perlu membuktikan besarnya kerugian. Ia hanya perlu membuktikan bahwa benar telah terjadi kerugian. Value insured adalah kepentingan T (Feise v Aguillar).

       Agreed Value tidak memperhitungkan adanya depresiasi atau apresiasi.

       Agreed value tidak bertentangan dengan prinsip indemnitas sepanjang penilaian dilakukan dengan itikad baik di mana penilaian dilakukan oleh penilai profesional yang disetujui penanggung.

       Polis dapat dibatalkan bila

-        penilaian berlebihan (Lewis vs Rucker)

-        ada tendensi wagering contract

Ganti rugi bila terjadi

-        Total loss adalah sebesar HP

-        Partial loss adalah sebesar actual loss dengan limit SI

Agreed value digunakan dalam penutupan benda-benda seni, perhiasan, barang antik

 

Pada household insurance, umumnya general contents tidak ditutup dengan agreed value karena

-        bertentangan dengan prinsip indemnitas (tidak perhitungkan depresiasi)

-        alat rumah tangga umumnya mempunyai batas pemakaian dan dikonsumsi secara ekonomis

Beberapa barang nilainya dipengaruhi oleh inflasi, oleh karena itu “Invention and Valuation Clause” digunakan. Isinya antara lain:

-        Nilai tiap barang dipadankan dengan nilai pada saat dilakukan penilaian

-        Sebenarnya polis ini bukan valued policy karena dibuat untuk mengatasi apresiasi atau depresiasi

-        Inventory dan penilaiannya harus dilakukan oleh penilai profesional dan copy laporannya disimpan penanggung

New for old policy:

-        Bila terjadi total loss, ganti rugi adalah biaya penggantian barang dengan yang baru asalkan barang tsb sama dan tidak lebih baik dari barang asalnya ketika masih baru.

-      Pengecualian untuk household linen dan wearing apparel

-      SI harus dipertahankan selama jangka waktu pertanggungan

 

Alasan penerapan Agreed Value pada Property Insurance:

Dalam praktek property insurance, prinsip indemnity hanya dapat berlaku secara ketat untuk barang-barang yang nilainya dapat ditentukan secara akurat.

Untuk barang-barang tertentu seperti barang antik, barang seni dan perhiasan, nilainya sulit dinyatakan secara akurat dan kalaupun bisa, diperlukan bantuan ahli. Oleh karenanya untuk barang-barang demikian, agreed value atau nilai yang disepakati berdasarkan penilai ahli tersebut, pada awal pertanggungan ditetapkan sebagai SI dan nilai barang tsb tanpa harus menunggu saat terjadinya kerugian. Bila tanpa agreed value, penetapan nilai property yang demikian akan menimbulkan dispute bila terjadi klaim. Dengan agreed value, dispute dapat dihindari.

 

Agreed Value V Prinsip Indemnity

Pada awalnya, secara sepintas terlihat bahwa agreed value bertentangan dengan prinsip indemnitas. Tapi pengaruh valuation tsb hanyalah bahwa penanggung telah menyetujui  nilai kepentingan tsb pada awal penutupan, tanpa harus menunggu terjadinya kerugian untuk melakukan valuation.

Oleh sebab itu penerapan agreed value tidak melanggar prinsip indemnitas, sepanjang valuation itu dilakukan dengan itikad baik (secara benar). Case lawnya : Feise v Aguilar.

 

F.    FIRST LOSS POLICY

       Dengan polis ini harga pertanggungan sengaja dibatasi karena menurut calon tertanggung tiap kerugian yang timbul dari bahaya tertentu tidak mencapai 100% nilai resiko tersebut. Dengan demikian tertanggung tidak perlu membayar premi untuk keseluruhan value resiko, karena SI yang ditetapkan lebih rendah dari total value. Walau demikian rate yang dikenakan akan lebih besar dari normal, yaitu yang biasa dikenakan untuk SI sejumlah tsb dengan penutupan biasa.

       Oleh karenanya pada awal penutupan, tertanggung tetap harus mencantumkan declared value di samping menetapkan SI. Declared value ini menggambarkan total value resiko sehingga akan diketahui proporsi SI terhadap declared vaue yang dapat digunakan untuk menentukan rate premium untuk first loss basis insurance tsb.

       Bila terjadi kerugian, max liablity penanggung adalah sebesar SI, tanpa memperhatikan Total Value at Risk (VAR).

       Biasanya first loss diterapkan untuk theft insurance, karena dalam banyak kasus, barang-barang yang akan diambil terlalu berat untuk diangkut pencuri sehingga tidak mungkin diambil semua

       Ada 4 metode perhitungan premi first loss:

1         Total Value = 10000

Normal rate = 5 0/00

Full value premium = 10000 X 5 0/00 = 50

*SI = 5000 (50% total value)

Rate first loss = 7.5 0/00

Premi first loss = 5000 X 7.5 0/00 = 37.5

*SI = 3000 (30% total value)

Rate first loss = 1%

Premi first loss = 3000 X 1% = 30

2         Dengan menetapkan persentase dari full premium sesuai dengan proporsi SI terhadap total value

Contoh:

SI = 75% full value                 Premi = 90% full premium

SI = 50% full value                 Premi = 70% full premium

SI = 25% full value                 Premi = 50% full premium

3         Dengan menetapkan mean (rata-rata) 2 premi, yaitu premi untuk total /full value dan untuk SI yang menggambarkan total value

Contoh:

Total value 10000, premi = 4.5 0/00  = 45

Total value 5000, premi = 5 0/00  = 25

 

Premi untuk SI di bawah 5000 = 45 + 25 /2 = 35

4         Bila SI kurang dari 20% total value, maka perhitungan premi adalah dengan menggunakan flat premium

Contoh:

Total value = 50000

SI               =  2000 (4% dari total value)

Full premium = 25 0/00

First loss rate = 5 0/00

First loss premium  = 5 0/00 X total value

                                =  5 0/00 X 50000 = 25

 

Penetapan average dalam first loss policies dikenakan atas declared value, bukan berdasar dari SI

Rumus  =            Declared Value                  x    Loss

                    Value at Risk

 

Special perils yang bisa ditutup dengan first loss;

1.        Sprinkler Leakage

2.        Impact

3.        Storm, tempest

4.        Architect’s fee

5.        Bursting of pipes, watertanks/apparatus

 

Underwriting factors untuk first loss:

1         total value dari stock keseluruhan

2         jumlah SI yang dipilih tertanggung dan proporsinya terhadap total value

3         underwriter’s opinion (berdasarkan surveyor’s advice0 atas masximum probable loss (MPL)

contoh ;       MPL = 10%

                   SI = 10% x total value of smoi

 

Manfaat first loss:

Tidak menyia-nyiakan premi untuk suatu jumlah yang lebih dari jumlah kerugian maksimum yang mungkin terjadi. Walaupun rate lebih tinggi dari normal, namun jumlah premi yang dibayarkan masih lebih kecil daripada bila mempertanggungkan total value.

 

Perbedaan Agreed Value dengan First Loss:

 

 

 

AGREED VALUE

FIRST LOSS

1

Dasar penetapan SI

Nilai SMOI sulit ditetapkan secara akurat

SMOI bisa dinilai secara akurat tetapi tidak mungkin musnah atau total loss dalam satu peristiwa

2

SI

SI = Agreed Value = Value at risk

SI lebih kecil daripada Value at Risk

3

Total Loss

Ganti rugi = Value at Risk

Ganti rugi lebih kecil drpd VAR

4

Tingkat premi

Karena full value, tingkat premi akan lebih tinggi drpd first loss

Tidak berdasarkan full value, sehingga rate bukan berdasarkan rate normal

5

Average

Tidak berlaku

Average berlaku bila declared value lebih  kecil drpd VAR

 

 

 

 

G.   LOSS SETTLEMENT AND ADJUSTMENT

1.      Untuk klaim kecil dan tidak bermasalah, diselesaikan sesuai prosedur penyelesaian klaim

2.      Untuk klaim bermasalah (tanggung jawab penanggung tidak pasti) dapat diselesaikan melalui jalur:

a.      preseden = cara penyelesaian klaim sejenis yang terdahulu

b.      ex gratia = Penanggung membayar kerugian yang sebenarnya secara hukum tidak liable

Pembayaran dilakukan berdasarkan “without prejudice” agar tidak jadi preseden

                                                                                                                                                                                   

 

 

CHAPTER 7. PROPERTY INSURANCE II

 

A.     Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI)

1.      Luas Jaminan PSKI:

1.1  Kebakaran, yang disebabkan karena kekurang hati-hatian, kesalahan pelayan/karyawan tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya, atau sebab kebakaran lain yang tidak dikecualikan oleh polis, termasuk akibat dari:

a.      menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion), arus pendek (short circuit), karena sifat barang itu sendiri (inherent vice)

b.      kebakaran karena kebakaran benda lain yang berdekatan, termasuk kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan karena air, alat pemadam lain atau karena dirusak atas perintah yang berwajib untuk memadamkan/mencegah menjalarnya api

1.2   Petir

Kerugian yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik, elektronik, instalasi listrik harus ada kebakaran atasnya baru dijamin

1.3   Ledakan

Ledakan didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu  bejana (ketel uap, pipa dan sejenisnya) apabila dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa yang mengakibatkan keseimbangan tekanan secara tiba-tiba, di dalam maupun di luar bejana.

Ledakan di dalam bejana sebagai akibat dari reaksi kimia dijamin walaupun dinding bejana tidak robek terbuka.

Yang tidak dijamin adalah akibat rendahnya tekanan di dalam bejana, kerugian pada mesin pembakar akibat ledakan di dalam ruang pembakaran dan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas.

Bila resiko ledakan juga ditutup di polis khusus (Co. Boiler Policy) yang ditanggung hanya sisa kerugian yang tidak ditanggung polis khusus tersebut.

1.4   Kejatuhan pesawat terbang

Adalah kerusakan akibat benturan fisik antara pesawat terbang atau sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan subject matter of insurance atau bangunan yang berisi subject matter of insurance

1.5   Asap

Kerugian karena asap yang berasal dari subject matter of insurance

2.      Pengecualian:

2.1   Secara langsung disebabkan oleh:

Self combustion, short circuit, inherent vice

Pencurian/hilang saat/setelah peristiwa yang dijamin

       2.2  Secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh:

a.      kesengajaan tertanggung, pelayan/karyawan tertanggung, orang lain, secara sengaja atas perintah tertanggung

b.      kebakaran hutan, semak-semak, alang-alang, gambut

c.      perang, huru hara

d.      reaksi nuklir

e.      kerusuhan, pemogokan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan (removal of debris)

f.      gangguan usaha, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi

3.    Harta Benda yang Dikecualikan:

1.      barang-barang orang lain yang disimpan dan atau dititipkan atas dasar percaya/komisi

2.      logam mulia, perhiasan,batu permata, batu mulia

3.      barang antik atau barang seni

4.      naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan

5.      efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas, logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer.

4.    Klausula-klausula:

4.1   Public Authorities Clause : menjamin biaya-biaya tambahan untuk membangun kembali bangunan yang rusak sesuai dengan peraturan pemerintah setempat (indemnity bisa lebih besar dari kerugian).

Pengecualian :

1.      Cost yang terjadi untuk mentaati peraturan:

-        bila kerusakan terjadi sebelum peraturan keluar

-        bila kerusakan tidak dijamin oleh polis

-        bila kerusakan terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk diubah

-        bagian-bagian yang tidak rusak

2.      Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada peraturan tersebut

3.      Pajak dan sejenisnya yang timbul karena apresiasi nilai bangunan yang sudah dibangun tersebut

              Reinstatement paling lambat 12 bulan setelah kerusakan, bisa diperpanjang bila dalam waktu 12 bulan penanggung secara tertulis setuju untuk membangun kembali di tempat lain karena peraturan tersebut, asal tidak melebihi kewajiban penanggung berdasarkan perluasan ini.

              Berlaku under insurance, penggantian maksimum sebesar SI.

       4.2  Reinstatement Value Clause

              Jumlah yang dibayarkan adalah cost of replacing or reinstating pada lokasi yang sama dengan tipe dan jenis yang sama tapi tidak lebih dari property tersebut saat baru.

              Special provision:

1.      Jangka waktu reinstatement paling lambat 12 bulan setelah kerusakan atau bisa lebih dari 12 bulan dengan persetujuan tertulis penanggung

2.      Penanggung hanya bertanggung jawab bila biaya-biaya replacement/reinstate telah terjadi

3.      Bila ada excess, berlaku rateable proportion

4.      Tidak diganti bila ada polis lain yang menjamin

5.      Klausula batal bila:     -     tidak dilaporkan 6 bulan setelah tanggal kerusakan

-        tertanggung tidak mampu/tidak mau replace/reinstate pada tempat yang sama/beda

4.3  Temporary Removal Clause

              Menjamin subject matter of insurance saat untuk sementara dipindahkan dalam rangka membersihkan, renovasi, repair atau tujuan sejenis ke mana pun di dalam maupun di luar premise di wilayah RI dan saat transit ke atau dari RI by road, rail atau inland waterway.

              Ketentuan-ketentuan:

1.      Penggantian tidak boleh lebih dari jumlah yang bisa dicover bila loss  terjadi di bagian premis di mana property untuk sementara ada atau di tempat lain, 10% SI tidak termasuk nilai bangunan, stock in trade atau merchandise diasuransikan.

2.      Tidak berlaku bila ada asuransi lain yang menanggung

3.      Tidak berlaku untuk:  -     kendaraan bermotor untuk normal road use

-        barang titipan selain mesin dan plant

4.4   Architects, Surveyors and Consulting Engineers Expenses:

Asuransi untuk building dan contents dianggap sudah termasuk biaya-biaya tersebut sesuai dengan tabel yang dikeluarkan yang berwenang, dibatasi 5% SI.

Biaya-biaya tersebut adalah yang perlu dan wajar terjadi saat reinstatement/replacing, bukan biaya-biaya persiapan klaim.

       4.5  All Other Contents

              Menjamin:

1.      Money dan stamps, SI max aggregate Rp 5.000.000,-

2.      Documents, manuscript dan business book terbatas pada nilai material dan clerical labor, max Rp 5.000.000,-

3.      Computer system records (material+labor), max Rp 5.000.000,-

4.      Patterns, moulds, models, plans, design, max Rp 5.000.000,-

5.      Personal effects karyawan, max Rp 250.000,- per karyawan

       4.6  Bankers Clause

              Menjamin barang yang dipertanggungkan yang dijadikan agunan untuk bank tersebut.

              Klaim sampai sejumlah pinjaman harus dibayar ke bank. Batal, bila ada pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi punya interest atas subject matter of insurance tersebut.

       4.7  Debris Removal Clause

              Menjamin biaya pembersihan puing-puing sisa kebakaran sebelum repair/reinstate dilakukan.

              Dalam situasi normal, biaya ini termasuk dalam klaim. Tidak dicover bila:

-        jatuh ke jalan/sungai

-        meleleh saat kebakaran/membeku

       4.8  Capital Addition Clause

              Menjamin kenaikan SI secara otomatis akibat perubahan atau penambahan dengan limit 10% SI atau sejumlah yang disetujui.

              Tertanggung wajib melapor tiap kwartal dan premi tambahan akan dihitung.

       4.9  Selling Price Clause

              Apabila barang sudah dijual tapi belum dikirim ke pembeli, bila terjadi kerusakan, penggantian adalah berdasarkan harga kontrak penjualan.

5.    General Conditions:

5.1   Premi (pasal 1)

a.      Bila jangka waktu pertanggungan lebih atau sama dengan 45 hari, premi harus dilunasi dalam tenggang waktu 45 hari setelah polis efektif

b.      Bila jangka waktu pertanggungan kurang dari 45 hari, premi harus dilunasi dalam jangka waktu tersebut.

c.      Bila tidak dibayar, polis batal sejak berakhirnya tenggang waktu, tapi penanggung tetap liable atas kerugian sebelum tanggal tersebut dan tertanggung tetap wajib bayar 25% premi 1 tahun.

d.      Bila ada perubahan resiko dan penanggung menolak meneruskan, premi untuk sisa waktu pertanggungan dikembalikan secara prorata.

e.      Bila penanggung membatalkan polis,  pengembalian premi pro rata untuk sisa waktu pertanggungan

Bila tertanggung membatalkan polis, pengembalian premi menurut skala jangka pendek

       5.2  Perselisihan diselesaikan melalui arbitrase dengan ketentuan:

a.      Kedua belah pihak menunjuk 1 arbiter, maksud ini disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan ke pihak lainnya.

b.      Bila tidak terlaksana dalam 15 hari, masing-masing menunjuk satu arbiter dan kedua arbiter tersebut menunjuk arbiter ketiga

c.      Bila tidak terlaksana dalam 60 hari, pihak yang lebih siap memohon kepada DAI mengangkat 3 orang arbiter yang salah satunya menjadi Ketua Majelis Arbitrase

d.      Kematian salah satu pihak tidak membatalkan/mempengaruhi kekuasaan arbiter. Bila arbiter meninggal, pihak yang menunjuk arbiter tersebut menunjuk penggantinya.

e.      Hak, kewajiban dan tanggung jawab serta tata cara perdagangan arbitrase ditetapkan oleh para arbiter dan didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku

6.    Adjacent risk, Adjoining risk dan Compound  risk

6.1   Adjacent risk (Resiko berdampingan)

Dua resiko atau dua bangunan atau lebih yang saling berdampingan atau berdekatan dan mempunyai atap masing-masing, dengan dipisahkan oleh jarak. Dengan demikian resiko-resiko/bangunan-bangunan yang bersangkutan tidak saling menempel/bersatu.

“Jarak” adalah garis lurus terpendek yang menghubungkan tepi bagian luar dari setiap bangunan yang saling berdampingan. Tidak ada koridor atau bangunan penghubung, benda-benda yang menetap maupun tidak, tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon atau tumpukan barang yang dapat terbakar (combustible) dan/atau yang dapat menjadi perantara menjalarnya api dari resiko/bangunan satu ke yang lainnya yang saling berdampingan tersebut.

Berlaku suku premi masing-masing.

6.2   Adjoining risk (Resiko berbatasan)

Beberapa resiko yang berada dalam satu atap yang tidak terlindung oleh plafon beton.

Berlaku suku premi tertinggi.

6.3   Compund risk (Resiko dalam satu kompleks)

Jenis resiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam 1 kompleks (compound) di bawah satu pengelola, berlaku suku premi jenis resiko (okupasi utama). Tapi bila bangunan-bangunan tersebut dipisah oleh jarak sekurang-kurangnya 7,5 m dari okupasi utama, maka bisa digunakan suku premi masing-masing.

7.    Construction Classes:

       7.1  Kelas Konstruksi I:

              Building with walls, floors and their structural supporting members and roof coverings constructed entirely of non combustible materials (Note: Windows, doors and their frames, partitions and floor coverings may be disregarded).

       7.2  Kelas Konstruksi II:

              Building as in class I  but with the following allowances:

1.      Roof coverings may be of hard wood shingles (eg:sirap)

2.      Walls may be contain up to 20% combustible materials by area

3.      Floors and their supporting structures may be constructed of wood

7.3  Kelas Konstruksi III:

       All other buildings

Catatan : Bangunan dengan definisi kelas konstruksi I yang berada di area terbuka (open sided) termasuk pada kelas konstruksi II.

  

B.     Lloyd’s Fire Policy

1.      Luas jaminan:

1.1   Fire and/or lightning

1.2   i.     Fire sebagai akibat peledakan di manapun ledakan itu terjadi

ii.    Ledakan sebagai akibat kebakaran di premises yang dijamin

iii.    Ledakan domestic boilers atau gas yang digunakan untuk domestic purposes atau untuk penerangan/pemanas gedung.

2.      Exclusions:

-     Riot dan civil commotion

-     Kindred perils

-     Radioactive contamination

-     Explosive nuclear assemblies

-     War risks

3.      Electrical clause:

Penanggung tidak liable bila electrical plant atau conductors rusak akibat abnormal currents atau self heating.

Kerusakan karena menjalarnya api ke other insured property dijamin

 

C.   Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI):

1.      Luas jaminan:

Menjamin kerugian/kerusakan pada subject matter of insurance akibat gempa bumi yang pada polis ini didefinisikan sebagai:

Shaking/trembling of earth due to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions

2.      Pengecualian:

2.1  i.     War, RSCC, RSMD

       ii.    Reaksi nuklir, radiasi radioaktif

              iii.   Impact by vehicle

iv.    Angin ribut, badai atau keadaan alam baik disebabkan atau ditambahkan atas gempa bumi

v.      Flood and inundation lebih dari 72 jam setelah gempa bumi

vi.    Volcano erruption, kecuali menyebabkan gempa bumi

vii.   Tsunami

2.2   Tidak menjamin:

i.       Bagian ko asuransi seperti tercantum dalam schedule

ii.     Deductible-nya

iii.    Consequential loss

2.3   Kecuali diperluas/dinyatakan dalam polis, tidak menjamin:

i.       removal of debris, cleaning costs

ii.     barang-barang titipan

iii.    bullion atau unset precious stone

iv.    barang seni lebih dari Rp 2.500.000,-

v.      manuscript, plans, drawings or designs, patterns, models or moulds

vi.    securities, obligations or documents of any kind, stamps, coined of paper money, cheques, books of account of other business books and computer system records

2.4   Kerugian akibat theft yang mengikuti insured perils tidak dijamin

3.      Perluasan Letusan Gunung Berapi

Merupakan perluasan PSGB

Perluasan peril Volcanic Erruption:

Volcanic Eruption : issuance of molten or hot rock or steam, gas or liquid from a vent or vents in the earth crust

 

D.   Collective Policies

Merupakan metode co-insurance di mana suatu resiko yang besar dibagi bersama-sama antara para penanggung. Polis yang dikeluarkan hanya satu di mana masing-masing penanggung menanda tangani dan mencantumkan prosentase bagiannya.

Ditegaskan dalam polis, tiap penanggung bertanggung jawab sebatas besarnya prosentase yang disetujuinya untuk setiap kerugian, jadi liabilitynya adalah untuk masing-masing dan bukan secara bersama-sama (joint).

