Sunday 1 September 2024

PENGANTAR ASURANSI PERSONAL (INTRODUCTION TO PERSONAL INSURANCE) TAHUN 2006 disampaikan oleh Ir.sudarno hardjo saparto

 

BAB I  THE PERSONAL INSURANCE MARKET PLACE

 

A. PENGANTAR

 

Istilah Personal General Insurance adalah lebih mengarah pada bentuk jaminan asuransi untuk individual dari pada perusahaan. Dalam text book ini, akan dibahas bentuk scope jaminan atas polis – polis dalam pasar asuransi pribadi (personal) mencakup:

 

Ø  Asuransi Household (building, contents).

Ø  Travel Insurance

Ø  Private Motor Insurance

Ø  Personal accident insurance

 

Termasuk juga asuransi yang merupakan kontrak jangka panjang akan dijabarkan yaitu

 

Ø  Permanent health insurance

Ø  Life assurance

Ø  Pensions and annuities

 

Penjelasan penuh untuk masing – masing bentuk asuransi akan dijabarkan.

Pasar asuransi pribadi sangat kompetitif, dan para penanggung asuransi personal saling bersaing dengan menyediakan scope jaminan yang berbeda satu dengan yang lain termasuk pelayanan serta besar tarif dikenakan dan juga syarat dan kondisi diterapkan dipolis.

 

 

B. THE NEED TO INSURE (KEBUTUHAN UNTUK MENGASURANSIKAN)

 

Sulit bagi setiap orang untuk memberikan jawaban yang spesifik atas pertanyaan mengapa asuransi dibutuhkan. Tentu saja jawaban akan berbeda satu dengan yang lain mungkin ada saja memberikan jawaban sebagai berikut:

 

Ø  Baiklah, anda pasti mengasuransikan mobil anda, bukan? Saya sudah diberitahukan bahwa adalah pelanggaran bila tidak mengasuransikan mobil sehingga saya harus mengasuransikannya.

 

Ø  Ketika rumah tetangga saya dirusak dan barang – barangnya seperti TV dan Video, dicuri, saya jadi berpikir dan mendapatkan ide untuk mengasuransikan seluruh isi rumah saya.

 

Ø  Saya pergi ke club golf dan saya punya teman disana yang bekerja diasuransi. Tidak terpikir sebelumnya ketika di hole 9 dia berkata coba berikan daftar apa

 

 

 

 

saja yang ada di rumah, jenis barang mana yang paling mahal.  Akhirnya saya tersadar dan membeli polis asuransi.

 

Ø  Saudara ipar saya mengalami over dosis enam bulan lalu sempat membuat keluarga itu gempar. Keadaan tersebut mengguncangkan keluarga tersebut dan tidak dapat membayar utang – utang atas pinjaman. Hal ini membuat saya berpikir dua kali untuk membeli asuransi agar hal yang sama tidak terjadi bagi kami.

Ø 
Saya punya teman yang mengalami sakit saat liburan tiga tahun lalu dan sampai saat ini masih membayar pinjaman yang dipakai untuk biaya pengobatan tersebut.

 

 

B1. FUNGSI UTAMA ASURANSI

 

Fungsi utama asuransi adalah untuk pengalihan resiko dari seseorang (tertanggung) kepada orang lain (penanggung) dengan membayar biaya.

 

Berikut contoh – contoh resiko yang terjadi dalam kehidupan sehari –hari:

 

  1. Terjatuh dari tempat tidur dan kaki patah
  2. Terbentur pada barang – barang berharga dirumah karena tergesa – gesa saat mau serapan.
  3. Tersiram air juice yang menodai jaket dan suiter.
  4. Terbakarnya karpet dapur ketika memasak untuk serapan pagi.
  5. Menyenggol tukang pos ketika sedang berusaha mengejar bus.

 

Melihat contoh diatas memberikan hasil sebagai berikut:

 

  1. Adalah mungkin untuk membeli bentuk polis asuransi kecelakaan yang memberikan jaminan atas kejadian yang mengakibatkan luka pada personal.
  2. Adalah mungkin untuk membeli asuransi isi yang memberikan jaminan atas terjadinya kerusakan accidental (kebetulan) pada barang – barang yang bernilai seperti hiasan yang memberikan penggantian jika rusak.
  3. Untuk bentuk polis yang sama, adalah mungkin untuk menjamin kerusakan pada pakaian seperti jas / mantel.
  4. Karpet dapur akan dijamin oleh polis standar perabotan rumah tangga.
  5. Bagaimana mengenai tanggung gugat hukum (legal liability) atas tubrukan dengan tukang pos? Kebanyakan polis personal juga menjamin personal liability atas terjadinya tindakan negligence, untuk jumlah yang mungkin menjadi kewajiban tertanggung untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atas luka badan dan kerusakan pada harta benda pihak ketiga.

 

 

 

 

Majoritas dari kejadian yang dapat anda pikirkan akan dapat diasuransikan. Maksud dari asuransi adalah untuk mengalihkan konsekwensi keuangan atas kerugian yang mungkin terjadi.

 

Personal General Insurance dirancang untuk memenuhi kebutuhan manusia sehari – hari dan polis – polis asuransi yang dijual bukan dirancang tertutup bagi market.

 

B2. BENEFIT OF INSURANCE

 

Sebagaimana fungsi utama asuransi adalah pengalihan / transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung, terdapat beberapa manfaat lain (fungsi sekunder) atas asuransi personal.

 

Release funds. Para individu butuh dana dipersiapkan bila terjadi kerugian besar, misalnya musnah akibat rumah terbakar. Asuransi mampu memberikan dana sebesar tersebut. Jadi dengan adanya asuransi, individu / pembeli asuransi tidak perlu lagi mengeluarkan dana sebesar itu.

 

Fasilitas untuk mendapatkan pinjaman atau kredit. Banyak pemberi peminjam hanya memberikan pinjaman atas dasar peminjam harus membeli asuransi. Misalnya Dalam hal agunan / Hipotek wajib diasuransikan.

 

Loss Reduction. Banyak perusahaan asuransi mempekerjakan tenaga ahli survey / surveyor yang melakukan inspeksi kepada harta benda yang akan dipertanggungkan. Surveyor memberikan advis / saran kepada tertanggung berupa metode pengurangan kerugian / loss reduction, seperti intruder alarms, fire extinguisher, fire alarms, safes dan lainnya.

 

Peace of Mind. Pengetahuan bahwa asuransi akan menjamin konsekwensi keuangan akan resiko memberikan pikiran yang tenang baik kepada tertanggung berupa pribadi maupun perusahaan.

 

Sosial benefit. Fakta dimana seorang mendapatkan dana untuk pemulihan dari satu kerugian, dalam hal ini kerugian dibayar sehingga mengurangi kerugian lanjutan. Misalnya dalam asuransi health permanent juga mengganti pendapatan seorang tertanggung untuk masa tidak bekerja dan juga tidak dapat kembali bekerja sebagaimana biasanya (cacat tetap)

 

Investasi dana. Jumlah premi asuransi yang diterima oleh asuransi dalam jumlah yang sangat besar sehingga dana tersebut dimanfaatkan untuk investasi sehingga mendatangkan pendapatan tambahan. Hal ini dilakukan mengingat premi yang diterima saat ini belum tentu dibayarkan untuk klaim. Bisa saja premi dibayar bulan February dan

 

 

 

 

klaim terjadi bulan Desember. Dengan Gap waktu yang lama tersebut, memungkinkan penanggung untuk menggunakan dana sebagai investasi.

 

Invisible Earning. Transaksi asuransi dan reasuransi banyak dilakukan di Inggris, sehingga memungkinkan negara tersebut menerima pendapatan yang tak tampak disebut Invisible earnings. 

 

 

C. PROSES MANAJEMEN RESIKO

 

Individu juga dapat melakukan manajemen resiko yang disebut dengan personal risk management.

 

C1. RISK IDENTIFICATION

 

Resiko yang dihadapi seseorang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

 

Ø  Personal Risks: Resiko – Resiko yang dapat mempengaruhi individu secara personal, termasuk kecelakaan, sakit dan kematian.

 

Physical Risks: Semua bentuk kerugian dan kerusakan kepada property. Penyebab kerugian dan kerusakan yang mencakup faktor – faktor external seperti, kebakaran, ledakan, banjir, badai, petir, namun juga termasuk vandalisme, kerusuhan dan deterioration (keburukan), wear and tear dan kerusakan atau kerugian akibat human error.

 

Ø  Legal Risks: Konsekwensi legal liability yang terjadi kepada pihak lain, para konsumen perdagangan publik dan buruh domestik, biaya – biaya hukum ketika terjadinya tuntutan atau pembelaan dalam tuntutan oleh pihak lain.

 

Faulty design: 

 

 

 

Ø  Financial risks: kehilangan nilai harta benda. Sebagai tambahan kepada resiko – resiko fisik, setiap property yang punya nilai uang akan terbuka atas resiko pengurangan atas nilai. Hal ini dapat timbul contohnya turunnya permintaan atas rumah tinggal atau turunnya nilai investasi. Financial risk juga dapat mencakup turunnya tingkat pendapatan seseorang: penyebabnya oleh salah satu dari personal risks diatas atau karena perubahan ekonomis. Financial risks tentu saja merupakan speculative risks >< Pure Risks yang

Gain, Profit, Breakeven / Loss and break even

Ø  dapat mendatangkan kerugian atau keuntungan.

 

Ø  Social Risks: Konsekwensi pengangguran, kejahatan, meningkatnya vandalisme, arson, theft.

 

 

Ø  Political Risks: perubahan undang – undang, efek inflasi, perubahan pajak. Setiap terjadinya resiko ini dapat mempengaruhi situasi keuangan, hukum dari seseorang.

 

Ø  Environmental Risks: Perubahan – perubahan saat ini atau mendatang. Contoh – contohnya akan termasuk peningkatan polusi yang mempengaruhi kesehatan individu atau perubahan kondisi cuaca contohnya penyebab terjadinya longsor pada rumah seseorang akibat musim kering.     

 

PERTANYAAN:

Setelah mempelajari daftar resiko yang dihadapi oleh seseorang, dapatkah anda mengidentifikasikan bentuk asuransi personal yang dapat diterapkan ke masing – masing kelas resiko?

 

JAWABAN:

 

personal risks: Personal Accident, Health Insurance, motor ins., travel ins.

 

physical risks:

Household, all risks ’travel’, motor

 

legal risks: household, personal liability

 

 

financial risks: legal expenses

 

 

social, political, environmental: household

 

IDENTIFIKASI – RISK ASSESSMENT

 

C2. RISK ASSESSMENT

 

Setelah mengidentifikasi resiko, seseorang akan mengukur / menilai frekwensi dan severitas dari resiko. Contohnya kerugian yang selalu terjadi termasuk wear and tear, dan  depresiasi. Severitas berskala dari kerugian kecil, tidak bekerja akibat flu sampai dengan kerugian besar akibat satu ledakan gas yang merusak rumah individu.

 

 

C3. RISK CONTROL

 

Kemudian Individu harus memutuskan metode pengendalian. Aktivitas berisiko dapat dihindari misalnya tidak membeli saham bila kuatir resiko kerugian atau langkah – langkah yang diambil untuk mengurangi resiko seperti penggunaan smoke detectors atau alarm anti maling.

 

1. ELIMINASI,

2. REDUKSI,

3. RETAIN,

4. TRANSFER, 

 

 

Bila langkah physical control telah diambil, pertimbangan harus diberikan kepada financial control. Beberapa resiko dapat ditahan dan resiko yang terjadi menjadi tanggungan sendiri. Kemudian langkah yang lain dapat dilakukan dengan mengalihkan / transfer dengan cara asuransi atau dengan cara lain lewat kontrak. Contohnya transfer dengan cara kontrak, ketika seseorang melakukan renovasi rumah, ditegaskan dalam kontrak bahwa kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan pengerjaan.

 

 

 

D. URAIAN PENEMPATAN PASAR ASURANSI PERSONAL

 

Seperti pasar asuransi komersial, pasar asuransi personal terdiri dari: buyers, intermediaries dan sellers.

 

D1. BUYERS

 

Para pembeli dari asuransi personal adalah Publik umum. Bergantung kepada situasi, seseorang bisa saja memiliki beberapa polis personal seperti private car insurance, household contents and building, asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

 

D2. INTERMEDIARIES

 

Seseorang selalu membeli asuransi dengan cara langsung ke perusahaan asuransi, dalam hal ini orang tersebut dapat meminta penawaran dari perusahaan asuransi sebelum memutuskan jenis pertanggungan yang hendak dibeli.

 

Seseorang dapat juga melakukan pembelian asuransi dengan memakai jasa perantara. Perantara biasanya beroperasi dari yang hanya dikantor berlokasi diperusahaan asuransi sampai yang memiki kantor sendiri yang mudah untuk didatangi para individu untuk berkonsultasi secara langsung dalam pembelian asuransi.

 

Terdapat beberapa tipe intermediaries yang berbeda aktif berperan di market:

 

D2A. Insurance Brokers

 

Insurance brokers baik secara individual atau perusahaan yang memiliki okupasi penuh waktu (full time) dalam penempatan bisnis asuransi. Broker bertindak sebagai agen untuk pemegang polis (tertanggung) dalam penempatan kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi. Broker tentu saja orang – orang profesional yang terlatih dalam bidangnya dan bertindak kepada client dengan standar kehati-hatian yang baku.

 

Istilah broker cenderung disalah artikan oleh sebagian publik bila mengacu pada pengertian intermediaries secara umum. Hanya intermediaries yang terdaftar dalam ketentuan Insurance Brokers Registration Act 1977 dapat secara sah disebut broker.       

 

Brokers haruslah menjalan kode etik yang diatur dalam the Insurance Brokers Registration Council (IBRC). IBRC dibentuk untuk mengatur Undang Undang The insurance Brokers Registration Act. Standar dasar haruslah dilaksanakan oleh para broker dalam persyaratan undang – undang. Syarat – syarat utama sebagai berikut:

 

-       mereka harus setiap waktu harus melaksanakan bisnisnya dengan itikad baik dan kejujuran;

-       kepentingan client nya haruslah yang pertama

-       mereka tidak harus membuat iklan dengan cara yang salah dan dibesar –besarkan.

 

 

D2B Lloyd’s Brokers / Edward Lloyd kedai kopi di Thames River

 

Sebagai tambahan pada ketentuan yang diterapkan pada broker asuransi, Lloyd’s broker juga harus tunduk pada persyaratan spesifik yang diatur pada. Persyaratan yang diberlakukan pada Dewan Lloyd’s meliputi:

 

-       perusahaan broker di Lloyd’s haruslah terbentuk dalam wilayah Inggris Raya (UK) atau (EC) Masyarakat Eropa dan mampu melayani pasar London lewat kantor – kantor yang ada di London.

-       perusahaan haruslah mempekerjakan sejumlah karyawan yang memiliki pengalaman dalam industri asuransi UK khususnya di Llyod’s

-       harus ada ada modal minimum dipersyaratkan bagi broker yang baru di Lloyd’s

-       harus ada minimum net retained brokerage dan tidak bergantung pada satu klien besar

 

-       perusahaan harus sepakat untuk tunduk kepada persyaratan solvency yang bervariasi yang dibuat oleh Komite Lloyd’s dan harus menyediakan jaminan asuransi professional indemnity untuk tingkat yang ditetapkan.

 

 

D2C Agents

 

Dalam hukum, semua perantara asuransi bertindak sebagai agent untuk dan atas nama pemegang polis. Akan tetapi istilah ’agent’ digunakan secara umum mengacu pada perantara asuransi dimana pekerjaannya bukan sepenuhnya sebagai perantara asuransi melainkan sebagai pekerjaan tambahan, misalnya estate agent, solicitors, banks dan building societies: bisnis – bisnis tersebut membutuhkan asuransi sebagai pendukung usahanya.

 

Dalam FSA 1986 (Financial Service Act 1986) diperkenalkannya satu syarat yang dikenal sebagai polarisation yang diterapkan pada asuransi Jiwa, Pensiun dan produk investasi.

 

 

 

D2D Consultants

 

Kategori lain dalam perantara asuransi adalah konsultan asuransi. Banyak perantara yang tidak berhak atau tidak terpilih sebagai anggota IBRC menyebutkan dirinya konsultan.

 

Seorang konsultan diwajibkan untuk lebih professional sebagaimana seorang broker, konsultan juga harus bertindak hati – hati.

 

 

D2E Home Service representatives

      

Kantor Industrial life assurance dan friendly societies mempekerjakan perwakilan untuk mendatangi para pemegang polis untuk menagih premi dan juga menjual polis lain.

 

 

D3. SELLERS

 

Berikut diuraikan Seller atau penyedia asuransi personal

 

 

D3A. Perusahaan Asuransi

 

Mayoritas provider asuransi adalah perusahaan asuransi. Perusahaan bisa berupa perusahaan terbatas dan juga bisa berupa mutual (bersama). Perusahaan asuransi mutual adalah dimiliki oleh pemegang polis yang memiliki saham atas keuntungan yang dibuat oleh perusahaan.

 

Perusahaan asuransi dapat diklasifikasi sebagai berikut:

  1. Specialist companies, menjamin satu jenis asuransi saja contoh life assurance, engineering dan legal expenses.
  2. Composite companies, menjamin beberapa jenis asuransi, yaitu life dan non-life insurance.

 

D3B. Bancaassurance

 

Bank garansi : Surety Bond

 

Selama waktu sepuluh sampai lima belas tahun, industri jasa keuangan membuat diversifikasikan produk. Keterlibatan banks dan building societies dalam asuransi tradisional yang dikenal sebagai bancaasurance

 

 

D3C. Industrial life assurance companies

 

Semua perusahaan ini dikontrol dalam Undang – Undang, Industrial Assurance and Friendly Societies Acts. Premi ditagih  ke rumah – rumah.

 

D3D. Collecting friendly societies

Funeral Cost: Biaya Penguburan

 

Bentuk penjual asuransi ini berdasarkan mutual basis yang terbentuk dengan registrasi dibawah undang – undang, the Friendly Societies Act. Transaksi yang dilakukan adalah industrial life assurance, yang menjamin personal accident dan penyakit (sickness).

 

Uang pertanggungan yang diberikan sangat rendah demikian premi yang dibayarkan.

Namun sekarang terjadi peningkatan sesuai dengan naiknya tingkat kebutuhan dalam kehidupan masyarakat.

 

 

D3E. Lloyd’s of London

 

Operasi dari pasar Lloyd’s sangat berbeda dibandingkan dengan yang perusahaan asuransi biasa. Prosedur penempatan bisnis berdasarkan tradisi yang sudah ada dimana hubungan personal yaitu antara Lloyd’s broker dengan undewriter. Akan tetapi dukungan system elektronik (EPS=Electronic Placing System) diperkenalkan dalam transaksi bisnis sehingga mengurangi kontak langsung antara broker dengan underwriter.

D3F. The State (Negara)

 

Beberapa resiko sosial dipandang penting untuk diatur oleh pemerintah dalam penyediaan asuransi. Dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan undang – undang dengan membuat schemes asuransi untuk resiko sosial. (National Insurance Scheme)

 

 

D4. Market Association.

 

D4A. Association of British Insurers (ABI)

 

Terbentuk pada tahun 1985 sebagai badan utama perwakilan perusahaan asuransi yang mengelolah bisnis asuransi di UK.  Tujuan nya sebagai berikut:

 

-       melindungi dan mempromosikan kepentingan para anggota yang berhubungan dengan semua kelas bisnis asuransi dan yang berhubungan dengan pelaksanaannya.

-       mengambil langkah – langkah demi kepentingan bersama bila saja kepentingan anggotanya dipengaruhi oleh ketentuan pemerintah atau keagenan.

-       bekerja sama dengan assosiasi lain yang punya tujuan sama.   

 

D4B British Insurance and Investment Brokers Assosiasi

 

Pada tahun 1977, sejumlah organisasi mewakili para broker asuransi membentuk BIBA (British Insurance Broker Association)

Pada tahun 1987, BIBA memperluas keanggotaannya yaitu broker asuransi jiwa. Sehingga berubah nama menjadi: British Insurance and Investment Brokers Association

 

 

E. REGULASI DALAM INDUSTRI ASURANSI

 

Alasan utama diberlakukannya undang – undang dan peraturan yang mengatur transaksi industri asuransi adalah untuk memproteksi kepentingan umum. Berikut alasan yang lebih rinci lagi:

 

Liabiliti/asset= solvency

 

Maintain Solvency. Para penanggung haruslah menjaga solvency margin sesuai yang diharuskan dalam Insurance Company Act 1982 dan Insurance Companies Regulation 1981. Solvency margin merupakan ratio antara asset dan liability. Maksud dibalik penjagaan solvency margin adalah untuk menyakinkan bahwa penanggung harus dapat memenuhi kewajiban bila klaim tertanggung timbul.

 

Unfair contract terms 1977

 

Equity (atau fairness). Kontrak asuransi merupakan kontrak yang kompleks, dimana prosess transaksi lebih unik dari kontrak biasa. Untuk itu pengedalian dilakukan untuk melindungi pemegang polis.

 

Competence. Bila pemegang polis membeli asuransi, berarti dia membeli satu janji dimana penanggung akan memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian. Jadi penanggung haruslah mampu dan cakap untuk memenuhi janjinya.

 

Insurable Interest. Insurable Interest merupakan satu doktrin asuransi.Masyarakat merasa bahwa tidaklah benar bahwa seseorang dibenarkan untuk mendapatkan keuntungan dari satu situasi dimana dia tidak mengalami kerugian keuangan. Undang – undang diberlakukan untuk menghapus kemungkinan adanya gambling dan penanggung diminta untuk memberlakukan kondisi yang mencegah seseorang yang mengklaim asuransi dimana tidak mempunyai kepentingan dalam harta benda yang diasuransikan.

 

Provision untuk jenis asuransi tertentu. Bentuk asuransi tertentu dijadikan wajib (compulsory), seperti asuransi Employer’s liability. Negara mengambil alih tindakan untuk menjamin tingkat minimum.

 

Nasional Insurance. Untuk resiko social, pemerintah punya tanggung jawab untuk ketentuan atas jaminan tertentu seperti pengangguran dan benefit janda.

 

 

 

BAB 2  APLIKASI PRINSIP – PRINSIP HUKUM

                                           

 

  1. UTMOST GOOD FAITH
  2. INDEMNITY
  3. SUBROGASI
  4. KONTRIBUSI
  5. INSURABLE INTEREST
  6. PROXIMATE CAUSE
  7. ARBITRASE
  8. INSURANCE OMBUDSMAN BUREAU

 

 

A. UTMOST GOOD FAITH (UGF)

 

 

Dalam hukum Perjanjian Inggris, aturan umum adalah tidak adanya keharusan bagi pihak – pihak yang berkontrak untuk mengungkapkan informasi yang tidak diminta. Prinsip hukum ini disebut Caveat Emptor (Let the buyer beware). Teliti sebelum membeli.

 

Pihak pembeli tidak dapat menuntut pihak penjual bila menemukan kesalahan / kegagalan produk yang dibelinya kecuali dapat membuktikan terjadinya misrepresentasi atau kecurangan Penjual. Hal ini dapat terjadi atas adanya modifikasi lewat Undang – undang. Contohnya Sale of Goods Act 1979, the Misrepresentation Act 1967 dan the Supply of Goods Act 1979 dan The unfair Contract Terms Act 1977.

 

Dalam perjanjian asuransi, doktrin caveat emptor tidak berlaku. Doktrin yang berlaku disebut dengan doktrik uberrima Fides (utmost good faith)

 

Kasus hukum yang terkenal adalah Carter v. Boehm (1766) dan Rozannes v. Bowen (1928)

 

Prinsip UGF berlaku baik kepada tertanggung dan juga penanggung. Fakta – fakta yang harus diungkapkan oleh penanggung oleh:

Ø  tidak menerima pertanggungan yang diketahuinya tidak sah secara hukum atau tidak punya otoritas untuk meng-underwrite.

Ø  tidak membuat keterangan palsu dalam negosiasi dengan calon tertanggung

Ø  tidak menahan discount kepada calon tertanggung, dengan adanya pemasangan alat pemadam pencegahan kerugian. Contohnya: pemasangan intruder alarm dapat memberikan discount kepada tertanggung.

 

A1. DUTY OF DISCLOSURE

 

Adalah implied condition dari semua kontrak asuransi dimana calon tertanggung harus melakukan pengungkapan penuh kepada penanggung atas semua fakta – fakta penting yang menyangkut resiko yang diasuransikan.

Akan tetapi terdapat fakta – fakta dimana tidak harus diungkapkan tertanggung yaitu:

 

Ø  Fakta hukum: setiap orang dianggap sudah tahu hukum.

Ø  Fakta dimana satu penanggung dianggap sudah tahu: fakta pengetahuan umum seperti masalah yang ada di Irlandia Utara.

Ø  Fakta yang mengurangi resiko: contohnya keberadaan intruder alarm dalam rumah, atau mobil (namun demi mendapatkan discount hal ini perlu diungkapkan)

Ø  Fakta tentang apa yang sudah disampaikan di Proposal form.

Ø  Fakta yang seharusnya sudah dicatat saat survey, material facts yang sangat jelas bisa dilihat. Akan tetapi pemegang polis tidak dibenarkan untuk menyembunyikan hal – hal yang penting saat surveyor berada dilokasi resiko.

Ø  Fakta – fakta yang dijamin dalam kondisi polis: satu fakta yang sudah dijamin dalam polis misalnya pemberlakuan warranty express atau implied. Contohnya burglar alarm harus dirawat / dipelihara oleh perusahaan yang memasang setiap tahun.

Ø  Fakta yang tidak diketahui sama sekali oleh calon tertanggung: seseorang tidak dapat diharapkan untuk mengungkapkan sesuatu yang sama sekali tidak diketahuinya.


Bila calon tertanggung gagal mengungkapkan material facts akan mengakibatkan kontrak voidable atas pilihan penanggung. Namun beban pembuktian non-disclosure ada pada penanggung.

 

A2. MATERIAL FACTS

 

Definisi hukum material fact dimuat dalam The Marine Insurance Act 1906:

 

Every circumstance is material which would affect the judgment of a prudent underwriter in fixing the premium or determining whether he will take the risk.

 

Berikut contoh – contoh yang meng-ilustrasikan bagaimana pengadilan mengaplikasikan prinsip yang mengharuskan pengungkapan material facts:

 

Dent v. Blackmore (1927), Satu calon tertanggung asuransi kendaraan harus membuat pengungkapan penuh atas kecelakaan – kecelakaan yang pernah dialami. Dia juga harus mengungkapkan catatan kecelakaan yang dialami setiap pengemudi yang menurut dia akan mengemudi kendaraan yang akan diasuransikan.

 

Ionides v. Pender (1874). Penilaian yang berlebihan atas obyek pertanggungan dalam satu polis asuransi yang disebut valued policy, adalah satu fakta yang juga harus diungkapkan.

 

Bufe v. Turner (1815). Tertanggung, saat mengajukan asuransi atas gudang, gagal mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi kebakaran. Diputuskan bahwa kegagalan pengungkapan fakta yang demikian membuat polis tidak sah.

 

Becker v. Marshall (1922) Bila barang yang diasuransikan atas risiko pencurian, setiap fakta yang membuat barang tersebut menjadi incaran pencuri dianggap penting.

 

A3. DURASI KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN (DUTY OF DISCLOSURE)

 

Lamanya kewajiban untuk mengungkapkan material facts bervariasi sesuai dengan keadaan berikut penjabarannya:

 

Ø  Selama negosiasi kontrak. Common law menjelaskan bahwa duty of disclosure dimulai saat awal negosiasi untuk kontrak dan berakhir ketika kontrak sudah dibuat yaitu bla sudah ada offer dan acceptance.

Ø  Selama masa kontrak. Kewajiban selama masa kontrak disebut good faith bukan lagi utmost. Akan tetapi, bila selama berlakunya kontrak, terdapat satu perubahan dalam risiko diharuskan dengan persetujuan penanggung. Duty of utmost good faith muncul lagi saat terjadinya perubahan.

Ø  Contractual Duty. Terkadang kondisi satu polis mengalahkan ketentuan common law, yaitu dengan mengharuskan full disclosure selama masa berlakunya kontrak dan memberikan penanggung hak menolak untuk meng-underwrite perubahan. Full Disclosure material facts yang berhubungan dengan perubahan adalah penting untuk memungkinkan penanggung memutuskan apakah setuju atas perubahan dan bila setuju, syarat apa yang harus diterapkan.

Ø  Posisi saat renewal: The duty of disclosure bergantung pada tipe kontrak:

 

i)               Long-term business: dengan jenis asuransi ini (life dan permanent ins.) penanggung wajib menerima premi renewal bila tertanggung hendak melanjutkan kontrak dan tidak ada kewajiban untuk disclosure saat renewal.

ii)             Other Business: dalam kelas asuransi lain, renewal mengharuskan persetujuan penanggung dan perpanjangan original duty of disclosure kembali terjadi.

 

 

A4. WARRANTIES

 

Warranty adalah satu tindakan tertanggung dimana sesuatu harus dilakukan atau sesuatu tidak harus dilakukan atau sesuatu keadaan atas fakta harus ada atau tidak harus ada.

 

Warranty biasanya diberlakukan atas alasan berikut:

 

Ø  menjamin bahwa semua aspek dari good housekeeping atau good management dilaksanakan.

Ø  menjamin bahwa hal – hal (fitur-fitur) yang membuat risiko tinggi tidak digunakan tanpa sepengetahuan penanggung karena premi yang diterapkan tidak didasarkan pada fakta bahwa fitur tersebut tidak ada.

 

 

Contoh – contoh warranties yang umumnya dijumpai dalam asuransi personal adalah:

 

Ø  Warranties dimana intruder alarm harus bekerja setiap saat bila premise tidak dihuni.

Ø  Warranties dimana safe keys harus dipindah/dicabut dari premises bila saja premise tidak dihuni.

 

Warrantues dapat diklasifikasikan :

 

Ø  Express warranties: ditulis dan ditegaskan dalam dokumen polis yang secara tegas dilaksanakan.

Ø  Implied warranties: tidak tertulis dalam dokumen polis namun biasanya dijumpai dalam bisnis marine.

 

A5. PERTANYAAN DALAM PROPOSAL FORMS.

 

Pada Prakteknya, penanggung mencantumkan pertanyaan dalam proposal form yang berhubungan dengan fakta – fakta yang dianggap penting atas risiko yang ditawarkan. Tertanggung harus memberikan jawaban yang sebenarnya dan memberikan informasi tambahan atas fakta penting terhadap risiko yang ditawarkan sekalipun tidak secara khusus ditanyakan dalam proposal form. Contoh kasus, Schoolman v. Hall (1951), Pengadilan memutuskan bahwa fakta dimana calon tertanggung telah menjalani hukuman penjara 7 tahun merupakan fakta penting mesikipun tidak ditanyakan dalam proposal form.

 

Sama juga dalam kasus Bond v. Commercial Union Assurance Co. (1930). Bond telah mengisi formulir asuransi kendaraan. Kemudian terjadi kecelakaan saat yang mengemudikan adalah putra Bond.  Ketika proposal form diisi, memang Bond menjawb semua pertanyaan namun tidak mengungkapkan keterangan pelanggaran mengemudi yang dilakukan putranya. Pengadilan memutuskan bahwa Bond seharusnya mengungkapkan keterangan tentang pelanggaran mengemudi putranya dan tuntutan Bond kepada Commercial Union gagal.

 

Proposal Form memuat satu deklarasi / Pernyataan yang harus ditanda tangani oleh tertanggung dan menegaskan bahwa semua keterangan – keterangan yang diberikan dalam proposal form adalah sungguh dan benar adanya dan proposal form akan menjadi dasar kontrak (basis of contract). Gagal mengungkapkan fakta penting baik secara sengaja maupun tidak sengaja akan memberikan hak kepada penanggung untuk mengabaikan / membatalkan kontrak.

 

 

A6. STATEMENT OF INSURANCE PRACTICE (PERYATAAN PRAKTEK ASURANSI)

 

Pernyataan yang secara sukarela diambil oleh para anggota ABI (Association of British Insurers). Ketentuan utama atas pernyataan tersebut adalah:

 

Ø  Deklarasi pada bagian terakhir proposal form adalah diisi menurut keyakinan dan pengetahuan yang terbaik oleh calon tertanggung

Ø  Penanggung tidak akan menolak satu klaim dalam situasi berikut:

-       bila tertanggung gagal mengungkapkan satu material fact namun diketahui bahwa fakta tersebut tidaklah mempengaruhi keputusan penanggung dalam mengaksep atau menilai pertanggungan.

-       Bila terdapat pelanggaran warranty ataupun kondisi, tetapi situasi atas terjadinya kerugian tidak berhubungan dengan pelanggaran.

 

 

A7. UNFAIR TERMS IN CONSUMER CONTRACTS REGULATIONS 1994

 

Regulasi ini efektif mulai 1 July 1995 dan memperbaiki posisi hukum para konsumen yang berhubungan dengan semua jenis kontrak.

 

Peraturan ini diterapkan hanya pada kontrak konsumen misalnya kontrak antara penjual atau supplier dengan orang per orang sebagai pembeli.

 

Ketentuan dasar dari peraturan ini diringkaskan sebagai berikut:

 

Ø  Peraturan diterapkan hanya pada syarat – syarat kontrak yang tidak secara sendiri – sendiri di negosiasikan. Dengan demikian termasuk kontrak asuransi dimana bentuk standar dirancang oleh penanggung.

Ø  Satu kewajiban dibebankan kepada penjual atau supplier untuk menyakinkan bahwa syarat – syarat kontrak disampaikan dalam bentuk sederhana dan bahasa yang mudah dimengerti. Bila ada syarat yang bermakna ganda atau tidak jelas maka intepretasi akan menguntungkan tertanggung. Ketentuan ini disebut dengan contra proferentum rule.

Ø  Satu syarat yang tidak fair tidak akan mengikat konsumen.

Ø  Unfair term didefinisikan adalah satu syarat yang menyebabkan adanya ketidakseimbangan signifikan kepada hak dan kewajiban satu pihak.

 

 

B. INDEMNITY

 

Indemnitas untuk maksud kontrak asuransi dapat dipandang sebagai ” exact financial compensation sufficient to place the insured in the same financial position after a loss he enjoyed immediately before it occurred.”

 

Dengan demikian intensinya adalah tertanggung akan ditempatkan kepada posisi keuangan yang sama setelah kejadian / kerugian namun tetap mengacu pada batasan yang dijamin dalam polis.

 

Semua kontrak asuransi property atau pecuniary adalah kontrak indemnity. Bertentangan dengan kontrak as. Jiwa dan personal accident yang tidak dapat diukur dengan uang.

 

B1. INSURABLE INTEREST

 

Terdapat satu hubungan indemnity dan insurable interest yaitu adalah kepentingan tertanggung yang ada pada subject matter of insurance yang diasuransikan. Maka dalam terjadi kerugian, pembayaran klaim yang diterima oleh tertanggung tidak dapat melebihi interest / kepentingannya.

 

Lagi pula, adalah kewajiban tertanggung untuk membuktikan luas dan nilai kerugiannya. Harga pertanggungan merupakan batas maksimum ganti rugi.  Dengan demikian bila terjadi kerusakan partial / sebagian, maka tertanggung tidak dibenarkan mengklaim total loss. Tertanggung hanya berhak atas kompensasi untuk jumlah kerugian atau kerusakan yang diderita.

 

Tertanggung tidak berhak menerima indemnity bila kepentingannya sudah tidak adalagi dalam subject matter of insurance, contoh property yang dijamin sudah dijual.

 

Bila tertanggung sudah menerima ganti rugi penuh, dia tidak berhak untuk menerima ganti rugi dari pihak lain yang menimbulkan hak subrogasi kepada pihak penanggung.

 

Tertanggung juga tidak dapat menerima indemnity lebih dari satu kali dengan cara memiliki beberapa polis untuk menjamin harta benda yang sama. Prinsip Kontribusi akan berlaku.

 

B2. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMBATASI PEMBAYARAN INDEMNITY

 

Terdapat sejumlah faktor yang membatasi tertanggung menerima full indemnity bila terjadi klaim. Berikut faktor – faktor yang membatasi indemnity:

 

Sum Insured. Harga pertanggungan adalah selalu menjadi maksimum ganti rugi dalam satu polis. Sekalipun Kerugian yang sebenarnya melebihi sum insured, maka ganti rugi maksimum adalah senilai sum insured. Hal ini bisa saja terjadi, bila harga pertanggungan tidak di up-date untuk beberapa tahun.

Limit of indemnity. Batas indemnity yang dibayarkan oleh penanggung dan biasanya dijumpai dalam liability sections polis household dan travel.

Average. Bila terjadi under insurance, penanggung hanya berhak atas proporsi atas premi yang sebenarnya terhadap total value at risk. Dalam situasi ini tertanggung tidak berkontribusi yang fair kepada common pool. Setiap penyelesaian klaim akan menggunakan rumus berikut:

 

Sum Insured  X loss

Value at risk

 

Bila average beroperasi untuk mengurangi nilai yang dibayarkan, tertanggung akan menjadi penanggung untuk dirinya sendiri atas proporsi yang tidak dibayar oleh penanggung. 

Average sangat jarang diterapkan dalam jenis asuransi personal.

 

Excess. Satu excess merupakan jumlah untuk setiap klaim yang tidak dijamin dalam polis. Bila satu excess diberlakukan oleh penanggung, excess tersebut disebut sebagai compulsory excess. Tertanggung dapat juga memilih untuk mengatur asuransinya dengan meningkatkan jumlah excess yang dikenal dengan voluntary excess, atas hal ini penanggung akan memberikan discount atas preminya. Baik compulsory excess maupun voluntary excess adalah biasa diterapkan dalam asuransi household dan motor insurance.

 

Franchise. Franchise merupakan satu jumlah yang fixed yang akan dibayarkan oleh tertanggung dalam terjadinya klaim. Akan tetapi bila jumlah kerugian melebihi nilai franchise, penanggung akan membayar keseluruhan kerugian.  Dengan demikian bila polis menerapkan franchise $ 50 dan kerugian terjadi $50 maka tertanggung tidak mendapatkan ganti rugi dari penanggung. Akan tetapi bila klaim $55, maka tertanggung akan menerima ganti rugi sepenuhnya. Franchise saat ini jarang digunakan. Tetapi time franchise selalu dijumpai pada asuransi personal accident dan illness insurance.

 

Limits. Banyak polis membatasi jumlah yang dibayarkan atas item – item tertentu yang ditegaskan dalam wording polis. Polis Household contents biasanya memuat satu wording sebagai berikut:

 

No one curio, picture, work of art...is deemed to be greater value than 5 per cent of the contents sum insured.

 

Contohnya, nilai satu lukisan $750 mengalami kerusakan dalam kebakaran rumah tinggal dimana isi keseluruhan adalah $ 10,000 , tertanggung akan menerima lebih kecil dari nilai kerugian yang sebenarnya. Tertanggung dapat menghindari situasi demikian dengan mencantumkan secara khusus di schedule polis.

 

Deductibles. Deductible diberikan untuk satu excess yang sangat besar dan biasanya dijumpai pada asuransi komersil. Sebagai ganti atas pemberlakuan deductible, penanggung akan memberikan satu discount atas premi.

 

 

SUBROGASI

 

Subrogasi hanya diterapkan pada kontrak indemnity. Subrogasi disebut juga sebagai salah satu pendukung prinsip indemnity.

 

“Subrogation is in effect the right of one person having indemnified another under  a legal obligation to do so, to stand in the place of that other and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.”

 

Inti yang sangat mendasar adalah tertanggung berhak atas indemnity tetapi tidak lebih dari itu.

 

 

Kembali kepada kasus Burnant v. Rodocanachi (1882), prinsip dipertegaskan bahwa satu penanggung yang sudah memberi ganti rugi seseorang berhak untuk menerima kembali dari tertanggung apa saja yang mungkin diterima dari orang/sumber lain. Subrogasi menghalangi tertanggung mendapat keuntungan dari kejadian yang dijamin. 

