ASURANSI HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN KEUANGAN
LINGKUP STUDI :
01.
Memahami resilo-resiko atas harta benda dan kepentingan
keuangan.
i.
Resiko : murni, spekulatif, partikuler (particular),
fundamental politik;
ii.
Perils yang dapat diasuransikan
iii.
Hazards : klasifikasi, sifat, pengaruhnya terhadap
timbulnya kerugian dan penanganannya.
iv.
Kerugian
ekonomis dan peranan asuransi dalam penanggulangannya.
v.
Harta
benda dan kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan
vi.
Siapa
yang dapat mengasuransikan harta benda dan kepentingan keuangan
02.
Mengetahui peranan industri asuransi dalam pencegahan
kerugian dan perbaikan resiko.
i.
jalur asuransi : survai resiko dan rekomendasi, rating,
syarat dan kondisi, pengawasan kerugian.
ii.
Jalur publik : pendidikan, kampanye, riset, kerjasama,
kontribusi kepada dinas pemadam kebakaran
.
03.
Memahami aplikasi prinsip-prinsip asuransi atas
asuransi harta benda dan kepentingan keuangan.
i utmost
good faith
ii insurable
interest
iii indemnitas
iv subrogasi
v.
kontribusi
vi.
kausalitas dan proximate cause
04
Memahami lingkup pertanggungan yang diberikan oleh
jenis-jenis asuransi:
(a)
Asuransi Kebakaran (jaminan pokok)
(b)
Asuransi
Kebakaran (resiko-resiko tambahan/perluasan jaminan)
(c)
Asuransi
“All Risk”, meliputi juga C.A.R/ E.A.R dan komputer
i.
Klausula
operasional (operational clause) dan klausula pengeculian (exclusion clause);
penulisan dan penafsirannya; sejauh mana lingkup jaminan atas masing-masing
peril;
ii.
Syarat
dan kondisi; penulisan dan penafsirannya; akibat bila tidak dipenuhi atau
dilanggar;
iii.
Bentuk-bentuk
perluasan jaminan yang tersedia dan klausula-klausula khusus ; tujuan
penggunaan dan aplikasi.
05
Mengetahui
lingkup pertanggungan jenis-jenis asuransi berikut
a Asuransi
Gangguan Usaha
b Asuransi
Kredit
c Fidelity
Guarantee and Bonds
d Asuransi
Uang dan
e Asuransi
Contingency
f Asuransi Engineering
g Asuransi Pencurian/perampokan
h Asuransi Householders dan
Houseowners
i Klasusula
operasional (operative clause) dan klausula pengecualian (exclusion clause);
sejauh mana lingkup jaminan atas
masing-masing perils.
ii.
Bentuk-bentuk
perluasan jaminan yang tersedia dan klausula-klausula khusus : tujuan
penggunaan dan aplikasi
06
Memahami
polis-polis deklarasi, kolektif, blanket dan first loss
i Penggunaan manfaat dan kelemahan
ii Cara kerja syarat dan kondisi,
klausula-klausula khusus
iii Reinstatement
dan average clause
iv Praktek
penggunaan polis kolektif di Lloyd’s of
v Penetapan jumlah pertanggungan dan
suku premi
07
Memahami
dasar-dasar penetapan nilai pertanggungan dan hubungannya dengan perhitungan
premi serta penyelesaian klaim:
i Pertanggungan dengan nilai penuh;
pertanggungan dengan aggreed value; pertanggungan di bawah harga
ii Pengaruh kebijakan moneter,
perubahan nilai objek pertanggungan, inflasi, period of indemnity (dalam
asuransi gabungan usaha)
iii nilai objek pertanggungan pada saat
dan tempat kerugian; penerapan prinsip indemnitas dalam praktek terhadap harta
benda seperti : bangunan (termasuk bangungan kuno/bersejarah), mesin-mesin, komputer
beserta catatan-catatannya, stock pedagang pengecer dan produsen serta klausula
kontrak penjualan, hasil bumi, alat-alat pertanian dan live stock.
iv jenis-jenis
average condition ; prorata condition of average, special condition of average
dan two condition of average.
v Cara-cara
mengatasi pengaruh inflasi melalui pendekatan reinstatement ; valuation linked
scheme, national reinstatement value scheme, day one basis
vi Penggantian
kerugian secara reinstament oleh penanggung menurut kondisi polis dan/atau
reinstatement memorandum.
vii Perhitungan
premi : peranan surveyor dan adjuster dalam penentuan jumlah ganti rugi dan
penyelesaian ganti rugi
viii Arbitrase :
manfaat dan kelemahan, dan prosedurnya
08
Mengetahui
praktek reasuransi dalam asuransi harta benda dan kepentingan keuangan
i bentuk-bentuk
dan cara kerja reasuransi ; proporsional dan nonproporsional; treaty dan
fakultatif
ii retensi
sendiri dan table of limit
iii penetapan dan penggunaan prakiraan
kerugian maksimum
CHAPTER 1. PROPERTY AND PECUNIARY INSURANCE
A. Definisi Property
Kata ‘property’ mengacu pada
‘every material thing or physical object to which fortuitous loss or damage may
be occasioned’ yaitu setiap benda material atau objek fisik di mana kerugian
atau kerusakan yang tak dapat diketahui dengan pasti dapat terjadi atasnya.
Dalam konteks ini, tidak ada
pembedaan legal antara real property (property yang tidak dapat bergerak,
seperti tanah dan bangunan) dan personal property (benda yang bersifat
temporary atau dapat bergerak yang berlawanan dengan tanah).
B. Insurable property
Semua property yang dapat
mengalami kerusakan atau kehilangan, dapat diasuransikan, kecuali:
1.
Property yang menjadi milik seseorang yang, pada saat
kontrak, merupakan enemy alien (musuh masyarakat); tetapi barang-barang yang
dibeli dari enemy alien dapat diasuransikan (
2. Property yang diasuransikan bertentangan
dengan kebijaksanaan publik. Jadi asuransi atas brothels illegal (Bruneau
v La Liberte, 1902), walaupun asuransi
terhadap barang-barang yang dibeli dari hasil perampokan tidak invalid (Bird v
Appleton, 1800)
C. Limitation on insurance
Beberapa faktor yang mambatasi jaminan asuransi yang diberikan:
1.
Pecuniary value
Kerugian atau kerusakan yang
dijamin asuransi harus bisa dihitung secara finansial atau harus bisa
diekspresikan dalam bentuk pembayaran pecuniary.
2.
Legality
Scope asuransi dibatasi oleh hukum. Seseorang tidak dapat mengasuransikan
konsekuensi dari kecerobohan atau perbuatan yang dilakukannya secara sengaja.
Contoh, seorang pengacara tidak bisa mengasuransikan efek karena
didiskualifikasi dari praktek profesinya akibat perbuatannya yang tidak
profesional.
3.
Insurable Interest
Seseorang hanya bisa
mengasuransikan bila dia mempunyai kepentingan terhadap subject matter of
insurance, yang diakui secara hukum, di mana dia akan memperoleh keuntungan
dari normalnya/tidak rusaknya subject matter of insurance dan mengalami
kerugian atas kerusakannya.
4.
Lack of knowledge
5.
Inherent vice
Pada umumnya tidak mungkin
untuk mengasuransikan property terhadap kerugian atau kerusakan yang
diakibatkan oleh inherent vice atau nature barang itu sendiri.
6.
Public policy
Ada resiko-resiko tertentu yang tidak bisa diasuransikan, karena
mengasuransikannya berarti akan bertentangan dengan public policy
7.
Market agreement
a.
War Risks Exclusion Clause
b.
Radioactive Contamination Exclusion Clause
c.
‘Sonic Bang’ Exclusion Clause
d.
Norhtern
C. Uninsurable risk
Item-item di bawah ini tidak dapat diasuransikan:
(a) property dari orang-orang yang melakukan
profesi ilegal
(b) property yang digunakan untuk tujuan
ilegaldan kerugian yang disebabkan oleh:
(c)
delay, confiscation or detention by HM Customs or other official bodies or
authorities;
(d)
wear and tear dan depresiasi
(e)
proses membersihkan, memperbaiki atau restoring;
(f)
kerusakan oleh moth atau vermin
(g)
action of light or atmospheric conditions; and
(h)
any other gradually operating cause
Item (c) sampai (h) biasanya
menjadi pengecualian khusus dalam all-risks insurances
D. Siapa saja yang bisa mengasuransikan
Pada dasarnya setiap orang bisa
mengasuransikan property atau hak atas property atau kepentingan keuangan jika
sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian atas property, hak atau
kepentingannya tersebut, dia kaan mengalami kerugian finansial. Karena itu
setiap orang yang mampu membuat kontrak bisa menjadi tertanggung dalam kontrak
asuransi.
1.
minors
2.
drunken and insane persons
3.
corporations
4.
enemy aliens
5.
married women
CHAPTER 2. THE INSURANCE MARKET
A. Pelaku Asuransi
1.
Propietary Insurance Company
-
Mengacu pada Law of Corporate Bodies sebagai limited
liability company
-
Modal, dari pemegang saham sebagai pemilik
-
Pemegang saham bertanggung jawab atas kerugian PT
sebatas modal
-
Laba diperoleh dari hasil underwriting dan hasil
investasi
-
Laba menjadi pemilik saham, tapi sebagian dapat
dikembalikan kepada Pemegang polis sebagai bonus
-
Di
Indonesia, bentuk PT diatur dalam UU No 1/1996 tentang Perseroan Terbatas
2.
Mutual Insurance Company
-
Tidak ada pemegang saham
-
Laba seluruhnya milik pemegang polis sebagai pemegang
saham
-
Lazim ditentukan dalam asuransi jiwa
-
Di Indonesia disebut “Asuransi Jiwa Bersama”
3.
Pengawasan Pemerintah (
-
Dasar : Insurance Companies Act 1982 dan Insurance Act
1981
-
Pengawasan oleh Dept of Trade (DTO)
-
Tujuan melindungi kepentingan publik tertanggung
dan publik investor
-
Wajib melaporkan Loss & Profit Account dan Balance
Sheet
-
Dilihat apakah “margin of solvency” masih dalam batas
ketentuan
-
Policyholders Protection Act 1975 sebagai perlindungan
konsumen
-
PPA diadministrasi oleh Policyholders Protection Board
yang dibiayai oleh iuran seluruh perusahaan asuransi
-
Scheme : Jika perusahaan asuransi “likuidasi”, maka
tertanggung berhak 100% ganti rugi untuk asuransi wajib, 90% untuk asuransi
tidak wajib
-
Scheme tidak berlaku untuk:
a.
asuransi dengan Llyods, Friendly Societies
b.
tertanggung dengan
Corporate
c.
asuransi marine, aviation, transport dan reasuransi
B. Llyod’s
-
Bukan perusahaan yang menanggung resiko, tetapi badan
penyedia fasilitas penempatan asuransi/reasuransi
-
Akseptasi dilakukan dengan perseorangan (Names) yang
didukung oleh kekayaan untuk liability tidak terbatas
-
Nama-nama membentuk “sindikasi”, tiap sindikat menunjuk
underwriter profesional untuk aksep bisnis atas nama anggota sindikat
-
Llyod’s diawasi oleh Committee of Llyod’s
-
Syarat keanggotaan, tidak hanya harus menjaga
integritas/kemampuan keuangan, tetapi juga:
a.
Menyetor jaminan
b.
Menyetor semua premi ke dalam trust fund
c.
Membuat laporan audit underwriting tahunan
d.
Menyerahkan polis jaminan tiap tahun
e.
Membayar iuran dari premi untuk pusat dana bagi
tertanggung
-
Penempatan bisnis ke Llyod’s harus melalui Llyod’s
Brokers
C. P & I Club
-
Asosiasi bersama para pemilik kapal untuk membayar
kerugian-kerugian yang tidak dijamin dalam asuransi marine
-
Marine Underwriters hanya menjamin liability pihak
ketiga (hull maupun cargo) sebesar ¾ dari seluruh kerugian, sebagai cara
mengurangi kerugian akibat “negligent navigation”
-
Pemilik kapal membentuk klub untuk menanggulangi
kerugian yang tidak dijamin oleh marine underwriters (1/3nya)
-
Kerugian lain yang dijamin:
a.
tanggung jawab atas kehilangan jiwa dan kecelakaan
b. tanggung jawab atas kerusakan benda tak
bergerak (pelampung, dermaga, dan harta benda di daratan lainnya)
c.
tanggung jawab atas kerusakan cargo
d.
tanggung jawab majikan terhadap karyawan yang cedera
e. pembayaran biaya pengobatan dan pengiriman
pulang kru kapal
f.
lain-lain
-
P&I Club merupakan pelengkap bagi asuransi marine
karena menyediakan jaminan atas resiko perang
-
Keanggotaan membayar uang pangkal dan iuran premi
tahunan
-
Anggota membayar klaim dan biaya managemen
D. Perusahaan asuransi “Composite” (Umum) dan
“Sepecialist” (Khusus)
Composite : Menangani bisnis kerugian dan jiwa
Specialist : Menangani hanya cabang asuransi tertentu
Di Indonesia :
Perusahaan asuransi = spesialis
(kerugian, jiwa, kredit, dll)
Perusahaan
reasuransi = composite (kerugian dan
jiwa)
Pialang
asuransi = spesialis (kerugian atau jiwa)
Pialang
reasuransi = composite (kerugian dan jiwa)
Jika perusahaan
composite, menangani juga cabang bisnis
tertentu, maka wajib melakukan pemisahan premi, cadangan, dll dan laporan
keuangannya. Begitu pula, dana klaim hanya untuk cabang bisnis tertentu tsb.
E. Pemerintah
sebagai Penanggung:
-
Jika
asuransi konvensional tidak menjamin, mis. kerusakan harta benda akibat perang
di daratan
-
Asuransi kredit; ganti rugi kepada penjual jika pembeli
tidak membayar harga barang, akibat bangkrut atau sebab lain
-
Jaminan tsb ada pada pasar asuransi, kecuali akibat
resiko “ekonomi” atau “politik”
-
Pemerintah bentuk ECGD untuk menjamin perdagangan
ekspor dari resiko resiko penyitaan barang, kerusakan akibat perang, pembatasn
pembayaran ke luar negeri
-
Tujuan
menggalakkan perdagangan luar negeri dan membantu pengembangan ekonomi negara
dunia ketiga
-
Juga menjamin investasi modal, pinjaman, dan jaminan
atas pinjaman
F. Asuransi Nasional
Keuntungan asuransi
nasional atas:
a.
Market pooling agreement
1.
kapasitas dipergunakan secara maksimal
2.
tidak ada kompetisi
3.
ada keseragaman dalam polis baik kondisi maupun
persyaratannya
b.
Tariff aggrement
1. terhindar dari kompetisi yang tidak sehat
di mana tarif berlaku seragam
2.
hasil underwriting secara nasional dapat dikontrol
melalui penyesuaian tarif setiap tahun
3.
service/pelayanan akan lebih baik karena kompetisi yang
dapat dilakukan terkonsentrasi pada service
Kerugian
asuransi nasional atas:
a.
Market pooling agreement
1. karena polis dan rate standard, maka tidak
ada variasi dan inovasi penutupan
2. memerlukan administrator yang baik yang
dapat mengatur seluruh bisnis yang bersumber dari seluruh anggota à perlu
biaya dan manager
3. hasil underwriting akan dirasakan secara
merata dan sama oleh semua anggota padahal masing-masing anggota melakukan
underwriting policy yang berbeda.
Jadi fungsi underwriting di masing-masing anggota
tidak berpengaruh banyak terhadap hasil underwriting à tidak
fair bagi anggota
b.
Tariff agreement
1. Perlu pooling statistik secara nasional à biaya
2.
Statistik masing-masing perusahaan menjadi tidak
relevan terhadap penetapan tarif
3. Menjadi kurang inovatif bagi perusahaan
asuransi
CHAPTER 3. RISK IMPROVEMENT
A. Fire and Special Perils
Resiko yang dihadapi adalah
kebakaran yang dijamin oleh kondisi polis atau special perils terhadap benda/barang
yang dipertanggungkan yakni building, machinaries dan stock.
Special perils biasanya adalah
cover tambahan dari Standard Fire Policy dengan premi tambahan yang harus
dibayar oleh tertanggung. Contoh special perils adalah meledaknya pipa-pipa,
tertimpa pesawat, tertabrak kendaraan bermotor, tertimpa pohon, angin ribut
yang disertai hujan, angin topan, banjir, kerusakan karena mesin, riot &
civil commotion, pemogokan, peledakan, gempa bumi, tanah longsor dan tanah
belah/pecah.
1. Dari surveyor, benda/barang yang
dipertanggungkan merupakan objek analisa
a.
Building terhadap resiko kebakaran
General Physical Hazards:
-
construction (apakah terpisah, kelas konstruksinya)
-
lokasi
(dari pemadam kebakaran dan bangunan-bangunan lain)
-
pemanas (sistemnya)
-
pelistrikan (sistemnya)
-
kerapihan
(apakah ada sampah yang tertimbun)
Specific
Physical Hazards:
-
perdagangan (apakah melibatkan hal-hal yang berbahaya)
-
bahan
baku (bahan baku yang mudah terbakar)
-
produk sampingan (misalnya spiritus)
Moral Hazards:
-
pemeliharaan
(pemeliharaan rutin dan mesing-mesin digunakan sesuai petunjuk)
-
management (reputasi kurang baik)
-
employees (sistem tata kerja stabil)
b.
Building
terhadap resiko tertimpa kapal terbang, maka perlu diketahui apakah
posisinya dekat bandara dan pada/dekat jalur naik/turunnya pesawat
c.
Building terhadap resiko riot dan civil commotion, maka
perlu diketahui apakah dekat dengan lapangan golf atau lapangan bola
d.
Machineries terhadap resiko peledakan, maka perlu
mengetahui jenis boiler dan manufacturnya, proses yang ada
e.
Building/machineries/stock terhadap resiko gempa bumi,
perlu info dari Biro Pusat Statistik atau Geographical Area
f.
Building/machineries/stock terhadap tanah longsor/tanah
pecah, maka perlu diketahui fungsi/history daerah tersebut (apakah daerah
pertambangan)
g.
Building/machineries/stock terhadap resiko banjir, maka
perlu mengetahui posisi sungai yang terdekat
Dari data di atas, maka surveyor membuat report untuk bahan
evaluasi underwriter. Surveyor juga membuat rekomendasi yang berisi mengenai
perbaikan untuk memperkecil kemungkinan kerugian, juga untuk menurunkan rate.
2.
Rekomendasi Surveyor
Bangunan terhadap:
a.
Fire : dilengkapi sprinkler, pintu darurat dan
petunjuknya
b.
Banjir, hujan angin, tempest, storm: seputar bangunan
dibuat dinding beton, stock disimpan di ruangan yang lebih tinggi, saluran air
dipelihara dengan baik
c. Pecahnya pipa : pemeliharaan panas ruangan
diperhatikan
d. Tanah longsor dan tanah pecah : tanaman
penghijau dan pengikat tanah di seputar bangunan
e. Riot dan civil commotion : hubungan baik
dengan lingkungan, dinding bangunan yang tinggi, membuat pagar beraliran
listrik bila perlu
f. Tertabrak kendaraan bermotor : membuat
pagar beton, membuat jarak antara bangunan dengan jalan
Faktor-faktor lain yang mengurangi
kemungkinan kecelakaan dalam business adalah antara lain:
-
kerapihan pekarangan/lokasi pabrik/kantor
-
kebersihan
-
penyusunan tata cara proses mesin yang rapi/tidak
semerawut
-
pemeliharaan
mesin-mesin yang teratur contohnya peminyakan, reparasi dan lain-lain
-
kesigapan
dan ketrampilan karyawan dalam posisi yang ditugaskan
-
pengawasan yang cukup
3.
Risk improvement dengan penerapan term/conditions dan
warranties. Sebagai contoh:
-
warranties untuk melindungi stock = warranted stock
tidak boleh diletakkan di tempat terbuka
-
warranties sehubungan dengan sprinkler = warranted
sprinkler tetap dalam kondisi terpelihara dan beroperasi dengan baik
-
warranties untuk pemeliharaan peralatan = warranted
bahwa alat-alat diperiksa secara teknis setiap tahunnya
-
penerapan prosedur pengaman di kala storm atau banjir =
warranted bahwa tertanggung harus melengkapi tempat yang aman untuk stock
tertentu
4.
Risk
improvement karena peraturan pemerintah, UU atau peraturan pemerintah daerah. Sebagai
contoh:
-
penanggung dalam mempertimbangkan new business,
misalnya gedung baru berdiri, berpegang pada ketentuan UU setempat gedung tidak
boleh lebih dari 30 tingkat
-
surveyor asuransi berhubungan dengan arsitek mengenai
design dan risk improvement dari bangunan yang sedang didirikan. Hal ini adalah
adalah tindakan moral yang lebih baik daripada merubah yang sudah jadi yang
berakibat ongkos tinggi
5. Perkumpulan-perkumpulan/organisasi-organisasi
yang berperan aktif dalam Risk Improvement
a.
F.P.A (The Fire Protection Association)
Asosiasi ini didirikan
tahun 1946 oleh Tariff Fire Insurance Companies. Saat ini asosiasi ini sebagian
besar dibiayai oleh perusahaan asuransi kebakaran (yang mengikuti tariff atau
independent), di samping itu Llyod menyediakan keterangan teknik atau umum
dalam pencegahan kebakaran (industri, non industri)
Peranan F.P.A:
-
dalam bidang pendidikan
-
aktif bekerja sama dengan Insurance, Llyod, Brokers,
departemen kesehatan, dll
-
analisa kebakaran
-
index yang comprehensive untuk semua jenis Fire Hazard
-
info
teknik, surat edaran, produk mengenai pencegahan kebakaran
b.
FIRTO (Fire Insurance Research & Testing
Organisation)
Didirikan tahun 1976 oleh
industri asuransi kebakaran
-
portable fire extinguishers
-
automatic fire detection
-
automatic fire extinguishers system
Organisasi ini merupakan
organisasi yang terkenal dalam laboratorium test untuk
Fire Offices Committee dari United Kingdom Fire Insurers, juga untuk
British Standard Institution, departemen perdagangan dan departemen lain.
Ada juga divisi konstruksi yang melakukan tes
standard material dan elemen konstruksi sehubungan dengan kebakaran. Standard
yang digunakan:
-
international organization for standardization
-
British Standard Institution
-
Fire Offices Committee
-
Inter Government Consultative Organization
-
American Society for Testing & Materials
FIRTO juga melakukan penelitian
cara test yang baru dan melakukan pengujian non standard dan memberikan
keterangan dan bertindak dalam non standard test untuk kebutuhan tertentu dari
pihak klien dengan menggunakan fasilitas yang cukup /luas dan hasilnya tidak
dipublikasikan kecuali atas permintaan.
c.
The Central Fire Liaison Panel
Di seluruh regional
Tujuan tertentu dari organisasi ini adalah sebagai
berikut:
1. Membawa suatu masalah mengenai keselamatan
dalam kebakaran dan didiskusikan untuk mendapatkan pemecahannya.
2. Mengembangkan kelangsungan program,
sehingga panel menyadari bahwa problem kebakaran yang serius tetap ada dan
kemudian memotivasi perorangan/organisasi bertindak sesuai problem kebakaran
tadi dan melengkapi fasilitas sesuai info untuk mengurangi resiko kebakaran.
3.
Membuat group atau Local Fire Protection Association
yang memberikan servis bagian-bagian tertentu dari panel.
d.
The Fire Research Station (F.R.S)
Pembagian kerja organisasi adalah sbb:
1.
Statistic Operational Research
-
mengukur data perilaku manusia terhadap resiko fire
-
menganalisa cost dan benefit untuk fire protection yang
sekarang dan yang akan datang guna mendapatkan maximum benefit dalam cost yang
reasonable.
2.
Fire Protection
-
mempelajari perkembangan dan menilai suatu masalah
sebagai sistem deteksi, proteksi,
engineering, extinguihing agents dan produksi yang mudah terbakar dengan
sendirinya.
3.
Building dan stucture
-
tujuannya adalah untuk membuat spesifikasi yang lebih
baik atas elemen bangunan atas resiko fire. Penyelidikan diarahkan juga tentang
pelajaran timbulnya api dan penyebarannya.
e.
The Conference of Fire Protection Association
Organisasi ini didirikan
sebagai grup dalam kerangka kerja perundingan internasional dari
organisasi-organisasi pencegah kebakaran terkenal di seluruh dunia.
Anggotanya adalah
organisasi pencegah kebakaran nasional yang sangat erat hubungannya dengan
dengan pelayanan di bidang kebakaran, asuransi, standard organisasi.
Tujuannya adalah kemajuan
dalam pendekatan umum terhadap perbaikan bagi seluruh dunia dan Eropa dalam hal
pendidikan dan pencegahan kebakaran melalui publikasi dalam halpetunjuk untuk
problem pencegahan kebakaran terhadap industri dan perdagangan.
Faktor risk improvement
dalam asuransi kebakaran dan special perils ini didapat dari proposal form.
Dari proposal form, penanggung mendapat info yang menyeluruh, untuk analisa
resiko objek pertanggungan melalui jawaban-jawaban dalam proposal form yang
biasanya diklasifikasikan sebagai berikut:
1. data mengenai calon tertanggung, misalnya
nama, alamat, dll. Ini penting untuk komunikasi dan reputasi tertanggung
2.
data mengenai objek pertanggungan. Data ini berguna
untuk mengetahui harga barang tersebut dan hazards resiko tersebut
3. data riwayat asuransi, antara lain:
-
riwayat penutupan sebelumnya
-
perkembangan klaim
Hal ini berguna sekali untuk kegunaan statistik untuk menentukan suatu
resiko
4. luas jaminan yang diinginkan, misalnya
fire dan special perils
Info di atas penting untuk didapatkan untuk risk
improvement terhdfap resiko yang akan dipertanggungkan
B. Theft Insurance
Risk improvement dalam
Theft Insurance:
1.
rating
2.
surveyor’s report and recommendation
3.
warranties
4.
committees dan associations
1.
Rating
Faktor yang mempengaruhi
rate dalam hal-hal yang mempengaruhi kerugian baik secara frekuensi dan
severity. Faktor-faktor tersebut adalah:
-
physical hazard, dibagi menjadi general physical hazard
dan specific physical hazard
-
moral hazards
a.
General physical hazard:
- Construction : apakah
bangunan cukup kuat, tidak mudah dijebol pencuri termasuk pintu-pintunya
-
Lokasi : apakah terletak di tengah
-
Komunikasi : apakah bangunan berdiri sendiri atau multi
occupied
b.
Specific physical hazard
-
Barang : apakah barang-barangnya menarik perhatian
pencuri, contohnya: jewelery, furs, rokok, anggur, dan lainnya
-
Portability : apakah barang-barang mudah dipindahkan,
contohnya : rokok, whisky, dan lainnya
-
Tempat masuk : tempat yang diperkirakan kritis karena
pencuri mudah masuk (pintu, jendela, atap bangunan)
-
Claim record (kerugian terdahulu) : pengalaman claim
yang lalu, merupakan bagian yang tak terpisah dalam penilaian underwriter
2.
Surveyor
Tidak semua bangunan
perlu disurvey. Kriteria penutupan bangunan yang mesti disurvey:
-
bangunan flat
-
business premises
-
objek
pertanggungan dengan jumlah pertanggungan yang besar
Theft suveyor harus mendapatkan secara nyata bahwa alat untuk masuk dan
keluar dijamin keamanannya. Surveyor harus mengetahui kelemahan system
pengamannya.
-
Semua
kunci, gembok dan teralis diuji dengan teliti dan harus bekerja dengan baik
-
Pengikat
jendela dan penutupnya perlu mendapat perhatian dan dijelaskan secara rinci
-
Surveyor
setelah mengetahui benda-benda tersebut di atas, dia harus melakukan pengetesan
terhadap barang-barang tersebut, apakah bekerja dengan baik. Contohnya, kunci
dites di pintunya, karena bisa saja macet karena karat, alarm sistem dites agar
dapat diketahui apakah bekerja dengan baik
-
Hal-hal
yang khusus perlu mendapat proteksi, contohnya bagian belakang kotak tabungan
uang adalah bagian yang paling rawan, kecuali jika kotak tabungan dibuat oleh
pembuat terkenal dengan alat pencegah pencurian
3.
Organisasi
a.
The Theft Association of Burglary Insurance Survetor
(ABIS)
Keanggotaan terbuka untuk
setiap orang yang berprofesi sebagai theft surveyor, karyawan asuransi, Llyod,
Broker-broker asuransi
Anggota-anggota memberi
informasi mengenai:
-
penelitian tentang cara pencegahan kecurian, memeriksa
dan memperbaiki kualitas alat pencegah pencurian
-
menyebar
informasi tentang cara pencegahan pencurian
-
diskusi mengenai theft protection
-
kerjasama
dengan organisasi profesiona (sehubungan dengan perlindungan pekarangan
terhadap resiko kecurian)
b.
The National Supervisory Council for Intruder Alarms
N.S.C.I.A)
- Didirikan
untuk mengeluarkan dan menjaga kualitas yang terjamin dari jaringan intruder
alarm system
-
Melakukan
inspeksi terhadap instalasi dengan menggunakan British Standard atau intruder
alarms system dalam bangunan sebagai minimum standard
-
Menyelidiki keluhan-keluhan teknik dengan tujuan
peningkatan standard service, peralatan instalasi
-
Tujuan lainnya meningkatkan kepercayaan dan keefektifan
intruder alarms dan menurunkan frekuensi kejadian atau kesalahan alarm
-
Kualifikasi
untuk mendaftarkan sebagai instalator terjamin adalah:
a. minimum
3 tahun dalam bisnis instalasi dan service alarm system atau kurang dari
3 tahun jika pelamar mempunyai pengalaman manajerial dan supervisi
b. mempunyai tempat yang cocok dan
perlengkapan peralatan, mesin-mesin dan stock untuk memenuhi efficiency 24 jam
dan memelihara service
c. keadaan keuangan dan posisi perdagangan
yang baik dan sehat
4.
Macam-macam resiko:
a.
Industrial
Resiko industrial
terhadap kecurian dikaitkan dengan proses industri suatu barang yakni raw
material, barang setengah jadi dan barang jadi, juga termasuk peralatan yang
dipakai dalam proses industri, contohnya adalah: mesin-mesin, minyak, dan
lain-lain
b.
Commercial
Resiko commercial ini
dikaitkan dengan barang-barang yang sudah ada di gudang penjualan, di etalase,
di toko, di supermaket dan lain-lain.
5.
Warranties
Warranties ini
diaplikasikan kepada sesuatu barang yang dipertanggungkan terhadap resiko
kecurian. Warranties ini biasanya berupa persyaratan untuk melakukan ataupun
tidak melakukan “sesuatu”, contohnya:
-
disyaratkan
agar segera terpasang intruder alarms
-
disyaratkan
agar tidak menyimpan barang-barang yang menarik pencuri di ruangan terbuka
C. Engineering Insurance
Pada cabang asuransi lain, survey pendahuluan
dilakukan untuk menilai suatu resiko. Sedangkan pada Engineering Insurance,
penelitian pendahuluan dilakukan kemudian dilanjutkan dengan penelitian secara
periodik/berkala selama jangka waktu pertanggungan. Setiap penelitian berisi
data kemajuan project yang berguna untuk penanggung dan tertanggung karena
bertujuan mencegah terjadinya kekeliruan/kesalahan sedini mungkin. Tindak
lanjutnya menyusun langkat penanggulangannya.
Penelitian berkala setiap jenis mesin/alat
diwajibkan oleh UU dan inspection services dari penanggung-penanggung
engineering berkualitas tinggi untuk memenuhi persyaratan.
D. Fidelity Guarantee
Dalam
risk improvement, pertanyaan-pertanyaan dibuat oleh penanggung tentang:
-
system of check
-
method of supervision
-
business dan domestic history dari karyawan yang
diasuransikan
Dalam bidang ini kesempatan
membuat/menjadikan kecurian tetapi effective system akan menumpas/mencegahnya
terjadi. Pengawasan system yang lemah akan menjadi godaan bagi orang yang
imannya lemah, dengan situasi tertentu dia berpikir bahwa gaji tidak cukup
untuk kebutuhannya.
E. Accident Prevention
Accident prevention adalah
permasalahan nasional, penting tidak
saja bagi asuransi, tapi juga untuk pemerintah karena mengurangi kerugian
secara nasional.
Asuransi memainkan peranan
penting karena pengalaman-pengalaman yang dimiliki asuransi bisa diterapkan
sehingga dapat membuat rekomendasi agar pencuri lebih sukar melakukan
tujuannya, mengarahkan pemakai agar lebih hati-hati.
Accident prevention juga
penting bagi kepentingan pemegang polis yang ingin menjaga record yang baik,
sementara pembayaran premi dipengaruhi oleh klaim ratio.
Surveyor accident dilatih dalam
jalur tertentu agar dia bisa meramal kecelakaan sehingga tidak timbul kerugian
yang dilakukan oleh kesalahan karyawan atau dalam rekomendasi perubahan system
check dan method of supervision. Dengan cara ini, penanggung memberikan
keuntungan tidak langsung kepada majikan.
Jika systemnya ketat, maka
kerugian hampir tidak mungkin terjadi- benefits tidak langsung jadi aman,
benefits ini tidak dapat dinilai dengan uang.
The Royal Society for The
Prevention of Accidents
ROSPA adalah lembaga profesional yang independen yang kerjanya mencegah
kecelakaan:
-
di jalan raya
-
di rumah
-
industrial and commercial premises
-
di mana saja
Tujuannya adalah meningkatkan standard keselamatan dalam pengurangan
kerugian property.
Tugas utama lembaga ini adalah:
-
pendidikan
-
membuat orang tahu akan resiko
-
memperlihatkan bagaimana menghindari resiko, atau paling
tidak mengurangi resiko sampai batas wajar
Pada akhirnya bisa memproduksi
karangan-karangan mengenai cara kerja yang aman dan pencegahan kecelakaan baik
kepada publik, industri dan komersial
Pendapatannya adalah dari:
-
pemberian pemerintah
-
penyumbang
-
pembayaran uang training
-
penjualan safety materials
-
specialist service
Organisasi ini terdiri dari
beberapa divisi, di mana salah satunya adalah Safety Division. Tugasnya:
menyediakan saran-saran dalam
Specific Safety Problem, dasar –dasar pembayaran survey pencegahan kecelakaan,
inspeksi oleh skilled dan experience engineers dengan tujuan menemukan jawaban
tentang pencegahan kecelakaan effective dengan produktivitas tinggi
F. Fire Waste
Yang dimaksud dengan fire waste
adalah the absolute economic loss of wealth to the community caused by fire
(kerugian ekonomi absolut terhadap kesejahteraan masyarakat yang disebabkan
oleh kebakaran). Akibat dari kejadian di atas, maka kekayaan masyarakat turun.
Sebab-sebab timbulnya fire
waste dikategorikan pada 2 kelompok:
1.
karena physical hazard atau resiko akibat dari kondisi
konstruksi, okupasi dan situasi
property.
2. Moral hazard atau resiko yang terjadi
karena faktor manusia
Dalam kaitan dengan penutupan asuransi kebakaran, pengurangan fire waste
dapat dibagi dalam 2 kategori:
1.
oleh masyarakat (pemerintah) : reduksi physical dan
moral hazard
2. oleh penanggung:
(i)
sistim rating untuk menghapuskan sebab-sebab kebakaran
dan mengurangi luas jaminan firenya
(ii)
suku premi diloading untuk resiko dengan kategori buruk
dan memberi potongan premi untuk konstruksi tahan api atau memberikan biaya
pengisian bahan pemadam kebakaran
Contoh : Cotton Mills semula
mempunyai record yang buruk sehingga diberlakukan sistem rating berdasarkan
resiko hazardous proses. Perbaikan yang dilakukan adalah dengan memberlakukan
persyaratan dengan konstruksi standard dan harus menggunakan automatic
sprinkler. Hasilnya ada penurunan fire waste di Cotton Mills
(iii)
surveyor melakukan inspeksi secara periodik kemudian
membuat rekomendasi untuk menurunkan fire hazard dan hal tersebut harus tertera
pada survey report, contoh : dibersihkan tiap hari, tidak boleh ada printing
process kecuali untuk labelling, tidak boleh ada proses penggunaan atau
penyimpanan barang tertentu yang cepat terbakar.
Bila fire hazard minimum, maka premi bisa diturunkan.
CHAPTER 4. BASIC PRINCIPLE OF INSURANCE
A. The Utmost Good Faith
1.
Non insurance contracts:
Pada umumnya kontrak
perdagangan/komersial mengacu pada doktrin ‘caveat emptor’ (pembeli bebas
mengetahui kondisi barang/jasa yang akan dibelinya).
Dalam kontrak komersial ini
masing-masing pihak dapat meneliti atau mengetahui lebih dahulu barang atau
jasa yang akan diperjual belikan. Sejauh tidak ada unsur jebakan atau tipuan
oleh pihak lain dan keterangannya adalah benar, maka tidak ada alasan untuk
membatalkan kontraknya. Dalam
negosiasi ini keterangan diberikan kalau ada permintaan dari pihak yang
melakukan negosiasi.
2. Insurance
contracts:
-
Semua fakta mengenai resiko yang lebih banyak
mengetahui adalah tertanggung, sedangkan penanggung tidak banyak mengetahui,
kecuali kalau tertanggung menjelaskannya.
-
Proposer wajib memberikan keterangan mengenai resiko.
-
Penanggung tidak dapat mendeteksi resiko secara
keseluruhan
-
Penanggung dapat melakukan survey untuk mengumpulkan
data-data tapi belum juga sempurna karena tertanggung lebih mengetahui tentang
fakta yang tak terlihat
-
Untuk mendapatkan posisi yang seimbang dalam perjanjian
yang fair maka kedua belah pihak harus diterapkan kewajiban “Uberrima fides or
Utmost Good Faith”
-
Contractnya
merupakan perjanjian dengan itikad sangat baik dan jujur
3. Reciprocal
duty
Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V.
Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan
tertanggung kurang beruntung dalam
kontrak asuransi ini. Contoh:
a.
sprinkler system berhak mendapatkan discount
b. tidak menerima asuransi yang benar yang
tidak sejalan dengan hukum
c. tidak membuat pernyataan yang tidak benar
selama negosiasi
4.
Definisi:
Utmost good faith means a
positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully, all facts material
to the risk being proposed, whether asked for them or not.
5.
Material facts
Menurut MIA 1906:
Every circumstances is material
which would influce the jugdement of a prudent insurer in fixing the premium or
determining whether he will take the risk”
6.
Fakta yang harus diungkapkan
Fakta-fakta yang mempengaruhi penanggung dalam akseptasi atau
penolakan resiko atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan
kontrak, adalah material dan harus diungkapkan kepada penanggung, antara lain:
a.
fakta yang berdasarkan faktor internal menunjukkan
resikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya;
b. fakta dari faktor eksternal menjadikan
resikonya lebih besar dari yang normal;
c. fakta yang membuat kemungkinan jumlah
kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;
d.
data kerugian dan klaim dari polis terdahulu;
e.
penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang
dikenakan oleh penanggung lainnya;
f.
fakta yang membatasi hak subrogasi;
g.
adanya polis non indemnity
h.
fakta lainnya yang berkaitan dengan subject matter of
insurance;
Contoh fakta yang harus diungkapkan:
a. asuransi kebakaran : bentuk konstruksi
bangunan dan penggunaannya;
b. asuransi kecurian : sifat dan nilai barang
stock;
c. asuransi motor : para pengemudi lainnya
selain tertanggung yang akan menggunakan motor itu;
d. asuransi marine cargo: barang konsinyasi
yang akan dibawa;
e. asuransi jiwa : penyakit yang pernah
diderita
f. kecelakaan diri : riwayat penyakit yang
memungkinkan timbulnya kecelakaan
g. asuransi lainnya : pengalaman kerugian dan
semua fakta yang dapat diketahui atau diperkirakan oleh tertanggung, misalnyaa
pemilik rumah harus mengetahui penggunaan bangunan oleh penyewanya.
7.
