BAB I THE PERSONAL INSURANCE MARKET PLACE
A. PENGANTAR
Istilah Personal General Insurance adalah lebih mengarah pada bentuk
jaminan asuransi untuk individual dari pada perusahaan. Dalam text book ini,
akan dibahas bentuk scope jaminan atas polis – polis dalam pasar asuransi
pribadi (personal) mencakup:
Ø Asuransi Household (building, contents).
Ø Travel Insurance
Ø Private Motor Insurance
Ø Personal accident insurance
Termasuk juga asuransi yang merupakan kontrak jangka panjang akan
dijabarkan yaitu
Ø
Permanent health insurance
Ø
Life assurance
Ø
Pensions and annuities
Penjelasan penuh untuk masing – masing bentuk asuransi akan dijabarkan.
Pasar asuransi pribadi sangat kompetitif, dan para penanggung asuransi
personal saling bersaing dengan menyediakan scope jaminan yang berbeda satu
dengan yang lain termasuk pelayanan serta besar tarif dikenakan dan juga syarat
dan kondisi diterapkan dipolis.
B. THE NEED TO INSURE (KEBUTUHAN
UNTUK MENGASURANSIKAN)
Sulit bagi setiap orang untuk
memberikan jawaban yang spesifik atas pertanyaan mengapa asuransi dibutuhkan.
Tentu saja jawaban akan berbeda satu dengan yang lain mungkin ada saja
memberikan jawaban sebagai berikut:
Ø Baiklah, anda pasti mengasuransikan mobil
anda, bukan? Saya sudah diberitahukan bahwa adalah pelanggaran bila tidak
mengasuransikan mobil sehingga saya harus mengasuransikannya.
Ø Ketika rumah tetangga saya dirusak dan
barang – barangnya seperti TV dan Video, dicuri, saya jadi berpikir dan
mendapatkan ide untuk mengasuransikan seluruh isi rumah saya.
Ø Saya pergi ke club golf dan saya punya
teman disana yang bekerja diasuransi. Tidak terpikir sebelumnya ketika di hole
9 dia berkata coba berikan daftar apa
saja yang ada di rumah, jenis barang mana yang
paling mahal. Akhirnya saya tersadar dan
membeli polis asuransi.
Ø Saudara ipar saya mengalami over dosis
enam bulan lalu sempat membuat keluarga itu gempar. Keadaan tersebut
mengguncangkan keluarga tersebut dan tidak dapat membayar utang – utang atas
pinjaman. Hal ini membuat saya berpikir dua kali untuk membeli asuransi agar
hal yang sama tidak terjadi bagi kami.
Ø
Saya punya teman yang mengalami sakit saat liburan tiga tahun lalu dan sampai
saat ini masih membayar pinjaman yang dipakai untuk biaya pengobatan tersebut.
B1. FUNGSI UTAMA ASURANSI
Fungsi utama asuransi adalah untuk pengalihan resiko dari seseorang
(tertanggung) kepada orang lain (penanggung) dengan membayar biaya.
Berikut contoh – contoh resiko yang terjadi dalam kehidupan sehari –hari:
- Terjatuh
dari tempat tidur dan kaki patah
- Terbentur
pada barang – barang berharga dirumah karena tergesa – gesa saat mau
serapan.
- Tersiram
air juice yang menodai jaket dan suiter.
- Terbakarnya
karpet dapur ketika memasak untuk serapan pagi.
- Menyenggol
tukang pos ketika sedang berusaha mengejar bus.
Melihat contoh diatas memberikan hasil sebagai berikut:
- Adalah
mungkin untuk membeli bentuk polis asuransi kecelakaan yang memberikan
jaminan atas kejadian yang mengakibatkan luka pada personal.
- Adalah
mungkin untuk membeli asuransi isi yang memberikan jaminan atas terjadinya
kerusakan accidental (kebetulan) pada barang – barang yang bernilai
seperti hiasan yang memberikan penggantian jika rusak.
- Untuk
bentuk polis yang sama, adalah mungkin untuk menjamin kerusakan pada
pakaian seperti jas / mantel.
- Karpet
dapur akan dijamin oleh polis standar perabotan rumah tangga.
- Bagaimana
mengenai tanggung gugat hukum (legal liability) atas tubrukan dengan
tukang pos? Kebanyakan polis personal juga menjamin personal liability
atas terjadinya tindakan negligence, untuk jumlah yang mungkin menjadi
kewajiban tertanggung untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atas luka badan
dan kerusakan pada harta benda pihak ketiga.
Majoritas dari kejadian yang dapat anda pikirkan akan dapat diasuransikan.
Maksud dari asuransi adalah untuk mengalihkan konsekwensi keuangan atas
kerugian yang mungkin terjadi.
Personal General Insurance dirancang untuk memenuhi kebutuhan manusia
sehari – hari dan polis – polis asuransi yang dijual bukan dirancang tertutup
bagi market.
B2. BENEFIT OF INSURANCE
Sebagaimana fungsi utama asuransi adalah pengalihan / transfer resiko dari
tertanggung kepada penanggung, terdapat beberapa manfaat lain (fungsi sekunder)
atas asuransi personal.
Release funds. Para individu butuh dana dipersiapkan
bila terjadi kerugian besar, misalnya musnah akibat rumah terbakar. Asuransi
mampu memberikan dana sebesar tersebut. Jadi dengan adanya asuransi, individu /
pembeli asuransi tidak perlu lagi mengeluarkan dana sebesar itu.
Fasilitas untuk mendapatkan
pinjaman atau kredit.
Banyak pemberi peminjam hanya memberikan pinjaman atas dasar peminjam harus
membeli asuransi. Misalnya Dalam hal agunan / Hipotek wajib diasuransikan.
Loss Reduction. Banyak perusahaan asuransi mempekerjakan
tenaga ahli survey / surveyor yang melakukan inspeksi kepada harta benda yang
akan dipertanggungkan. Surveyor memberikan advis / saran kepada tertanggung
berupa metode pengurangan kerugian / loss reduction, seperti intruder alarms,
fire extinguisher, fire alarms, safes dan lainnya.
Peace of Mind. Pengetahuan bahwa asuransi akan menjamin
konsekwensi keuangan akan resiko memberikan pikiran yang tenang baik kepada
tertanggung berupa pribadi maupun perusahaan.
Sosial benefit. Fakta dimana seorang mendapatkan dana
untuk pemulihan dari satu kerugian, dalam hal ini kerugian dibayar sehingga
mengurangi kerugian lanjutan. Misalnya dalam asuransi health permanent juga
mengganti pendapatan seorang tertanggung untuk masa tidak bekerja dan juga
tidak dapat kembali bekerja sebagaimana biasanya (cacat tetap)
Investasi dana. Jumlah premi asuransi yang diterima oleh
asuransi dalam jumlah yang sangat besar sehingga dana tersebut dimanfaatkan
untuk investasi sehingga mendatangkan pendapatan tambahan. Hal ini dilakukan
mengingat premi yang diterima saat ini belum tentu dibayarkan untuk klaim. Bisa
saja premi dibayar bulan February dan
klaim terjadi bulan Desember. Dengan Gap waktu yang lama tersebut,
memungkinkan penanggung untuk menggunakan dana sebagai investasi.
Invisible Earning. Transaksi asuransi dan reasuransi banyak
dilakukan di Inggris, sehingga memungkinkan negara tersebut menerima pendapatan
yang tak tampak disebut Invisible earnings.
C. PROSES MANAJEMEN RESIKO
Individu juga dapat melakukan manajemen resiko
yang disebut dengan personal risk management.
C1. RISK IDENTIFICATION
Resiko yang dihadapi seseorang dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
Ø Personal Risks: Resiko – Resiko yang
dapat mempengaruhi individu secara personal, termasuk kecelakaan, sakit dan
kematian.
Physical Risks: Semua bentuk kerugian dan kerusakan kepada property. Penyebab
kerugian dan kerusakan yang mencakup faktor – faktor external seperti,
kebakaran, ledakan, banjir, badai, petir, namun juga termasuk vandalisme,
kerusuhan dan deterioration (keburukan), wear and tear dan kerusakan atau
kerugian akibat human error.
Ø Legal Risks:
Konsekwensi legal liability yang terjadi kepada pihak lain, para konsumen
perdagangan publik dan buruh domestik, biaya – biaya hukum ketika terjadinya
tuntutan atau pembelaan dalam tuntutan oleh pihak lain.
Faulty
design:
Ø Financial risks: kehilangan nilai harta
benda. Sebagai tambahan kepada resiko – resiko fisik, setiap property yang
punya nilai uang akan terbuka atas resiko pengurangan atas nilai. Hal ini dapat
timbul contohnya turunnya permintaan atas rumah tinggal atau turunnya nilai
investasi. Financial risk juga dapat mencakup turunnya tingkat pendapatan
seseorang: penyebabnya oleh salah satu dari personal risks diatas atau karena
perubahan ekonomis. Financial risks tentu saja merupakan speculative risks >< Pure Risks yang
Gain, Profit, Breakeven / Loss and break even
Ø dapat mendatangkan
kerugian atau keuntungan.
Ø Social Risks: Konsekwensi
pengangguran, kejahatan, meningkatnya vandalisme, arson, theft.
Ø Political Risks: perubahan undang –
undang, efek inflasi, perubahan pajak. Setiap terjadinya resiko ini dapat
mempengaruhi situasi keuangan, hukum dari seseorang.
Ø Environmental Risks: Perubahan – perubahan
saat ini atau mendatang. Contoh – contohnya akan termasuk peningkatan polusi
yang mempengaruhi kesehatan individu atau perubahan kondisi cuaca contohnya
penyebab terjadinya longsor pada rumah seseorang akibat musim kering.
PERTANYAAN:
Setelah mempelajari daftar resiko yang dihadapi
oleh seseorang, dapatkah anda mengidentifikasikan bentuk asuransi personal yang
dapat diterapkan ke masing – masing kelas resiko?
JAWABAN:
personal
risks: Personal Accident, Health Insurance, motor ins., travel ins.
physical
risks:
Household,
all risks ’travel’, motor
legal
risks: household, personal liability
financial
risks: legal expenses
social,
political, environmental: household
IDENTIFIKASI
– RISK ASSESSMENT
C2.
RISK ASSESSMENT
Setelah
mengidentifikasi resiko, seseorang akan mengukur / menilai frekwensi dan severitas
dari resiko. Contohnya kerugian yang selalu terjadi termasuk wear and tear,
dan depresiasi. Severitas berskala dari
kerugian kecil, tidak bekerja akibat flu sampai dengan kerugian besar akibat
satu ledakan gas yang merusak rumah individu.
C3.
RISK CONTROL
Kemudian Individu harus memutuskan metode
pengendalian. Aktivitas berisiko dapat dihindari misalnya tidak membeli saham
bila kuatir resiko kerugian atau langkah – langkah yang diambil untuk
mengurangi resiko seperti penggunaan smoke detectors atau alarm anti maling.
1. ELIMINASI,
2. REDUKSI,
3. RETAIN,
4. TRANSFER,
Bila langkah physical control telah diambil,
pertimbangan harus diberikan kepada financial control. Beberapa resiko dapat
ditahan dan
resiko yang terjadi menjadi tanggungan sendiri. Kemudian langkah yang lain
dapat dilakukan dengan mengalihkan / transfer dengan cara asuransi atau dengan
cara lain lewat kontrak. Contohnya transfer dengan cara kontrak, ketika
seseorang melakukan renovasi rumah, ditegaskan dalam kontrak bahwa kontraktor
harus bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan
pengerjaan.
D. URAIAN PENEMPATAN PASAR ASURANSI PERSONAL
Seperti pasar asuransi komersial, pasar asuransi
personal terdiri dari: buyers, intermediaries dan sellers.
D1. BUYERS
Para pembeli dari asuransi personal adalah Publik umum. Bergantung kepada
situasi, seseorang bisa saja memiliki beberapa polis personal seperti private
car insurance, household contents and building, asuransi jiwa dan asuransi
kesehatan.
D2. INTERMEDIARIES
Seseorang selalu membeli asuransi dengan cara langsung ke perusahaan
asuransi, dalam hal ini orang tersebut dapat meminta penawaran dari perusahaan
asuransi sebelum memutuskan jenis pertanggungan yang hendak dibeli.
Seseorang dapat juga melakukan pembelian asuransi dengan memakai jasa
perantara. Perantara biasanya beroperasi dari yang hanya dikantor berlokasi
diperusahaan asuransi sampai yang memiki kantor sendiri yang mudah untuk
didatangi para individu untuk berkonsultasi secara langsung dalam pembelian
asuransi.
Terdapat beberapa tipe intermediaries yang berbeda aktif berperan di
market:
D2A. Insurance Brokers
Insurance brokers baik secara individual atau perusahaan yang memiliki
okupasi penuh waktu (full time) dalam penempatan bisnis asuransi. Broker
bertindak sebagai agen untuk pemegang polis (tertanggung) dalam penempatan
kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi. Broker tentu saja orang – orang
profesional yang terlatih dalam bidangnya dan bertindak kepada client dengan
standar kehati-hatian yang baku.
Istilah broker cenderung disalah artikan oleh sebagian publik bila mengacu
pada pengertian intermediaries secara umum. Hanya intermediaries yang terdaftar dalam ketentuan Insurance Brokers
Registration Act 1977 dapat secara sah disebut broker.
Brokers haruslah menjalan kode
etik yang diatur dalam the Insurance Brokers Registration Council (IBRC). IBRC
dibentuk untuk mengatur Undang Undang The insurance Brokers Registration Act. Standar dasar haruslah dilaksanakan oleh
para broker dalam persyaratan undang – undang. Syarat – syarat utama sebagai
berikut:
- mereka harus setiap waktu harus
melaksanakan bisnisnya dengan itikad baik dan kejujuran;
- kepentingan client nya haruslah yang
pertama
- mereka tidak harus membuat iklan dengan
cara yang salah dan dibesar –besarkan.
D2B Lloyd’s Brokers / Edward
Lloyd kedai kopi di
Sebagai tambahan pada ketentuan yang diterapkan pada broker asuransi,
Lloyd’s broker juga harus tunduk pada persyaratan spesifik yang diatur pada. Persyaratan
yang diberlakukan pada Dewan Lloyd’s meliputi:
- perusahaan broker di Lloyd’s haruslah
terbentuk dalam wilayah Inggris Raya (UK) atau (EC) Masyarakat Eropa dan mampu
melayani pasar London lewat kantor – kantor yang ada di London.
- perusahaan haruslah mempekerjakan sejumlah
karyawan yang memiliki pengalaman dalam industri asuransi UK khususnya di
Llyod’s
- harus ada ada modal minimum dipersyaratkan
bagi broker yang baru di Lloyd’s
- harus ada minimum net retained brokerage
dan tidak bergantung pada satu klien besar
- perusahaan harus sepakat untuk tunduk
kepada persyaratan solvency yang bervariasi yang dibuat oleh Komite Lloyd’s dan
harus menyediakan jaminan asuransi professional indemnity untuk tingkat yang
ditetapkan.
D2C Agents
Dalam hukum, semua perantara asuransi bertindak sebagai agent untuk dan
atas nama pemegang polis. Akan tetapi istilah ’agent’ digunakan secara umum
mengacu pada perantara asuransi dimana pekerjaannya bukan sepenuhnya sebagai
perantara asuransi melainkan sebagai pekerjaan tambahan, misalnya estate agent,
solicitors, banks dan building societies: bisnis – bisnis tersebut membutuhkan
asuransi sebagai pendukung usahanya.
Dalam FSA 1986 (Financial Service Act 1986) diperkenalkannya satu syarat
yang dikenal sebagai polarisation yang diterapkan pada asuransi Jiwa, Pensiun
dan produk investasi.
D2D Consultants
Kategori lain dalam perantara asuransi adalah konsultan asuransi. Banyak
perantara yang tidak berhak atau tidak terpilih sebagai anggota IBRC
menyebutkan dirinya konsultan.
Seorang konsultan diwajibkan untuk lebih professional sebagaimana seorang
broker, konsultan juga harus bertindak hati – hati.
D2E Home Service representatives
Kantor Industrial life assurance
dan friendly societies mempekerjakan perwakilan untuk mendatangi para pemegang
polis untuk menagih premi dan juga menjual polis lain.
D3. SELLERS
Berikut diuraikan Seller atau
penyedia asuransi personal
D3A. Perusahaan Asuransi
Mayoritas provider asuransi adalah perusahaan asuransi. Perusahaan bisa
berupa perusahaan terbatas dan juga bisa berupa mutual (bersama). Perusahaan
asuransi mutual adalah dimiliki oleh pemegang polis yang memiliki saham atas
keuntungan yang dibuat oleh perusahaan.
Perusahaan asuransi dapat diklasifikasi sebagai berikut:
- Specialist companies, menjamin satu jenis asuransi
saja contoh life assurance, engineering dan legal expenses.
- Composite companies, menjamin beberapa jenis
asuransi, yaitu life dan non-life insurance.
D3B. Bancaassurance
Bank garansi : Surety Bond
Selama waktu sepuluh sampai
D3C. Industrial life assurance
companies
Semua perusahaan ini dikontrol
dalam Undang – Undang, Industrial Assurance and Friendly Societies Acts. Premi
ditagih ke rumah – rumah.
D3D. Collecting friendly
societies
Funeral Cost: Biaya Penguburan
Bentuk penjual asuransi ini
berdasarkan mutual basis yang terbentuk dengan registrasi dibawah undang –
undang, the Friendly Societies Act. Transaksi yang dilakukan adalah industrial
life assurance, yang menjamin personal accident dan penyakit (sickness).
Uang pertanggungan yang diberikan sangat rendah demikian premi yang
dibayarkan.
Namun sekarang terjadi peningkatan sesuai dengan naiknya tingkat kebutuhan
dalam kehidupan masyarakat.
D3E. Lloyd’s of London
Operasi dari pasar Lloyd’s sangat berbeda dibandingkan dengan yang
perusahaan asuransi biasa. Prosedur penempatan bisnis berdasarkan tradisi yang
sudah ada dimana hubungan personal yaitu antara Lloyd’s broker dengan
undewriter. Akan tetapi dukungan system elektronik (EPS=Electronic Placing
System) diperkenalkan dalam transaksi bisnis sehingga mengurangi kontak
langsung antara broker dengan underwriter.
D3F. The State (Negara)
Beberapa resiko sosial dipandang penting untuk diatur oleh pemerintah dalam
penyediaan asuransi. Dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan undang – undang dengan
membuat schemes asuransi untuk resiko sosial. (National Insurance Scheme)
D4. Market Association.
D4A. Association of British
Insurers (ABI)
Terbentuk pada tahun 1985 sebagai
badan utama perwakilan perusahaan asuransi yang mengelolah bisnis asuransi di
-
melindungi dan mempromosikan kepentingan para anggota
yang berhubungan dengan semua kelas bisnis asuransi dan yang berhubungan dengan
pelaksanaannya.
-
mengambil langkah – langkah demi kepentingan bersama
bila saja kepentingan anggotanya dipengaruhi oleh ketentuan pemerintah atau
keagenan.
- bekerja sama dengan assosiasi lain yang
punya tujuan sama.
D4B British Insurance and
Investment Brokers Assosiasi
Pada tahun 1977, sejumlah
organisasi mewakili para broker asuransi membentuk BIBA (British Insurance
Broker Association)
Pada tahun 1987, BIBA memperluas
keanggotaannya yaitu broker asuransi jiwa. Sehingga berubah nama menjadi:
British Insurance and Investment Brokers Association
E. REGULASI DALAM INDUSTRI
ASURANSI
Alasan utama diberlakukannya
undang – undang dan peraturan yang mengatur transaksi industri asuransi adalah
untuk memproteksi kepentingan umum. Berikut alasan yang lebih rinci lagi:
Liabiliti/asset= solvency
Maintain Solvency.
Unfair contract terms 1977
Equity (atau fairness).
Kontrak asuransi merupakan kontrak yang kompleks, dimana prosess transaksi
lebih unik dari kontrak biasa. Untuk itu pengedalian dilakukan untuk melindungi
pemegang polis.
Competence. Bila pemegang
polis membeli asuransi, berarti dia membeli satu janji dimana penanggung akan
memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian. Jadi penanggung haruslah mampu dan
cakap untuk memenuhi janjinya.
Insurable Interest.
Insurable Interest merupakan satu doktrin asuransi.Masyarakat merasa bahwa
tidaklah benar bahwa seseorang dibenarkan untuk mendapatkan keuntungan dari
satu situasi dimana dia tidak mengalami kerugian keuangan. Undang – undang
diberlakukan untuk menghapus kemungkinan adanya gambling dan penanggung diminta
untuk memberlakukan kondisi yang mencegah seseorang yang mengklaim asuransi
dimana tidak mempunyai kepentingan dalam harta benda yang diasuransikan.
Provision untuk jenis asuransi tertentu.
Bentuk asuransi tertentu dijadikan wajib (compulsory), seperti asuransi
Employer’s liability. Negara mengambil alih tindakan untuk menjamin tingkat
minimum.
Nasional Insurance. Untuk
resiko social, pemerintah punya tanggung jawab untuk ketentuan atas jaminan
tertentu seperti pengangguran dan benefit janda.
BAB 2 APLIKASI PRINSIP – PRINSIP HUKUM
- UTMOST
GOOD FAITH
- INDEMNITY
- SUBROGASI
- KONTRIBUSI
- INSURABLE
INTEREST
- PROXIMATE
CAUSE
- ARBITRASE
- INSURANCE
OMBUDSMAN BUREAU
A. UTMOST GOOD FAITH
(UGF)
Dalam hukum Perjanjian Inggris,
aturan umum adalah tidak adanya keharusan bagi pihak – pihak yang berkontrak
untuk mengungkapkan informasi yang tidak diminta. Prinsip hukum ini disebut
Caveat Emptor (Let the buyer beware). Teliti sebelum membeli.
Pihak pembeli tidak dapat
menuntut pihak penjual bila menemukan kesalahan / kegagalan produk yang
dibelinya kecuali dapat membuktikan terjadinya misrepresentasi atau kecurangan
Penjual. Hal ini dapat terjadi atas
adanya modifikasi lewat Undang – undang. Contohnya Sale of Goods Act 1979,
the Misrepresentation
Act 1967 dan the Supply of Goods Act 1979 dan
The unfair Contract Terms Act 1977.
Dalam perjanjian asuransi,
doktrin caveat emptor tidak berlaku. Doktrin yang berlaku disebut dengan
doktrik uberrima Fides (utmost good faith)
Kasus hukum yang terkenal adalah
Carter v. Boehm (1766) dan Rozannes v. Bowen (1928)
Prinsip UGF berlaku baik kepada
tertanggung dan juga penanggung. Fakta – fakta yang harus diungkapkan oleh
penanggung oleh:
Ø
tidak menerima pertanggungan yang diketahuinya
tidak sah secara hukum atau tidak punya otoritas untuk meng-underwrite.
Ø
tidak membuat keterangan palsu dalam negosiasi
dengan calon tertanggung
Ø
tidak menahan discount kepada calon tertanggung,
dengan adanya pemasangan alat pemadam pencegahan kerugian. Contohnya:
pemasangan intruder alarm dapat memberikan discount kepada tertanggung.
A1. DUTY OF DISCLOSURE
Adalah implied condition dari
semua kontrak asuransi dimana calon tertanggung harus melakukan pengungkapan
penuh kepada penanggung atas semua fakta – fakta penting yang menyangkut resiko
yang diasuransikan.
Akan tetapi terdapat fakta – fakta dimana tidak harus diungkapkan
tertanggung yaitu:
Ø Fakta hukum: setiap orang dianggap sudah tahu hukum.
Ø Fakta dimana satu penanggung dianggap
sudah tahu: fakta
pengetahuan umum seperti masalah yang ada di Irlandia Utara.
Ø Fakta yang mengurangi resiko: contohnya keberadaan intruder alarm
dalam rumah, atau mobil (namun demi mendapatkan discount hal ini perlu
diungkapkan)
Ø Fakta tentang apa yang sudah disampaikan
di Proposal form.
Ø Fakta yang seharusnya sudah dicatat saat
survey, material
facts yang sangat jelas bisa dilihat. Akan tetapi pemegang polis tidak
dibenarkan untuk menyembunyikan hal – hal yang penting saat surveyor berada
dilokasi resiko.
Ø Fakta – fakta yang dijamin dalam kondisi
polis: satu fakta
yang sudah dijamin dalam polis misalnya pemberlakuan warranty express atau
implied. Contohnya burglar alarm harus dirawat / dipelihara oleh perusahaan
yang memasang setiap tahun.
Ø Fakta yang tidak diketahui sama sekali
oleh calon tertanggung: seseorang tidak dapat diharapkan untuk mengungkapkan sesuatu yang sama
sekali tidak diketahuinya.
Bila calon tertanggung gagal mengungkapkan material facts akan mengakibatkan
kontrak voidable atas pilihan penanggung. Namun beban pembuktian non-disclosure
ada pada penanggung.
A2. MATERIAL FACTS
Definisi hukum material fact
dimuat dalam The Marine Insurance Act 1906:
Every circumstance is material
which would affect the judgment of a prudent underwriter in fixing the premium
or determining whether he will take the risk.
Berikut contoh – contoh yang
meng-ilustrasikan bagaimana pengadilan mengaplikasikan prinsip yang
mengharuskan pengungkapan material facts:
Dent v. Blackmore (1927), Satu
calon tertanggung asuransi kendaraan harus membuat pengungkapan penuh atas
kecelakaan – kecelakaan yang pernah dialami. Dia juga harus mengungkapkan
catatan kecelakaan yang dialami setiap pengemudi yang menurut dia akan
mengemudi kendaraan yang akan diasuransikan.
Ionides v. Pender (1874).
Penilaian yang berlebihan atas obyek pertanggungan dalam satu polis asuransi
yang disebut valued policy, adalah satu fakta yang juga harus diungkapkan.
Bufe v. Turner (1815).
Tertanggung, saat mengajukan asuransi atas gudang, gagal mengungkapkan bahwa
sebelumnya telah terjadi kebakaran. Diputuskan bahwa kegagalan pengungkapan fakta yang demikian membuat polis
tidak sah.
Becker v. Marshall (1922) Bila barang yang diasuransikan atas risiko
pencurian, setiap fakta yang membuat barang tersebut menjadi incaran pencuri
dianggap penting.
A3. DURASI KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN
(DUTY OF DISCLOSURE)
Lamanya kewajiban untuk mengungkapkan material facts bervariasi sesuai
dengan keadaan berikut penjabarannya:
Ø
Selama negosiasi kontrak.
Common law menjelaskan bahwa duty of disclosure dimulai saat awal negosiasi
untuk kontrak dan berakhir ketika kontrak sudah dibuat yaitu bla sudah ada
offer dan acceptance.
Ø
Selama masa kontrak. Kewajiban
selama masa kontrak disebut good faith bukan lagi utmost. Akan tetapi, bila
selama berlakunya kontrak, terdapat satu perubahan dalam risiko diharuskan
dengan persetujuan penanggung. Duty of utmost good faith muncul lagi saat
terjadinya perubahan.
Ø
Contractual Duty. Terkadang kondisi
satu polis mengalahkan ketentuan common law, yaitu dengan mengharuskan full
disclosure selama masa berlakunya kontrak dan memberikan penanggung hak menolak
untuk meng-underwrite perubahan. Full Disclosure material facts yang
berhubungan dengan perubahan adalah penting untuk memungkinkan penanggung
memutuskan apakah setuju atas perubahan dan bila setuju, syarat apa yang harus
diterapkan.
Ø
Posisi
saat renewal: The duty of disclosure bergantung pada tipe kontrak:
i)
Long-term business: dengan jenis asuransi ini (life dan
permanent ins.) penanggung wajib menerima premi renewal bila tertanggung hendak
melanjutkan kontrak dan tidak ada kewajiban untuk disclosure saat renewal.
ii)
Other Business: dalam kelas asuransi lain, renewal
mengharuskan persetujuan penanggung dan perpanjangan original duty of
disclosure kembali terjadi.
A4. WARRANTIES
Warranty adalah satu tindakan
tertanggung dimana sesuatu harus dilakukan atau sesuatu tidak harus dilakukan
atau sesuatu keadaan atas fakta harus ada atau tidak harus ada.
Warranty biasanya diberlakukan atas alasan berikut:
Ø menjamin bahwa semua aspek dari good
housekeeping atau good management dilaksanakan.
Ø menjamin bahwa hal – hal (fitur-fitur)
yang membuat risiko tinggi tidak digunakan tanpa sepengetahuan penanggung
karena premi yang diterapkan tidak didasarkan pada fakta bahwa fitur tersebut
tidak ada.
Contoh – contoh warranties yang umumnya dijumpai dalam asuransi personal
adalah:
Ø Warranties dimana intruder alarm harus
bekerja setiap saat bila premise tidak dihuni.
Ø Warranties dimana safe keys harus
dipindah/dicabut dari premises bila saja premise tidak dihuni.
Warrantues dapat diklasifikasikan :
Ø Express warranties: ditulis dan ditegaskan dalam dokumen
polis yang secara tegas dilaksanakan.
Ø Implied warranties: tidak tertulis dalam dokumen polis namun
biasanya dijumpai dalam bisnis marine.
A5. PERTANYAAN DALAM PROPOSAL
FORMS.
Pada Prakteknya, penanggung
mencantumkan pertanyaan dalam proposal form yang berhubungan dengan fakta –
fakta yang dianggap penting atas risiko yang ditawarkan. Tertanggung harus
memberikan jawaban yang sebenarnya dan memberikan informasi tambahan atas fakta
penting terhadap risiko yang ditawarkan sekalipun tidak secara khusus
ditanyakan dalam proposal form. Contoh kasus, Schoolman v. Hall (1951), Pengadilan
memutuskan bahwa fakta dimana calon tertanggung telah menjalani hukuman penjara
7 tahun merupakan fakta penting mesikipun tidak ditanyakan dalam proposal form.
Sama juga dalam kasus Bond v.
Commercial Union Assurance Co. (1930). Bond telah mengisi formulir asuransi
kendaraan. Kemudian terjadi kecelakaan saat yang mengemudikan adalah putra
Bond. Ketika proposal form diisi, memang
Bond menjawb semua pertanyaan namun tidak mengungkapkan keterangan pelanggaran
mengemudi yang dilakukan putranya. Pengadilan memutuskan bahwa Bond seharusnya
mengungkapkan keterangan tentang pelanggaran mengemudi putranya dan tuntutan
Bond kepada Commercial Union gagal.
Proposal Form memuat satu
deklarasi / Pernyataan yang harus ditanda tangani oleh tertanggung dan menegaskan
bahwa semua keterangan – keterangan yang diberikan dalam proposal form adalah
sungguh dan benar adanya dan proposal form akan menjadi dasar kontrak (basis of
contract). Gagal mengungkapkan fakta penting baik secara sengaja maupun tidak
sengaja akan memberikan hak kepada penanggung untuk mengabaikan / membatalkan
kontrak.
A6. STATEMENT OF INSURANCE
PRACTICE (PERYATAAN PRAKTEK ASURANSI)
Pernyataan yang secara sukarela
diambil oleh para anggota ABI (Association of British Insurers). Ketentuan
utama atas pernyataan tersebut adalah:
Ø
Deklarasi pada bagian terakhir proposal form
adalah diisi menurut keyakinan dan pengetahuan yang terbaik oleh calon
tertanggung
Ø Penanggung tidak akan menolak satu klaim dalam
situasi berikut:
- bila tertanggung gagal mengungkapkan satu
material fact namun diketahui bahwa fakta tersebut tidaklah mempengaruhi
keputusan penanggung dalam mengaksep atau menilai pertanggungan.
- Bila terdapat pelanggaran warranty ataupun
kondisi, tetapi situasi atas terjadinya kerugian tidak berhubungan dengan
pelanggaran.
A7. UNFAIR TERMS IN CONSUMER
CONTRACTS REGULATIONS 1994
Regulasi ini efektif mulai 1 July
1995 dan memperbaiki posisi hukum para konsumen yang berhubungan dengan semua
jenis kontrak.
Peraturan ini diterapkan hanya pada kontrak konsumen misalnya kontrak
antara penjual atau supplier dengan orang per orang sebagai pembeli.
Ketentuan dasar dari peraturan ini diringkaskan sebagai berikut:
Ø Peraturan diterapkan hanya pada syarat –
syarat kontrak yang tidak secara sendiri – sendiri di negosiasikan. Dengan
demikian termasuk kontrak asuransi dimana bentuk standar dirancang oleh
penanggung.
Ø Satu kewajiban dibebankan kepada penjual
atau supplier untuk menyakinkan bahwa syarat – syarat kontrak disampaikan dalam
bentuk sederhana dan bahasa yang mudah dimengerti. Bila ada syarat yang
bermakna ganda atau tidak jelas maka intepretasi akan menguntungkan
tertanggung. Ketentuan ini disebut dengan contra proferentum rule.
Ø Satu syarat yang tidak fair tidak akan
mengikat konsumen.
Ø Unfair term didefinisikan adalah satu
syarat yang menyebabkan adanya ketidakseimbangan signifikan kepada hak dan
kewajiban satu pihak.
B. INDEMNITY
Indemnitas untuk maksud kontrak
asuransi dapat dipandang sebagai ” exact financial compensation sufficient to
place the insured in the same financial position after a loss he enjoyed
immediately before it occurred.”
Dengan demikian intensinya adalah
tertanggung akan ditempatkan kepada posisi keuangan yang sama setelah kejadian
/ kerugian namun tetap mengacu pada batasan yang dijamin dalam polis.
Semua kontrak asuransi property
atau pecuniary adalah kontrak indemnity. Bertentangan dengan kontrak as. Jiwa
dan personal accident yang tidak dapat diukur dengan uang.
B1. INSURABLE INTEREST
Terdapat satu hubungan indemnity
dan insurable interest yaitu adalah kepentingan tertanggung yang ada pada
subject matter of insurance yang diasuransikan. Maka dalam terjadi kerugian,
pembayaran klaim yang diterima oleh tertanggung tidak dapat melebihi interest /
kepentingannya.
Lagi pula, adalah kewajiban
tertanggung untuk membuktikan luas dan nilai kerugiannya. Harga pertanggungan merupakan batas maksimum ganti
rugi. Dengan demikian bila terjadi
kerusakan partial / sebagian, maka tertanggung tidak dibenarkan mengklaim total
loss. Tertanggung hanya berhak atas kompensasi untuk jumlah kerugian atau
kerusakan yang diderita.
Tertanggung tidak berhak menerima indemnity bila kepentingannya sudah tidak
adalagi dalam subject matter of insurance, contoh property yang dijamin sudah
dijual.
Bila tertanggung sudah menerima ganti rugi penuh, dia tidak berhak untuk
menerima ganti rugi dari pihak lain yang menimbulkan hak subrogasi kepada pihak
penanggung.
Tertanggung juga tidak dapat menerima indemnity lebih dari satu kali dengan
cara memiliki beberapa polis untuk menjamin harta benda yang sama. Prinsip
Kontribusi akan berlaku.
B2. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMBATASI PEMBAYARAN INDEMNITY
Terdapat sejumlah faktor yang membatasi tertanggung menerima full indemnity
bila terjadi klaim. Berikut faktor – faktor yang membatasi indemnity:
Sum Insured. Harga pertanggungan adalah selalu menjadi maksimum ganti rugi
dalam satu polis. Sekalipun Kerugian yang sebenarnya melebihi sum insured, maka
ganti rugi maksimum adalah senilai sum insured. Hal ini bisa saja terjadi, bila
harga pertanggungan tidak di up-date untuk beberapa tahun.
Limit of indemnity. Batas
indemnity yang dibayarkan oleh penanggung dan biasanya dijumpai dalam liability
sections polis household dan travel.
Average. Bila terjadi under
insurance, penanggung hanya berhak atas proporsi atas premi yang sebenarnya
terhadap total value at risk. Dalam situasi ini tertanggung tidak berkontribusi
yang fair kepada common pool. Setiap penyelesaian klaim akan menggunakan rumus
berikut:
Sum Insured X loss
Value at risk
Bila average beroperasi untuk
mengurangi nilai yang dibayarkan, tertanggung akan menjadi penanggung untuk
dirinya sendiri atas proporsi yang tidak dibayar oleh penanggung.
Average sangat jarang diterapkan
dalam jenis asuransi personal.
Excess. Satu excess merupakan
jumlah untuk setiap klaim yang tidak dijamin dalam polis. Bila satu excess
diberlakukan oleh penanggung, excess tersebut disebut sebagai compulsory
excess. Tertanggung dapat juga memilih untuk mengatur asuransinya dengan meningkatkan
jumlah excess yang dikenal dengan voluntary excess, atas hal ini penanggung
akan memberikan discount atas preminya. Baik compulsory excess maupun voluntary
excess adalah biasa diterapkan dalam asuransi household dan motor insurance.
Franchise. Franchise merupakan
satu jumlah yang fixed yang akan dibayarkan oleh tertanggung dalam terjadinya
klaim. Akan tetapi bila jumlah kerugian melebihi nilai franchise, penanggung
akan membayar keseluruhan kerugian.
Dengan demikian bila polis menerapkan franchise $ 50 dan kerugian
terjadi $50 maka tertanggung tidak mendapatkan ganti rugi dari penanggung. Akan tetapi bila klaim $55, maka
tertanggung akan menerima ganti rugi sepenuhnya. Franchise saat ini jarang
digunakan. Tetapi time franchise selalu dijumpai pada asuransi personal
accident dan illness insurance.
Limits. Banyak polis membatasi jumlah yang dibayarkan atas item – item
tertentu yang ditegaskan dalam wording polis. Polis Household contents biasanya
memuat satu wording sebagai berikut:
No one curio, picture, work of
art...is deemed to be greater value than 5 per cent of the contents sum
insured.
Contohnya, nilai satu lukisan
$750 mengalami kerusakan dalam kebakaran rumah tinggal dimana isi keseluruhan
adalah $ 10,000 , tertanggung akan menerima lebih kecil dari nilai kerugian
yang sebenarnya. Tertanggung dapat menghindari situasi demikian dengan
mencantumkan secara khusus di schedule polis.
Deductibles. Deductible diberikan untuk satu excess yang sangat besar dan
biasanya dijumpai pada asuransi komersil. Sebagai ganti atas pemberlakuan
deductible, penanggung akan memberikan satu discount atas premi.
SUBROGASI
Subrogasi hanya diterapkan pada kontrak indemnity. Subrogasi disebut juga
sebagai salah satu pendukung prinsip indemnity.
“Subrogation is in effect the
right of one person having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the
place of that other and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.”
Inti yang sangat mendasar adalah
tertanggung berhak atas indemnity tetapi tidak lebih dari itu.
Kembali kepada kasus Burnant v.
Rodocanachi (1882), prinsip dipertegaskan bahwa satu penanggung yang sudah
memberi ganti rugi seseorang berhak untuk menerima kembali dari tertanggung apa
saja yang mungkin diterima dari orang/sumber lain. Subrogasi menghalangi
tertanggung mendapat keuntungan dari kejadian yang dijamin.
Dalam leading case ‘Castellain v.
Penanggung, Liverpool London and
Globe lewat Castellain, ketua terpilih dari ketiga asuransi tersebut, menuntut
dan berhasil memenangkan perkara.