 

Dalam leading case ‘Castellain v. Preston (1883) Hakim Justice Bret menegaskan doktrin subrogasi dalam bentuk yang luas. Dalam kasus ini, Preston dalam proses menjual rumah kepada Rayner ketika rumah sudah rusak akibat kebakaran. Dia mendapatkan ganti rugi atas biaya perbaikan dari para penanggung, Liverpool, London dan Globe tetapi tidak melaksanakan perbaikan. Sampai selesainya transaksi penjualan, Preston menerima pembayaran penuh dari Rayner.

 

Penanggung, Liverpool London and Globe lewat Castellain, ketua terpilih dari ketiga asuransi tersebut, menuntut dan berhasil memenangkan perkara.

 

Kontrak penjualan rumah menetapkan satu kewajiban kepada Rayner untuk membayar harga penuh sebagai contracted price yaitu $ 3,100 sekalipun bangunan sudah rusak dan belum diperbaiki. Biaya perbaikan sebesar $ 330 angka ini yang menjadi sudah dibayarkan penanggung menjadi dasar tuntutan dari Penanggung kepada Preston.

 

C1. BAGAIMANA SUBROGASI TIMBUL

 

C1A. Hak timbul dengan adanya tort

 

Definisi singkat tort adalah perbuatan sipil yang salah. Tort merupakan bagian dari common law Inggris didalamnya berupa negligence, nuisance, trespass dan defamation.

 

Terdapat sejumlah contoh atas situasi dimana tort terjadi. Misalnya seorang pengemudi yang ceroboh mungkin menabrak rumah orang lain. Dalam hal ini perusahaan asuransi yang menjamin rumah tersebut memberi ganti rugi berupa biaya perbaikan. Penanggung yang menjamin biaya perbaikan rumah tersebut dapat recovery dengan mengaplikasikan prinsip subrogasi dengan menuntut pihak yang melakukan tort (pengemudi kendaraan)

 

C1B. KONTRAK

 

Terdapat 2 jenis situasi dimana subrogasi bisa terjadi yang berhubungan dengan kontrak:

Ø  bila sesorang punya hak yang ditegaskan dalam kontrak

Ø  bila custom of trade (kebiasaan bisnis) dimana kontrak diterapkan. Contohnya bailees yaitu Pengelola hotel, dan tempat titipan.

 

Contoh yang paling sering adalah perjanjian sewa menyewa dimana penyewa setuju untuk memperbaiki setiap kerusakan pada harta benda yang ditempati.

 

 

 

C1C. Hak yang timbul atas pokok pertanggungan.

 

Bila seorang tertanggung sudah diberi ganti rugi misalnya klaim total loss, dia tidak berhak lagi atas salvage yang ada, karena akan melebihi nilai indemnity yang sudah diterima. Penanggung berhak atas salvage tersebut sebagai recovery untuk mengurangi klaim yang sudah dibayar.

 

C1D. Undang – Undang

 

Dalam undang – undang the Riot (Damages) Act 1886. ditegaskan bila harta benda seseorang mengalami kerusakan dan sudah mendapat ganti rugi dari pihak penanggung, maka penanggung akan punya hak untuk menuntut otoritas kepolisian.

 

Penanggung hanya mempunya 14 hari setelah riot untuk mengajukan klaim kepada pihak kepolisian.

 

C1E. Riot

 

Definisi Riot awalnya didapatkan pada kasus Field v. Metropolitan Receiver (1907), dikatakan adanya Riot bila 5 unsur berikut ada / terjadi:

  1. harus ada sedikitnya 3 orang saling bekerja sama
  2. harus ada maksud / tujuan yang sama
  3. harus ada saat yang sama atau pelaksanaan yang sama
  4. harus ada maksud untuk saling menolong seorang dengan yang lain apalagi di saat adanya orang atau pihak lain yang mencoba menghalangi pelaksanaannya.
  5. harus ada kekuatan atau kekerasan.

 

The Public Order Act 1986 mengubah definisi riot yaitu:

dimana 12 atau lebih orang harus ada dengan menggunakan ancaman kekerasan dengan maksud yang sama dan tindakan mereka menyebabkan orang lain merasa takut. Setiap orang yang menggunakan tindakan kekerasan untuk maksud yang sama dinyatakan bersalah untuk tindakan riot.

Undang – Undang ini memperkenalkan satu kejahatan baru yaitu : violent disorder. Kekerasan ini mengharuskan sedikitnya tiga atau lebih orang yang bekerjasama.

 

 

C2. KONDISI SUBROGASI

 

Secara hukum common law hak subrogasi tidak timbul sampai penanggung mengakui klaim tertanggung dan membayarnya. Akan tetapi situasi ini dianggap tidak memuaskan karena posisi penanggung dirugikan dengan adanya delay / penundaan atau sebagian atas tindakan tertanggung.

 

Agar menyakinkan bahwa posisinya tidak dirugikan, penanggung memberlakukan kondisi dalam polis yang memberikan hak subrogasi sebelum klaim dibayar. Penanggung tidak dapat memperoleh recovery sebelum membayar tertanggung, tetapi dengan kondisi yang diberlakukan dalam polis membenarkan penanggung untuk menunda pembayaran sampai berhasil menuntut pihak lain.


Satu bunyi kondisi subrogasi yang berlaku dipolis sbb:

We may take proceedings in your name, but at our expense, to recover the amount of any payment we have made under this policy.

 

Kondisi Subrogasi diberlakukan atau tidak dalam kondisi polis, semua tindakan yang diambil oleh tertanggung harus mengatas namakan tertanggung. Kecuali dalam kasus riot Damages Act dimana penanggung dapat melakukannya atas namanya sendiri.

 

Penanggung harus menyerahkan kepada tertanggung atas setiap keuntungan yang mungkin diperoleh ketika melaksanakan hak subrogasi kepada pihak lain yang bertanggung jawab. Dengan demikian penanggung tidak berhak untuk menerima recovery yang melebihi dari apa yang sudah dibayarkan. Akan tetapi bila tertanggung tidak sepenuhnya diberi ganti rugi oleh karena pertanggungan dibawah harga pada saat terjadinya kerugian, maka tertanggung bukan berarti dapat menuntut indemnity penuh. Dalam kasus ini tertanggung dapat menuntut pihak ketiga untuk menerima sisa kerugiannya.

 

Situasi sering terjadi dalam asuransi kendaraan. Ketika kendaraan milik si pengemudi rusak akibat kelalaian pihak ketiga, maka tanggung jawab penanggung dalam polis akan dibatasi untuk biaya perbaikan kendaraannya saja, mengingat adanya kerugian yang dialami tertanggung berupa excess dan biaya sewa mobil selama kendaraannya diperbaiki. Tertanggung berhak untuk mengklaim biaya – biaya tersebut dari pihak ketiga yang lalai.

 

C3. SPECIAL POSITION OF EX-GRATIA PAYMENT

 

Bila penanggung melakukan pembayaran dengan cara ex-gratia, maka penanggung tidak lagi punya hak subrogasi.

 

 

D. KONTRIBUSI

 

Ada kalanya ketika kejadian atas kerugian dijamin oleh lebih dari satu polis. Situasi ini bisa saja terjadi contohnya, bila seseorang telah mengasuransikan satu cincin dalam wording ’away from home’ bagian dari polis household, yang memberikan batasan periode jaminan asuransi dimana saja berada. Bila orang tersebut bepergian untuk berlibur, cincin tersebut tercover juga dalam polis travel insurance.

 

Dalam contoh tersebut, kedua penanggung (household & travel) akan menerima premi atas masing – masing kepentingan pada harta benda milik tertanggung, dan adalah seimbang bahwa kedua penanggung tersebut berbagi sama untuk menanggung kerugian yang mungkin terjadi.

 

Kontribusi sama seperti Subrogasi, merupakan salah satu pendukung prinsip indemnity. Prinsip Kontribusi ini memastikan bahwa tertanggung tidak dapat menerima ganti rugi melebih indemnity, bahkan sekalipun beberapa polis menjamin kerugian yang sama.

 

D1. DEFINISI KONTRIBUSI

 

Kontribusi merupakan hak satu penanggung untuk mengajak penanggung lain bersama sama namun tidak mesti sama sharenya untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung yang sama.

 

Point yang sangat mendasar disini adalah bila satu penanggung telah membayar satu indemnity penuh, dia dapat menutupi kerugiannya dengan proporsi yang seimbang dari para penanggung lainnya.

 

D2. BAGAIMANA KONTRIBUSI DAPAT TERJADI

 

Sesuai common law, kontribusi hanya akan terjadi bila kondisi – kondisi berikut dipenuhi:

  1. 2 atau lebih polis indemnity ada.
  2. polis – polis tersebut menjamin common interest (kepentingan yang sama)
  3. polis menjamin bahaya – bahaya yang sama yang menyebabkan kerugian.
  4. polis – polis tersebut menjamin pokok pertanggungan yang sama
  5. masing – masing polis saling liable atas kerugian

 

Common interest. Kasus / leading case yang menegaskan kontribusi diterapkan untuk kepentingan yang sama, North British Mercantile v. Liverpool London and Globe (1877) dikenal juga sebagai kasus King & Queen Granaries)

 

Tuan Rodocanachi menyimpan gandum di gudang milik Barnett. Tuan Rodocanachi mengasuransikan gandum tersebut sebagai pemilik tetapi gandum itu juga diasuransikan oleh Barnett sebagai penjaga dimana dia punya tanggung jawab ketat untuk kebiasaan bisnisnya.

 

Gandum tersebut rusak oleh kebakaran. Setelah menyelesaikan klaim tersebut, Penanggung Barnett menuntut recovery dari Penanggung Rodocanachi.

 

Diputuskan oleh pengadilan bahwa kontribusi tidak seharusnya diterapkan mengingat interests berbeda, satu sebagai pemilik dan yang satu lagi sebagai pemilik. Ditetapkan bahwa agar terjadinya kontribusi diantara polis – polis secara hukum, kepentingan dalam subject matter haruslah sama.

 

Common peril. Peril yang dijamin oleh masing – masing polis tidak harus sama persis sepanjang ada satu jenis bahaya yang menjadi penyebab kerugian. Dalam kasus American Surety Co. Of  New York v. Wrightson (1910) sebagai asuransi yang menjamin ketidakjujuran pegawai diputuskan berkontribusi dengan polis yang juga menjamin ketidakjujuran pegawai dalam polis kebakaran dan kebongkaran (fire and burglary). Bahaya / peril yang sama adalah dishonesty.

 

Common Subject Matter. Harta Benda sebagai pokok pertanggungan yang rusak akibat klaim akan menimbulkan kontribusi bila menjadi subject matter of insurance pada polis – polis yang ada. Tidak berarti subject matter secara keseluruhan namun satu item yang sama juga dicover pada polis yang mengcover item yang lebih banyak.

 

D3. FIRE OFFICES’ COMMITTEE (FOC) RULE UNTUK KONTRIBUSI

 

FOC mengeluarkan peraturan untuk para perusahaan anggota yang menegaskan bahwa kontribusi akan diterapkan bila tidak diterapkan secara hukum, dalam hal terjadinya perbedaan insurable interests.

 

Pada banyak kasus, hal ini akan mencegah satu kerugian dibayar 2 kali seperti dalam kasus King and Queen Granaries.

 

Peraturan hanya diaplikasikan antara sesama penanggung sendiri dan bukan mempengaruhi hak – hak tertanggung yang ada dalam polis. Hal ini mengikat untuk berlaku atas para anggota FOC pada saat itu, namun sejak itu banyak perusahaan asuransi lain sepakat untuk menjadi anggota.

 

D4.  BILA KONTRIBUSI BEROPERASI

 

Menurut common law, bila tertanggung punya lebih dari satu penanggung, dia dapat mengajukan klaim ke salah satu penanggung yang dia pilih. Penanggung tersebut harus membayar sebesar limit liabilitynya (full payment) dan secara hukum dia dapat mengajak penangggung lain untuk melakukan pembayaran setelah dia sudah melakukan pembayaran kepada tertanggung tersebut.

 

Hal ini biasanya terjadi dalam polis marine dimana posisi penanggung yang membayar pertama tersebut akan berada pada posisi yang kurang beruntung dimana dia akan menunggu sampai lama untuk mendapatkan recovery dari penanggung lain. Untuk mengatasi situasu ini, hampir semua polis non marine memberlakukan contribution condition.

 

 

D5.  KONDISI KONTRIBUSI

 

Salah satu contoh contribution condition tercantum dalam polis household berbunyi sbb:

 

At the time of any loss, damage or liability resulting in a claim under this policy, if you have any other insurance covering the same loss, damage or liability, we will only pay our share of the claim.

 

 

Kondisi ini menegaskan bahwa penanggung hanya bertanggung jawab secara proporsional yang sebanding dan tertanggung wajib selanjutnya meng-klaim untuk sisa yang belum dibayar kepada penanggung lain.

 

 

D6. NON-CONTRIBUTION CLAUSES

 

Terkadang, hak yang seimbang atas kontribusi dipindahkan atau diabaikan  dengan pelekatan satu klausula dalam satu polis atau lebih contohnyaL

 

This policy shall not apply in respect  any claim where the insured is entitled to indemnity under any other insurance.

 

Artinya polis yang memberlakukan klausula ini dipolis tidak akan berkontribusi bila terdapat polis lain yang juga menjamin risiko yang sama. Akan tetapi pengadilan mengabaikan klausula tersebut dan bila kedua polis tersebut memuat klausula yang sama maka kedua penanggung akan tetap berkontribusi secara proporsi yang sama.

 

 

E. INSURABLE INTEREST

 

Insurable Interest merupakan satu syarat setiap kontrak asuransi. Tertanggung harus punya hubungan khusus dengan pokok pertanggungan apakah itu jiwa, property atau juga potensi tanggung gugat yang mungkin terjadi.

 

Penting untuk diketahui bahwa fakta yang fundamental adalah bukan rumah, jiwa atau potensi tanggung gugat yang diasuransikan tetapi kepentingan keuangan tertanggung yang diasuransikan.

 

Subject matter of contract adalah nama yang mempunyai kepentingan keuangan dalam pokok pertanggungan (subject matter of Insurance /SMI). Konsep ini merupakan dasar dari doktrin insurable interest dan jelas ditegaskan dalam kasus Castellain v Preston (1883)

 

What is it that is insured in a fire policy? Not the bricks and material used in building the house but the interest of the insured in the subject matter of Insurance.

 

Apa yang diasuransikan dalam polis kebakaran? Bukan batu bata dan material yang digunakan dalam bangunan rumah tetapi kepentingan tertanggung yang ada dalam SMI. 

 

 

E1. DEFINISI INSURABLE INTEREST

 

Insurable Interest dapat didefinisikan sebagai hak sah untuk mengasuransikan atas adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan SMI.

 

E2. OBLIGASI / KEHARUSAN UNTUK MENGASURANSIKAN

 

Satu kewajiban yang timbul dari salah satu dari ketiga (3) berikut:

 

  1. Oleh Undang – Undang: Undang – undang berikut mengharuskan bahwa penyewa wajib mengasuransikan bangunan contohnya Settled Land Act 1925.
  2. Oleh Kontrak. Orang sebagai pemilik terbatas dimana atas kontrak memperlakukan seperti kepunyaan sendiri. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai kewajiban untuk mengasuransikan.
  3. By Custom. Hal ini timbul dari kebiasaan khusus contohnya penyimpanan gandum di kota London.

 

E3. APLIKASI INSURABLE INTEREST

 

E3A. LIFE ASSURANCE

 

Setiap orang punya insurable interest dalam kehidupnya sendiri namun teorinya berhak untuk mengasuransikan untuk setiap harga pertanggungan. Namun pada prakteknya, harga pertanggungan yang diasuransikan oleh tertanggung dibatasi oleh kemampuan membayar premi.

 

Orang yang sudah nikah punya kepentingan atas jiwa pasangannya. Hubungan sedarah tidak secara otomatis memberikan hak insurable interest di antaranya.

 

Mitra kerja yang diakui oleh hukum dapat saling mengasuransikan sampai batas jumlah tertentu bila terjadi kematian pada salah satu mitra.

 

Seorang Kreditur akan kehilangan uangnya bila debitur meninggal sebelum melunasi utang, dengan demikian kreditur punya insurable interest sebatas jumlah pinjaman plus bunga.

 

E3B. PROPERY INSURANCE

 

Berikut orang – orang yang punya pilihan mengasuransikan property bila mereka menghendaki:

-       absolute owners termasuk joint owners dan mitra

-       seorang yang punya kepentingan sebagian dalam property berhak mengasuransikan nilai penuh dari property. Dalam hal ini dia bertindak sebagai trustee / perwalian bagi pemilik lain. Bila dia sudah menerima klaim melebihi kepentingan keuanganya, dia bertindak sebagai agen untuk pemilik yang lain.  

 

E3C MORTGAGEES DAN MORTGAGORS

 

Baik mortgagee (bank atau building society) maupun mortgagors (pembeli) punya insurable interest. Interest pembeli ada pada rumah sementara bank atau building society punya insurable interest sebagai kreditur.

Dalam polis asuransi property nama keduanya akan tertera bersamaan.

 

E3D. Executor dan Trustees

 

Harta benda peninggalan orang yang sudah meninggal secara sah dapat dimiliki oleh perwaliannya disebut sebagai executors (bila sudah ditunjuk secara sah sebelumnya atas kemauan) atau administratornya (bila ditunjuk oleh pengadilan jika tidak ada kemauan sebelumnya). Harta benda di tahan oleh mereka, dengan demikian executor dan trustee dapat memiliki insurable interest untuk barang yang dipercaya untuk ditahan.

 

E3E. Bailees

 

Bailee adalah seorang yang kepadanya property dipercayakan contohnya untuk penyimpanan dan perbaikan yaitu laudry, tukang perbaiki jam, tukang sepatu. Bailees punya tanggung jawab untuk menjaga barang – barang milik customer sehingga menimbulkan insurable interest.

 

E3F. Agent

 

Bila seorang prinsipal punya insurable interest, maka agennya dapat mengasuransikan atas nama prinsipal. Contoh umumnya employers dapat mengasuransikan personal effects milik karyawannya.

 

E3G. Husband and Wife

 

Masing – masing pasangan memiliki  insurable intereset atas harta benda dan jiwa masing – masing.   

 

 

F. PROXIMATE CAUSE

 

Dalam kontrak asuransi perlu didefinisikan bahaya – bahaya yang dijamin sehingga maksud pihak – pihak jelas didefinisikan. Dalam banyak kasus, sulit untuk menentukan bahaya mana yang mulai beroperasi. Terkadang kondisi dalam kontrak asuransi menegaskan bahwa penyebab kerugian tertentu dikecualikan atau sebaliknya akibat – akibat dari bahaya – bahaya dikecualikan,

 

Agar polis bekerja, harus ada hubungan langsung antara cause and effect dimana cause haruslah proximate (utama) dan efisien. Doktrin ini dikenal dengan Proximate cause.

 

F1. DEFINISI PROXIMATE CAUSE

 

Kasus yang mendefinisikan doktrin Proximate Cause adalah Pawsey v. Scottish Union and National (1908)

 

Proximate Cause berarti penyebab yang aktif dan efisien yang menciptakan rangkaian kejadian yang membawa akibat tanpa intervensi dan bekerja secara aktif dari satu sumber yang baru dan independent.

 

Umumnya hubungan antara bahaya yang dijamin dengan kerugian sangat jelas. Akan tetapi dalam banyak kasus, terdapat kekuatan yang mengintervensi yang menutup  rangkaian sebab akibat sehingga menimbulkan keraguan atas penyebab kerugian. Kerusakan yang disebabkan smoke/asap dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran.,  bila dihasilkan oleh kebakaran sebagaimana didefinisikan dalam polis kebakaran.

 

Kasus Tootal Broadhurst Lee Co. Ltd v. London and Lancashire Fire Insurance Company (1908), menggambarkan kesulitan untuk menentukan penyebab yang actual atas kerugian. Kasus mengenai kebakaran pada bangunan setelah adanya gempa. Dimana api timbul dari tumpahan minyak dari kompor masak yang terguling akibat gempa.

Panas membuat api menjalar dari bangunan rumah pertama sampai ke beberapa bangunan disekitarnya.

 

Diputuskan bahwa proximate cause untuk kerugian pada bangunan yang terakhir adalah gempa. .

 

Proximate Cause tidaklah harus yang pertama dan juga terakhir namun juga dominant cause, Kasus Hukum Leyland Shipping Co. V. Norwich Union (1918) atau eficient dan operative cause, Kasus, P. Samuel & Co. V. Dumas (1924).

Pada umumnya, sebab akibat sangat mudah untuk dinilai seseorang dengan penerapan standar masuk akal. Contohnya untuk satu ledakan dipahami dalam arti hari – hari, bukan sebagaimana menurut pengertian dari ahli nimia.

 

Berikut contoh dari Doktrin proximate cause

 

Ø  Roth v. South Esthope Farmers Mutual Insurance Co. (1918). Petir merusak bangunan dan melemahkan dinding. Segera setelah itu, dinding rubuh oleh angin. Hakim memutuskan bahwa proximate causenya adalah lightning.

 

Ø  Gaskarth v. Law Union Insurance Company (1876)

Kebakaran merusak dinding dan melemahkannya. Beberapa hari kemudian angin kencang merubuhkan. Diputuskan bahwa kebakaran tidak lagi proximate penyebab rubuhnya dinding.

 

Perbedaan contoh yang pertama dan kedua adalah yang kedua rubuh  dan api sangat jauh membuat dia rubuh. Karena masih ada beberapa waktu yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki dinding tersebut.   

 

G. ARBITRASE

 

Prinsip ini mengacu pada adanya perselisihan khususnya masalah teknis perhitungan ganti rugi. Undang – Undang tentang arbitrase di Inggris: Arbitration Acts 1950 dan diamendemen menjadi the Arbitration Act 1979.

 

G1. LEGAL POSITION

 

Kondisi arbitrase diterapkan dalam polis sebagai alat untuk penyelesaian perselisihan. Bila tertanggung dirugikan atas keputusan satu arbitrase, dia tidak dapat naik banding sesuai dengan Undang – undang Arbitrase tersebut.

 

G2. PROSEDUR

 

Masing – masing pihak menunjuk pengacara untuk mempersiapkan kasus tersebut. Asalkan sudah disepakati masing – masing pihak, dispute disampaikan dan diputuskan oleh seorang arbitrase tunggal. Akan tetapai bila pihak tidak sepakat, maka masing – masing pihak dapat mengangkat satu arbitrase dan dalam kasus ini maka akan diangkat seorang arbitrase independent sebagai umpire (wasit).

 

G3. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MENGGUNAKAN ARBITRASE

 

KELEBIHAN:

 

-                Cara kerjanya lebih bersifat pribadi

-                Penyelesaian tidak resma dan dispute dapat diselesaikan dengan cepat

-                Biaya perkara lebih murah dibandingkan penyelesaian di pengadilan

-                Penanggung terhindar dari biaya – biaya hukum yang mahal

-                Arbitrase biasanya dipilih sesuai dengan hukum asuransi dan tentu keputusan akan lebih fair

-                Keputusan yang diambil adalah final kecuali ada keberatan – keberatan hukum.

 

KELEMAHAN:

 

-                Tertanggung cenderung mencurigai arbitrase yang dianggap berpihak kepada penanggung.

-                Setiap adanya tindakan yang ceroboh dan salah dari arbitrase akan mengurangi reputasi sistem arbitrase.

-                Dalam pikiran publik, keputusan seorang hakim lebih dipercaya dari pada arbitrase.

 

G4. ARBITRATION CONDITION

 

Condition Arbitrase berbunyi sbb:

If any difference arises as to the amount to be paid under this policy (otherwise being admitted) such difference shall be referred to an arbitrator to be appointed by the parties in accordance with statutory provisions. Where any difference is by this condition to be referred to arbitration the making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the insurer.

 

Berikut point yang harus dicatat dari kondisi tersebut:

 

  1. Kondisi hanya menyangkut dispute atas jumlah yang akan dibayar. Bila sudah menyangkut atas dijamin atau tidak akan mengacu pada pengadilan.
  2. Hanya satu arbitrator tunggal yang harus ditunjuk.

 

 

I. INSURANCE OMBUDSMAN BUREAU (IOB)

 

Pada tahun 1981, IOB dibentuk. Sekaran sudah punya anggota 400 lebih termasuk perusahaan yang ada diLloyd’s yang bergabung sejak tahun 1989.

 

Kerja IOB dibayar oleh perusahaan anggota dan tidak ada biaya dipungut dari Pemegang polis. Para anggota yang terdaftar dibiro setuju membayar Ombudsman sampai batas  100,000.- pounds. Akan tetapi pemegang polis tidak terikat atas keputusan Ombudsman. Bila menolak, dia bisa saja menunjuk arbitrase ataupun pengadilan.

 

Agar pengajuan komplain dapat diajukan kepada Ombudsman, maka:

Ø  Keberatan/Komplain haruslah telah lebih dulu dipertimbangkan oleh senior management penanggung yang terlibat dan hasilnya benar – benar tidak diterima oleh orang yang meng-komplain.

Ø  Komplain bukan  merupakan hasil keputusan pengadilan atau arbitrase kecuali usaha penyelesaian dengan pengadilan dan arbitrase sudah dicabut.

Ø  Komplain bukan sesuatu yang sudah diputuskan sebelumnya.

Ø  Komplain harus sudah diterima oleh Ombudsman dalam 6 bulan dari perusahaan anggota dengan menyampaikan keputusannya kepada Ombudsman.

 

 

 

 

BAB 3

HOUSEHOLD INSURANCE: BUILDINGS & CONTENTS I

 

A.             PENGANTAR

B.             PEKEMBANGAN HOUSEHOLD INSURANCE

C.             BUILDINGS INSURANCE

 

 

A.        PENGANTAR

 

Aset fisik yang paling berharga dimiliki seseorang adalah rumah, baik bangunan maupun isi nya. Bahkan sekalipun bangunan bukan miliknya atau hanya dengan cara mencicil, dia masih memiliki isi yaitu perabotan dan isi yang lain yang juga menghadapi risiko kebakaran atau kebongkaran. Mau tak mau tetap membutuhkan asuransi.

 

Untuk menjamin risiko tersebut, polis household dibutuhkan. Istilah Household Insurance berhubungan dengan  polis – polis yang diterbitkan untuk menjamin struktur dan/atau isi rumah tinggal dan biasanya sudah termasuk perluasan jaminan yang lebih luas lagi, seperti, uang, isi di lemari es dan lain – lain.

 

Saat ini terdapat berbagai macam paket household:

 

Building Insurance: yang menjamin struktur bangunan bagi pemiliknya apakah dihuni sendiri atau disewakan kepada orang lain.

Contents insurance: yang menjamin hanya isi yang ada dalam bangunan termasuk fixtures dan fittings (apa saja yang menempel dan terpasang dibangunan)

Asuransi kombinasi untuk Bangunan dan isi.

Combined policy , menjamin tidak hanya bangunan dan isi tetapi beberapa ítems optional ‘all risks’ seperti caravans, sepeda, peralatan olah raga dan kuda tunggangan dan juga kuda kecil.  

 

Proposal form yang sudah dilengkapi selalu dibutuhkan dimana calon tertanggung harus memberikan keterangan lengkap tentang jenis premise yang dihuni (contohnya apakah rumah tinggal atau rumah plat) keterangan okupasi dan uang pertanggungan untuk masing – masing bangunan dan isi. Formulir dirancang untuk meng-identifikasi fitur – fitur special hazards, misalnya dekat dengan anak sungai, kerugian sebelumnya dan kejadian lainnya. Apa yang harus diungkapkan dianggap penting dan menjadi dasar untuk disurvey. Setelah disurvey underwriter bisa saja memberikan rekomendasi kepada tertanggung misalnya untuk keamanan tambahan lokasi risiko (premise) misalnya pemasangan mortise locks untuk pintu, atau special locks dan untuk special hazard disarankan untuk pemasangan alarm anti maling.

 

 

Proposal form biasanya memuat deklarasi atas nilai penuh (full value). Pada umumnya penanggung memberlakukan mengisyaratkan dalam form tersebut ’continuity warranty’ dimana tertanggung men-declare-kan / menyatakan bahwa nilai pertanggungan tidak hanya cukup pada saat penutupan namun saat polis berlaku nilai pertanggungan atas property adalah cukup sepanjang polis berlaku.

 

Ditekankan bahwa polis household yang akan dipelajari lebih lanjut (bab 3,4 dan 5) adalah jaminan yang sangat biasa diberikan oleh para penanggung. Rincian jaminan yang spesifik,  khususnya nilai excess (OR) yang diterapkan akan berbeda dari satu asuransi ke asuransi lain.

 

B.        PERKEMBANGAN ASURANSI HOUSEHOLD

 

Awalnya polis yang diterbitkan atas rumah tinggal adalah polis kebakaran saja. Jaminan atas risiko kebongkaran dan employers’ liability yang menyangkut pembantu domestik kemudian ditambahkan yang menjadikan polis household asli. Tahun 1915 polis yang pertama ’all-in’ diterbitkan oleh British Dominions (sekarang the Eagle Star), yang sudah termasuj risiko storm, burst pipes dan public policy.

 

Tahun 1922, tariff companies memperkenalkan polis yang dikenal dengan ’comprehensive houseowners dan householders dengan standard jaminan polis dan wording serta rate. Untuk beberapa tahun, polis ini dikenal dengan comprehensive policy dan kemudian istilah tersebut tidak dipakai lagi  karena pengertiannya hamper sama dengan polis ‘all risks’ sebagai ganti istilah tersebut adalah household atau home insurance. Lingkup / areas jaminan tidak terikat dengan tariff (dewan tariff) karena risiko uang dan personal injury sudah ditambahkan ke dalamnya.

 

Bubarnya dewan tariff household pada tahun 1977 dan kerasnya kompetisi di antara perusahaan asuransi membuat flexibilitas yang sangat besar untuk luas jaminan yang diberikan para penanggung dengan penekanan pemberian benefit kepada tertanggung. Seksi jaminan yang semakin ditambahkan kepada dasar jaminan household sehingga saat ini begitu luasnya jaminan yang ada dalam polis household. Malah sekarang sudah biasa bagi tertanggung untuk memilih apakah standar contents cover maupun standar contents cover plus accidental damage kepada perabotan dan barang – barang lainnya.

 

Perlu ditekankan bahwa sudah tidak ada lagi polis standar household. Dimana wording yang digunakan perusahaan asuransi pun sudah berbeda – beda.

 

Malah baru – baru ini, para penanggung berusaha untuk penyederhanaan pembacaan dan pemahaman polis – polis mereka dengan cara menggunakan bahasa Inggris yang sangat sederhana dan mudah dimengerti. Format polis mudah dipahami.

 

 

C.        BUILDING INSURANCE

 

Berikut penjelasan scope asuransi bangunan dalam polis household.

 

C1.      DEFINISI

Asuransi building menjamin struktur utama bangunan, termasuk garasi dan bangsal/gudang, ruang kaca dan semua bangunan tambahan (outbuilding). Kolam renang dan lapangan tennis juga termasuk.

 

Satu definisi khusus untuk bangunan diberikan pada semua polis household sebagai berikut:

“ …the private dwelling house which is brick, stone or concrete-built and roofed with slates, tiles, concrete, asphalt, metal or sheets or slabs, composed entirely incombustible mineral ingredients except as specially mentioned and all the domestic offices, stable, garages and outbuildings being on the same premises and used in connection therewith including landlord’s fixtures and fittings therein or thereon and the walls, gates and fences aroundand pertaining thereto.”

 

Meskipun definisi yang tepat tersebut agak sulit, berikut panduan yang akan menolong pemahaman definisi tersebut:

 

Ø    Apa saja yang biasanya anda tinggalkan ketika beranjak atau keluar dari satu rumah adalah bagian dari bangunan. Hal ini termasuk dapur, kamar tidur, installasi listrik dan lapisan kaca.

Ø    Carpet – carpet yang terpasang juga sudah termasuk contents dalam asuransi.

 

C2.      SCOPE OF COVER

 

Premi yang akan lebih tinggi untuk non-standar construction, dihitung berdasarkan full rebuilding cost (biaya penuh membangun kembali) dan sebagai jaminan standarnya adalah menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan sebagai berikut:

 

C2A:    Fire, Lightning, explosion dan Earthquake

Beberapa polis juga mengcover halilintar meskipun tidak memperluas jaminan.

 

C2B.    Riot, civil commotion, strikes, labour or political disturbances, malicious damage atau vandalism.

Meskipun wordings bervariasi, jaminan biasanya mengecualikan kerugian atau kerusakan selama bangunan tanpa perabot ataupun bila tidak dihuni selama lebih dari 30 hari.

 

 

C2C.    Storm dan Flood

 

Polis juga menjamin tempest/angin badai. Pengecualian normalnya mencakup:

 

Ø    kerusakan disebabkan pembekuan (frost), penyurutan tanah (subsidience), penyembulan tanah (ground heave) dan tanah longsor (landslide)

Ø    kerusakan pada gerbang, pagar tanaman.

 

C2D.    Kejatuhan pohon dan cabang pohon

 

Jaminan mengecualikan dinding, gerbang, pagar atu pagar tanaman. Biaya pemindahan dijamin asaltan terjadi kerusakan pada harta benda yang dijamin.

 

C2E     Escape of Water

 

Wording yang lengkap biasa menjamin escape / pelepasan air dari tangki air, apparatus (wadah) atau pipa yang terpasang pada air untuk rumah tangga dan juga installasi pemanas air, mesin cuci dan juga peralatan domestik lain.

 

Kerusakan setelah rumah dikosongkan (tanpa perabot) atau tidak dihuni lebih dari 30 hari secara berturut – turut tidak dijamin.

 

C2F     Escape of Oil

 

Polis yang menjamin pelepasan oli dari setiap peralatan yang terpasang yaitu oil-fired heating system. Dikecualikan pada bangunan yang kosong dan tidak berpenghuni.

 

C2G     Theft atau attempted Theft (Pencurian dan usaha pencurian)

 

Biasanya tidak menjamin setelah bangunan tidak dihuni lebih dari 30 hari.

 

Tidak ada definisi atau pembatasan lain dalam penggunaan istilah ’theft’ sehingga penanggung hanya menggunakan istilah yang tertera dalam undang – undang the Theft Act 1968: Definisinya yaitu: ’dishonestly appropriating property belonging to another with the intention of permanently depriving of another of it.

 

Pertanyaan tentang forcible entry tidak muncul. Akan tetapi para penanggung tetap memberlakukan pembatasan atas jaminan pencurian atas risiko Flat.

 

Definisi theft pada undang – undang tersebut dapat diartikan sebagai berikut:

 

’Dishonestly’ Pemberian kepada seorang atas harta benda orang lain bukan tidak jujur bila orang tersebut yakin bahwa mereka punya hak yang sah untuk mengambilnya dari orang lain atau adanya persetujuan orang lain.

 

’Appropriates’ setiap penguasaan oleh seseorang atas hak milik orang lain disebut dengan pencurian baik dengan menyimpan maupun menahan secara sengaja maupun tidak sengaja.

 

’Property’ property termasuk uang dan semua benda, yang real atau personal, termasuk benda yang bergerak dan bentuk property yang tidak nyata (intangible)

 

’Belonging to another’ Property dianggap sebagai milik orang lain yang berhak untuk menguasai dan mengontrol. Gagal untuk mengembalikan barang yang bukan miliknya dianggap melakukan theft

 

‘With the intention of permanently depriving another of it’ Seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud menguasai untuk selamanya.

 

C2H     Impact

 

Wording yang lengkap akan menjamin impact dan collision / kejatuhan pesawat terbang atau peralatan lain (aerial devices), kendaraan (road vehicles), artikel dari mana saja datangnya dan juga hewan.

 

Beberapa penanggung mengecualikan kerugian akibat impact oleh binatang peliharaan.

 

C2I.     Subsidence, ground heave, landslide (penyurutan tanah, penyembulan tanah, dan

            dan tanah longsor

 

Wording lengkap biasanya  berbunyi, ‘subsidience atau ground heave, landslide lonsor di lokasi bangunan berdiri. Dikecualikan:

 

Ø    $ 1,000 pertama untuk setiap klaim, Kebanyakan penanggung menerapkan excess untuk subsidence $ 1000, excess akan dinaikan  untuk daerah yang rawan longsor), sebaliknya penanggung bisa saja tidak menerapkan excess untuk daerah yang sangat aman untuk resiko subsidence.

Ø    Kerugian atau kerusakan disebab:

-                oleh normal shringkage,

-                oleh kegagalan kerja atau design (perancangan) atau kesalahan material.

-                selama terjadi perubuhan, perubahan struktur atau perbaikan

-                oleh erosi pingiran / tepi laut atau sungai

-                dari pemindahan solid floor slabs kecuali pondasi dibawah dinding external rusak pada waktu bersamaan

-                fixed fuel oil tanks, kolam renang, lapangan tennis, dinding, gerbang, pagar, teras, patio dan drive kecuali bangunan rumah tinggal sudah rusak saat bersamaan akibat risiko yang sama.  

 

 

C2J.     Kerusakan atau rubuhnya antena pemancar radio dan televisi dan peralatan pemancar lainnya.

 

Cukup Jelas.

 

C2K.    Accidental Damage atas saluran air / got, pipa – pipa, kabel – kabel dan pipa bawah tanah.

 

Polis ini menjamin kerusakan accidental yang menjadi tanggung jawab tertanggung atas pipa air bawah tanah, pipa gas atau kable listrik, yang menghubungkan rumah tingla dengan saluran umum.

 

Jaminan tidak termasuk kerusakan / blokade akibat kurang pemeliharaan.

 

C2L.    Pecah secara accidental terhadap gelas dan sanitary fixtures (peralatan sanitari)

 

Menjadin Pecah secara accidental atas:

 

Fixed glass dari:

-                jendela, pintu, rumah lampu atau

-                green house, conservatories, dan verandas yang menjadi bagian dari bangunan.

Fixed wash basins, lavatory pans, dan cistems, bak mandi, shower trays, screens, bidets dan sanitary fittings lainnya.

 

Pengecualian untuk rumah yang tidak dihuni.

 

C2M.   Legal Fee, biaya – biaya arsitek dan surveyor serta biaya debris renoval

 

Biaya legal yang wajar dan arsitek yang dikeluarkan pada saat reinstatement / pemulihan bangunan setelah terjadinya kerugian / kerusakan yang dijamin polis.

 

Tidak termasuk biaya – biaya lain dalam pengurusan klaim oleh tertanggung.

 

Biaya demolisi / penghancuran, dan biaya debris removal dan biaya tambahan akibat diberlakukan ketentuan oleh otoritas / tata kota juga dijamin.

 

 

C2N. Loss of Rent

 

Jaminan disini termasuk sewa tanah dengan periode maximum 2 tahun dan kehilangan waktu untuk menyewa dimana tertanggung tidak dapat menempati premise. 

 

Juga mencover biaya – biaya yang wajar sebagai alternatif tetapi akomodasi yang sama selama premise tidak dapat dihuni akibat risiko yang dijamin.

 

Batas 20% dari harga pertanggungan bangunan diterapkan untuk uang sewa (loss of rent)

 

 

C2O Accidental Damage

Banyak penanggung bersedia menawarkan jaminan accidental damage sebagai pilihan tambahan dari standard specified perils, dengan rate yang lebih mahal.

Jaminan ini sudah termasuk, contohnya, pengeboran melalui pipa, pengetokan satu paku melalui kabel listrik atau memijat plafond / langit – langit bangunan rumah.

 

Jaminan mengecualikan:

Ø  kerusakan selama  disewa

Ø  wear and tear, shringkage, pengaruh kondisi iklim atau secara berangsur – angsur rusak

Ø  serangga, benalu dan sejenisnya.

Ø  Setiap risiko yang secara khusus dikecualikan dalam jaminan bangunan yang standar, misalnya badai yang merusakkan pagar.