Fakta yang tidak harus diungkapkan
Dalam hal-hal tertentu, underwriter
dianggap telah mengetahui fakta-fakta yang ada sehingga walaupun fakta itu
materiil tidak harus diungkapkan oleh tertanggung, yaitu:
a. fakta yang telah dinyatakan dalam
peraturan perundangan;
b. fakta yang underwriter dianggap telah
mengetahui, yaitu fakta yang secara umum orang telah mengetahui, misalnya
bangunan yang akan diasuransikan itu berada dalam zona gempa bumi;
c. fakta yang mengurangi resiko; misalnya
pemasangan sistem alarm atau sprinkler dalam bangunan;
d. fakta yang telah ditanyakan oleh underwriter,
misalnya data klaim yang lampau;
e.
fakta yang telah disurvey oleh underwriter;
f.
fakta yang dijamin dalam kondisi polis: suatu fakta yang secara expressed atau
implied warranty harus dilakukan oleh tertanggung, misalnya adanya alarm
keamanan yang selalu harus dipelihara;
g.
fakta yang pemohon tidak mengetahuinya: seseorang tidak
dapat dituntut untuk mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya;
h.
fakta yang menyangkut diri pemohon yang sedang dalam
rehabilitasi berdasarkan Rehabilitation of Offenders Act 1974
8.
Duration of the duty of disclosure
a.
At common law
Kewajiban mengungkapkan (disclosure)
dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat kontrak dibuat.
Selama kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan resiko.
b.
Contractual duty
Kadang- kadang kondisi polis
mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk
menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk
mengungkapkan fakta tertentu saja.
c.
Position at renewal
Kewajiban untuk mengungkapkan pada
saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis kontrak
long term business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap),
penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki,
dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of
disclosure)
Untuk jenis asuransi lainnya, pihak
penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung
memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.
d.
Alterations to the contract (perubahan kontrak)
Apabila dalam masa kontrak terjadi
perubahan, misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian barangnya,
maka dalam hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta yang
berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis maupun
lainnya.
9.
Representations dan Warranties
a.
Representations
Representation adalah pernyataan
baik tertulis maupun lisan yang dibuat selama negosiasi kontrak. Beberapa
pernyataan itu bisa bersifat materiil maupun tidak materiil. Pernyataan yang
materiil itu harus benar atau yang menurut pengetahuan atau keyakinan pemohon
fakta itu benar.
b.
Warranties
Dalam kontrak pada umumnya,
warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau
terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat
menuntut atas kerugian itu.
Warranties dalam kontrak asuransi,
adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran
pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
Warranties yang harus dipenuhi oleh
tertangggung adalah:
-
akan melakukan sesuatu, atau
-
tidak akan melakukan sesuatu, atau
-
suatu
fakta yang dinyatakan ada, atau
-
suatu
fakta yang dinyatakan tidak akan ada.
Alasan adanya warranties:
1.
untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan
atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan
pertimbangan bagi penanggung.
Contoh warranty : -
good house keeping
-
good management
Contoh
warranty dalam asuransi kebakaran:
- sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan
Contoh warranty dalam asuransi kecurian:
- alarm
system terpelihara dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan
2. untuk meyakinkan bahwa dampak resiko
tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi
premium rate.
Contoh : no oil (tidak
ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak
boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à
tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.
Express Warranty
Adalah
warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir
permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi
keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan
tertanggung benar.
Implied Warranty
Dalam
asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal
itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara
umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi
marine.
Perbedaan antara representation
dan warranties
Representation |
Warranties |
1.
Hanya perlu sesuatu itu benar 2.
Pelanggaran harus material untuk bisa membatalkan
kontrak 3. Biasanya tidak tampak dalam polis |
1.
Harus tegas dan dilampirkan bukti tertulis 2.
Semua pelanggaran dapat membatalkan kontrak 3.
Tampak dalam polis kecuali implied warranties |
10.
Creation of the contract
Hampir sebagian besar
bisnis asuransi diperoleh melalui jasa keperantaan, yaitu dari broker, agen,
konsultan asuransi
11.
Disclosure dan penggunaan agen
Dalam hukum, semua perantara adalah agen dari
prinsipal. Praktek asuransi pada umumnya menggunakan agen sebagai perantara
yang tidak full time, sedangkan perantara yang secara full time dan khusus
disebut broker atau konsultan.
Dalam hal prinsipal mengikatkan diri dengan
pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam negosiasi kontrak, prinsipal tadi
harus bertanggung jawab atas kesalahan, ketidak jelasan informasi, atau
misrepresentation, maka pihak lain (agen) tersebut memperoleh kewenangan
menjalankan bisnis untuk dan atas nama prinsipal tadi.
Apabila agen bertindak
untuk dan atas nama penanggung, untuk menerima premi, meskipun agen mengetahui
bahwa tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap kondisi polis,
penanggung tetap harus bertanggung jawab (kasus Wing v.
12.
Tertanggung, Perantara dan Penanggung
a.
Agen adalah agen calon tertanggung apabila :
-
ia hanya menerima pembayaran dari penanggung berupa
komisi (kasus Bancroft v. Heath, 1900);
-
ada kerjasama dengan tertanggung untuk mengelabui
penanggung
-
mengisi dan merubah atau menambah jawaban dalam
formulir permintaan asuransi dan tertanggung mengetahui hal ini (Newsholme
Bros. V. Road Transport & General, 1925);
-
melengkapi formulir atas nama tertanggung
-
memberikan
saran kepada tertanggung atas perlunya asuransi dan memilih penanggung untuk
penempatan asuransinya.
-
memberikan saran dalam penyelesaian klaim
b.
Agen adalah agen penanggung apabila:
-
memiliki express authority untuk menerima dan menangani
permintaan asuransi
-
memiliki implied authority untuk menerima dan menangani
permintaan asuransi
-
melakukan
survey dan memberikan keterangan atas nama penanggung
-
bertindak tanpa express authority, tetapi penanggung
akan mengakuinya atau berdasarkan kejadian yang lampau hal itu diakui oleh penanggung
-
secara express dan implied authority ia mengumpulkan
dan menerima premi
-
diperintahkan oleh penanggung untuk menanyakan dan
mengisi jawaban formulir permintaan asuransi, meskipun formulir tersebut berisi
pernyataan yang sebaliknya (Kasus Stone v. Reliance Mutual Ins. Soc. Ltd, 1972)
c.
Kewajiban agen kepada prinsipal:
-
bertindak secara hati-hati dan dengan skill yang
diperlukan; sebagai contoh broker harus memiliki keahlian di bidang asuransi
-
bertindak
sesuai dengan perjanjian sebagai agent
-
bertindak
jujur, menginformasikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
kontrak. Ia tidak boleh menerima komisi yang bersifat rahasia. Hal ini secara
common law dianggap bahwa komisi asuransi diperoleh dari penanggung, dan hal
ini harus diungkapkan pula kepada tertanggung.
-
harus
menyimpan uang yang menjadi milik prinsipalnya
-
tidak mendelegasikan wewenangnya kepada orang lain
(delagus non patest delegare) kecuali:
1.
di mana nasabah memberikan sanksi pendelegasian
2.
di mana pendelegasian itu diperlukan untuk melakukan
kewajiban agen
3.
di mana ada suatu perjanjian express atau implied yang
membolehkan pendelegasian
d.
Kewajiban prinsipal kepada agen:
-
membayar upah yang dijanjikan
-
menanggung kerugian yang diderita agen karena
kehilangan kewajiban dan biaya yang terjadi dalam menjalankan pekerjaan. Biaya
dalam kegiatan agen atau broker asuransi pada umumnya merupakan bagian dari
komisi. Di pihak lain, broker sering membayar premi untuk atas nama nasabahnya
dan untuk itu ia berhak memperoleh pembayaran kembali
e.
Liabilities of agent
-
bertanggung jawab atas breach of warranty of authority.
Jika agen menyatakan bertindak sebagai agen tanpa adanya kewenangan, ia
bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada pihak yang berkontrak
dengannya;
-
bertanggung jawab kepada prinsipalnya jika ia melakukan
kesalahan yang membuat prinsipalnya rugi.
-
bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak
13.
Breach of the doctrine of utmost good faith
Pelanggaran terhadap
utmost good faith terjadi apabila:
a. misrepresentation, baik secara sengaja
maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)
b.
non disclosure, baik secara sengaja maupun tidak
sengaja (innocent or fraudulent)
a.
Misrepresentation, (innocent maupun fraudulent) harus:
-
kesalahan yang substansif
-
berkaitan dengan fakta yang materiil dalam penilaian
resiko, atau dengan materiil terhadap benefit yang akan didapat oleh pemohon;
-
berpengaruh
dalam persetujuan kontrak asuransi.
b.
Misrepresentation and the Financial Service Act 1986
Dalam pasal 133 UU ini
tercantum adanya sanksi atas pelanggaran maksimum 7 tahun hukum penjara apabila
seseorang dengan sengaja atau lalai membuat pernyataan yang salah dengan maksud untuk membujuk seseorang membeli polis untuk jenis asuransi jangka
waktu yang lama (long term insurance contract)
c.
Non disclosure
Non disclosure akan
timbul dan menjadi dasar pihak kedua untuk membatalkan kontrak apabila:
-
suatu fakta itu diketahui oleh pihak pertama (baik
secara aktual maupun dinyatakan secara hukum)
-
suatu fakta itu tidak diketahui atau dianggap tidak
diketahui oleh pihak kedua
-
suatu fakta yang sengaja disembunyikan, dengan maksud
untuk mempengaruhi pihak kedua untuk menyetujui kontrak, atau dengan fakta yang
tidak diungkapkan itu pihak kedua menjadi beranggapan bahwa kondisinya lebih
baik
14.
Remedies for Breach of Utmost Good Faith
Pihak yang dirugikan dapat mengambil alternatif:
a.
Menarik kontrak dengan cara:
1.
Membatalkan kontrak at initio (sejak awal)
2. Tidak membayarkan klaim setiap timbul
klaim
b. Menuntut ganti rugi sehubungan dengan
adanya penyembunyian fakta atau kecurangan
c. Melepaskan hak dalam perjanjian dan
kewajiban pada point (a) dan (b) à walaupun kontrak tetap berjalan
B. Indemnity
1.
Definisi:
Indemnity as a mechanism
by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the
insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately
before it.
Dalam kontrak asuransi,
indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang pasti yang cukup
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian
sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.
2.
Hubungan antara indemnity dan insurable interest:
-
Hubungan antara indemnity dengan insurable interest
bahwa kepentingan tertanggung terhadap sesuatu yang diasuransikan adalah
sesuatu yang sebenarnya diasuransikan.
-
Penggantian
tidak akan lebih dari insurable interest
-
Indemnity
sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan
-
Menjadi susah untuk kontrak asuransi jiwa dan personal
accident.
Asuransi jiwa dan personal accident bukan kontrak
indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang
-
Pengecualian
untuk PA yang berdasarkan indemnity adalah employer dengan employee untuk
mengcover apabila employee sakit, harus tetap membayar gaji kepada karyawan
yang sakit
-
Yang
menjadi ukuran dalam PA dan asuransi jiwa adalah kesanggupan tertanggung untuk
membayar premi
3.
Bagaimana indemnity dapat terealisasi:
-
Jika terjadi klaim akan timbul pertanyaan dengan cara
apa klaim dibayar
-
Sering
terjadi perselisihan untuk cara pembayaran ini.
-
Penanggung
harus tegas-tegas mengatakan dalam polis cara apa yang akan dipakai (wording
dalam polis)
-
Contoh polis kebakaran dalam operative clause:
“The company will
pay to the insured the value of the
property at the time of the happening of its destructions or the amount of such
damage or its option REINSTATE or REPLACE such property or any part there of”
Non Fire Policy:
The company may as its
option indemnify the assured by payment of the amount of the loss or damage or
by repair, reinstatement or replacement
-
Cash Payment:
Kontrak asuransi adalah
janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran menurut pengalaman: dengan uang
kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran seperti
tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran,
marine dan life
-
Repair
Biasanya untuk asuransi
kendaraan bermotor
Penanggung dapat
memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas
bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung
tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi
formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa
dimulai
-
Replacement:
Biasanya untuk asuransi
glass insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung memanfaatkan
discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip
indemnity, pada motor insurance ada “new
for old” tapi hanya sedikit sekali
perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian
-
Reinstatement
4.
Reinstatement
Artinya pemulihan kembali
harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Apabila terjadi total
loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi
partial loss dilakukan repair.
Reinstatment bisa terjadi
dalam keadaan sebagai berikut:
1.
oleh penanggung dalam terms of the policy
2.
oleh penanggung dalam UU
3.
oleh tertanggung dalam UU dan kontrak
5. Measurement
of Indemnity
Pada
asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang
akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.
Untuk
asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan
diberikan sudah pasti sebelumnya.
6. Marine insurance
-
valued versus unvalued policy
-
valued policy à
ditulis dalam polis atas persetujuan kedua belah pihak
-
agreed value basis
-
alasan karena commercial advantages
-
tidak mengenal average
-
indemnity based on agreed value yang tertera pada polis
7.
Property insurance
Mengukur indemnitas untuk property
adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan
tempat kejadian.
Jika harga naik selama periode
pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum
setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.
8.
Machinery dan contents other than stock:
-
Tidak ada second hand market untuk sebuah property
-
Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual sebagai besi
tua à tertanggung tidzk mendapat penggantian barang.
Second hand à
indemnity berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.
-
Apabila ada di pasaran second hand à apabila terjadi kerugian, barang diganti dengan cara
tertanggung membeli barang bekas dan indemnity berdasar harga tersebut ditambah
dengan ongkos angkut dan pemasangan, e.q. motor cars dan office equipment.
9.
Manufacturers stock in trade
Manufacturers = raw materials, work
in progress dan finished stock.
Indemnify value bukan mengenai apa
yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock
tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi
kerugian.
- Other materials :
Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang
itu terbentuk.
- Raw materials :
Replacement cost + delivery cost.
10.
Wholesalers and retails stock in trade :
Indemnify berdasarkan biaya
penggantian saat kerugian + transport dan biaya handling di tempat Tertanggung.
11.
Obsolescene
Indemnity : harga pasar barang
afkir di luar.
12.
Household goods
-
Indemnity tidak berdasarkan sentimental value
-
Berdasarkan
biaya penggantian pada saat kerugian dikurangi penyusutan
13.
Farming stock
Indemnity = Replacement cost =
market price
For sale = Market value (selling
price – transportation & handling
fees)
For for consumption = Market
Price + transportation + handling cost
14.
Pecuniary Insucances
Indemnity = Actual financial
loss
Consequency Loss = berapa
profit yang harus diterima jika tidak terjadi kerugian dibandingkan dengan
untung setelah terjadi kerugian, selisihnya menjadi ukurang Indemnity.
15.
Liability Insurances
Indemnity :
-
Jumlah yang diputuskan oleh Pengadilan
-
Jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak
-
Jumlah
mana ditambah dengan biaya-biaya pengurusan klaim
16.
Salvage
Indemnity :
-
Market price – tansportation + handling stock in trade
fees + Sound value of wreck
Salvage
-
Market price – transportation + handling fee (salvage
diambil alih oleh penanggung)
Other goods:
-
Market price – value of salvage
-
Market price (wreck diambil penanggung)
17.
Abandonment
-
Hanya untuk marine insurance
-
Dalam constructive total loss
-
Keadaan kerugian lebih dari 75% atau biaya untuk
merecover benda tersebut lebih besar dibandingkan dengan harga (sound value)
benda itu sendiri
Contoh : Stranded vessel
18. Faktor-faktor yang membatasi pembayaran
indemnity
a.
Sum Insured :
-
Maksimum batas penggantian kerugian
-
Batas tanggung jawab penanggung
b.
Average
-
Terjadi karena ada under insurance
-
Dikarenakan penanggung hanya menikmati premi
penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai berikut:
Sum
Insured x Loss
Full
value
-
Tertanggung menerima kurang dari apa yang dideritanya
tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri karena under insurance or
self insurance
c.
Excess
-
Adalah jumlah dari setiap claim yang merupakan faktor
pengurang dalam pembayaran klaim
-
Biasanya diperjanjikan dalam polis sebagai kesepakatan
jumlah
-
Secara teori berarti tertanggung menahan sebagai resiko
sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima penggantian kurang dari
indemnity
d.
Franchise
Adalah sejumlah tertentu yang
disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana apabila kerugian
kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi apabila jumlah
mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.
e.
Limit
Adalah batas jumlah maksimum
penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp 100.000,- akan
dibayar setiap artikel”
Jadi Rp 100.000,- adalah
maksimum limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang
dibayar adalah tetap Rp 100.000,-
f. Deductible
Pada
prinsipnya sama dengan excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar.
Seperti dalam marine insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.
19.
Expension in the operation of indemnity (Modifikasi
Indemnity)
a.
reinstatement : tidak ada wear dan tear
Berlaku untuk polis property.
Tertanggung dapat meminta agar dalam polisnya dicantumkan ‘reinstatement
memorandum’ dan penanggung setuju bahwa penyelesaian klaim diberikan tanpa
dikurangi wear and tear dan depresiasi. Sebagai konsekuensinya premi yang
dibayar akan lebih tinggi pula
b.
new for old for house hold contents – no wear dan tear
New for old berlaku dalam Household
policy. Pada dasarnya asuradur setuju untuk membayar kerusakan dengan barang
yang baru sekalipun barang tersebut telah dibeli beberapa tahun yang lalu tanpa
dikurangi unsur wear and tear.
c.
agreed additional cost : - removal debris
-architecs & surveyor fees
Penanggung telah biaya tambahan yang
dikeluarkan tertanggung setelah terjadi kebakaran atau kerusakan. Misalnya,
removal of debris, biaya arsitek, biaya surveyor, dll.
d.
valued policies :
-
agreed value basis
-
average does not apply
Berlaku dalam marine insurance dan
dalam non-marine insurance tertentu di mana jumlah ganti rugi disepakati pada
saat penutupan oleh kedua belah pihak apabila terjadi total loss.
20.
Konsekuensi indemnity
a.
Adanya hak indemnity harus dibuktikan bahwa tertanggung
menderita kerugian yang dapat diukur dengan uang, nilai yang diukur bukan
sentimental value
b.
Indemnity diukur oleh kerugian yang diderita oleh
tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian
c.
Sum Insured adalah maksimum jumlah penggantian kerugian
d.
Tertanggung akan diganti kerugiannya hanya sebesar
kerugian yang dia derita
e.
Tidak ada loss maka tidak ada indemnity walaupun ada
kecelakaan. Tertanggung
f.
Apabila ada hak-hak lain yang timbul karenanya maka hak
tersebut harus diberikan kepada penanggung yang telah membayar kerugian
(subrogasi)
g. Tertanggung
tidak boleh mendapatkan ganti rugi lebih dari satu kali atas peristiwa yang
sama yang terjadi atas pertanggungan yang sama pula.
Tertanggung tidak boleh
mendapatkan ganti rugi melebihi full amount of the loss dari beberapa
perusahaan asuransi (prinsip kontribusi)
C. Insurable Interest
1.
Konsep insurable interest
Tidak semua resiko dapat diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan
(insurable risk) harus memenuhi karakteristik:
-
nilainya dapat diukur secara finansial (financial
measurement)
-
pure risk
-
particular &
fundamental risk
-
fortuitous
-
homogenous exposure
-
reasonable premium
-
not against public policy
-
insurable interest
Insurable
interest adalah salah satu syarat agar suatu resiko dapat dikategorikan sebagai
insurable risk. Apabila tidak ada insurable interest, maka tertanggung tidak dapat
mengasuransikan.
2.
Subject matter of insurance
Subject matter of insurance dapat
berbentuk barang (property) atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan
kerugian (loss of a legal right) atau tanggung jawab hukum (a legal liability).
Contoh:
Subject matter of insurance dalam polis
kebakaran : gedung, barang dagangan atau mesin.
Subject
matter of insurance dalam polis liability : tanggung jawab hukum seseorang atas
kecelakaan atau kerusakan
Subject
matter of insurance dalam polis marine : kapal, muatannya atau bisa juga
tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak
ketiga.
Untuk
menentukan insurable interest, dalam kontrak asuransi, yang diasuransikan
bukannya bangunan, kapal, mesin atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga,
melainkan kepentingan keuangan tertanggung (pecuniary interest of the insured)
atas rumah, kapal, mesin, atau atas kepentingan keuangan tertanggung terhadap
orang yang diasuransikan.
3.
Subject matter of contract
Subject matter of contract adalah
suatu nama yang diberikan pada kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang
dalam subject matter of insurance.
Dasar hukum : Castellain preston (1883)
Apa yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran?
Bukan batu atau material yang dipakai dalam bangunan tetapi kepentingan
tertanggung pada objek pertanggungan tersebut.
4.
Definisi insurable interest:
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
5.
Essentials of insurable interest
Unsur-unsur pokok dari insurable
interest adalah:
a.
harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab
yang dapat diasuransikan
b.
benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan
objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
c.
tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang
dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami
kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
d.
hubungan antara tertanggung dan subject matter of
insurance harus diakui/sah secara hukum
Tambahan keempat unsur tersebut
timbul dari sengketa antara Macaura v. Northern Assurance Company (1925).
Macaura memiliki polis kebakaran
untuk sejumlah kayu di pekarangannya. Ia telah menjual kayu tersebut kepada
perusahaan, di mana ia sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kayu
tersebut kemudian terbakar dan klaim kepada perusahaan asuransi ditolak, atas
dasar bahwa Macaura tidak lagi memiliki kepentingan asuransi atas kayu yang
telah menjadi asset perusahaannya, walaupun ia adalah pemegang sahamnya.
Perusahaan milik dia, adalah sebuah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Dari kasus tersebut Macaura dinyatakan bahwa secara hukum ia tidak lagi ada
hubungan kepentingan keuangan dengan kerusakan kayu. Kepentingan keuangan
Macaura terhadap perusahaannya terbatas pada sejumlah sahamnya saja dan tidak
memiliki kepentingan asuransi atas kekayaan perusahaan.
Contoh lain dari situasi tersebut
di mana seseorang yang sudah bercerai tidak dapat mengasuransikan harta benda
yang menjadi milik bekas pasangannya.
6.
Pembentukan insurable interest berdasarkan UU:
a.
Marine Insurance Act 1745.
Tidak dibenarkan menutup asuransi
marine kepada siapapun juga tanpa ada insurable interest, apabila di kemudian
hari ditemukan hal tersebut maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan
dianggap tidak pernah ada perjanjian
b.
Life Assurance Act 1774
Isinya:
(a) kontrak asuransi jiwa tanpa insurable
interest maka dinyatakan batal sejak awal
(b) nama tertanggung harus dituliskan dalam
polis
(c) ganti rugi setinggi-tingginya sama dengan
yang tertulis dalam polis
(d) tidak memperluas/mengatur mengenai
asuransi cargo, kapal dan barang dagangan
Untuk point (b) Insurance Company
Amandement Act 1973 memperbolehkan nama orang
yang tidak disebut mendapat benefit asalkan masih dalam atau keterangan
tetap ditulis dalam polis, e.q. child deffered assurance.
c.
Marine Insurance Act 1788
-
Tindakan melawan hukum (illegal) apabila
mengasuransikan kapal, muatan, dan barang dagangannya tanpa mempunyai insurable
interest
-
Nama tertanggung harus ditulis dalam polis
-
Pertanggungan tanpa insurable interest dikatakan judi à criminal offence
d.
Marine Insurance Act 1906
-
Merupakan revisi dan penyempurnaan dari 1745 Act dan
1788 Act
-
Merupakan
kodifikasi dari kumpulan-kumpulan case law
-
Pertanggungan marine tanpa insurable interest
dinyatakan batal
-
Insurable interest harus ada pada waktu terjadinya
kerugian
e.
Marine Insurance Act 1909 (Gambling Policies)
Pertanggungan marine tanpa
insurable interest dinyatakan ilegal dan merupakan judi yang melanggar hukum
dengan pelanggaran kriminal
7.
Asuransi dan Judi
Perbedaan antara asuransi dengan
judi
Asuransi |
Judi |
ada atau tidak asuransi, resiko tetap ada,
adanya perjanjian pertanggungan hanyalah alat untuk memindahkan resiko itu
kepada orang lain dan bersamaan dengan itu berusaha untuk mengurangi atau
menghilangkannya. |
Resiko baru ada setelah perjanjian judi diadakan.
Kalau perjanjian tidak diadakan, resiko itu tidak ada sama sekali |
Kejadian
dari resiko dapat terjadi tapi belum pasti akan terjadi |
Akibat
dari resiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak
pasti (siapa yang menang) |
Tidak
ada pihak yang untung atau rugi |
Satu
pihak akan untung, sedang pihak lainnya akan rugi (kalah) |
Berfaedah
terhadap perekonomian dan masyarakat |
Sama sekali tidak berfaedah kepada masyarakat |
Didukung (diijinkan) oleh UU |
Lazimnya
tidak didukung oleh undang-undang |
Bahaya
yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak |
Akibat
yang terjadi justru diinginkan (oleh yang menang) |
Dalam
banyak hal hanya menjamin indemnity |
Pembayaran taruhan bukan indemnity |
Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan
belum diketahui dengan pasti lebih dahulu |
Jumlah yang akan diperoleh pada umumnya diketahui
terlebih dahulu |
|
Tidak perlu ada unsur keterbukaan |
Insurable interest pada subject matter of
insurance sangat pokok |
Kepentingan terbatas pada taruhan menang atau
kalah |
8.
Creation of insurable interest
a.
At common law
Contoh: Kepemilikan atas suatu
harta benda atau adanya tanggung jawab hukum (potensial liability) atas
kecelakaan pejalan kaki karena kelalaian mengemudi.
b.
By Contract
Seseorang dengan adanya kontrak
akan harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
Contoh : land lord wajib memelihara keadaan bangunan
atau sebaliknya bagi penyewa
Kontraktor bertanggung jawab atas kelalaian sub contractor
Jadi penyewa dan kontraktor mempunyai insurable interest disebabkan dengan adanya kontrak
c.
By Statute
(1)
Settled Land Act 1925
(2)
Repair of benefice buildings measure 1972
à
menciptakan insurable interest penyewa
terhadap bangunan
(3)
Married women’s policies of assurance (Scotland Act
1880) as amended by the married women’s policies of assurance (amendment) Act
1880
(4)
Married Women’s Property Act 1882
Ibu rumah tangga
mempunyai insurable interest pada jiwa/dirinya dan suami terhadap istrinya
(5)
Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948
and Amendment Act 1958
Seseorang dapat
mengasuransikan jiwa dari dirinya, kakek, nenek, orang tua tiri dengan maksimum
£ 30
9.
Statutes Modifying Insurable Interest
a.
Carrier’s Act 1830 à
max. liability 10 pound untuk setiap unit, kecuali nilai barang tersebut
disebutkan dan ada tambahan biya
b.
Carrier’s of Goods by Sea Act 1971 à max. liability 10.000 gold francs untuk setiap
bungkus atau unit, atau 30 gold francs per kilogram berat kotor barang yang
rusak atau hilang, jumlah mana lebih tinggi.
c.
Hotel Proprietors’ Act 1956 à
max. liability hotel atas kehilangan atau kerusakan barang milik tamunya di
kamar hanya sebatas 50 pound untuk setiap unit dan 100 pound untuk setiap tamu.
Pembatasan tersebut tidak berlaku apabila kehilangan atau kerugian disebabkan
kelalaian pegawainya atau apabila barang milik tamu tersebut disimpan/dititipkan
pada petugas hotel
d.
Trustee Act 1925 à
Yayasan dapat mengasuransikan kebakaran atas barang-barang yang ada dalam
pengawasan dengan maksimum 3/4xharga premi dibayar dari pendapatan yayasan
10.
Aplikasi Insurable Interest
a.
Asuransi Jiwa
-
Married Womens’ Property Act 1882
Suami dan istri mempunyai insurable interest satu
sama lain
-
Hubungan darah tidak mempunyai insurable interest
secara otomatis, kecuali untuk Industrial Life
-
Patner dengan patner lain mempunyai insurable interest
dengan limit maksimum jumlah uang yang terlibat
-
Creditor dan debitor
b.
Property Insurance
-
Part
or joint owner dapat mengasuransikan barangnya dengan penuh sebagai agen bila terjadi kerugian
-
Mortgagees dan mortgagors
-
BTN dan nasabah
-
Executors dan Trustees
-
Bailees
-
Agents
-
Suami dan istri
c.
Liability
-
Semua orang mempunyai insurable interest dalam hal
tanggung gugat yang akan timbul bagi dirinya
-
Jumlahnya tanpa batas, hanya dibatasi oleh maximum
potential liability
11.
Kapan Insurable Interest harus ada
a. Marine : pada saat kerugian (MIA 1906 pasal
6)
b.
Life : pada saat penerimaan atau penutupan (Dalby v.
The
c. Property : pada saat penutupan (Sadler’s
Co. v. Badcock 1743) dan pada saat kerugian
Insurable interest corollary to
indemnity
12.
Common features of insurable interest
-
Penanggung mempunyai kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan atas resiko yang ditutup terhadap reasuransi mereka
-
Enforceable at law:
a.
Mere expectation does not create insurable interest
(Lucena v. Craufurd 1806)
b.
Warisan dapat menimbulkan insurable interest apabila
dijual kepada orang lain, orang yang membeli mempunyai insurable interest
terhadap jiwa yang menjual tadi sebesar jual beli warisan
a.
sesuatu bisa dimungkinkan adanya hak yang didasarkan
pada harapan.
Contoh, jika seseorang
atas dasar wasiat memiliki harapan, ia dapat mengorbankan sejumlah uang untuk
mendapatkan jaminan atas harapan. Misalkan si A memiliki harapan atas wasiat
dan membuat perjanjian jual beli harapan tersebut kepada B senilai 2,000 pound.
Dalam kontrak dinyatakan bahwa dalam hal si A gagal memperoleh warisan, si A
akan membayar kembali kepada si B sejumlah 2,000 pound. Si B memiliki resiko manakala si A kehilangan hak
warisan tersebut. Si B dapat menjaminkan jiwanya kepada si A. Kepentingan si B
atas A timbul dari suatu kontrak jual beli tadi, bukan dari suatu harapan (Cook
v. Field, 1850)
b. orang tertentu dapat memiliki hak tetapi
berdasarkan harapan tertentu dan berarti
Jika seorang memiliki barang dan menjualnya, dia
berhak memperoleh laba atas barang yang dijualnya. Jika sebelum terjual barang
tersebut rusak atau hilang, sudah barang tentu harapan tersebut menjadi tidak
ada (Barclay v. Cousins, 1802)
Perbedaan penting antara
kasus Lucena v. Craufurd dengan Barclay v. Cousins adalah bahwa dalam kasus
Lucena, calon penerima warisan akan menerima haknya apabila dua hal ini telah
terpenuhi, yaitu (a) pemberi warisan telah meninggal dan (b) almarhum tidak
merubah wasiatnya. Sedangkan
dalam kasus Barclay, harapan laba karena adanya kepemilikan atas barang yang
akan dijual. Harapan laba menjadi dasar insurable interest, sedangkan harapan
warisan tidak.
12. Equitable interest
Equitable
interest dapat timbul dari beberapa cara, misalnya dalam perjanjian mortgages menyebutkan
pemberi kredit memiliki equitable interest atas barang agunan, dan equitable
interest ini menimbulkan insurable interest.
13.
Kepemilikan (Ownership)
Kepemilikan atas suatu harta
biasanya memberikan hak insurable interest sepanjang kepemilikan tersebut
dibarengi dengan tanggung jawab.
14.
Interest need not be specified
Dalam polis asuransi, sifat dari insurable
interest tidak perlu disebutkan. Life Assurance Act 1774 menghendaki
agar nama penerima benefit asuransi harus disebutkan. Akan tetapi Insurance
Companies Amandement Act 1973 memperbolehkan identitas dengan menyebutkan nama
orang atau sekelompok orang sebagai penerima benefit asuransi, dengan anggota
yang dapat diidentifikasi pada waktu tertentu.
15.
Criminal Act
Seseorang tidak dapat
memperoleh ganti rugi dari polis asuransi atas barang yang diperoleh secara
kriminal/barang curian (kasus Beresford v. Royal Insurance, 1938), meskipun hal
itu dimungkinkan untuk mengasuransikan dalam rangka memenuhi konsekuensi dari
tindakan pelanggaran hukum. Contoh: Pengendara
yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat menerima indemnity dari perusahaan
asuransi atas kerusakan barangnya maupun milik orang lain. Asuransi tidak
memberikan jaminan kepada seseorang yang dikenakan denda.
Kebakaran
yang disengaja tertanggung tidak akan memperoleh benefit dari perbuatan
kriminalnya.
Tertanggung diperbolehkan menerima indemnity yang timbul dari
pelanggaran hukum apabila benefit tersebut diserahkan atau diberikan kepada
pihak ketiga yang menderita kerugian akibata perbuatan kriminal tertanggung.
16.
Penilaian Keuangan (Financial Valuation)
Secara umum, jumlah insurable
interest harus dapat dinilai dengan uang (asuransi harta benda, tanggung jawab
hukum, dll). Sedangkan dalam asuransi jiwa, insurable interest tidak terbatas.
Dalam asuransi jiwa atas
orang lain, kepentingan tertentu dapat diukur dengan uang yaitu jiwa dari
debitur sebesar jumlah pinjaman, ditambah dengan bunga dan premi asuransi.
17.
Assignment
Pengalihan asuransi (transfer
of policy) dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan
underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya
tidak sama.
a.
Personal contract
Personal contract adalah
kontrak di mana sifat dan tingkah laku sehari-hari dari tertanggung dapat
mempengaruhi baik timbulnya kerugian amupun besarnya kerugian/kerusakan yang
terjadi. Dalam hal personal contracts, transfer of policy memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. Dengan demikian dalam polis-polis
asuransi harta benda, tanggung jawab hukum dan keuangan (pecuniary) tidak bebas
untuk dipindahkan (not freely assignable)
Apabila penanggung setuju atas pemindahan polis,
maka berarti akan timbul kontrak baru. Proses terjadinya kontrak baru yang
berasal dari assignment ini disebut novation.
Dalam hal pemindahan interest
ditentukan atau dipersyaratkan dalam Undang-Undang (Transfer of Interest by
Operation of Law), maka pemindahan itu berjalan secara otomatis.
b.
Assignment of Marine Policies
MIA 1906 memperkenankan
adanya assignment dalam polis marine
cargo, mengingat bahwa barang
dagangan sering diperjualbelikan dalam pelayaran atau transit sehingga polis
marine cargo bebas dipindahtangankan. Sedangkan dalam polis asuransi marine hull, tetap seperti personal
contract, karena pemilik kapal dapat mengawasi atas management kapal itu
sehingga ada unsur pengaruh dari pemilik kapal atas kemungkinan terjadinya
kerugian. Karena itu polis marine hull tidak dapat dipindahkan tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari penanggung.
c.
Assignment of Life Policies
Dalam polis asuransi jiwa,
tertanggung memiliki reversionary interest (kepentingan atas benefit) yang
ditangguhkan sampai polis itu berakhir atau terjadi kematian. Dalam hal
demikian tadi reversionary interest dalam asuransi jiwa bebas untuk
dipindahkan, dalam hal ini, perbuatan Tertanggung tidak berpengaruh atas
kemungkinan timbulnya klaim.
d.
Absolute Assignment
Polis boleh dipindah
tangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai insurable interest
atas nama yang dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assignment
memiliki semua hak dan kewajiban
e.
Conditional Assignment
Dalam banyak hal, assignment
polis asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh (absolut) tetapi dengan
kondisi tertentu, yaitu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortgagee atas
pinjaman yang diberikan. Pada saat pinjaman dan bunganya dibayar kembali oleh
tertanggung, maka hak atas benefit polis yang dipindahkan itu kembali kepada
tertanggung.
f.
Policies of Assurance Act 1867
Act ini memperkenankan
penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi
jiwa, dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada
waktu pelimpahan hak.
g.
Assignment of policy proceeds
Dalam hal penanggung diminta
untuk membayar klaim kepada orang lain yang bukan tertanggung. Dalam pembayaran
itu penanggung dapat meminta
Married Women’s Property Act
1882, Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 dan Friendly
Socities Act 1955 memperbolehkan penunjukan calon penerima benefit. Ini berarti
tertanggung menunjuk calon kepada siapa benefit akan dibayarkan dan hal ini
merupakan assignment benefit polis.
D. Subrogation
1.
Definisi subrogasi
Subrogation is a right of one person, having indemnified
another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that
another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether
already enforced or not.
Dalam kasus Burnand v.
Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah
memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang
diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar adalah
bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu.
Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam
memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
2.
Corollary of indemnity
Subrogation merupakan
pendukung konsep indemnity karena subrogasi mencegah tertanggung untuk
mendapatkan recovery lebih dari kerugian yang dideritanya. Kasus hukumnya
adalah Castellain v.
Dalam penerimaan sejumlah
tadi,
Biasanya, jika tertanggung
telah diberikan indemnity oleh asuradur, tertanggung belum akan melakukan
tuntutan untuk meminta recovery yang ada dari pihak ketiga kalau tidak diminta
oleh asuradir.
Dalam kontrak asuransi jiwa
yang bukan merupakan kontrak indemnity, subrogasi tidak diberlakukan dan
apabila ahli waris tertanggung dapat memperoleh recovery dari pihak ketiga yang
melakukan kelalaian, di samping memperoleh pembayaran sejumlah uang dari
asuradur.
3.
Perluasan hak subrogasi
Mengingat hubungan antara
subrogasi dan indemnity, seorang asuradur dapat memperoleh recovery dari apa
yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.
a.
Asuradur tidak harus memperoleh untung atas hak
subrogasinya.
Contoh kasusnya adalah Yorkshire Insurance Co. Ltd v. Nisbet
Shipping Co. Ltd (1996) di mana pembayaran klaim sejumlah 72.000 pound
telah dilakukan oleh asuradur kepada tertanggung, kemudian tertanggung menerima
recovery dari pihak ketiga. Tetapi karena waktu antara pembayaran klaim dengan
recovery dari pihak ketiga agak lama, dan karena situasi moneter yang mengalami
devaluasi, tertanggung menerima recovery sebesar 127.000 pound. Pengadilan
kemudian memutuskan bhwa asuradur hanya memperoleh recovery sejumlah 72.000
pound.
Ini sama dengan apa yang telah dinyatakan dalam
kasus Glen Line v. Attorney General
(1930) bahwa:
Asuradur, berdasarkan doktrin subrogasi, tidak
dapat memperoleh recovery lebih dari yang telah dibayarkannya kepada
tertanggung.
Penegasan tersebut kemudian diterapkan dalam Scottish Union & National Insurance v.
Davis (1970) di mana asuradir telah membayar 409 pound untuk biaya reparasi
dan berupaya melakukan subrogasi atas nama tertanggung yang telah menerima 350
pound dari sumber lain. Namun karena perbaikan tersebut kurang memuaskan dan
tertanggung mengajukan protes, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa asuradir
tidak mempunyai hak atas recovery.
b. Dalam hal tertanggung bersedia menerima
sebagian resiko, misalnya dengan dikenakannya excess atau average, tertanggung
menanggung sejumlah resiko yang diperhitungkan dalam pembayaran klaim.
Dalam
hal asuradir memberikan pembayaran ex gratia asuradir tidak berhak melakukan
subrogasi dan tertanggung bisa memperoleh recovery dari sumber lain. Hal
ini disebabkan karena pembayaran ex
gratia bukan merupakan indemnity sedangkan hak subrogasi timbul untuk mendukung
konsep indemnity.
4.
Timbulnya hak subrogasi
Hak subrogasi dapat timbul dari:
a. Tort, adalah
kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian
dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal.
Macam-macam tort:
-
Neglience (kelalaian).
Definisi neglience:
“The omission to do something
which a reasonable man, guided upon those consideration which ordinarily
regulate the conduct of human affairs, would do, or doing something which a
prudent and reasonable man would not do” (Blyth v. Birmingham Waterworks Co.,
1856)
Contoh
: mobil tertanggung mengalami kerusakan akibat tabrakan yang disebabkan oleh
kelalain pihak ketiga, maka penanggung setelah membayar indemnity kepada
tertanggung, dapat menggunakan hak subrogasi untuk menuntut recovery dari pihak
ketiga.
-
Nuisance, merupakan gangguan terhadap hak seseorang
untuk menikmati fasilitas yang ia miliki
Contoh:
Di jalan ada galian jalan oleh kontraktor. Karena
tidak ada tanda pengamanan, mobil tertanggung masuk ke lubang dan rusak.