Kontrak penjualan rumah menetapkan
satu kewajiban kepada Rayner untuk membayar harga penuh sebagai contracted
price yaitu $ 3,100 sekalipun bangunan sudah rusak dan belum diperbaiki. Biaya
perbaikan sebesar $ 330 angka ini yang menjadi sudah dibayarkan penanggung
menjadi dasar tuntutan dari Penanggung kepada
C1. BAGAIMANA SUBROGASI TIMBUL
C1A. Hak timbul dengan adanya tort
Definisi singkat tort adalah perbuatan sipil yang salah. Tort merupakan
bagian dari common law Inggris didalamnya berupa negligence, nuisance, trespass
dan defamation.
Terdapat sejumlah contoh atas situasi dimana tort terjadi. Misalnya seorang
pengemudi yang ceroboh mungkin menabrak rumah orang lain. Dalam hal ini
perusahaan asuransi yang menjamin rumah tersebut memberi ganti rugi berupa
biaya perbaikan. Penanggung yang menjamin biaya perbaikan rumah tersebut dapat
recovery dengan mengaplikasikan prinsip subrogasi dengan menuntut pihak yang
melakukan tort (pengemudi kendaraan)
C1B. KONTRAK
Terdapat 2 jenis situasi dimana subrogasi bisa terjadi yang berhubungan
dengan kontrak:
Ø bila sesorang punya hak yang ditegaskan
dalam kontrak
Ø
bila custom of trade (kebiasaan bisnis) dimana
kontrak diterapkan. Contohnya bailees yaitu Pengelola hotel, dan tempat
titipan.
Contoh yang paling sering adalah
perjanjian sewa menyewa dimana penyewa setuju untuk memperbaiki setiap
kerusakan pada harta benda yang ditempati.
C1C. Hak yang timbul atas pokok pertanggungan.
Bila seorang tertanggung sudah diberi ganti rugi misalnya klaim total loss,
dia tidak berhak lagi atas salvage yang ada, karena akan melebihi nilai
indemnity yang sudah diterima. Penanggung berhak atas salvage tersebut sebagai
recovery untuk mengurangi klaim yang sudah dibayar.
C1D. Undang – Undang
Dalam undang – undang the Riot (Damages) Act 1886. ditegaskan bila harta
benda seseorang mengalami kerusakan dan sudah mendapat ganti rugi dari pihak
penanggung, maka penanggung akan punya hak untuk menuntut otoritas kepolisian.
Penanggung hanya mempunya 14 hari setelah riot untuk mengajukan klaim kepada
pihak kepolisian.
C1E. Riot
Definisi Riot awalnya didapatkan pada kasus Field v. Metropolitan Receiver
(1907), dikatakan adanya Riot bila 5 unsur berikut ada / terjadi:
- harus ada
sedikitnya 3 orang saling bekerja sama
- harus ada
maksud / tujuan yang sama
- harus ada
saat yang sama atau pelaksanaan yang sama
- harus ada
maksud untuk saling menolong seorang dengan yang lain apalagi di saat
adanya orang atau pihak lain yang mencoba menghalangi pelaksanaannya.
- harus ada
kekuatan atau kekerasan.
The Public Order Act 1986
mengubah definisi riot yaitu:
dimana 12 atau lebih orang harus ada dengan menggunakan ancaman kekerasan
dengan maksud yang sama dan tindakan mereka menyebabkan orang lain merasa
takut. Setiap orang yang menggunakan tindakan kekerasan untuk maksud yang sama
dinyatakan bersalah untuk tindakan riot.
Undang – Undang ini memperkenalkan satu kejahatan baru yaitu : violent
disorder. Kekerasan ini mengharuskan sedikitnya tiga atau lebih orang yang
bekerjasama.
C2. KONDISI SUBROGASI
Secara hukum common law hak subrogasi tidak timbul sampai penanggung
mengakui klaim tertanggung dan membayarnya. Akan tetapi situasi ini dianggap
tidak memuaskan karena posisi penanggung dirugikan dengan adanya delay /
penundaan atau sebagian atas tindakan tertanggung.
Agar menyakinkan bahwa posisinya tidak dirugikan, penanggung memberlakukan
kondisi dalam polis yang memberikan hak subrogasi sebelum klaim dibayar.
Penanggung tidak dapat memperoleh recovery sebelum membayar tertanggung, tetapi
dengan kondisi yang diberlakukan dalam polis membenarkan penanggung untuk
menunda pembayaran sampai berhasil menuntut pihak lain.
Satu bunyi kondisi subrogasi yang berlaku dipolis sbb:
We may take proceedings in your name, but at our expense, to recover
the amount of any payment we have made under this policy.
Kondisi Subrogasi diberlakukan
atau tidak dalam kondisi polis, semua tindakan yang diambil oleh tertanggung
harus mengatas namakan tertanggung. Kecuali dalam kasus riot Damages Act dimana
penanggung dapat melakukannya atas namanya sendiri.
Penanggung harus menyerahkan
kepada tertanggung atas setiap keuntungan yang mungkin diperoleh ketika
melaksanakan hak subrogasi kepada pihak lain yang bertanggung jawab. Dengan
demikian penanggung tidak berhak untuk menerima recovery yang melebihi dari apa
yang sudah dibayarkan. Akan tetapi bila tertanggung tidak sepenuhnya diberi
ganti rugi oleh karena pertanggungan dibawah harga pada saat terjadinya
kerugian, maka tertanggung bukan berarti dapat menuntut indemnity penuh. Dalam
kasus ini tertanggung dapat menuntut pihak ketiga untuk menerima sisa
kerugiannya.
Situasi sering terjadi dalam asuransi kendaraan. Ketika kendaraan milik si
pengemudi rusak akibat kelalaian pihak ketiga, maka tanggung jawab penanggung
dalam polis akan dibatasi untuk biaya perbaikan kendaraannya saja, mengingat
adanya kerugian yang dialami tertanggung berupa excess dan biaya sewa mobil
selama kendaraannya diperbaiki. Tertanggung berhak untuk mengklaim biaya –
biaya tersebut dari pihak ketiga yang lalai.
C3. SPECIAL POSITION OF EX-GRATIA
PAYMENT
Bila penanggung melakukan
pembayaran dengan cara ex-gratia, maka penanggung tidak lagi punya hak
subrogasi.
D. KONTRIBUSI
Ada kalanya ketika kejadian atas kerugian dijamin oleh lebih dari satu
polis. Situasi ini bisa saja terjadi contohnya, bila seseorang telah
mengasuransikan satu cincin dalam wording ’away from home’ bagian dari polis
household, yang memberikan batasan periode jaminan asuransi dimana saja berada.
Bila orang tersebut bepergian untuk berlibur, cincin tersebut tercover juga
dalam polis travel insurance.
Dalam contoh tersebut, kedua
penanggung (household & travel) akan menerima premi atas masing – masing
kepentingan pada harta benda milik tertanggung, dan adalah seimbang bahwa kedua
penanggung tersebut berbagi sama untuk menanggung kerugian yang mungkin
terjadi.
Kontribusi sama seperti
Subrogasi, merupakan salah satu pendukung prinsip indemnity. Prinsip Kontribusi
ini memastikan bahwa tertanggung tidak dapat menerima ganti rugi melebih
indemnity, bahkan sekalipun beberapa polis menjamin kerugian yang sama.
D1. DEFINISI KONTRIBUSI
Kontribusi merupakan hak satu
penanggung untuk mengajak penanggung lain bersama sama namun tidak mesti sama
sharenya untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung yang sama.
Point yang sangat mendasar disini
adalah bila satu penanggung telah membayar satu indemnity penuh, dia dapat
menutupi kerugiannya dengan proporsi yang seimbang dari para penanggung lainnya.
D2. BAGAIMANA KONTRIBUSI DAPAT
TERJADI
Sesuai common law, kontribusi
hanya akan terjadi bila kondisi – kondisi berikut dipenuhi:
- 2 atau lebih polis indemnity ada.
- polis – polis tersebut menjamin common interest
(kepentingan yang sama)
- polis menjamin bahaya – bahaya yang sama yang
menyebabkan kerugian.
- polis – polis
tersebut menjamin pokok pertanggungan yang sama
- masing –
masing polis saling liable atas kerugian
Common interest. Kasus / leading case yang menegaskan kontribusi diterapkan
untuk kepentingan yang sama, North British Mercantile v. Liverpool London and
Globe (1877) dikenal juga sebagai kasus King & Queen Granaries)
Tuan Rodocanachi menyimpan gandum di gudang milik Barnett. Tuan Rodocanachi
mengasuransikan gandum tersebut sebagai pemilik tetapi gandum itu juga
diasuransikan oleh Barnett sebagai penjaga dimana dia punya tanggung jawab
ketat untuk kebiasaan bisnisnya.
Gandum tersebut rusak oleh kebakaran. Setelah menyelesaikan klaim tersebut,
Penanggung Barnett menuntut recovery dari Penanggung Rodocanachi.
Diputuskan oleh pengadilan bahwa kontribusi tidak seharusnya diterapkan
mengingat interests berbeda, satu sebagai pemilik dan yang satu lagi sebagai
pemilik. Ditetapkan bahwa agar terjadinya kontribusi diantara polis – polis
secara hukum, kepentingan dalam subject matter haruslah sama.
Common peril. Peril yang dijamin oleh masing – masing polis tidak harus
sama persis sepanjang ada satu jenis bahaya yang menjadi penyebab kerugian. Dalam
kasus American Surety Co. Of
Common Subject Matter. Harta
Benda sebagai pokok pertanggungan yang rusak akibat klaim akan menimbulkan
kontribusi bila menjadi subject matter of insurance pada polis – polis yang
ada. Tidak berarti subject matter secara keseluruhan namun satu item yang sama
juga dicover pada polis yang mengcover item yang lebih banyak.
D3. FIRE OFFICES’ COMMITTEE (FOC)
RULE UNTUK KONTRIBUSI
FOC mengeluarkan peraturan untuk
para perusahaan anggota yang menegaskan bahwa kontribusi akan diterapkan bila
tidak diterapkan secara hukum, dalam hal terjadinya perbedaan insurable
interests.
Pada banyak kasus, hal ini akan
mencegah satu kerugian dibayar 2 kali seperti dalam kasus King and Queen
Granaries.
Peraturan hanya diaplikasikan
antara sesama penanggung sendiri dan bukan mempengaruhi hak – hak tertanggung
yang ada dalam polis. Hal ini mengikat untuk berlaku atas para anggota FOC pada
saat itu, namun sejak itu banyak perusahaan asuransi lain sepakat untuk menjadi
anggota.
D4. BILA KONTRIBUSI BEROPERASI
Menurut common law, bila
tertanggung punya lebih dari satu penanggung, dia dapat mengajukan klaim ke
salah satu penanggung yang dia pilih. Penanggung tersebut harus membayar
sebesar limit liabilitynya (full payment) dan secara hukum dia dapat mengajak
penangggung lain untuk melakukan pembayaran setelah dia sudah melakukan
pembayaran kepada tertanggung tersebut.
Hal ini biasanya terjadi dalam
polis marine dimana posisi penanggung yang membayar pertama tersebut akan
berada pada posisi yang kurang beruntung dimana dia akan menunggu sampai lama
untuk mendapatkan recovery dari penanggung lain. Untuk mengatasi situasu ini,
hampir semua polis non marine memberlakukan contribution condition.
D5. KONDISI KONTRIBUSI
Salah satu contoh contribution
condition tercantum dalam polis household berbunyi sbb:
At the time of any loss, damage
or liability resulting in a claim under this policy, if you have any other
insurance covering the same loss, damage or liability, we will only pay our
share of the claim.
Kondisi ini menegaskan bahwa
penanggung hanya bertanggung jawab secara proporsional yang sebanding dan
tertanggung wajib selanjutnya meng-klaim untuk sisa yang belum dibayar kepada
penanggung lain.
D6. NON-CONTRIBUTION CLAUSES
Terkadang, hak yang seimbang atas
kontribusi dipindahkan atau diabaikan
dengan pelekatan satu klausula dalam satu polis atau lebih contohnyaL
This policy shall not apply in
respect any claim where the insured is
entitled to indemnity under any other insurance.
Artinya polis yang memberlakukan
klausula ini dipolis tidak akan berkontribusi bila terdapat polis lain yang
juga menjamin risiko yang sama. Akan tetapi pengadilan mengabaikan klausula
tersebut dan bila kedua polis tersebut memuat klausula yang sama maka kedua
penanggung akan tetap berkontribusi secara proporsi yang sama.
E. INSURABLE INTEREST
Insurable Interest merupakan satu
syarat setiap kontrak asuransi. Tertanggung harus punya hubungan khusus dengan
pokok pertanggungan apakah itu jiwa, property atau juga potensi tanggung gugat
yang mungkin terjadi.
Penting untuk diketahui bahwa
fakta yang fundamental adalah bukan rumah, jiwa atau potensi tanggung gugat
yang diasuransikan tetapi kepentingan keuangan tertanggung yang diasuransikan.
Subject matter of contract adalah
nama yang mempunyai kepentingan keuangan dalam pokok pertanggungan (subject
matter of Insurance /SMI). Konsep
ini merupakan dasar dari doktrin insurable interest dan jelas ditegaskan dalam
kasus Castellain v Preston (1883)
What is it that is insured in a
fire policy? Not the bricks and material used in building the house but the
interest of the insured in the subject matter of Insurance.
Apa yang diasuransikan dalam polis kebakaran? Bukan batu bata dan material
yang digunakan dalam bangunan rumah tetapi kepentingan tertanggung yang ada
dalam SMI.
E1. DEFINISI INSURABLE INTEREST
Insurable Interest dapat didefinisikan sebagai hak sah untuk
mengasuransikan atas adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara
tertanggung dan SMI.
E2. OBLIGASI / KEHARUSAN UNTUK MENGASURANSIKAN
Satu kewajiban yang timbul dari salah satu dari ketiga (3) berikut:
- Oleh
Undang – Undang: Undang – undang berikut mengharuskan bahwa penyewa wajib
mengasuransikan bangunan contohnya Settled Land Act 1925.
- Oleh
Kontrak. Orang sebagai pemilik terbatas dimana atas kontrak memperlakukan
seperti kepunyaan sendiri. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai
kewajiban untuk mengasuransikan.
- By Custom.
Hal ini timbul dari kebiasaan khusus contohnya penyimpanan gandum di kota
London.
E3. APLIKASI INSURABLE INTEREST
E3A. LIFE ASSURANCE
Setiap orang punya insurable interest dalam kehidupnya sendiri namun
teorinya berhak untuk mengasuransikan untuk setiap harga pertanggungan. Namun
pada prakteknya, harga pertanggungan yang diasuransikan oleh tertanggung
dibatasi oleh kemampuan membayar premi.
Orang yang sudah nikah punya kepentingan atas jiwa pasangannya. Hubungan
sedarah tidak secara otomatis memberikan hak insurable interest di antaranya.
Mitra kerja yang diakui oleh hukum dapat saling mengasuransikan sampai
batas jumlah tertentu bila terjadi kematian pada salah satu mitra.
Seorang Kreditur akan kehilangan uangnya bila debitur meninggal sebelum
melunasi utang, dengan demikian kreditur punya insurable interest sebatas
jumlah pinjaman plus bunga.
E3B. PROPERY INSURANCE
Berikut orang – orang yang punya pilihan mengasuransikan property bila
mereka menghendaki:
-
absolute owners termasuk joint owners dan mitra
- seorang yang punya kepentingan sebagian
dalam property berhak mengasuransikan nilai penuh dari property. Dalam hal ini
dia bertindak sebagai trustee / perwalian bagi pemilik lain. Bila dia sudah
menerima klaim melebihi kepentingan keuanganya, dia bertindak sebagai agen
untuk pemilik yang lain.
E3C MORTGAGEES DAN MORTGAGORS
Baik mortgagee (bank atau
building society) maupun mortgagors (pembeli) punya insurable interest. Interest
pembeli ada pada rumah sementara bank atau building society punya insurable
interest sebagai kreditur.
Dalam polis asuransi property nama keduanya akan tertera bersamaan.
E3D. Executor dan Trustees
Harta benda peninggalan orang yang sudah meninggal secara sah dapat
dimiliki oleh perwaliannya disebut sebagai executors (bila sudah ditunjuk
secara sah sebelumnya atas kemauan) atau administratornya (bila ditunjuk oleh
pengadilan jika tidak ada kemauan sebelumnya). Harta benda di tahan oleh
mereka, dengan demikian executor dan trustee dapat memiliki insurable interest
untuk barang yang dipercaya untuk ditahan.
E3E. Bailees
Bailee adalah seorang yang kepadanya property dipercayakan contohnya untuk
penyimpanan dan perbaikan yaitu laudry, tukang perbaiki jam, tukang sepatu.
Bailees punya tanggung jawab untuk menjaga barang – barang milik customer
sehingga menimbulkan insurable interest.
E3F. Agent
Bila seorang prinsipal punya insurable interest, maka agennya dapat
mengasuransikan atas nama prinsipal. Contoh umumnya employers dapat
mengasuransikan personal effects milik karyawannya.
E3G. Husband and Wife
Masing – masing pasangan memiliki
insurable intereset atas harta benda dan jiwa masing – masing.
F. PROXIMATE CAUSE
Dalam kontrak asuransi perlu didefinisikan bahaya – bahaya yang dijamin
sehingga maksud pihak – pihak jelas didefinisikan. Dalam banyak kasus, sulit
untuk menentukan bahaya mana yang mulai beroperasi. Terkadang kondisi dalam
kontrak asuransi menegaskan bahwa penyebab kerugian tertentu dikecualikan atau
sebaliknya akibat – akibat dari bahaya – bahaya dikecualikan,
Agar polis bekerja, harus ada hubungan langsung antara cause and effect
dimana cause haruslah proximate (utama) dan efisien. Doktrin ini dikenal dengan
Proximate cause.
F1. DEFINISI PROXIMATE CAUSE
Kasus yang mendefinisikan doktrin
Proximate Cause adalah Pawsey v. Scottish Union and National (1908)
Proximate Cause berarti penyebab
yang aktif dan efisien yang menciptakan rangkaian kejadian yang membawa akibat
tanpa intervensi dan bekerja secara aktif dari satu sumber yang baru dan
independent.
Umumnya hubungan antara bahaya
yang dijamin dengan kerugian sangat jelas. Akan tetapi dalam banyak kasus,
terdapat kekuatan yang mengintervensi yang menutup rangkaian sebab akibat sehingga menimbulkan
keraguan atas penyebab kerugian. Kerusakan yang disebabkan smoke/asap dianggap
sebagai kerusakan akibat kebakaran.,
bila dihasilkan oleh kebakaran sebagaimana didefinisikan dalam polis
kebakaran.
Kasus Tootal Broadhurst Lee Co.
Ltd v.
Panas membuat api menjalar dari bangunan rumah pertama sampai ke beberapa
bangunan disekitarnya.
Diputuskan bahwa proximate cause untuk kerugian pada bangunan yang terakhir
adalah gempa. .
Proximate Cause tidaklah harus yang pertama dan juga terakhir namun juga
dominant cause, Kasus Hukum Leyland Shipping Co. V. Norwich Union (1918) atau
eficient dan operative cause, Kasus, P. Samuel & Co. V. Dumas (1924).
Pada umumnya, sebab akibat sangat mudah untuk dinilai seseorang dengan
penerapan standar masuk akal. Contohnya untuk satu ledakan dipahami dalam arti
hari – hari, bukan sebagaimana menurut pengertian dari ahli nimia.
Berikut contoh dari Doktrin proximate cause
Ø Roth
v. South Esthope Farmers Mutual Insurance Co. (1918). Petir merusak bangunan dan melemahkan dinding. Segera setelah itu,
dinding rubuh oleh angin. Hakim memutuskan bahwa proximate causenya adalah
lightning.
Ø
Gaskarth v. Law Union Insurance Company (1876)
Kebakaran merusak dinding dan melemahkannya.
Beberapa hari kemudian angin kencang merubuhkan. Diputuskan bahwa kebakaran
tidak lagi proximate penyebab rubuhnya dinding.
Perbedaan contoh yang pertama dan kedua adalah yang kedua rubuh dan api sangat jauh membuat dia rubuh. Karena
masih ada beberapa waktu yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki dinding
tersebut.
G. ARBITRASE
Prinsip ini mengacu pada adanya perselisihan khususnya masalah teknis
perhitungan ganti rugi. Undang – Undang tentang arbitrase di Inggris:
Arbitration Acts 1950 dan diamendemen menjadi the Arbitration Act 1979.
G1. LEGAL POSITION
Kondisi arbitrase diterapkan dalam polis sebagai alat untuk penyelesaian
perselisihan. Bila tertanggung dirugikan atas keputusan satu arbitrase, dia
tidak dapat naik banding sesuai dengan Undang – undang Arbitrase tersebut.
G2. PROSEDUR
Masing – masing pihak menunjuk pengacara untuk mempersiapkan kasus
tersebut. Asalkan sudah disepakati masing – masing pihak, dispute disampaikan
dan diputuskan oleh seorang arbitrase tunggal. Akan tetapai bila pihak tidak
sepakat, maka masing – masing pihak dapat mengangkat satu arbitrase dan dalam
kasus ini maka akan diangkat seorang arbitrase independent sebagai umpire
(wasit).
G3. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MENGGUNAKAN ARBITRASE
KELEBIHAN:
-
Cara
kerjanya lebih bersifat pribadi
-
Penyelesaian
tidak resma dan dispute dapat diselesaikan dengan cepat
-
Biaya
perkara lebih murah dibandingkan penyelesaian di pengadilan
-
Penanggung
terhindar dari biaya – biaya hukum yang mahal
-
Arbitrase
biasanya dipilih sesuai dengan hukum asuransi dan tentu keputusan akan lebih
fair
-
Keputusan
yang diambil adalah final kecuali ada keberatan – keberatan hukum.
KELEMAHAN:
-
Tertanggung
cenderung mencurigai arbitrase yang dianggap berpihak kepada penanggung.
-
Setiap
adanya tindakan yang ceroboh dan salah dari arbitrase akan mengurangi reputasi
sistem arbitrase.
-
Dalam
pikiran publik, keputusan seorang hakim lebih dipercaya dari pada arbitrase.
G4. ARBITRATION CONDITION
Condition Arbitrase berbunyi sbb:
If any difference arises as to
the amount to be paid under this policy (otherwise being admitted) such
difference shall be referred to an arbitrator to be appointed by the parties in
accordance with statutory provisions. Where any difference is by this condition
to be referred to arbitration the making of an award shall be a condition
precedent to any right of action against the insurer.
Berikut point yang harus dicatat
dari kondisi tersebut:
- Kondisi hanya menyangkut dispute atas jumlah yang
akan dibayar. Bila sudah menyangkut
atas dijamin atau tidak akan mengacu pada pengadilan.
- Hanya satu
arbitrator tunggal yang harus ditunjuk.
I. INSURANCE OMBUDSMAN BUREAU
(IOB)
Pada tahun 1981, IOB dibentuk. Sekaran sudah punya anggota 400 lebih
termasuk perusahaan yang ada diLloyd’s yang bergabung sejak tahun 1989.
Kerja IOB dibayar oleh perusahaan anggota dan tidak ada biaya dipungut dari
Pemegang polis. Para anggota yang terdaftar dibiro setuju membayar Ombudsman
sampai batas 100,000.- pounds. Akan
tetapi pemegang polis tidak terikat atas keputusan Ombudsman. Bila menolak, dia
bisa saja menunjuk arbitrase ataupun pengadilan.
Agar pengajuan komplain dapat diajukan kepada Ombudsman, maka:
Ø Keberatan/Komplain haruslah telah lebih
dulu dipertimbangkan oleh senior management penanggung yang terlibat dan
hasilnya benar – benar tidak diterima oleh orang yang meng-komplain.
Ø Komplain bukan merupakan hasil keputusan pengadilan atau
arbitrase kecuali usaha penyelesaian dengan pengadilan dan arbitrase sudah
dicabut.
Ø Komplain bukan sesuatu yang sudah
diputuskan sebelumnya.
Ø Komplain harus sudah diterima oleh
Ombudsman dalam 6 bulan dari perusahaan anggota dengan menyampaikan
keputusannya kepada Ombudsman.
BAB 3
HOUSEHOLD INSURANCE: BUILDINGS & CONTENTS I
A.
PENGANTAR
B.
PEKEMBANGAN HOUSEHOLD INSURANCE
C.
BUILDINGS INSURANCE
A. PENGANTAR
Aset fisik yang paling berharga dimiliki seseorang
adalah rumah, baik bangunan maupun isi nya. Bahkan sekalipun bangunan bukan
miliknya atau hanya dengan cara mencicil, dia masih memiliki isi yaitu
perabotan dan isi yang lain yang juga menghadapi risiko kebakaran atau
kebongkaran. Mau tak mau tetap membutuhkan asuransi.
Untuk menjamin
risiko tersebut, polis household dibutuhkan. Istilah Household Insurance
berhubungan dengan polis – polis yang
diterbitkan untuk menjamin struktur dan/atau isi rumah tinggal dan biasanya
sudah termasuk perluasan jaminan yang lebih luas lagi, seperti, uang, isi di
lemari es dan lain – lain.
Saat ini
terdapat berbagai macam paket household:
Building Insurance: yang menjamin
struktur bangunan bagi pemiliknya apakah dihuni sendiri atau disewakan kepada
orang lain.
Contents insurance: yang menjamin hanya
isi yang ada dalam bangunan termasuk fixtures dan fittings (apa saja yang menempel
dan terpasang dibangunan)
Asuransi kombinasi untuk Bangunan dan isi.
Combined policy ,
menjamin tidak hanya bangunan dan isi tetapi beberapa ítems optional ‘all
risks’ seperti caravans, sepeda, peralatan olah raga dan kuda tunggangan dan
juga kuda kecil.
Proposal form yang sudah dilengkapi selalu
dibutuhkan dimana calon tertanggung harus memberikan keterangan lengkap tentang
jenis premise yang dihuni (contohnya apakah rumah tinggal atau rumah plat)
keterangan okupasi dan uang pertanggungan untuk masing – masing bangunan dan isi.
Formulir dirancang untuk meng-identifikasi fitur – fitur special hazards,
misalnya dekat dengan anak sungai, kerugian sebelumnya dan kejadian lainnya.
Apa yang harus diungkapkan dianggap penting dan menjadi dasar untuk disurvey.
Setelah disurvey underwriter bisa saja memberikan rekomendasi kepada
tertanggung misalnya untuk keamanan tambahan lokasi risiko (premise) misalnya
pemasangan mortise locks untuk pintu, atau special locks dan untuk special
hazard disarankan untuk pemasangan alarm anti maling.
Proposal form biasanya memuat deklarasi atas nilai
penuh (full value). Pada umumnya penanggung memberlakukan mengisyaratkan dalam
form tersebut ’continuity warranty’ dimana tertanggung men-declare-kan /
menyatakan bahwa nilai pertanggungan tidak hanya cukup pada saat penutupan
namun saat polis berlaku nilai pertanggungan atas property adalah cukup
sepanjang polis berlaku.
Ditekankan bahwa polis household yang akan
dipelajari lebih lanjut (bab 3,4 dan 5) adalah jaminan yang sangat biasa
diberikan oleh para penanggung. Rincian jaminan yang spesifik, khususnya nilai excess (OR) yang diterapkan
akan berbeda dari satu asuransi ke asuransi lain.
B. PERKEMBANGAN ASURANSI
HOUSEHOLD
Awalnya polis yang diterbitkan atas rumah tinggal
adalah polis kebakaran saja. Jaminan atas risiko kebongkaran dan employers’
liability yang menyangkut pembantu domestik kemudian ditambahkan yang
menjadikan polis household asli. Tahun 1915 polis yang pertama ’all-in’
diterbitkan oleh British Dominions (sekarang the Eagle Star), yang sudah
termasuj risiko storm, burst pipes dan public policy.
Tahun 1922,
tariff companies memperkenalkan polis yang dikenal dengan ’comprehensive
houseowners dan householders dengan standard jaminan polis dan wording serta
rate. Untuk beberapa tahun, polis ini dikenal dengan comprehensive policy dan
kemudian istilah tersebut tidak dipakai lagi
karena pengertiannya hamper sama dengan polis ‘all risks’ sebagai ganti
istilah tersebut adalah household atau home insurance. Lingkup / areas jaminan
tidak terikat dengan tariff (dewan tariff) karena risiko uang dan personal
injury sudah ditambahkan ke dalamnya.
Bubarnya dewan
tariff household pada tahun 1977 dan kerasnya kompetisi di antara perusahaan
asuransi membuat flexibilitas yang sangat besar untuk luas jaminan yang
diberikan para penanggung dengan penekanan pemberian benefit kepada
tertanggung. Seksi jaminan yang semakin ditambahkan kepada dasar jaminan
household sehingga saat ini begitu luasnya jaminan yang ada dalam polis
household. Malah sekarang sudah biasa bagi tertanggung untuk memilih apakah
standar contents cover maupun standar contents cover plus accidental damage
kepada perabotan dan barang – barang lainnya.
Perlu ditekankan bahwa sudah tidak ada lagi polis
standar household. Dimana wording yang digunakan perusahaan asuransi pun sudah
berbeda – beda.
Malah baru – baru ini, para penanggung berusaha
untuk penyederhanaan pembacaan dan pemahaman polis – polis mereka dengan cara
menggunakan bahasa Inggris yang sangat sederhana dan mudah dimengerti. Format
polis mudah dipahami.
C. BUILDING INSURANCE
Berikut penjelasan scope asuransi
bangunan dalam polis household.
C1. DEFINISI
Asuransi
building menjamin struktur utama bangunan, termasuk garasi dan bangsal/gudang,
ruang kaca dan semua bangunan tambahan (outbuilding). Kolam renang dan lapangan
tennis juga termasuk.
Satu definisi
khusus untuk bangunan diberikan pada semua polis household sebagai berikut:
“ …the private
dwelling house which is brick, stone or concrete-built and roofed with slates,
tiles, concrete, asphalt, metal or sheets or slabs, composed entirely
incombustible mineral ingredients except as specially mentioned and all the
domestic offices, stable, garages and outbuildings being on the same premises
and used in connection therewith including landlord’s fixtures and fittings
therein or thereon and the walls, gates and fences aroundand pertaining
thereto.”
Meskipun
definisi yang tepat tersebut agak sulit, berikut panduan yang akan menolong
pemahaman definisi tersebut:
Ø Apa
saja yang biasanya anda tinggalkan ketika beranjak atau keluar dari satu rumah
adalah bagian dari bangunan. Hal ini
termasuk dapur, kamar tidur, installasi listrik dan lapisan kaca.
Ø Carpet – carpet yang terpasang juga sudah
termasuk contents dalam asuransi.
C2. SCOPE OF COVER
Premi yang akan lebih tinggi untuk non-standar
construction, dihitung berdasarkan full rebuilding cost (biaya penuh membangun
kembali) dan sebagai jaminan standarnya adalah menjamin kerugian atau kerusakan
yang disebabkan sebagai berikut:
C2A: Fire, Lightning,
explosion dan Earthquake
Beberapa polis juga mengcover halilintar meskipun
tidak memperluas jaminan.
C2B.
Riot, civil commotion, strikes, labour
or political disturbances, malicious damage atau vandalism.
Meskipun
wordings bervariasi, jaminan biasanya mengecualikan kerugian atau kerusakan
selama bangunan tanpa perabot ataupun bila tidak dihuni selama lebih dari 30
hari.
C2C. Storm dan Flood
Polis juga menjamin tempest/angin badai. Pengecualian
normalnya mencakup:
Ø kerusakan disebabkan pembekuan (frost),
penyurutan tanah (subsidience), penyembulan tanah (ground heave) dan tanah
longsor (landslide)
Ø kerusakan pada gerbang, pagar tanaman.
C2D. Kejatuhan pohon dan cabang pohon
Jaminan mengecualikan dinding, gerbang, pagar atu
pagar tanaman. Biaya pemindahan dijamin asaltan terjadi kerusakan pada harta
benda yang dijamin.
C2E Escape
of Water
Wording yang lengkap biasa menjamin escape / pelepasan air dari tangki air,
apparatus (wadah) atau pipa yang terpasang pada air untuk rumah tangga dan juga installasi pemanas
air, mesin cuci dan juga peralatan domestik lain.
Kerusakan setelah rumah dikosongkan (tanpa perabot) atau tidak dihuni lebih
dari 30 hari secara berturut – turut tidak dijamin.
C2F Escape of Oil
Polis yang menjamin pelepasan oli dari setiap
peralatan yang terpasang yaitu oil-fired heating system. Dikecualikan pada
bangunan yang kosong dan
tidak berpenghuni.
C2G Theft atau attempted Theft (Pencurian dan usaha pencurian)
Biasanya tidak menjamin setelah bangunan tidak
dihuni lebih dari 30 hari.
Tidak ada
definisi atau pembatasan lain dalam penggunaan istilah ’theft’ sehingga
penanggung hanya menggunakan istilah yang tertera dalam undang – undang the
Theft Act 1968: Definisinya yaitu: ’dishonestly appropriating property
belonging to another with the intention of permanently depriving of another of
it.
Pertanyaan
tentang forcible entry tidak muncul. Akan tetapi para penanggung tetap
memberlakukan pembatasan atas jaminan pencurian atas risiko Flat.
Definisi theft pada undang – undang tersebut dapat
diartikan sebagai berikut:
’Dishonestly’ Pemberian
kepada seorang atas harta benda orang lain bukan tidak jujur bila orang
tersebut yakin bahwa mereka punya hak yang sah untuk mengambilnya dari orang
lain atau adanya persetujuan orang lain.
’Appropriates’ setiap
penguasaan oleh seseorang atas hak milik orang lain disebut dengan pencurian
baik dengan menyimpan maupun menahan secara sengaja maupun tidak sengaja.
’Property’ property
termasuk uang dan semua benda, yang real atau personal, termasuk benda yang
bergerak dan bentuk property yang tidak nyata (intangible)
’Belonging to another’ Property
dianggap sebagai milik orang lain yang berhak untuk menguasai dan mengontrol.
Gagal untuk mengembalikan barang yang bukan miliknya dianggap melakukan theft
‘With the intention of permanently
depriving another of it’ Seseorang yang mengambil barang milik orang lain
dengan maksud menguasai untuk selamanya.
C2H Impact
Wording yang
lengkap akan menjamin impact dan collision / kejatuhan pesawat terbang atau
peralatan lain (aerial devices), kendaraan (road vehicles), artikel dari mana
saja datangnya dan juga hewan.
Beberapa
penanggung mengecualikan kerugian akibat impact oleh binatang peliharaan.
C2I. Subsidence, ground heave, landslide (penyurutan tanah,
penyembulan tanah, dan
dan
tanah longsor
Wording lengkap
biasanya berbunyi, ‘subsidience atau
ground heave, landslide lonsor di lokasi bangunan berdiri. Dikecualikan:
Ø
$ 1,000 pertama untuk setiap klaim, Kebanyakan
penanggung menerapkan excess untuk subsidence $ 1000, excess akan dinaikan untuk daerah yang rawan longsor), sebaliknya
penanggung bisa saja tidak menerapkan excess untuk daerah yang sangat aman
untuk resiko subsidence.
Ø
Kerugian atau kerusakan disebab:
-
oleh normal shringkage,
-
oleh kegagalan kerja atau design (perancangan) atau
kesalahan material.
-
selama
terjadi perubuhan, perubahan struktur atau perbaikan
-
oleh
erosi pingiran / tepi laut atau sungai
-
dari
pemindahan solid floor slabs kecuali pondasi dibawah dinding external rusak
pada waktu bersamaan
-
fixed
fuel oil tanks, kolam renang, lapangan tennis, dinding, gerbang, pagar, teras, patio dan drive kecuali bangunan rumah
tinggal sudah rusak saat bersamaan akibat risiko yang sama.
C2J. Kerusakan
atau rubuhnya antena pemancar radio dan televisi dan peralatan pemancar lainnya.
Cukup Jelas.
C2K. Accidental
Damage atas saluran air / got, pipa – pipa, kabel – kabel dan pipa bawah tanah.
Polis ini menjamin kerusakan accidental yang menjadi
tanggung jawab tertanggung atas pipa air bawah tanah, pipa gas atau kable
listrik, yang menghubungkan rumah tingla dengan saluran umum.
Jaminan tidak termasuk kerusakan / blokade akibat
kurang pemeliharaan.
C2L. Pecah secara accidental
terhadap gelas dan sanitary fixtures (peralatan sanitari)
Menjadin Pecah secara accidental atas:
Fixed glass dari:
-
jendela,
pintu, rumah lampu atau
-
green
house, conservatories, dan verandas yang menjadi bagian dari bangunan.
Fixed wash
basins, lavatory pans, dan cistems, bak mandi, shower trays, screens, bidets
dan sanitary fittings lainnya.
Pengecualian untuk rumah yang tidak dihuni.
C2M. Legal Fee, biaya – biaya
arsitek dan surveyor serta biaya debris renoval
Biaya legal yang wajar dan arsitek yang dikeluarkan pada saat reinstatement
/ pemulihan bangunan setelah terjadinya kerugian / kerusakan yang dijamin
polis.
Tidak termasuk biaya – biaya lain dalam pengurusan klaim oleh tertanggung.
Biaya demolisi / penghancuran, dan biaya debris removal dan biaya tambahan
akibat diberlakukan ketentuan oleh otoritas / tata kota juga dijamin.
C2N. Loss of Rent
Jaminan disini termasuk sewa tanah dengan periode maximum 2 tahun dan
kehilangan waktu untuk menyewa dimana tertanggung tidak dapat menempati
premise.
Juga mencover biaya – biaya yang wajar sebagai alternatif tetapi akomodasi
yang sama selama premise tidak dapat dihuni akibat risiko yang dijamin.
Batas 20% dari harga pertanggungan bangunan diterapkan untuk uang sewa
(loss of rent)
C2O Accidental Damage
Banyak penanggung bersedia menawarkan jaminan accidental damage sebagai
pilihan tambahan dari standard specified perils, dengan rate yang lebih mahal.
Jaminan ini sudah termasuk, contohnya, pengeboran melalui pipa, pengetokan
satu paku melalui kabel listrik atau memijat plafond / langit – langit bangunan
rumah.
Jaminan mengecualikan:
Ø kerusakan selama disewa
Ø wear and tear, shringkage, pengaruh
kondisi iklim atau secara berangsur – angsur rusak
Ø serangga, benalu dan sejenisnya.
Ø Setiap risiko yang secara khusus
dikecualikan dalam jaminan bangunan yang standar, misalnya badai yang
merusakkan pagar.
C2P Excess
Penanggung Household pernah
menerapkan excess untuk risiko basah / lembab. Akan tetapi prakteknya diganti dengan pemberlakuan excess $ 50 dalam hal
klaim material damage dalam polis.
C2Q Unfurnished and unoccupied premises
Pengecualian jaminan tertentu ketika premise kosong dan tidak dihuni lebih
dari 30 hari biasanya tidak dapat ditiadakan. Akan tetapi penanggung akan
mempertimbangkan penghapusan pengecualian ini untuk rumah tempat berlibur
(rumah kedua) jika tertanggung tunduk kepada ketentuan sebagai berikut:
- water system dijaga suhunya minimum 45
derajat faranheit.