Masing-masing penanggung mengirimkan signing slip kepada leader. Leader adalah penanggung dengan saham terbesar. Leader atas nama penanggung lainnya mengeluarkan polis beserta endorsement-endorsement yang diperlukan.

Llyod’s underwriter tidak dapat menjadi member secara langsung dalam collective policy karena Llyod’s mempunyai polis tersendiri.

Keuntungan collective pollicies:

1.      Hanya perlu 1 dokumen renewal

2.      Tiap endorsement ditandatangani leading office yang hanya menyiapkan 1 dokumen untuk seluruh penanggung

             

 

E.     Escalator Clause

Kenaikan jumlah pertanggungan secara otomatis dalam keadaan tertentu, dengan tambahan premi, dapat diadakan untuk mengatasi inflasi sampai batas tertentu. Hal di atas dapat dilakukan dengan klausula ini

Suatu prosentase tertentu sampai dengan 20% dapat dipilih oleh tertanggung. Klausula ini menyatakan bahwa selama periode pertanggungan, jumlah harga pertanggungan akan naik secara proporsional sejak awal pertanggungan. Jadi jumlah pertanggungan akan naik secara progresif selama jangka waktu pertanggungan dengan cara:

Jumlah hari sejak awal penutupan  X  Annual Rate

Jumlah hari periode asuransi

Tambahan premi dihitung berdasarkan 50% dari jumlah total kenaikan jumlah pertanggungan pada akhir masa pertanggungan.

 

Klausula ini dapat digunakan pada pertanggungan untuk bangunan dan isi bangunan, meskipun tunduk pada reinstatement memorandum, kecuali valuation linked system dan national reinstatement value system. Escalator clause tidak dapat digunakan dalam penutupan stock karena untuk stock digunakan polis deklarasi.

Inflation rate dipilih/ditentukan dengan panduan ahli. Kenaikan tingkat inflasi sepanjang tahun tidak seragam, sehingga penerapan ketentuan inflasi pada awal pertanggungan kurang tepat

 

Contoh Escalator Clause:

Sum Insured Rp 100.000.000,-

Annual rate 20%  Rp 20.000.000,-

Periode 01.01.95 – 31.12.95 = 365 hari

Kenaikan SI per 30.09.95

Jumlah hari s/d 30.09.95 = 273 hari

              273/365 X Kenaikan 1 tahun = Rp 14.958.904,11

Normal rate 1%

Tambahan premi : 50% X Rp 20.000.000 X 1% = Rp 100.000,-

 

F.     Seasonal Stock Insurance

Banyak perdagangan dipengaruhi oleh fluktuasi bisnis musiman. Biasanya retail sale shops memerlukan stock tambahan pada waktu-waktu tertentu saat barang-barang mereka memiliki special demand, seperti pada waktu lebaran atau natal. Untuk itu perlu perhatian khusus dalam menentukan SI yang memadai untuk selama periode pertanggungan.

Untuk menjamin stock tersebut ditutup oleh asuransi dapat ditempuh:

1.      Penutupan stock dengan harga pertanggungan maksimum

              Kelemahan: tertanggung membayar premi terlalu tinggi

2.      Tiap ada kenaikan, tertanggung memberitahu penanggung dan harga pertanggungan disesuaikan.

              Kelemahan: bila tertanggung lalai melapor, terjadi underinsurance.

              Untuk mengatasinya digunakan automatic seasonal increase clause untuk stock, di mana pada premi dimasukkan unsur additional premium secara pro rata untuk cover tambahan sementara.

              Contoh:

              Sum Insured Rp 10.000.000,-

              Kenaikan SI selama bulan November dan Desember 25% = 25%x10.000.000 = Rp 2.500.000,-

              Rate normal 2.5% = 2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

              Tambahan premi = 2/12 x 2.5% x Rp 2.500.000 = Rp 10.625,-

              Total premi = Rp 260.625,-

 

G.   Declaration Policies

1.    Declaration policies berlaku untuk stock insurance (selain farming stock) yang bertujuan memberikan maximum cover dan menghindari over insurance yang mengakibatkan premi berlebihan.

2.    Penentuan SI adalah jumlah maksimum resiko selama masa pertanggungan.

3.    Kewajiban tertanggung:

1.      memberikan deklarasi (biasanya bulanan) jumlah resiko pada hari tertentu atau jumlah max. resiko sejak deklarasi tertentu dan harus dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah bulan yang bersangkutan berakhir

2.      Bila deklarasi tidak disampaikan, jumlahnya dianggap sama dengan SI.

Bila jumlahnya lebih besar daripada SI, maka dihitung sama dengan SI

4.    Penentuan premi:

       Premi provisional = 75% SI x rate

       Setelah berakhirnya jangka waktu pertanggungan maka premi yang sebenarnya (premi aktual) akan diperhitungkan sesuai dengan nilai rata-rata (average) dari deklarasi yang sudah disampaikan selama jangka waktu pertanggungan tersebut.

       Bila premi aktual di akhir periode lebih besar daripada premi provisional, maka ada tambahan premi

       Bila premi aktual lebih kecil daripada premi provisional,maka ada pengembalian premi

       Pengembalian premi maksimum 1/3 premi provisional

5.    Polis ini menggunakan automatic reinstatement bila terjadi loss, sehingga tertanggung hanya perlu membayar premi tambahan atas loss secara pro rata dari tanggal loss sampai dengan akhir pertanggungan. Isi lengkap dari klausula “automatic reinstatement” adalah:

“In consideration of the insurance not being reduced by the amount of any loss the Insured shall pay the appropiate extra premium on the amount of the loss from the date thereof to the date of the expiry of the period of insurance”

6.      Untuk menghindari kesulitan dalam pembayaran klaim maka suatu warranty disediakan yang isinya : “every insurance on the property shall be identical in wording with this insurance”

7.      Polis deklarasi juga perlu tetap berdasarkan average (subject to average) dan batas jaminan dari penanggung adalah “sum insured” tanpa melihat deklarasi pada bulan sebelum terjadinya klaim (kerugian)

Contoh:

SI (yang mencerminkan kemungkinan maksimum nilai sebenarnya dari resiko): Rp 200.000.000,-

Rate = 15%o

Premi provisional               = 3/4xRp 200.000.000,-x15%o

                                           = Rp 225.000,-

Deklarasi bulanan                                                                        Rp

Januari                                                                                         160.000.000,-

Pebruari                                                                                       150.000.000,-

Maret                                                                                           140.000.000,-

April                                                                                            140.000.000,-

Mei                                                                                              120.000.000,-

Juni                                                                                              110.000.000,-

Juli                                                                                               130.000.000,-

Agustus                                                                                        150.000.000,-

September                                                                                   180.000.000,-

Oktober                                                                                        180.000.000,-

Nopember                                                                                    190.000.000,-

Desember                                                                                    180.000.000,-

                                                                                                 1.830.000.000,-

 

Deklarasi rata-rata                                                                       152.500.000,-

·       Premi = 152.500.000,- x 15%o =                                                228.750,-

·       Premi provisional yang sudah dibayar                                        225.000,-

·       Tambahan premi (additional premium)                                          3.750,-

 

Jika penyesuaian premi yang dihasilkan sebesar Rp 140.000,- misalnya, maka maksimum pengembalian premi adalah sebagai berikut:

·       Premi minimum                                                                          150.000,-

·       Premi provisional                                                                        225.000,-

·       Pengembalian premi                                                                     75.000,-

 

H.   Special Perils

       Istilah “Special Perils” asalnya diistilahkan untuk resiko-resiko yang normalnya dikecualikan dari polis Asuransi Kebakaran yang normal, tetapi bagi penanggung yang bersedia memberikan cover akan memberlakukan kondisi yang tersendiri dan dengan tambahan premi tertentu.

       Pada mulanya perluasan jaminan semacam diberlakukan terhadap polis “Household atau Domestic Property”

      

       “Special Perils” untuk cover asuransi yang normalnya disediakan oleh penanggung umumnya terbagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut:

a.      Perils of a chemical nature

i.       Explosion

ii.     Spontaneous fermentation, heating or combustion

b.     Social Perils

i.       Riot, civil commotion, strikes, locked-out workers, or persons taking part in labour disturbances, or malicious persons acting on behalf of or in connection with any political organisation

ii.     Malicious damage without qualification in (b) (i)

c.      Perils of nature

i.       Storm and tempest

ii.     Flood

iii.    Hail

iv.    Earthquake

v.      Subteranean fire

vi.    Subsidence

d.     Miscellaneous perils

i.       Aircraft and other aerial devices or articles dropped therefrom (damage other than by fire)

ii.     Bursting or overflowing of watertanks, apparatus or pipes

iii.    Impact by road vehicles, horses or cattle

iv.    Sprinkler leakage

 

       Merupakan kebiasaan praktek secara umum bahwa penutupan special perils ini jaminan yang diberikan adalah untuk nilai pertanggungan yang sama dan tetap berdasarkan average (subject to average) sebagaimana dalam jaminan polis asuransi kebakaran (Fire).

 

       Namun dalam hal “First Loss Insurance” sebagaimana diatur dalam jaminan dengan istilah “wet” perils yaitu storm, flood, burst pipe dan sprinkler leakage, di mana jaminan atau cover didasarkan dari nilai deklarasi (subject to a declared value clause).

 

¨      EXPLOSION

Merupakan jaminan yang cukup tertua sebagai suatu perluasan jaminan

Walaupun fire menjamin resiko peledakan (explosion) tetapi peledakan (explosion) yang mengakibatkan concussion damage tidak dijamin.

Terlepas dari pembatasan jaminan yang diberikan yaitu hanya terhadap peledakan boiler yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (“domestic purposes”) atau gas yang juga dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (domestic purposes)

Pengertian “domestic purposes” bukan dilihat dari karakteristik penggunanya atau pemiliknya, tetapi dilihat dari penggunanya.

Sehingga boilers yang ada dalam pabrik, yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk keperluan penyediaan air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka penggunaan boilers semacam ini dianggap sebagai “domestic purposes”.

 

Bahaya explosions akan banyak dihadapi oleh industri (pabrik). Terlepas dari kemungkinan bocornya boilers atau bejana yang mengandung uap panas atau gas dalam tekanan tinggi, ada beberapa bahaya lainnya yang terkait dengan produksi atau kehadiran debu pabrik/industri atau asap/uap atau gas yang mudah terbakar.

 

Asap/uap atau gas yang mudah terbakar yang dapat membentuk suatu bahan yang dapat meledak apabila bercampur dengan udara sering ditemukan dalam industri/pabrik, sering berupa gas yang keluar dari bahan bakar cair atau spiritus (cleaning fluids), alat perekam lem (adhesives) dan banyak produk lainnya.

 

Dalam beberapa pabrik (industri) potensi peledakan dari debu yang banyak terdapat dalam bentuk tumpukan (curahan) yang dihasilkan oleh bagian dari proses produksi, seperti contoh dalam pabrik cat, pabrik makanan ternak, pabrik pupuk, pabrik tepung terigu.

 

Dalam kasus lain, bahaya debu juga dapat muncul sebagai suatu hasil dari suatu proses produksi yang tidak dikehendaki seperti pada tambang batu bara, produksi coke, pabrik furniture, pabrik pemintalan katun.

Namun dalam beberapa tempat, bahaya tersebut sangat kecil ditemukan, seperti pada lingkungan kantor, gereja, sekolah. Dalam hal seperti ini maka perluasan jaminana terhadap resiko peledakan (explosions) akan diberikan penanggung tanpa ada tambahan premi.

 

Resiko explosion tidak terbatas pada explosion atau peledakan yang terjadi pada (dalam) bangunan dari tertanggung, tetapi juga terhadap rediko peledakan yang ada pada bangunan di sebelah (adjacent factory).

 

Dalam cover semacam ini dalam policy wording perlu diperjelas adanya pemisahan dengan explosion (peledakan) yang dijamin dalam polis engineering, untuk menghindari overlap, sehingga untuk maksud tersebut maka perluasan resiko explosion dalam fire tidak termasuk kerusakan yang diakibatkan oleh peledakan dari boiler atau pressure vessels. Sehingga kerusakan boiler atau pressure vessels itu sendiri atau terhadap surrounding property tidak termasuk dalam jaminan.

Concussion damage yang disebabkan oleh peledakan dari sebuah boiler atau pressure vessels yang bukan milik tertanggung termasuk dalam jaminan perluasan ini.

Dalam wording peledakan harus dicatat bahwa tidak ada tanggung jawab terhadap kerusakan atas pressure vessels, machinery, atau peralatan lainnya yang melekat, yang diakibatkan oleh peledakan pressure vessels itu sendiri (dicover di bawah polis engineering).

 

¨      SPONTANEOUS FERMENTATION, HEATING OR COMBUSTION

Pengecualian terhadap resiko spontaneous fermentation atau heating dalam polis Standar Kebakaran (FOC) berlaku hanya terhadap barang yang mengalami spontaneous fermentation atau heating itu sendiri, tidak terhadap barang lain yang diakibatkannya.

Perluasan:

>> tanpa tambahan premi untuk objek:

              coal

              coke

              wood blocks

>> dengan tambahan premi untuk objek:

              vegetable fibres

              grasses

              seeds atau organic materials stored in bulk

Jaminan atas special perils umumnya sebagai tambahan terhadap polis asuransi kebakaran (fire policy) dengan melampirkan endorsement, kecuali untuk perils berikut, akan dijamin dalam polis tersendiri secara terpisah yaitu:

·       Spontaneous fermentation

·       Subterranean fire

Ada beberapa kondisi khusus (special conditions) berlaku terhadap resiko-resiko tertentu, tetapi secara keseluruhan berlaku pengecualian terhadap resiko “Consequential Loss” dan asuransi special perils ini selalu  mengecualikan terhadap semua kesepakatan industri secara umum (market agreement), seperti terhadap resiko-resiko:

·       War

·       Nuclear

·       Sonic bang

·       Northern Ireland Overriding Exclusion Clause

 

¨      RIOT AND CIVIL COMMOTION

Ada dua jenis kondisi jaminan terhadap perluasan resiko ini yaitu:

a.      Fire only dengan wording sbb:

              Destruction of or damage to the property insured (by fire only) directly caused by riot or civil commotion.

b.      All damages dengan wording sbb:

              Destruction of damage (by fire or otherwise, including explosion) of or to the property insured directly caused by riot , civil commotion, strikes, locked-out workers or persons taking part in labour disturbances or malicious persons acting on behalf of or ini connection with any political organisation.

Keduanya tetap mengecualikan:

1.      confiscation, destruction of requisition by order of the government or any public authority

2.      loss or damage resulting from cessation of work.

Terhadap resiko riot dan civil commotion ini penanggung berhak memperoleh recovery dari pihak kepolisian.

 

¨      MALICIOUS DAMAGE

Kebakaran yang disebabkan oleh malicious acts dijamin dalam polis standard kebakaran.

Cover “riot and civil commotion” lebih luas dalam hal termasuknya resiko “malicious prsons ……. acting on behalf of or in connection with any political organisation”.

       Kadang-kadang permintaan perluasan “malicious damage” dari semua jenis tanpa melihat ada atau tidak ada unsur politik. Hal semacam ini akan dapat dipenuhi apabila menggunakan jenis ‘riot and civil commotion’ yang lebih luas.

       Pengecualian dari malicious damage adalah:

i.       Destruction or damage by theft

ii.     Deductible atau excess ascertained after the application of any average condition

Pengertian malicious damage termasuk pengrusakan di luar kejahatan kriminal (criminal damage)

 

¨      STORM AND TEMPEST

Dalam kasus “Oddy v. Phoenix Assurance Company, Ltd (1966)”, Veale, J. menjelaskan pengertian storm and tempest sbb:

       “Tempest, in my view, only a severe storm. Storm to me connotes some  sort of violent wind usually accompanied by rain or hail or snow. Storm does not mean persistent bad  weather, nor does it mean heavy rain or persistent rain by itself”.

       Penanggung umumnya menginterpretasikan pengertian storm and tempest secara lebih bebas (liberally).

       Cloud-burst atau hail storm dapat diartikan oleh penanggung sebagai tempest walaupun pada saat itu terjadi tiupan angin yang sangat kecil.

       Pengecualian yang normal berlaku adalah:

a.      kerugian atau kerusakan oleh

i.       The escape of water from the normal confines of any natural water course (other than water tanks, apparatus or pipes) or lake, reservoir, canal or dam;

ii.     Inundation from the sea

Whether resulting from storm or tempest or otherwise

b.      destruction or damage by frost, subsidence or landslip;

c.      destruction or damage to fences and gates, and movable property in the open.

Berlaku excess atau deductible di setiap lokasi pertanggungan

 

¨      FLOOD

Perluasan jaminan terhadap flood dapat diberikan umumnya dikaitkan dengan perluasan storm and tempest

 

¨      HAIL

Perluasan jaminan terhadap hailstorm terbagi dalam dua bentuk jaminan yaitu:

Cover terhadap crops in the open area                  >            seasonal (short period)

Cover terhadap glasshouse                                    >            annually

 

¨      EARTHQUAKE

Polis asuransi kebakaran secara umum mengecualikan resiko earthquake, namun dengan tambahan premi maka resiko fire dapat diperluas dengan earthquake atau resiko akibat dari earthquake tersebut (shock damage other than fire).

Lebih umum perluasan jaminan dalam bentuk keduanya yaitu “earthquake fire” dan “shock risks”

 

¨      SUBTERANEAN FIRE

Polis asuransi kebakaran umumnya juga mengecualikan resiko subterranean fire.

Dimaksudkan dengan subterranean fire adalah fire (api) yang bersumber dari gunung berapi (volcanic origin), tetapi dapat diartikan pula sebagai api yang berasal dari “tambang batu bara” atau “sumur minyak (oil well)” atau juga termasuk “spontaneous over heating dan consequent combustion dalam made-up ground” (proes pekerjaan di bawah tanah).

Untuk perluasan semacam ini umumnya penanggung membebankan tambahan premi kepada tertanggung.

Dalam hal tertentu penanggung bersedia memperluas jaminan semacam ini tanpa tambahan premi dengan persyaratan:

a.      Polis sudah termasuk perluasan terhadap earthquake fire risk.

b.      Harta benda yang dipertanggungkan tidak berada di lokasi “made-up ground” atau di atas area pertambangan dan penanggung dapat diyakinkan bahwa tidak ada keadaan yang abnormal yang terkait dengan resiko tersebut.

 

¨      SUBSIDENCE

Subsidence, Landslip dan ground heave umumnya termasuk dalam jaminan terhadap:

       Building dan contents atas private dwelling house

Tetapi tidak tersedia untuk resiko

       Industrial dan commercial

Karena adanya unsur eleksi dari penanggung terhadap objek pertanggungan yang secara otomatis dapat ditutup dengan resiko ini.

Untuk perluasan resiko ini “survey” ke lokasi pertanggungan sangat mutlak dilakukan oleh penanggung untuk memperoleh informasi mengenai:

       Previous use of the ground

       Presence of underground water courses

       Railways atau excavations

Jaminan semacam dapat diperlukan terhadap objek pertanggungan yang berada:

       Hill side

       River side atau reservoir side

yang semuanya terkait dengan keadaan subsoil.

Misalnya di lokasi sekitar pohon yang mempunyai akar yang sangat besar suatu bangunan mempunyai resiko subsidence karena subsoil yang cepat mengalami kekeringan terutama pada musim panas.

Sementara pada musim hujan dapat mengakibatkan ground heave.

Landslip = a small land-slide

 

¨      AIRCRAFT

Perluasan jaminan ini umumnya sebagai perluasan dari polis Asuransi Kebakaran. Yang umumnya kombinasi dengan resiko lainnya, yang wordingnya berbunyi:

Destruction or damage (by fire or otherwise) of or to the property insured directly caused by aircraft and other aerial divices of articles dropped therefrom excluding destruction or damage occasioned by pressure waves caused by aircraft and other aerial divices travelling at sonic or supersonic speeds.

Perlu dicatat bahwa kebakaran akibat kejatuhan pesawat terbang atau aerial devices sudah termasuk dalam jaminan fire (FOC) karena dianggap bahwa aircraft tidak termasuk dalam pengecualian, tetapi yang dikecualikan adalah sonic bangs.

Kalau owner atau operator dari pesawat yang mengakibatkan kerusakan dapat diketahui (traceable), tertanggung mempunyai hak untuk menuntut yang pada gilirannya merupakan hak subrogasi bagi penanggung yang telah memberikan penggantian terhadap tertanggung.

 

¨      BURSTING OR OVERFLOWING OF WATER TANKS, APPARATUS OR PIPES

Merupakan perluasan jaminan atas resiko air, kerusakan pipa

 

I.      Sprinkler Leakage Insurance

       Jaminan dalam sprinkler leakage policies:

              Kerusakan/kerugian karena air yang secara accidental keluar atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis.

      

       5 (lima) penyebab yang umum mengakibatkan kebocoran accidental instalasi sprinkler:

1.      kerusakan kepala sprinkler atau bagian lain sprinkler karena terbentur suatu benda lain

2.      panas yang berasal dari sumber yang bukan api seperti yang dimaksud dalam fire policy

3.      panas yang berlebihan dari boiler

4.      kerusakan mekanis pada instalaasi (kecuali karena kelalaian tertanggung untuk menjaga kondisi sprinkler dengan baik)

5.      pembekuan air yang diikuti kebocoran pipa pada bangunan yang sedang dihuni

 

2 (dua) bentuk penutupan yang bisa diterapkan untuk sprinkler leakage policies:

1.      Full value basis

Sum Insured (SI) pada polis ini biasanya sama dengan fire insurance, dengan jumlah SI terpisah untuk building dan contents. Penutupan ini tunduk pada kondisi average.

Bila fire insurance untuk building dan contents (kecuali stock) berdasarkan reinstatement basis, maka sprinkler leakage policies juga menggunakan basis yang sama.