 

C2P Excess

 

Penanggung Household pernah menerapkan excess untuk risiko basah / lembab. Akan tetapi prakteknya diganti dengan pemberlakuan excess $ 50 dalam hal klaim material damage dalam polis.

 

C2Q Unfurnished and unoccupied premises

 

Pengecualian jaminan tertentu ketika premise kosong dan tidak dihuni lebih dari 30 hari biasanya tidak dapat ditiadakan. Akan tetapi penanggung akan mempertimbangkan penghapusan pengecualian ini untuk rumah tempat berlibur (rumah kedua) jika tertanggung tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:

 

-       water system dijaga suhunya minimum 45 derajat faranheit.

-       Inspeksi rutin sekali 7 hari harus di keseluruhan propert, di luar dan di dalam bangunan.

 

 

C2R Reinstatement

 

Hampir semua polis asuransi memberlakukan penambahan premi bila adanya penambahan jaminan untuk reinstatement dalam usaha untuk mempertahankan nilai pertanggungan penuh sampai terjadinya kerugian / klaim. Dalam polis household tidak perlu adanya perluasan. Hal ini secara otomatis nilai pertanggungan akan penuh setelah klaim sudah dibayar.

 

C3. Flats

 

Para penanggung lebih suka menjamin flat dalam bentuk blok daripada flat yang individual, karena sangat sulit untuk menghitung biaya reinstatement untuk satu (single flat) dan faktanya seorang penyewa flat punya tanggung jawab ditercantum dalam syarat sewa menyewa dari satu bangunan. Akan tetapi, individual mortgagees mungkin mengharuskan bangunan yang dihipotikkan diasuransikan secara terpisah.

 

Banyak penanggung sekarang ini punya wording khusus untuk blok flat. Dengan mengatur hal – hal khusus sebagai berikut:

 

Ø    Malicious Damage yang disebabkan sesama penghuni flat dikecualikan.

Ø    Jaminan Loss of rent dapat diperluas asal biayanya wajar sebagai akomodasi alternatif bagi penghuni flat bila beberapa flat sudah tidak layak huni akibat kerusakan yang dijamin oleh polis.

Ø    Adanya ketentuan otomatis bagi mereka yang punya insurable interest, seperti kepala leasing, pemilik flat dalam hal lessees, tanpa dispesifikkan.

Ø    Excess untuk subsidence/heave/lanslide $ 500 untuk setiap flat.

Ø    Pembatasan unfurnished (tidak dihuni) diterapkan kepada individual flats.

 

 

C4. SALE OF PREMISE

 

Bila property yang diasuransikan sudah terjual, polis biasanya menjamin kepentingan si pembeli sampai kontrak selesai kecuali pembeli sudah lebih dulu mengatur asuransinya sendiri. Akan tetapi, jaminan ini hanya bersifat contigent.

 

 

C5.      BASIS OF SETTLEMENT

 

Kebanyakan polis household memberlakukan klausula yang isinya membenarkan pembayaran klaim dengan cara reinstatement yaitu membayar penuh nilai perbaikan atau penggantian bagian bangunan yang rusak. Hal ini biasanya mengacu pada 2 ketentuan berikut:

 

Bangunan sudah dipelihara dalam keadaan yang baik.

Harga pertanggungan tidak lebih dari biaya membangun kembali jadi baru saat terjadinya kerusakan.

 

Kedua ketentuan tersebut tidak mengacu pada potongan akibat wear and tear.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 4

HOUSEHOLD INSURANCE: BUILDING AND CONTENTS II

 

 

A.             Contents Insurance

B.             Legal Liability: buildings and contents

C.             Household insurance and inflation

 

 

A.        CONTENTS INSURANCE

 

Berikut penjelasan tentang luas jaminan contents insurance yang ada pada polis household. 

 

A1.      DEFINISI

 

Sekalipun tidak ada definisi yang standar atas kata ‘contents’ berikut wording yang khusus digunakan untuk menjelaskan property yang disebut contents dalam jaminan asuransi household.

 

Barang – barang rumah tangga dan personal goods dalam setiap penjelasan, yang menjadi milik tertanggung atau yang menjadi tanggung jawabnya, meliputi:

 

Ø    fixtures dan fittings selain fixture and fittings milik landlord (pemilik rumah)

Ø    televise, satelit (parabola), dan radio penerima, perlengkapan pemancar, serta tiang – tiang yang dipasang di rumah tinggal.

Ø    telepon

Ø    gas dan kompor masak listrik dan alat pengukurnamun dikecualikan:

Ø    barang yang secara khusus sudah diasuransikan

Ø    uang tunai, bank and currency notes

Ø    securitas/saham, sertifikat dan dokumen

Ø    mobil dan sepeda motor dan accessoriesnya

Ø    hewan peliharaan

Ø    setiap bagian dari struktur bangunan rumah, langit – langit, wall paper dan sejenisnya.

Ø    Barang yang dijaga / ditahan atau digunakan utamanya untuk maksud bisnis.

 

Fitur – fitur berikut ini perlu dicatat:

 

Ø    Tidak ada bagian struktur, langit-langit, wallpaper dan sejenisnya dijamin dalam contents barang – barang milik tamu tidak dapat diasuransikan, meskipun specifikasi disebut termasuk barang dimana tertanggung bertanggung jawab.

Ø    Accessoris kend. Bermotor tidak pada kendaraannya, tetapi misalnya disimpan dalam garasi dijamin dalam polis.

Ø    Alat penerima / antena Radio dan  televisi dan alat penerima lainnya serta parabola yang terpasang di bangunan rumah.

Ø    Ítems tertentu yang merupakan excluded property seperti sekuritas dan dokumen dapat diasuransikan jika ada special arrangement.

 

A1A.   Limits

 

Biasanya beberapa limit diberlakukan untuk setiap nilai artikel dan total keseluruhannya.

Meskipun definisi dari valuable and specific limit bervariasi, wording khusus sebagai berikut:

 

” single article, No. One curio picture or other work of art stamp collection or article of gold silver or other precious metal jewellery or fur shall be deemed of greater value than 5% of full value of the contents as above declared, or $ 1,500 whichever is the less, unless specially insured in separate item.

 

Valuable Limit, The total value of articles of gold silver or other precious metal jewellery or fur is deemed not to exceed one-third of the full value of the contents unless specially agreed.

 

Uang biasanya termasuk dalam jaminan contents untuk limit antara $ 300 s/d $ 500. Uang dapat didefinisikan sebagai berikut:

 

Ø    Current Coin and bank notes

Ø    Cheques

Ø    Postal and money orders

Ø    Current postage stamps

Ø    Savings stamps and certificates

Ø    Premium bonds

Ø    Travellers’ cheques

Ø    Travel tickets

Ø    Record, book or similar tokens

Ø    Luncheon vouchers

Ø    Trading stamps

 

Uang yang ditahan atau disimpan untuk bisnis purpose dikecualikan.

 

A2.      SCOPE OF COVER

 

Resiko yang dijamin dalam section contents pada dasarnya sama dengan yang ada pada section building meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam wording. Akan tetapi, perlu dicatat perbedaan sebagai berikut.

 

Theft atau attempted theft dijamin sepanjang menyangkut semua contents yang ada dirumah namun ada pengecualian khusus dari pencurian yang tidak melibatkan entry or exit by violent or forcible means terhadap:

Ø    Uang tunai, currency notes, bank notes dan stamps

Ø    Ketika rumah tinggal pribadi dipinjam atau sebagian ditempati orang lain.

 

Batasan yang menyangkut theft adalah penting. Sesuai dengan praktek jaminan theft yang biasa, selalu diberlakukan limit jaminan, bila premise tidak dihuni oleh tertanggung, anggota atau kerabat serta pembantunya, maka batasannya adalah dengan mencantumkan entry or exit by forcible and means only. Hal ini juga berlaku pada flats yang dihuni oleh orang banyak.

 

A2A.   Policy Extensions

 

Extension terdiri dari 2 kategori yaitu: secara otomatis tanpa penambahan premi dan yang harus diatur lebih dulu dengan atau tanpa premi tambahan.

 

A2A1. Automatic extension

 

Berikut ini adalah yang biasanya secara otomatis dijamin:

 

Temporary removal

Polis diperluas untuk menjamin contents (kecuali sudah diasuransikan) terhadap semua bahaya / perils selama dipindahkan untuk sementara namun masih berada di wilayah Great Britain, Ireland atau Northern Ireland mengacu pada batasan – batasan berikut:

 

Ø    Risiko badai dan banjir sebagai property yang dibawa atau yang melekat pada seseorang dikecualikan

Ø    Pecurian dijamin hanya :

-                ketika dibank, deposit box atau dirumah yang sedang dihuni

-                yang berada dalam bangunan ketika tertanggung atau anggota keluarganya ada dirumah atau yang sedang digunakan atau diangkut

-                ketika sedang dalam pemindahan dari bank ke deposit box oleh tertanggung atau anggota keluarganya atau pembantu yang dikuasakan.

 

Pakaian dan barang pribadi

 

Pakaian dan barang pribadi, kecuali uang tunai, currency notes, bank notes dan stamps , milik pembantu tertanggung dijamin atas semua bahaya ketika berada dalam rumah tinggal tertanggung atau ketika saat berada dalam rumah tinggal, rumah sewaan, di hotel atau penginapan di Great Britain, Ireland atau Northern Ireland dimana pembantu tersebut berada bersama tertanggung atau anggota keluarga tertanggung.

 

Glass & Mirrors

Polis juga diperluas untuk menjamin kerusakan accidental atas kaca mata,  permukaan kaca dari perabot atau fixed glass selama berada dirumah tertanggung. Pengecualian untuk unoccopied / unfurnished diterapkan pada jaminan ini.

 

 

Loss of rent

Jaminan diperluas termasuk loss of rent dan biaya – biaya tambahan yang wajar dialami oleh tertanggung di hotel, rumah sewaan, dengan alasan rumah tinggal tidak dapat dihuni akibat bahaya yang dijamin dengan batasan

Periode yang wajar untuk reinstatement dan

Jumlah yang tidak lebih dari 20% dari harga pertanggungan untuk contents.

 

Accidental Damage untuk peralatan entertainment

Polis diperluas untuk menjamin accidental damage pada radio dan televisi termasuk juga peralatan audio dan video serta komputer. Jaminan mengacu pada pengecualian yang sama pada accidental damage dan juga mengecualikan portable equipment, records, tape dan lain – lain. Cover mengacu pada satu exceso biasanya $ 50

 

Contents in the open (diruang terbuka)

Contents in the open selama berada dalam areal tertanggung juga dapat dijamin. Bila maksud utamanya adalah menjamin pencurian tiang jemuran dan peralatan perkebunan. Cover mengacu pada satu limit, biasanya antara $ 500 dan $ 1000. Kerusakan akibat storm dan banjir biasanya dikecualikan.

 

Accidental damage ketika sedang pemindahan

Cover bisa diperluas untuk kerusakan accidental damage saat sedang pemindahan yang dilakukan oleh kurir yang professional, atau selama disimpan gudang furniture, biasanya untuk 7 hari. Satu excess diterapkan klaim normalnya harus diberitahu selama waktu khusus, biasanya 7 hari ketibaan di rumah baru.

 

Perluasan otomatis yang lain diberikan penanggung termasuk sebagai berikut:

Ø    kehilangan oil, air dari tempat / wadah yang tetap.

Ø    biaya penggantian kehilangan atau kerusakan pada suratsurat berharga

Ø    biaya penggantuan kunci – kunci pintu setelah terjadi pencurian kunci

Ø    kenaikan sementara harga pertanggungan tetapi hanya sampai 10% untuk mencover wedding gift (kado pernikahan) bagi anggota keluarga atau pada saat hari natal.

 

 

A2A2  Non-automatic extensions

 

Polis dapat juga diperluas mencakup accidental damage.

 

Accidental damage. Kebanyakan Penanggung menawarkan jaminan accidental damage dengan rate premi yang tinggi dan biasanya mengacu pada excess dan pengecualian yang sama pada section building. Akan tetapi contents tertentu misalnya contact lenses, uang, stamps, coins, medals, dan plants biasanya dikecualikan bila jaminan dimaksud untuk kerusakan barang – barang household dan peralatan rumah tangga.

 

Pengecualian khusus dalam hal jaminan accidental mencakup:

Ø    wear and tear

Ø    depresiasi dan

Ø    kerusakan oleh hewan peliharaan

Ø    prosess perbaikan

Ø    kerusakan mekanis dan listrik

Ø    $50 excess

 

 

A3.      BASIS OF SETTLEMENT

 

Pada umumnya tertanggung punya pilihan alternative untuk setiap penyelesaian klaim dan memutuskan pilihan pada akhir kontrak. Alternatif tersebut merupakan Indemnity (atau market value) dan new for old (atau reinstatement). Kebanyakan penanggung sekarang menawarkan new for old basis sebagai bentuk standar.

 

A3A.   Indemnity Basis

 

Penyelesaian dengan indemnity basis berarti adanya pengurangan dibuat atas wear and tear. Jumlah yang dibayar adalah untuk mengganti item dengan item yang sama usia dan kondisinya.

 

A3B     New for old basis

 

Banyak pilihan public atas penyelesaian klaim asuransi household contents jatuh pada New for Old basis dimana tidak ada pemotongan atas wear and tear atau depresiasi.

 

Akan tetapi kebanyakan penanggung akan membuat pengurangan untuk wear and tear untuk jenis barang atau keadaan sebagai berikut:

Ø    Untuk pakaian  dan sprei household

Ø    Jika harga pertanggungan tidak mencukupi

 

Bila perbaikan memungkinkan, biaya perbaikan dibayar penuh. Kondisi Average biasanya tidak diberlakukan pada polis household.

 

Kelebihan dan Kelemahan (Advantages dan Disadvantages) utama bagi penanggung dalam ketentuan new for old cover sebagai berikut:

 

Advantages:

Ø    Premi lebih tinggi, asalkan uang pertanggungan cukup, sebab uang pertanggungan dihitung sebagai dasar perhitungan saat penyelesaian klaim (biaya penggantian baru)

Ø    Pengurangan dispute klaim sekalipun adanya betterment.

 

 Disadvantages:

 

Ø    Moral Hazard, meningkatnya klaim fraudulent dan membesar – besarkan nilai klaim.

Ø    Kesulitan untuk memastikan bahwa sum insured cukup

 

Catatan:

Sekalipun kondisi average pro rata tidak diterapkan sesuai dengan pengertian umum, penanggung benar – benar menggunakan average  bila situasi under insurance terjadi. Hal ini memungkin para penanggung karena dalam proposal form tertanggung sudah membuat deklarasi full value.

 

A4.      EXCESS

 

Kebanyakan penanggung menerapkan excess $ 50 untuk semua klaim yang payable dalam contents section polis house hold.

 

A5.      PROFESSIONALS

 

Di tahun belakangan ini, kemajuan dalam teknologi membenarkan banyak orang bekerja di rumah (tidak dikantor). Kecenderungan ini akan terus berlanjut. Penanggung telah mengetahui hal ini dan mengembangkan polis – polis khusus yang dikenalkan ’Homeworker atau Professions’ policies. Risiko yang demikian dianggap kurang menarik namun tiap – tiap risiko yang di underwrite lebih hati – hati.

 

 

B.        LEGAL LIABILITY: BUILDINGS DAN CONTENTS

 

Semua polis household untuk bangunan dan contents sudah termasuk menjamin liability khusus sebagai bagian dasar jaminan. Pada umumnya, building section meluas untuk menjamin liability tertanggung sebagai pemilik selama contents section masih berhubungan dengan liability sebagai penghuni premise.

 

Liability cover, apakah berhubungan sebagai pemilik atau penghuni, adalah jaminan atas legal liability hanya untuk luka badan accident yang termasuk meninggal atau sakit atau accidental damage terhadap property. Property mengacu pada material property dan tidak termasuk contohnya legal rights. Luka badan atau kerusakan harus terjadi selama periode asuransi. Indemnity adalah untuk tertanggung dan semua anggota keluarga yang tinggal menetap dengan tertanggung.

 

B1.      BUILDINGS

 

Section yang menjamin liability dialami sebagai pemilik rumah tinggal: tertanggung diberi ganti rugi oleh penanggung dalam hal terjadinya legal liability sebagai pemilik kepada anggota publik tetapi dikecualikan kepada anggota keluarga yang tinggal permanent dengannya. Wording bervariasi diantara penanggung, namun ditegaskan sebagai berikut:

 

 

“ The insured will be indemnified against all sums which he shall become legally liable to pay in respect of:

-                accidental bodily injury to or disease contracted by any person other than a member of the insured’s family permanently residing with him or any person in the employ of the insured;

-                accidental loss of or accidental damage to property not belonging to nor in the custody or control of the insured or any member of the insured’s family permanently residing with him.

 

The maximum amount payable in respect of any number of claims arising out of one event will be limited to $ 2,000,000 

 

In addition the insurers will pay:

-                cost and expenses incurred with the insurer’s written consent

-                solicitors’ fee for representation at any coroners’ inquest fatal inquiry or Court of summary Jurisdiction in respect of any event which may be the subject of indemnity under this section

 

rjemahan bebasnya:

 

(Tertanggung akan diberi ganti rugi untuk semua jumlah / biaya yang menjadi tanggung jawabnya secara hukum untuk dibayarkan atas terjadinya:

-                luka badan atau penyakit yang dialami setiap orang diluar dari seorang anggota keluarga yang tinggal bersama dengan tertanggung atau setiap orang yang dipekerjakan tertanggung.

-                Kerugian dan kerusakan yang accidental terhadap property yang bukan milik tertanggung juga yang bukan dibawah pengawasan tertanggung atau setiap anggota keluarga yang tinggal bersama tertanggung.

Maksimum penggantian dalam setiap jumlah klaim yang dari satu kejadian akan dibatasi $ 2,000,000.-

 

Sebagai tambahan penanggung akan membayar:

-                biaya dan ongkos yang dibebankan dengan persetujuan tertulis penanggung.

-                biaya solicitor / pengacara untuk atas representasi atas penyelidikan hal penyebab kemataian atau biaya selama proses pengadilan)

 

 

B2.      CONTENTS

 

Cover dibuat pada satu dasar yang sama dengan yang diberikan pada building section kecualikan untuk perbedaan yang jelas dimana menjamin kepentingan tertanggung sebagai occupier (penghuni) dari pada sebagai pemilik property.

 

Section ini menjamin liability yang derita:

Ø    Sebagai penghuni rumah tinggal atau tempat lain yang digunakan sebagai akomodasi untuk holiday. Kerusakan pada premise yang dipakai sementara oleh tertanggung mungkin sudah termasuk, bila termasuk, satu excess diterapkan misalnya $ 100.

Ø    Sebagai Pribadi, termasuk personal liability. Biasanya time limit misalnya 60 hari untuk diluar UK atau Ireland.

Ø    karyawan sendiri. Jaminan mengecualikan karyawan untuk setiap usaha atau profesi.

 

D.             HOUSEHOLD INSURANCE AND INFLATION

 

Selama tahun 1970 an terdapat pengalam klaim yang buruk dalam polis household. Sangat jelas bahwa hal ini di dominasi oleh inflasi yang sangat cepat setiap waktu, dimana hasilnya harga pertanggungan dalam polis tidak cukup/

 

Untuk mengatasi masalah ini, pada saat renewal tertanggung diminta untuk melakukan review dan meng-update-kan harga pertanggungan. Alternatifnya beberapa penanggung menaikan uang pertanggungan sebanyak 50% tanpa premi tambahan sampai renewal berikutnya, dan tertanggung harus mampu memilih figure yang berbeda. Sebagai tambahan, cara untuk menjaga harga pertanggungan up-to-date adalah penting sehingga penanggung memperkenalkan satu system yaitu index linking sum insured.

 

Mayoritas dari polis – polis household atas building dan contents sekarang sudah menerapkan index linked; yaitu sum insured di revisi secara rutin dalam ukuran spesifik yang dipublikasikan atas setiap perubahan harga atau biaya.

 

Index biasa digunaka sebagai berikut:

Ø    Buildings: the House Rebuilding Cost Index disajikan oleh the Royal Institute of Chartered Surveyors.

Ø    Contents: the Consumer Durable Section of Retail Prices disajikan oleh Department of Employment.

 

 

PERTANYAAN:

 

Apa keuntungan bagi penanggung dan tertanggung dalam penggunaan system of index lingking?

 

Sum Insured diadjust setiap bulannya dengan persentase perubahan pada relevant index. Pada saat renewal, total percentase meningkat sejak previous renewal diberlakukan pada sum insured yang ditunjukkan pada renewal notice dan premi akan naik.

 

Index linking memastikan bahwa sum insured tetap di-update sewajarnya dan penanggung menerima premi yang merefleksikan beberapa perubahan dalam risiko. Akan tetapi pemegang polis masih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sum insured sesuai dengan current values, khususnya dalam hal perbaikan property yang akan mempengaruhi sum insured building atau penambahan new items yang meningkatkan nilai contents.

 

Kembali pada pertanyaan diatas (tentang index linking), keuntungan kepada penanggung dan tertanggung sebagai berikut:

 

Kepada Penanggung

 

Ø    mengurangi adanya under insurance

Ø    pembakuan administrasi atas meningkatnya semua polis.

 

Insured

Ø    memastikan jaminan yang cukup (adequate cover)

Ø    menghemat dalam regular review meskipun sum insured harus tetap cukup.

 

Pada awal tahun 1990 an  sejumlah penanggung household memperkenalkan polis – polis bedroom rated. Banyak polis tersebut tidak mengharuskan tertanggung untuk menspesifikasikan sum insured sekalipun liability penanggung dibatasi dengan pemberlakuan satu batasan yaitu arbitrary monetary limit (misalnya $ 35,000). Premi berubah untuk jumlah polis bergantung pada:

1.              Lokasi rumah tinggal

2.              Usia bangunan rumah tinggal

3.              Jenis property (mis. Teras)

4.              Jumlah kamar

 

Jumlah kamar menjadi dasar rating yang dapat digunakan untuk building section.

 

Ketika polis – polis pertama kali diperkenalkan, terdapat beberapa elemen dalam pemilihan pemegang polis yang menghasilkan loss ratio yang tidak baik bagi penanggung atas account ini. Hal ini membawa membuat beberapa penanggung menarik / mundur dari produk ini sementara yang lainnya tetap menjual produk ini namun dengan kriteria underwriting yang lebih hati – hati.

 

 

 

 

 

BAB 5.

HOUSEHOLD INSURANCE: ADDITIONAL COVER

 

 

A.             PORTABLE POSSESSION

B.             MONEY AND CREDIT CARDS

C.             BICYCLES

D.             FREEZER CONTENTS

E.             CARAVANS

F.              SMALL CRAFT

G.             SPORT EQUIPMENT

H.             PERSONAL ACCIDENT, HOSPITAL CASH BENEFITS, AND CREDITOR INSURANCES

I.               DOMESTIC ANIMALS

J.               LEGAL EXPENSES

K.             EMERGENCY ASSISTANCE

L.             GENERAL EXCLUSION & CONDITIONS OF THE HOUSEHOLD POLICY

M.            PROPOSAL FORMS

N.             SURVEYS

O.             LIFESTYLE RATING

 

 

A.        PORTABLE POSSESSIONS

 

‘All risk’ cover tersedia untuk barang pribadi yang sering dibawa keluar rumah. Istilah ‘all risks’ sering disalah artikan namun sesungguhnya bukan setiap risiko dijamin karena ada sejumlah pengecualian.

 

‘all risks’ tersedia untuk hampir semua pakaian dan personal effect tetapi biasanya hanya yang berhubungan dengan jaminan contents. Akan tetapi beberapa penanggung akan memberi jaminan terpisah polis – polis all risks bagi yang tidak menjamin contents.

 

A1.      COVER

Kebanyakan penanggung memberlakukan sum insured terpisah untuk unspecified dan specified items.

 

A1A.   Unspecified items (barang – barang yang tidak dispesifikkan dalam polis)

 

Section ini berhubungan dengan barang yang bisa dibawa keluar dari alamat / tempat tinggal tertanggung. Definisi dari unspecified items bisa sangat luas. Contohnya pakaian, personal effects dan barang – barang yang lebih berharga atau bisa juga lebih terbatas.

 

 

 

 

 

 

Beberapa jenis property yang tidak dapat diasuransikan dalam perluasan ini. Terdapata beberapa alasan khusus, contohnya:

 

Ø   Istilah individu mungkin harus diterapkan kepada jenis property tertentu

Ø   Asuransi terpisah sudah tersedia

Ø   Penanggung tidak siap untuk memberikan jaminan

 

PERTANYAAN

 

Dapatkah anda memberikan contoh jenis barang yang tidak dapat diasuransikan dibawah unspecified item dalam section ’all risks’?

 

Jawaban bisa meliputi sejumlah contoh – contoh berikut:

 

Ø    Contact lenses, gigi palsu: istilah individual haruslah diterapkan dalam polis

Ø    Sepeda, special terms harus juga diterapkan dalam polis

Ø    Caravans: asuransi terpisah tersedia

Ø    Motor Vehicles: asuransi terpisah tersedia

Ø    Documents: Penanggung biasanya tidak memberikan jaminan untuk ini

 

Sport Equipment: Beberapa penanggung memberikan item terpisah untuk sport equipment sementara penanggung lain sudah memasukkan equipment dalam unspecified items. Beberapa peralatan olah raga, misalnya sub-aqua, parasutm windsurfing, atau mountaineering biasanya dikecualikan.

 

Single article limit: limit untuk single article pada unspecified items dapat bervariasi dari 500 pounds ke 1,500 atau lebih.

 

Excess: satu excess misalnya 15 pounds sampai 50 pounds diberlakukan dalam unspecified items.

 

Sum insured. Sum Insured didasarkan pada first loss basis, misalnya calon tertanggung memutuskan nilai maksimum bila risiko di luar rumah.

 

 

A1B.    Specified Items

 

Items yang dispesifikkan adalah items yang melebihi single article limit dalam section unspecified items atau items yang special termsnya diterapkan. Specified items yang biasanya adalah barang perhiasan (jewelry) dan pakaian kulit (furs) tetapi terdapat juga mungkin item lain yang berharga tinggi diminta untuk dijamin, misalnya peralatan foto copy atau sepeda

 

 

 

Sum Insured dan penilaian

 

Sum insured harus menunjukkan nilai penggantian. Satu penilaian, atau kwitansi pembelian dibutuhkan bagi item untuk setian nilai yang ditegaskan, bisa saja 1,000 pounds atau lebih. Penilaian tersebut perlu agar mencegah claim disputes, hal ini bisa sulit untuk menyetujui nilainya sekali barang tersebut hilang atau rusak bila barang tersebut langka/unik.

 

A2       EXCLUSIONS

 

Exclusion atau exceptions berbeda – beda diterapkan oleh para penanggung. Akan tetapi kebanyakan penanggung mengecualikan sebagai berikut:

 

Ø    Wear and tear, penyebab yang secara berangsur – angsur, atau depresiasi

Ø    Serangga atau vermin/binatang kecil

Ø    Setiap process pemanasan, membusuk, jamuran, perubahan atmosfir

Ø    Goresan, benturan, kerusakan/gangguan atau salah produk/material

Ø    Kerusakan pada sport equipment ketika sedang dimainkan

Ø    Penyitaan atau penahanan oleh pabean atau pejabat lainnya

Ø    Akte, bond, bills of exchange, securitas, dokumen, naskah, peralatan atau barang – barang untuk bisnis, profesi atau dagangan.

 

B.        MONEY AND CREDIT CARDS

 

Polis asuransi household dapat juga menjamin kehilangan uang dan credit cards. Perlu dicatat bahwa beberapa penanggung menjamin uang dan credit cards dalam section ‘all risks’ dari pada di section terpisah.

 

B1.      MONEY

 

Section Money dalam polis household sudah termasuk pada section ‘all risks’ yang lebih luas dari pada yang sudah dijamin dalam section content. Jaminan hanya berhubungan dengan accidental loss of money.

 

Beberapa penanggung membatasi jaminan hanya untuk daerah Inggris Raya sedangkan penanggung lain dapat memperluas batasan yaitu dengan worldwide cover.

 

B1A.    Definisi

 

Definisi bervariasi, tapi jaminan akan biasanya sudah termasuk sebagai berikut:

Ø    tunai

Ø    cek

Ø    postal orders

Ø    bankers’ drafts

Ø    current postage stamps

Jaminan juga sudah termasuk seperti:

 

Ø    Saving stamps dan sertifikat

Ø    Premium bonds

Ø    Luncheon vouchers

Ø    Gift token

Ø    Travel tickets

Ø    Telephone cards

 

Uang biasanya didefinisikan sebagai yang ditahan untuk social atau domestic purpose dan sebagai kepunyaan tertanggung atau anggota keluarganya saja.

 

B1B.    SUM INSURED

 

Sum Insured lebih sesuai diistilahkan sebagai satu limit liability karena biasanya sudah ditetapkan penanggung dan lebih sering antara 200 pounds dan 500 pounds. Beberapa penanggung juga memberlakukan index linking untuk batasan / limit

 

B1C.    Exclusions

 

Exclusions tertentu dapat diterapkan seperti:

 

Ø    Berkurang karena kesalahan atau kesilapan

Ø    Kehilangan tidak dilaporkan kepada polisi dalam 24 jam

Ø    Penyitaan atau penahaan oleh pabean atau pejabat lain

Ø    Satu excess biasanya diterapkan antara 15 pound dan 50 pounds

 

B2       CREDIT CARDS

 

Merupakan section terpisah dalam polis household atau bisa termasuk bagian dari section money.

 

Jaminan diberikan terhadap kehilangan keuangan akibat kehilangan atau pencurian satu kartu dan salah penggunaannya. Biasanya terdapat satu kondisi dimana setiap kehilangan dilaporkan kepada penerbit kartu dan kepada polis selama 24 jam. Limit liability biasanya antara 250 pounds sampai dengan 1,000 pounds

 

B2A.    Definisi

 

Sebagaimana dalam kasus keuangan, definisi bervariasi tapi bisa mencakup berikut:

 

Ø    Credit cards

Ø    Debit cards

Ø    Cheque cards dan

Ø    Charge cards

 

Cards yang dikeluarkan kepada karyawan oleh perusahaannya akan dikecualikan dan biasanya dijamin dalam asuransi employer (employers’ insurance).

 

B2B.    Sum Insured

 

Sum Insured (atau limit) ditetapkan oleh penanggung yaitu sampai dengan 500 pounds.

 

B2C.    Extension (perluasan)

 

Beberapa penanggung memberikan perluasan yang bervariasi dan pelayanan sebagai tambahan dari basic cover. Hal ini mencakup:

 

Ø    Emergency cash. Sampai 750 pounds tunai diberikan dengan bunga gratis sampai 10 hari jika tertanggung keluar rumah saat kehilangan kartu.

 

Ø    Card Registration. Penanggung akan menyimpan catatan semua kartu. Dalam hal kehilangan, penerbit kartu akan diberitahukan dan penggantian kartu akan diatur.

 

Ø    Change of Address. Penanggung akan memberitahu semua para penerbit kartu atas setiap perubahan alamat.

 

B2D.    Exclusions

 

Exclusion jaminan credit card adalah sebagai berikut:

 

Ø    Penggunaan yang tidak sah (unauthorized) terhadap credit card.

Ø    Pelanggaran syarat dan kondisi yang diberlakukan oleh penerbit.

Ø    Penyitaan atau penahanan oleh pabean atau pejabat lainnya.

 

C.        BICYCLES

 

Jaminan hanya untuk sepeda (sepeda motor) dalam basis ’all risks’. Geographical area atas jaminan akan sama dengan yang diterapkan dalam ’all risks’ section. Beberapa

 

penanggung menjamin dengan item terpisah (separate item) yaitu dalam ’all risks’ section atau termasuk pada pedal cycles dalam unspecified items.

 

C1.      DEFINITION

Definisi jaminan biasanya menunjuk kepada pedal cycles (sepeda) termasuk asesoris yang dimiliki tertanggung.

 

C2.      SUM INSURED

 

Sum insured dibuat terpisah per cspeda atau lebih dari satu, batasan satu sepeda antara 100 pounds sampai dengan 200 untuk semua sepeda yang dimiliki tertanggung atau anggota keluarganya. Satu pengurangan dibuat untuk wear and tear bila terjadi klaim. Bila reinstatement cover diberikan maka biasanya ada batasan untuk usia sepeda.

 

C3.      EXCLUSION

 

Berikut pengecualian diterapkan:

Ø    Adanya excess sampai dengan 50 pounds

Ø    Kehilangan atau kerusakan suku cadang atau accessories, kecuali sepeda mengalami kerusakan pada saat yang bersamaan.

Ø    Pengunaan untuk berlomba, uji coba

Ø    Pengecualian atas pencurian dalam situasi tertentu misalnya saat tidak divaga, atau dibangunan yang tidak dikunci.

 

D.        FREEZER CONTENTS

 

Jaminan ini atas kerusakan akibat rusaknya isi didalam pendingin (kulkas) akibat perubahan suhu atau kontaminasi akibat kemasukan uap zat/obat pendingin. Beberapa penanggung memberikan jaminan atas perubahan suhu dari penyebab apa saja, sedangkan yang lain menjamin penyebab yang spesifik seperti gangguan listrik, kerusakan accidental atau gangguan supply arus listrik.

 

Beberapa polis diperluas dengan mencakup biaya sewa pendingin sebagai alternatif.

Jaminan juga dapat secara otomatis dalam contents section daripada section terpisah.

 

D1.      SUM INSURED

 

Beberapa penanggung memberikan fixed sum insured sampai dengan 500 pounds sementara yang lanilla meminta tertanggung menetapkan sum insured. Jaminan selalu mengacu pada index linked.

 

D2.      EXCLUSIONS

 

Berikut contoh – contoh jenis pengecualian yang selalu diterapkan pada jaminan freezer:

Pembatasan yang disengaja atas supply dari otoritas supplier.

Tindakan disengja oleh tertanggung seperti mematikan sumber listrik utama

Kerusakan setelah mesin sudah berusia tertentu misalnya 10 sampai 15 tahun.

 

E.         CARAVANS

 

Jenis caravan yang dijamin bervariasi diantara penanggung. Beberapa hanya menjamin touring caravans sementara yang lainnya mengasuransikan caravans yang berada di tempat yang sudah ditentukan. Kebanyakan penanggung menjamin dalam 3 section:

 

Ø    Caravan dan equipment

Ø    Clothing dan personal effects

Ø    Liability

 

E1.       CARAVAN DAN EQUIPMENT

 

Caravan dan equipment dijamin dalam basis all risks

Berikut definisi caravan:

 

“Setiap caravan sudah termasuk perlengkapan dan perhiasan, awnings, furniture, dan perkakas yang dimiliki oleh setiap anggota yang tertera dalam household polis dan schedule”

 

Dapat dicatat dari definisi ini bahwa tidak ada perbedaan dibuat antara caravan itu sendiri dengan fitting dan furniture yang melekat dalam caravan. Hal ini sangat berbeda dengan polis household untuk building dan contents dimana apa yang dijamin dibeda untuk section building dan section contents.

 

Ada satu sum insured yang ditetapkan dan biasanya rate premi discharge sesuai dengan sum insured yang diberlakukan bersama – sama untuk caravan dan contents.

 

E4.       EXCLUSIONS

 

Exclusion diberlakukan sebagai berikut:

 

Ø    Exclusion biasa dalam section ‘all risks’seperti wear and tear dan sebagainya.

Ø    Pencurian bila saat tidak dijaga, kecuali ditutup dan terkunci.

Ø    Disewakan dengan imbalan, sekalipun ini bisa tapi harus dengan penambahan premi

Ø    Digunakan untuk bisnis

Ø    Kerusakan pada awnings oleh badai atau banjir

Ø    Kerusakan terguling akibat badai atau banjir ketika berada ditempat parkir, kecuali diparkir dengan aman.

Ø    Excess 50 diterapkan.

 

F.         SMALL CRAFT

 

Small Craft didefinisikan sebagai badan kapal / vessel tidak lebih 5 meter dan dengan dirancang tidak lebih 17 knot atau 20 mph. Vessel yang melebihi limit tersebut biasanya diasuransikan dalam polis marine terpisah.

 

Biasanya ada 4 section utama terhadap jaminan small craft yaitu:

 

Ø    Accidental loss atau kerusakan pada craft, mesin – mesin dan peralatan;

Ø    Personal effects

Ø    Salvage charges dan sue and labour charges

Ø    Liability kepada pihak ketiga dan penumpang.

 

F1.       ACCIDENTAL LOSS ATAU KERUSAKAN KEPADA CRAFT, MESIN – MESIN DAN PERALATAN.

 

Satu sum insured terpisah diterapkan untuk:

Ø    Craft, termasuk troiley, life-jackets dan alat bantu pelampung.

Ø    Outboard motor jika ada

Ø    Trailer

 

Jaminan diberikan selama berada dilaut, dalam perjalanan atau terapung dari perairan lepas pantai. Periode penggunaan di wilayah eropa dibatasi 60 hari.

 

Aspek berikut dikecualikan:

Ø    Penggunaan dengan cara sewa atau untuk tujuan bisnis;

Ø    Pencurian outboard motor, kecuali dipasang dengan aman misalnya memasang alat anti maling.

Ø    Pencurian peralatan, kecuali adanya unsur kekerasan ketika memasuki.

Ø    Excess 50 pounds diterapkan

 

 

F2        PERSONAL EFFECTS

 

Jaminan adalah untuk ’all risks’ atas property milik tertanggung atau anggota keluarganya yang berada di atas craft atau digunakan dalam perjalan transit dari dan ke dalam kapal.

 

F3.       SALVAGE CHARGES; SUE DAN LABOUR CHARGES

 

Section ini menjamin biaya – biaya yang ditimbulkan dalam salvage vessel dan biaya – biaya wajar yang dialami dalam usaha untuk mengurangi klaim akibat kehilangan atau kerusakan.

 

F4.       LIABILITY KEPADA PIHAK KETIGA DAN PENUMPANG.

 

Section ini menjamin legal liability atas luka badan atau kerusakan pada property yang disebabkan yang berhubungan dengan vessel. Cover juga termasuk untuk liability pemindahan bangkai / kerangka kapal dan biaya – biaya lain. Limit indemnity biasanya 2,000,000.-  pounds.

 

Berikut aspek – aspek yang dikecualikan:

 

1.              Penggunaan dengan cara sewa atau tujuan bisnis.

2.              Liability atas luka badan kepada karyawan

3.              Liability yang terjadi selama vessel dalam transit dengan jalan darat.

 

 

G.        SPORT EQUIPMENT

 

Cover ini secara khusus dirancang untuk memberikan perlindungan atas terjadinya accidental loss atau kerusakan kepada sport equipment dan baju olah raga khusus yang dimiliki oleh setiap anggota yang terdaftar dalam polis household.

 

Sum insured dapat ditetapkan dengan nilai total peralatan dan angka ini digunakan untuk rate premi.

 

Cover biasanya diterapkan dimana saja didaerah British Isles dan untuk periode waktu selama 60 hari di mana saja di dunia (worldwide) untuk setiap periode asuransi.

 

Pengecualiannya adalah:

 

Ø     Jumlah setiap excess

Ø    Peralatan untuk peralatan yang berbahaya seperti, perlengkapan mendaki gunung, snow skiing, parasut, selancar air dan olah raga bawa air (selam)

Ø    Kerusakan pada pemukul dan racket ketika sedang bermain.

Ø    Kendaraan bermotor dan peralatannya, trailers, caravans, boat, vessel, aircraft dan assessories;

Ø    Setiap makhluk hidup apa saja

Ø    Pakaian yang bukan pakaian sport

Ø    Sepeda

Ø    Kehilangan dan kerusakan bola – bola golf

Ø    Peralatan camping

 

General exclusions:

 

Ø    Kerusakan akibat wear and tear

Ø    Kerusakan akibat pembersihan dan perbaikan

Ø    Kerusakan akibat gangguan / breakdown mekanik dan elektrik.

Ø    Kehilangan atau kerusakan diakibatkan nasionalisasi atau penyitaan oleh setiap otoritas.

Ø    Kehilangan oleh penipuan.