- Inspeksi rutin sekali 7 hari harus di
keseluruhan propert, di luar dan di dalam bangunan.
C2R Reinstatement
Hampir semua polis asuransi memberlakukan penambahan premi bila adanya
penambahan jaminan untuk reinstatement dalam usaha untuk mempertahankan nilai
pertanggungan penuh sampai terjadinya kerugian / klaim. Dalam polis household
tidak perlu adanya perluasan. Hal ini secara otomatis nilai pertanggungan akan
penuh setelah klaim sudah dibayar.
C3. Flats
Para penanggung lebih suka menjamin flat dalam bentuk blok daripada flat
yang individual, karena sangat sulit untuk menghitung biaya reinstatement untuk
satu (single flat) dan faktanya seorang penyewa flat punya tanggung jawab
ditercantum dalam syarat sewa menyewa dari satu bangunan. Akan tetapi,
individual mortgagees mungkin mengharuskan bangunan yang dihipotikkan diasuransikan
secara terpisah.
Banyak penanggung sekarang ini punya wording khusus untuk blok flat. Dengan
mengatur hal – hal khusus sebagai berikut:
Ø Malicious Damage yang disebabkan sesama
penghuni flat dikecualikan.
Ø Jaminan Loss of rent dapat diperluas asal
biayanya wajar sebagai akomodasi alternatif bagi penghuni flat bila beberapa
flat sudah tidak layak huni akibat kerusakan yang dijamin oleh polis.
Ø Adanya ketentuan otomatis bagi mereka yang
punya insurable interest, seperti kepala leasing, pemilik flat dalam hal
lessees, tanpa dispesifikkan.
Ø
Excess untuk subsidence/heave/lanslide $ 500
untuk setiap flat.
Ø
Pembatasan unfurnished (tidak dihuni) diterapkan
kepada individual flats.
C4.
Bila property
yang diasuransikan sudah terjual, polis biasanya menjamin kepentingan si
pembeli sampai kontrak selesai kecuali pembeli sudah lebih dulu mengatur
asuransinya sendiri. Akan tetapi, jaminan ini hanya bersifat contigent.
C5. BASIS OF SETTLEMENT
Kebanyakan polis
household memberlakukan klausula yang isinya membenarkan pembayaran klaim
dengan cara reinstatement yaitu membayar penuh nilai perbaikan atau penggantian
bagian bangunan yang rusak. Hal ini biasanya mengacu pada 2 ketentuan berikut:
Bangunan sudah
dipelihara dalam keadaan yang baik.
Harga
pertanggungan tidak lebih dari biaya membangun kembali jadi baru saat
terjadinya kerusakan.
Kedua ketentuan
tersebut tidak mengacu pada potongan akibat wear and tear.
BAB 4
HOUSEHOLD INSURANCE: BUILDING AND CONTENTS II
A.
Contents Insurance
B.
Legal Liability: buildings and contents
C.
Household insurance and inflation
A. CONTENTS
INSURANCE
Berikut
penjelasan tentang luas jaminan contents insurance yang ada pada polis
household.
A1. DEFINISI
Sekalipun tidak
ada definisi yang standar atas kata ‘contents’ berikut wording yang khusus
digunakan untuk menjelaskan property yang disebut contents dalam jaminan
asuransi household.
Barang – barang
rumah tangga dan personal goods dalam setiap penjelasan, yang menjadi milik
tertanggung atau yang menjadi tanggung jawabnya, meliputi:
Ø
fixtures dan fittings selain fixture and
fittings milik landlord (pemilik rumah)
Ø
televise, satelit (parabola), dan radio
penerima, perlengkapan pemancar, serta tiang – tiang yang dipasang di rumah
tinggal.
Ø
telepon
Ø gas dan kompor masak listrik dan alat
pengukurnamun dikecualikan:
Ø barang yang secara khusus sudah
diasuransikan
Ø
uang tunai, bank and currency notes
Ø
securitas/saham, sertifikat dan dokumen
Ø
mobil dan sepeda motor dan accessoriesnya
Ø
hewan peliharaan
Ø
setiap bagian dari struktur bangunan rumah,
langit – langit, wall paper dan sejenisnya.
Ø
Barang yang dijaga / ditahan atau digunakan
utamanya untuk maksud bisnis.
Fitur – fitur
berikut ini perlu dicatat:
Ø
Tidak ada bagian struktur, langit-langit,
wallpaper dan sejenisnya dijamin dalam contents barang – barang milik tamu
tidak dapat diasuransikan, meskipun specifikasi disebut termasuk barang dimana
tertanggung bertanggung jawab.
Ø
Accessoris kend. Bermotor tidak pada
kendaraannya, tetapi misalnya disimpan dalam garasi dijamin dalam polis.
Ø Alat penerima / antena Radio dan televisi dan alat penerima lainnya serta
parabola yang terpasang di bangunan rumah.
Ø Ítems tertentu yang merupakan excluded
property seperti sekuritas dan dokumen dapat diasuransikan jika ada special
arrangement.
A1A. Limits
Biasanya beberapa limit diberlakukan untuk setiap
nilai artikel dan total keseluruhannya.
Meskipun definisi dari valuable and specific limit
bervariasi, wording khusus sebagai berikut:
” single
article, No. One curio picture or other work of art stamp collection or article
of gold silver or other precious metal jewellery or fur shall be deemed of
greater value than 5% of full value of the contents as above declared, or $
1,500 whichever is the less, unless specially insured in separate item.
Valuable Limit,
The total value of articles of gold silver or other precious metal jewellery or
fur is deemed not to exceed one-third of the full value of the contents unless
specially agreed.
Uang biasanya
termasuk dalam jaminan contents untuk limit antara $ 300 s/d $ 500. Uang dapat
didefinisikan sebagai berikut:
Ø
Current Coin and bank notes
Ø
Cheques
Ø
Postal and money orders
Ø
Current postage stamps
Ø
Savings stamps and certificates
Ø
Premium bonds
Ø
Travellers’ cheques
Ø
Travel tickets
Ø
Record, book or similar tokens
Ø
Luncheon vouchers
Ø
Trading stamps
Uang yang
ditahan atau disimpan untuk bisnis purpose dikecualikan.
A2. SCOPE OF COVER
Resiko yang
dijamin dalam section contents pada dasarnya sama dengan yang ada pada section
building meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam wording. Akan tetapi, perlu
dicatat perbedaan sebagai berikut.
Theft atau
attempted theft dijamin sepanjang menyangkut semua contents yang ada dirumah
namun ada pengecualian khusus dari pencurian yang tidak melibatkan entry or
exit by violent or forcible means terhadap:
Ø
Uang tunai, currency notes, bank notes dan
stamps
Ø
Ketika rumah tinggal pribadi dipinjam atau
sebagian ditempati orang lain.
Batasan yang
menyangkut theft adalah penting. Sesuai dengan praktek jaminan theft yang
biasa, selalu diberlakukan limit jaminan, bila premise tidak dihuni oleh tertanggung,
anggota atau kerabat serta pembantunya, maka batasannya adalah dengan
mencantumkan entry or exit by forcible and means only. Hal ini juga berlaku pada flats yang dihuni oleh
orang banyak.
A2A. Policy Extensions
Extension terdiri dari 2 kategori yaitu: secara
otomatis tanpa penambahan premi dan yang harus diatur lebih dulu dengan atau
tanpa premi tambahan.
A2A1. Automatic extension
Berikut ini adalah yang biasanya secara otomatis
dijamin:
Temporary removal
Polis diperluas untuk menjamin contents (kecuali
sudah diasuransikan) terhadap semua bahaya / perils selama dipindahkan untuk
sementara namun masih berada di wilayah Great Britain, Ireland atau Northern
Ireland mengacu pada batasan – batasan berikut:
Ø Risiko badai dan banjir sebagai property
yang dibawa atau yang melekat pada seseorang dikecualikan
Ø Pecurian dijamin hanya :
-
ketika
dibank, deposit box atau dirumah yang sedang dihuni
-
yang
berada dalam bangunan ketika tertanggung atau anggota keluarganya ada dirumah
atau yang sedang digunakan atau diangkut
-
ketika
sedang dalam pemindahan dari bank ke deposit box oleh tertanggung atau anggota
keluarganya atau pembantu yang dikuasakan.
Pakaian dan barang pribadi
Pakaian
dan barang pribadi,
kecuali uang tunai, currency notes, bank notes dan stamps , milik pembantu tertanggung dijamin atas
semua bahaya ketika berada dalam rumah tinggal tertanggung atau ketika saat
berada dalam rumah tinggal, rumah sewaan, di hotel atau penginapan di Great
Britain, Ireland atau Northern Ireland dimana pembantu tersebut berada bersama
tertanggung atau anggota keluarga tertanggung.
Glass & Mirrors
Polis juga diperluas untuk menjamin kerusakan
accidental atas kaca mata, permukaan
kaca dari perabot atau fixed glass selama berada dirumah tertanggung.
Pengecualian untuk unoccopied / unfurnished diterapkan pada jaminan ini.
Loss of rent
Jaminan diperluas termasuk loss of rent dan biaya
– biaya tambahan yang wajar dialami oleh tertanggung di hotel, rumah sewaan,
dengan alasan rumah tinggal tidak dapat dihuni akibat bahaya yang dijamin
dengan batasan
Periode yang wajar untuk reinstatement dan
Jumlah yang tidak lebih dari 20% dari harga
pertanggungan untuk contents.
Accidental Damage untuk peralatan entertainment
Polis diperluas untuk menjamin accidental damage
pada radio dan televisi termasuk juga peralatan audio dan video serta komputer.
Jaminan mengacu pada pengecualian yang sama pada accidental damage dan juga mengecualikan
portable equipment, records, tape dan lain – lain. Cover mengacu pada satu
exceso biasanya $ 50
Contents in the open (diruang terbuka)
Contents in the
open selama berada dalam areal tertanggung juga dapat dijamin. Bila maksud
utamanya adalah menjamin pencurian tiang jemuran dan peralatan perkebunan.
Cover mengacu pada satu limit, biasanya antara $ 500 dan $ 1000. Kerusakan
akibat storm dan banjir biasanya dikecualikan.
Accidental damage ketika sedang pemindahan
Cover bisa
diperluas untuk kerusakan accidental damage saat sedang pemindahan yang
dilakukan oleh kurir yang professional, atau selama disimpan gudang furniture,
biasanya untuk 7 hari. Satu excess diterapkan klaim normalnya harus diberitahu
selama waktu khusus, biasanya 7 hari ketibaan di rumah baru.
Perluasan otomatis yang lain diberikan
penanggung termasuk sebagai berikut:
Ø
kehilangan oil, air dari tempat / wadah yang
tetap.
Ø
biaya penggantian kehilangan atau kerusakan pada
Ø
biaya penggantuan kunci – kunci pintu setelah
terjadi pencurian kunci
Ø
kenaikan sementara harga pertanggungan tetapi
hanya sampai 10% untuk mencover wedding gift (kado pernikahan) bagi anggota
keluarga atau pada saat hari natal.
A2A2 Non-automatic extensions
Polis dapat juga
diperluas mencakup accidental damage.
Accidental
damage. Kebanyakan Penanggung menawarkan jaminan accidental damage dengan rate
premi yang tinggi dan biasanya mengacu pada excess dan pengecualian yang sama
pada section building. Akan tetapi contents tertentu misalnya contact lenses,
uang, stamps, coins, medals, dan plants biasanya dikecualikan bila jaminan
dimaksud untuk kerusakan barang – barang household dan peralatan rumah tangga.
Pengecualian
khusus dalam hal jaminan accidental mencakup:
Ø
wear and tear
Ø
depresiasi dan
Ø
kerusakan oleh hewan peliharaan
Ø
prosess perbaikan
Ø
kerusakan mekanis dan listrik
Ø
$50 excess
A3. BASIS OF SETTLEMENT
Pada umumnya
tertanggung punya pilihan alternative untuk setiap penyelesaian klaim dan
memutuskan pilihan pada akhir kontrak. Alternatif tersebut merupakan Indemnity
(atau market value) dan new for old (atau reinstatement). Kebanyakan penanggung
sekarang menawarkan new for old basis sebagai bentuk standar.
A3A. Indemnity Basis
Penyelesaian
dengan indemnity basis berarti adanya pengurangan dibuat atas wear and tear.
Jumlah yang dibayar adalah untuk mengganti item dengan item yang sama usia dan
kondisinya.
A3B New for old basis
Banyak pilihan
public atas penyelesaian klaim asuransi household contents jatuh pada New for
Old basis dimana tidak ada pemotongan atas wear and tear atau depresiasi.
Akan tetapi
kebanyakan penanggung akan membuat pengurangan untuk wear and tear untuk jenis
barang atau keadaan sebagai berikut:
Ø
Untuk pakaian
dan sprei household
Ø
Jika harga pertanggungan tidak mencukupi
Bila perbaikan memungkinkan, biaya perbaikan
dibayar penuh. Kondisi Average biasanya tidak diberlakukan pada polis
household.
Kelebihan dan
Kelemahan (Advantages dan Disadvantages) utama bagi penanggung dalam ketentuan
new for old cover sebagai berikut:
Advantages:
Ø Premi lebih tinggi, asalkan uang
pertanggungan cukup, sebab uang pertanggungan dihitung sebagai dasar
perhitungan saat penyelesaian klaim (biaya penggantian baru)
Ø Pengurangan dispute klaim sekalipun adanya
betterment.
Disadvantages:
Ø Moral Hazard, meningkatnya klaim
fraudulent dan membesar – besarkan nilai klaim.
Ø Kesulitan untuk memastikan bahwa sum
insured cukup
Catatan:
Sekalipun kondisi average pro rata tidak
diterapkan sesuai dengan pengertian umum, penanggung benar – benar menggunakan
average bila situasi under insurance
terjadi. Hal ini memungkin para penanggung karena dalam proposal form
tertanggung sudah membuat deklarasi full value.
A4. EXCESS
Kebanyakan penanggung menerapkan excess $ 50 untuk
semua klaim yang payable dalam contents section polis house hold.
A5. PROFESSIONALS
Di tahun
belakangan ini, kemajuan dalam teknologi membenarkan banyak orang bekerja di
rumah (tidak dikantor). Kecenderungan
ini akan terus berlanjut. Penanggung telah mengetahui hal ini dan mengembangkan
polis – polis khusus yang dikenalkan ’Homeworker atau Professions’ policies.
Risiko yang demikian dianggap kurang menarik namun tiap – tiap risiko yang di
underwrite lebih hati – hati.
B. LEGAL LIABILITY: BUILDINGS DAN CONTENTS
Semua polis
household untuk bangunan dan contents sudah termasuk menjamin liability khusus
sebagai bagian dasar jaminan. Pada umumnya, building section meluas untuk
menjamin liability tertanggung sebagai pemilik selama contents section masih berhubungan
dengan liability sebagai penghuni premise.
Liability cover,
apakah berhubungan sebagai pemilik atau penghuni, adalah jaminan atas legal
liability hanya untuk luka badan accident yang termasuk meninggal atau sakit
atau accidental damage terhadap property. Property mengacu pada material
property dan tidak termasuk contohnya legal rights. Luka badan atau kerusakan
harus terjadi selama periode asuransi. Indemnity adalah untuk tertanggung dan
semua anggota keluarga yang tinggal menetap dengan tertanggung.
B1. BUILDINGS
Section yang
menjamin liability dialami sebagai pemilik rumah tinggal: tertanggung diberi
ganti rugi oleh penanggung dalam hal terjadinya legal liability sebagai pemilik
kepada anggota publik tetapi dikecualikan kepada anggota keluarga yang tinggal
permanent dengannya. Wording bervariasi diantara penanggung, namun ditegaskan
sebagai berikut:
“ The insured
will be indemnified against all sums which he shall become legally liable to
pay in respect of:
-
accidental bodily injury to or disease contracted by
any person other than a member of the insured’s family permanently residing
with him or any person in the employ of the insured;
-
accidental loss of or accidental damage to property not
belonging to nor in the custody or control of the insured or any member of the
insured’s family permanently residing with him.
The maximum
amount payable in respect of any number of claims arising out of one event will
be limited to $ 2,000,000
In addition the
insurers will pay:
-
cost and expenses incurred with the insurer’s written
consent
-
solicitors’ fee for representation at any coroners’
inquest fatal inquiry or Court of summary Jurisdiction in respect of any event
which may be the subject of indemnity under this section
rjemahan
bebasnya:
(Tertanggung
akan diberi ganti rugi untuk semua jumlah / biaya yang menjadi tanggung
jawabnya secara hukum untuk dibayarkan atas terjadinya:
-
luka badan atau
penyakit yang dialami setiap orang diluar dari seorang anggota keluarga
yang tinggal bersama dengan tertanggung atau setiap orang yang dipekerjakan
tertanggung.
-
Kerugian dan kerusakan yang accidental terhadap
property yang bukan milik tertanggung juga yang bukan dibawah pengawasan
tertanggung atau setiap anggota keluarga yang tinggal bersama tertanggung.
Maksimum
penggantian dalam setiap jumlah klaim yang dari satu kejadian akan dibatasi $
2,000,000.-
Sebagai tambahan penanggung akan membayar:
-
biaya
dan ongkos yang dibebankan dengan persetujuan tertulis penanggung.
-
biaya
solicitor / pengacara untuk atas representasi atas penyelidikan hal penyebab
kemataian atau biaya selama proses pengadilan)
B2. CONTENTS
Cover dibuat pada satu dasar yang sama
dengan yang diberikan pada building section kecualikan untuk perbedaan yang
jelas dimana menjamin kepentingan tertanggung sebagai occupier (penghuni) dari
pada sebagai pemilik property.
Section ini
menjamin liability yang derita:
Ø
Sebagai penghuni rumah tinggal atau tempat lain
yang digunakan sebagai akomodasi untuk holiday. Kerusakan pada premise yang dipakai
sementara oleh tertanggung mungkin sudah termasuk, bila termasuk, satu excess
diterapkan misalnya $ 100.
Ø
Sebagai Pribadi, termasuk personal liability.
Biasanya time limit misalnya 60 hari untuk diluar
Ø
karyawan sendiri. Jaminan mengecualikan karyawan
untuk setiap usaha atau profesi.
D.
HOUSEHOLD INSURANCE AND INFLATION
Selama tahun
1970 an terdapat pengalam klaim yang buruk dalam polis household. Sangat jelas
bahwa hal ini di dominasi oleh inflasi yang sangat cepat setiap waktu, dimana
hasilnya harga pertanggungan dalam polis tidak cukup/
Untuk mengatasi
masalah ini, pada saat renewal tertanggung diminta untuk melakukan review dan
meng-update-kan harga pertanggungan. Alternatifnya beberapa penanggung menaikan
uang pertanggungan sebanyak 50% tanpa premi tambahan sampai renewal berikutnya,
dan tertanggung harus mampu memilih figure yang berbeda. Sebagai tambahan, cara
untuk menjaga harga pertanggungan up-to-date adalah penting sehingga penanggung
memperkenalkan satu system yaitu index linking sum insured.
Mayoritas dari
polis – polis household atas building dan contents sekarang sudah menerapkan
index linked; yaitu sum insured di revisi secara rutin dalam ukuran spesifik
yang dipublikasikan atas setiap perubahan harga atau biaya.
Index biasa digunaka sebagai berikut:
Ø
Buildings: the House Rebuilding Cost Index
disajikan oleh the Royal Institute of Chartered Surveyors.
Ø
Contents: the Consumer Durable Section of Retail
Prices disajikan oleh Department of Employment.
PERTANYAAN:
Apa keuntungan bagi penanggung
dan tertanggung dalam penggunaan system of index lingking?
Sum Insured diadjust setiap
bulannya dengan persentase perubahan pada relevant index. Pada saat renewal,
total percentase meningkat sejak previous renewal diberlakukan pada sum insured
yang ditunjukkan pada renewal notice dan premi akan naik.
Index linking memastikan bahwa
sum insured tetap di-update sewajarnya dan penanggung menerima premi yang
merefleksikan beberapa perubahan dalam risiko. Akan tetapi pemegang polis masih
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sum insured sesuai dengan current
values, khususnya dalam hal perbaikan property yang akan mempengaruhi sum
insured building atau penambahan new items yang meningkatkan nilai contents.
Kembali pada pertanyaan diatas
(tentang index linking), keuntungan kepada penanggung dan tertanggung sebagai
berikut:
Kepada Penanggung
Ø
mengurangi adanya under insurance
Ø
pembakuan administrasi atas meningkatnya semua
polis.
Insured
Ø
memastikan jaminan yang cukup (adequate cover)
Ø
menghemat dalam regular review meskipun sum
insured harus tetap cukup.
Pada awal tahun 1990 an sejumlah penanggung household memperkenalkan
polis – polis bedroom rated. Banyak polis tersebut tidak mengharuskan
tertanggung untuk menspesifikasikan sum insured sekalipun liability penanggung
dibatasi dengan pemberlakuan satu batasan yaitu arbitrary monetary limit
(misalnya $ 35,000). Premi berubah untuk jumlah polis bergantung pada:
1.
Lokasi rumah tinggal
2.
Usia bangunan rumah tinggal
3.
Jenis property (mis. Teras)
4.
Jumlah kamar
Jumlah kamar menjadi dasar rating
yang dapat digunakan untuk building section.
Ketika polis – polis pertama kali
diperkenalkan, terdapat beberapa elemen dalam pemilihan pemegang polis yang
menghasilkan loss ratio yang tidak baik bagi penanggung atas account ini. Hal
ini membawa membuat beberapa penanggung menarik / mundur dari produk ini
sementara yang lainnya tetap menjual produk ini namun dengan kriteria
underwriting yang lebih hati – hati.
BAB 5.
HOUSEHOLD INSURANCE: ADDITIONAL COVER
A.
PORTABLE POSSESSION
B.
MONEY AND CREDIT CARDS
C.
BICYCLES
D.
FREEZER CONTENTS
E.
CARAVANS
F.
SMALL CRAFT
G.
SPORT EQUIPMENT
H.
PERSONAL ACCIDENT, HOSPITAL CASH BENEFITS, AND CREDITOR
INSURANCES
I.
DOMESTIC ANIMALS
J.
LEGAL EXPENSES
K.
EMERGENCY ASSISTANCE
L.
GENERAL EXCLUSION & CONDITIONS OF THE HOUSEHOLD
POLICY
M.
PROPOSAL FORMS
N.
SURVEYS
O.
LIFESTYLE RATING
A. PORTABLE
POSSESSIONS
‘All risk’ cover
tersedia untuk barang pribadi yang sering dibawa keluar rumah. Istilah ‘all
risks’ sering disalah artikan namun sesungguhnya bukan setiap risiko dijamin
karena ada sejumlah pengecualian.
‘all risks’
tersedia untuk hampir semua pakaian dan personal effect tetapi biasanya hanya
yang berhubungan dengan jaminan contents. Akan tetapi beberapa penanggung akan
memberi jaminan terpisah polis – polis all risks bagi yang tidak menjamin
contents.
A1. COVER
Kebanyakan
penanggung memberlakukan sum insured terpisah untuk unspecified dan specified
items.
A1A. Unspecified items (barang
– barang yang tidak dispesifikkan dalam polis)
Section ini
berhubungan dengan barang yang bisa dibawa keluar dari alamat / tempat tinggal
tertanggung. Definisi dari unspecified items bisa sangat luas. Contohnya
pakaian, personal effects dan barang – barang yang lebih berharga atau bisa
juga lebih terbatas.
Beberapa jenis property yang tidak dapat
diasuransikan dalam perluasan ini. Terdapata beberapa alasan khusus, contohnya:
Ø Istilah individu mungkin harus diterapkan
kepada jenis property tertentu
Ø Asuransi terpisah sudah tersedia
Ø Penanggung tidak siap untuk memberikan
jaminan
PERTANYAAN
Dapatkah anda memberikan contoh jenis barang yang
tidak dapat diasuransikan dibawah unspecified item dalam section ’all risks’?
Jawaban bisa meliputi
sejumlah contoh – contoh berikut:
Ø Contact lenses, gigi palsu: istilah
individual haruslah diterapkan dalam polis
Ø Sepeda, special terms harus juga
diterapkan dalam polis
Ø Caravans: asuransi terpisah tersedia
Ø Motor Vehicles: asuransi terpisah tersedia
Ø Documents: Penanggung biasanya tidak
memberikan jaminan untuk ini
Sport Equipment:
Beberapa penanggung memberikan item terpisah untuk sport equipment sementara
penanggung lain sudah memasukkan equipment dalam unspecified items. Beberapa
peralatan olah raga, misalnya sub-aqua, parasutm windsurfing, atau
mountaineering biasanya dikecualikan.
Single article limit: limit untuk
single article pada unspecified items dapat bervariasi dari 500 pounds ke 1,500
atau lebih.
Excess: satu excess misalnya 15 pounds
sampai 50 pounds diberlakukan dalam unspecified items.
Sum insured. Sum Insured didasarkan
pada first loss basis, misalnya calon tertanggung memutuskan nilai maksimum
bila risiko di luar rumah.
A1B. Specified Items
Items yang
dispesifikkan adalah items yang melebihi single article limit dalam section
unspecified items atau items yang special termsnya diterapkan. Specified items
yang biasanya adalah barang perhiasan (jewelry) dan pakaian kulit (furs) tetapi
terdapat juga mungkin item lain yang berharga tinggi diminta untuk dijamin,
misalnya peralatan foto copy atau sepeda
Sum
Insured dan penilaian
Sum insured harus menunjukkan nilai penggantian. Satu
penilaian, atau kwitansi pembelian dibutuhkan bagi item untuk setian nilai yang
ditegaskan, bisa saja 1,000 pounds atau lebih. Penilaian tersebut perlu agar
mencegah claim disputes, hal ini bisa sulit untuk menyetujui nilainya sekali
barang tersebut hilang atau rusak bila barang tersebut langka/unik.
A2 EXCLUSIONS
Exclusion atau exceptions berbeda – beda
diterapkan oleh para penanggung. Akan tetapi kebanyakan penanggung
mengecualikan sebagai berikut:
Ø Wear and tear, penyebab yang secara
berangsur – angsur, atau depresiasi
Ø Serangga atau vermin/binatang kecil
Ø Setiap process pemanasan, membusuk,
jamuran, perubahan atmosfir
Ø Goresan, benturan, kerusakan/gangguan atau
salah produk/material
Ø Kerusakan pada sport equipment ketika
sedang dimainkan
Ø Penyitaan atau penahanan oleh pabean atau
pejabat lainnya
Ø Akte, bond, bills of exchange, securitas,
dokumen, naskah, peralatan atau barang – barang untuk bisnis, profesi atau
dagangan.
B. MONEY AND CREDIT CARDS
Polis asuransi
household dapat juga menjamin kehilangan uang dan credit cards. Perlu dicatat
bahwa beberapa penanggung menjamin uang dan credit cards dalam section ‘all
risks’ dari pada di section terpisah.
B1. MONEY
Section Money
dalam polis household sudah termasuk pada section ‘all risks’ yang lebih luas
dari pada yang sudah dijamin dalam section content. Jaminan hanya berhubungan
dengan accidental loss of money.
Beberapa
penanggung membatasi jaminan hanya untuk daerah Inggris Raya sedangkan
penanggung lain dapat memperluas batasan yaitu dengan worldwide cover.
B1A. Definisi
Definisi bervariasi, tapi jaminan akan biasanya
sudah termasuk sebagai berikut:
Ø tunai
Ø cek
Ø postal orders
Ø bankers’ drafts
Ø current postage stamps
Jaminan juga sudah termasuk seperti:
Ø
Saving stamps dan sertifikat
Ø
Premium bonds
Ø
Luncheon vouchers
Ø
Gift token
Ø
Travel tickets
Ø
Telephone cards
Uang biasanya
didefinisikan sebagai yang ditahan untuk social atau domestic purpose dan
sebagai kepunyaan tertanggung atau anggota keluarganya saja.
B1B. SUM INSURED
Sum Insured
lebih sesuai diistilahkan sebagai satu limit liability karena biasanya sudah
ditetapkan penanggung dan lebih sering antara 200 pounds dan 500 pounds.
Beberapa penanggung juga memberlakukan index linking untuk batasan / limit
B1C. Exclusions
Exclusions
tertentu dapat diterapkan seperti:
Ø Berkurang karena kesalahan atau kesilapan
Ø Kehilangan tidak dilaporkan kepada polisi
dalam 24 jam
Ø Penyitaan atau penahaan oleh pabean atau
pejabat lain
Ø Satu excess biasanya diterapkan antara 15
pound dan 50 pounds
B2 CREDIT CARDS
Merupakan section terpisah dalam polis household
atau bisa termasuk bagian dari section money.
Jaminan diberikan terhadap kehilangan keuangan
akibat kehilangan atau pencurian satu kartu dan salah penggunaannya. Biasanya
terdapat satu kondisi dimana setiap kehilangan dilaporkan kepada penerbit kartu
dan kepada polis selama 24 jam. Limit liability biasanya antara 250 pounds
sampai dengan 1,000 pounds
B2A. Definisi
Sebagaimana
dalam kasus keuangan, definisi bervariasi tapi bisa mencakup berikut:
Ø
Credit cards
Ø
Debit cards
Ø
Cheque cards dan
Ø
Charge cards
Cards yang
dikeluarkan kepada karyawan oleh perusahaannya akan dikecualikan dan biasanya
dijamin dalam asuransi employer (employers’ insurance).
B2B. Sum Insured
Sum Insured
(atau limit) ditetapkan oleh penanggung yaitu sampai dengan 500 pounds.
B2C. Extension (perluasan)
Beberapa
penanggung memberikan perluasan yang bervariasi dan pelayanan sebagai tambahan
dari basic cover. Hal ini mencakup:
Ø
Emergency
cash. Sampai 750 pounds tunai diberikan dengan bunga gratis sampai 10 hari
jika tertanggung keluar rumah saat kehilangan kartu.
Ø Card Registration.
Penanggung akan menyimpan catatan semua kartu. Dalam hal kehilangan, penerbit
kartu akan diberitahukan dan penggantian kartu akan diatur.
Ø Change of Address.
Penanggung akan memberitahu semua para penerbit kartu atas setiap perubahan
alamat.
B2D. Exclusions
Exclusion
jaminan credit card adalah sebagai berikut:
Ø
Penggunaan yang tidak sah (unauthorized)
terhadap credit card.
Ø Pelanggaran syarat dan kondisi yang
diberlakukan oleh penerbit.
Ø Penyitaan atau penahanan oleh pabean atau
pejabat lainnya.
C. BICYCLES
Jaminan hanya untuk sepeda (sepeda motor) dalam
basis ’all risks’. Geographical area atas jaminan akan sama dengan yang
diterapkan dalam ’all risks’ section. Beberapa
penanggung
menjamin dengan item terpisah (separate item) yaitu dalam ’all risks’ section
atau termasuk pada pedal cycles dalam unspecified items.
C1. DEFINITION
Definisi jaminan biasanya menunjuk kepada pedal
cycles (sepeda) termasuk asesoris yang dimiliki tertanggung.
C2. SUM INSURED
Sum insured dibuat terpisah per cspeda atau lebih
dari satu, batasan satu sepeda antara 100 pounds sampai dengan 200 untuk semua
sepeda yang dimiliki tertanggung atau anggota keluarganya. Satu pengurangan
dibuat untuk wear and tear bila terjadi klaim. Bila reinstatement cover
diberikan maka biasanya ada batasan untuk usia sepeda.
C3. EXCLUSION
Berikut pengecualian diterapkan:
Ø Adanya excess sampai dengan 50 pounds
Ø Kehilangan atau kerusakan suku cadang atau
accessories, kecuali sepeda mengalami kerusakan pada saat yang bersamaan.
Ø Pengunaan untuk berlomba, uji coba
Ø Pengecualian atas pencurian dalam situasi tertentu
misalnya saat tidak divaga, atau dibangunan yang tidak dikunci.
D. FREEZER CONTENTS
Jaminan ini atas kerusakan akibat rusaknya isi
didalam pendingin (kulkas) akibat perubahan suhu atau kontaminasi akibat
kemasukan uap zat/obat pendingin. Beberapa penanggung memberikan jaminan atas
perubahan suhu dari penyebab apa saja, sedangkan yang lain menjamin penyebab
yang spesifik seperti gangguan listrik, kerusakan accidental atau gangguan
supply arus listrik.
Beberapa polis diperluas dengan mencakup biaya
sewa pendingin sebagai alternatif.
Jaminan juga dapat secara otomatis dalam contents
section daripada section terpisah.
D1. SUM INSURED
Beberapa penanggung memberikan fixed sum insured
sampai dengan 500 pounds sementara yang lanilla meminta tertanggung menetapkan
sum insured. Jaminan selalu mengacu pada index linked.
D2. EXCLUSIONS
Berikut contoh – contoh jenis pengecualian yang
selalu diterapkan pada jaminan freezer:
Pembatasan yang disengaja atas supply dari
otoritas supplier.
Tindakan disengja oleh tertanggung seperti
mematikan sumber listrik utama
Kerusakan setelah mesin sudah berusia tertentu
misalnya 10 sampai 15 tahun.
E. CARAVANS
Jenis caravan yang dijamin bervariasi diantara
penanggung. Beberapa hanya menjamin touring caravans sementara yang lainnya
mengasuransikan caravans yang berada di tempat yang sudah ditentukan.
Kebanyakan penanggung menjamin dalam 3 section:
Ø
Caravan dan equipment
Ø
Clothing dan personal effects
Ø
Liability
E1. CARAVAN DAN EQUIPMENT
Caravan dan
equipment dijamin dalam basis all risks
Berikut definisi
caravan:
“Setiap caravan
sudah termasuk perlengkapan dan perhiasan, awnings, furniture, dan perkakas
yang dimiliki oleh setiap anggota yang tertera dalam household polis dan
schedule”
Dapat dicatat
dari definisi ini bahwa tidak ada perbedaan dibuat antara caravan itu sendiri
dengan fitting dan furniture yang melekat dalam caravan. Hal ini sangat berbeda
dengan polis household untuk building dan contents dimana apa yang dijamin
dibeda untuk section building dan section contents.
E4. EXCLUSIONS
Exclusion diberlakukan sebagai berikut:
Ø
Exclusion biasa dalam section ‘all risks’seperti
wear and tear dan sebagainya.
Ø Pencurian bila saat tidak dijaga, kecuali
ditutup dan terkunci.
Ø Disewakan dengan imbalan, sekalipun ini
bisa tapi harus dengan penambahan premi
Ø Digunakan untuk bisnis
Ø Kerusakan pada awnings oleh badai atau
banjir
Ø Kerusakan terguling akibat badai atau
banjir ketika berada ditempat parkir, kecuali diparkir dengan aman.
Ø Excess 50 diterapkan.
F. SMALL CRAFT
Small Craft didefinisikan sebagai badan kapal /
vessel tidak lebih 5 meter dan dengan dirancang tidak lebih 17 knot atau 20
mph. Vessel yang melebihi limit tersebut biasanya diasuransikan dalam polis
marine terpisah.
Biasanya ada 4 section utama terhadap jaminan
small craft yaitu:
Ø Accidental loss atau kerusakan pada craft,
mesin – mesin dan peralatan;
Ø
Personal effects
Ø
Salvage charges dan sue and labour charges
Ø
Liability kepada pihak ketiga dan penumpang.
F1.
ACCIDENTAL LOSS ATAU KERUSAKAN
KEPADA CRAFT, MESIN – MESIN DAN PERALATAN.
Satu sum insured
terpisah diterapkan untuk:
Ø
Craft, termasuk troiley, life-jackets dan alat
bantu pelampung.
Ø
Outboard motor jika ada
Ø
Trailer
Jaminan
diberikan selama berada dilaut, dalam perjalanan atau terapung dari perairan
lepas pantai. Periode penggunaan di wilayah eropa dibatasi 60 hari.
Aspek berikut
dikecualikan:
Ø Penggunaan dengan cara sewa atau untuk
tujuan bisnis;
Ø Pencurian outboard motor, kecuali dipasang
dengan aman misalnya memasang alat anti maling.
Ø Pencurian peralatan, kecuali adanya unsur
kekerasan ketika memasuki.
Ø Excess 50 pounds diterapkan
F2 PERSONAL EFFECTS
Jaminan adalah untuk ’all risks’ atas property
milik tertanggung atau anggota keluarganya yang berada di atas craft atau
digunakan dalam perjalan transit dari dan ke dalam kapal.
F3. SALVAGE CHARGES; SUE DAN LABOUR CHARGES
Section ini
menjamin biaya – biaya yang ditimbulkan dalam salvage vessel dan biaya – biaya
wajar yang dialami dalam usaha untuk mengurangi klaim akibat kehilangan atau
kerusakan.
F4. LIABILITY KEPADA PIHAK KETIGA DAN PENUMPANG.
Section ini
menjamin legal liability atas luka badan atau kerusakan pada property yang
disebabkan yang berhubungan dengan vessel. Cover juga termasuk untuk liability
pemindahan bangkai / kerangka kapal dan biaya – biaya lain. Limit indemnity
biasanya 2,000,000.- pounds.
Berikut aspek – aspek yang dikecualikan:
1.
Penggunaan
dengan cara sewa atau tujuan bisnis.
2.
Liability
atas luka badan kepada karyawan
3.
Liability
yang terjadi selama vessel dalam transit dengan jalan darat.
G. SPORT EQUIPMENT
Cover ini secara khusus dirancang untuk memberikan
perlindungan atas terjadinya accidental loss atau kerusakan kepada sport
equipment dan baju olah raga khusus yang dimiliki oleh setiap anggota yang
terdaftar dalam polis household.
Sum insured dapat ditetapkan dengan nilai total
peralatan dan angka ini digunakan untuk rate premi.
Cover biasanya diterapkan dimana saja didaerah
British Isles dan untuk periode waktu selama 60 hari di mana saja di dunia
(worldwide) untuk setiap periode asuransi.
Pengecualiannya adalah:
Ø Jumlah
setiap excess
Ø Peralatan untuk peralatan yang berbahaya
seperti, perlengkapan mendaki gunung, snow skiing, parasut, selancar air dan
olah raga bawa air (selam)
Ø Kerusakan pada pemukul dan racket ketika
sedang bermain.
Ø Kendaraan bermotor dan peralatannya,
trailers, caravans, boat, vessel, aircraft dan assessories;
Ø Setiap makhluk hidup apa saja
Ø Pakaian yang bukan pakaian sport
Ø Sepeda
Ø Kehilangan dan kerusakan bola – bola golf
Ø Peralatan camping
General exclusions:
Ø Kerusakan akibat wear and tear
Ø Kerusakan akibat pembersihan dan perbaikan
Ø Kerusakan akibat gangguan / breakdown
mekanik dan elektrik.
Ø Kehilangan atau kerusakan diakibatkan
nasionalisasi atau penyitaan oleh setiap otoritas.
Ø Kehilangan oleh penipuan.
H.
PERSONAL ACCIDENT, HOSPITAL CASH
BENEFIT DAN CREDITOR INSURANCE
Banyak
penanggung menjamin atas risiko kecelakaan diri (Personal Accident) dan atau
sakit, pengangguran bagi tertanggung dan keluargamua dalam polis household.