Tertanggung bisa minta penggantian dari asuransi dan asuransi mempunyai hak
subrogasi kepada kontraktor tersebut (public nuisance).
Di sebelah rumah tertanggung
ada proyek gedung yang menggunakan hammer yang menyebabkan getaran dan
rumah tertanggung menjadi rusak/retak
(private nuisance).
-
Trespass,
misalnya memasuki halaman dan rumah orang tanpa ijin termasuk penganiayaan dan
mengambil harta benda milik orang lain.
Contoh : Mobil tertanggung dicuri dan minta
penggantian dari asuransi. Perusahan asuransi punya hak untuk mengejar
pencuri dan minta ganti rugi.
-
Strict liability
Contoh : Di suatu kompleks
perumahan, seseorang menyimpan barang yang tidak semestinya dalam jumlah yang
banyak, misalnya bensin. Apabila bensin terbakar dan membakar rumah orang lain,
maka ia bertanggung jawab terhadap kerugian orang lain.
-
Defamation
Terbagi menjadi slander (lisan) dan libel
(tulisan)
Contoh : rekaman acara televisi yang merusak nama
orang lain (libel, karena sifatnya permanen)
b.
Contract
Salah satu bagian dari common
law adalah kontrak. Dalam hubungannya dengan subrogasi, ada kasus-kasus di
mana:
-
seseorang yang memiliki contractual right untuk
kompensasi atas kesalahan, dan
-
dalam hukum kebiasaan dagang ada ketentuan bahwa
bailees tertentu bertanggung jawab, misalkan pemilik hotel
Contoh hak subrogasi yang timbul
dari kontrak:
-
Mobil tertanggung dimasukkan ke bengkel, lalu
tertanggung membuat kontrak dengan pihak bengkel bahwa selama mobil ada di
bengkel, segala kerusakan menjadi tanggung jawab bengkel, misalnya karena
kejatuhan benda keras, terbakar, dll. Apabila terjadi kerusakan atas mobil
tertanggung, penanggung membayar klaim kepada tertanggung dan punya hak
subrogasi terhadap pemilik bengkel.
-
Untuk hotel biasanya ada disclaimer notice (untuk uang
dan perhiasan) yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung
jawab hotel sehingga penanggung tidak dapat menerapkan subrogasi.
-
Dalam kontrak sewa rumah, biasanya dibuat kontrak bahwa
penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerusakan rumah yang disewanya.
Dalam dua kasus ini hak
subrogasi tidak berlaku
-
Petrofina (
-
Mark Rowlands
Ltd. V. Berni Inns Ltd and others, di mana penyewa diminta untuk membayar
sebagian premi untuk polis pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas manfaat
asuransi, dan baik pihak penyewa maupun asuradir tidak lagi menuntut recovery
dari penyewa.
c.
Statute
Dalam Riot Damage Act 1886 di
mana seseorang menderita kerugian/kerusakan sebagaimana yang telah disebutkan
dalam UU tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradir mempunyai hak
subrogasi untuk memperoleh recovery dari pihak polisi.
Karena dalam Act tersebut
dinyatakan bahwa asuradir harus menyampaikan tuntutan subrogasinya kepada pihak
kantor polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru hara, maka pihak
tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas
polis yang menutup huru hara tadi.
d.
Subject matter of insurance
Apabila terjadi total loss
dan tertanggung telah menerima indemnity sepenuhnya, tertanggung tidak lagi
berhak atas salvage. Dengan demikian jika asuradir menjual salvage, pada
dasarnya ia telah melakukan hak subrogasi dalam rangka mendukung prinsip
indemnity.
Hak subrogasi yang timbul
dari adanya subject matter of insurance ini tidak berlaku dalam marine abandonment. Jika barang itu telah
diabandon kepada asuradir, maka asuradir berhak atas apa saja sisa barang,
terlepas dari nilai dan hak subrogasi.
5.
Saat timbulnya hak subrogasi
a.
Berdasarkan common law, subrogasi tidak ada sebelum
asuradir telah memberikan pembayaran indemnity. Akan tetapi hal ini dapat
menimbulkan beberapa persoalan di mana asuradir akan kehilangan kontrol dan
sampai pada tunduhan menunda pembayaran klaim.
b.
Dalam polis biasanya dimasukkan unsur subrogation
right, di mana recovery dari pihak ketiga akan diperoleh setelah klaim dibayar,
tetapi klausula dalam polis tadi memungkinkan asuradir untuk memaksa pihak
ketiga berhutang dengan penangguhan indemnity yang diberikan kepada
tertanggung.
Perubahan dari common law
sebagaimana terjadi dalam polis asuransi kebakaran seperti di atas tidak ada
dalam marine insurance di mana kondisi tersebut tidak digunakan dan klaim harus
dipenuhi sebelum memiliki hak subrogasi.
Pelaksanaan subrogasi harus dilakukan atas nama
tertanggung. Pengecualian dari aturan ini Public Order Act di mana
asuradir melakukan atas namanya sendiri.
6.
Modifikasi pelaksanaan subrogasi
a.
Dalam asuransi kendaraan bermotor sering ditemukan
perjanjian bersama antara para asuradir yang disebut “knock for knock
agreement”. Berdasarkan perjanjian ini, hak subrogasi dihapuskan di mana
asuradir tidak akan melakukan subrogasi terhadap satu sama lain atas kejadian
yang menimpa kerusakaan kendaraan tertanggung mereka. Contoh perjanjian lainnya
juga dapat dijumpai dalam perjanjian antara perusahaan asuransi kendaraan
bermotor dan asuransi kerugian lainnya di mana mereka setuju untuk memberikan
kontribusi terhadap kerugian dengan proporsi yang ditetapkan sebelumnya.
b. Dalam
asuransi employers’ liability, subrogasi hapus manakala seorang pegawai
menyebabkan cidera pegawai lainnya. Bila tidak ada subrogasi, akan timbul
situasi di mana asuradir akan menuntut pegawai atas nama tertanggung yaitu
majikannya. Ketentuan ini dihapuskan
dengan pengertian bahwa tujuan asuransi itu sendiri akan memberikan manfaat
bagi para karyawan.
Perjanjian antara para asuradir semacam ini timbul
dalam kasus Lister v. Romford Ice and
Cold Storage Ltd (1957). Dalam kasus
itu perusahaan perusahaan asuransi memberikan indemnity kepada tertanggungnya,
seorang majikan, karena cideranya seorang karyawan akibat kelalaian karyawan
tertanggung. Kemudian asuradir tadi berhasil menuntut pihak karyawan yang lalai
tadi atas nama tertanggung.
Dalam kasus Morris v. Ford
Motor Co. (1973) timbul situasi yang mirip. Seorang pegawai perusahaan cleaning
service yang sedang bekerja di kantor Ford luka akibat kelalaian salah seorang
pegawai Ford. Akan tetapi perusahaan cleaning service telah setuju tuntutan
klaim tersebut sekalipun penyebabnya adalah pegawai Ford sendiri. Setelah
perusahaan cleaning service membayar kepada pegawainya kemudian perusahaan ini
melakukan subrogasi kepada pegawai Ford, yaitu kepada asuradir Ford. Perjanjian
antara asuradir yang dilakukan setelah kasus Lister, pengadilan menolak klaim
atas dasar bahwa hal itu tidak adil dan merusak hubungan industri.
CHAPTER 5.
BASIC PRINCIPLES OF INSURANCE II
A. Contribution
1.
Definisi Contribution:
Contribution is a right of an
insurer to call upon others, similarly, but neccesarily equally liable to the
same insured, to share the cost of an indemnity payment.
2.
Corollary of indemnity
Memfokuskan pada proporsi
tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas peril/subject matter of
insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance sehingga tertanggung
tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang diderita.
Hal yang pokok di sini adalah
bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh, penanggung dapat menutup
kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang seimbang
3.
Timbulnya kontribusi
Berdasarkan common law,
kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. adanya dua atau lebih polis
indemnity
b.
polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama
(common interest)
Case North British &
Mercantile v Liverpool & London & Globe (1877) dikenal sebagai case
“The King and Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan padi di lumbung yang
dimiliki oleh Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik mengasuransikannya
untuk melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi kebakaran,
penanggung penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari penanggung
pemilik padi. Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin dan yang lain
sebagai pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.
Case tersebut membuktikan
bahwa untuk kontribusi antara polis-polis timbul di dalam hukum, interest in
subject matter of insurance harus sama.
c.
polis-polis dimaksud menutup resiko bersama (common
perils)
Resiko yang dijamin oleh
masing-masing polis tidak harus identik sepanjang common peril yang menyebabkan
loss.
Case American Surety Co of
Dishonesty adalah common
peril
d.
polis-polis dimaksud menutup objek asuransi bersama
(common subject matter)
e. setiap polis harus membayar kerugian
4.
Basis of Contribution
a.
Rateable proportion
Perhitungan rateable
proportion dapat dibagi dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan
dan limit of liability
1.
Proporsi terhadap harga pertanggungan
Contoh:
Polis A HP : Rp 1 M
Polis B HP : Rp 2 M
Polis C HP : Rp 3 M
Polis A bayar : Rp 1 M X Loss
Rp 1 M + Rp 2 M + Rp 3 M 1
Dan seterusnya untuk polis B & C
2.
Proporsi terhadap liability atas loss
Contoh :
Loss Rp 1,5 M; Liability A
Rp 0,5 M; Liability B Rp 1
M; Liability C Rp 1 M
Setelah dikenakan average:
Polis A membayar :
Rp
0,5 M X Rp 1,5 M = Rp 0,3 M
Rp 0,5 M + Rp 1 M + Rp 1 M 1
Dan seterusnya untuk polis B
dan C
Pendekatan ini disebut “The
Independent Liability Method”
b.
Market Practice;
Market practice telah
mengarah kepada metode standard yang sering digunakan dan kadang telah
tergabung ke dalam formal agreement antar group company yang besar
c.
Polis Property (not subject to average)
Kontribusi dihitung
berdasarkan proporsi terhadap Harga Pertanggungan
SI by particular insurer x
loss = liability of particular insurer
Total SI by all insurer
Contoh:
Insurer A SI
= 10.000
Insurer
B SI = 20.000
Loss
= 12.000
Liability A = 10.000 x
12.000 = 4.000
30.000
Liability B = 20.000 x
12.000 = 8.000
30.000
12.000
d.
Polis Property Lainnya;
Dalam hal polis-polis berlaku
ketentuan average atau di mana loss limit individu memberlakukan di bawah harga
pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan “Independent
Liability”
Independent Liability adalah
jumlah yang harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya
penanggung yang menjamin kerugian
Contoh:
Property diasuransikan kepada
A dan B masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata average.
Nilai property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar Rp 0,45
M.
Langkah I
Hitung berapa masing-masing
penanggung akan membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai polis yang in
force
Untuk mendapatkan independent
liability A, average diaplikasikan terhadap loss;
HP A X Loss
Value at risk
1
Rp 2 M X Rp
0,45 M = Rp 0,2
M
Rp 4,5 M 1
Independent liability B ;
Rp 1 M X Rp
0,45 M = Rp 0,1 M
Rp 4,5 M
1
Total Rp 0,3 M
Average condition
wording menjadikan tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang
under-insurance
Dalam hal ini : Rp 4,5
M – (Rp 2 M + Rp 1 M) = Rp 1,5 M
Jadi tertanggung
menanggung:
Rp 1,5 M X Rp 0,45 M = Rp 0,15 M
Rp 4,5 M 1
Langkah II,
Bila jumlah independent
liability penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka masing-masing penanggung
membayar independent liabilitynya.
Langkah III,
Bila jumlah independent
liability lebih besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya dibagi
berdasarkan proporsi terhadap liabilities, yaitu:
Independent Liability (IL) Penanggung X Loss
Total IL Seluruh Penanggung
1
Contoh :
HP A : Rp 4,5 M ) subject to
HP B : Rp 1,0 M ) pro rata average
Loss : Rp 0,45 M
Value at risk : Rp 4,5
M
à Langkah
I – hitung average
Liability A = Loss =
Rp 0,45 M
Liability B = Rp
1 M x Rp
0,45 M = Rp 0,10 M
Rp 4,5 M 1
Rp
0,55 M
à
Langkah II atau III?
à
Langkah III
karena total independent liability seluruh penanggung lebih besar dari loss
A bayar : Rp 0,45 M x Rp
0,45 M = Rp 368, 2 juta
Rp 0,55 M 1
B bayar : Rp 0,10 M
x Rp 0,45 M = Rp 81,8 juta
Rp 0,55 M 1
Rp
450 juta ( terjadi bersama-sama)
Contoh di atas
mengilustrasikan metode dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula
digunakan sama baiknya dengan polis nonconcurrent.
Contoh :
HP subject to pro
rata average
A menjamin seluruh contents Rp 20 M
B menjamin stock saja Rp
15 M
Value at risk
- stock Rp 20 M
- content Rp 5 M
Kerugian pada stock Rp 10 M
Independent liability A:
Rp 20
M x Rp 10 M
= Rp 8,0 M
Rp 20 M + Rp 5 M 1
Independent
liability B :
Rp 15 M
x Rp 10 M = Rp 7,5 M
Rp 20 M
1
Total = Rp 15,5 M
A bayar : Rp 8
M x Rp
10 M = Rp 5.161,3 M
Rp 15,5 M
1
B bayar : Rp
7,5 M x Rp
10 M = Rp 4.838,7 M
Rp 15,5
M 1
Total = Rp 10 M
e.
Liability Insurance
Hal
yang mungkin lebih dari satu polis liability menjamin kerugian yang sama
walaupun hal ini tidak biasa
Contoh:
Polis
public liability A mempunyai limit of indemnity any one accident sebesar Rp 100
juta. Polis public liability B mempunyai limit Rp 250 juta.
Tertanggung
liable terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.
Independent
liability polis A sebesar limit : Rp
100 juta
Independent
liability polis B sebesar loss : Rp 125 juta
Rp
225 juta
A bayar : Rp 100 juta x Rp 125 juta =
Rp 55.555,56
Rp
225 juta 1
B bayar : Rp 125 juta x Rp 125 juta = Rp
69.444,44
Rp
225 juta 1
Total =
Rp 125 juta
5.
Modifikasi Prinsip Kontribusi
a.
Non Contribution Clause
Kadang kala kontribusi dihilangkan dari
polis dengan klausula sbb:
“This
policy shall not apply in respect of any claim where the insured is entitled to
indemnity under any other insurance”
Berarti
bahwa polis tidak akan melakukan kontribusi bila ada polis lain yang in force.
Sebagai
alternatif wording berikut ini dapat ditambahkan pada klausula di atas:
“Except
in respect of any excess beyond the amount which would have been payable under
such other insurance had this insurance not been effected”
Dengan
klausula tersebut tertanggung boleh mengklaim dengan polis yang berisikan
klausula tersebut tetapi hanya bila polis yang lain tidak membayar indemnity
dan hanya untuk balance of loss, yaitu tidak ada “rateable” sharing.
Namun
courts tidak setuju dengan klausula dimaksud dan jika kedua polis berisikan
klausula dimaksud, kedua penanggung akan mengkontribusi rateably.
b.
Klausula yang lebih spesifik
Bila
polis yang diterbitkan memberikan jaminan yang lebih luas, kadang kala klausula
seperti tersebut di atas dicantumkan untuk mencegah kontribusi antara polis
yang memberikan jaminan yang luas dengan polis yang lebih spesifik di dalam
penutupannya.
Sebagai
contoh polis kebakaran atas stock barang dagangan hanya akan menjamin balance
of loss setelah liability polis yang lebih spesifik habis digunakan.
Begitu
pula polis kebakaran tidak akan mengkontribusi dengan polis marine cargo di
dockside warehouse kecuali untuk excess of value yang tidak dijamin oleh polis
marine.
c.
Marine Agreement
Banyak
penanggung yang telah sepakat bahwa kecelakaan yang diderita oleh karyawan yang
menggunakan kendaraan majikan menuju ke tempat pekerjaannya dapat diklaim
dengan polis employer’s liability dan tidak ada kontribusi dengan polis motor.
Dengan
situasi demikian secara hukum klaim tersebut dapat dilakukan dengan polis motor
dan polis employer’s liability. Namun karena market agreement maka klaim dapat
dilaksanakan dengan polis employer’s liability.
B.
The Personal Insurance Arbitration Service
1.
PIAS didirikan tahun 1981 dengan tujuan menyediakan
metode informal untuk menyelesaikan disputes di mana pemegang polis di wilayah
2.
Hanya berlaku untuk orang-orang yang diasuransikan
sebagai pribadi pada salah satu penanggung yang menjadi anggota Service yang beroperasi
sebagai lembaga independent, yaitu : The Chartered Institute of Arbitrators
3.
Tertanggung yang tidap puas atas penanggungnya meminta
penanggung menyelesaikan dispute di PIAS. Harus ada formal agreement di antara
mereka sebelum arbitrase dilaksanakan, karena merupakan proses hukum,
arbitrators yang ditunjuk akan mengeluarkan keputusan yang mengikat kedua belah
pihak
4.
Penanggung membayar seluruh biaya arbitrase kecuali
biaya persiapan dokumen tertanggung
5.
Tidak berlaku untuk dispute yang timbul dari pihak
ketiga
6.
Keputusan PIAS mengikat secara hukum, tapi tidak
berlaku untuk pemegang polis Llyod’s yang hanya bisa menyelesaikan dispute di
Lloyd’s Advisory Department
C.
Proximate Cause
1.
Definisi Proximate Cause:
a. The active, efficient cause that sets in motion a train of events
which brings about a result, without the intervention of any force started and
working actively from a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and
National, 1907). (Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian
yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan,
yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri
sendiri)
2.
Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
a.
It is the dominant cause (Leyland Shipping Co v Norwich
Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu
rentetan peristiwa yang tidak terputuskan
b.
Or the efficient of operative cause (P. Samuel &
Co. v Dumas, 1924)
Must be direct relationship
between cause and result
-
apakah
bahaya dari penyebab pertama masih melekat
Kalau masih melekat, berarti penyebab pertama
adalah proximate cause
Kalau sudah hilang, dianggap proximate cause
sudah berhenti di situ
-
apakah
ada usaha untuk menghilangkan bahaya itu
Kalau ada dan usaha itu gagal maka penyebab
pertama adalah proximate cause
3.
Pentingnya Prinsip Proximate Cause
Asuransi memberikan jaminan
terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu yang
dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab
yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin
merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara
bersamaan.
Sehingga proximate cause itu
dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak
dijamin dalam polis).
4.
Novus Actus Interveniens
Pengaruh alamiah tidak
merubah posisi proximate cause (unbroken chain)
-
Tootal, Broadhurst, Lee
v London & Lancashire Ins
(1918)
Efficient danger bertahan :
unbroken chain
-
Roth v Southeasthope Farmer (1918)
Efficient danger bertahan
meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain
-
Leyland Shipping Co v Norwich Union (1918)
Danger harusnya telah dapat
dihilangkan (inefficient) : broken chain
-
Gaskarth v Law Union (1876)
5.
Chains of Events
·
Unbroken Chain
·
New force intervenes : the chain is broken
·
No connection : the chain is broken
6.
Penyebab Kerugian
·
Single cause (penyebab tunggal)
·
Chain of event (penyebabnya lebih dari satu atau
sederetan penyebab)
Dua kriteria yang perlu diperhatikan adalah :
à unbroken sequence (sederetan penyebab
yang tidak terputus)
à broken sequence (sederetan penyebab yang
terputus):
· Concurrent causes: 2 kejadian yang timbul
pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri
7
Kelompok bahaya menurut asuransi:
·
Insured perils
Yaitu bahaya yang disebut di dalam
polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam polis.
·
Excepted perils
Bahaya yang disebut di dalam polis
sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.
·
Uninsured perils
Yaitu bahaya yang tidak disebut di
dalam polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak
disebut sebagai resiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.
8. Concurrent
cause and insurance
Kejadian
A Kejadian B
Kebakaran -----------
> Damage < ------------- Kebakakaran
Badai -----------
> < ------------- Huru hara
a.
No excepted peril involved
Jika peristiwa A terjadi
secara kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin
untuk dibedakan bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang karena
badai, semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada resiko yang
dikecualikan.
Jika kerugian dapat
dipisahkan, maka hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin
b.
Where an expected peril is involved
Dalam kejadian B, jika
kerusakan tidak dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya
pengecualian. Jika dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang
disebabkan karena kebakaran saja yang dijamin.
9. Summary:
a.
Resiko yang dijamin tidak perlu penyebab pertama
b.
Resiko yang dijamin harus bukan akibat langsung dari
suatu pengecualian (kecuali polis secara khusus mengecualikan)
c.
Kerusakan, sebagai akibat langsung dari resiko yang
ditutup adalah dijamin meskipun resiko penyebab itu tidak disebut dalam polis
(kecuali polis secara khusus mengecualikan akibat itu). Contoh : kerusakan
karena air atau asap dari kebakaran adalah dijamin
d.
Barang itu dijamin meskipun jenis resiko tidak secara
nyata disebut sebagai penyebab, sejauh jenis resiko itu masuk dalam operative
clause dan kerusakan akibat dari itu dijamin. Contoh : bangunan sebelahnya
milik tertanggung terbakar dan kerusakan tertanggung disebabkan karena
semprotan air pemadam kebakaran atau karena asap, maka barang milik tertanggung
tersebut harus diganti (asalkan sumber api tadi tidak termasuk resiko yang
dikecualikan dalam polis)
e.
Resiko yang
dijamin harus benar terjadi. Ketakutan kehilangan barang karena resiko
yang dijamin bukan kerugian karena resiko itu (Moore v Evans, 1917)
f.
Kerugian lebih jauh yang timbul dalam upaya mengurangi
kerugian, termasuk dijamin. Contohnya kerusakan akibat penyemprotan spinkler
atau pemadam kebakaran juga dijamin (Johnston v West of Scotland Insurance,
1828)
g.
Novus actus interveniens, yaitu suatu kekuatan baru
yang ikut mempengaruhi. Dalam kasus Pawsey dinyatakan bahwa dalam definisi
proximate cause tidak boleh ada suatu intervensi dari kekuatan baru.
h.
Kasus “last straw”. Dalam contoh di mana resiko semula
memiliki arti bahwa kerugian lebih kurang pasti terjadi, maka resiko semula
tersebut merupakan proximate cause, meskipun kekuatan baru itu timbul dari
sumber lain (Leyland Shipping Co. Ltd v Norwich Union (1918) dan Johnston v
West of Scotland)
10. Contoh
kasus hukum berdasarkan class of business
a.
Marine
Ionides v Universal Marine Insurance Co (1863). Kapten kapal kehilangan arah dan mencoba mendekat
daratan untuk mencari lampu menara. Karena adanya permusuhan, lampu menara itu
padam dan akhirnya kapal itu kandas. Permusuhan dan padamnya lampu menara
dianggap proximate cause yang terpisah.
b.
Kebakaran
Haris v.
Everett v London Union Insurance Co. (1865). Tempat tertanggung
rusak karena terjadinya ledakan sejauh kurang lebih setengah mil, ledakan itu
disebabkan oleh kebakaran. Keputusan kasus tersebut adalah bahwa kebakaran
adalah proximate cause yang terpisah dan kerusakan itu disebabkan oleh
peledakan. Hukum “In jure non remota causa sed proxima spectatur” menjadi dasar dari keputusan tersebut.
Gaskarth v Law Union Insurance Co (1876). Akibat kebakaran, tembok
yang telah rusak itu dibiarkan berdiri, tetapi konsekuensinya roboh kena angin
kencang, dan pengadilan memutuskan bahwa kerusakan akibat robohnya tembok itu
bukan karena kebakaran.
Roth v
Hal yang penting di sini
adalah apakah resiko/peril orisinil masih berfungsi dan merupakan faktor yang
dominan dalam kerugian. Dalam kasus pertama terbukti bahwa tembok itu tahan
api, sedangkan dalam kasus kedua tidak demikian halnya dan angin kecang bertiup
sebelum upaya perbaikan dilakukan.
Johnston v West of Scotland Ins. Co. (1928) di mana bangunan berada
dalam ancaman roboh akibat kebakaran, dan otoritas setempat memerintahkan untuk
merobohkan bangunan itu. Dalam proses perobohan tembok itu merobohi rumah
tertanggung, dan kemudian diputuskan bahwa kerusakan itu penyebabnya adalah
kebakaran. Sepanjang bangunan itu masih dalam kondisi yang membahayakan akibat
kebakaran, maka resiko dari kebakaran itu tetap samapi bahaya itu dipisahkan.
Proses merobohkan bangunan tersebut merupakan upaya mengurangi kerugian lebih
besar, namun upaya itu gagal.
c.
Asuransi Harta Benda Lainnya
Winikofsky v Army and Navy General (1919). Dalam kasus ini pencuri
memanfaatkan adanya keadaan gelap selama dinyatakan adanya bahaya serangan
udara. Diputuskan bahwa proximate cause bukan perang.
Shiells v Scottisch Assurance Co. Ltd (1889). Polis yang menutup asuransi ternak tidak
membedakan jaminan atas luka dan mati. Klaim kematian dibayar apabila hewan itu
cedera hewan akibat perbuatan manusia.
Marsden v City and Country Assurance (1865). Kelompok gang merusak
jendela sewaktu petugas pemadam kebakaran mendekati tempat kebakaran.
Diputuskan bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh kebakaran, melainkan
kasusnya adalah asuransi kaca.
d.
Asuransi Personal Accident
Etherington v Lanchashire and York Accident Ins. Co. (1909).
Tertanggung jatuh dari kuda dan mengalami cidera dan menyebabkan dia harus
dirawat di rumah sakit. Ruangan rumah sakit sangat dingin dan lembab sehingga
ia kejangkitan penyakit pneumonia
kemudian meninggal. Kasus itu diputuskan bahwa ia meninggal akibat kecelakaan
dari kuda dan bukan dari penyakit pneumonia itu yang dikecualikan dalam polis
asuransi kecelakaan.
Coxe v Employers’ Liability Assurance Corp. (1916). Seseorang
tentara memiliki polis asuransi kecelakaan, yang didalamnya mengecualikan
resiko akibat tidak langsung dari perang. Ia meninggal tertabrak kereta api
sewaktu melakukan inspeksi sepanjang rel kereta api dalam masa peperangan.
Proximate cause kematiannya adalah kecelakaan tetapi secara tidak langsung
akibat perang. Perang sebenarnya penyebab yang terpisah tetapi rumusan polis
telah mengecualikan akibat secara langsung atau tidak langsung dari peperangan.
e.
Liability policies
Vandyke v Fender (1970). Seorang pegawai mengalami kecelakaan
sewaktu ia pulang dari kantor tetapi tidak melalui route sebagaimana mestinya
karena dalam perjalanan itu ia memang bermaksud mempunyai tujuan lain. Walaupun
majikan memberikan jaminan (asuransi kecelakaan) untuk pegawainya dalam
menjalankan tugas pekerjaan, termasuk pulang dan pergi ke kantor, tetapi dalam
kasus ini pegawai tersebut tidak dapat mengklaim karena tidak sedang dalam
rangka menjalankan tugas.
D. Reinsurance
1. Definisi reinsurance:
Reasuransi adalah persetujuan
antara Penanggung (Ceding company) dan reasuradur, di mana penanggung
menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh atau sebagian resiko atas
suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung) kepada reasuradur, dan dengan
menerima premi dari dari penanggung sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya,
reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi kepada Penanggung berhubung
dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan yang ditutupnya tersebut,
semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam
perjanjian
Ceding co. atau reinsured
biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan reasuradur atau reinsurer
adalah sebuah perusahaan asuransi atau sebuah perusahaan reasuransi
profesional.
Menurut R.C. Reinarz,
reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung yang dikenal sebagai
reasuradur dari semua atau sebagian resiko kerugian dari Penanggung yang
disebut Ceding Company.
TRANSAKSI REASURANSI
REASURANSI
TERTANGGUNG
KETERANGAN:
-
Kontrak asuransi dan reasuransi adalah masing-masing
terpisah
-
Antara
tertanggung dengan reasuradur tidak terdapat jalur komunikasi
-
Kontrak
yang disepakati antara Perusahaan Asuransi dengan Reasuradur adalah di luar
wewenang tertanggung
-
Dalam
hal Perusahaan Asuransi “bangkrut” tertamggung tidak berhak untuk menarik uang
yang merupakan kewajiban Reasuradur kepada perusahaan asuransi
2. 5 (
a.
Meningkatkan kapasitas akseptasi
Fasilitas
reasuransi akan memperbesar kapasitas direct insurer tersebut, sehingga
memungkinkannya untuk mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal
seperti itu, reasuransi berfungsi sebagai “capacity boosting”
Problem:
Konsekuensi
dari adanya peningkatan kapasitas tadi di mana sesuai dengan mekanisme pasar,
pada saat ada “kelebihan kapasitas’ di industri asuransi dengan situasi lebih
banyak asuradur dan reasuradur berlomba memperebutkan resiko dengan jumlah yang
sama, sementara itu premi akan turun (tertanggung akan memperoleh manfaatnya).
Di lain pihak, klaim tidak berubah (tidak turun).
Akibatnya
kana ditemukan situasi dengan loss ratio yang buruk, yaitu:
-
nilai klaim tetap
-
premi yang diterima turun dan tidak sesuai dengan yang
seharusnya untuk membentuk dana klaim tersebut
b.
Stabilisasi kondisi keuangan
Perusahaan
asuransi menghadapi ketidakpastian mengenai frekuensi terjadinya klaim dan
berapa besar klaim yang harus dia bayar. Perusahaan asuransi dapat mengurangi
fluktuasi biaya klaim yang mungkin terjadi dengan membayar sejumlah premi yang
pasti kepada reasuradur dan reasuradur akan membantu direct insurer dalam
menstabilkan tingkat kerugiannya.
c.
Confidence untuk ekspansi bisnis
Dengan
dihilangkannya beberapa ketidakpastian melalui pengalihan resiko kepada
reasuradur, direct insurer mendapatkan rasa yakin (confidence) untuk
memperbesar bisnisnya. Ini terutama dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang
ingin menutup jenis pertanggungan yang masih baru bagi mereka, namun karena
belum punya pengalaman, mereka belum mempunyai catatan atau statistik yang
mengungkapkan tentang loss ratio dari jenis pertanggungan tersebut. Karena itu
dipilih bentuk asuransi Stop Loss, sehingga bila loss ratio melebihi ratio
tertentu, selebihnya akan dibebankan kepada reasuradur, baik keseluruhannya
atau hanya sebagian.
d.
Catastrophe protection
Keadaan
finansial Direct Insurer dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus
menanggung kerugian-kerugian yang luar biasa jumlahnya (catastrophic losses).
Reasuransi berfungsi sebagai suatu pengaman untuk melindungi direct insurers
terhadap keadaan seperti ini (catastrophe protection).
e.
Spread of risks
Reasuransi
adalah mekanismen pengalihan resiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh
sebab itu, reasuransi berfungsi sebagai alat penyebar resiko (spread of risk).
Asuradur
mungkin tidak menginginkan untuk konsentrasi tanggung jawabnya kepada setiap
class of business, setiap jenis resiko, setiap area atau dalam bentuk
klasifikasi lainnya.
Dengan
mengatur fasilitas reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak
yang potensial dari kerugian-kerugian yang dihadapi akan datang.
3. Terminologi
a. Reasuradur/Reinsurer : Perusahaan yang
mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain, baik
akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.
b. Direct Insurer : Penanggung
langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima resiko dari tertanggung
(pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis
dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab
atas kewajiban yang telah dipikulnya.
c. Ceding
Company/Ceding : Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi
kepada perusahaan reasu-
Office ransi.
d. Guarantee : Istilah yang lazim dipergunakan untuk
reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy
e. Retensi : Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding
company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang
tidak direasuransikan.
f. Own Retention : Retensi
sendiri, merupakan bagian dari resiko yang benar-benar ditahan dan menjadi
tanggung gugatnya sendiri
g. Group Retention : Retensi
kelompok/bersama, merupakan bagian dari resiko yang ditahan oleh penanggung-penanggung
secara bersama-sama di mana mereka mempunyai/menetapkan O/R nya
sendiri-sendiri.
h. Line : Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi
dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima
reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
i. Limit : Jumlah maksimum yang mana penanggung
bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of
business
j. Sesi/Cession : Bagian
dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur
k. Retrosesi/Retrocession : Bagian
dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali
l. Retrocessionnaire : Retrosesioner,
reasuradur dari reasuradur
m. Retrocedent : Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi
n. Reciprocity : Timbal balik, yang memberikan
sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik
o. Reinsurance Commission : Komisi
Reasuransi
Prosentase
tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam
perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
p. Profit
Commission : Komisi Keuntungan
Prosentase
tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan
kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena
keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini
perhitungannya menurut cara-cara tertentu
q. Pools : Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama)
di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau
sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang
kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah
disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian,
biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan
4. 4 (empat) metode reasuransi:
a.
Treaty
Merupakan perjanjian tertulis
antara direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis
memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur
yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang
seusai dengan perjanjian treaty.
Perjanjian reasuransi berdasarkan
treaty berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan
tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai
resiko atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian
itu.
Perjanjian reasuransi atas dasar
treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk
suatu portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep
oleh ceding co. dalam periode tersebut.
Perjanjian reasuransi secara treaty
memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.
b.
Facultative
Merupakan perjanjian reasuransi di
mana masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai
kebebasan. Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan
mereasuransikan resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas
menentukan apakah menerima atau menolak resiko itu
Alasan menggunakan reasuransi
fakultatif:
1.
kapasitas treaty sudah penuh
2.
resiko di luar perjanjian treaty
3. unusual risks (resiko-resiko yang tidak
biasa)
Dengan cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko
per resiko) kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full
disclosure kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan
pokok pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan
tersebut, dan informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang
bersangkutan dalam mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.
c.
Facultative Obligatory
Dalam penempatan reasuransi secara
facultative obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan
atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan
untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian
resiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi
perjanjian reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian
reasuransi secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu
kapasitas tambahan secara otomatis.
Jumlah yang diberikan kepada reasuradur
facultative obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang
diambil oleh ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan
pada reasuradur treaty.
d.
Pools
Merupakan perjanjian antara perusahaan
asuransi bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi
atas suatu bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan
bersama sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan kemudian
sentral tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan reasuransi-reasuransi
yang telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan anggota kepada semua perusahaan dengan sesi
seperti yang telah disetujui bersama.
Contoh: Indonesian Aviation Insurance
Consortium (IAIC0 untuk bisnis aviation
5. Bentuk-bentuk reasuransi
Bentuk
reasuransi dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi
proporsional” dan “reasuransi non-proportional”.
a.
Reasuransi proporsional
Ciri-cirinya:
-
Objek pertanggungan reasuransinya adalah harga
pertanggungan/Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim sebanding
atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).
-
Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas (Indefinite periode/continously)
-
Dasar yang dipakai: risk attaching basis yaitu
liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian mengikuti kondisi aslinya
-
Bila
reasuradur sudah menerima premi, maka akan terlibat dalam klaim.
Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding co. dan saham reasuradur
dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah ditetapkan sebelumnya.
Contoh:
Ceding co. telah mengaksep suatu resiko dengan Harga Pertanggungan Rp
10.000.000.000,-
HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu dibagi antara ceding co. dan reasuradur
sebagai berikut:
-
own retention ceding co. Rp 4.000.000.000,- (atau 40%
of 100%)
-
reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60% of 100%)
Dengan
pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi
sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan
tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk
reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan
secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative
obligatory.
b.
Reasuransi non-proporsional
Ciri-cirinya:
-
Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian
losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)
-
Besarnya klaim harus melampaui underlying retention
(Excess Point)
-
Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu
(fixed period: 12 bulan)
-
Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan
yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka
waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti kondisi
aslinya, asal dijamin dalam polis
-
Walaupun
reinsurer sudah menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim
Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan reasuradur dalam
reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak membagi kerugian
itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan yang tetap. Bagian dari
klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak harus melibatkan reasuradur
karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai suatu bentuk first loss
insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung setiap kerugian sampai suatu
jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan reasuradur hanya akan terlibat
dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.
Bentuk-bentuk utama reasuransi
non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance Treaty.
6. Jenis-jenis reasuransi treaty
Berdasarkan bentuknya,
reasuransi treaty digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a.
Reasuransi treaty proporsional, yang meliputi:
(1)
Surplus Reinsurance Treaty
(2)
Quota Share Reinsurance Treaty
b.
Reasuransi treaty non-proporsional, yang meliputi:
(1)
Catastrophe excess of loss reinsurance treaty
(2)
Risk excess of loss reinsurance treaty
(3)
Stop loss reinsurance treaty
(4)
Aggregate excess of loss reinsurance treaty
(1) Surplus Treaty
Suatu perjanjian antara penanggung
dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk mensesikan
dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi penanggung
sampai limit treaty.
Limit atau kapasitas treaty
dinyatakan dalam lines, di mana 1 line =
retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan
menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya.
Untuk mencegah terjadinya
kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan
sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi
minimum di samping retensi maksimum
Untuk
meningkatkan kapasitas, ada additional surplus treaty yang dinamakan second
atau third surplus contracts
Contoh;
Retensi
ceding = 20.000
5
(
Dengan demikian kapasitas akseptasi ceding
= 20.000 x 6 = 120.000
Reasuransi setuju membayar 5/6
setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:
Ceding = 1/6 x 54.000 =
9000
Reasuransi
= 5/6 x 54.000 = 45000
Manfaat
surplus treaty antara lain:
-
meningkatkan akseptasi
-
balance of portfolio bisnis sehingga tercapai the law
of the large number
Kelemahan surplus treaty antara lain:
-
perusahan
asuransi terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur
(komisi dan cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik,
perusahaan asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.
-
Harus membuat laporan secara berkala
(2) Quota share treaty
Merupakan kontrak reasuransi di
mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko
yang terjadi di ceding co.
Contoh:
Bagian yang ditetapkan 50%
SI = 100.000, premi = 10.000, loss = 5000
Retensi ceding = 50.000
Reasuradur = 50.000
Premi ceding co. = 5.000
Premi reasuradur = 5.000
Liability ceding atas loss = 25.000
Liability reasuradur atas loss =
25.000
Alasan menggunakan quota share:
1.
untuk perusahaan asuransi baru, di mana pengalaman
underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif lemah
2.
surplus treaty menunjukkan hasil yang jelek
3.
lebih ekonomis
Keuntungan quota share:
1.
karena proporsi saham own retention ceding co. dan
reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka cara kerja quota share
sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan administrasi yang banyak
2. memberikan proteksi otomatis, sekalipun
untuk resiko yang buruk
3. komisi quota share untuk ceding. co
umumnya lebih tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya
Kelemahan quota share:
Bila market sedang
menguntungkan, keuntungan harus dialokasikan kepada reasuradur dengan
prosentase yang telah ditetapkan dan keadaan seperti itu dapat membuat
kemampuan dan modal ceding co. kurang cepat berkembang.
(3) Excess
of Loss reinsurance treaty
Dalam excess of loss, reasuradur
akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi jumlah
kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur akan membayar
jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention
ceding co.
Contoh:
Perusahaan
asuransi “ABC” memiliki excess of loss reinsurance treaty dengan
cover limit Rp 400.000.000,- each and every loss, each and every risk, excess
of Rp 600.000.000,- each and every loss, each and every risk.
-
Kerugian I Rp 300.000.000,-
Liability ceding co.
Rp 300.000.000,-
Reasuradur bebas dari klaim karena batas net
retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,- tidak terlampaui.
- Kerugian II Rp 400.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 400.000.000,-
Reasuradur bebas dari klaim karena jumlah
kerugian belum melampaui batas net retention ceding co yang sebesar Rp
400.000.000,-
- Kerugian III Rp
500.000.000,-
Liability
ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 100.000.000,-
- Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-
Liability ceding co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)
Sisa Rp 200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net
retentionnya.
Jika ceding co telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk
excess of loss treaty dengan cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of
Rp 1.000.000.000,- maka ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp
200.000.000,- tersebut dari reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.