2.      First loss basis

a.      SI menggambarkan jumlah maksimum kerugian yang dapat terjadi akibat sprinkler leakage

b.      SI terpisah untuk building dan contents

c.      SI merupakan maksimum liability, tetapi declared value harus tetap dicantumkan (terpisah juga untuk building dan contents)

d.      Average dihitung berdasarkan declared value

      

       Pengecualian:

1.      Pembekuan air yang terjadi saat bangunan tidak dihuni  (lebih atau sama dengan 24 jam)

2.      Panas karena kebakaran (dijamin di fire policy)

3.      Peledakan (termasuk peledakan gedung), earthquake, subteranean fire, riot, civil commotion

4.      Consequential loss

5.      Atas perintah yang berwajib

6.      Saat perbaikan gedung

7.      Instalasi sprinkler sedang diperbaiki, dipindah atau ditambah

8.      Secara eksplisit mengecualikan kerusakan pada instalasi sprinkler itu sendiri

 

J.      Farm Insurance

1.      Scope of cover:

Selain bangunan, dipertanggungkan pula secara terpisah:

a.      Hasil pertanian, selain ternak termasuk tanaman panenan selain umbi-umbian

b.      Alat-alat pertanian

c.      Mesin-mesin pertanian kecuali sudah dicover oleh polis lain

d.      Ternak piaraan atau ternak penghasil (livestock) dengan limit tertentu

2.      Average Condition

Untuk jenis asuransi ini diberlakukan special condition of average yaitu 75% value untuk hasil pertanian, sedangkan untuk bangunan dan objek lainnya dikenakan prorata condition of average.

Untuk rumah tinggal petaninya, pagar, tembok dan pintu gerbang dan bangunan-bangunan lainnya untuk tempat tinggal tidak dikenakan average dalam bentuk apapun, oleh karenanya dipertanggungkan secara terpisah

3.      Untuk live stock, limit untuk tiap ternak adalah maksimum liability penanggung dan tidak terpengaruh oleh under insurance

Contoh:

-        Harga pertanggungan $ 15.000,-

-        Limit setiap ternak $ 1.000,-

-        Nilai seluruh ternak $ 30.000,-

-        Seekor ternak dinilai $ 2.200,-  mati terbakar

Maka ganti rugi sebagai berikut:

15.000 x $ 2.200  = $ 1.100

30.000

Karena limit setiap ternak adalah hanya $ 1.000,-  maka ganti rugi adalah $ 1.000,-

4.      Perluasan Jaminan tanpa premi tambahan

Berikut adalah extention cover tanpa ada tambahan dengan syarat objek ini berada tetap pada suatu negara:

a.      Hasil pertanian, perlengkapan pertanian dan livestock in transit (darat, dengan kereta api atau sungai)

b.      Livestock di alam terbuka, dalam bangunan dalam areal yang digunakan tertanggung

c.      Alat-alat perlengkapan pertanian yang sedang dipindahkan ke tempat lain untuk sementara

d.      Hasil pertanian yang sedang ditempatkan di lokasi lain untuk sementara untuk dijemur, pemilihan, dibungkus atau di gudang untuk kepentingan penjualan.

 

K.    Bangunan yang Sedang Dibangun (Building in the Course of Construction)

Dalam kontrak pembangunan antara pemilik bangunan dan kontraktor sering disebutkan bahwa kontraktor harus mempunyai polis kebakaran dengan jumlah pertanggungan sebesar nilai bangunan pada saat selesai dibangun, sepanjang jangka waktu kontrak.

Tidak adil buat tertanggung bila dia dikenakan premi yang normal pada nilai bangunan yang sudah selesai dibangun untuk seluruh masa pertanggungan karena hasil dari resiko pada awal kontrak adalah kecil dan meningkat sampai nilai penuh tercapai pada akhir masa pembangunan.

Oleh karena itu dalam praktek, para penanggung menggunakan 2 (dua) metode berikut ini:

a.      mengenakan premi prorata untuk masa pembangunan pada 50% dari nilai bangunan yang sudah selesai dibangun, walaupun jumlah pertanggungan yang ditulis dalam polis adalah nilai penuh bangunan selama masa pembangunan.

b.      Sana seperti di atas (butir a) tapi dalam polis dinyatakan bahwa kontraktor akan memberikan semacam certificate mengenai value at risk (VAR) setiap akhir bulan selama masa pembangunan.

Setelah akhir masa pembangunan dibuat semacam adjustment untuk menghitung premi sebenarnya dengan mengenakan rate pada rata-rata nilai certificate di atas dan tambahan premi atau pengembalian premi diperhitungkan. Untuk pembangunan rumah tinggal jumlah pertanggungan adalah nilai penuh bangunan yang sudah selesai sepanjang masa pembangunan.

       Provisional premium = 50% x  rate x SI


       Untuk special perils yang ditambahkan pada bangunan yang sedang dibangun, hal-hal di bawah ini harus dicatat:

a.      Impact (tertebrak, benturan, dll) biasanya tidak dijamin

b.      Flood cover hanya akan diberikan apabila suatu opini yang memuaskan berdasarkan penilaian setelah mempelajari survey report sudah ditentukan

c.      Storm cover diberikan dengan mengenakan excess yang besar dan bahan-bahan yang belum terpasang dan barang-barang lainnya di alam terbuka dikecualikan

Alat-alat pembangunan dan bahan bangunan milik kontraktor pada lokasi pembangunan biasanya dimasukkan dalam harga pertanggungan. Apabila bentuk pertanggungan yang lebih luas dari yang dijelaskan di atas diperlukan maka dapat diberikan dalam polis “Contractor All Risks (CAR)”.

L.     Blanket Insurance

Blanket Insurance adalah suatu polis yang tidak mempunyai pembagian jumlah pertanggungan untuk tiap-taip bangunan dalam suatu kompleks bangunan

Di dalam blanket insurance hanya terdapat satu jumlah pertanggungan untuk:

1.      seluruh bangunan

2.      seluruh isi bangunan (selain stock)

3.      seluruh stock termasuk stock yang berada pada bangunan lain dan barang-barang yang di alam terbuka.

Blanket Insurance biasanya digunakann dalam fire dan special perils insurance, tetapi tidak digunakan dalam sprinkler leakage insurance.

Setiap jumlah pertanggungan  masing-masing adalah subject to average kecuali untuk industri yang sangat besar maka average secara strict akan sulit dilaksanakan.

Rate yang dikenakan pada masing-masing jumlah pertanggungan adalah rate average yang dikenakan pada masing-masing nilai bangunan, contents dan stock pada kompleks tersebut.

Blanket policy hanya digunakan pada/untuk resiko industri yang besar. Bila menggunakan reinstatement basis, untuk building dan contents other than stock, average rate adalah berdasarkan declared value dengan mengeluarkan unsur inflasi.

Keuntungan blanket insurance untuk tertanggung:

·       pekerjaan clerk berkurang, ongkos lebih murah

·       kemungkinan untuk alpa menghitung nilai bangunan adalah kecil

·       tidak perlu keterangan detil tentang okupasi

·       sederhana

·       semua objek masuk dalam cover polis

·       tidak diperlukan pembagian jumlah pertanggungan

·       semua bangunan diproteksi walaupun ada perubahan okupasi selama SI mencukupi

Keuntungan blanket insurance untuk penanggung:

·       sederhana

·       mengurangi biaya karena perkerjaan simple

·       pembatasan penerimaan resiko

Kerugian blanket insurance untuk tertanggung:

·       adanya keterbatasan penanggung dalam menerima resiko

·       SI  mungkin diperlukan dalam jumlah yang leibh besar dari 1 tahun (sebagian untuk pemeliharaan terhadap average, sebagian lagi sebagai sumber antisipasi kenaikan SI)

·       Mudah terjadi under insurance

Kerugian blanket insurance untuk penanggung:

·       Kesulitan dalam loss adjustment, biaya loss adjustment meningkat

·       Surveyor akan lebih sering dibutuhkan

·       Underwriting diputuskan dengan lebih luas

·       Tidak adanya bagian SI mencegah penanggung memperhatikan pada kapasitas yang sebenarnya

·       Pinalty terhadap  hazard yang relevansinya ke rating tidak dapat diterapkan

·       Untuk bisnis tertentu seperti seasonal trade, retensi tidak dapat dijamin dengan akurat

·       Pada asuransi yang dibagi dalam pembagian jumlah pertanggungan, premi reasuransi biasanya lebih besar.

 

M.   Long Term Agreement

Bila tertanggung setuju untuk renewal polis selama minimal 3 tahun dan telah menandatangani perjanjian, maka ia akan memperoleh discount premi 5%.

Premi tahunan dibayar di muka seperti biasa.

Ketentuan-ketentuan:

-        tertanggung punya kewajiban untuk mengasuransikan pada satu perusahaan asuransi yang sama minimal 3 tahun

-        penanggung tidak wajib menerima pertanggungan tersebut

-        tertanggung akan memperoleh discount premi 5%-10% pada rate yang tetap

-        premi dibayar secara tahunan

-        bila rate dinaikkan, kewajiban tertanggung untuk mengasuransikan pada asuradur yang sama akan hilang

Long term agreement yang berlaku di Indonesia:

-        minimal 5 tahun

-        kewajiban timbal balik (tertanggung wajib mengasuransikan, penanggung wajib menerima asuransi)

-        rate naik, belum tentu kewajiban tertanggung hilang

        

CHAPTER 8. PROPERTY INSURANCE III

 

A.     Theft Insurance

1.      ‘Theft’ menurut Theft Act 1968 : Seseorang dikatakan bersalah melakukan pencurian apabila dia secara tidak jujur memiliki benda orang lain dengan maksud secara permanen mengambil benda orang lain tersebut

2.      Jaminan pokok Theft Insurance:

Theft involving entry to or exit from the premises by forcible and violent means.

Tidak mengcover masuknya ke dalam gedung:

-        by a key (dengan kunci), baik asli/duplikat

-        by a trick (penipuan), atau

-        pencuri masuk tanpa paksaan tapi keluar  dengan cara kekerasan (by forcible and violent means)

3.      Perluasan:

Hold up, yaitu theft accompanied by assault or violent or the threat of it to the insured or his employees, irrespective whether there is forcible entry

4.      Average:

Berlaku pro rata condition of average, kecuali bila ditutup berdasarkan first loss basis.

Separate SI :

-        stock dan materials in trade

-        barang titipan/konsinyasi

-        machinery, fixtures, fittings and all contents other than stock and materials in trade

-        household goods and personal effects

5.      Operative clause:

a.      property yang berada dalam premises yang hilang atau rusak oleh theft ivolving entry into or exit from the premises by forcible and violent means, atau

b.      kerusakan premises yang diakibatkan oleh theft atau any attempt/percobaan pencurian

6.      Exclusions:

-        loss or damage by fire (kehilangan atau kerusakan yang disebabkan kebakaran)

-        kerusakan pada stained/plate glass/dekorasi atau tulisan-tulisan di atasnya

-        loss or damage (kerugian atau kerusakan) oleh orang-orang yang berhak berada dalam premises dengan ijin langsung  maupun tidak langsung oleh anggota keluarga tertanggung

-        loss or damage atas uang, sekuritas, koin, medali, stamps, batu berharga, articles, documents, business book, manuscript, computer system records, pola, model, design, tembakau, sigaret

7.      Conditions:

1.      polis dan schedule merupakan kesatuan kontrak

2.      ordinary dan reasonable precautions

3.      bila terjadi kejadian yang akan menghasilkan klaim, tertanggung harus memberitahu secara tertulis dalam waktu 14 hari (termasuk lapor polisi). Tertanggung harus mengambil langkah yang memastikan bahwa yang bersalah harus dihukum dan memberikan hak subrogasi kepada penanggung

4.      polis batal bila ada misrepresentation atas proposal maupun klaim

5.      semua property yang hilang yang telah diganti oleh penanggung menjadi milik penanggung dan bila ditemukan, tertanggung dapat memintanya kembali dengan mengembalikan ganti rugi yang diberikan penanggung

6.      contribution dan average

7.      tidak ada ganti rugi, kecuali dengan ijin tertulis penanggung:

a.      bila ada perubahan pada premises atau kondisi resiko

b.      benefit dialihkan ke orang lain

8.      cancellation

9.      arbitration

10.   observance and fullfilment

8.      Langkah-langkah untuk mengurangi kerugian:

1.      untuk barang-barang yang menarik pencuri, seperti anggur, rokok, tembakau, dipisahkan pada bagian tersendiri dan tidak boleh lebih dari prosentase tertentu

2.      melakukan survey dan pemeliharaan atas security protection (seperti gembok, alarm) dimasukkan sebagai kondisi polis dan warranties

3.      menetapkan ‘key clause’ : kunci harus dipindahkan dari premises setelah jam kerja dan berada di bawah pengawasan dari senior member dari staff tertanggung

 

 

B.     Money Insurance

1.      Pengertian ‘uang’:

Cash, bank and currency notes, cheques, postal and money orders, postage, national insurance, national savings and holiday with pay stamps, luncheon vouchers yang dimiliki tertanggung atau prinsipalnya atau karyawannya saat disimpan di tempat tertanggung.

2.      Jaminan money insurance:

All risk, termasuk saat uang:

a.      in transit, saat dibawa oleh tertanggung atau authorised representative, atau dikirim dengan pos

b.      dalam premises tertanggung selama jam kerja (bussiness hours)

c.      di night safe bank

d.      dalam locked safe atau strongroom setelah jam kerja

Dari a-d dibatasi oleh limit tertentu dari polis

e.      pada premises tertanggung di luar jam kerja, tidak saja di safe atau strongroom (limit  £100 atau  £250)

f.      di rumah pribadi prinsipal dari perusahaan tertanggung atau karyawan tertanggung (limit  £100 atau £250)

g.      dalam pengawasan collectors atau travellers dalam perjalanan dari saat diterima dari customers, selama perjalanan menuju premises tertanggung atau kantor pos, dalam waktu 24 jam

3.      Exclusions (Pengecualian):

a.      general exclusions : war risks, radiactive contamination, sonic bang

b.      ketidak jujuran karyawan yang tidak ditemukan dalam 3 hari (atau 7 hari pada pada polis tertentu)

c.      konfiskasi, nasionalisasi, requisition atau destruction atas perintah yang berwajib

d.      shortages akibat kesalahan atau kealpaan

e.      di luar teritorial limit

f.      loss sebagai akibat dibukanya safe atau strongroom dengan kunci yang ditinggalkan pada remises setelah jam kerja (ada key clause)

g.      karena depresiasi

h.      dari unattended vehicle (kendaraan yang tidak dijaga)

i.       isi koin dari mesin penjual

4.      Dasar perhitungan premi:

-     premi awal dihiting permil atas jumlah uang yang diperkirakan akan dimiliki selama tahun tersebut dan diadjust pada akhir tahun berdasarkan deklarasi tertanggung tentang jumlah yang sesungguhnya dimiliki

-     ada additional premium bila jaminan diperluas dengan franking machines

5.      Perluasan polis:

PA (personal accident) untuk karyawan atau representatives yang mungkin diserang selama membawa uang atas nama tertanggung

 

C.     Goods in Transit Insurance

1.      2 (dua) bentuk penutupan polis:

1.      barang-barang pada kendaraan tertanggung sendiri, dengan SI untuk masing-masing kendaraan

2.      semua barang yang dikirim tertanggung, dengan kendaraan sendiri, dengan road haulier, rail dan post dengan limit any one consignment

2.    Underwriting factors:

a.      sifat barang, seberapa tingkat kemungkinan rusak/dicuri

b.      metode transit/perjalanan yang dilakukan

c.      alat-alat pengaman pada kendaraan sendiri

d.      limit any one load or consignment

e.      pengalaman dan kualitas pengemudi dan standard management

3.    Exclusions (Pengecualian):

a.      radioactive contamination dan explosive nuclear assemblies

b.      war, riot dan civil commotion, earthquake, subterranean fire

c.      moth, vermin, insects, damp, mildew or rust

d.      delay, loss of market, consequential loss, deterioration dan changes by natural cause

e.      theft atau pilferage yang dilakukan employee tertanggung

f.      barang-barang yang dibawa oleh commercial travellers (pedagang keliling)

 

 

 

D.     All Risks Policy

1.      Pengertian

Jenis asuransi ini merupakan suatu pertanggungan yang paling luas untuk harta benda, yang menjamin kerugian atau kerusakan accidental oleh segala sebab, termasuk oleh kebakaran, karena tidak secara khusus dikecualikan

2.      Exclusions (Pengecualian):

a.      general exclusions (war risk, radioactive contamination, sonic bangs)

b.      kerugian di luar teritorial limit akibat riot, civil commotion, earthquake atau volcanic eruption

c.      kerugian karena keterlambatan atau penahanan oleh imigrasi atau pejabat pemerintah lainnya

d.      kerugian karena wear and tear, depresiasi, sebab-sebab alamiah, rayap, tikus, dll atau karena proses pembersihan, pencelupan atau perbaikan dari suatu barang

e.      kerusakan (selain oleh api atau pencuri) barang keramik, kaca atau barang-barang pecah belah lainnya. Pengecualian ini tidak termasuk teropong lensa atau barang optik lainnya di mana barang ini dapat dicover secara khusus dengan tambahan premi dan special condition

f.      kerugian atau kerusakan akibat cacat, rusak atau tidak berfungsinya secara elektrikal atau mekanikal

3.      Harga Pertanggungan : untuk masing-masing barang, disebut secara jelas di polis

4.      Miscellanous unspecified baggage and personal effect:

Pertanggungan gabungan dari berbagai macam barang dengan suatu limit untuk setiap satu barang. Berlaku pro rata average, tetapi sulit diterapkan

5.      Agreed value : untuk batu berharga dan fur, harus dinilai oleh penilai profesional

6.      Pair and set clause : membatasi liabilility penanggung pada saat kerugian/kerusakan hanya pada bagian dari suatu pair atau set yang yang mengalami kerugian atau kerusakan yang dihitung secara proporsional

7.      Traveller’s baggage: menjamin termasuk barang-barang yang dipakai, dibawa atau uang secukupnya dalam perjalanan sampai batas tertentu. Sum Insured menggambarkan full value dari semua barang yang tercover dalam polis. Biasanya ada deklarasi dalam proposal form dan biasanya diterapkan excess untuk menghindari klaim kecil.

8.      Industrial All Risk

Lebih spesifik dari all risk, tahun 1982 wordingnya diambil dari Fire Insurance, tetapi diperluas dengan special perils

Exclusions (Pengecualian):

a.      faulty or defective design materials or workmanship, inherent vice, latent deffect, gradual detereoration, wear and tear atau frost

b.      collapse or cracking of buildings

c.      corrosion, rost, change in temperature, dampness, dryness, wet or dry hot, shrinkage in color, flavor, texture or finish, vermin, inscts, morring or scratching

d.      dissapperance, unexplained inventory shortage, misfilling or misplacing information

e.      bursting, overflowing, discharging or leaking of  watertanks operation of pipes saat bangunan kosong

f.      normal structure atau bedding down of new structure

g.      wind, rain, hail, sleet, snow, flood or dust to moveable property pd ruang terbuka atau pagar dan gerbang

Perluasan dengan tambahan premi:

a.      pencurian

b.      fraud

c.      engineering

Premi tambahan atau dijamin oleh polis terpisah:

a.      uang

b.      perhiasan

c.      glass dan benda pecah belah

d.      komputer

e.      kendaraan untuk digunakan di jalan

f.      livestock dan hasil pertanian

 

E.     Polis Industrial All Risk Standard Munich Re

1.      Jenis harta benda yang dijamin secara first loss:

a.      money and stamps

b.      employees pedal cycles and other personal effects

c.      documents, manuscripts and business books

Yang dijamin hanya nilai materialnya sebagai stationery + cost of clerical labour, tidak memasukkan nilai informasi bagi tertanggung

d.      computer system records

Yang dijamin hanya nilai material + cost of reproduction untuk clerical labour dan computer time, mengeluarkan unsur biaya produksi informasi yang akan didata dan nilai informasi bagi tertanggung

e.      patterns, models, moulds, plans dan design

f.      removal of debris

2.      Harta benda yang tidak dijamin dalam special exclusion adalah:

a.      property dalam masa construction atau erection

b.      property yang sedang dikerjakan dan benar-benar ada dari proses manufaktur, testing, repairing, cleaning, rstoring, alteration, renovation atau sevicing

c.      property in transit by road, rail, air atau water

d.      licensed road vehicle, railway locomotives dan rolling stock, watercraft, aircraft, spacecraft dan sejenisnya

e.      jewellery, precious stones, precious metals, bullion, furs, curiusities, buku-buku langka atau benda seni

f.      standing timber, growing crops, animal binds, fish

g.      tanah, jalan, rel kereta, bendungan, air di permukaan dan bawah tanah, canals, rigs, wells, pipa, kabel, tunnels, jembatan, dok, dermaga, wharves, tambang bawah tanah, property lepas pantai

h.      property yang dimiliki customer dalam Rental Agreements or Hire Purchase Credit or other Suspensive Sale Agreements

i.       property yang diasuransikan pada polis marine:

3.      Resiko-resiko yang dikecualikan:

1.      delay, loss of market atau consequential loss lainnya

2.      dishonesty, fraudulent act, tick, device

3.      disappreance, unexplained of inventory shortage

4.      joint leakage, failure of welds, cracking, fracturing, collapse atau overheating of boilers, economisers, superheaters, pressure vessels

5.      gradually operating causes (wear and tear, jamur)

6.      pollution or contamination selain disebabkan oleh kebakaran, lightining, explosion aircraft

7.      peraturan mengenai konstruksi, repair atau demolition di subject matter of insurance, kecuali ada public authorities memorandum

 

F.     Property All Risk Standard Munich Re

1.      Lingkup jaminan:

-        kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap

-        kerusuhan, pemogokan dan tertabrak oleh kendaraan sendiri

-        gempa bumi, gempa bumi diikuti oleh kebakaran dan atau peledakan, gunung meletus, tsunami,

-        banjir, angin topan/badai, kerusakan akibat air

-        tanah longsor

-        kerusakan pada sprinkler

-        pencurian dengan kekerasan

-        kerugian lain sesuai dengan limit dalam polis seperti: uang, catatan komputer, personal effect, dokumen, biaya arsitek, biaya pembersihan, neon sign, biaya pemadam kebakaran

2.      Pengecualian:

Pengecualain umum:

Kerugian/kerusakan akibat:

-        perang, kerusuhan politik, kudeta, teroris

-        radiasi nuklir

-        niat jahat tertanggung atau wakilnya

-        tidak adanya/berhentinya aktivitas produksi

Pengecualian khusus:

-        pembangunan/perubahan konstruksi bangunana

-        kerusakan dalam masa garansi, testing, renovasi

-        barang-barang dalama masa pengiriman lewat darat, laut dan udara

-        kendaraan bermotor, pesawat udara, kapal laut, kereta api

-        barang-barang berharga : perhiasan, batu-batu permata, buku-buku langka, barang-barang seni

-        tumbuhan, binatang peliharaan, ikan

 

G.   Glass Insurance       

1.      Objek pertanggungan : kaca terpasang (fixed glass)

2.      Umumnya : all risks policy

3.      Bahaya yang diasuransikan : rusak atau pecah karena sebab yang tidak dikecualikan

4.      Bahaya yang dikecualikan, antara lain:

a.      fire

b.      loss of profit

c.      removal of restoration of fixtures

5.    Penanggung bisa memilih bentuk ganti rugi:

a.      Nilai kaca pada saat kerugian dikurangi nilai salvage

b.      Reinstatement atau replacement dengan kaca sejenis.