 

 

H.        PERSONAL ACCIDENT, HOSPITAL CASH BENEFIT DAN CREDITOR INSURANCE

 

Banyak penanggung menjamin atas risiko kecelakaan diri (Personal Accident) dan atau sakit, pengangguran bagi tertanggung dan keluargamua dalam polis household.

 

PA cover mengacu pada standar syarat dan kondisi untuk polis PA sebagaimana dijabarkan berikut ini. Satu paket fixed benefits biasanya diberikan sebagai berikut:

 

Luka fisik yang menyebabkan            Dewasa           Anak sampai usia 16 tahun

 

Meninggal                                           5,000 pounds   500 pounds

Kehilangan satu anggota tubuh          5,000 pounds   5,000 pounds

Cacat total permanen                          5,000 pounds   5,000 pounds

Hospitalisasi akibat kecelakaan         100  pounds     50 pounds per week

 

per week up to 52 weeks        up to 52 weeks.

 

Jaminan bisa diperluas untuk diluar karena kecelakaan dan sakit yaitu untuk menjamin ketidak mampuan untuk melanjutkan pembayaran cicilan bila terjadi pengangguran. Biasanya dijamin untuk melindungi pembayaran hipotek tetapi sudah termasuk pinjaman pribadi, leasing dan credit card dan sebagainya. Besarnya nilai cicilan bulanan dijamin

biasanya satu periode sampai 24 bulan dikecualikan bulan pertama dalam periode tersebut.

 

I.          DOMESTIC ANIMALS

 

Beberapa penanggung memberikan jaminan terhadap kematian dan atau

 

I1.        HORSES DAN PONIES

 

Jaminan termasuk sebagai berikut:

Ø    Kematian dari kecelakaan, sakit, terjangkit penyakit

Biasanya pengecualian sebagai berikut:

o        penyembelihan tanpa seijin penanggung kecuali alasan kemanusiaan

o        pemusnahan lewat undang – undang atau regulasi

o        setiap operasi bedah

o        meninggal yang terjadi diluar British Isle atay selama transit di laut atau udara

o        risiko perang, radioactive contamination atau tekanan gelombang

 

Ø    Economic Slaughter. Hal ini menjamin penyembelihan sebagai akibat cacat total karena luka badan akibat kecelakaan atau penyakit untuk mencegah ternak tidak dapat memenuhi fungsi utamanya.

Ø    Kehilangan akibat pencurian dan kesasar

 

Jumlah yang dibayarkan dalam 3 section ini adalah mengacu pada market value dari nilai ternak tersebut sampai jumlah pertanggungan. Sum insured terpisah akan diminta untuk setiap trailer box kuda.

 

Secara spesifik, juga menjamin  

 

Ø    Temporary incapacity: sampai dengan 25 pounds per minggu dikecualikan 3 minggu pertama dengan maksimum 6 minggu selama ternak mengalami ketidak mampuan akibat kecelakaan external.

 

Ø    Veterinary fees: sampai dengan 2,000 pounds untuk setiap kecelakaan dan penyakit. Excess 75 pounds atau lebih biasanya diterapkan.

 

Ø    Retirement benefit: sampai dengan 40 pounds per bulan untuk maks. 6 bulan bila ternak sudah tidak dapat ditunggangi lagi akibat luka atau penyakit dan pelihara hanya sebagai pet.

 

 

Ø    Saddles, bridles atau peralatan tunggang lainnya: sampai 1,000 pounds dengan excess 75 untuk kerugian akibat kebakaran dan pencurian atau kecelakaan tetapi dikecualikan pada saat penunggangan di komersilkan.

 

Ø    Third Party Liability: sampai dengan 1,000,000 pounds untuk luka badan atau kerusakan property pihak ketiga yang disebabkan penunggangan kuda. Kerusakan kepada pagar dan tanaman selama kuda ditunggang  dikecualikan

 

Ø    Personal Accident kepada si Penunggang selama menunggangi kuda yang diasuransikan; benefit khusus dieberikan yaitu 6,000 pounds untuk kematian dan 2,000 untuk cacat tetap.

 

Ø    Accidental damage kepada horsebox trailer / Kereta kuda

 

I2         CATS AND DOGS

 

Cover bisa mencakup sebagai berikut:

 

Ø    Veterinary fees yang timbul akibat luka atau sakit sampai dengan 2,500 dalam satu tahun. Pengecualian termasuk vaksinasi, perawatan pencegahan, kehamilan, s

 

Ø    Accidental death untuk sejumlah harga pembelian hewan sampai dengan 1,000 pounds

Ø    Meninggal karena penyakit sampai dengan 1,000 bila hewan meninggal sebelum berusia 8 tahun

Ø    Kehilangan akibat pencurian atau kesasar sampai dengan 1,000 pounds

Ø    Kennel fees sementara si pemilik berada di rumah sakit sampai dengan 1,000 pounds

Ø    Advertising dan reward sampai dengan 1,000

Ø    Third party liability sampai dengan 2,000,000

Ø    Holiday cancellation yang disebabkan pembedahan darurat kepada pet sampai dengan 2,500

 

 

J.          LEGAL EXPENSES

 

Ketentuan sudah dibuat sebelumnya untuk biaya – biaya legal tertentu yang dialami oleh seseorang dalam jaminan liability yang diberikan oleh section building dan contents dari polis household. Section ini akan menjamin tertanggung dan keluarganya terhadap biaya

 – biaya hukum dalam tindakan pembelaan yang diperkarakan oleh pihak ketiga atas luka badan dan kerusakan pada property.

 

Untuk melindungi seseorang terhadap potensi biaya, biaya – biaya hukum, pertanggungan memberikan jaminan sebagai berikut:

 

Ø    Recovery costs

Ø    Civil defence costs

Ø    Prosecution defence costs

 

Jumlah atau sum insured biasanya sampai dengan 50,000 pounds untuk biaya dan ongkos yang timbul.

 

J1.        RECOVERY COSTS

 

Pertanggungan biaya – biaya hukum menjamin ongkos recovery untuk tindakan hukum dalam memulihkan kembali hak – hak hukum tertanggung atas tuntutan pihak ketiga. Jaminan diterapkan hanya untuk tindakan hukum tertentu contohnya, tindakan hukum sipil untuk kerusakan yang timbulkan akibat adanya luka badan pada tertanggung akibat tindakan pihak ketiga.

 

J1A.     COVER

 

Polis menjamin tertanggung dan anggota keluarganya atas biaya hukum dan ongkos dalam pengajuan tuntutan atas:

 

Ø    Kematian atau luka badan tertanggung atau anggota keluarganya atau kehilangan atau kerusakan pada property kecuali ketika penggunaan atau kepemilikan kendaraan bermotor.

Ø    Pembelian atau penyewaan barang atau jasa untuk kegunaan pribadi, termasuk rumah tertanggung. Umumnya satu jumlah minimum 50 pounds diterapkan dan perjanjian sewa atau pembelian dalam masa periode asuransi.

Ø    Pelanggaran hak hukum yang timbul dari kepemilikan atau okupasi dari tempat tinggal permanent. Cover hanya berlaku terhadap pelanggaran yang dimulai setelah beberapa waktu dari dimulainya asuransi.

Ø    Pelanggaran dari kontrak kerja tertanggung (biasanya terjadi paling sedikitnya 90 hari setelah asuransi mulai)

 

 

J2         CIVIL DEFENCE COST

 

Asuransi Legal Expense menjamin civil defence cost untuk bentuk khusus tuntutan – tuntutan sipil yang tidak dijamin bentuk asuransi lain.

 

J2A.     COVER

 

Polis menjamin defence of claim yang timbul dari berikut ini:

 

Penjualan barang milik pribadi termasuk rumah tinggal permanent. Jumlah Minimum 100 pounds diberlakukan dan perjanjian penjualan harus dibuat dalam periode asuransi

Investigasi oleh pihak perpajakan atas masalah pajak pribadi tertanggung.

 

J3.        PROSECUTION DEFENCE COSTS

 

Cover diberikan untuk prosecution defence costs atas pembelaan atas tuntutan kriminal tertentu; paling sering untuk kendaraan bermotor.

 

Polis biasanya menjamin defence of claim yang timbul dari:

 

Penuntutan atas kasus kendaaran bermotor.

Penuntutan bentuk lain tetapi dikecualikan tuntutan yang melibatkan ketidak jujuran dan sejenisnya.

 

Jaminan tidak diterapkan untuk setiap denda yang dibebankan

 

JA.       EXCLUSION

 

Exclusion diberlaku sebagai berikut:

 

Ø    Claim yang terjadi diluar wilayah Great Britain, Channel Islands the Isle of Man dan Northern Ireland.

Ø    Naik banding, kecuali penanggung mempertimbangkan adanya kesempatan yang wajar  perkara menang / sukses.

Ø    Biaya dan ongkos yang tidak disetujui oleh penanggung

Ø    Claims yang timbul dari:

-                Bisnis tertanggung bukan pelanggaran kontrak kerja

-                Tindakan kriminal dan yang disengaja atau kelalaian.

 

 

 

 

-                Planning, dan konstruksi serta perubahan pada bangunan

-                Libel dan slander

-                Perceraian dan masalah – masalah perkawinan

-                Perselisihan antara tuan rumah dengan penyewa

 

Ø      Excess 30 pounds atau lebih diterapkan.

 

 

K.        EMERGENCY ASSISTANCE

 

Banyak penanggung memberikan jaminan berupa bantuan emergensi dan atau saran para ahli kepada tertanggung. Hal ini biasanya diberikan dalam bentuk layanan telepon 24 jam. Bentuk layanan ini meliputi:

 

Legal advice

Emergency service

Glazing service

 

K1       LEGAL ADVICE

 

Saran dapat diberikan atas masalah – masalah hukum pribadi contohnya kecelakaan, perselisihan sebagai consumer dan pekerja. Beberapa penanggung sudah memasukan biaya ini dalam legal section. Penanggung lainnya memberikn service secara otomatis bila jaminan contents sudah terjamin, apakah biaya – biaya legal sudah terjamin atau tidak.

 

K2.      EMERGENCY SERVICE

 

Bantuan segera diberikan dalam situasi emergency apakah mengenai klaim atau tidak. Termasuk kerusakan pada atap, saluran tumpat, risiko kehilangan atau kerusakan atau yang membahayakan. Pemegang polis dapat dengan segera berhubungan dengan kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan dengan biaya wajar.

 

K3.      GLAZING SERVICE

 

Berikut pecahnya glass / kaca pintu atau jendela, service penggantian diberikan oleh supplier yang sudah ditentukan dengan discount atas harga standar.

 

L.         GENERAL. EXCLUSION DAN CONDITION PADA POLIS HOUSEHOLD

 

Sebagai tambahan terhadap specific exclusions dan conditions sebagaimana dijabarkan dalam various section pada polis household, general exclusions dan conditions juga diterapkan sebagai berikut:

 

L1.       EXCLUSIONS

 

Exclusion sebagai berikut:

War Risks. Setiap kehilangan atau kerusakan atau liability yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh, terjadi akibat dari adanya perang, invasi, tindakan musuh, perang saudara, pemberontakan, kudeta, penyitaan, nasionalisasi, pengrusakan atas undang – undang negara.

Radioactive Contamination. Setiap biaya, consequential loss, legal liability atau kehilangan atau kerusakan kepada setiap property langsung atau tidak langsung dari:

-                ionisasi, radiasi, kontaminasi oleh radioactive berasal dari bahan bakar nuklir atau limbah bahan bakar nuklir

-                radioaktif, toxic, bahan ledakan berbahaya

 

Sonic Bangs. Setiap kehilangan atau kerusakan langsung disebabkan oleh tekanan gelombang suara yang berasal dari pesawat terbang dan peralatan penerbangan lainnya.

 

 

L2.       ONDITIONS

 

L2A     Due Care

 

Tertanggung harus mengambil langkah – langkah yang wajar untuk:

-                Menghindari kehilangan, kerusakan atau luka badan,

-                Memelihara kondisi yang efisien dan memperbaiki yang rusak untuk setiap property yang diasuransikan.

 

L2B.    Menjaga Sum Insured

 

Tertanggung setiap saat harus menjaga sum insured atas nilai penuh pada property yang dijamin. Untuk contents, yang diberlakukannya new for old, harga baru saat ini berlaku. Bila Indemnity diterapkan maka penggantian atas dasar harga pembelian baru dikurangi dengan depresiasi dan wear and tear.

 

L2C.    Alterations

Selama berlakunya polis tertanggung harus melapor setiap adanya perubahan misalnya alamat dan situasi lain yang berubah.

 

L2D.    Claims

 

Ø    Tertanggung harus memberitahukan segera mungkin secara tertulis jika terjadi kehilangan pada property yang diasuransikan. Jika oleh karena pencurian, huru – hara, dan malicious damage harus segera melaporkan kepada polisi

Ø    Dengan biaya sendiri memberikan bukti – bukti dan informasi yang dibutuhkan penanggung sebelum membayar ganti rugi.

Ø    Mengirim setiap surat kepada penanggung segera setelah diterima, misalnya formulir klaim.

Ø    Tidak membuat persetujuan pembayaran apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penanggung.

 

L2E.    Other insurance (Kontribusi)

Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atau liability yang dijamin dalam polis dan juga dijamin dalam polis asuransi lain, maka para penanggung akan membayar sesuai dengan proporsi masing – masing.

 

L2F.     Salvage

 

Para penanggung dapat memasuki bangunan bila terjadi kerusakan dan berurusan dengan setiap salvage yang ada dalam keadaan yang wajar. Tidak satu pun property yang harus ditinggalkan begitu saja untuk penanggung.

 

L2G     Interpretasi

 

Setiap kata – kata yang digunakan dalam wording polis harus punya arti sebenarnya kecuali diartikan dalam polis.

 

L2H     Observasi

 

Liability penanggung haruslah mengacu pada kondisi polis dimana setiap tertanggung dan orang yang mengajukan klaim haruslah memenuhi syarat – syarat polis dan kondisi serta endorsment polis.

 

L2I      Arbitration

 

Bila klaim sudah diterima untuk dibayar namun ada ketidaksetujuan atas nilai yang dibayar, maka persoalan akan diselesaikan lewat satu orang arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

L2J.     Fraud

 

Jika terjadi klaim dalam polis ini akibat adanya fraudulent (penggelapan) atau jika adanya maksud – maksud penggelapan yang digunakan oleh tertanggung atau setiap orang yang bertindak untuk atas namanya untuk mendapatkan benefit polis, maka semua benefit tersebut dinyatakan gugur.

 

L2K.    Subrogasi

 

Penanggung akan berhak untuk melakukan usaha dengan biaya sendiri dan untuk manfaat sendiri tapi dengan atas nama tertanggung menerima pembayaran dari pihak lain sesuai diatur dalam polis.

 

L2L.    Cancellation / pembatalan

 

Apabila pembatalan dari penanggung memberi waktu 7 hari pemberitahuan dengan surat yang dikirimkan ke alamat tertanggung. Bila dari tertanggung yang membatalkan maka dia akan memberitahu lewat surat selama 7 hari. Tertanggung berhak atas pengembalian premi sebagian asalkan dia tidak pernah mengajukan klaim selama pertanggungan berjalan.

 

M.        PROPOSAL FORM

 

M1.      PERTANYAAN UMUM

 

Ø    Nama calon tertanggung

Ø    Alamat Risiko

Ø    Okupasi

Ø    Conviction (pengalaman kriminal)

Ø    Claim dan loss history

Ø    Previous Insurance History

 

M2.      SPECIFIC QUESTIONS

 

Ø    Konstruksi bangunan

Ø    Kondisi bangunan

Ø    Okupasi property

 

 

N.        SURVEY

 

Surveyor dalam laporannya meliputi area sebagai berikut:

 

Ø    Kecukupan sum insured

Ø    Konstruksi bangunan

Ø    Okupasi property

Ø    Lokasi dan situasi bangunan

Ø    Proteksi keamanan

Ø    Kerugian sebelumnya

Ø    Risk improvement

Ø    Komentar atas moral hazard.

 

 

O.        LIFESTYLE RATING

 

Perkembangan baru – baru ini dalam teknology memberikan para penanggung menerapkan pendekatan canggih dalam meng-underwrite asuransi household. Bertahun – tahun para underwriters meng akses risiko dengan mempertimbangkan beberapa factor misalnya okupasi calon tertanggung, wilayah tempat tinggalnya dan pengalaman klaimnya. Akan tetapi riset menunjukan bahwa gaya hidup / lifesytle calon tertanggung dapat mempengaruhi frekwensi klaim dimasa datang. Dengan kata lain rating dibuat mengacu pada gaya hidup calon tertanggung.

 

 

 

 

BAB 6

TRAVEL INSURANCE AND OTHER PERSONAL INSURANCE

 

A.             PENGANTAR

B.             TRAVEL INSURANCE

C.             YACTH AND MOTOR BOAT INSURANCE

D.             EXTENDED WARRANTY

E.             TWINS INSURANCE

F.              PERSONAL INSURANCE OVERSEAS

G.             MUSICAL INSTRUMENTS, FINE ART; PHOTOGRAPHIC EQUIPMENT

 

A.             PENGANTAR

 

Setiap individu yang berpergian dalam wilayah UK (Inggris Raya) apakah untuk berlibur maupun bisnis akan mengahadapi sejumlah risiko. Risiko yang pertama (untuk berlibur) timbul sebelum perjalanan dimulai dan berhubungan kepada pembayaran deposits / uang muka biaya travel. Bila perjalanan harus dibatalkan karena sesuatu alasan yang tak terhindarkan kemudian satu denda akibat pembatalan akan diberlakukan bisa saja sebesar biaya penuh perjalanan.

 

Risiko tambahan termasuk, kematian atau kecelakaan, dimana didapat diatur untuk diberikan kompensasi dengan jumlah lump sum dan menjamin biaya pengobatan. Terdapat juga risiko kehilangan barang pribadi baik oleh kecelakaan dan juga pencurian dan proteksi asuransi menjamin risiko ini. Seorang traveler juga bisa menjadi bertanggung jawab atas luka badan kepada pihak ketiga atau kerusakan property pihak ketiga dan asuransi liability dapat menjamin risiko ini.

 

Terdapat risiko – risiko utama yang dihadapi traveler namun risiko lain berlanjut di identifikasi dan fasilitas asuransi diberikan bila sesuai.

 

Bermacam asuransi personal non-motor dapat diatur. Hal ini berhubungan dengan risiko yang tidak lazim yaitu dimana mereka dibatasi kepada kategori khusus seseorang (contohnya asuransi kembar); risiko yang memerlukan pertimbangan khusus (contohnya peralatan musik) dan risiko yang tadinya tidak dapat diasuransikan (contohnya perluasan dengan warranty insurance). Berikut polis – polis yang didiskusikan:

 

Ø    Yacht dan motor boat insurance

Ø    Extended warranty

Ø    Twins insurance

Ø    Personal insurance overseas

Ø    Musical instrument

Ø    Fine art

Ø    Photographic equipment

 

 

B.             TRAVEL INSURANCE

 

B1.      BRIEF HISTORY OF TRAVEL INSURANCE

 

Travel insurance pertama kali diberikan kepada benefit orang – orang bisnis yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Aslinya, jaminan dibatasi kepada jaminan personal accident dan kehilangan atau kerusakan pada bagasi, Seiring dengan perkembangan perjalanan udara dan pertumbuhan dalam popularitas liburan ke luar negeri, kebutuhan asuransi meningkat dan luas jaminan diperluas. Perkembangan paket liburan membuat naiknya permintaan.

 

Banyak asuransi travel aslinya diproses underwrite oleh para operator tur. Biasanya mereka sudah memegang satu polis induk dari perusahaan asuransi dan membuat penjelasan syarat – syarat asuransi dalam brosur. Jaminan tersebut secara otomatis sudah dijamin kecuali client meminta bentuk yang lain lagi. Scheme asuransi travel juga dijual lewat broker asuransi, bank, organisasi kendaraan, asosiasi olah raga dan professional. Kompetisi kerap terjadi di market sehingga membuat adanya inovasi beraneka dalam jaminan sehingga saat ini kebanyakan polis – polis sudah termasuk perluasan atas dasar jaminan.

 

B2.      SCOPE LUAS JAMINAN

 

Polis – polis biasanya dikeluarkan untuk perjalanan liburan atau bisnis (disebut sebagai perjalanan komersil). Biasanya satu maksimum periode jaminan 3 bulan diterapkan, sekalipun kebanyakan perusahaan asuransi menawarkan polis tahunan.

 

Banyak polis – polis tahunan memberikan jaminan kepada setiap jumlah hari liburan sampai dengan 31 hari lamanya untuk setiap tahun. Scope jaminan dan uang pertanggungan adalah sama dengan polis single khusus untuk liburan saja. Premi dihitung secara flat per individu dengan mempertimbangkan batasan wilayah (geographical limit) yang diminta. Beberapa polis mungkin memberlakukan bahwa hanya sekali musim dingin dijamin untuk setiap periode asuransi.

 

Mayoritas polis – polis memberikan 5 section dasar jaminan:

 

Ø    Personal Accident benefits

Ø    Biaya – biaya medis dan yang berhubungan selalu dengan service emergency 24 jam.

Ø    Kehilangan deposit dan biaya – biaya lain yang diderita karena pembatalan liburan.

Ø    Bagasi / Koper. Personal effects dan Uang

Ø    Personal Liability

 

 

 

B2A.    Personal accident benefits

 

Jaminan biasanya diberikan untuk jumlah uang pertanggungan untuk kematian, hilangnya fungsi mata dan anggota tubuh atau cacat tetap antara $ 10,000  dan$ 25,000

 

Beberapa penanggung termasuk memberikan manfaat mingguan untuk cacat total sementara atau cacat sebagian. Jaminan ini dibatasi kepada biaya – biaya yang benar terjadi dan jaminan tidak diberikan untuk anak – anak.

 

Beberapa kegiatan dikecualikan dari jaminan dalam jaminan standar. Hal ini termasuk ski dan mendaki gunung. Bukan berarti risiko ini tidak tersedia untuk dijamin, namun apabila penanggung mengetahui adanya partisipasi tertanggung dalam olah raga tersebut, maka penambahan premi dapat dilakukan, bila risiko tersebut diperluas untuk dijamin.

 

 

B2B.    Biaya – biaya Medis dan yang berhubungan dengan pengobatan

 

Section ini menjamin biaya – biaya sebagai berikut:

 

Ø    Medical Treatment. Termasuk biaya – biaya bedah, biaya rumah sakit dan perawatan gigi emergensi.

Ø    Setiap biaya tambahan hotel dan perjalanan dari si Pasien atau seseorang atau anggota keluarga atau seorang juru rawat yang melakukan travel dengan tertanggung asalkan biaya – biaya itu benar – benar terjadi.

Ø    Biaya tambahan membawa tertanggung (pasien) pulang kerumah, termasuk penggunaan ambulance udara. (biasanya jaminan extra untuk ambulante udara diterapkan sebagai optional). Sekarang terdapat banyak perusahaan spesialist menangani kepulangan orang yang mengalami sakit. Penanggung akan berhubungan dengan spesialist. Polis juga menjamin biaya – biaya pemulangan mayat bila terjadi kematian bagi tertanggung diluar negeri.

Ø    Biaya – biaya tambahan atas tertundanya perjalanan tertanggung dikarenakan adanya sakit atau luka. Maksimum biasanya $ 250.-

 

Satu jumlah pertanggungan sampai dengan $ 2,000,000 akan diterapkan. $ 1,000 dibatasi untuk liburan di Inggris Raya, sedangkan NHS tetapi secara normal berlaku. (National Health Schemes)

 

Penanggung lain bisa saja menerapkan premi tambahan bila seseorang bepergian ke Amerika Utara, hal ini disebabkan biaya medis yang sangat tinggi baik di Canada maupun di Amerika Serikat.

 

Satu excess $ 25 biasanya diterapkan dalam section ini untuk menghindari pembayaran yang sangat minor.

 

Emergency service

 

Majoritas polis – polis sekarang sudah termasuk menjamin medical emergency service. Biasanya diberlakukan oleh satu perusahaan spesialist seperti Eropa Assistance atau GESA yang memberikan service 24 jam dengan jasa telephone yang menggunakan berbagai bahasa.

 

Dalam hal terjadinya emergency, perusahaan tersebut biasanya akan menyarankan atau mengatur medical treatment yang diperlukan. Perusahaan akan membuat pengaturan untuk memulangkan tertanggung. Bila dibutuhkan, menggunakan air ambulance bersama dengan dokter dan juru rawat yang menjaga dapat dibutuhkan. Dengan alternatif si pasien dapat diterbangkan pulang dengan kapal carteran atau penerbangan regular.

 

B2C.    Cancellation atau Pembatasan

 

Section ini memberikan reimbursement deposit dan pembayaran yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan untuk biaya transport dan akomodasi yang sudah dipesan bagi tertanggung secara langsung akibat adanya pembatalan liburan dan perjalanan yang tidak terhindarkan sebelum tanggal keberangkatan oleh sebab – sebab yang diluar kontrol tertanggung.

 

Travel Insurance biasanya diambil pada saat memesan liburan sebab satu kejadian yang dapat diklaim dalam section loss of deposit dapat terjadi kapan saja setelah liburan sudah dipesan.

 

Harga pertanggungan untuk section ini sampai dengan  £ 2,000 untuk setiap orang (tertanggung)

 

 

Penyebab pembatalan harus disebutkan dalam polis atau dapat dibatasi dengan pengecualian yang ditegaskan dalam polis. Penyebab biasanya sudah termasuk sebagai berikut:

 

Ø    Kematian, Sakit atau kecelakaan tertanggung (insured person) setiap orang yang dengannya untuk melakukan travel atau tutupnya bisnis rekanan (asosiasi). Termasuk kehamilan mengacu pada kehamilan yang terjadi setelah tanggal booking. Sebagai alternatif, beberapa penanggung menyediakan jaminan mengacu pada tanggal persalinan yang diharapkan tidak lebih dari 2 bulan setelah tanggal kembali.

Ø    Insured persons, dimintai sebagai saksi dalam satu pengadilan.

Ø    Pengangguran lewat pengurangan asalkan pengurangan dibawah undang – undang yang berlaku.

 

Penyebab lain dapat termasuk:

 

Ø    Akumulasi kerja yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Ø    Ditugaskan diluar Negeri

Ø    Pencurian di rumah atau tempat bisnis atau kebakaran atau kerusakan dirumah yang mengharuskan tertanggung harus ada

 

a.         Beberapa penanggung biasanya menetapkan anggota – anggota keluarga bila meninggal menyebabkan pembatalan dibayarkan. Dapatkah anda pikirkan mengapa pembatasan ini dianggap penting?

b.         Penanggung tidak ingin menjamin sesuatu seperti berubah pikiran. Alasan dari pembatalan haruslah lebih tangible/nyata dan tentu saja, pembatasan jaminan kepada peristiwa/orang – orang yang secara tegas ditetapkan dalam polis sehingga premi tidak harus dikembalikan kepada tertanggung.

 

Dalam semua kasus, pembatalan haruslah sesuatu konsekwensi langsung dan penting dan bukan karena keseganan atau rasa benci untuk travel bahkan kesulitan keuangan.

 

B2D.  Bagasi, personal effects dan uang

 

Jaminan bagasi termasuk kehilangan dari atau kerusakan pada bagasi pribadi termasuk pakaian dan personal effect yang dibawa tertanggung dan juga yang dibelanjakan selama perjalanan atau yang sudah dikirimkan sebelumnya.

 

Luas jaminan dan syarat – syarat diterapkan bervariasi secara luas. Sum Insured bisa antara $ 1,000 dan $ 2,000. Biasanya terdapat single limit $ 250 dan terdapat juga limit barang berharga antara $ 250 dan $ 500. Beberapa penanggung memberikan jaminan dengan basis new for old asalkan artikel yang dimaksud usianya tidak lebih dari 2 tahun pada saat tanggal kejadian.

 

Barang – barang yang termasuk dalam section baggage termasuk juga yang sudah dicover dalam section ’all risks’ dari polis household. Dengan mengetahui hal ini, penanggung tidak memberlakukan section baggage dan memberikan discount premi sampai 30%  asalkan property dijamin dimana saja dengan nilai cukup (tidak dibawah harga).

 

Banyak bisnis liburan menghasilkan klaim – klaim yang minor: misalnya sikat gigi ketinggalan di hotel, kaca mata tinggal di pantai, sweater tinggal di restoran. Penanggung tahu hal ini dan untuk mencegah mereka dibanjiri dengan klaim – klaim kecil seperti, maka excess $ 25 diberlakukan.

 

Sum Insured haruslah cukup. Banyak polis paket sudah lebih dulu tercetak sum insurednya (misalnya $ 1,000 per orang) dan banyak pelancong tidak lagi sibuk menghitung premi dan sum insured. Mereka membeli paket $ 1,000 per orang yang dianggap cukup untuk bepergian selama 1 minggu.

 

GREEN CARD

Money cover juga termasuk untuk kehilangan uang tunai, bank currency notes, cheques, postal atau money orders, travellers’ cheques, travel tickets, petrol dan credit voucher.

 

Beberapa penanggung menjamin credit card dan passport  termasuk dalam definisi uang dan biasanya antara $ 100 dan $ 500

 

 

 

B2E.    Personal Liability

 

Section ini menjamin insured person ketika bertindak dalam kapasitas pribadi untuk:

 

Ø    Legal liability kepada pihak ketiga atau biaya dan ongkos pengurusan klaim dalam hal:

o        accidental bodily injury to or disease yang diderita setiap orang

o        accidental loss of atau kerusakan material

Ø    Pembayaran kerugian – kerugian yang tidak didapatkan oleh insured person ketika menuntut pihak ketiga.

 

Limit Indemnity biasanya $ 1,000,000

 

Banyak individu menganggap bahwa jaminan ini tidak begitu penting. Akan tetapi, contohnya jika seseorang menyeberang jalan tanpa melihat kiri dan kanan sehingga mengakibatkan kendaraan membanting stir, luka badan dan kerusakan tetap harus membutuhkan perlindungan asuransi. Jika kasus diselesaikan di pengadilan, adalah sangat sulit bagi seseorang untuk menghadapi kasus demikian tanpa asuransi.

 

B3.      EXTENSIONS

 

Sebagai tambahan untuk 5 dasar jaminan polis travel insurance, berikut perluasan aminan:

 

Ø    Hospital cash benefit

Ø    Delayed baggage

Ø    Travel interruption

Ø    Travel delay

Ø    Failure of tour organizer

Ø    Lack of service atau amenities (kurangnya service dan ramah tamah)

Ø    Loss of passport

Ø    Legal Expenses

 

Banyak penanggung menyediakan pilihan package policy termasuk all sections untuk sum insured yang sudah ditetapkan atau selective policy dimana sections dan sum insured dapat dipilih sesuai permintaan individu.

 

B3A.    Hospital cash benefits

 

Section ini memberikan benefit harian sebesar $ 10 atau $ 15 ketika dirawat di rumah sakit. Hal ini diberikan sebagai tambahan untuk setiap pembayaran dalam section biaya – biaya medical dan yang berhubungan dengan medical lainnya untuk biaya perawatan. Limit biasanya dari $ 200 ke $ 600

 

B3B     Delayed baggage

 

Jaminan berhubungan dengan biaya item – item yang penting misalnya pakaian sebagai akibat penundaan  bagasi untuk waktu tertentu setelah waktu yang seharusnya sudah tiba biasanya 12 jam. Sum Insured normalnya $ 50 per person sekalipun beberapa penanggung mengcover sampai $ 100

 

B3C     Travel Interruption

 

Menjamin kegagalan transportasi publik untuk mengantar insured person ke tempat tujuan baik dalam keberangkatan atau perjalanan pulang sesuai dengan trip yang dibukukan Biaya akomodasi tambahan dan perjalanan dijamin sampai $ 300 per person.

 

B3D. Travel delay

 

Section ini menjamin penundaan pesawat, kapal laut dan alat angkut umum dimana tertanggung sudah diurus sebelumnya oleh tertanggung paling lambat 12 jam dari tanggal keberangkatan yang sudah jadwalkan oleh perusahaan angkutan oleh karena adanya pemogokan, tindakan industri, cuaca buruk, kerusakan mesin atau structural yang mempengaruhi pesawat, kapal laut, dan alat angkut darat.

 

Benefitnya sebesar $ 20 untuk penundaan 12 jam pertama dan $ 10 untuk setiap 12 jam berikut sampai maksimum $ 60. Beberapa penanggung menyediakan jaminan perjalanan keberangkatan saja (outward).

 

B3E.    Kegagalan dari Pelaksana Tour

 

Section biasanya diberikan dalam polis yang menjamin holiday yang dibukukan melalui anggota dari Association of British Travel dan Agent (ABTA)  dan/or Civil Aviation Authority (CAA) ABTA adalah oporator Tour berizin.

 

Jaminan sampai $ 1,500 diberikan akibat adanya kegagalan keuangan dari Operator.

 

B3F.    Lack of services or amenities

 

Section ini berlaku bila terjadinya penguduran diri atas pelayanan di hotel dimana tertanggung menginap akibat adanya pemogokan atau industrial action yang berlangsung paling lambat 48 jam. Service mencakup fasilitas air, listrik di ruang kamar tertanggung, di ruang tunggu, di dapur dan ruang pelayan, dan fasilitas kolam renang. Benefitnya sebesar $ 20 per hari sampai maximum $ 200.

 

B3G.    Loss of Passport

 

Jaminan diberikan untuk biaya – biaya tambahan atas perjalanan dan akomodasi untuk mendapatkan penggantian passport setelah kerugian atau pecurian antara $ 100 dan $ 250. Sebagai alternative, passport dapat dijamin dalam section bagasi, personel effect dan uang.

 

B3H.    Legal Expenses

 

Beberapa penanggung memberikan jaminan untuk biaya dan ongkos selama pengurusan klaim untuk kompensasi kerugian yang disebabkan meninggal atau luka badan insured person.

 

Sum insured bervariasi antara $ 3,000 dan $ 25,000

 

Jaminan juga sudah termasuk saran dan petunjuk atas setiap tindakan hukum  atau masalah yang dihadapi selama perjalanan.

 

 

B4.      EXLCUSIONS

 

Pengecualian polis dibuat untuk melindungi penanggung dari situasi yang sangat luar biasa dan yang menekan premi pada level yang realistik. Beberapa pengecualian dihilangkan dengan menambah premi dan beberapa tidak dapat sama sekali.

 

Pengecualian utama dalam satu polis travel adalah sebagai berikut:

 

Ø    Kematian, luka badan atau sakit

o        disebabkan oleh drugs / obat –obatan (kecuali ada resep)

o        disebabkan miniuman keras

o        dikontribusikan akibat gila / tidak waras, penyakit kelamin, kehamilan, melahirkan.      

o        Akibat dari cacat fisik dan mental (misalnya bila calon tertanggung mengidap penyakit misalnya diabetes, harus diungkapkan)

o        Bila ambil bagian dalam olah raga hockey es, mendaki, ski, balap sepeda motor.

o        Bunuh diri atau melukai diri sendiri

Ø    Kehilangan dari

o        koper akibat penyitaan oleh pabean

o        micro lens, stamp atau dokument

o        peralatan perkemahan

o        uang tunai dan cek kecuali dilaporkan kepada polis selama 24 jam

 

o        Excess $ 50 diterapkan untuk klaim bagasi dan uang

 

Ø    Kerusakan pada barang – barang pecah belah

 

 

a.         YACTH AND MOTOR BOAT INSURANCE

 

Asuransi Yacth dan motor boat dijamin dalam asuransi marine yang berhubungan dengan badan kapal.

 

Cover diberikan untuk small craft yaitu:

 

Ø    Kehilangan atau kerusakan kepada vessel, mesin – mesin dan peralatan

Ø    Legal liability, dengan limit liability $ 1,000,000

Ø    Personal Accident

 

Cover mengacu pada pengecualian yang ada pada small craft insurance dan klausula speedboat stándar diterapkan bila kecepatan lebih17 knots

 

 

b.              EXTENDED WARRANTY

 

Merupakan satu jenis jaminan yang ditawarkan bagi para pembeli konsumen barang tahan lama biasanya electrical goods yang memberikan jaminan bebas/gratis perbaikan bila terjadi cacat electrical dan mechanical sampai masa waktu 5 tahun.

 

Istilah extended warranty mengacu pada fakta garansi dari pabrik atau warranty  biasanya diberikan selama 12 bulan dan pertanggungan akan efektif setelah berakhirnya garansi pabrik.

 

Jaminan ini biasanya dipasarkan lewat para penjual eceran namun polis di underwrite oleh perusahaan asuransi berlisensi atau Lloyd’s syndicate.

 

Satu kondisi yang ada dalam polis dimana perbaikan harus dilaksanakan oleh suplier dari peralatan tersebut.

 

Sum Insured biasanya $ 2,500 per periode asuransi dan untuk penggantian suku cadang dan ongkos jasa.

 

D1.      EXCLUSION

Polis tidak menjamin berikut ini:

Ø    Kegagalan mengikuti petunjuk dari pabrik atau kelalaian menghandling.

Ø    Risiko – risiko yang biasanya sudah dijamin dalam polis household untuk contents.

Ø    Perang dan risiko yang sama.

Ø    Biaya perbaikan bola lampu, antena luar, kabel – kabel diluar bangunan, tombol – tombol, dan lain – lain.

 

a.         TWINS INSURANCE (Asuransi Kembar)

 

Asuransi kembar menjamin pembayaran untuk menutupi biaya – biaya tambahan atas kelahiran anak kembar.

 

Lump sum dipilih oleh tertanggung antara $ 500 dan 2,000 dibayarkan setelah melahirkan anak kembar. 

 

Bila lebih dari 2 anak kembar yang lahir, maka sum insured yang dibayarkan 2 kali lipat

 

Pengecualian Polis diberlakukan sebagai berikut:

 

Ø    Kelahiran prematur lebih dari 6 minggu

Ø    Hanya satu anak yang hidup setelah lebih dari 24 jam

Ø    Melahirkan yang diikuti dengan cara fertility

 

 

b.         PERSONAL INSURANCE OVERSEAS

 

Bentuk asuransi ini dirancang untuk orang – orang yang tinggal dan bekerja di luar negeri. Hal ini merupakan kombinasi dengan asuransi household dan annual travel cover dan termasuk menjamin pasangan (spouse) dan anak –anak sampai usia 18 tahun.

 

 

c.              MUSICAL INSTRUMENT; FINE ART DAN PHOTOGRAPHIC EQUIPMENT

 

Jenis polis ini semuanya berhubungan dengan specialist items dengan batasan yang tercantum dalam polis household tidak mencukupi. Cover dijamin dalam ‘all risks’ basis, dengan pengecualian dan ketentuan.

 

Jaminan asuransi diterapkan selama berada di Inggris Raya sekalipun fine art cover dapat dibatasi untuk lokasi yang sudah ditentukan.

 

 

 

 

 

 

A.             NAN POLIS

B.             PERLUASAN POLIS

C.             PENGECUALIAN UMUM

D.             KONDISI UMUM

E.              BENEFIT TAMBAHAN ASURANSI KENDARAAN PRIBADI

F.              GREEN CARDS DAN SPAIN BAIL BONDS

G.             MOTORCYCLE INSURANCE

 

A.             INTRODUCTION

 

Asuransi kendaraan bermotor di Inggris merupakan asuransi wajib lewat undang – undang Road Traffic Act (RTA) 1988. Ditegaskan dalam undang – undang tersebut sebagai berikut:

 

Compulsory motor insurance artinya bahwa adalah illegal untuk mengemudi kendaraan di jalan raya bila tidak ada asuransi yang menjamin tanggung gugat (liability) terhadap orang lain atau harta benda orang lain.

 

Polis yang memberlakukan syarat  yang ada pada RTA 1988 menjamin sedikitnya sebagai berikut:

 

Ø    Liability untuk meninggal atau luka badan terhadap setiap orang yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan du UK dan di negara – negara eropa lainnya.

Ø    Liability atas meninggal atau luka badan kepada setiap penumpang yang ada di kendaraan.