Proteksi risk excess of loss treaty
biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna proteksi reasuransi yang lebih
besar dan sekaligus memperkecil premi reasuransinya. Sistim layering
memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi treaty seperti itu karena
semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama, semakin kecil kemungkinan
bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim, dan premi reasuransi
untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil dibanding dengan premi
reasuransi untuk layer di bawahnya.
(4) Catastrophe excess of loss reinsurance treaty (Event excess of loss
reinsurance)
Proteksi reasuransi
excess of loss dapat pula diberikan atas setiap kerugian atau seri
kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa atau kejadian (each and every
loss or series of losses arising out of one event or occurrence).
Excess point atau net retention ceding co. dalam catastrophe
excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih tinggi dari excess point atau
net retention ceding company dalam risk excess of loss treaty, akan tetapi cara
bekerjanya sama dengan working excess of loss treaty.
Catastrophe excess of loss treaty melindungi stabilitas keuangan
ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one single event) yang membawa
kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas lebih dari satu resiko
sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own retention secara terakumulasi
dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe excess of loss treaty, atau
seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of loss treaty.
Kerugian-kerugian katastropik dapat terjadi dalam
peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu daerah tertentu,
atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu atau pada beberapa
daerah.
(5) Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
Cara
kerja Stop Loss Treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah
excess of loss treaty terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability)
ceding co. dan reasuradur.
Perbedaan dalam
penetapan liability antara excess of loss treaty dengan stop loss
Excess of loss |
Stop Loss |
Penetapan liability ceding co. dan
reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang terjadi telah melampaui
suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh ceding co. sebagai
net retentionnya |
Penetapan liability ceding co dan
reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian terhadap premi (loss ratio)
dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan. Reasuradur baru akan
terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co telah melebihi loss
ratio yang telah ditetapkan sebelumnya |
Contoh:
Perusahaan asuransi “XYZ”
memiliki Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co
sendiri) dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi
own retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp
100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co.
dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)
Pembagian
tanggungan masing-masing pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah
sebagai berikut:
|
|
Tanggungan ceding co. |
Tanggungan reasuradur |
|||
Rp 30 milyar (30%x100.000.000) Rp 20 milyar |
70% 30% 20% 120% |
Rp 70 milyar Rp 3 milyar (10%) Rp 20 milyar Rp 120 milyar |
Rp 27 milyar (90%) Rp 27 milyar |
Hasil pertanggungan di atas
menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat memperkecil atau menekan
loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding company dari semula 120%
menjadi hanya 93%.
(6) Aggregate Excess of Loss
Dalam
hal treaty Aggregate Excess of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah
bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua
kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu:
bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting
year tersebut telah melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh ceding
company tersebut, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total
(aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah
ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab)
dari reasuradur.
Contoh:
Perusahaan asuransi
“PQR” memiliki aggregate excess of loss
treaty untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1
Januari 1995 dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua
kerugian-kerugian yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp
1.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami
underwriting year 1995.
Setelah periode treaty
tersebut berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995
dijumlahkan, ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari
underwriting year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.
Dengan demikian pembagian
liability adalah:
Net retention ceding
company…………………………………… Rp
1.000.000.000,-
Reasuradur aggregate excess
of loss treaty……………………… Rp
5.000.000.000,-
Sisa (menjadi tambahan atas
net retention ceding company)…… Rp
1.000.000.000,-
Catatan :
Jika ceding company telah
membeli cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan
menjadi liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu
CHAPTER 6.
PROPERTY INSURANCE I
A. SUM INSURED
DEFINISI:
A. MAKSIMUM
LIABILTY PENANGGUNG
B.
DASAR PERHITUNGAN PREMI
Sum Insured bukan nilai di mana penanggung berjanji membayar
pada saat terjadi kerugian, kecuali :
1.
Dalam hal terjadi agreed value policies
2.
Life atau PA insurance
Terdapat beberapa kesulitan dalam penetapan SI:
1.
kerugian dapat terjadi pada hari keberapapun dalam
periode asuransi
Masalah : penetuan tingkat inflasi
2
pemulihan membutuhkan tenggang waktu, sedangkan selama
tenggang waktu tersebut bisa terjadi inflasi
3
perbedaan tingkat bunga
Market value bisa berbeda dengan
replacement value
4
nilai tertinggi rebuild after fire damage
5
prestige building, biasanya memasukkan value of site
6 estimasi ROD bila ada perubahan gedung
atau ketentuan keselamatan
7
dalam kasus total loss pada sprinkler leakage policies
Beberapa solusi yang ditawarkan
untuk mengatasi kesulitan dalam penetapan SI:
1 Reinstatement
2
Escalator clause
3
Index Linking
4
Valuation Linked Schemes
Tetapi sebenarnya cara-cara
tersebut tidak menjamin / menghapus kesulitan penetapan SI
SI DALAM PROPERTY INSURANCE
Definisi SI dalam Property Insurance
A Maximum liability penanggung
B Dasar penetapan premi
Premi = Rate X SI
SI harus full value pada saat
A Dimulai pertanggungan
B Selama periode pertanggungan
Apabila SI lebih kecil daripada full value maka akan terjadi under
insurance, sehingga premi menjadi tidak seimbang dan mengganggu profit margin
Bila terjadi loss
-
SI menurun karena pembayaran klaim
- Bila SI dipulihkan menjadi normal, maka
polis harus diendors dan dikenakan premi tambahan
Kecuali pada polis deklarasi atau industrial property for building and
contents karena pada pada polis ini reinstatement harga pertanggungan bersifat
otomatis.
Property insurance merupakan polis
tahunan. SI saat renewal belum tentu
sama dengan SI periode pertanggungan sebelumnya karena:
-
inflasi
-
government policies
-
penggantian
barang tua dengan yang baru
-
penggantian
barang murah dengan yang mahal
-
kenaikan harga pasar
Dalam penetapan SI, tertanggung harus memperhatikan:
A Perubahan-perubahan nilai harta
bendanya
B Pajak
pertambahan nilai = Value Added tax (VAT). Ini tergantung dari posisi
tertanggung dalam sistem pembayaran pajak.
SI =
Full value + VAT untuk
private person, bisnis tertentu, profesi tertentu
SI = Full value exc Tax untuk bisnis dan profesi
selain kelompok A yang dapat restitusi pajak
B Perhitungan
nilai Pertanggungan
Subject matter of insurance harus
dinilai berdasarkan
Nilai murni
A Di saat terjadinya kerugian
B Di tempat terjadinya kerugian
Nilai
murni berarti nilai yang nyata/murni, tidak ada tambahan untuk nilai
sentimentil dan nilai hilangnya profit yang sifatnya prospektif atau kerugian
yang sifatnya spekulatif.
Aplikasi nilai pertanggungan ini
akan bervariasi tergantung jenis asuransinya.
Secara umum untuk dasarnya
-
Building berdasarkan biaya pemulihan
-
Other property berdasarkan market value
No |
Objek |
Kondisi |
Perhitungan nilai |
1. 2 3 |
Building Betterment Commercial building Mansion Rumah tinggal tua Gedung tua: Minimum 50 tahun Design lama Struktur
bangunan tidak mungkin seperti semula
Mesin Computer & computer records Retailer’s stock Manufacturer’s stock Contract price clause Hasil panen Peralatan pertanian Live stock Engineering boiler Barang
dagangan pada umumnya
Kapas
Tembakau
|
Normal
Kerusakan
biasa
Kerusakan
parah
Penambahan
atau improvement selama rebulding
Bila struktur original memburuk sehingga rebuild
memberikan New for Old Mempercepat repair Bukan farm building Bukan historical building Bukan
bangunan yang tidak dapat diganti
Bisa
diperbaiki
Kerusakan
parah
Computer
Computer
records
Barang
yang sudah diproduksi tapi belum terjual pada saat terjadi kerugian
Barang
yang masih diproses
Stock yang
sudah dijual tapi belum diserahkan
Growing crops Corn in stacks Hay + Straw in stacks Hay +
Straw dipelihara untuk keperluan pertanian saja
Group indeminty |
Cost of repair Or Cost of reinstatement Builder’s estimation (Estimasi kontraktor) Architect’s bill of quantities (perincian atas jumlah
dan ukuran dari pekerjaan yang dilakukan). Bill ini akan diserahkan untuk
tender dari kontraktor dan diajukan kepada loss adjuster penanggung untuk
ditentukan nilainya/harganya. Menjadi
faktor pengurang
Tertanggung
ikut menanggung biaya
Biaya lembur = beban LOP (Consequential Loss) Market value rumah sejenis Atau Market
value rumah dengan lingkungan yang sesuai dengan kondisi sekarang
Harga beli
bangunan yang sejenis + ROD (bila dijamin) atau Biaya membangun gedung baru dengan fasilitas
sebanding + Professional Fees + ROD + Local Authority' Requirement Tertanggung harus menyerahkan pernyataan tertulis “Bila terjadi substantial loss, tertanggung akan
mengganti bangunan yang rusak dengan bangungan yang berkonstruksi, tipe dan
jenis yang modern atau membeli bangunan lain” Kedua alternatif tsb masing-masing harus dapat
menyediakan fasilitas sebanding pada harga yang lebih rendah drpd membangun
kembali seperti bentuk aslinya. Penanggung membuat konfirmasi letter of intent Biaya perbaikan ke kondisi sebelumnya Biaya penggantian dengan mesin bekas : tipe, usia ,
kapasitas dan kondisi sama Bila tidak mungkin, beli mesin baru – betterment atau New for
old – depreciation
Biaya
perbaikan atau biaya penggantian komputer dan peralatan lainnya dengan harga
sekarang
Biaya: ROD
+ Proteksi selama perbaikan atas bagian yang tidak rusak
Biasanya
dijamin pada “all other contents” di polis kebakaran Nilai
materi + biaya tenaga kerja + waktu untuk reproduksi data tsb Tidak
termasuk : Biaya
produksi informasi yang akan didata Nilai data bagi tertanggung Intangible loss + Cost of collecting data LOP Harga beli yang dibayar tertanggung – discount –
depresiasi Bila harga beli pada saat replacement lebih besar
karena inflasi, unsur ini harus diperhitungkan tapi maksimum sama dengan SI Biaya produksi termasuk biaya bahan Biaya bahan Contract price Harga di pasar terdekat – biaya
pemangkasan/pemotongan + treshing + transport Tidak termasuk treshing Harga pasar di daerah pertanian tersebut Biaya penggantian di daerah pertanian tsb Harga pada
saat terjadinya kerugian atau Biaya
penggantian – W/T
Harga
pasar di tempat dan pada saat terjadinya kerugian Harus ada
sertifikat dari dokter bedah hewan yang menyebutkan sebab cedera atau mati
dan nilai hewan tersebut
Harga
boilker + pemasangan + biaya kemungkinan kerugian pada harta benda di
sekitarnya baik milik T maupun orang lain Termasuk
TPL (injury) terhadap bukan karyawan T
Digunakan
terhadap mesin-mesin yang penggunaanya berhubungan satu sama lain pada satu
situasi e.g.
Kompresor + mesin penggerak, boiler plant
2 atau 3 mesin
pada satu lokasi ditutup dengan 1 nilai. Premi kena
potongan
Harga
pasar seketika setelah terjadinya kebakaran
Harga
pasar kapas sejenis seketika setelah kebakaran
Bila
pembayaran gantirugi lebih dari 10 hari setelah kebakaran, plus interest
Biaya
produksi sampai dengan pengiriman ke gudang + biaya-biaya, interest,
apresiasi nilai dan biaya tambahan untuk penggantian,
Masksimum
= bila penggantian dilakukan dalam
waktu 30 hari setelah kebakaran atau mulai terjadinya kerugian/kerusakan
disebabkan oleh insured peril lainnya
|
C. REINSTATEMENT
Dalam arti luas reinstatement berarti
perbaikan harta benda yang diasuransikan ke keadaan seketika sebelum terjadinya
kebakaran.
Dalam hal total loss dilakukan dengan
membangun kembali bangunan atau mengganti benda dengan benda yang sama.
Bila ada partial loss reinstatement dilakukan dengan melaksanakan perbaikan
Reinstatement dapat terjadi dalam
situasi berikut ini:
a.
dilakukan oleh penanggung berdasarkan polis
b. dilakukan oleh penanggung berdasarkan
undang-undang
c. dilakukan oleh tertanggung berdasarkan
undang-undang atau kontrak
a.
Reinstatement oleh penanggung berdasarkan polis
Reinstatement = pilihan penanggung yang
tidak dapat ditolak oleh T berdasarkan operative clause dalam polis. T tidak
dapat menolak menerima pembayaran uang dan meminta reinstatement dan juga tidak
dapat menolak reinstatement bila penanggung memilih untuk melakukan
reinstatement.
Penanggung harus menentukan pilihan dalam
waktu yang wajar dan keputusan harus diambil sebelum ada perjanjian pemberian
ganti rugi dengan cara lain.
Keputusan reinstatement harus dengan
jelas diberitahukan kepada T.
Konsekuensi reinstatement bagi
penanggung:
-
reinstatement harus dilakukan secara adekuat
-
bila mengenai bangunan, secara umum bangunan itu harus
dalam kondisi sama seperti kondisi sebelumnya.
Bila hasilnya lebih jelek, penanggung liable.
- bila
kewajiban ini tidak terpenuhi, penanggung liable atas kerugian akibat kegagalan
ini
-
bila hasilnya lebih baik, penanggung tidak dapat
memaksa tertanggung menanggung sebagian beban, kecuali ada perjanjian
sebelumnya
-
dalam hal
underinsurance, average tidak berlaku
-
dengan dipilihnya reinstatement, penanggung tidak dapat
membatalkannya bila kemudian biayanya lebih besar dari yang diperkirakan
sebelumnya
-
selama pelaksanaan reinstatement, penanggung menjadi
penanggung atas harta benda tersebut
-
penanggung liable atas cara pelaksanaan reinstatement
-
reinstatement harus diselesaikan dalam waktu yang wajar
Reinstatement
dipilih oleh penanggung dalam hal:
-
sulit
mencapai kata sepakat dengan tertanggung dalam hal pembayaran klaim sehingga
penanggung dapat melakukan reinstatement bila biayanya lebih kecil drpd ganti
rugi yang diminta tertanggung
-
ada
kecurigaan tentang sebab kebakaran atau jumlah ganti rugi yang dituntut, tetapi
tidak ada bukti
-
tertanggung sulit dihadapi
-
ada 2 atau lebih penanggung atas subject matter of insurance yang sama,
solusi untuk conflict of interest hanya dengan melakukan joint reinstatement
-
untuk benda-benda berharga atau perhiasan, dengan
reinstatement penanggung dapat melakukan pembelian langsung atas benda-benda
tsb dengan discount
b.
Reinstatement oleh penanggung berdasarkan undang-undang
The Fires Prevention (Metropolis) Act 1774 berlaku hanya untuk
rumah tinggal dan bangunan.
Penanggung diharuskan mengeluarkan uang asuransi dalam hal
membangun kembali, pemulihan atau memperbaiki bangunan tersebut dalam situasi
berikut:
a.
bila ada alasan yang dapat dipercaya bahwa tertanggung
atau seseorang yang bertindak atas namanya, atau kolusi, menyebabkan kebakaran
pada harta benda dengan tujuan mendapatkan uang asuransi.
b. Diharuskan oleh orang yang punya
kepentingan atas smoi, seperti
Pemilik atau
pembeli
Penyewa atau
pemberi sewa
Pemberi hipotik
atau penerima hipotik
Yang harus
diperhatikan adalah
i hak untuk reinstatement belum timbul
sebelum permohonan untuk reinstatement diajukan kepada penanggung. Orang yang
mengajukan permintaan harus mempunyai hubungan dengan harta benda dan mempunyai
hak atas manfaat berdasarkan undang-undang
ii permohonan harus dibuat sebelum pembayaran
klaim. Jika penanggung tidak dapat menyetujui permintaan, maka pemohon dapat
meminta kepada pengadilan untuk menahan pembayaran dari P kepada T
iii penanggung tidak berkewajiban menggunakan
uang pembayaran klaim untuk reinstatement
jika ada jaminan yang memuaskan dari claimant bahwa dalam waktu 60 hari
setelah perubahan kerugian akan dilakukan reinstatement
iv penanggung tidak dapat dipaksa untuk
mengeluarkan uang reinstatement lebih dari jumlah asuransi
v tertanggung berhak mempertahankan klaim
menurut polis
Tujuan utama dari undang-undang
ini adalah untuk mencegah pihak T yang tidak bertanggung jawab dan dicurigai
melakukan pembakaran dengan sengaja atau penipuan untuk memperoleh uang
asuransi yang seharusnya diterimakan pihak lain yang lebih berhak. Tujuan
lainnya agar pihak lain lepas dari kekhawatiran bahwa tertanggung tidak akan
menggunakan uang asuransi untuk reinstatement.
c Reinstatement oleh tertanggung
berdasarkan kontrak atau UU
The 1774 Act tidak memaksa
penanggung melakukan reinstatement. Normalnya penanggung membayar tunai kepada
tertanggung dan penanggung tidak mempunyai kepentingan apakah tertanggung
melakukan reinstatement atau tidak.
Tertanggung dapat
dipaksa melakukan reinstatement bila
a.
tertanggung setuju dalam kontrak untuk melakukan
reinstatement
b.
bila reinstatement dijatuhkan kepada tertanggung dalam
UU
1.
di dalam trust/settlement
penyelesaian uang asuransi yang menunjuk
trust atau settlement maka reinstatement dilakukan oleh trustee dengan Trustee
Act 1925
2.
di dalam morgaged
jika uang asuransi diajukan oleh
mortgagor dalam rangka hipotik, maka pihak mortgagor harus membelanjakan uang
asuransi untuk keperluan reinstatement, jika mortgagee menghendakinya
d Reinstatement
memorandum
merupakan
perluasan polis yang diminta tertanggung
di mana dalam situasi tertentu, penanggung akan menanggung sepenuhnya
biaya reinstatement tanpa ada pengurangan wear and tear
Reinstatement
memorandum digunakan untuk asuransi bangunan, mesin dan property lain selain
stock.
Indemnity
adalah cost of reinstatement kepada kondisi yang setara waktu masih baru,
tetapi tidak lebih baik, pada tempat yang sama ataupun berbeda dan hal-hal
wajar yang diminta tertanggung selama tidak melebihi lliability penanggung
Batasan-batasan
dalam reinstatement memorandum:
1. biaya reinstatement seharusnya dibebankan
bila benefit dari perluasan akan didapat. Ini tidak berarti bahwa biaya
reinstatement seharusnya dibayar. Bila tertanggung memberikan perintah yang
harus dilaksanakan untuk penggantian mesin, penanggung biasanya menerima sebagian
incurred cost subject to (2)
2. reisntatement harus dilakukan segera dalam
jangka waktu yang wajar
3.
bila hanya terjadi partial loss, max liability
penanggung adalah estimated cost of reinstatement bila terjadi total loss
4.
average diperhitungkan bila SI lebih kecil daripada 85%
full reinstatement value saat reinstatement
e Reinstatement
dan Inflasi
Bila
bangunan atau mesin diasuransikan atas dasar indemnity, yaitu tanpa ada
ketentuan reinstatement memorandum, maka untuk inflasi dapat dilakukan dengan memilih
angka untuk HP yang akan terbukti memadai, bahkan bila kebakaran terjadi pada
hari terakhir polis.
Bahkan
bila rate of inflation meningkat selama tahun polis, adjusment dapat dilakukan
dan HP dapat diperbaiki pada masing-masing tanggal renewal dengan mengingat
estimasi inflation rate untuk 12 bln berikut.
Tetapi
bila asuransi atas dasar reinstatement, maka perlu membuat ketentuan pada HP untuk inflation
rate yang akan datang, tidak hanya selama polis berlaku tetapi juga sepanjang
periode pembangunan (yang mungkin 2 tahun atau lebih).
Untuk
mengatasi kesulitan tersebut adalah merubah reinstatement memorandum di mana
average berlaku hanya bila HP kurang dari 85% dari nilai reinstatement penuh
dari harta benda yang diasuransikan pada saat reinstatement.
Tiga
schemes yang diajukan untuk mengatasi inflasi adalah:
1.
VLS (Valuation Linked Scheme)
HP tunggal : base value
Inflation
provision
Base value adalah HP reinstatement pada saat
penerbitan asuransi
Inflation provision adalah jumlah yang
menggambarkan kenaikan biaya penggantian yang berasal dari inflasi yang
diantisipasi dari tanggal berlakunya polis sampai dengan tanggal selesainya
reinstatement. Jadi disini perhitungan inflation provision adalah selama masa
pertanggungan + masa reinstatement.
Polis tunduk pada full average (100%) dan
karena sifat inflasi yang tidak pasti, 30% diskon diperbolehkan dari premi
Misal, bila tertanggung mempertimbangkan bahwa
reinstatement memakan waktu 2 tahun, tertanggung harus menyedikan anticipated
inflation selama 3 tahun dari mulainya polis. Ini karena kebakaran mungkin
terjadi pada setiap saat hingga berakhirnya tahun polis.
Bila tertanggung mengganti inflation rate 20%
selama tahun polis dan inflation rate 30% dan 15% masing-masing selama 2 tahun,
HP tertanggung dengan base value Rp 100.000 dapat dihitung sbb:
Base value Rp 100.000
Inflation provision untuk tahun polis – 20% of
Rp 100.000 Rp
20.000
Inflation provision untuk tahun yang akan
datang – 30%x(Rp 100.000+Rp 20.000) Rp
36.000
Inflation provision untuk tahun
yang akan datang – 15%x(Rp 100.000+Rp 20.000+ Rp36.000) Rp
23.400
Total inflation provision
Rp
79.400
HP menurut VLS adalah Rp 179.400
Scheme ini berlaku untuk bangunana dan atau
contents (kecuali stock). Full average berlaku atas dasar biaya reinstatement
pada saat reinstatement.
2.
APP (The Adjustable Premium Policy)
Dilakukan untuk mendorong tertanggung
memberlakukan HP yang memadai dengan menggunakan rating discount khusus dan
pengembalian premi dalam hal over estimate. Jadi disini HP yang dihitung dengan
VLS diadjusted dengan menggunakan tenaga profesional untuk valuasi yang dapat
dipercaya.
Pada masing-masing renewal tertanggung harus
memberikan sertifikat dai orang yang dimaksud dengan mengemukakan revisi base
value untuk tahun yang akan datang dan revisi inflation rates yang akan
diambil.
Bila premi yang dibayar untuk penutupan tahun
sebelumnya terbukti lebih besar maka dilakukan pengembalian premi dengan ketentuan
tunduk pada batasan 50% dari premi yang dibayar.
3.
NRVS (The National Reinstatement Value Scheme)
HP : Declared Value
-
Biaya reinstatement pada awal penutupan
-
Allowance
Inflation amount
Declared value adalah the insured’s assessment of the notional
reinstatement value (yaitu biaya reinstatement harta benda sehubungan dengan
reinstatement memorandum, tetapi pada tingkat biaya-biaya berlaku pada mulainya
periode asuransi) bersama-sama dengan allowance untuk:
a.
biaya tambahan reinstatement untuk memenuhi public
authorities requirements
b.
professional fees
c.
biaya ROD
The inflation amount adalah jumlah yang dipilih tertanggung
untuk memperlengkapi pengaruh inflasi selama periode asuransi dan periode
reinstatement following loss or damage.
Declared value dari masing-masing item tunduk pada national
reinstatement value condition dengan menggunakan normal rate persen ditambah
dengan loading yang dinyatakan.. Hasil preminya adalah provisional dimana premi
tsb dapat disesuaikan pada akhir masing-masing periode asuransi (sesuai dengan
formula NRV memorandum).
4.
Day one basis of reinstatement cover
HP : Declared value
-
Biaya reinstatement pada awal berlakunya polis
-
Additional Cost
·
public authority
·
prof fees
·
ROD
Inflation amount of declared value
Tambahan inflation rate tidak boleh melebihi
50% dari declared value. Average berlaku hanya untuk declared value
Meode:
A Non
adjustable basis
Declared
value normal terms caded by 15%
B Adjustable
Premi
sementara dihitung dengan menggunakan declared value normal terms caded by 7,5%
Pada
akhior periode asuransi premi sementara disesuaikan dengan 50% dari perbedaan
premi sementara yang dibayar pada awal asuransi dengan premi sementara periode
berikutnya.
D. AVERAGE CONDITIONS
Average conditions umumnya digunakan untuk
fire and special perils insurance.
Kondisi ini diberlakukan untuk mengatasi under
insurance di mana max. liability penanggung adalah sebesar proporsinya dari VAR
atas loss yang terjadi.
Rumus dasar Average =
SI X Loss
Value at Risk
Average hanya berlaku bila polis menyatakan dengan tegas bahwa SI tunduk
pada ketentuan average.
Dengan average, tertanggung harus menanggung sendiri bagian dari loss
yang tidak diasuransikan
1.
Pro rata condition of average
2.
Special conditon of average
3.
The two condition of average
1
Pro rata condition of average
Pro rata condition of average digunakan untuk
semua asuransi kebakaran, kecuali:
1
penutupan dengan first loss basis
2
penutupan gedung selama erection
3
penutupan dengan two condition of average
4
penutupan hasil pertanian yang tunduk pada special
condition of average
Contoh Pro rata average
Sum Insured Rp 100 juta
Full value at the time of loss Rp 200 juta
Cost of repairs Rp 0.8 juta
Ganti rugi =
Sum Insured at the time of loss
X Cost of Repair
Full value at the time
of loss
= Rp 100 juta X Rp
0.8 juta = Rp 0.4 juta
Rp 200 juta
2
Special condition of Average
Special condition of average berlaku untuk
agriculture product
Bila SI lebih kecil daripada 75% value, berlaku prorata average
Bila SI 75% atau lebih dari value, pro rata
average tidak berlaku
3
Two Condition of Average
Digunakan bila ada 2 polis, di mana 1 polis
mencantumkan pro rata average, dan polis lain dengan two condition of average
dan keduanya mencantumkan contribution clause
Bila terjadi loss, maka polis yang lebih
spesifik harus membayar ganti rugi terlebih dahulu, sisanya baru ditutup oleh
polis yang tunduk pada two conditions of average
Contoh : Polis
1 menutup gudang X
Polis
2 menutup gudang X dan Y
Polis
1 lebih spesifik
Independent range terjadi bila misalnya:
Polis
1 menutup gudang X dan Y
Polis 2 menutup gudang Y dan Z
Tidak ada
polis yang lebih spesifik sehingga masing-masing polis akan memberi ganti rugi
sendiri-sendiri seolah-olah tidak ada polis lain yang menjamin
E. AGREED VALUE
Valued policies adalah polis
yang menutup harta benda di mana bila terjadi total loss disebabkan oleh bahaya
yang dipertanggungkan, penanggung akan membayar sebesar harga pertanggungan
yang telah disetujui sebelumnya antara tertanggung dan penanggung pada saat
dimulainya pertanggungan
Bila terjadi kerugian,
tertanggung tidak perlu membuktikan besarnya kerugian. Ia hanya perlu
membuktikan bahwa benar telah terjadi kerugian. Value insured adalah
kepentingan T (Feise v Aguillar).
Agreed Value tidak
memperhitungkan adanya depresiasi atau apresiasi.
Agreed value tidak bertentangan
dengan prinsip indemnitas sepanjang penilaian dilakukan dengan itikad baik di
mana penilaian dilakukan oleh penilai profesional yang disetujui penanggung.
Polis dapat dibatalkan
bila
-
penilaian berlebihan (Lewis vs Rucker)
-
ada tendensi wagering contract
Ganti rugi bila terjadi
-
Total loss adalah sebesar HP
-
Partial loss adalah sebesar actual loss dengan limit SI
Agreed value
digunakan dalam penutupan benda-benda seni, perhiasan, barang antik
Pada household insurance, umumnya general contents tidak
ditutup dengan agreed value karena
-
bertentangan
dengan prinsip indemnitas (tidak perhitungkan depresiasi)
-
alat
rumah tangga umumnya mempunyai batas pemakaian dan dikonsumsi secara ekonomis
Beberapa barang
nilainya dipengaruhi oleh inflasi, oleh karena itu “Invention and Valuation
Clause” digunakan. Isinya antara lain:
-
Nilai tiap barang dipadankan dengan nilai pada saat
dilakukan penilaian
-
Sebenarnya polis ini bukan valued policy karena dibuat
untuk mengatasi apresiasi atau depresiasi
-
Inventory dan penilaiannya harus dilakukan oleh penilai
profesional dan copy laporannya disimpan penanggung
New for old policy:
-
Bila terjadi total loss, ganti rugi adalah biaya
penggantian barang dengan yang baru asalkan barang tsb sama dan tidak lebih
baik dari barang asalnya ketika masih baru.
- Pengecualian untuk household linen dan
wearing apparel
- SI harus dipertahankan selama jangka waktu pertanggungan
Alasan penerapan Agreed Value pada Property
Insurance:
Dalam praktek property insurance, prinsip
indemnity hanya dapat berlaku secara ketat untuk barang-barang yang nilainya
dapat ditentukan secara akurat.
Untuk barang-barang tertentu seperti barang
antik, barang seni dan perhiasan, nilainya sulit dinyatakan secara akurat dan
kalaupun bisa, diperlukan bantuan ahli. Oleh karenanya untuk barang-barang
demikian, agreed value atau nilai yang disepakati berdasarkan penilai ahli
tersebut, pada awal pertanggungan ditetapkan sebagai SI dan nilai barang tsb
tanpa harus menunggu saat terjadinya kerugian. Bila tanpa agreed value,
penetapan nilai property yang demikian akan menimbulkan dispute bila terjadi
klaim. Dengan agreed value, dispute dapat dihindari.
Agreed Value V Prinsip Indemnity
Pada awalnya, secara sepintas terlihat bahwa
agreed value bertentangan dengan prinsip indemnitas. Tapi pengaruh valuation
tsb hanyalah bahwa penanggung telah menyetujui
nilai kepentingan tsb pada awal penutupan, tanpa harus menunggu
terjadinya kerugian untuk melakukan valuation.
Oleh sebab itu penerapan agreed value tidak
melanggar prinsip indemnitas, sepanjang valuation itu dilakukan dengan itikad
baik (secara benar). Case lawnya : Feise v Aguilar.
F. FIRST LOSS POLICY
Dengan
polis ini harga pertanggungan sengaja dibatasi karena menurut calon tertanggung
tiap kerugian yang timbul dari bahaya tertentu tidak mencapai 100% nilai resiko
tersebut. Dengan demikian tertanggung tidak perlu membayar premi untuk
keseluruhan value resiko, karena SI yang ditetapkan lebih rendah dari total
value. Walau demikian rate yang dikenakan akan lebih besar dari normal, yaitu
yang biasa dikenakan untuk SI sejumlah tsb dengan penutupan biasa.
Oleh
karenanya pada awal penutupan, tertanggung tetap harus mencantumkan declared
value di samping menetapkan SI. Declared value ini menggambarkan total value
resiko sehingga akan diketahui proporsi SI terhadap declared vaue yang dapat
digunakan untuk menentukan rate premium untuk first loss basis insurance tsb.
Bila
terjadi kerugian, max liablity penanggung adalah sebesar SI, tanpa
memperhatikan Total Value at Risk (VAR).
Biasanya
first loss diterapkan untuk theft insurance, karena dalam banyak kasus,
barang-barang yang akan diambil terlalu berat untuk diangkut pencuri sehingga
tidak mungkin diambil semua
Ada 4 metode perhitungan premi first loss:
1
Total Value = 10000
Normal rate = 5 0/00
Full value premium = 10000 X 5 0/00 = 50
*SI = 5000 (50% total value)
Rate first loss = 7.5 0/00
Premi first loss = 5000 X 7.5 0/00 = 37.5
*SI = 3000 (30% total value)
Rate first loss = 1%
Premi first loss = 3000 X 1% = 30
2
Dengan
menetapkan persentase dari full premium sesuai dengan proporsi SI terhadap
total value
Contoh:
SI = 75% full value Premi = 90% full premium
SI = 50% full value Premi = 70% full premium
SI = 25% full value Premi = 50% full premium
3
Dengan menetapkan mean (rata-rata) 2 premi, yaitu premi
untuk total /full value dan untuk SI yang menggambarkan total value
Contoh:
Total value 10000, premi = 4.5 0/00 = 45
Total value 5000, premi = 5 0/00 = 25
Premi untuk SI di bawah 5000 = 45 + 25 /2 =
35
4
Bila
SI kurang dari 20% total value, maka perhitungan premi adalah dengan menggunakan
flat premium
Contoh:
Total value = 50000
SI = 2000 (4% dari total value)
Full premium = 25 0/00
First loss rate = 5 0/00
First loss premium = 5 0/00 X total value
=
5 0/00 X 50000 = 25
Penetapan average dalam first loss policies
dikenakan atas declared value, bukan berdasar dari SI
Rumus = Declared Value x Loss
Value at Risk
Special perils yang bisa ditutup dengan first
loss;
1.
Sprinkler Leakage
2.
Impact
3.
Storm, tempest
4.
Architect’s fee
5.
Bursting of pipes, watertanks/apparatus
Underwriting factors untuk first loss:
1
total value dari stock keseluruhan
2
jumlah SI yang dipilih tertanggung dan proporsinya
terhadap total value
3
underwriter’s opinion (berdasarkan surveyor’s advice0
atas masximum probable loss (MPL)
contoh ; MPL
= 10%
SI
= 10% x total value of smoi
Manfaat first loss:
Tidak menyia-nyiakan premi untuk suatu jumlah
yang lebih dari jumlah kerugian maksimum yang mungkin terjadi. Walaupun rate
lebih tinggi dari normal, namun jumlah premi yang dibayarkan masih lebih kecil
daripada bila mempertanggungkan total value.
Perbedaan Agreed Value dengan First Loss:
|
|
AGREED VALUE |
FIRST LOSS |
1 |
Dasar penetapan SI |
Nilai SMOI sulit
ditetapkan secara akurat |
SMOI bisa
dinilai secara akurat tetapi tidak mungkin musnah atau total loss dalam satu
peristiwa |
2 |
SI |
SI = Agreed Value = Value at risk |
SI lebih kecil daripada Value at Risk |
3 |
Total Loss |
Ganti rugi = Value at Risk |
Ganti rugi lebih kecil drpd VAR |
4 |
Tingkat premi |
Karena full
value, tingkat premi akan lebih tinggi drpd first loss |
Tidak berdasarkan full value, sehingga rate bukan
berdasarkan rate normal |
5 |
Average |
Tidak berlaku |
Average berlaku bila declared value lebih kecil drpd VAR |
G. LOSS SETTLEMENT AND ADJUSTMENT
1.
Untuk klaim kecil dan tidak bermasalah, diselesaikan
sesuai prosedur penyelesaian klaim
2.
Untuk klaim bermasalah (tanggung jawab penanggung tidak
pasti) dapat diselesaikan melalui jalur:
a.
preseden = cara penyelesaian klaim sejenis yang
terdahulu
b.
ex gratia = Penanggung membayar kerugian yang
sebenarnya secara hukum tidak liable
Pembayaran dilakukan berdasarkan “without
prejudice” agar tidak jadi preseden
CHAPTER 7. PROPERTY INSURANCE II
A.
Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI)
1.
Luas Jaminan PSKI:
1.1 Kebakaran,
yang disebabkan karena kekurang hati-hatian, kesalahan pelayan/karyawan
tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya, atau sebab kebakaran lain yang
tidak dikecualikan oleh polis, termasuk akibat dari:
a.
menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion),
arus pendek (short circuit), karena sifat barang itu sendiri (inherent vice)
b.
kebakaran karena kebakaran benda lain yang berdekatan,
termasuk kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan karena air, alat
pemadam lain atau karena dirusak atas perintah yang berwajib untuk
memadamkan/mencegah menjalarnya api
1.2
Petir
Kerugian yang secara langsung
disebabkan oleh petir. Khusus untuk
mesin-mesin, peralatan listrik, elektronik, instalasi listrik harus ada
kebakaran atasnya baru dijamin
1.3
Ledakan
Ledakan didefinisikan sebagai
setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas
atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel
uap, pipa dan sejenisnya) apabila dinding bejana itu robek terbuka sedemikian
rupa yang mengakibatkan keseimbangan tekanan secara tiba-tiba, di dalam maupun
di luar bejana.
Ledakan di dalam bejana sebagai
akibat dari reaksi kimia dijamin walaupun dinding bejana tidak robek terbuka.
Yang tidak dijamin adalah akibat
rendahnya tekanan di dalam bejana, kerugian pada mesin pembakar akibat ledakan
di dalam ruang pembakaran dan pada bagian tombol saklar listrik akibat
timbulnya tekanan gas.
Bila resiko ledakan juga ditutup di polis khusus (Co. Boiler Policy) yang
ditanggung hanya sisa kerugian yang tidak ditanggung polis khusus tersebut.
1.4
Kejatuhan pesawat terbang
Adalah kerusakan akibat benturan
fisik antara pesawat terbang atau sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang
dengan subject matter of insurance atau bangunan yang berisi subject matter of
insurance
1.5
Asap
Kerugian karena asap yang berasal
dari subject matter of insurance
2.
Pengecualian:
2.1
Secara langsung disebabkan oleh:
Self combustion, short circuit, inherent vice
Pencurian/hilang
saat/setelah peristiwa yang dijamin
2.2 Secara
langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh:
a. kesengajaan tertanggung, pelayan/karyawan
tertanggung, orang lain, secara sengaja atas perintah tertanggung
b. kebakaran hutan, semak-semak, alang-alang,
gambut
c.
perang, huru hara
d.
reaksi nuklir
e.
kerusuhan, pemogokan, tertabrak kendaraan, tanah
longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan (removal
of debris)
f.
gangguan usaha, gempa bumi, tsunami, letusan gunung
berapi
3. Harta Benda
yang Dikecualikan:
1. barang-barang orang lain yang disimpan dan
atau dititipkan atas dasar percaya/komisi
2.
logam mulia, perhiasan,batu permata, batu mulia
3.
barang antik atau barang seni
4. naskah, rencana, gambar atau desain, pola,
model atau tuangan dan cetakan
5. efek-efek, obligasi, saham atau segala
macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang
kertas, logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer.
4. Klausula-klausula:
4.1
Public Authorities Clause : menjamin biaya-biaya
tambahan untuk membangun kembali bangunan yang rusak sesuai dengan peraturan
pemerintah setempat (indemnity bisa lebih besar dari kerugian).
Pengecualian :
1.
Cost yang terjadi untuk mentaati peraturan:
-
bila
kerusakan terjadi sebelum peraturan keluar
-
bila
kerusakan tidak dijamin oleh polis
-
bila
kerusakan terjadi atas bagian yang memang sudah diminta oleh penanggung untuk
diubah
-
bagian-bagian yang tidak rusak
2.
Biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk
membangun kembali property yang rusak ke keadaan semula tanpa ada peraturan
tersebut
3.
Pajak dan sejenisnya yang timbul karena apresiasi nilai
bangunan yang sudah dibangun tersebut
Reinstatement
paling lambat 12 bulan setelah kerusakan, bisa diperpanjang bila dalam waktu 12
bulan penanggung secara tertulis setuju untuk membangun kembali di tempat lain
karena peraturan tersebut, asal tidak melebihi kewajiban penanggung berdasarkan
perluasan ini.
Berlaku
under insurance, penggantian maksimum sebesar SI.
4.2 Reinstatement Value Clause
Jumlah
yang dibayarkan adalah cost of replacing or reinstating pada lokasi yang sama
dengan tipe dan jenis yang sama tapi tidak lebih dari property tersebut saat
baru.
Special
provision:
1.
Jangka waktu reinstatement paling lambat 12 bulan
setelah kerusakan atau bisa lebih dari 12 bulan dengan persetujuan tertulis
penanggung
2.
Penanggung hanya bertanggung jawab bila biaya-biaya
replacement/reinstate telah terjadi
3.
Bila ada excess, berlaku rateable proportion
4. Tidak diganti bila ada polis lain yang
menjamin
5. Klausula batal bila: -
tidak dilaporkan 6 bulan setelah tanggal kerusakan
-
tertanggung
tidak mampu/tidak mau replace/reinstate pada tempat yang sama/beda
4.3 Temporary Removal Clause
Menjamin subject matter of
insurance saat untuk sementara dipindahkan dalam rangka membersihkan, renovasi,
repair atau tujuan sejenis ke mana pun di dalam maupun di luar premise di
wilayah RI dan saat transit ke atau dari RI by road, rail atau inland waterway.