Bila terjadi replacement, pecahan kaca (salvage) menjadi milik penanggung

6.    Biaya penutupan sementara (sampai pemasangan baru) diganti tanpa tambahan premi    

7.    Bila pada saat penutupan kaca sudah rusak, dalam polis harus ditegaskan mengecualikan liability atas kerusakan tersebut atau kerugian lebih lanjut akibat kerusakan itu. Jadi polis hanya menutup kerusakan yang disebabkan oleh independent cause

8.    Untuk rumah tinggal : polis menutup semua kaca terpasang

       Untuk gereja : polis menutup stained glass windows

 

H.   Contractor’s All Risks

1.    Penutupan : all risks

2.    Objek : pekerjaan sementara dan tetap selama jangka waktu pengerjaan sampai serah terima dari kontraktor kepada pemberi kerja

       Termasuk juga:

a.      unfixed material

b.      peralatan di tempat kerja

c.      plant equipment, tools baik yang digerakkan secara mekanis atau tidak

d.      bangunan sementara untuk kantor di lokasi  pekerjaan

e.      mess accommodation

f.      workers’ camp

g.      stores

h.      workshop

i.       beserta isinya

3.    Peralatan dan perlengkapan pribadi milik pekerja bisa juga dicover dengan dikenai excess dan limit any one employee

4.    Cover bisa diperluas dengan :

a.      architects and other professional fees

b.      removal of debris

5.      Excesss : berlaku untuk semua kerugian termasuk fire, minimum : STG 100

6.    Jangka waktu penutupan : selama waktu pengerjaan ditambah waktu pemeliharaan

Waktu pemeliharaan : 12 bulan sejak tanggal serah terima (civil engineering dan machinery installation works) atau 6 bulan (general building works)

7.    Harga pertanggungan : perkiraan nilai kontrak plus contractors’ plant dan equipment, temporary buildings, stores, workers’ camp, architects, surveyors or engineers fees (bila belum masuk dalam nilai kontrak), debris removal expenses, employees tools dan personal effects.

8.    Setelah pekerjaan selesai dan diketahui nilai kontrak yang sebenarnya, premi disesuaikan

9.    Cover hanya berlaku untuk pekerjaan baru dan tidak termasuk kerusakan pada bangunan yang sudah ada

10.  Kontrak pembangunan/pengerjaan proyek ii ada yang tunduk pada:

a.      Conditions of contract of the Institution of Civil Engineers (ice conditions)

b.      The Royal Institute of British Architechts (RIBA)

Keduanya mensyaratkan asuransi untuk property dan tanggung jawab hukum

 

I.     Household Policies   

1.      Objek:

a.      Contents only atau

b.      Building only

       Tidak ada cover standar karena untuk menarik customer, masing-masing penanggung memberikan cover tambahan.

       Proposal form harus diisi oleh calon tertanggung, yang memberikan detail penuh tentang tempat tinggal, penggunaannya, keamanan dan harga pertanggungan untuk building dan contents.

       Tempat tinggal yang terletak di area tertentu (misalnya rawan pencurian) meningkatkan hazard sehingga  ada kalanya perlu dilakukan survey. Surveyor akan memberikan rekomendasi alat pengaman apa yang perlu dipasang, misalnya pengunci pintu, terali, alarm.

       Dalam polis harus disebutkan full value dan HP ini adekuat tidak hanya pada awal masa pertanggungan, tapi juga harus tetap full value selama masa pertanggungan sehingga disebut dengan “continuing warranty”

2.      Contents:

Tidak ada definisi standard tentang contents.

a.      bagian dari konstruksi atau ceilings, wallpapers dan sejenisnya tidak dicover

b.      visitors’ effects bisa diasuransikan secara terpisah

c.      motor vehicle accessories yang tidak melekat pada kendaraan tapi disimpan dalam insured’s private garage dicover

d.      medals, coins tidak dicover kecuali permintaan khusus

e.      benda antik, lukisan, benda seni, koleksi perangko, benda dari emas, perak dan perhiasan berharga dari metal atau bulu dianggap bernilai >5% dari full value of contents kecuali disebutkan khusus

f.      total nilai benda dari emas, perak dan perhiasan berharga dari metal atau bulu dianggap tidak lebih dari 1/3  full value of contents kecuali disebutkan khusus

3.      Bahaya yang dijamin untuk contents sama dengan buildings

Tidak ada excess untuk:

a.      storm, tempest dan flood

b.      bursting or overflowing of water tanks, apparatus of pipes.

Pencurian atau usaha pencurian dicover

4.      Extentions untuk contents:

a.      terhadap semua bahaya yang umumnya dicover selama pindah sementara sepanjang masih di Great Britain, Ireland atau Northern Ireland dengan batasan:

(1)    storm, tempest, flood terhadap property in transit atau orang dikecualikan

(2)    theft dicover sepanjang:

(a)    di bank, safe deposit atau di tempat tinggal pribadi yang dihuni

(b)    di bangunan di mana tertanggung atau anggota keluarganya bertempat tinggal atau bekerja atau menjalani usaha

(c)    selama proses peralihan ke atau dari bank atau safe deposit atas beban tertanggung, anggota keluarganya atau authorised servant

b.      clothing and personal goods milik pelayan yang tinggal bersama tertanggung selain cash currency notes, bank notes and stamps dicover terhadap seluruh bahaya selama benda tersebut ada di tempat tinggal pribadi tertanggung atau orang lain, hotel di Great Britain, Ireland atau Northern Ireland

c.      accidental breakage or mirrors, plate glass tops to furniture, fixed glass in furniture other than television and radio whilest in the insured’s private dwelling.

d.      loss of rent plus reasonable additional expense yang dikeluarkan tertanggung karena tempat tinggalnya tidak dapat dihuni, dibatasi:

(1)    jangka waktunya (selama reinstatement period)

(2)    jumlahnya (maksimum 10% SI contents)

5.      Liability dicover:

a.      insured’s liability as tenant

b.      liability to domestic servants and other employees

c.      public liability

6.      Ganti rugi untuk contents: sesuai prinsip indemnitas (dikurangi depresiasi) atau new for old kecuali household linen and wearing apparel. Jadi tidak memperhitungkan wear and tear, depreciation

7.      Buildings

Definisi:

       The private dwwelling house which is brick, stone or concrete built and roofed with slates, tiles, concrete, asphalt, metal or sheets or slabs composed entirely of incombustible mineral ingredients except as specially mentioned and all the domestic offices, stabeles, garages, and outbuildings being on the same premises and used in connection therewith including landlord’s fixtures and fittings therein or thereon and the walls, gates and frences around and pertaining thereto.

       Premi dihitung berdasarkan full value of the building. Premi lebih mahal untuk konstruksi non standard.

8.      Luas jaminan untuk buildings:

Loss or damage yang disebabkan oleh:

a.      fire, lightning and explosion

b.      riot, civil commotion and kindred risks atau riot, civil commotion, strikes or labour disturbances. Pengecualian adalah loss or damage yang terjadi di Northern Ireland or ini the Republic of Ireland and while the buildings are unfurnished.

Nothern Ireland overroiding exclusion clause tidak berlaku pada tempat tinggal pribadi.

c.      aircraft and other aerial devices or articles dropped therefrom

d.      theft or any attempt threat, except while the dwelling house is left unfurnished

e.      leakage of oil from any fixed oil fired hearing installation

f.      accidental damage for which the insured is responsible to the underground water pipe, gas pipe or electricity cable extending from the dwelling house to the public mains

g.      liability as owner to the public for the bodily injury or damage to property caused by the buildings

h.      loss of rent if the dwelling house is rendered uninhabitable by any of the insured perils up to 10% of the Sum Insured on the building in respect of the period necessary for reinstatement

i.       storm, tempest and flood, but excluding:

1)     destruction or damage caused by frost, subsidence or landslip

2)     destruction of or damage to fences of gates

3)     the first STG. 25 of each and every loss

j.       bursting or overflowing of water tanks, apparatus or pipes except when the dwelling house is left unfurnished, excess = I.3

k.      earthquake

l.       impact with any of the buildings by any road vehicle, horses or cattle not belonging to or under the control of the insured or any member of his family residing with him

Exclusion tentang kendaraan yang dikemudikan oleh tertanggung atau anggota keluarganya bisa dihilangkan dengan tambahan premi atau dikenakan excess.

m.    breakage or collapse of television or radio receiving aerials, aerial fittings and masts

n.      accidental breakage (except while the house is left unfurnished) of:

1)     fixed glass in:

a)     windows, doors, fanlights, skylights or

b)     greenhouse, conservatories and verandahs forming part of the builidings and

2)     fixed wash basins, pedestals, sinks, lavatory pans and cisterns

 

9.      Perluasan cover untuk contents termasuk:

a.      malicious damage dengan excess STG. 25 atau lebih kecuali Ireland dan Northern Ireland

b.      landslip or subsidence or heave of the site on which the buildings stand, excluding:

1)     loss or damage:

a)     caused by normal shrinkage or settlement or

b)     caused during demolition, structural alteratiron or repair or

c)     caused by coastal erosion or

d)     to fixed fuel oil tanks, swimming pools, walls, gates, fences, terraces patios and drives unless the dwelling house is damaged at the same time by the same cause or

e)     for which indemnity is provided from any other source

2)     excess STG 500 or 2 ½ % of T.S.I. (whichever is the greater) in respect of each claim

c.      falling trees excluding:

1)     loss or damage arising out of or in the course of felling, lopping or topping

2)     damage to gates of fences

3)     the cost of removing fallen trees or parts thereof except where they have given rise to a valid claim under this policy

d.      architects’ and surveyors’ fees in connection with reinstatement, the cost of shoring up, demolishing or dismantling any part of the building damaged by an insured peril and removing debris and the additional cost of compliance with statutory building regulations

e.      loss of rent

10.   Exclusions:

a.      war risks

b.      radioactive contamination

c.      sonic bangs

 

 

 

 

 

 

 CHAPTER 9. ENGINEERING INSURANCE

 

 

A.   Engineering Insurance

 

Text Box: Polis


 


 

Text Box: Semua resiko
(tidak dirinci)


Pengecualian
(dirinci)



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 



 

 

STRUKTUR POLIS

 

 

Preamble

(Insuring clause/mukadimah)

·       Dasar  penerbitan polis

·       Pembayaran premi

·       Janji penanggung: ganti rugi kepada tertanggung sesuai syarat polis

 

 

General – Exclusions

Hal-hal yang secara umum dikecualikan (tidak dijamin):

·       War & SRCC

·       Radiasi, reaksi, polusi, nuklir dan atau radio aktif

·       Kesengajaan

·       Penghentian pekerjaan

Period of cover

Ketentuan mengenai masa berlakunya jaminan polis

 

 

 

 

 

 

Section

1.      Material Damage

·       luas jaminan

·       pengecualian khusus

·       ketentuan khusus:

-        harga pertanggungan

-        dasar penyelesaian klaim

-        extra charges, surrounding property

2.      Third party liability

·       Luas jaminan

·       Pengecualian khusus

·       Ketentuan khusus

 

General conditions

(syarat-syarat umum)

·       Kewajiban tertanggung – interpretasi

·       Loss precaution – inspection – perubahan

·       Prosedur klaim – arbitrase – hilangnya hak tertanggung- pertanggungan ganda

Schedule

Data pertanggungan

Endorsement

·       Warranty

·       Extension (perluasan jaminan)

 

 

Text Box: CONTRACTOR’S ALL RISK
C.A.R.


PEKERJAAN TEKNIK SIPIL
(CIVIL WORK) – MEKANIKA TEKNIK BETON – SIPIL BASAH
1.	PEMBANGUNAN GEDUNG (BETON)
2.	PEMBANGUNAN PRASARANA:
JALAN, JEMBATAN, DAM, IRIGASI, BANDARA, PELABUHAN LAUT, DERMAGA, TEMPAT REKREASI, DLL
3.	PEKERJAAN TANAH
PERATAAN, PENIMBUNAN



 

 

Text Box: Civil Work + Erection Work


 


HP. CW > 50%                                Polis C.A. R.

       EW < 50%                                 Dengan catatan:

-        HP. EW ….. > 20% tarif E.A.R. sendiri

-        HP. EW ….. < 20% taif ikut C.A.R.

 


HP. EW > 50%                                 Polis E.A.R.

                                                          Dengan catatan:

-        HP. CW …… > 20% tarif C.A.R sendiri

-        HP. CW …… < 20% tarif ikut E.A.R

 


HP. CW = EW = 50%                      Alternatif I.          Polis masing-masing

Relatif seimbang                              Alternatif II.         Salah satu polis + term/condition dari polis yang lain untuk jenis work yang bersangkutan

                                                          Alternatif III         Polis gabungan

 

 

 

 

 

 

 




 

 

 

 

 

 

 

WARRANTY/KETENTUAN KHUSUS

 

Time Schedule

Batas toleransi penyimpangan jadwal waktu pekerjaan

Structure in Earthquake Zone

Perhitungan konstruksi harus dapat mengatasi skala kekuatan gempa bumi

Fire Fighting Facilities

·       Kelengkapan fasilitas dan regu pemadam kebakaran

·       Jarak tertentu penyimpangan barang

·       Pekerjaan mengandung api harus disertai tenaga pemadam kebakaran

Underground cables & pipes

Harus diketahui lokasi fasilitas yang terdapat di dalam tanah pada lokasi site

Corps, forest & culture

Tidak dijamin

·       Sections

·       Open trenches

Pekerjaan dengan jarak panjang (penggalian saluran, pemasangan pipa, tanggul, dsb) harus dikerjakan per-bagian dengan panjang tertentu + pengamanan

·       CPM

·       Camps dan stores

·       Const. Material

·       Safety Measures

 

·       Penyimpangan yang aman dari banjir

·       Tindakan pengamanan terhadap banjir

 

 

 

 

 

 


Text Box: Terjadi tiba-tiba




 

Text Box: Biaya lainnya sesuai
persetujuan penanggung


 


HARGA PERTANGGUNGAN[Win1] 


              (Estimated contract value)

              ECV                    

Text Box: Pada akhir pertanggungan lapor total biaya sampai selesainya proyek


 

Text Box: B. 	HP- C.P.M : New Replacement Value


Text Box: C. 	T.P : LIMIT OF LIABILITY
-	INDIVIDUAL : BODILY INJURY AOAPERSON, TOTAL/AOA PROPERTY DAMAGE/ AOA
-	COMBINED SINGLE LIMIT/AOA


 

 

 

 

 

 

 

 

PERLUASAN PERIOD OF COVER



Text Box: MAINTENANCE COVER

MASA PEMELIHARAAN



 

 

Text Box: GUARANTEE COVER

MASA JAMINAN
Text Box: PERLUASAN KHUSUS UNTUK PEKERJAAN PEMASANGAN (E.A.R)



KERUGIAN/KERUSAKAN AKIBAT:

·       KESALAHAN PEMASANGAN            >                                                       >              DIKECUALIKAN

·       FAULTY DESIGN                                  >            PENYEBABNYA              >              - KEBAKARAN, PELEDAKAN

·       CACAT MATERIAL, COR                    >            TETAP TIDAK                  >              - ACT OF GOD

·       CACAT PEMBUATAN                          >            DIJAMIN                           >              - T.P.L

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: PERIOD OF COVER
MASA BERLAKUNYA
PERTANGGUNGAN


 

C.A.R.

E.A.R.

Mulai mana saja yang lebih dahulu

Pada saat : material proyek dibongkar di site atau dimulai pekerjaan proyek

Berakhir

Pada saat :

Serah terima

atau

Digunakan

Atau

Tanggal jatuh tempo polis

Pada saat:

Serah terima

atau

Digunakan

atau

Berakhirnya test pengoperasian

atau

Berakhirnya test dengan beban (load test)

atau

Tanggal jatuh tempo polis

 

Masa testing maksimum 4 (empat) minggu

 

Khususnya pemasangan mesin/peralatan bekas pakai:

Terakhir pada saat dimulainya testing

 

Jika serah terima/digunaka/test pengoperasian/load test dilakukan bagian per-bagian, maka:

Ketentuan berakhirnya pertanggungan berlaku bagian per bagian

 

 

 

 

 

Jika ada mesin/instalasi yang dipasang (dalam C.A.R)

Period of cover dapat diperluas = E.A.R

Perluasan jaminan – cover for contract work taken over or put into service

·       Bagian-bagian ybs tetap dijamin sampai serah terima/penggunaan/berakhirnya testing keseluruhan

·       Untuk resiko yang ditimbulkan pekerjaan proyek

 

       Untuk tujuan Asuransi Engineering, peralatan/mesin terbagi dalam 5 (lima) group (kelompok):

1.      Boilers dan Pressure Plant

2.      Engine Plant

3.      Electrical Plant

4.      Lifting Machinery

5.      Miscellaneous Plant

 

1.      Boilers and Pressure Plant

a.      Steam Generating Boilers = Boiler penghasil uap

b.      Low Pressure Hot Water Heating Boilers = Boiler pemanas air dengan tekanan rendah

c.      Domestic Supply Boilers = Alat pemanas air untuk keperluan rumah tangga

d.      Low Pressure Steam Heating Boilers = Boiler pemanas uap dengan tekanan rendah

e.      High Pressure Hot Water Heating Boilers = Boiler pemanas air dengan tekanan tinggi

 

Boiler:

-        ekonomis untuk sumber tenaga dan panas

-        tidak menimbulkan bahaya kebakaran

 

Jenis-jenis lain dari “pressure plant” secara singkat dijelaskan sebagai berikut:

(1) super heaters : peralatan yang berhubungan dengan boilers, di mana uapnya digunakan untuk menghasilkan tenaga

(2) economisers : alat untuk menaikkan temperatur dari air sebelum masuk ke boiler, di mana telah diatur gas-gas dari boiler disalurkan mengelilingi tabung-tabung dari Economisers tersebut yang seterusnya masuk ke dalam tungku pembakar

(3) steam baking ovens : oven untuk memanggang roti – ruang oven dipanasi oleh serangkaian tabung yang tertutup yang bisa dalam bentuk lurus, melingkar atau loop yang berisi sedikit air, tabung-tabung tersebut bekerja dengan tekanan tinggi

(4) steam jacketed pans : panci untuk memasak berbagai jenis bahan, bejana yang diluarnya ditutup oleh lapisan pelindung, di mana di antaranya dialiri uap panas untuk memanaskan bahan/benda yang ada dalam bejana

(5) calorifiers : bejana berisi coll (lingkaran/spiral tabung untuk supply air panas atau pemanas ruangan)

(6) ironing machines : alat untuk setrika di binatu/laundry untuk kain-kain lebar/taplak meja (hotel)

(7) steam and feed piping : pipa-pipa penyalur uap panas untuk disalurkan ke peralatan lain untuk penggunaan lebih lanjut

(8) air receivers : yaitu suatu tabung dalam bentuk silinder untuk penyimpanan udara yang telah dipampatkan dengan tekanan tinggi, untuk menggerakkan peralatan atau untuk start mesin-mesin

(9) disinfectors : bejana dalam beentuk oval atau bundar di mana uap dialirkan untuk keperluan sterilisasi perlengkapan tempat tidur dan pakaian (di hotel)

 

Polis Boiler Explosion umumnya dipergunakan untuk penutupan masing-masing item tersebut di atas:

-        Sebagai tambahan dari pelayanan inspeksi secara berkala

-        Polis standar menyediakan penggantian terhadap:

·       Kerusakan atas boiler atau peralatan yang dijamin

·       Kerusakan atas harta benda lainnya

Sebagai akibat dari “explosion” dan collapse atas objek yang dijamin tersebut

      

         Beberapa definisi yang perlu dicatat:

         Plant berarti bagian-bagian dari kerangka permanen dari setiap unit-unit yang disebutkan dalam schedule, di mana semuanya terkait dengan proses tekanan uap atau tekanan cairan lainnya, termasuk sambungan-sambungan dan rangkaian-rangkaian langsung yang masih terkait dengan tekanan tadi yang berhubungan langsung dengan kerangka permanen tanpa dipisahkan oleh katup.

 

         Plant juga berarti bagian-bagian yang terbuat dari logam yang terkait dengan tekanan danpompa air dan bagian-bagian penghubungnya ke kerangka permanen walaupun dipisahkan oleh katup

         Ini tidak berarti untuk:

(1)    superheaters atau economisers

(2)    pipa penyalur atau pipa sirkulasi atau bagian-bagian yang berhubungan dengannya

 

Explosion adalah pecah secara tiba-tiba dan dengan cara kekerasan dari suatu “plant” yang disebabkan oleh kekuatan tekanan uap atau cairan dari dalam (selain dari tekanan akibat flue gas yang terbakar) yang menyebabkan perubahan fisik atas bagian-bagian dari peralatan yang bersamaan keluarnya isi peralatan tersebut secara paksa.