Ø    Liability atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dimiliki orang lain dengan nilai sampai dengan 250,000 pounds.

Ø    Perawatan emergency atas luka badan yang disebabkan penggunaan kendaraan.

 

Inilah persyaratan minimum. Banyak polis – polis mencover lebih luas lagi dari jaminan ini.

 

Perlu dicatat bahwa liability atas meninggal dan luka badan termasuk liability penumpang harus dalam nilai yang tak terbatas. Untuk itu diperkenankan ketentuan lain oleh negara – negara eropa lewat the EC Second Motor Insurance Directive dimana dibatasi untuk nilai 250,000 pounds sedangkan biaya emergency treatment  dibayarkan tanpa mesti adanya kelalaian.

 

Sebelumnya, hukum membenarkan motor insurers mengecualikan dari polis motornya liability atas meninggal atau luka badan kepada setiap orang yang timbul selama orang tersebut dalam masa / waktu kerja. Karena risiko ini sudah dijamin dalam polis employers’ liability.

 

Akan tetapi, sejak 1 July 1994, EC Third Directive on Motor Insurance mensyaratkan semua penumpang termasuk karyawan, dijamin dalam asuransi motor. Hal ini diterapkan saat mereka menumpang dalam satu kendaraan.

 

B.             PRIVATE MOTOR INSURANCE: LEVEL JAMINAN.

 

Level utama jaminan yang tersedia sebagai berikut:

 

Ø    Road Traffic Act Only

Ø    Third party only

Ø    Third party, fire and theft

Ø    Comprehensive

 

B1.       ROAD TRAFFIC ACT ONLY (RTA ONLY)

 

Sejak 1 January 1989 Jaminan RTA only adalah menyangkut:

 

Ø    Indemnity untuk luka badan atau meninggal yang dialami oleh third party termasuk penumpang.

Ø    Indemnity untuk kerusakan harta benda (mengacu pada batasan) yang dimiliki pihak ketiga.

Ø    Indemnity bagi biaya – biaya yang timbul dalam pengurusan klaim.

Ø    Emergency treatment dan biaya – biaya rumah sakit.

 

Jaminan dibatasi untuk kecelakaan pada jalan umum saja. Tidak ada ganti rugi diberikan bila kecelakaan terjadi bukan di jalan umum misalnya ketika parkir dan di jalan pribadi.

 

B2.       THIRD PARTY ONLY (TP ONLY)

 

Sebagai tambahan jaminan yang ada pada Polis RTA, polis TP memberikan jaminan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

Ø    Menjamin kecelakaan yang terjadi dimana saja dalam UK atau selama proses transit antara pelabuhan ke pelabuhan dibagian wilayah UK. Termasuk ini perjalanan ke Channel Tunnel.

Ø    Pemegang polis diberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi ketika sedang mengemudi kendaraan atau sepeda motor yang bukan miliknya dan bukan disewakan kepadanya atas dasar purchase agreement. Meskipun perluasan ini merupakan karakteristik termuka atas jaminan TP, hal ini tidak diterapkan secara meluas (universal). Contohnya,  Hal ini tidak diterapkan terhadap polis – polis yang dikeluarkan untuk bisnis, dan beberapa insurers tidak menjamin dibawah usia tertentu.

Ø    Indemnity kepada setiap orang yang mengemudi atas perintah pemegang polis atau atas seizinnya asalkan hal ini dibenarkan dalam sertifikat asuransi motor.

Ø    Indemnityy kepada setiap orang yang sedang menggunakan (bukan mengemudi)  kendaraan atas perintah tertanggung atau atas seizinnya.

Ø    Indemnity kepada seorang penumpang, Apakah dia bertanggung jawab atas kecelakaan. Indemnity ini diberikan atas permintaan tertanggung. Klaim dapat terjadi contohnya jika seorang penumpang membuka kendaraan tanpa lebih dulu melihat sesuatu dari belakang yang mengakibatkan benturan dengan seorang pengendara sepeda.

Ø    Indemnity kepada employer atau mitranya. Indemnity diberikan kepada tertanggung employer atau mitra ketika kendaraan sedang digunakan untuk bisnis employer atau mitra asalkan sesuai dengan penggunaan yang dijabarkan dalam polis. Alasannya adalah dalam situasi ini employer atau mitra harus memikul sebagain tanggung jawab atas kecelakaan yang disebab oleh pemegang polis. Responsibilty ini dikenal sebagai ’vicarious liability’.

Ø    Indemnity kepada perwakilan seseorang. Jika setiap orang yang diberikan ganti rugi meninggal, mengalami kerugian atas legal liability , jaminan berlaku.

Ø    Biaya – biaya hukum. Sebagaimana disebutkan dalam jaminan RTA, penanggung membayar biaya atau ongkos pengurusan klaim. Sebagai tambahan, penanggung akan melakukan pembayaran:

-                 biaya – biaya pengacara bila terjadi kecelakaan yang berbahaya atau adanya pelanggaran yang dibawa ke pengadilan.

-                 Biaya sampai pada batasan yang sudah dispesifikasikan untuk pembelaan atas tunduhan pembunuhan yang menyebabkan meninggal akibat mengemudi tidak hati – hati.

 

 

B3.       THIRD PARTY, FIRE AND THEFT

 

Kelemahan dari polis third party adalah bahwa polis ini tidak memberikan jaminan untuk kehilangan atau kerusakan pada kendaraan tertanggung. Orang – orang yang memilih jaminan Third Party biasanya dilakukan demikian karena mereka tidak mau membayar premi yang lebih mahal atas jaminan comprehensive.

 

Sebagai tambahan pada jaminan pihak ketiga sebagaimana dijabarkan diatas, penanggung membayar biaya perbaikan atau memberi kompensasi kepada pemegang polis, jika kendaraan :

 

rusak oleh karena kebakaran, petir atau ledakan

rusak akibat baik usaha pencurian atau sudah dicuri

dicuri tetapi tidak ditemukan.

 

Asuransi ini mencakup biaya suku cadang dan asesoris yang ada pada kendaraan atau yang disimpan dalam garasi pribadi. Oleh karena risiko tinggi atas pencurian dibeberpa tempat di UK, penanggung bisa saja menolak untuk menjamin pencurian selama malam hari jika kendaraan tidak disimpan di dalam garasi.  Atau kalaupun dipilih, penambahan premi diberlakukan untuk risiko pencurian malam hari.

 

Jika kendaraan rusak di tangan pencuri atau selama usaha pencurian, biaya perbaikan seperti kerusakan akan dibayar oleh penanggung dalam section ‘theft’ dalam polis yang menegaskan luas jaminan polis yaitu third party, fire and theft risks only. 

 

C.             COMPREHENSIVE

 

Polis comprehensive menjamin semua risiko yang sudah dijabarkan di atas, tapi juga diperluas untuk menjamin accidental and malicious damage terhadap kendaraan tertanggung. Sejumlah Benefit tambahan juga diberikan (akan dijabarkan pada section D)

 

Istilah comprehensive sebagaimana diterapkan pada asuransi kendaraan, yang berarti bahwa satu variasi dan sejumlah besar perlindungan yang diberikan dalam satu polis tetapi bukan berarti jaminan diberikan atas setiap kemungkinan apa saja yang terjadi; tidak ada polis menjamin comprehensive total.

 

Banyak tertanggung tidak punya pilihan namun mengasuransikan secara comprehensive jika mereka membeli kendaraan dengan cara leasing, atau kredit, pihak leasing selalu mengharuskan debiturnya untuk mengharuskan asuransi comprehensive demi keamanan mereka. Sama seperti pada building society (semacam leasing untuk rumah) mengharuskan asuransi dengan jaminan yang luas atau setiap bangunan yang menjadi agunan.

 

B5.       RINGKASAN LEVEL JAMINAN

 

SYARAT MINIMUM RTA

 

Minimum cover yang diwajibkan oleh RTA 1988:

 

Ø  legal liability untuk meninggal atau luka badan kepada setiap orang (unlimited)

Ø  kerusakan kepada kendaraan lain dan property milik orang lain (sampai 250,000 pounds) atas penggunaan kendaraan di jalan umum.

Ø  indemnity kepada penumpang

Ø  emergency treatment dan biaya rumah sakit

Ø  biaya dan ongkos pengurusan klaim. 

THIRD PARTY DAN THEFT

 

Sebagai tambahan menjamin yang diberikan oleh polis TP only, polis ini juga menjamin:

 

Ø   kerusakan atas kendaraan yang disebabkan kebakaran dan atau

Ø   kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat pencurian

 

COMPREHENSIVE

 

Sebagai tambahan atas jaminan yang diberikan dalam polis Third party dengan tambahan jaminan untuk kebakaran dan pencurian, polis ini menjamin sejumlah risiko -  risiko lain.

 

Risiko tambahan utama adalah risiko kehilangan atau kerusakan yang disebabkan risiko lain diluar dari risiko fire dan theft.

 

Polis Private motor juga mencakup:

Ø  Benefit kecelakaan bagi tertanggung dan pasangannya;

Ø  Medical expenses

Ø  Personal effects

Ø  Glass breakage

                       

 

C.         SCOPE JAMINAN POLIS

 

Beberapa polis yang dikeluarkan dalam bentuk booklets sementara yang lainnya dalam bentuk cetakan yang lebih besar. Wording bervariasi dari bentuk yang tradisional sampai  dalam bentuk yang menggunakan menggunakan bahasa yang sederhana.

 

Sekarang secara singkat dijelaskan 4 level jaminan yang menyangkut private car insurance.

 

Beberapa penanggung saat ini mengeluarkan satu bentuk polis yang standar dengan section yang dinomori dan satu schedule memberi tanda atas section yang dapat diterapkan.

 

Operative clause dalam standar polis sebagai berikut:

 

Ø    third party liability;

Ø    kehilangan atau kerusakan kepada kendaraan yang dijamin akibat kebakaran atau pencurian;

Ø    kehilangan atau kerusakan kepada kendaraan yang dijamin akibat lain selain kebakaran atau pencurian;

Ø    perbaikan

Ø    pecah gelas

Ø    jaminan personal accident

Ø    medical expenses

Ø    personal effects

Ø    foreign use

Ø    car sharing

Ø    allowance bagi kendaraan yang tidak dapat digunakan (rusak)

 

C1.       THIRD PARTY LIABILITY

 

Klausula ini diterapkan pada jaminan third party yaitu: third party, fire dan theft; dan polis – polis comprehensive.

 

Sekalipun syarat fundamental klausula ini sudah dijabarkan pada section B1 dan B2, sangat penting untuk mengulangi lagi scope jaminan yang ditawarkan:

 

Ø    biaya – biaya emergency treatment ataupun biaya – biaya rumah sakit dijamin;

Ø    pemegang polis dijamin atas legal liability untuk kerusakan akibat kecelakaan kendaraan yang dijamin yang menyebabkan meninggal, luka atau kerusakan kepada property.

Ø    biaya hukum atau ongkos dalam penanganan klaim akan dibayar.

 

Terdapat sejumlah perluasan pada indemnity yang diberikan kepada tertanggung yaitu sebagai berikut:

 

Ø    Pemegang polis yang diberikan atas jaminan third party yang sedang mengemudi asalkan atas seizin tertanggung, atau mengemudi kendaraan lain atau sepeda motor yang bukan miliknya. Polis tidak menjamin kerusakan kendaraan lain.

Ø    Indemnity berlaku untuk pengemudi yang diizinkan asalkan mereka berhak untuk mengemudi sesuai sertifikat asuransi milik tertanggung dan harus punya SIM.

Ø    Kelalaian penumpan biasanya juga dijamin;

Ø    Employer atau bisnis partner pemegang polis dijamin;

Ø    Polis memberikan proteksi perwakilan yang sah dari setiap orang yaitu berhak untuk mendapat ganti rugi;

 

Pengecualian yang secara khusus dihubungkan dalam section ini sebagai berikut:

 

Ø    meninggal atau luka badan kepada setiap orang yang terjadi pada saat jam kerja.

Ø    kerusakan pada property (termasuk setiap kendaraan) yang dimiliki atau ditahan atas dasar kepercayaan atau dalam pengawasan setiap orang.

Ø    Liability yang dijamin oleh setiap polis asuransi lain, pengecualian ini bila tertanggung mengemudikan kendaraan atau sepeda motor lain yang juga dijamin dalam polis lain.

 

 

C2.       KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN KEPADA KENDARAAN YANG DIJAMIN OLEH

              KEBAKARAN ATAU PENCURIAN

 

Klasula ini diterapkan pada polis – polus comprehensive, dan third party, fire and theft.

 

Sudah dijelaskan dalam section B3.

 

C3.       KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN KENDARAAN YANG DIJAMIN DILUAR JAMINAN KEBAKARAN DAN PENCURIAN

 

Klausula ini berlaku pada polis comprehensive saja:

 

Jaminan yang diberikan adalah sama seperti pada polis ‘all risks’ Jaminan ini menerapkan pengecualian sebagai berikut:

 

Ø    Wear and tear and depreciation. Risiko ini tergolong pada risiko yang tidak dapat diasuransikan karena asuransi adalah untuk menjamin sesuatu yang tidak diharapkan dan bukan sesuatu yang sudah diketahui akan terjadi.

Ø    Loss of use. Sampai saat ini, hal ini merupakan pengecualian standar dalam semua polis motor. Akan tetapi sejumlah penanggung memberikan satu unsure jaminan yang memberikan kendaraan sebagai pengganti ketika kendaraan sedang diperbaiki.

Ø    Kegagalan mekanik dan elektrik atau kerusakan.

Ø    Kerusakan pada roda akibat rusak, kena tusukan, sobek dan pecah.

 

Excess untuk pengemudi yang masih muda dan tidak berpengalaman diterapkan dalam section ini yang jumlahnya bervariasi di antara para penanggung sesuai jenis mobil dan catatan mengemudi sebelumnya.

 

C4.       REPAIRS

 

Section berlaku pada comprehensive dan third party, fire dan theft policies only.

 

Klausula ini menegaskan prosedur perbaikan untuk dilaksanakan bila kecelakaan terjadi.

 

Jika kendaraan rusak dimana kendaraa tidak dapat dikemudikan dengan nyaman, penanggung akan membayar biaya wajar atas penarikan mobil ke bengkel terdekat dan mengembalikannya ke rumah tertanggung setelah perbaikan. Satu frasa selalu digunakan yang digunakan berhubungan dengan pengembalian kendaraan ke rumah tertanggung setelah diperbaiki, ‘ biaya antar ke tertanggung tidak melebihi  biaya transport yang wajar ke rumah tertanggung. 

 

Artinya jika tertanggung berada jauh dari rumah tertanggung jauh ketika perbaikan selesai dikerjakan, penanggung akan mengantar kenderaan ke alamat sementara tertanggung asalkan biayanya tidak lebih besar dari biaya antar ke rumahnya.

 

Jika kendaraan rusak dengan biaya perbaikan yang tidak ekonomis (misalnya construktif total loss) atau hilang dan tidak ditemukan, penanggung akan bernegosiasi untuk penyelesaian nilai total loss. Angka maksimum yang dapat dibayarkan dalam situasi ini adalah sebesar nilai pasar (market value) dari kendaraan tersebut atau jumlah yang menjadi uang pertanggungan atau mana yang lebih kecil.

 

Sejumlah penanggung berjanji menggantikan kendaraan jika hilang dalam bulan pertama periode pertanggungan dan jika rusak akan dibayar sebesar 60% (beberapa menerapkan 50%) dari biaya perbaikan. Hal ini untuk mengatasi kritik harga pasar bukan merupakan satu pengukuran yang sesungguhnya dari indemnity. Jika penanggung menggantikan kendaraan , kendaraan yang rusak atau hilang jika ditemukan kemudian, menjadi milik penanggung.

 

Salah satu kesulitan yang dialami dalam memperbaiki kendaraan yang lebih tua dan yang tidak biasa adalah mencari spare-parts. Beberapa penanggung memproteksi mereka sendiri dengan menegaskan bahwa jika satu suku cadang tidak dapat lagi diperbaiki atau tidak dapat diperoleh maka liabilitynya dibatasi dengan jumlah yang ditunjukkan dalam catalog yang dikeluarkan pabrik yang acuan harga. Hal inidikenal dengan spare parts clause.

 

 

C5.       BREAKAGE OF GLASS

 

Section ini berlaku untuk polis comprehensive saja.

Sementara tujuan fundamental dalam section ini adalah mengganti kaca pintu dan kaca depan dari pada kendaraan, kebanyakan penanggung menggunakan ‘glass’ dalam polis mereka, dengan demikian semua jendela termasuk bagian atap dijamin. Jika tergores juga dijamin. Kebanyakan penanggung membuat jelas bahwa kerusakan haruslah diakibatkan dari pecahnya kaca angina.

 

Kebanyakan penanggung memberlakukan excess biasanya 50 pounds untuk setiap dam masing – masing klaim. 

 

C6.       PERSONAL ACCIDENT INSURANCE

 

Section ini berlaku pada polis comprehensive saja dimana polis tidak ada joint name.

 

Section ini memberikan benefit tertentu kepada tertanggung atau kepada pasangannya jika mereka mengalami luka serius akibat kecelakaan sebagai akibat dari kecelakaan kendaraan bermotor.yang dikemudikan atau dipakai untuk berpergian/  Terdapat  satu jaminan luas dalam wording dan jumlah yang dibayarkan berbeda diantara penanggung.

 

Beberapa penanggung medefinisikan apa yang dimaksud dengan kehilangan anggota tubuh. Contohnya tidak dapat mencakup kehilangan penggunaan satu anggota tubuh adalah kurang berguna karena terdapat luka pada tulang belakang, dimana masih melekat pada tubuh.    

 

Pengendara  tidak bisa mengklaim yang cukup untuk jaminan PA pada polis motor, jika dibutuhkan, asuransi PA menjamin luas jaminan yang cukup kemudian dia bisa membeli Polis PA. Ada 2 pengecualian standar:

Ø    Bunuh diri atau usaha bunuh diri

Ø    Setiap orang yang berusia di atas 70 tahun.

 

C7.       MEDICAL EXPENSES

 

Section ini berlaku untuk polis comprehensive saja.

 

Meskipun satu benefit ini diberikan, satu klaim jarang terjadi dalam section ini. Limit yang diberikan sangat rendah, biasanya 100 pounds, tidak ada yang dibayarkan kecuali biaya tersebut benar – benar terjadi. Di UK dan negara Eropa lainnya, bila satu kecelakaan terjadi dan seseorang mengalami luka, satu ambulance dipanggil untuk membawa orang yang luka ke rumah sakit dimana perawatan dilakukan secara gratis dan untuk itu tidak ada biaya yang harus dibebankan kepada orang yang luka itu.

 

C8.       PERSONAL EFFECTS

 

Klausula ini berlaku pada polis comprehensive saja.

 

Benefit memberikan satu jumlah yang nominal biasanya antara 100 dan 200 untuk menjamin personal effect yang berada dalam kendaraan yang hilang atau rusak akibat kecelakaan, kebakaran atau pencurian.

 

Kesulitan terjadi atas penggantian pada radio casette yang mahal yang sering dipasang pada banyak kendaraan dan beberapa penanggung sekarang ini membatasi jumlah yang dibayarkan untuk peralatan ini. Demikian juga pada kendaraan dipasang telephone mobil, meskipun biasanya para installer / pemasang telephone melakukan pemeriksaan regular. Beberapa penanggung menghapus atau tidak memberikan jaminan untuk car telephones.

 

C9.       FOREIGN USE

 

Klausula ini berlaku untuk third party, third party, fire and theft dan comprehensive policies.

 

Semua polis yang dikeluarkan di UK, dan beberapa Negara Eropa lainnya dimana sudah memberlakukan undang – undang EC motor directives, harus memperluas jaminannya untuk jaminan minimum yang diterapkan masing – masing Negara lain yang sudah disahkan  bila kendaraan sedang digunakan di salah satu Negara yang sudah memberi tanda tangan pada undang – undang tersebut.

 

Perlu untuk dicatat bahwa perluasan otomatis memberikan tidak lebih dari jaminan compulsory yang minimum yang dipersyaratkan oleh masing – masing Negara, Dalam banyak kasus, jaminan tidak lebih sempit dari yang dipersyaratan pada RTA 1988 di UK.

Jika satu tertanggung di UK menginginkan jaminan yang sama ketika sedang bepergian ke luar negeri seperti yang dijamin di UK, dia harus memintanya pada polis UK, dia harus meminta perluasan polis yang sesuai \.

 

 

C10      CAR SHARING

 

Klausula ini berlaku pada semua polis private car insurance.

 

RTA 1988 mengakui bahwa adalah tidak diinginkan untuk mendorong praktek satu pengemudi yang menerima pembayaran kecil dari para penumpang untuk menutupi biaya dalam satu perjalanan, contohnya, untuk berangkat kerja. Klausula ‘car sharing clause’ sebagaimana sering disebut, menegaskan bahwa praktek ini tidak akan dibenarkan penggunaan dengan cara sewa betul – betul dipertimbangkan asalkan:

 

Kendaraan tidak digunakan untuk mengangkut lebih dari 6 orang penumpang.

Total biaya untuk perjalanan tidak melebihi biaya jalan (running cost) kendaraan tersebut.

Penumpang tidak diangkut dengan tujuan bisnis dengan mengangkut sewa.

 

 

C11.     ALLOWANCE KETIKA KENDARAAN TERTANGGUNG SUDAH TIDAK DAPAT  DIGUNAKAN.

 

Klausula ini berlaku pada semua polis private car insurance.

 

Satu contoh wordingnya diterjemahkan sebagai berikut:

 

Jika kendaraan anda disimpan selama 28 hari berturut – turut dan tidak dipakai akibat kerusakan  yang sudah diklaim sesuai dengan jaminan polis, jaminan dapat berkurang dan pemberian uang / allowance akan diberikan pada saat renewal.

 

Sertifikat asuransi motor harus dikembalikan kepada kami, dan allowance akan diperhitungkan dari sejak tanggal diterimanya sertifikat.

 

Jika kendaraan dijamin atas kehilangan atau kerusakan oleh kebakaran atau theft, maka bagian jaminan ini masih berlaku ketika kendaraan masih disimpan. 

 

Beberapa tahun lalu, bila kondisi cuaca UK yang buruk, yaitu salju yang sangat tebal, sejumlah pengendara cendurng meninggalkan mobilnya di garasi dan tidak menggunakannya. Untuk itulah Klausula ini diperkenalkan untuk memberikan pengembalian premi pro-rata dari tanggal sertifikat dikembalikan sampai jaminan penuh diulangi lagi.

 

Kehilangan penggunaan untuk kerusakan dimana klaim sudah dibuat dalam polis motor tidak dijamin.

 

D.         PERLUASAN POLIS

 

Berikut penjelasan atas benefit tambahan atau perluasan polis yang diberikan kepada tertanggung sebagai tambahan untuk polis kendaraan pribadinya.

 

D1.       WINDSCREEN

 

Accidental damage pada windscreens (kaca angin) dan kaca biasanya sudah termasuk sebagai Standard pada polis comprehensive. Beberapa penanggung akan menambahkan jaminan ini kepada polis non-comprehensive dengan tambahan premi.

 

 

D2.       RUGS, PAKAIAN DAN PERSONAL EFFECT

 

Penanggung motor biasanya menerapkan batas jaminan pada rugs, pakaian dan personal effects di dalam polis mereka dengan angka yang sangat sederhana yaitu 100 pounds, karena hal ini merupakan nilai max yang mereka berikan sebagai extra cover dalam polis motor. Akan tetapi beberapa penanggung bersedia menjamin kenaikan jaminan dalam section polis comprehensive mereka dengan penambahan premi.

 

D3.       PENGEMUDI TAMBAHAN UNTUK ANAK MUDA

 

Penanggung biasanya sangat peka terhadap pengemudi anak muda yang terdaftar sebagai anggota keluarga yang mengemudi, dan ternyata menjadi sebagai pengemudi utama. Jika penanggung menemukan hal ini kemudian, maka penanggung menyarankan tertanggung agar anak muda tersebut mengambil polis khusus sehingga nantinya berkenan untuk no claim bonuses atas namanya sendiri.

 

Akan tetapi, jika pengemudi muda katakan usia 21 tahun adalah benar – benar sebagai pengemudi tambahan kemudian kebanyakan penanggung akan menerapkan tambahan premi sekitar 20% untuk lower group. Excess otomatis untuk accidental damage akan diterapkan jika covernya comprehensive. Adanya juga satu pengecualian atas pengemudi anak muda yang lain atau pengemudi dibatasi dengan mencantum nama orang yang tertera dalam polis.

 

D4.       LOSS OF USE

 

Sejumlah orang bergantung pada penggunaan kendaraan baik untuk keperluan pribadi maupun untuk bisnis dan kepada mereka bila terjadi kehilangan (sementara) oleh karena adanya perbaikan akibat kerusakan tabrakan akan menyebabkan kerugian yang lain lagi. Banyak orang akan membuat pengaturan sebagai pilihan yaitu meminjam atau pun menyewa mobil sebagai gantinya.

 

Apabila pihak lain bertanggung jawab atas kecelakaan yang membuat kendaraan orang lain tidak bisa dikemudikan (rusak), orang tersebut biasanya berhak untuk menuntut pihak yang bersalah tersebut atau penanggungnya untuk menyewa kendaraan lain sebagai pengganti. Akan tetapi terdapat kesulitan dalam mengurus recovery yang demikian ( contohnya apabila pihak ketiga tidak diasuransikan).

 

Sebelumnya hanya satu penanggung yang memberikan indemnity ’loss of use’ dalam standard wording polisnya. Akan tetapi banyak penanggung memasukkan jaminan ini secara otomatis dalam polis – polis comprehensive mereka. Dan hasilnya sekarang hal ini sudah menjadi umum di pasar. Banyak penanggung menjamin berikut sebagai fitur standar dalam polis comprehensive mereka:

 

Dalam hal terjadinya kendaraan hilang atau rusak akibat kebakaran, pencurian atau kecelakaan lain maka perusahaan akan:

 

Ø    memberikan tertanggung kendaraan pengganti sambil kendaraannya diperbaiki;

Ø    valet menjemput kendaraan saat akan diperbaiki;

Ø    mengembalikan kendaraan tertanggung ke rumahnya atau ke tempat kerja bila perbaikan sudah selesai;

Ø    memberi garansi semua pengecatan body selama setahun

 

 

D5.       PERSONAL ACCIDENT BENEFITS

 

Biasanya motor insurer akan mengubah benefit PA dalam setiap diminta. Akan tetapi jaminan hanya diberikan ketika sedang mengendarai kendaraan adalah baik untuk mengeluarkan polis standar PA yang beroperasi 24 jam setiap hari.

 

Perluasan yang lazim adalah sebagai berikut:

 

Ø    menaikkan nilai benefit (jumlah manfaat) untuk tertanggung dan pasangannya;

Ø    mencakup pengemudi (selain tertanggung dan pasangannya);

Ø    mencakup penumpang yang berada dalam kendaraan yang diasuransikan atau setiap setiap kendaraan yang dikemudikan tertanggung;

Ø    benefit tambahan mingguan kepada tertanggung atau pasangannya atau setiap orang yang dijelaskan diatas.

 

D6.       ELECTIONS

 

Kendaraan yang sering digunakan saat kegiatan pemilihan kecuali pemilihan parlemen, para penanggung biasanya tidak mengenakan premi tambahan atas penggunaan yang demikian. Akan tetapi bilamana diperlukan polis dapat diperluas untuk memberikan indemnity kepada seorang candidat, perantara atau panitia atau orang atau badan yang bertanggung dengan penambahan premi.

 

D7.       CONTINENTAL USE

 

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, semua polis yang dikeluarkan di UK harus diperluas untuk menjamin minimum cover oleh ketentuan hukum pada masing – masing negara yang telah disahkan oleh undang – undang Directive bila kendaraan yang dijamin digunakan di salah satu negara yang menanda tangani Directive tersebut.

 

 

 

 

Otomatis extension diberikan tidak lebih dari minimun cover yang disyaratkan oleh hukum dalam negara yang bersangkutan dan beberapa kasus jaminan akan lebih sempit dari yang dipersyaratkan oleh RTA 1988. Jika seorang tertanggung dari UK hendak menginginkan jaminan yang sama ketika sedang mengemudi di luar negeri sebagai mana luas jaminan polis nya di UK, dia harus memberitahukan penanggung maksudnya untuk mengemudi kendaraannya di luar negeri dan meminta polisnya diperluas jaminan di luar negeri.

 

Penanggung akan menerapkan premi tambahan jika tertanggung meminta perluasan di luar negeri, hal ini dilakukan mengingat risiko mengemudi di luar negeri semakin naik dan konsep hukum tentang tabrakan akibat kelalaian berbeda dari satu negara ke negara lain.

 

 

D8.       TRANSPORT BY SEA AND AIR

 

Cara yang paling popular mengangkut kendaraan dari UK ke daratan Eropa adalah dengan laut, transport udara sangat mahal. Jika tertanggung memiliki polis comprehensive yang diperlua dengan penggunaan continental, maka akan dijamin sampai dengan 65 jam selama kendaraan berada di atas ferry. Jika kendaraan mengalami kerusakan diatas kapal selama periode tersebut maka biaya – biaya perbaikan akan dibayar oleh penanggung.

 

Polis juga secara khusus bisa diperluas ketika dipindahkan lewat udara di Inggris Raya, Irlandia Utara, Republik Irlandia, kepulauan Isle of Man atau channel islands antara UK dan Eropa.

 

D9.       RACING, KOMPETISI, RALLY DAN TRIAL

 

Istilah kompetisi, rally dan trial dapat mencakup kegiatan – kegiatan yang sangat banyak. Untuk kegiatan yang sangat sederhana seperti rally keamanan di jalan, kebanyakan penanggung menjamin tanpa premi ekstra.

 

Kegiatan lainnya butuh untuk dipertimbangkan sesuai keadaannya. Jaminan selama kendaraan digunakan untuk perlombaan dapat dijamin oleh beberapa penanggung. Luas jaminan dengan penambahan premi dapat diberikan jika satu kendaraan dikemudikan dalam perlombaan dengan premi yang sangat mahal.

 

D10.     BREAKDOWN COVER

 

Breakdown cover dalam bentuk bervariasi menjadi meningkat sebagai benefit tambahan yang ditawarkan oleh penanggung dalam persaingan organisasi motor.

 

Beberapa penanggung motor contohnya menawarkan polis comprehensive standar dengan fasilitas pusat control lewat telepon kapan saja bantuan dibutuhkan. Bila bantuan sudah tiba, tertanggung akan membayar untuk upah kerja dan suku cadang yang digunakan kecuali kerusakan / breakdown tidak sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin oleh polis.

 

Sebagai tambahan, dengan membayar premi extra, beberapa penanggung akan memberikan ongkos untuk:

(i)             biaya telepon dan upah jam kerja selama diperbaiki dipinggir jalan;

(ii)            biaya Derek ke bengkel, jika perlu, begitu juga dari garasi ke rumah / tempat kerja tertanggung;

(iii)          menyewa kendaraan untuk melanjutkan perjalanan atau mengembalikannya ke rumah tertanggung, tiket kereta api untuk menjemput kendaraan setelah perbaikan tidak lebih dari 100 pounds;

(iv)          transportasi kendaraan ke tempat tujuan atau kembali ke rumah;

(v)            akomodasi menginap dihotel (sampai 25 pounds per orang, 100 pounds untuk total)

 

Items (iii), (iv) dan (v) diterapkan bila bengkel perbaikan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada harus tanggal yang sudah dijanjikan atau ketika terjadi masalah antara jam 6 sore dan jam 6 pagi dan bengkel tidak praktek pada jam tersebut. Pertanggungan tidak berlaku ketika kendaraan dipenuhi salju, tanah, air atau Lumpur.

 

D11. JOINT POLICIES

 

Penanggung terkadang diminta untuk mengeluarkan polis dengan joint names dan dimana dilakukan demikian karena adanya pembatasan dalam jaminan yang diterapkan kecuali premi tambahan dibayar:

 

Penggunaan bisnis personal dibatasi untuk salah satu dari joint insureds

Perluasan mengemudikan kendaraan lain akan dihapus kecuali polis menjamin paling tidak sejumlah kendaraan yang sama sebagai joint insureds.

Personal accident benefit dalam polis comprehensive dibatasi untuk salah satu  joint insured atau akan dibagikan pro rata diantara mereka kecuali polis menjamin sejumlah kendaraan yang sama sebagai joint insured.

 

D12.     SHORT PERIOD POLICIES

 

Tertanggung selalu merasakan bahwa ada baiknya memilih asuransi dengan jaminan short period basis. Contohnya, sangat mungkin tertanggung memilih semua polis asuransinya jatuh tempo pada tanggal yang sama dan jika demikian, banyak penanggung akan menyetujui hal ini dengan perhitungan premi pro rata.

Akan tetapi, bila mungkin, tertanggung harus dinasihati untuk mengasuransikan dengan annual basis.

 

 

D13.     THE NO CLAIMS DISCOUNT.

 

Semua penanggung kendaraan pribadi menawarkan tertanggung mereka dengan No Claim Discount (NCD) tergantung pada sejumlah tahun bebas klaim.

 

NCD normalnya dalam skala yaitu:

Ø    1 tahun 30%

Ø    2 tahun 40%

Ø    3 tahun 50%

Ø    4 tahun 60%

 

Umumnya maksimum 60%. Bila terjadi kecelakaan atas dasar kesalahan baik pemegang polis maupun pengemudinya, maka NCD dikurangi. Hal ini juga terjadi ketika satu klaim yang tidak melibatkan adanya recovery bagi penanggung, contohnya pencurian kendaraan atau pihak lain terlibat dalam kecelakaan yang tidak mendapat ganti rugi.

 

System ini beropeasi beberapa tahun. Beberapa penanggung memberikan tertangggung baru satu pengenalan akan NCD dimana mereka baru pertama kali mengambil asuransi dengan bergantung pada usia dan pengalaman mengemudi. Discount yang diberikan untuk ini biasanya 30%. NCD dibatasi untuk satu kendaraan dalam satu polis. Jika tertanggung menggantikan satu kendaraan dengan kendaraan lain, maka NCD dapat dialihkan. Akan tetapi jika tertanggung membeli mobil tambahan maka kendaraan tersebut harus punya pertimbangan NCD tersendiri biasanya diberikan NCD dengan skala 1 tahun atas penambahan kendaraan.

 

Satu keanehan dijumpai pada tertanggung yang mengedarai beberapa tahun tanpa pernah mengalami klaim, akhirnya mengajukan klaim karena kendaraannya ditabrak oleh pengemudi lain (ketika diparkir), maka klaim yang diajukan dan NCD nya berkurang dari 60% menjadi 40% pada saat renewal berikutnya. Bandingkan dengan seseorang pengemudi yang berusia 20 tahun yang tidak pernah mengalami klaim selama 2 tahun berturut – turut. Dia juga berhak atas 40% NCD padahal hal ini tidak menunjukkan risiko yang sama kepada underwriter. Benar dia membayar premi yang tinggi oleh karena usia tetapi NCD system kelihatan sedikit tidak adil. Oleh karena itu diperkenalkan satu usaha untuk melindungi NCD hanya bagi mereka sebagai pemegang polis yang berhak mendapatkan NCD 60%. Dengan membayar premi tambahan biasanya 10% - 15%, pemegang polis dapat mengajukan klaim sampai 2 kali yang seharusnya mengalami kehilangan sebagian NCD nya menjadi tanpa kehilangan NCD dalam periode 5 tahun.

 

Hal ini sangat penting mengingat bahwa pemegang polis yang harusnya menerima full NCD secara umum dianggap pengemudi yang baik.

 

 

E.         GENERAL EXCLUSION.

 

Sebagai tambahan untuk pengecualian tertentu yang berhubungan dengan section yang spesifik dalam polis, terdapat sejumlah pengecualian umum atau batasan yang diterapkan untuk semua section polis sebagai berikut:

 

Ø    Use of the insured car

Ø    Contractual liability

Ø    War risks

Ø    Radioactive contamination and explosive nuclear assembly

Ø    Riot and civil commotion dan sonic bangs

 

 

E1.       PENGGUNAAN KENDARAAN YANG DIASURANSIKAN

 

Agar mendapatkan ganti rugi, pengemudi haruslah memiliki SIM mengemudi kendaraan atau tidak didiskualifikasi untuk mendapatkan SIM.

 

Tidak seorang yang mendapatkan ganti rugi jika dia tahu bahwa orang yang mengemudi kendaraan pada saat itu tidak memiliki SIM kecuali SIM nya ditahan dan tidak sedang di disqualifikasi untuk memiliki SIM.

 

Agar dapat menolak liability dengan alasan kondisi khusus yang demikian, para penanggung harus dapat membuktikan bahwa orang yang mengklaim ganti rugi tahu bahwa si pengemudi tidak memiliki SIM atau tidak dibenarkan untuk memiliki SIM.

 

Lagipula, penanggung tidak bertanggung jawab untuk setiap kecelakaan, luka badan, kehilangan atau kerusakan yang terjadi selama kendaraan digunaka untuk satu maksud diluar dari penggunaan yang sudah dirincikan dalam sertifikat asuransi.

 

E2.       CONTRACTUAL LIABILITY

Pengecualian ini, standar dalam polis – polis liability, menegaskan bahwa penanggung tidak terlibat dalam klaim yang timbul dari kesepakatan yang sama sekali tidak diketahuinya atau yang tidak menjadi satu pertimbangan saat ketika menilai perhitungan premi. Hal ini jarang terjadi dalam asuransi kendaraan dan tidak menjadi masalah.

 

E3.       WAR RISKS

 

Polis tidak menjamin konsekwensi perang, invasi, serangan musuh, perang saudara atau perebutan kekuasaan. Perang merupakan risiko katastrop dan dipertimbangkan tidak dapat diasuransikan dalam kelas asuransi property dan liability.

 

E4.       RADIOACTIVE CONTAMINATION AND EXPLOSIVE NUCLEAR ASSEMBLY

 

Sebagaimana risiko perang, radioactive contamination dan explosive nuclear assembly juga dipertimbangkan sebagai risiko katastrope yang tidak dapat diasuransikan.

 

E5.       RIOT DAN CIVIL COMMOTION

 

Penanggung tidak liable atas setiap konsekwensi dari kerusuhan dan civil commotion yang terjadi di luar Inggris, the Isle of Man dan Channel Islands.

 

Kerusakan yang disebabkan oleh riot, civil commotion di Northern Irelang tidak dijamin.

 

E6.       SONIC BANG

 

Kebanyakan polis mengecualikan kerusakan yang disebabkan langsung oleh tekanan gelombang dari pesawat terbang dan  peralatan penerbangan lainnya yang melintas dengan kecepatan sonic atau supersonic.

 

Sejumlah kaca angin dapat pecah oleh kekuatan suara dari pesawat terbang. Tertanggung benar – benar punya kemungkinan mengklaim atas operasi dari pesawat terbang, sekalipun biasanya secare ekonomi tidak kelihatan. 

 

Beberapa penanggung merasakan bahwa pengecualian yang tidak begitu penting dan dengan demikian meniadakannya dari polis wording.

 

F.         GENERAL CONDITIONS

 

Kondisi polis juga sangat umum wording polis asuransi motor. Susunan dari kondisi bervariasi di antara penanggung namun kondisi tersebut menyangkut hal – hal sebagai berikut:

 

Ø    Kewajiban pemegang polis

Ø    Notifikasi

Ø    Conduct dari klaim/subrogasi

Ø    Pembatalan

Ø    Contribution

Ø    Arbitration

 

 

 

 

Ø    Mencegah recovery dari syarat – syarat dan hak – hak.