PA cover mengacu
pada standar syarat dan kondisi untuk polis PA sebagaimana dijabarkan berikut
ini. Satu paket fixed benefits biasanya diberikan sebagai berikut:
Luka fisik yang
menyebabkan Dewasa Anak sampai usia 16 tahun
Meninggal 5,000
pounds 500 pounds
Kehilangan satu
anggota tubuh 5,000 pounds 5,000 pounds
Cacat total
permanen 5,000
pounds 5,000 pounds
Hospitalisasi
akibat kecelakaan 100 pounds 50
pounds per week
per week up to 52 weeks up to
52 weeks.
Jaminan bisa
diperluas untuk diluar karena kecelakaan dan sakit yaitu untuk menjamin ketidak
mampuan untuk melanjutkan pembayaran cicilan bila terjadi pengangguran.
Biasanya dijamin untuk melindungi pembayaran hipotek tetapi sudah termasuk
pinjaman pribadi, leasing dan credit card dan sebagainya. Besarnya nilai
cicilan bulanan dijamin
biasanya satu periode sampai 24 bulan dikecualikan
bulan pertama dalam periode tersebut.
I. DOMESTIC ANIMALS
Beberapa penanggung memberikan jaminan terhadap
kematian dan atau
I1. HORSES DAN PONIES
Jaminan termasuk sebagai berikut:
Ø Kematian dari kecelakaan, sakit,
terjangkit penyakit
Biasanya pengecualian sebagai berikut:
o
penyembelihan
tanpa seijin penanggung kecuali alasan kemanusiaan
o
pemusnahan
lewat undang – undang atau regulasi
o
setiap
operasi bedah
o
meninggal
yang terjadi diluar British Isle atay selama transit di laut atau udara
o
risiko
perang, radioactive contamination atau tekanan gelombang
Ø Economic Slaughter. Hal ini menjamin
penyembelihan sebagai akibat cacat total karena luka badan akibat kecelakaan
atau penyakit untuk mencegah ternak tidak dapat memenuhi fungsi utamanya.
Ø Kehilangan akibat pencurian dan kesasar
Jumlah yang dibayarkan dalam 3 section ini adalah
mengacu pada market value dari nilai ternak tersebut sampai jumlah
pertanggungan. Sum insured terpisah akan diminta untuk setiap trailer box kuda.
Secara spesifik, juga menjamin
Ø Temporary incapacity: sampai dengan 25 pounds per minggu dikecualikan 3 minggu pertama dengan
maksimum 6 minggu selama ternak mengalami ketidak mampuan akibat kecelakaan
external.
Ø Veterinary fees:
sampai dengan 2,000 pounds untuk setiap kecelakaan dan penyakit. Excess 75
pounds atau lebih biasanya diterapkan.
Ø
Retirement
benefit: sampai dengan 40 pounds per bulan untuk maks. 6 bulan bila ternak
sudah tidak dapat ditunggangi lagi akibat luka atau penyakit dan pelihara hanya
sebagai pet.
Ø
Saddles,
bridles atau peralatan tunggang lainnya: sampai 1,000 pounds dengan excess
75 untuk kerugian akibat kebakaran dan pencurian atau kecelakaan tetapi
dikecualikan pada saat penunggangan di komersilkan.
Ø
Third
Party Liability: sampai dengan 1,000,000 pounds untuk luka badan atau
kerusakan property pihak ketiga yang disebabkan penunggangan kuda. Kerusakan
kepada pagar dan tanaman selama kuda ditunggang
dikecualikan
Ø
Personal
Accident kepada si Penunggang selama menunggangi kuda yang diasuransikan;
benefit khusus dieberikan yaitu 6,000 pounds untuk kematian dan 2,000 untuk
cacat tetap.
Ø
Accidental
damage kepada horsebox trailer / Kereta kuda
I2 CATS AND DOGS
Cover bisa
mencakup sebagai berikut:
Ø Veterinary
fees yang timbul akibat luka atau sakit sampai dengan 2,500 dalam satu tahun. Pengecualian termasuk vaksinasi,
perawatan pencegahan, kehamilan, s
Ø Accidental death untuk sejumlah harga
pembelian hewan sampai dengan 1,000 pounds
Ø Meninggal karena penyakit sampai dengan
1,000 bila hewan meninggal sebelum berusia 8 tahun
Ø Kehilangan akibat pencurian atau kesasar
sampai dengan 1,000 pounds
Ø Kennel fees sementara si pemilik berada di
rumah sakit sampai dengan 1,000 pounds
Ø
Advertising dan reward sampai dengan 1,000
Ø
Third party liability sampai dengan 2,000,000
Ø
J. LEGAL EXPENSES
Ketentuan sudah
dibuat sebelumnya untuk biaya – biaya legal tertentu yang dialami oleh
seseorang dalam jaminan liability yang diberikan oleh section building dan
contents dari polis household. Section ini akan menjamin tertanggung dan
keluarganya terhadap biaya
– biaya hukum dalam tindakan pembelaan yang
diperkarakan oleh pihak ketiga atas luka badan dan kerusakan pada property.
Untuk melindungi
seseorang terhadap potensi biaya, biaya – biaya hukum, pertanggungan memberikan
jaminan sebagai berikut:
Ø
Recovery costs
Ø
Civil defence costs
Ø
Prosecution defence costs
Jumlah atau sum
insured biasanya sampai dengan 50,000 pounds untuk biaya dan ongkos yang
timbul.
J1. RECOVERY COSTS
Pertanggungan
biaya – biaya hukum menjamin ongkos recovery untuk tindakan hukum dalam
memulihkan kembali hak – hak hukum tertanggung atas tuntutan pihak ketiga.
Jaminan diterapkan hanya untuk tindakan hukum tertentu contohnya, tindakan
hukum sipil untuk kerusakan yang timbulkan akibat adanya luka badan pada
tertanggung akibat tindakan pihak ketiga.
J1A. COVER
Polis menjamin tertanggung dan anggota keluarganya atas biaya hukum dan
ongkos dalam pengajuan tuntutan atas:
Ø
Kematian atau luka badan tertanggung atau
anggota keluarganya atau kehilangan atau kerusakan pada property kecuali ketika
penggunaan atau kepemilikan kendaraan bermotor.
Ø
Pembelian atau penyewaan barang atau jasa untuk
kegunaan pribadi, termasuk rumah tertanggung. Umumnya satu jumlah minimum 50
pounds diterapkan dan perjanjian sewa atau pembelian dalam masa periode
asuransi.
Ø
Pelanggaran hak hukum yang timbul dari
kepemilikan atau okupasi dari tempat tinggal permanent. Cover hanya berlaku
terhadap pelanggaran yang dimulai setelah beberapa waktu dari dimulainya
asuransi.
Ø
Pelanggaran dari kontrak kerja tertanggung
(biasanya terjadi paling sedikitnya 90 hari setelah asuransi mulai)
J2 CIVIL DEFENCE COST
Asuransi Legal
Expense menjamin civil defence cost untuk bentuk khusus tuntutan – tuntutan
sipil yang tidak dijamin bentuk asuransi lain.
J2A. COVER
Polis menjamin
defence of claim yang timbul dari berikut ini:
Penjualan barang milik pribadi termasuk rumah
tinggal permanent. Jumlah Minimum 100 pounds diberlakukan dan perjanjian
penjualan harus dibuat dalam periode asuransi
Investigasi oleh pihak perpajakan atas masalah
pajak pribadi tertanggung.
J3. PROSECUTION DEFENCE COSTS
Cover diberikan untuk prosecution defence costs
atas pembelaan atas tuntutan kriminal tertentu; paling sering untuk kendaraan
bermotor.
Polis biasanya
menjamin defence of claim yang timbul dari:
Penuntutan atas kasus kendaaran bermotor.
Penuntutan bentuk lain tetapi dikecualikan
tuntutan yang melibatkan ketidak jujuran dan sejenisnya.
Jaminan tidak diterapkan untuk setiap denda yang
dibebankan
JA. EXCLUSION
Exclusion diberlaku sebagai berikut:
Ø
Claim yang terjadi diluar wilayah
Ø
Naik banding, kecuali penanggung
mempertimbangkan adanya kesempatan yang wajar
perkara menang / sukses.
Ø
Biaya dan ongkos yang tidak disetujui oleh
penanggung
Ø Claims yang timbul dari:
-
Bisnis
tertanggung bukan pelanggaran kontrak kerja
-
Tindakan
kriminal dan yang disengaja atau kelalaian.
-
Planning,
dan konstruksi serta perubahan pada bangunan
-
Libel
dan slander
-
Perceraian
dan masalah – masalah perkawinan
-
Perselisihan
antara tuan rumah dengan penyewa
Ø
Excess
30 pounds atau lebih diterapkan.
K. EMERGENCY ASSISTANCE
Banyak penanggung memberikan jaminan berupa
bantuan emergensi dan atau saran para ahli kepada tertanggung. Hal ini biasanya
diberikan dalam bentuk layanan telepon 24 jam. Bentuk layanan ini meliputi:
Legal advice
Emergency
service
Glazing service
K1 LEGAL ADVICE
Saran dapat
diberikan atas masalah – masalah hukum pribadi contohnya kecelakaan,
perselisihan sebagai consumer dan pekerja. Beberapa penanggung sudah memasukan
biaya ini dalam legal section. Penanggung lainnya memberikn service secara otomatis
bila jaminan contents sudah terjamin, apakah biaya – biaya legal sudah terjamin
atau tidak.
Bantuan segera diberikan dalam situasi emergency
apakah mengenai klaim atau tidak. Termasuk kerusakan pada atap, saluran tumpat,
risiko kehilangan atau kerusakan atau yang membahayakan. Pemegang polis dapat
dengan segera berhubungan dengan kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan
dengan biaya wajar.
K3. GLAZING SERVICE
Berikut pecahnya glass / kaca pintu atau jendela,
service penggantian diberikan oleh supplier yang sudah ditentukan dengan
discount atas harga standar.
L. GENERAL. EXCLUSION DAN
CONDITION PADA POLIS HOUSEHOLD
Sebagai tambahan terhadap specific exclusions dan
conditions sebagaimana dijabarkan dalam various section pada polis household,
general exclusions dan conditions juga diterapkan sebagai berikut:
L1. EXCLUSIONS
Exclusion sebagai berikut:
War Risks. Setiap kehilangan atau kerusakan atau
liability yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh, terjadi akibat
dari adanya perang, invasi, tindakan musuh, perang saudara, pemberontakan,
kudeta, penyitaan, nasionalisasi, pengrusakan atas undang – undang negara.
Radioactive
Contamination. Setiap biaya, consequential loss, legal liability atau
kehilangan atau kerusakan kepada setiap property langsung atau tidak langsung
dari:
-
ionisasi, radiasi, kontaminasi oleh radioactive berasal
dari bahan bakar nuklir atau limbah bahan bakar nuklir
-
radioaktif, toxic, bahan ledakan berbahaya
Sonic Bangs.
Setiap kehilangan atau kerusakan langsung disebabkan oleh tekanan gelombang
suara yang berasal dari pesawat terbang dan peralatan penerbangan lainnya.
L2. ONDITIONS
L2A Due Care
Tertanggung
harus mengambil langkah – langkah yang wajar untuk:
-
Menghindari kehilangan, kerusakan atau luka badan,
-
Memelihara kondisi yang efisien dan memperbaiki yang rusak untuk setiap property yang
diasuransikan.
L2B. Menjaga Sum Insured
Tertanggung setiap saat harus menjaga sum insured
atas nilai penuh pada property yang dijamin. Untuk contents, yang
diberlakukannya new for old, harga baru saat ini berlaku. Bila Indemnity
diterapkan maka penggantian atas dasar harga pembelian baru dikurangi dengan
depresiasi dan wear and tear.
L2C. Alterations
Selama
berlakunya polis tertanggung harus melapor setiap adanya perubahan misalnya
alamat dan situasi lain yang berubah.
L2D. Claims
Ø Tertanggung
harus memberitahukan segera mungkin secara tertulis jika terjadi kehilangan
pada property yang diasuransikan. Jika
oleh karena pencurian, huru – hara, dan malicious damage harus segera
melaporkan kepada polisi
Ø Dengan biaya sendiri memberikan bukti –
bukti dan informasi yang dibutuhkan penanggung sebelum membayar ganti rugi.
Ø Mengirim setiap surat kepada penanggung
segera setelah diterima, misalnya formulir klaim.
Ø Tidak membuat persetujuan pembayaran
apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penanggung.
L2E. Other
insurance (Kontribusi)
Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atau
liability yang dijamin dalam polis dan juga dijamin dalam polis asuransi lain,
maka para penanggung akan membayar sesuai dengan proporsi masing – masing.
L2F. Salvage
Para penanggung dapat memasuki bangunan bila
terjadi kerusakan dan berurusan dengan setiap salvage yang ada dalam keadaan
yang wajar. Tidak satu pun property yang harus ditinggalkan begitu saja untuk
penanggung.
L2G Interpretasi
Setiap kata – kata yang digunakan dalam wording
polis harus punya arti sebenarnya kecuali diartikan dalam polis.
L2H Observasi
Liability penanggung haruslah mengacu pada kondisi
polis dimana setiap tertanggung dan orang yang mengajukan klaim haruslah
memenuhi syarat – syarat polis dan kondisi serta endorsment polis.
L2I Arbitration
Bila klaim sudah diterima untuk dibayar namun ada
ketidaksetujuan atas nilai yang dibayar, maka persoalan akan diselesaikan lewat
satu orang arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
L2J. Fraud
Jika terjadi klaim dalam polis ini akibat adanya
fraudulent (penggelapan) atau jika adanya maksud – maksud penggelapan yang
digunakan oleh tertanggung atau setiap orang yang bertindak untuk atas namanya
untuk mendapatkan benefit polis, maka semua benefit tersebut dinyatakan gugur.
L2K. Subrogasi
Penanggung akan berhak untuk melakukan usaha
dengan biaya sendiri dan untuk manfaat sendiri tapi dengan atas nama
tertanggung menerima pembayaran dari pihak lain sesuai diatur dalam polis.
L2L. Cancellation / pembatalan
Apabila pembatalan dari penanggung memberi waktu 7
hari pemberitahuan dengan surat yang dikirimkan ke alamat tertanggung. Bila
dari tertanggung yang membatalkan maka dia akan memberitahu lewat surat selama
7 hari. Tertanggung berhak atas pengembalian premi sebagian asalkan dia tidak
pernah mengajukan klaim selama pertanggungan berjalan.
M. PROPOSAL FORM
M1. PERTANYAAN UMUM
Ø Nama calon tertanggung
Ø Alamat Risiko
Ø Okupasi
Ø
Conviction (pengalaman kriminal)
Ø
Claim dan loss history
Ø
Previous Insurance History
M2. SPECIFIC QUESTIONS
Ø
Konstruksi bangunan
Ø
Kondisi bangunan
Ø
Okupasi property
N. SURVEY
Surveyor dalam
laporannya meliputi area sebagai berikut:
Ø Kecukupan sum insured
Ø Konstruksi bangunan
Ø Okupasi property
Ø Lokasi dan situasi bangunan
Ø Proteksi keamanan
Ø Kerugian sebelumnya
Ø Risk improvement
Ø Komentar atas moral hazard.
O. LIFESTYLE RATING
Perkembangan baru – baru ini dalam teknology
memberikan para penanggung menerapkan pendekatan canggih dalam meng-underwrite
asuransi household. Bertahun – tahun para underwriters meng akses risiko dengan
mempertimbangkan beberapa factor misalnya okupasi calon tertanggung, wilayah
tempat tinggalnya dan pengalaman klaimnya. Akan tetapi riset menunjukan bahwa
gaya hidup / lifesytle calon tertanggung dapat mempengaruhi frekwensi klaim
dimasa datang. Dengan kata lain rating dibuat mengacu pada gaya hidup calon
tertanggung.
BAB 6
TRAVEL INSURANCE AND
OTHER PERSONAL INSURANCE
A.
PENGANTAR
B.
TRAVEL INSURANCE
C.
YACTH AND MOTOR BOAT INSURANCE
D.
EXTENDED WARRANTY
E.
TWINS INSURANCE
F.
PERSONAL INSURANCE OVERSEAS
G.
MUSICAL INSTRUMENTS, FINE ART; PHOTOGRAPHIC EQUIPMENT
A.
PENGANTAR
Setiap individu
yang berpergian dalam wilayah
Risiko tambahan
termasuk, kematian atau kecelakaan, dimana didapat diatur untuk diberikan
kompensasi dengan jumlah lump sum dan menjamin biaya pengobatan. Terdapat juga
risiko kehilangan barang pribadi baik oleh kecelakaan dan juga pencurian dan
proteksi asuransi menjamin risiko ini. Seorang traveler juga bisa menjadi bertanggung
jawab atas luka badan kepada pihak ketiga atau kerusakan property pihak ketiga
dan asuransi liability dapat menjamin risiko ini.
Terdapat risiko
– risiko utama yang dihadapi traveler namun risiko lain berlanjut di
identifikasi dan fasilitas asuransi diberikan bila sesuai.
Bermacam
asuransi personal non-motor dapat diatur. Hal ini berhubungan dengan risiko
yang tidak lazim yaitu dimana mereka dibatasi kepada kategori khusus seseorang
(contohnya asuransi kembar); risiko yang memerlukan pertimbangan khusus
(contohnya peralatan musik) dan risiko yang tadinya tidak dapat diasuransikan
(contohnya perluasan dengan warranty insurance). Berikut polis – polis yang
didiskusikan:
Ø
Yacht dan motor boat insurance
Ø
Extended warranty
Ø
Twins insurance
Ø
Personal insurance overseas
Ø
Musical instrument
Ø
Fine art
Ø
Photographic equipment
B.
TRAVEL INSURANCE
B1. BRIEF HISTORY OF TRAVEL INSURANCE
Travel insurance pertama kali diberikan kepada
benefit orang – orang bisnis yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aslinya, jaminan dibatasi kepada jaminan personal accident dan kehilangan atau
kerusakan pada bagasi, Seiring dengan perkembangan perjalanan udara dan
pertumbuhan dalam popularitas liburan ke luar negeri, kebutuhan asuransi
meningkat dan luas jaminan diperluas. Perkembangan paket liburan membuat
naiknya permintaan.
Banyak asuransi travel aslinya diproses underwrite
oleh para operator tur. Biasanya mereka sudah memegang satu polis induk dari
perusahaan asuransi dan membuat penjelasan syarat – syarat asuransi dalam
brosur. Jaminan tersebut secara otomatis sudah dijamin kecuali client meminta
bentuk yang lain lagi. Scheme asuransi travel juga dijual lewat broker
asuransi, bank, organisasi kendaraan, asosiasi olah raga dan professional.
Kompetisi kerap terjadi di market sehingga membuat adanya inovasi beraneka
dalam jaminan sehingga saat ini kebanyakan polis – polis sudah termasuk
perluasan atas dasar jaminan.
B2. SCOPE LUAS JAMINAN
Polis – polis biasanya dikeluarkan untuk
perjalanan liburan atau bisnis (disebut sebagai perjalanan komersil). Biasanya
satu maksimum periode jaminan 3 bulan diterapkan, sekalipun kebanyakan
perusahaan asuransi menawarkan polis tahunan.
Banyak polis – polis tahunan memberikan jaminan
kepada setiap jumlah hari liburan sampai dengan 31 hari lamanya untuk setiap
tahun. Scope jaminan dan uang pertanggungan adalah sama dengan polis single
khusus untuk liburan saja. Premi dihitung secara flat per individu dengan
mempertimbangkan batasan wilayah (geographical limit) yang diminta. Beberapa polis
mungkin memberlakukan bahwa hanya sekali musim dingin dijamin untuk setiap
periode asuransi.
Mayoritas polis – polis memberikan 5 section dasar
jaminan:
Ø Personal Accident benefits
Ø Biaya – biaya medis dan yang berhubungan
selalu dengan service emergency 24 jam.
Ø Kehilangan deposit dan biaya – biaya lain
yang diderita karena pembatalan liburan.
Ø Bagasi / Koper. Personal effects dan Uang
Ø Personal Liability
B2A. Personal accident benefits
Jaminan biasanya diberikan untuk jumlah uang
pertanggungan untuk kematian, hilangnya fungsi mata dan anggota tubuh atau
cacat tetap antara $ 10,000 dan$ 25,000
Beberapa penanggung termasuk memberikan manfaat
mingguan untuk cacat total sementara atau cacat sebagian. Jaminan ini dibatasi
kepada biaya – biaya yang benar terjadi dan jaminan tidak diberikan untuk anak
– anak.
Beberapa kegiatan dikecualikan dari jaminan dalam
jaminan standar. Hal ini termasuk ski dan mendaki gunung. Bukan berarti risiko
ini tidak tersedia untuk dijamin, namun apabila penanggung mengetahui adanya
partisipasi tertanggung dalam olah raga tersebut, maka penambahan premi dapat
dilakukan, bila risiko tersebut diperluas untuk dijamin.
B2B. Biaya – biaya Medis dan yang
berhubungan dengan pengobatan
Section ini menjamin biaya – biaya sebagai
berikut:
Ø Medical Treatment. Termasuk biaya – biaya
bedah, biaya rumah sakit dan perawatan gigi emergensi.
Ø Setiap biaya tambahan hotel dan perjalanan
dari si Pasien atau seseorang atau anggota keluarga atau seorang juru rawat
yang melakukan travel dengan tertanggung asalkan biaya – biaya itu benar –
benar terjadi.
Ø Biaya tambahan membawa tertanggung
(pasien) pulang kerumah, termasuk penggunaan ambulance udara. (biasanya jaminan
extra untuk ambulante udara diterapkan sebagai optional). Sekarang terdapat
banyak perusahaan spesialist menangani kepulangan orang yang mengalami sakit.
Penanggung akan berhubungan dengan spesialist. Polis juga menjamin biaya –
biaya pemulangan mayat bila terjadi kematian bagi tertanggung diluar negeri.
Ø Biaya – biaya tambahan atas tertundanya
perjalanan tertanggung dikarenakan adanya sakit atau luka. Maksimum biasanya $
250.-
Satu jumlah pertanggungan sampai dengan $
2,000,000 akan diterapkan. $ 1,000 dibatasi untuk liburan di Inggris Raya,
sedangkan NHS tetapi secara normal berlaku. (National Health Schemes)
Penanggung lain bisa saja menerapkan premi
tambahan bila seseorang bepergian ke Amerika Utara, hal ini disebabkan biaya
medis yang sangat tinggi baik di Canada maupun di Amerika Serikat.
Satu excess $ 25 biasanya diterapkan dalam section
ini untuk menghindari pembayaran yang sangat minor.
Emergency service
Majoritas polis – polis sekarang sudah termasuk
menjamin medical emergency service. Biasanya diberlakukan oleh satu perusahaan
spesialist seperti Eropa Assistance atau GESA yang memberikan service 24 jam
dengan jasa telephone yang menggunakan berbagai bahasa.
Dalam hal terjadinya emergency, perusahaan
tersebut biasanya akan menyarankan atau mengatur medical treatment yang
diperlukan. Perusahaan akan membuat pengaturan untuk memulangkan tertanggung.
Bila dibutuhkan, menggunakan air ambulance bersama dengan dokter dan juru rawat
yang menjaga dapat dibutuhkan. Dengan alternatif si pasien dapat diterbangkan
pulang dengan kapal carteran atau penerbangan regular.
B2C. Cancellation atau Pembatasan
Section ini memberikan reimbursement deposit dan
pembayaran yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan untuk biaya transport
dan akomodasi yang sudah dipesan bagi tertanggung secara langsung akibat adanya
pembatalan liburan dan perjalanan yang tidak terhindarkan sebelum tanggal
keberangkatan oleh sebab – sebab yang diluar kontrol tertanggung.
Travel Insurance biasanya diambil pada saat
memesan liburan sebab satu kejadian yang dapat diklaim dalam section loss of
deposit dapat terjadi kapan saja setelah liburan sudah dipesan.
Harga pertanggungan untuk section ini sampai
dengan £ 2,000 untuk setiap orang
(tertanggung)
Penyebab pembatalan harus disebutkan dalam polis
atau dapat dibatasi dengan pengecualian yang ditegaskan dalam polis. Penyebab
biasanya sudah termasuk sebagai berikut:
Ø Kematian, Sakit atau kecelakaan
tertanggung (insured person) setiap orang yang dengannya untuk melakukan travel
atau tutupnya bisnis rekanan (asosiasi). Termasuk kehamilan mengacu pada kehamilan
yang terjadi setelah tanggal booking. Sebagai alternatif, beberapa penanggung
menyediakan jaminan mengacu pada tanggal persalinan yang diharapkan tidak lebih
dari 2 bulan setelah tanggal kembali.
Ø Insured persons, dimintai sebagai saksi
dalam satu pengadilan.
Ø Pengangguran lewat pengurangan asalkan
pengurangan dibawah undang – undang yang berlaku.
Penyebab lain dapat termasuk:
Ø Akumulasi kerja yang tidak diperkirakan
sebelumnya.
Ø Ditugaskan diluar Negeri
Ø Pencurian di rumah atau tempat bisnis atau
kebakaran atau kerusakan dirumah yang mengharuskan tertanggung harus ada
a. Beberapa penanggung biasanya menetapkan anggota – anggota
keluarga bila meninggal menyebabkan pembatalan dibayarkan. Dapatkah anda
pikirkan mengapa pembatasan ini dianggap penting?
b. Penanggung tidak ingin menjamin sesuatu seperti berubah
pikiran. Alasan dari pembatalan haruslah lebih tangible/nyata dan tentu saja,
pembatasan jaminan kepada peristiwa/orang – orang yang secara tegas ditetapkan
dalam polis sehingga premi tidak harus dikembalikan kepada tertanggung.
Dalam semua kasus, pembatalan haruslah sesuatu
konsekwensi langsung dan penting dan bukan karena keseganan atau rasa benci
untuk travel bahkan kesulitan keuangan.
B2D. Bagasi, personal effects dan
uang
Jaminan bagasi termasuk kehilangan dari atau
kerusakan pada bagasi pribadi termasuk pakaian dan personal effect yang dibawa
tertanggung dan juga yang dibelanjakan selama perjalanan atau yang sudah
dikirimkan sebelumnya.
Luas jaminan dan syarat – syarat diterapkan bervariasi
secara luas. Sum Insured bisa antara $ 1,000 dan $ 2,000. Biasanya terdapat
single limit $ 250 dan terdapat juga limit barang berharga antara $ 250 dan $
500. Beberapa penanggung memberikan jaminan dengan basis new for old asalkan
artikel yang dimaksud usianya tidak lebih dari 2 tahun pada saat tanggal
kejadian.
Barang – barang yang termasuk dalam section
baggage termasuk juga yang sudah dicover dalam section ’all risks’ dari polis
household. Dengan mengetahui hal ini, penanggung tidak memberlakukan section
baggage dan memberikan discount premi sampai 30% asalkan property dijamin dimana saja dengan
nilai cukup (tidak dibawah harga).
Banyak bisnis liburan menghasilkan klaim – klaim
yang minor: misalnya sikat gigi ketinggalan di hotel, kaca mata tinggal di
pantai, sweater tinggal di restoran. Penanggung tahu hal ini dan untuk mencegah
mereka dibanjiri dengan klaim – klaim kecil seperti, maka excess $ 25
diberlakukan.
Sum Insured haruslah cukup. Banyak polis paket
sudah lebih dulu tercetak sum insurednya (misalnya $ 1,000 per orang) dan
banyak pelancong tidak lagi sibuk menghitung premi dan sum insured. Mereka
membeli paket $ 1,000 per orang yang dianggap cukup untuk bepergian selama 1
minggu.
GREEN CARD
Money cover juga
termasuk untuk kehilangan uang tunai, bank currency notes, cheques, postal atau
money orders, travellers’ cheques, travel tickets, petrol dan credit voucher.
Beberapa penanggung menjamin credit card dan
passport termasuk dalam definisi uang
dan biasanya antara $ 100 dan $ 500
B2E. Personal Liability
Section ini
menjamin insured person ketika bertindak dalam kapasitas pribadi untuk:
Ø Legal liability kepada pihak ketiga atau
biaya dan ongkos pengurusan klaim dalam hal:
o
accidental bodily injury to or disease yang
diderita setiap orang
o
accidental loss of atau kerusakan material
Ø
Pembayaran kerugian – kerugian yang tidak
didapatkan oleh insured person ketika menuntut pihak ketiga.
Limit Indemnity
biasanya $ 1,000,000
Banyak individu menganggap bahwa jaminan ini tidak
begitu penting. Akan tetapi, contohnya jika seseorang menyeberang jalan tanpa
melihat kiri dan kanan sehingga mengakibatkan kendaraan membanting stir, luka
badan dan kerusakan tetap harus membutuhkan perlindungan asuransi. Jika kasus
diselesaikan di pengadilan, adalah sangat sulit bagi seseorang untuk menghadapi
kasus demikian tanpa asuransi.
B3. EXTENSIONS
Sebagai tambahan untuk 5 dasar jaminan polis
travel insurance, berikut perluasan aminan:
Ø
Hospital cash benefit
Ø
Delayed baggage
Ø
Travel interruption
Ø
Travel delay
Ø
Failure of tour organizer
Ø
Lack of service atau amenities (kurangnya
service dan ramah tamah)
Ø
Loss of passport
Ø
Legal Expenses
Banyak
penanggung menyediakan pilihan package policy termasuk all sections
untuk sum insured yang sudah ditetapkan atau selective policy dimana
sections dan sum insured dapat dipilih sesuai permintaan individu.
B3A. Hospital cash benefits
Section ini
memberikan benefit harian sebesar $ 10 atau $ 15 ketika dirawat di rumah sakit.
Hal ini diberikan sebagai tambahan untuk setiap pembayaran dalam section biaya
– biaya medical dan yang berhubungan dengan medical lainnya untuk biaya
perawatan. Limit biasanya dari $ 200 ke $ 600
B3B Delayed baggage
Jaminan
berhubungan dengan biaya item – item yang penting misalnya pakaian sebagai
akibat penundaan bagasi untuk waktu
tertentu setelah waktu yang seharusnya sudah tiba biasanya 12 jam. Sum Insured
normalnya $ 50 per person sekalipun beberapa penanggung mengcover sampai $ 100
B3C Travel Interruption
Menjamin
kegagalan transportasi publik untuk mengantar insured person ke tempat tujuan
baik dalam keberangkatan atau perjalanan pulang sesuai dengan trip yang
dibukukan Biaya akomodasi tambahan dan perjalanan dijamin sampai $ 300 per
person.
B3D. Travel delay
Section ini
menjamin penundaan pesawat, kapal laut dan alat angkut umum dimana tertanggung
sudah diurus sebelumnya oleh tertanggung paling lambat 12 jam dari tanggal
keberangkatan yang sudah jadwalkan oleh perusahaan angkutan oleh karena adanya
pemogokan, tindakan industri, cuaca buruk, kerusakan mesin atau structural yang
mempengaruhi pesawat, kapal laut, dan alat angkut darat.
Benefitnya
sebesar $ 20 untuk penundaan 12 jam pertama dan $ 10 untuk setiap 12 jam
berikut sampai maksimum $ 60. Beberapa penanggung menyediakan jaminan
perjalanan keberangkatan saja (outward).
B3E. Kegagalan dari Pelaksana Tour
Section biasanya
diberikan dalam polis yang menjamin holiday yang dibukukan melalui anggota dari
Association of British Travel dan Agent (ABTA)
dan/or Civil Aviation Authority (CAA) ABTA adalah oporator Tour berizin.
Jaminan sampai $ 1,500 diberikan akibat adanya
kegagalan keuangan dari Operator.
B3F. Lack of services or amenities
Section ini
berlaku bila terjadinya penguduran diri atas pelayanan di hotel dimana tertanggung
menginap akibat adanya pemogokan atau industrial action yang berlangsung paling
lambat 48 jam. Service mencakup fasilitas air, listrik di ruang kamar
tertanggung, di ruang tunggu, di dapur dan ruang pelayan, dan fasilitas kolam
renang. Benefitnya sebesar $ 20 per hari sampai maximum $ 200.
B3G. Loss of Passport
Jaminan
diberikan untuk biaya – biaya tambahan atas perjalanan dan akomodasi untuk
mendapatkan penggantian passport setelah kerugian atau pecurian antara $ 100
dan $ 250. Sebagai alternative, passport dapat dijamin dalam section bagasi,
personel effect dan uang.
B3H. Legal Expenses
Beberapa
penanggung memberikan jaminan untuk biaya dan ongkos selama pengurusan klaim
untuk kompensasi kerugian yang disebabkan meninggal atau luka badan insured
person.
Sum insured bervariasi antara $ 3,000 dan $ 25,000
Jaminan juga sudah termasuk saran dan petunjuk
atas setiap tindakan hukum atau masalah
yang dihadapi selama perjalanan.
B4. EXLCUSIONS
Pengecualian polis dibuat untuk melindungi penanggung
dari situasi yang sangat luar biasa dan yang menekan premi pada level yang
realistik. Beberapa
pengecualian dihilangkan dengan menambah premi dan beberapa tidak dapat sama
sekali.
Pengecualian utama dalam satu polis travel adalah
sebagai berikut:
Ø Kematian, luka badan atau sakit
o
disebabkan
oleh drugs / obat –obatan (kecuali ada resep)
o
disebabkan
miniuman keras
o
dikontribusikan
akibat gila / tidak waras, penyakit kelamin, kehamilan, melahirkan.
o
Akibat
dari cacat fisik dan mental (misalnya bila calon tertanggung mengidap penyakit
misalnya diabetes, harus diungkapkan)
o
Bila
ambil bagian dalam olah raga hockey es, mendaki, ski, balap sepeda motor.
o
Bunuh
diri atau melukai diri sendiri
Ø Kehilangan dari
o
koper
akibat penyitaan oleh pabean
o
micro
lens, stamp atau dokument
o
peralatan
perkemahan
o
uang
tunai dan cek kecuali dilaporkan kepada polis selama 24 jam
o
Excess
$ 50 diterapkan untuk klaim bagasi dan uang
Ø Kerusakan pada barang – barang pecah belah
a. YACTH AND MOTOR BOAT INSURANCE
Asuransi Yacth dan motor boat dijamin dalam
asuransi marine yang berhubungan dengan badan kapal.
Cover diberikan untuk small craft yaitu:
Ø Kehilangan atau kerusakan kepada vessel,
mesin – mesin dan peralatan
Ø Legal liability, dengan limit liability $
1,000,000
Ø Personal Accident
Cover mengacu pada pengecualian yang ada pada
small craft insurance dan klausula speedboat stándar diterapkan bila kecepatan
lebih17 knots
b.
EXTENDED
WARRANTY
Merupakan satu jenis jaminan yang ditawarkan bagi
para pembeli konsumen barang tahan lama biasanya electrical goods yang
memberikan jaminan bebas/gratis perbaikan bila terjadi cacat electrical dan
mechanical sampai masa waktu 5 tahun.
Istilah extended warranty mengacu pada fakta
garansi dari pabrik atau warranty
biasanya diberikan selama 12 bulan dan pertanggungan akan efektif
setelah berakhirnya garansi pabrik.
Jaminan ini biasanya dipasarkan lewat para penjual
eceran namun polis di underwrite oleh perusahaan asuransi berlisensi atau
Lloyd’s syndicate.
Satu kondisi yang ada dalam polis dimana perbaikan
harus dilaksanakan oleh suplier dari peralatan tersebut.
Sum Insured biasanya $ 2,500 per periode asuransi
dan untuk penggantian suku cadang dan ongkos jasa.
D1. EXCLUSION
Polis tidak menjamin berikut ini:
Ø Kegagalan mengikuti petunjuk dari pabrik
atau kelalaian menghandling.
Ø Risiko – risiko yang biasanya sudah
dijamin dalam polis household untuk contents.
Ø Perang dan risiko yang sama.
Ø Biaya perbaikan bola lampu, antena luar,
kabel – kabel diluar bangunan, tombol – tombol, dan lain – lain.
a. TWINS
INSURANCE (Asuransi Kembar)
Asuransi kembar menjamin pembayaran untuk menutupi
biaya – biaya tambahan atas kelahiran anak kembar.
Lump sum dipilih oleh tertanggung antara $ 500 dan
2,000 dibayarkan setelah melahirkan anak kembar.
Bila lebih dari 2 anak kembar yang lahir, maka sum
insured yang dibayarkan 2 kali lipat
Pengecualian Polis diberlakukan sebagai berikut:
Ø Kelahiran prematur lebih dari 6 minggu
Ø Hanya satu anak yang hidup setelah lebih
dari 24 jam
Ø Melahirkan yang diikuti dengan cara
fertility
b. PERSONAL INSURANCE OVERSEAS
Bentuk asuransi ini dirancang untuk orang – orang
yang tinggal dan bekerja di luar negeri. Hal ini merupakan kombinasi dengan
asuransi household dan annual travel cover dan termasuk menjamin pasangan
(spouse) dan anak –anak sampai usia 18 tahun.
c.
MUSICAL INSTRUMENT; FINE ART DAN PHOTOGRAPHIC EQUIPMENT
Jenis polis ini
semuanya berhubungan dengan specialist items dengan batasan yang tercantum
dalam polis household tidak mencukupi. Cover dijamin dalam ‘all risks’ basis,
dengan pengecualian dan ketentuan.
Jaminan
asuransi diterapkan selama berada di Inggris Raya sekalipun fine art cover
dapat dibatasi untuk lokasi yang sudah ditentukan.
A.
NAN POLIS
B.
PERLUASAN POLIS
C.
PENGECUALIAN UMUM
D.
KONDISI UMUM
E.
BENEFIT TAMBAHAN
ASURANSI KENDARAAN PRIBADI
F.
GREEN CARDS DAN
G.
MOTORCYCLE
INSURANCE
A.
INTRODUCTION
Asuransi kendaraan bermotor di Inggris merupakan
asuransi wajib lewat undang – undang Road Traffic Act (RTA) 1988. Ditegaskan
dalam undang – undang tersebut sebagai berikut:
Compulsory
motor insurance artinya bahwa adalah illegal untuk mengemudi kendaraan di jalan
raya bila tidak ada asuransi yang menjamin tanggung gugat (liability) terhadap
orang lain atau harta benda orang lain.
Polis yang memberlakukan
syarat yang ada pada RTA 1988 menjamin
sedikitnya sebagai berikut:
Ø Liability untuk meninggal
atau luka badan terhadap setiap orang yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan
du UK dan di negara – negara eropa lainnya.
Ø Liability atas meninggal
atau luka badan kepada setiap penumpang yang ada di kendaraan.
Ø Liability atas kerugian
atau kerusakan terhadap harta benda yang dimiliki orang lain dengan nilai
sampai dengan 250,000 pounds.
Ø Perawatan emergency atas
luka badan yang disebabkan penggunaan kendaraan.
Inilah persyaratan minimum.
Banyak polis – polis mencover lebih luas lagi dari jaminan ini.
Perlu dicatat bahwa liability
atas meninggal dan luka badan termasuk liability penumpang harus dalam nilai
yang tak terbatas. Untuk itu diperkenankan ketentuan lain oleh negara – negara
eropa lewat the EC Second Motor Insurance Directive dimana dibatasi untuk nilai
250,000 pounds sedangkan biaya emergency treatment dibayarkan tanpa mesti adanya kelalaian.
Sebelumnya, hukum membenarkan
motor insurers mengecualikan dari polis motornya liability atas meninggal atau
luka badan kepada setiap orang yang timbul selama orang tersebut dalam masa /
waktu kerja. Karena risiko ini sudah dijamin dalam polis employers’ liability.