 

Collapse adalah membengkok secara tiba-tiba dan membahayakan (baik diikuti oleh patah/retak maupun tidak) dari bagian-bagian peralatan yang disebabkan oleh tekanan berlebihan dari tekanan uap atau tekanan cairan lainnya.

 

Cacat-cacat berikut tidak dianggap sebagai explosion atau collapse

a.      kerusakan karena pemakaian (penyusutan) atau terbuangnya material yang disebabkan oleh kebocoran, berkarat, bahan bakar atau sebaliknya

b.      perubahan bentuk atau membengkoknya peralatan yang terjadi secara perlahan

c.      keretakan yang menimbulkan pembengkakan pada lapisan luar akibat dari melemahnya daya tahan terhadap tekanan dari dalam yang kadang-kadang diikuti oleh kebocoran

d.      melemahnya kekuatan sambungan

tapi “explosion” atau “collapse”  yang disebabkan oleh masing-masing di atas dijamin oleh polis

 

Perluasan jaminan dari polis “Boiler Explosion” dengan tambahan premi:

a.      flue gas explosion

b.      cracking atau weld failure-heating and hot water supply boilers with pipes and radiators

c.      cracking ironing machines

d.      joint leakage

e.      overheating of tubes (boilers)

f.      overheating of boilers and fired pressure vessels

g.      general damage

 

Terhadap “flue gas explosion”, kehati-hatian perlu diperhatikan untuk meyakinkan bahwa tidak ada overlap atas jaminan yang diberikan antara “Polis Engineering” dengan “Polis Kebakaran” yang diperluas dengan jaminan explosion.

 

2.        Engine Plant

Kelompok ini meliputi:

-        Steam Engines (mesin uap)

-        Gas dan Oil Engines

-        Diesel Engines (mesin diesel)

-        Air Compressors (kompresor udara)

-        Pumps (pompa)

-        Hydro Extractors

-        Fans

-        Gas Producer Plants

-        Large Refrigating Plants

-        Dan peralatan lainnya yang terkait dengan “mechanical breakdown”

 

Steam Engine adalah suatu alat yang merubah energi panas (tekanan uap) menjadi tekanan mekanik untuk menggerakkan suatu mesin.

 

Inspeksi berkala yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sangat berharga/bermanfaat bagi tertanggung walaupun servis pemeliharaan (maintenance service) yang mereka miliki adalah first class, sebab bisa terjadi defect yang berkembang secara bertahap di mana karyawan yang selalu hadir dan bertanggung jawab atas mesin itu sekalipun tidak bisa mengetahui. Sedangkan surveyor yang sudah terlatih besar kemungkinan bisa menemukan cacat tersebut.

 

Kerusakan mesin umumnya disebabkan oleh:

1.      kecerobohan dalam pengoperasian atau pemeliharaan mesin yang kurang baik

2.      kejutan berulang

3.      masuknya air

4.      mesin dipasang pada pondasi yang tidak kuat

5.      kesalahan perancangan mesin (faulty design)

 

Polis Engine Plant memberikan pelayanan inspeksi dan indemnity atas resiko kerusakan mekanik. Ruang lingkup cover tergantung plant yang bersangkutan:

a.      steam engine policy

b.      gas or oil engine policy

c.      diesel engine policy

Polis bisa diperluas untuk cover damage to bearings by breakage or overheating, damage to plant by extraneous causes, damage to minor parts.

Plant yang menghasilkan gas ditutup dengan gas plant  policy. Cover = boiler policy. Resiko utama : ledakan yang disebabkan oleh ignition of gas bukan tekanan dari dalam seperti pada boiler.

 

Internal combustion engine:

a.      gas engines

b.      oil engines (bensin, minyak tanah, minyak mentah)

c.      diesel engines

Tenaga dihasilkan dari pembakaran bahan bakar dalam silinder mesin. Diesel engine digerakkan dengan memasukkan udara bertekanan tinggi ke dalam silinder untuk itu digunakan botol udara atau receiver. Oleh karena itu diesel engine policy juga menutup kerugian karena kerusakan atau ledakan pada kompresor, botol udara atau receiver.

 

3.        Electrical Plant

2 kelompok:

a.      rotating plant: motor, generator

b.      stationary plant : transformers, condensers

Ditutup dengan electrical policy yang memberikan fasilitas pemeriksaan secara teratur dan ganti rugi terhadap kerusakan mekanik atau elektronik.

Penyebab kerusakan adalah lembab, debu, acid, asap.

Peralatan elektrik harus disimpan di tempat yang bersih dan kering. Perluasan cover meliputi kerusakan pada bearings by breakage atau overheating, kerusakan oleh sebab dari luar, kerugian transformer oil  karena kerusakan.

 

4.        Lifting Machinery

Termasuk : cranes, tractors, lift untuk orang, barang dll, alat angkat tanpa memperhatikan sumber tenaganya baik listrik, uap, hidrolis, manual

Polis 2 macam:

a.   Crane policy

Selain pemeriksaan teratur, crane policy juga memberikan ganti rugi bila harta benda mengalami mechanical breakdown dan rusak karena sebab dari luar.

Kerusakan karena breakdown mengecualikan kerusakan pada boiler pressure vessel dan atau fittings, kecuali kerusakan karena breakdown dari bagian lain dari mesin tersebut

         b.  Lift policy

Sama dengan crane policy, tapi tidak termasuk rusak karena sebab dari luar.

         Kedua polis ini bisa diperluas dengan kerusakan atas barang yang sedang diangkat dan rusak pada barang milik tertanggung.

 

5.        Miscellanous Plant

Turbin uap:

Memberi ganti rugi bila ada kerusakan pada turbo set dan kerusakan pada harta benda lain milik tertanggung dan tanggung jawab hukum tertanggung atas kerusakan pada harta benda bukan milik tertanggung di mana kerusakan disebabkan oleh disruption atau breakdown pada turbo set pada saat penggunaan biasa atau ada bagian yang menggunakan tekanan uap atau air.

Alat pendingin:

Memberi ganti rugi bila ada kerusakan pada alat tersebut dan kerusakan langsung pada harta benda milik tertanggung karena breakdown.

Extensions:

1.   bearings

2.   minor parts

3.   damage to refrigerant pipes & loss of refrigerant

4.   auxiliary items – motor and fans

5.   refrigerant pumps

 

6.      Engineering Third Party Risks

         Penggunaan plant & machinery bisa menimbulkan resiko pada pihak ketiga. Resiko ini bisa ditutup dengan general public liability policy atau engineering policy.

         Bila plant digunakan di jalan, tunduk pada Road Traffic Acts, jadi harus mempunyai motor vehicle policy dan certificate of insurance.

         Penggunaan crane excavator atau bulldozer sebagai tool of trade bisa ditutup dengan general public liability atau perluasan motor policy.

         General public liability policy menutup tanggung gugat tertanggung yang timbul dari penggunaan semua plant dan machinery yang digunakan sehubungan dengan usaha yang dijalankannya.

         Dalam polis, tertanggung diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan mengenai pemeriksaan plant. Bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penanggung berhak tolak klaim bila loss timbul dari kelalaian pmeriksaan dan pemeliharaan plant.

 

7.      Harga Pertanggungan

         Ganti rugi ditentukan oleh tertanggung tergantung ruang lingkup polisnya.

         Boiler policy : nilai boiler + biaya pemasangan + biaya bila menimbulkan kerusakan pada harta benda yang ada di sekitar boiler, baik milik tertanggung maupun orang lain + tanggung gugat tertanggung atas kecelakaan/injury pada orang lain selain pegawai/karyawan tertanggung.

         Harga pertanggungan bisa dicantumkan untuk masing-masing peralatan, atau satu harga pertanggungan untuk beberapa peralatan yang berada pada satu lokasi (group indemnity) yang umumnya digunakan pada boiler plant.

         Group indemnity hanya dapat digunakan untuk perlatan-peralatan yang penggunaannya berhubungan satu sama lain pada satu situasi atau set pompa dan motornya.

         Average tidak berlaku pada engineering policy, bila klaim sesuai dengan kondisi polis, ganti rugi penuh tanpa memperhatikan actual value.

 

         Engineering policy = 1 tahun

         Bila kerusakan mesin lebih dari sekali selama jangka waktu asuransi, harga pertanggungan turun sesuai pembayaran ganti rugi kecuali bila ada reinstatement atas harga pertanggungan dengan premi tambahan, sedangkan reinstatement itu tidak dikenakan biaya.

 

8.      Machinery Breakdown

a.    Menjamin subject matter of insurance dalam premise yang mengalami kerusakan fisik yang tidak terlihat dan secara tiba-tiba (unforeseen dan sudden physical loss) yang disebabkan oleh:

-        defects in casting and material

-        faulty design

-        faults at workshop or in erection

-        bad workmanship, lack of skill, carelessness

-        shortage of water in boilers

-        physical explosion

-        tearing apart on account of centrifugal force

-        short circuit, storm

-        sebab-sebab lain yang tidak dikecualikan di polis

yang membutuhkan repair atau replacement

b.   Sum Insured : cost of replacement (biaya penggantian) untuk mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama + freight + dues & custom duties (bila ada) + biaya pemasangan

c.    Basis of indemnity :

(i)     bila bisa diperbaiki : biaya untuk mengembalikan ke kondisi semula + biaya pemasangan + freight dari dan ke bengkel + custom duties bila ada.

Bila diperbaiki di bengkel tertanggung sendiri: Cost of material, wages and OH yang merupakan bagian dari perbaikan tersebut

Tidak ada pengurangan untuk depresiasi, tapi memperhitungkan salvage

(ii)   bila mesin musnah : Actual value dari mesin sesaat sebelum kerugian

d.   Tiap penggantian dikurangi dengan deductible sebesar 5% dari claim payable, minimum US$ 250,00

 

9.      Health & Safety at Work Act 1974

a.    Mengharuskan inspeksi engine oleh lembaga/orang-orang yang kompeten:

Untuk cranes tiap 14 bulan

Untuk lifting appliances tiap 6 bulan

Untuk boiler dan ketel uap yang berhubungan dengan boiler tiap 14 bulan diteliti dan diuji

b.   Definisi orang yang kompeten;

-        memiliki pengetahuan teori, praktek dan pengalaman atas mesin dan peralatan yang diuji

-        mampu mendeteksi cacat dan kelemahan

-        mampu menemukan dan meneliti pengaruh cacat dan kelemahan tersebut terhadap kekuatan dan fungsi mesin, serta akibat yang mungkin dapat ditimbulkannya

à   sehingga inspeksi yang dilakukan oleh engineer dari perusahaan asuransi bisa memenuhi syarat tersebut

         c.   Tujuan inspeksi:

Menghindari suatu kejadian yang merugikan dengan mendeteksi secara dini cacat atau kekeliruan dan melakukan koreksi/perbaikan sebelum hal tersebut berkembang lebih jauh yang dapat menyebabkan kerusakan mesin yang parah

Keuntungan bagi penanggung:

-        terhindar dari kewajiban untuk membayar klaim atas kerugian/kerusakan

     Keuntungan bagi tertanggung:

-        terhindar dari mesin-mesin yang tidak bisa dioperasikan dan kerugian finansial karena produksi terhenti

 

10.    Contractors’ All Risk (CAR)

a.    Masa pertanggungan polis CAR : selama waktu pengerjaan ditambah waktu pemeliharaan

Waktu pemeliharaan:

-        untuk civil engineering & machinery installation works : 12 bulan setelah tanggal serah terima

-        untuk general building works : 6 bulan

b.   Polis standard CAR terdiri dari 2 section yaitu:

·       Section I :

Material Damage, terdiri dari :

1.      contract work

2.      material or items supplied by  the principle/contractors/subcontractors

3.      construction plant equipment/machinery (CPE/CPM)

4.      clearance of debris

                      SI untuk contract work : full value dari contract work saat selesai, termasuk seluruh materials, upah, biaya angkut, bea impor/ekspor dan barang-barang yang disupply untuk principal

                      SI untuk material or items supplied by the principle/contractors/subcontractors dan construction plant equipment/machinery : replacement value dari construction plant equipment dan construction machinery yang berarti replacement cost untuk mengganti subject matter of insurance dengan yang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama

·       Section II :

Third Party Liability, terdiri dari:

1.      bodily injury :

-        any one person

-        total

2.      property damage

c.    2 (dua) pengertian Reinstatement dalam Memorandum I Polis Standard CAR:

·       Dalam hal penetapan SI, tertanggung wajib menaikkan atau menurunkan SI bila terjadi fluktuasi yang material atas wages atau prices dan kenaikan atau penurunan ini bisa berlaku hanya setelah dicantumkan di polis oleh penanggung

·       Dalam hal terjadi loss/damage, bila ternyata SI lebih kecil dari yang seharusnya, maka jumlah ganti rugi akan berkurang sesuai proporsi SI terhadap VAR

d.   Cross Liability Endorsement;

Polis mengcover third party liability atas orang-orang yang tercantum dalam schedule

Polis tidak menjamin:

-        loss/damage atas subject matter of insurance di bawah section I

-        injury/illness karyawan/buruh à di Employers’ Liability Insurance

e.    Maintenance Visit Cover:

Perluasan jaminan untuk maintenance period yang telah ditentukan atas loss/damage atas contract works karena kelalaian kontraktor tertanggung dalam melaksanakan tugasnya untuk pekerjaan maintenance sesuai contract

f.    Extended Maintenance Cover:

Perluasan jaminan untuk maintenance period yang ditentukan dalam polis ini untuk mengcover loss/damage atas contract work:

-        yang diakibatkan oleh kontraktor tertanggung selama pekerjaan dengan tujuan memenuhi kewajiban selam masa maintenance menurut kontrak

-        yang terjadi selama maintenance period jika loss/damage terjadi di lokasi selama construction period sebelum certificate of completion untuk loss or damaged section diterbitkan

g.   Endorsement 102 Standard Munich Re : Underground cables, pipes and other facilities

-        penanggung hanya akan memberi ganti rugi atas loss/damage atas underground cables and/or pipes or other underground facilities yang ada, bila sebelum pekerjaan dilakukan, tertanggung telah meminta informasi kepada yang berwenang tentang posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya dan telah mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah kerusakan

-        indemnity dibayarkan setelah dikurangi deductible 20% ataupun yang ditetapkan, tergantung mana yang lebih besar

-        indemnity terbatas pada biaya perbaikan atas kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya, consequential damage dan penalties tidak dijamin

h.   Contract Works Taken Over or Put into Service (Endorsement 116)

Perluasan jaminan atas loss/damage yang terjadi pada bagian contract works tertanggung yang sedang dikerjakan bila loss/damage berasal dari konstruksi barang yang diasuransikan di section I dan terjadi selama periode pertanggungan

i.    Suku Premi CPM

                    S  =   So   E


                                   

                                    Eo

 

     S     = SI current year

     So   = SI as at the beginning of the insurance

     E     = machinery production price index of the current year

     Eo   = machinery production price index as at the beginning of the insurance

    

     P     =   Po (0,3 E / Eo + 0,7 L / Lo)

    

              P     = Premium of the current year

              Po   = Premium as at the beginning of the insurance

              L     = Labour cost index of the current year

              Lo   = Labour cost index as at the beginning of the insurance

 

11.   Electronic Equipment Insurance

a.      Jaminan;

Menjamin perlatan elektronik dari unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif saat subject matter of insurance sedang digunakan, tidak digunakan, sedang dalam proses cleaning, overhauling atau saat dipindahkan dalam premises atau sedang beroperasi atau selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah commissioning berhasil dilakukan.

b.      Pengecualian umum:

1.      resiko perang

2.      reaksi nuklir, radioactive contamination

3.      wilful act/negligence tertanggung atau representativenya

c.      Ada 3 section:

1.      Material Damage

i.     Scope of cover : unforeseen and sudden physical loss/damage akibat peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan repair/replacement akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum sebesar SI.

ii.    Pengecualian khusus (langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh):

a)     deductible atas lebih dari any one occurrence

b)     earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane, cyclone or typhoon

c)     theft

d)     faults/defects yang sudah ada saat penutupan

e)     failure/interruption dari gas, water atau electricity service/supply

f)      akibat langsung dari operasi (co. wear and tear)

g)     biaya akibat functional failures, kecuali failure tersebut dijamin

h)     biaya pemeliharaan

i)      yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga berdasarkan hukum atau kontrak

j)      pada peralatan yang disewa

k)     consequential loss

l)      kerusakan pada bulbs, vaives, tubes, ribbons

m)    aesthetic defects

iii.      SI = cost of replacement termasuk freight, customs duties dan erection cost

iv.      Basis of indemnity:

a)     Bila bisa diperbaiki: biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs

b)     Bila musnah : actual value sesaat sebelum loss + pemasangan + freight + customs – depresiasi

2.      External Data Media

i.     Scope of cover : menjamin bila external data media termasuk informasi di dalamnya yang dapat secara langsung diproses di EDP system mengalami kerusakan. Data media harus tetap ada di premises

ii.    Pengecualian khusus:

a)     Deductible

b)     Akibat salah programming, punching, labelling atau inserting, inadvertent cancelling of information atau discarding data media dan kehilangan informasi akibat magnetic fields.

c)     Consequential loss

iii.    SI = jumlah untuk memperbaiki external data media dan mereplace data media dengan new material dan reproduksi informasi yang hilang

iv.    Basis of indemnity : biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode 12 bulan dari tanggal perbaikan sampai dengan normal kembali

3.      ICW

i.     Scope of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP equipment yang tidak dijamin di polis ini

                      ii.    Pengecualian :

a)     pembatasan oleh yang berwenang

b)     tidak ada dana untuk memperbaiki

iii.    SI : jumlah yang dibayar dalam periode 12 bulan untuk mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi normal

iv.    Basis of indemnity: additional expenses yang bisa dibuktikan

                     

      

 

 

 

 

 

 

    

    

        

        

 

      

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 10. PECUNIARY INSURANCE I

 

A.     Consequential Loss

Profits Already Earned

-        Saat property hancur/rusak karena kebakaran, maka bila property tersebut diasuransikan, penanggung akan memberikan ganti rugi untuk memperbaiki property tersebut

-        Apabila property tersebut digunakan untuk bisnis, maka pemilik telah kehilangan kapasitas produksinya atau kehilangan ‘future earning power’ yang seharusnya diperoleh dari property tersebut bila rusak. Kerugian inilah yang menjadi jaminan dalam asuransi ‘Loss of Profit’ atau Business Interupption

-        Pada beberapa kasus, profit telah didapat dari property sebelum damage/rusak. Profit semacam ini lebih nyata daripada suatu pengharapan dan hal ini menjadi recovery di bawah polis property karena hal tersebut merupakan bagian dari kepentingan tertanggung pada property tersebut. Intinya adalah penegasan di Contract Price Clause di mana dinyatakan bahwa dalam hal barang dagangan telah dijual tetapi belum dikirim dan masih menjadi tanggung jawab tertanggung dan karena alasan kebakaran atau perils lain yang dijamin dalam polis, kontrak penjualan itu dibatalkan, baik seluruhnya maupun sampai tingkat kerugian atau kerusakan, tanggung jawab dari perusahaan adalah sebesar harga kontrak.

-        Asuransi property memberi ganti rugi akibat terjadinya resiko yang dapat dinilai pada saat terjadinya kerugian. Sedangkan consequential loss insurance adalah menyangkut kerugian yang hanya dapat terjadi dan dapat dinilai mengikuti kerugian yang ditimbulkan oleh resiko yang diasuransikan.

 

B.    Earning of the Business

       Perbedaan/selisih antara pendapatan dan biaya diharapkan mendapatkan keuntungan bersih yang mana merupakan penghasilan atau rekompensasi kepada pemilik atas upaya yang dilakukan dalam berbisnis dan atas modal investasinya. Efek dari kebakaran akan menghentikan atau menurunkan aktivitas normal yang menjadikan pendapatan yang telah diharapkan terhenti atau berkurang, karena kapasitas pendapatan/usahanya rusak

1.      Turnover

Pendapatan berarti total income dari business yang diperoleh dari penjualan atau pemberian service dan memberikan kepuasan, di mana dapat terjadi pengurangan aktivitas akibat kebakaran/fire.

Istilah yang digunakan untuk earning dalam consequential loss adalah turn over dengan definisi sebagai berikut:

              “The money paid or payable for goods sold and delivered and for service rendered in the couse of business”

Dari turn over, semua cost untuk melakukan business tersebut haruslah terbayar sebelum net profit. Semua cost untuk melaksanakan business tersebut dikategorikan sebagai Variable Charges atau Standing Charges.

2.      Variable Charges

Merupakan biaya yang berubah-ubah sesuai dengan proporsi langsung dari aktivitas business

Contohnya: pembelian raw material akan turun secara natural bila produksi turun, biaya packing finish goods dan biaya ekspedisi untuk pengiriman ke customer akan turun bila produksi turun.

Variable charges, baik dalam aktivitas bisnis yang normal, yang berhenti atau yang terganggu karena kebakaran atau resiko lain yang diperjanjikan tidak akan menjadi komponen claim tertanggung.

3.      Standing Charges

Merupakan biaya tetap yang harus dibayarkan, meskipun ada penurunan produksi atau perdagangan.

Contohnya : biaya sewa tempat, biaya hipotik, bank overdraft

 

C.   Gross Profit

       Turn over terdiri dari 3 elemen, yaitu:

1.      net profit

2.      standing charges

3.      variable charges

Pada saat bisnis terkena gangguan karena fire, dari ketiga elemen yang terkena efek penurunan dalam Turn Over adalah Net Profit. Hal ini karena Net Profit akan ada bila Turn over lebih besar daripada total Standing Charges dan Variable Charges. Jika Turn over jatuh, maka tidak akan efisien lagi untuk memenuhi Standing Charges dalam kondisi  full. Jika hal tersebut terjadi/jatuh sampai nol, maka tertanggung tidak saja tidak dapat Net Profit, tapi juga mendapat/menderita kerugian murni karena harus membayar Standing Charges dari sumber asalnya atau keluar dari bisnis. Sedangkan variable charges tidak dimasukkan dalam komponen kerugian/klaim, sehingga maximum kerugian sebagai konsekuensi dari Business Interruption adalah Total Net Profit dan Standing Charges (Gross Profit).