Ketentuan-ketentuan:
1.
Penggantian tidak boleh lebih dari jumlah yang bisa
dicover bila loss terjadi di bagian
premis di mana property untuk sementara ada atau di tempat lain, 10% SI tidak
termasuk nilai bangunan, stock in trade atau merchandise diasuransikan.
2. Tidak berlaku bila ada asuransi lain yang
menanggung
3.
Tidak berlaku untuk: - kendaraan bermotor untuk normal road use
-
barang
titipan selain mesin dan plant
4.4
Architects, Surveyors and Consulting Engineers
Expenses:
Asuransi untuk building dan
contents dianggap sudah termasuk biaya-biaya tersebut sesuai dengan tabel yang
dikeluarkan yang berwenang, dibatasi 5% SI.
Biaya-biaya tersebut adalah yang
perlu dan wajar terjadi saat reinstatement/replacing, bukan biaya-biaya
persiapan klaim.
4.5 All Other Contents
Menjamin:
1.
Money dan stamps, SI max aggregate Rp 5.000.000,-
2.
Documents, manuscript dan business book terbatas pada
nilai material dan clerical labor, max Rp 5.000.000,-
3.
Computer system records (material+labor), max Rp
5.000.000,-
4.
Patterns, moulds, models, plans, design, max Rp
5.000.000,-
5.
Personal effects karyawan, max Rp 250.000,- per
karyawan
4.6 Bankers Clause
Menjamin
barang yang dipertanggungkan yang dijadikan agunan untuk bank tersebut.
Klaim
sampai sejumlah pinjaman harus dibayar ke bank. Batal, bila ada pemberitahuan
dari bank bahwa bank tidak lagi punya interest atas subject matter of insurance
tersebut.
4.7 Debris Removal Clause
Menjamin
biaya pembersihan puing-puing sisa kebakaran sebelum repair/reinstate
dilakukan.
Dalam situasi normal, biaya ini termasuk
dalam klaim. Tidak dicover bila:
-
jatuh ke jalan/sungai
-
meleleh saat kebakaran/membeku
4.8 Capital Addition Clause
Menjamin
kenaikan SI secara otomatis akibat perubahan atau penambahan dengan limit 10%
SI atau sejumlah yang disetujui.
Tertanggung
wajib melapor tiap kwartal dan premi tambahan akan dihitung.
4.9 Selling Price Clause
Apabila
barang sudah dijual tapi belum dikirim ke pembeli, bila terjadi kerusakan,
penggantian adalah berdasarkan harga kontrak penjualan.
5. General
Conditions:
5.1
Premi (pasal 1)
a.
Bila jangka waktu pertanggungan lebih atau sama dengan
45 hari, premi harus dilunasi dalam tenggang waktu 45 hari setelah polis
efektif
b.
Bila jangka waktu pertanggungan kurang dari 45 hari,
premi harus dilunasi dalam jangka waktu tersebut.
c.
Bila tidak dibayar, polis batal sejak berakhirnya
tenggang waktu, tapi penanggung tetap liable atas kerugian sebelum tanggal
tersebut dan tertanggung tetap wajib bayar 25% premi 1 tahun.
d. Bila ada perubahan resiko dan penanggung
menolak meneruskan, premi untuk sisa waktu pertanggungan dikembalikan secara
prorata.
e.
Bila penanggung membatalkan polis, pengembalian premi pro rata untuk sisa waktu
pertanggungan
Bila tertanggung membatalkan polis, pengembalian premi menurut skala jangka
pendek
5.2 Perselisihan diselesaikan melalui arbitrase dengan ketentuan:
a.
Kedua belah pihak menunjuk 1 arbiter, maksud ini
disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan ke pihak lainnya.
b. Bila tidak terlaksana dalam 15 hari,
masing-masing menunjuk satu arbiter dan kedua arbiter tersebut menunjuk arbiter
ketiga
c. Bila tidak terlaksana dalam 60 hari, pihak
yang lebih siap memohon kepada DAI mengangkat 3 orang arbiter yang salah
satunya menjadi Ketua Majelis Arbitrase
d. Kematian salah satu pihak tidak
membatalkan/mempengaruhi kekuasaan arbiter. Bila arbiter meninggal, pihak yang menunjuk
arbiter tersebut menunjuk penggantinya.
e. Hak, kewajiban dan tanggung jawab serta
tata cara perdagangan arbitrase ditetapkan oleh para arbiter dan didasarkan
kepada peraturan perundangan yang berlaku
6. Adjacent
risk, Adjoining risk dan Compound risk
6.1
Adjacent risk (Resiko berdampingan)
Dua resiko atau dua bangunan atau
lebih yang saling berdampingan atau berdekatan dan mempunyai atap
masing-masing, dengan dipisahkan oleh jarak. Dengan demikian
resiko-resiko/bangunan-bangunan yang bersangkutan tidak saling menempel/bersatu.
“Jarak” adalah garis lurus
terpendek yang menghubungkan tepi bagian luar dari setiap bangunan yang saling
berdampingan. Tidak ada koridor atau bangunan penghubung, benda-benda yang
menetap maupun tidak, tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon atau tumpukan barang yang
dapat terbakar (combustible) dan/atau yang dapat menjadi perantara menjalarnya
api dari resiko/bangunan satu ke yang lainnya yang saling berdampingan
tersebut.
Berlaku suku premi masing-masing.
6.2
Adjoining risk (Resiko berbatasan)
Beberapa resiko yang berada dalam
satu atap yang tidak terlindung oleh plafon beton.
Berlaku suku premi tertinggi.
6.3 Compund risk (Resiko dalam satu kompleks)
Jenis resiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam 1 kompleks
(compound) di bawah satu pengelola, berlaku suku premi jenis resiko (okupasi
utama). Tapi bila bangunan-bangunan tersebut dipisah oleh jarak
sekurang-kurangnya 7,5 m dari okupasi utama, maka bisa digunakan suku premi
masing-masing.
7. Construction
Classes:
7.1 Kelas Konstruksi I:
Building
with walls, floors and their structural supporting members and roof coverings
constructed entirely of non combustible materials (Note: Windows, doors and
their frames, partitions and floor coverings may be disregarded).
7.2 Kelas Konstruksi II:
Building
as in class I but with the following
allowances:
1.
Roof coverings may be of hard wood shingles (eg:sirap)
2.
Walls may be contain up to 20% combustible materials by
area
3.
Floors and their supporting structures may be
constructed of wood
7.3 Kelas
Konstruksi III:
All
other buildings
Catatan : Bangunan dengan definisi
kelas konstruksi I yang berada di area terbuka (open sided) termasuk pada kelas
konstruksi II.
B. Lloyd’s Fire Policy
1.
Luas jaminan:
1.1
Fire and/or lightning
1.2
i. Fire
sebagai akibat peledakan di manapun ledakan itu terjadi
ii. Ledakan sebagai akibat
kebakaran di premises yang dijamin
iii. Ledakan domestic boilers atau gas yang
digunakan untuk domestic purposes atau untuk penerangan/pemanas gedung.
2.
Exclusions:
-
Riot dan civil commotion
-
Kindred perils
-
Radioactive contamination
-
Explosive nuclear assemblies
-
War risks
3.
Electrical clause:
Penanggung tidak liable bila
electrical plant atau conductors rusak akibat abnormal currents atau self
heating.
Kerusakan karena menjalarnya api ke
other insured property dijamin
C. Polis Standar Gempa Bumi
1.
Luas jaminan:
Menjamin kerugian/kerusakan pada
subject matter of insurance akibat gempa bumi yang pada polis ini didefinisikan
sebagai:
Shaking/trembling of earth due to
geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions
2.
Pengecualian:
2.1 i. War, RSCC, RSMD
ii. Reaksi nuklir, radiasi radioaktif
iii. Impact by vehicle
iv.
Angin ribut, badai atau keadaan alam baik disebabkan
atau ditambahkan atas gempa bumi
v.
Flood and inundation lebih dari 72 jam setelah gempa bumi
vi.
Volcano erruption, kecuali menyebabkan gempa bumi
vii.
Tsunami
2.2
Tidak menjamin:
i.
Bagian ko asuransi seperti tercantum dalam schedule
ii.
Deductible-nya
iii.
Consequential loss
2.3
Kecuali diperluas/dinyatakan dalam polis, tidak
menjamin:
i.
removal of debris, cleaning costs
ii.
barang-barang titipan
iii.
bullion atau unset precious stone
iv. barang seni lebih dari Rp 2.500.000,-
v.
manuscript, plans, drawings or designs, patterns,
models or moulds
vi.
securities, obligations or documents of any kind,
stamps, coined of paper money, cheques, books of account of other business
books and computer system records
2.4
Kerugian akibat theft yang mengikuti insured perils
tidak dijamin
3.
Perluasan Letusan Gunung Berapi
Merupakan perluasan PSGB
Perluasan peril Volcanic Erruption:
Volcanic Eruption : issuance of molten
or hot rock or steam, gas or liquid from a vent or vents in the earth crust
D. Collective
Policies
Merupakan metode co-insurance di mana suatu resiko yang besar dibagi
bersama-sama antara para penanggung. Polis yang dikeluarkan hanya satu di mana
masing-masing penanggung menanda tangani dan mencantumkan prosentase bagiannya.
Ditegaskan dalam polis, tiap penanggung bertanggung jawab sebatas
besarnya prosentase yang disetujuinya untuk setiap kerugian, jadi liabilitynya
adalah untuk masing-masing dan bukan secara bersama-sama (joint).
Masing-masing penanggung mengirimkan signing slip kepada leader. Leader
adalah penanggung dengan saham terbesar. Leader atas nama penanggung lainnya
mengeluarkan polis beserta endorsement-endorsement yang diperlukan.
Llyod’s underwriter tidak dapat menjadi member secara langsung dalam
collective policy karena Llyod’s mempunyai polis tersendiri.
Keuntungan collective pollicies:
1.
Hanya perlu 1 dokumen renewal
2.
Tiap endorsement ditandatangani leading office yang
hanya menyiapkan 1 dokumen untuk seluruh penanggung
E. Escalator Clause
Kenaikan jumlah pertanggungan secara
otomatis dalam keadaan tertentu, dengan tambahan premi, dapat diadakan untuk
mengatasi inflasi sampai batas tertentu. Hal di atas dapat dilakukan dengan
klausula ini
Suatu prosentase tertentu sampai dengan
20% dapat dipilih oleh tertanggung. Klausula ini menyatakan bahwa selama
periode pertanggungan, jumlah harga pertanggungan akan naik secara proporsional
sejak awal pertanggungan. Jadi jumlah pertanggungan akan naik secara progresif
selama jangka waktu pertanggungan dengan cara:
Jumlah hari sejak awal penutupan X
Annual Rate
Jumlah hari periode asuransi
Tambahan premi dihitung berdasarkan 50%
dari jumlah total kenaikan jumlah pertanggungan pada akhir masa pertanggungan.
Klausula ini dapat digunakan pada
pertanggungan untuk bangunan dan isi bangunan, meskipun tunduk pada
reinstatement memorandum, kecuali valuation linked system dan national
reinstatement value system. Escalator clause tidak dapat digunakan dalam penutupan
stock karena untuk stock digunakan polis deklarasi.
Inflation rate dipilih/ditentukan dengan
panduan ahli. Kenaikan tingkat inflasi sepanjang tahun tidak seragam, sehingga
penerapan ketentuan inflasi pada awal pertanggungan kurang tepat
Contoh Escalator Clause:
Sum Insured Rp 100.000.000,-
Annual rate 20% Rp 20.000.000,-
Periode 01.01.95 – 31.12.95 = 365 hari
Kenaikan SI per 30.09.95
Jumlah hari s/d 30.09.95 = 273 hari
273/365 X Kenaikan 1
tahun = Rp 14.958.904,11
Normal rate 1%
Tambahan premi : 50% X Rp 20.000.000 X
1% = Rp 100.000,-
F. Seasonal Stock Insurance
Banyak perdagangan dipengaruhi oleh
fluktuasi bisnis musiman. Biasanya retail sale shops memerlukan stock tambahan
pada waktu-waktu tertentu saat barang-barang mereka memiliki special demand,
seperti pada waktu lebaran atau natal. Untuk itu perlu perhatian khusus dalam
menentukan SI yang memadai untuk selama periode pertanggungan.
Untuk menjamin stock tersebut ditutup
oleh asuransi dapat ditempuh:
1.
Penutupan stock dengan harga pertanggungan maksimum
Kelemahan:
tertanggung membayar premi terlalu tinggi
2.
Tiap ada kenaikan, tertanggung memberitahu penanggung
dan harga pertanggungan disesuaikan.
Kelemahan:
bila tertanggung lalai melapor, terjadi underinsurance.
Untuk
mengatasinya digunakan automatic seasonal increase clause untuk stock, di mana
pada premi dimasukkan unsur additional premium secara pro rata untuk cover
tambahan sementara.
Contoh:
Sum
Insured Rp 10.000.000,-
Kenaikan
SI selama bulan November dan Desember 25% = 25%x10.000.000 = Rp 2.500.000,-
Rate
normal 2.5% = 2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Tambahan
premi = 2/12 x 2.5% x Rp 2.500.000 = Rp 10.625,-
Total
premi = Rp 260.625,-
G. Declaration Policies
1. Declaration
policies berlaku untuk stock insurance (selain farming stock) yang bertujuan
memberikan maximum cover dan menghindari over insurance yang mengakibatkan
premi berlebihan.
2. Penentuan
SI adalah jumlah maksimum resiko selama masa pertanggungan.
3. Kewajiban
tertanggung:
1.
memberikan deklarasi (biasanya bulanan) jumlah resiko
pada hari tertentu atau jumlah max. resiko sejak deklarasi tertentu dan harus
dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah bulan yang bersangkutan berakhir
2. Bila deklarasi tidak disampaikan,
jumlahnya dianggap sama dengan SI.
Bila jumlahnya lebih besar daripada SI, maka dihitung sama dengan SI
4. Penentuan premi:
Premi provisional = 75% SI x rate
Setelah berakhirnya jangka
waktu pertanggungan maka premi yang sebenarnya (premi aktual) akan
diperhitungkan sesuai dengan nilai rata-rata (average) dari deklarasi yang
sudah disampaikan selama jangka waktu pertanggungan tersebut.
Bila premi aktual di akhir periode lebih
besar daripada premi provisional, maka ada tambahan premi
Bila premi aktual lebih kecil daripada
premi provisional,maka ada pengembalian premi
Pengembalian premi maksimum 1/3 premi
provisional
5. Polis ini menggunakan automatic
reinstatement bila terjadi loss, sehingga tertanggung hanya perlu membayar
premi tambahan atas loss secara pro rata dari tanggal loss sampai dengan akhir
pertanggungan. Isi lengkap dari klausula “automatic reinstatement”
adalah:
“In
consideration of the insurance not being reduced by the amount of any loss the
Insured shall pay the appropiate extra premium on the amount of the loss from
the date thereof to the date of the expiry of the period of insurance”
6.
Untuk menghindari kesulitan dalam pembayaran klaim maka
suatu warranty disediakan yang isinya : “every
insurance on the property shall be identical in wording with this insurance”
7.
Polis deklarasi juga perlu tetap berdasarkan average
(subject to average) dan batas jaminan dari penanggung adalah “sum insured”
tanpa melihat deklarasi pada bulan sebelum terjadinya klaim (kerugian)
Contoh:
SI (yang mencerminkan kemungkinan maksimum nilai
sebenarnya dari resiko): Rp 200.000.000,-
Rate
= 15%o
Premi
provisional = 3/4xRp
200.000.000,-x15%o
= Rp 225.000,-
Deklarasi
bulanan Rp
Januari 160.000.000,-
Pebruari 150.000.000,-
Maret 140.000.000,-
April 140.000.000,-
Mei 120.000.000,-
Juni 110.000.000,-
Juli 130.000.000,-
Agustus 150.000.000,-
September 180.000.000,-
Oktober 180.000.000,-
Nopember 190.000.000,-
Desember 180.000.000,-
1.830.000.000,-
Deklarasi rata-rata 152.500.000,-
·
Premi = 152.500.000,- x 15%o = 228.750,-
·
Premi provisional yang sudah dibayar 225.000,-
·
Tambahan premi (additional premium) 3.750,-
Jika penyesuaian premi yang dihasilkan sebesar Rp
140.000,- misalnya, maka maksimum pengembalian premi adalah sebagai berikut:
·
Premi minimum 150.000,-
·
Premi provisional 225.000,-
·
Pengembalian premi 75.000,-
H. Special Perils
Istilah “Special Perils”
asalnya diistilahkan untuk resiko-resiko yang normalnya dikecualikan dari polis
Asuransi Kebakaran yang normal, tetapi bagi penanggung yang bersedia memberikan
cover akan memberlakukan kondisi yang tersendiri dan dengan tambahan premi
tertentu.
Pada
mulanya perluasan jaminan semacam diberlakukan terhadap polis “Household atau Domestic Property”
“Special Perils” untuk cover asuransi
yang normalnya disediakan oleh penanggung umumnya terbagi dalam beberapa
kelompok sebagai berikut:
a. Perils of a chemical nature
i.
Explosion
ii.
Spontaneous fermentation, heating or combustion
b. Social Perils
i.
Riot, civil commotion, strikes, locked-out workers, or
persons taking part in labour disturbances, or malicious persons acting on
behalf of or in connection with any political organisation
ii.
Malicious damage without qualification in (b) (i)
c. Perils of nature
i.
Storm and tempest
ii.
Flood
iii.
Hail
iv.
Earthquake
v.
Subteranean fire
vi.
Subsidence
d. Miscellaneous perils
i.
Aircraft and other aerial devices or articles dropped
therefrom (damage other than by fire)
ii.
Bursting or overflowing of watertanks, apparatus or
pipes
iii.
Impact by road vehicles, horses or cattle
iv.
Sprinkler leakage
Merupakan
kebiasaan praktek secara umum bahwa penutupan special perils ini jaminan yang
diberikan adalah untuk nilai pertanggungan yang sama dan tetap berdasarkan
average (subject to average) sebagaimana dalam jaminan polis asuransi kebakaran
(Fire).
Namun
dalam hal “First Loss Insurance”
sebagaimana diatur dalam jaminan dengan istilah “wet” perils yaitu storm,
flood, burst pipe dan sprinkler leakage, di mana jaminan atau cover
didasarkan dari nilai deklarasi (subject to a declared value clause).
¨
EXPLOSION
Merupakan jaminan yang cukup tertua sebagai suatu perluasan jaminan
Walaupun fire menjamin resiko peledakan (explosion) tetapi peledakan
(explosion) yang mengakibatkan concussion
damage tidak dijamin.
Terlepas dari pembatasan jaminan yang diberikan yaitu hanya terhadap
peledakan boiler yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (“domestic purposes”) atau gas yang juga
dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (domestic
purposes)
Pengertian “domestic purposes”
bukan dilihat dari karakteristik penggunanya atau pemiliknya, tetapi dilihat
dari penggunanya.
Sehingga boilers yang ada dalam pabrik, yang semata-mata
dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk keperluan penyediaan
air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka penggunaan boilers
semacam ini dianggap sebagai “domestic
purposes”.
Bahaya explosions akan banyak dihadapi oleh industri (pabrik). Terlepas
dari kemungkinan bocornya boilers atau bejana yang mengandung uap panas atau
gas dalam tekanan tinggi, ada beberapa bahaya lainnya yang terkait dengan
produksi atau kehadiran debu pabrik/industri atau asap/uap atau gas yang mudah
terbakar.
Asap/uap atau gas yang mudah terbakar yang dapat membentuk suatu bahan yang
dapat meledak apabila bercampur dengan udara sering ditemukan dalam
industri/pabrik, sering berupa gas yang keluar dari bahan bakar cair atau
spiritus (cleaning fluids), alat perekam lem (adhesives) dan banyak produk
lainnya.
Dalam beberapa pabrik (industri) potensi peledakan dari debu yang banyak
terdapat dalam bentuk tumpukan (curahan) yang dihasilkan oleh bagian dari
proses produksi, seperti contoh dalam pabrik cat, pabrik makanan ternak, pabrik
pupuk, pabrik tepung terigu.
Dalam kasus lain, bahaya debu juga dapat muncul sebagai suatu hasil dari
suatu proses produksi yang tidak dikehendaki seperti pada tambang batu bara,
produksi coke, pabrik furniture, pabrik pemintalan katun.
Namun dalam beberapa tempat, bahaya tersebut sangat kecil ditemukan,
seperti pada lingkungan kantor, gereja, sekolah. Dalam hal seperti ini maka
perluasan jaminana terhadap resiko peledakan (explosions) akan diberikan
penanggung tanpa ada tambahan premi.
Resiko explosion tidak terbatas pada explosion atau peledakan yang terjadi
pada (dalam) bangunan dari tertanggung, tetapi juga terhadap rediko peledakan
yang ada pada bangunan di sebelah (adjacent factory).
Dalam cover semacam ini dalam policy wording perlu diperjelas adanya
pemisahan dengan explosion (peledakan) yang dijamin dalam polis engineering,
untuk menghindari overlap, sehingga untuk maksud tersebut maka perluasan resiko
explosion dalam fire tidak termasuk kerusakan yang diakibatkan oleh peledakan
dari boiler atau pressure vessels. Sehingga kerusakan boiler atau pressure
vessels itu sendiri atau terhadap surrounding property tidak termasuk dalam
jaminan.
Concussion damage yang disebabkan oleh peledakan dari sebuah boiler atau
pressure vessels yang bukan milik tertanggung termasuk dalam jaminan perluasan ini.
Dalam wording peledakan harus dicatat bahwa tidak ada tanggung jawab
terhadap kerusakan atas pressure vessels, machinery, atau peralatan lainnya
yang melekat, yang diakibatkan oleh peledakan pressure vessels itu sendiri
(dicover di bawah polis engineering).
¨
SPONTANEOUS
FERMENTATION, HEATING OR COMBUSTION
Pengecualian terhadap resiko spontaneous
fermentation atau heating dalam polis Standar Kebakaran (FOC) berlaku hanya
terhadap barang yang mengalami spontaneous fermentation atau heating itu
sendiri, tidak terhadap barang lain yang diakibatkannya.
Perluasan:
>>
tanpa tambahan premi untuk objek:
coal
coke
wood
blocks
>> dengan tambahan premi untuk objek:
vegetable
fibres
grasses
seeds
atau organic materials stored in bulk
Jaminan atas special perils umumnya sebagai
tambahan terhadap polis asuransi kebakaran (fire policy) dengan melampirkan
endorsement, kecuali untuk perils berikut, akan dijamin dalam polis tersendiri
secara terpisah yaitu:
·
Spontaneous fermentation
·
Subterranean fire
Ada beberapa kondisi khusus (special
conditions) berlaku terhadap resiko-resiko tertentu, tetapi secara keseluruhan
berlaku pengecualian terhadap resiko “Consequential Loss” dan asuransi special
perils ini selalu mengecualikan terhadap
semua kesepakatan industri secara umum (market agreement), seperti terhadap
resiko-resiko:
·
War
·
Nuclear
·
Sonic bang
·
¨
RIOT AND
CIVIL COMMOTION
Ada dua jenis kondisi jaminan terhadap perluasan resiko ini yaitu:
a.
Fire only dengan wording sbb:
Destruction of or damage to the property
insured (by fire only) directly caused by riot or civil commotion.
b.
All damages dengan wording sbb:
Destruction of damage (by fire or otherwise,
including explosion) of or to the property insured directly caused by riot , civil
commotion, strikes, locked-out workers or persons taking part in labour
disturbances or malicious persons acting on behalf of or ini connection with
any political organisation.
Keduanya tetap mengecualikan:
1.
confiscation, destruction of requisition by order of
the government or any public authority
2.
loss or damage resulting from cessation of work.
Terhadap resiko riot dan civil
commotion ini penanggung berhak memperoleh recovery dari pihak kepolisian.
¨
MALICIOUS
DAMAGE
Kebakaran yang disebabkan oleh malicious
acts dijamin dalam polis standard kebakaran.
Cover “riot and civil commotion”
lebih luas dalam hal termasuknya resiko “malicious
prsons ……. acting on behalf of or in connection with any political
organisation”.
Kadang-kadang
permintaan perluasan “malicious damage” dari semua jenis tanpa melihat ada atau
tidak ada unsur politik. Hal semacam ini akan dapat dipenuhi apabila
menggunakan jenis ‘riot and civil commotion’ yang lebih luas.
Pengecualian dari malicious damage
adalah:
i.
Destruction or damage by theft
ii.
Deductible atau excess ascertained after the
application of any average condition
Pengertian malicious damage termasuk
pengrusakan di luar kejahatan kriminal (criminal damage)
¨
STORM AND
TEMPEST
Dalam kasus “Oddy v. Phoenix Assurance Company, Ltd (1966)”, Veale, J.
menjelaskan pengertian storm and tempest sbb:
“Tempest, in my view, only a severe storm.
Storm to me connotes some sort of
violent wind usually accompanied by rain or hail or snow. Storm does not mean
persistent bad weather, nor does it mean
heavy rain or persistent rain by itself”.
Penanggung
umumnya menginterpretasikan pengertian storm and tempest secara lebih bebas
(liberally).
Cloud-burst
atau hail storm dapat diartikan oleh penanggung sebagai tempest walaupun pada
saat itu terjadi tiupan angin yang sangat kecil.
Pengecualian
yang normal berlaku adalah:
a.
kerugian atau kerusakan oleh
i.
The escape of water from the normal confines of any
natural water course (other than water tanks, apparatus or pipes) or lake,
reservoir, canal or dam;
ii.
Inundation from the sea
Whether resulting from storm or tempest
or otherwise
b.
destruction or damage by frost, subsidence or landslip;
c.
destruction or damage to fences and gates, and movable
property in the open.
Berlaku excess atau deductible di
setiap lokasi pertanggungan
¨
FLOOD
Perluasan jaminan terhadap
flood dapat diberikan umumnya dikaitkan dengan perluasan storm and tempest
¨
HAIL
Perluasan jaminan terhadap
hailstorm terbagi dalam dua bentuk jaminan yaitu:
Cover terhadap crops in the
open area > seasonal (short period)
Cover terhadap glasshouse > annually
¨
EARTHQUAKE
Polis asuransi kebakaran
secara umum mengecualikan resiko earthquake, namun dengan tambahan premi maka
resiko fire dapat diperluas dengan earthquake atau resiko akibat dari
earthquake tersebut (shock damage other than fire).
Lebih umum perluasan jaminan
dalam bentuk keduanya yaitu “earthquake fire” dan “shock risks”
¨
SUBTERANEAN
FIRE
Polis asuransi kebakaran
umumnya juga mengecualikan resiko subterranean fire.
Dimaksudkan dengan
subterranean fire adalah fire (api) yang bersumber dari gunung berapi (volcanic
origin), tetapi dapat diartikan pula sebagai api yang berasal dari “tambang
batu bara” atau “sumur minyak (oil well)” atau juga termasuk “spontaneous over
heating dan consequent combustion dalam made-up ground” (proes pekerjaan di
bawah tanah).
Untuk perluasan semacam ini
umumnya penanggung membebankan tambahan premi kepada tertanggung.
Dalam hal tertentu penanggung
bersedia memperluas jaminan semacam ini tanpa tambahan premi dengan persyaratan:
a.
Polis sudah termasuk perluasan terhadap earthquake fire
risk.
b.
Harta benda yang dipertanggungkan tidak berada di
lokasi “made-up ground” atau di atas area pertambangan dan penanggung dapat
diyakinkan bahwa tidak ada keadaan yang abnormal yang terkait dengan resiko
tersebut.
¨
SUBSIDENCE
Subsidence, Landslip dan
ground heave umumnya termasuk dalam jaminan terhadap:
Building dan contents atas private dwelling house
Tetapi tidak tersedia untuk
resiko
Industrial dan commercial
Karena adanya unsur eleksi dari
penanggung terhadap objek pertanggungan yang secara otomatis dapat ditutup
dengan resiko ini.
Untuk perluasan resiko ini
“survey” ke lokasi pertanggungan sangat mutlak dilakukan oleh penanggung untuk
memperoleh informasi mengenai:
Previous use of the ground
Presence of underground water courses
Railways atau excavations
Jaminan semacam dapat
diperlukan terhadap objek pertanggungan yang berada:
Hill side
River side atau reservoir side
yang semuanya terkait dengan keadaan subsoil.
Misalnya di lokasi sekitar pohon yang mempunyai
akar yang sangat besar suatu bangunan mempunyai resiko subsidence karena
subsoil yang cepat mengalami kekeringan terutama pada musim panas.
Sementara pada musim hujan dapat mengakibatkan
ground heave.
Landslip = a small land-slide
¨
AIRCRAFT
Perluasan jaminan ini umumnya sebagai perluasan
dari polis Asuransi Kebakaran. Yang umumnya kombinasi dengan resiko
lainnya, yang wordingnya berbunyi:
Destruction or damage (by
fire or otherwise) of or to the property insured directly caused by aircraft
and other aerial divices of articles dropped therefrom excluding destruction or
damage occasioned by pressure waves caused by aircraft and other aerial divices
travelling at sonic or supersonic speeds.
Perlu dicatat bahwa kebakaran
akibat kejatuhan pesawat terbang atau aerial devices sudah termasuk dalam
jaminan fire (FOC) karena dianggap bahwa aircraft tidak termasuk dalam
pengecualian, tetapi yang dikecualikan adalah sonic bangs.
Kalau owner atau operator
dari pesawat yang mengakibatkan kerusakan dapat diketahui (traceable),
tertanggung mempunyai hak untuk menuntut yang pada gilirannya merupakan hak
subrogasi bagi penanggung yang telah memberikan penggantian terhadap
tertanggung.
¨
BURSTING
OR OVERFLOWING OF WATER TANKS, APPARATUS OR PIPES
Merupakan perluasan jaminan atas resiko air,
kerusakan pipa
I. Sprinkler Leakage Insurance
Jaminan
dalam sprinkler leakage policies:
Kerusakan/kerugian
karena air yang secara accidental keluar atau bocor dari instalasi sprinkler
otomatis.
5 (lima) penyebab yang umum mengakibatkan
kebocoran accidental instalasi sprinkler:
1. kerusakan kepala sprinkler atau bagian
lain sprinkler karena terbentur suatu benda lain
2. panas yang berasal dari sumber yang bukan
api seperti yang dimaksud dalam fire policy
3.
panas yang berlebihan dari boiler
4.
kerusakan mekanis pada instalaasi (kecuali karena
kelalaian tertanggung untuk menjaga kondisi sprinkler dengan baik)
5.
pembekuan air yang diikuti kebocoran pipa pada bangunan
yang sedang dihuni
2 (dua) bentuk penutupan yang
bisa diterapkan untuk sprinkler leakage policies:
1.
Full value basis
Sum Insured (SI) pada polis
ini biasanya sama dengan fire insurance, dengan jumlah SI terpisah untuk
building dan contents. Penutupan ini tunduk pada kondisi average.
Bila fire insurance untuk
building dan contents (kecuali stock) berdasarkan reinstatement basis, maka
sprinkler leakage policies juga menggunakan basis yang sama.
2.
First loss basis
a.
SI menggambarkan jumlah maksimum kerugian yang dapat
terjadi akibat sprinkler leakage
b.
SI terpisah untuk building dan contents
c.
SI merupakan maksimum liability, tetapi declared value
harus tetap dicantumkan (terpisah juga untuk building dan contents)
d.
Average dihitung berdasarkan declared value
Pengecualian:
1.
Pembekuan air yang terjadi saat bangunan tidak
dihuni (lebih atau sama dengan 24 jam)
2.
Panas karena kebakaran (dijamin di fire policy)
3.
Peledakan (termasuk peledakan gedung), earthquake,
subteranean fire, riot, civil commotion
4.
Consequential loss
5.
Atas perintah yang berwajib
6.
Saat perbaikan gedung
7. Instalasi sprinkler sedang diperbaiki,
dipindah atau ditambah
8. Secara eksplisit mengecualikan kerusakan
pada instalasi sprinkler itu sendiri
J. Farm Insurance
1.
Scope of cover:
Selain bangunan, dipertanggungkan
pula secara terpisah:
a. Hasil pertanian, selain ternak termasuk
tanaman panenan selain umbi-umbian
b.
Alat-alat pertanian
c. Mesin-mesin pertanian kecuali sudah
dicover oleh polis lain
d. Ternak piaraan atau ternak penghasil
(livestock) dengan limit tertentu
2.
Average Condition
Untuk jenis asuransi ini
diberlakukan special condition of average yaitu 75% value untuk hasil
pertanian, sedangkan untuk bangunan dan objek lainnya dikenakan prorata
condition of average.
Untuk rumah tinggal petaninya,
pagar, tembok dan pintu gerbang dan bangunan-bangunan lainnya untuk tempat
tinggal tidak dikenakan average dalam bentuk apapun, oleh karenanya
dipertanggungkan secara terpisah
3.
Untuk live stock, limit untuk tiap ternak adalah
maksimum liability penanggung dan tidak terpengaruh oleh under insurance
Contoh:
-
Harga pertanggungan $ 15.000,-
-
Limit setiap ternak $ 1.000,-
-
Nilai seluruh ternak $ 30.000,-
-
Seekor ternak dinilai $ 2.200,- mati terbakar
Maka ganti rugi sebagai berikut:
15.000 x $ 2.200 = $ 1.100
30.000
Karena limit setiap ternak adalah hanya $ 1.000,- maka ganti rugi adalah $ 1.000,-
4.
Perluasan Jaminan tanpa premi tambahan
Berikut adalah extention cover
tanpa ada tambahan dengan syarat objek ini berada tetap pada suatu negara:
a.
Hasil pertanian, perlengkapan pertanian dan livestock
in transit (darat, dengan kereta api atau sungai)
b.
Livestock di alam terbuka, dalam bangunan dalam areal
yang digunakan tertanggung
c.
Alat-alat perlengkapan pertanian yang sedang
dipindahkan ke tempat lain untuk sementara
d.
Hasil pertanian yang sedang ditempatkan di lokasi lain
untuk sementara untuk dijemur, pemilihan, dibungkus atau di gudang untuk
kepentingan penjualan.
K. Bangunan yang Sedang Dibangun (Building in
the Course of Construction)
Dalam kontrak pembangunan antara
pemilik bangunan dan kontraktor sering disebutkan bahwa kontraktor harus
mempunyai polis kebakaran dengan jumlah pertanggungan sebesar nilai bangunan
pada saat selesai dibangun, sepanjang jangka waktu kontrak.
Tidak adil buat tertanggung bila
dia dikenakan premi yang normal pada nilai bangunan yang sudah selesai dibangun
untuk seluruh masa pertanggungan karena hasil dari resiko pada awal kontrak
adalah kecil dan meningkat sampai nilai penuh tercapai pada akhir masa
pembangunan.
Oleh karena itu dalam praktek,
para penanggung menggunakan 2 (dua) metode berikut ini:
a.
mengenakan premi prorata untuk masa pembangunan pada
50% dari nilai bangunan yang sudah selesai dibangun, walaupun jumlah
pertanggungan yang ditulis dalam polis adalah nilai penuh bangunan selama masa
pembangunan.
b.
Setelah akhir masa
pembangunan dibuat semacam adjustment untuk menghitung premi sebenarnya dengan
mengenakan rate pada rata-rata nilai certificate di atas dan tambahan premi
atau pengembalian premi diperhitungkan. Untuk pembangunan rumah tinggal jumlah
pertanggungan adalah nilai penuh bangunan yang sudah selesai sepanjang masa
pembangunan.
Provisional
premium = 50% x rate x SI
Untuk special perils yang ditambahkan
pada bangunan yang sedang dibangun, hal-hal di bawah ini harus dicatat:
a.
Impact (tertebrak, benturan, dll) biasanya tidak
dijamin
b.
Flood cover hanya akan diberikan apabila suatu opini
yang memuaskan berdasarkan penilaian setelah mempelajari survey report sudah
ditentukan
c.
Storm cover diberikan dengan mengenakan excess yang
besar dan bahan-bahan yang belum terpasang dan barang-barang lainnya di alam
terbuka dikecualikan
Alat-alat pembangunan dan bahan
bangunan milik kontraktor pada lokasi pembangunan biasanya dimasukkan dalam
harga pertanggungan. Apabila bentuk pertanggungan yang lebih luas dari yang
dijelaskan di atas diperlukan maka dapat diberikan dalam polis “Contractor All
Risks (CAR)”.
L. Blanket Insurance
Blanket Insurance adalah suatu
polis yang tidak mempunyai pembagian jumlah pertanggungan untuk tiap-taip
bangunan dalam suatu kompleks bangunan
Di dalam blanket insurance hanya terdapat satu jumlah pertanggungan untuk:
1.
seluruh bangunan
2.
seluruh isi bangunan (selain stock)
3.
seluruh stock termasuk stock yang berada pada bangunan
lain dan barang-barang yang di alam terbuka.
Blanket Insurance biasanya
digunakann dalam fire dan special perils insurance, tetapi tidak digunakan
dalam sprinkler leakage insurance.
Setiap jumlah pertanggungan masing-masing adalah subject to average
kecuali untuk industri yang sangat besar maka average secara strict akan sulit
dilaksanakan.
Rate yang dikenakan pada
masing-masing jumlah pertanggungan adalah rate average yang dikenakan pada
masing-masing nilai bangunan, contents dan stock pada kompleks tersebut.
Blanket policy hanya digunakan pada/untuk resiko industri yang besar. Bila
menggunakan reinstatement basis, untuk building dan contents other than stock,
average rate adalah berdasarkan declared value dengan mengeluarkan unsur
inflasi.
Keuntungan blanket insurance untuk tertanggung:
· pekerjaan clerk berkurang, ongkos lebih
murah
· kemungkinan untuk alpa menghitung nilai
bangunan adalah kecil
· tidak perlu keterangan detil tentang
okupasi
·
sederhana
·
semua objek masuk dalam cover polis
·
tidak diperlukan pembagian jumlah pertanggungan
· semua bangunan diproteksi walaupun ada
perubahan okupasi selama SI mencukupi
Keuntungan blanket insurance untuk penanggung:
·
sederhana
·
mengurangi biaya karena perkerjaan simple
·
pembatasan penerimaan resiko
Kerugian blanket insurance untuk
tertanggung:
·
adanya keterbatasan penanggung dalam menerima
resiko
·
SI
mungkin diperlukan dalam jumlah yang leibh besar dari 1 tahun (sebagian
untuk pemeliharaan terhadap average, sebagian lagi sebagai sumber antisipasi
kenaikan SI)
·
Mudah terjadi under insurance
Kerugian blanket insurance untuk
penanggung:
·
Kesulitan dalam loss adjustment, biaya loss
adjustment meningkat
·
Surveyor akan lebih sering dibutuhkan
·
Underwriting diputuskan dengan lebih luas
·
Tidak adanya bagian SI mencegah penanggung
memperhatikan pada kapasitas yang sebenarnya
·
Pinalty terhadap
hazard yang relevansinya ke rating tidak dapat diterapkan
·
Untuk bisnis tertentu seperti seasonal trade,
retensi tidak dapat dijamin dengan akurat
·
Pada asuransi yang dibagi dalam pembagian jumlah
pertanggungan, premi reasuransi biasanya lebih besar.
M. Long Term Agreement
Bila tertanggung setuju untuk
renewal polis selama minimal 3 tahun dan telah menandatangani perjanjian, maka
ia akan memperoleh discount premi 5%.
Premi tahunan dibayar di muka
seperti biasa.
Ketentuan-ketentuan:
-
tertanggung
punya kewajiban untuk mengasuransikan pada satu perusahaan asuransi yang sama
minimal 3 tahun
-
penanggung
tidak wajib menerima pertanggungan tersebut
-
tertanggung akan memperoleh discount premi 5%-10% pada
rate yang tetap
-
premi dibayar secara tahunan
-
bila rate dinaikkan, kewajiban tertanggung untuk
mengasuransikan pada asuradur yang sama akan hilang
Long term agreement yang berlaku
di
-
minimal 5 tahun
-
kewajiban timbal balik (tertanggung wajib
mengasuransikan, penanggung wajib menerima asuransi)
-
rate naik, belum tentu kewajiban tertanggung hilang
CHAPTER 8. PROPERTY INSURANCE III
A. Theft Insurance
1.