 

 

F1.       KEWAJIBAN PEMEGANG POLIS

 

Kondisi mencakup elemen berikut:

 

Ø    pemegang polis harus melaksanakan serta memenuhi syarat – syarat polis;

Ø    informasi dalam proposal form haruslah sesungguhnya benar menurut pengetahuan dan kenyakinan tertanggung;

Ø    pemegang polis harus melaksanakan langkah – langkah yang wajar untuk mencegah kerugian yang timbul, termasuk memelihara kendaraan dalam keadaan yang efisien dan layak untuk dikemudikan di jalan;

Ø    penanggung punyak hak untuk memeriksa kendaraan sesuai dengan usia yang wajar; sangat jarang ketika penanggung hendak memeriksa kendaraan yang dijamin selain ketika saat terjadinya kecelakaan tetapi haknya di tahan untuk diperiksa bila terdapat keadaan yang dicurigai.

 

F2.       NOTIFICATION

 

Standar kondisi menjamin 3 dasar persyaratan yaitu tertanggung atau perwakilannya harus:

Ø    memberitahukan penanggung segera mungkin tentang setiap kejadian yang menyebabkan terjadinya klaim.

Ø    menyerahkan kepada penanggung secepatnya semua dokumen tertulisyang diterimanya setelah terjadinya kerugian.

Ø    menasihati tertanggung dalam tulisan segera apa yang diucapkan setiap keputusan pengadilan yang pending.

 

 

F3.       CONDUCT OF CLAIM / SUBROGATION

 

Kondisi ini memberikan penanggung hak untuk menangani klaim sesuai dengan kelebihan yang terbaik.

 

Kondisi ini juga melakukan modifikasi common law rule sebagai ketentua. Memberikan penanggung hak untuk merayu atas nama tertanggung untuk kepentingan nama tertanggung atas benefitnya.

 

 

F4.       PEMBATALAN

 

Kondisi ini  menjamin pembatalan kontrak selama masa berlaku baik oleh penanggung atau tertanggung. Jika penanggung hendak membatalkan polisnya selamanya 7 (tujuh) hari dengan menyerahkan surat pemberitahuan dan mencatat tanggal penyerahan kepada tertanggung. Perhitungan premi dilakukan secara pro-rata atas periode yang masih akan berjalan.

 

Bila tertanggung ingin membatalkan polis asuransinya, dia harus mengembalikan sertifikatnya kepada penanggung, sepanjang tidak ada klaim terjadi, maka penanggung akan mengembalikan premi dengan perhitungan short period basis.

 

QUESTION: Bisakah anda pikirkan satu contoh dimana penanggung dapat membatalkan polis seorang tertanggungnya?

 

ANSWER:  Satu penanggung dapat mempertimbangkan pembatalan satu polis jika sesuatu mengindikasikan satu moral hazard yang serius sesuai pengamatan penanggung contohnya jika ditemukan dimana pemegang polis berusaha untuk curang kepada penanggung lain.

 

 

F5.       CONTRIBUTION

 

Klausula Kontribusi mengikuti pola normal yang menegaskan bahwa jika terdapat polis lainnya yang menjamin kehilangan, kerusakan atau liability yang sama, penanggung tidak akan membayar lebih dari rateable proporsi atas setiap loss, kerusakan, biaya atau ongkos – ongkos kompensasi.

 

 

F6.       ARBITRATION

 

Arbitration clause dimaksudkan untuk menangani setiap adanya dispute yang timbul atas jumlah yang akan dibayarkan dalam penyelesaian klaim. Jika terjadi dispute yang berhubungan apakah klaim dibayar atau tidak, maka kasus ini tidak ada lagi berhubungan klausula arbitration. Apabila liabilitynya diakui dalam polis namun terjadi perbedaan nilai/jumlah yang akan dibayarkan, maka seorang arbitrator ditunjuk oleh kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum saat ini.

 

 

F7.       AVOIDANCE OF CERTAIN TERMS AND RIGHTS OF RECOVERY

 

Kondisi ini memberikan hak kepada penanggung untuk menuntut tertanggung atau pihak yang bersalah atas setiap nilai dimana polis tidak menjamin namun klaimnya sudah dibayarkan sebab ketentuan hukum satu Negara diberlakukan saat kecelakaan terjadi.

 

Di Inggris Raya, contohnya, sekalipun polis mengecualikan mengemudi dibawah umur tertentu, RTA menegaskan, tanpa memandang usia, seorang pejalan kaki yang luka di jalan raya harus menerima kompensasi. Dengan demikian, jika penanggung membayar kompensasi kepada pihak yang luka maka penanggung dapat menuntut pengemudi yang lalai tersebut.

 

 

G.         ADDITIONAL PRIVATE MOTOR BENEFITS

 

Dalam section D telah dijabarkan tentang perluasan jaminan yang ada pada polis motor. Berikut dijelaskan tentang benefit tambahan yang ada selain yang sudah di polis motor.

 

G1.       EXTENDED WARRANTY INSURANCE

 

Mobil baru punya satu garansi waktu tertentu misalnya setahun. Akan tetapi pemilik mobil harus bertanggung jawab apabila ditemukan bahwa kendaraannya rusak setelah masa garansi berakhir namun kerusakan tersebut masih akibat cacat pada part asli (bukan karena kecelakaan). Mechanical breakdown insurance memperluas masa garansi yang diberikan oleh perakit kendaraan untuk mayoritas komponen mekanik / mesin. Jaminan mulai pada tahun ke dua dari tahun usia kendaraan dan bisa juga diperpanjang sampai pada selesainya tahun ketiga, keempat, kelima usia kendaraan atau pemakaian jauh perjalanan (kilometer) sampai dengan 60,000 mil.

 

Beberapa schemes menerapkan kepada mobil baru saja. Sedangkan yang lain bisa juga pada mobil second asalkan tidak lebih dari usia tertentu (X) pada saat pengajuaan jaminan (misalnya 5 tahun) dan satu teknisi bengkel (bengkel resmi) memberikan satisfactory report (laporan kepuasan) atas kondisi kendaraan tersebut. Satu warranty juga dapat diterapkan yaitu mengharuskan kendaraan diservis sesuai dengan rekomendasi pabrikan. Scheme ini pasti di underwrite oleh authorised insurer (penanggung yang berotoritas)

 

 

G2.       LEGAL EXPENSES INSURANCE

 

Dengan pengenalan asuransi legal expense di UK, beberapa schemes diperkenalkan untuk membantu pengemudi atau pemilik kendaraan:

 

Ø    dalam kejadian tuntutan dari pihak ketiga;

Ø    untuk mendapat penggantian dari kerugian yang tidak dijamin seperti excess yang diterapkan dan biaya sewa mobil pengganti bila terjadi kecelakaan;

Ø    dengan mengatur pembelaan hukum ketika mereka dituntut ke pengadilan.

Scheme ini biasanya tersedia terpisah oleh perusahaan spesialist, namun dalam satu atau dua kasus penanggung motor menawarkan jaminan ini sebagai perluasan kepada polis motor mereka yang nantinya diteruskan kepada perusahaan spesialist.

 

G3.       BREAKDOWN RECOVERY

 

Satu pemilik mobil dapat menemukan kendaraannya rusak karena sesuatu yang tidak diharapkan. Jika dia salah satu anggota dari organisasi mobil, dia biasanya akan menghubungi organisasi tersebut untuk meminta bantuan. Sebagai alternatif, dia bisa saja sebagai anggota dari organisasi specialist breakdown recovery. Bila terjadi kerusakan (breakdown), maka dia dapat menghubungi organisasi recovery tersebut yang akan mengatur untuk memberikan pertolongan kepadanya. Jika kerusakan tidak dapat diperbaiki di lokasi (tempat kerusakan terjadi) organisasi recovery tersebut akan mengatur penarikan kendaraaan ke salah satu bengkel dimana pemilik dapat mengatur perbaikan. Benefit ini sudah termasuk biaya jasa untuk memperbaiki di jalan, jadi pemilik hanya membayar setiap penggantian suku cadang yang digunakan. Benefit juga termasuk biaya derek ke garasi dan bukan biaya perbaikan selama di bengkel.

 

Mayoritas recovery services mengecualikan perbaikan karena gangguan kecil, misalnya penggantian ban yang pecah, tali kipas yang putus. Syarat dalam schemes ini bervariasi dan para pengemudi harus mempertimbangkan apa yang dimaksud dengan iuran keanggotaan atau premi. Beberapa schemes ini memberikan bantuan setelah kejadian termasuk juga kerusakan.

 

Akan tetapi, sebagai mana dicata pada section D11, praktek berubah sejak tahun 1980 dan 1990. Sejumlah asuransi memperkenalkan bantuan atas breakdown sebagai bagian dari cover standar polis comprehensive dan juga terdapat trend perkembangan bagi penanggung motor dalam menyediakan special schemes berasama dengan perusahaan specialist breakdown recovery.  Dengan demikian pemegang polis punya pilihan atas pengaturan satu polis langsung dengan specialist insurer atau berpartisipasi dengan scheme yang sudah diatar oleh penanggung motornya.

 

 

H.         GREEN CARDS DAN SPANISH BAIL BONDS

 

Berikut penjelasan apa yang disebut dengan green card dan Spanish bail bond

 

H1. GREEN CARDS

 

Green Card, dengan istilah yang sebenarnya, the international motor insurance card,di kenal sebagai sertifikat asuransi motor. Card para pengemudi akan dilindungi atas jaminan compulsory motor insurance yang dipersyaratkan pada negara yang dikunjunginya.

 

System diatur secara network (jaringan) of bureau (biro). Masing – masing Negara yang tergabung dalam system green card harus membentuk bironya. Di Inggris dikenal dengan MIB (Motor Insurance Bureau). Biro ini bertanggung jawab dalam penerbitan kartu green cards di masing – masing Negara dan juga menyelesaikan klaim akibat kecelakaan yang dialami pengemudi pendatang. Masing – masing biro mempunyai pengaturan saling berhubungan dengan biro lain. Dimana setelah membayar satu klaim, biro yang sudah membayar kerugian akan menagih kepada biro asal (penerbit green card) untuk reimbursement. Kemudian biro asal ini akan menagih kepada perusahaan asuransi yang menjamin asuransi kendaraan bermotor si pengemudi.

 

Prakteknya sedikit agar rumit dalam penyelesaian karena adanya short-circuit (berputar) dan penanggung bahkan sering berurusan dengan pihak ketiga lewat perwakilannya atau kantor cabang.

 

Penanggung biasanya mengenakan premi tambahan ketika diminta untuk mengeluarkan satu green card. Hal ini bukan untuk biaya green card itu sendiri. Hal ini karena  perluasan jaminan polis sudah termasuk dengan luas teritorial dalam mengemudikan kendaraannya. 

 

Secara teori tidak ada satu keharusan untuk memiliki green card untuk bepergian dalam setiap negara anggota EC. Pada praktek sepertinya hal ini disarankan agar setiap orang harus memiliki untuk mengatasi setiap masalah jika timbul. Contohnya, para pengemudi sering diminta kapan saja ketika berada di negara lain sebagai bukti adanya asuransi. Khususnya ketika terjadi kecelakaan. Green Card adalah yang pertama kali dicek seorang polisi atau pejabat khusus dalam satu negara eropa.

 

H2.       SPANISH BAIL BONDS.

 

Sekalipun Negara Spanyol merupakan satu anggota dari EC, dan memberlakukan green cards system, para pengemudi pendatang yang terlibat kecelakaan dapat menghadapi masalah. Masih ada satu kecenderungan selalu mempersalahkan si pengemudi bila melibatkan kasus tabrakan dengan pihak ketiga yang mengalami luka. Hasilnya si pengemudi bisa saja dipenjara dan di mobilnya ditahan. Satu cara dalam pembebasannya adalh menerbitkan BAIL (jaminan) dengan membayar uang.

 

Untuk alasan ini, penanggung menerbitkan Spanish bail bonds. Bond ini memberikan satu jaminan yang besarnya biasanya 1,000 pounds kepada pengemudi yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dia dipenjara dan kendaraannya di tahan.

 

Dengan mengeluarkan  bond yang demikian, Biro spanyol yang ada di Madrid, atau cabang penanggung local akan memberikan polisi satu jaminan atau jika diperlukan, deposito yang sejumlah yang dibutuhkan sebagai bail, asalkan hal ini masih dalam batas nilai bond. Penanggung menggunakan uang tersebut sebagai bail. Jika otoritas mengenakan denda, maka si pengemudi harus menagih kembali (reimburse) kepada penanggung.

 

 

I.               MOTORCYCLE INSURANCE

 

Banyak orang mempertimbangkan bahwa mobil dengan sepeda motor sama. Kedua – duanya mengacu pada Road Traffic Acts, penggunaan sertifikat dan juga green cards. Opsi untuk memilih jaminan juga sama. Akan tetapi terdapat aspek – aspek asuransi yang sangat unit kepada kelas kendaraan.

 

Secara tradisional, terdapat banyak pengemudi anak muda mengendarai sepeda motor daripada mobil pribadi. Fakta ini disesuaikan dengan terbukanya risiko (exposure) atas penumpang sepeda motor dan sangat mudah mengalami luka yang serius dalam setiap kecelakaan, sebagai hasil dari berbagai jenis sepeda motor yang dipasarkan.

 

Terdapat 2 metode dasar yang menjamin sepeda motor yaitu, specified motorcycle insurance dan specified rider insurance.

 

I1.        SPECIFIED MOTORCYCLE INSURANCE

 

Metode ini lebih convensional dimana pengemudi dijamin untuk sepeda motor tertentu. Jika kenyataan sepeda motor lebih dari katakan 100 cc engine capacity, maka penanggung biasanya membatasi pengemudi harus pemegang polis namun juga tetap diperluas dengan mengemudi sepeda motor lain. Sebaliknya jika di bawah 100 cc umumnya diberlakukan ’ untuk setiap pengemudi’ namun tidak ada perluasan untuk mengendarai kendaraan lain.

 

Banyak penanggung akan mengecualikan penggunaan sebagai kurir atau messenger sementara sebagian menjamin dengan penambahan premi asalkan okupasi tersebut dipertegas dalam polis.

 

Kemungkinan lain untuk membatasi penggunaan  yaitu ’ use with a side car permanently attached’ (penggunaan kereta gandeng). Beberapa penanggung motor memberikan pengurangan premi dari 40% sampai 50% karena stabilitas akan bertambah baik jika kereta gandeng dipasangkan pada sepeda motor.

 

I2.        SPECIFIED RIDER INSURANCE

Dengan rate yang bergerak naik sesuai dengan banyaknya orang muda mengubah sepeda motor, administrasi dari polis khusus sepeda motor sangat rumit. Menanggapi permintaan pasar, polis untuk sepeda motor berkembang. Polis ini bergantung pada usia dan pengalaman pemegang polis yang mengemudikan sepeda motornya sendiri. Flexibilitas pengaturan sangat berpengaruh.

 

I3.        SCOPE OF COVER

 

Format polis comprehensive sepeda hampir sama dengan polis private cara sekalipun sedikit lebih simple. Berikut rincian scope of cover:

 

Ø    Section accidental damage diberikan pada private cars sekalipun mengacu pada excess wajib sebab sepeda motor sangat mudah mengalami kerusakan accidental. Jumlah excess akan berbeda sesuai dengan usia tertanggung dan ukuran / size sepeda motor. Contohnya, excess yang paling rendah adalah 200 pounds atau lebih.

Ø    Fire dan theft section polis sepeda motor sama dengan private cars kecuali tidak menjamin accessories atau spare-parts kecuali saat kehilangan sepeda motor itu sendiri.

Ø    Perbedaan utama adalah dalam operative clause polis sepeda motor tidak ada benefit tambahan yang sangat bervariasi luas sebagaimana biasa diberikan pada private cars. Tidak ada benefit Personal Accidents atau tidak ada medical dan personal effect cover. Akan tetapi terdapat perluasan dalam jaminan kereta gandeng, trailers, indemnity to employer, mengemudi sepeda motor lain dan lebih dari satu sepeda motor dijamin.

Ø    Legal costs, perawatan darurat, dan penggunaan diluar negeri sama seperti yang dijamin pada polis private car.

 

Jika calon tertanggung mengajukan satu specific rider policy, kemudian satu endorsment ditambahkan sama caranya dengan menegaskan:

Ø    setiap sepeda motor yang dimiliki oleh tertanggung atau disewakan kepadanya dengan perjanjian sewa  menyewa dijamin sampai dengan cc yang dipilih;

Ø    setiap sepeda motor yang bukan dimiliki tertanggung atau dan bukan disewakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa tetapi dikemudikan tertanggung dengan persetujuan pemiliknya dijamin oleh polis sampai dengan cc yang dipilih;

Ø    setiap sepeda motor yang tidak dimiliki oleh tertanggung atau disewakan kepadanya atas perjanjian sewa namun dikemudikan tertanggung dengan persetujuan pemiliknya dijamin untuk risiko pihak ketiga tanpa memandang kapasitas mesin (cc)

 

Sepeda motor yang dimiliki oleh majikan tertanggung ketika sedang digunakan untuk keperluan bisnis dikecualikan.

 

 

 

 

 

BAB 8

PERSONAL ACCIDENT INSURANCE

 

A.             INTRODUCTION

B.             SCOPE OF COVER

C.             POLICY EXCLUSIONS

D.             POLICY CONDITIONS

E.              PAYMENT PROTECTION PLANS

 

 

A.         INTRODUCTION

 

Satu dari kelas utama risiko yang dihadapi seorang individu adalah personal risk yaitu meninggal atau luka badan. Personal Accident (PA) dapat digunakan untuk memberikan kompensasi  bila terjadi meninggal oleh kecelakaan dan juga mengatasi kehilangan pendapatan dan biaya – biaya tambahan yang diderita bila seseorang mengalami ketidakmampuan untuk melakukan pekerjaannya sehari – hari. Jaminan juga diatur untuk menjamin ketidakmampuan karena sakit. 

 

Polis – polis PA dan sickness diterbitkan untuk orang per orang bukan merupakan kontrak indemnity, melainkan disebut sebagai polis benefit.

 

Asuransi PA dan Sickness dijamin atas dasar annual basis, yaitu jaminan untuk periode satu tahun saja dan penanggung dapat menolak untuk memperpanjang sekalipun tertanggung menawarkan untuk memperpanjang kontrak.

 

Jenis asuransi ini tersedia dengan berdiri sendiri tetapi sering juga dibeli sebagai tambahan add-on extra pada asuransi holiday, motor insurance atau household comprehensive insurance.

 

 

B.         SCOPE OF COVER

 

Isitilah personal accident insurance mengacu pada bentuk – bentuk jaminan yang bervariasi, yang paling sering adalah sebagai berikut:

 

Ø    Accident only policies: luka badan akibat kecelakaan saja.

Ø    Polis Accident dan all sickness: luka – luka oleh kecelakaan dan ketidakmampuan oleh karena sakit. (satu perluasan pada accident only policies adalah menjamin penyakit yang dispesifikasikan dulu tersedia, namun saat ini sangat jarang sekali)

Ø    Injuries by accident in specified circumstances: Contohnya kecelakaan kerja; kecelakaan diluar kerja, saat hiburan, hobby atau olah raga, travel, kekerasan kriminal.

 

B1.       ACCIDENT ONLY POLICIES

 

Polis ini menjamin konsekwensi akibat kecelakaan yaitu meninggal atau luka badan. Meskipun definisi beragam, contoh paling umum dalam wording klausula accident only sebagai berikut:

 

‘…bodily injury resulting solely and directly from accident caused by outward violent and visible means which shall directly and independently of any other cause result in death or disablement or medical expenses.’

 

‘…bodily injury caused solely by violent accidental external and visible means which injury shall independently of any other cause be the sole cause of…

 

 

‘…bodily injury caused by violent accidental external and visible means capable of direct proof and not aggravated by bodily defects or infirmities.’

 

 

B1A.    DEFINISI

 

Setiap frase dalam wording yang digunakan pada klausula di atas adalah sangat penting. Point – point yang tercatat sebagai berikut:

 

 

B1A1. Bodily injury

Penggunaan istilah ini mengecualikan penyakit yang disebabkan alami, tapi penyakit karena kecelakaan yaitu bodily injury dijamin. Mental shock, ketakutan, kesedihan, kecuali disebabkan beberapa luka fisik atau penyakit, tidak tegas disebutkan dalam luas jaminan. Namun polis modern cenderung menjamin setiap ketidakmampuan yang disebabkan shock.

 

B1A2  Solely dan directly

 

Efek dari frasa ini disyaratkan dimana bodily injury harus disebabkan hanya dan langsung oleh accident. Doktrin proximate cause mengharuskan bahwa luka badan haruslah secara langsung dan independent dari setiap penyebab lain yang mengakibatkan kematian, cacat atau biaya – biaya medis. Jika setiap penyebab lain berkontribusi atas akibat/hasil, maka tidak dijamin. (insured event tidak terjadi). Satu kecelakaan dapat menyebabkan sakit, dan hasilnya meninggal, tetapi kematian bisa disebabkan langsung dari kecelakaan, asalkan tidak terjadinya pemutusan dalam rangkaian sebab akibat (chain of causation)

 

Contohnya, seorang pria terjatuh dari kudanya dan mengakibatkan luka dan tidak bisa berjalan. Dia terbaring di atas tanah yang basah sampai dia diangkat. Akibatnya dia kedinginan dan radang paru – paru dan akhirnya meninggal dunia. Proximate cause kematian pria tersebut adalah kecelakaan / accident.

 

Dalam kasus lain, bila seorang pria mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah kaki dan dirawat di rumah sakit dan tertular penyakit dari pasien lain dan menimbulkan kematian yang tidak disebabkan langsung oleh kecelakaan. Dalam kasus ini proximate causenya adalah infectious disease yang mana memutuskan rangkaian kejadian kecelakaan.

 

B1A3. Accident/accidental

 

Satu Accident adalah satu kejadian yang tidak diharapkan, tidak disengaja dan tidak direkayasa. Hal ini tidak termasuk akumulasi kejadian – kejadian kecil.

 

Tindakan sukarela tertentu yang mengakibatkan luka badan termasuk dijamin misalnya seorang tertanggung yang terluka karena melompat dari lantai tertinggi dari satu bangunan yang mengalami kebakaran dianggap mengalami luka akibat kecelakaan.

 

 

B1A4. Outward/external

 

Harus ada perantara dari luar (outside agency). Hal ini mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh cacat fisik yang sudah ada, contohnya kelumpuhan akibat serangan jantung. (lihat pada pengecualian)

 

 

B1A5. Violent and visible means

 

Kekerasan sekecil apapun harus nyata. Istilah ’visible’ akan  mengecualikan kematian yang disebabkan oleh terhirup gas, kecuali juga secara terpisah dijamin.

 

Adalah penting untuk dibedakan antara penyebab dan akibat. Penyebab accident haruslah disesuaikan dengan definisi yang digunakan tetapi hasilnya atau efeknya tidak mesti tampak dari luar sepanjang merupakan luka badan.

 

PERTANYAAN: Aspek – aspek penting apa dari definisi satu kecelakaan digunakan dalam polis personal accident?

 

JAWABAN: Satu accident berarti dimana penyebab haruslah:

Ø    External

Ø    Violent

Ø    Accidental dari sudut pandang tertanggung.

 

B2.       ACCIDENT AND ALL SICKNESS POLICIES

 

Polis – polis ini memberi jaminan sebagai tambahan yang sudah ada pada polis accident only, atau cacat karena sakit atau terjangkit penyakit.

 

Sickness benefit adalah menyangkut benefif mingguan, biasanya subject to franchise yang umumnya satu minggu diberlakukan. Artinya bila tertanggung sakit kurang dari 7 hari, penanggung tidak membayar apapun. (hal ini untuk mengurangi klaim – klaim kecil/minor)

 

Akan tetapi jika penyakit berlanjut lebih dari 7 hari, klaim dapat dibayar untuk selama periode disability / ketidakmampuan termasuk 7 hari pertama.

 

Hal ini berbeda dengan excess dimana tertanggung selalu terlibat untuk membayar bagian dari jumlah kerugian.

 

Periode pembayaran biasanya dibatasi padan 26, 52 atau 104 minggu berturut – turut. Hal ini berbeda dengan benefit mingguan dimana periode disablement tidak harus berturut – turut. 

 

Jaminan biasanya mengecualikan menderita penyakit dalam 21 hari pertama mulai berlakunya polis, hal ini untuk memastikan penanggung liable hanya untuk setiap penyakit yang diderita setelah polis berjalan dan bukan sebelum polis berlaku.

 

B3.       POLICY BENEFITS

 

Polis biasanya sudah termasuk skala benefit yang memberikan  pembayaran lump sum (atau capital sum) atau benefit mingguan setelah kecelakaan yang menyebabkan kematian dan luka yang sudah dispesifikasikan.

 

 

B3A.    DEATH

 

Benefit death punya satu batasan yang diberlakukan. Para penanggung sering memberlakukan bahwa kematian haruslah dalam 12 bulan agar bisa diklaim.

 

B3B.     Kehilangan penglihatan total atas satu mata atau kedua – duanya

 

Beberapa penanggung memberikan benefit ganda atas kehilangan kedua mata. Jadi tertanggung mendapat penggantian penuh bila kehilangan untuk melihat.

 

B3C     Kehilangan satu atau kedua anggota tubuh (tangan atau kaki)

 

Kehilangan sata tangan atau kaki dijamin dalam polis. Definisi sebagai berikut:

 

... loss of limb shall mean the loss by physical severance or the total and permanent loss of use of an entire hand or arm, or of an entire foort or leg.

 

Benefit normalnya dibayar jika terjadi dalam periode asuransi biasanya 12 atau 24 bulan dari kejadian yang menyebabkan luka.

 

B3D.    Permanent total disablement

 

Kompensasi biasanya dalam bentuk lump sum atau anuitas. Tidak dapat dibayarkan sampai 12 bulan atau 24 bulan setelah kejadian dan harus ada surat keterangan dari medis. Perlu waktu untuk menentukan disablement baik total maupun permanent. Setelah terjadi kecelakaan sangat sulit untuk meramal apakah mengalami total atau permanent disablement dan tertanggung mungkin dinyatakan berhak mendapatkan benefit mingguan dalam cover temporary disablement.

 

Definisi permanent total disablement

 

B3E. Permanent partial disablement

 

Permanent partial disablement adalah disablement tidak total. Sekalipun kehilangan salah satu mata atau kaki, hal ini disebut partial disablement.

 

Beberapa penanggung memberikan benefit untuk kehilangan bagian dari tangan atau kaki contohnya tumit, atau jari. Persentase untuk capital sum dibayar untuk disabilities dan biasanya persentase lebih kecil misalnya 20% dari sum insured untuk induk jari, 15% untuk jari telunjuk dan 10 % untuk jari lainnya.

 

Continental Scale

 

Terdapat satu trend penerbitan polis dengan memberikan benefit kematian yang disebut dengan continental scale. Continental Scale merupakan penggabungan semua permanent disablement.

 

TERLAMPIR SCALE OF BENEFIT

 

B3F.     Temporary total disablement

 

Cover ini menjamin total disablement akibat pekerjaan yang biasa karean kecelakaan atau sakit.

 

Kompensasi  di dalam bentuk weekly benefit biasanya dibayarkan untuk maks. 104 minggu, sekalipun beberapa penanggung memberikan jaminan sampai 5 tahun.

 

 

B3G.    Temporary partial disablement

 

Cover ini memberikan temporary partial disablement akibat kecelakaan. Bila jaminan ini dicover, maka akan menjamin nilai yang paling rendah dibandingkan total permanent disablement.

 

B3H.    Medical Expenses

 

Jaminan ini mencover medical expenses yang benar – benar terjadi untuk perawatan akibat kecelakaan.

 

Medical expenses dapat didefinisikan sebagai biaya – biaya pengobatan, pembedahan dan penggunaan peralatan medis dan biaya – biaya lain kesehatan lain.

 

Pertanggungan dimaksud untuk membantu membiayai biaya medis dimana yang tidak dicover dalam NHS.

 

Benefit diberikan untuk weekly benefit dan tidak ada reimbursement untuk medical expenses kecuali kompensasi yang diharuskan dalam weekly benefit.

 

B3I.      Legal Expenses

 

Benefit tambahan diberikan oleh beberapa penanggung adalah legal expenses yang menjamin biaya – biaya saat perkara atas pihak ketiga yang bersalah  yang menyebabkan luka bada.

 

Legal expenses dijamin sampai 15,000,  Jaminan ini sangat terbatas dan kalau mau jaminan yang lebih besar dapat diambil dalam polis household sebagai perluasan.

 

B4.       SCALE OF BENEFITS

 

(TERLAMPIR)

 

B5.       GEOGRAPICAL LIMITS DAN AGE LIMITS

 

 

B6.       FAMILY POLICIES

 

 

C.         POLICY EXCLUSIONS

 

Semua polis PA dan Sickness memuat beberapa pengecualian. Jaminan biasanya dikecualikan sebagai berikut:

 

1.              Tertanggung dibawah pengaruh minuman alkohol. Beberapa penanggung mengecualikan intoxication (mabuk).

2.              Tertanggung dengan sengaja membahayakan diri dan juga bunuh diri.

3.              Tertanggung sebelumnya menderita kelainan fisik.

4.              Tertanggung berurusan terlibat dalam penerbangan, perjalanan/olah raga berbahaya misalnya olah raga air, perlombaan kuda dan lain – lainnya.

5.              Melahirkan anak, kehamilan, penyakit berbahaya misalnya AIDS.

6.              Perang, Invasi, serangan musuh, pemberontakan, kudeta.

7.              Sakit dalam 21 hari setelah dimulainya sickness cover.

 

D1.       POLICY CONDITIONS

 

Kondisi polis dalam polis PA dan Sickness adalah:

1.              Claims Procedure

2.              Changes in Risks

3.              Cancellation

4.              Assignment

5.              Observance of terms

 

 

D2        CLAIMS PROCEDURE

 

Pemberitahuan klaim haruslah diberikan paling tidak 14 hari setelah kejadian. Tujuannya untuk memungkin penanggung melakukan investigasi bila perlu disamping bukti – bukti masih baru.

 

Medical examination diperlukan harus memuaskan penanggung dimana:

Ø    Kecelakaan benar – benar terjadi yang mengakibatkan luka badan dan

Ø    Luka badan tersebut menyebabkan tertanggung terganggu untuk bekerja

Ø    Sakit yang dialami mengakibatkan ketidak mampuan (disability)

 

 

D2. CHANGES IN RISK

 

Setiap perubahan okupasi tertanggung akan mempengaruhi risiko. Dalam kondisi ini, tertanggung harus melaporkan setiap perubahan okupasi kepada penanggung. Hal ini memungkin penanggung untuk mempertimbangkan melanjutkan kontrak atau tidak.

 

Bila perubahan tidak disampaikan, dapat membuat penanggung membatalkan kontrak atau tidak membayar klaim (pilihan ada pada penanggung)

 

D3. CANCELLATION

 

Tujuannya untuk memberikan penanggung hak untuk membatalkan polis bila terjadi risiko yang tidak normal.

 

D4. ASSIGNMENT

 

Subject matter dalam asuransi personal tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

 

D5. OBSERVANCE OF TERMS

 

Kondisi ini melindungi kepentingan tertanggung dan membuat posisi lebih jelas. Kondisi polis sudah benar – benar dilaksanakan tertanggung.

 

 

  1. PAYMENT PROTECTION PLANS

 

Jenis pertanggungan ini semakin populer saat ini dimana si peminjam (lenders)  menawarkan pinjaman bersamaan dengan pembiayaan pembelian rumah.

 

 

 

 

 

BAB 9

PERMANENT HEALTH INSURANCE

 

 

A.             INTRODUCTION

B.             SCOPE OF COVER

C.             POLICY EXCEPTIONS

D.             POLICY CONDITIONS

E.              UNDERWRITING AND RATING

F.              PRIVATE HEALTH INSURANCE

 

 

A.             INTRODUCTION

 

Tujuan dari permanent health insurance (PHI) adalah memberikan beberapa bentuk  pendapatan kepada mereka yang tidak dapat melaksanakan bisnis/pekerjaan atau profesi yang biasa karena penyakit atau accident yaitu memberikan pendapatan regular, mingguan atau bulanan untuk mengembalikan pendapatan tertanggung yang sudah tidak bisa lagi menghasilkan. Dengan demikian penanggung menjamin kesehatan seseorang dari pada hidup seseorang.

 

Jenis asuransi ini dikenal dengan nama yang berbeda – beda misalnya: non-cancellable sickness insurance, permanent sickness insurance dan continuos disability insurance. Akan tetapi daalm bab ini istilah lebih ditekankan pada permanent health insurance (PHI).

 

Kunci perbedaan antara PHI dengan bentuk lain dari asuransi personal accident dan sickness insurance adalah permanent. Jika tertanggung terus membayar premi dan tunduk kepada kondisi / ketentuan yang berlaku dalam polis, penanggung tidak dapat membatalkan polis atau menaikkan premi, dan tidak masalah berapa banyak klaim sudah dibuat. Dengan demikian, PHI diklasifikasikan sebagai asuransi life, pensions dan annuitas, yang disebut sebagai long term insurance contracts sesuai dengan undang – undang the Insurance Companies Act 1982.

 

Personal accident dan sickness cover yang dibahas dalam bab 8 bukan permanent jadi diklasifikasikan sebagai asuransi general.

 

Polis – polis PHI sekarang ini sedang digunakan oleh sejumlah penanggung yang meningkat. Banyak perusahaan asuransi jiwa, dimana polisnya dirancang untuk memberikan bentuk tabungan / savings sama dengan proteksi atas disablement.

Polis – polis mereka punya nilai pertanggungan yang dapat dibayarkan yaitu pada saat masa berakhirnya pertanggungan dan bisa juga atas dasar unit-linked basis

 

B.             SCOPE OF COVER

 

Polis PHI memberikan benefit mingguan (weekly benefit)  selama tertanggung dinyatakan tidak mampu (disabled) secara total dari okupasinya selama masa ketidakmampuan berakhir atau sampai dia meninggal.

 

Total benefit dari polis – polis ini normalnya tidak harus melebihi 50% - 60% kapasitas pendapatan tertanggung sebelum dia sakit; angka tersebut normalnya sudah termasuk nilai yang diberlakukan perusahaannya dan benefit negara. Benefit diberikan bila terjadi disability yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan sampai pada usia yang disepakati biasanya 55, 60, 65 tahun.

 

B1.       DEFERRED PERIOD

 

Bagi kebanyakan individu, khususnya karyawan, pendapatan tidak akan berakhir segera. Karena tujuan jenis asuransi ini untuk mengganti pendapatan kerja, benefit under polis ini mengacu pada periode yang dispesifikasikan yang dikenal sebagai deferred period. Standar deferred period yaitu 4,13,26,52, atau 104 minggu, banyak penanggung menawarkan pilihan atau periode tersebut.  Semakin lama periode, semakin murah premi karena lama dan frekwensi klaim semakin berkurang.

 

Dalam kasus bekerja sendiri (tidak dipekerja), posisi atas ketidakmampuan berbeda. Income dapat berakhir segera dan bila demikian kebutuhan untuk benefit segera harus ada.

 

Meskipun demikian,  karena klaim – klaim dalam durasi singkat menjadi mahal untuk diinvestigasi dan administer, maka 7 hari franchise akan diterapkan. Terdapat satu bahaya dimana banyak pemegang polis bisa memperpanjang cuti / absen dari bekerja karena kecekaan kecil atau tertular sakit sehingga mendapatkan benefit 7 hari dan hal ini sulit untuk dibuktikan. Untuk itu banyak perusahaan asuransi tidak memberikan deferred premium kurang dari 1 bulan.

 

B2.       BENEFITS

 

PHI lebih dekat kepada kontrak indemnity dari pada kontrak standar polis PA karena secara khusus dirancang untuk menggantikan pendapatan yang hilang sebagai akibat disability dan tidak memberikan jumlah tetap untuk dibayarkan terlepas dari posisi keuangan tertanggung.

 

Capital Sum benefits dapat diberikan namun kebanyakan polis dibuat untuk menjamin weekly benefit saja.

 

Partial disablement biasanya tidak dijamin karena akan sulit untuk memberikan presentase benefit yang pantas yang dihubungkan pada tingkat disability. Benefit disability partial yang tetap sebagaimana pada polis PA akan tidak memuaskan, karena satu penanggung dapat melakukan pembayaran untuk benefit ini sebagai periode waktu yang diperpanjang bagi tertanggung yang menderita minimal disability.

 

Beberapa penanggung memberikan partial benefit untuk periode waktu terbatas, misalnya 6 bulan untuk mendorong tertanggung kembali bekerja dan membantu merehabilitasi setelah periode total disability.

 

B2A.    Reducing Benefit

 

Beberapa polis memberikan pengurangan nilai benefit, contohnya 100%untuk 26 minggu pertama dan 50% - 60% setelah itu. Dalam kasus ini, klaim yang kedua timbul dari penyebab yang sama atau yang berhubungan dalam 6 atau 12 bulan yang dipandang sebagai satu kelanjutan dari klaim sebelumnya. Ketetuan yang terakhir ini dirancang untuk mencegah tertanggung dari kembali bekerja dan kemudian mengajukan klaim baru untuk benefit penuh. Akan tetapi, hal ini hanya bermasalah pada kasus klaim polis immediate benefit atau polis periode deferment yang singkat.

 

 

B2B. Additional benefits

 

Banyak penanggung memperkenalkan  sejumlah benefit tambahan seperti

 

Ø    Escalator benefit

Ø    Automatic increase in benefit

Ø    Index-linking

Ø    Permanent disability capital sum

 

Escalato Benefit

 

Setelah pembayaran benefit dibuatkan secara berlanjutan untuk 12 bulan, jumlah dinaikkan sebesar dari 2,5% sampai 5% ditambahkan setiap tahun sampai berakhirnya klaim sampai kembali pada angka semula.

 

Automatic increases in Benefit

 

Kenaikan dalam jumlah benefit dijamin / digaransikan terlepas dari kesehatan baik secara otomatis atau atas pilihan tertanggung. Contohnya 10% setiap 5 tahun, atau 2,5% dari nilai asli setiap tahun atau 5% dengan maksimum 50%.

 

Index-linking

 

Benefit polis naik disesuaikan dengan Retail Prices Index, mengacu pada maksimum 12%.

 

Permanent disability diterbitkan untuk memberikan pembayaran capital sum bila tertanggung menjadi disabled / cacat tetap dari pekerjaan/okupasinya.

 

 

C.         POLICY EXCEPTIONS

 

Banyak penanggung mengecualikan berikut ini:

 

Ø    Melukai sendiri

Ø    Gemar minuman alcohol atau obat – obatan diluar resep dokter

Ø    Risiko perang

Ø    Penerbangan, diluar sebagai penumpang pesawat komersil.

Ø    Aktivitas berbahaya seperti balap motor, perburuan dan sebagainya

Ø    Disablement sebagai konsekwensi atas partisipasi tindakan criminal.

Ø    Kehamilan dan melahirkan dan setiap komplikasi darinya.

Ø    Klausula pengecualian AIDS

 

D          POLICY CONDITIONS

 

Berikut kondisi polis PHI:

 

D1.       EVIDENCE OF AGE

 

Bukti usia harus diberikan sebelum setiap klaim dapat diakui. Jika tanggal lahir tidak sama dengan yang tercatat dipolis, benefit diberikan tidak akan lebih besar dari pada premi diterima.

 

D2.       PREMIUM PAYMENT

 

30 hari untuk days of grace diberikan untuk pembayaran premi tahunan (premi bulanan harus diberikan tepat pada waktunya). Jika pembayaran belum dilakukan maka polis – polis akan lapse, tetapi dapat direinstate / dipulihkan sampai 1 tahun setelah tanggal pembayaran tunggakan premi dengan bunga yang ratenya sudah ditegaskan dalam polis.

 

D3        DISABILITY

 

Beberapa definisi disability digunakan. Contohnya sebagai berikut:

 

...totally unable by reason of sickness atau accident to follow his or her occupation, and is not following another occupation.

 

Definisi ini menjamin ketidakmampuan / inability untuk mengikuti pekerjaannya dan klaim dibayar kecuali tertanggung tidak punya pekerjaan yang lain.

 

Definisi lain adalah sebagai berikut:

 

…totally incapacitated from following the occupation stated in Schedule and is not following or able to follow any other occupation for which he or she is reasonably fitted.