       Dasar dari penetapan Sum Insured dalam Consequential Loss Insurance adalah Gross Profit

       Gross Profit dapat dihitung dengan 2 cara:

1.      The Addition Basis

Gross Profit didefinisikan sebagai “Net Profit to which shall be added the insured standing charges”

 

              Gross Profit = Standing Charges + Net Profit

       Di mana:

       Standing Charges =    biaya-biaya yang harus tetap dikeluarkan walaupun terjadi Business Interruption, co. biaya sewa

       Net Profit              =    keuntungan bersih yang telah ditargetkan suatu perusahaan

-        Standing Charges yang diasuransikan harus tertulis pada polis sehingga tidak ada ambiguitas dan memberikan gambaran yang mewakili account insured. Net profit yang dipakai adalah hasil yang didapat dari bisnis yang dilakukan pada premisesnya dan tidak termasuk semua hal seperti bunga investasi kekayaannya (interest on capital invested) atau keuntungan yang didapat dari apresiasi asset (profit resulting from appreciation of assets)

-        Jika net profit tidak didapat, tapi yang dihasilkan malah net loss, maka gross profit tertanggung adalah jumlah Standing Charges dikurangi Net Loss

-        Tidak semua Standing Charges dapat diasuransikan. Polis menyatakan bahwa jika tidak ada Net Profit, maka amount standing charges yang diasuransikan akan berkurang secara proporsi sesuai kerugian (trading loss) dari standing charges businessnya

2.      Difference Basis

Definisi dari Gross Profit pada Difference Basis adalah sebagai berikut:

(1)    jumlah dari amount Turn Over dan amount of closing stock dan work in progress (WIP), dapat diperluas

(2)    jumlah opening stock dan work in progress dan amount of specified working expenses

 

              Gross Profit = (Turn over + closing stock + WIP) – (opening stock + WIP + specified working expenses)

Di mana:

       Turn over = total pendapatan/income yang didapat dari kegiatan usaha

       Closing stock, opening stock dan WIP didapat dari metode akuntansi yang normal sehubungan dengan pengenaan depresi

       Specified working expenses kemudian akan didefinisikan sebagai uninsured working expenses:

       100% biaya beli (purchase) dikurangi discount diterima

       100% discount diberikan

       100% biaya kirim (carriage outwards)

       Perhitungan dengan Difference Basis lebih disukai  karena lebih akurat:

-        Fixed Cost / Standing Charges bisa berubah sesuai perkembangan perusahaan

-        Fixed Cost banyak, apabila terlupakan satu saja, maka Gross Profit akan menjadi lebih kecil

3.      Alternatif definisi dari Gross Profit

-        Untuk bisnis dengan skala kecil ada kemungkinan menggunakan definisi yang lebih simple. Hal ini biasa digunakan pada resiko “Retail Shop”. Yang digunakan pada resiko ini sebagai pengganti Gross Profit adalah Net Taking, yaitu amount Turn Over yang akan dihasilkan melebihi Amount Purchases

-        Pada kasus-kasus Profesional Persons (dokter, pengacara) di mana mereka tidak membutuhkan raw material karena pekerjaan mereka semata-mata adalah service, tidak digunakan istilah Gross Profit melainkan membuat perbandingan langsung antara Fees atau Gross Revenue yang didapat dan sesuatu yang secara aktual tercatat selama Indemnity Period

-        Untuk hotel atau boarding house, istilah Gross Profit diganti dengan Gross Revenue, yaitu Net Revenue dikurangi Food dan Drink Supplied to Guests

 

D.   The Indemnity Period

1.    Perbedaan antara polis Fire dengan Con-Loss adalah faktor mulai dan berakhirnya jaminan. Pada polis Con-Loss dikenal dengan Indemnity Period, yang didefinisikan sbb:

       The period beginning with the occurrence of the damage and ending not later than the maximum indeminity period there after during which results of business shall be affected in consequence of the damage.

       Dengan kata lain, indemnity period adalah periode dari awal terjadinya kerusakan sampai dengan usaha (turn over) kembali normal. Hal ini mungkin memakan waktu yang cukup lama setelah bangunan dan machinery telah pulih kembali, karena kemungkinan besar tertanggung telah kehilangan customer sehingga perlu mencari pangsa pasar yang lain.

2.    Maximum indemnity ditentukan oleh tertanggung, demikian juga limit indemnitynya

3.    Faktor-faktor yang menentukan indemnity period adalah:

1.      nature of business

2.      kemampuan untuk memperoleh lokasi lain

3.      fasilitas peralatan (mesin-mesin dll)

4.      perbaikan peralatan

5.      customer dan perbaikan perdagangan setelah terjadi gangguan (sampai dengn posisi “would have been)

4.      Penanggung melaksanakan pembayaran klaim kepada tertanggung di bawah kondisi polis con-loss karena terjadi kerugian atas Gross Profit selama Indemnity Period yang berkisar antara 12-36 bulan atau mungkin lebih. Indeminity Period di bawah 12 bulan diperbolehkan, akan tetapi dalam praktek jarang ditemukan

 

F.    The Basis of Rating

       Suku premi yang diterapkan pada Con-Loss berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:

a.      Physical Risks

b.      Indemnity Period

c.      Interruption Risks

1.      Langkah pertama dalam menentukan suku premi Con-Loss (yang akan dikenal dengan Proft Rate) adalah berdasarkan Physical Risks di mana diaplikasikan dengan Sum Insured on Gross Profit untuk menghitung Average Rate yang dikenakan pada Fire on the contents. Dari perkalian di atas yang dihasilkan adalah Basis Rate. Kemudian diadjust sehubungan dengan penentuan Indemnity Period yang menghasilkan Profit Rate.

Pada kasus-kasus tertentu, Average Rate on building memberikan indikasi suku premi con-loss yang lebih akurat dibandingkan dengan Average Rate on content. Sebagai contoh: Theatre, Cinema, Film Production studios, Wharves dan Furnitures Depositories

2.      Langkah berikut adalah berdasarkan Indemnity Period (permintaan tertanggung), maka dilakukan adjustment Basis Rate sebagai berikut:

6 bulan Indemnity Period         =            110 pct of  the basis rate

12 bulan Indemnity Period       =            150 pct of the basis rate

Jika indemnity period melebihi 12 bulan maka Sum Insured harus naik secara proporsional dan prosentase adjustment turun sbb:

18 bulan Indemnity Period       =            140 pct of the basis rate

24 bulan Indemnity Period       =            125 pct of the basis rate

3.      Interruption Risks adalah term yang digunakan untuk mengindikasikan faktor-faktor yang merugikan sehingga menghambat kembalinya business activity menjadi normal kembali

Beberapa faktor yang menggambarkan kesulitan tersebut adalah:

1.      replacing specialised machine

2.      possibility of obtaining alternative temporary accomodation

3.      nature of local market yang mengakibatkan kehilangan customer secara permanen karena kompetitor

Tingkat keabnormalan tersebut mempengaruhi underwriter untuk menentukan variasi prosentase di atas

 

G.   The Sum Insured

1.      Sum Insured untuk Indemnity Period selama 12 bulan atau kurang adalah sebesar Annual Gross Profit figure. Bila Indemnity Period melebihi 12 bulan, maka Sum Insured harus naik secara proporsional.

Sebagai contoh: Indemnity Period selama 18 bulan maka Sum Insured harus menggambarkan 1,5 x Annual Gross Profit

Unsur-unsur lain yang diperlukan untuk menetapkan SI selain GP adalah:

a.      tingkat inflasi

b.      trend usaha

Contoh:

Periode asuransi 1/1-97 s/d 31/12/97

Indemnity period 12 bulan

GP’96 = 1000

Inflasi = 10%

GP’97 = 1000 x 1,1 = 1100

GP’98 (usaha normal kembali) = 1100 x 1,1 = 1210

2.      Con-Loss tidak akan memberikan Full Indemnity, kecuali Sum Insured memadai di mana tertanggung telah lebih dulu melakukan perhitungan kemungkinan gross profit maksimum yang dapat diaplikasikan pada Indemnity Period dan dalam hal ini diperlukan over-budget amount.

3.      Untuk mengantisipasi hal di atas, penanggung melekatkan pada polis “Refund of Premium Clause” yang memberikan pengembalian premi kepada tertanggung (tidak lebih dari 50% dari premi yang telah dibayarkan) berdasarkan detail audit the actual gross profit of business pada tahun finansial yang hampir bersamaan dengan tahun periode penutupan asuransi ybs.

 

H.   Losses Not Covered

       Beberapa pengecualian dalam penutupan Con-Loss Insurance, sebagai berikut:

a.      under insurance against material damage

b.      terdapat perbedaan harga stock atau peralatan yang dijamin pada saat kerugian terjadi dengan setelah terjadi penggantian

c.      kerusakan dari stock yang tidak rusak pada saat terjadinya kerugian akibat fire atau other insured perils

d.      biaya-biaya kelaim fire dan con-loss

e.      biaya pengadilan (litigation cost)

f.      denda, pinalty di bawah kontrak yang diakibatkan karena breach of contract sebagai akibat kerugian yang terjadi

g.      third party claims

h.      loss of good will

i.       gagal memperoleh piutang karena hilangnya catatan (Book Debts Insurance)

 

I.      The Material Damage Warranty

       Kalimat berikut akan selalu tampil pada halaman depan dari Polis Standard Consequential Loss:

       “Provided that at the time of happening of the damage there shall be in force an insurance covering the interest of the insured in the property at the premises against such damage and that payment shall have been made or liability admitted therefor under such insurance”

       Jadi;

-     Pada saat terjadi kerusakan harus ada polis yang berlaku yang menjamin harta benda yang mengalami kerusakan tersebut

-     Pembayaran atas klaim kerusakan harta benda tersebut akan dilaksanakan atau tanggung jawab atas penggantian terhadap kerusakan harta benda tersebut telah diakui oleh penanggung.

Alasan diberlakukannya warranty ini:

-     Jika harta benda tertanggung tidak dipertanggungkan atau penanggung tidak mengakui adanya tanggung jawab (liability) terhadap harta benda tertanggung yang rusak/hancur, maka kerugian atas Gross Profit bisa jadi akan membesar/meningkat. Ini disebabkan penggantian atau dana untuk memperbaiki harta benda yang rusak tidak tersedia

-     Keterlambatan terhadap  pemulihan harta benda yang rusak jelas dapat diduga bahwa bisnis atau usaha akan memakan waktu lama untuk dapat kembali normal

-     Polis asuransi kebakaran sering dilekatkan beberapa warranties yang berhubungan dengan resiko fisik. Jika warranty tersebut dilanggar atau terdapat penyimpangan (breach), maka klaim dapat ditolak bila terjadi. Kalau terjadi demikian, maka klaim consequential loss pun dapat ditolak, sesuai dengan “The Material Damage Warranty”.

Dengan demikian polis “Consequential Loss” secara otomatis memperoleh manfaat dari warranty yang dilekatkan pada polis asuransi kebakaran tersebut

 

J.      The Standard Perils

Bahaya-bahaya yang dijamin dalam Consequential Loss = Polis asuransi kebakaran + explosion (peledakan atas boiler atau economiser yang ada di premises tertanggung sebagai tambahan dari “domestic”boiler yang telah dijamin dalam polis asuransi kebakaran standar).

Namun karena adanya “material damage warranty” maka ini sangat esensial sekali bagi tertanggung untuk juga memiliki cover (jaminan) atas resiko peledakan tersebut jika terdapat boiler atau economiser yang digunakan untuk usaha (bukan untuk domestik), terhadap kerugian fisiknya. Kalau tidak, tidak ada gunanya perluasan peledakan terhadap boilers dan economiser tersebut

 

K.    Special Perils

1.    Perluasan dengan resiko peledakan normalnya dikecualikan dalam wording polis yang berbunyi:

       “…… loss sustained in consequence of the insured being deprived of the use of any vessel, machine of apparatus (not being a boiler or economiser on the premises) or its contents as a result of the explosion thereof”

       Pengecualian ini biasanya dihapus (deleted) jika pengecualian yang sama juga dihapus dalam polis material damagenya. Dengan menghapus pengecualian tersebut berarti telah memperluas resiko dari consequential loss.

2.    a.    “Riot and civil commotion” mengikuti perluasan dari polis “material damage” dengan catatan bahwa:

              “perluasan jaminan ini berlaku terhadap consequential loss sebagai akibat dari adanya kerusakan atau pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau sebab lain yang dijamin polis”

              Bukan kerugian finansial yang disebabkan oleh strike atau pemogokan itu sendiri.

       b.    Criminal Injuries Act 1956

              Loss of business profit following fires by rioters (kehilangan profit bisinis karena kebakaran oleh rioters) dapat diklaim kepada Local Authorities

       c.    Perluasan resiko “non-political”  malicious damage mengecualikan pengrusakan atau kerusakan yang disebabkan/dilakukan pada saat pencurian

              Pengecualian ini tidak berlaku pada polis consequential loss,  sepanjang ada perluasannya dan dengan demikian kerugian sebagai akibat dari perbuatan pencurian selama masa “malicious damage” akan dijamin dengan catatan “material damage warranty” tetap berlaku.

 

L.    Calculation of the Sum Payable (Perhitungan Pembayaran Klaim)

1.      Penurunan Turn over

a.      Hitung Rate of Gross Profit

ROGP    =   Gross Profit   (tahun lalu)

                    Turn over

       b.    Penurunan Turn over = Standard Turnover – Turnover selama interruption

Standard TO : TO pada corresponding period

       c.    Dalam menghitung pernurunan TO harus termasuk diperhitungkan penerimaan pembayaran yang transaksi bisnisnya dilakukan di mana saja selain dari di lokasi pertanggungan, selama indemnity period tersebut

       d.    Aplikasikan perhitungan Rate of Gross Profit tersebut terhadap penurunan TO (setelah dilakukan penyesuaian seperlunya untuk menghasilkan posisi seharusnya/ “would have been”)

2.      Increase Cost of Working

a.      Tambahan pengeluaran yang semata-mata dimaksudkan untuk memperkecil penurunan dalam Turn over, selama interruption period

b.      Tanggung jawab penanggung terbatas pada tambahan pengeluaran

Tidak  melebihi  perkalian dari 

             Rate of Gross Profit x jumlah penurunan TO yang telah dapat dihindari

     Batasan ini dilekatkan dengan maksud untuk menghindari penanggung dari tagihan yang tidak reasonable

3.    Saving

       Istilah “Standing Charges” tidak muncul dalam polis wording, namun perlu diketahui bahwa ada provision yang mengatur setiap perhitungan 1 dan 2 di atas harus diperhitungkan unsur saving sebagai pengurang karena dengan terganggunya usaha, bisa jadi ada penurunan dalam standing charges.

       Saving à mengurangi besarnya kerugian

4.    Average

       Terkait dengan premi yang telah dibayar, maka under insured tetap dikenakan penalty dengan cara pro rata terhadap perhitungan klaim. Average diperhitungkan dengan membandingkan Annual TO yang telah disesuaikan dengan trend x ROGP dan SI. (Annual  TO : TO dalam periode 12 bulan sebelum periode gangguan usaha)

       Contoh : Annual TO = 4.200.000

                      Trend usaha = 10%

                      ROGP 30%

                      SI = 1.247.400

                      Average =        1.247.400             = 0,9


                               

                                        4,2 jt x 1,1 x 30%

 

5.    Economic Limit

       Economic limit diperhitungkan dalam menentukan coverage atas Increased Cost of Working

       Contoh: ICW = 1000

                      Profit yang diperoleh dari ICW = 5000 à economic limit

                      Karena ICW masih lebih kecil dari economic limit, berarti ICW bisa dicover.

                      Jika profit dari ICW 1000 = 500, ICW yang dicover hanya 500.

 

       Contoh soal:

1.      Data-data:    

       GP = 1.247.400

Indemnity Period = 12 bulan

Uninsured working expenses = 100% purchases

                                                  100% discount

Data’96

TO = 4.066.000

Stock + WIP 31/12/96 = 40.000 à closing stock

Stock + WIP 1/1/96 = 35.000 à opening stock

Purchases = 2.831.200

Discount allowed = 20.000

Transport costs = 60.000

Heat, light, power = 30.000

Salaries = 240.000

Wages = 620.000

Other overheads = 160.000

Net profit = 109.800

Business Interruption kebakaran 1/5/97, kembali normal 31/7/97

ICW = 35.000 (terhindar dari penurunan TO sebesar 50.000)

Saving = 15.000

Trend kenaikan usaha 10%

TO Figures tahun 1996-1997

 

Tahun 1996

Tahun 1997

Januari

320.000

352.000

Februari

340.000

374.000

Maret

300.000

330.000

April

380.000

418.000

Mei

360.000

300.000

Juni

300.000

200.000

Juli

300.000

240.000

Agustus

240.000

264.000

September

350.000

385.000

Oktober

370.000

407.000

Nopember

380.000

418.000

Desember

426.000

475.000

             

1.      GP = (4.066.000 + 40.000) – (35.000+ 2.831.200 + 20.000) = 1.219.800

ROGP = 1.219.800  =  30%

               4.066.000

Standard TO = 360.000 + 300.000 + 300.000 = 960.000

Trend kenaikan usaha = 10% à Standard TO disesuaikan = 960.000 x 1,1 = 1.056.000

              TO actual = 300.000 + 200.000 + 240.000 ……………………………….  =     740.000

              Penurunan TO …………………………………………………………….   =    316.000

              Penurunan GP = 316.000 x 30%      =            94.800

       2.    ICW = 35.000     

              economic limit = 30% x 50.000       =            15.000 +

                                                                                    109.800

       3.    Saving                                                             15.000

                                                          Total kerugian     94.800

4.      Cek under insurance

Annual TO (disesuaikan) = (360.000 + 300.000 + 300.000 + 240.000 + 350.00 + 370.000 + 380.000 + 426.000 + 352.000 + 374.000 + 330.000 + 418.000) x 110% = 4.620.000

GP seharusnya = 30% x 4.620.000 = 1.386.000 (SI 1.247.400 à under insurance)

Average = 1.247.400  = 90%

                 1.386.000

              Klaim yang harus dibayar = 90% x 94.800 = 85.320

 

2.    Data-data polis 1997:

       GP = 768.000.000

       Maximum Indemnity Period = 12 bulan

       Trend penurunan usaha 25%

       Uninsured working expenses = 100% purchases

                                                          100% discount allowed

                                                          100% carriage, freight, packing

       Terjadi kebakaran pada 1/5/97 dan kembali normal pada tgl 31/7/97

       ICW = 20.000.000 (terhindar 45.000.000)

       Saving =  1.000.000 (biaya delivery à variable charges tidak ada)

                      16.00.000 (overheads)

 

       Data tahun 1996

       TO = 4200 juta

       Closing stock = 380 juta

       WIP closing stock = 80 juta

       Opening stock = 340 juta

       WIP opening stock = 120 juta

       Purchases = 2400 juta

       Discount allowed = 240 juta

       Carriage, freight, packing = 160 juta

       Heat, light, power = 60 juta

       Salaries = 200 juta

       Wages = 400 juta

       Other overheads = 560 juta

       Net profit = 180 juta  

      

TO Figures tahun 1996-1997   

 

Tahun 1996

Tahun 1997

Januari

320 juta

240 juta

Februari

340 juta

255 juta

Maret

400 juta

300 juta

April

380 juta

285 juta

Mei

360 juta

150 juta

Juni

300 juta

180 juta

Juli

300 juta

210 juta

Agustus

240 juta

180 juta

September

360 juta

270 juta

Oktober

380 juta

285 juta

Nopember

400 juta

300 juta

Desember

420 juta

296 juta

      

1.      GP = (4200 juta + 380 juta + 80 juta) – (340 juta + 120 juta + 2400 juta + 160 juta) = 1400 juta

ROGP = 1400 juta  = 33 1/3 %

              4200 juta

              Standard turn over dengan trend penurunan usaha 25% = 960 juta x 75%        = 720 juta

              TO actual ………………………………………………………………..         = 540 juta

              Penurunan TO …………………………………………………………..        = 180 juta

              Penurunan GP = 33 1/3 % x 180 juta             =            60 juta

       2.    ICW = 331/3% x 45 juta ………………       =            15 juta  +

                                                                                                     75 juta

       3.    Saving                                                             =            16 juta

              Kerugian …………………………………    =            59 juta

4.    Annual TO disesuaikan = (3840 juta x 75%) = 2880 juta

       GP seharusnya = 33 1/3 % x 2880 juta = 960 juta

5.      Kerugian dibayar =  768 juta x 59 juta = 47,2 juta

                                        960 juta

 

M.  Limited Consequential Loss Cover

-     Dalam kaitan dengan Increase Cost of working

-     Gross profit tetap tidak mengalami penurunan

-     Contoh : newspaper, bakery, dll

-     Dalam hal ini yang dijamin hanya increase cost of working dalam separate item

-     Yang dijamin hanya Net Profit yang terformulasi dalam “Increased Cost of Working”

-     Dalam normal penutupan mungkin penggantian “Increase cost of working” tidak mencukupi sehingga perlu diatur sendiri cover terhadap item ini

 

 

N.   Underwriting Consideration

1.      Beberapa perusahaan asuransi menetapkan satu retensi terhadap satu resiko. Jika mereka ingin menutup keduanya “material damage” dan “profits”, maka keduanya dibagi dalam proporsi yang sama terhadap Sum Insured masing-masing.