Akan tetapi, sejak 1 July 1994,
EC Third Directive on Motor Insurance mensyaratkan semua penumpang termasuk
karyawan, dijamin dalam asuransi motor. Hal ini diterapkan saat mereka
menumpang dalam satu kendaraan.
B.
PRIVATE MOTOR
INSURANCE: LEVEL JAMINAN.
Level utama jaminan yang tersedia sebagai berikut:
Ø Road Traffic Act Only
Ø Third party only
Ø Third party, fire and theft
Ø Comprehensive
B1.
ROAD TRAFFIC ACT ONLY (RTA ONLY)
Sejak 1 January 1989 Jaminan RTA only adalah
menyangkut:
Ø Indemnity untuk luka badan atau meninggal yang dialami
oleh third party termasuk penumpang.
Ø Indemnity untuk kerusakan harta benda (mengacu pada
batasan) yang dimiliki pihak ketiga.
Ø Indemnity bagi biaya – biaya yang timbul dalam
pengurusan klaim.
Ø Emergency treatment dan biaya – biaya rumah sakit.
Jaminan dibatasi untuk kecelakaan
pada jalan umum saja. Tidak ada ganti rugi diberikan bila kecelakaan terjadi
bukan di jalan umum misalnya ketika parkir dan di jalan pribadi.
B2.
THIRD PARTY ONLY (TP ONLY)
Sebagai tambahan jaminan yang ada
pada Polis RTA, polis TP memberikan jaminan sebagai berikut:
Ø
Menjamin kecelakaan yang terjadi dimana saja dalam UK
atau selama proses transit antara pelabuhan ke pelabuhan dibagian wilayah UK.
Termasuk ini perjalanan ke Channel Tunnel.
Ø
Pemegang polis diberikan ganti rugi atas kecelakaan yang
terjadi ketika sedang mengemudi kendaraan atau sepeda motor yang bukan miliknya
dan bukan disewakan kepadanya atas dasar purchase agreement. Meskipun perluasan
ini merupakan karakteristik termuka atas jaminan TP, hal ini tidak diterapkan
secara meluas (universal). Contohnya,
Hal ini tidak diterapkan terhadap polis – polis yang dikeluarkan untuk
bisnis, dan beberapa insurers tidak menjamin dibawah usia tertentu.
Ø
Indemnity kepada setiap orang yang mengemudi atas
perintah pemegang polis atau atas seizinnya asalkan hal ini dibenarkan dalam
sertifikat asuransi motor.
Ø
Indemnityy kepada setiap orang yang sedang menggunakan
(bukan mengemudi) kendaraan atas
perintah tertanggung atau atas seizinnya.
Ø
Indemnity kepada seorang penumpang, Apakah dia
bertanggung jawab atas kecelakaan. Indemnity ini diberikan atas permintaan
tertanggung. Klaim dapat terjadi contohnya jika seorang penumpang membuka
kendaraan tanpa lebih dulu melihat sesuatu dari belakang yang mengakibatkan
benturan dengan seorang pengendara sepeda.
Ø
Indemnity kepada employer atau mitranya. Indemnity
diberikan kepada tertanggung employer atau mitra ketika kendaraan sedang
digunakan untuk bisnis employer atau mitra asalkan sesuai dengan penggunaan
yang dijabarkan dalam polis. Alasannya adalah dalam situasi ini employer atau
mitra harus memikul sebagain tanggung jawab atas kecelakaan yang disebab oleh
pemegang polis. Responsibilty ini dikenal sebagai ’vicarious liability’.
Ø
Indemnity kepada perwakilan seseorang. Jika setiap orang
yang diberikan ganti rugi meninggal, mengalami kerugian atas legal liability ,
jaminan berlaku.
Ø
Biaya – biaya hukum. Sebagaimana disebutkan dalam jaminan
RTA, penanggung membayar biaya atau ongkos pengurusan klaim. Sebagai tambahan,
penanggung akan melakukan pembayaran:
-
biaya – biaya pengacara bila terjadi kecelakaan yang
berbahaya atau adanya pelanggaran yang dibawa ke pengadilan.
-
Biaya sampai pada batasan yang sudah dispesifikasikan
untuk pembelaan atas tunduhan pembunuhan yang menyebabkan meninggal akibat
mengemudi tidak hati – hati.
B3.
THIRD PARTY, FIRE AND THEFT
Kelemahan dari polis third party adalah bahwa polis
ini tidak memberikan jaminan untuk kehilangan atau kerusakan pada kendaraan
tertanggung. Orang – orang yang memilih jaminan Third Party biasanya dilakukan
demikian karena mereka tidak mau membayar premi yang lebih mahal atas jaminan
comprehensive.
Sebagai tambahan pada jaminan pihak ketiga sebagaimana
dijabarkan diatas, penanggung membayar biaya perbaikan atau memberi kompensasi
kepada pemegang polis, jika kendaraan :
rusak oleh karena kebakaran,
petir atau ledakan
rusak akibat baik usaha pencurian
atau sudah dicuri
dicuri tetapi tidak ditemukan.
Asuransi ini mencakup biaya suku
cadang dan asesoris yang ada pada kendaraan atau yang disimpan dalam garasi
pribadi. Oleh karena risiko tinggi atas pencurian dibeberpa tempat di UK,
penanggung bisa saja menolak untuk menjamin pencurian selama malam hari jika
kendaraan tidak disimpan di dalam garasi.
Atau kalaupun dipilih, penambahan premi diberlakukan untuk risiko
pencurian malam hari.
Jika kendaraan rusak di tangan
pencuri atau selama usaha pencurian, biaya perbaikan seperti kerusakan akan
dibayar oleh penanggung dalam section ‘theft’ dalam polis yang menegaskan luas
jaminan polis yaitu third party, fire and theft risks only.
C.
COMPREHENSIVE
Polis comprehensive menjamin
semua risiko yang sudah dijabarkan di atas, tapi juga diperluas untuk menjamin
accidental and malicious damage terhadap kendaraan tertanggung. Sejumlah
Benefit tambahan juga diberikan (akan dijabarkan pada section D)
Istilah comprehensive sebagaimana
diterapkan pada asuransi kendaraan, yang berarti bahwa satu variasi dan
sejumlah besar perlindungan yang diberikan dalam satu polis tetapi bukan
berarti jaminan diberikan atas setiap kemungkinan apa saja yang terjadi; tidak
ada polis menjamin comprehensive total.
Banyak tertanggung tidak punya
pilihan namun mengasuransikan secara comprehensive jika mereka membeli
kendaraan dengan cara leasing, atau kredit, pihak leasing selalu mengharuskan
debiturnya untuk mengharuskan asuransi comprehensive demi keamanan mereka. Sama
seperti pada building society (semacam leasing untuk rumah) mengharuskan
asuransi dengan jaminan yang luas atau setiap bangunan yang menjadi agunan.
B5. RINGKASAN
LEVEL JAMINAN
SYARAT
MINIMUM RTA Minimum cover yang diwajibkan oleh RTA 1988: Ø legal liability untuk
meninggal atau luka badan kepada setiap orang (unlimited) Ø kerusakan kepada
kendaraan lain dan property milik orang lain (sampai 250,000 pounds) atas
penggunaan kendaraan di jalan umum. Ø indemnity kepada penumpang Ø emergency treatment dan biaya rumah sakit Ø biaya dan ongkos pengurusan klaim. |
THIRD PARTY DAN THEFT Sebagai tambahan menjamin yang diberikan oleh
polis TP only, polis ini juga menjamin: Ø kerusakan atas
kendaraan yang disebabkan kebakaran dan atau Ø kehilangan atau
kerusakan kendaraan akibat pencurian |
COMPREHENSIVE Sebagai
tambahan atas jaminan yang diberikan dalam polis Third party dengan tambahan
jaminan untuk kebakaran dan pencurian, polis ini menjamin sejumlah risiko
- risiko lain. Risiko
tambahan utama adalah risiko kehilangan atau kerusakan yang disebabkan risiko
lain diluar dari risiko fire dan theft. Polis
Private motor juga mencakup: Ø Benefit kecelakaan bagi tertanggung dan pasangannya; Ø Medical expenses Ø Personal effects Ø Glass breakage |
C.
SCOPE JAMINAN POLIS
Beberapa polis yang dikeluarkan dalam bentuk booklets
sementara yang lainnya dalam bentuk cetakan yang lebih besar. Wording
bervariasi dari bentuk yang tradisional sampai
dalam bentuk yang menggunakan menggunakan bahasa yang sederhana.
Sekarang secara singkat
dijelaskan 4 level jaminan yang menyangkut private car insurance.
Beberapa penanggung saat ini
mengeluarkan satu bentuk polis yang standar dengan section yang dinomori dan
satu schedule memberi tanda atas section yang dapat diterapkan.
Operative clause dalam standar polis sebagai berikut:
Ø third party liability;
Ø kehilangan atau kerusakan kepada kendaraan yang
dijamin akibat kebakaran atau pencurian;
Ø kehilangan atau kerusakan kepada kendaraan yang
dijamin akibat lain selain kebakaran atau pencurian;
Ø perbaikan
Ø pecah gelas
Ø jaminan personal accident
Ø medical expenses
Ø personal effects
Ø foreign use
Ø car sharing
Ø allowance bagi kendaraan yang tidak dapat digunakan
(rusak)
C1.
THIRD PARTY LIABILITY
Klausula ini diterapkan pada jaminan third party
yaitu: third party, fire dan theft; dan polis – polis comprehensive.
Sekalipun syarat fundamental klausula ini sudah
dijabarkan pada section B1 dan B2, sangat penting untuk mengulangi lagi scope
jaminan yang ditawarkan:
Ø
biaya – biaya
emergency treatment ataupun biaya – biaya rumah sakit dijamin;
Ø
pemegang polis
dijamin atas legal liability untuk kerusakan akibat kecelakaan kendaraan yang
dijamin yang menyebabkan meninggal, luka atau kerusakan kepada property.
Ø
biaya hukum atau
ongkos dalam penanganan klaim akan dibayar.
Terdapat sejumlah perluasan pada indemnity yang
diberikan kepada tertanggung yaitu sebagai berikut:
Ø Pemegang polis yang diberikan atas jaminan third party
yang sedang mengemudi asalkan atas seizin tertanggung, atau mengemudi kendaraan
lain atau sepeda motor yang bukan miliknya. Polis tidak menjamin kerusakan
kendaraan lain.
Ø Indemnity berlaku untuk pengemudi yang diizinkan
asalkan mereka berhak untuk mengemudi sesuai sertifikat asuransi milik
tertanggung dan harus punya SIM.
Ø Kelalaian penumpan biasanya juga dijamin;
Ø Employer atau bisnis partner pemegang polis dijamin;
Ø Polis memberikan proteksi perwakilan yang sah dari
setiap orang yaitu berhak untuk mendapat ganti rugi;
Pengecualian yang secara khusus dihubungkan dalam
section ini sebagai berikut:
Ø
meninggal atau luka badan kepada setiap orang yang
terjadi pada saat jam kerja.
Ø
kerusakan pada property (termasuk setiap kendaraan) yang
dimiliki atau ditahan atas dasar kepercayaan atau dalam pengawasan setiap
orang.
Ø
Liability yang dijamin oleh setiap polis asuransi lain,
pengecualian ini bila tertanggung mengemudikan kendaraan atau sepeda motor lain
yang juga dijamin dalam polis lain.
C2. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN KEPADA KENDARAAN
YANG DIJAMIN OLEH
KEBAKARAN ATAU PENCURIAN
Klasula ini diterapkan pada polis
– polus comprehensive, dan third party, fire and theft.
Sudah dijelaskan dalam section
B3.
C3. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN KENDARAAN YANG
DIJAMIN DILUAR JAMINAN KEBAKARAN DAN PENCURIAN
Klausula ini berlaku pada polis
comprehensive saja:
Jaminan yang diberikan adalah
sama seperti pada polis ‘all risks’ Jaminan ini menerapkan pengecualian sebagai
berikut:
Ø Wear and tear and depreciation. Risiko ini tergolong
pada risiko yang tidak dapat diasuransikan karena asuransi adalah untuk
menjamin sesuatu yang tidak diharapkan dan bukan sesuatu yang sudah diketahui
akan terjadi.
Ø Loss of use. Sampai saat ini, hal ini merupakan
pengecualian standar dalam semua polis motor. Akan tetapi sejumlah penanggung
memberikan satu unsure jaminan yang memberikan kendaraan sebagai pengganti
ketika kendaraan sedang diperbaiki.
Ø
Kegagalan mekanik dan elektrik atau kerusakan.
Ø
Kerusakan pada roda akibat rusak, kena tusukan, sobek dan
pecah.
Excess untuk pengemudi yang masih
muda dan tidak berpengalaman diterapkan dalam section ini yang jumlahnya
bervariasi di antara para penanggung sesuai jenis mobil dan catatan mengemudi
sebelumnya.
C4. REPAIRS
Section berlaku pada comprehensive dan third party,
fire dan theft policies only.
Klausula ini menegaskan prosedur perbaikan untuk
dilaksanakan bila kecelakaan terjadi.
Jika kendaraan rusak dimana kendaraa tidak dapat
dikemudikan dengan nyaman, penanggung akan membayar biaya wajar atas penarikan
mobil ke bengkel terdekat dan mengembalikannya ke rumah tertanggung setelah
perbaikan. Satu frasa selalu digunakan yang digunakan berhubungan dengan
pengembalian kendaraan ke rumah tertanggung setelah diperbaiki, ‘ biaya antar
ke tertanggung tidak melebihi biaya
transport yang wajar ke rumah tertanggung.
Artinya jika tertanggung berada jauh dari rumah
tertanggung jauh ketika perbaikan selesai dikerjakan, penanggung akan mengantar
kenderaan ke alamat sementara tertanggung asalkan biayanya tidak lebih besar
dari biaya antar ke rumahnya.
Jika kendaraan rusak dengan biaya perbaikan yang tidak
ekonomis (misalnya construktif total loss) atau hilang dan tidak ditemukan,
penanggung akan bernegosiasi untuk penyelesaian nilai total loss. Angka
maksimum yang dapat dibayarkan dalam situasi ini adalah sebesar nilai pasar
(market value) dari kendaraan tersebut atau jumlah yang menjadi uang
pertanggungan atau mana yang lebih kecil.
Sejumlah penanggung berjanji menggantikan kendaraan
jika hilang dalam bulan pertama periode pertanggungan dan jika rusak akan
dibayar sebesar 60% (beberapa menerapkan 50%) dari biaya perbaikan. Hal ini
untuk mengatasi kritik harga pasar bukan merupakan satu pengukuran yang
sesungguhnya dari indemnity. Jika penanggung menggantikan kendaraan , kendaraan
yang rusak atau hilang jika ditemukan kemudian, menjadi milik penanggung.
Salah satu kesulitan yang dialami dalam memperbaiki
kendaraan yang lebih tua dan yang tidak biasa adalah mencari spare-parts. Beberapa
penanggung memproteksi mereka sendiri dengan menegaskan bahwa jika satu suku
cadang tidak dapat lagi diperbaiki atau tidak dapat diperoleh maka liabilitynya
dibatasi dengan jumlah yang ditunjukkan dalam catalog yang dikeluarkan pabrik
yang acuan harga. Hal inidikenal dengan spare
parts clause.
C5.
BREAKAGE OF GLASS
Section ini berlaku untuk polis comprehensive saja.
Sementara tujuan fundamental dalam section ini adalah
mengganti kaca pintu dan kaca depan dari pada kendaraan, kebanyakan penanggung menggunakan
‘glass’ dalam polis mereka, dengan demikian semua jendela termasuk bagian atap
dijamin. Jika tergores juga dijamin. Kebanyakan penanggung membuat jelas bahwa
kerusakan haruslah diakibatkan dari pecahnya kaca angina.
Kebanyakan penanggung memberlakukan excess biasanya 50
pounds untuk setiap dam masing – masing klaim.
C6.
PERSONAL ACCIDENT INSURANCE
Section ini berlaku pada polis comprehensive saja
dimana polis tidak ada joint name.
Section ini memberikan benefit tertentu kepada
tertanggung atau kepada pasangannya jika mereka mengalami luka serius akibat
kecelakaan sebagai akibat dari kecelakaan kendaraan bermotor.yang dikemudikan
atau dipakai untuk berpergian/ Terdapat satu jaminan luas dalam wording dan jumlah
yang dibayarkan berbeda diantara penanggung.
Beberapa penanggung medefinisikan apa yang dimaksud
dengan kehilangan anggota tubuh. Contohnya tidak dapat mencakup kehilangan
penggunaan satu anggota tubuh adalah kurang berguna karena terdapat luka pada
tulang belakang, dimana masih melekat pada tubuh.
Pengendara
tidak bisa mengklaim yang cukup untuk jaminan PA pada polis motor, jika
dibutuhkan, asuransi PA menjamin luas jaminan yang cukup kemudian dia bisa
membeli Polis PA.
Ø Bunuh diri atau usaha bunuh diri
Ø
Setiap orang yang berusia di atas 70 tahun.
C7. MEDICAL
EXPENSES
Section ini berlaku untuk polis
comprehensive saja.
Meskipun satu benefit ini
diberikan, satu klaim jarang terjadi dalam section ini. Limit yang diberikan
sangat rendah, biasanya 100 pounds, tidak ada yang dibayarkan kecuali biaya
tersebut benar – benar terjadi. Di UK dan negara Eropa lainnya, bila satu
kecelakaan terjadi dan seseorang mengalami luka, satu ambulance dipanggil untuk
membawa orang yang luka ke rumah sakit dimana perawatan dilakukan secara gratis
dan untuk itu tidak ada biaya yang harus dibebankan kepada orang yang luka itu.
C8. PERSONAL
EFFECTS
Klausula ini berlaku pada polis
comprehensive saja.
Benefit memberikan satu jumlah
yang nominal biasanya antara 100 dan 200 untuk menjamin personal effect yang
berada dalam kendaraan yang hilang atau rusak akibat kecelakaan, kebakaran atau
pencurian.
Kesulitan terjadi atas
penggantian pada radio casette yang mahal yang sering dipasang pada banyak
kendaraan dan beberapa penanggung sekarang ini membatasi jumlah yang dibayarkan
untuk peralatan ini. Demikian juga pada kendaraan dipasang telephone mobil,
meskipun biasanya para installer / pemasang telephone melakukan pemeriksaan
regular. Beberapa penanggung menghapus atau tidak memberikan jaminan untuk car
telephones.
C9. FOREIGN
USE
Klausula ini berlaku untuk third party, third party,
fire and theft dan comprehensive policies.
Semua polis yang dikeluarkan di UK, dan beberapa
Negara Eropa lainnya dimana sudah memberlakukan undang – undang EC motor
directives, harus memperluas jaminannya untuk jaminan minimum yang diterapkan
masing – masing Negara lain yang sudah disahkan
bila kendaraan sedang digunakan di salah satu Negara yang sudah memberi
tanda tangan pada undang – undang tersebut.
Perlu untuk dicatat bahwa perluasan otomatis
memberikan tidak lebih dari jaminan compulsory yang minimum yang dipersyaratkan
oleh masing – masing Negara, Dalam banyak kasus, jaminan tidak lebih sempit
dari yang dipersyaratan pada RTA 1988 di UK.
Jika satu tertanggung di
C10
CAR SHARING
Klausula ini berlaku pada semua
polis private car insurance.
RTA 1988 mengakui bahwa adalah
tidak diinginkan untuk mendorong praktek satu pengemudi yang menerima
pembayaran kecil dari para penumpang untuk menutupi biaya dalam satu
perjalanan, contohnya, untuk berangkat kerja. Klausula ‘car sharing clause’
sebagaimana sering disebut, menegaskan bahwa praktek ini tidak akan dibenarkan
penggunaan dengan cara sewa betul – betul dipertimbangkan asalkan:
Kendaraan tidak digunakan untuk
mengangkut lebih dari 6 orang penumpang.
Total biaya untuk perjalanan
tidak melebihi biaya jalan (running cost) kendaraan tersebut.
Penumpang tidak diangkut dengan
tujuan bisnis dengan mengangkut sewa.
C11. ALLOWANCE
KETIKA KENDARAAN TERTANGGUNG SUDAH TIDAK DAPAT
DIGUNAKAN.
Klausula ini berlaku pada semua
polis private car insurance.
Satu contoh wordingnya
diterjemahkan sebagai berikut:
Jika kendaraan anda disimpan
selama 28 hari berturut – turut dan tidak dipakai akibat kerusakan yang sudah diklaim sesuai dengan jaminan
polis, jaminan dapat berkurang dan pemberian uang / allowance akan diberikan
pada saat renewal.
Sertifikat asuransi motor harus
dikembalikan kepada kami, dan allowance akan diperhitungkan dari sejak tanggal
diterimanya sertifikat.
Jika kendaraan dijamin atas kehilangan
atau kerusakan oleh kebakaran atau theft, maka bagian jaminan ini masih berlaku
ketika kendaraan masih disimpan.
Beberapa tahun lalu, bila kondisi
cuaca UK yang buruk, yaitu salju yang sangat tebal, sejumlah pengendara
cendurng meninggalkan mobilnya di garasi dan tidak menggunakannya. Untuk itulah
Klausula ini diperkenalkan untuk memberikan pengembalian premi pro-rata dari
tanggal sertifikat dikembalikan sampai jaminan penuh diulangi lagi.
Kehilangan penggunaan untuk
kerusakan dimana klaim sudah dibuat dalam polis motor tidak dijamin.
D. PERLUASAN
POLIS
Berikut penjelasan atas benefit
tambahan atau perluasan polis yang diberikan kepada tertanggung sebagai
tambahan untuk polis kendaraan pribadinya.
D1. WINDSCREEN
Accidental damage pada
windscreens (kaca angin) dan kaca biasanya sudah termasuk sebagai Standard pada
polis comprehensive. Beberapa penanggung akan menambahkan jaminan ini kepada
polis non-comprehensive dengan tambahan premi.
D2. RUGS,
PAKAIAN DAN PERSONAL EFFECT
Penanggung motor biasanya
menerapkan batas jaminan pada rugs, pakaian dan personal effects di dalam polis
mereka dengan angka yang sangat sederhana yaitu 100 pounds, karena hal ini
merupakan nilai max yang mereka berikan sebagai extra cover dalam polis motor.
Akan tetapi beberapa penanggung bersedia menjamin kenaikan jaminan dalam
section polis comprehensive mereka dengan penambahan premi.
D3. PENGEMUDI
TAMBAHAN UNTUK ANAK MUDA
Penanggung biasanya sangat peka
terhadap pengemudi anak muda yang terdaftar sebagai anggota keluarga yang
mengemudi, dan ternyata menjadi sebagai pengemudi utama. Jika penanggung
menemukan hal ini kemudian, maka penanggung menyarankan tertanggung agar anak
muda tersebut mengambil polis khusus sehingga nantinya berkenan untuk no claim
bonuses atas namanya sendiri.
Akan tetapi, jika pengemudi muda
katakan usia 21 tahun adalah benar – benar sebagai pengemudi tambahan kemudian
kebanyakan penanggung akan menerapkan tambahan premi sekitar 20% untuk lower
group. Excess otomatis untuk accidental damage akan diterapkan jika covernya
comprehensive. Adanya juga satu pengecualian atas pengemudi anak muda yang lain
atau pengemudi dibatasi dengan mencantum nama orang yang tertera dalam polis.
D4. LOSS
OF USE
Sejumlah orang bergantung pada
penggunaan kendaraan baik untuk keperluan pribadi maupun untuk bisnis dan
kepada mereka bila terjadi kehilangan (sementara) oleh karena adanya perbaikan
akibat kerusakan tabrakan akan menyebabkan kerugian yang lain lagi. Banyak
orang akan membuat pengaturan sebagai pilihan yaitu meminjam atau pun menyewa
mobil sebagai gantinya.
Apabila pihak lain bertanggung
jawab atas kecelakaan yang membuat kendaraan orang lain tidak bisa dikemudikan
(rusak), orang tersebut biasanya berhak untuk menuntut pihak yang bersalah tersebut
atau penanggungnya untuk menyewa kendaraan lain sebagai pengganti. Akan tetapi
terdapat kesulitan dalam mengurus recovery yang demikian ( contohnya apabila
pihak ketiga tidak diasuransikan).
Sebelumnya hanya satu penanggung yang memberikan
indemnity ’loss of use’ dalam standard wording polisnya. Akan tetapi banyak penanggung
memasukkan jaminan ini secara otomatis dalam polis – polis comprehensive
mereka. Dan hasilnya sekarang hal ini sudah menjadi umum di pasar. Banyak penanggung
menjamin berikut sebagai fitur standar dalam polis comprehensive mereka:
Dalam hal terjadinya kendaraan
hilang atau rusak akibat kebakaran, pencurian atau kecelakaan lain maka
perusahaan akan:
Ø
memberikan tertanggung kendaraan pengganti sambil
kendaraannya diperbaiki;
Ø
valet menjemput kendaraan saat akan diperbaiki;
Ø
mengembalikan kendaraan tertanggung ke rumahnya atau ke
tempat kerja bila perbaikan sudah selesai;
Ø
memberi garansi semua pengecatan body selama setahun
D5. PERSONAL
ACCIDENT BENEFITS
Biasanya motor insurer akan
mengubah benefit PA dalam setiap diminta. Akan tetapi jaminan hanya diberikan
ketika sedang mengendarai kendaraan adalah baik untuk mengeluarkan polis
standar PA yang beroperasi 24 jam setiap hari.
Perluasan yang lazim adalah
sebagai berikut:
Ø
menaikkan nilai benefit (jumlah manfaat) untuk
tertanggung dan pasangannya;
Ø
mencakup pengemudi (selain tertanggung dan pasangannya);
Ø
mencakup penumpang yang berada dalam kendaraan yang
diasuransikan atau setiap setiap kendaraan yang dikemudikan tertanggung;
Ø
benefit tambahan mingguan kepada tertanggung atau
pasangannya atau setiap orang yang dijelaskan diatas.
D6. ELECTIONS
Kendaraan yang sering digunakan
saat kegiatan pemilihan kecuali pemilihan parlemen, para penanggung biasanya
tidak mengenakan premi tambahan atas penggunaan yang demikian. Akan tetapi
bilamana diperlukan polis dapat diperluas untuk memberikan indemnity kepada
seorang candidat, perantara atau panitia atau orang atau badan yang bertanggung
dengan penambahan premi.
D7. CONTINENTAL
USE
Sebagaimana sudah dijelaskan
sebelumnya, semua polis yang dikeluarkan di UK harus diperluas untuk menjamin
minimum cover oleh ketentuan hukum pada masing – masing negara yang telah
disahkan oleh undang – undang Directive bila kendaraan yang dijamin digunakan di
salah satu negara yang menanda tangani Directive tersebut.
Otomatis extension diberikan
tidak lebih dari minimun cover yang disyaratkan oleh hukum dalam negara yang
bersangkutan dan beberapa kasus jaminan akan lebih sempit dari yang
dipersyaratkan oleh RTA 1988. Jika seorang tertanggung dari UK hendak
menginginkan jaminan yang sama ketika sedang mengemudi di luar negeri sebagai
mana luas jaminan polis nya di UK, dia harus memberitahukan penanggung
maksudnya untuk mengemudi kendaraannya di luar negeri dan meminta polisnya
diperluas jaminan di luar negeri.
Penanggung akan menerapkan premi
tambahan jika tertanggung meminta perluasan di luar negeri, hal ini dilakukan
mengingat risiko mengemudi di luar negeri semakin naik dan konsep hukum tentang
tabrakan akibat kelalaian berbeda dari satu negara ke negara lain.
D8.
TRANSPORT BY SEA AND AIR
Cara yang paling popular mengangkut kendaraan dari
Polis juga secara khusus bisa diperluas ketika
dipindahkan lewat udara di Inggris Raya, Irlandia Utara, Republik Irlandia,
kepulauan Isle of Man atau channel islands antara UK dan Eropa.
D9.
RACING, KOMPETISI, RALLY DAN TRIAL
Istilah kompetisi, rally dan trial dapat mencakup
kegiatan – kegiatan yang sangat banyak. Untuk kegiatan yang sangat sederhana
seperti rally keamanan di jalan, kebanyakan penanggung menjamin tanpa premi
ekstra.
Kegiatan lainnya butuh untuk dipertimbangkan sesuai
keadaannya. Jaminan selama kendaraan digunakan untuk perlombaan dapat dijamin
oleh beberapa penanggung. Luas jaminan dengan penambahan premi dapat diberikan
jika satu kendaraan dikemudikan dalam perlombaan dengan premi yang sangat
mahal.
D10.
BREAKDOWN COVER
Breakdown cover dalam bentuk bervariasi menjadi
meningkat sebagai benefit tambahan yang ditawarkan oleh penanggung dalam
persaingan organisasi motor.
Beberapa penanggung motor contohnya menawarkan polis
comprehensive standar dengan fasilitas pusat control lewat telepon kapan saja
bantuan dibutuhkan. Bila bantuan sudah tiba, tertanggung akan membayar untuk
upah kerja dan suku cadang yang digunakan kecuali kerusakan / breakdown tidak
sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin oleh polis.
Sebagai tambahan, dengan membayar premi extra,
beberapa penanggung akan memberikan ongkos untuk:
(i)
biaya telepon dan
upah jam kerja selama diperbaiki dipinggir jalan;
(ii)
biaya Derek ke
bengkel, jika perlu, begitu juga dari garasi ke rumah / tempat kerja
tertanggung;
(iii)
menyewa kendaraan
untuk melanjutkan perjalanan atau mengembalikannya ke rumah tertanggung, tiket
kereta api untuk menjemput kendaraan setelah perbaikan tidak lebih dari 100
pounds;
(iv)
transportasi
kendaraan ke tempat tujuan atau kembali ke rumah;
(v)
akomodasi
menginap dihotel (sampai 25 pounds per orang, 100 pounds untuk total)
Items (iii), (iv) dan (v) diterapkan bila bengkel
perbaikan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada harus tanggal yang sudah
dijanjikan atau ketika terjadi masalah antara jam 6 sore dan jam 6 pagi dan
bengkel tidak praktek pada jam tersebut. Pertanggungan tidak berlaku ketika
kendaraan dipenuhi salju, tanah, air atau Lumpur.
D11. JOINT POLICIES
Penanggung terkadang diminta untuk mengeluarkan polis
dengan joint names dan dimana dilakukan demikian karena adanya pembatasan dalam
jaminan yang diterapkan kecuali premi tambahan dibayar:
Penggunaan bisnis personal dibatasi untuk salah satu
dari joint insureds
Perluasan mengemudikan kendaraan lain akan dihapus
kecuali polis menjamin paling tidak sejumlah kendaraan yang sama sebagai joint
insureds.
Personal accident benefit dalam polis comprehensive
dibatasi untuk salah satu joint insured
atau akan dibagikan pro rata diantara mereka kecuali polis menjamin sejumlah
kendaraan yang sama sebagai joint insured.
D12.
SHORT PERIOD POLICIES
Tertanggung selalu merasakan bahwa ada baiknya memilih
asuransi dengan jaminan short period basis. Contohnya, sangat mungkin
tertanggung memilih semua polis asuransinya jatuh tempo pada tanggal yang sama
dan jika demikian, banyak penanggung akan menyetujui hal ini dengan perhitungan
premi pro rata.
Akan tetapi, bila mungkin, tertanggung harus
dinasihati untuk mengasuransikan dengan annual basis.
D13. THE
NO CLAIMS DISCOUNT.
Semua penanggung kendaraan
pribadi menawarkan tertanggung mereka dengan No Claim Discount (NCD) tergantung
pada sejumlah tahun bebas klaim.
NCD normalnya dalam skala yaitu:
Ø
1 tahun 30%
Ø
2 tahun 40%
Ø
3 tahun 50%
Ø
4 tahun 60%
Umumnya maksimum 60%. Bila
terjadi kecelakaan atas dasar kesalahan baik pemegang polis maupun
pengemudinya, maka NCD dikurangi. Hal ini juga terjadi ketika satu klaim yang
tidak melibatkan adanya recovery bagi penanggung, contohnya pencurian kendaraan
atau pihak lain terlibat dalam kecelakaan yang tidak mendapat ganti rugi.
System ini beropeasi beberapa
tahun. Beberapa penanggung memberikan tertangggung baru satu pengenalan akan
NCD dimana mereka baru pertama kali mengambil asuransi dengan bergantung pada
usia dan pengalaman mengemudi. Discount yang diberikan untuk ini biasanya 30%.
NCD dibatasi untuk satu kendaraan dalam satu polis. Jika tertanggung
menggantikan satu kendaraan dengan kendaraan lain, maka NCD dapat dialihkan.
Akan tetapi jika tertanggung membeli mobil tambahan maka kendaraan tersebut
harus punya pertimbangan NCD tersendiri biasanya diberikan NCD dengan skala 1
tahun atas penambahan kendaraan.
Satu keanehan dijumpai pada
tertanggung yang mengedarai beberapa tahun tanpa pernah mengalami klaim,
akhirnya mengajukan klaim karena kendaraannya ditabrak oleh pengemudi lain
(ketika diparkir), maka klaim yang diajukan dan NCD nya berkurang dari 60%
menjadi 40% pada saat renewal berikutnya. Bandingkan dengan seseorang pengemudi
yang berusia 20 tahun yang tidak pernah mengalami klaim selama 2 tahun berturut
– turut. Dia juga berhak atas 40% NCD padahal hal ini tidak menunjukkan risiko
yang sama kepada underwriter. Benar dia membayar premi yang tinggi oleh karena
usia tetapi NCD system kelihatan sedikit tidak adil. Oleh karena itu
diperkenalkan satu usaha untuk melindungi NCD hanya bagi mereka sebagai
pemegang polis yang berhak mendapatkan NCD 60%. Dengan membayar premi tambahan
biasanya 10% - 15%, pemegang polis dapat mengajukan klaim sampai 2 kali yang
seharusnya mengalami kehilangan sebagian NCD nya menjadi tanpa kehilangan NCD
dalam periode 5 tahun.
Hal ini sangat penting mengingat
bahwa pemegang polis yang harusnya menerima full NCD secara umum dianggap
pengemudi yang baik.
E. GENERAL
EXCLUSION.
Sebagai tambahan untuk
pengecualian tertentu yang berhubungan dengan section yang spesifik dalam
polis, terdapat sejumlah pengecualian umum atau batasan yang diterapkan untuk
semua section polis sebagai berikut:
Ø Use of the insured car
Ø Contractual liability
Ø War risks
Ø Radioactive contamination and explosive nuclear
assembly
Ø Riot and civil commotion dan sonic bangs
E1.
PENGGUNAAN KENDARAAN YANG
DIASURANSIKAN
Agar mendapatkan ganti rugi, pengemudi haruslah
memiliki SIM mengemudi kendaraan atau tidak didiskualifikasi untuk mendapatkan
SIM.
Tidak seorang yang mendapatkan ganti rugi jika dia
tahu bahwa orang yang mengemudi kendaraan pada saat itu tidak memiliki SIM
kecuali SIM nya ditahan dan tidak sedang di disqualifikasi untuk memiliki SIM.
Agar dapat menolak liability dengan alasan kondisi
khusus yang demikian, para penanggung harus dapat membuktikan bahwa orang yang
mengklaim ganti rugi tahu bahwa si pengemudi tidak memiliki SIM atau tidak
dibenarkan untuk memiliki SIM.
Lagipula, penanggung tidak bertanggung jawab untuk
setiap kecelakaan, luka badan, kehilangan atau kerusakan yang terjadi selama
kendaraan digunaka untuk satu maksud diluar dari penggunaan yang sudah
dirincikan dalam sertifikat asuransi.
E2.
CONTRACTUAL LIABILITY
Pengecualian ini, standar dalam polis – polis
liability, menegaskan bahwa penanggung tidak terlibat dalam klaim yang timbul
dari kesepakatan yang sama sekali tidak diketahuinya atau yang tidak menjadi
satu pertimbangan saat ketika menilai perhitungan premi. Hal ini jarang terjadi dalam
asuransi kendaraan dan tidak menjadi masalah.
E3. WAR
RISKS
Polis tidak menjamin konsekwensi
perang, invasi, serangan musuh, perang saudara atau perebutan kekuasaan. Perang
merupakan risiko katastrop dan dipertimbangkan tidak dapat diasuransikan dalam
kelas asuransi property dan liability.
E4.
RADIOACTIVE CONTAMINATION AND
EXPLOSIVE NUCLEAR ASSEMBLY
Sebagaimana risiko perang, radioactive contamination
dan explosive nuclear assembly juga dipertimbangkan sebagai risiko katastrope
yang tidak dapat diasuransikan.
E5. RIOT DAN CIVIL COMMOTION
Penanggung tidak liable atas setiap konsekwensi dari
kerusuhan dan civil commotion yang terjadi di luar Inggris, the
Kerusakan yang disebabkan oleh riot, civil commotion
di
E6.
SONIC BANG
Kebanyakan polis mengecualikan kerusakan yang
disebabkan langsung oleh tekanan gelombang dari pesawat terbang dan peralatan penerbangan lainnya yang melintas
dengan kecepatan sonic atau supersonic.
Sejumlah kaca angin dapat pecah oleh kekuatan suara
dari pesawat terbang. Tertanggung benar – benar punya kemungkinan mengklaim
atas operasi dari pesawat terbang, sekalipun biasanya secare ekonomi tidak
kelihatan.
Beberapa penanggung merasakan bahwa pengecualian yang
tidak begitu penting dan dengan demikian meniadakannya dari polis wording.
F.
GENERAL CONDITIONS
Kondisi polis juga sangat umum wording polis asuransi
motor. Susunan dari kondisi bervariasi di antara penanggung namun kondisi
tersebut menyangkut hal – hal sebagai berikut:
Ø Kewajiban pemegang polis
Ø Notifikasi
Ø Conduct dari klaim/subrogasi
Ø Pembatalan
Ø Contribution
Ø Arbitration
Ø Mencegah recovery dari syarat – syarat dan hak – hak.
F1. KEWAJIBAN
PEMEGANG POLIS
Kondisi mencakup elemen berikut:
Ø
pemegang polis harus melaksanakan serta memenuhi syarat –
syarat polis;
Ø
informasi dalam proposal form haruslah sesungguhnya benar
menurut pengetahuan dan kenyakinan tertanggung;
Ø
pemegang polis harus melaksanakan langkah – langkah yang
wajar untuk mencegah kerugian yang timbul, termasuk memelihara kendaraan dalam
keadaan yang efisien dan layak untuk dikemudikan di jalan;
Ø
penanggung punyak hak untuk memeriksa kendaraan sesuai
dengan usia yang wajar; sangat jarang ketika penanggung hendak memeriksa
kendaraan yang dijamin selain ketika saat terjadinya kecelakaan tetapi haknya
di tahan untuk diperiksa bila terdapat keadaan yang dicurigai.
F2. NOTIFICATION
Standar kondisi menjamin 3 dasar
persyaratan yaitu tertanggung atau perwakilannya harus:
Ø
memberitahukan penanggung segera mungkin tentang setiap
kejadian yang menyebabkan terjadinya klaim.
Ø
menyerahkan kepada penanggung secepatnya semua dokumen
tertulisyang diterimanya setelah terjadinya kerugian.