 

Definisi ini menjamin inability tertanggung untuk melaksanakan okupasi atau okupasi lainnya yang sebenarnya dipertimbangkan untuk berkualifikasi pengalaman umum dan training.

 

Definisi berikut sama dengan yang pertama kecuali perusahaan dapat dengan ketat menginterpretasikan kata – kata setiap bagian bila dihendaki.

 

... totally unable by reason if sickness atau accident to perform any part whatever of his occupationand is not following any other occupation.

 

 

D4.       OCCUPATION

 

Bila tertanggung merubah okupasinya atau berhenti dari pekerjaannya, polis akan tetap   dengan mengacu pada term dan conditions yang sudah diberlakukan.

 

D5.       NOTICE OF DISABILITY

 

Pemberitahuan tertulis atas disability harus diserahkan kepada Penanggung dalam periode waktu mulainya disability.

 

 

D6.       CLAIMS

 

Asalkan pemberitahuan sudah diberikan dan disability telah berlanjut sepanjang deferred period, kemudian perusahaan akan mengeluarkan satu sertifikat medis untuk dilengkapi oleh perawat atau dokter medis dari tertanggung dengan usaha atau biaya tertanggung dan sertifikat selanjutnya akan diminta oleh penanggung. Tertanggung harus menyerahkan hasil pemeriksaan kapan saja lewat juru periksa medis penanggung.

 

D7.       PROPORTIONATE BENEFIT (BENEFIT SEBAGIAN)

 

Pada banyak kasus, benefit akan berakhir seketika tertanggung sudah sembuh dan kembali bekerja. Akan tetapi bisa saja disability nya sangat serius dimana tertanggung tidak dapat kembali kepada pekerjaannya semula. Agar mendorong tertanggung kembali bekerja, banyak penanggung juga memberlakukan klausula proportionate benefit dalam polis. Hal ini memjamin bahwa jika tertanggung berubah dengan pekerjaan lain (setelah tidak mampu melakukan pekerjaan semula) maka benefit akan berlanjut sebagian atas pengurangan pendapatan. 

 

Sejumlah perusahaan asuransi juga punya ketentuan yang sama dimana bila tertanggung kembali bekerja secara paruh waktu (part time) kepada pekerjaan semula. Ketentuan ini  bertujuan untuk mengatasi kehilangan pendapatan yang terjadi selama masa rehabilitasi tertanggung. Para penanggung biasanya menentukan level dari pendapatan semula, biasanya syarat dalam perhitungan pendapatan dalam setahun atau 6 bulan sebelum terjadinya disablement (cacat)

 

D8.       LIMITATION OF BENEFIT

 

Agar memastikan bahwa tertanggung tidak akan menerima benefit yang lebih baik (melebihi pendapatan sebelumnya) pada saat mengklaim, banyak penanggung menentukan limit/batasan pada benefit yang dibayarkan dan hal ini akan beroperasi tanpa memandang nominal benefit yang diasuransikan. Sebagaimana yang disebutkan pada section B, batasan yang biasa adalah bahwa benefit bulanan dibatasi sehingga total semua benefit PHI  tidak melebihi ¾ rata – rata pendapatan bulanan tertanggung dalam setahun sebelum terjadinya disability.

 

Hal berarti bahwa mesikpun benefit yang diasuransikan katakana 2,000 pounds per bulan, bila hal ini berlebihan dalam pendapatan tertanggung, maka klausula limitation akan berlaku sebagaimana untuk mengurangi pembayaran klaim dengan ¾ level.

 

Beberapa penanggung memberlakukan limitation yang lebih rendah dari ¾ bagi para pekerja dengan gaji tinggi dan menentukan maximum benefit. Sedangkan yang lainnya menetapkan batasan yang lebih tinggi tetapi mengacu pada pembayaran setelah dipotong tax.

 

D9.       RESIDENCE

 

Banyak polis yang memberlakukan bahwa satu polis akan berakhir bila pemegang polis berada diluar negeri. Hal ini disebabkan sulit untuk mengontrol klaim diluar negeri, kecuali penanggung punya kantor perwakilan di luar negeri). Tinggal sementara di luar negeri untuk liburan, dinas dan tujuan lain (biasanya sampai 3 bulan dalam setiap periode 12 bulan) pada prakteknya diberlakukan namun jika terjadi klaim, pembayaran Benedit biasanya dibatasi lamanya, kecuali tertanggung sudah kembali ke rumah.

 

Beberapa penanggung tidak menjamin ketika tertanggung berada di luar negeri kecuali diberitahukan sebelumnya kepada penanggung sebelum keberangkatan dan ketentuan yang sesuai sudah disepakati.

 

 

D10.     WAIVER OF PREMIUM

 

Pembayaran Premi haruslah berlanjut selama masa klaim, bila tidak polis akan berakhir dan benefit berhenti pada tanggal renewal. Akan tetapi ketentuan ini dapat dibuat untuk polis yang memberlakukan waiver of premium privilege dan banyak penanggung mencabut ketentuan ini ketika benefit dibayarkan.

 

 D11     RECURRENT DISABILITY

 

Jika dalam 3 bulan penghentian pembayaran benefit atas setiap ketidakmampuan, kemudian tertanggung kembali tidak dapat melakukan pekerjaannya secara total dari penyebab yang sama, maka kemudian periode kedua atas ketidakmampuan ini akan dianggap sebagai kelanjutan dari sebelumnya dan pembayaran benefit kembali berlanjut segera.

 

E.         UNDERWRITING

 

Polis – polis PHI biasanya di underwrite dengan lebih hati – hati karena sekali polis sudah berlaku penanggung tidak dapat membatalkannya. Sekali benefit dapat dibayarkan sesuai jaminan polis, maka akan berlanjut membayar sepanjang sakit atau disability berakhir sampai masa pension. Potential Liability penanggung sangat tinggi, dalam kasus yang paling buruk adalah membayar sampai 40 tahun lamanya.

 

Faktor- factor rating yang principal diterapkan dalam PHI adalah:

 

Ø    Usia

Ø    Sex

Ø    Occupation

Ø    Deferment Period

Ø    Hazardous activities

Ø    Planned retirement date

Ø    Medical history

 

Lebih detailnya sebagai berikut:

 

Ø    Usia. Bila seseorang sudah semakin tua, kesempatan mengalami ketidakmampuan semakin meningkat dan premi biasanya lebih tinggi.

Ø    Sex. Statistik menunjukan bahwa wanita rata – rata memiliki tingkat untuk memperoleh risiko atau penyakit yang lebih tinggi dibandingkan pria. Biasanya rate premi lebih besar 50% diterapkan.

Ø    Occupation. Risiko pekerjaan berurusan dengan klasifikasi okupasi dalam 4 group. Semakin tinggi kelasnya, semakin tinggi preminya.

 

Berikut klasifikasinya:

Ø    Kelas 1: Pengacara, Akuntan, Guru, pegawai kantor, dan pelayan toko tertentu.

Ø    Kelas 2: Pengusaha bengkel, tukang potong hewan, pekerja hotel dan catering.

Ø    Kelas 3: Mekanik bengkel, tukang kayu, tukang cat dan supir taxi.

Ø    Kelas 4: Operator Craine, Satpam, Penebang Pohon

Ø    Special: Tukan/Juru Taruh, Pekerja Demolisi, olahragawan yang diupah, para wanita, para model.

 

Dalam menentukan klasifikasi ini, penanggung harus mempertimbangkan sebagai berikut:

Ø    Beberapa okupasi yang punya tingkat ketidakmampuan yang lebih tinggi dari kecelakaan ataupun penyakit.

Ø    Kemudahan untuk kembali bekerja dengan beberapa tingkat ketidakmampuan, misalnya seorang akuntan akan mudah kembali bekerja ketika patah kaki dari pada pekerja manual lainnya.

Ø    Individu dalam beberapa okupasi bisa dicegah untuk bekerja karena luka yang bagi orang tidak begitu serius, contohnya seorang penyanyi yang mengalami sakit atau infeksi pada tenggorokkannya tidak dapat melakukan pekerjaannya (bernyanyi)

 

Deferred period,. Semakin lama masa tunda, semakin murah premi diberikan karena klaim semakin jarang dan durasinya semakin kecil

 

Hazardous Activities. Aspek ini semakin penting yang berhubungan dengan asuransi PHI dari pada Asuransi PA. Karena dibawah Polis PA Benedit akan berakhir estela 104 minggu. Polis PHI akan terus berlanjut membayar sampai tanggal masa pensiun tertanggung dan dengan demikian potensi liability penanggung semakin besar.

 

Planned retirement date. Hal ini akan mempengaruhi periode potensi dimana penanggung bisa liable untuk membayar Benefit atas polis bila terjadi penyakit serius atau kecelakaan.

 

Medical history. Bukti – bukti medis dalam bentuk laporan medis pribadi serta hasil pemeriksaan medis.

 

 

F.            PRIVATE HEALTH INSURANCE

 

National Health Service (NHS) dibentuk pada tahun 1948 untuk memberikan perawatan gratis ke semua orang. Pada saat bersamaan sector kesehatan pribadi (sudah ada sebelumnya) berlanjut untuk beroperasi bersamaan dengan program NHS bagi siapa saja yang mampu untuk membayar biaya perawatan.

 

Meskipun perawatan medis lebih mahal, ketentuan bagi private treatment dapat diperoleh melalui polis asuransi, yang disebut dengan private health insurance.

 

Penjaminan atas biaya – biaya medical treatment pertama kali diberilan pada awal abad ke-20 oleh friendly societies dan klub buruh pria. Memberikan bantuan untuk biaya – biaya perawatan dengan membayar premi mingguan yang relative murah yang sering juga ditambahkan oleh pemberi kerja (employer)

 

 

Sekalipun beberapa individu mengatur atau membeli sendiri jaminan private healthnya, mayoritas asuransi baru dari jenis ini disediakan untuk para perusahaan (employers) dalam bentuk scheme.

 

F1.       PRIVATE MEDICAL TREATMENT

 

Fasilitas kesehatan pribadi diberikan oleh rumah sakit NHS dan rumah sakit swasta lainnya atau klinik kesehatan. Terdapat juga agensi klinik milik perorangan, fasilitas ambulans dan beragam klinik pribadi lainnya.

 

Fasilitas yang diberikan mulai dari yang full-scale medical screening sampai dengan perawatan rawat jalan oleh dokter spesialis.

 

Pada banyak kasus, pasien yang melakukan medical care membayar penuh biaya akomodasi dan perawatan. Akomodasi dan perawatan dibebankan umumnya terpisah. Rumah sakit akan membebankan biaya untuk penggunaan kamar, makanan, biaya rontgen, obat, dan perlengkapan lainnya. Pembedahan dan dokter akan menagih biaya atas pekerjaannya dan juga dokter anastesi bila operasi / bedah dilakukan. Beberapa rumah sakit ada yang menawarkan paket sudah termasuk semua biaya – biaya perawatan.

 

F2.       SCOPE OF COVER

 

Polis menjamin pemegang polis dan juga dapat diperluas dengan mencakup istri dan anak – anak yang belum nikah atau berusia sampai dengan 18 tahun (beberapa kasus 21 tahun)

Jaminan biasanya worldwide basis dan otomatis berlaku ketika tertanggung berada di luar negeri.

 

PERTANYAAN:

 

Standar jaminan yang ada pada setiap scheme sepertinya kurang cukup bila di luar negeri. Mengapa?

 

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada 2 alasan dasar untuk ini yaitu:

 

Ø    Biaya perawatan (khususnya di Amerika utara) lebih mahal dari yang ada di Inggris Raya.

Ø    Semua individu di negara ini, termasuk mereka yang tercover dalam private medical cover, sudah dibayarkan lewat layanan dasar yang ada di NHS, sementara di luar negeri semua pelayanan harus dibayar dulu.

 

Pemegang polis yang hendak bepergian keluar negeri, harus lebih dulu mengurus asuransi tambahan sebagaimana sudah tersedia pada polis travel.  Alternatifnya, kebanyakan perusahaan asuransi private medical insurance punya scheme khusus tersedia bagi pemegang polisnya.

 

F2A.     Type of benefits

 

Benefits dapat diberikan sebagai berikut:

 

Ø    Akomodasi dan perawatan dalam kamar pribadi, di rumah sakit atau di klinik yang terdaftar, sementara tertanggung menerima perawatan atas sakit atau lukanya.

Ø    Benefit perawatan dirumah dapat dibayarkan bila pelayanan dari juru rawat yang berkualifikasi diminta untuk full-time di rumah tertanggung.

Ø    Biaya bedah dan anastesi untuk operasi termasuk setelah pasca operasi.

Ø    Biaya dokter spesialis untuk perawatan pasien di rumah sakit atau di klinik

Ø    Biaya – biaya radioterapi yang diberikan dokter spesialis

Ø    Biaya dokter spesialis untuk konsultasi, investigasi patology dan radiology dan physiotherapi yang diterima baik dalam basis rawat inap ataupun rawat jalan.

Ø    Biaya – biaya yang dibebankan rumah sakit semua penggunaan peralatan pendukung medis selama perawatan

Ø    Benefit uang tunai selama perawatan diterima dengan gratis lewat NHS di rumah rujukan NHS. Jumlah ditentukan atau diperhitungkan dengan perbandingan dengan biaya perawatan di rumah sakit lain.

 

F2B.     PAYMENT OF BENEFITS

 

Terdapat 3 opsi utama:

 

Full Refund basis, menjamin semua biaya yang dibebankan tetapi selalu dengan satu batasan dalam satu tahun.

 

Biaya – biaya akomodasi dan perawatan penuh. Dengan maximum jumlah biaya – biaya spesialis.

 

Batasan uang baik untuk biaya – biaya akomodasi dan perawatan

 

Premi yang dibayarkan bervariasi sesuai dengan opsi yang dipilih, sebagai tambahan, level benefit yang berbeda tersedia untuk lokasi yang berbeda karena biaya perawatan berbeda dari satu daerah dengan daerah lain.

 

F3.       EXCEPTIONS

 

Berikut pengecualian diberlakukan:

 

Ø    Kehamilan dan melahirkan

Ø    Perawatan gigi yang rutin

Ø    Homeophatic cures

Ø    Perawatan kosmetik

Ø    Testing rutin untuk penglihatan

Ø    Biaya – biaya yang didapat dari pihak ketiga

Ø    Perawatan yang tidak direkomendasikan dokter tertaggung, kecuali saat emergensi/mendesak

 

Beberapa penanggung mulai menerapkan pengecualian tambahan untuk mengendalikan biaya – biaya klaim seperti pengecualian perawatan psikiater.

 

F4.       TYPES OF POLICY

 

Pada umumnya terdapat 3 kategori utama yaitu:

 

Ø    Premier Plans: Polis – polis ini memberikan jaminan kepada perawatan di semua rumah sakit termasuk yang ada di London. Banyak juga items yang dikecualikan misalnya perawatan gigi dan mata, hamil dan melahirkan.

Ø    Standard Benefits: semua benefit diberikan sama dengan yang dijabarkan diatas(F2A)

Ø    Budget plans. Yang paling umum biasanya diberikan adalah 6 minggu disebut demikian karena polis tidak menjamin apa yang sudah disediakan NHS dalam 6 minggu. Juga mengecualikan biaya konsultan kecuali telah diminta sebelumnya lewat hasil operasi. Premi untuk jenis ini setengah dari premi standar plans.

 

F5. ``    HOSPITAL CASH SCHEMES

 

Sebagai satu alternatif untuk cover medis pribadi yang penuh, hospital cash schemes tersedia, biasanya berupa satu section pada polis household. Memberikan benefit bebas pajak untuk menginap setiap malam di rumah sakit, tanpa memandang apakah tertanggung punya cover pribadi atau cover NHS. Beberapa penanggung memberikan pembayaran tambahan untuk pertolongan di rumah dan biaya lainnya.  

 

Akan tetapi menjadi lebih umum bagi para penanggung memberikan hospital cash benefit dalam standar polisnya.

 

 

F6         PRIVATE DENTAL TREATMENT

 

Sebagaimana disebutkan bahwa perawatan gigi rutin dikecualikan. Akan tetapi, banyak dokter sekarang ini menolak pasien baru NHS karena mereka mengklaim bahwa biaya – biaya yang dibayarkan oleh NHS sering tidak mencukupi untuk satu layanan yang baik dan efisient. Hal ini menghasilkan adanya permintaan jaminan perawatan gigi. Bila ditawarkan biasanya mengacu pada sertifikat atau surat keterangan dental fitness dan maksimum sum insured dalam setahun misalnya 1,000 pounds. Alternatifnya, diberlakukan excess dengan persentase dari biaya perawatan.

 

F7.       RATING

 

Berikut faktor – faktor yang digunakan dalam rating:

 

Ø    Level and comprehensiveness jaminan yang dipilih. Full refund London scale cover akan lebih mahal.

 

Ø    Jumlah orang yang dijamin dalam polis

 

Ø    Usia tertanggung

 

Ø    Discount yang beragam diberikan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB 10

LIFE ASSURANCE, ANNUITIES & PERSONAL PENSIONS

 

A.             INTRODUCTION

B.             BAGAIMANA LIFE ASSURANCE DI JAMIN

C.             TERM ASSURANCE

D.             WHOLE LIFE ASSURANCE

E.              ENDOWMENT ASSURANCE

F.              ANNUITIES

G.             PERSONAL PENSIONS

 

 

A.         INTRODUCTION

 

Maksud utama asuransi jiwa adalah untuk mengurangi kesulitan yang mungkin disebabkan dari meninggal terlalu cepat.

 

Untuk memperkenalkan unsur tabungan, ketentuan dibuat untuk membayar jumlah pertanggungan pada jumlah tahun yang sudah disepakati jika tertanggung masih hidup.

 

Sebagai tambahan, pengaturan dapat dibuat oleh penanggung dengan cara membayar secara periode dari pada membayar sekaligus pada akhir pertanggungan.

 

Kalimat pertama, berhubungan dengan whole life assurance, yang kedua endowment assurance dan yang ketiga annuities dan pensions.

 

 

B.         BAGAIMANA POLIS ASURANSI JIWA DI JAMIN

 

Banyak polis jiwa dibuat dengan cara single life polices  yaitu polis dengan hanya satu jiwa tertanggung atas orang – orang yang bergantung pada polis tersebut (beneficiary). Tertanggung adalah nama yang diberikan kepada seseorang yang menutup asuransi dan sebagai original owner. Tertanggung dan jiwa yang dipertanggungkan bisa saja sama. Yaitu si A membeli polis atas jiwanya sendiri.Hal ini disebut own life policies.

 

Akan tetapi, tertanggung tidak dapat meski untuk dirinya sebagai orang yang dipertanggungkan. ‘A’ membeli polis untuk jiwa si ‘B’ asalkan ada insurable interest.

 

 

Hal ini disebut life of another policies. Polis dapat dibuat dengan 2 tertanggung (misalnya suami dan istri) untuk masing – masing jiwanya. ]

Secara praktek setiap jenis polis dapat dibuat dengan satu dasar ‘joint life’

 

Terdapat 2 jenis fundamental dari polis joint life.

 

Joint life first death policy membayar atas kematian tertanggung yang pertama. First death term assurance dan polis family income digunakan untuk maksud melindungi keluarga.  First death endowment sangat sering digunakan yang berhubungan dengan pembelian rumah secara kredit.

 

Joint life second death policy, yaitu membayar atas kematian tertanggung yang kedua meninggal. Polis ini disebut juga sebagai kontrak joint life survivor ditujukan untuk maksud – maksud investasi.

 

Polis joint life first death selalu lebih mahal daripada polis second life death.

 

B1.       BASIC TYPES OF POLICY

 

Terdapat 3 klasifikasi berbeda dari polis life: terms assurance, whole life dan endowment.

 

Term assurance merupakan polis yang diambil untuk menjamin kemungkinan meninggal pada periode waktu yang sudah dispesifikkan. Bentuk ini merupakan jaminan untuk life sebagai bentuk proteksi.

 

Baik whole life assurance maupun endowment assurance sangat efektif untuk satu investasi yang akan dibayarkan pada waktu dikemudian hari baik pada saat meninggal cepat ataupun berakhir. Premi dibayarkan untuk bagian dari saving dan proteksi.

 

C.         TERM ASSURANCE

 

Bentuk asuransi ini adalah yang paling simple dan terlama dan memberikan pembayaran sum assured (pertanggungan) atas kematian asalkan kematian terjadi selama masa yang sudah ditentukan (specified term). Bila tidak terjadi kematian sampai akhir dari masa tersebut maka jaminan berakhir dan tidak ada pembayaran diberikan. Bergantung pada usia tertanggung, term assurance adalah bentuk yang paling murah dan cocok contohnya bagi pengantin usia muda dengan penghasilan medium ke bawah  yang memberikan jumlah wajar bagi sang istri bila sang suami meninggal.

 

C1.       LEVEL TERM ASSURANCE

 

Bentuk yang paling sederhana dari term assurance adalah level term assurance. Kontraknya menjamin dengan membayar jumlah pertanggungan jika life assured meninggal selama masa jaminan polis yaitu sebelum tanggal jatuh tempo.

 

 Bentuk ini yang paling murah dari asuransi jiwa karena covernya hanya sementara. Jika premi tidak dibayar, polis akan berakhir setelah masa days of grace.

 

C2.       RENEWABLE TERM ASSURANCE

 

Beberapa term assurance dapat diperpanjang pada saat tanggal berakhir, terdapat satu pilihan untuk mengambil term assurance lebih lanjut dengan rate biasa tanpa bukti kesehatan sepanjang pada expire date tidak lebih berusia 65 tahun.

 

 

C3.       CONVERTIBLE TERM ASSURANCE

 

Bentuk ini sama dengan term assurance tetapi satu klausula dalam kontrak memberikan tertanggung hak untuk mengubah polis dalam bentuk endowment atau whole life contract dengan rate normal tanpa bukti medis. Dengan demikian seorang muda dapat membeli jaminan dengan premi murah dan mengubahnya ke dalam bentuk yang lebih mahal bila karirnya berkembang dan mendapat kontrak yang lebih sesuai.

 

 

C4.       DECREASING TERM ASSURANCE

 

Modifikasi untuk Term Assurance dirancang untuk menjamin outstanding balance atas cicilan bulanan untuk building society mortgagee (kredit rumah). Sebagaimana peminjam berangsur – angsur membayar pinjaman pokok, maka sum assured berkurang dari tahun ketahun sampai habis pada saat berakhirnya periode pinjaman (hipotik)

 

C5.       INCREASING TERM ASSURANCE

 

Oleh karena inflasi, satu term assurance dengan level sum assured diberikan membuat nilai pertanggungan berkurang dari nilai jaminan yang sebenarna karena nilainya sudah berkurang tahun demi tahun dan usaha untuk menghilangkan efek inflasi adalah dengan bentuk escalating sum assured.

 

Beberapa penanggung menawarkan polis dimana sum assurednya dapat dinaikkan setiap tahun dengan presentase 10% dari original sum assured. Penanggung lain menawarkan polis – polis jangka pendek yang dapat diperpanjang pada akhir pertanggungan untuk nilai yang lebih besar lagi.

 

Bilamana sum assurednya meningkat, premi pun meningkat pula. Sebagai tambahan  penanggung memberikan hak untuk menaikkan jaminan tanpa adanya evidence medical, premi awal lebih mahal dari yang ada pada level term assurance.

 

Banyak polis ini memberlakukan pilihan conversi / perubahan. Jaminan biasanya dapat berlanjut sampai pada usia 60 dan 65 tahun.

 

C6.       FAMILY INCOME BENEFITS

 

Dalam bentuk dasarnya, bentuk ini merupakan jenis decreasing term assurance dengan benefit atas kematian dibayarkan dengan cara cicilan setiap bulan atau tiga bulan sekali. Sering bentuk ini digabungkan dengan endowment assurance seperti yang lain digabungkan dengan decreasing term assurance. Bentuk ini dimaksudkan untuk menggantikan income yang dihasilkan oleh tertanggung bagi keluarganya andaikan dia masih bertahan hidup.

 

Baik itu basic term, decreasing term, convertible term atau polis family income, benefit hanya akan dibayar bila tertanggung meninggal pada masa polis. Namun dalam bentuk endowment benefit akan dibayarkan pada saat meninggal dalam masa polis atau bagian dari endowment bila bertahan hidup pada akhir periode.

 

C7.       INCREASING FAMILY INCOME POLICIES

 

Sejumlah penanggung memasarkan polis family income dengan the income benefit increases secara otomatis dengan rate yang sudah diatur sebelumnya selama masa berlakunya polis.

 

Income benefit bisa naik setiap tahun yaitu 3%, 5% atau 10%. Pada beberapa kasus, kenaikan akan berhenti jika satu klaim terjadi sementara pada banyak kasus, kenaikan dapat berlanjut selama masa pembayaran klaim.

 

D.         WHOLE LIFE ASSURANCE

 

Sum assured / Uang pertanggungan dapat dibayarkan pada saat kematian tertanggung kapan saja terjadi. Premi dibayarkan baik selama masa hidup tertanggung atau berhenti pada usia tertentu misalnya di usia 80 atau 85 tahun. Bila pembayaran premi berakhir pada usia tertentu, polis – polis masih tetap berlaku sampai usia tertanggung meninggal.

 

Surrender values

 

Bila seseorang tidak menginginkan lagi polis mereka oleh beberapa alasan tidak dapat membayar premi, maka mereka berhak atas surrender value. Mereka berhenti membayar dan menerima (bukan sebesar sebagai bagian dari sum assured, tetapi bagian dari premi).

 

Tidak semua polis – polis memberikan surrender value. Surrender dalam waktu tahun singkat atas berlakunya polis biasanya tidak memberikan nilai kepada tertanggung. Hal ini dikarenakan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan dan perpanjangan polis asuransi dan juga masa pertanggungan asuransi jiwa sudah berjalan sebelumnya. Dua faktor inilah yang harus membuat biaya risiko sudah dilakukan sebelumnya. Deng

 

 

Paid-up policies

 

Beberapa polis yang memberikan polis menjadi paid-up, dari pada memberikan surrender value. Dalam hal ini, premi stop untuk dibayar dan polis tetap berlaku namun untuk jumlah pertanggungan yang lebih kecil dari yang semula. Tergantung pada polis dan perusahaannya, polis – polis paid-up bisa atau tidak bisa berlanjut untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan.

 

 

D1.       NON-PROFIT WHOLE LIFE POLICIES

 

Satu Polis non-profit whole life punya level premi, dibayarkan seumur hidup. Hanya membayar jumlah pertanggungan yang sudah ditetapkan (fixed) bilamana tejadi kematian. Pada prakteknya banyak polis menawarkan berhenti bayar premi setelah mencapai usia tertentu: misalnya 80 & 85 tahun.

 

D2.       WITH PROFIT WHOLE LIFE POLICIES

 

Polis ini berbeda dengan non-profit whole life assurance dimana hanya membayarkan sum assured ditambah keuntungan yang dikumpulkan sampai dengan tanggal meninggal sekalipun normalnya bisa berhenti pada usia 80 – 85 tahun.

 

 

 

 

 

 

PERTANYAAN: DEFINISIKAN ISITILAH ‘WITH PROFITS’

 

JAWABAN Istilah dari ‘with profit’ artinya bahwa polis akan memberikan benefit sebagai tambahan dari dasar sum assured yang dihubungkan dengan keuntungan penanggung.

 

D3.       LOW COST WHOLE LIFE POLICIES

 

Polis ini merupaka with-profits whole life contrats with a guarantee level of cover. Jaminan dengan 2 (dua) sum insured, dimana jumlah untuk pembayaran akibat kematian lebih tinggi yaitu:

 

Ø    Basic sum insured plus bonuses atau

Ø    Guaranteed death benefit

 

Bonus diperhitungkan kepada basic sum insured dan jumlah ini meningkat dari tahun ke tahun dengan pencantuman deklarasi bonus.

 

Premi untuk kontrak ini lebih rendah dari polis non-profit whole life yang biasa sekalipun benefit tidak akan setinggi dari full with-profits policy.

 

D4.       SINGLE PREMIUM UNIT-LINKED WHOLE LIFE POLICIES

 

Kontrak ini (selalu disebut bond) merupakan bentuk yang paling simple dari unit-linked policy. Biasanya dijamin sebagai kontrak whole life, sehingga investor (tertanggung) dapat melanjutkan kontrak selama dia suka. Ketika polis sudah berjalan, the whole life single premium diterapkan untuk membeli unit – unit pada selected fund dengan harga yang sudah diatur pada saat pembayaran. Polis dapat dilunasi kapan saja, dan nilai surrender menjadi total value dari unit dengan harga pada hari surrender diajukan.

 

Jika life assured meninggal, nilai klaim meninggal akan dibayarkan. Terdapat satu kecenderungan terhadap penyediaan life cover 101% dari nilai units, untuk mengurangi biaya dan memudahkan para peserta yang sudah tua untuk menginvestasi dengan mencegah proses underwriting sekalipun hal dilakukan berbeda – beda di antara perusahaan asuransi. Beberapa penanggung menawarkan level yang lebih tinggi lagi untuk life cover nya contohnya 120% pada usia 50 tahun atau 200% pada usian 30 tahun.

 

D5.       REGULAR PREMIUM UNIT-LINKED WHOLE LIFE POLICIES.

 

Polis ini merupakan kontrak dengan premi regular dimana level awal dari life cover di tetapkan untuk 10 tahun pertama atas dasar assumed growth rate (selalu 7,5%) pada dana dimana kontrak di-linked- kan.

 

Pada akhir sepuluh tahun tersebut, polis di-review untuk melihat bagaimana actual growth rate dibandingkan dengan assumed growth rate.

 

Tindakan yang diambil sebagai hasil dari review beragam dari satu penanggung ke penanggung lain tapi biasanya jika actual growth rate lebih tinggi dari yang diasumsikan, sum insured dinaikkan dan jika lebih rendah, maka bisa saja sum insured diturunkan atau premi dinaikkan.

 

Regular review lanjutan dibuat, biasanya setiap lima tahun sekali tetapi mungkin setiap tahun bila life assured sudah berusia 70 tahun atau 75 tahun.  Level dari life cover lebih tinggi dalam plans ini dari pada unsur saving nya.

 

D6.       UNIT-LINKED TERM ASSURANCES

 

Beberapa penanggung saat ini mengeluarkan unit-linked term assurances. Jaminan yang dimaksud adalah sum assured (UP) hanya dibayarkan atas kematian selama masa polis. Akan tetapi, cara kerjanya sama seperti regular premium unit –linked whole life policies seperti dijelaskan diatas.

 

Setiap premi bulanan akan membeli unit dan setiap kelebihan dari unit bulanan yang cukup dibatalkan untuk membeli risiko bulanan (life risk) yaitu selisih antara death sum assured dengan nilai unit yang ada. 

 

D7.       UNIVERSAL LIFE POLICIES

 

Dalam jaminan ini, pemegang polis membayar sejumlah apa yang dia suka, ketika dia suka untuk memilih dari keseluruhan skala manfaat (range of benefit. Semua premi yang dibayarkan dimasukkan pada purchase units dalam fund yang dipiih.

 

Range of benefits biasanya tersedia termasuk sebagai beriktu:

 

Ø    Death benefit;

Ø    Annual indexation untuk meng-adjust secara otomatis death benefit;

Ø    Pilihan – pilihan yang dapat dijamin;

Ø    Mencabut segala contribution benefit selama disability;

Ø    Regular income option;

Ø    Facilitas untuk menunda pembayaran premi seperti selam pengangguran / tidak bekerja;

Ø    Permanent healt insurance benefits

Ø    Sum assured dibayarkan saat disability

Ø    Hospital income benefits

Ø    Accidental death benefits

Ø    Option untuk menambahkan life assured tambahan seperti setelah pernikahan.

 

 

E.              ENDOWMENT ASSURANCE

 

Type dasar polis yang ketiga adalah  endowment assurance. Disini sum assured dibayarkan pada tanggal yang sudah ditetapkan (the maturity date) atau pada saat life assured meninggal.

 

E1.       NON-PROFIT ENDOWMENTS

 

Non-profit endowments merupakan bentuk yang paling dasar, level premi dan pembayaran hanya untuk fixed guarantee sum assured pada saat maturity atau pada saat meniggal lebih dini.

 

E2.       WITH-PROFIT ENDOWMENTS

 

Dalam hal ini jumlah yang dibayarkan pada saat maturity atau meniggal dini adalah guaranteed sum assured plus bonus – bonus. Jika polis berjalan sampai berakhir masa pertanggungan (maturity), bonus akan lebih besar dari jika terjadi klaim kematian dini.

 

Premi lebih tinggi dari pada premi non-profit endowment dengan sum assured yang sama.

 

E3.       LOW COST ENDOWMENTS

 

Kontrak ini memberikan kombinasi antara with-profit endownment dan decreasing term assurance. Seperti pada low cost whole life policy, ada 2 sum assured. Jumlah yang dibayarkan atas kematian adalah lebih besar dari:

 

Ø    Basic sum assured plus bonus atau

Ø    Guarantee death sum assured.

 

Bonus diperhitungkan atas dasar basic sum assured, dan jumlah ini meningkat dari tahun ke tahun dengan deklarasi bonus. 

  

E4.       LOW START ENDOWMENTS

 

Perluasan dari pada low cost endowment adalah low start, atau increasing premium, endowment. Dasarnya sama dengan low cost endowment tapi premi dimulai dari level rendah dan menaik secara berangsur – angsur dalam beberapa tahun menjadi premi penuh. Tipe polis ini dimaksudkan bagi pembeli rumah yang bekerja dengan dana yang sangat ketat, namun dengan pengharapan adanya kenaikan gaji akan datang.

 

Premi awalnya sangat rendah dan akan berangsur – angsur naik untuk menjadi premi penuh.

 

F.              ADDITIONAL BENEFITS

 

F1.       WAIVER OF PREMIUM

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa jika life assured tidak dapat melaksanakan pekerjaannya oleh karena penyakit atau luka badan, premi atas polisnya akan dicabut/dibebaskan. Artinya penanggung akan membayar premi atas life assured agar untuk menjaga benefit polisnya.

 

F2.       DISABILITY BENEFIT

 

Benefit ini diberikan dimana sum assured dibayarkan atas terjadinya permanent disability (cacat tetap) sama seperti atas kematian. Penanggung butuh bukti bahwa life assured mengalami permanent disability sehingga tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaannya. Jika pembayaran sum assured dilaksanakan untuk permanent disability, maka tidak akan ada pembayaran untuk kematian.

 

F3.       INCREASING COVER OPTION

 

Opsi ini memungkinkan pemegang polis untuk meningkatkan jaminan dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu. Misalnya tambahan jaminan setiap 3 tahun atau lima tahun sekali. Tidak perlu diberikan bukti medis, namun premi akan meningkat sesuai dengan rate asli penanggung pada saat opsi dibuat.

 

F5.       CRITICAL ILLNESS COVER

 

Benefit dikenal dengan dread disease cover yang pertama diperkenalkan oleh polis – polis jiwa di Afrika Selatan dan baru – baru ini diperkenalkan di UK,

 

Sum assured dibayarkan atas dasar hasil diagnosa atas satu penyakit yang dispesifikasikan di Polis dan dibayarkan untuk keseluruhan atau sebagian dari sum assured. Normalnya critical illness cover dijual bersamaan dengan disability benefit. Illnesses yang dijamin biasanya atas penyakit koroner, serangan jantung, stroke dan kanker sekalipun beberapa penanggung memperluas jenis penyakit yaitu termasuk seperti transplasi organ tubuh dan kelumpuhan.

 

Critical illness cover dapat dijual sebagai pilihan extra kepada universal life plans, meskipun bisa juga dijual secara independent di basic life cover atau bahkan tanpa jaminan life cover atau berdiri sendiri.

 

 

E.         ENDOWMENT ASSURANCE

 

Sum assured dibayarkan dalam hal terjadinya kematian pada periode tahun yang sudah ditentukan misalkan 15, 20, 25, 30. Akan tetapi, bila tertanggung bertahan hidup sampai diakhir periode atau sampai terjadinya maturity date maka sum assured akan dibayarkan. Premi endowment sedikit lebih mahal karena perusahaan asuransi menjamin akan membayar jumlah pertanggungan pada waktu yang ditentukan atau sebelum tertanggung meninggal.  Maturity date biasanya tidak lebih dari usia tertanggung mencapai 65 tahun.

 

Semakin pendek periode polis endowment semakin mahal per 1000 pounds premi yang dikenakan karena perusahaan punya sedikit waktu untuk meng-collect premi.

Asuransi endowment sangat popular dalam pembelian rumah. Polis asuransi diambil untuk mencover jumlah pinjaman. Si Peminjam membayar bunga dan premi. Pada akhir masa pinjaman polis endowment berakhir dan membayar penuh yang memberi pinjaman.

 

Cara ini merupakan satu metode mahal dalam memproteksi satu pinjaman untuk pembelian rumah dan banyak building societies menerima modifikasi yang menyangkut convertible atau decreasing term dan kombinasi endowment yang dianggap tidak begitu mahal namun masih memberikan jaminan yang sama.

 

 

ASSURANCES FOR CHILDREN

 

Banyak orang mau membuat arrangement khusus bagi anak – anak mereka dan 2 schemes umumnya adalah asuransi child’s deferred dan polis bea siswa.

 

Dalam asuransi child’s deferred, polis berlaku atas jiwa salah satu orang tua dengan pilihan waktu normalnya bersamaan dengan usia anak mencapai ulang tahun yang 18 atau 21. Bila orang tua bertahan sampai waktu yang sudah dipilih, si anak punya pilihan untuk melanjutkan polis atas nama mereka baik dalam bentuk endowment atau whole life. Polis dapat berlanjut tanpa harus adanya pemeriksaan kesehatan dan  jaminan ini dapat menjadi sangat penting bilamana seorang anak menderita satu penyakit bila tidak anak tersebut akan kesulitan mencari asuransi atau asuransi lebih mahal.

 

Bila orang tuanya meninggal sebelum tanggal yang dipilih, polis tetap berlanjut. Bila si anak meninggal sebelum usia yang sudah dicantumkan dalam polis, maka premi dapat dikembalikan kepada orang tua atau polis dapat berlanjut.

 

Ketentuan Bea Siswa dapat dibuat dengan mengambil polis endowment atas jiwa orang tua dan dibayarkan dengan cara cicilan selam masa periode asuransi.

 

MORE THAN ONE LIFE

 

Polis – polis diambil untuk lebih dari satu jiwa, sum assured dapat dibayarkan baik dalam hal kematian pada jiwa yang satu atau kematian pada jiwa yang terakhir. 

 

Bentuk khusus yang lain yaitu contigent policy, memberikan pembayaran uang pertanggungan atas kematian seorang yang dipertanggungkan bila terjadi selama yang seorang yang lain masih hidup.

 

 

INSURED PENSION SCHEMES.

 

Ada hampir 9 juta orang dalam pension and life assurance schemes atau yang menerima manfaat dari scheme ini di UK. Total value premi untuk tahun 1994 sebesar 9 milliar pound.

 

Scheme ini memberikan variasi jaminan atas manfaat bagi para anggota namun maksud utamanya adalah untuk menyakinkan bahwa beberapa bentuk pension ada pada masa pension. Hal ini sangat khusus baik dari sudut benefit yang ada dan metode pembayaran premi. Perusahaan asuransi jiwa melaksanakan peranan penting dalam mengelolah  pension schemes. Mereka (perusahaan as. Jiwa ) yang melaksanakan scheme ini melakukan pendekatan untuk:

mengorganisasi whole scheme, menerima kontribusi premi, investasi dana dan mengatur pensiun.

mengatur dana dari pension scheme atau

memberikan benefit life assurance bagi para janda dari anggota yang meninggal sebelum pensiun.

 

Banyak employers’ pension schemes dijamin dengan menggunakan polis master atau polis group. Hal ini memberikan dana pension dan benefit lainnya kepada karyawan yang berhak atas scheme tersebut, biasanya yang berhubungan atas jasa dan gajinya.