‘Theft’ menurut Theft Act 1968 : Seseorang dikatakan
bersalah melakukan pencurian apabila dia secara tidak jujur memiliki benda
orang lain dengan maksud secara permanen mengambil benda orang lain tersebut
2.
Jaminan pokok Theft Insurance:
Theft involving entry to or exit from
the premises by forcible and violent means.
Tidak mengcover masuknya ke dalam gedung:
-
by a key (dengan kunci), baik asli/duplikat
-
by a trick (penipuan), atau
-
pencuri masuk tanpa paksaan tapi keluar dengan cara kekerasan (by forcible and
violent means)
3.
Perluasan:
Hold up, yaitu theft accompanied by
assault or violent or the threat of it to the insured or his employees,
irrespective whether there is forcible entry
4.
Average:
Berlaku pro rata condition of average,
kecuali bila ditutup berdasarkan first loss basis.
Separate SI :
-
stock dan materials in trade
-
barang titipan/konsinyasi
-
machinery, fixtures, fittings and all contents other
than stock and materials in trade
-
household goods and personal effects
5.
Operative clause:
a.
property yang berada dalam premises yang hilang atau
rusak oleh theft ivolving entry into or exit from the premises by forcible and
violent means, atau
b.
kerusakan premises yang diakibatkan oleh theft atau any
attempt/percobaan pencurian
6.
Exclusions:
-
loss or damage by fire (kehilangan atau kerusakan yang
disebabkan kebakaran)
-
kerusakan pada stained/plate glass/dekorasi atau
tulisan-tulisan di atasnya
-
loss or damage (kerugian atau kerusakan) oleh
orang-orang yang berhak berada dalam premises dengan ijin langsung maupun tidak langsung oleh anggota keluarga
tertanggung
-
loss or damage atas uang, sekuritas, koin, medali,
stamps, batu berharga, articles, documents, business book, manuscript, computer
system records, pola, model, design, tembakau, sigaret
7.
Conditions:
1. polis dan schedule merupakan kesatuan
kontrak
2.
ordinary dan reasonable precautions
3.
bila terjadi kejadian yang akan menghasilkan klaim,
tertanggung harus memberitahu secara tertulis dalam waktu 14 hari (termasuk
lapor polisi). Tertanggung harus mengambil langkah yang memastikan bahwa yang
bersalah harus dihukum dan memberikan hak subrogasi kepada penanggung
4.
polis batal bila ada misrepresentation atas proposal
maupun klaim
5.
semua property yang hilang yang telah diganti oleh
penanggung menjadi milik penanggung dan bila ditemukan, tertanggung dapat
memintanya kembali dengan mengembalikan ganti rugi yang diberikan penanggung
6.
contribution dan average
7. tidak ada ganti rugi, kecuali dengan ijin
tertulis penanggung:
a.
bila ada perubahan pada premises atau kondisi resiko
b.
benefit dialihkan ke orang lain
8.
cancellation
9.
arbitration
10.
observance and fullfilment
8.
Langkah-langkah untuk mengurangi kerugian:
1.
untuk barang-barang yang menarik pencuri, seperti
anggur, rokok, tembakau, dipisahkan pada bagian tersendiri dan tidak boleh
lebih dari prosentase tertentu
2.
melakukan survey dan pemeliharaan atas security
protection (seperti gembok, alarm) dimasukkan sebagai kondisi polis dan
warranties
3.
menetapkan ‘key clause’ : kunci harus dipindahkan dari
premises setelah jam kerja dan berada di bawah pengawasan dari senior member
dari staff tertanggung
B. Money Insurance
1.
Pengertian ‘uang’:
Cash, bank and currency notes, cheques,
postal and money orders, postage, national insurance, national savings and
holiday with pay stamps, luncheon vouchers yang dimiliki tertanggung atau
prinsipalnya atau karyawannya saat disimpan di tempat tertanggung.
2.
Jaminan money insurance:
All risk, termasuk saat uang:
a.
in transit, saat dibawa oleh tertanggung atau
authorised representative, atau dikirim dengan pos
b.
dalam premises tertanggung selama jam kerja (bussiness
hours)
c.
di night safe bank
d.
dalam locked safe atau strongroom setelah jam kerja
Dari a-d dibatasi oleh limit tertentu dari polis
e.
pada premises tertanggung di luar jam kerja, tidak saja
di safe atau strongroom (limit £100
atau £250)
f.
di rumah pribadi prinsipal dari perusahaan tertanggung
atau karyawan tertanggung (limit £100
atau £250)
g.
dalam pengawasan collectors atau travellers dalam
perjalanan dari saat diterima dari customers, selama perjalanan menuju premises
tertanggung atau kantor pos, dalam waktu 24 jam
3.
Exclusions (Pengecualian):
a.
general exclusions : war risks, radiactive
contamination, sonic bang
b.
ketidak jujuran karyawan yang tidak ditemukan dalam 3
hari (atau 7 hari pada pada polis tertentu)
c.
konfiskasi, nasionalisasi, requisition atau destruction
atas perintah yang berwajib
d.
shortages akibat kesalahan atau kealpaan
e.
di luar teritorial limit
f.
loss sebagai akibat dibukanya safe atau strongroom
dengan kunci yang ditinggalkan pada remises setelah jam kerja (ada key clause)
g.
karena depresiasi
h.
dari unattended vehicle (kendaraan yang tidak dijaga)
i.
isi koin dari mesin penjual
4.
Dasar perhitungan premi:
-
premi awal dihiting permil atas jumlah uang yang
diperkirakan akan dimiliki selama tahun tersebut dan diadjust pada akhir tahun
berdasarkan deklarasi tertanggung tentang jumlah yang sesungguhnya dimiliki
-
ada additional premium bila jaminan diperluas dengan
franking machines
5.
Perluasan polis:
PA (personal accident) untuk
karyawan atau representatives yang mungkin diserang selama membawa uang atas
nama tertanggung
C. Goods in Transit Insurance
1.
2 (dua) bentuk penutupan polis:
1. barang-barang pada kendaraan tertanggung
sendiri, dengan SI untuk masing-masing kendaraan
2. semua barang yang dikirim tertanggung,
dengan kendaraan sendiri, dengan road haulier, rail dan post dengan limit any
one consignment
2. Underwriting
factors:
a. sifat barang, seberapa tingkat kemungkinan
rusak/dicuri
b.
metode transit/perjalanan yang dilakukan
c. alat-alat pengaman pada kendaraan sendiri
d.
limit any one load or consignment
e. pengalaman dan kualitas pengemudi dan
standard management
3. Exclusions
(Pengecualian):
a.
radioactive contamination dan explosive nuclear
assemblies
b.
war, riot dan civil commotion, earthquake, subterranean
fire
c.
moth, vermin, insects, damp, mildew or rust
d.
delay, loss of market, consequential loss,
deterioration dan changes by natural cause
e.
theft atau pilferage yang dilakukan employee
tertanggung
f. barang-barang yang dibawa oleh commercial
travellers (pedagang keliling)
D. All Risks Policy
1.
Pengertian
Jenis asuransi ini merupakan suatu
pertanggungan yang paling luas untuk harta benda, yang menjamin kerugian atau
kerusakan accidental oleh segala sebab, termasuk oleh kebakaran, karena tidak
secara khusus dikecualikan
2.
Exclusions (Pengecualian):
a.
general exclusions (war risk, radioactive
contamination, sonic bangs)
b.
kerugian di luar teritorial limit akibat riot, civil
commotion, earthquake atau volcanic eruption
c.
kerugian karena keterlambatan atau penahanan oleh
imigrasi atau pejabat pemerintah lainnya
d.
kerugian karena wear and tear, depresiasi, sebab-sebab
alamiah, rayap, tikus, dll atau karena proses pembersihan, pencelupan atau
perbaikan dari suatu barang
e.
kerusakan (selain oleh api atau pencuri) barang
keramik, kaca atau barang-barang pecah belah lainnya. Pengecualian ini tidak
termasuk teropong lensa atau barang optik lainnya di mana barang ini dapat
dicover secara khusus dengan tambahan premi dan special condition
f.
kerugian atau kerusakan akibat cacat, rusak atau tidak
berfungsinya secara elektrikal atau mekanikal
3. Harga Pertanggungan : untuk masing-masing
barang, disebut secara jelas di polis
4.
Miscellanous unspecified baggage and personal effect:
Pertanggungan gabungan dari berbagai
macam barang dengan suatu limit untuk setiap satu barang. Berlaku pro rata
average, tetapi sulit diterapkan
5.
Agreed value : untuk batu berharga dan fur, harus
dinilai oleh penilai profesional
6.
Pair and set clause : membatasi liabilility penanggung
pada saat kerugian/kerusakan hanya pada bagian dari suatu pair atau set yang
yang mengalami kerugian atau kerusakan yang dihitung secara proporsional
7. Traveller’s
baggage: menjamin termasuk barang-barang yang dipakai, dibawa atau uang
secukupnya dalam perjalanan sampai batas tertentu. Sum Insured menggambarkan full value dari semua
barang yang tercover dalam polis. Biasanya ada deklarasi dalam proposal form
dan biasanya diterapkan excess untuk menghindari klaim kecil.
8.
Industrial All Risk
Lebih spesifik dari all risk, tahun 1982
wordingnya diambil dari Fire Insurance, tetapi diperluas dengan special perils
Exclusions (Pengecualian):
a.
faulty or defective design materials or workmanship,
inherent vice, latent deffect, gradual detereoration, wear and tear atau frost
b.
collapse or cracking of buildings
c.
corrosion, rost, change in temperature, dampness,
dryness, wet or dry hot, shrinkage in color, flavor, texture or finish, vermin,
inscts, morring or scratching
d.
dissapperance, unexplained inventory shortage,
misfilling or misplacing information
e.
bursting, overflowing, discharging or leaking of watertanks operation of pipes saat bangunan
kosong
f.
normal structure atau bedding down of new structure
g.
wind, rain, hail, sleet, snow, flood or dust to
moveable property pd ruang terbuka atau pagar dan gerbang
Perluasan dengan tambahan premi:
a.
pencurian
b.
fraud
c.
engineering
Premi tambahan atau dijamin oleh polis terpisah:
a.
uang
b.
perhiasan
c.
glass dan benda pecah belah
d.
komputer
e.
kendaraan untuk digunakan di jalan
f.
livestock dan hasil pertanian
E. Polis Industrial All Risk Standard
1. Jenis harta benda yang dijamin secara
first loss:
a.
money and stamps
b.
employees pedal cycles and other personal effects
c.
documents, manuscripts and business books
Yang dijamin hanya nilai
materialnya sebagai stationery + cost of clerical labour, tidak memasukkan
nilai informasi bagi tertanggung
d.
computer system records
Yang dijamin hanya nilai material +
cost of reproduction untuk clerical labour dan computer time, mengeluarkan
unsur biaya produksi informasi yang akan didata dan nilai informasi bagi
tertanggung
e.
patterns, models, moulds, plans dan design
f.
removal of debris
2. Harta benda yang tidak dijamin dalam
special exclusion adalah:
a.
property dalam masa construction atau erection
b. property yang sedang dikerjakan dan
benar-benar ada dari proses manufaktur, testing, repairing, cleaning, rstoring,
alteration, renovation atau sevicing
c.
property in transit by road, rail, air atau water
d.
licensed road vehicle, railway locomotives dan rolling
stock, watercraft, aircraft, spacecraft dan sejenisnya
e.
jewellery, precious stones, precious metals, bullion,
furs, curiusities, buku-buku langka atau benda seni
f.
standing timber, growing crops, animal binds, fish
g.
tanah, jalan, rel kereta, bendungan, air di permukaan
dan bawah tanah, canals, rigs, wells, pipa, kabel, tunnels, jembatan, dok,
dermaga, wharves, tambang bawah tanah, property lepas pantai
h.
property yang dimiliki customer dalam Rental Agreements
or Hire Purchase Credit or other Suspensive Sale Agreements
i.
property yang diasuransikan pada polis marine:
3.
Resiko-resiko yang dikecualikan:
1.
delay, loss of market atau consequential loss lainnya
2.
dishonesty, fraudulent act, tick, device
3.
disappreance, unexplained of inventory shortage
4.
joint leakage, failure of welds, cracking, fracturing,
collapse atau overheating of boilers, economisers, superheaters, pressure
vessels
5.
gradually operating causes (wear and tear, jamur)
6.
pollution or contamination selain disebabkan oleh
kebakaran, lightining, explosion aircraft
7.
peraturan mengenai konstruksi, repair atau demolition
di subject matter of insurance, kecuali ada public authorities memorandum
F. Property All Risk Standard
1.
Lingkup jaminan:
-
kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang,
asap
-
kerusuhan,
pemogokan dan tertabrak oleh kendaraan sendiri
-
gempa
bumi, gempa bumi diikuti oleh kebakaran dan atau peledakan, gunung meletus,
tsunami,
-
banjir,
angin topan/badai, kerusakan akibat air
-
tanah longsor
-
kerusakan pada sprinkler
-
pencurian dengan kekerasan
-
kerugian lain sesuai dengan limit dalam polis seperti:
uang, catatan komputer, personal effect, dokumen, biaya arsitek, biaya
pembersihan, neon sign, biaya pemadam kebakaran
2.
Pengecualian:
Pengecualain umum:
Kerugian/kerusakan akibat:
-
perang, kerusuhan politik, kudeta, teroris
-
radiasi nuklir
-
niat jahat tertanggung atau wakilnya
-
tidak adanya/berhentinya aktivitas produksi
Pengecualian khusus:
-
pembangunan/perubahan konstruksi bangunana
-
kerusakan dalam masa garansi, testing, renovasi
-
barang-barang
dalama masa pengiriman lewat darat, laut dan udara
-
kendaraan
bermotor, pesawat udara, kapal laut, kereta api
-
barang-barang
berharga : perhiasan, batu-batu permata, buku-buku langka, barang-barang seni
-
tumbuhan, binatang peliharaan, ikan
G. Glass Insurance
1.
Objek pertanggungan : kaca terpasang (fixed glass)
2.
Umumnya : all risks policy
3.
Bahaya yang diasuransikan : rusak atau pecah karena
sebab yang tidak dikecualikan
4.
Bahaya yang dikecualikan, antara lain:
a.
fire
b.
loss of profit
c.
removal of restoration of fixtures
5. Penanggung
bisa memilih bentuk ganti rugi:
a. Nilai kaca pada saat kerugian dikurangi
nilai salvage
b.
Reinstatement atau replacement dengan kaca sejenis.
Bila terjadi replacement, pecahan
kaca (salvage) menjadi milik penanggung
6. Biaya
penutupan sementara (sampai pemasangan baru) diganti tanpa tambahan premi
7. Bila
pada saat penutupan kaca sudah rusak, dalam polis harus ditegaskan
mengecualikan liability atas kerusakan tersebut atau kerugian lebih lanjut
akibat kerusakan itu. Jadi polis hanya menutup kerusakan yang disebabkan oleh
independent cause
8. Untuk
rumah tinggal : polis menutup semua kaca terpasang
Untuk
gereja : polis menutup stained glass windows
H. Contractor’s All Risks
1. Penutupan
: all risks
2. Objek
: pekerjaan sementara dan tetap selama jangka waktu pengerjaan sampai serah
terima dari kontraktor kepada pemberi kerja
Termasuk
juga:
a.
unfixed material
b.
peralatan di tempat kerja
c.
plant equipment, tools baik yang digerakkan secara
mekanis atau tidak
d. bangunan sementara untuk kantor di lokasi pekerjaan
e.
mess accommodation
f.
workers’ camp
g.
stores
h.
workshop
i.
beserta isinya
3. Peralatan dan
perlengkapan pribadi milik pekerja bisa juga dicover dengan dikenai excess dan
limit any one employee
4. Cover bisa
diperluas dengan :
a.
architects and other professional fees
b.
removal of debris
5.
Excesss : berlaku untuk semua kerugian termasuk fire,
minimum : STG 100
6. Jangka waktu
penutupan : selama waktu pengerjaan ditambah waktu pemeliharaan
Waktu pemeliharaan : 12 bulan sejak
tanggal serah terima (civil engineering dan machinery installation works) atau
6 bulan (general building works)
7. Harga
pertanggungan : perkiraan nilai kontrak plus contractors’ plant dan equipment,
temporary buildings, stores, workers’ camp, architects, surveyors or engineers
fees (bila belum masuk dalam nilai kontrak), debris removal expenses, employees
tools dan personal effects.
8. Setelah
pekerjaan selesai dan diketahui nilai kontrak yang sebenarnya, premi
disesuaikan
9. Cover
hanya berlaku untuk pekerjaan baru dan tidak termasuk kerusakan pada bangunan
yang sudah ada
10. Kontrak
pembangunan/pengerjaan proyek ii ada yang tunduk pada:
a.
Conditions of contract of the Institution of Civil
Engineers (ice conditions)
b.
The Royal Institute of British Architechts (RIBA)
Keduanya mensyaratkan asuransi untuk
property dan tanggung jawab hukum
I. Household Policies
1.
Objek:
a.
Contents only atau
b.
Building only
Tidak
ada cover standar karena untuk menarik customer, masing-masing penanggung
memberikan cover tambahan.
Proposal
form harus diisi oleh calon tertanggung, yang memberikan detail penuh tentang
tempat tinggal, penggunaannya, keamanan dan harga pertanggungan untuk building
dan contents.
Tempat
tinggal yang terletak di area tertentu (misalnya rawan pencurian) meningkatkan
hazard sehingga ada kalanya perlu
dilakukan survey. Surveyor akan
memberikan rekomendasi alat pengaman apa yang perlu dipasang, misalnya pengunci
pintu, terali, alarm.
Dalam polis harus disebutkan
full value dan HP ini adekuat tidak hanya pada awal masa pertanggungan, tapi
juga harus tetap full value selama masa pertanggungan sehingga disebut dengan
“continuing warranty”
2.
Contents:
Tidak ada definisi standard tentang
contents.
a.
bagian dari konstruksi atau ceilings, wallpapers dan
sejenisnya tidak dicover
b.
visitors’ effects bisa diasuransikan secara terpisah
c.
motor vehicle accessories yang tidak melekat pada
kendaraan tapi disimpan dalam insured’s private garage dicover
d. medals, coins tidak dicover kecuali
permintaan khusus
e. benda antik, lukisan, benda seni,
koleksi perangko, benda dari emas, perak dan perhiasan berharga dari metal atau
bulu dianggap bernilai >5% dari full value of contents kecuali disebutkan
khusus
f. total nilai benda dari emas, perak
dan perhiasan berharga dari metal atau bulu dianggap tidak lebih dari 1/3 full value of contents kecuali disebutkan
khusus
3.
Bahaya yang dijamin untuk contents sama dengan
buildings
Tidak ada excess untuk:
a.
storm, tempest dan flood
b.
bursting or overflowing of water tanks, apparatus of
pipes.
Pencurian atau usaha pencurian
dicover
4.
Extentions untuk contents:
a.
terhadap semua bahaya yang umumnya dicover selama
pindah sementara sepanjang masih di
(1)
storm, tempest, flood terhadap property in transit atau
orang dikecualikan
(2)
theft dicover sepanjang:
(a)
di bank, safe deposit atau di tempat tinggal pribadi
yang dihuni
(b)
di bangunan di mana tertanggung atau anggota
keluarganya bertempat tinggal atau bekerja atau menjalani usaha
(c)
selama proses peralihan ke atau dari bank atau safe
deposit atas beban tertanggung, anggota keluarganya atau authorised servant
b.
clothing and personal goods milik pelayan yang tinggal
bersama tertanggung selain cash currency notes, bank notes and stamps dicover
terhadap seluruh bahaya selama benda tersebut ada di tempat tinggal pribadi
tertanggung atau orang lain, hotel di Great Britain, Ireland atau Northern
Ireland
c.
accidental breakage or mirrors, plate glass tops to
furniture, fixed glass in furniture other than television and radio whilest in
the insured’s private dwelling.
d.
loss of rent plus reasonable additional expense yang
dikeluarkan tertanggung karena tempat tinggalnya tidak dapat dihuni, dibatasi:
(1) jangka waktunya (selama reinstatement
period)
(2)
jumlahnya (maksimum 10% SI contents)
5.
Liability dicover:
a.
insured’s liability as tenant
b.
liability to domestic servants and other employees
c.
public liability
6.
Ganti rugi untuk contents: sesuai prinsip indemnitas
(dikurangi depresiasi) atau new for old kecuali household linen and wearing
apparel. Jadi tidak memperhitungkan wear and tear, depreciation
7.
Buildings
Definisi:
The
private dwwelling house which is brick, stone or concrete built and roofed with
slates, tiles, concrete, asphalt, metal or sheets or slabs composed entirely of
incombustible mineral ingredients except as specially mentioned and all the
domestic offices, stabeles, garages, and outbuildings being on the same
premises and used in connection therewith including landlord’s fixtures and
fittings therein or thereon and the walls, gates and frences around and
pertaining thereto.
Premi
dihitung berdasarkan full value of the building. Premi lebih mahal untuk konstruksi non standard.
8.
Luas jaminan untuk buildings:
Loss or damage yang disebabkan
oleh:
a.
fire, lightning and explosion
b.
riot, civil commotion and kindred risks atau riot,
civil commotion, strikes or labour disturbances. Pengecualian adalah loss or
damage yang terjadi di
Nothern
c.
aircraft and other aerial devices or articles dropped
therefrom
d.
theft or any attempt threat, except while the dwelling
house is left unfurnished
e.
leakage of oil from any fixed oil fired hearing
installation
f.
accidental damage for which the insured is responsible
to the underground water pipe, gas pipe or electricity cable extending from the
dwelling house to the public mains
g.
liability as owner to the public for the bodily injury
or damage to property caused by the buildings
h.
loss of rent if the dwelling house is rendered
uninhabitable by any of the insured perils up to 10% of the Sum Insured on the
building in respect of the period necessary for reinstatement
i.
storm, tempest and flood, but excluding:
1)
destruction or damage caused by frost, subsidence or
landslip
2)
destruction of or damage to fences of gates
3)
the first STG. 25 of each and every loss
j.
bursting or overflowing of water tanks, apparatus or
pipes except when the dwelling house is left unfurnished, excess = I.3
k.
earthquake
l.
impact with any of the buildings by any road vehicle,
horses or cattle not belonging to or under the control of the insured or any
member of his family residing with him
Exclusion tentang kendaraan yang
dikemudikan oleh tertanggung atau anggota keluarganya bisa dihilangkan dengan
tambahan premi atau dikenakan excess.
m.
breakage or collapse of television or radio receiving
aerials, aerial fittings and masts
n.
accidental breakage (except while the house is left
unfurnished) of:
1)
fixed glass in:
a)
windows, doors, fanlights, skylights or
b)
greenhouse, conservatories and verandahs forming part
of the builidings and
2)
fixed wash basins, pedestals, sinks, lavatory pans and
cisterns
9.
Perluasan cover untuk contents termasuk:
a.
malicious damage dengan excess STG. 25 atau lebih
kecuali
b.
landslip or subsidence or heave of the site on which
the buildings stand, excluding:
1)
loss or damage:
a)
caused by normal shrinkage or settlement or
b)
caused during demolition, structural alteratiron or
repair or
c)
caused by coastal erosion or
d)
to fixed fuel oil tanks, swimming pools, walls, gates,
fences, terraces patios and drives unless the dwelling house is damaged at the
same time by the same cause or
e)
for which indemnity is provided from any other source
2)
excess STG 500 or 2 ½ % of T.S.I. (whichever is the greater)
in respect of each claim
c.
falling trees excluding:
1)
loss or damage arising out of or in the course of
felling, lopping or topping
2)
damage to gates of fences
3)
the cost of removing fallen trees or parts thereof
except where they have given rise to a valid claim under this policy
d.
architects’ and surveyors’ fees in connection with
reinstatement, the cost of shoring up, demolishing or dismantling any part of
the building damaged by an insured peril and removing debris and the additional
cost of compliance with statutory building regulations
e.
loss of rent
10.
Exclusions:
a.
war risks
b.
radioactive contamination
c.
sonic bangs
A. Engineering Insurance
STRUKTUR
POLIS
Preamble (Insuring clause/mukadimah) |
·
Dasar
penerbitan polis ·
Pembayaran premi ·
Janji penanggung: ganti rugi kepada
tertanggung sesuai syarat polis |
General – Exclusions |
Hal-hal yang secara umum dikecualikan (tidak dijamin): ·
War & SRCC · Radiasi, reaksi, polusi, nuklir dan atau
radio aktif ·
Kesengajaan ·
Penghentian pekerjaan |
Period of cover |
Ketentuan mengenai masa berlakunya jaminan polis |
Section |
1.
Material Damage ·
luas jaminan ·
pengecualian khusus ·
ketentuan khusus: -
harga pertanggungan -
dasar penyelesaian klaim -
extra charges, surrounding property 2.
Third party liability ·
Luas jaminan ·
Pengecualian khusus ·
Ketentuan khusus |
General conditions (syarat-syarat umum) |
·
Kewajiban tertanggung – interpretasi ·
Loss precaution – inspection – perubahan ·
Prosedur klaim – arbitrase – hilangnya hak
tertanggung- pertanggungan ganda |
Schedule |
Data pertanggungan |
Endorsement |
·
Warranty ·
Extension (perluasan jaminan) |
HP. CW > 50% Polis C.A. R.
EW < 50% Dengan catatan:
-
HP.
EW ….. > 20% tarif E.A.R. sendiri
-
HP.
EW ….. < 20% taif ikut C.A.R.
HP. EW > 50% Polis
E.A.R.
Dengan
catatan:
-
HP.
CW …… > 20% tarif C.A.R sendiri
-
HP.
CW …… < 20% tarif ikut E.A.R
HP. CW = EW = 50% Alternatif
I. Polis masing-masing
Relatif seimbang Alternatif II. Salah satu polis + term/condition dari polis yang lain untuk
jenis work yang bersangkutan
Alternatif
III Polis gabungan
WARRANTY/KETENTUAN
KHUSUS
Time Schedule |
Batas toleransi
penyimpangan jadwal waktu pekerjaan |
Structure in Earthquake Zone |
Perhitungan
konstruksi harus dapat mengatasi skala kekuatan gempa bumi |
Fire Fighting Facilities |
· Kelengkapan fasilitas dan regu pemadam
kebakaran ·
Jarak tertentu penyimpangan barang ·
Pekerjaan mengandung api harus disertai tenaga
pemadam kebakaran |
Underground cables & pipes |
Harus diketahui lokasi fasilitas yang terdapat di dalam
tanah pada lokasi site |
Corps, forest & culture |
Tidak dijamin |
·
Sections ·
Open trenches |
Pekerjaan dengan jarak panjang (penggalian saluran,
pemasangan pipa, tanggul, dsb) harus dikerjakan per-bagian dengan panjang
tertentu + pengamanan |
·
CPM ·
Camps dan stores ·
Const. Material ·
Safety Measures |
·
Penyimpangan yang aman dari banjir ·
Tindakan pengamanan terhadap banjir |
HARGA PERTANGGUNGAN[Win1]
(Estimated contract value)
ECV
PERLUASAN
PERIOD OF COVER
KERUGIAN/KERUSAKAN AKIBAT:
·
KESALAHAN PEMASANGAN > > DIKECUALIKAN
·
FAULTY DESIGN > PENYEBABNYA > -
KEBAKARAN, PELEDAKAN
·
CACAT MATERIAL, COR > TETAP
TIDAK > - ACT OF GOD
·
CACAT PEMBUATAN > DIJAMIN > -
T.P.L
|
C.A.R. |
E.A.R. |
Mulai mana saja yang lebih dahulu |
Pada
saat : material proyek dibongkar di site atau dimulai pekerjaan proyek |
|
Berakhir |
Pada saat : Serah terima atau Digunakan Atau Tanggal jatuh tempo polis |
Pada saat: Serah terima atau Digunakan atau Berakhirnya test pengoperasian atau Berakhirnya test dengan beban (load test) atau Tanggal jatuh tempo polis
Masa testing maksimum 4 (empat) minggu
Khususnya
pemasangan mesin/peralatan bekas pakai: Terakhir
pada saat dimulainya testing |
|
Jika
serah terima/digunaka/test pengoperasian/load test dilakukan bagian
per-bagian, maka: Ketentuan
berakhirnya pertanggungan berlaku bagian per bagian |
|
|
|
|
Jika ada mesin/instalasi yang dipasang (dalam
C.A.R) Period
of cover dapat diperluas = E.A.R |
Perluasan
jaminan – cover for contract work taken over or put into service ·
Bagian-bagian ybs tetap dijamin sampai serah
terima/penggunaan/berakhirnya testing keseluruhan ·
Untuk resiko yang ditimbulkan pekerjaan proyek |
Untuk tujuan Asuransi Engineering,
peralatan/mesin terbagi dalam 5 (lima) group (kelompok):
1.
Boilers dan Pressure Plant
2.
Engine Plant
3.
Electrical Plant
4.
Lifting Machinery
5.
Miscellaneous Plant
1.
Boilers and Pressure Plant
a.
Steam Generating Boilers = Boiler penghasil uap
b.
Low Pressure Hot Water Heating Boilers = Boiler pemanas
air dengan tekanan rendah
c.
Domestic Supply Boilers = Alat pemanas air untuk
keperluan rumah tangga
d.
Low Pressure Steam Heating Boilers = Boiler pemanas uap
dengan tekanan rendah
e.
High Pressure Hot Water Heating Boilers = Boiler
pemanas air dengan tekanan tinggi
Boiler:
-
ekonomis
untuk sumber tenaga dan panas
-
tidak menimbulkan bahaya kebakaran
Jenis-jenis lain dari “pressure
plant” secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
(1) super
heaters : peralatan yang berhubungan dengan boilers, di mana uapnya digunakan
untuk menghasilkan tenaga
(2) economisers
: alat untuk menaikkan temperatur dari air sebelum masuk ke boiler, di mana
telah diatur gas-gas dari boiler disalurkan mengelilingi tabung-tabung dari
Economisers tersebut yang seterusnya masuk ke dalam tungku pembakar
(3) steam
baking ovens : oven untuk memanggang roti – ruang oven dipanasi oleh
serangkaian tabung yang tertutup yang bisa dalam bentuk lurus, melingkar atau
loop yang berisi sedikit air, tabung-tabung tersebut bekerja dengan tekanan
tinggi
(4) steam
jacketed pans : panci untuk memasak berbagai jenis bahan, bejana yang diluarnya
ditutup oleh lapisan pelindung, di mana di antaranya dialiri uap panas untuk
memanaskan bahan/benda yang ada dalam bejana
(5) calorifiers
: bejana berisi coll (lingkaran/spiral tabung untuk supply air panas atau
pemanas ruangan)
(6) ironing
machines : alat untuk setrika di binatu/laundry untuk kain-kain lebar/taplak
meja (hotel)
(7) steam
and feed piping : pipa-pipa penyalur uap panas untuk disalurkan ke peralatan
lain untuk penggunaan lebih lanjut
(8) air
receivers : yaitu suatu tabung dalam bentuk silinder untuk penyimpanan udara
yang telah dipampatkan dengan tekanan tinggi, untuk menggerakkan peralatan atau
untuk start mesin-mesin
(9) disinfectors
: bejana dalam beentuk oval atau bundar di mana uap dialirkan untuk keperluan
sterilisasi perlengkapan tempat tidur dan pakaian (di hotel)
Polis Boiler Explosion umumnya
dipergunakan untuk penutupan masing-masing item tersebut di atas:
-
Sebagai tambahan dari pelayanan inspeksi secara berkala
-
Polis
standar menyediakan penggantian terhadap:
·
Kerusakan atas boiler atau peralatan yang
dijamin
·
Kerusakan atas harta benda lainnya
Sebagai akibat dari “explosion” dan collapse atas objek yang
dijamin tersebut
Beberapa definisi yang perlu dicatat:
Plant berarti
bagian-bagian dari kerangka permanen dari setiap unit-unit yang disebutkan
dalam schedule, di mana semuanya terkait dengan proses tekanan uap atau tekanan
cairan lainnya, termasuk sambungan-sambungan dan rangkaian-rangkaian langsung
yang masih terkait dengan tekanan tadi yang berhubungan langsung dengan
kerangka permanen tanpa dipisahkan oleh katup.
Plant juga berarti
bagian-bagian yang terbuat dari logam yang terkait dengan tekanan danpompa air
dan bagian-bagian penghubungnya ke kerangka permanen walaupun dipisahkan oleh
katup
Ini tidak berarti
untuk:
(1)
superheaters atau economisers
(2)
pipa penyalur atau pipa sirkulasi atau bagian-bagian
yang berhubungan dengannya
Explosion adalah pecah secara tiba-tiba dan
dengan cara kekerasan dari suatu “plant” yang disebabkan oleh kekuatan tekanan
uap atau cairan dari dalam (selain dari tekanan akibat flue gas yang terbakar)
yang menyebabkan perubahan fisik atas bagian-bagian dari peralatan yang
bersamaan keluarnya isi peralatan tersebut secara paksa.
Collapse adalah membengkok secara tiba-tiba
dan membahayakan (baik diikuti oleh patah/retak maupun tidak) dari
bagian-bagian peralatan yang disebabkan oleh tekanan berlebihan dari tekanan
uap atau tekanan cairan lainnya.
Cacat-cacat berikut tidak dianggap sebagai explosion atau collapse
a.
kerusakan karena pemakaian (penyusutan) atau
terbuangnya material yang disebabkan oleh kebocoran, berkarat, bahan bakar atau
sebaliknya
b.
perubahan bentuk atau membengkoknya peralatan yang
terjadi secara perlahan
c.
keretakan yang menimbulkan pembengkakan pada lapisan
luar akibat dari melemahnya daya tahan terhadap tekanan dari dalam yang
kadang-kadang diikuti oleh kebocoran
d.
melemahnya kekuatan sambungan
tapi “explosion” atau “collapse” yang disebabkan oleh masing-masing di atas
dijamin oleh polis
Perluasan
jaminan dari polis “Boiler Explosion” dengan tambahan premi:
a.
flue gas explosion
b.
cracking atau weld failure-heating and hot water supply
boilers with pipes and radiators
c.
cracking ironing machines
d.
joint leakage
e.
overheating of tubes (boilers)
f.
overheating of boilers and fired pressure vessels
g.
general damage
Terhadap “flue gas explosion”, kehati-hatian
perlu diperhatikan untuk meyakinkan bahwa tidak ada overlap atas jaminan yang
diberikan antara “Polis Engineering” dengan “Polis Kebakaran” yang diperluas
dengan jaminan explosion.
2.
Engine Plant
Kelompok ini meliputi:
-
Steam Engines (mesin uap)
-
Gas dan Oil Engines
-
Diesel Engines (mesin diesel)
-
Air Compressors (kompresor udara)
-
Pumps (pompa)
-
Hydro Extractors
-
Fans
-
Gas Producer Plants
-
Large Refrigating Plants
-
Dan peralatan lainnya yang terkait dengan “mechanical
breakdown”
Steam Engine adalah suatu alat yang merubah
energi panas (tekanan uap) menjadi tekanan mekanik untuk menggerakkan suatu
mesin.
Inspeksi berkala yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi sangat berharga/bermanfaat bagi tertanggung walaupun servis
pemeliharaan (maintenance service) yang mereka miliki adalah first class, sebab
bisa terjadi defect yang berkembang secara bertahap di mana karyawan yang
selalu hadir dan bertanggung jawab atas mesin itu sekalipun tidak bisa
mengetahui. Sedangkan surveyor yang sudah terlatih besar kemungkinan bisa
menemukan cacat tersebut.
Kerusakan
mesin umumnya disebabkan oleh:
1.
kecerobohan dalam pengoperasian atau pemeliharaan mesin
yang kurang baik
2.
kejutan berulang
3.
masuknya air
4. mesin dipasang pada pondasi yang tidak
kuat
5.
kesalahan perancangan mesin (faulty design)
Polis Engine Plant memberikan pelayanan
inspeksi dan indemnity atas resiko kerusakan mekanik. Ruang lingkup cover
tergantung plant yang bersangkutan:
a.
steam engine policy
b.
gas or oil engine policy
c.
diesel engine policy
Polis bisa diperluas untuk cover damage to
bearings by breakage or overheating, damage to plant by extraneous causes,
damage to minor parts.
Plant yang menghasilkan gas ditutup dengan
gas plant policy. Cover = boiler policy.
Resiko utama : ledakan yang disebabkan oleh ignition of gas bukan tekanan dari
dalam seperti pada boiler.
Internal combustion engine:
a.
gas engines
b. oil engines (bensin, minyak tanah, minyak
mentah)
c.
diesel engines
Tenaga
dihasilkan dari pembakaran bahan bakar dalam silinder mesin. Diesel engine
digerakkan dengan memasukkan udara bertekanan tinggi ke dalam silinder untuk
itu digunakan botol udara atau receiver. Oleh karena itu diesel engine policy
juga menutup kerugian karena kerusakan atau ledakan pada kompresor, botol udara
atau receiver.
3.
Electrical Plant
2 kelompok:
a.
rotating plant: motor, generator
b.
stationary plant : transformers, condensers
Ditutup dengan electrical policy yang
memberikan fasilitas pemeriksaan secara teratur dan ganti rugi terhadap
kerusakan mekanik atau elektronik.
Penyebab kerusakan adalah lembab, debu, acid,
asap.
Peralatan
elektrik harus disimpan di tempat yang bersih dan kering. Perluasan cover
meliputi kerusakan pada bearings by breakage atau overheating, kerusakan oleh
sebab dari luar, kerugian transformer oil
karena kerusakan.
4.
Lifting Machinery
Termasuk : cranes, tractors, lift untuk
orang, barang dll, alat angkat tanpa memperhatikan sumber tenaganya baik
listrik, uap, hidrolis, manual
Polis 2 macam:
a. Crane policy
Selain pemeriksaan teratur, crane policy juga memberikan ganti
rugi bila harta benda mengalami mechanical breakdown dan rusak karena sebab
dari luar.
Kerusakan karena breakdown mengecualikan kerusakan pada boiler
pressure vessel dan atau fittings, kecuali kerusakan karena breakdown dari
bagian lain dari mesin tersebut
b. Lift policy
Sama dengan crane policy, tapi tidak termasuk
rusak karena sebab dari luar.
Kedua polis ini bisa diperluas dengan
kerusakan atas barang yang sedang diangkat dan rusak pada barang milik
tertanggung.
5.
Miscellanous Plant
Turbin uap:
Memberi ganti rugi bila ada kerusakan
pada turbo set dan kerusakan pada harta benda lain milik tertanggung dan
tanggung jawab hukum tertanggung atas kerusakan pada harta benda bukan milik
tertanggung di mana kerusakan disebabkan oleh disruption atau breakdown pada
turbo set pada saat penggunaan biasa atau ada bagian yang menggunakan tekanan
uap atau air.
Alat pendingin:
Memberi ganti rugi bila ada kerusakan
pada alat tersebut dan kerusakan langsung pada harta benda milik tertanggung
karena breakdown.
Extensions:
1.
bearings
2.
minor parts
3.
damage to refrigerant pipes & loss of refrigerant
4.
auxiliary items – motor and fans
5.
refrigerant pumps
6. Engineering
Third Party Risks
Penggunaan
plant & machinery bisa menimbulkan resiko pada pihak ketiga. Resiko ini
bisa ditutup dengan general public liability policy atau engineering policy.
Bila
plant digunakan di jalan, tunduk pada Road Traffic Acts, jadi harus mempunyai
motor vehicle policy dan certificate of insurance.
Penggunaan
crane excavator atau bulldozer sebagai tool of trade bisa ditutup dengan
general public liability atau perluasan motor policy.
General
public liability policy menutup tanggung gugat tertanggung yang timbul dari
penggunaan semua plant dan machinery yang digunakan sehubungan dengan usaha
yang dijalankannya.
Dalam
polis, tertanggung diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan
mengenai pemeriksaan plant. Bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi,
penanggung berhak tolak klaim bila loss timbul dari kelalaian pmeriksaan dan
pemeliharaan plant.
7. Harga
Pertanggungan
Ganti
rugi ditentukan oleh tertanggung tergantung ruang lingkup polisnya.
Boiler
policy : nilai boiler + biaya pemasangan + biaya bila menimbulkan kerusakan
pada harta benda yang ada di sekitar boiler, baik milik tertanggung maupun
orang lain + tanggung gugat tertanggung atas kecelakaan/injury pada orang lain
selain pegawai/karyawan tertanggung.