Ø
menasihati tertanggung dalam tulisan segera apa yang
diucapkan setiap keputusan pengadilan yang pending.
F3. CONDUCT
OF CLAIM / SUBROGATION
Kondisi ini memberikan penanggung
hak untuk menangani klaim sesuai dengan kelebihan yang terbaik.
Kondisi ini juga melakukan
modifikasi common law rule sebagai ketentua. Memberikan penanggung hak untuk
merayu atas nama tertanggung untuk kepentingan nama tertanggung atas
benefitnya.
F4. PEMBATALAN
Kondisi ini menjamin pembatalan kontrak selama masa
berlaku baik oleh penanggung atau tertanggung. Jika penanggung hendak
membatalkan polisnya selamanya 7 (tujuh) hari dengan menyerahkan surat
pemberitahuan dan mencatat tanggal penyerahan kepada tertanggung. Perhitungan
premi dilakukan secara pro-rata atas periode yang masih akan berjalan.
Bila tertanggung ingin
membatalkan polis asuransinya, dia harus mengembalikan sertifikatnya kepada
penanggung, sepanjang tidak ada klaim terjadi, maka penanggung akan
mengembalikan premi dengan perhitungan short period basis.
QUESTION: Bisakah anda pikirkan
satu contoh dimana penanggung dapat membatalkan polis seorang tertanggungnya?
ANSWER: Satu penanggung dapat mempertimbangkan
pembatalan satu polis jika sesuatu mengindikasikan satu moral hazard yang
serius sesuai pengamatan penanggung contohnya jika ditemukan dimana pemegang
polis berusaha untuk curang kepada penanggung lain.
F5. CONTRIBUTION
Klausula Kontribusi mengikuti
pola normal yang menegaskan bahwa jika terdapat polis lainnya yang menjamin
kehilangan, kerusakan atau liability yang sama, penanggung tidak akan membayar
lebih dari rateable proporsi atas setiap loss, kerusakan, biaya atau ongkos –
ongkos kompensasi.
F6. ARBITRATION
Arbitration clause dimaksudkan
untuk menangani setiap adanya dispute yang timbul atas jumlah yang akan
dibayarkan dalam penyelesaian klaim. Jika terjadi dispute yang berhubungan
apakah klaim dibayar atau tidak, maka kasus ini tidak ada lagi berhubungan
klausula arbitration. Apabila liabilitynya diakui dalam polis namun terjadi
perbedaan nilai/jumlah yang akan dibayarkan, maka seorang arbitrator ditunjuk
oleh kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum saat ini.
F7. AVOIDANCE
OF CERTAIN TERMS AND RIGHTS OF RECOVERY
Kondisi ini memberikan hak kepada penanggung untuk
menuntut tertanggung atau pihak yang bersalah atas setiap nilai dimana polis
tidak menjamin namun klaimnya sudah dibayarkan sebab ketentuan hukum satu
Negara diberlakukan saat kecelakaan terjadi.
Di Inggris Raya, contohnya, sekalipun polis
mengecualikan mengemudi dibawah umur tertentu, RTA menegaskan, tanpa memandang
usia, seorang pejalan kaki yang luka di jalan raya harus menerima kompensasi.
Dengan demikian, jika penanggung membayar kompensasi kepada pihak yang luka
maka penanggung dapat menuntut pengemudi yang lalai tersebut.
G.
ADDITIONAL PRIVATE MOTOR BENEFITS
Dalam section D telah dijabarkan tentang perluasan
jaminan yang ada pada polis motor. Berikut dijelaskan tentang benefit tambahan
yang ada selain yang sudah di polis motor.
G1.
EXTENDED WARRANTY INSURANCE
Mobil baru punya satu garansi
waktu tertentu misalnya setahun. Akan tetapi pemilik mobil harus bertanggung
jawab apabila ditemukan bahwa kendaraannya rusak setelah masa garansi berakhir
namun kerusakan tersebut masih akibat cacat pada part asli (bukan karena
kecelakaan). Mechanical breakdown insurance memperluas masa garansi yang
diberikan oleh perakit kendaraan untuk mayoritas komponen mekanik / mesin.
Jaminan mulai pada tahun ke dua dari tahun usia kendaraan dan bisa juga
diperpanjang sampai pada selesainya tahun ketiga, keempat, kelima usia
kendaraan atau pemakaian jauh perjalanan (kilometer) sampai dengan 60,000 mil.
Beberapa schemes menerapkan
kepada mobil baru saja. Sedangkan yang lain bisa juga pada mobil second asalkan
tidak lebih dari usia tertentu (X) pada saat pengajuaan jaminan (misalnya 5
tahun) dan satu teknisi bengkel (bengkel resmi) memberikan satisfactory report
(laporan kepuasan) atas kondisi kendaraan tersebut. Satu warranty juga dapat
diterapkan yaitu mengharuskan kendaraan diservis sesuai dengan rekomendasi
pabrikan. Scheme ini pasti di underwrite
oleh authorised insurer (penanggung yang berotoritas)
G2.
LEGAL EXPENSES INSURANCE
Dengan pengenalan asuransi legal expense di
Ø
dalam kejadian tuntutan dari pihak ketiga;
Ø
untuk mendapat penggantian dari kerugian yang tidak dijamin
seperti excess yang diterapkan dan biaya sewa mobil pengganti bila terjadi
kecelakaan;
Ø
dengan mengatur pembelaan hukum ketika mereka dituntut ke
pengadilan.
Scheme ini biasanya tersedia
terpisah oleh perusahaan spesialist, namun dalam satu atau dua kasus penanggung
motor menawarkan jaminan ini sebagai perluasan kepada polis motor mereka yang
nantinya diteruskan kepada perusahaan spesialist.
G3. BREAKDOWN
RECOVERY
Satu pemilik mobil dapat
menemukan kendaraannya rusak karena sesuatu yang tidak diharapkan. Jika dia
salah satu anggota dari organisasi mobil, dia biasanya akan menghubungi
organisasi tersebut untuk meminta bantuan. Sebagai alternatif, dia bisa saja
sebagai anggota dari organisasi specialist breakdown recovery. Bila terjadi
kerusakan (breakdown), maka dia dapat menghubungi organisasi recovery tersebut
yang akan mengatur untuk memberikan pertolongan kepadanya. Jika kerusakan tidak
dapat diperbaiki di lokasi (tempat kerusakan terjadi) organisasi recovery
tersebut akan mengatur penarikan kendaraaan ke salah satu bengkel dimana
pemilik dapat mengatur perbaikan. Benefit ini sudah termasuk biaya jasa untuk
memperbaiki di jalan, jadi pemilik hanya membayar setiap penggantian suku
cadang yang digunakan. Benefit juga termasuk biaya derek ke garasi dan bukan
biaya perbaikan selama di bengkel.
Mayoritas recovery services
mengecualikan perbaikan karena gangguan kecil, misalnya penggantian ban yang
pecah, tali kipas yang putus. Syarat dalam schemes ini bervariasi dan para
pengemudi harus mempertimbangkan apa yang dimaksud dengan iuran keanggotaan
atau premi. Beberapa schemes ini memberikan bantuan setelah kejadian termasuk
juga kerusakan.
Akan tetapi, sebagai mana dicata
pada section D11, praktek berubah sejak tahun 1980 dan 1990. Sejumlah asuransi
memperkenalkan bantuan atas breakdown sebagai bagian dari cover standar polis
comprehensive dan juga terdapat trend perkembangan bagi penanggung motor dalam
menyediakan special schemes berasama dengan perusahaan specialist breakdown
recovery. Dengan demikian pemegang polis
punya pilihan atas pengaturan satu polis langsung dengan specialist insurer
atau berpartisipasi dengan scheme yang sudah diatar oleh penanggung motornya.
H.
GREEN CARDS DAN SPANISH BAIL BONDS
Berikut penjelasan apa yang disebut dengan green card dan Spanish bail bond
H1.
GREEN CARDS
Green Card, dengan istilah yang sebenarnya, the international motor insurance card,di
kenal sebagai sertifikat asuransi motor. Card para pengemudi akan dilindungi
atas jaminan compulsory motor insurance yang dipersyaratkan pada negara yang
dikunjunginya.
System diatur secara network (jaringan) of bureau
(biro). Masing – masing Negara yang tergabung dalam system green card harus
membentuk bironya. Di Inggris dikenal dengan MIB (Motor Insurance Bureau). Biro
ini bertanggung jawab dalam penerbitan kartu green cards di masing – masing
Negara dan juga menyelesaikan klaim akibat kecelakaan yang dialami pengemudi
pendatang. Masing
– masing biro mempunyai pengaturan saling berhubungan dengan biro lain. Dimana setelah
membayar satu klaim, biro yang sudah membayar kerugian akan menagih kepada biro
asal (penerbit green card) untuk reimbursement. Kemudian biro asal ini akan
menagih kepada perusahaan asuransi yang menjamin asuransi kendaraan bermotor si
pengemudi.
Prakteknya sedikit agar rumit
dalam penyelesaian karena adanya short-circuit (berputar) dan penanggung bahkan
sering berurusan dengan pihak ketiga lewat perwakilannya atau kantor cabang.
Penanggung biasanya mengenakan
premi tambahan ketika diminta untuk mengeluarkan satu green card. Hal ini bukan
untuk biaya green card itu sendiri. Hal ini karena
perluasan jaminan polis sudah termasuk dengan luas teritorial dalam
mengemudikan kendaraannya.
Secara teori tidak ada satu
keharusan untuk memiliki green card untuk bepergian dalam setiap negara anggota
EC. Pada praktek sepertinya hal ini disarankan agar setiap orang harus memiliki
untuk mengatasi setiap masalah jika timbul. Contohnya, para pengemudi sering
diminta kapan saja ketika berada di negara lain sebagai bukti adanya asuransi.
Khususnya ketika terjadi kecelakaan. Green Card adalah yang pertama kali dicek
seorang polisi atau pejabat khusus dalam satu negara eropa.
H2. SPANISH
BAIL BONDS.
Sekalipun Negara Spanyol
merupakan satu anggota dari EC, dan memberlakukan green cards system, para
pengemudi pendatang yang terlibat kecelakaan dapat menghadapi masalah. Masih
ada satu kecenderungan selalu mempersalahkan si pengemudi bila melibatkan kasus
tabrakan dengan pihak ketiga yang mengalami luka. Hasilnya si pengemudi bisa saja
dipenjara dan di mobilnya ditahan. Satu cara dalam pembebasannya adalh
menerbitkan BAIL (jaminan) dengan membayar uang.
Untuk alasan ini, penanggung
menerbitkan Spanish bail bonds. Bond ini memberikan satu jaminan yang besarnya
biasanya 1,000 pounds kepada pengemudi yang mengalami kecelakaan yang
mengakibatkan dia dipenjara dan kendaraannya di tahan.
Dengan mengeluarkan bond yang demikian, Biro spanyol yang ada di
Madrid, atau cabang penanggung local akan memberikan polisi satu jaminan atau
jika diperlukan, deposito yang sejumlah yang dibutuhkan sebagai bail, asalkan
hal ini masih dalam batas nilai bond. Penanggung menggunakan uang tersebut
sebagai bail. Jika otoritas mengenakan denda, maka si pengemudi harus menagih
kembali (reimburse) kepada penanggung.
I.
MOTORCYCLE INSURANCE
Banyak orang mempertimbangkan
bahwa mobil dengan sepeda motor sama. Kedua – duanya mengacu pada Road Traffic
Acts, penggunaan sertifikat dan juga green cards. Opsi untuk memilih jaminan
juga sama. Akan tetapi terdapat aspek – aspek asuransi yang sangat unit kepada
kelas kendaraan.
Secara tradisional, terdapat
banyak pengemudi anak muda mengendarai sepeda motor daripada mobil pribadi.
Fakta ini disesuaikan dengan terbukanya risiko (exposure) atas penumpang sepeda
motor dan sangat mudah mengalami luka yang serius dalam setiap kecelakaan,
sebagai hasil dari berbagai jenis sepeda motor yang dipasarkan.
Terdapat 2 metode dasar yang
menjamin sepeda motor yaitu, specified motorcycle insurance dan specified rider
insurance.
I1. SPECIFIED
MOTORCYCLE INSURANCE
Metode ini lebih convensional
dimana pengemudi dijamin untuk sepeda motor tertentu. Jika kenyataan sepeda
motor lebih dari katakan 100 cc engine capacity, maka penanggung biasanya
membatasi pengemudi harus pemegang polis namun juga tetap diperluas dengan
mengemudi sepeda motor lain. Sebaliknya jika di bawah 100 cc umumnya
diberlakukan ’ untuk setiap pengemudi’ namun tidak ada perluasan untuk
mengendarai kendaraan lain.
Banyak penanggung akan
mengecualikan penggunaan sebagai kurir atau messenger sementara sebagian
menjamin dengan penambahan premi asalkan okupasi tersebut dipertegas dalam
polis.
Kemungkinan lain untuk membatasi penggunaan yaitu ’ use with a side car permanently
attached’ (penggunaan kereta gandeng). Beberapa penanggung motor memberikan pengurangan
premi dari 40% sampai 50% karena stabilitas akan bertambah baik jika kereta
gandeng dipasangkan pada sepeda motor.
I2. SPECIFIED
RIDER INSURANCE
Dengan rate yang bergerak naik
sesuai dengan banyaknya orang muda mengubah sepeda motor, administrasi dari
polis khusus sepeda motor sangat rumit. Menanggapi permintaan pasar, polis
untuk sepeda motor berkembang. Polis ini bergantung pada usia dan pengalaman
pemegang polis yang mengemudikan sepeda motornya sendiri. Flexibilitas
pengaturan sangat berpengaruh.
I3. SCOPE
OF COVER
Format polis comprehensive sepeda
hampir sama dengan polis private cara sekalipun sedikit lebih simple. Berikut
rincian scope of cover:
Ø
Section accidental damage diberikan pada private cars
sekalipun mengacu pada excess wajib sebab sepeda motor sangat mudah mengalami
kerusakan accidental. Jumlah excess akan berbeda sesuai dengan usia tertanggung
dan ukuran / size sepeda motor. Contohnya, excess yang paling rendah adalah 200
pounds atau lebih.
Ø
Fire dan theft section polis sepeda motor sama dengan
private cars kecuali tidak menjamin accessories atau spare-parts kecuali saat
kehilangan sepeda motor itu sendiri.
Ø
Perbedaan utama adalah dalam operative clause polis
sepeda motor tidak ada benefit tambahan yang sangat bervariasi luas sebagaimana
biasa diberikan pada private cars. Tidak ada benefit Personal Accidents atau
tidak ada medical dan personal effect cover. Akan tetapi terdapat perluasan
dalam jaminan kereta gandeng, trailers, indemnity to employer, mengemudi sepeda
motor lain dan lebih dari satu sepeda motor dijamin.
Ø
Legal costs, perawatan darurat, dan penggunaan diluar
negeri sama seperti yang dijamin pada polis private car.
Jika calon tertanggung mengajukan
satu specific rider policy, kemudian satu endorsment ditambahkan sama caranya
dengan menegaskan:
Ø
setiap sepeda motor yang dimiliki oleh tertanggung atau
disewakan kepadanya dengan perjanjian sewa
menyewa dijamin sampai dengan cc yang dipilih;
Ø
setiap sepeda motor yang bukan dimiliki tertanggung atau
dan bukan disewakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa tetapi dikemudikan
tertanggung dengan persetujuan pemiliknya dijamin oleh polis sampai dengan cc
yang dipilih;
Ø
setiap sepeda motor yang tidak dimiliki oleh tertanggung
atau disewakan kepadanya atas perjanjian sewa namun dikemudikan tertanggung
dengan persetujuan pemiliknya dijamin untuk risiko pihak ketiga tanpa memandang
kapasitas mesin (cc)
Sepeda motor yang dimiliki oleh
majikan tertanggung ketika sedang digunakan untuk keperluan bisnis
dikecualikan.
BAB 8
PERSONAL ACCIDENT INSURANCE
A.
INTRODUCTION
B.
SCOPE OF COVER
C.
POLICY EXCLUSIONS
D.
POLICY CONDITIONS
E.
PAYMENT
PROTECTION PLANS
A. INTRODUCTION
Satu dari kelas utama risiko yang dihadapi seorang
individu adalah personal risk yaitu meninggal atau luka badan. Personal
Accident (PA) dapat digunakan untuk memberikan kompensasi bila terjadi meninggal oleh kecelakaan dan
juga mengatasi kehilangan pendapatan dan biaya – biaya tambahan yang diderita
bila seseorang mengalami ketidakmampuan untuk melakukan pekerjaannya sehari –
hari. Jaminan juga diatur untuk menjamin ketidakmampuan karena sakit.
Polis – polis PA dan sickness diterbitkan untuk orang
per orang bukan merupakan kontrak indemnity, melainkan disebut sebagai polis benefit.
Asuransi PA dan Sickness dijamin atas dasar annual
basis, yaitu jaminan untuk periode satu tahun saja dan penanggung dapat menolak
untuk memperpanjang sekalipun tertanggung menawarkan untuk memperpanjang
kontrak.
Jenis asuransi ini tersedia dengan berdiri sendiri
tetapi sering juga dibeli sebagai tambahan add-on extra pada asuransi holiday,
motor insurance atau household comprehensive insurance.
B. SCOPE OF COVER
Isitilah personal accident insurance mengacu pada
bentuk – bentuk jaminan yang bervariasi, yang paling sering adalah sebagai
berikut:
Ø Accident only policies: luka badan akibat kecelakaan
saja.
Ø
Polis Accident dan all sickness: luka – luka oleh
kecelakaan dan ketidakmampuan oleh karena sakit. (satu perluasan pada accident only
policies adalah menjamin penyakit yang dispesifikasikan dulu tersedia, namun
saat ini sangat jarang sekali)
Ø
Injuries by accident in specified circumstances:
Contohnya kecelakaan kerja; kecelakaan diluar kerja, saat hiburan, hobby atau
olah raga, travel, kekerasan kriminal.
B1. ACCIDENT
ONLY POLICIES
Polis ini menjamin konsekwensi
akibat kecelakaan yaitu meninggal atau luka badan. Meskipun definisi beragam, contoh paling umum dalam
wording klausula accident only sebagai berikut:
‘…bodily injury resulting solely and directly from
accident caused by outward violent and visible means which shall directly and
independently of any other cause result in death or disablement or medical
expenses.’
‘…bodily injury caused solely by violent accidental
external and visible means which injury shall independently of any other cause
be the sole cause of…
‘…bodily injury caused by violent accidental external
and visible means capable of direct proof and not aggravated by bodily defects
or infirmities.’
B1A.
DEFINISI
Setiap frase dalam wording yang digunakan pada
klausula di atas adalah sangat penting. Point – point yang tercatat sebagai
berikut:
B1A1.
Bodily injury
Penggunaan istilah ini mengecualikan penyakit yang
disebabkan alami, tapi penyakit karena kecelakaan yaitu bodily injury dijamin.
Mental shock, ketakutan, kesedihan, kecuali disebabkan beberapa luka fisik atau
penyakit, tidak tegas disebutkan dalam luas jaminan. Namun polis modern
cenderung menjamin setiap ketidakmampuan yang disebabkan shock.
B1A2 Solely dan directly
Efek dari frasa ini disyaratkan dimana bodily injury
harus disebabkan hanya dan langsung oleh accident. Doktrin proximate cause
mengharuskan bahwa luka badan haruslah secara langsung dan independent dari
setiap penyebab lain yang mengakibatkan kematian, cacat atau biaya – biaya
medis. Jika setiap penyebab lain berkontribusi atas akibat/hasil, maka tidak
dijamin. (insured event tidak terjadi). Satu kecelakaan dapat menyebabkan
sakit, dan hasilnya meninggal, tetapi kematian bisa disebabkan langsung dari
kecelakaan, asalkan tidak terjadinya pemutusan dalam rangkaian sebab akibat
(chain of causation)
Contohnya, seorang pria terjatuh dari kudanya dan
mengakibatkan luka dan tidak bisa berjalan. Dia terbaring di atas tanah yang
basah sampai dia diangkat. Akibatnya dia kedinginan dan radang paru – paru dan
akhirnya meninggal dunia. Proximate cause kematian pria tersebut adalah
kecelakaan / accident.
Dalam kasus lain, bila seorang
pria mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah kaki dan dirawat di rumah
sakit dan tertular penyakit dari pasien lain dan menimbulkan kematian yang
tidak disebabkan langsung oleh kecelakaan. Dalam kasus ini proximate causenya
adalah infectious disease yang mana memutuskan rangkaian kejadian kecelakaan.
B1A3.
Accident/accidental
Satu Accident adalah satu kejadian yang tidak
diharapkan, tidak disengaja dan tidak direkayasa. Hal ini tidak termasuk
akumulasi kejadian – kejadian kecil.
Tindakan sukarela tertentu yang mengakibatkan luka
badan termasuk dijamin misalnya seorang tertanggung yang terluka karena
melompat dari lantai tertinggi dari satu bangunan yang mengalami kebakaran
dianggap mengalami luka akibat kecelakaan.
B1A4.
Outward/external
Harus ada perantara dari luar (outside agency). Hal
ini mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh cacat fisik yang sudah ada,
contohnya kelumpuhan akibat serangan jantung. (lihat pada pengecualian)
B1A5.
Violent and visible means
Kekerasan sekecil apapun harus
nyata. Istilah ’visible’ akan
mengecualikan kematian yang disebabkan oleh terhirup gas, kecuali juga
secara terpisah dijamin.
Adalah penting untuk dibedakan
antara penyebab dan akibat. Penyebab accident haruslah disesuaikan dengan
definisi yang digunakan tetapi hasilnya atau efeknya tidak mesti tampak dari
luar sepanjang merupakan luka badan.
PERTANYAAN: Aspek – aspek penting
apa dari definisi satu kecelakaan digunakan dalam polis personal accident?
JAWABAN: Satu accident berarti
dimana penyebab haruslah:
Ø
External
Ø
Violent
Ø
Accidental dari sudut pandang tertanggung.
B2.
ACCIDENT AND ALL SICKNESS POLICIES
Polis – polis ini memberi jaminan sebagai tambahan
yang sudah ada pada polis accident only, atau cacat karena sakit atau
terjangkit penyakit.
Sickness benefit adalah menyangkut benefif mingguan,
biasanya subject to franchise yang umumnya satu minggu diberlakukan. Artinya bila tertanggung
sakit kurang dari 7 hari, penanggung tidak membayar apapun. (hal ini untuk
mengurangi klaim – klaim kecil/minor)
Akan tetapi jika penyakit
berlanjut lebih dari 7 hari, klaim dapat dibayar untuk selama periode
disability / ketidakmampuan termasuk 7 hari pertama.
Hal ini berbeda dengan excess
dimana tertanggung selalu terlibat untuk membayar bagian dari jumlah kerugian.
Periode pembayaran biasanya
dibatasi padan 26, 52 atau 104 minggu berturut – turut. Hal ini berbeda dengan
benefit mingguan dimana periode disablement tidak harus berturut – turut.
Jaminan biasanya mengecualikan
menderita penyakit dalam 21 hari pertama mulai berlakunya polis, hal ini untuk
memastikan penanggung liable hanya untuk setiap penyakit yang diderita setelah
polis berjalan dan bukan sebelum polis berlaku.
B3. POLICY
BENEFITS
Polis biasanya sudah termasuk
skala benefit yang memberikan pembayaran
lump sum (atau capital sum) atau benefit mingguan setelah kecelakaan yang
menyebabkan kematian dan luka yang sudah dispesifikasikan.
B3A. DEATH
Benefit death punya satu batasan
yang diberlakukan. Para penanggung sering memberlakukan bahwa kematian haruslah
dalam 12 bulan agar bisa diklaim.
B3B. Kehilangan
penglihatan total atas satu mata atau kedua – duanya
Beberapa penanggung memberikan
benefit ganda atas kehilangan kedua mata. Jadi tertanggung mendapat penggantian
penuh bila kehilangan untuk melihat.
B3C Kehilangan
satu atau kedua anggota tubuh (tangan atau kaki)
Kehilangan sata tangan atau kaki
dijamin dalam polis. Definisi sebagai berikut:
... loss of limb shall mean the loss by physical
severance or the total and permanent loss of use of an entire hand or arm, or
of an entire foort or leg.
Benefit normalnya dibayar jika terjadi dalam periode
asuransi biasanya 12 atau 24 bulan dari kejadian yang menyebabkan luka.
B3D. Permanent total disablement
Kompensasi biasanya dalam bentuk lump sum atau
anuitas. Tidak dapat dibayarkan sampai 12 bulan atau 24 bulan setelah kejadian dan harus ada surat
keterangan dari medis. Perlu waktu untuk menentukan disablement baik total
maupun permanent. Setelah terjadi kecelakaan sangat sulit untuk meramal apakah
mengalami total atau permanent disablement dan tertanggung mungkin dinyatakan
berhak mendapatkan benefit mingguan dalam cover temporary disablement.
Definisi permanent total disablement
B3E. Permanent partial disablement
Permanent partial disablement
adalah disablement tidak total. Sekalipun kehilangan salah satu mata atau kaki,
hal ini disebut partial disablement.
Beberapa penanggung memberikan benefit untuk
kehilangan bagian dari tangan atau kaki contohnya tumit, atau jari. Persentase
untuk capital sum dibayar untuk disabilities dan biasanya persentase lebih
kecil misalnya 20% dari sum insured untuk induk jari, 15% untuk jari telunjuk
dan 10 % untuk jari lainnya.
Continental Scale
Terdapat satu trend penerbitan polis dengan memberikan
benefit kematian yang disebut dengan continental scale. Continental Scale
merupakan penggabungan semua permanent disablement.
TERLAMPIR SCALE OF BENEFIT
B3F. Temporary
total disablement
Cover ini menjamin total disablement akibat pekerjaan
yang biasa karean kecelakaan atau sakit.
Kompensasi di
dalam bentuk weekly benefit biasanya dibayarkan untuk maks. 104 minggu,
sekalipun beberapa penanggung memberikan jaminan sampai 5 tahun.
B3G.
Temporary partial disablement
Cover ini memberikan temporary partial disablement
akibat kecelakaan. Bila jaminan ini dicover, maka akan menjamin nilai yang
paling rendah dibandingkan total permanent disablement.
B3H. Medical
Expenses
Jaminan ini mencover medical
expenses yang benar – benar terjadi untuk perawatan akibat kecelakaan.
Medical expenses dapat
didefinisikan sebagai biaya – biaya pengobatan, pembedahan dan penggunaan
peralatan medis dan biaya – biaya lain kesehatan lain.
Pertanggungan dimaksud untuk
membantu membiayai biaya medis dimana yang tidak dicover dalam NHS.
Benefit diberikan untuk weekly
benefit dan tidak ada reimbursement untuk medical expenses kecuali kompensasi
yang diharuskan dalam weekly benefit.
B3I. Legal
Expenses
Benefit tambahan diberikan oleh
beberapa penanggung adalah legal expenses yang menjamin biaya – biaya saat perkara
atas pihak ketiga yang bersalah yang
menyebabkan luka bada.
Legal expenses dijamin sampai
15,000, Jaminan ini sangat terbatas dan
kalau mau jaminan yang lebih besar dapat diambil dalam polis household sebagai
perluasan.
B4. SCALE
OF BENEFITS
(TERLAMPIR)
B5.
GEOGRAPICAL LIMITS DAN AGE LIMITS
B6.
FAMILY POLICIES
C.
POLICY EXCLUSIONS
Semua polis PA dan Sickness
memuat beberapa pengecualian. Jaminan biasanya dikecualikan sebagai berikut:
1.
Tertanggung
dibawah pengaruh
minuman alkohol. Beberapa penanggung mengecualikan intoxication (mabuk).
2.
Tertanggung dengan sengaja membahayakan diri dan juga
bunuh diri.
3.
Tertanggung sebelumnya menderita kelainan fisik.
4.
Tertanggung berurusan terlibat dalam penerbangan,
perjalanan/olah raga berbahaya misalnya olah raga air, perlombaan kuda dan lain
– lainnya.
5.
Melahirkan anak, kehamilan, penyakit berbahaya misalnya
AIDS.
6.
Perang, Invasi, serangan musuh, pemberontakan, kudeta.
7.
Sakit dalam 21 hari setelah dimulainya sickness cover.
D1. POLICY CONDITIONS
Kondisi polis dalam polis PA dan Sickness adalah:
1.
Claims Procedure
2.
Changes in Risks
3.
Cancellation
4.
Assignment
5.
Observance of
terms
D2
CLAIMS PROCEDURE
Pemberitahuan klaim haruslah diberikan paling tidak 14
hari setelah kejadian. Tujuannya untuk memungkin penanggung melakukan investigasi bila perlu
disamping bukti – bukti masih baru.
Medical examination diperlukan
harus memuaskan penanggung dimana:
Ø
Kecelakaan benar – benar terjadi yang mengakibatkan luka
badan dan
Ø
Luka badan tersebut menyebabkan tertanggung terganggu
untuk bekerja
Ø
Sakit yang dialami mengakibatkan ketidak mampuan
(disability)
D2. CHANGES IN RISK
Setiap perubahan okupasi tertanggung akan
mempengaruhi risiko. Dalam kondisi ini, tertanggung harus melaporkan setiap
perubahan okupasi kepada penanggung. Hal ini memungkin penanggung untuk
mempertimbangkan melanjutkan kontrak atau tidak.
Bila perubahan tidak disampaikan, dapat membuat
penanggung membatalkan kontrak atau tidak membayar klaim (pilihan ada pada
penanggung)
D3. CANCELLATION
Tujuannya untuk memberikan penanggung hak untuk
membatalkan polis bila terjadi risiko yang tidak normal.
D4. ASSIGNMENT
Subject matter dalam asuransi personal tidak dapat
dialihkan kepada orang lain.
D5. OBSERVANCE OF TERMS
Kondisi ini melindungi kepentingan tertanggung dan
membuat posisi lebih jelas. Kondisi polis sudah benar – benar dilaksanakan
tertanggung.
- PAYMENT PROTECTION PLANS
Jenis pertanggungan ini semakin populer saat ini
dimana si peminjam (lenders) menawarkan
pinjaman bersamaan dengan pembiayaan pembelian rumah.
BAB 9
PERMANENT HEALTH
INSURANCE
A.
INTRODUCTION
B.
SCOPE OF COVER
C.
POLICY EXCEPTIONS
D.
POLICY CONDITIONS
E.
UNDERWRITING AND
RATING
F.
PRIVATE HEALTH
INSURANCE
A.
INTRODUCTION
Tujuan dari permanent health insurance (PHI) adalah
memberikan beberapa bentuk pendapatan
kepada mereka yang tidak dapat melaksanakan bisnis/pekerjaan atau profesi yang
biasa karena penyakit atau accident yaitu memberikan pendapatan regular,
mingguan atau bulanan untuk mengembalikan pendapatan tertanggung yang sudah
tidak bisa lagi menghasilkan. Dengan demikian penanggung menjamin kesehatan
seseorang dari pada hidup seseorang.
Jenis asuransi ini dikenal dengan nama yang berbeda –
beda misalnya: non-cancellable sickness insurance, permanent sickness insurance dan
continuos disability insurance. Akan tetapi daalm bab ini istilah lebih
ditekankan pada permanent health insurance (PHI).
Kunci perbedaan antara PHI dengan bentuk lain dari
asuransi personal accident dan sickness insurance adalah permanent. Jika tertanggung terus membayar premi dan tunduk kepada
kondisi / ketentuan yang berlaku dalam polis, penanggung tidak dapat
membatalkan polis atau menaikkan premi, dan tidak masalah berapa banyak klaim
sudah dibuat. Dengan demikian, PHI diklasifikasikan sebagai asuransi life,
pensions dan annuitas, yang disebut sebagai long term insurance contracts sesuai dengan undang – undang the Insurance Companies Act 1982.
Personal accident dan sickness cover yang dibahas
dalam bab 8 bukan permanent jadi diklasifikasikan sebagai asuransi general.
Polis – polis PHI sekarang ini
sedang digunakan oleh sejumlah penanggung yang meningkat. Banyak perusahaan
asuransi jiwa, dimana polisnya dirancang untuk memberikan bentuk tabungan /
savings sama dengan proteksi atas disablement.
Polis – polis mereka punya nilai
pertanggungan yang dapat dibayarkan yaitu pada saat masa berakhirnya
pertanggungan dan bisa juga atas dasar unit-linked basis
B.
SCOPE OF COVER
Polis PHI memberikan benefit
mingguan (weekly benefit) selama
tertanggung dinyatakan tidak mampu (disabled) secara total dari okupasinya
selama masa ketidakmampuan berakhir atau sampai dia meninggal.
Total benefit dari polis – polis
ini normalnya tidak harus melebihi 50% - 60% kapasitas pendapatan tertanggung
sebelum dia sakit; angka tersebut normalnya sudah termasuk nilai yang
diberlakukan perusahaannya dan benefit negara. Benefit diberikan bila terjadi
disability yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan sampai pada usia yang
disepakati biasanya 55, 60, 65 tahun.
B1. DEFERRED PERIOD
Bagi kebanyakan individu,
khususnya karyawan, pendapatan tidak akan berakhir segera. Karena tujuan jenis
asuransi ini untuk mengganti pendapatan kerja, benefit under polis ini mengacu
pada periode yang dispesifikasikan yang dikenal sebagai deferred period. Standar deferred period yaitu 4,13,26,52, atau 104
minggu, banyak penanggung menawarkan pilihan atau periode tersebut. Semakin lama periode, semakin murah premi
karena lama dan frekwensi klaim semakin berkurang.
Dalam kasus bekerja sendiri
(tidak dipekerja), posisi atas ketidakmampuan berbeda. Income dapat berakhir
segera dan bila demikian kebutuhan untuk benefit segera harus ada.
Meskipun demikian, karena klaim – klaim dalam durasi singkat
menjadi mahal untuk diinvestigasi dan administer, maka 7 hari franchise akan
diterapkan. Terdapat satu bahaya dimana banyak pemegang polis bisa
memperpanjang cuti / absen dari bekerja karena kecekaan kecil atau tertular
sakit sehingga mendapatkan benefit 7 hari dan hal ini sulit untuk dibuktikan.
Untuk itu banyak perusahaan asuransi tidak memberikan deferred premium kurang
dari 1 bulan.
B2. BENEFITS
PHI lebih dekat kepada kontrak
indemnity dari pada kontrak standar polis PA karena secara khusus dirancang
untuk menggantikan pendapatan yang hilang sebagai akibat disability dan tidak
memberikan jumlah tetap untuk dibayarkan terlepas dari posisi keuangan
tertanggung.
Capital Sum benefits dapat
diberikan namun kebanyakan polis dibuat untuk menjamin weekly benefit saja.
Partial disablement biasanya
tidak dijamin karena akan sulit untuk memberikan presentase benefit yang pantas
yang dihubungkan pada tingkat disability. Benefit disability partial yang tetap
sebagaimana pada polis PA akan tidak memuaskan, karena satu penanggung dapat
melakukan pembayaran untuk benefit ini sebagai periode waktu yang diperpanjang
bagi tertanggung yang menderita minimal disability.
Beberapa penanggung memberikan
partial benefit untuk periode waktu terbatas, misalnya 6 bulan untuk mendorong
tertanggung kembali bekerja dan membantu merehabilitasi setelah periode total
disability.
B2A. Reducing
Benefit
Beberapa polis memberikan
pengurangan nilai benefit, contohnya 100%untuk 26 minggu pertama dan 50% - 60%
setelah itu. Dalam kasus ini, klaim yang kedua timbul dari penyebab yang sama
atau yang berhubungan dalam 6 atau 12 bulan yang dipandang sebagai satu
kelanjutan dari klaim sebelumnya. Ketetuan yang terakhir ini dirancang untuk
mencegah tertanggung dari kembali bekerja dan kemudian mengajukan klaim baru
untuk benefit penuh. Akan tetapi, hal ini hanya bermasalah pada kasus klaim
polis immediate benefit atau polis periode deferment yang singkat.
B2B. Additional benefits
Banyak penanggung
memperkenalkan sejumlah benefit tambahan
seperti
Ø Escalator benefit
Ø Automatic increase in benefit
Ø Index-linking
Ø Permanent disability capital sum
Escalato
Benefit
Setelah pembayaran benefit dibuatkan secara
berlanjutan untuk 12 bulan, jumlah dinaikkan sebesar dari 2,5% sampai 5%
ditambahkan setiap tahun sampai berakhirnya klaim sampai kembali pada angka
semula.
Automatic
increases in Benefit
Kenaikan dalam jumlah benefit dijamin / digaransikan
terlepas dari kesehatan baik secara otomatis atau atas pilihan tertanggung.
Contohnya 10% setiap 5 tahun, atau 2,5% dari nilai asli setiap tahun atau 5%
dengan maksimum 50%.
Index-linking
Benefit polis naik disesuaikan dengan Retail Prices
Index, mengacu pada maksimum 12%.
Permanent disability diterbitkan untuk memberikan
pembayaran capital sum bila tertanggung menjadi disabled / cacat tetap dari
pekerjaan/okupasinya.
C.
POLICY EXCEPTIONS
Banyak penanggung mengecualikan berikut ini:
Ø Melukai sendiri
Ø Gemar minuman alcohol atau obat – obatan diluar resep
dokter
Ø Risiko perang
Ø Penerbangan, diluar sebagai penumpang pesawat komersil.
Ø Aktivitas berbahaya seperti balap motor, perburuan dan
sebagainya
Ø Disablement sebagai konsekwensi atas partisipasi
tindakan criminal.
Ø
Kehamilan dan melahirkan dan setiap komplikasi darinya.
Ø
Klausula pengecualian AIDS
D POLICY CONDITIONS
Berikut kondisi polis PHI:
D1.
EVIDENCE OF AGE
Bukti usia harus diberikan
sebelum setiap klaim dapat diakui. Jika tanggal lahir tidak sama dengan yang
tercatat dipolis, benefit diberikan tidak akan lebih besar dari pada premi
diterima.
D2. PREMIUM
PAYMENT
30 hari untuk days of grace
diberikan untuk pembayaran premi tahunan (premi bulanan harus diberikan tepat
pada waktunya). Jika pembayaran belum dilakukan maka polis – polis akan lapse,
tetapi dapat direinstate / dipulihkan sampai 1 tahun setelah tanggal pembayaran
tunggakan premi dengan bunga yang ratenya sudah ditegaskan dalam polis.
D3
DISABILITY
Beberapa definisi disability digunakan. Contohnya
sebagai berikut:
...totally unable by reason of sickness atau accident
to follow his or her occupation, and is not following another occupation.
Definisi ini menjamin ketidakmampuan / inability untuk
mengikuti pekerjaannya dan klaim dibayar kecuali tertanggung tidak punya
pekerjaan yang lain.
Definisi lain adalah sebagai berikut:
…totally incapacitated from following the occupation
stated in Schedule and is not following or able to follow any other occupation
for which he or she is reasonably fitted.
Definisi ini menjamin inability tertanggung untuk
melaksanakan okupasi atau okupasi lainnya yang sebenarnya dipertimbangkan untuk
berkualifikasi pengalaman umum dan training.
Definisi berikut sama dengan yang
pertama kecuali perusahaan dapat dengan ketat menginterpretasikan kata – kata
setiap bagian bila dihendaki.