 

Satu jasa pencatatan data dan admistrasi diberikan dalam hal pengeluaran polis. Kontrak mungkin dapat didasarkan oleh satu tipe dari polis yang digunakan dalam ordinary life assurance, contohnya endowment assurance atau annuities yang akan dijabarkan selanjutnya.

 

Dalam asosiasi dengan ketentuan benefit pensiun, polis – polis biasanya diterbitkan untuk menjamin kematian dalam sercive benefit bagi para karyawan yang tidak mencapai usia pensiun. Hal ini dapat dalam bentuk asuransi jiwa group.

 

ANNUIITIES

 

Asuransi tertentu sebagaimana disebut diatas punya tujuan menyakinkan satu pendapatan dalam bentuk lain atau yang lainnya. Annuity adalah satu metode dimana seseorang dapat menerima sejumlah pertanggungan setiap tahun, jadi annuity adalah satu pengembalian pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk sejumlah uang.

 

Annuity bukanlah asuransi jiwa sebagaimana dijabarkan sebelumnya, namun annuity dilaksanakan oleh perusahaan asuransi jiwa  dengan bergantung pada prinsip – prinsip aktuaria.

 

Bila seorang punya jumlah uang yang sangat besar dan menginginkan pendapatan bagi mereka sendiri di saat pensiun  dan pada satu waktu melakukan pendekatan kepada asuransi jiwa untuk membeli anuitas.

 

 

A1L.     SPECIAL FITUR ASURANSI JIWA

 

Ketentuan asuransi jiwa agak berbeda dengan proses asuransi non-jiwa. Perbedaan utama adalah pada asuransi jiwa, kejadian yang diasuransikan adalah hal yang pasti terjadi yaitu pembayaran dibayar dalam hal meninggal. Berikut sejumlah fitur khusus dalam asuransi jiwa:

 

Premium payment

Premi as. Jiwa biasanya dibayarkan dengan level amount sepanjang periode polis. Artinya premi yang dibayar adalah jumlah yang sama besarnya yang ditentukan sesuai umur pada saat memulai pertanggungan .

Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberlakukan escalating premium dimana premi naik secara lambat laun sesuai dengan usia tertanggung.

Premi dapat dibayarkan tahunan, semester, kwartal dan mungkin sekali bulanan dan bisa saja dengan cara debit rekening di bank secara otomatis.

 

Partisipasi dalam keuntungan

 

Perusahaan life assurance menilai asset dan liability secara rutin, ada yang setiap tahun dan ada juga setiap 3 tahun sekali. Penilaian atas operasional memungkinkan mereka untuk menentukan setiap surplus yang diperoleh setelah menghitung semua liability yang akan datang dan contingency lainnya. Bila surplus ada, akan dibagikan kepada semua pemegang polis yang mempunyai polis ‘with profits’ atau polis ‘participating’. Polis – polis jenis ini membenarkan tertanggung berpartisipasi dalam setiap keungtungan yang dibuat oleh perusahaan. Namun bila perusahaan tidak menguntungkan maka tertanggung tidak berhak atas profit atau bonus.      

Tertanggung membayar tambahan biaya dalam premi agar bisa mendapat berpartisipasi dalam keuntungan dan juga bonus yang ditambahkan dalam sum assured dan dibayarkan pada saat maturity date.

 

 

Surrender values

 

Bila seseorang tidak menginginkan lagi polis mereka oleh beberapa alasan tidak dapat membayar premi, maka mereka berhak atas surrender value. Mereka berhenti membayar dan menerima (bukan sebesar sebagai bagian dari sum assured, tetapi bagian dari premi).

 

Tidak semua polis – polis memberikan surrender value. Surrender dalam waktu tahun singkat atas berlakunya polis biasanya tidak memberikan nilai kepada tertanggung. Hal ini dikarenakan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan dan perpanjangan polis asuransi dan juga masa pertanggungan asuransi jiwa sudah berjalan sebelumnya. Dua faktor inilah yang harus membuat biaya risiko sudah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian dalam hal system tingkatan premi, setiap surrender value akan menjadi rendah untuk diterima.

 

Paid-up policies

 

Beberapa polis yang memberikan polis menjadi paid-up, dari pada memberikan surrender value. Dalam hal ini, premi stop untuk dibayar dan polis tetap berlaku namun untuk jumlah pertanggungan yang lebih kecil dari yang semula. Tergantung pada polis dan perusahaannya, polis – polis paid-up bisa atau tidak bisa berlanjut untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan.

 

Tax relief

 

Sampai tahun anggaran 1984 tertanggung tertentu berhak unutk tax relief atas premi as. Jiwa. Tax relief berlanjut untuk polis – polis jiwa yang sedang berlaku sebelum tahun anggaran 1984. Namun bukan untuk polis yang berlaku setelah itu.

 

Investment

 

Industri asuransi menghasilkan premi yang sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dimana banyak premi yang dibayarkan setiap tahun. Jumlah tersebut dipegang oleh perusahaan asuransi untuk membayar laibility yang akan datang dan disebut sebagai dana asuransi jiwa. Total nilai dana untuk asuransi ordinary life tahun 1994 mencapai 465,900,000,000 pounds.

 

Future developments

 

Underwriting life assurance rentan terhadap sumber utama pengembangan yang paling kontroversi. Ada pandangan bahwa populasi dapat diurutkan seseuai dengan kondisi – kondisi kesehatan genetik  termasuk penyakit kanker, jantung, dan diabetes.

 

 

 

 

BAB 11

PRINSIP – PRINSIP UMUM DALAM PENYELESAIAN KLAIMS

 

 

A.             ONUS OF PROOF (BEBAN PEMBUKTIAN)

B.             KEWAJIBAN TERTANGGUNG

C.             FORMULIR KLAIM

D.             LOSS ADJUSTER

E.              CLAIM INSPECTORS

F.              MOTOR ENGINEERS

G.             LOSS ASSESSORS

 

 

 

A.             ONUS OF PROOF

 

Berikut pernyataannya, adalah kewajiban dibebankan kepada seseorang untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi dengan sesungguhnya. Contohnya, seorang pemegang polis yang menyampaikan klaim dekorasi  ulang dapurnya akibat kebakaran pada perkakas dapur, diminta untuk membiarkan petugas asuransi melakukan inspeksi atas kerusakan yang ada.

 

A1.       BUKTI DIMANA RISIKO YANG DIJAMIN TERJADI

 

Beban pembuktian bahwa kerugian disebabkan oleh satu bahaya yang dijamin dibebankan kepada tertanggung. Dia harus menunjukkan bahwa proximate cause dari kerugian haruslah berasal dari risiko yang dijamin dari polisnya. Dengan demikian, seorang tertanggung yang hendak mengklaim dekorasi ulang dapurnya akibat kerusakan asap harus membuktikan bahwa asap disebabkan oleh kebakaran yang punya arti kebakaran sebagaimana yang didefinisikan dalam polis kebakaran.

 

A2.       PEMBUKTIAN NILAI KERUGIAN

 

Pemegang polis harus dapat membuktikan bahwa dia menderita kerugian secara finansial dan menaksir nilai kerugian yang diderita.

 

Dalam asuransi property, juga penting baginya untuk membuktikan bahwa kerugian yang terjadi atau kerusakan pada property masuk dalam definisi property yang ada pada polis. Terkadang sulit ketika definisi property dalam istilah umum. Contohnya dalam polis household selalu menjamin personal items keluar rumah contohnya, Jewellry, valuables dan personal effects. 

 

A3.       EXCEPTIONS

 

Sekali tertanggung telah membuktikan hal – hal di atas, maka beban pembuktian ada pada penanggung dimana harus memenuhi klaim atau membuktikan bahwa klaim yang terjadi dikecualikan dalam polis. Dalam hal ini, beban pembuktian ada pada penanggung untuk membuktikan bahwa pengecualian diterapkan.

 

 

B.         KEWAJIBAN TERTANGGUNG

 

Ada 2 kategori kewajiban tertanggung yaitu:

 

Ø    Implied duties

Ø    Express duties

 

B1.       MPLIED DUTIES

 

Terdapat kewajiban yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh hukum. Contohnya, hukum mengharuskan bahwa tertanggung:

 

Harus bertindak seakan – akan tidak diasuransikan dan mengambil semua langkah – langkah yang wajar untuk mengurangi kerugian

Juga diminta untuk melaporkan otoritas yang pantas, misalnya petugas kebakaran bila terjadi kebakaran, dan pihak kepolisian bila terjadi pencurian.

Harus mengambil langkah – langkah yang wajar untuk memadamkan api atau menghindarkan api semakin besar.

Harus tidak menghalangi penanggung  ketika melaksanakan investigasi klaim.

 

B2.       EXPRESS DUTY

 

Terdapat express duty dalam kontrak asuransi biasanya tercetak dalam documen polis. Terkadang penanggung memodifikasi implied duties dengan cara menerapkannya di polis sehingga menjadi kewajiban yang sudah diatur dalam kontrak.

 

Pelanggaran atas satu kondisi polis memberikan penanggung untuk menolak klaim.

 

B2A.    Claim conditions

Berikut rincian kondisi:

 

Ø    Tindakan yang diharuskan oleh tertanggung:

o        notifikasi kerugian secepatnya kepada penanggung

o        melibatkan pihak kepolisian jika terjadi malicious damage, huru – hara, pencurian dan kehilangan di luar rumah.

o        pencegahan wajar untuk kerusakan lebih lanjut.

o        memberikan rincian kerugian secara tertulis.

 

Ø    Peringatan tentang klaim yang fraudulent

 

Ø    Komentar tentang:

o        reinstatement

o        hak penanggung untuk memasuki property

o        contribution

o        subrogation

o        arbitration

 

Berikut penjelasan lebih rinci atas kondisi tersebut di atas:

 

Ø    Notifikasi. Kebanyakan polis household dan motor mewajibkan tertanggung untuk memberitahu penanggung atas kerugian segera mungkin setelah kejadian. Penanggung akan menerima pemberitahuan kerugian awal lewat telepon, sekarang ini banyak penanggung memberikan fasilitas telepon bebas pulsa dengan layanan 24 jam. Pemberitahuan harus diikuti dengan keterangan – keterangan tertulis. Dalam situasi ini, biasanya dengan mengisi formulir klaim.

Pertimbangan khusus timbul menyangkut kerugian atas tanggung gugat dan kendaraan. Kondisi klaim untuk jenis asuransi ini, diwajibkan untuk memberitahukan setiap terjadinya tindakan pelanggaran atau kecelakaan fatal yang dialami oleh tertanggung kepada penanggung secepatnya. Bila tidak dilakukan demikian, hal ini akan menjadi pembelaan bagi penanggung.

 

Ø    Hak – hak penanggung setelah terjadi satu klaim. Hukum kebiasaan memberikan ha- hak kepada penanggung setelah terjadi peristiwa yang bisa menimbulkan klaim yang dijamin oleh satu polis. Pada banyak kasus, para penanggung memilih untuk menegaskan dalam polis yang mana menjadi satu kondisi yang harus dipenuhi sebelum membayar klaim atau disebut sebagai conditions precedent to a claim.

 

Ø    Right to investigate. Para penanggung harus dibenarkan untuk melakukan investigasi keadaan atau situasi satu kerugian untuk mengakses dengan sebenarnya bagaimana kerugian masuk dalam syarat – syarat jaminan polis.

 

Ø    Penanggung harus bertindak wajar. Penanggung harus bertindak wajar dalam melaksanakan hak –  hak nya untuk melakukan investigasi kerugian. Contohnya Jika mereka mengambil waktu lama untuk menempati premise, maka mereka dapat dituduh melakukan pelanggaran yaitu trespass.

 

Ø    Total Loss dan salvage. Bila seorang penanggung telah menyelesaikan klaim total loss, contohnya, dalam hal total loss satu kendaraan tertanggung, bangkai kendaraan menjadi milik penanggung. Penanggung biasanya akan menjual kendaraan kepada salvage buyer. Terkadang tertanggung mau menahan salvage untuknya. Dalam kasus ini, nilai salvage akan mengurangi nilai pembayaran klaim dari penanggung.

 

Ø    Recovery of loss property, terkadang masalah timbul ketika satu penanggung telah menyelesaikan pembayaran klaim dalam hal kehilangan satu property yang dicuri atau hilang. Jika barang tersebut kemudian ditemukan, pemegang polis meminta penanggung untuk mengembalikan barang yang sudah ditemukan itu. Penanggung akan setuju memberikannya asalkan tertanggung mau mengembalikan uang yang diterimanya dari penanggung. Bila tertanggung tidak menghendaki barang tersebut kembali, maka penanggung dapat menjual barang tersebut dan mengurangi nilai klaim yang sudah dibayarkan.

 

B2A1   Kondisi lain

 

Ø    Kontribusi, apabila ada polis lain yang juga menjamin barang yang sama, kondisi ini memberikan penanggung hanya sejumlah proporsi yang sebanding dari nilai kerugian atau kerusakan.

Ø    Subrogasi. Kondisi ini memodifikasi common law. Penanggung melaksanakan hak subrogasi kepada pihak ketiga, sebelum dia memberi ganti rugi tertanggung. 

Ø    Arbitrase. Hampir semua polis property memberlakukan kondisi ini dimana bila terjadi perselisihan antara penanggung dan tertanggung mengenai jumlah yang akan dibayar maka akan menunjuk satu arbitrator.

Ø    Reinstatement. Klausula ini beroperasi dengan memberikan penanggung hak untuk menentukan  bagaimana reinstament dilaksanakan. Akan tetapi kebanyakan penanggung mencantumkan kondisi polis dimana tertanggung harus memberikan penanggung bantuan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan reinstatement.

Ø    Fraud. Penanggung bermaksud untuk melindungi dirinya dari klaim – klaim penggelapan (klaim disengaja atau fraudulent claim) dengan mencantumkan kondisi polis dengan wording sebagai berikut:

 

If a claim is fraudulent in any respect or if fraudulent means are used by the insured…to obtain any benefit under the policy or if any damage us caused by the willful act or with the connivance of the insured all benefits under this policy shall be forfeited.

 

C.         CLAIM FORM (FORMULIR KLAIM)

 

Dengan menerima pemberitahuan klaim, penanggung biasanya mengeluarkan satu claim form untuk dilengkapi oleh tertanggung. Saat ini banyak penanggung sebenarnya meminta tertanggung atas semua rincian yang berhubungan dengan kerugian saat  kejadian dilaporkan. Rincian ini kemudian dimasukkan ke dalam system computer yang kemudian diprint sebagai formulir klaim yang sudah diisi sebagian oleh pemegang polis. Dokumen ini kemudian akan diserahkan kepada tertanggung untuk ditanda- tangani.

Beberapa penanggung ada yang menamai claim form menjadi report form atau incident form khususnya untuk kelas asuransi yang memberlakukan no claim discount.

 

C1.       CHECKING THE CLAIM FORM

 

Bila claim form sudah diterima, claims handler harus memerikasa apakah:

 

Ø    Property yang hilang, rusak atau dicuri terdaftar pada rincian barang – barang yang diasuransikan dalam polis;

Ø    Apakah polis berlaku hal ini termasuk memeriksa:

o        premi sudah dibayar lunas

o        bahaya yang menyebabkan kerugian salah satu yang dijamin oleh syarat – syarat polis.

Ø    Apakah satu pengecualian polis mungkin timbul

Ø    Apakah ada excess diberlakukan terhadap kerugian

Ø    Jawaban – jawaban yang diberikan sudah sesuai dengan yang sudah diisi di dalam original claim form.

 

Kebanyak klaim yang kecil – kecil misalnya 1,000 atau lebih kecil lagi diselesaikan lebih cepat. Klaim – klaim besar biasanya diinvestigasikan lebih rinci baik oleh seorang inspector, loss adjuster atau seorang mekanik mobil (untuk klaim kendaraan)

 

C2        PERKEMBANGAN DENGAN KLAIM – KLAIM MOTOR

 

Banyak penanggung sekarang ini menggunakan accident management service (jasa manajemen kecelakaan) untuk memonitor kecepatan dan biaya perbaikan kendaraan untuk kepentingan mereka. Layanan ini biasanya menunjuk bengkel perbaikan yang akan menangani perbaikan, dan pihak bengkel segera melakukan pekerjaannya perbaikan dari mengambil kendaraan dari tertanggung sampai menyerahkan kembali kepada tertanggung bila sudah selesai.

 

Satu dari penanggung yang besar (leading) membentuk pusat perbaikan yang beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu.  Perusahaan berharap untuk membuat penghematan sampai dengan 8 persen dari biaya klaim dengan cara mengontrol biaya – biaya claim.

 

 

D.         LOSS ADJUSTERS

 

Loss adjuster merupakan perantara yang independent yang punya fungsi untuk membantu dalam penyelesaian satu klaim yang sah secara cepat dan adil. Loss adjuster punya organisasi professional – yaitu the Chartered Institute of Loss Adjusters (CILA). Organisasi ini mengatur dan mengawasi kondite para anggotanya.

 

Loss Adjuster melakukan investigasi klaim untuk kepentingan penanggung dan akan menerima bayaran dari penanggung yang memberi order.

Adjuster akan diberikan rincian kejadian yang akan diinvestigasi oleh penanggung. Terkadang informasi yang diberikan lewat telepon jika loss adjuster diminta untuk menangani klaim kebakaran yang besar.

 

D1.       PERAN LOSS ADJUSTER

 

Loss Adjuster meliputi:

 

Ø    Memastikan penyebab kerusakan - jika kerugian melibatkan kerusakan akibat kebakaran, loss adjuster akan memastikan bahwa penyebab kebakaran.

Ø    Memproteksi property yang tidak mengalami kerusakan – contohnya mengatur terpal untuk menutupi barang – barang yang tidak rusak pada bangunan yang atapnya sudah terbakar.

Ø    Koordinasi dengan pedagang untuk menaksir biaya perbaikan dan memonitor perbaikan yang sedang berjalan.

Ø    Melakukan pemeriksaan atas kepentingan penanggung untuk memastikan bahwa property yang rusak dijamin oleh polis, semua kondisi dan waranti sudah dipatuhi dan nilai yang diklaim sudah disesuaikan dengan harga yang tertera dalam polis.

Ø    Memberi saran kepada penanggung atau nilai yang dicadangkan untuk kerugian tersebut.

 

D2.       KELEBIHAN MENGGUNAKAN LOSS ADJUSTER

 

Terdapat sejumlah kelebihan dalam menggunakan jasa loss adjuster:

 

Ø    Mereka ahli dibidangnya. Pengalaman mereka dalam menangani klaim memberikan pengetahuan yang memungkinkan mereka melaksanakan pekerjaan lebih efisien. Pengetahuan ini termasuk:

 

o        memasarkan dengan baik barang salvage

o        mengambil tindakan untuk mengurangi kerugian atau kerusakan

o        local contractor yang sangat dipercaya

 

Ø    Pemegang polis selalu merasakan lebih nyaman dealing dengan pihak perantara yang independent dari pada pegawai perusahaan asuransi.

 

E.         CLAIM INSPECTOR

 

Claim inspector dipekerjakan oleh perusahaan asuransi untuk melakukan investigasi kerugian asuransi. Claims inspector adalah pegawai perusahaan asuransi dan bukan pegawai perusahaan independent lain.

 

Beberapa perusahaan mempekerjakan satu tim sebagai inspector klaim tidak saja untuk menangani klaim  - klaim kecil tetapi menangani sendiri klaim yang lebih besar lagi dan lebih complex (lebih rumit).

 

 

F.         MOTOR ENGINEERS

 

Motor engineer bisa saja dipekerjakan langsung oleh perusahaan asuransi atau juga dipekerjakan pihak independent lain yang mendapat upah dari perusahaan asuransi.

 

Peranan motor engineers mencakup:

 

Ø    Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak jalan sebelum kejadian.

Ø    Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh bengkel

Ø    Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.

Ø    Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang direkomendasikan  untuk kepentingan perusahaan asuransi yang mereka tangani.

 

 

G.         LOSS ASSESSORS

 

Banyak orang bingung dengan istilah loss assessor dengan loss adjuster. Loss assessors dipekerjakan oleh tertanggung untuk membantu dalam persiapan pengajuan klaimnya. Loss assessors akan bertindak untuk kepentingan tertanggung untuk bernegosiasi penyelesaian klaim yang terbaik, membantu untuk recovery atas kerugian yang tidak diasuransikan, berkoordinasi dengan para pedagang (tradesmen) dan menyajikan klaims kepada adjuster perusahaan asuransi.

 

 

 

 

 

 

 

BAB 12 REASURANSI

INTRODUCTION

Equitable Premium bg penanggung: (adequate utk)

        Cost of expected claims

        Contingency / Catastrophe Reserve

        Expenses loading

        Profit loading

 

Problems:

        Expected Claims (based on past experience) dpt menyimpang krn:

    - Single/ Individual large loss

    - Accumulation of losses (catastrophic losses)

        Contingency Reserve utk handle penyimpangan diatas tdk cukup krn:

   - Persaingan dlm industri asuransi

        Risk yg ditransfer pd asuransi ® still remain uncertain

 

Reinsurance Terminology

        Reinsurer (reasuradur)

    Perusahaan yg menerima transfer risiko dari penanggung

 

        Ceding office

    Penanggung yg menempatkan reasuransi kpd reasuradur

 

        Cede

    Pemberian bisnis reasuransi dr ceding pd reasuradur

 

        Cession (sesi)

    Jumlah share yg diberikan ceding pd reasuradur

 

        Retention

    Bagian dari risiko yg ditahan sendiri oleh ceding, jika terjadi loss beban ceding

    tdk melebihi company’s acceptance limit utk COB tsb

 

        Facultative reinsurance

    Penempatan reasuransi secara kasus per kasus (individual basis)

 

       Treaty reinsurance

    Perjanjian penempatan reasuransi otomatis antara ceding dgn reasuradur,

    atas dasar syarat & kondisi yg disepakati sebelumnya

 

        Retrocession

    Transfer sebagian risiko dr reasuradur kpd retrocessionaire

 

WHY REINSURE?

 

       Security (peace of mind)

        Stability

        Capacity

        Catastrophe protection

        Macro benefits

 

RETENTION

Faktor-faktor yg menentukan besar retensi yg diambil oleh suatu perusahaan asuransi antara lain:

        Capital & free reserves

        Size of portfolio, premium income & profitability

        Spread of risks & pattern of losses

        Type & cost of reinsurance

        The Corporate Strategy

 

 

METHODS OF REINSURANCE

 

FACULTATIVE REINSURANCE

       umumnya untuk risiko individual dgn nilai besar dan/atau tergolong

  hazardous risk.

        optional (bebas) ® bagi asuradur (to offer) atau reasuradur (to accept)

        full undewriting info as far as possible

 

Alasan penggunaan Fakultatif:

        Tambahan kapasitas di luar automatic capacity seperti treaty

        Untuk risiko-risiko yang dikecualikan dalam treaty

        Menjaga ‘result treaty’ yang baik

        Untuk risiko-risiko yang tidak memiliki treaty

        Pertukaran Bisnis (Reciprocal)

 

Keuntungan Fakultatif

        risiko dianggap individu dan merupakan kontrak terpisah

        meningkatkan daya saing asuradur di suatu pasar tertentu

        memungkinkan reasuradur memilih portofolio risiko

        memproteksi treaty terhadap risiko tertentu

        manfaat dari pengetahuan khusus yang dimiliki reasuradur

        meningkatkan hubungan bisnis yang baik dengan reasuradur

Kerugian Fakultatif

        ketidakpastian akseptasi atas risiko

        waktu

        biaya dan pekerjaan administrasi yang tinggi

        reasuradur menjadi ‘competitor’ bagi asuradur

        reasuradur dapat mempengaruhi kebijakan underwriting asuradur

        komisi reasuransi biasanya lebih kecil daripada treaty

 

TREATY REINSURANCE

        kontrak yg umumnya utk ‘large numbers of similar risks’

        obligatory (wajib) ® asuradur (to offer) dan reasuradur (to accept)

                              setiap risiko yang sesuai ketentuan treaty

 

Keuntungan Treaty

        kapasitas reasuransi otomatis (automatic reinsurance cover)

        komisi reasuransi yang umumnya lebih tinggi daripada fakultatif

        ada kemungkinan mendapatkan tambahan komisi jika bisnis ‘profitable’

        administrasi lebih cepat dan mudah daripada fakultatif

        prosedur accounting lebih mudah

 

Kerugian Treaty

        terikat dengan ketentuan kontrak

        limitasi baik dari jenis risiko maupun kapasitas

        sulit dibentuk untuk risiko dengan volume kecil

        banyak premi yang hilang ® small good risks

POOLS

       Utk penutupan risiko ® very hazardous

        Anggota pool mendapat share ® % yg ditentukan sebelumnya

        Premi & loss di bagi berdasarkan % share tsb

        Bisnis berasal dari anggota pool

 

 

TYPES OF REINSURANCE

Reasuransi Proporsional

Esensi dari metode reasuransi ini ® ‘sharing in given proportion’. Reasuradur menerima premi dan membayar klaim (liability) sesuai proporsi share yang diambil (accept) dari suatu risiko.

 

Reasuransi Non Proporsional

        didasarkan pada ukuran (size) dari kerugian

        disebut juga excess of loss

  ® nilai kerugian harus melewati batas tertentu (deductible) sebelum

      reasuradur terlibat dalam kerugian tersebut

        dapat dikatakan premi diterima dan klaim yang dibayar tidak harus

  sesuai share yg diambil

 

TREATY PROPORSIONAL

Quota Share Treaty

        Pembagian Risiko, Premi dan Claim berdasarkan % tetap (fix)

        % ditentukan sesuai kesepakatan pada awal pembentukan treaty

 

Contoh:

Treaty Limit (QS)                   $1,000,000

Own Retention (OR)   25%

Reas Quota Share (Q/S)          75%

 

a. Hitung share OR dan Q/S untuk tiap risiko di bawah ini:

     i. TSI = $500,000   ii. TSI = $1,000,000    iii. TSI = $1,500,000

b. Hitung premi bagian OR dan Q/S utk risiko poin iii, jika rate = 0.1%

c. Hitung klaim bagian OR dan Q/S utk risiko poin iii, jika loss = $500,000

 

 

Keuntungan Quota Share Treaty

        Kapasitas operasional otomatis bagi perusahaan asuransi yang baru

  berdiri

        Meningkatkan cash flow asuradur (high reinsurance commission)

        Mudah digunakan

        Profit Commission jika result treaty menguntungkan

 

Kerugian Quota Share Treaty

        Memberikan (cede) risiko yang sebenarnya dapat ditahan sendiri oleh

  asuradur ® lebih merugikan jika risiko ® small good risks

        Terikat dengan ketentuan treaty ® retensi dan underwriting practice

        Pekerjaan dan biaya administrasi lebih tinggi dibanding excess of loss

  treaty

 

Surplus Treaty

        Asuradur hanya memberikan sesi risiko jika nilai risiko telah melebihi

  retensi sendiri (own retention)

        Own Retention asuradur disebut line (one line)

        Kapasitas Reasuradur

  = jumlah lines x own retention

        Dapat dibentuk dalam beberapa bagian ® First Surplus, Second Surplus, dst

 

Contoh:

Own Retention (OR)   $100,000

Reas Surplus (SPL)     10 lines

 

a. Hitung kapasitas maksimum treaty di atas

b. Hitung risiko bagian OR dan SPL untuk risiko berikut:

    i. TSI = $50,000      ii. TSI = $150,000                   iii. TSI = $1,400,000

Keuntungan Surplus Treaty

        Kapasitas otomatis yang cukup besar

        Good small risks dapat ditahan sendiri

        Portofolio yang ditahan homogen

        Profit Comission jika result treaty menguntungkan

 

Kerugian Surplus Treaty

        Pekerjaan administrasi cukup tinggi

        Kapasitas bisa kecil jika reasuradur menginginkan kondisi yg balance

        Premi keluar lebih besar daripada excess of loss

 

TREATY NON PROPORSIONAL

Tujuan penggunaan reasuransi non proporsional baik dengan metode ‘fakultatif’ maupun ‘treaty’ adalah untuk memproteksi:

1. Retensi ceding company; atau

2. Common Account (retensi + treaty proporsional) ceding company

 

Jika reasuransi non proporsional ini digunakan untuk proteksi ‘retensi’ ceding. Maka program ini akan merespon atas setiap kerugian yang menjadi beban retensi ceding (own retention)

Subject to:

Loss beban O/R melebihi nilai pure net retention ceding company dalam program non proporsional tersebut

Working Excess of Loss

  •  Reasuradur terlibat untuk setiap loss yang melebihi suatu nilai

   tertentu (underlying retention/ deductible/ priority)

  •  Kapasitas otomatis (treaty)
  •  Disebut working cover ® dalam satu tahun reasuradur dapat terlibat

   di beberapa kerugian individu (any one risk)

  •  Cover limit dibentuk dalam layer-layer dgn penulisan sbb:

    1st layer: Cover Limit layer pertama ‘in excess of’ Underlying Retention

    2nd layer: Cover Limit layer kedua ‘in excess of’ 1st layer attachment point

    dst

Contoh arrangement layer:

1st layer          : 1,000,000 in excess of 250,000

2nd layer         : 1,750,000 in excess of 1,250,000

3rd layer          : 1,000,000 in excess of 3,000,000

 

 

Contoh perhitungan kerugian:

Hitung distribusi kerugian antara ceding dengan reasuradur excess of loss untuk kerugian terpisah berikut : (cover limit mengikuti contoh sebelumnya):

1. Loss = 50,000

2. Loss = 400,000

3. Loss = 3,500,000

Jawab:

1. Loss = 50,000                                  2. Loss = 400,000                   

    U/R = 50,000                                      U/R = 250,000

   1st X/L         = nil (below U/R)                       1st X/L        = 150,000

 

3. Loss = 3,500,000

    U/R =    250,000

    1st X/L        = 1,000,000

    2ndX/L        = 1,750,000

    3rdX/L        =    500,000

 

 

Stop Loss (Excess of Loss Ratio)

  •  Cover fluktuasi ‘net claims/ loss ratio’ dari suatu kelas bisnis dalam setahun

   periode reasuransi

  •  Dibentuk dalam layer-layer sebagai berikut:

   1st layer : Cover limit (% loss ratio) in excess of U/R (% loss ratio)

   2nd layer: Cover limit (% loss ratio) in excess of 1st layer attach point (% L/R)

   dan layer-layer seterusnya

  •  Umumnya ada sebagian partisipasi kembali ceding dalam limit bag reas
  •  Contoh kelas bisnis: Hail Account (loss berfluktuasi tajam dari thn ke thn)

 

Contoh:

Hitung beban loss ceding dan reas Stop Loss jika

- result dalam setahun:

  Net Claims = 1,050,000                    Net Premium Income = 1,000,000

- cover stop loss:

  100% in excess of 70%

  Partisipasi kembali ceding dari cover limit bag reasuradur adalah 10%

 

 

Jawab (Stop Loss):

Net Loss Ratio = (1,050,000/ 1,000,000) x 100% = 105%

Distribusi kerugian

                                                Ceding            Reinsurer

1st 700,000     70%*               700,000                                nil

2nd 300,000    30%                   30,000**(10%)         270,000 (90%)

3rd    50,000      5%                   50,000                                nil

                        105%               780,000                       270,000

Net Loss Ratio ceding turun menjadi 78% (780,000/ 1,000,000) karena program Stop Loss dari yang seharusnya 105% jika tidak ada program Stop Loss

 

Note:

*  = (700,000/ 1,000,000) * 100%

** = 300,000 x 10%

 

 

CLASSES OF BUSINESS & REINSURANCE ARRANGEMENTS

       Jenis, kapasitas reas yg dibutuhkan ® berbeda tiap COB

        Tiap COB memiliki karakteristik berbeda

        Kesamaan : large homogenous risks

        Masalah yg terkait dgn personal lines business:

    -  Combined Policies

        Household & Travel Ins ® inc Property, PA & Liability covers

    -  Accumulation Risk

        Single Event ® Accumulation of losses from several policies

 

Combined Policies

Premium allocation tiap cover bisa dipisah?

- Ya ® Reasuransi terpisah

- Tidak ® Misc Treaty or Specific Treaty

Accumulation of losses

e.g:

- Household ® natural perils

- PA ® many lifes in one aircraft

 

Catastrophe Excess of Loss

CLASSES OF PERSONAL LINES INSURANCE & REINSURANCE ARRANGEMENTS

Household Cover

Potensi kerugian:

        any one risk ® individual large losses ® Surplus treaty

        any one event ® accumulation of losses ® Cat X/L

        in aggregate in any one year ® Stop Loss

 

Motor

        Liability cover ® unlimited ® Excess of loss with sufficient layer

        Property/ Casco cover ® Stop Loss

 

Personal Accident

        Known exposure ® Q/S or SPL with acceptable retention

        Unknown exposure ® Cat X/L

 

Liability

        potential exposure ® any one individual risk

        inflasi dpt menjadi masalah dlm liability cove

        excess of loss dianggap paling cocok utk COB ini

 

Livestock

Potensi kerugian

        large losses for valuable animals ® Q/S or SPL

        accumulations for one insured (di lokasi/ pd saat dipindah)

        accumulations for several insured (epidemic)

Dua poin terakhir bentuk reas yg plg cocok ® Cat X/L

 

 

 

 

 

BAB 13 MARKETING

INTRODUCTION

Marketing:

Proses manajemen yg terkait dgn identifikasi, antisipasi dan pemenuhan kebutuhan konsumen dgn se-efisien mungkin dan membawa keuntungan bagi perusahaan

 

6 (enam) tahapan dalam pemasaran produk personal insurances:

        Identifikasi kebutuhan dan keinginan konsumen

        Pembuatan produk yang sesuai dengan poin di atas

        Penentuan harga atas produk

        Promosi produk

        Pemilihan jalur distribusi yang tepat

        Riset dan peramalan kondisi pasar di masa depan

 

Pendekatan pemasaran di atas berdasarkan proses yang berkesinambungan (on-going process)

 

 

THE MARKETING ENVIRONMENT

Pengenalan lingkungan pemasaran sebelum memasuki tahapan-tahapan pemasaran sebelumnya, termasuk hal yg penting bagi penanggung.

 

Lingkungan pemasaran:

MICRO ENVIRONMENT

        Insurance Company

    - Jenis produk yg dijual                  - Fungsi2 di dlm perusahan

   Mempengaruhi perencanaan dan aktivitas pemasaran suatu produk

        Reinsurers

   Harga dan kapasitas reasuransi yg tersedia mempengaruhi rencana

   pemasaran suatu produk`

        Intermediaries (using brokers? Consultants, agents, co-rep?)

        Customers (all personal purchasers? or specific segments?)

        Competitors (diidentifikasi, monitor & diatasi)

        Public (general, consumer, media, financial public)

MACRO ENVIRONMENT

         Demographic

    - Ukuran populasi secara menyeluruh

    - Trend di dalam populasi tsb

         Economic

    - Daya beli masyarakat dan segala konsekuensinya

    - Kecenderungan menabung atau berhutang?

    - Resesi ® fraudulent & exaggerated claims

         Physical

    - Perubahan lingkungan/ iklim perlu jg dicermati

    - Klaim ↑ tapi Qd mungkin ↑

         Technological

    - Perkembangan teknologi akan membawa dampak bagi personal ins

    - Terutama dalam hal transaksi produk

       Socio-cultural

    - Perubahan kondisi sosial ® affect Qd dan Qs (e.g: crimes ↑)

    - Klaim ↑ tapi Premi juga mengalami ↑

         Political/ legal

    Peraturan/ UU di bidang berikut akan mempengaruhi pemasaran:

    - Regulasi perusahaan asuransi ® (competition?)

    - Perlindungan konsumen

    - Privatisasi (increase demand beberap produk?)

    - Kompensasi (award) dari keputusan pengadilan

 

MARKET SEGMENTATION

Q: Siapakah konsumen perusahaan kami?

Sebelum membuat suatu produk (personal ins) maka pertanyaan ini perlu dijawab terlebih dahulu oleh perusahaan.

Pemilihan konsumen dan pembuatan produk utk konsumen dipilih ini ® market segmentation

 

Metode segmentasi:

        life cycle segmentation (based on: tahapan kehidupan insured)

        psychographic segmentation (based on: karakteristik personal)

        social class segmentation (based on: demografis & geografis)

MARKET RESEARCH

Setelah pasar di identifikasi ® analisa pasar tsb ® determine needs & wants

 

Market Research:

Proses dalam manajemen pemasaran yang terkait dengan pengumpulan informasi/ pengetahuan mengenai pasar yg digunakan utk membantu pengambilan keputusan

 

Market Research Data:

        Primary Data (info spesifik yg dikumpulkan langsung oleh researcher)

        Secondary Data (sudah tersedia):

    - company’s records                       - competitor’s annual reports

    - jurnal perdagangan                       - serikat dagang/ professional bodies

    - publikasi pemerintah                    - publikasi media

    - market research org                      - statistik industri

 

IT sangat berperan dalam membantu baik pengumpulan dan analisa market research data (baik primary maupun secondary data)

THE MARKETING MIX

4 ‘P’s:

        Product

        Price

        Promotion

        Placement

PRODUCT

        Dapat berupa modifikasi atau pembuatan produk baru

        Baik modifikasi/ new produk ® dlm bentuk product innovation/ imitation

Product Innovation:

(intro new product)

        Contract/ Luas Jaminan

        Perubahan T/C

        Penambahan Layanan

        Marketing Method

Product Imitation (differentiation):

        Offer different covers/ t&c’s

        Customer service

        Packaging/ Branding

 

Product Life Cycle

        Introduction

   - penjualan naik dgn lambat

   - pengeluaran biaya & profit belum dpt diraih

 

        Growth

   - penjualan meningkat pesat

   - profit belum dapat diraih

 

        Maturity

   - pertumbuhan penjualan melambat lagi (potential cust sdh diraih)

   - profit dapat diraih

 

        Decline

   - penjualan menurun

   - biaya timbul utk mempertahankan market share

Product/ Market Strategy

        Penetrasi Pasar

  Jual ® existing product >> ® existing customers

        Pengembangan Pasar

  Offer ® existing product >> ® new customers

        Pengembangan Produk

  Cross-selling ® new & existing products ® existing customers

        Diversifikasi Produk

   Selling ® new products ® new customers

PRICE

Faktor-faktor yg menentukan harga/ premi asuransi:

        Pure Premium (cost of expected losses)

        Contingency Loading

        Expenses Loading

        Profit Loading

4 poin di atas adalah komponen pokok penyusun premi; ditambah faktor:

        Tingkat persaingan

        Tujuan perusahaan

        Product Mix

        Discounts

PROMOTION

Advertising

Tujuan:

- Meningkatkan kesadaran konsumen akan produk perusahaan

- Pengenalan produk baru

- Target segmen pasar tertentu

- Respon balik dr kampanye pemasaran yg telah dilakukan

- Mempertahankan/ memperbaiki posisi perusahaan di pasar

- Pendidikan ® mengenai produk asuransi

 

Cara-cara advertising:

- Media cetak maupun elektronik (radio atau TV)

- Poster & display (brosur/ spanduk)

- Direct mail

- Sponsor event tertentu

PROMOTION (lanjutan)

Sales Promotion

Publicity (kegiatan perusahaan/ perkembangan industri)

Personal Selling

PLACEMENT

Direct? atau Indirect?

 

Direct Marketing Channels

        Direct Marketing (direct mail, telemarketing, media)

        Company sales staff

        Home service agents

Indirect Marketing Channels

        agent, consultants or brokers?

        alternative distribution channels:

    - Building Societies           - Banks                       - Retailers

    - Tour operators    - Travel agents & airport selling

FORECASTING & RESEARCH OF FUTURE MARKET NEEDS

Faktor/ kondisi yang perlu diperhatikan dlm memperkirakan kebutuhan personal insurance di masa depan:

        Demografis

        Geografis

        Politik

        Sosial Budaya

        Teknologi

 


Related Posts

PENGANTAR ASURANSI PERSONAL (INTRODUCTION TO PERSONAL INSURANCE) TAHUN 2006 disampaikan oleh Ir.sudarno hardjo saparto
4/ 5
Oleh