Harga
pertanggungan bisa dicantumkan untuk masing-masing peralatan, atau satu harga
pertanggungan untuk beberapa peralatan yang berada pada satu lokasi (group
indemnity) yang umumnya digunakan pada boiler plant.
Group
indemnity hanya dapat digunakan untuk perlatan-peralatan yang penggunaannya
berhubungan satu sama lain pada satu situasi atau set pompa dan motornya.
Average
tidak berlaku pada engineering policy, bila klaim sesuai dengan kondisi polis,
ganti rugi penuh tanpa memperhatikan actual value.
Engineering
policy = 1 tahun
Bila
kerusakan mesin lebih dari sekali selama jangka waktu asuransi, harga
pertanggungan turun sesuai pembayaran ganti rugi kecuali bila ada reinstatement
atas harga pertanggungan dengan premi tambahan, sedangkan reinstatement itu
tidak dikenakan biaya.
8. Machinery
Breakdown
a.
Menjamin subject matter of insurance dalam premise yang
mengalami kerusakan fisik yang tidak terlihat dan secara tiba-tiba (unforeseen
dan sudden physical loss) yang disebabkan oleh:
-
defects in casting and material
-
faulty design
-
faults at workshop or in erection
-
bad workmanship, lack of skill, carelessness
-
shortage of water in boilers
-
physical explosion
-
tearing apart on account of centrifugal force
-
short circuit, storm
-
sebab-sebab lain yang tidak dikecualikan di polis
yang membutuhkan repair atau replacement
b.
Sum Insured : cost of replacement (biaya penggantian)
untuk mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama + freight + dues &
custom duties (bila ada) + biaya pemasangan
c.
Basis of indemnity :
(i)
bila bisa diperbaiki : biaya untuk mengembalikan ke
kondisi semula + biaya pemasangan + freight dari dan ke bengkel + custom duties
bila ada.
Bila diperbaiki di bengkel tertanggung
sendiri: Cost of material, wages and OH yang merupakan bagian dari perbaikan
tersebut
Tidak ada pengurangan untuk depresiasi,
tapi memperhitungkan salvage
(ii)
bila mesin musnah : Actual value dari mesin sesaat
sebelum kerugian
d.
Tiap penggantian dikurangi dengan deductible sebesar 5%
dari claim payable, minimum US$ 250,00
9. Health
& Safety at Work Act 1974
a. Mengharuskan inspeksi engine oleh
lembaga/orang-orang yang kompeten:
Untuk cranes tiap 14 bulan
Untuk lifting appliances tiap 6
bulan
Untuk boiler dan ketel uap yang
berhubungan dengan boiler tiap 14 bulan diteliti dan diuji
b.
Definisi orang yang kompeten;
-
memiliki pengetahuan teori, praktek dan pengalaman atas
mesin dan peralatan yang diuji
-
mampu mendeteksi cacat dan kelemahan
-
mampu menemukan dan meneliti pengaruh cacat dan
kelemahan tersebut terhadap kekuatan dan fungsi mesin, serta akibat yang
mungkin dapat ditimbulkannya
à sehingga inspeksi yang dilakukan oleh
engineer dari perusahaan asuransi bisa memenuhi syarat tersebut
c. Tujuan inspeksi:
Menghindari suatu kejadian yang merugikan
dengan mendeteksi secara dini cacat atau kekeliruan dan melakukan
koreksi/perbaikan sebelum hal tersebut berkembang lebih jauh yang dapat
menyebabkan kerusakan mesin yang parah
Keuntungan bagi penanggung:
-
terhindar dari kewajiban untuk membayar klaim atas
kerugian/kerusakan
Keuntungan
bagi tertanggung:
-
terhindar
dari mesin-mesin yang tidak bisa dioperasikan dan kerugian finansial karena
produksi terhenti
10. Contractors’ All
Risk (CAR)
a.
Masa pertanggungan polis CAR : selama waktu pengerjaan
ditambah waktu pemeliharaan
Waktu pemeliharaan:
-
untuk civil engineering & machinery installation
works : 12 bulan setelah tanggal serah terima
-
untuk general building works : 6 bulan
b.
Polis standard CAR terdiri dari 2 section yaitu:
·
Section I :
Material Damage, terdiri dari :
1.
contract work
2.
material or items supplied by the principle/contractors/subcontractors
3.
construction plant equipment/machinery (CPE/CPM)
4.
clearance of debris
SI untuk contract work : full value dari contract
work saat selesai, termasuk seluruh materials, upah, biaya angkut, bea
impor/ekspor dan barang-barang yang disupply untuk principal
SI untuk material or items supplied by the
principle/contractors/subcontractors dan construction plant equipment/machinery
: replacement value dari construction plant equipment dan construction
machinery yang berarti replacement cost untuk mengganti subject matter of
insurance dengan yang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama
·
Section II :
Third Party Liability, terdiri
dari:
1.
bodily injury :
-
any one person
-
total
2.
property damage
c.
2 (dua) pengertian Reinstatement dalam Memorandum I
Polis Standard CAR:
·
Dalam hal penetapan SI, tertanggung wajib
menaikkan atau menurunkan SI bila terjadi fluktuasi yang material atas wages atau
prices dan kenaikan atau penurunan ini bisa berlaku hanya setelah dicantumkan
di polis oleh penanggung
·
Dalam hal terjadi loss/damage, bila ternyata SI
lebih kecil dari yang seharusnya, maka jumlah ganti rugi akan berkurang sesuai
proporsi SI terhadap VAR
d.
Cross Liability Endorsement;
Polis mengcover third party liability atas orang-orang
yang tercantum dalam schedule
Polis tidak menjamin:
-
loss/damage atas subject matter of insurance di bawah
section I
-
injury/illness karyawan/buruh à
di Employers’ Liability Insurance
e.
Maintenance Visit Cover:
Perluasan jaminan untuk maintenance
period yang telah ditentukan atas loss/damage atas contract works karena
kelalaian kontraktor tertanggung dalam melaksanakan tugasnya untuk pekerjaan
maintenance sesuai contract
f.
Extended Maintenance Cover:
Perluasan jaminan untuk maintenance
period yang ditentukan dalam polis ini untuk mengcover loss/damage atas
contract work:
-
yang diakibatkan oleh kontraktor tertanggung selama
pekerjaan dengan tujuan memenuhi kewajiban selam masa maintenance menurut
kontrak
-
yang terjadi selama maintenance period jika loss/damage
terjadi di lokasi selama construction period sebelum certificate of completion
untuk loss or damaged section diterbitkan
g.
Endorsement 102 Standard
-
penanggung hanya akan memberi ganti rugi atas
loss/damage atas underground cables and/or pipes or other underground
facilities yang ada, bila sebelum pekerjaan dilakukan, tertanggung telah
meminta informasi kepada yang berwenang tentang posisi yang pasti dari kabel,
pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya dan telah mengambil langkah-langkah
yang perlu untuk mencegah kerusakan
-
indemnity dibayarkan setelah dikurangi deductible 20%
ataupun yang ditetapkan, tergantung mana yang lebih besar
-
indemnity terbatas pada biaya perbaikan atas kabel,
pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya, consequential damage dan penalties
tidak dijamin
h.
Contract Works Taken Over or Put into Service
(Endorsement 116)
Perluasan jaminan atas loss/damage yang
terjadi pada bagian contract works tertanggung yang sedang dikerjakan bila
loss/damage berasal dari konstruksi barang yang diasuransikan di section I dan
terjadi selama periode pertanggungan
i.
Suku Premi CPM
S =
So E
Eo
S = SI current year
So = SI as at the beginning of the insurance
E = machinery production price index of the
current year
Eo = machinery production price index as at the
beginning of the insurance
P
=
P = Premium of the current year
L = Labour cost index of the current year
Lo = Labour cost index as at the beginning of
the insurance
11.
Electronic Equipment Insurance
a.
Jaminan;
Menjamin perlatan elektronik dari
unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh
peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif saat subject matter
of insurance sedang digunakan, tidak digunakan, sedang dalam proses cleaning,
overhauling atau saat dipindahkan dalam premises atau sedang beroperasi atau
selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah
commissioning berhasil dilakukan.
b.
Pengecualian umum:
1.
resiko perang
2.
reaksi nuklir, radioactive contamination
3.
wilful act/negligence tertanggung atau
representativenya
c.
1.
Material Damage
i. Scope of cover : unforeseen and sudden physical loss/damage
akibat peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan
repair/replacement akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum sebesar
SI.
ii. Pengecualian khusus (langsung maupun tidak langsung disebabkan
oleh):
a)
deductible atas lebih dari any one occurrence
b)
earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane,
cyclone or typhoon
c)
theft
d)
faults/defects yang sudah ada saat penutupan
e)
failure/interruption dari gas, water atau electricity
service/supply
f)
akibat langsung dari operasi (co. wear and tear)
g)
biaya akibat functional failures, kecuali failure
tersebut dijamin
h)
biaya pemeliharaan
i)
yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga berdasarkan
hukum atau kontrak
j)
pada peralatan yang disewa
k)
consequential loss
l)
kerusakan pada bulbs, vaives, tubes, ribbons
m)
aesthetic defects
iii.
SI = cost of replacement termasuk freight, customs
duties dan erection cost
iv.
Basis of indemnity:
a)
Bila bisa diperbaiki: biaya perbaikan + pemasangan +
freight + customs
b)
Bila musnah : actual value sesaat sebelum loss +
pemasangan + freight + customs – depresiasi
2.
External Data Media
i. Scope of cover : menjamin bila external data media termasuk
informasi di dalamnya yang dapat secara langsung diproses di EDP system
mengalami kerusakan. Data
media harus tetap ada di premises
ii. Pengecualian
khusus:
a)
Deductible
b)
Akibat salah programming, punching, labelling atau
inserting, inadvertent cancelling of information atau discarding data media dan
kehilangan informasi akibat magnetic fields.
c)
Consequential loss
iii.
SI = jumlah untuk memperbaiki external data media dan
mereplace data media dengan new material dan reproduksi informasi yang hilang
iv.
Basis of indemnity : biaya-biaya yang dikeluarkan dalam
periode 12 bulan dari tanggal perbaikan sampai dengan normal kembali
3.
ICW
i. Scope of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP
equipment yang tidak dijamin di polis ini
ii. Pengecualian :
a)
pembatasan oleh yang berwenang
b)
tidak ada dana untuk memperbaiki
iii.
SI : jumlah yang dibayar dalam periode 12 bulan untuk
mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi normal
iv.
Basis of indemnity: additional expenses yang bisa
dibuktikan
CHAPTER
10. PECUNIARY INSURANCE I
A. Consequential Loss
Profits
Already Earned
-
Saat property hancur/rusak karena kebakaran, maka bila
property tersebut diasuransikan, penanggung akan memberikan ganti rugi untuk
memperbaiki property tersebut
-
Apabila property tersebut digunakan untuk bisnis, maka
pemilik telah kehilangan kapasitas produksinya atau kehilangan ‘future earning
power’ yang seharusnya diperoleh dari property tersebut bila rusak. Kerugian
inilah yang menjadi jaminan dalam asuransi ‘Loss of Profit’ atau Business
Interupption
-
Pada beberapa kasus, profit telah didapat dari property
sebelum damage/rusak. Profit semacam ini lebih nyata daripada suatu pengharapan
dan hal ini menjadi recovery di bawah polis property karena hal tersebut
merupakan bagian dari kepentingan tertanggung pada property tersebut. Intinya
adalah penegasan di Contract Price Clause di mana dinyatakan bahwa dalam hal
barang dagangan telah dijual tetapi belum dikirim dan masih menjadi tanggung
jawab tertanggung dan karena alasan kebakaran atau perils lain yang dijamin
dalam polis, kontrak penjualan itu dibatalkan, baik seluruhnya maupun sampai
tingkat kerugian atau kerusakan, tanggung jawab dari perusahaan adalah sebesar
harga kontrak.
-
Asuransi property memberi ganti rugi akibat terjadinya
resiko yang dapat dinilai pada saat terjadinya kerugian. Sedangkan consequential
loss insurance adalah menyangkut kerugian yang hanya dapat terjadi dan dapat
dinilai mengikuti kerugian yang ditimbulkan oleh resiko yang diasuransikan.
B. Earning of the Business
Perbedaan/selisih antara pendapatan
dan biaya diharapkan mendapatkan keuntungan bersih yang mana merupakan
penghasilan atau rekompensasi kepada pemilik atas upaya yang dilakukan dalam
berbisnis dan atas modal investasinya. Efek dari kebakaran akan menghentikan
atau menurunkan aktivitas normal yang menjadikan pendapatan yang telah
diharapkan terhenti atau berkurang, karena kapasitas pendapatan/usahanya rusak
1.
Turnover
Pendapatan berarti total income dari
business yang diperoleh dari penjualan atau pemberian service dan memberikan
kepuasan, di mana dapat terjadi pengurangan aktivitas akibat kebakaran/fire.
Istilah yang digunakan untuk earning
dalam consequential loss adalah turn over dengan definisi sebagai berikut:
“The
money paid or payable for goods sold and delivered and for service rendered in
the couse of business”
Dari turn over, semua cost untuk
melakukan business tersebut haruslah terbayar sebelum net profit. Semua cost
untuk melaksanakan business tersebut dikategorikan sebagai Variable Charges
atau Standing Charges.
2.
Variable Charges
Merupakan biaya yang berubah-ubah sesuai
dengan proporsi langsung dari aktivitas business
Contohnya: pembelian raw material akan
turun secara natural bila produksi turun, biaya packing finish goods dan biaya
ekspedisi untuk pengiriman ke customer akan turun bila produksi turun.
Variable charges, baik dalam aktivitas
bisnis yang normal, yang berhenti atau yang terganggu karena kebakaran atau
resiko lain yang diperjanjikan tidak akan menjadi komponen claim tertanggung.
3.
Standing Charges
Merupakan biaya tetap yang harus
dibayarkan, meskipun ada penurunan produksi atau perdagangan.
Contohnya : biaya sewa tempat, biaya
hipotik, bank overdraft
C. Gross Profit
Turn over terdiri dari 3 elemen,
yaitu:
1.
net profit
2.
standing charges
3.
variable charges
Pada saat bisnis terkena gangguan karena fire,
dari ketiga elemen yang terkena efek penurunan dalam Turn Over adalah Net
Profit. Hal ini karena Net Profit akan ada bila Turn over lebih besar daripada
total Standing Charges dan Variable Charges. Jika Turn over jatuh, maka tidak
akan efisien lagi untuk memenuhi Standing Charges dalam kondisi full. Jika hal tersebut terjadi/jatuh sampai
nol, maka tertanggung tidak saja tidak dapat Net Profit, tapi juga
mendapat/menderita kerugian murni karena harus membayar Standing Charges dari
sumber asalnya atau keluar dari bisnis. Sedangkan variable charges tidak
dimasukkan dalam komponen kerugian/klaim, sehingga maximum kerugian sebagai
konsekuensi dari Business Interruption adalah Total Net Profit dan Standing Charges (Gross Profit).
Dasar dari penetapan Sum Insured
dalam Consequential Loss Insurance adalah Gross Profit
Gross
Profit dapat dihitung dengan 2 cara:
1.
The Addition Basis
Gross Profit didefinisikan sebagai “Net
Profit to which shall be added the insured standing charges”
Gross Profit = Standing Charges + Net
Profit
Di mana:
Standing
Charges = biaya-biaya yang harus tetap
dikeluarkan walaupun terjadi Business Interruption, co. biaya sewa
Net
Profit = keuntungan bersih yang telah ditargetkan
suatu perusahaan
-
Standing Charges yang diasuransikan harus tertulis pada
polis sehingga tidak ada ambiguitas dan memberikan gambaran yang mewakili
account insured. Net profit yang dipakai adalah hasil yang didapat dari bisnis
yang dilakukan pada premisesnya dan tidak termasuk semua hal seperti bunga
investasi kekayaannya (interest on capital invested) atau keuntungan yang
didapat dari apresiasi asset (profit resulting from appreciation of assets)
-
Jika net profit tidak didapat, tapi yang dihasilkan
malah net loss, maka gross profit tertanggung adalah jumlah Standing Charges
dikurangi Net Loss
-
Tidak semua Standing Charges dapat diasuransikan. Polis
menyatakan bahwa jika tidak ada Net Profit, maka amount standing charges yang
diasuransikan akan berkurang secara proporsi sesuai kerugian (trading loss)
dari standing charges businessnya
2.
Difference Basis
Definisi dari Gross Profit pada
Difference Basis adalah sebagai berikut:
(1)
jumlah dari amount Turn Over dan amount of closing
stock dan work in progress (WIP), dapat diperluas
(2)
jumlah opening stock dan work in progress dan amount of
specified working expenses
Gross Profit = (Turn over +
closing stock + WIP) – (opening stock + WIP + specified working expenses)
Di mana:
Turn over =
total pendapatan/income yang didapat dari kegiatan usaha
Closing
stock, opening stock dan WIP didapat dari metode akuntansi yang normal
sehubungan dengan pengenaan depresi
Specified
working expenses kemudian akan didefinisikan sebagai uninsured working
expenses:
100%
biaya beli (purchase) dikurangi discount diterima
100%
discount diberikan
100%
biaya kirim (carriage outwards)
Perhitungan
dengan Difference Basis lebih disukai
karena lebih akurat:
-
Fixed Cost / Standing Charges bisa berubah sesuai
perkembangan perusahaan
-
Fixed Cost banyak, apabila terlupakan satu saja, maka
Gross Profit akan menjadi lebih kecil
3.
Alternatif definisi dari Gross Profit
-
Untuk bisnis dengan skala kecil ada kemungkinan
menggunakan definisi yang lebih simple. Hal ini biasa digunakan pada resiko
“Retail Shop”. Yang digunakan pada resiko ini sebagai pengganti Gross Profit
adalah Net Taking, yaitu amount Turn Over yang akan dihasilkan melebihi Amount
Purchases
-
Pada kasus-kasus Profesional Persons (dokter,
pengacara) di mana mereka tidak membutuhkan raw material karena pekerjaan
mereka semata-mata adalah service, tidak digunakan istilah Gross Profit
melainkan membuat perbandingan langsung antara Fees atau Gross Revenue yang
didapat dan sesuatu yang secara aktual tercatat selama Indemnity Period
-
Untuk hotel atau boarding house, istilah Gross Profit
diganti dengan Gross Revenue, yaitu Net Revenue dikurangi Food dan Drink
Supplied to Guests
D. The Indemnity Period
1. Perbedaan
antara polis Fire dengan Con-Loss adalah faktor mulai dan berakhirnya jaminan.
Pada polis Con-Loss dikenal dengan Indemnity Period, yang didefinisikan sbb:
The period beginning with the occurrence of
the damage and ending not later than the maximum indeminity period there after
during which results of business shall be affected in consequence of the damage.
Dengan
kata lain, indemnity period adalah periode dari awal terjadinya kerusakan
sampai dengan usaha (turn over) kembali normal. Hal ini mungkin memakan waktu
yang cukup lama setelah bangunan dan machinery telah pulih kembali, karena
kemungkinan besar tertanggung telah kehilangan customer sehingga perlu mencari
pangsa pasar yang lain.
2. Maximum
indemnity ditentukan oleh tertanggung, demikian juga limit indemnitynya
3. Faktor-faktor
yang menentukan indemnity period adalah:
1.
nature of business
2.
kemampuan untuk memperoleh lokasi lain
3.
fasilitas peralatan (mesin-mesin dll)
4.
perbaikan peralatan
5.
customer dan perbaikan perdagangan setelah terjadi
gangguan (sampai dengn posisi “would have been)
4.
Penanggung melaksanakan pembayaran klaim kepada
tertanggung di bawah kondisi polis con-loss karena terjadi kerugian atas Gross
Profit selama Indemnity Period yang berkisar antara 12-36 bulan atau mungkin
lebih. Indeminity Period di bawah 12 bulan diperbolehkan, akan tetapi dalam
praktek jarang ditemukan
F. The Basis of Rating
Suku premi
yang diterapkan pada Con-Loss berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Physical Risks
b.
Indemnity Period
c.
Interruption Risks
1.
Langkah pertama dalam menentukan suku premi Con-Loss
(yang akan dikenal dengan Proft Rate) adalah berdasarkan Physical Risks di mana
diaplikasikan dengan Sum Insured on Gross Profit untuk menghitung Average Rate
yang dikenakan pada Fire on the contents. Dari perkalian di atas yang
dihasilkan adalah Basis Rate. Kemudian diadjust sehubungan dengan penentuan
Indemnity Period yang menghasilkan Profit Rate.
Pada kasus-kasus tertentu, Average Rate on
building memberikan indikasi suku premi con-loss yang lebih akurat dibandingkan
dengan Average Rate on content. Sebagai contoh: Theatre, Cinema, Film
Production studios, Wharves dan Furnitures Depositories
2.
Langkah berikut adalah berdasarkan Indemnity Period
(permintaan tertanggung), maka dilakukan adjustment Basis Rate sebagai berikut:
6 bulan Indemnity Period = 110
pct of the basis rate
12 bulan Indemnity Period = 150
pct of the basis rate
Jika indemnity period melebihi 12 bulan maka
Sum Insured harus naik secara proporsional dan prosentase adjustment turun sbb:
18 bulan Indemnity Period = 140
pct of the basis rate
24 bulan Indemnity Period = 125
pct of the basis rate
3.
Interruption Risks adalah term yang digunakan untuk
mengindikasikan faktor-faktor yang merugikan sehingga menghambat kembalinya
business activity menjadi normal kembali
Beberapa
faktor yang menggambarkan kesulitan tersebut adalah:
1.
replacing specialised machine
2.
possibility of obtaining alternative temporary
accomodation
3.
nature of local market yang mengakibatkan kehilangan
customer secara permanen karena kompetitor
Tingkat keabnormalan tersebut mempengaruhi
underwriter untuk menentukan variasi prosentase di atas
G. The Sum Insured
1. Sum
Insured untuk Indemnity Period selama 12 bulan atau kurang adalah sebesar
Annual Gross Profit figure. Bila
Indemnity Period melebihi 12 bulan, maka Sum Insured harus naik secara
proporsional.
Sebagai contoh: Indemnity Period selama
18 bulan maka Sum Insured harus menggambarkan 1,5 x Annual Gross Profit
Unsur-unsur lain yang diperlukan untuk
menetapkan SI selain GP adalah:
a.
tingkat inflasi
b.
trend usaha
Contoh:
Periode asuransi 1/1-97 s/d
Indemnity period 12 bulan
GP’96 = 1000
Inflasi = 10%
GP’97 = 1000 x 1,1 = 1100
GP’98 (usaha normal kembali) = 1100 x 1,1 = 1210
2. Con-Loss tidak akan memberikan Full
Indemnity, kecuali Sum Insured memadai di mana tertanggung telah lebih dulu
melakukan perhitungan kemungkinan gross profit maksimum yang dapat
diaplikasikan pada Indemnity Period dan dalam hal ini diperlukan over-budget
amount.
3. Untuk mengantisipasi hal di atas,
penanggung melekatkan pada polis “Refund of Premium Clause” yang memberikan
pengembalian premi kepada tertanggung (tidak lebih dari 50% dari premi yang
telah dibayarkan) berdasarkan detail audit the actual gross profit of business
pada tahun finansial yang hampir bersamaan dengan tahun periode penutupan
asuransi ybs.
H. Losses Not Covered
Beberapa
pengecualian dalam penutupan Con-Loss Insurance, sebagai berikut:
a.
under insurance against material damage
b.
terdapat perbedaan harga stock atau peralatan yang
dijamin pada saat kerugian terjadi dengan setelah terjadi penggantian
c.
kerusakan dari stock yang tidak rusak pada saat
terjadinya kerugian akibat fire atau other insured perils
d.
biaya-biaya kelaim fire dan con-loss
e.
biaya pengadilan (litigation cost)
f.
denda, pinalty di bawah kontrak yang diakibatkan karena
breach of contract sebagai akibat kerugian yang terjadi
g.
third party claims
h.
loss of good will
i.
gagal memperoleh piutang karena hilangnya catatan (Book
Debts Insurance)
I. The Material Damage Warranty
Kalimat
berikut akan selalu tampil pada halaman depan dari Polis Standard Consequential
Loss:
“Provided that at the time of happening of
the damage there shall be in force an insurance covering the interest of the
insured in the property at the premises against such damage and that payment
shall have been made or liability admitted therefor under such insurance”
Jadi;
-
Pada saat terjadi kerusakan harus ada polis yang
berlaku yang menjamin harta benda yang mengalami kerusakan tersebut
-
Pembayaran atas klaim kerusakan harta benda tersebut
akan dilaksanakan atau tanggung jawab atas penggantian terhadap kerusakan harta
benda tersebut telah diakui oleh penanggung.
Alasan diberlakukannya warranty ini:
-
Jika harta benda tertanggung tidak dipertanggungkan
atau penanggung tidak mengakui adanya tanggung jawab (liability) terhadap harta
benda tertanggung yang rusak/hancur, maka kerugian atas Gross Profit bisa jadi
akan membesar/meningkat. Ini disebabkan penggantian atau dana untuk memperbaiki
harta benda yang rusak tidak tersedia
-
Keterlambatan terhadap
pemulihan harta benda yang rusak jelas dapat diduga bahwa bisnis atau
usaha akan memakan waktu lama untuk dapat kembali normal
-
Polis asuransi kebakaran sering dilekatkan beberapa
warranties yang berhubungan dengan resiko fisik. Jika warranty tersebut
dilanggar atau terdapat penyimpangan (breach), maka klaim dapat ditolak bila
terjadi. Kalau terjadi demikian, maka klaim consequential loss pun dapat
ditolak, sesuai dengan “The Material Damage Warranty”.
Dengan demikian polis “Consequential
Loss” secara otomatis memperoleh manfaat dari warranty yang dilekatkan pada
polis asuransi kebakaran tersebut
J. The Standard Perils
Bahaya-bahaya yang dijamin dalam
Consequential Loss = Polis asuransi kebakaran + explosion (peledakan atas
boiler atau economiser yang ada di premises tertanggung sebagai tambahan dari
“domestic”boiler yang telah dijamin dalam polis asuransi kebakaran standar).
Namun karena adanya “material damage
warranty” maka ini sangat esensial sekali bagi tertanggung untuk juga memiliki cover
(jaminan) atas resiko peledakan tersebut jika terdapat boiler atau
economiser yang digunakan untuk usaha (bukan untuk domestik), terhadap kerugian
fisiknya. Kalau tidak, tidak ada gunanya perluasan peledakan terhadap boilers
dan economiser tersebut
K. Special Perils
1. Perluasan
dengan resiko peledakan normalnya dikecualikan dalam wording polis yang berbunyi:
“……
loss sustained in consequence of the insured being deprived of the use of any vessel,
machine of apparatus (not being a boiler or economiser on the premises) or its
contents as a result of the explosion thereof”
Pengecualian
ini biasanya dihapus (deleted) jika pengecualian yang sama juga dihapus dalam
polis material damagenya. Dengan menghapus pengecualian tersebut berarti
telah memperluas resiko dari consequential loss.
2. a. “Riot and civil commotion” mengikuti
perluasan dari polis “material damage” dengan catatan bahwa:
“perluasan
jaminan ini berlaku terhadap consequential loss sebagai akibat dari adanya kerusakan
atau pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau sebab lain yang
dijamin polis”
Bukan
kerugian finansial yang disebabkan oleh strike atau pemogokan itu sendiri.
b. Criminal Injuries Act 1956
Loss
of business profit following fires by rioters (kehilangan profit bisinis karena
kebakaran oleh rioters) dapat diklaim kepada Local Authorities
c. Perluasan resiko “non-political” malicious damage mengecualikan pengrusakan
atau kerusakan yang disebabkan/dilakukan pada saat pencurian
Pengecualian
ini tidak berlaku pada polis consequential loss, sepanjang ada perluasannya dan dengan
demikian kerugian sebagai akibat dari perbuatan pencurian selama masa
“malicious damage” akan dijamin dengan catatan “material damage warranty” tetap
berlaku.
L. Calculation of the Sum Payable (Perhitungan
Pembayaran Klaim)
1.
Penurunan Turn over
a.
Hitung Rate of Gross Profit
ROGP = Gross Profit (tahun lalu)
Turn over
b. Penurunan Turn over = Standard Turnover –
Turnover selama interruption
Standard TO : TO pada corresponding
period
c. Dalam menghitung pernurunan TO harus
termasuk diperhitungkan penerimaan pembayaran yang transaksi bisnisnya
dilakukan di mana saja selain dari di lokasi pertanggungan, selama indemnity
period tersebut
d. Aplikasikan perhitungan Rate of Gross Profit
tersebut terhadap penurunan TO (setelah dilakukan penyesuaian seperlunya untuk
menghasilkan posisi seharusnya/ “would have been”)
2.
Increase Cost of Working
a.
Tambahan pengeluaran yang semata-mata dimaksudkan untuk
memperkecil penurunan dalam Turn over, selama interruption period
b.
Tanggung jawab penanggung terbatas pada tambahan
pengeluaran
Tidak
melebihi perkalian dari
Rate
of Gross Profit x jumlah penurunan TO yang telah dapat dihindari
Batasan
ini dilekatkan dengan maksud untuk menghindari penanggung dari tagihan yang
tidak reasonable
3. Saving
Istilah
“Standing Charges” tidak muncul dalam polis wording, namun perlu diketahui
bahwa ada provision yang mengatur setiap perhitungan 1 dan 2 di atas harus
diperhitungkan unsur saving sebagai pengurang karena dengan terganggunya usaha,
bisa jadi ada penurunan dalam standing charges.
Saving
à mengurangi besarnya kerugian
4. Average
Terkait
dengan premi yang telah dibayar, maka under insured tetap dikenakan penalty
dengan cara pro rata terhadap perhitungan klaim. Average diperhitungkan dengan
membandingkan Annual TO yang telah disesuaikan dengan trend x ROGP dan SI.
(Annual TO : TO dalam periode 12 bulan
sebelum periode gangguan usaha)
Contoh
: Annual TO = 4.200.000
Trend
usaha = 10%
ROGP 30%
SI
= 1.247.400
Average
= 1.247.400 = 0,9
4,2 jt x 1,1 x 30%
5. Economic Limit
Economic
limit diperhitungkan dalam menentukan coverage atas Increased Cost of Working
Contoh:
ICW = 1000
Profit
yang diperoleh dari ICW = 5000 à economic limit
Karena
ICW masih lebih kecil dari economic limit, berarti ICW bisa dicover.
Jika
profit dari ICW 1000 = 500, ICW yang dicover hanya 500.
Contoh
soal:
1.
Data-data:
GP =
1.247.400
Indemnity Period = 12 bulan
Uninsured working expenses = 100%
purchases
100%
discount
Data’96
TO = 4.066.000
Stock + WIP
Stock + WIP
Purchases = 2.831.200
Discount allowed = 20.000
Transport costs = 60.000
Heat, light, power = 30.000
Salaries = 240.000
Wages = 620.000
Other overheads = 160.000
Net profit = 109.800
Business Interruption kebakaran
ICW = 35.000 (terhindar dari
penurunan TO sebesar 50.000)
Saving = 15.000
Trend kenaikan usaha 10%
TO Figures tahun 1996-1997
|
Tahun 1996 |
Tahun 1997 |
Januari |
320.000 |
352.000 |
Februari |
340.000 |
374.000 |
Maret |
300.000 |
330.000 |
April |
380.000 |
418.000 |
Mei |
360.000 |
300.000 |
Juni |
300.000 |
200.000 |
Juli |
300.000 |
240.000 |
Agustus |
240.000 |
264.000 |
September |
350.000 |
385.000 |
Oktober |
370.000 |
407.000 |
Nopember |
380.000 |
418.000 |
Desember |
426.000 |
475.000 |
1.
GP = (4.066.000 + 40.000) – (35.000+ 2.831.200 +
20.000) = 1.219.800
ROGP = 1.219.800 = 30%
4.066.000
Standard TO = 360.000 + 300.000 +
300.000 = 960.000
Trend kenaikan usaha = 10% à Standard TO disesuaikan = 960.000 x 1,1 = 1.056.000
TO
actual = 300.000 + 200.000 + 240.000 ………………………………. =
740.000
Penurunan
TO ……………………………………………………………. = 316.000
Penurunan
GP = 316.000 x 30% = 94.800
2. ICW = 35.000
economic
limit = 30% x 50.000 = 15.000 +
109.800
3. Saving 15.000
–
Total
kerugian 94.800
4.
Cek under insurance
Annual TO (disesuaikan) = (360.000 + 300.000 + 300.000 + 240.000
+ 350.00 + 370.000 + 380.000 + 426.000 + 352.000 + 374.000 + 330.000 + 418.000)
x 110% = 4.620.000
GP seharusnya
= 30% x 4.620.000 = 1.386.000 (SI 1.247.400 à under insurance)
Average = 1.247.400 = 90%
1.386.000
Klaim yang harus dibayar = 90% x
94.800 = 85.320
2. Data-data polis
1997:
GP = 768.000.000
Maximum Indemnity
Period = 12 bulan
Trend penurunan
usaha 25%
Uninsured working
expenses = 100% purchases
100%
discount allowed
100%
carriage, freight, packing
Terjadi kebakaran pada
ICW = 20.000.000
(terhindar 45.000.000)
Saving = 1.000.000 (biaya delivery à variable charges tidak ada)
16.00.000 (overheads)
Data tahun 1996
TO = 4200 juta
Closing stock =
380 juta
WIP closing stock
= 80 juta
Opening stock =
340 juta
WIP opening stock
= 120 juta
Purchases = 2400
juta
Discount allowed =
240 juta
Carriage, freight,
packing = 160 juta
Heat, light, power
= 60 juta
Salaries = 200
juta
Wages = 400 juta
Other overheads = 560
juta
Net profit = 180
juta
TO Figures tahun 1996-1997
|
Tahun 1996 |
Tahun 1997 |
Januari |
320 juta |
240 juta |
Februari |
340 juta |
255 juta |
Maret |
400 juta |
300 juta |
April |
380 juta |
285 juta |
Mei |
360 juta |
150 juta |
Juni |
300 juta |
180 juta |
Juli |
300 juta |
210 juta |
Agustus |
240 juta |
180 juta |
September |
360 juta |
270 juta |
Oktober |
380 juta |
285 juta |
Nopember |
400 juta |
300 juta |
Desember |
420 juta |
296 juta |
1. GP = (4200 juta + 380 juta + 80 juta) –
(340 juta + 120 juta + 2400 juta + 160 juta) = 1400 juta
ROGP = 1400 juta = 33 1/3 %
4200 juta
Standard turn over dengan trend
penurunan usaha 25% = 960 juta x 75% =
720 juta
TO actual
……………………………………………………………….. = 540 juta –
Penurunan
TO ………………………………………………………….. = 180 juta
Penurunan GP = 33 1/3 % x 180 juta
= 60 juta
2. ICW
= 331/3% x 45 juta ……………… = 15 juta +
75
juta
3. Saving = 16 juta –
Kerugian ………………………………… = 59
juta
4. Annual TO disesuaikan = (3840
juta x 75%) = 2880 juta
GP seharusnya = 33 1/3 %
x 2880 juta = 960 juta
5. Kerugian dibayar = 768 juta x 59 juta = 47,2 juta
960 juta
M. Limited Consequential Loss Cover
-
Dalam kaitan dengan Increase Cost of working
- Gross profit tetap tidak mengalami
penurunan
-
Contoh : newspaper, bakery, dll
-
Dalam hal ini yang dijamin hanya increase cost of
working dalam separate item
-
Yang dijamin hanya Net Profit yang terformulasi dalam
“Increased Cost of Working”
-
Dalam normal penutupan mungkin penggantian “Increase
cost of working” tidak mencukupi sehingga perlu diatur sendiri cover terhadap
item ini
N. Underwriting Consideration
1. Beberapa perusahaan asuransi menetapkan
satu retensi terhadap satu resiko. Jika mereka ingin menutup keduanya “material
damage” dan “profits”, maka keduanya dibagi dalam proporsi yang sama terhadap
Sum Insured masing-masing.
2. Perusahaan lain dapat pula menaikkan limit
terhadap jumlah keduanya, misalnya sebesar 50% dari penutupan normal
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan tersebut:
a. tingkat bahaya dari perils (penyebab
kerugian) yang dijamin
b. sejauh mana bisnis/usaha terancam
dari gangguan atau terpengaruh oleh:
-
tersebarnya beberapa lokasi usaha
-
ketergantungan
dari usaha terhadap bagian khusus dari satu lokasi usaha
c.
apakah usaha merupakan usaha musiman
d.
jangka waktu dari indemnity period
e.
apakah usaha tersebut merupakan produsen yang
memproduksi produk khusus sehingga bahan
f.
aspek kompetisi dan kemampuan perusahaan recover
customer yang sempat beralih ke produk lain setelah kebakaran
3.
Jaminan consequential loss:
a.
Gross Profit + Increase cost of working
b.
Additional ICW
c.
Professional fee
d.
Wages/payroll
O. Perluasan Polis
1.
Specified suppliers
-
Gangguan pada usaha supplier bisa mengganggu usaha
tertanggung
-
Premi tambahan tergantung dari :
-
limit (persentase SI) per suppier
-
resiko dari tempat supplier (rate material damage
supplier)
2.
Unspecified suppliers
-
sebagai
tambahan dari no 1 di atas
-
limit
lebih kecil dari specified supplier yang terkecil dan biasanya tidak lebih dari
10% SI
3.
Specified customers
-
diperlukan perkiraan volume bisinis dengan customer
tersebut, biasanya harus lebih besar dari 5%
4.
Transit
-
barang tertanggung selama dalam pengangkutan
5.
Contract sites
-
lokasi
di mana tertanggung melaksanakan kontrak, misalnya untuk kontraktor
6.
Professional insured documents
-
dokumen tertanggung yang mengalami kerusakan di tempat
yang tidak dikuasai tertanggung
7.
Prevention of access ( denial of access)
-
jalan/akses ke tempat usaha tertanggung
tertutup/terhalang
-
biasanya ada time excess (deductible waktu)
8.
Public utilities
-
akibat kerugian pada public utilities, misalnya: PLN,
PAM
9.
Perluasan khusus untuk hotel
-
akibat
pembunuhan, bunuh diri, keracunan makanan, penyakit menular pada lokasi
P. Remuneration of Employees
Pembayaran
gaji karyawan adalah elemen yang paling besar dalam “Gross Profit”. Dalam hal
tertentu bisa sampai 50% dari total Gross Profit. Sehingga dengan adanya
kebakaran, karena tidak mungkin memberhentikan karyawan, maka pengaturan yang
ideal adalah dengan jaminan (cover) penuh atas remunerasi keseluruhan masuk
dalam “Gross Profit”.
Ini
adalah, kenyataan yang umum dipergunakan dalam kasus-kasus:
-
toko-toko eceran
-
hotel-hotel kecil
-
boarding house
di mana tertanggung sebagai majikan mempunyai
rasa tanggung jawab untuk mempertahankan karyawannya walaupun untuk sementara
usaha berhenti karena adanya kebakaran.
Dalam kasus-kasus di atas, mungkin premi
relatif kecil, namun pada pengusaha-pengusaha besar jumlah premi akan besar
sehingga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Karena itu untuk menghindari
pembayaran premi yang tidak perlu, sementara tetap harus ada asuransi yang
jalan (in force), maka diperlukan pengaturan yang baik dan wajar di mana dalam
praktek dapat ditemukan metode-metode sebagai berikut:
1.
Salaries dan wages
a.
salary à untuk pegawai tertanggung
à biasanya
diasuransikan penuh (100%) karena itu biasanya masuk ke Gross Profit
b. wages à untuk buruh
à perlakuan
bermacam-macam, untuk buruh dengan keahlian khusus, sering diasuransikan penuh
à untuk
buruh biasa seringkali diasuransikan untuk beberapa minggu saja (mengikuti UU)
à trend
sekarang adalah diasuransikan secara penuh, hanya saja pada perhitungan premi
dibedakan dengan komponen GP yang lain
2.