... totally unable by reason if sickness atau accident
to perform any part whatever of his occupationand is not following any other
occupation.
D4. OCCUPATION
Bila tertanggung merubah okupasinya atau berhenti dari
pekerjaannya, polis akan tetap dengan
mengacu pada term dan conditions yang sudah diberlakukan.
D5.
NOTICE OF DISABILITY
Pemberitahuan tertulis atas disability harus
diserahkan kepada Penanggung dalam periode waktu mulainya disability.
D6.
CLAIMS
Asalkan pemberitahuan sudah diberikan dan disability
telah berlanjut sepanjang deferred period, kemudian perusahaan akan
mengeluarkan satu sertifikat medis untuk dilengkapi oleh perawat atau dokter
medis dari tertanggung dengan usaha atau biaya tertanggung dan sertifikat
selanjutnya akan diminta oleh penanggung. Tertanggung harus menyerahkan hasil
pemeriksaan kapan saja lewat juru periksa medis penanggung.
D7.
PROPORTIONATE BENEFIT (BENEFIT
SEBAGIAN)
Pada banyak kasus, benefit akan berakhir seketika
tertanggung sudah sembuh dan kembali bekerja. Akan tetapi bisa saja disability
nya sangat serius dimana tertanggung tidak dapat kembali kepada pekerjaannya
semula. Agar mendorong tertanggung kembali bekerja, banyak penanggung juga
memberlakukan klausula proportionate
benefit dalam polis. Hal ini memjamin bahwa jika tertanggung berubah dengan
pekerjaan lain (setelah tidak mampu melakukan pekerjaan semula) maka benefit
akan berlanjut sebagian atas pengurangan pendapatan.
Sejumlah perusahaan asuransi juga punya ketentuan yang
sama dimana bila tertanggung kembali bekerja secara paruh waktu (part time)
kepada pekerjaan semula. Ketentuan ini
bertujuan untuk mengatasi kehilangan pendapatan yang terjadi selama masa
rehabilitasi tertanggung.
D8.
LIMITATION OF BENEFIT
Agar memastikan bahwa tertanggung tidak akan menerima
benefit yang lebih baik (melebihi pendapatan sebelumnya) pada saat mengklaim,
banyak penanggung menentukan limit/batasan pada benefit yang dibayarkan dan hal
ini akan beroperasi tanpa memandang nominal benefit yang diasuransikan.
Sebagaimana yang disebutkan pada section B, batasan yang biasa adalah bahwa
benefit bulanan dibatasi sehingga total semua benefit PHI tidak melebihi ¾ rata – rata pendapatan
bulanan tertanggung dalam setahun sebelum terjadinya disability.
Hal berarti bahwa mesikpun benefit yang diasuransikan
katakana 2,000 pounds per bulan, bila hal ini berlebihan dalam pendapatan tertanggung,
maka klausula limitation akan berlaku sebagaimana untuk mengurangi pembayaran
klaim dengan ¾ level.
Beberapa penanggung memberlakukan limitation yang
lebih rendah dari ¾ bagi para pekerja dengan gaji tinggi dan menentukan maximum
benefit. Sedangkan yang lainnya menetapkan batasan yang lebih tinggi tetapi
mengacu pada pembayaran setelah dipotong tax.
D9.
RESIDENCE
Banyak polis yang memberlakukan bahwa satu polis akan
berakhir bila pemegang polis berada diluar negeri. Hal ini disebabkan sulit untuk
mengontrol klaim diluar negeri, kecuali penanggung punya kantor perwakilan di
luar negeri). Tinggal sementara di luar negeri untuk liburan, dinas dan tujuan
lain (biasanya sampai 3 bulan dalam setiap periode 12 bulan) pada prakteknya
diberlakukan namun jika terjadi klaim, pembayaran Benedit biasanya dibatasi
lamanya, kecuali tertanggung sudah kembali ke rumah.
Beberapa penanggung tidak menjamin ketika tertanggung
berada di luar negeri kecuali diberitahukan sebelumnya kepada penanggung
sebelum keberangkatan dan ketentuan yang sesuai sudah disepakati.
D10.
WAIVER OF PREMIUM
Pembayaran Premi haruslah berlanjut selama masa klaim,
bila tidak polis akan berakhir dan benefit berhenti pada tanggal renewal. Akan
tetapi ketentuan ini dapat dibuat untuk polis yang memberlakukan waiver of
premium privilege dan banyak penanggung mencabut ketentuan ini ketika benefit
dibayarkan.
D11 RECURRENT
DISABILITY
Jika dalam 3 bulan penghentian pembayaran benefit atas
setiap ketidakmampuan, kemudian tertanggung kembali tidak dapat melakukan
pekerjaannya secara total dari penyebab yang sama, maka kemudian periode kedua
atas ketidakmampuan ini akan dianggap sebagai kelanjutan dari sebelumnya dan
pembayaran benefit kembali berlanjut segera.
E.
UNDERWRITING
Polis – polis PHI biasanya di underwrite dengan lebih
hati – hati karena sekali polis sudah berlaku penanggung tidak dapat
membatalkannya. Sekali benefit dapat dibayarkan sesuai jaminan polis, maka akan
berlanjut membayar sepanjang sakit atau disability berakhir sampai masa
pension. Potential Liability penanggung sangat tinggi, dalam kasus yang paling
buruk adalah membayar sampai 40 tahun lamanya.
Faktor- factor rating yang
principal diterapkan dalam PHI adalah:
Ø Usia
Ø Sex
Ø Occupation
Ø Deferment Period
Ø Hazardous activities
Ø Planned retirement date
Ø Medical history
Lebih detailnya sebagai berikut:
Ø Usia. Bila seseorang sudah semakin tua, kesempatan
mengalami ketidakmampuan semakin meningkat dan premi biasanya lebih tinggi.
Ø Sex. Statistik menunjukan bahwa wanita rata – rata
memiliki tingkat untuk memperoleh risiko atau penyakit yang lebih tinggi
dibandingkan pria. Biasanya rate premi lebih besar 50% diterapkan.
Ø Occupation. Risiko pekerjaan berurusan dengan
klasifikasi okupasi dalam 4 group. Semakin tinggi kelasnya, semakin tinggi
preminya.
Berikut klasifikasinya:
Ø
Kelas 1: Pengacara, Akuntan, Guru, pegawai kantor, dan
pelayan toko tertentu.
Ø Kelas 2: Pengusaha bengkel, tukang potong hewan,
pekerja hotel dan catering.
Ø Kelas 3: Mekanik bengkel, tukang kayu, tukang cat dan
supir taxi.
Ø Kelas 4: Operator Craine, Satpam, Penebang Pohon
Ø
Special: Tukan/Juru Taruh, Pekerja Demolisi, olahragawan
yang diupah, para wanita, para model.
Dalam menentukan klasifikasi ini,
penanggung harus mempertimbangkan sebagai berikut:
Ø
Beberapa okupasi yang punya tingkat ketidakmampuan yang
lebih tinggi dari kecelakaan ataupun penyakit.
Ø
Kemudahan untuk kembali bekerja dengan beberapa tingkat
ketidakmampuan, misalnya seorang akuntan akan mudah kembali bekerja ketika
patah kaki dari pada pekerja manual lainnya.
Ø
Individu dalam beberapa okupasi bisa dicegah untuk
bekerja karena luka yang bagi orang tidak begitu serius, contohnya seorang
penyanyi yang mengalami sakit atau infeksi pada tenggorokkannya tidak dapat
melakukan pekerjaannya (bernyanyi)
Deferred period,. Semakin lama masa tunda, semakin murah premi
diberikan karena klaim semakin jarang dan durasinya semakin kecil
Hazardous Activities. Aspek ini semakin penting yang
berhubungan dengan asuransi PHI dari pada Asuransi PA. Karena dibawah Polis PA
Benedit akan berakhir estela 104 minggu. Polis PHI akan terus berlanjut
membayar sampai tanggal masa pensiun tertanggung dan dengan demikian potensi
liability penanggung semakin besar.
Planned retirement date. Hal ini akan mempengaruhi
periode potensi dimana penanggung bisa liable untuk membayar Benefit atas polis
bila terjadi penyakit serius atau kecelakaan.
Medical history. Bukti – bukti medis dalam bentuk laporan medis
pribadi serta hasil pemeriksaan medis.
F. PRIVATE
HEALTH INSURANCE
National Health Service (NHS) dibentuk pada tahun 1948
untuk memberikan perawatan gratis ke semua orang. Pada saat bersamaan sector
kesehatan pribadi (sudah ada sebelumnya) berlanjut untuk beroperasi bersamaan
dengan program NHS bagi siapa saja yang mampu untuk membayar biaya perawatan.
Meskipun perawatan medis lebih mahal, ketentuan bagi
private treatment dapat diperoleh melalui polis asuransi, yang disebut dengan
private health insurance.
Penjaminan atas biaya – biaya medical treatment
pertama kali diberilan pada awal abad ke-20 oleh friendly societies dan klub
buruh pria. Memberikan bantuan untuk biaya – biaya perawatan dengan membayar
premi mingguan yang relative murah yang sering juga ditambahkan oleh pemberi
kerja (employer)
Sekalipun beberapa individu mengatur atau membeli
sendiri jaminan private healthnya, mayoritas asuransi baru dari jenis ini
disediakan untuk para perusahaan (employers) dalam bentuk scheme.
F1.
PRIVATE MEDICAL TREATMENT
Fasilitas kesehatan pribadi diberikan oleh rumah sakit
NHS dan rumah sakit swasta lainnya atau klinik kesehatan. Terdapat juga agensi klinik milik
perorangan, fasilitas ambulans dan beragam klinik pribadi lainnya.
Fasilitas yang diberikan mulai
dari yang full-scale medical screening sampai dengan perawatan rawat jalan oleh
dokter spesialis.
Pada banyak kasus, pasien yang
melakukan medical care membayar penuh biaya akomodasi dan perawatan. Akomodasi
dan perawatan dibebankan umumnya terpisah. Rumah sakit akan membebankan biaya
untuk penggunaan kamar, makanan, biaya rontgen, obat, dan perlengkapan lainnya.
Pembedahan
dan dokter akan menagih biaya atas pekerjaannya dan juga dokter anastesi bila
operasi / bedah dilakukan. Beberapa rumah sakit ada yang menawarkan paket sudah
termasuk semua biaya – biaya perawatan.
F2. SCOPE
OF COVER
Polis menjamin pemegang polis dan
juga dapat diperluas dengan mencakup istri dan anak – anak yang belum nikah
atau berusia sampai dengan 18 tahun (beberapa kasus 21 tahun)
Jaminan biasanya worldwide basis
dan otomatis berlaku ketika tertanggung berada di luar negeri.
PERTANYAAN:
Standar jaminan yang ada pada
setiap scheme sepertinya kurang cukup bila di luar negeri. Mengapa?
Untuk menjawab pertanyaan di
atas, ada 2 alasan dasar untuk ini yaitu:
Ø
Biaya perawatan (khususnya di Amerika utara) lebih mahal
dari yang ada di Inggris Raya.
Ø
Semua individu di negara ini, termasuk mereka yang
tercover dalam private medical cover, sudah dibayarkan lewat layanan dasar yang
ada di NHS, sementara di luar negeri semua pelayanan harus dibayar dulu.
Pemegang polis yang hendak
bepergian keluar negeri, harus lebih dulu mengurus asuransi tambahan
sebagaimana sudah tersedia pada polis travel.
Alternatifnya, kebanyakan perusahaan asuransi private medical insurance
punya scheme khusus tersedia bagi pemegang polisnya.
F2A. Type of benefits
Benefits dapat diberikan sebagai berikut:
Ø
Akomodasi dan perawatan dalam kamar pribadi, di rumah
sakit atau di klinik yang terdaftar, sementara tertanggung menerima perawatan
atas sakit atau lukanya.
Ø
Benefit perawatan dirumah dapat dibayarkan bila pelayanan
dari juru rawat yang berkualifikasi diminta untuk full-time di rumah
tertanggung.
Ø
Biaya bedah dan anastesi untuk operasi termasuk setelah
pasca operasi.
Ø
Biaya dokter spesialis untuk perawatan pasien di rumah
sakit atau di klinik
Ø
Biaya – biaya radioterapi yang diberikan dokter spesialis
Ø
Biaya dokter spesialis untuk konsultasi, investigasi
patology dan radiology dan physiotherapi yang diterima baik dalam basis rawat
inap ataupun rawat jalan.
Ø
Biaya – biaya yang dibebankan rumah sakit semua
penggunaan peralatan pendukung medis selama perawatan
Ø
Benefit uang tunai selama perawatan diterima dengan
gratis lewat NHS di rumah rujukan NHS. Jumlah ditentukan atau diperhitungkan
dengan perbandingan dengan biaya perawatan di rumah sakit lain.
F2B. PAYMENT
OF BENEFITS
Terdapat 3 opsi utama:
Full Refund basis, menjamin semua
biaya yang dibebankan tetapi selalu dengan satu batasan dalam satu tahun.
Biaya – biaya akomodasi dan
perawatan penuh. Dengan maximum jumlah biaya – biaya spesialis.
Batasan uang baik untuk biaya –
biaya akomodasi dan perawatan
Premi yang dibayarkan bervariasi
sesuai dengan opsi yang dipilih, sebagai tambahan, level benefit yang berbeda
tersedia untuk lokasi yang berbeda karena biaya perawatan berbeda dari satu
daerah dengan daerah lain.
F3. EXCEPTIONS
Berikut pengecualian
diberlakukan:
Ø
Kehamilan dan melahirkan
Ø
Perawatan gigi yang rutin
Ø Homeophatic cures
Ø Perawatan kosmetik
Ø Testing rutin untuk penglihatan
Ø Biaya – biaya yang didapat dari pihak ketiga
Ø
Perawatan yang tidak direkomendasikan dokter tertaggung,
kecuali saat emergensi/mendesak
Beberapa penanggung mulai
menerapkan pengecualian tambahan untuk mengendalikan biaya – biaya klaim
seperti pengecualian perawatan psikiater.
F4. TYPES
OF POLICY
Pada umumnya terdapat 3 kategori
utama yaitu:
Ø
Premier Plans: Polis – polis ini
memberikan jaminan kepada perawatan di semua rumah sakit termasuk yang ada di
London. Banyak juga items yang dikecualikan misalnya perawatan gigi dan mata,
hamil dan melahirkan.
Ø
Standard Benefits: semua benefit diberikan
sama dengan yang dijabarkan diatas(F2A)
Ø
Budget plans. Yang paling umum
biasanya diberikan adalah 6 minggu disebut demikian karena polis tidak menjamin
apa yang sudah disediakan NHS dalam 6 minggu. Juga mengecualikan biaya
konsultan kecuali telah diminta sebelumnya lewat hasil operasi. Premi untuk
jenis ini setengah dari premi standar plans.
F5. `` HOSPITAL CASH SCHEMES
Sebagai satu alternatif untuk
cover medis pribadi yang penuh, hospital cash schemes tersedia, biasanya berupa
satu section pada polis household. Memberikan benefit bebas pajak untuk
menginap setiap malam di rumah sakit, tanpa memandang apakah tertanggung punya
cover pribadi atau cover NHS. Beberapa penanggung memberikan pembayaran tambahan
untuk pertolongan di rumah dan biaya lainnya.
Akan tetapi menjadi lebih umum
bagi para penanggung memberikan hospital cash benefit dalam standar polisnya.
F6 PRIVATE DENTAL TREATMENT
Sebagaimana disebutkan bahwa
perawatan gigi rutin dikecualikan. Akan tetapi, banyak dokter sekarang ini
menolak pasien baru NHS karena mereka mengklaim bahwa biaya – biaya yang
dibayarkan oleh NHS sering tidak mencukupi untuk satu layanan yang baik dan
efisient. Hal ini menghasilkan adanya permintaan jaminan perawatan gigi. Bila
ditawarkan biasanya mengacu pada sertifikat atau surat keterangan dental
fitness dan maksimum sum insured dalam setahun misalnya 1,000 pounds.
Alternatifnya, diberlakukan excess dengan persentase dari biaya perawatan.
F7. RATING
Berikut faktor – faktor yang
digunakan dalam rating:
Ø Level and comprehensiveness jaminan yang dipilih. Full
refund
Ø
Jumlah orang yang dijamin dalam polis
Ø
Usia tertanggung
Ø
Discount yang beragam diberikan.
BAB 10
LIFE ASSURANCE,
ANNUITIES & PERSONAL PENSIONS
A.
INTRODUCTION
B.
BAGAIMANA LIFE ASSURANCE DI JAMIN
C.
TERM ASSURANCE
D.
WHOLE LIFE ASSURANCE
E.
ENDOWMENT ASSURANCE
F.
ANNUITIES
G.
PERSONAL PENSIONS
A. INTRODUCTION
Maksud utama asuransi jiwa adalah
untuk mengurangi kesulitan yang mungkin disebabkan dari meninggal terlalu
cepat.
Untuk memperkenalkan unsur
tabungan, ketentuan dibuat untuk membayar jumlah pertanggungan pada jumlah
tahun yang sudah disepakati jika tertanggung masih hidup.
Sebagai tambahan, pengaturan
dapat dibuat oleh penanggung dengan cara membayar secara periode dari pada
membayar sekaligus pada akhir pertanggungan.
Kalimat pertama, berhubungan dengan whole life
assurance, yang kedua endowment assurance dan yang ketiga annuities dan
pensions.
B.
BAGAIMANA POLIS ASURANSI JIWA DI
JAMIN
Banyak polis jiwa dibuat dengan cara single life polices yaitu polis dengan hanya satu jiwa
tertanggung atas orang – orang yang bergantung pada polis tersebut
(beneficiary). Tertanggung adalah nama yang diberikan kepada seseorang yang
menutup asuransi dan sebagai original owner. Tertanggung dan jiwa yang
dipertanggungkan bisa saja sama. Yaitu si A membeli polis atas jiwanya
sendiri.Hal ini disebut own life
policies.
Akan tetapi, tertanggung tidak dapat meski untuk
dirinya sebagai orang yang dipertanggungkan. ‘A’ membeli polis untuk jiwa si
‘B’ asalkan ada insurable interest.
Hal ini disebut life
of another policies. Polis dapat dibuat dengan 2 tertanggung (misalnya
suami dan istri) untuk masing – masing jiwanya. ]
Secara praktek setiap jenis polis dapat dibuat dengan
satu dasar ‘joint life’
Terdapat 2 jenis fundamental dari polis joint life.
Joint life
first death policy membayar atas
kematian tertanggung yang pertama. First death term assurance dan polis family
income digunakan untuk maksud melindungi keluarga. First death endowment sangat sering digunakan
yang berhubungan dengan pembelian rumah secara kredit.
Joint life
second death policy, yaitu membayar
atas kematian tertanggung yang kedua meninggal. Polis ini disebut juga sebagai
kontrak joint life survivor ditujukan untuk maksud – maksud investasi.
Polis joint life first death selalu lebih mahal
daripada polis second life death.
B1.
BASIC TYPES OF POLICY
Terdapat 3 klasifikasi berbeda dari polis life: terms
assurance, whole life dan endowment.
Term
assurance merupakan polis yang
diambil untuk menjamin kemungkinan meninggal pada periode waktu yang sudah
dispesifikkan. Bentuk ini merupakan jaminan untuk life sebagai bentuk proteksi.
Baik whole
life assurance maupun endowment assurance sangat efektif
untuk satu investasi yang akan dibayarkan pada waktu dikemudian hari baik pada
saat meninggal cepat ataupun berakhir. Premi dibayarkan untuk bagian dari
saving dan proteksi.
C. TERM
ASSURANCE
Bentuk asuransi ini adalah yang
paling simple dan terlama dan memberikan pembayaran sum assured (pertanggungan)
atas kematian asalkan kematian terjadi selama masa yang sudah ditentukan
(specified term). Bila tidak terjadi kematian sampai akhir dari masa tersebut
maka jaminan berakhir dan tidak ada pembayaran diberikan. Bergantung pada usia
tertanggung, term assurance adalah bentuk yang paling murah dan cocok contohnya
bagi pengantin usia muda dengan penghasilan medium ke bawah yang memberikan jumlah wajar bagi sang istri
bila sang suami meninggal.
C1. LEVEL
TERM ASSURANCE
Bentuk yang paling sederhana dari term assurance
adalah level term assurance. Kontraknya menjamin dengan membayar jumlah
pertanggungan jika life assured
meninggal selama masa jaminan polis yaitu sebelum tanggal jatuh tempo.
Bentuk ini yang paling murah dari asuransi
jiwa karena covernya hanya sementara. Jika premi tidak dibayar, polis akan
berakhir setelah masa days of grace.
C2. RENEWABLE
TERM ASSURANCE
Beberapa term assurance dapat
diperpanjang pada saat tanggal berakhir, terdapat satu pilihan untuk mengambil
term assurance lebih lanjut dengan rate biasa tanpa bukti kesehatan sepanjang
pada expire date tidak lebih berusia 65 tahun.
C3. CONVERTIBLE
TERM ASSURANCE
Bentuk ini sama dengan term
assurance tetapi satu klausula dalam kontrak memberikan tertanggung hak untuk
mengubah polis dalam bentuk endowment atau whole life contract dengan rate
normal tanpa bukti medis. Dengan demikian seorang muda dapat membeli jaminan
dengan premi murah dan mengubahnya ke dalam bentuk yang lebih mahal bila
karirnya berkembang dan mendapat kontrak yang lebih sesuai.
C4.
DECREASING TERM ASSURANCE
Modifikasi untuk Term Assurance dirancang untuk
menjamin outstanding balance atas cicilan bulanan untuk building society
mortgagee (kredit rumah). Sebagaimana peminjam berangsur – angsur membayar
pinjaman pokok, maka sum assured berkurang dari tahun ketahun sampai habis pada
saat berakhirnya periode pinjaman (hipotik)
C5.
INCREASING TERM ASSURANCE
Oleh karena inflasi, satu term assurance dengan level
sum assured diberikan membuat nilai pertanggungan berkurang dari nilai jaminan
yang sebenarna karena nilainya sudah berkurang tahun demi tahun dan usaha untuk
menghilangkan efek inflasi adalah dengan bentuk escalating sum assured.
Beberapa penanggung menawarkan polis dimana sum
assurednya dapat dinaikkan setiap tahun dengan presentase 10% dari original sum
assured. Penanggung lain menawarkan polis – polis jangka pendek yang dapat
diperpanjang pada akhir pertanggungan untuk nilai yang lebih besar lagi.
Bilamana sum assurednya
meningkat, premi pun meningkat pula. Sebagai tambahan penanggung memberikan hak untuk menaikkan
jaminan tanpa adanya evidence medical, premi awal lebih mahal dari yang ada
pada level term assurance.
Banyak polis ini memberlakukan
pilihan conversi / perubahan. Jaminan biasanya dapat berlanjut sampai pada usia
60 dan 65 tahun.
C6. FAMILY
INCOME BENEFITS
Dalam bentuk dasarnya, bentuk ini
merupakan jenis decreasing term assurance dengan benefit atas kematian
dibayarkan dengan cara cicilan setiap bulan atau tiga bulan sekali. Sering
bentuk ini digabungkan dengan endowment assurance seperti yang lain digabungkan
dengan decreasing term assurance. Bentuk ini dimaksudkan untuk menggantikan
income yang dihasilkan oleh tertanggung bagi keluarganya andaikan dia masih
bertahan hidup.
Baik itu basic term, decreasing
term, convertible term atau polis family income, benefit hanya akan dibayar
bila tertanggung meninggal pada masa polis. Namun
dalam bentuk endowment benefit akan dibayarkan pada saat meninggal dalam masa
polis atau bagian dari endowment bila bertahan hidup pada akhir periode.
C7.
INCREASING FAMILY INCOME POLICIES
Sejumlah penanggung memasarkan polis family income
dengan the income benefit increases
secara otomatis dengan rate yang sudah diatur sebelumnya selama masa berlakunya
polis.
Income benefit bisa naik setiap tahun yaitu 3%, 5%
atau 10%. Pada beberapa kasus, kenaikan akan berhenti jika satu klaim terjadi
sementara pada banyak kasus, kenaikan dapat berlanjut selama masa pembayaran
klaim.
D.
WHOLE LIFE ASSURANCE
Sum assured / Uang pertanggungan dapat dibayarkan pada
saat kematian tertanggung kapan saja terjadi. Premi dibayarkan baik selama masa
hidup tertanggung atau berhenti pada usia tertentu misalnya di usia 80 atau 85
tahun. Bila pembayaran premi berakhir pada usia tertentu, polis – polis masih
tetap berlaku sampai usia tertanggung meninggal.
Surrender values
Bila seseorang tidak menginginkan
lagi polis mereka oleh beberapa alasan tidak dapat membayar premi, maka mereka
berhak atas surrender value. Mereka berhenti membayar dan menerima (bukan
sebesar sebagai bagian dari sum assured, tetapi bagian dari premi).
Tidak semua polis – polis
memberikan surrender value. Surrender dalam waktu tahun singkat atas berlakunya
polis biasanya tidak memberikan nilai kepada tertanggung. Hal ini dikarenakan
biaya – biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan dan perpanjangan polis asuransi
dan juga masa pertanggungan asuransi jiwa sudah berjalan sebelumnya. Dua faktor
inilah yang harus membuat biaya risiko sudah dilakukan sebelumnya. Deng
Paid-up policies
Beberapa polis yang memberikan
polis menjadi paid-up, dari pada memberikan surrender value. Dalam hal ini,
premi stop untuk dibayar dan polis tetap berlaku namun untuk jumlah
pertanggungan yang lebih kecil dari yang semula. Tergantung pada polis dan
perusahaannya, polis – polis paid-up bisa atau tidak bisa berlanjut untuk
berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan.
D1.
NON-PROFIT WHOLE LIFE POLICIES
Satu Polis non-profit whole life punya level premi,
dibayarkan seumur hidup. Hanya membayar jumlah pertanggungan yang sudah
ditetapkan (fixed) bilamana tejadi kematian. Pada prakteknya banyak polis
menawarkan berhenti bayar premi setelah mencapai usia tertentu: misalnya 80
& 85 tahun.
D2.
WITH PROFIT WHOLE LIFE POLICIES
Polis ini berbeda dengan non-profit whole life
assurance dimana hanya membayarkan sum assured ditambah keuntungan yang
dikumpulkan sampai dengan tanggal meninggal sekalipun normalnya bisa berhenti
pada usia 80 – 85 tahun.
PERTANYAAN: DEFINISIKAN ISITILAH ‘WITH PROFITS’
JAWABAN Istilah dari ‘with profit’ artinya bahwa polis
akan memberikan benefit sebagai tambahan dari dasar sum assured yang
dihubungkan dengan keuntungan penanggung.
D3.
LOW COST WHOLE LIFE POLICIES
Polis ini merupaka with-profits whole life contrats
with a guarantee level of cover. Jaminan dengan 2 (dua) sum insured, dimana
jumlah untuk pembayaran akibat kematian lebih tinggi yaitu:
Ø Basic sum insured plus bonuses atau
Ø Guaranteed death benefit
Bonus diperhitungkan kepada basic sum insured dan
jumlah ini meningkat dari tahun ke tahun dengan pencantuman deklarasi bonus.
Premi untuk kontrak ini lebih rendah dari polis
non-profit whole life yang biasa sekalipun benefit tidak akan setinggi dari
full with-profits policy.
D4.
SINGLE PREMIUM UNIT-LINKED WHOLE
LIFE POLICIES
Kontrak ini (selalu disebut bond) merupakan bentuk
yang paling simple dari unit-linked policy. Biasanya dijamin sebagai kontrak
whole life, sehingga investor (tertanggung) dapat melanjutkan kontrak selama
dia suka. Ketika polis sudah berjalan, the whole life single premium diterapkan
untuk membeli unit – unit pada selected fund dengan harga yang sudah diatur
pada saat pembayaran. Polis dapat dilunasi kapan saja, dan nilai surrender menjadi total value
dari unit dengan harga pada hari surrender diajukan.
Jika life assured meninggal,
nilai klaim meninggal akan dibayarkan. Terdapat satu kecenderungan terhadap
penyediaan life cover 101% dari nilai units, untuk mengurangi biaya dan
memudahkan para peserta yang sudah tua untuk menginvestasi dengan mencegah
proses underwriting sekalipun hal dilakukan berbeda – beda di antara perusahaan
asuransi. Beberapa penanggung menawarkan level yang lebih tinggi lagi untuk
life cover nya contohnya 120% pada usia 50 tahun atau 200% pada usian 30 tahun.
D5.
REGULAR PREMIUM UNIT-LINKED WHOLE
LIFE POLICIES.
Polis ini merupakan kontrak dengan premi regular
dimana level awal dari life cover di tetapkan untuk 10 tahun pertama atas dasar
assumed growth rate (selalu 7,5%) pada dana dimana kontrak di-linked- kan.
Pada akhir sepuluh tahun tersebut, polis di-review
untuk melihat bagaimana actual growth
rate dibandingkan dengan assumed growth rate.
Tindakan yang diambil sebagai hasil dari review
beragam dari satu penanggung ke penanggung lain tapi biasanya jika actual
growth rate lebih tinggi dari yang diasumsikan, sum insured dinaikkan dan jika
lebih rendah, maka bisa saja sum insured diturunkan atau premi dinaikkan.
Regular review lanjutan dibuat, biasanya setiap
D6.
UNIT-LINKED TERM ASSURANCES
Beberapa penanggung saat ini mengeluarkan unit-linked
term assurances. Jaminan yang dimaksud adalah sum assured (UP) hanya dibayarkan
atas kematian selama masa polis. Akan tetapi, cara kerjanya sama seperti
regular premium unit –linked whole life policies seperti dijelaskan diatas.
Setiap premi bulanan akan membeli unit dan setiap
kelebihan dari unit bulanan yang cukup dibatalkan untuk membeli risiko bulanan
(life risk) yaitu selisih antara death sum assured dengan nilai unit yang
ada.
D7.
UNIVERSAL LIFE POLICIES
Dalam jaminan ini, pemegang polis membayar sejumlah
apa yang dia suka, ketika dia suka untuk memilih dari keseluruhan skala manfaat
(range of benefit. Semua premi yang dibayarkan dimasukkan pada purchase units
dalam fund yang dipiih.
Range of benefits biasanya tersedia termasuk sebagai
beriktu:
Ø Death benefit;
Ø Annual indexation untuk meng-adjust secara otomatis
death benefit;
Ø
Pilihan – pilihan yang dapat dijamin;
Ø Mencabut segala contribution benefit selama
disability;
Ø Regular income option;
Ø Facilitas untuk menunda pembayaran premi seperti selam
pengangguran / tidak bekerja;
Ø Permanent healt insurance benefits
Ø Sum assured dibayarkan saat disability
Ø Hospital income benefits
Ø Accidental death benefits
Ø Option untuk menambahkan life assured tambahan seperti
setelah pernikahan.
E.
ENDOWMENT
ASSURANCE
Type dasar polis yang ketiga adalah endowment assurance. Disini sum assured
dibayarkan pada tanggal yang sudah ditetapkan (the maturity date) atau pada
saat life assured meninggal.
E1. NON-PROFIT
ENDOWMENTS
Non-profit endowments merupakan bentuk yang paling
dasar, level premi dan pembayaran hanya untuk fixed guarantee sum assured pada
saat maturity atau pada saat meniggal lebih dini.
E2.
WITH-PROFIT ENDOWMENTS
Dalam hal ini jumlah yang dibayarkan pada saat
maturity atau meniggal dini adalah guaranteed
sum assured plus bonus – bonus. Jika polis berjalan sampai berakhir masa
pertanggungan (maturity), bonus akan lebih besar dari jika terjadi klaim
kematian dini.
Premi lebih tinggi dari pada
premi non-profit endowment dengan sum assured yang sama.
E3. LOW
COST ENDOWMENTS
Kontrak ini memberikan kombinasi antara with-profit
endownment dan decreasing term assurance. Seperti pada low cost whole life
policy, ada 2 sum assured. Jumlah yang dibayarkan atas kematian adalah lebih
besar dari:
Ø Basic sum assured plus bonus atau
Ø Guarantee death sum assured.
Bonus diperhitungkan atas dasar basic sum assured, dan
jumlah ini meningkat dari tahun ke tahun dengan deklarasi bonus.
E4.
LOW START ENDOWMENTS
Perluasan dari pada low cost endowment adalah low
start, atau increasing premium, endowment. Dasarnya sama dengan low cost
endowment tapi premi dimulai dari level rendah dan menaik secara berangsur –
angsur dalam beberapa tahun menjadi premi penuh. Tipe polis ini dimaksudkan
bagi pembeli rumah yang bekerja dengan dana yang sangat ketat, namun dengan
pengharapan adanya kenaikan gaji akan datang.
Premi awalnya sangat rendah dan akan berangsur –
angsur naik untuk menjadi premi penuh.
F.
ADDITIONAL
BENEFITS
F1.
WAIVER OF PREMIUM
Ketentuan ini menegaskan bahwa jika life assured tidak
dapat melaksanakan pekerjaannya oleh karena penyakit atau luka badan, premi
atas polisnya akan dicabut/dibebaskan. Artinya penanggung akan membayar premi
atas life assured agar untuk menjaga benefit polisnya.
F2.
DISABILITY BENEFIT
Benefit ini diberikan dimana sum assured dibayarkan
atas terjadinya permanent disability (cacat tetap) sama seperti atas kematian.
Penanggung butuh bukti bahwa life assured mengalami permanent disability
sehingga tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaannya. Jika pembayaran sum
assured dilaksanakan untuk permanent disability, maka tidak akan ada pembayaran
untuk kematian.
F3. INCREASING COVER OPTION
Opsi ini memungkinkan pemegang polis untuk
meningkatkan jaminan dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu. Misalnya
tambahan jaminan setiap 3 tahun atau
F5.
CRITICAL ILLNESS COVER
Benefit dikenal dengan dread disease cover yang
pertama diperkenalkan oleh polis – polis jiwa di Afrika Selatan dan baru – baru
ini diperkenalkan di
Sum assured dibayarkan atas dasar hasil diagnosa atas
satu penyakit yang dispesifikasikan di Polis dan dibayarkan untuk keseluruhan
atau sebagian dari sum assured. Normalnya critical illness cover dijual
bersamaan dengan disability benefit. Illnesses yang dijamin biasanya atas
penyakit koroner, serangan jantung, stroke dan kanker sekalipun beberapa
penanggung memperluas jenis penyakit yaitu termasuk seperti transplasi organ
tubuh dan kelumpuhan.
Critical illness cover dapat dijual sebagai pilihan
extra kepada universal life plans, meskipun bisa juga dijual secara independent
di basic life cover atau bahkan tanpa jaminan life cover atau berdiri sendiri.
E.
ENDOWMENT ASSURANCE
Sum assured dibayarkan dalam hal terjadinya kematian
pada periode tahun yang sudah ditentukan misalkan
15, 20, 25, 30. Akan tetapi, bila tertanggung bertahan hidup sampai diakhir
periode atau sampai terjadinya maturity date maka sum assured akan dibayarkan.
Premi endowment sedikit lebih mahal karena perusahaan asuransi menjamin akan
membayar jumlah pertanggungan pada waktu yang ditentukan atau sebelum
tertanggung meninggal. Maturity date
biasanya tidak lebih dari usia tertanggung mencapai 65 tahun.
Semakin pendek periode polis endowment semakin mahal
per 1000 pounds premi yang dikenakan karena perusahaan punya sedikit waktu
untuk meng-collect premi.
Asuransi endowment sangat popular dalam pembelian
rumah. Polis asuransi diambil untuk mencover jumlah pinjaman. Si Peminjam
membayar bunga dan premi. Pada akhir masa pinjaman polis endowment berakhir dan
membayar penuh yang memberi pinjaman.
Cara ini merupakan satu metode mahal dalam memproteksi
satu pinjaman untuk pembelian rumah dan banyak building societies menerima
modifikasi yang menyangkut convertible atau decreasing term dan kombinasi
endowment yang dianggap tidak begitu mahal namun masih memberikan jaminan yang
sama.
ASSURANCES FOR CHILDREN
Banyak orang mau membuat arrangement khusus bagi anak
– anak mereka dan 2 schemes umumnya adalah asuransi child’s deferred dan polis
bea siswa.
Dalam asuransi child’s deferred, polis berlaku atas
jiwa salah satu orang tua dengan pilihan waktu normalnya bersamaan dengan usia
anak mencapai ulang tahun yang 18 atau 21. Bila orang tua bertahan sampai waktu
yang sudah dipilih, si anak punya pilihan untuk melanjutkan polis atas nama
mereka baik dalam bentuk endowment atau whole life. Polis dapat berlanjut tanpa
harus adanya pemeriksaan kesehatan dan
jaminan ini dapat menjadi sangat penting bilamana seorang anak menderita
satu penyakit bila tidak anak tersebut akan kesulitan mencari asuransi atau
asuransi lebih mahal.
Bila orang tuanya meninggal sebelum tanggal yang
dipilih, polis tetap berlanjut. Bila si anak meninggal sebelum usia yang sudah
dicantumkan dalam polis, maka premi dapat dikembalikan kepada orang tua atau
polis dapat berlanjut.
Ketentuan Bea Siswa dapat dibuat dengan mengambil
polis endowment atas jiwa orang tua dan dibayarkan dengan cara cicilan selam
masa periode asuransi.
MORE THAN ONE LIFE
Polis – polis diambil untuk lebih dari satu jiwa, sum
assured dapat dibayarkan baik dalam hal kematian pada jiwa yang satu atau
kematian pada jiwa yang terakhir.
Bentuk khusus yang lain yaitu contigent policy,
memberikan pembayaran uang pertanggungan atas kematian seorang yang
dipertanggungkan bila terjadi selama yang seorang yang lain masih hidup.
INSURED
PENSION SCHEMES.
Scheme ini memberikan variasi jaminan atas manfaat
bagi para anggota namun maksud utamanya adalah untuk menyakinkan bahwa beberapa
bentuk pension ada pada masa pension. Hal ini sangat khusus baik dari sudut
benefit yang ada dan metode pembayaran premi. Perusahaan asuransi jiwa melaksanakan
peranan penting dalam mengelolah pension
schemes. Mereka
(perusahaan as. Jiwa ) yang melaksanakan scheme ini melakukan pendekatan untuk:
mengorganisasi whole scheme,
menerima kontribusi premi, investasi dana dan mengatur pensiun.
mengatur dana dari pension scheme
atau
memberikan benefit life assurance
bagi para janda dari anggota yang meninggal sebelum pensiun.
Banyak employers’ pension schemes
dijamin dengan menggunakan polis master atau polis group. Hal ini memberikan
dana pension dan benefit lainnya kepada karyawan yang berhak atas scheme
tersebut, biasanya yang berhubungan atas jasa dan gajinya.
Satu jasa pencatatan data dan
admistrasi diberikan dalam hal pengeluaran polis. Kontrak mungkin dapat
didasarkan oleh satu tipe dari polis yang digunakan dalam ordinary life assurance,
contohnya endowment assurance atau annuities yang akan dijabarkan selanjutnya.
Dalam asosiasi dengan ketentuan
benefit pensiun, polis – polis biasanya diterbitkan untuk menjamin kematian
dalam sercive benefit bagi para karyawan yang tidak mencapai usia pensiun. Hal
ini dapat dalam bentuk asuransi jiwa group.