2.      Perusahaan lain dapat pula menaikkan limit terhadap jumlah keduanya, misalnya sebesar 50% dari penutupan normal

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan tersebut:

a.      tingkat bahaya dari perils (penyebab kerugian) yang dijamin

b.      sejauh mana bisnis/usaha terancam dari gangguan atau terpengaruh oleh:

-        tersebarnya beberapa lokasi usaha

-        ketergantungan dari usaha terhadap bagian khusus dari satu lokasi usaha

c.      apakah usaha merupakan usaha musiman

d.      jangka waktu dari indemnity period

e.      apakah usaha tersebut merupakan produsen yang memproduksi produk khusus sehingga bahan baku sulit dicari, mesin-mesin sulit diperoleh gantinya atau peralatan khusus

f.      aspek kompetisi dan kemampuan perusahaan recover customer yang sempat beralih ke produk lain setelah kebakaran

3.      Jaminan consequential loss:

a.      Gross Profit + Increase cost of working

b.      Additional ICW

c.      Professional fee

d.      Wages/payroll

 

O.   Perluasan Polis

1.      Specified suppliers

-        Gangguan pada usaha supplier bisa mengganggu usaha tertanggung

-        Premi tambahan tergantung dari :

-        limit (persentase SI) per suppier

-        resiko dari tempat supplier (rate material damage supplier)

2.      Unspecified suppliers

-        sebagai tambahan dari no 1 di atas

-        limit lebih kecil dari specified supplier yang terkecil dan biasanya tidak lebih dari 10% SI

3.      Specified customers

-        diperlukan perkiraan volume bisinis dengan customer tersebut, biasanya harus lebih besar dari 5%

4.      Transit

-        barang tertanggung selama dalam pengangkutan

5.      Contract sites

-        lokasi di mana tertanggung melaksanakan kontrak, misalnya untuk kontraktor

6.      Professional insured documents

-        dokumen tertanggung yang mengalami kerusakan di tempat yang tidak dikuasai tertanggung

7.      Prevention of access ( denial of access)

-        jalan/akses ke tempat usaha tertanggung tertutup/terhalang

-        biasanya ada time excess (deductible waktu)

8.      Public utilities

-        akibat kerugian pada public utilities, misalnya: PLN, PAM

9.      Perluasan khusus untuk hotel

-        akibat pembunuhan, bunuh diri, keracunan makanan, penyakit menular pada lokasi

 

P.    Remuneration of Employees

       Pembayaran gaji karyawan adalah elemen yang paling besar dalam “Gross Profit”. Dalam hal tertentu bisa sampai 50% dari total Gross Profit. Sehingga dengan adanya kebakaran, karena tidak mungkin memberhentikan karyawan, maka pengaturan yang ideal adalah dengan jaminan (cover) penuh atas remunerasi keseluruhan masuk dalam “Gross Profit”.

       Ini adalah, kenyataan yang umum dipergunakan dalam kasus-kasus:

-        toko-toko eceran

-        hotel-hotel kecil

-        boarding house

di mana tertanggung sebagai majikan mempunyai rasa tanggung jawab untuk mempertahankan karyawannya walaupun untuk sementara usaha berhenti karena adanya kebakaran.

Dalam kasus-kasus di atas, mungkin premi relatif kecil, namun pada pengusaha-pengusaha besar jumlah premi akan besar sehingga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Karena itu untuk menghindari pembayaran premi yang tidak perlu, sementara tetap harus ada asuransi yang jalan (in force), maka diperlukan pengaturan yang baik dan wajar di mana dalam praktek dapat ditemukan metode-metode sebagai berikut:

1.      Salaries dan wages

a.      salary     à untuk pegawai tertanggung

                      à biasanya diasuransikan penuh (100%) karena itu biasanya masuk ke Gross Profit

b.    wages    à untuk buruh

                      à perlakuan bermacam-macam, untuk buruh dengan keahlian khusus, sering diasuransikan penuh

                      à untuk buruh biasa seringkali diasuransikan untuk beberapa minggu saja (mengikuti UU)

                      à trend sekarang adalah diasuransikan secara penuh, hanya saja pada perhitungan premi dibedakan dengan komponen GP yang lain

2.      Dual Basis Wages Cover

-        Asuransi wages 100% untuk beberapa minggu di muka dan diteruskan dengan sebagian (mis: 25%) untuk periode sisanya


      

 

-        pada polis, gaji ditulis SInya secara penuh, tapi dalam rating diperhitungkan bahwa penggantian tidak akan penuh à rate lebih murah daripada salary misalnya

-        ada “carry over proviso” = jika cover pada periode awal tidak digunakan 100%, maka dapat ditabung sebagai tambahan pada reminder period



-      ada “option to consolidate” = cover 100% pada initial period dapat diperpanjang dengan menghilangkan/mengurangi cover pada remainder period



-        perhitungan berapa konversi untuk carry over ataupun untuk consolidate tergantung pada tabel, bukan pada rumus

 

Q.    Accountants’ Charges

-        Kondisi pada standard consequential loss policy menyatakan bahwa tertanggung harus menanggung sendiri biaya untuk memberikan informasi kepada penanggung mengenai detail suatu klaim. Biasanya, informasi tersebut diminta untuk dikerjakan untuk professional accountants. Biaya untuk menyewa akuntan ini ditanggung sendiri oleh tertanggung.

-        Dengan Professional Accountants Clause, hal tersebut bisa dijamin oleh polis

-        Penanggung  memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang wajar dikeluarkan tertanggung untuk professional accountants dalam memberikan detail atau pembuktian klaim yang diperlukan oleh penanggung

 

R.     Engineering Con Loss Insurance

1.      Perbedaan dengan Fire Con-Loss Insurance:

a.      Bahaya yang dijamin

Mengecualikan resiko-resiko yang dijamin fire con-loss insurance dan hanya dalam situasi tertentu dijamin

b.      Adanya “time excess” yang aplikasinya bervariasi

Wordingnya secara umum berbunyi:

“The period beginning with the occurrence of the accident and ending not later than …. months thereafter during which the results of the business shall be affected in consequence of the accident, but the company shall not be liable for the ampunt of loss arising during the ….. immediately following the occurrence of the accident”

c.      Secara umum, jaminan ditujukan kepada mesin-mesin atau peralatan tertentu

d.      Tidak ada bentuk polis yang standar

-        setiap kasus dan situasi akan diberlakukan berbeda

-        tergantung dari masing-masing underwriter

-        hal ini tidak dapat dihindari karena setiap kasus memiliki kebutuhan cover (jaminan yang berbeda)

2.      Luas jaminan:

a.      sudden and unforeseen damage (tidak termasuk fire, lightning, explosion, flood, inundation, sprinkler leakage, aircraft, earthquake, volcano dan subterranean fire)

b.      breakdown

c.      extraneous damage

d.      other accidental cause as defined in the schedule under Operative Endorsement

e.      electricity supply failure

f.      water supply failure

g.      gas supply failure

3.      Pengecualian:

a.      bahaya-bahaya yang dijamin dalam polis “Fire”

b.      “Special Perils” yang umumnya sebagai perluasan dari polis “Fire”

c.      bahaya-bahaya yang dikecualikan berdasarkan “Market Agreement”

d.      “Wilful Act” atau “Negelect” dari pihak tertanggung

e.      “Deliberate Act” dari supply authority

f.      pengurangan supply (a scheme of rationing supply) yang dilakukan oleh pihak “supply authority”

g.      adanya pekerjaan perbaikan (repairs) atau penggantian (replacement) karena sifat keausan (wear and tear) atau karena sengaja memberikan beban yang berlebihan terhadap mesin-mesin (intentional over loading of machinery)

4.      Indemnity Period

-     umumnya tidak lebih dari 12 blan (<12 bulan)

-     khusus kepada mesin-mesin/peralatan tertentu ada kalanya lebih dari 12 bulan (misal untuk “key plant”)

-     pengalaman mencatat bahwa umumnya usaha (business) yang mengalami gangguan dari kerusakan mesin/peralatan akan kembali normal dalam waktu relatif singkat

-     dengan alasan tersebut maka untuk jaminan “wages” dibolehkan menggunakan “dual basis” dengan minimum 3 (tiga) bulan “indemnity period”

Namun pada umumnya untuk kasus dengan indemnity period kurang dari 12 bulan seluruh “wage roll” akan dimasukkan dalam Gross Profit

5.      Pertimbangan-pertimbangan underwriting:

a.      kesiapan fasilitas dan kemampuan untuk melakukan perbaikan

b.      tersedianya suku cadang

c.      pengoperasian mesin/peralatan, terutama dalam hal lamanya pengoperasian (misalnya berapa jam dalam seminggu)

d.      dampak yang normal terjadi apabila mesin/peralatan mengalami kerusakan atas usaha yang dijalankan yang terkait dengan:

-        jangka waktu indemnity

-        time excess

e.      penutupan atas mesin/peralatan tertentu dianggap sebagai tindakan yang sengaja dilakukan tertanggung untuk memilih (deliberate act of selection). Hal ini akan menjadi unsur pertimbangan yang esensial bagi penanggung dalam menetapkan “rating”

 

S.    Advance Profits

1.      Objek Pertanggungan:

a.      proyek atas usaha baru (new business) yang sedang dikerjakan

b.      proyek perluasan usaha yang sudah ada

2.      Jaminan:

Keterlambatan (delay) atas penyelesaian pekerjaan proyek karena:

a.      kerusakan pada objek yang sedang dikerjakan

b.      kerusakan yang terjadi pada pemasok (supplier) dari peralatan inti (key units of plant or equipment)

c.      kerusakan pada peralatan inti (key units of plant or equipment) selama berada dalam transit

3.      Policy wording

Disesuaikan dengan spesifikasi dari objek yang akan dipertanggungkan

4.      Indemnity Period

-     bervariasi, tergantung dari objek yang dipertanggungkan (dijamin)

-     perhitungan “indemnity period” dimulai sejak tanggal yang dijadwalkan untuk mulai beroperasi (seandainya tidak ada gangguan kerusakan)

5.      Bahaya-Bahaya yang Dijamin

a.      fire and related perils

b.      accidental damage terhadap peralatan atau mesin-mesin selama:

1)     transit

2)     pemasangan/installation

3)     testing

4)     resiko marine

6.      Khusus untuk “testing”

Sejalan dengan material damage warranty, biasanya resiko yang dijamin dalam “Erection All Risks” dapat diperluas dengan “Cold” atau “Dry” testing, tapi jarang yang menjamin perluasan “Hot testing” atau “Commissioning”

7.      Catatan:

Penanggung biasanya hanya akan bersedia memberikan jaminan semacam (Advance Profit Insurance) apabila ada suatu kepastian yang beralasan (reasonable certainty) bahwa ada tanggal yang pasti dari “awal” atau “dimulainya” pekerjaan seandainya tidak terjadi kerusakan.

Tanggal tersebut harus ditentukan secara akurat, dalam artian bahwa penentuan tanggal tersebut harus memasukkan unsur kemungkinan keterlambatan karena:

-     cuaca buruk

-     keterlambatan supply bukan karena resiko yang dijamin

 

T.    Value Added Tax     

       Dalam kaitan dengan polis-polis yang menjamin “consequential loss” umumnya tertanggung yang terlibat adalah perusahaan yang ada dalam sistem VAT, sehingga untuk tujuan asuransi, tax (pajak) tidak berpengaruh terhadap hasil usahanya maka perhitungan pajak (tax) dapat diabaikan

       Untuk perusahaan atau profesi yang berada di luar sistem VAT, di mana mereka tidak dapat memperoleh penggantian (recover) pajak (tax), maka mereka harus memasukkan unsur pajak (tax) dalam perhitungan hasil usaha (trading results).

       Spesifikasi standar dalam consequential loss di bawah judul “Definitions” adalah sbb:

       Note 1 : To the extent that the insured is accountable to the tax authority for Value Added Tax, all  terms in this policy shall be exclusive of such tax

 

U.     Loss of Book Debts

Sementara polis “Material Damage” menjamin asset yang berupa phisik (berwujud) berikut “consequential loss”nya, kehilangan “catatan pembukuan” (Accounting Records) dapat melibatkan “kerugian finansial” yang besar karena ketidak mampuan menyajikan dan menelusuri jumlah piutang yang dimiliki, yaitu piutang yang  tercatat sebelum terjadinya kerusakan atau hilangnya catatan (records).

Hal semacam ini tidak termasuk dalam jaminan “Consequential Loss Insurance”, artinya tidak termasuk dalam perhitungan “Turn ovre”, tetapi akan dijamin dalam “Book Debt Insurance Policy”

1.      Jaminan:

Accounting record yang ada di premises tertanggung:

-     musnah atau rusak karena sebab kecelakaan (accidental cause)

-     hilang karena dicuri (theft involving forcible or violent entry to or exit from building)

2.      Jumlah yang dijamin:

a.      selisih antara

-        sisa piutang yang belum tertagih pada saat “Accounting records” hilang atau rusak, dengan

-        total pembayaran yang telah diterima atau telah dapat ditelusuri kemudian

b.      biaya tambahan dalam usaha menelusuri atau menyajikan daftar piutang yang catatan/recordsnya sudah rusak atau hilang

Pro rata average tetap berlaku, seandainya Sum Insured yang ditetapkan dalam pertanggungan ternyata lebih kecil dari pada “Outstanding Debits Balance”

3.      Tidak termasuk dalam jaminan:

Pembayaran klaim atas “Outstanding Debits Balances” akan dikurangi dengan:

a.      Bad debts

b.      Catatan pembukuan (debit atau credit kepada customers, termasuk pembukuan cash pada saat terjadinya kerusakan atau kehilangan records) yang dibuat pada waktu antara:

-        deklarasi bulanan yang terakhir

               dengan

-        saat terjadinya kerusakan atau hilangnya records yang bersangkutan

c.      kondisi abnormal dari situasi usaha/perekonomia/perdagangan yang berakibat (dapat berakibat) cukup material terhadap usaha

4.      Warranty

Catatan pembukuan disimpan di tempat penyimpanan tahan api atau file kabinet bila tidak dipakai (books of account/other business books (records) in which customer accounts are shown shall be kept in fire resisting safes or fire resisting cabinets when not in use)

5.      Bentuk polis

-     adjustable pada akhir pertanggungan

-     deklarasi bulanan

-     average = total jumlah amount dari deklarasi / frekuensi deklarasi

-     refund tidak lebih dari ½ x first premium

-     jika deklarasi nilainya melebihi Sum Insured à nilainya dianggap sama dengan Sum Insured

-     reinstatement tidak otomatis tapi umumnya disetujui dengan extra premium

6.      Perluasan jaminan

a.      selama disimpan di luar premises tertanggung tetapi berada di premises seseorang yang bertindak atas nama tertanggung

b.      selama dalam transit (domestik)

7.      Penyesuaian jaminan (Amandement)

To exclude (mengecualikan):

a.      erasure or distortion on computer system

-        whilst mounted

-        due to presence of magnetic flux

-        due to the defects in such records

b.      deliberation of falsification of business records

c.      mislaying or misfiling of tapes and records

d.      deliberate act of public supply (electricity)

e.      wear and tear and gradual deteroration

f.      vermin rust damp or mildew

g.      damage occasioned by pressure wave caused by aircraft or other aerial devices travelling at sonic or super sonic speed

 

V.   Declaration Linked Consequential Loss Insurance

1.      Tujuan :

Untuk menghindari adanya under insured yang berakibat pembayaran klaim secara “pro rata average”

2.      Perkiraan Gross Profit yang akan datang selalu sulit apabila dihitung berdasarkan waktu yang terkait dengan tingkat inflasi uang

Problems:

a.      nilai pertanggungan kurang (under insured) à pro rata average terhadap klaim

b.      nilai pertanggungan lebih (over insured) à pembayaran premi berlebihan (yang tidak seharusnya)

3.      Solusi:

a.      Automatic increased on Sum Insured s/d 133 1/3 % (angka ditetapkan pada inception)

b.      Premium yang diperhitungkan dengan SI 133 1/3 % tersebut di-adjust pada akhir pertanggungan (refund à max 50%)

 

W.  Time Loss Policy

       Merupakan bentuk kasar dari consequential loss, di mana kerugian didasarkan atas jumlah kerugian/hari selama terjadi Business Interruption

       Contoh : TO 1 bulan = 10 juta

                      Terjadi business interruption selama 3 hari, kerugian = 3/30 x 10 juta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CHAPTER 11. PECUNIARY INSURANCE II

 

A.   Credit Insurance

1.      Jaminan credit insurance:

Memberikan penggantian terhadap ketidakmampuan (inability) atau ketidakmauan (unwillingness) dari pihak penerima barang untuk membayar kepada tertanggung.

2.      Umumnya tidak menjamin ;

-     asuransi hire purchase bisnis atau yang lebih tepat menjadi bisnis perbankan

-     pemberian kredit kepada individual members of the general public. Contoh :  penjual koran, susu, dll di mana pembayarannya pada akhir bulan.

Hal ini umumnya dikecualikan karena:

-     agak sulit mengasses resikonya

-     relatively small dan tidak praktis untuk menilai kredit worthiness setiap pelanggan

3.      Fungsi:

a.      melindungi asset tertanggung

b.      memperbaiki permodalan tertanggung atas bad debts

c.      menjaga keutuhan deviden (untuk kepentingan pemegang saham)

d.      bantuan finance kepada tertanggung dalam hal terjadi kerugian akibat kemacetan kredit

e.      menghindari kemungkinan bangkrut

4.      2 (dua) bentuk penutupan:

a.      Specific account policies

-        Tertangung hanya meminta pertanggungan atas customer tertentu yang menurutnya beresiko tinggi

       Misalnya : ia meminta penanggung mengcover kredit dengan limit 10.000 pound untuk customer A, 7500 pound untuk customer B, dll.

-        Penanggung melakukan investigasi sendiri dan berdasarkan penemuannya, ia menentukan limit pertanggungan

-        Penutupan ini tidak favorable untuk penanggung dan biasanya premi yang lebih tinggi ditetapkan untuk penutupan ini

b.      Whole turnover policy

-        Tertanggung mengasuransikan seluruh resiko kredit dari usahanya, dengan rate premi yang sama, baik untuk resiko yang baik maupun yang buruk

-        Tertanggung secara otomatis mempertanggungkan kredit yang ia berikan kepada setiap customernya sampai dengan batas yang disebut ‘discretionary limit’ yaitu bahwa ia telah bertindak seolah-olah ia tidak mengasuransikan

-        Untuk menghindari customer yang mempunyai record bad debt losses dan juga menghindari premi yang besar, deductible atau excess dapat diberikan

Ini juga untuk menghindari biaya-biaya administrasi, baik untuk  tertanggung maupun penanggung

-        Whole turn ovre policy ini juga dapat dibagi:

a)     per individual branches/divisions

b)     selected geographical areas

asalkan ini juga separately accounted for and subject to separate credit control

5.      Perbedaan antara credit insurance dengan loss of book debt insurance:

-     Pada loss of book debts insurance, belum tentu customer tidak mau atau tidak mampu membayar

-     Pada loss of book debts insuranced, catatan pembukuannnya hilang atau musnah, sedangkan di credit insurance, catatannya ada

 

B.    Fidelity Guarantee

1.      Pengertian:

“Fidelity”  adalah faithful or loyal performance of a duty

Fidelity guarantee policy menjamin kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan dalam melaksanakan tugasnya

2.      5 (lima) bentuk polis fidelity guarantee:

a.      Commercial guarantees : memberikan jaminan kepada employer atas direct pecuniary loss ataupun loss of stock yang disebabkan oleh ketidakjujuran karyawan selama menjalankan tugasnya

b.      Court bonds : court bonds diperlukan sebagai jaminan pelaksanaan administrasi di berbagai bidang kegiatan

c.      Government bonds : jaminan yang diambil pemerintah dalam hal pembayaran bea impor serta pelaksanaan yang seharusnya dari syarat-syarat tertentu dalam menjalankan bisnis barang-barang tertentu

d.      Bankruptcy and liquidation bonds : bila seseorang dinyatakan bangkrut/pailit, property-nya diserahkan kepada trustee yang ditunjuk oleh kreditur. Penunjukan ini harus berdasarkan sertifikat penunjukkan yang dikeluarkan Departemen Perdagangan, yang dikeluarkan hanya bila trustee telah menyediakan jaminan fidelity bond dari perusahaan asuransi

e.      Local government bonds : jaminan ini diperlukan untuk karyawan pemerintah daerah

3.      Commercial Guarantee, tipe atau jenis-jenisnya:

a.      Individual policy : jenis polis ini diterbitkan dengan mencantumkan nama satu karyawan untuk jumlah tertentu

b.      Collective policy:

(1)    Named collective

-        polis ini memuat schedule yang berisi nama-nama dan tugas-tugas dari individu-individu yang dijamin.

-        Jumlah jaminan ditentukan untuk masing-masing nama, bisa jumlah tunggal atau floating sum untuk seluruh schedule

-        Kelemahan : harus ada revisi kontinyu dalam hal penggantian staff

(2)    Unnamed collective

-        karyawan dijamin berdasarkan kategorinya, contoh : 2 manager, 2 kasir, 10 clerks

-        jumlah jaminan bisa berdasarkan  floating basis atau per capita basis

c.      Blanket policy

-        polis yang mencakup seluruh karyawan tanpa menunjukkan nama atau jabatan

-        hanya cocok untuk organisasi substantial karena penanggung tidak bisa mencari informasi tentang seluruh karyawan. Hal ini harus dilaksanakan oleh employer dan referensi harus disediakan kepada penanggung saat terjadi klaim.

d.      Positions policy

-        biasanya diterbitkan untuk local government guarantees

-        tidak menyebut nama, tapi posisi dengan jumlah jaminan tertentu, sehingga bila terjadi penggantian orang, cover tetap ada

4.      Pengertian Floater or Floating Sum Insured:

Harga pertanggungan disebarluaskan ke semua karyawan dan bukan setiap karyawan ada HP-nya terpisah. Setiap klaim kerugian HP dalam floater berkurang sebesar klaim tersebut sampai renewal, kecuali ada extra premium untuk reinstate the original sum guaranteed.

Biasanya ada excess dalam floating HP untuk collective or blanked policies.