Dual Basis Wages Cover
-
Asuransi wages 100% untuk beberapa minggu di muka dan
diteruskan dengan sebagian (mis: 25%) untuk periode sisanya
-
pada polis, gaji ditulis SInya secara penuh, tapi dalam
rating diperhitungkan bahwa penggantian tidak akan penuh à rate lebih murah daripada salary misalnya
-
ada “carry over proviso” = jika cover pada periode awal
tidak digunakan 100%, maka dapat ditabung sebagai tambahan pada reminder period
- ada
“option to consolidate” = cover 100% pada initial period dapat diperpanjang
dengan menghilangkan/mengurangi cover pada remainder period
-
perhitungan berapa konversi untuk carry over ataupun
untuk consolidate tergantung pada tabel, bukan pada rumus
Q. Accountants’ Charges
-
Kondisi pada standard consequential loss policy
menyatakan bahwa tertanggung harus menanggung sendiri biaya untuk memberikan
informasi kepada penanggung mengenai detail suatu klaim. Biasanya, informasi
tersebut diminta untuk dikerjakan untuk professional accountants. Biaya untuk
menyewa akuntan ini ditanggung sendiri oleh tertanggung.
-
Dengan Professional Accountants Clause, hal tersebut
bisa dijamin oleh polis
-
Penanggung
memberikan ganti rugi atas biaya-biaya yang wajar dikeluarkan
tertanggung untuk professional accountants dalam memberikan detail atau
pembuktian klaim yang diperlukan oleh penanggung
R. Engineering Con Loss Insurance
1.
Perbedaan dengan Fire Con-Loss Insurance:
a.
Bahaya yang dijamin
Mengecualikan resiko-resiko yang
dijamin fire con-loss insurance dan hanya dalam situasi tertentu dijamin
b. Adanya “time excess” yang aplikasinya
bervariasi
Wordingnya secara umum berbunyi:
“The period beginning with the
occurrence of the accident and ending not later than …. months thereafter
during which the results of the business shall be affected in consequence of
the accident, but the company shall not be liable for the ampunt of loss
arising during the ….. immediately following the occurrence of the accident”
c.
Secara umum, jaminan ditujukan kepada mesin-mesin atau
peralatan tertentu
d. Tidak ada bentuk polis yang standar
-
setiap kasus dan situasi akan diberlakukan berbeda
-
tergantung dari masing-masing underwriter
-
hal ini tidak dapat dihindari karena setiap kasus
memiliki kebutuhan cover (jaminan yang berbeda)
2.
Luas jaminan:
a.
sudden and unforeseen damage (tidak termasuk fire,
lightning, explosion, flood, inundation, sprinkler leakage, aircraft,
earthquake, volcano dan subterranean fire)
b.
breakdown
c.
extraneous damage
d.
other accidental cause as defined in the schedule under
Operative Endorsement
e.
electricity supply failure
f.
water supply failure
g.
gas supply failure
3.
Pengecualian:
a.
bahaya-bahaya yang dijamin dalam polis “Fire”
b.
“Special Perils” yang umumnya sebagai perluasan dari
polis “Fire”
c.
bahaya-bahaya yang dikecualikan berdasarkan “Market
Agreement”
d.
“Wilful Act” atau “Negelect” dari pihak tertanggung
e.
“Deliberate Act” dari supply authority
f.
pengurangan supply (a scheme of rationing supply) yang
dilakukan oleh pihak “supply authority”
g.
adanya pekerjaan perbaikan (repairs) atau penggantian
(replacement) karena sifat keausan (wear and tear) atau karena sengaja
memberikan beban yang berlebihan terhadap mesin-mesin (intentional over loading
of machinery)
4.
Indemnity Period
- umumnya tidak lebih dari 12 blan (<12
bulan)
- khusus kepada mesin-mesin/peralatan
tertentu ada kalanya lebih dari 12 bulan (misal untuk “key plant”)
- pengalaman mencatat bahwa umumnya usaha
(business) yang mengalami gangguan dari kerusakan mesin/peralatan akan kembali
normal dalam waktu relatif singkat
- dengan alasan tersebut maka untuk jaminan
“wages” dibolehkan menggunakan “dual basis” dengan minimum 3 (tiga) bulan
“indemnity period”
Namun pada umumnya untuk kasus dengan indemnity period kurang dari 12 bulan
seluruh “wage roll” akan dimasukkan dalam Gross Profit
5.
Pertimbangan-pertimbangan underwriting:
a. kesiapan fasilitas dan kemampuan untuk
melakukan perbaikan
b.
tersedianya suku cadang
c.
pengoperasian mesin/peralatan, terutama dalam hal
lamanya pengoperasian (misalnya berapa jam dalam seminggu)
d.
dampak yang normal terjadi apabila mesin/peralatan
mengalami kerusakan atas usaha yang dijalankan yang terkait dengan:
-
jangka waktu indemnity
-
time excess
e.
penutupan atas mesin/peralatan tertentu dianggap
sebagai tindakan yang sengaja dilakukan tertanggung untuk memilih (deliberate
act of selection). Hal ini akan menjadi unsur pertimbangan yang esensial bagi
penanggung dalam menetapkan “rating”
S. Advance Profits
1.
Objek Pertanggungan:
a. proyek atas usaha baru (new business) yang
sedang dikerjakan
b. proyek perluasan usaha yang sudah ada
2.
Jaminan:
Keterlambatan (delay) atas penyelesaian pekerjaan proyek karena:
a. kerusakan pada objek yang sedang
dikerjakan
b.
kerusakan yang terjadi pada pemasok (supplier) dari peralatan
inti (key units of plant or equipment)
c.
kerusakan pada peralatan inti (key units of plant or
equipment) selama berada dalam transit
3.
Policy wording
Disesuaikan dengan spesifikasi dari
objek yang akan dipertanggungkan
4.
Indemnity Period
-
bervariasi, tergantung dari objek yang dipertanggungkan
(dijamin)
-
perhitungan “indemnity period” dimulai sejak tanggal
yang dijadwalkan untuk mulai beroperasi (seandainya tidak ada gangguan
kerusakan)
5.
Bahaya-Bahaya yang Dijamin
a.
fire and related perils
b.
accidental damage terhadap peralatan atau mesin-mesin
selama:
1)
transit
2)
pemasangan/installation
3)
testing
4)
resiko marine
6.
Khusus untuk “testing”
Sejalan dengan material damage
warranty, biasanya resiko yang dijamin dalam “Erection All Risks” dapat
diperluas dengan “Cold” atau “Dry” testing, tapi jarang yang menjamin perluasan
“Hot testing” atau “Commissioning”
7.
Catatan:
Penanggung biasanya hanya akan
bersedia memberikan jaminan semacam (Advance Profit Insurance) apabila ada
suatu kepastian yang beralasan (reasonable certainty) bahwa ada tanggal yang
pasti dari “awal” atau “dimulainya” pekerjaan seandainya tidak terjadi
kerusakan.
Tanggal tersebut harus ditentukan
secara akurat, dalam artian bahwa penentuan tanggal tersebut harus memasukkan
unsur kemungkinan keterlambatan karena:
-
cuaca buruk
- keterlambatan supply bukan karena resiko
yang dijamin
T. Value
Added Tax
Dalam kaitan dengan polis-polis
yang menjamin “consequential loss” umumnya tertanggung yang terlibat adalah
perusahaan yang ada dalam sistem VAT, sehingga untuk tujuan asuransi, tax
(pajak) tidak berpengaruh terhadap hasil usahanya maka perhitungan pajak (tax)
dapat diabaikan
Untuk perusahaan atau profesi
yang berada di luar sistem VAT, di mana mereka tidak dapat memperoleh
penggantian (recover) pajak (tax), maka mereka harus memasukkan unsur pajak
(tax) dalam perhitungan hasil usaha (trading results).
Spesifikasi standar
dalam consequential loss di bawah judul “Definitions” adalah sbb:
Note
1 : To the extent that the insured is accountable to the tax authority for
Value Added Tax, all terms in this
policy shall be exclusive of such tax
U. Loss of Book Debts
Sementara polis “Material Damage”
menjamin asset yang berupa phisik (berwujud) berikut “consequential loss”nya,
kehilangan “catatan pembukuan” (Accounting Records) dapat melibatkan “kerugian
finansial” yang besar karena ketidak mampuan menyajikan dan menelusuri jumlah
piutang yang dimiliki, yaitu piutang yang
tercatat sebelum terjadinya kerusakan atau hilangnya catatan (records).
Hal semacam ini tidak termasuk
dalam jaminan “Consequential Loss Insurance”, artinya tidak termasuk dalam
perhitungan “Turn ovre”, tetapi akan dijamin dalam “Book Debt Insurance Policy”
1.
Jaminan:
Accounting record yang ada di
premises tertanggung:
-
musnah atau rusak karena sebab kecelakaan (accidental
cause)
-
hilang karena dicuri (theft involving forcible or
violent entry to or exit from building)
2.
Jumlah yang dijamin:
a.
selisih antara
-
sisa piutang yang belum tertagih pada saat “Accounting
records” hilang atau rusak, dengan
-
total pembayaran yang telah diterima atau telah dapat
ditelusuri kemudian
b.
biaya tambahan dalam usaha menelusuri atau menyajikan
daftar piutang yang catatan/recordsnya sudah rusak atau hilang
Pro rata average tetap berlaku,
seandainya Sum Insured yang ditetapkan dalam pertanggungan ternyata lebih kecil
dari pada “Outstanding Debits Balance”
3.
Tidak termasuk dalam jaminan:
Pembayaran klaim atas “Outstanding
Debits Balances” akan dikurangi dengan:
a.
Bad debts
b.
Catatan pembukuan (debit atau credit kepada customers,
termasuk pembukuan cash pada saat terjadinya kerusakan atau kehilangan records)
yang dibuat pada waktu antara:
-
deklarasi bulanan yang terakhir
dengan
-
saat terjadinya kerusakan atau hilangnya records yang
bersangkutan
c.
kondisi abnormal dari situasi
usaha/perekonomia/perdagangan yang berakibat (dapat berakibat) cukup material
terhadap usaha
4.
Warranty
Catatan pembukuan disimpan di tempat
penyimpanan tahan api atau file kabinet bila tidak dipakai (books of
account/other business books (records) in which customer accounts are shown
shall be kept in fire resisting safes or fire resisting cabinets when not in
use)
5.
Bentuk polis
-
adjustable pada akhir pertanggungan
-
deklarasi bulanan
- average = total jumlah amount dari
deklarasi / frekuensi deklarasi
- refund tidak lebih dari ½ x first premium
- jika deklarasi nilainya melebihi Sum
Insured à nilainya
dianggap sama dengan Sum Insured
- reinstatement tidak otomatis tapi umumnya
disetujui dengan extra premium
6.
Perluasan jaminan
a. selama disimpan di luar premises
tertanggung tetapi berada di premises seseorang yang bertindak atas nama
tertanggung
b.
selama dalam transit (domestik)
7.
Penyesuaian jaminan (Amandement)
To exclude (mengecualikan):
a.
erasure or distortion on computer system
-
whilst mounted
-
due to presence of magnetic flux
-
due to the defects in such records
b.
deliberation of falsification of business records
c.
mislaying or misfiling of tapes and records
d.
deliberate act of public supply (electricity)
e.
wear and tear and gradual deteroration
f.
vermin rust damp or mildew
g.
damage occasioned by pressure wave caused by aircraft
or other aerial devices travelling at sonic or super sonic speed
V. Declaration Linked Consequential Loss
Insurance
1.
Tujuan :
Untuk menghindari adanya under insured
yang berakibat pembayaran klaim secara “pro rata average”
2.
Perkiraan Gross Profit yang akan datang selalu sulit
apabila dihitung berdasarkan waktu yang terkait dengan tingkat inflasi uang
Problems:
a.
nilai pertanggungan kurang (under insured) à pro rata average terhadap klaim
b.
nilai pertanggungan lebih (over insured) à pembayaran premi berlebihan (yang tidak seharusnya)
3.
Solusi:
a.
Automatic increased on Sum Insured s/d 133 1/3 % (angka
ditetapkan pada inception)
b.
Premium yang diperhitungkan dengan SI 133 1/3 %
tersebut di-adjust pada akhir pertanggungan (refund à
max 50%)
W. Time Loss Policy
Merupakan
bentuk kasar dari consequential loss, di mana kerugian didasarkan atas jumlah
kerugian/hari selama terjadi Business Interruption
Contoh : TO 1 bulan = 10 juta
Terjadi business interruption selama 3
hari, kerugian = 3/30 x 10 juta
CHAPTER 11. PECUNIARY
INSURANCE II
A. Credit Insurance
1.
Jaminan credit insurance:
Memberikan penggantian terhadap
ketidakmampuan (inability) atau ketidakmauan (unwillingness) dari pihak
penerima barang untuk membayar kepada tertanggung.
2.
Umumnya tidak menjamin ;
-
asuransi hire purchase bisnis atau yang lebih tepat
menjadi bisnis perbankan
-
pemberian kredit kepada individual members of the
general public. Contoh : penjual koran,
susu, dll di mana pembayarannya pada akhir bulan.
Hal ini umumnya dikecualikan
karena:
-
agak sulit mengasses resikonya
-
relatively small dan tidak praktis untuk menilai kredit
worthiness setiap pelanggan
3.
Fungsi:
a.
melindungi asset tertanggung
b. memperbaiki permodalan tertanggung atas
bad debts
c. menjaga keutuhan deviden (untuk kepentingan
pemegang saham)
d. bantuan finance kepada tertanggung dalam
hal terjadi kerugian akibat kemacetan kredit
e.
menghindari kemungkinan bangkrut
4.
2 (dua) bentuk penutupan:
a.
Specific account policies
-
Tertangung hanya meminta pertanggungan atas customer
tertentu yang menurutnya beresiko tinggi
Misalnya
: ia meminta penanggung mengcover kredit dengan limit 10.000 pound untuk
customer A, 7500 pound untuk customer B, dll.
-
Penanggung melakukan investigasi sendiri dan
berdasarkan penemuannya, ia menentukan limit pertanggungan
-
Penutupan ini tidak favorable untuk penanggung dan
biasanya premi yang lebih tinggi ditetapkan untuk penutupan ini
b.
Whole turnover policy
-
Tertanggung mengasuransikan seluruh resiko kredit dari
usahanya, dengan rate premi yang sama, baik untuk resiko yang baik maupun yang
buruk
-
Tertanggung secara otomatis mempertanggungkan kredit
yang ia berikan kepada setiap customernya sampai dengan batas yang disebut
‘discretionary limit’ yaitu bahwa ia telah bertindak seolah-olah ia tidak
mengasuransikan
-
Untuk menghindari customer yang mempunyai record bad
debt losses dan juga menghindari premi yang besar, deductible atau excess dapat
diberikan
Ini juga untuk menghindari
biaya-biaya administrasi, baik untuk
tertanggung maupun penanggung
-
Whole turn ovre policy ini juga dapat dibagi:
a)
per individual branches/divisions
b)
selected geographical areas
asalkan ini juga separately
accounted for and subject to separate credit control
5.
Perbedaan antara credit insurance dengan loss of book
debt insurance:
-
Pada loss of book debts insurance, belum tentu customer
tidak mau atau tidak mampu membayar
-
Pada loss of book debts insuranced, catatan
pembukuannnya hilang atau musnah, sedangkan di credit insurance, catatannya ada
B. Fidelity Guarantee
1.
Pengertian:
“Fidelity” adalah faithful or loyal performance of a
duty
Fidelity guarantee policy menjamin
kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan dalam melaksanakan
tugasnya
2.
5 (
a.
Commercial guarantees : memberikan jaminan kepada
employer atas direct pecuniary loss ataupun loss of stock yang disebabkan oleh
ketidakjujuran karyawan selama menjalankan tugasnya
b.
Court bonds : court bonds diperlukan sebagai jaminan
pelaksanaan administrasi di berbagai bidang kegiatan
c.
Government bonds : jaminan yang diambil pemerintah
dalam hal pembayaran bea impor serta pelaksanaan yang seharusnya dari
syarat-syarat tertentu dalam menjalankan bisnis barang-barang tertentu
d.
Bankruptcy and liquidation bonds : bila seseorang
dinyatakan bangkrut/pailit, property-nya diserahkan kepada trustee yang
ditunjuk oleh kreditur. Penunjukan ini harus berdasarkan sertifikat penunjukkan
yang dikeluarkan Departemen Perdagangan, yang dikeluarkan hanya bila trustee
telah menyediakan jaminan fidelity bond dari perusahaan asuransi
e.
Local government bonds : jaminan ini diperlukan untuk
karyawan pemerintah daerah
3.
Commercial Guarantee, tipe atau jenis-jenisnya:
a.
Individual policy : jenis polis ini diterbitkan dengan
mencantumkan nama satu karyawan untuk jumlah tertentu
b.
Collective policy:
(1)
Named collective
-
polis ini memuat schedule yang berisi nama-nama dan
tugas-tugas dari individu-individu yang dijamin.
-
Jumlah jaminan ditentukan untuk masing-masing nama,
bisa jumlah tunggal atau floating sum untuk seluruh schedule
-
Kelemahan
: harus ada revisi kontinyu dalam hal penggantian staff
(2)
Unnamed collective
-
karyawan dijamin berdasarkan kategorinya, contoh : 2
manager, 2 kasir, 10 clerks
-
jumlah jaminan bisa berdasarkan floating basis atau per capita basis
c.
Blanket policy
-
polis yang mencakup seluruh karyawan tanpa menunjukkan
nama atau jabatan
-
hanya cocok untuk organisasi substantial karena
penanggung tidak bisa mencari informasi tentang seluruh karyawan. Hal ini harus
dilaksanakan oleh employer dan referensi harus disediakan kepada penanggung
saat terjadi klaim.
d.
Positions policy
-
biasanya diterbitkan untuk local government guarantees
-
tidak menyebut nama, tapi posisi dengan jumlah jaminan
tertentu, sehingga bila terjadi penggantian orang, cover tetap ada
4.
Pengertian Floater or Floating Sum Insured:
Harga pertanggungan disebarluaskan ke
semua karyawan dan bukan setiap karyawan ada HP-nya terpisah. Setiap klaim
kerugian HP dalam floater berkurang sebesar klaim tersebut sampai renewal,
kecuali ada extra premium untuk reinstate the original sum guaranteed.
Biasanya ada excess dalam floating HP
untuk collective or blanked policies.
Tidak mungkin dengan HP unlimited,
meskipun dapat diperoleh high limits
5.
Pertimbangan utama underwriter:
Efektivitas dari system of check dan metode supervisi atas orang yang
dijamin
Saran :
-
memperketat system of check
-
bila secara fundamental tidak memadai, keseluruhan
sistem harus disetujui untuk diubah
6.
Prosedur untuk specified individual:
-
separate form diisi oleh orang yang dijamin dan oleh
employer
-
selain itu ada form dari previous employer (majikan
sebelumnya)
Sedangkan untuk blanked policy atau
unnamed collection polisy, hanya ada satu form yang diminta dan ini diisi oleh
employer
7.
3 pihak yang terlibat, Insurable Interest dan Utmost
Good Faith
a.
orang yang menjadi subjek dari jaminan/applicant:
-
mengisi applicant’s form
-
yang didisclose adalah:
1.
nama, alamat, umur
2.
nama, alamat, jenis usaha employer
3.
posisi yang dicover
4.
salary atau penghasilan lain
5.
detail dari past guarantees
6.
status, tanggungan
7.
past employment
8.
history of bankruptcy or insolvency
-
informasi yang ingin diketahui penanggung tentang
applicant:
1.
apakah householder
2.
jumlah current life assurance
3.
private income
4.
debts, mortgages atau financial commitment lainnya
b.
employer
-
employer’s form merupakan dasar kontrak
-
yang didisclose:
1.
pengawasan yang dilaksanakan atas applicant
2.
system of check
3.
tanggung jawab applicant
4.
wewenang applicant dalam menangani uang: cash/cheques,
penerimaan, pengeluaran
c.
employer terdahulu
-
previous employer’s form memiliki nilai yang lebih
besar
-
diisi oleh seluruh perusahaan/individu yang
memperkerjakan applicant dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
-
yang didisclose:
1.
laporan honesty, character, tanggal employment, alasan
keluar
2. tugas-tugasnya, apakah ada guarantee
selama employment
Yang
punya insurable interest adalah employer : atas uang dan property agar terus
ada dan terjaga dari ketidakjujuran karyawannya.
8. Dalam fidelity guarantee, berlaku discovery period, biasanya:
a.
…… bulan setelah employer meninggal, pensiun
b.
atau ….. bulan setelah polis berakhir
tergantung maan yang lebih dulu
terjadi antara “a” atau “b”
Penggunaan DP ini untuk menghindari
kesulitan dalam investigasi klaim dan dal hal subrogasi insurer tidak dipenuhi
Polis menjamin tindakan kecurangan yang dilakukan selama periode asuransi
C. Surety Bond
1.
Surety terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan
kepada/untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana
pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal meneruskan atau
melaksanakan kewajiban yang dijanjikan kepada pihak ketiga, maka pihak penjamin
akan bertanggungjawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan
kewajibannya
à Kontrak/perjanjian tersebut harus tertulis dan ditandatangani untuk
melengkapi perjanjian pokok. Tanpa perjanjian pokok, perjanjian tambahan ini tidak berlaku
2.
Jenis-jenis Bond
a.
Bid Bond
Surety memberikan jaminan kepada obligee bahwa
principal pemegang bid bond adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang
ditentukan. Fungsinya ialah menjamin bhawa principal/kontraktor jika memenangkan
tender, akan menutup kontrak dan menyediakan performance bond. Jika tidak, maka
kontrak diberikan kepada penawar terendah berikutnya. Surety menjamin selisih
nilai antara harga kontrak penawaran principal 1 dan principal 2 yang
mendapatkan tender tadi dengan maksimum besarnya jumlah jaminan bid bond.
b.
Performance Bond
Surety menjamin obligee bahwa prinsipal
pemegang Performance Bond akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan
kepada obligee sesuai dengan bunyi perjanjian. Bila tidak, surety akan
menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai pada batas jumlah yang diperjanjikan
sebagai jaminan.
Pada umumnya Performance Bond ini akan diikuti
oleh jaminan-jaminan lain yang berhubungan, seperti Maintenance Bond
c.
Maintenance Bond
Biasanya
merupakan jaminan kerusakan pekerjaan atau material setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai. Namun kadang-kadang Maintenance Bond memasukkan kewajiban
jaminan “Efficient of Successful Operation” atau kewajiban lain untuk suatu
maksud atau tujuan
Jaminan
Maintenance semacam seringkali menyatakan sebagai pengganti Retainage sampai
dengan 10% yang biasanya dipersyaratkan bagi kontraktor. Dengan demikian, surety memungkinkan kontraktor
menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja.
d.
Advance Payment Bond
Dalam hal obligee menyerahkan uang muka kepada
principal untuk melaksanakan kontrak, pembayaran kembali uang muka tersebut
dapat dijamin oleh Advance Payment Bond. Jumlah uang muka yang dijamin akan
berkurang sesuai dengan prosentase penyelesaian pekerjaan. Advance Payment Bond
hanya dikeluarkan sehubungan dengan suatu performance bond dalam hal
pelaksanaan kontrak konstruksi
e.
Supply Bond
Adalah suatu bond yang menjamin pelaksanaan
suatu kontrak untuk menyediakan/menyerahkan peralatan atau bahan-bahan. Dalam
hal terjadi kegagalan/kelalaian oleh supplier, surety harus menggantikan
kerugian si pembeli atas kerugian yang terjadi karenanya.
f.
Labour & Material Payment Bond
Memberikan jaminan bahwa kontraktor akan
melakukan pembayaran terhadap buruh dan material yang digunakan dalam pekerjaan
yang telah diwajibkan di dalam suatu kontrak. Bila jaminan ini tidak terpisah, maka mungkin telah disatukan
dengan Performance Bond.
3.
Beberapa perbedaan Surety Bond dengan Asuransi
Surety Bond |
Asuransi |
a.
obligee b.
principal c.
surety coy |
Hanya ada dua pihak
dalam perjanjian a.
insurer (penanggung) b.
insured (tertanggung) |
Tidak berpegang pada hukum bilangan besar, tetapi pada “select
your risks and client” |
Berpegang pada hukum bilangan besar |
Menjamin akibat dari luar dan dari dalam (termasuk moral risks
: kegagalan, ketidaksanggupan) |
Menjamin bahaya
yang datang dari luar (accidental risks) |
Premi dianggap sebagai biaya pelayanan (service charge).
Surety bond dianggap sebagai “no claim business” |
Premi dihimpun sebagai dana untuk pembayaran ganti rugi yang
mungkin terjadi |
Service charge
bukan merupakan yang menentukan dalam berlakunya bond. Hal ini pun
tidak disebutkan dalam wording bond |
Pembayaran premi merupakan yang menentukan dalam persyaratan
berlakunya jaminan/polis. Ini ditegaskan dalam polis |
Tidak mudah
melakukan perubahan atas jaminan jika terjadi kesalahan |
Mudah mengadakan
perubahan dengan endorsement atau cancellation |
Berpegang pada
non cancellation (tidak bisa dibatalkan pada waktu yang berjalan), bahkan
seharusnya otomatis sepanjang kontrak |
Sewaktu-waktu
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak |
Tidak mengenal adanya express warranty dan conditions |
Menekankan pada express/implied warranties dan conditions |
False fact tidak mempengaruhi obligee |
False fact
menyebabkan kontrak polis tidak berlaku/batal |
Antara obligee
dan surety coy terdapat hubungan kontraktui sebagaimana halnya obligee dan
principal. Jika terjadi klaim, obligee berkewajiban untuk bekerjasama dengan
surety coy dalam segala hal |
Hubungan demikian
tidak ada karena hanya 2 pihak saja
(tertanggung dan penanggung) |
Missi utama bukan membayar claim, tetapi mereka
yang bonafid memenuhi keperluan jaminan (petunjuk bonafiditas) |
Misi utama memberi ganti rugi jika terjadi loss |
Claim dbayar setelah dinyatakan gagal (tanpa mempersoalkan
apa sebabnya) |
Claim dibayar setelah diketahui sebab-sebabnya (bahaya yang
menyebabkan) |
4. Beberapa perbedaan
antara Surety Bond dengan Bank Guarantee
Surety Bond |
Bank Guarantee |
Setoran jaminan tidak perlu, hanya menandatangani “General
Agreement of Indemnity to Surety” à
kesediaan prinsipal bersama-sama dengan indemnitor untuk membayar kembali
semua biaya yang dikeluarkan oleh surety dalam menyelesaikan kalim (= modal
kerja prinsipal tidak banyak menganggur) |
Harus menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan oleh
bank yang bersangkutan (agunan) |
Premi merupakan service charge |
|
Kerugian dibayar bila nyata-nyata terbukti adanya kegagalan
dari pihak prinsipal |
Janji tanpa syarat bila principal gagal |
Pembayaran maksimum sebesar nilai jaminan yang merupakan
persentase nilai kontrak yang ditetapkan obligee untuk dijamin Bond |
Menyelesaikan kerugian dengan cara mencairkan setoran
jaminan |
Surety berhak memreiksa keadaan/pekerjaan dan segala sesuatu yang menyangkut pekerjaan principal |
Tidak ada pemeriksaan |
Jangka waktu mengikuti kontrak |
Jangka waktu
jaminan biasanya terbatas |
Dapat dikeluarkan
dalam segala valuta, baik di dalam maupun diluar negeri |
Hanya dalam
valuta rupiah. Jika dalam valuta asing harus dengan izin khusus Bank
Indonesia dan hanya di dalam negeri |
Tidak mempunyai
hak istimewa sesuai dengan pasal 1831 KUHPer dan perikatannya tunduk pada
hukum perikatan tanggung renteng |
Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUHPer dan
perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak |
Catatan:
Walaupun
prinsip surety bond adalah conditional, dalam prakteknya di
-
jaminan tender (yang jumlahnya kecil) lebih banyak
menganut prinsip “hukuman” (=unconditional) dibanding prinsip ganti rugi
(conditional)
-
ada kalanya jaminan pelaksanaan (jika persentasenya
kecil) menganut juga prinsip hukuman (unconditional)
-
kekuatan keuangan kontraktor
-
kemampuan
melaksanakan pekerjaan yang sedang ditangani
5. 5 (
-
ijin usaha dan akta pendirian
-
financial statement 3 tahun terakhir
-
kualifikasi tenaga tehnis
-
data pekerjaan yang telah selesai dan yang sedang
dikerjakan
-
sejarah perusahaan dan pimpinan perusahaan
6. Pertimbangan
penting dalam pemberian Surety Bond
Dalam pemberian
jaminan (Bonds) seorang underwriter harus meneliti dan meyakini hal-hal
berikut:
a. Character dari kontraktor dan orang-orang di dalamnya
Walaupun hal ini tidak mudah dan bersifat subjektif, tapi yang penting
diketahui adalah:
-
kemampuan kontraktor secara commercial
-
kejujuran
dan integritas pimpinan dan orang-orang yang ada dalam perusahaan
-
opini dan/atau rekomendasi orang lain (standing in
community)
b. Capacity
Yang harus diperhatikan adalah kemampuan
tehnis dalam menyelesaikan pekerjaan.
Kemampuan di sini mencakup:
-
keahlian orang-orang yang ada dalam perusahaan dan di
lapangan
-
pengalaman
perusahaan menangani pekerjaan yang sama
-
proyek-proyek yang telah pernah diselesaikan
-
alat peralatan yang dimiliki
-
pendapat
orang lain mengenai kontraktor tersebut
-
semakin
besar dan berpengalaman perusahaan, diperkirakan akan semakin mampu secara
tehnis
c. Capital
Yang dimaksud dengan capital di
sini adalah kemampuan financial dari kontraktor dalam membiayai pekerjaan yang
dipercayakan kepadanya. Biasanya
kekuatan finansial kontraktor tersebut dapat diketahui dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
besarnya modal kerja
2. laba dalam neraca beberapa tahun
terakhir
3.
perkembangan usaha
4. utang piutang yang ada hubungannya dengan
liquiditas
5.
kekayaan bersih (net worth) kontraktor. Dalam hubungan
ini biasanya diperhatikan:
-
pengendalian biaya
-
pekerjaan yang tertunda
-
fasilitas bank dan tingkat pinjaman
-
cash flow dan sebagainya
Untuk
penelitian tersebut biasanya diminta neraca selama 3 tahun terakhir
berturut-turut
d. Condition
Dalam
hal ini perlu diperhatikan situasi dan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan (baik yang mendukung dan terutama yang bisa mempersukar)
-
tempat
-
lingkungan
-
masyarakat
KLAUSULA-KLAUSULA
1. PUBLIC AUTHORITY CLAUSES
Menjamin biaya tambahan- untuk membangun
kembali bangunan yang rusak – yang diperlukan untuk mengikuti peraturan dari
yang berwajib.
Pengecualian:
·
Jika biaya tersebut untuk kerusakan yang terjadi
sebelum peraturan keluar
·
Jika biaya tersebut untuk kerusakan yang tidak
dijamin
·
Jika biaya tersebut untuk kerusakan bagian yang
sudah diminta untuk dirubah
·
Biaya yang memang sudah harus dikeluarkan dalam
membangun kembali seandainya peraturan tersebut tidak ada
·
Pajak dan sejenisnya yang timbul karena
apresiasi nilai bangunan yang sudah dibangun kembali tersebut
Pembangunan
kembali harus segera dilakukan, selesai paling lambat 12 bulan setelah
terjadinya kerugian kecuali disetujui lain.
Pembangunan
kembali bisa dilakukan di tempat lain asal tidak lebih mahal
Under
insurance berlaku untuk biaya tambahan tersebut sesuai dengan under insurance
pertanggungan barangnya.
Catatan:
Umumnya
berlaku untuk bangunan:
Misal
; bangunan beratap kayu, setelah terbakar harus diganti genting; biaya tambahan
dari atap kayu ke genting dijamin oleh klausula ini.
Contoh: Sum Insured 100
Kerugian
100 depresiasi 20
Biaya
tambahan 5
Indemnity
basis à (80+5) diaverage jika under insured
Reinstatement à
(100+5) diaverage jika under insured
2. REINSTATEMENT VALUE CLAUSE
Penggantian atas dasar nilai pembangunan
kembali (bangunan) atau nilai penggantian baru (mesin) tanpa diperhitungkan
depresiasi.
Dikenal sebagai “new for old”
Under insurance tetap berlaku
Biaya penggantian harus benar dikeluarkan
baru penggantian asuransi dapat diberikan.
Semua asuransi lain untuk objek yang dipertanggungkan
harus atas dasar yang sama kalau tidak klausula ini tidak berlaku.
3. SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE
Menjamin kerugian karena air yang keluar/bocor dari sprinkler
First loss basis (max: 10% of TSI),
kecuali:
·
Sedang diperbaiki
·
Disuruh oleh yang berwajib
·
Bangunan diledakkan
·
Karena kerusakan yang sudah diketahui sebelumnya
·
Pengembunan dan pengendapan pada sprinkler
Premi tambahan 5% dari limit
4. TEMPORARY REMOVAL CLAUSE
Menjamin barang (kecuali stock barang
dagangan) yang dipertanggungkan selagi dipindahkan sementara termasuk selagi in
transit/dalam perjalanan
Jika di lokasi lain dibatasi 10% dari TSI
(tidak termasuk bangunan dan stock barang dagangan)
Dikecualikan juga : kendaraan, barang
titipan
5. ARCHITECT, SURVEYORS AND CONSULTING
ENGINEERS EXPENSES
Asuransi untuk bangunan dan isi dianggap
sudah termasuk fee di atas sesuai dengan tabel yang dikeluarkan oihak yang
berwenang; dibatasi 5 % dari Sum Insured.
Biaya tersebut haruslah wajar dan perlu,
bukan biaya persiapan klaim
6. ALL OTHER CONTENTS
Menjamin berbagai macam barang (yang
biasanya tidak dicover) sampai sebesar limit masing-masing.
First loss basis
Misalnya: uang, perangko, dokumen, naskah, catatan komputer, model
7. BANKER’S CLAUSE
Barang yang dipertanggungkan diagunkan ke bank yang disebut
Klaim sampai sejumlah agunan harus dibayarkan ke bank, dan sisanya
dikembalikan kepada tertanggung.
Klausula ini batal jika ada pernyataan bank bahwa ia tidak mempunyai
kepentingan lagi atas benda pertanggungan tersebut
8. CAPITAL ADDITION CLAUSE
Menjamin kenaikan Sum Insured akibat
perubahan atau penambahan dengan limit 10% of Sum Insured atau sejumlah yang
disetujui.
Tertanggung wajib melapor hal ini tiap
kwartal dan premi tambahan akan dihitung
9. LEASED PROPERTY CLAUSE
Menjamin pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap property yang dipertanggungkan sesuai dengan perjanjian
leasing, sewa menyewa
10. LESSORS INTEREST CLAUSE
Sejenis dengan banker’s clause à Lessor
Ditegaskan posisi tertanggung sebagai
principal
11. STOCK
DECLARATION
Premi pendahuluan = 75%
Deklarasi tiap bulan untuk stock rata-rata atas dasar haraga pasar
Premi sebenarnya dihitung pada akhir periode sesuai dengan rata-rata
deklarasi
Jika ada polis lain:
a. Jika tidak atas dasar deklarasi maka polis
ini akan membayar atas dasar excess
b. Jika polis deklarasi à warranted
bahwa wordingnya harus sama
Under deklarasi à pinalti =
deklarasi sebelum loss
Jumlah
yang sebenarnya yang harus dilapor
Under insurance à
average seperti biasa
Automatic reinstatement of Sum Insured
12. ALTERATION CLAUSE
Walau ada perubahan yang menyebabkan
resiko berubah, polis tetap menjamin asal dilapor dalam waktu 60 hari dan premi
tambahan dibayar jika ada
13. MINOR ALTERATION AND REPAIRS CLAUSE
Perubahan, penambahan dan perbaikan kecil
termasuk pekerjaan yang sedang digarap, dijamin
14. AWNINGS, BLINDS, SIGNS OR OTHER
OUTDOOR FITTINGS OF EVERY DESCRIPTION
CLAUSE
Dijamin atas dasar first loss
Limit in aggregate Rp 5.000.000
15. BRAND AND LABEL CLAUSE
Jika salvage barang bermerk diambil
penanggung maka tertanggung boleh memberi cap “salvage” atau mengambil labelnya
(asal tidak merusak)
16. CIVIL AUTHORITIES CLAUSE
Menjamin barang yang dipertanggungkan
jika dirubuhkan atas perintah yang berwenang untuk mencegah menyebarnya
kebakaran.
17. COMPUTER RECORDS CLAUSE
Computer records dijamin untuk
materialnya dan ongkos pemasukan data
Limit Rp 5.000.000
18. COST OF REERECTION CLAUSE
Menjamin juga ongkos memasang (fitting, fixtures, mesin) kembali
19. DESIGNATION CLAUSE
Untuk penentuan definisi property jika perlu akan mengikuti pembukuan
tertanggung
20. EMPLOYEES PERSONAL EFFECTS CLAUSE
Menjamin juga personal effect dan pakaian
milik pegawai tertanggung
Limit Rp 250.000 per pegawai; Rp
5.000.000 in aggregate
21. FIRE BRIGADES CHARGES
Biaya yang wajar yang diminta yang
berwewenang untuk penyediaan alat pemadam diganti
22. GENERAL INTEREST CLAUSE
Jika ada kepentingan pihak ke 3 (leasing
dsb) pasda sebagian dari property akan dijamin pada polis ini asal
diberitahukan pada saat klaim
23. INTERNAL REMOVAL CLAUSE
Jika property dipindah dari satu bangunan
ke bangunan lainnya di lokasi yang sama dan lupa dilapor maka tetap dijamin
polis dengan adjustment Sum Insured dan premi dilakukan segera setelah
diketahui
24. LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE
Untuk salvage barang berlabel, nilai
salvagenya adalah nilai barang setelah label dibuang.
Tertanggung berjanji untuk berusaha
memperbaiki barang yang rusak atau menjual barang tersebut untuk penanggung
tetapi jika perlu barang tersebut dapat dianggap sebagai constructive total
loss dan barang tersebut dihancurkan
25. OUTBUILDING CLAUSE
Bangunan dianggap mencakup tembok,
gerbang, pagar, instalasi bahan bakar dan sebagainya
26. SELLING PRICE CLAUSE
Barang yang sudah dijual tetapi belum
dikirim jika rusak maka penggantian akan didasarkan pada harga kontrak
penjualan
27. SERVICE CLAUSE
Asuransi untuk mesin mencakup juga
instalasi/pipa/meter gas/air di lokasi serta di jalan/bawah tanah dari lokasi
28. STORAGE WARRANTY
Warranted semua bangunan yang
dipertanggungkan tidak akan dipakai untuk menyimpan stock atau memproduksi
barang
29. TENANTS IMPROVEMENTS CLAUSE
Menjamin perbaikan/renovasi oleh penyewa
30. VEHICLE LOAD CLAUSE
Klausula yang menyebutkan apabila barang
tertanggung (objek pertanggungan) disimpan dalam suatu kendaraan/container dan
ditinggalkan selama semalaman di tempat di sekitar tempat yang diasuransikan,
maka terhadap segala kerusakan yang terjadi atas barang tersebut oleh api atau
bahaya lainnya yang dijamin
31. WORKMEN CLAUSE
Adanya pekerjaan untuk perubahan, perbaikan, perawatan diperbolehkan oleh
polis
32. SILENT RISK CLAUSE
Warranted bahwa pabrik tidak aktif (silent); mesin tidak boleh beroperasi dengan
material, tidak boleh ada perbaikan mesin, tidak boleh ada stock (kecuali spare
part)
33. IMPACT BY OWN VEHICLES CLAUSE
Tertabrak kendaraan sendiri dijamin
34. PAIR AND SET CLAUSE
Membatasi liability penanggung pada saat
kerugian/kerusakan hanya pada bagian dari suatu pair atau set yang mengalami
kerugian atau kerusakan yang dihitung secara proporsional
35. TRAVELLER’S BAGGAGE
Klausula yang menjamin termasuk
barang-barang yang dipakai, dibawa atau uang secukupnya dalam perjalanan sampai
batas tertentu
36. REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE
Klausula yang menyebutkan bahwa
biaya-biaya pemindahan puing-puing bangunan karena kerusakan/kebakaran termasuk
yang dijamin
37. KEY CLAUSE
Klausula yang menyebutkan bahwa kunci harus dipindahkan dari premises setelah jam kerja dan berada di bawah pengawasan dari senior member dari staff tertanggung