ANNUIITIES
Asuransi tertentu sebagaimana
disebut diatas punya tujuan menyakinkan satu pendapatan dalam bentuk lain atau
yang lainnya. Annuity adalah satu metode dimana seseorang dapat menerima
sejumlah pertanggungan setiap tahun, jadi annuity adalah satu pengembalian
pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk sejumlah uang.
Annuity bukanlah asuransi jiwa
sebagaimana dijabarkan sebelumnya, namun annuity dilaksanakan oleh perusahaan
asuransi jiwa dengan bergantung pada
prinsip – prinsip aktuaria.
Bila seorang punya jumlah uang
yang sangat besar dan menginginkan pendapatan bagi mereka sendiri di saat
pensiun dan pada satu waktu melakukan pendekatan
kepada asuransi jiwa untuk membeli anuitas.
A1L. SPECIAL
FITUR ASURANSI JIWA
Ketentuan asuransi jiwa agak
berbeda dengan proses asuransi non-jiwa. Perbedaan utama adalah pada asuransi
jiwa, kejadian yang diasuransikan adalah hal yang pasti terjadi yaitu
pembayaran dibayar dalam hal meninggal. Berikut sejumlah fitur khusus dalam
asuransi jiwa:
Premium payment
Premi as. Jiwa biasanya
dibayarkan dengan level amount sepanjang periode polis. Artinya premi yang
dibayar adalah jumlah yang sama besarnya yang ditentukan sesuai umur pada saat
memulai pertanggungan .
Beberapa perusahaan asuransi jiwa
memberlakukan escalating premium dimana premi naik secara lambat laun sesuai
dengan usia tertanggung.
Premi dapat dibayarkan tahunan,
semester, kwartal dan mungkin sekali bulanan dan bisa saja dengan cara debit
rekening di bank secara otomatis.
Partisipasi dalam keuntungan
Perusahaan life assurance menilai
asset dan liability secara rutin, ada yang setiap tahun dan ada juga setiap 3
tahun sekali. Penilaian atas operasional memungkinkan mereka untuk menentukan
setiap surplus yang diperoleh setelah menghitung semua liability yang akan
datang dan contingency lainnya. Bila surplus ada, akan dibagikan kepada semua
pemegang polis yang mempunyai polis ‘with profits’ atau polis ‘participating’.
Polis – polis jenis ini membenarkan tertanggung berpartisipasi dalam setiap
keungtungan yang dibuat oleh perusahaan. Namun bila perusahaan tidak
menguntungkan maka tertanggung tidak berhak atas profit atau bonus.
Tertanggung membayar tambahan
biaya dalam premi agar bisa mendapat berpartisipasi dalam keuntungan dan juga
bonus yang ditambahkan dalam sum assured dan dibayarkan pada saat maturity
date.
Surrender values
Bila seseorang tidak menginginkan
lagi polis mereka oleh beberapa alasan tidak dapat membayar premi, maka mereka
berhak atas surrender value. Mereka berhenti membayar dan menerima (bukan
sebesar sebagai bagian dari sum assured, tetapi bagian dari premi).
Tidak semua polis – polis
memberikan surrender value. Surrender dalam waktu tahun singkat atas berlakunya
polis biasanya tidak memberikan nilai kepada tertanggung. Hal ini dikarenakan
biaya – biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan dan perpanjangan polis asuransi
dan juga masa pertanggungan asuransi jiwa sudah berjalan sebelumnya. Dua faktor
inilah yang harus membuat biaya risiko sudah dilakukan sebelumnya. Dengan
demikian dalam hal system tingkatan premi, setiap surrender value akan menjadi
rendah untuk diterima.
Paid-up policies
Beberapa polis yang memberikan
polis menjadi paid-up, dari pada memberikan surrender value. Dalam hal ini,
premi stop untuk dibayar dan polis tetap berlaku namun untuk jumlah
pertanggungan yang lebih kecil dari yang semula. Tergantung pada polis dan
perusahaannya, polis – polis paid-up bisa atau tidak bisa berlanjut untuk
berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan.
Tax relief
Sampai tahun anggaran 1984
tertanggung tertentu berhak unutk tax relief atas premi as. Jiwa. Tax relief
berlanjut untuk polis – polis jiwa yang sedang berlaku sebelum tahun anggaran
1984. Namun bukan untuk polis yang berlaku setelah itu.
Investment
Industri asuransi menghasilkan
premi yang sangat besar. Hal ini dapat dibuktikan dimana banyak premi yang
dibayarkan setiap tahun. Jumlah tersebut dipegang oleh perusahaan asuransi
untuk membayar laibility yang akan datang dan disebut sebagai dana asuransi
jiwa. Total nilai dana untuk asuransi
ordinary life tahun 1994 mencapai 465,900,000,000 pounds.
Future
developments
Underwriting life assurance rentan terhadap sumber
utama pengembangan yang paling kontroversi.
BAB 11
PRINSIP – PRINSIP
UMUM DALAM PENYELESAIAN KLAIMS
A.
ONUS OF PROOF
(BEBAN PEMBUKTIAN)
B.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG
C.
FORMULIR KLAIM
D.
LOSS ADJUSTER
E.
CLAIM INSPECTORS
F.
MOTOR ENGINEERS
G.
LOSS ASSESSORS
A.
ONUS OF PROOF
Berikut pernyataannya, adalah
kewajiban dibebankan kepada seseorang untuk membuktikan apa yang sebenarnya
terjadi dengan sesungguhnya. Contohnya, seorang pemegang polis yang
menyampaikan klaim dekorasi ulang
dapurnya akibat kebakaran pada perkakas dapur, diminta untuk membiarkan petugas
asuransi melakukan inspeksi atas kerusakan yang ada.
A1. BUKTI
DIMANA RISIKO YANG DIJAMIN TERJADI
Beban pembuktian bahwa kerugian
disebabkan oleh satu bahaya yang dijamin dibebankan kepada tertanggung. Dia
harus menunjukkan bahwa proximate cause dari kerugian haruslah berasal dari
risiko yang dijamin dari polisnya. Dengan demikian, seorang tertanggung yang
hendak mengklaim dekorasi ulang dapurnya akibat kerusakan asap harus
membuktikan bahwa asap disebabkan oleh kebakaran yang punya arti kebakaran
sebagaimana yang didefinisikan dalam polis kebakaran.
A2. PEMBUKTIAN
NILAI KERUGIAN
Pemegang polis harus dapat
membuktikan bahwa dia menderita kerugian secara finansial dan menaksir nilai
kerugian yang diderita.
Dalam asuransi property, juga
penting baginya untuk membuktikan bahwa kerugian yang terjadi atau kerusakan
pada property masuk dalam definisi property yang ada pada polis. Terkadang
sulit ketika definisi property dalam istilah umum. Contohnya dalam polis household selalu menjamin
personal items keluar rumah contohnya, Jewellry, valuables dan personal effects.
A3.
EXCEPTIONS
Sekali tertanggung telah membuktikan hal – hal di
atas, maka beban pembuktian ada pada penanggung dimana harus memenuhi klaim
atau membuktikan bahwa klaim yang terjadi dikecualikan dalam polis. Dalam hal
ini, beban pembuktian ada pada penanggung untuk membuktikan bahwa pengecualian
diterapkan.
B. KEWAJIBAN TERTANGGUNG
Ø Implied duties
Ø Express duties
B1.
MPLIED DUTIES
Terdapat kewajiban yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh hukum.
Contohnya, hukum mengharuskan bahwa tertanggung:
Harus bertindak seakan – akan
tidak diasuransikan dan mengambil semua langkah – langkah yang wajar untuk
mengurangi kerugian
Juga diminta untuk melaporkan
otoritas yang pantas, misalnya petugas kebakaran bila terjadi kebakaran, dan
pihak kepolisian bila terjadi pencurian.
Harus mengambil langkah – langkah
yang wajar untuk memadamkan api atau menghindarkan api semakin besar.
Harus tidak menghalangi
penanggung ketika melaksanakan
investigasi klaim.
B2. EXPRESS
DUTY
Terdapat express duty dalam
kontrak asuransi biasanya tercetak dalam documen polis. Terkadang penanggung
memodifikasi implied duties dengan cara menerapkannya di polis sehingga menjadi
kewajiban yang sudah diatur dalam kontrak.
Pelanggaran atas satu kondisi
polis memberikan penanggung untuk menolak klaim.
B2A. Claim
conditions
Berikut rincian kondisi:
Ø
Tindakan yang diharuskan oleh tertanggung:
o
notifikasi kerugian secepatnya kepada penanggung
o
melibatkan pihak kepolisian jika terjadi malicious
damage, huru – hara, pencurian dan kehilangan di luar rumah.
o
pencegahan wajar untuk kerusakan lebih lanjut.
o
memberikan rincian kerugian secara tertulis.
Ø
Peringatan tentang klaim yang fraudulent
Ø
Komentar tentang:
o
reinstatement
o
hak penanggung untuk memasuki property
o
contribution
o
subrogation
o
arbitration
Berikut penjelasan lebih rinci
atas kondisi tersebut di atas:
Ø
Notifikasi. Kebanyakan polis
household dan motor mewajibkan tertanggung untuk memberitahu penanggung atas
kerugian segera mungkin setelah kejadian. Penanggung akan menerima
pemberitahuan kerugian awal lewat telepon, sekarang ini banyak penanggung
memberikan fasilitas telepon bebas pulsa dengan layanan 24 jam. Pemberitahuan
harus diikuti dengan keterangan – keterangan tertulis. Dalam situasi ini,
biasanya dengan mengisi formulir klaim.
Pertimbangan khusus timbul
menyangkut kerugian atas tanggung gugat dan kendaraan. Kondisi klaim untuk
jenis asuransi ini, diwajibkan untuk memberitahukan setiap terjadinya tindakan
pelanggaran atau kecelakaan fatal yang dialami oleh tertanggung kepada
penanggung secepatnya. Bila tidak dilakukan demikian, hal ini akan menjadi
pembelaan bagi penanggung.
Ø
Hak – hak penanggung
setelah terjadi satu klaim. Hukum kebiasaan memberikan ha- hak kepada penanggung
setelah terjadi peristiwa yang bisa menimbulkan klaim yang dijamin oleh satu
polis. Pada banyak kasus, para penanggung memilih untuk menegaskan dalam polis
yang mana menjadi satu kondisi yang harus dipenuhi sebelum membayar klaim atau
disebut sebagai conditions precedent to a claim.
Ø
Right to investigate. Para penanggung harus
dibenarkan untuk melakukan investigasi keadaan atau situasi satu kerugian untuk
mengakses dengan sebenarnya bagaimana kerugian masuk dalam syarat – syarat
jaminan polis.
Ø
Penanggung harus
bertindak wajar. Penanggung harus bertindak wajar dalam melaksanakan hak – hak nya untuk melakukan investigasi kerugian.
Contohnya Jika mereka mengambil waktu lama untuk menempati premise, maka mereka
dapat dituduh melakukan pelanggaran yaitu trespass.
Ø
Total Loss dan salvage. Bila seorang penanggung
telah menyelesaikan klaim total loss, contohnya, dalam hal total loss satu
kendaraan tertanggung, bangkai kendaraan menjadi milik penanggung. Penanggung
biasanya akan menjual kendaraan kepada salvage buyer. Terkadang tertanggung mau
menahan salvage untuknya. Dalam kasus ini, nilai salvage akan mengurangi nilai
pembayaran klaim dari penanggung.
Ø
Recovery of loss
property, terkadang masalah timbul ketika satu penanggung telah menyelesaikan
pembayaran klaim dalam hal kehilangan satu property yang dicuri atau hilang.
Jika barang tersebut kemudian ditemukan, pemegang polis meminta penanggung
untuk mengembalikan barang yang sudah ditemukan itu. Penanggung akan setuju
memberikannya asalkan tertanggung mau mengembalikan uang yang diterimanya dari
penanggung. Bila tertanggung tidak menghendaki barang tersebut kembali, maka
penanggung dapat menjual barang tersebut dan mengurangi nilai klaim yang sudah
dibayarkan.
B2A1 Kondisi lain
Ø
Kontribusi, apabila ada polis lain
yang juga menjamin barang yang sama, kondisi ini memberikan penanggung hanya
sejumlah proporsi yang sebanding dari nilai kerugian atau kerusakan.
Ø
Subrogasi. Kondisi ini
memodifikasi common law. Penanggung melaksanakan hak subrogasi kepada pihak ketiga,
sebelum dia memberi ganti rugi tertanggung.
Ø
Arbitrase. Hampir semua polis
property memberlakukan kondisi ini dimana bila terjadi perselisihan antara
penanggung dan tertanggung mengenai jumlah yang akan dibayar maka akan menunjuk
satu arbitrator.
Ø
Reinstatement. Klausula ini beroperasi
dengan memberikan penanggung hak untuk menentukan bagaimana reinstament dilaksanakan. Akan
tetapi kebanyakan penanggung mencantumkan kondisi polis dimana tertanggung
harus memberikan penanggung bantuan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan
untuk melaksanakan reinstatement.
Ø
Fraud. Penanggung bermaksud
untuk melindungi dirinya dari klaim – klaim penggelapan (klaim disengaja atau
fraudulent claim) dengan mencantumkan kondisi polis dengan wording sebagai
berikut:
If a claim is fraudulent in any respect or if
fraudulent means are used by the insured…to obtain any benefit under the policy
or if any damage us caused by the willful act or with the connivance of the
insured all benefits under this policy shall be forfeited.
C. CLAIM FORM (FORMULIR KLAIM)
Dengan menerima pemberitahuan klaim, penanggung
biasanya mengeluarkan satu claim form untuk dilengkapi oleh tertanggung. Saat
ini banyak penanggung sebenarnya meminta tertanggung atas semua rincian yang
berhubungan dengan kerugian saat
kejadian dilaporkan. Rincian ini kemudian dimasukkan ke dalam system
computer yang kemudian diprint sebagai formulir klaim yang sudah diisi sebagian
oleh pemegang polis. Dokumen ini kemudian akan diserahkan kepada tertanggung untuk ditanda-
tangani.
Beberapa penanggung ada yang
menamai claim form menjadi report form atau incident form khususnya untuk kelas
asuransi yang memberlakukan no claim discount.
C1. CHECKING THE CLAIM FORM
Bila claim form sudah diterima, claims handler harus memerikasa
apakah:
Ø
Property yang hilang, rusak atau dicuri terdaftar pada
rincian barang – barang yang diasuransikan dalam polis;
Ø
Apakah polis berlaku hal ini termasuk memeriksa:
o
premi sudah dibayar lunas
o
bahaya yang menyebabkan kerugian salah satu yang dijamin
oleh syarat – syarat polis.
Ø
Apakah satu pengecualian polis mungkin timbul
Ø
Apakah ada excess diberlakukan terhadap kerugian
Ø
Jawaban – jawaban yang diberikan sudah sesuai dengan yang
sudah diisi di dalam original claim form.
Kebanyak klaim yang kecil – kecil
misalnya 1,000 atau lebih kecil lagi diselesaikan lebih cepat. Klaim – klaim
besar biasanya diinvestigasikan lebih rinci baik oleh seorang inspector, loss
adjuster atau seorang mekanik mobil (untuk klaim kendaraan)
C2 PERKEMBANGAN
DENGAN KLAIM – KLAIM MOTOR
Banyak penanggung sekarang ini
menggunakan accident management service (jasa manajemen kecelakaan) untuk
memonitor kecepatan dan biaya perbaikan kendaraan untuk kepentingan mereka.
Layanan ini biasanya menunjuk bengkel perbaikan yang akan menangani perbaikan,
dan pihak bengkel segera melakukan pekerjaannya perbaikan dari mengambil
kendaraan dari tertanggung sampai menyerahkan kembali kepada tertanggung bila
sudah selesai.
Satu dari penanggung yang besar
(leading) membentuk pusat perbaikan yang beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari
dalam seminggu. Perusahaan berharap
untuk membuat penghematan sampai dengan 8 persen dari biaya klaim dengan cara
mengontrol biaya – biaya claim.
D. LOSS
ADJUSTERS
Loss adjuster merupakan perantara
yang independent yang punya fungsi untuk membantu dalam penyelesaian satu klaim
yang sah secara cepat dan adil. Loss
adjuster punya organisasi professional – yaitu the Chartered Institute of Loss
Adjusters (CILA). Organisasi ini mengatur dan mengawasi kondite para anggotanya.
Loss Adjuster melakukan investigasi klaim untuk
kepentingan penanggung dan akan menerima bayaran dari penanggung yang memberi
order.
Adjuster akan diberikan rincian kejadian yang akan
diinvestigasi oleh penanggung. Terkadang informasi yang diberikan lewat telepon jika
loss adjuster diminta untuk menangani klaim kebakaran yang besar.
D1. PERAN
LOSS ADJUSTER
Loss Adjuster meliputi:
Ø
Memastikan penyebab kerusakan - jika kerugian melibatkan
kerusakan akibat kebakaran, loss adjuster akan memastikan bahwa penyebab
kebakaran.
Ø
Memproteksi property yang tidak mengalami kerusakan –
contohnya mengatur terpal untuk menutupi barang – barang yang tidak rusak pada
bangunan yang atapnya sudah terbakar.
Ø
Koordinasi dengan pedagang untuk menaksir biaya perbaikan
dan memonitor perbaikan yang sedang berjalan.
Ø
Melakukan pemeriksaan atas kepentingan penanggung untuk
memastikan bahwa property yang rusak dijamin oleh polis, semua kondisi dan
waranti sudah dipatuhi dan nilai yang diklaim sudah disesuaikan dengan harga
yang tertera dalam polis.
Ø
Memberi saran kepada penanggung atau nilai yang
dicadangkan untuk kerugian tersebut.
D2. KELEBIHAN
MENGGUNAKAN LOSS ADJUSTER
Terdapat sejumlah kelebihan dalam
menggunakan jasa loss adjuster:
Ø
Mereka ahli dibidangnya. Pengalaman mereka dalam
menangani klaim memberikan pengetahuan yang memungkinkan mereka melaksanakan
pekerjaan lebih efisien. Pengetahuan ini termasuk:
o
memasarkan dengan baik barang salvage
o
mengambil tindakan untuk mengurangi kerugian atau
kerusakan
o
local contractor yang sangat dipercaya
Ø Pemegang polis selalu
merasakan lebih nyaman dealing dengan pihak perantara yang independent dari
pada pegawai perusahaan asuransi.
E. CLAIM
INSPECTOR
Claim inspector dipekerjakan oleh
perusahaan asuransi untuk melakukan investigasi kerugian asuransi. Claims inspector adalah
pegawai perusahaan asuransi dan bukan pegawai perusahaan independent lain.
Beberapa perusahaan mempekerjakan
satu tim sebagai inspector klaim tidak saja untuk menangani klaim - klaim kecil tetapi menangani sendiri klaim
yang lebih besar lagi dan lebih complex (lebih rumit).
F. MOTOR
ENGINEERS
Motor engineer bisa saja
dipekerjakan langsung oleh perusahaan asuransi atau juga dipekerjakan pihak
independent lain yang mendapat upah dari perusahaan asuransi.
Peranan motor engineers mencakup:
Ø
Memeriksa kendaraan yang rusak untuk apakah sudah layak
jalan sebelum kejadian.
Ø
Melakukan checking atas estimasi biaya perbaikan oleh
bengkel
Ø
Mengakses apakah perbaikan satu kendaraan merupakan satu
cara yang baik atau apakah kendaraan sudah total loss.
Ø
Menetapkan jaringan bengkel – bengkel yang
direkomendasikan untuk kepentingan
perusahaan asuransi yang mereka tangani.
G. LOSS
ASSESSORS
Banyak orang bingung dengan
istilah loss assessor dengan loss adjuster. Loss assessors dipekerjakan oleh
tertanggung untuk membantu dalam persiapan pengajuan klaimnya. Loss assessors
akan bertindak untuk kepentingan tertanggung untuk bernegosiasi penyelesaian
klaim yang terbaik, membantu untuk recovery atas kerugian yang tidak
diasuransikan, berkoordinasi dengan para pedagang (tradesmen) dan menyajikan
klaims kepada adjuster perusahaan asuransi.
BAB 12 REASURANSI
INTRODUCTION
Equitable Premium bg penanggung: (adequate utk)
•
Cost
of expected claims
•
Contingency / Catastrophe Reserve
•
Expenses loading
•
Profit
loading
Problems:
• Expected Claims (based on past experience)
dpt menyimpang krn:
- Single/
Individual large loss
- Accumulation of
losses (catastrophic losses)
• Contingency Reserve utk handle penyimpangan
diatas tdk cukup krn:
- Persaingan dlm
industri asuransi
•
Risk
yg ditransfer pd asuransi ® still remain uncertain
Reinsurance Terminology
• Reinsurer (reasuradur)
Perusahaan
yg menerima transfer risiko dari penanggung
• Ceding office
Penanggung
yg menempatkan reasuransi kpd reasuradur
• Cede
Pemberian
bisnis reasuransi dr ceding pd reasuradur
• Cession (sesi)
Jumlah share
yg diberikan ceding pd reasuradur
• Retention
Bagian dari
risiko yg ditahan sendiri oleh ceding, jika terjadi loss beban ceding
tdk melebihi company’s
acceptance limit utk COB tsb
• Facultative reinsurance
Penempatan
reasuransi secara kasus per kasus (individual basis)
• Treaty
reinsurance
Perjanjian penempatan reasuransi otomatis antara ceding dgn reasuradur,
atas dasar syarat & kondisi yg
disepakati sebelumnya
• Retrocession
Transfer
sebagian risiko dr reasuradur kpd retrocessionaire
WHY REINSURE?
• Security
(peace of mind)
• Stability
• Capacity
• Catastrophe protection
• Macro benefits
RETENTION
Faktor-faktor yg menentukan besar retensi yg diambil oleh
suatu perusahaan asuransi antara lain:
• Capital & free reserves
• Size of portfolio, premium income &
profitability
• Spread of risks & pattern of losses
• Type & cost of reinsurance
• The Corporate Strategy
METHODS OF REINSURANCE
FACULTATIVE REINSURANCE
• umumnya
untuk risiko individual dgn nilai besar dan/atau tergolong
hazardous risk.
• optional (bebas) ® bagi asuradur (to offer)
atau reasuradur (to accept)
• full undewriting info as far as possible
Alasan penggunaan Fakultatif:
• Tambahan kapasitas di luar automatic capacity
seperti treaty
• Untuk risiko-risiko yang dikecualikan dalam
treaty
• Menjaga ‘result treaty’ yang baik
• Untuk risiko-risiko yang tidak memiliki treaty
• Pertukaran Bisnis (Reciprocal)
Keuntungan Fakultatif
•
risiko
dianggap individu dan merupakan kontrak terpisah
• meningkatkan daya saing asuradur di suatu
pasar tertentu
• memungkinkan reasuradur memilih portofolio
risiko
• memproteksi treaty terhadap risiko tertentu
• manfaat dari pengetahuan khusus yang dimiliki
reasuradur
•
meningkatkan hubungan bisnis yang baik
dengan reasuradur
Kerugian Fakultatif
•
ketidakpastian akseptasi atas risiko
• waktu
•
biaya dan pekerjaan administrasi yang tinggi
• reasuradur
menjadi ‘competitor’ bagi asuradur
• reasuradur dapat mempengaruhi kebijakan
underwriting asuradur
• komisi reasuransi biasanya lebih kecil
daripada treaty
TREATY REINSURANCE
• kontrak yg umumnya utk ‘large numbers of
similar risks’
• obligatory (wajib) ® asuradur (to offer) dan
reasuradur (to accept)
setiap risiko yang sesuai ketentuan
treaty
Keuntungan Treaty
• kapasitas reasuransi otomatis (automatic
reinsurance cover)
• komisi reasuransi yang umumnya lebih tinggi
daripada fakultatif
•
ada kemungkinan mendapatkan tambahan
komisi jika bisnis ‘profitable’
• administrasi
lebih cepat dan mudah daripada fakultatif
• prosedur accounting lebih mudah
Kerugian Treaty
• terikat dengan ketentuan kontrak
•
limitasi baik dari jenis risiko maupun
kapasitas
•
sulit dibentuk untuk risiko dengan volume
kecil
• banyak
premi yang hilang ®
small good risks
POOLS
• Utk
penutupan risiko ®
very hazardous
• Anggota pool mendapat share ® % yg
ditentukan sebelumnya
• Premi & loss di bagi berdasarkan % share
tsb
• Bisnis berasal dari anggota pool
TYPES OF REINSURANCE
Reasuransi Proporsional
Esensi dari metode reasuransi ini ® ‘sharing in given
proportion’. Reasuradur menerima premi dan membayar klaim (liability)
sesuai proporsi share yang diambil (accept) dari suatu risiko.
Reasuransi Non Proporsional
•
didasarkan pada ukuran (size) dari kerugian
• disebut
juga excess of loss
®
nilai kerugian harus melewati batas tertentu (deductible) sebelum
reasuradur
terlibat dalam kerugian tersebut
•
dapat dikatakan premi diterima dan klaim yang
dibayar tidak harus
sesuai share yg diambil
TREATY PROPORSIONAL
Quota Share Treaty
• Pembagian Risiko, Premi dan Claim berdasarkan
% tetap (fix)
•
% ditentukan sesuai kesepakatan pada awal
pembentukan treaty
Contoh:
Treaty Limit (QS) $1,000,000
Own Retention (OR) 25%
Reas Quota Share (Q/S) 75%
a. Hitung share OR dan Q/S untuk tiap risiko di bawah ini:
i. TSI = $500,000 ii.
TSI = $1,000,000 iii. TSI = $1,500,000
b. Hitung premi
bagian OR dan Q/S utk risiko poin iii, jika rate = 0.1%
c. Hitung klaim
bagian OR dan Q/S utk risiko poin iii, jika loss = $500,000
Keuntungan Quota Share Treaty
• Kapasitas operasional otomatis bagi perusahaan
asuransi yang baru
berdiri
• Meningkatkan cash flow asuradur (high
reinsurance commission)
• Mudah digunakan
• Profit Commission jika result treaty
menguntungkan
Kerugian Quota Share Treaty
• Memberikan (cede) risiko yang sebenarnya dapat
ditahan sendiri oleh
asuradur ®
lebih merugikan jika risiko ® small good risks
• Terikat dengan ketentuan treaty ®
retensi dan underwriting practice
• Pekerjaan dan biaya administrasi lebih tinggi
dibanding excess of loss
treaty
Surplus Treaty
•
Asuradur hanya memberikan sesi risiko jika
nilai risiko telah melebihi
retensi sendiri (own retention)
• Own Retention asuradur disebut line (one line)
• Kapasitas Reasuradur
= jumlah lines x own
retention
• Dapat dibentuk dalam beberapa bagian ®
First Surplus, Second Surplus, dst
Contoh:
Own Retention (OR) $100,000
Reas Surplus (SPL) 10
lines
a. Hitung kapasitas maksimum treaty di atas
b. Hitung risiko bagian OR dan SPL untuk risiko berikut:
i. TSI = $50,000 ii.
TSI = $150,000 iii. TSI
= $1,400,000
Keuntungan Surplus Treaty
• Kapasitas otomatis yang cukup besar
• Good small risks dapat ditahan sendiri
• Portofolio yang ditahan homogen
• Profit Comission jika result treaty
menguntungkan
Kerugian Surplus Treaty
• Pekerjaan administrasi cukup tinggi
• Kapasitas bisa kecil jika reasuradur
menginginkan kondisi yg balance
• Premi keluar lebih besar daripada excess of
loss
TREATY NON
PROPORSIONAL
Tujuan penggunaan
reasuransi non proporsional baik dengan metode ‘fakultatif’ maupun ‘treaty’
adalah untuk memproteksi:
1. Retensi ceding company; atau
2. Common Account (retensi + treaty proporsional) ceding
company
Jika reasuransi
non proporsional ini digunakan untuk proteksi ‘retensi’ ceding. Maka program
ini akan merespon atas setiap kerugian yang menjadi beban retensi ceding
(own retention)
Subject to:
Loss beban O/R melebihi nilai pure net retention
ceding company dalam program non proporsional tersebut
Working Excess of Loss
- Reasuradur terlibat untuk setiap loss
yang melebihi suatu nilai
tertentu
(underlying retention/ deductible/ priority)
- Kapasitas otomatis (treaty)
- Disebut working cover ®
dalam satu tahun reasuradur dapat terlibat
di beberapa
kerugian individu (any one risk)
- Cover limit dibentuk dalam layer-layer
dgn penulisan sbb:
1st layer: Cover
Limit layer pertama ‘in excess of’ Underlying Retention
2nd layer: Cover
Limit layer kedua ‘in excess of’ 1st layer attachment point
dst
Contoh arrangement layer:
1st layer :
1,000,000 in excess of 250,000
2nd layer :
1,750,000 in excess of 1,250,000
3rd layer :
1,000,000 in excess of 3,000,000
Contoh perhitungan kerugian:
Hitung distribusi kerugian antara ceding dengan reasuradur
excess of loss untuk kerugian terpisah berikut : (cover limit mengikuti contoh
sebelumnya):
1. Loss = 50,000
2. Loss = 400,000
3. Loss =
3,500,000
Jawab:
1. Loss = 50,000 2.
Loss = 400,000
U/R =
50,000 U/R =
250,000
1st X/L = nil (below U/R) 1st X/L =
150,000
3. Loss = 3,500,000
U/R =
250,000
1st X/L = 1,000,000
2ndX/L = 1,750,000
3rdX/L =
500,000
Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
- Cover fluktuasi ‘net claims/ loss ratio’
dari suatu kelas bisnis dalam setahun
periode reasuransi
- Dibentuk dalam layer-layer sebagai
berikut:
1st layer : Cover
limit (% loss ratio) in excess of U/R (% loss ratio)
2nd layer: Cover
limit (% loss ratio) in excess of 1st layer attach point (% L/R)
dan layer-layer
seterusnya
- Umumnya ada sebagian partisipasi kembali
ceding dalam limit bag reas
- Contoh kelas bisnis: Hail Account (loss
berfluktuasi tajam dari thn ke thn)
Contoh:
Hitung beban loss ceding dan reas Stop Loss jika
- result dalam setahun:
Net Claims =
1,050,000 Net Premium
Income = 1,000,000
- cover stop loss:
100% in excess of
70%
Partisipasi kembali
ceding dari cover limit bag reasuradur adalah 10%
Jawab (Stop Loss):
Net Loss Ratio = (1,050,000/ 1,000,000) x 100% = 105%
Distribusi kerugian
Ceding Reinsurer
1st 700,000 70%* 700,000
nil
2nd 300,000 30% 30,000**(10%) 270,000
(90%)
3rd 50,000
5% 50,000 nil
105% 780,000 270,000
Net Loss Ratio ceding turun menjadi 78% (780,000/ 1,000,000)
karena program Stop Loss dari yang seharusnya 105% jika tidak ada program Stop
Loss
Note:
* = (700,000/
1,000,000) * 100%
** = 300,000 x 10%
CLASSES OF BUSINESS & REINSURANCE ARRANGEMENTS
• Jenis,
kapasitas reas yg dibutuhkan ® berbeda tiap COB
• Tiap COB memiliki karakteristik berbeda
• Kesamaan : large homogenous risks
• Masalah yg terkait dgn personal lines
business:
- Combined Policies
Household
& Travel Ins ®
inc Property, PA & Liability covers
- Accumulation Risk
Single Event ®
Accumulation of losses from several policies
Combined Policies
Premium allocation tiap cover bisa dipisah?
- Ya ® Reasuransi terpisah
- Tidak ® Misc Treaty or Specific Treaty
Accumulation of losses
e.g:
- Household ® natural perils
- PA ® many lifes in one aircraft
Catastrophe Excess of Loss
CLASSES OF PERSONAL LINES INSURANCE & REINSURANCE
ARRANGEMENTS
Household Cover
Potensi kerugian:
• any one risk ® individual large losses ® Surplus
treaty
• any one event ® accumulation of losses ® Cat
X/L
• in aggregate in any one year ® Stop
Loss
Motor
• Liability cover ® unlimited ® Excess
of loss with sufficient layer
• Property/ Casco cover ® Stop Loss
Personal Accident
• Known exposure ® Q/S or SPL with
acceptable retention
•
Unknown
exposure ®
Cat X/L
Liability
• potential exposure ® any one individual risk
• inflasi dpt menjadi masalah dlm liability cove
• excess of loss dianggap paling cocok utk COB
ini
Livestock
Potensi kerugian
• large losses for valuable animals ® Q/S
or SPL
• accumulations for one insured (di lokasi/
pd saat dipindah)
• accumulations for several insured (epidemic)
Dua poin terakhir bentuk reas yg plg cocok ® Cat
X/L
BAB 13 MARKETING
INTRODUCTION
Marketing:
Proses manajemen yg terkait dgn identifikasi, antisipasi dan
pemenuhan kebutuhan konsumen dgn se-efisien mungkin dan membawa keuntungan bagi
perusahaan
6 (enam) tahapan dalam pemasaran produk personal
insurances:
• Identifikasi kebutuhan dan keinginan konsumen
• Pembuatan produk yang sesuai dengan poin di
atas
• Penentuan harga atas produk
• Promosi produk
• Pemilihan jalur distribusi yang tepat
• Riset dan peramalan kondisi pasar di masa
depan
Pendekatan pemasaran di atas berdasarkan proses yang
berkesinambungan (on-going process)
THE MARKETING ENVIRONMENT
Pengenalan lingkungan pemasaran sebelum memasuki
tahapan-tahapan pemasaran sebelumnya, termasuk hal yg penting bagi penanggung.
Lingkungan pemasaran:
MICRO ENVIRONMENT
•
Insurance Company
- Jenis
produk yg dijual -
Fungsi2 di dlm perusahan
Mempengaruhi
perencanaan dan aktivitas pemasaran suatu produk
• Reinsurers
Harga dan kapasitas
reasuransi yg tersedia mempengaruhi rencana
pemasaran suatu
produk`
• Intermediaries (using brokers?
Consultants, agents, co-rep?)
• Customers (all personal purchasers? or
specific segments?)
• Competitors (diidentifikasi, monitor &
diatasi)
• Public (general, consumer, media,
financial public)
MACRO ENVIRONMENT
•
Demographic
- Ukuran populasi
secara menyeluruh
- Trend di dalam
populasi tsb
• Economic
- Daya beli masyarakat dan segala
konsekuensinya
- Kecenderungan menabung atau berhutang?
-
Resesi ® fraudulent & exaggerated
claims ↑
• Physical
- Perubahan
lingkungan/ iklim perlu jg dicermati
- Klaim ↑ tapi Qd
mungkin ↑
• Technological
- Perkembangan teknologi akan membawa
dampak bagi personal ins
- Terutama dalam hal transaksi
produk
•
Socio-cultural
- Perubahan
kondisi sosial ®
affect Qd dan Qs (e.g: crimes ↑)
- Klaim ↑ tapi
Premi juga mengalami ↑
• Political/ legal
Peraturan/ UU di
bidang berikut akan mempengaruhi pemasaran:
- Regulasi perusahaan asuransi ® (competition?)
- Perlindungan konsumen
- Privatisasi (increase demand
beberap produk?)
- Kompensasi
(award) dari keputusan pengadilan
MARKET SEGMENTATION
Q: Siapakah konsumen perusahaan kami?
Sebelum membuat suatu produk (personal ins) maka pertanyaan
ini perlu dijawab terlebih dahulu oleh perusahaan.
Pemilihan
konsumen dan pembuatan produk utk konsumen dipilih ini ® market segmentation
Metode segmentasi:
• life cycle segmentation (based on: tahapan
kehidupan insured)
• psychographic segmentation (based on:
karakteristik personal)
• social class segmentation (based on:
demografis & geografis)
MARKET RESEARCH
Setelah pasar di identifikasi ® analisa pasar tsb ®
determine needs & wants
Market Research:
Proses dalam manajemen pemasaran yang terkait dengan
pengumpulan informasi/ pengetahuan mengenai pasar yg digunakan utk membantu
pengambilan keputusan
Market Research Data:
• Primary Data (info spesifik yg dikumpulkan
langsung oleh researcher)
• Secondary Data (sudah tersedia):
- company’s
records - competitor’s annual reports
- jurnal
perdagangan -
serikat dagang/ professional bodies
- publikasi
pemerintah - publikasi
media
- market research
org - statistik
industri
IT sangat berperan dalam membantu baik pengumpulan dan
analisa market research data (baik primary maupun secondary data)
THE MARKETING MIX
4 ‘P’s:
•
Product
•
Price
•
Promotion
•
Placement
PRODUCT
•
Dapat berupa modifikasi atau pembuatan produk baru
• Baik
modifikasi/ new produk ® dlm bentuk product innovation/ imitation
Product Innovation:
(intro new product)
• Contract/ Luas Jaminan
• Perubahan T/C
• Penambahan Layanan
• Marketing Method
Product Imitation (differentiation):
• Offer different covers/ t&c’s
• Customer service
• Packaging/ Branding
Product Life Cycle
• Introduction
- penjualan naik dgn lambat
- pengeluaran biaya
& profit belum dpt diraih
• Growth
- penjualan
meningkat pesat
- profit belum
dapat diraih
• Maturity
- pertumbuhan
penjualan melambat lagi (potential cust sdh diraih)
- profit dapat
diraih
• Decline
- penjualan menurun
- biaya timbul utk mempertahankan market
share
Product/ Market Strategy
• Penetrasi Pasar
Jual ®
existing product >> ® existing customers
• Pengembangan Pasar
Offer ®
existing product >> ® new customers
• Pengembangan Produk
Cross-selling ® new
& existing products ® existing customers
• Diversifikasi Produk
Selling ® new
products ®
new customers
PRICE
Faktor-faktor yg
menentukan harga/ premi asuransi:
• Pure
Premium (cost of expected losses)
• Contingency Loading
• Expenses Loading
• Profit Loading
4 poin di atas adalah komponen pokok penyusun premi;
ditambah faktor:
• Tingkat persaingan
• Tujuan perusahaan
• Product Mix
• Discounts
PROMOTION
Advertising
Tujuan:
- Meningkatkan kesadaran konsumen akan produk perusahaan
- Pengenalan
produk baru
- Target segmen
pasar tertentu
- Respon balik dr
kampanye pemasaran yg telah dilakukan
- Mempertahankan/
memperbaiki posisi perusahaan di pasar
- Pendidikan ® mengenai produk asuransi
Cara-cara
advertising:
- Media cetak
maupun elektronik (radio atau TV)
- Poster &
display (brosur/ spanduk)
- Direct mail
- Sponsor event tertentu
PROMOTION (lanjutan)
Sales Promotion
Publicity (kegiatan perusahaan/ perkembangan industri)
Personal Selling
PLACEMENT
Direct? atau Indirect?
Direct Marketing Channels
• Direct Marketing (direct mail, telemarketing,
media)
• Company sales staff
• Home service agents
Indirect Marketing Channels
•
agent,
consultants or brokers?
•
alternative distribution channels:
- Building
Societies - Banks - Retailers
- Tour
operators - Travel agents & airport
selling
FORECASTING & RESEARCH OF FUTURE MARKET NEEDS
Faktor/ kondisi yang perlu diperhatikan dlm memperkirakan
kebutuhan personal insurance di masa depan:
• Demografis
• Geografis
• Politik
• Sosial Budaya
• Teknologi