Tidak mungkin dengan HP unlimited, meskipun dapat diperoleh high limits

5.      Pertimbangan utama underwriter:

Efektivitas dari system of check dan metode supervisi atas orang yang dijamin

Saran :

-     memperketat system of check

-     bila secara fundamental tidak memadai, keseluruhan sistem harus disetujui untuk diubah

6.      Prosedur untuk specified individual:

-     separate form diisi oleh orang yang dijamin dan oleh employer

-     selain itu ada form dari previous employer (majikan sebelumnya)

Sedangkan untuk blanked policy atau unnamed collection polisy, hanya ada satu form yang diminta dan ini diisi oleh employer

7.      3 pihak yang terlibat, Insurable Interest dan Utmost Good Faith

a.      orang yang menjadi subjek dari jaminan/applicant:

-        mengisi applicant’s form

-        yang didisclose adalah:

1.      nama, alamat, umur

2.      nama, alamat, jenis usaha employer

3.      posisi yang dicover

4.      salary atau penghasilan lain

5.      detail dari past guarantees

6.      status, tanggungan

7.      past employment

8.      history of bankruptcy or insolvency

-        informasi yang ingin diketahui penanggung tentang applicant:

1.      apakah householder

2.      jumlah current life assurance

3.      private income

4.      debts, mortgages atau financial commitment lainnya

b.      employer

-        employer’s form merupakan dasar kontrak

-        yang didisclose:

1.      pengawasan yang dilaksanakan atas applicant

2.      system of check

3.      tanggung jawab applicant

4.      wewenang applicant dalam menangani uang: cash/cheques, penerimaan, pengeluaran

c.      employer terdahulu

-        previous employer’s form memiliki nilai yang lebih besar

-        diisi oleh seluruh perusahaan/individu yang memperkerjakan applicant dalam kurun waktu 5 tahun terakhir

-        yang didisclose:

1.      laporan honesty, character, tanggal employment, alasan keluar

2.      tugas-tugasnya, apakah ada guarantee selama employment

       Yang punya insurable interest adalah employer : atas uang dan property agar terus ada dan terjaga dari ketidakjujuran karyawannya.

8.    Dalam fidelity guarantee, berlaku discovery period, biasanya:

a.      …… bulan setelah employer meninggal, pensiun

b.      atau ….. bulan setelah polis berakhir

tergantung maan yang lebih dulu terjadi antara “a” atau “b”

Penggunaan DP ini untuk menghindari kesulitan dalam investigasi klaim dan dal hal subrogasi insurer tidak dipenuhi

Polis menjamin tindakan kecurangan yang dilakukan selama periode asuransi

 

C.    Surety Bond                 

1.     


Surety terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada/untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal meneruskan atau melaksanakan kewajiban yang dijanjikan kepada pihak ketiga, maka pihak penjamin akan bertanggungjawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya



à Kontrak/perjanjian tersebut harus tertulis dan ditandatangani untuk melengkapi perjanjian pokok. Tanpa perjanjian pokok, perjanjian tambahan ini tidak berlaku

 

2.      Jenis-jenis Bond

a.      Bid Bond

Surety memberikan jaminan kepada obligee bahwa principal pemegang bid bond adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan. Fungsinya ialah menjamin bhawa principal/kontraktor jika memenangkan tender, akan menutup kontrak dan menyediakan performance bond. Jika tidak, maka kontrak diberikan kepada penawar terendah berikutnya. Surety menjamin selisih nilai antara harga kontrak penawaran principal 1 dan principal 2 yang mendapatkan tender tadi dengan maksimum besarnya jumlah jaminan bid bond.

b.      Performance Bond

Surety menjamin obligee bahwa prinsipal pemegang Performance Bond akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan kepada obligee sesuai dengan bunyi perjanjian. Bila tidak, surety akan menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai pada batas jumlah yang diperjanjikan sebagai jaminan.

Pada umumnya Performance Bond ini akan diikuti oleh jaminan-jaminan lain yang berhubungan, seperti Maintenance Bond

c.      Maintenance Bond

Biasanya merupakan jaminan kerusakan pekerjaan atau material setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. Namun kadang-kadang Maintenance Bond memasukkan kewajiban jaminan “Efficient of Successful Operation” atau kewajiban lain untuk suatu maksud atau tujuan

Jaminan Maintenance semacam seringkali menyatakan sebagai pengganti Retainage sampai dengan 10% yang biasanya dipersyaratkan bagi kontraktor. Dengan demikian, surety memungkinkan kontraktor menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja.

d.      Advance Payment Bond

Dalam hal obligee menyerahkan uang muka kepada principal untuk melaksanakan kontrak, pembayaran kembali uang muka tersebut dapat dijamin oleh Advance Payment Bond. Jumlah uang muka yang dijamin akan berkurang sesuai dengan prosentase penyelesaian pekerjaan. Advance Payment Bond hanya dikeluarkan sehubungan dengan suatu performance bond dalam hal pelaksanaan kontrak konstruksi

e.      Supply Bond

Adalah suatu bond yang menjamin pelaksanaan suatu kontrak untuk menyediakan/menyerahkan peralatan atau bahan-bahan. Dalam hal terjadi kegagalan/kelalaian oleh supplier, surety harus menggantikan kerugian si pembeli atas kerugian yang terjadi karenanya.

f.      Labour & Material Payment Bond

Memberikan jaminan bahwa kontraktor akan melakukan pembayaran terhadap buruh dan material yang digunakan dalam pekerjaan yang telah diwajibkan di dalam suatu kontrak. Bila jaminan ini  tidak terpisah, maka mungkin telah disatukan dengan Performance Bond.

 

3.      Beberapa perbedaan Surety Bond dengan Asuransi

      

Surety Bond

Asuransi

Ada tiga pihak dalam perjanjian

a.      obligee

b.      principal

c.      surety coy

Hanya ada  dua pihak dalam perjanjian

a.      insurer (penanggung)

b.      insured (tertanggung)

Tidak berpegang pada hukum bilangan besar, tetapi pada “select your risks and client”

Berpegang pada hukum bilangan besar

Menjamin akibat dari luar dan dari dalam (termasuk moral risks : kegagalan, ketidaksanggupan)

Menjamin bahaya yang datang dari luar (accidental risks)

Premi dianggap sebagai biaya pelayanan (service charge). Surety bond dianggap sebagai “no claim business”

Premi dihimpun sebagai dana untuk pembayaran ganti rugi yang mungkin terjadi

Service charge bukan merupakan yang menentukan dalam berlakunya bond. Hal ini pun tidak disebutkan dalam wording bond

Pembayaran premi merupakan yang menentukan dalam persyaratan berlakunya jaminan/polis. Ini ditegaskan dalam polis

Tidak mudah melakukan perubahan atas jaminan jika terjadi kesalahan

Mudah mengadakan perubahan dengan endorsement atau cancellation

Berpegang pada non cancellation (tidak bisa dibatalkan pada waktu yang berjalan), bahkan seharusnya otomatis sepanjang kontrak

Sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh salah satu pihak

Tidak mengenal adanya express warranty dan conditions

Menekankan pada express/implied warranties dan conditions

False fact tidak mempengaruhi obligee

False fact menyebabkan kontrak polis tidak berlaku/batal

Antara obligee dan surety coy terdapat hubungan kontraktui sebagaimana halnya obligee dan principal. Jika terjadi klaim, obligee berkewajiban untuk bekerjasama dengan surety coy dalam segala hal

Hubungan demikian tidak ada karena hanya 2 pihak saja  (tertanggung dan penanggung)

Missi  utama bukan membayar claim, tetapi mereka yang bonafid memenuhi keperluan jaminan (petunjuk bonafiditas)

Misi utama memberi ganti rugi jika terjadi loss

Claim dbayar setelah dinyatakan gagal (tanpa mempersoalkan apa sebabnya)

Claim dibayar setelah diketahui sebab-sebabnya (bahaya yang menyebabkan)

 

 

 

 

 

4.    Beberapa perbedaan antara Surety Bond dengan Bank Guarantee

      

Surety Bond

Bank Guarantee

Setoran jaminan tidak perlu, hanya menandatangani “General Agreement of Indemnity to Surety” à kesediaan prinsipal bersama-sama dengan indemnitor untuk membayar kembali semua biaya yang dikeluarkan oleh surety dalam menyelesaikan kalim (= modal kerja prinsipal tidak banyak menganggur)

Harus menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan oleh bank yang bersangkutan (agunan)

Premi merupakan service charge

Ada biaya provisi

Kerugian dibayar bila nyata-nyata terbukti adanya kegagalan dari pihak prinsipal

Janji tanpa syarat bila principal gagal

Pembayaran maksimum sebesar nilai jaminan yang merupakan persentase nilai kontrak yang ditetapkan obligee untuk dijamin Bond

Menyelesaikan kerugian dengan cara mencairkan setoran jaminan

Surety berhak memreiksa keadaan/pekerjaan dan segala  sesuatu yang menyangkut pekerjaan principal

Tidak ada pemeriksaan

Jangka waktu mengikuti kontrak

Jangka waktu jaminan biasanya terbatas

Dapat dikeluarkan dalam segala valuta, baik di dalam maupun diluar negeri

Hanya dalam valuta rupiah. Jika dalam valuta asing harus dengan izin khusus Bank Indonesia dan hanya di dalam negeri

Tidak mempunyai hak istimewa sesuai dengan pasal 1831 KUHPer dan perikatannya tunduk pada hukum perikatan tanggung renteng

Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUHPer dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak

      

       Catatan:

       Walaupun prinsip surety bond adalah conditional, dalam prakteknya di Indonesia, ada pelaksanaan yang berbeda dari prinsip-prinsip pokok tersebut antara lain:

-        jaminan tender (yang jumlahnya kecil) lebih banyak menganut prinsip “hukuman” (=unconditional) dibanding prinsip ganti rugi (conditional)

-        ada kalanya jaminan pelaksanaan (jika persentasenya kecil) menganut juga prinsip hukuman (unconditional)

Ada kalanya sistem collateral terbatas dilaksanakan juga dalam surety bond, khususnya untuk jaminan uang muka atau apabila ada keraguan atas:

-        kekuatan keuangan kontraktor

-        kemampuan melaksanakan pekerjaan yang sedang ditangani

 

5.    5 (lima) underwriting factors dalam Surety Bonds:

-        ijin usaha dan akta pendirian

-        financial statement 3 tahun terakhir

-        kualifikasi tenaga tehnis

-        data pekerjaan yang telah selesai dan yang sedang dikerjakan

-        sejarah perusahaan dan pimpinan perusahaan

 

6.    Pertimbangan penting dalam pemberian Surety Bond

       Dalam pemberian jaminan (Bonds) seorang underwriter harus meneliti dan meyakini hal-hal berikut:

a.      Character dari kontraktor dan orang-orang di dalamnya

Walaupun hal ini tidak mudah dan bersifat subjektif, tapi yang penting diketahui adalah:

-        kemampuan kontraktor secara commercial

-        kejujuran dan integritas pimpinan dan orang-orang yang ada dalam perusahaan

-        opini dan/atau rekomendasi orang lain (standing in community)

       b.    Capacity

Yang harus diperhatikan adalah kemampuan tehnis dalam menyelesaikan pekerjaan.

Kemampuan di sini mencakup:

-        keahlian orang-orang yang ada dalam perusahaan dan di lapangan

-        pengalaman perusahaan menangani pekerjaan yang sama

-        proyek-proyek yang telah pernah diselesaikan

-        alat peralatan yang dimiliki

-        pendapat orang lain mengenai kontraktor tersebut

-        semakin besar dan berpengalaman perusahaan, diperkirakan akan semakin mampu secara tehnis

       c.    Capital

              Yang dimaksud dengan capital di sini adalah kemampuan financial dari kontraktor dalam membiayai pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Biasanya kekuatan finansial kontraktor tersebut dapat diketahui dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      besarnya modal kerja

2.      laba dalam neraca beberapa tahun terakhir

3.      perkembangan usaha

4.      utang piutang yang ada hubungannya dengan liquiditas

5.      kekayaan bersih (net worth) kontraktor. Dalam hubungan ini biasanya diperhatikan:

-        pengendalian biaya

-        pekerjaan yang tertunda

-        fasilitas bank dan tingkat pinjaman

-        cash flow dan sebagainya

              Untuk penelitian tersebut biasanya diminta neraca selama 3 tahun terakhir berturut-turut

       d.    Condition

              Dalam hal ini perlu diperhatikan situasi dan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan (baik yang mendukung dan terutama yang bisa mempersukar)

-        tempat

-        lingkungan

-        masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      

KLAUSULA-KLAUSULA

 

1.      PUBLIC AUTHORITY CLAUSES

Menjamin biaya tambahan- untuk membangun kembali bangunan yang rusak – yang diperlukan untuk mengikuti peraturan dari yang berwajib.

Pengecualian:

·       Jika biaya tersebut untuk kerusakan yang terjadi sebelum peraturan keluar

·       Jika biaya tersebut untuk kerusakan yang tidak dijamin

·       Jika biaya tersebut untuk kerusakan bagian yang sudah diminta untuk dirubah

·       Biaya yang memang sudah harus dikeluarkan dalam membangun kembali seandainya peraturan tersebut tidak ada

·       Pajak dan sejenisnya yang timbul karena apresiasi nilai bangunan yang sudah dibangun kembali tersebut

       Pembangunan kembali harus segera dilakukan, selesai paling lambat 12 bulan setelah terjadinya kerugian kecuali disetujui lain.

       Pembangunan kembali bisa dilakukan di tempat lain asal tidak lebih mahal

       Under insurance berlaku untuk biaya tambahan tersebut sesuai dengan under insurance pertanggungan barangnya.

       Catatan:

       Umumnya berlaku untuk bangunan:

       Misal ; bangunan beratap kayu, setelah terbakar harus diganti genting; biaya tambahan dari atap kayu ke genting dijamin oleh klausula ini.

       Contoh:         Sum Insured 100

                             Kerugian 100 depresiasi 20

                             Biaya tambahan 5

                             Indemnity basis à (80+5) diaverage jika under insured

                             Reinstatement   à (100+5) diaverage jika under insured

 

2.      REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

Penggantian atas dasar nilai pembangunan kembali (bangunan) atau nilai penggantian baru (mesin) tanpa diperhitungkan depresiasi.

Dikenal sebagai “new for old”

Under insurance tetap berlaku

Biaya penggantian harus benar dikeluarkan baru penggantian asuransi dapat diberikan.

Semua asuransi lain untuk objek yang dipertanggungkan harus atas dasar yang sama kalau tidak klausula ini tidak berlaku.

 

3.      SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE

Menjamin kerugian karena air yang keluar/bocor dari sprinkler

First loss basis (max: 10% of TSI), kecuali:

·       Sedang diperbaiki

·       Disuruh oleh yang berwajib

·       Bangunan diledakkan

·       Karena kerusakan yang sudah diketahui sebelumnya

·       Pengembunan dan pengendapan pada sprinkler

Premi tambahan 5% dari limit

 

4.      TEMPORARY REMOVAL CLAUSE

Menjamin barang (kecuali stock barang dagangan) yang dipertanggungkan selagi dipindahkan sementara termasuk selagi in transit/dalam perjalanan

Jika di lokasi lain dibatasi 10% dari TSI (tidak termasuk bangunan dan stock barang dagangan)

Dikecualikan juga : kendaraan, barang titipan

 

5.      ARCHITECT, SURVEYORS AND CONSULTING ENGINEERS EXPENSES

Asuransi untuk bangunan dan isi dianggap sudah termasuk fee di atas sesuai dengan tabel yang dikeluarkan oihak yang berwenang; dibatasi 5 % dari Sum Insured.

Biaya tersebut haruslah wajar dan perlu, bukan biaya persiapan klaim

 

6.      ALL OTHER CONTENTS

Menjamin berbagai macam barang (yang biasanya tidak dicover) sampai sebesar limit masing-masing.

First loss basis

Misalnya: uang, perangko, dokumen, naskah, catatan komputer, model

 

7.      BANKER’S CLAUSE

Barang yang dipertanggungkan diagunkan ke bank yang disebut

Klaim sampai sejumlah agunan harus dibayarkan ke bank, dan sisanya dikembalikan kepada tertanggung.

Klausula ini batal jika ada pernyataan bank bahwa ia tidak mempunyai kepentingan lagi atas benda pertanggungan tersebut

 

8.      CAPITAL ADDITION CLAUSE

Menjamin kenaikan Sum Insured akibat perubahan atau penambahan dengan limit 10% of Sum Insured atau sejumlah yang disetujui.

Tertanggung wajib melapor hal ini tiap kwartal dan premi tambahan akan dihitung

 

9.      LEASED PROPERTY CLAUSE

Menjamin pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap property yang dipertanggungkan sesuai dengan perjanjian leasing, sewa menyewa

 

10.   LESSORS INTEREST CLAUSE

Sejenis dengan banker’s clause à Lessor

Ditegaskan posisi tertanggung sebagai principal

 

11.   STOCK  DECLARATION

Premi pendahuluan = 75%

Deklarasi tiap bulan untuk stock rata-rata atas dasar haraga pasar

Premi sebenarnya dihitung pada akhir periode sesuai dengan rata-rata deklarasi

Jika ada polis lain:

a.      Jika tidak atas dasar deklarasi maka polis ini akan membayar atas dasar excess

b.      Jika polis deklarasi à warranted bahwa wordingnya harus sama

Under deklarasi à pinalti   =   deklarasi sebelum loss

                                                  Jumlah yang sebenarnya yang harus dilapor

Under insurance à average seperti biasa

Automatic reinstatement of Sum Insured

 

12.   ALTERATION CLAUSE

Walau ada perubahan yang menyebabkan resiko berubah, polis tetap menjamin asal dilapor dalam waktu 60 hari dan premi tambahan dibayar jika ada

 

13.   MINOR ALTERATION AND REPAIRS CLAUSE

Perubahan, penambahan dan perbaikan kecil termasuk pekerjaan yang sedang digarap, dijamin

 

14.   AWNINGS, BLINDS, SIGNS OR OTHER OUTDOOR  FITTINGS OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE

Dijamin atas dasar first loss

Limit in aggregate Rp 5.000.000

 

15.   BRAND AND LABEL CLAUSE

Jika salvage barang bermerk diambil penanggung maka tertanggung boleh memberi cap “salvage” atau mengambil labelnya (asal tidak merusak)

 

16.   CIVIL AUTHORITIES CLAUSE

Menjamin barang yang dipertanggungkan jika dirubuhkan atas perintah yang berwenang untuk mencegah menyebarnya kebakaran.

 

17.   COMPUTER RECORDS CLAUSE

Computer records dijamin untuk materialnya dan ongkos pemasukan data

Limit Rp 5.000.000

 

18.   COST OF REERECTION CLAUSE

Menjamin juga ongkos memasang (fitting, fixtures, mesin) kembali

 

19.   DESIGNATION CLAUSE

Untuk penentuan definisi property jika perlu akan mengikuti pembukuan tertanggung

 

20.   EMPLOYEES PERSONAL EFFECTS CLAUSE

Menjamin juga personal effect dan pakaian milik pegawai tertanggung

Limit Rp 250.000 per pegawai; Rp 5.000.000 in aggregate

 

21.   FIRE BRIGADES CHARGES

Biaya yang wajar yang diminta yang berwewenang untuk penyediaan alat pemadam diganti

 

22.   GENERAL INTEREST CLAUSE

Jika ada kepentingan pihak ke 3 (leasing dsb) pasda sebagian dari property akan dijamin pada polis ini asal diberitahukan pada saat klaim

 

23.   INTERNAL REMOVAL CLAUSE

Jika property dipindah dari satu bangunan ke bangunan lainnya di lokasi yang sama dan lupa dilapor maka tetap dijamin polis dengan adjustment Sum Insured dan premi dilakukan segera setelah diketahui

 

24.   LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE

Untuk salvage barang berlabel, nilai salvagenya adalah nilai barang setelah label dibuang.

Tertanggung berjanji untuk berusaha memperbaiki barang yang rusak atau menjual barang tersebut untuk penanggung tetapi jika perlu barang tersebut dapat dianggap sebagai constructive total loss dan barang tersebut dihancurkan

 

25.   OUTBUILDING CLAUSE

Bangunan dianggap mencakup tembok, gerbang, pagar, instalasi bahan bakar dan sebagainya

 

26.   SELLING PRICE CLAUSE

Barang yang sudah dijual tetapi belum dikirim jika rusak maka penggantian akan didasarkan pada harga kontrak penjualan

 

27.   SERVICE CLAUSE

Asuransi untuk mesin mencakup juga instalasi/pipa/meter gas/air di lokasi serta di jalan/bawah tanah dari lokasi

 

28.   STORAGE WARRANTY

Warranted semua bangunan yang dipertanggungkan tidak akan dipakai untuk menyimpan stock atau memproduksi barang

 

29.   TENANTS IMPROVEMENTS CLAUSE

Menjamin perbaikan/renovasi oleh penyewa

 

30.   VEHICLE LOAD CLAUSE

Klausula yang menyebutkan apabila barang tertanggung (objek pertanggungan) disimpan dalam suatu kendaraan/container dan ditinggalkan selama semalaman di tempat di sekitar tempat yang diasuransikan, maka terhadap segala kerusakan yang terjadi atas barang tersebut oleh api atau bahaya lainnya yang dijamin

 

31.   WORKMEN CLAUSE

Adanya pekerjaan untuk perubahan, perbaikan, perawatan diperbolehkan oleh polis

 

32.   SILENT RISK CLAUSE

Warranted bahwa pabrik tidak aktif  (silent); mesin tidak boleh beroperasi dengan material, tidak boleh ada perbaikan mesin, tidak boleh ada stock (kecuali spare part)

 

33.   IMPACT BY OWN VEHICLES CLAUSE

Tertabrak kendaraan sendiri dijamin

 

 

 

34.   PAIR AND SET CLAUSE

Membatasi liability penanggung pada saat kerugian/kerusakan hanya pada bagian dari suatu pair atau set yang mengalami kerugian atau kerusakan yang dihitung secara proporsional

 

35.   TRAVELLER’S BAGGAGE

Klausula yang menjamin termasuk barang-barang yang dipakai, dibawa atau uang secukupnya dalam perjalanan sampai batas tertentu

 

36.   REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE

Klausula yang menyebutkan bahwa biaya-biaya pemindahan puing-puing bangunan karena kerusakan/kebakaran termasuk yang dijamin

 

37.   KEY CLAUSE

Klausula yang menyebutkan bahwa kunci harus dipindahkan dari premises setelah jam kerja dan berada di bawah pengawasan dari senior member dari staff tertanggung


 [Win1]

 

Related Posts

ASURANSI HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN KEUANGAN (PROPERTY PECUNIARY)
4/ 5
Oleh